Standardisasi Pelayanan Pajak Se-Indonesia, Ditjen Pajak Konsolidasi di Bali


Beleid tentang standar pelayanan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) sudah diluncurkan di akhir 2016 lalu. Aturan itu berusaha menyeragamkan dalam pemberian pelayanan prima kepada wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dari Aceh sampai Papua. Pemahaman yang komprehensif tentang standar pelayanan dan pengimplementasiannya penting untuk diketahui oleh seluruh Kepala Seksi Pelayanan sebagai manajer yang mengawal pelayanan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) di TPT.

“Terutama informasi dan pengetahuan terkini berkaitan dengan standardisasi pelayanan,” kata Ketua Panitia sekaligus Kepala Subdirektorat Pelayanan Perpajakan, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak Anita Widiati dalam Acara Bimbingan Teknis Standardisasi Pelayanan pada Tempat Pelayanan Terpadu I Tahun 2017, di Kuta, Badung, Bali, (Senin, 15/5).

Baca Lebih Lanjut.

Bertekad Sempurnakan Pelayanan, Ditjen Pajak Siapkan Tantangan Baru


Di 2016, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mendapatkan penghargaan Service Quality Award sebagai The Most Prestigious Service Quality Gold Award 2016 untuk kategori perusahaan penyedia layanan umum (Public Service Industries) yang mengungguli PT Kereta Api Indonesia, Kantor Pelayanan PLN, dan Kantor Samsat.

“Saya memberi tantangan di 2017 ini adalah bisa tidak Ditjen Pajak memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya menyamai bahkan mengungguli pelayanan yang diberikan perbankan atau perusahaan motor itu?” tantang Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat membuka Acara Bimbingan Teknis Standardisasi Pelayanan pada Tempat Pelayanan Terpadu I Tahun 2017, di Kuta, Badung, Bali, (Senin, 15/5).

Baca Lebih Lanjut.