Bermoral atau Tidak?


09.09. 2005 – kita ini bermoral atau tidak sih…?

Peradaban Islam yang disokong oleh kekuatan Ummat pernah mencapai puncak kegemilangannya. Kekuatan ummat terbentuk karena adanya enam unsur pembentuknya yakni:
1. Quwwatul ‘Aqidah;
2. Quwwatul ‘Ilmu;
3. Quwwatul Akhlak;
4. Quwwatul Ukhuwah;
5. Quwwatul Jama’ah;
6. Quwwatul Maal.
Kekuatan Akhlak yang menjadi pilar dari pembentuk peradaban itu menjadi inspirasi dari para generasi penerus untuk tetap mencontoh akhlak Rosululloh Muhammad SAW.
Suatu peradaban tidak akan mungkin terbentuk jika tidak ada kekuatan ummat yang menjadi tenaganya. Kekuatan ummat tidak akan terbentuk jika tidak ada pilar itu. Misalnya kekuatan Maal (harta). Kekuatan Harta tidak akan terbentuk jika tidak ada dari kaum muslimim yang ikhlas merelakan hartanya. Dan bagaimana mungkin akan rela kaum muslimin menyerahkan hartanya sedangkan para pengumpul infaq dan zakat itu bertindak tidak amanah dan jujur.
Maka sesungguhnya bukan sebuah utopia untuk mewujudkan citra aparat pajak yang bersih, jujur, berakhlak, dan bermoral. Yakni dengan mengimplementasikan akhlakul karimah dalam kehidupan kita sehari-hari, dan itu jelas harus dimulai dari diri kita sendiri. Karena sesungguhnya terbentuknya sebuah peradaban itu dimulai dari diri sendiri, kemudian keluarga, lingkungan terdekat, lingkungan masyarakat, bangsa, dan Negara. Dan mulai bertekad pada saat ini untuk memulai yang kita mampu terlebih dahulu.
Hadits Riwayat Attarmidzi:
“Sesungguhnya muslimin yang paling baik adalah yang paling baik akhlaknya”
“Tidak ada sesuatu yang lebih berharga yang dimiliki orang mukminin dihari kiamat kecuali akhlak yang baik.
dedaunan di ranting cemara
di balik arsip lama (tapi bukan kutu yang ada di buku) 2004
16:28 09 September 2005

Gus Dur, Jangan Kau Katakan Itu!


kepada siapakah ‘walanaa a’maalunaa walakum a’malukum kita katakan?

Tertarik dengan suatu kalimat yang dikemukakan fulan pada polemik tentang jilbab antara saya dengannya yaitu: Walanaa a’maalunaa walakum a’malukum, maka saya berusaha untuk mencari darimana kalimat ini berasal, soalnya sepengetahuan saya yang awam ini, kalimat yang biasa terdengar dalam suatu perbedaan terutama dalam masalah ‘aqidah antara Muslim dan Nonmuslim adalah Lakum diinukum waliyadiin: untukmulah agamaku dan untukkulah agamaku.
Ternyata saya menemukannya di suatu buku kecil yang berjudul Bahaya Pemikiran Gus Dur yang ditulis oleh Hartono Ahmad Jaiz Penerbit Pustaka Al-Kautsar halaman 41, di mana dalam buku itu disebutkan: Gus Dur menulis: Bahkan, dalam hal perbedaan agama, kita diperintahkan berbeda keyakinan, tetapi boleh bersama-sama dalam hal perbuatan. “Bagi kami amal perbuatan kami bagi kamu amal perbuatan kamu.” (walanaa a’maalunaa wa lakum a’malukum).
Sampai di sini saya tercenung ternyata kalimat dalam ayat ini sering juga digunakan oleh Gus Dur. Lalu saya ambil terjemah Al-Qur’an dan membaca selengkapnya ayat tersebut.
Dalam Surat AlBaqoroh ayat 139 berbunyi sebagai:
Katakanlah: “Apakah kamu memperdebatkan dengan kami tentang Alloh, padahal Dia adalah Tuhan kami dan Tuhan Kamu; bagi kami amalan kami, bagi kamu amalan kamu dan hanya kepada-Nya kami mengikhlaskan hati.
Ayat sebelumnya adalah ayat 138 berbunyi sebagai berikut:
“Shibghah Alloh. Dan siapakah yang lebih baik shibghahnya daripada Alloh? Dan hanya kepada-Nya lah kami menyembah.
Ayat sesudahnya yaitu ayat 140 berbunyi sebagai berikut:
“ataukah kamu (hai orang-orang Yahudi dan Nasrani) mengatakan bahwa Ibrahim, Ismail, Ishaw, Ya’qub dan anak cucunya, adalah penganut agama Yahudi atau NAsranai? Katakanlah : “Apakah kamu yang lebih mengetahui ataukah Alloh, dan siapakah yang lebih dzalim dari pada orang yang menyembunyikan syahadah dari Alloh yang ada padanya?” Dan Alloh sekali-kali tiada lengah dari apa yang kamu kerjakan.”
Ayat 141 berbunyi sebagai berikut;
“Itu adalah umat yang telah lalu; baginya apa yang diusahakannya dan bagimu apa yang kamu usahakan; dan kamu tidak akan diminta pertanggungan jawab tentang apa yang mereka kerjakan.”
Dalam catatan kaki nomor 91 disebutkan arti tentang Shibghah artinya celupan. Shibghah Alloh yang berarti iman kepada Alloh (agama ) yang tidak disertai dengan kemusyrikan.
Sedangkan pada catatan kaki nomor 92 dijelaskan tentang arti dari syahadahat dari Alloh ialah persaksian Allah yang tersebut dalam Taurat dan Injil bahwa Ibrahim a.s. dan anak cucunya bukan penganut agama Yahudi atau Nasrani dan bahwa Alloh akan mengutus Muhammad saw.
Saya yang awam ini mencoba memahami, bahwa ternyata penggunaan kalimat Walanaa a’maalunaa walakum a’malukum, digunakan dalam konteks perdebatan tentang Alloh dengan kaum musyrikin (lihat catatan kaki nomor 91) dan kaum Yahudi dan Nasrani (lihat ayat 140), jadi tidak tepat kalau digunakan dalam konteks perdebatan selain ‘aqidah, atau itu memang sudah tepat kalau memang Fulan menganggap lawan debatnya sebagai orang yang di luar Islam, tapi saya tak berani untuk menyimpulkannya demikian sebelum saya membaca kitab tafsir.
Di dalam buku Hartono Ahmad Jaiz (hal 42) pun disebutkan tentang penafsiran kalimat menurut kitab tafsir Ibnu Katsir yang Insya Alloh terpercaya pada halaman 235 jilid I dijelaskan arti dari Walanaa a’maalunaa walakum a’malukum yang berarti kami berlepas diri dari kamu sekalian (borooun minkum) dan dari apa yang kamu sembah, sedang kamu sekalian lepas diri dari kami. Sebagaiman Alloh telah berfirman dalam ayat yang lain:
“Jika mereka mendustakan kamu, maka katakanlah ‘Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan aku pun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan (Q.S. Yunus:41).”
Dalam menafsiri ayat 41 Surat Yunus, Ibnu Katsir menjelaskan: Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya shalallohu alaihi wa sallam, dan jika mereka orang-orang musyrikin mendustakanmu maka kamu berlepas dirilah dari mereka dan perbuatan mereka maka katakanlah:”Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Sebagaimana firman Alloh Ta’ala:
“Katakanlah: Hai orang-orang yang kafir, aku tidak menyembah apa yang kamu sembah, dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu, dan untukkulah agamaku. (QS 109/Al-Kaafiruun):1-6)
Jadi dari beberapa rujukan tadi kiranya kurang tepat kalau Fulan menggunakan sepenggal ayat Walanaa a’maalunaa walakum a’malukum dalam hal perdebatan tentang hukum Alloh itu kepada sesama Saudaranya yang seakidah (?), karena sekali lagi konteks penggunaan ayat itu adalah dalam hal perdebatan tentang keberadaan Alloh (‘aqidah) dengan kaum Musyrikin.
Nah jadi bagaimanakah bila kita berdebat dengan saudara se’aqidah, ada taushyiyah dari teman saya alangkah baiknya jika kita menggunakan kalimat:
Watawaashowbilhaqqi watawaashowbishshobri: nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kebenaran.
Dan tentu kebenaran yang sudah ditentukan dalam Al-Quran dan Assunah, tentang halal dan haramnya, wajib dan sunnahnya, dan apa yang telah digariskan oleh generasi para salafushsholeh tidak perlu diperdebatkan lagi. Islam itu benar dan dari 73 golongan yang muncul hanya satu yang selamat: Ahlussunnah waljama’ah. Siapakah mereka tentu mereka yang memegang erat di gerahamnya dua wasiat rosul Al-qur’an dan Assunnah.
Begitulah pendapat saya, semoga kebenaran itu tetap jelas di hati-hati kita semua. Dan kita ditunjukkan yang batil itu batil sehingga kita bisa membuangnya segera. Hanya Allohlah yang MahaBerilmu, dan hanya kepada Alloh lah kami mohon ampunan-Mu atas segala kelancangan lidah dan hati kami. Allohua’lam bishshowwab.

