Mohon Dibaca Dulu Undang-undangnya, Mas Bro


KRIMINOLOG Universitas Indonesia Chairul Huda mengomentari peristiwa pembunuhan terhadap dua petugas pajak yang menagih utang pajak sebesar Rp 14,7 milyar itu begini:

“Mana ada sih pegawai pajak yang nagih secara personal gitu. Kan by document dulu, kaya debt collector saja,” kata Chairul saat dihubungi Okezone, Jumat (15/4/2016).

Berdasarkan pengalamannya, ia pun juga terkadang pernah lupa membayar pajak. Namun, tidak ada petugas pajak yang mendatangi kediamannya guna menagih tunggakan.

“Saya juga pembayar pajak, kadangkala saya juga kelewatan bayar pajaknya, tapi enggak pernah tuh ada orang pajak datang ke saya, nagih. Saya sih menduga ada tindakan yang di luar dari SOP dalam penagihan itu,” ujarnya.

 

Dia pun menganggap tak lazim jika petugas pajak menagih tunggakan senilai Rp14,7 miliar dengan mendatangi langsung pengusaha karet, Agusman Lahagu Alias Ama Tety (45).

“Pajak itu assessment. Membayar pajak itu bukan kebutuhan Ditjen Pajak, tapi kebutuhannya wajib pajak. Jadi sebenarnya kalau memang ada tunggakan pajak segitu besar itu enggak lazim menurut saya didatengin untuk ditagih, lazimnya adalah disurati kalau tidak mau bayar ya di proses hukum dengan melalui penyidikan pajak, kan gitu. Mana ada pajak didatengin dengan ditagih?” tambahnya.

Sebaliknya, ia justru mempertanyakan apakah sebenarnya ada prosedur penagihan pajak kepada wajib pajak, terlebih kebutuhan membayar pajak adalah kewajiban bagi wajib pajak sendiri.

“Prosedur itu apakah prosedur yang sesuai ada ketentuannya ditagih langsung kaya gitu? Kaya iuran sampah aja. Iuran sampah belum bayar didatengin, iya bener kan nilainya cuma ratusan ribu. Masa Rp14 miliar ditagih dengan didatengin? Yang enggak- enggak aja,” urainya.

“Itu ada indikasi bahwa ada tindakan di luar prosedur. Enggak mungkin orang ditagih pajak Rp14 miliar baru tahu setelah petugas pajaknya datang, enggak mungkin. Pastilah dia sudah disurati lebih jauh dan juga tidak mungkin orang begitu tahu ditagih Rp14 miliar terus orangnya langsung ditikam,” tegas Chairul.

Saya diberikan amanat untuk memegang jabatan sebagai Kepala Seksi Penagihan dan sebagai Juru Sita Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tapaktuan sejak akhir tahun 2013, jadi insya Allah saya tahu prosedur dan detil penagihan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana teman-teman kami di bidang penagihan pajak di seluruh Indonesia tahu.

Kita bekerja dengan berpegang pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Ada beberapa yang perlu dicermati dari pernyataan peraih gelar doktor ilmu pidana termuda di Universitas Indonesia ini.

1. Mana ada sih pegawai pajak yang nagih secara personal gitu. Kan by document dulu, kaya debt collector saja.

Betul. Ada proses yang mendahului sebelum dilakukannya Pemberitahuan Surat Paksa. Dan itu sudah pasti dilakukan oleh kami. Karena prosedurnya seperti itu. Penerapan prosedur dikawal secara sistem yang dipantau oleh Kantor Wilayah bahkan Kantor Pusat DJP.

 

2. Berdasarkan pengalamannya, ia pun juga terkadang pernah lupa membayar pajak. Namun, tidak ada petugas pajak yang mendatangi kediamannya guna menagih tunggakan.

Bapak beruntung saja. Kelalaian Bapak lupa bayar pajak atau lapor pajak bisa berujung pada penerbitan surat sanksi administrasi atau bisa disebut Surat Tagihan Pajak. Bapak belum saja diterbitkan Surat Tagihan Pajak.

Berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan setiap keterlambatan pelaporan atau pun pembayaran wajib diterbitkan Surat Tagihan Pajak. Nanti setelah Surat Tagihan Pajak itu terbit dan setelah ditegur juga belum bayar maka Bapak akan didatangi petugas pajak.

Kalau tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak, petugas pajak akan disalahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena petugas pajak dianggap melanggar prosedur yang berpotensi merugikan negara. Begitulah adanya.

 

3. Tak Lazim datang menagih langsung ke Penunggak Pajak.

Bahkan jurusita wajib memberitahukan kepada Penunggak Pajak dengan pernyataan dan penyerahan salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak. Kita dianggap melanggar prosedur jika Surat Paksa itu dikirim via pos. Ini salah besar dan bisa digugat melalui Pengadilan Pajak. Bapak dosen ini bisa baca di Pasal 10 UU itu.

 

4. Pajak itu assessment. Membayar pajak itu bukan kebutuhan Ditjen Pajak, tapi kebutuhannya Wajib Pajak.

Itu bisa terjadi di Negara maju yang kesadaran pembayaran pajaknya tinggi, sedangkan di Indonesia masih jauh. Di tahun 2014 rasio kepatuhan kita dalam penyampaian SPT Tahunan masih rendah berkisar 58% dari jumlah Wajib Pajak yang Wajib menyampaikan SPT Tahunan. Total SPT Tahunan yang masuk 10,8 juta. Ini baru dalam rangka pelaporan dan bukan pembayaran pajaknya.

