ASPEK PERPAJAKAN DANA BOS (KEDUA)
Dulu saya pernah menulis tentang Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terkait aspek perpajakannya disini. Lama sekali saya menulisnya. Ternyata ada perkembangan baru di tahun 2010 ini, yang keluar di bulan Agustus lalu, namun baru sempat saya tulis sekarang. Apa itu?
Yakni dikecualikannya pembayaran pembelian barang yang dananya berasal dari dana bos dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. “Ini dilandasi semata-mata mengakomodir perkembangan dinamika perubahan yang terjadi di lapangan,“ kata pejabat pajak.
Ketentuan tersebut ada pada Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tanggal 31 Agustus 2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
Aturan ini sebenarnya terkait sekali dengan penggunaan Dana BOS bagi sekolah-sekolah negeri, karena selain untuk mereka yaitu Sekolah Swasta atau Pesantren Salafiyah ketika membeli barang tidak ada kewajiban memungut PPh Pasal 22. Mengapa? Karena tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22. Pihak yang ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 adalah hanya Bendaharawan/Pengelola Dana Bos pada sekolah-sekolah negeri.
Seperti kita ketahui bahwa penggunaan Dana Bos dibagi dua yakni untuk belanja barang/jasa dan pengeluaran untuk honorarium guru dan bantuan siswa. Untuk penggunaan Belanja Barang/jasa rinciannya adalah:
1. Pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain:
a. untuk keperluan pengadaan formulir pendaftaran;
b. untuk keperluan ujian sekolah, ulangan umum bersama dan ulangan umum harian.
2. Pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum;
3. Pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah;
4. Pembelian peralatan ibadah oleh pesantren salafiyah;
5. Pengadaan buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan;
6. Pembayaran honor atas jasa tenaga kerja lepas, seperti tukang bangunan atau tukang kebun, untuk pekerjaan perawatan dan pemeliharaan bangunan sekolah;
7. Pembayaran imbalan jasa perawatan atau pemeliharaan gedung sekolah kepada pemberi jasa berbentuk badan usaha bukan orang pribadi.
Sesuai dengan aturan terbaru, yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah pembelian barang atau dengan kata lain belanja barang, bukan belanja (pembayaran) jasa. Terkait dengan hal itu, maka bila ada belanja barang yang dilakukan oleh sekolah negeri, maka Bendaharawan atau Pengelola Dana Bos tak ada lagi kewajiban untuk memungut PPh Pasal 22 atas belanja barang sebagai berikut:
1. pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain (baik untuk keperluan pengadaan formulir pendaftaran maupun untuk keperluan ujian sekolah, ulangan umum bersama dan ulangan umum harian);
2. pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum;
3. pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah;
4. pengadaan buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan.
Dulu sebelum adanya aturan baru ini Bendaharawan atau Pengelola Dana Bos sekolah Negeri ketika ada pembelian barang yang nilainya di atas satu juta rupiah maka akan memungut PPh Pasal 22 dari rekanan sebesar 1,5% dari nilai pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menyetorkannya ke Kas Negara. Sekarang tidak lagi. Sudah disamakan perlakuannya dengan sekolah-sekolah swasta dan Pesantren Salafiyah yang tak punya kewajiban untuk memungut PPh Pasal 22.
Demikian. Semoga bermanfaat.
***
Maraji’: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tanggal 31 Agustus 2010.
tags: dana bos, dana bantuan operasional sekolah, mendiknas, bebas pph, bebas pemungutan pph pasal 22, pph pasal 22, ppn, peraturan menteri keuangan, pajak bos, pajak atas bos, aspek pajak bos, aspek pajak dana bos, aspek perpajakan bos, aspek perpajakan dana bos, uu pph baru,
Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
12.40 14 November 2010
pak, kalo BOS sama BOSDA itu perlakuannya perpajakannya sama atau nggak?
LikeLike
sama saja dalam aspek perpajakannya. 🙂
LikeLike
tetapi ada dari pihak sekolah yang berasumsi kalo perlakuannya beda.
karena merupakan dana dari daerah. gimana tu, pak?
LikeLike
aturan objek Pajak Penghasilan dan PPN yang merupakan domain pemerintah pusat tak ada pembedaan antara itu pusat atau daerah. yang penting ada penyerahan dana atau pembelanjaan. Coba cek aturan pph apsal pasal 22 atau 21, penggunaan apbd tercantum di sana. Bendahara menerima duit APBD untuk dibelanjakan, ia tetap berkewajiban untuk memungut PPh pasal 22 atau memotong pph pasal 21, dan kewajiban pajak lainnya. Coba saja…. BPK atau BPKP akan concern betul terhadap penggunaan dana ini.
LikeLike
pak, mo tanya honor pegawai bersumber dari dana komite sekolah, apa dikenakan pajak?
LikeLike
Dana komite sekolah itu kalau tidak salah dikumpulkan secara pribadi dari para 0rang tua bukan dan tidak dimasukkan sebagai dana yang bersumber dari APBD so tidak dikenakan pajak.
LikeLike
pak sekalian mau menambahkan ralat dari ASPEK PERPAJAKAN DANA BOS (yang pertama).
untuk honor golongan III dan IV sudah dibedakan 5% dan 15%.
CMIIW.
terima kasih
LikeLike
Iya betul sekali. Memang sudah berubah. Dan saya belum sempat mengubahnya. Aturannya memang seperti itu. Btw, terima kasih atas koreksinya.
2011/9/26,
LikeLike