GUGATAN ATAS PROSES PERMOHONAN PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI YANG TELAH LEWAT WAKTU


PROSES PERMOHONAN PENGURANGAN

SANKSI ADMINISTRASI YANG LEWAT WAKTU

 

Ini kasus menarik dalam persidangan di Pengadilan Pajak yang bisa dijadikan pembelajaran buat Wajib Pajak dan fiskus. Kasus gugatan yang ditangani tim kami. Saya utarakan fakta-faktanya sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) untuk tahun pajak 2007.
  2. Dari hasil pemeriksaan itu diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada tanggal 9 Februari 2010.
  3. Wajib Pajak tidak keberatan untuk membayar pokok pajak dalam SKPKB tersebut namun keberatan membayar sanksi administrasinya dengan alasan kondisi keuangan.
  4. Oleh karena itu Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ke KPP pada tanggal 15 April 2010.
  5. Permohonan itu diteruskan KPP untuk diproses oleh Kanwil DJP. Kemudian Kanwil DJP mengeluarkan surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang isinya menolak permohonan Wajib Pajak tersebut pada tanggal 27 Oktober 2010.
  6. Wajib Pajak tidak terima atas penolakan tersebut kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan alasan:

     

  • Sesuai dengan Pasal 36 ayat (1c) Undang-undang (UU) KUP No.28 Tahun 2007 disebutkan bahwa “Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.”

     

  • Sesuai dengan Pasal 36 ayat 2 UU yang sama disebutkan bila jangka waktu 6 bulan itu terlewati dan Direktur Jenderal Pajak belum memberikan keputusan maka permohonan pengurangan sanksi dianggap dikabulkan.
  • Sesuai Pasal 36 ayat 2 UU yang sama disebutkan bahwa ketentuan pelaksanaan permohonan pengurangan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Peraturan yang terkait itu adalah PMK Nomor 21/PMK.03/2008.
  • Pada Pasal 11 PMK tersebut disebutkan bahwa pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak tidak dinyatakan berlaku kecuali permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebelum 01 Januari 2008.
  • Maka menurut Wajib Pajak sebagai Penggugat seharusnya atas permohonan pengurangan sanksi administrasi itu dianggap dikabulkan karena Direktur Jenderal Pajak tidak mengeluarkan keputusan dalam jangka waktu 6 bulan.

     

Dari fakta-fakta dan argumentasi di atas maka tim kami berpendapat bahwa terdapat perbedaan pemahaman UU dan peraturan perpajakan lainnya dalam sengketa ini. Wajib Pajak (Penggugat) menggunakan UU KUP baru yaitu UU No. 28 Tahun 2007 sedangkan tim kami (Tergugat) menggunakan UU KUP lama yaitu UU No.16 Tahun 2000 sebagai dasar penyelesaian proses permohonan pengurangan sanksi administrasi.

Mengapa demikian?

Karena yang harus dilihat pertama kali adalah sengketa ini terjadi untuk tahun pajak berapa. SKPKB dikeluarkan untuk tahun pajak 2007 walaupun SKPKB tersebut diterbitkannya di tahun 2010. Kalau demikian maka sudah jelas UU KUP baru pun sudah mengisyaratkan bahwa terhadap hak dan kewajiban perpajakan tahun pajak 2001 sampai dengan 2007 yang belum diselesaikan diberlakukan UU lama . Ini ditegaskan dalam Pasal II ayat (1) UU KUP baru.

Jika UU lama yang diberlakukan maka dalam UU KUP lama tidak disebutkan masalah batas waktu penyelesaian permohonan. Karena pencantuman batas waktu penyelesaian permohonan hanya ada di UU KUP baru yakni selama 6 bulan. Di UU KUP lama tidak ada.

Namun tidak berarti tidak diatur. Pasal 36 ayat 2 UU KUP lama menyebutkan bahwa tata cara pengurangan diatur dengan menggunakan Keputusan Menteri Keuangan. Keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Keuangan nomor 542/KMK.04/2000.

Dalam Pasal 3 keputusan itu disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan paling lama 12 bulan sejak tanggal permohonan diterima. Sehingga dengan demikian jatuh tempo penyelesaian permohonan pengurangan dalam sengketa ini paling lambat tanggal 14 April 2011.

Nah, Wajib Pajak malah tidak mengakui KMK Nomor 542/KMK.04/2000 karena KMK ini telah dihapus dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tepatnya pada Pasal 11 yang berbunyi sebagai berikut:

Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak dinyatakan tidak berlaku kecuali untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum 1 Januari 2008.

    Menurut Wajib Pajak bahwa berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 hanya untuk permohonan pengurangan yang masuk sebelum tanggal 1 Januari 2008. Sedangkan kami berargumen bahwa titik berat tanggal 1 Januari 2008 itu bukan pada permohonan yang masuk tetapi pada masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebelum 1 Januari 2008. Jadi karena untuk kasus ini tahun pajaknya adalah tahun pajak 2007 maka KMK 542/KMK.04/2000 masih tetap berlaku.

    Dengan argumen yang dikemukakan kami, Wajib Pajak mengalihkan argumennya pada Pasal 36 Peraturan Pemerintah No.80 Tahun 2007 yang merupakan petunjuk pelaksanaan UU KUP Baru bahwa permohonan pengurangan ini termasuk salah satu dari 8 item yang diberlakukan UU KUP Baru. Ternyata setelah dicek satu persatu permohonan pengurangan sanksi administrasi tidak termasuk di dalamnya sehingga masih menggunakan UU KUP Lama.