dedaunan di ranting cemara
di antara tulisan lampau
07:54 02 September 2005
telah diedit

DEMOKRASI BERMUKA DUA


DEMOKRASI BERMUKA DUA vis a vis SYURA

Dunia kini telah melihat secara nyata betapa harga dari sebuah demokrasi di bayar mahal dengan kehancuran peradaban dan hilangnya ribuan nyawa akibat perang yang dipaksakan Amerika Serikat (AS) kepada Irak sebagai suatu bangsa dan pemerintahan yang sah.
Dunia pun menjadi mafhum bahwa AS yang mengklaim diri sebagai bangsa dan negeri kampiun demokrasi dan HAM ternyata memaknai sebuah demokrasi sebagai kedok belaka dari wajah buruk berupa kepentingan nasionalnya. Ralph L Boyce—mantan duta besar AS untuk Indonesia—pun mengakui perang ini semata-mata berdasarkan national interest Amerika (Sabili X/2003). Hatta mengingkari makna demokrasi itu dengan tetap mengabaikan PBB sebagai pemegang otoritas dan suara terbanyak masyarakat dunia sampai tetap memaksakan bentuk ekstrim dari ademokrasi berupa kekerasan (perang) sebagai jalan keluar. Padahal Henry B Mayo dan Robert A Dahl selalu menyatakan bahwa nilai demokrasi yang asasi dan asali adalah meminimalisir penggunaan kekerasan dalam menyelesaikan segala sesuatu (Moch Eksan, 2003).
Dengan demokrasi yang dilandaskan pada kepentingan nasionalnya dan dipaksakan kepada Irak sebagai bagian dari masyarakat dunia yang berdaulat, maka AS—yang menurut Collin Powell juga disebut sebagai old-democration—pun memunculkan suatu ambigu, yakni AS tetap menginginkan proses demokrasi diterapkan dengan baik di Irak tetapi di lain sisi AS membiarkan sistem monarki dan otokrasi berjalan dengan semestinya di sebagian negara di Timur Tengah, serta membiarkan kekejaman yang dilakukan Israel terhadap Palestina.
Ambigu demokrasi AS berdasarkan catatan sejarah diterapkan dengan memakai standar ganda, semisal FIS sebagai representasi partai Muslim di Aljazair yang memenangkan pemilu dibatalkan begitu saja kemenangannya oleh rezim militer di sana, dilarang, serta dibubarkan sebagai sebuah partai. Amerika diam saja tidak berbuat apapun karena ada dua hal yakni tak ada kepentingan di sana dan pemenang pemilu tersebut berlabel Islam.
Tidak ada yang aneh di sini karena R James Woosley—mantan Direktur CIA di era Clinton dan sebagai salah satu pengaju proposal penyerangan AS ke Irak—menegaskan demikian, bahwa kalau ada di AS sendiri partai Islam dan memenangkan pemilu hari ini, maka esoknya pemilu harus diulang kembali (Republika, 8 April 2003).
Hal paling sarkas dan berusaha untuk dipahami sebagai suatu kewajaran tampak di sebuah lembaga besar bernama PBB, dengan adanya hak veto yang dipakai oleh lima negara pemenang PD II (AS, Inggris, Prancis, Rusia, dan Cina) di Dewan Keamanan. Suara mayoritas tidak akan keluar menjadi suatu keputusan bulat dan politis kalau ada hak veto yang dikeluarkan oleh satu saja negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB tersebut. Dalam hal ini AS sering memveto resolusi yang merugikan Israel sebagai sekutu terdekatnya.
Dengan penerapan demokrasi yang ambigu tersebut maka Paul Trenon menyatakan bahwa demokrasi bukanlah sebuah sistem yang ideal untuk mengusahakan kesejahteraan. Di dalamnya penuh kebohongan yang menyeret negara-negara yang tidak punya akar tradisi demokrasi pada kesenjangan hidup.
Maka wajar pula timbul pemikiran dari sebagian Muslim yang menolak sistem demokrasi ini dengan argumen bahwa demokrasi adalah mabda’ (prinsip) impor dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Islam, karena ia ditegakkan pada keputusan suara terbanyak dan dianggap sebagai kebenaran di dalam menegakkan pemerintahan, memperlakukan urusan, dan menguatkan salah satu perkara yang diperselisihkan. Jadi jumlah suara dalam demokrasi menjadi hukum dan rujukan. Maka apa pun pendapat atau gagasan yang mendapatkan dukungan suara terbanyak secara mutlak maupun secara terikat pada suatu waktu, pendapat atau pemikiran itulah yang harus dilaksanakan, meskipun salah atau batil.
Sebelumnya perlu ditegaskan di sini bahwa Islam adalah agama yang syumul sehingga tidak ada suatu sistem hidup yang tidak di atur dalam Islam. Dalam hal penyelesaian masalah-masalah sosial, politik, dan pemerintahan maka Islam menjadikan Syura sebagai suatu prinsip utama. Al-Qur’an menguraikannya dalam Al-Baqoroh:233, Asy-Syu’ara:38, dan Ali ‘Imron: 159. Syura atau permusyawaratan adalah saling menjelaskan dan merundingkan atau saling meminta dan menukar pendapat mengenai suatu perkara. (Ensiklopedi Islam 5: 19).
Al-Qurthubi, seorang mufasir yang menukil dari Ibnu Atiyah, menulis: “Musyawarah adalah salah satu kaidah syarak dan ketentuan hukum yang harus ditegakkan. Maka barangsiapa yang menjabat sebagai kepala negara, tetapi ia tidak bermusyawarah dengn ahli ilmu dan agama (ulama) haruslah ia dipecat”. (Ensiklopedi Islam 5: 19).
Namun mengenai bentuk pelaksanaan Syura, tidak ada nas yang menjelaskannya. Nabi SAW yang telah melembagakan dan membudayakan syura karena ia gemar bermusyawarah dengan para sahabatnya, tidak mempunyai pola dan bentuk tertentu. Karena itu bentuk pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi dan zaman umat Islam.
Namun di sini perlu ditegaskan bahwa objek dari syura’ adalah selain dari ketetapan-ketetapan syari’at yang sudah kongkrit dan dasar-dasar agama serta hal-hal yang sudah diketahui secara pasti. Sehingga dengan ini syura pun memerlukan suara terbanyak dalam memutuskan masalah-masalah ijtihadiyah yang memungkinkan timbulnya banyak pendapat dan pemikiran, dan memang manusia dikondisikan berbeda-beda pandangan dalam hal ini.
