
Sekitar 60% sampai 70% Pengadaan Barang dan Jasa terindikasi korupsi. Tiga hal yang harus dimiliki oleh penegak hukum dalam pemberantasan korupsi adalah adalah integritas, profesionalitas, dan kompetensi.
“Percuma kita memiliki integritas, percuma kita memiliki profesionalitas kalau enggak berani. Sebaliknya juga, punya integritas, punya keberanian, kalau tidak punya kompetensi, konyol,” kata Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis, Kejaksaan Agung RI Ranu Mihardja dalam sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Gedung Mar’ie Muhammad, Jakarta, siang ini (Rabu, 12/12).