
Negara sedang menangani dan menanggulangi wabah Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Untuk itu perlu kerja sama dan gotong royong semua pihak.
Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020 sebagai masa pencegahan penyebaran pandemi itu.