KISAHKU DENGAN PARA MANTAN
*Suasana Jelang Persidangan, yang lagi mikir: Bro Toni Siswanto
Ia sekarang telah menjadi kuasa hukum Pemohon Banding. Posisinya berada di sebelah kanan depan Hakim Tunggal. Sedangkan di samping Pemohon Banding, di meja lain, Terbanding diwakili oleh satu tim yang terdiri dari dua orang Penelaah Keberatan Direktorat Keberatan dan Banding yang pengalaman dan umurnya jauh di bawah kuasa hukum.
Walaupun demikian tidak ada hambatan psikologis yang menghalangi Terbanding untuk bersikap profesional melawan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini. Bahkan naluri paling dasar petugas banding, naluri untuk menang, terasa mendominasi. Ini persidangan acara cepat, persidangan pemeriksaan atas banding yang ditengarai tidak memenuhi ketentuan formal.
Untuk kali itu, permasalahannya adalah Pemohon Banding telat beberapa hari dalam menyampaikan permohonan bandingnya ke Pengadilan Pajak. Perlu pembuktian kalau Kantor Wilayah DJP tidak terlambat dalam mengirimkan surat keputusan keberatan. Jelas sudah pemeriksaan dicukupkan segera setelah beberapa kali persidangan. Tiga pekan kemudian, pembacaan putusan dilaksanakan. Hakim Tunggal memenangkan Terbanding.
Para Mantan
Tidak aneh jika Terbanding berhadapan dengan orang-orang yang paling dikenalnya sewaktu di kampus atau saat masih menjadi bagian dari DJP. Ada teman kampusnya, adik kelasnya, mantan dosennya, mantan teman satu direktorat, mantan kepala seksi, mantan pejabat fungsional, mantan kepala kantor pelayanan pajak, mantan kepala kantor wilayah, mantan pejabat eselon II DJP, mantan Sekretaris DJP, bahkan mantan Direktur Jenderal Pajak.
Tidak ada yang salah saat para mantan tersebut memilih menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak. Undang-undang memperbolehkan siapapun orangnya untuk menggeluti profesi itu asal memenuhi syarat yang telah ditentukan. Dan setelahnya memenuhi kewajiban sebagai kuasa hukum yakni mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak.
Bagi orang awam, ini seakan membuka peluang untuk terciptanya kongkalikong baru karena ada pengaruh yang dijual dari para kuasa hukum mantan pejabat itu kepada para mantan anak buahnya yang menjadi Terbanding atau bahkan yang sudah menjadi hakim. Tetapi pendapat ini terlalu prematur karena seakan meragukan integritas dan profesionalisme para petugas banding dan hakim. Juga ada benarnya agar kesempatan sekecil apapun untuk terjadinya persekongkolan tidak akan terjadi lagi.
Kalau dengan semangat ini, maka institusi DJP tertinggal satu langkah dari Pengadilan Pajak dalam menciptakan sistemnya. Pengadilan Pajak telah mengatur bagaimana seorang mantan hakim di Pengadilan Pajak tidak diperbolehkan menjadi kuasa hukum selama dua tahun sejak ia berhenti sebagai hakim di Pengadilan Pajak. Apakah perlu seorang mantan pegawai atau pejabat DJP juga diberlakukan yang sama agar tidak ada pengaruh yang dijual. Entah kepada institusi lamanya atau para hakim.
Bicara soal trading influence, maka kantor akuntan publik yang termasuk dalam the big four paling agresif merekrut para mantan pejabat tersebut. Mereka mengincar mantan pejabat DJP yang sekaligus mantan hakim pula apalagi kalau sudah pernah menjadi Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Pajak. Perkawanan masa lalu, senioritas, serta pengalaman tahunan menjadi pejabat dan hakim adalah modal utama dan bernilai tinggi, minimal ‘tidak diabaikan’ saat berkunjung ke kantor pelayanan pajak atau kantor wilayah, juga saat berbicara di hadapan Majelis Hakim.
Salah satu keuntungan merekrut para mantan ini adalah dalam persidangan mereka tahu apa yang wajib dipermasalahkan dari Terbanding yang luput dari pandangan kuasa hukum biasa. Para mantan itu juga mampu menembus birokrasi karena mereka tahu dapur DJP. Tidak segan-segan dan sungkan-sungkan memangkas alur untuk mendapatkan pelayanan excellent. Mantan kepala kantor wilayah yang baru saja pensiun tentu tidak ‘selevel’ jika dilayani hanya sekelas pelaksana, account representative, atau para penelaah keberatan. Maka minimal eselon III yang akan turun tangan.
Pertanyaannya adalah bisakah pejabat aktif DJP juga bersikap adil memperlakukan mereka seperti para pejabat aktif DJP itu memperlakukan kuasa hukum atau konsultan pajak atau Wajib Pajak lain yang bukan mantan pejabat DJP? Akankah terjadi sambutan ramah, pertemuan, atau pelayanan langsung yang diberikan oleh pejabat aktif DJP? Di sinilah profesionalisme diuji.
Kisah Lain
Jelang persidangan, seorang mantan hakim Pengadilan Pajak sekaligus mantan pejabat DJP menghampiri saya. Kami dari Terbanding pernah satu kali berhadapan dengannya di sengketa banding sebelumnya. Kali ini ia menjadi kuasa hukum untuk sebuah perusahaan elektronik milik pengusaha terkenal di Indonesia ini.
Sambil berbisik ia berkata: “Soal transfer pricing itu sebenarnya bangsa kita yang dirampok melulu.” Ia menghela nafas. Dari gesture-nya terlihat seperti tidak rela. “Dik, kalau ada tingkah laku saya yang kurang berkenan, tegur saya yah. Jangan sungkan,” lanjutnya. Kalimat terakhir ini mengingatkan saya saat bertarik urat leher dengan timnya sewaktu melakukan uji bukti. “Jiwa saya tetap DJP,” pungkasnya.
Sembari bangkit dari kursi karena sudah dipanggil masuk oleh Panitera Pengganti, saya pamit, bersalaman, dan membalas acungan jempolnya dengan dengan acungan jempol yang sama. Untuk penegasannya tersebut hanya Allah dan dirinya yang tahu. Waktu yang akan membuktikannya.
***
Riza Almanfaluthi
Pegawai Direktorat Keberatan dan Banding
04 Mei 2013
Ini adalah opini yang dimuat di Situs Intranet DJP: Kepegawaian pada tanggal 13 Mei 2013