Ada email masuk kepada saya dari Ibu Nur Laely. Ia sedang mempelajari perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas pesangon. Ada yang ingin ia tanyakan. Berikut email lengkapnya.
Email Ibu Nur Laely:
Terima kasih atas waktunya,
Saya mempelajari mengenai perhitungan pph 21 atas pesangon , Dan saya menemukan soal & jawaban berikut :
Agung Budi merupakan pegawai tetap pada PT. Maju Mundur sejak tahun 1980. Pada bulan April 2011, Agung Budi terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Agung Budi menerima pembayaran uang pesangon sebesar Rp. 900 juta yang dibayarkan secara bertahap oleh PT Maju Mundur dengan jadwal pembayaran sebagai berikut:
Bulan April 2011 sebesar Rp. 250.000.000,00
Bulan Maret 2012 sebesar Rp. 200.000.000,00
Bulan Januari 2014 sebesar Rp. 450.000.000,00
Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pesangon yang diterima Agung Budi adalah sebagai berikut :
Bulan April 2011
Jumlah penghasilan bruto Rp. 250.000.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang:
0% x Rp 50.000.000,00 = Rp 0,00
5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500,000,00
15% x Rp 150.000.000,00 = Rp 22.500.000,00
Jumlah : = Rp 25.000.000,00
Bulan Maret 2012
Jumlah penghasilan bruto Rp. 200.000.000.00
Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang:
15% x Rp 200.000.000,00 = Rp 30.000,000,00
Jumlah = Rp. 30.000.000.00
Bulan Januari 2014
Jumlah penghasilan bruto Rp. 450.000.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang:
5% x Rp 50.000.000,00 = Rp. 2.500.000.00
15% x Rp 200.000.000,00 = Rp. 30.000.000.00
25% x Rp 200.000.000,00 = Rp. 50.000.000.00
Jumlah = Rp. 82.500.000.00
Yang saya pertanyakan untuk bulan Maret 2012 kenapa perhitungannya langsung menggunakan lapisan ke 3 yaitu 15 % dan Bulan Januari 2014 kenapa tidak di mulai dari lapisan ke 1 yaitu 0% ?
Mohon di bantu untuk di jelaskan pak..
Berikut jawaban pertanyaannya.
Ada dua pertanyaan dari Ibu Nur Laely.
Pertama, untuk bulan Maret 2012 kenapa perhitungannya langsung menggunakan lapisan ke 3 yaitu 15 %?
Berdasarkan ketentuan yang ada yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang
Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan
Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus tepatnya di Pasal 2 ayat (2) di sana disebutkan bahwa:
Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.
Dalam kasus tersebut Pak Agung Budi menerima pesangon pertama dan kedua masih dalam rentang waktu dua tahun, dengan demikian dianggap sebagai penerimaan pesangon yang dibayarkan sekaligus. Maka pengenaan tarifnya masih menerapkan tarif progresif lanjutan.
Seperti kita ketahui bahwa tarif PPh Pasal 21 atas pesangon adalah sebagai berikut:
Tarif Pajak |
Pesangon (Rp) |
0% |
0 s.d. 50 Juta |
5% |
Di atas 50 juta s.d. 100 juta |
15% |
Di atas 100 juta s.d. 500 juta |
25% |
Di atas 500 juta |
Dalam jangka dua tahun tersebut total pesangon Pak Agung Budi berjumlah Rp450.000.000,00. Jadi maksimal penerapan tarifnya paling besar sebesar 15%. Dikenakan tarif langsung pada lapisan ketiga yaitu 15% itu untuk pesangon yang diterima pada bulan Maret 2012 sesuai perhitungan di atas.
Atau bisa dengan menggunakan perhitungan berikut untuk perhitungan pesangon yang kedua itu (yang diterima Maret 2012):
0% x Rp 50.000.000,00 = Rp 0,00
5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp 350.000.000,00 = Rp 52.500.000,00
Jumlah PPh Pasal 21 total = Rp 55.000.000,00
Jumlah PPh Pasal 21 Bulan Maret 2012= PPh Pasal 21 Total –PPh Pasal 21 bulan April 2011 = 55 juta – 25 juta = Rp 30 juta.
