Taaruf dan Silaturahmi
KP2KP Martapura merupakan unit vertikal di bawah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baturaja, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung. KP2KP Martapura menjadi bagian penting dalam pengumpulan penerimaan pajak yang ditargetkan kepada KPP Pratama Baturaja sebesar Rp561 miliar.
Wilayah kerja KPP Pratama Baturaja yang dikomandoi oleh Akhmad Yani ini meliputi tiga kabupaten yaitu OKU, OKU Timur, dan OKU Selatan. Sebagai kepanjangan tangan dari KPP Pratama Baturaja di OKU Timur maka KP2KP Martapura didirikan sejak 2008. Kantornya masih mengontrak dan berada di perlintasan Jalan Lintas Tengah Sumatera yang merupakan urat nadi perekonomian Pulau Sumatera.
Sejak Januari 2017, Miryan Mirza yang berasal dari Metro, Lampung mendapat penugasan sebagai Kepala KP2KP. Bersama tiga pelaksana dan empat pramubakti yang masih muda-muda, Miryan Mirza melewati bulan-bulan menjelang purnabaktinya dengan sir yang kuat.
Itu terasa dari senyum dan jabat eratnya ketika dijumpai pada acara Tax Goes To School (TGTS) di SMA Negeri 3 Unggulan Martapura. “Sebelum pensiun harus ada yang terbaik dibuat untuk DJP,” katanya. Tidak membuang waktu lama sejak menerima amanat sebagai Kepala KP2KP Martapura, ia berusaha mendobrak kebuntuan komunikasi dan koordinasi dengan penguasa lokal yang selama ini masih terjadi dengan menaarufkan diri dan silaturahmi.
Hasilnya tidak main-main. Pengurusan sertifikat atas hibah sebidang tanah kosong seluas 5000 meter persegi dari Pemerintah Kabupaten OKU Timur tidak terkendala lagi. Tanah itu berada di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten OKU Timur untuk dibangun kantor dan rumah dinas KP2KP yang baru kelak. “Kita akan kawal terus proses pengurusan sertifikat ini,” jelas Miryan Mirza.
Pekan panutan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) melalui e-Filling dengan Bupati OKU Timur juga dapat terlaksana pada Februari 2017. Bupati OKU Timur pun manda untuk meneken kesepakatan bersama dengan Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dalam hal penerimaan perpajakan pada Maret 2017.
Awal November 2017 yang baru berlalu juga menjadi saat tepat dalam peluncuran program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di OKU Timur. Dengan program ini, masyarakat OKU Timur yang hendak menikmati layanan publik dari Pemerintah Kabupaten OKU Timur wajib melalui tahapan konfirmasi validitas Nomor Pokok Wajib Pajak dan penyampaian SPT Tahunan untuk dua tahun pajak terakhir.
Seorang pelajar putri maju ke depan panggung TGTS. Ia memberikan pertanyaan di sela-sela orasinya yang membuat dahi Miryan Mirza berkerut, “Buat apa kita membayar pajak kalau hanya untuk membayar utang negara? Tak membayar pajak juga tidak apa-apa karena banyak yang pajak motornya mati tapi tetap bisa berkendara.” Miryan Mirza kemudian mengambil pelantang dan dengan serius ia menerangkan hak dan kewajiban warga negara.
“Acara seperti ini penting untuk memberikan pemahaman yang benar tentang pajak,” terang Miryan Mirza. “Apalagi mengingat masih banyaknya jalan rusak dan fasilitas umum yang kurang memadai di OKU Timur,” imbuhnya.
Agar tak menjadi ocehan tanpa makna Miryan Mirza menunjukkan secara langsung kondisi itu saat perjalanan kami menuju Belitang. Perjalanan yang memenatkan. Tidak hanya dirasakan oleh saya sebagai seorang pelawat sehari dua hari, melainkan masyarakat OKU Timur yang telah sumarah selama bertahun-tahun.
Wisata Lubang Sewu
Jalanan rusak, wilayah rawan, listrik byar pet, karakter keras penduduk setempat tidaklah menyurutkan semangat Miryan Mirza dan kawan-kawan KP2KP Martapura dalam mengumpulkan data dan penerimaan pajak.
Tekad yang sama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak. Mereka membuka pos pelayanan pajak selama dua hari, Rabu dan Kamis, untuk masyarakat Belitang sejak dua bulan terakhir ini.
Pos Pelayanan Pajak Belitang memang sudah dibuka sejak tahun 2015 untuk lebih mendekatkan pelayanan. Ini berarti di Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung hanya KP2KP Martapura yang memiliki Pos Pelayanan Pajak. Atas permintaan Bupati OKU Timur, layanan yang mulanya sehari ditambah menjadi dua hari. Miryan Mirza menyanggupi.
Kabupaten OKU Timur memiliki potensi ekonomi besar di bidang pertanian dan perkebunan karet. Sejak 2016 Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin merekomendasikan beras organik OKU Timur sebagai makanan sehat atlet dan official Asian Games 2018. Dan Belitang menjadi sentra agrobisnis, industri, dan jasa di OKU Timur.
Belitang berjarak 60 kilometer dari Martapura. Keduanya dihubungkan oleh jalan provinsi yang sayangnya rusak parah penuh lubang mulai dari BK 0 hingga BK 23. Belitang memang dilalui saluran irigrasi buatan yang panjang dan terbagi ke dalam berbagai bendungan. Penduduk menamainya sebagai Bendungan Komering. Sebutan ini kemudian digunakan untuk memberi nama-nama daerah yang terbagi bendungan tersebut. Mereka sering menyingkatnya dengan BK.
Mobil kabin ganda yang dikemudikan Reza Liano seakan-akan tak berdaya menghadapi kawah-kawah kecil yang menganga di sepanjang perjalanan itu. Badan dan kepala kami sampai terantuk-antuk ke dinding-dinding mobil. “Butuh dua jam perjalanan wisata lubang sewu ini,” kata Miryan Mirza seraya tertawa getir.
Miryan Mirza menuturkan Pos Pelayanan Pajak Belitang berada di sebuah rumah makan sekaligus tempat karaoke di Jalan Raya Bedilan Belitang yang disewa secara harian kepada pemiliknya. Satu dua meja yang ada rumah makan itu dijadikan sebagai meja kerja.
Kerja sama ini menguntungkan kedua belah pihak. Restoran jadi ramai dengan pengunjung walau jam pelayanan dibatasi mulai pukul 09.00 sampai 14.00. “Supaya kami tidak pulang kemalaman di daerah rawan begal bersenjata api ini,” tambah Miryan Mirza.
Karena hari pelayanan menjadi dua hari maka mereka menginap semalam di Belitang. Tepatnya di lantai tiga bangunan rumah makan. Satu tilam bersama para pramusaji rumah makan tersebut. Seusai bertugas di minggu pertama, mereka jatuh sakit bergantian.
***
Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
21 Desember 2017
Dengan isi dan judul yang kena suntingan, artikel ini dimuat di Edisi Khusus Intax Majalah Elektronik Internal Direktorat Jenderal Pajak Edisi Desember 2017.
Baca yang lainnya:
Martapura: KP2KP, Mayat, dan Pistol (1)
Martapura: KP2KP, Mayat, dan Pistol (3)
One thought on “Martapura: KP2KP, Mayat, dan Pistol (2)”