Setelah sukses meluncurkan fasilitas pembayaran pajak melalui Mini ATM di 15 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) uji coba, maka sejak Akhir Februari 2016 lalu Ditjen Pajak telah memperluas layanan Mini ATM di 250 KPP, mulai dari KPP Pratama Banda Aceh sampai KPP Pratama Manokwari.
Tidak hanya itu, selain PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, telah ditunjuk pula PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Bank Persepsi yang menyediakan Mini ATM di kantor-kantor pajak.
Mini ATM merupakan alternatif pembayaran pajak yang disediakan oleh Ditjen Pajak selain melalui teller bank/kantor pos persepsi, internet banking, dan ATM. Layanan ini tentunya sangat memudahkan dan memperbanyak akses Wajib Pajak dalam membayar pajak.
Setelah Wajib Pajak mendapatkan kode Billing, Wajib Pajak yang sedang berada di KPP tidak perlu lagi keluar KPP menuju ATM atau bank/kantor pos persepsi untuk membayar pajak, Wajib Pajak cukup menggesek kartu debit ke Mini ATM berupa mesin Electronic Data Capture (EDC) yang memiliki menu khusus untuk pembayaran pajak secara elektronik.
Wajib Pajak akan mendapatkan struk pembayaran dari mesin Mini ATM tersebut yang diakui sebagai Bukti Penerimaan Negara dan dipersamakan kedudukannya dengan Surat Setoran Pajak.
Tentunya pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak melalu Mini ATM ini langsung masuk dan tercatat dalam sistem Modul Penerimaan Negara Generasi Dua (MPN-G2).
Ke depannya, Ditjen Pajak senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan dengan menyediakan Mini ATM di KPP seluruh Indonesia. [Riza Almanfaluthi]
Sumber berita:
http://www.pajak.go.id/content/news/ditjen-pajak-perluas-layanan-mini-atm-di-250-kpp
Sumber gambar: lipsus.kompas.com