
Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak telah mengumpulkan triliunan rupiah dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sejak pemberlakuannya di tahun 2020. Untuk tahun 2023 saja telah terkumpul sebesar Rp6,76 triliun rupiah.
Dari tahun ke tahun PPN PMSE mengalami peningkatan. Berikut rinciannya.
Tahun 2020: Rp731,4 miliar.
Tahun 2021: Rp3,9 triliun.
Tahun 2022: Rp5,51 triliun
Tahun 2023: Rp6,76 triliun