Jaga Posnya Masing-masing


Kamis (17/9) siang itu menjadi pembelajaran terbaik buat Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Apa soal?

Kami menyelenggarakan rapat dengan Seksi Sinkronisasi Peraturan Perpajakan, Subdirektorat Harmonisasi Perpajakan, Direktorat Peraturan Perpajakan II, DJP. Ada Pak Bombong Widarto dan tim. Kak Ani Natalia sebagai Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan di waktunya yang padat juga turut hadir dalam rapat ini. Terima kasih banyak, Kak.

Rapat dimulai pada pukul 13.30 dan selesai 17.00 untuk membahas 21 pasal saja. Terbayang bukan kalau pasalnya banyak sekali. Sampai berapa lama rapat itu akan berjalan? Kami memang sedang merancang perubahan peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang tata kelola situs web DJP.

Dari rapat itu akhirnya kami jadi tahu, kami yang menyuguhkan substansinya dan mereka mengemas agar substansinya bisa terbaca dengan mudah tanpa ada multitafsir.

Kami belajar banyak hal tentang legal drafting dan penggunaan kalimat. Ternyata salah satu tip menulis populer yang biasa saya ajarkan dalam banyak pelatihan menulis juga bisa diterapkan dalam penyusunan peraturan perpajakan, yaitu penggunaan kalimat efektif dan aktif. Kalimat aktif memang dapat membuat kalimat menjadi lebih jelas dan bertenaga.

Jadi pada dasarnya tim Pak Bombong ini adalah QA (quality assurance)-nya peraturan DJP. Yang menjaga betul supaya aturan yang dikeluarkan oleh DJP ini berkualitas dan ada standarnya. Dan buat kami tidak masalah kalau memang konsep peraturan kami ini “dibabat” habis kemasannya.

Kita serahkan saja kepada ahlinya ahli. Harus diterima agar bisa menjadi konsep aturan yang baik. Tinggal kita perbaiki dan menyerahkannya kembali. Selesai bukan? Tak mesti harus ditolak dan kemudian bertanya-tanya ini dan itunya.

Saya ingat. Ini sebenarnya konsep yang tinggal disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak. Semua direktorat terkait termasuk Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Organta) sudah kami minta masukannya (cosign). Di Bagian Organta malah sudah diperbaiki kemasannya. Ketika kami menyodorkannya ke Pak Direktur P2Humas, Pak Hestu Yoga Saksama mengembalikannya kepada kami dengan catatan agar naskah ini dimintakan “cosign” terlebih dahulu kepada Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan Perpajakan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan Nuh.

Awalnya kami bertanya-tanya mengapa ini harus dimintakan “cosign” lagi yah. Oh iya, kami baru teringat, selama ini kami memang baru mengonsep sebatas Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Tidak lebih dari itu, jadi barangkali SOP membuat Peraturan Direktur Jenderal Pajak berbeda dan QA-nya juga tentu berbeda.

Ternyata catatan dari Pak Yoga ini memang tepat sekali. Membawa konsep aturan ke Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini sekali lagi membuat aturan kami bisa lebih matang. Isi kepala banyak orang tentunya lebih baik daripada satu kepala.

DJP memang harus begitu. Harus ada yang menjaga untuk banyak soalan. Saya jadi teringat dengan banyaknya penjagaan-penjagaan itu di DJP. Ada yang menjaga soal penggunaan alamat email pajak yaitu Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi. Harusnya kita sebagai pegawai DJP dalam keseharian menggunakan alamat email pajak dalam berkomunikasi melalui surat elektronik. Bukan alamat email lainnya.

Ada lagi soal jenama (branding) organisasi yang dijaga betul oleh timnya Pak Azam, Kepala Seksi Hubungan Internal, Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan. Ke mana-mana kalau ada yang tidak sesuai dengan jenama organisasi, tim Pak Azam ini yang akan mengingatkan.

Ada lagi soal konten video yang dijaga oleh timnya Pak Endang Unandar dari Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan. Media sosial juga ada yang menjaganya agar sesuai dengan pedoman jenama organisasi.

Ada juga standardisasi layanan yang dijaga betul oleh tim dari Subdirektorat Pelayanan Perpajakan dan standardisasi penyuluhan yang dijaga dengan saksama oleh tim dari Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan.

Nah, begitu pula dengan konten di situs web pajak.go.id juga harus ada yang menjaganya. Supaya terstandar, berkualitas, dan tidak malu-maluin institusi besar seperti Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, karena keterbatasan SDM editor, maka editor terkadang dengan “tangan besi” mengembalikan konten-konten yang tidak sesuai itu kepada kontributornya. Atau bahkan dihapus. Bukan untuk apa-apa. Itu untuk kebaikan organisasi dan tentunya kontributornya itu sendiri.

Kalau tidak dikembalikan, maka pembelajaran itu tidak akan sampai, kontributor tidak tahu salahnya di mana. Ingatlah pesan ini: “Penolakan itu memang menyakitkan, namun sesungguhnya itu akan menguatkan kita.” Itu sarana agar kita bisa lebih berkualitas lagi.

Kalau situs web milik kita bersama itu tidak dijaga, percayalah akan terjadi konten pemberitaan seperti ini:

” Media Lensa hukum konfirmasi ke XXX saat di minta keterangan menjawab terkait kurangnya penerapan protokol kesehatan di kantor XXX, bahwasanya kita sudah melakukan sesuai ketentuan dan protokol kesehatan,mungkin pegawai itu lagi pas kebetulan lagi di buka maskernya dan nanti ada sangsinya dari kita Dan masalah jarak pekerja di kantor itu tidak ada jarak dan tidak masuk, ” Ucapnya.

Paragraf di atas ada di sebuah laman situs web tertentu yang sedang membahas salah satu kantor pajak kita. Membaca satu paragraf itu saja sudah bikin kita pusing. Enggak enak banget, kan?

Masih banyak lagi yang lainnya yang menjaga DJP dengan tugasnya masing-masing dan tak bisa saya sebutkan satu persatu di sini karena keterbatasan tempat dan akal saya.

Tetapi yang jelas, yuk, kita jagain betul DJP. Di posnya masing-masing untuk kebaikan kita bersama. Terima dengan senang hati setiap masukan yang ada karena itu tanda peduli dan cinta.

***
Riza Almanfaluthi
Catatan Akhir Pekan
19 September 2020
Sambil minum kopi Amerikano seharga goceng saja.

Advertisement

Tinggalkan Komentar:

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.