Sebagai wujud pelayanan kepada Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tapaktuan mengadakan Kampanye Simpatik Penyampaian SPT Tahunan Melalui E-filing di pusat kota Tapaktuan, kemarin (12/3). Sebanyak 14 personil KPP berseragam kaos berwarna kuning membagikan brosur dan stiker e-filing di Bundaran Simpang Keude Aru kepada para pengguna jalan. Spanduk ajakan lapor SPT Online dibentangkan di bawah tugu buah pala untuk dua sisi jalan.
Kebetulan pertigaan ini baru dipasang lampu merah pada akhir tahun lalu dan merupakan lampu merah satu-satunya di kota kecil yang berjuluk Kota Naga ini. Acara disambut dengan antusias oleh masyarakat dan dilaksanakan jam tujuh pagi, mengingat saat itulah keramaian mulai mencolok di simpangan itu.
Diharapkan acara ini mampu mengenalkan e-filing kepada masyarakat, khususnya Wajib Pajak. “Sekarang pelaporan pajak bisa di mana saja, kapan saja, 24 jam sehari, dan tujuh hari seminggu,” tegas Ade Perdana, salah satu anggota Tim Kampanye. “Melapor pajak dengan e-filing lebih cepat, lebih mudah, dan lebih murah,” lanjutnya lagi.
Kegiatan ini merupakan agenda penting KPP Pratama Tapaktuan dalam pencapaian target pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing yang telah ditetapkan Kantor Pusat DJP. Selain di Tapaktuan, pada hari yang sama kegiatan kampanye dilakukan di Sinabang, Kabupaten Simeulue.
“Rencananya kami akan melanjutkan kampanye ini di Kabupaten Aceh Barat Daya,” terang Jailani, Kepala KPP Pratama Tapaktuan yang wilayah kerjanya meliputi tiga kabupaten yakni Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, dan Simeulue. “Kampanye hanya salah satu kegiatan spartan kami selain sosialisasi dan kelas pajak yang sudah kami selenggarakan sejak bulan Februari 2015 lalu,” tutupnya.
***
Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
13 Maret 2015
Telah diunggah di http://pajak.go.id/content/news/pasukan-kuning-semarakkan-pusat-kota-naga-dengan-kampanye-e-filing
Halo, nama saya lestari. Terimakasih sebelumnya saya mengikuti beberapa posting di blog ini yang menurut saya sangat berguna sekali untuk mengetahui lebih banyak mengenai pajak perorangan di Indonesia. Saya punya pertanyaan, tahun lalu saya menikah dengan WN Inggris dan pernikahan saya pun di catatkan secara hukum di negara Inggris . Sebelumnya saya seorang mahasiswa magister di Inggris , sehingga tahun sebelumnya pun saya tidak berpenghasilan (lapor pajak dan nihil ) . Status saya sekarang sebagai Ibu Rumah Tangga, tidak tinggal di Indonesia dan tidak menerima penghasilan baik di Inggris maupun di Indonesia, masihkah saya wajib lapor pajak setiap akhir Maret ? Terimakasih sebelumnya atas bantuan dan masukannya. Salam.
LikeLike
Tidak perlu lapor spt tahunan. Demikian. On 16 Mar 2015 19:33, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:
>
LikeLike