Para Pekerja di Empat Sektor Industri Ini Dapat Tambahan Kas Tunai dari Pemerintah


Atas pembagian gaji Januari 2025, mestinya para pekerja di empat sektor industri ini mendapatkan tambahan kas secara tunai dari pemerintah melalui perusahaannya.

Ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. Paket stimulus ini dikeluarkan untuk menjaga tingkat kesejahteraan dan keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilitas ekonomi dan sosial.

Baca Lebih Banyak

Insentif Pajak Pembasmi Pandemi


Bermula dari Wuhan pada akhir Desember 2019, Corona Virus Disease (COVID-19) menyebar ke seluruh penjuru mata angin dan belum usai sampai ditulisnya artikel ini pada awal Mei 2020. Lebih dari 3,7 juta orang di seluruh dunia terinfeksi dan tak kurang dari 258 ribu orang di antaranya meninggal dunia.

Tentu saja wabah global ini memukul pertumbuhan ekonomi dunia. IMF memprediksikan pertumbuhan ekonomi menjadi negatif. The Economist Intelligence Unit memperkirakan skenario terburuk sampai pada -2,2persen. Indonesia pun tidak luput dari bencana global ini, yang apabila dampaknya tidak ditangani dengan serius akan mengakibatkan kerusakan sangat parah di setiap lini kehidupan, terutama untuk masyarakat miskin dan rentan miskin yang kehilangan penghasilannya.

Baca Lebih Lanjut