PENGURUSAN VISA HAJI


PENGURUSAN VISA HAJI

 

    Sebenarnya tahap ini adalah tahap setelah pemeriksaan kesehatan pertama, cuma saya lagi malas menuliskan yang tahap itu maka saya langsung shortcut ke tahap pengurusan visa haji ini. Saya tidak tahu kenapa kok kita diikut-ikutkan dalam pengurusan visa ini. Bukankah semuanya diurus oleh Kantor Kementerian Agama?

    Yang pasti dalam setiap manasik dari awal sampai akhir hal ini tidak pernah disebut oleh pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor padahal biasanya kalau ada tahapan penting yang harus dilalui oleh calon jamaah haji pasti diberitahukan dengan jelas dan berulang-ulang. Contohnya masalah pembuatan passport dan pemeriksaan kesehatan.

    Tahap pengurusan visa ini pun saya tahunya dari teman saya—lagi-lagi Teteh Bairanti Asriandhini, terima kasih Teh atas informasinya—via gtalk. Itupun karena saya tak sengaja menyapanya dan tahu-tahu diberitahu tentang info itu. Waktu itu pas bulan puasa tepatnya dua minggu menjelang lebaran.

    Pada dasarnya tahap pengurusan visa ini hanyalah sekadar mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor dan membayar macam-macam iuran atau infak.

    Dokumen apa yang harus dipersiapkan?

  1. Foto 4×6 sebanyak 4 lembar;
  2. Foto 3×4 sebanyak 16 lembar;
  3. Fotokopi Setoran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) sebanyak 1 lembar;
  4. Fotokopi SPPH (Surat Pendaftaran Pergi haji) sebanyak 1 lembar.

     

Serahkan semua dokumen itu ke petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor. Petugas di sana akan mencari passport kita dan diberi label merah—ini info dari Teh Bairanti. Ternyata pada saat saya ke sana passport saya katanya sedang diurus visanya. Nah loh…bingung bukan? Tidak ada pemberian label-label merahan segala.

Lalu kita diminta oleh petugas di sana untuk pergi ke koperasi untuk membayar sejumlah uang. Tepatnya sebesar Rp275.000,00. Uang itu untuk apa? Ternyata untuk beberapa hal ini:

  1. Bahan pakaian seragam nasional dan logo;
  2. Iuran F-K3CH (saya tak tahu kepanjangannya apa);
  3. Iuran IPHI (Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia) Kabupatan Bogor;
  4. Iuran PMI (Palang Merah Indonesia);
  5. Infak Bazis (Badan Amil Zakat Infak Shadaqah) Kabupaten Bogor;
  6. Infak MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Bogor.

Besaran masing-masingnya saya tidak tahu. Gelondongan semua dalam satu kuitansi seperti foto di bawah ini dan ada cetakan tanda tangan dari Bendahara IPHI, MUI, BAZ, dan FKBIH Kabupaten Bogor.

    Setelah mendapatkan kuitansi itu maka jangan lupa untuk difotokopi terlebih dahulu kuitansinya. Fotokopi itu lalu diserahkan kepada petugas untuk ditukarkan dengan buku paket bimbingan manasik haji yang terdiri dari dua buku: buku Tuntunan Praktis Manasik Haji dan Umrah serta buku Do’a, Dzikir, dan Tanya Jawab Manasik Haji dan Umrah. Lalu kita dimintai tanda tangan sebagai bukti penerimaan paket buku itu. Selesai.

    Ohya jangan lupa kuitansi aslinya disimpan dengan baik dan jangan sampai hilang karena kata petugasnya, asli kuitansi itu sebagai syarat pengambilan kopor haji. Sebenarnya sudah menjadi hak kita untuk mendapatkan kopor haji itu dengan atau tanpa kuitansi infak.

    Sedikit tentang batik nasional itu. Ada cerita dari calon jamaah haji lain kalau harga batik di koperasi itu lebih mahal dibandingkan di luaran. Makanya ada yang beli satu saja di koperasi sedangkan yang lainnya beli di tempat lain. Kalau saya karena tidak ada waktu untuk membeli di tempat lain biarlah saya beli di koperasi. Itung-itung juga menyejahterakan pegawai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor yang telah membantu banyak calon jamaah haji Kabupaten Bogor. Asalkan jelas kepentingan dan peruntukkannya untuk apa saja saya bersedia.

    Semoga informasi ini bermanfaat buat calon jamaah haji Kabupaten Bogor dan daerah lain. Sekadar untuk mempersiapkan diri agar tidak buta sama sekali. Tentu info akuratnya dapat diperoleh dari petugas yang ada di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor.

    Tulisan selanjutnya adalah tentang pelunasan biaya haji. Insya allah dalam waktu dekat jika Allah masih memberikan nafas pada saya. Kurang lebihnya mohon maaf. Wassalam.

***

 

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

20.49 – 06 September 2011

 

Tags: pengurusan visa haji, bairanti asriandhini, bpih, spph, bazis, pmi, f-k3ch, iphi, mui, baz, fkbih kabupaten bogor, kantor kementerian agama kabupaten bogor.