 

5. Lazimnya disurati terlebih dahulu.
Ya sudah pasti dong. Penagihan aktif berupa Pemberitahuan Surat Paksa yang dilaksanakan oleh teman-teman kami adalah langkah ke kedua dalam proses penagihan. Bahkan pada tahap yang paling awal adalah dalam rangka pemeriksaan tentunya proses surat menyurat sudah harus dilakukan kepada Wajib Pajak.

Sebelum pemberitahuan surat paksa ada surat teguran yang terbit dan dikirimkan kepada Penunggak Pajak. Tiga puluh hari  sebelum surat teguran itu terbit ada surat ketetapan pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak punya utang pajak. Utang pajak itu bisa timbul karena ada proses pemeriksaan. Dalam proses pemeriksaan lebih banyak lagi surat yang dikirim kepada Wajib Pajak.

 

6. Kalau tidak mau bayar ya di proses hukum dengan melalui penyidikan pajak.
Proses dalam UU TIDAK SEPERTI itu Dok. Kalau tidak mau bayar setelah dikirimnya surat teguran adalah pemberitahuan Surat Paksa, lalu kalau tidak dibayar dalam jangka waktu 2×24 maka akan dilakukan penyitaan aset atau bisa dilakukan pemblokiran rekening Penunggak Pajak bahkan pencegahan bepergian ke luar negeri, kalau juga tidak mau bayar atau asetnya belum mencukupi untuk membayar utang pajak maka akan disandera. Penanggung Pajak masuk sel dalam jangka waktu 6 bulan bahkan bisa diperpanjang sampai 6 bulan lagi. Jadi bukan dengan proses penyidikan.

 

7. Prosedur itu apakah prosedur yang sesuai ada ketentuannya ditagih langsung kaya gitu?
Ada Bapak. Baca lagi Undang-undangnya atau jawaban dan tanggapan saya di atas.

 

8. Itu ada indikasi bahwa ada tindakan di luar prosedur.
Hanya dugaan dan asumsi Bapak saja karena Bapak belum baca UU-nya.

 

Demikian. Semoga manfaat.

BERITA DI OKEZONE*** tentang komentar doktor terhadap pembunuhan dua petugas pajak itu sudah dihapus. Sayangnya saya belum sempat menyimpan halaman. Walaupun demikian berkat teknologi Google, halaman itu masih bisa dicari dan ditemukan. Sebagai pertanggungjawaban tulisan saya, linknya masih bisa dilihat di:

1. Halaman 1  http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:0zm7v9hL-vQJ:news.okezone.com/read/2016/04/15/337/1363479/kriminolog-duga-petugas-pajak-dibunuh-karena-langgar-sop+&cd=1&hl=en&ct=clnk&gl=id

2. Halaman 2  http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:spUVe72bUiQJ:news.okezone.com/read/2016/04/15/337/1363479/kriminolog-duga-petugas-pajak-dibunuh-karena-langgar-sop%3Fpage%3D2+&cd=1&hl=en&ct=clnk&gl=id

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

Tapaktuan, 15 April 2016

Advertisement

15 thoughts on “Mohon Dibaca Dulu Undang-undangnya, Mas Bro

    1. BERITA DI OKEZONE*** tentang komentar doktor terhadap pembunuhan dua petugas pajak itu sudah dihapus. Sayangnya saya belum sempat menyimpan halaman Sebagai pertanggungjawaban tulisan saya, walaupun demikian berkat teknologi Google, halaman itu masih bisa dicari dan ditemukan. Apalagi dengan mesin Wayback Mesin. Linknya masih bisa dilihat di:
      1. http://webcache.googleusercontent.com/search…
      2. http://webcache.googleusercontent.com/search…

      Like

  1. Saat seperti itulah tanggungjawab akademis dipertaruhkan, memang sangat dilematis ketika mendapat pertanyaan tentang sesuatu hal yg pada dasarnya belum memiliki pemahan akan sesuatu itu, ingin memberikan komentar tanpa pemahaman yang jelas atau memberikan jawaban bahwasanya dia tidak paham pokok permasalahannya padahal gelar kriminolog telah terlanjur melekat namun disisi lain bersikap jujur atas ketidaktahuan akan lebih terhormat daripada menduga-duga seauatu.

    Like

  2. Klo menurut saia sh bpk harus jelasin langsung ke bapak itu, semacam share langsung ke fb bpk itu.. Klo cm di blog bpk ya cm org2 pajak aja yg baca.. Seakan menertawakan org tanpa menyadarkannya.. Hehehe..

    Like

  3. Terkadang banyak pegawai pajak yang arogan…..ngomongnya kasar….masalah melaporkan SPT Tahunan sedikit….KPP nya sendiri kadang mempersulit orang mau laporkan SPT….pernah kejadian ketika pelaporan SPT Tahunan tahun 2015 kemaren di KPP Pratama LUBUK PAKAM….seorang suami mau melaporkan SPT tahunan Istrinya aja ditolak…..makanya coba cek lah….WP melaporkan SPT Tahunannya kebanyakan melalui POS karena itu tadi di persulit…

    Like

Leave a Reply to gembel Cancel reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.