Sesungguhnya logika dan syara’, dan fakta mengisyaratkan bahwa harus ada sesuatu yang dipandang kuat. Sedangkan yang dipandang kuat pada waktu terjadi perbedaan pendapat ialah yang mendapatkan suara dan dukungan terbanyak, karena hasil pemikiran dua orang itu lebih dekat kepada kebenaran daripada hasil pemikiran seorang, dan dalam suatu hadits dikatakan: “ Sesungguhnya setan itu bersama yang seorang, sedangkan terhadap dua orang dia lebih jauh “(HR Turmudzi dalam al-Fitan, Hadits Hasan Sahih Gharib).
Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa yang harus dikuatkan adalah yang benar—meskipun tidak ada seorang pun yang mendukungnya—dan yang salah harus ditolak meskipun mendapat dukungan 99% suara maka pendapat ini hanya berlaku untuk hal-hal yang sudah dinashkan secara syara’ secara sah dan sharih yang tidak dapat dipertentangkan serta diperselisihkan lagi meski yang demikian sedikit jumlahnya. Maka menurut Yusuf al-Qaradhawi untuk hal ini diterapkanlah pernyataan:
“Jama’ah itu ialah yang sesuai dengn kebenaran, meskipun Anda hanya seorang diri.
Adapun masalah-masalah Ijtihadiyah yang tidak ada nashnya, atau ada nashnya tetapi mengandung banyak kemungkinan penafsiran, atau terdapat nash lain yang menentangnya—yang kekuatannya sama dengan nash itu atau lebih kuat, sedangkan untuk menguatkan salah satu tidak ada—maka pengambilan suara merupakan jalan pemecahan yang sudah dikenal manusia dan diterima oleh para cendekiawan yang di antaranya adalah kaum muslim. Juga tidak terdapat larangan syara’ bahkan terdapat nash-nash dan yurisprudensi yang mendukungnya (Yusuf Al-Qaradhawi, 1995:937).
Maka dalam lapangan syura, hal yang sudah qath’I dan pasti menjadi suatu hal yang mutlak tidak bisa dimusyawarahkan, sehingga tidak ada pemungutan suara sekalipun di sini. Sehingga syura tanpa pemungutan suara atau dengannya dalam masalah ijtihadiyah itu Insya Alloh tidak ada kebathilan yang keluarnya. (Untuk lebih jelasnya baca buku karangan Dr. Yusuf Al-Qaradhawy: Fatwa-fatwa Kontemporer Jilid 2 hal 915-941, dan Fiqih Daulah dalam Perspektif Alqur’an dan Sunnah hal 181-205).
Sehingga kaitannya dengan demokrasi pada saat ini, pada dasarnya Islam telah mengatur sedemikian rupa masalah ini dengan suatu sistem yang bernama Syura. Di mana sistem tersebut meletakkan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai patokan utama dan sumber hukum yang tertinggi. Sehingga demokrasi dalam Islam adalah demokrasi yang berlandaskan 2 wasi’at tersebut. Sebagaimana diuraikan Ustadz Abbas al-Aqqad dalam kitab yang berjudul ad-Dimuqrathiyyah al-Islamiyyah (demokrasi Islam).
Sehingga bagi mereka yang mengecam Islam tidak mempunyai akar demokrasi, sesungguhnya semuanya telah di atur secara lengkap dan sempurna dalam Islam dengan Syura. Dan sesungguhnya siapa saja dari jama’ah Islam yang menganggap bahwa demokrasi merupakan bagian dari kekufuran atau kemungkaran maka sesungguhnya bisa saja kita katakan bahwa Syura Islam serupa dengan ruh demokrasi atau substansi demokrasi serupa dengan ruh Syura Islam.
Yusuf al_Qaradhawi pun mengatakan Substansi demokrasi adalah suatu proses pemilihan yang melibatkan banyak orang untuk mengangkat seseorang (kandidat) yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka (Yusuf Al-Qaradhawi, 1997: 184). Inilah substansi yang hakiki dari demokrasi, seperti pemilihan umum, meminta pendapat rakyat, menegaskan ketetapan mayoritas, multipartai politik, hak minoritas yang bertentangan kebebasan pers, dan mengeluarkan pendapat, otoritas pengadilan dan lainnya. Apakah demokrasi dengan substansi yang disebutkan di atas tadi bertentangan dengan Islam?
Tentu saja mereka tidak mengangkat seseorang yang tidak mereka sukai atau sistem yang mereka benci. Dan kita akan melihat bahwa justru ini berasal dari Islam, Islam menolak seseorang menjadi Imam shalat yang tidak disukai orang-orang yang makmum di belakangnya. Di dalam hadits disebutkan, “Tiga golongan yang shalatnya tidak bisa naik di atas kepala mereka sekalipun hanya sejengkal…” lalu beliau menyebutkan yang pertama di antaranya, “Seseorang yang mengimami suatu kaum dan mereka tidak suka kepadanya. (diriwayatkan Ibnu Majah).
Jika dalam shalat saja urusannya seperti ini, lalu bagaimana dengan berbagai urusan kehidupan yang lain dan politik? Tentu Islam telah mengaturnya sedemikian rupa.
Dan perlu ditegaskan di sini bahwa demokrasi yang diterapkan oleh AS itulah yang perlu dilawan, karena sesungguhnya demokrasi bermuka dua bukanlah demokrasi sesungguhnya. Dan bagi mereka yang menuhankan demokrasi sebagai satu-satunya jalan pemecah krisis kemanusiaan lebih spesifik lagi krisis multidimensional di Indonesia, ingatlah sesungguhnya demokrasi tanpa syura hanya akan menjerumuskan kita lebih dalam lagi ke jurang krisis itu.
Saya kembali ingat tanggapan Rizal Malarangeng di medio Nopember pada salah satu talk show tentang sekelompok orang yang menurutnya menggunakan dalih agama untuk melakukan aksi ‘terorisme’ di Bali, tambahnya lagi: tidak ada tempat dan kesempatan bagi Abu Bakar Ba’asyir, Amrozi dkk di alam demokrasi ini, dan demokrasi harus melawan orang-orang seperti mereka. Kini beranikah ia untuk mengatakan bahwa demokrasi pun harus bersama-sama melawan AS dan tidak memberikan kesempatan sedikitpun kepada AS untuk menggunakan jalan kekerasan? Tidak, berarti ia pun bermuka dua, karena ia tidak berani sedikitpun untuk menyetujui langkah-langkah pemboikotan produk AS bahkan sampai berani mengatakan bahwa langkah tersebut emosional dan sia-sia, sekarang mana langkah perlawanannya…? Tidak ada karena ia bukan siapa-siapa, karena ia hanya seorang ‘doktor’ lulusan AS, ia hanya peneliti di CSIS, dan ia hanya seorang Islam Liberal.
Sekarang saatnya bagi kita umat Islam untuk melawan demokrasi AS dengan syuro. Sekecil apapun perlawanan itu Insya Alloh akan bernilai. Itu saja. Yang benar datangnya dari Alloh semata, dan yang salah datang dari pribadi saya sendiri. Allohu’alam.

