Bebas Pajak untuk Peraih Medali?


Senin pagi itu ruang virtual “Morning Activity” Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) heboh.

Para peserta mendapatkan kejutan. Mereka tidak menyangka kalau peraih medali emas Indonesia di ajang Olimipade Tokyo 2020 ikut hadir secara virtual dalam kegiatan bulanan ini.

Sebelumnya di awal acara, memang sudah ada kehadiran “mereka” dalam parodi yang diperankan oleh pegawai Direktorat P2Humas sendiri. Ketika kemudian pembawa acara mengumumkan kembali kehadiran mereka dalam sesi berikutnya, ini yang jadi kejutan.

Greysia Polii dan Apriyani Rahayu asli benar-benar datang dalam acara ini. Mereka adalah peraih emas untuk cabang olahraga bulu tangkis ganda putri Olimpiade Tokyo 2020 setelah mengalahkan pasangan China Chen Qing Chen/Jia Yi Fan dua set langsung dengan skor 21-19, 21-15 di Mushashiro Forest Sport Plaza, Tokyo, Jepang (Senin, 2 Agustus 2021).

Keberhasilan mereka tentu membanggakan seluruh rakyat Indonesia dan mengharumkan nama bangsa. Selain mereka ada Eko Yuli Irawan dari cabang angkat besi yang mendapatkan satu medali perak. Windy Cantika Aisah dan Rahmat Erwin Abdullah dari cabang angkat besi serta Anthony Sinisuka Ginting dari cabang bulu tangkis mendapatkan masing-masing satu medali perunggu.

Ini membuat Indonesia berada di peringkat ke-55 dengan raihan medali satu emas, satu perak, dan tiga perunggu dan menjadi terbaik kedua se-Asia Tenggara di bawah Filipina yang meraih satu emas, dua perak, dan satu perunggu.

Dari dialog dua atlet bulu tangkis dengan Direktur P2Humas Neilmaldrin Noor di kesempatan itu tercetus harapan Greysia Polii agar pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan keringanan pajak terhadap para atlet.

Keringanan pajak itu sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah karena memang berdasarkan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dinyatakan setiap pelaku, organisasi, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan berjasa dalam memajukan olahraga diberikan penghargaan. Tentunya atlet termasuk dalam kategori ini.

Penghargaan diberikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi olahraga, organisasi lain, atau perseorangan. Penghargaan bisa dalam bentuk pemberian kemudahan, beasiswa, asuransi, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, warga kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan. Bonus dalam bentuk apa pun menjadi bagian di dalamnya.

Dalam hal ini, pemerintah sebenarnya telah memberikan banyak insentif pajak untuk dunia olahraga. Salah satunya dalam bentuk sumbangan pembinaan olahraga yang menjadi biaya yang dapat dikurangkan dari besaran penghasilan bruto wajib pajak dalam negeri.

Pengusaha atau siapa pun yang memberikan hadiah kepada atlet melalui lembaga pembinaan olahraga, maka hadiah itu dapat dikurangkan dari penghasilan brutonya, sehingga penghasilan kena pajaknya menjadi lebih kecil.

Ada lagi lainnya dalam bentuk pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional. Selain itu ada pembebasan pajak atas natura atau kenikmatan yang diterima oleh atlet.

Dari semua itu, belum ada insentif pajak dalam bentuk pembebasan pajak atas hadiah dan penghargaan yang mereka terima dari berbagai turnamen yang mereka juarai di tingkat daerah, nasional, ataupun internasional.

Konkretnya adalah hadiah atau penghargaan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh atlet dari siapa pun—pemerintah, lembaga pembinaan olahraga, swasta, perseorangan—dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Ini bisa dilaksanakan dengan mengubah ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan.

Amerika Serikat telah memiliki UU semacam ini. Barrack Obama menandatangani UU itu pada 2016. UU itu membebaskan atlet dari pajak atas medali dan uang yang mereka terima di acara olahraga internasional. Ada pasal pengecualian. Untuk atlet berpenghasilan kotor tahunan lebih dari satu juta dolar Amerika Serikat tetap kena pemotongan pajak.

Pada akhir Juli 2021, DPR Filipina menerima usulan rancangan UU yang membebaskan atlet dari pajak atas hadiah. Ini dicetus oleh raihan medali emas Hidilyn Diaz dalam cabang angkat besi sebelumnya. Emas ini menjadi emas pertama setelah hampir 100 tahun keikutsertaan Filipina dalam olimpiade.

Harapan Greysia Polii tentunya mewakili para atlet yang telah berjuang penuh totalitas. Dengan melihat kebutuhan pemerintah dalam pendanaan pembangunan terutama dalam soal penanganan pandemi Covid-19 pada saat ini tentu harapan para atlet tersebut masih perlu dipertimbangkan secara cermat. Namun, ada beberapa argumentasi yang mendasari asa para atlet ini.

Pertama, mereka telah berlatih sejak kecil menekuni cabang olahraga. Tidak ada yang dilakukan selain berlatih dan berlatih dengan mengeluarkan biaya yang tak sedikit. Masa remaja dan dewasa mereka dihabiskan untuk bertanding dari satu turnamen ke turnamen lainnya. Sampai usia emas mereka lewat dan kemudian tidak bisa lagi berlaga secara optimal. Mereka telah kehilangan atau menunda karier dan peluang penghasilan di luar olahraga. Selain itu tidak semua cabang olahraga memiliki peluang komersial atau liga dengan turnamen yang diselenggarakan secara kontinu.

Kedua, mereka telah mengharumkan nama bangsa Indonesia dan mempersatukan bangsa Indonesia—tanpa memandang suku, agama, ras, dan antargolongan—dalam gelegak kemenangan ketika lagu Indonesia Raya berkumandang dalam sebuah perlombaan besar level internasional. Ini saja sudah menjadi nilai lebih buat mereka. Negara telah banyak mendapatkan manfaat dari para atlet itu.

Ketiga, hadiah uang yang mereka terima utuh tanpa potongan pajak itu akan memastikan bahwa hidup mereka di saat pensiun atau masa tua terjamin sehingga mereka bisa berkonsentrasi total untuk berlatih dan memenangkan pertandingan.

Keempat, menjamin kelangsungan pembinaan olahraga. Secara tidak langsung atlet berbakat lebih mudah direkrut karena para calon atlet lebih termotivasi dan tidak tergoda untuk pindah ke negara lain. Mereka mengetahui pemerintah memberikan banyak keistimewaan kepada para atlet yang berprestasi salah satunya dengan pembebasan pajak ini. Selain itu memang ada kebijakan pemerintah yang memerhatikan kehidupan atlet berprestasi dengan mengangkat mereka menjadi ASN.

Atlet memperoleh penghasilan itu sudah menjadi hal yang wajar. Pasal 55 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional menjamin setiap olahragawan profesional mendapatkan hak untuk mendapatkan pendapatan yang layak.

Sekali lagi, semua itu perlu kajian yang lebih mendalam untuk mencapai titik keseimbangan antara fungsi anggaran (budgetair) dan mengatur (regulerend) yang diemban oleh pajak.

***
Riza Almanfaluthi
Artikel ini ditulis untuk Majalah Elektronik Internal Direktorat Jenderal Pajak INTAX Edisi IV

Advertisement

Tinggalkan Komentar:

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.