Bulan Penegakan Hukum di Awal Periode Terakhir Amnesti Pajak


Memasuki awal periode ketiga sekaligus periode terakhir program Amnesti Pajak, Januari 2017 bisa ditandai sebagai bulan Penegakan Hukum. Beberapa peristiwa melatarbelakanginya. Yang pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan hukuman kepada Muslem Syamaun, mantan bendahara umum daerah (BUD) Pemerintah Kabupaten Biereun, dengan vonis 15 tahun penjara. Muslem dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama 2007-2010 senilai Rp27,6 miliar.

Kedua, Penyidik Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyerahkan Amie Hamid, tersangka pelaku tindak pidana pencucian uang atas hasil tindak pindana perpajakan beserta harta sitaan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya disidangkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus baru dengan sangkaan TPPU atas Amie Hamid ini diancam dengan pidana paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Lebih Lanjut.