Maraji’:
1. Al-qur’anul Kariim;
2. Fiqih Daulah dalam Perspektif Al-Qur’an dan Sunnah, Yusuf Al-Qaradhawy, Pustaka Al-Kautsar, 1997
3. Fatwa-fatwa Kontemporer Jilid 2, Yusuf Al-Qaradhawy, Gema Insani Press, 1995;
4. Ensiklopedi Islam 5, PT Icktiar Baru van Hoeve, 1997;
5. Memilih Partai Islam: Visi, Misi, dan Persepsi, Gema Insani Press, 1998;
6. Ensiklopedi Keluarga A-Z, PT Cipta Mitra Sanadi, 1991;
7. Sabili 19/X/2003;
8. Sabili 20/X/2003;
9. Republika 8 April 2003;
10. Kompas 1 April 2003.

DEMOKRASI BERMUKA DUA vis a vis SYURA

Dunia kini telah melihat secara nyata betapa harga dari sebuah demokrasi di bayar mahal dengan kehancuran peradaban dan hilangnya ribuan nyawa akibat perang yang dipaksakan Amerika Serikat (AS) kepada Irak sebagai suatu bangsa dan pemerintahan yang sah.
Dunia pun menjadi mafhum bahwa AS yang mengklaim diri sebagai bangsa dan negeri kampiun demokrasi dan HAM ternyata memaknai sebuah demokrasi sebagai kedok belaka dari wajah buruk berupa kepentingan nasionalnya. Ralph L Boyce—duta besar AS untuk Indonesia—pun mengakui perang ini semata-mata berdasarkan national interest Amerika (Sabili X/2003). Hatta mengingkari makna demokrasi itu dengan tetap mengabaikan PBB sebagai pemegang otoritas dan suara terbanyak masyarakat dunia sampai tetap memaksakan bentuk ekstrim dari ademokrasi berupa kekerasan (perang) sebagai jalan keluar. Padahal Henry B Mayo dan Robert A Dahl selalu menyatakan bahwa nilai demokrasi yang asasi dan asali adalah meminimalisir penggunaan kekerasan dalam menyelesaikan segala sesuatu (Moch Eksan, 2003).
Dengan demokrasi yang dilandaskan pada kepentingan nasionalnya dan dipaksakan kepada Irak sebagai bagian dari masyarakat dunia yang berdaulat, maka AS—yang menurut Collin Powell juga disebut sebagai old-democration—pun memunculkan suatu ambigu, yakni AS tetap menginginkan proses demokrasi diterapkan dengan baik di Irak tetapi di lain sisi AS membiarkan sistem monarki dan otokrasi berjalan dengan semestinya di sebagian negara di Timur Tengah, serta membiarkan kekejaman yang dilakukan Israel terhadap Palestina.
Ambigu demokrasi AS berdasarkan catatan sejarah diterapkan dengan memakai standar ganda, semisal FIS sebagai representasi partai Muslim di Aljazair yang memenangkan pemilu dibatalkan begitu saja kemenangannya oleh rezim militer di sana, dilarang, serta dibubarkan sebagai sebuah partai. Amerika diam saja tidak berbuat apapun karena ada dua hal yakni tak ada kepentingan di sana dan pemenang pemilu tersebut berlabel Islam.
Tidak ada yang aneh di sini karena R James Woosley—mantan Direktur CIA di era Clinton dan sebagai salah satu pengaju proposal penyerangan AS ke Irak—menegaskan demikian, bahwa kalau ada di AS sendiri partai Islam dan memenangkan pemilu hari ini, maka esoknya pemilu harus diulang kembali (Republika, 8 April 2003).
Hal paling sarkas dan berusaha untuk dipahami sebagai suatu kewajaran tampak di sebuah lembaga besar bernama PBB, dengan adanya hak veto yang dipakai oleh lima negara pemenang PD II (AS, Inggris, Prancis, Rusia, dan Cina) di Dewan Keamanan. Suara mayoritas tidak akan keluar menjadi suatu keputusan bulat dan politis kalau ada hak veto yang dikeluarkan oleh satu saja negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB tersebut. Dalam hal ini AS sering memveto resolusi yang merugikan Israel sebagai sekutu terdekatnya.
Dengan penerapan demokrasi yang ambigu tersebut maka Paul Trenon menyatakan bahwa demokrasi bukanlah sebuah sistem yang ideal untuk mengusahakan kesejahteraan. Di dalamnya penuh kebohongan yang menyeret negara-negara yang tidak punya akar tradisi demokrasi pada kesenjangan hidup.
Maka wajar pula timbul pemikiran dari sebagian Muslim yang menolak sistem demokrasi ini dengan argumen bahwa demokrasi adalah mabda’ (prinsip) impor dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Islam, karena ia ditegakkan pada keputusan suara terbanyak dan dianggap sebagai kebenaran di dalam menegakkan pemerintahan, memperlakukan urusan, dan menguatkan salah satu perkara yang diperselisihkan. Jadi jumlah suara dalam demokrasi menjadi hukum dan rujukan. Maka apa pun pendapat atau gagasan yang mendapatkan dukungan suara terbanyak secara mutlak maupun secara terikat pada suatu waktu, pendapat atau pemikiran itulah yang harus dilaksanakan, meskipun salah atau batil.
Sebelumnya perlu ditegaskan di sini bahwa Islam adalah agama yang syumul sehingga tidak ada suatu sistem hidup yang tidak di atur dalam Islam. Dalam hal penyelesaian masalah-masalah sosial, politik, dan pemerintahan maka Islam menjadikan Syura sebagai suatu prinsip utama. Al-Qur’an menguraikannya dalam Al-Baqoroh:233, Asy-Syu’ara:38, dan Ali ‘Imron: 159. Syura atau permusyawaratan adalah saling menjelaskan dan merundingkan atau saling meminta dan menukar pendapat mengenai suatu perkara. (Ensiklopedi Islam 5: 19).
Al-Qurthubi, seorang mufasir yang menukil dari Ibnu Atiyah, menulis: “Musyawarah adalah salah satu kaidah syarak dan ketentuan hukum yang harus ditegakkan. Maka barangsiapa yang menjabat sebagai kepala negara, tetapi ia tidak bermusyawarah dengn ahli ilmu dan agama (ulama) haruslah ia dipecat”. (Ensiklopedi Islam 5: 19).
Namun mengenai bentuk pelaksanaan Syura, tidak ada nas yang menjelaskannya. Nabi SAW yang telah melembagakan dan membudayakan syura karena ia gemar bermusyawarah dengan para sahabatnya, tidak mempunyai pola dan bentuk tertentu. Karena itu bentuk pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi dan zaman umat Islam.
Namun di sini perlu ditegaskan bahwa objek dari syura’ adalah selain dari ketetapan-ketetapan syari’at yang sudah kongkrit dan dasar-dasar agama serta hal-hal yang sudah diketahui secara pasti. Sehingga dengan ini syura pun memerlukan suara terbanyak dalam memutuskan masalah-masalah ijtihadiyah yang memungkinkan timbulnya banyak pendapat dan pemikiran, dan memang manusia dikondisikan berbeda-beda pandangan dalam hal ini.
