Bang Arie: Orang Betawi Memang Banyak Gayanya


Namanya Arie Irawan. Bang Arie adalah panggilannya. Lelaki Betawi berpeci dan berambut panjang ini meneruskan usaha menjual kerak telor dari mendiang engkong dan babehnya. Sejak tahun 2000 ia menekuni usaha itu. “Setiap tahun saya juga jualan di PRJ (Pekan Raya Jakarta),” katanya. Kerak telor memang sudah menjadi ikon PRJ sejak dulu. Ada sekitar 60-an pedagang kerak telor di area dalam PRJ. Mereka tergabung dalam paguyuban penjual kerak telor.

Usai perhelatan itu, ia langsung membayar uang muka kepada paguyuban PRJ untuk memastikan tahun depan lapaknya tidak tergantikan. Nilainya besar sekitar puluhan juta rupiah. Biasanya ia mangkal di Kranji, di depan Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Selain itu, ia mengikuti kegiatan UMKM di kantor-kantor. Contohnya di Kompleks Pajak Kalibata selama dua hari ini. Dari rumahnya di Bekasi, ia menyewa taksi daring untuk membawa pikulan dan peralatan masaknya ke Kalibata.

Continue reading Bang Arie: Orang Betawi Memang Banyak Gayanya

Jamu Jun Yanti, Pengudar Kahanan Rindu


Semangkuk jamu jun yang mampu menghangatkan malam.

Setelah beranjangsana lama di rumah saudara, kami pun pulang. Di tengah perjalanan sambil mencari warung kopi, di malam yang hampir larut, istri saya mendadak memberhentikan mobil. “Stop, berhenti di sini. Kita minum jamu jun dulu,” katanya.

Saya turun dari mobil dan menemaninya. Kami menghampiri warung seadanya yang berada di atas pembatas jalan di sebuah kompleks perumahan. Pembatas jalan ini memiliki lebar kurang dari dua meter dan banyak pedagang berjualan di atasnya.

Baca Lebih Lanjut

Pengampunan Pajak Untuk Infrastruktur Aceh



SATU dekade kurang satu bulan setelah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) disahkan, pada 1 Juli 2016 Presiden Joko Widodo mengesahkan UU No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Program pemerintah dalam rangka membiayai pembangunan yang memerlukan pendanaan besar dan bersumber utama dari penerimaan pajak.

Wajib pajak yang mengikuti program pemerintah ini akan diberikan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan. Caranya, masyarakat mengungkap harta yang dimiliki dan belum dilaporkan serta membayar sejumlah uang tebusan dengan tarif yang ringan.

Baca Lebih Lanjut.