Bagaimana Kalau Ada Vendor yang Tidak Menagih PPN?



Ilustrasi dari zenjourneytotheeast.blogspot.com

Seperti biasa, pagi ini ini ada email mengejutkan. Lebay sedikit boleh kan?

Dear Bapak Riza,

Assalaamu’alaikum wr.wb.

Mohon masukannya. Kami adalah eksportir di bidang garmen. Kami merencanakan restitusi atas kelebihan bayar PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Akan tetapi kami mempunyai masalah yaitu :

  • Adanya tagihan (AP) dari vendor yang tidak menagih PPN.
  • Adanya tagihan (AP) dari vendor atas jasa yang tidak kami potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.
  • Bagaimana ketentuan diskon atas tagihan (AR), apakah diskon/potongan mengurangi peredaran bruto ?

Baca Lebih Lanjut.

Cara Menghitung PPN dalam Valuta Asing



Ilustrasi via Liputan 6

Nah, tadi pagi saya mendapatkan email. Email dari—sebut saja—Pak Seno (memang demikian nama sebenarnya). Seperti biasa email yang masuk ayam bekisar berkisar tentang permasalahan pajak yang membutuhkan solusi. Berikut pertanyaan dan jawaban yang diberikan atas permasalahan tersebut. Semoga bermanfaat buat semua.

Pertanyaan:

Selamat Pagi.

Salam sejahtera untuk kita semua.

Saya mau bertanya tentang peraturan pajak yang berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam bentuk USD. Cara untuk menghitung PPN-nya seperti apa yah?

Baca Lebih Lanjut.