Sesungguhnya logika dan syara’, dan fakta mengisyaratkan bahwa harus ada sesuatu yang dipandang kuat. Sedangkan yang dipandang kuat pada waktu terjadi perbedaan pendapat ialah yang mendapatkan suara dan dukungan terbanyak, karena hasil pemikiran dua orang itu lebih dekat kepada kebenaran daripada hasil pemikiran seorang, dan dalam suatu hadits dikatakan: “ Sesungguhnya setan itu bersama yang seorang, sedangkan terhadap dua orang dia lebih jauh “(HR Turmudzi dalam al-Fitan, Hadits Hasan Sahih Gharib).
Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa yang harus dikuatkan adalah yang benar—meskipun tidak ada seorang pun yang mendukungnya—dan yang salah harus ditolak meskipun mendapat dukungan 99% suara maka pendapat ini hanya berlaku untuk hal-hal yang sudah dinashkan secara syara’ secara sah dan sharih yang tidak dapat dipertentangkan serta diperselisihkan lagi meski yang demikian sedikit jumlahnya. Maka menurut Yusuf al-Qaradhawi untuk hal ini diterapkanlah pernyataan:
“Jama’ah itu ialah yang sesuai dengan kebenaran, meskipun Anda hanya seorang diri.
Adapun masalah-masalah Ijtihadiyah yang tidak ada nashnya, atau ada nashnya tetapi mengandung banyak kemungkinan penafsiran, atau terdapat nash lain yang menentangnya—yang kekuatannya sama dengan nash itu atau lebih kuat, sedangkan untuk menguatkan salah satu tidak ada—maka pengambilan suara merupakan jalan pemecahan yang sudah dikenal manusia dan diterima oleh para cendekiawan yang di antaranya adalah kaum muslim. Juga tidak terdapat larangan syara’ bahkan terdapat nash-nash dan yurisprudensi yang mendukungnya (Yusuf Al-Qaradhawi, 1995:937).
Maka dalam lapangan syura, hal yang sudah qath’I dan pasti menjadi suatu hal yang mutlak tidak bisa dimusyawarahkan, sehingga tidak ada pemungutan suara sekalipun di sini. Sehingga syura tanpa pemungutan suara atau dengannya dalam masalah ijtihadiyah itu Insya Alloh tidak ada kebathilan yang keluarnya. (Untuk lebih jelasnya baca buku karangan Dr. Yusuf Al-Qaradhawy: Fatwa-fatwa Kontemporer Jilid 2 hal 915-941, dan Fiqih Daulah dalam Perspektif Alqur’an dan Sunnah hal 181-205).
Sehingga kaitannya dengan demokrasi pada saat ini, pada dasarnya Islam telah mengatur sedemikian rupa masalah ini dengan suatu sistem yang bernama Syura. Di mana sistem tersebut meletakkan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai patokan utama dan sumber hukum yang tertinggi. Sehingga demokrasi dalam Islam adalah demokrasi yang berlandaskan 2 wasi’at tersebut. Sebagaimana diuraikan Ustadz Abbas al-Aqqad dalam kitab yang berjudul ad-Dimuqrathiyyah al-Islamiyyah (demokrasi Islam).
Sehingga bagi mereka yang mengecam Islam tidak mempunyai akar demokrasi, sesungguhnya semuanya telah di atur secara lengkap dan sempurna dalam Islam dengan Syura. Dan sesungguhnya siapa saja dari jama’ah Islam yang menganggap bahwa demokrasi merupakan bagian dari kekufuran atau kemungkaran maka sesungguhnya bisa saja kita katakan bahwa Syura Islam serupa dengan ruh demokrasi atau substansi demokrasi serupa dengan ruh Syura Islam.
Yusuf al_Qaradhawi pun mengatakan Substansi demokrasi adalah suatu proses pemilihan yang melibatkan banyak orang untuk mengangkat seseorang (kandidat) yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka (Yusuf Al-Qaradhawi, 1997: 184). Inilah substansi yang hakiki dari demokrasi, seperti pemilihan umum, meminta pendapat rakyat, menegaskan ketetapan mayoritas, multipartai politik, hak minoritas yang bertentangan kebebasan pers, dan mengeluarkan pendapat, otoritas pengadilan dan lainnya. Apakah demokrasi dengan substansi yang disebutkan di atas tadi bertentangan dengan Islam?
Tentu saja mereka tidak mengangkat seseorang yang tidak mereka sukai atau sistem yang mereka benci. Dan kita akan melihat bahwa justru ini berasal dari Islam, Islam menolak seseorang menjadi Imam shalat yang tidak disukai orang-orang yang makmum di belakangnya. Di dalam hadits disebutkan, “Tiga golongan yang shalatnya tidak bisa naik di atas kepala mereka sekalipun hanya sejengkal…” lalu beliau menyebutkan yang pertama di antaranya, “Seseorang yang mengimami suatu kaum dan mereka tidak suka kepadanya. (diriwayatkan Ibnu Majah).
Jika dalam shalat saja urusannya seperti ini, lalu bagaimana dengan berbagai urusan kehidupan yang lain dan politik? Tentu Islam telah mengaturnya sedemikian rupa.
Dan perlu ditegaskan di sini bahwa demokrasi yang diterapkan oleh AS itulah yang perlu dilawan, karena sesungguhnya demokrasi bermuka dua bukanlah demokrasi sesungguhnya. Dan bagi mereka yang menuhankan demokrasi sebagai satu-satunya jalan pemecah krisis kemanusiaan lebih spesifik lagi krisis multidimensional di Indonesia, ingatlah sesungguhnya demokrasi tanpa syura hanya akan menjerumuskan kita lebih dalam lagi ke jurang krisis itu.
Saya kembali ingat tanggapan Rizal Malarangeng di medio Nopember pada salah satu talk show tentang sekelompok orang yang menurutnya menggunakan dalih agama untuk melakukan aksi ‘terorisme’ di Bali, tambahnya lagi: tidak ada tempat dan kesempatan bagi Abu Bakar Ba’asyir, Amrozi dkk di alam demokrasi ini, dan demokrasi harus melawan orang-orang seperti mereka. Kini beranikah ia untuk mengatakan bahwa demokrasi pun harus bersama-sama melawan AS dan tidak memberikan kesempatan sedikitpun kepada AS untuk menggunakan jalan kekerasan? Tidak, berarti ia pun bermuka dua, karena ia tidak berani sedikitpun untuk menyetujui langkah-langkah pemboikotan produk AS bahkan sampai berani mengatakan bahwa langkah tersebut emosional dan sia-sia, sekarang mana langkah perlawanannya…? Tidak ada karena ia bukan siapa-siapa, karena ia hanya seorang ‘doktor’ lulusan AS, ia hanya peneliti di CSIS, dan ia hanya seorang Islam Liberal.
Sekarang saatnya bagi kita umat Islam untuk melawan demokrasi AS dengan syuro. Sekecil apapun perlawanan itu Insya Alloh akan bernilai. Itu saja. Yang benar datangnya dari Alloh semata, dan yang salah datang dari pribadi saya sendiri. Allohu’alam.

