Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tapaktuan bekerjasama dengan pihak bank di Aceh Barat Daya memblokir rekening dua penunggak pajak, Kamis lalu (7/4). Rekening yang diblokir dimiliki penunggak pajak berstatus perusahaan/badan dan orang pribadi serta telah menunggak pajak senilai hampir Rp 1,7 milyar.
Perusahaan yang menunggak pajak adalah perusahaan konstruksi rekanan pemerintah daerah sedangkan penunggak pajak orang pribadi merupakan distributor barang kebutuhan rumah tangga. Dua-duanya Wajib Pajak yang berdomisili di Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh.
