Al-Wajiz: 100 Kaidah Fikih dalam Kehidupan Sehari-hari


 

Al-Wajiz: 100 Kaidah Fikih dalam Kehidupan Sehari-hari

Judul Buku Terjemahan                                : Al-Wajiz; 100 Kaidah Fikih dalam Kehidupan Sehari-hari

Judul Buku Asli                                  : Al-Wajiz fi Syarhi Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah fi Asy-Syari’ah Al-Islamiyyah

Penulis                 : Abdul Karim Zaidan, Dr.

Penerjemah       : Muhyidin Mas Rida Lc.

Penerbit              : Pustaka Al-Kautsar, Jakarta

Cetakan               : Pertama, Februari 2008

Tebal                     : xxxii + 280 hlm

·         Seseorang yang tidak mampu membayar utang, diberi tangguh sampai mampu melunasi utangnya;

·         Seseorang dalam keadaan sangat kelaparan, kemudian dia memakan makanan orang lain, maka dia harus mengganti seharga makanan tersebut;

·         Sesuatu yang haram diterima, juga haram diberikan;

·         Tidak boleh membuat bangunan yang dapat merugikan orang lain;

·         Seseorang yang merasa dirugikan, tidak boleh membalas dengan merugikan orang lain, tetapi harus lapor ke pengadilan;

·         Diperbolehkan membunuh para pemberontak;

·         Tidak boleh menutup toko yang baru karena kehadirannya dianggap merugikan toko yang lama.

(kaver depan)

***

                Mengikuti berbagai forum diskusi dan kajian tentang fikih maka kita akan sering mendapati para peserta diskusi, mentor, guru menyebutkan kaedah-kaedah fikih. Semisal kaedah bahaya tidak boleh dihilangkan dengan bahaya yang serupa, mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mendatangkan kemaslahatan, keadaan darurat memperbolehkan melakukan yang dilarang,  atau kaedah suatu yang wajib tidak sempurna kecuali dengannya adalah wajib dan masih banyak lagi contoh kaedah yang lainnya.

                Bagi yang ingin memahami lebih lanjut tentang berbagai kaedah ini biasanya harus merujuk pada kitab-kitab fikih yang terkenal. Terkadang yang dibahas hanya beberapa kaedah saja. Kebanyakan pula referensi tersebut tersedia dalam bahasa Arab. Ini tentu menyulitkan bagi mereka yang tidak mengerti bahasa itu. Maka buku terjemahan yang diterbitkan baru-baru saja ini, tentunya sangat membantu sekali bagi Anda, para penuntut ilmu ataupun siapapun yang ingin mendalami kajian kaedah fikih dalam kehidupan sehari-hari. Dan Anda tidak perlu membacanya dari awal sampai tuntas untuk mengetahui dengan segera kaedah yang diperlukan. Anda cukup dengan mencari di daftar isinya, lalu menuju halaman yang dituju, dibaca, dan dipahami. Anda dapat membaca buku ini dari kaedah mana saja. Praktis sekali.

                Penulis buku ini mengumpulkan sebanyak seratus kaedah fikih –yang tersebar dari berbagai kitab para ulama—yang bisa dijadikan sebagai dasar pengambilan suatu hukum. Kaedah fikih ini—sebagaimana disebutkan dalam pengantar penerbit—merupakan sesuatu yang sangat penting, mengingat nash-nash Al-Qur’an maupun hadits menggariskan hukum secara global, sementara permasalahan hukum dari waktu ke waktu semakin komplek dan semakin banyak, sehingga diperlukan metode dalam pengambilan hukum tersebut.

                Buku ini diawali dengan memberikan pengertian apa itu definisi kaedah secara bahasa serta perbedaan antara kaedah fikih dan hukum fikih itu sendiri. Yang menarik lagi dalam buku ini adalah di setiap kaedah yang dibahas diberikan makna,  dalil-dalil, cabang, pengecualian kaedah, serta contoh-contohnya. Ini tentunya lebih memudahkan dan memberikan penjelasan yang menyeluruh bagi para pembacanya.