Maraji’:
1. Al-qur’anul Kariim;
2. Fiqih Daulah dalam Perspektif Al-Qur’an dan Sunnah, Yusuf Al-Qaradhawy, Pustaka Al-Kautsar, 1997;
3. Fatwa-fatwa Kontemporer Jilid 2, Yusuf Al-Qaradhawy, Gema Insani Press, 1995;
4. Ensiklopedi Islam 5, PT Icktiar Baru van Hoeve, 1997;
5. Memilih Partai Islam: Visi, Misi, dan Persepsi, Gema Insani Press, 1998;
6. Ensiklopedi Keluarga A-Z, PT Cipta Mitra Sanadi, 1991;
7. Sabili 19/X/2003;
8. Sabili 20/X/2003;
9. Republika 8 April 2003;
10. Kompas 1 April 2003.

dedaunan di ranting cemara
di antara dua tahun lampau
2003

Dua Perempuan dengan Puisi


dua perempuan dengan puisi

Suatu saat Azimah Rahayu dan Qoulan Syadiida menyempatkan diri untuk memberikan kesempatan kepada saya menikmati puisi-puisi mereka.
Azimah Rahayu yang genap berusia tiga puluh tahun senin kemarin, mengirim Pupus:

PUPUS

Rindu ini ternyata masih jua belum menemukan muara,
Cinta ini ternyata masih harus meneruskan kembara,
Sampai kapan dan kemana?
:Siapa yang tahu jawabnya?

Senyum sahaja mewujud dalam hati
Sebagai bukti ia mengerti,
Memahami dan pasrah pada Ilahi
Jikalah tetap ada airmata,
Maka ia hanya sekedar pengobat jiwa
Yang kembali kehilangan rasa
Seperti ketika Muhammad melepas Ibrahim ke
haribaan-Nya.

(@Azi, 4 Maret 2005: pupus yang kesekian kali)
direwind ahad, 26 Juni 2005, saat sebuah berita tiba:
seseorang akan melangsungkan pernikahannya 10 Juli
besok.

Komentar saya:
Puisi ini bagus terutama pada kalimat terakhir:
“Seperti ketika Muhammad melepas Ibrahim ke haribaan-Nya.”
Saya tak bisa membayangkan kesedihan Azi layaknya kesedihan Rosululloh ditinggalkan putra kesayangannya. Sedemikiankah?
Saya hanya berharap tak akan ada lagi Pupus yang direwind di kemudian hari.

Sedang Qoulan Syadiida dengan dua puisinya:

I. Rindu Terlarang
Apa yang lebih memeranakan
selain rindu terlarang
yang adanya terhalang
ketiadaan kehalalan
Apa yang lebih memeranakan
selain rindu terlarang
yang adanya menyelinap diam-diam
dari hati yang terbang ke langit angan
Tuhan
jika rindu ini
jika cinta ini
telah menoreh luka di kedalaman
mengapa hamba masih saja
bergeming membiarkannya mengembara
di setiap sudut jiwa
yang tak terlacak olehnya
II. Nasib Dermaga
Mungkin memang sudah menjadi nasib dermaga
harus terima kembali kapal cinta
yang sekian lama dalam kembara
mencari tambatan yang menenangkannya
Mungkin memang sudah menjadi nasib dermaga
membuka ruang seluas-luasnya
bagi setiap kapal cinta
yang kelelahan dan hendak
kembali berlabuh padanya..

****

Azi berkomentar terhadap dua puisi ini:
“hmmm, puisimu asyik meski pedih banget hehehe, tapi kok rasanya gue banget.”

Sedang saya hanya berkomentar untuk dua puisi ini:
“Saya suka dua paragraph pembuka di rindu terlarang.
Di paragraph ketiga akan tambah asyik lagi ditambah satu “jika” lagi untuk penekan.”

