Pajak untuk Orang Kena PHK


Ada yang bertanya tentang pajak untuk orang yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia menanyakan begini:

Saya di-PHK pada bulan Desember 2015. Perusahaan membayarkan pesangon sebesar Rp700.000.000,00. Pembayaran pesangon tersebut dilakukan secara bertahap. Dengan rincian sebagai berikut:

10 Januari 2016 Rp200.000.000,00
10 Juli 2016 Rp200.000.000,00
10 Januari 2017 Rp100.000.000,00
10 Juli 2017 Rp50.000.000,00
10 Januari 2018 Rp150.000.000,00

Bagaimana perhitungan pajak atas pesangon tersebut?

Continue reading Pajak untuk Orang Kena PHK