    Dari semua itu kami harapkan gugatan Wajib Pajak tidak dapat diterima atau ditolak oleh Pengadilan Pajak.

***

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

21.02 06 Mei 2011

 

TAGS: pengadilan pajak, permohonan pengurangan sanksi administrasi, kantor pelayanan pajak, kantor wilayah , direktorat jenderal pajak, djp,

 

8 thoughts on “GUGATAN ATAS PROSES PERMOHONAN PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI YANG TELAH LEWAT WAKTU

  1. terkadang kalo melihat penerapan sanksi yang diberikan oleh fiskus memang terlihat sudah sesuai dengan UU yang berlaku akan tetapi jika melihat dari sejarah kasus itu terjadi sampai dengan diterbitkan sanksi yg sedikit tidak masuk akal besarnya terkadang tidak melihat kesanggupan WP sendiri, seperti kasus yang pernah saya kerjakan yaitu permohonan pembatalan stp pasal 19 ayat 1 yang skpkbnya bahkan ada yang tahun 1986 dan rata2 1990. yang memang sudah daluarsa skpkbnya hanya karena niat baik dari WP yg melunasi ditahun >2000 akhirnya sanksinya pasal 19 ditagih juga oleh fiskus yg jumlahnya tentu saja beberapa kali dari pokok skpkb yang sudah dibayar karena sanksi pasal 19 yg tidak ada maksimalnya selama belum dilunasi terus dihitung..padahal kalo dari kondisi keuangan perusahaan dalam kondisi hampir pailit masih tersangkut kasus sadis yg berasal dari masa kelam pajak (era 1990) dimana saat itu perpajakan kita sangat suram pak reza juga paham saya rasa…dalam menghadapi kasus seperti ini masih layakah fiskus atau pengadilan pajak hanya melihat aspek UU tanpa melihat historikal kasus,kondisi,dan faktor lain yg pada akhirnya sangat tidak adil untuk wajib pajak..

    hanya sekedar memberi ilustrasi kepada para fiskus ^^

    Like

  2. target penerimaan kas negara juga harus diiringi dengan dukungan kepada industri dalam negeri yg semakin tergerus oleh perusahaan luar yg menginvasi negeri ini..jika pokok sudah dibayar..memberikan pengurangan untuk mempermudah proses bisnis wajib pajak saya rasa tidak ada salahnya agar perusahaan kita mempunyai modal yg kuat sehingga bisa bersaing dengan perusahaan2 luar yg banyak menggelapkan pajak dengan strategi transfer pricingnya padahal sampai sekarang dirjen pajak kita tidak bisa berbuat banyak..baru beberapa bulan belakangan saja lekuar jutlak2 tekhnis pasal 18 tentang anti transfer pricing rules untuk UU PPh yg baru setelah sekian lama, entah apa sebabnya?

    Like

  3. jangan sampai dirjen pajak menjadi pihak yang lebih jahat dari renternir..atau jadi salah satu pihak yang mematikan industri dalam negeri *piss hanya pendapat dari orang awal perpajakan saja ^^

    Like

  4. komentar saya terhadap masalah perpajakan tersebut yaitu,dirjen pajak seharusnya memberikan pengurangan agar mempermudah wajib pajak sehingga mempunyai modal yang kuat dan dapat bersaing dengan perusahaan luar,memang penerapan sanksi yang diterapkan sudah sesuai dengan UU,namun terkadang tindakannya saya rasa terlalu berlebihan dan tidak masuk akal dan memberatkan orang-orang.

    Like

  5. sejak terbitnya pp 74, kasus ini memang debatebel… peraturan menkeu turun dari PP ini sampai saat ini belum turun, mungkin klo sudah turun akan lebih jelas lagi.
    denger2 februari 2013 sudah turun… demikian terima kasih

    Like

  6. Bang mohon pencerahannya untuk kasus kami ini :

    1. Kami mengajukan penghapusan sanksi memakai PMK-29.03/2015 Tanggal, 09 Mei 2015 yang diterima oleh KPP dan dianggap lengkap secara formal.
    2. Bulan Juni dan Juli kami dipotongkan melalui SPMKP PPN dan PPh atas Restitusi Pajak Tahun 2013.
    3. Kami menanyakan mengapa itu dipotongkan padahal kami lagi dalam proses pengajuan penghapusan sanksi tersebut.
    4. Oleh Bagian penagihan jika nantinya anda dikabulkan itu akan kami kembalikan kata kasinya.
    5. Bulan Agustus 2015 keluar keputusan dari Kanwil yang menyatakan menolak permohonan kami dikarenakan telah membayar melalui SPMKP tersebut dan kami tanyakan dasarnya oleh pihak Kanwil ada SE- 52/PJ/2015 yang keluar tanggal 06 Juli 2015
    6. Kami menggugat akan tetapi karena ketidaktahuan kami mengenai aturan pajak hal gugatan yang punya waktu 30 hari, sehingga ada keterlambatan pengajuan gugatannya.
    7. Mohon untuk solusi yang pernah abang ketahui banyak hal yang seperti ini apakah ada kemungkinan kami bisa memenangkan dipengadilan pajaknya.

    Ditunggu pencerahannya Bang….?

    Like

Leave a reply to nanang ardiansyah Cancel reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.