Ada yang bertanya tentang pajak untuk orang yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia menanyakan begini:
Saya di-PHK pada bulan Desember 2015. Perusahaan membayarkan pesangon sebesar Rp700.000.000,00. Pembayaran pesangon tersebut dilakukan secara bertahap. Dengan rincian sebagai berikut:
10 Januari 2016 Rp200.000.000,00
10 Juli 2016 Rp200.000.000,00
10 Januari 2017 Rp100.000.000,00
10 Juli 2017 Rp50.000.000,00
10 Januari 2018 Rp150.000.000,00
Bagaimana perhitungan pajak atas pesangon tersebut?