                Bagi saya, kehadiran buku ini benar-benar merupakan taufik Allah yang diberikan-Nya kepada saya. Betapa tidak, dua atau tiga minggu sebelum saya membeli buku ini saya kesulitan dalam mencari kaedah-kaedah fikih yang diperlukan untuk memahami timbulnya suatu perkara dalam hukum fikih, baik di internet ataupun dalam buku-buku fikih yang saya miliki. Dan akhirnya Allah memudahkan saya dengan menemukan buku ini di suatu pameran buku Islam yang baru saja berakhir hari ini (9/03).

                Walaupun diakui sendiri oleh penulisnya bahwa kumpulan kaedah ini merupakan kumpulan catatan singkat yang berisi penjelasan sebagian kaedah fikih dalam syariat Islam dan belum ditulis secara luas serta komprehensif, setidaknya bagi dunia perbukuan Indonesia  merupakan penambahan harta karun referensi Islam yang amat berharga. Pun bagi saya dan Anda tentunya keberadaan buku ini memperdalam samudra perbendaharaan tsaqofah (wawasan) serta menuntaskan dahaga intelektualitas kita. Semoga.

Riza Almanfaluthi

Tengah malam, 00.01 WIB 10 Maret 2008

dedaunan di ranting cemara

https://dirantingcemara.wordpress.com

               

Gus Dur, Jangan Kau Katakan Itu!


kepada siapakah ‘walanaa a’maalunaa walakum a’malukum kita katakan?

