
Atas pembagian gaji Januari 2025, mestinya para pekerja di empat sektor industri ini mendapatkan tambahan kas secara tunai dari pemerintah melalui perusahaannya.
Ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. Paket stimulus ini dikeluarkan untuk menjaga tingkat kesejahteraan dan keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilitas ekonomi dan sosial.