By the way, saya sangat menikmati dua puisi ini. Kalau Anda mau menyelami pemikiran dua perempuan ini sila untuk berapresiasi dan mendalaminya sampai Anda berkomentar: gue banget gitu loh.

dedaunan di ranting cemara
di antara dua puisi
20:42 04 September 2005

Kemana Pajak Penerangan Jalan Kami?


Sabtu pagi, sebagian warga RT 011 RW 017 Komplek Puri Bojong Lestari melakukan kerja bakti. Pada umumnya, kerja bakti adalah sarana warga masyarakat untuk bersilaturahim antarpenghuni komplek, membangun serta memelihara sarana-sarana umum. Namun kerja bakti kali ini termasuk yang tidak biasanya, yakni mencabuti lampu-lampu penerangan yang ada di tiang di sepanjang jalan RT kami. Ada apa gerangan?
Ya, RW kami mendapat surat resmi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menertibkan sendiri sambungan-sambungan liar termasuk lampu-lampu penerangan di sepanjang jalan komplek kami, karena PLN menganggap bahwa pemasangan lampu-lampu penerangan itu adalah ilegal. Apabila tidak ditertibkan segera maka PLN akan terpaksa menertibkannya sendiri dan membawa semua peralatan-peralatan penerangan jalan itu.
Maka bersegeralah kami membereskannya agar lampu-lampu serta aksesorisnya dapat kami amankan. Karena bila tidak, maka peristiwa dua tahun lalu yang menimpa tetangga komplek kami akan terulang. Lampu-lampu hasil patungan dan swadaya masyarakat sendiri diambil paksa oleh PLN.
Masyarakat pun resah, bahwa lampu-lampu penerangan itu bukan untuk kepentingan pribadi tapi kepentingan masyakarat pada umumnya. Agar jalan-jalan di komplek kami tidak gelap dan terang benderang, pencuri pun akan berpikir ulang untuk bertindak. Juga yang paling tidak dimengerti oleh kami sebagai masyarakat kenapa lampu-lampu penerangan itu perlu ditertibkan sedangkan pada setiap bulannya mereka wajib membayar Pajak Penerangan Jalan sebesar 3% dari total beban yang dibayarkan. Kemana dan untuk apa uang kami sebagai pembayar pajak.
Pajak Penerangan Jalan termasuk pajak daerah. Tentu karena ini namanya pajak maka harus ditentukan oleh undang-undang. Untuk pajak daerah maka daerahlah yang menentukan seberapa besar prosentase tarif pemungutan tersebut dengan peraturan daerah (perda) yang disetujui oleh para wakil rakyat yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Besaran 3% itu dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui PLN dalam setiap bulannya dari masyarakat pelanggan PLN. Pemda setelah mendapat pajak tersebut mulai menghitung seberapa besar rupiah yang harus diserahkan kepada PLN berdasarkan jumlah lampu-lampu penerangan yang terdaftar dalam catatan Pemda.
Pada titik inilah terjadi permasalahan, PLN merasa bahwa rupiah yang diterima tidak sebanding dengan jumlah beban yang dikeluarkan untuk lampu-lampu penerangan jalan itu. Sedangkan Pemda ngotot, besaran itu sesuai dengan jumlah penerangan yang ada dalam catatan Pemda. Maka untuk mengurangi kebocoran beban dilakukanlah upaya PLN untuk menertibkan semuanya dengan melakukan aksi pencabutan lampu-lampu penerangan jalan yang tidak terdaftar di Pemda.
Pertanyaannya adalah digunakan untuk apa saja uang hasil pajak itu oleh Pemda. Uang pajak itu seharusnya digunakan untuk pemeliharaan lampu-lampu jalanan serta penambahan titik-titik penerangan. Sehingga di kemudian hari semua jalanan di wilayah itu sudah mempunyai cukup penerangan. Disinilah sering terjadi penyalahgunaan, uang itu kebanyakan digunakan dan dialihkan untuk pengeluaran-pengeluaran Pemda yang tidak berkaitan dengan penerangan jalan. Jadi PPJ digunakan oleh Pemda hanya sebagai alat budjeter, pengumpul uang yang targetnya selalu dinaikkan dari tahun ke tahun. Sedangkan target penambahan titik lampu diabaikan oleh Pemda.
Masyarakat yang menunggu apa yang akan diperbuat oleh Pemda dengan uang PPJ itu hanya termangu begitu saja. Seperti menunggu Godot yang tiada kunjung tiba. Akhirnya daripada akan menimbulkan kerawanan lingkungan akibat tiadanya penerangan jalan, masyarakat pun berswadaya untuk melakukannya secara mandiri. Lampu-lampu dan peralatan pokok penerangan jalan mereka beli sendiri. Mereka melakukan pemasangan sendiri. Dan mengambil dayanya langsung dari tiang-tiang PLN.
Di sini Pemda harusnya merasa berterimakasih bahwa sebagian tugasnya telah dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat. Dan seharusnya pula Pemda membalas kebaikan masyarakat dengan melakukan pendaftaran agar titik-titik itu menjadi legal serta membayar beban itu secara proporsional kepada PLN. Sehingga masing-masing tidak ada yang dirugikan.
Maka apa yang terjadi bila Pemda tidak tanggap, masyarakat akan mulai skeptis terhadap Pemda dan kinerja para anggota dewan yang terhormat. Pula terhadap PLN, akan timbul persepsi dari masyarakat tentang keberadaan PLN yang hanya bisanya merazia masyarakat kelas menengah ke bawah. Sedangkan kepada pelanggan kelas atas terutama pabrik-pabrik berdaya tinggi PLN—yang masyarakat pun mafhum tentang sering terjadinya pencurian listrik oleh mereka, begitu mudahnya tergoda dengan iming-iming uang.
Diperlukan suatu win-win solution di sini. Masyarakat melakukan aduan kepada Kepala Desa/Kelurahan masing-masing tentang hal ini, karena ini pun menyangkut pada system keamanan desa. Aduan juga harusnya diperdengarkan kepada wakil rakyat kita supaya mereka bisa mendengar dan menekan terhadap kinerja Pemda. Sehingga Pemda bersegera melakukan pelegalisasian.
Juga diperlukan sikap bijak dari PLN yakni dengan memberikan kesempatan kepada warga untuk mencabut sendiri sambungan liar itu dengan tetap membiarkan lampu-lampu tetap terpasang di tempatnya walaupun tiada aliran listrik sampai telah dilegalkan. Kebijakan ini dilakukan agar warga pun tidak usah repot-repot mencabuti lampu-lampu itu—dengan tangga konvensional, dan memasangnya kembali jika permasalahan ini selesai. PLN tak perlu menyita lampu-lampu itu agar tidak memberatkan warga serta Pemda, karena jika lampu itu disita, Pemda akan mengeluarkan dana lagi untuk membelinya. Sedangkan alangkah baiknya jika dana itu digunakan untuk penambahan titik-titik baru.
Semuanya perlu waktu, tapi seyogyanya Pemda bersegera karena pada dasarnya mereka adalah pelayan umat.

