Beleid tentang standar pelayanan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) sudah diluncurkan di akhir 2016 lalu. Aturan itu berusaha menyeragamkan dalam pemberian pelayanan prima kepada wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dari Aceh sampai Papua. Pemahaman yang komprehensif tentang standar pelayanan dan pengimplementasiannya penting untuk diketahui oleh seluruh Kepala Seksi Pelayanan sebagai manajer yang mengawal pelayanan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) di TPT.
“Terutama informasi dan pengetahuan terkini berkaitan dengan standardisasi pelayanan,” kata Ketua Panitia sekaligus Kepala Subdirektorat Pelayanan Perpajakan, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak Anita Widiati dalam Acara Bimbingan Teknis Standardisasi Pelayanan pada Tempat Pelayanan Terpadu I Tahun 2017, di Kuta, Badung, Bali, (Senin, 15/5).