Tertarik dengan suatu kalimat yang dikemukakan fulan pada polemik tentang jilbab antara saya dengannya yaitu: Walanaa a’maalunaa walakum a’malukum, maka saya berusaha untuk mencari darimana kalimat ini berasal, soalnya sepengetahuan saya yang awam ini, kalimat yang biasa terdengar dalam suatu perbedaan terutama dalam masalah ‘aqidah antara Muslim dan Nonmuslim adalah Lakum diinukum waliyadiin: untukmulah agamaku dan untukkulah agamaku.
Ternyata saya menemukannya di suatu buku kecil yang berjudul Bahaya Pemikiran Gus Dur yang ditulis oleh Hartono Ahmad Jaiz Penerbit Pustaka Al-Kautsar halaman 41, di mana dalam buku itu disebutkan: Gus Dur menulis: Bahkan, dalam hal perbedaan agama, kita diperintahkan berbeda keyakinan, tetapi boleh bersama-sama dalam hal perbuatan. “Bagi kami amal perbuatan kami bagi kamu amal perbuatan kamu.” (walanaa a’maalunaa wa lakum a’malukum).
Sampai di sini saya tercenung ternyata kalimat dalam ayat ini sering juga digunakan oleh Gus Dur. Lalu saya ambil terjemah Al-Qur’an dan membaca selengkapnya ayat tersebut.
Dalam Surat AlBaqoroh ayat 139 berbunyi sebagai:
Katakanlah: “Apakah kamu memperdebatkan dengan kami tentang Alloh, padahal Dia adalah Tuhan kami dan Tuhan Kamu; bagi kami amalan kami, bagi kamu amalan kamu dan hanya kepada-Nya kami mengikhlaskan hati.
Ayat sebelumnya adalah ayat 138 berbunyi sebagai berikut:
“Shibghah Alloh. Dan siapakah yang lebih baik shibghahnya daripada Alloh? Dan hanya kepada-Nya lah kami menyembah.
Ayat sesudahnya yaitu ayat 140 berbunyi sebagai berikut:
“ataukah kamu (hai orang-orang Yahudi dan Nasrani) mengatakan bahwa Ibrahim, Ismail, Ishaw, Ya’qub dan anak cucunya, adalah penganut agama Yahudi atau NAsranai? Katakanlah : “Apakah kamu yang lebih mengetahui ataukah Alloh, dan siapakah yang lebih dzalim dari pada orang yang menyembunyikan syahadah dari Alloh yang ada padanya?” Dan Alloh sekali-kali tiada lengah dari apa yang kamu kerjakan.”
Ayat 141 berbunyi sebagai berikut;
“Itu adalah umat yang telah lalu; baginya apa yang diusahakannya dan bagimu apa yang kamu usahakan; dan kamu tidak akan diminta pertanggungan jawab tentang apa yang mereka kerjakan.”
Dalam catatan kaki nomor 91 disebutkan arti tentang Shibghah artinya celupan. Shibghah Alloh yang berarti iman kepada Alloh (agama ) yang tidak disertai dengan kemusyrikan.
Sedangkan pada catatan kaki nomor 92 dijelaskan tentang arti dari syahadahat dari Alloh ialah persaksian Allah yang tersebut dalam Taurat dan Injil bahwa Ibrahim a.s. dan anak cucunya bukan penganut agama Yahudi atau Nasrani dan bahwa Alloh akan mengutus Muhammad saw.
Saya yang awam ini mencoba memahami, bahwa ternyata penggunaan kalimat Walanaa a’maalunaa walakum a’malukum, digunakan dalam konteks perdebatan tentang Alloh dengan kaum musyrikin (lihat catatan kaki nomor 91) dan kaum Yahudi dan Nasrani (lihat ayat 140), jadi tidak tepat kalau digunakan dalam konteks perdebatan selain ‘aqidah, atau itu memang sudah tepat kalau memang Fulan menganggap lawan debatnya sebagai orang yang di luar Islam, tapi saya tak berani untuk menyimpulkannya demikian sebelum saya membaca kitab tafsir.
Di dalam buku Hartono Ahmad Jaiz (hal 42) pun disebutkan tentang penafsiran kalimat menurut kitab tafsir Ibnu Katsir yang Insya Alloh terpercaya pada halaman 235 jilid I dijelaskan arti dari Walanaa a’maalunaa walakum a’malukum yang berarti kami berlepas diri dari kamu sekalian (borooun minkum) dan dari apa yang kamu sembah, sedang kamu sekalian lepas diri dari kami. Sebagaiman Alloh telah berfirman dalam ayat yang lain:
“Jika mereka mendustakan kamu, maka katakanlah ‘Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan aku pun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan (Q.S. Yunus:41).”
Dalam menafsiri ayat 41 Surat Yunus, Ibnu Katsir menjelaskan: Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya shalallohu alaihi wa sallam, dan jika mereka orang-orang musyrikin mendustakanmu maka kamu berlepas dirilah dari mereka dan perbuatan mereka maka katakanlah:”Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Sebagaimana firman Alloh Ta’ala:
“Katakanlah: Hai orang-orang yang kafir, aku tidak menyembah apa yang kamu sembah, dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu, dan untukkulah agamaku. (QS 109/Al-Kaafiruun):1-6)
Jadi dari beberapa rujukan tadi kiranya kurang tepat kalau Fulan menggunakan sepenggal ayat Walanaa a’maalunaa walakum a’malukum dalam hal perdebatan tentang hukum Alloh itu kepada sesama Saudaranya yang seakidah (?), karena sekali lagi konteks penggunaan ayat itu adalah dalam hal perdebatan tentang keberadaan Alloh (‘aqidah) dengan kaum Musyrikin.
Nah jadi bagaimanakah bila kita berdebat dengan saudara se’aqidah, ada taushyiyah dari teman saya alangkah baiknya jika kita menggunakan kalimat:
Watawaashowbilhaqqi watawaashowbishshobri: nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kebenaran.
Dan tentu kebenaran yang sudah ditentukan dalam Al-Quran dan Assunah, tentang halal dan haramnya, wajib dan sunnahnya, dan apa yang telah digariskan oleh generasi para salafushsholeh tidak perlu diperdebatkan lagi. Islam itu benar dan dari 73 golongan yang muncul hanya satu yang selamat: Ahlussunnah waljama’ah. Siapakah mereka tentu mereka yang memegang erat di gerahamnya dua wasiat rosul Al-qur’an dan Assunnah.
Begitulah pendapat saya, semoga kebenaran itu tetap jelas di hati-hati kita semua. Dan kita ditunjukkan yang batil itu batil sehingga kita bisa membuangnya segera. Hanya Allohlah yang MahaBerilmu, dan hanya kepada Alloh lah kami mohon ampunan-Mu atas segala kelancangan lidah dan hati kami. Allohua’lam bishshowwab.

dedaunan di ranting cemara
di antara tulisan lampau
07:54 02 September 2005
telah diedit