Tak Ingin Seperti Hindia Belanda 1918


Corona Virus Desease 2019Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) telah menjadi pandemik dan ditetapkan sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Wabah ini bisa berpeluang menyebabkan krisis ekonomi di Indonesia bila tidak ditangani dengan tepat. Kondisi pada saat ini pun telah memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa. Terutama pada penyediaan alat-alat kesehatan, penanganan pasien, riset vaksin dan obat, serta pencegahan wabah di masa depan.

Baca Lebih Lanjut

Kerah Insentif di Tengah Wabah


Negara sedang menangani dan menanggulangi wabah Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Untuk itu perlu kerja sama dan gotong royong semua pihak.

Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020 sebagai masa pencegahan penyebaran pandemi itu.

Baca Lebih Lanjut