Akhirnya selesai juga kerja bakti ini pada pukul 11.00 WIB. Semua lampu-lampu penerangan jalan kecuali lampu pos ronda telah dicabuti dan disimpan. Maka bersiaplah kami untuk menyambut nanti malam dengan gulitanya lingkungan kami. Saya berpikir tugas seksi keamanan di lingkungan kami akan bertambah berat. Mereka harus menambah kesiagaan dan kewaspadaannya. Tentu sudah selayaknya warga yang lain turut membantu dengan—lagi-lagi swadaya—memasang lampu lima watt atau lebih di pinggir jalan rumah masing-masing. Jika tidak, siap-siap saja menikmati kegelapan itu, entah sampai kapan.

dedaunan di ranting cemara
di antara peluh 14:08 03 September 2005

Gempita Takbir


Assalaamu’alaikum wr.wb.
Sisi lain berkata padaku:
Hai kawan:
Ingat tidak Allohuakbar selalu menjadi komando
dalam setiap peperangan?
Kau tidak ingat?
Saya sebut satu persatu tapi tidak semua:
Perang Badr
Perang Bani Sulaim
Perang Bani Qainuqa
Perang Sawiq
Perang Dzi Amar
Perang Bahran
Perang Uhud
Perang Bani Nadhir
Perang Nejed
Perang Badr Kedua
Perang Dumatul Jandal
Perang Ahzab
Perang Bani Quraizhah
Perang Bani Lihyan
Perang Bani Mushthaliq
Perang Ghabah
Perang Khaibar
Perang Wadil Qura
Perang Dzatur Riqa’
Perang Mu’tah
Perang Futuh Mekkah
Perang Hunain
Perang Thaif
Perang Tabuk
*****
Di zaman para sahabat:
Perang Membasmi Riddat dan Penolak Bayar Zakat
Perang Yarmuk
Perang Nahawand
Perang Jamal
Perang Shiffin
Perang Karbala
Perang Penakhlukkan Yerusalem
Perang Penaklukkan Konstantinopel
dan lain-lainnya
60 tahun yang lampau jangan lupa
Bung Tomo memekikkan Allohu Akbar di atas Hotel Surabaya
Dan peperangan lainnya selama 14 abad lebih itu.
****
Sisi lain berkata lagi padaku:
Hai kawan:
Allohuakbar pun menjadi urat nadi yang tak bisa dipisahkan dari
tubuh kaum muslim dan tentu bukan sebagian makian.
Allohuakbar pun patut diteriakkan sebagai pengobar semangat kaum muslimin
untuk melawan kebatilan, angkara murka, dan musuh Allah.
Tidak bisa dibayangkan jika saja Allohuakbar diteriakkan di dalam hati saat akan berperang melawan musuh Allah.
Tidak bisa dibayangkan jika saja Allohuakbar tidak diteriakkan dalam masjid sehingga masjid pun riuh dengan tepuk tangan.
Maka Allohuakbar menjadi sebuah keniscayaan yang tak bisa dielakkan lagi dari diri seorang muslim.
Sebagai pengingat manusia itu kecil tiada berarti. Hanya Dia yang Maha Besar. Yang lain kecil. Semuanya kecil.

Sisi lain berkata lagi padaku:
Mau kau teriakkan apa lagi…?
Aku terdiam. Terdiam dengan ‘tenggorokan tersumbat durian’.

Allohua’lam
Wa

dedaunan di ranting cemara
di antara kesungguhan bahwa esok ternyata tanggal satu
di antara eksungguhan bahwa ternyata saya masih menjadi orang gajian
di antara kesungguhan bahwa kematian: ready or not, you will face soon or later
20:17 31 Agustus 2005

Menulislah dengan Hati


“Menulislah dengan hati, maka kau akan dapatkan apa saja.” Kalimat itu meluncur dari mulut Qoulan Syadiida saat saya sudah tidak mempunyai ide apa pun di kepala ini. Saat saya sudah tak mampu menghiasi hari-hari ini dengan tulisan-tulisan. Saat saya hanya memandang halaman kosong putih di layar komputer beberapa lama dan menutupnya dengan masih tetap kosong.
Maka bersegeralah saya menulis ini untuk mengungkapkan kepada Anda semua Bahwa menulis dengan hati membuat saya menulis dengan jujur tanpa polesan dan pulasan yang menipu. Menulis dengan hati membuat saya menghasilkan sesuatu yang bermakna dan bernas. Menulis dengan hati membuat saya mendapatkan suatu kedalaman pada metafora, personifikasi, dan perumpamaan.
Lalu bersegeralah saya untuk memilah-milah semua tulisan saya untuk mengetahui dan menilainya secara jujur apakah ini dari hati atau tidak? Kalau itu pun dari hati, seberapa dalamkah ia? Maka saya pun mendapatkan daftar itu, salah satunya adalah pada artikel tentang nama dedaunan yang berjudul dedaunan itu… atau pada puisi kau adalah ia, lontar dari kadipaten depok, sms ini membuatmu menangis.
Ternyata sebagian besar karya dari hati itu adalah terungkap dalam bentuk puisi. Singkat, sekali duduk, tidak melelahkan, dan terakhir biarkan pembaca menilainya, mengapresiasikannya sendiri. Biarkan penulisnya, pengarangnya mati.
Akhirnya saya sampai bertanya, apakah saya hanya dapat menulis dari hati itu dengan puisi-puisi itu? Juga Anda? Tentu tidak, masing-masing orang mempunyai kemampuan yang berbeda-beda. Kali ini, saya hanya dapat mengungkapkannya puisi, suatu saat entah itu cerpen, essay, atau bakan novel kelak akan saya buat. Sudah pasti akan kubuat ia dari hati.
Maka menulislah dari hati, kau akan temukan bedanya.

Rangkullah Matahari


rangkullah matahari

membulat di depan mata
di ujung jalan menukik menaik
tanganku mengais-ngais
remah-remah kerinduan
dan puntung-puntung asa

sore esok
ia masih membulat di depan mata
aku tak terkejut

dedaunan di ranting cemara
masih di senja citayam bukan di amsterdam
20:36 28 Agustus 2005

Purnama di Sudut Jiwa


purnama di sudut jiwa*)

tiada kata- kata lagi…

*) sebuah pesan

dedaunan di ranting cemara
di antara dextral; ciprofloxacin; molacort 0,75; mOlapect;
20:26 28 Agustus 2005

Pahlawan Pencicil Rumah


satu wage rudolf supratman
satu ki hadjar dewantara
satu tuanku imam bonjol
:kuserahkan kalian
demi cicilan rumah
sampai 15 tahun lagi!

***dedaunan di ranting cemara
di antara sebuah pesan:
segera buka dompet, cari para pahlawan itu
21:03 28 Agustus 2005