Sebelum Sandera Tiba di Nusakambangan, MoU ini Ditandatangani



Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II Rida Handanu bersama Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Batu Nusakambangan Abdul Aris menandatangi Surat Kesepakatan Bersama di Aula Lapas Klas 1 Batu, Nusakambangan, Cilacap, Selasa (21/3/2017).

Kerja sama ini dalam rangka melaksanakan Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Penitipan Penanggung Pajak yang Disandera di Rumah Tahanan Negara dalam Rangka Penagihan Paksa dengan Surat Paksa.

Rencananya seorang penanggung pajak dari Lapas Mataram, Nusa Tenggara Barat dipindahkan ke Lapas Batu, Nusakambangan. Pada saat penandatangan MoU (Memo of Understanding) ini, penanggung pajak berinisial R sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Cilacap sebelum diseberangkan ke Nusakambangan.

Menurut Rida, ke depannya DJP akan melakukan tindakan penegakan hukum lebih banyak lagi kepada wajib pajak yang tidak mau melaksanakan kewajiban perpajakannya. “Lapas Batu menjadi daya tarik tersendiri bagi kami, karena ketika wajib pajak ditaruh di sini, ia akan bisa membayar utang pajaknya dengan cepat,” kata Rida.

Rida menambahkan bahwa kesuksesan kerja sama ini tidak bisa lepas dari peran para pegawai Lapas Batu selama ini. “Kerja sama ini tentunya dapat terus berjalan dengan baik ke depannya,” lanjut Rida.

Penyanderaan terhadap wajib pajak yang masih menunggak pajak digencarkan oleh DJP beberapa bulan belakangan ini. Di seluruh Indonesia ada lima wajib pajak yang disandera. Salah satunya yang sedang dalam proses pemindahan ke Lapas Klas 1 Batu, Nusakambangan ini.

Menurut Kepala Lapas Klas 1 Batu Nusakambangan Abdul Aris, kalau wajib pajak disandera di rumah tahanan kota biasanya mereka mendapatkan banyak kemudahan sedangkan di Nusakambangan tidak semudah itu. “Karena jam besuknya jam tertentu, kapal yang menyeberang pun pada saat-saat tertentu saja,” ungkap Aris.

Direncanakan tempat-tempat penyanderaan ini tidak hanya di Lapas Batu, melainkan dapat juga ditempatkan di enam lapas lainnya yang ada di Nusakambangan ini seperti Lapas Besi, Lapas Permisan, atau bahkan Lapas Karang Anyar yang lebih terpencil lagi.

“Kita berharap bahwa kerjasama ini bisa berjalan dengan baik. DJP setidaknya punya data kalau wajib pajak ini punya aset atau enggak sehingga kita bisa komunikasikan dengan wajib pajak agar mau membayar utang pajaknya. Kita punya trik untuk mempercepat wajib pajak bisa membayar utang pajaknya,” tutur Aris.

Direktur Bina Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Ilham Djaya yang hadir pada acara ini menyatakan sejak 2003 lapas di seluruh Indonesia diwajibkan menyediakan ruangan untuk wajib pajak yang disandera. Perlakuannya tentu berbeda dengan tahanan lainnya. Mereka tidak diwajibkan untuk dikaryakan seperti tahanan biasa.

“Selanjutnya, kalau wajib pajak yang ditempatkan di rumah tahanan merasa nyaman saja, misalnya di Lapas Pangkal Pinang, karena dapat dibesuk setiap hari, kita akan pindahkan ke Lapas Muntok. Kalau masih juga nyaman dipindah ke Permisan, Nusakambangan,” tambah Ilham.

Yang perlu diperhatikan juga menurut Ilham adalah isu hak asasi manusia buat para penanggung pajak di dalam lapas. “Jangan sampai terjadi penekanan dari warga binaan lain. Perhatikan betul pengamanan, karena status mereka sebagai titipan,” tutup Ilham.

Turut hadir dalam acara ini adalah Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Bidang Ekonomi Asep Kurnia, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Yoyok Satiotomo, dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan, Direktorat Penyuluhan Pelayanan Hubungan Masyarakat, DJP Yehezkiel Minggus Tiranda. (RZ).

Tulisan ini berasal dari:

pajak.go.id/content/news/sebelum-sandera-tiba-di-nusakambangan-mou-ini-ditandatangani 

Advertisement

Tinggalkan Komentar:

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.