MATI AKU!


MATI AKU!

“Matek aku…!” serunya sambil membolak-balikkan berkas gugatan yang ada di hadapannya. Pak Aclak—bukan nama sebenarnya dan tidak mempunyai jiwa pemberontak—ini kuasa hukum salah satu penggugat melawan Direktorat Jenderal Pajak sebagai tergugat. Orang sekaliber Pak Aclak yang sudah malang melintang di dunia peradilan pajak saja masih tetap teledor dalam hal pemenuhan masalah formal gugatan. Apa coba?

    Dia telat satu hari memasukkan permohonan gugatannya ke Pengadilan Pajak. Sekali lagi, cuma satu hari. Makanya dia sampai bilang: “Matek aku”, di sidang yang tengah berlangsung. Saya akan bahas kronologis semua ini bisa terjadi.

    PT Dia Bilang Maaf Jujur Belum (DBMJB) selanjutnya disebut Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi tahun pajak 2009 ke DJP. Namun setelah dilakukan penelitian, permohonan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat secara material, sehingga permohonan tersebut ditolak dan sanksi administrasi yang diberikan DJP tetap atau tidak dikurangi sama sekali.

    Surat keputusan atas permohonan pengurangan sanksi administrasi tersebut dikeluarkan tanggal 10 Januari 2011 dan dikirim oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Wajib Pajak melalui pos pada tanggal 12 Januari 2011.

    Wajib Pajak ini masih belum puas atas keputusan itu dan ingin melakukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Maka permohonan gugatan harus diajukan 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat. (Pasal 40 ayat (3) UU 14 Tahun 2002)

    Namun perlu diketahui dulu apa yang dimaksud dengan tanggal diterima dalam UU tersebut. Ternyata yang dimaksud dengan tanggal diterima salah satunya adalah tanggal stempel pos pengiriman. Selain itu adalah tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

    Sekarang kita hitung dah, 30 hari sejak tanggal stempel yaitu tanggal 12 Januari 2011. Ternyata jatuh pada tanggal 10 Februari 2011. Nah Pak Aclak ini memasukkan permohonannya secara langsung ke Pengadilan Pajak tanggal 11 Februari 2011. “Matek aku…!”.

Padahal kalau saja Pak Aclak datangnya sehari sebelum tanggal 11 Februari 2011 jelas permohonannya diterima. Atau dikirim via pos di antara tanggal 12 Januari 2011 sampai dengan tanggal 10 Februari 2011 maka permohonannya dianggap diterima walaupun sampai ke Pengadilan Pajak melebihi jangka waktu itu.

Majelis hakim menggambarkan pengajuan gugatan harus “di dalam jangka waktu” itu dengan penjelasan seperti ini: Misal, yang dimaksud tahun 2007 adalah mulai tanggal 01 Januari 2007 sampai dengan 31 Desember 2007. Di dalam jangka waktu itu berarti tanggal di antara tersebut. Maka tanggal 01 Januari 2008 sudah di luar jangka waktu itu.

Akhirnya permohonan gugatan PT DBMJB tidak dapat diterima. Untung kuasa hukumnya cuma bilang begitu, tidak marah-marah. Biasanya yang marah-marah kalau yang datang Wajib Pajaknya langsung. Kami—tim DJP—terkadang dicaci maki juga.

Ah, biarlah. Namanya juga tugas. Risiko pekerjaan.

***

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

di sepertiga malam

09.32 23 Februari 2011

 

Tags: pengadilan pajak, majelis hakim, jangka waktu pengajuan gugatan, masalah perpajakan, sengketa pajak,

 

SUNDEL BOLONG TAMPAK BELAKANG


SUNDEL BOLONG TAMPAK BELAKANG

Menyeramkan? Tidak juga. Ceritanya begini. Di kantor baru tempat saya bekerja seringkali menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (diklat) atau bahasa bulenya sekarang in house training(IHT) buat para pegawainya yang sebagian besar adalah para Penelaah Keberatan (PK).