PPh Pasal 21 ini bersifat final. Tidak dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan Orang Pribadi Pak Agung Budi.
***
Kedua, Bulan Januari 2014 kenapa tidak dimulai dari lapisan ke-1 yaitu 0%?
Maksud pertanyaan Ibu Nur Laely ini mengapa untuk kasus itu tidak menggunakan tarif PPh Pasal 21 atas pesangon yang dimulai dari tarif 0% itu?
Dalam Pasal 6 ayat (1) PP tesebut di atas itu disebutkan bahwa:
Dalam hal terdapat bagian penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepada Pegawai pada masing-masing tahun kalender yang bersangkutan.
Jadi pesangon Pak Agung Budi yang dibayarkan pada bulan Januari 2014 merupakan pesangon yang dibayarkan lebih dari dua tahun jaraknya dari pesangon pertama. Maka berlaku ketentuan Pasal 6 ayat (1) PP itu yakni menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh |
Penghasilan (Rp) |
5% |
0 s.d. 50 Juta |
15% |
Di atas 50 juta s.d. 250 juta |
25% |
Di atas 250 juta s.d. 500 juta |
35% |
Di atas 500 juta |
Maka benarlah perhitungan di atas yaitu:
Bulan Januari 2014
Jumlah penghasilan bruto Rp. 450.000.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang:
5% x Rp 50.000.000,00 = Rp. 2.500.000.00
15% x Rp 200.000.000,00 = Rp. 30.000.000.00
25% x Rp 200.000.000,00 = Rp. 50.000.000.00
Jumlah = Rp. 82.500.000.00
Pak Agung Budi kena tarif PPh yang lebih besar lagi, tetapi PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp82,5 juta ini tidak bersifat final artinya bisa menjadi pembayaran pajak pendahuluan atau menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunannya.
Satu hal lagi yang perlu digarisbawahi adalah perhitungan di atas apabila Pak Agung Budi memiliki NPWP. Jika tidak memiliki NPWP maka tarif pesangon yang dikenakan menjadi lebih tinggi 20%. Artinya PPh pesangon Pak Agung Budi akan dikalikan dengan faktor pengali sebesar 120%. Ini khusus untuk perhitungan tahun ketiga dan tahun-tahun selanjutnya.
Perhitungannya sebagai berikut:
Demikian. Semoga manfaat.
***
Riza Almanfaluthi
Dedaunan di ranting cemara
10 Maret 2016
Picture via goodwp.com
Apakah yang untuk tahun 2014 memang tidak dikurangin PTKP pak?
LikeLike
Tidak ada PTKP-PTKP untuk penghitungan PPh atas pesangon ini.
Pada 16 Maret 2016 07.59, Blog Riza Almanfaluthi menulis:
>
LikeLike
Pak Riza, terima kasih artikelnya. Pasal 17 mulai 2009 tarif tertinggi hanya 30%. Tabel tarifnya mungkin perlu direvisi sedikit supaya yang awam gak bingung. Salam.
LikeLiked by 1 person
Terima kasih banyak atas revisinya.
LikeLike
BAGAIMANA APABILA PESANGON SAYA DIBAWAH 50 JUTA APA DIKENAKAN HITUNGAN PAJAK JUGA?
BAGAIMANA PERHITUNGANNYA?
LikeLike
pajak 0 % untuk 0-50 juta
bruto X tariff.
LikeLike
Jika pesangon dibayarkan sekaligus 900juta tanpa ada tahapan maka langsung kena 30 % x Rp. 900.000.000?
LikeLike
Mantap. Jadi lebih tau Cara Menghitung Pesangon yang sesuai aturan
LikeLiked by 1 person
Terima kasih.
LikeLike