Pajak untuk Orang Kena PHK


Ada yang bertanya tentang pajak untuk orang yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia menanyakan begini:

Saya di-PHK pada bulan Desember 2015. Perusahaan membayarkan pesangon sebesar Rp700.000.000,00. Pembayaran pesangon tersebut dilakukan secara bertahap. Dengan rincian sebagai berikut:

10 Januari 2016 Rp200.000.000,00
10 Juli 2016 Rp200.000.000,00
10 Januari 2017 Rp100.000.000,00
10 Juli 2017 Rp50.000.000,00
10 Januari 2018 Rp150.000.000,00

Bagaimana perhitungan pajak atas pesangon tersebut?

Continue reading Pajak untuk Orang Kena PHK

Wow, Pajak Pesangon Besar Sekali. Mengapa Begini? Ini Jawabannya



Ada email masuk kepada saya dari Ibu Nur Laely. Ia sedang mempelajari perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas pesangon. Ada yang ingin ia tanyakan. Berikut email lengkapnya.

Email Ibu Nur Laely:

Terima kasih atas waktunya,

Saya mempelajari mengenai perhitungan pph 21 atas pesangon , Dan saya menemukan soal & jawaban berikut :

Agung Budi merupakan pegawai tetap pada PT. Maju Mundur sejak tahun 1980. Pada bulan April 2011, Agung Budi terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Agung Budi menerima pembayaran uang pesangon sebesar Rp. 900 juta yang dibayarkan secara bertahap oleh PT Maju Mundur dengan jadwal pembayaran sebagai berikut:

Baca Lebih Lanjut.