Assalaamu’alaikum warahmatullahi Wabarakaatuh.
Kepada semua pembaca blog ini, terima kasih atas pertanyaan yang masuk di konsultasi pajak. Walau banyak pertanyaan yang masih belum terjawab entah karena keterbatasan ilmu saya atau waktu yang saya miliki untuk menjawab semua pertanyaan para pembaca.
Dan baru disadari bahwa karena banyaknya pertanyaan yang masuk dan menyita halaman yang begitu panjang sampai jauh ke bawah dan itu menyulitkan juga untuk mengaksesnya lebih mudah karena loading yang lambat, maka pada malam ini saya membuka halaman baru untuk konsultasi pajak tersebut.
Oleh karena itu saya persilakan kepada para pembaca yang belum memahami tentang masalah perpajakan yang dihadapi untuk mengajukan pertanyaan di halaman baru konsultasi pajak ini. Insya Allah akan saya jawab dengan semampu dan sepengetahuan saya.
Tentu saya meminta maaf apabila jawaban itu belum juga ada atau jawaban itu jauh dari memuaskan dan kesempurnaan. Dan ketahuilah kalau bisa masalah itu dipermudah mengapa harus dipersulit. Itu filosofi dari konsultasi perpajakan di blog ini. Semata-mata pula untuk berbagi, karena berbagi itu membahagiakan. Ohya elok pula kepada Anda untuk memfollow blog ini agar Anda tetap update dengan informasi yang baru dari blog ini.
Demikian. Mohon maaf lahir batin.
Riza Almanfaluthi
22:57 05 April 2012
riza.almanfaluthi[at]gmail.com
berapa perhitungan biaya mutasi kendaraan roda 4 tahun 1991 minibus antar kota kabupaten dalam satu propinsi
LikeLike
Waduh pak. Itu termasuk pajak daerah. Yang saya maksudkan di sini adalah semua pajak pusat yaitu pph pasal 21, 23, 26, 4 ayat (2), PPN, dan sedikit PBB/BPHTB (2 jenis pajak ini sdh mulai dipindah ke pemerintah daerah masing2). Jadi maaf pak saya tidak bsa jawabnya karena diluar kemampuan saya. Terima kasih telah berkunjung.
LikeLike
saya ingin menanyakan mengenai penghitungan PTKP, apabila WP menanggung penuh kehidupan ibu kandungnya yang ada dikampung dengan cara mengirimi uang tiap bulannya apakah itu termasuk tanggungan dalam PTKP meskipun mereka tidak tinggal serumah ? karna setahu saya yang menjadi tanggungan itu yang tinggal serumah
LikeLike
Undang-undang Pajak Penghasilan tepatnya di Penjelasan Pasal 8 hanya menyaratkan dua hal: 1. Anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan 2. dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak. Kalau memenuhi dua syarat itu, entah serumah atau tidak serumah, maka dapat diberikan PTKP. Asal jumlah anggota keluarga yang ditanggung PTKP tidak melebihi 3 orang. Itu saja. Demikian. Semoga manfaat.
LikeLike
pak, PPh pasal 23 tentang makan dan minum, apakah benar sebesar 2% saja, tanpa PPN?
Adakah batasan nominal pungutan pajak tersebut ? (maksudnya, misalnya biaya makan minum rapat tidak lebih dari 1 jt, apakah juga kena pajak sebesar 2 %). terima kasih.
LikeLike
ikut nimbrung ya. sebelumnya mungkin perlu di pertegas lagi untuk makan dan minum ini merupakan transaksi penjualan barang, sedangkan PPh pasal 23 itu dikenakan diantaranya atas transaksi jasa yang salah satunya adalah jasa Catering. benar untuk jenis jasa kenas 2% dan tidak ada batasan. serta pengenaannya dari nilai yang dibayar tanpa harus dipisahkan berapa nilai jasa dan bahan makanannya. tks.
LikeLike
Apakah kita harus memberikan copy surat pemberian nomor seri faktur pajak yang sifatnya rahasia kepada customer yang kita terbitkan PPN?
LikeLike
Selamat siang..ikut nimbrung nih…Perusahaan saya dapat surat dari KPP harus membayar PPH pasal 23 atas penggunaan jasa Trucking dan Kapal tahun 2016. Nominalnya lumayan besar,sedangkan kami sama skali blm tahu sebelumnya. kalau saya tahu saya sudah potongkan dari agen Kapal dan truk yang kami sewa. Bisakah saya meminta keringanan kepada KPP untuk hal ini ? dan kalau bisa bagaimana caranya ?Thanks.tami
LikeLiked by 1 person
Bisa. Tunjukkan saja bukti pemotongannya.
