Beberapa hari yang lalu di sebuah grup percakapan, teman saya bertanya terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pulsa dan Kartu Perdana.
Terima kasih, Pak Riza.
Mungkin bisa dibagikan sedikit “clue”, masyarakat khawatir dengan pengenaan PPN akan menambahkan nilai jual.
Dari artikel di atas, tidak ada pengenaan PPN kepada masyarakat, tetapi PPN dikenakan kepada distributor (ambil contoh pulsa yang lagi pembicaraan hangat).
Mungkin yang jadi pertanyaan, ketika distributor dikenakan PPN apakah ada kemungkinan distributor akan menaikkan harga?
Bahwa benar tidak langsung dipungut dari konsumen akhir, tetapi masyarakat khawatir akan memengaruhi harga secara tidak langsung. Ataukah selama ini sudah dikenakan dan aturan ini membarui sistem pemungutan?
Terima kasih, Pak 🙏.
Jawab:
PPN atas pulsa sudah dikenakan sejak lama. Namun, konsumen sebanyak 300 juta itu selama ini tidak menyadari adanya pemungutan PPN ini.
Di antara operator sampai konsumen ada banyak distributor yang mengantarkan pulsa dan kartu perdana. Operator, distributor pertama, distributor tingkat kedua, distributor pengecer, dan konsumen.
Setiap penyerahan pulsa dan kartu perdana wajib dipungut PPN-nya oleh pihak yang menyerahkan. Normatifnya, operator memungut PPN-nya dari distributor pertama. Distributor pertama memungut PPN dari distributor kedua dan selanjutnya sampai ke konsumen.
Untuk memungut PPN, para distributor (distributor pertama, kedua, sampai pengecer) harus menjadi PKP terlebih dahulu. Di level operator, operator sudah memungut PPN, tetapi banyak distributor yang tidak memungut PPN-nya. Konsumen yang membeli pulsa atau kartu perdana secara langsung ke distributor pertama juga tetap dipungut PPN.
Di level selanjutnya, banyak sekali distributor yang tidak mampu menjalankan konsekuensi administrasi dari penunjukan sebagai PKP, ujungnya para distributor tidak memungut PPN.
Lalu petugas pajak menagih kewajiban yang tidak dilaksanakan oleh para distributor itu. Di sinilah terjadi sengketa tersebut. Ada distributor beromzet 180 miliar rupiah, tetapi tidak mau jadi PKP. Padahal dalam ketentuan, kalau omzet sudah 4,8 miliar rupiah dalam satu atau bagian tahun maka pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 ini menyederhanakan dan memberikan kepastian hukum. Pemungutan PPN dilaksanakan hanya sampai level distributor tingkat dua. Mereka wajib ditunjuk sebagai PKP. Mereka memungut PPN dari distributor pengecer. Distributor pengecer tidak perlu memungut PPN dari konsumen.
Semoga bisa dipahami.
Di bawah ini ada diagram yang lebih memudahkan untuk kita pahami bersama.
***
Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
5 Februari 2021