Tahun 2016, Wajib Pajak Harus Mewaspadai Ini



Dari banyak email yang masuk ke kotak surat atau kolom konsultasi pajak di blog saya, ada beberapa yang tanpa sungkan menanyakan tentang bagaimana caranya supaya penghasilan yang ia terima dari berbagai sumber tidak bisa terdeteksi oleh petugas pajak.

Kasarnya, supaya pajak yang dibayar bisa berkurang atau tidak bayar pajak sama sekali. Kalau untuk hal ini tentu saya tidak akan meladeninya bahkan menasihati supaya jangan melakukan hal itu.

Karena selain ongkosnya mahal kalau ketahuan, akan banyak hal tak menyenangkan yang dia alami sebagai Wajib Pajak tidak patuh. Apalagi di tahun 2016 nanti.

Ya, tahun 2016 segera tiba. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencanangkan tahun itu sebagai tahun penegakan hukum. Dalam menyambutnya, DJP sudah menyusun beberapa langkah strategis.

Beberapa di antaranya, DJP telah memiliki MoU dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung. Kerja sama itu antara lain dalam rangka pendampingan pada saat penagihan pajak. Upaya penyanderaan (gijzeling) beberapa waktu yang lalu menjadi contoh.

Selain itu, di pertengahan 2015 DJP telah mengadakan Rapat Kerja Teknis Penegakan Hukum yang mengumpulkan aparat penegak hukumnya dalam rangka konsolidasi dan penyamaan langkah.

Yang baru hangat pada pertengahan Desember 2015 ini adalah pelantikan lebih dari 170 pegawai DJP sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) oleh Pejabat Kementerian Hukum dan HAM.

Penegakan hukum besar-besaran di tahun 2016 merupakan kelanjutan dari Tahun Pembinaan Wajib Pajak di 2015. Tentunya bagi Wajib Pajak yang taat tahun 2016 bukan tahun yang menakutkan. Lain hal bagi Wajib Pajak sebaliknya, bahkan yang melakukan pengemplangan pajak.

Berikut beberapa hal yang akan masif dilakukan DJP terhadap para Wajib Pajak yang tidak taat, penunggak pajak, dan pengemplang pajak.

  1. Pemeriksaan

    Kegiatan yang dilakukan oleh pemeriksa pajak dalam rangka menguji kepatuhan Wajib Pajak atau tujuan lain sesuai ketentuan perundangan. Produk hukum dari hasil pemeriksaan ini adalah bisa Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak. Pemeriksa sesuai wewenangnya dapat melakukan penyegelan.

  2. Surat Paksa

    Surat perintah kepada Wajib Pajak untuk membayar utang pajak sekaligus biaya penagihan dalam jangka waktu 2×24 jam. Surat ini dikeluarkan setelah diterbitkan surat teguran terlebih dahulu kepada Wajib Pajak.

  3. Pemblokiran Rekening

    Langkah DJP meminta bantuan kepada bank untuk memblokir rekening Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang masih memiliki utang pajak. Rekening simpanan itu dapat berupa giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.

    Kerja sama erat DJP, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadikan upaya ini adalah tindakan penagihan paling efektif dalam pencairan utang pajak.

  4. Penyitaan Harta

    Ini dilakukan jika Wajib Pajak belum melakukan pelunasan utang pajaknya dalam jangka waktu 2×24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan kepadanya. Penyitaan dilakukan oleh jurusita pajak terhadap harta benda Wajib Pajak berupa harta bergerak atau tidak bergerak. Tanah, bangunan, perhiasan, uang tunai, piutang, penyertaan saham, surat berharga adalah beberapa contoh harta yang bisa disita.

  5. Pencegahan

    Ini merupakan larangan bepergian ke luar negeri untuk sementara terhadap Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang tidak memiliki iktikad baik dalam melunasi utang pajaknya. Pencegahan ini diberlakukan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang selama 6 bulan lagi. Jangan harap bisa piknik, pergi umrah atau haji karena petugas imigrasi sudah memiliki data-data Wajib Pajak yang akan dicegah.

  6. Gijzeling

    Gijzeling atau penyanderaan/paksa badan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Wajib Pajak/Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu selama 6 bulan dan bisa diperpanjang 6 bulan berikutnya. Ini dilakukan jika Wajib Pajak diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajaknya. Pelaksanaan pencegahan dan penyanderaan bisa dilaksanakan secara bersamaan.

  7. Pemeriksaan Bukti Permulaan

    Pemeriksaan yang dilakukan petugas pajak terhadap Wajib Pajak untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan terjadi delik pajak. Bila delik pajak itu ditemukan maka pemeriksaan ini dapat ditindaklanjuti ke arah penyidikan.

  8. Penyidikan

    Dari temuan berdasarkan bukti permulaan dan indikasi adanya tindak pidana perpajakan, maka PPNS DJP akan melakukan penyidikan terhadap Wajib Pajak. Bila penyidikan usai, PPNS kemudian menyampaikan berkas perkara kepada Penuntut Umum dalam hal ini Kejaksaan Agung melalui penyidik Kepolisian Republik Indonesia.

    Penangkapan dan penahanan terhadap Wajib Pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan ini dapat dilakukan dengan meminta bantuan Kepolisian RI.

Buat Wajib Pajak, waspadalah. Mari, tetap menjadi Wajib Pajak yang patuh. Mengutip Prof. Dr. Muhammad Djafar Saidi, tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) saja adalah salah satu bentuk kejahatan di bidang perpajakan. Sekarang, sudahkah Anda melaporkan SPT?

***

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

19 Desember 2015

Sumber gambar: bestlawyers2013.blogspot.com

Tags: penyidik, ppns, penyidik pegawai negeri sipil, kejaksaan agung, Muhammad djafar saidi, tahun penegakan hukum, tahun pembinaan wajib pajak, gijzeling, pencegahan, penyanderaan, paksa badan, ppns djp


Advertisement

2 thoughts on “Tahun 2016, Wajib Pajak Harus Mewaspadai Ini

  1. Trima kasih atas infonya.

    Mohon pencerahan soal ppn properti : – apa betul ppn atas transaksi properti (tanah & bangunan) hanya dikenakan satu kali atas obyek pajak tertentu.? – kalo ada developer A menjual perumahan kpd developer B (take over perumahan) kemudian developer B menjual kpd konsumen (end user), siapa saja yg terkena ppn ? Trima kasih atas pencerahannya. Salam

    Sent from my Samsung Galaxy smartphone.

    dirantingcemara posted: ” Dari banyak email yang masuk ke kotak surat atau kolom konsultasi pajak di blog saya, ada beberapa yang tanpa sungkan menanyakan tentang bagaimana caranya supaya penghasilan yang ia terima dari berbagai sumber tidak bisa terdeteksi oleh petugas”

    Liked by 1 person

Tinggalkan Komentar:

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.