TATA CARA / PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI DI KABUPATEN BOGOR (2)


TATA CARA / PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI DI KABUPATEN BOGOR (2)

===TAHAP KEDUA===

Selesai? Ya, pendaftaran tahap awal sudah selesai. Kita akan melangkah ke pendaftaran tahap kedua. Sebelumnya kita harus ke bank terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor porsi. Tentunya saya pergi keesokan harinya. Apa yang perlu dipersiapkan untuk mendapatkan nomor porsi itu?

Bank Muamalat Indonesia Cabang Bogor mensyaratkan dokumen yang harus dibawa, yakni:

  1. Fotokopi Buku tabungan dengan asli yang akan kita perlihatkan;
  2. SPPH asli untuk Bank;
  3. Fotokopi KTP 1 lembar;
  4. Fotokopi KK.

Saya akui pelayanannya untuk tahun ini bagus. Dibandingkan dengan pelayanan yang didapat oleh teman saya setahun lalu dikarekan petugasnya masih gatek dengan aplikasi SISKOHAT-nya. Alhamdulillah, tak lama kemudian saya sudah mendapatkan nomor porsi yang tertera di formulir Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebanyak empat rangkap itu. Ini berarti uang pendaftaran awal sudah ditransfer ke rekening Menteri Agama. Tentunya petugasnya belum tahu kami berangkat untuk tahun kapan. Ternyata yang tahu dan menentukan keberangkatan itu dari Kandepag Kabupaten Bogor.

Segera setelah dari bank saya pergi ke Kandepag Kabupaten Bogor. Sampai di sana pukul setengah satu siang. Saya sudah mempersiapkan semua dokumen yang harus saya bawa untuk pendaftaran tahap kedua ini. Apa saja? Ini dia:

Dokumen tahap kedua sebagai berikut:

  1. BPIH asli tiga lembar, satunya milik kita sebagai arsip yang tak boleh hilang;
  2. Fotokopi SPPH;
  3. Fotokopi KTP;
  4. Fotokopi KK;
  5. Fotokopi Surat/Akta Nikah;
  6. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah;
  7. Fotokopi Surat Pernyataan Bermeterai dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Kecamatan (asli diserahkan juga ke petugas);
  8. Fotokopi Surat Keterangan Sehat (asli diserahkan juga ke petugas).

    Fotokopi tersebut masing-masing sebanyak empat lembar.

Tetapi malang tak tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih. Saya disuruh pulang saja oleh petugasnya untuk kembali hari jum’at, senin, atau selasa. Karena hari rabu dan kamis diperuntukkan khusus untuk mengurus dokumen jama’ah haji yang akan berangkat tahun ini.

Mengapa baru diberitahu sekarang? Seharusnya kemarin pada saat penyelesaian foto diberitahu agar kami tak bolak-balik ke kantor ini. Yah…sedikit kecewa dengan birokrasi saya terpaksa pulang padahal cuma untuk mengecek lengkap atau tidak berkas kami ini. Saya yakin tidak makan waktu lima belas menit. Oke saya akan datang hari jum’atnya.

Pada hari jum’atnya, ruangan di seksi tersebut sedikit lengang tetapi di pintunya sudah dipasang pemberitahuan bahwa pelayanan pendaftaran tidak bisa dilayani karena Siskohatnya lagi bermasalah. Tetapi nyatanya saya lihat ada beberapa tamu yang sedang dilayani.

Tanpa banyak bicara saya menyerahkan dokumen itu yang saya yakini lengkap sekali. Dan betul petugasnya tanpa banyak bicara menelitinya dan menyatakan berkas saya sudah lengkap. Sama petugasnya diberitahu kita akan berangkat tahun kapan.

Dokumen tiga rangkap diserahkan kepada petugasnya. Satur angkap lagi untuk saya sebagai arsip. Yang terpenting ada dua dokumen asli ada pada kita yaitu SPPH dan BPIH lembar calon jema’ah haji. Jangan sampai hilang. Simpan yang baik. Kalau bisa Anda pindai dengan mesin scanner sebagai dokumen softcopy.

Lalu apa lagi yang harus kita perbuat? Tidak ada, terkecuali berdoa dan menunggu. Dan tentunya yang ini:

  1. Menabung lagi supaya bisa melunasi ongkos naik haji (ONH) yang telah ditetapkan;
  2. Pada bulan Mei tahun pemberangkatan misalnya tahun 2011 kita harus pergi ke Kandepag Kabupaten Bogor karena biasanya pengumuman calon jama’ah haji yang berangkat sudah keluar.
  3. Bulan Juni tahun 2011 biasanya kita ditelepon untuk melunasi BPIH;
  4. Setelah lunas biasanya pula kita akan dipanggil untuk melakukan sesi pengurusan passport hijau khusus haji ke kantor imigrasi. Tak ada biaya dalam pengurusan ini karena sudah ada dalam komponen biaya yang telah kita bayarkan. Bagi yang sudah punya passport tak perlu ikut sesi ini cukup lampirkan dan menyerahkan fotokopi passport-nya kepada Kandepag kabupaten Bogor.
  5. Belajar fikih haji dan ikut manasiknya. Itu saja.

Wuih…capek deh. Demikian yang bisa saya sampaikan. Semoga bermanfaat buat Anda semua.

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

09:52 26 Oktober 2009