Tujuannya sudah barang tentu untuk meningkatkan—saya hapus kata “upgrade” karena dalam Bahasa Indonesia sudah ada kata yang tepat untuk menggantikannya—kapasitas keilmuan para PK yang sehari-hari berkutat dengan permasalahan sengketa Wajib Pajak.

Mulai dari memproses permohonan keberatan, mempertahankan argumentasi dan koreksi pemeriksa pajak di Pengadilan Pajak, mengevaluasi putusan banding, mengirimkan Peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan lain-lain. Tentunya ini butuh ilmu yang bervariasi dan tidak sedikit.

Dan tampak betul IHT ini digarap dengan serius. Tidak main-main. Tampak ada komitmen dari para pimpinan untuk menjadikan para pegawainya tidak jumud (mandek, bahasa Arab) dalam berilmu. Oleh karenanya dalam menghadirkan pembicaranya pun tidak main-main. Mereka yang betul-betul menguasai bidangnya. Bisa dari internal dan eksternal Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Para pimpinan pun mewajibkan seluruh pegawainya untuk mengikuti pelaksanaan IHT ini secara rutin. Diselenggarakan di setiap hari Jum’at dan dimulai pada pukul 08.00 pagi sampai menjelang jum’atan. Jum’at memang bagi kami adalah hari besar. Hari kebersamaan. Dan hari libur. Karena para PK yang setiap harinya di Pengadilan Pajak tidak ada jadwal sidang di hari itu.

Kebetulan pula selain IHT, para pegawai baru—termasuk saya di dalamnya—diikutkan juga dalam diklat lain yang dinamakan OJT, on the job training. OJT ini hampir sama dengan IHT. Bedanya adalah kalau IHT diisi dengan materi-materi baru terkini di luar keilmuan dasar yang harus dimiliki oleh para PK, sedangkan di OJT ini adalah benar-benar ditujukan agar para PK memahami betul tugas pokok dan fungsinya.

IHT diselenggarakan di sebuah ruangan besar dalam bentuk kuliah umum. Sedangkan OJT diselenggarakan secara klasikal. Pelaksanaannya dua mingguan selama enam bulan setiap hari Jum’at mulai jam 2 siang sampai dengan selesai.

Saya ini ngapain gitu yah panjang lebar kayak gini, cerita seramnya mana dong? Sabar. Enggak seram kok. Bener…

Kebetulan sekali Jum’at (19/11) kemarin, setelah IHT transfer pricing di paginya, siangnya langsung lanjut OJT tentang prosedur permohonan dan penyelesaian keberatan. Sambil menunggu pembicaranya datang atau ketika sesi diskusi berpanjang-panjang itu tiba, saya membuat coret-coretan. Hasilnya seperti dibawah ini:

    

Saya gambar apa saja yang terlintas di pikiran. Apa yang tampak di depan mata. Ada kotak kue. Minuman dalam kemasan. Gumpalan kertas. Naruto atau temannya? Pengennya gambar Naruto tapi yang jadi malah temannya. Moderator setengah jadi. Gambar telapak tangan setengah jadi pula. Juga sundel bolong tampak belakang dan depan. Enggak seram bukan? He…he…he…

    Memang cuma gambar dan saya tidak berniat cerita seram seperti di film-film itu. Biasanya apa yang mau digambar bila jenuh menerjang? Apa saja. Dan saya bisanya hanya ini. Tapi tidak ah…Terkadang kalau lagi melow, puisi menjadi kelindan setiap nafas.

    Ngomong-ngomong saya cuma intermezo saja Pembaca. Kerana hasrat menulis sudah memuncak. Pun ada yang ingin membuncah di kepala karena sundel bolong itu. Kalau sudah tertuliskan, saya bisa menulis dan berpikir yang lain. He…he…he…

    Maaf dari saya.

    ***

Tags: direktorat jenderal pajak, djp, sundel bolong, kuntilanak, sundel bolong tampak depan, sundel bolong tampak belakang, rupa sundel bolong, naruto, moderator, iht, ojt, in house training, on the job training, penelaah keberatan, pengadilan pajak, sengketa pajak, wajib pajak, malam jum’at, malam jum’at kliwon.

riza almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

09.48 20 November 2010

tabik buat semua IHT dan OJT itu