Trans-Pacific Partnership: Berisiko Buat Indonesia? (2)


Di bagian pertama (di sini) dijelaskan tentang TPP dan hasil kajian dari Lemhannas. Berikut lanjutannya:

Kajian Ditjen Pajak

Akan banyak peraturan yang harus diubah jika Indonesia ikut di dalamnya. Termasuk aturan perpajakan.

Terkait Itu, Subdirektorat Dampak Kebijakan, Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan, Ditjen Pajak telah mengeluarkan kajiannya di tahun 2016 yang berjudul Kesepakatan Trans Pacific Partnership: Peluang atau Ancaman bagi Indonesia?

Kajian studi literatur yang ditulis oleh Tetty Sipayung ini mencatat keuntungan dan kerugian apabila Indonesia bergabung dengan TPP.

Keuntungan dalam jangka panjang, PDB riil Indonesia akan meningkat dibandingkan basisnya. Dalam hal ekspor impor, maka ekspor Indonesia akan mengalami peningkatan sebesar 0,609%. Jika tidak ikut TPP, ekspor Indonesia akan mengalami penurunan sebesar 0,052%.

Bila Indonesia bergabung, potensi perdagangan antaranggota TPP bertambah US$26 miliar. Potensi tambahan ekspor bagi Indonesia sebesar US$2,9 miliar. Potensi perdagangan yang tercipta antaranggota TPP tanpa Indonesia sekitar US$20 miliar. Jika tidak bergabung dengan TPP, Indonesia akan kehilangan US$306 juta akibat pengalihan perdagangan (trade diversion) dari Indonesia ke anggota TPP.

Sedangkan kerugiannya adalah hilangnya kendali negara atas sektor publik, dominasi perusahaan asing dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah, memandulkan BUMN, hilangnya akses terhadap obat-obatan murah, terancamnya kedaulatan pangan dan petani, buruh terus tertindas, UMKM tergilas, defisit perdagangan, dan peluang Indonesia dapat digugat korporat asing.

 

Kebijakan Perpajakan

Terkait peraturan perpajakan, Tetty menulis ada beberapa aturan perpajakan yang terdampak jika Indonesia memutuskan bergabung dengan TPP antara lain:

Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah tertentu (Pasal 3).

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Pasal 3).

Kedua peraturan di atas berkaitan dengan aturan yang terdapat dalam bab dua Perjanjian TPP yaitu Perlakuan Nasional dan Akses Pasar. Bab ini mengatur ketentuan pelarangan pemberian fasilitas bea masuk dikaitkan dengan pengukuran kinerja tertentu dari penerima fasilitas (performance requirement) dan juga ada ketentuan suatu pihak dilarang menerapkan pembatasan ekspor dan impor.

Ketiga, dalam Perjanjian TPP terdapat ketentuan yang terkait dengan perpajakan internasional tepatnya pada Article 29.4: Taxation Measures, yang mengatur antara lain tentang kedudukan tax convention (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)) terhadap perjanjian TPP dan klaim atas pengambilalihan dan kompensasi terkait pajak.

Keempat, Article 29.4 paragraph 3 Perjanjian TPP menyatakan perjanjian TPP tidak mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terdapat dalam P3B. Jika terdapat ketidaksesuaian antara P3B dengan perjanjian TPP, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam P3B.

Jika ketidaksesuaian tersebut mengakibatkan sengketa perpajakan maka sebelum diselesaikan melalui Mutual Agreement Procedure sesuai P3B, terlebih dahulu harus melalui otoritas perpajakan kedua belah pihak. Di antara negara-negara anggota TPP, terdapat dua negara yang sampai saat ini belum memiliki P3B dengan Indonesia, yaitu Cile dan Peru.

Kelima, Article 29.4 paragraph 8 Perjanjian TPP menyatakan klausul pengambilalihan dan kompensasi berlaku untuk klausul perpajakan. Investor berhak mengajukan permohonan klaim ke negara tempat investasi atas anggapan tindakan pengambilalihan negara tersebut melalui implementasi kebijakan atau administrasi perpajakan yang dijalankan. Permasalahan permohonan klaim tersebut juga dapat dibawa oleh investor ke lembaga arbitrase internasional sesuai article 9.8 Perjanjian TPP.

 

Rekomendasi

Pada akhirnya kajian Ditjen Pajak ini merekomendasikan setidaknya ketika Indonesia memang benar-benar ingin mengikuti TPP, terkait masalah perpajakan perlu dikecualikan dari seluruh isi perjanjian agar negara terhindar risiko, terutama risiko tuntutan klaim investor yang menganggap pelaksanaan implementasi kebijakan atau administrasi perpajakan seharusnya hanya diatur melalui ketentuan perpajakan domestik dan P3B.

Kajian mendalam lebih diperlukan lagi untuk menghitung untung rugi yang akurat sehingga TPP ini memberikan manfaat bagi rakyat Indonesia secara luas. Bukankah keberadaan negara memang sejatinya untuk menyejahterakan rakyatnya? [•RA]

***
Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
Artikel ini dimuat pertama kali di Majalah Elektronik Ditjen Pajak: Intax Nomor 11/November 2017

 

 

Advertisement

One thought on “Trans-Pacific Partnership: Berisiko Buat Indonesia? (2)

Tinggalkan Komentar:

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.