LikeLike
Tunjukkan Saja bukti pemotongannya.
LikeLike
Assalamu’alaikum…
Saya mau tanya untuk pelaporan masa pembetulan apakah bisa di terima di KPP jika kirim via pos ?
Dan untuk perhitungan PPh Pasal 21, bagi yang tidak mempunyai NPWP lebih besar 20%, di kalikannya pada saat akhir tahun atau setiap bulannya ya ?
Mohon jawabannya, jawaban ibu/bapak sangat kami perlukan.
Terima kasih.
LikeLike
1.Bisa diterima KPP via pos. 2. Setiap kali perhitungan pph pasal 21. ini berarti setiap bulan. demikian. Pada 2014 3 3 11:49, “dedaunan di ranting cemara” menulis:
>
LikeLike
Dear Pak Riza,
1. Saya Mau Tanya, bisakah nota retur pajak masukan yang sdh dilaporkan kita di laporkan kembali karena ada koreksi barang dan nilai yang diretur.?
2. Bila ada SPT PPn yang lebih bayar, perlu tidak untuk dilaporkan.? bila tidak dilaporkan maka akan kena sanksi apa atau akan terjadi apa dikemudian hari.?
Terima Kasih Pak..
LikeLike
Dear Pak Riza,
1. Saya Mau Tanya, bisakah nota retur pajak masukan yang sdh dilaporkan kita di laporkan kembali karena ada koreksi barang dan nilai yang diretur.?
2. Bila ada SPT PPn yang lebih bayar, perlu tidak untuk dilaporkan.? bila tidak dilaporkan maka akan kena sanksi apa atau akan terjadi apa dikemudian hari.?
Terima Kasih Pak..
LikeLike
saya mau nanya ini, untuk bukti potong pph pasal 23 yang kita terimah dari pemotong, perlu dilaporkan apa tidak? atau hanya kita simpan saja bukti pemotongan nya? terus cara mengkreditkan nya dimana ya, karena di spt badan tidak kolom kredit pajak, tolong bantu jawab yaaaaaa
LikeLike
1. Simpan;
2. Dilaporkan dalam spt tahunan; dengan cara mengkreditkannya.
3. KOlom kredit pajaknya ada. Coba dilihat dengan cermat.
LikeLike
Saya ingin menanyakan, kenapa WP yang menggunakan norma kebanyakan tidak melaporkan SPT PPh Ps.21 ? (mengabaikan) Padahal mereka punya usaha dan juga punya karyawan. Apakah kewajiban ini cuma untuk WP Pembukuan? atau kewajban ini untuk WP yang jelas-jelas memotong PPh 21 karyawannya? Jadi jika WP memiliki karyawan tetapi semua karyawannya tidak kena PPh 21, apakah boleh tidak melaporkan?
LikeLike
1. Semua Wajib Pajak Badan (norma atau tidak) wajib menyampaikan spt masa pph pasal 21. 2. Wajib sampaikan spt pph pasal 21 baik ada pph yg dipotong ataupun tidak. Jadi juga tak pengaruh pt tersebut punya karyawan atau tidak, tetap wajib lapor spt pph masa pasal 21. Demikian.
LikeLike
Yah kalau WP Badan mestinya administrasinya cukup rapi dan ada yg bisa mengurus pelaporan itu. Tapi kalau WP OP Norma yang misalkan cuma punya 2 karyawan (dibawah ptkp pula) peraturan lapor itu cuma akan jadi beban karena dari pandangan WP itu bukanlah hal yang penting ya..
LikeLike
Beban sekarang tapi kemudahan di masa yang akan datang.
LikeLike
Dear Pak Riza,
kemaren saya terima SPPT PBB utk thn 2012, ketika saya mo simpan ke file nya saya jadi inget utk PBB thn 2011, tapi lupa apakah sudah saya bayar atau belum? krn saya tidak menemukan bukti bayar utk thn 2011, untuk cek sudah bayar atau belum bisa di lihat dimana ya? apakah ada webnya?
LikeLike
Bisa datang ke Seksi Penagihan KPP tempat objek pajak terdaftar. Selama belum dilimpahkan ke pemerintah daerah. Kalau sudah hubungi dina pendapatan daerah masing-masing. Demikian. Semoga dipermudah urusannya.
LikeLike
Wah ternyata ribet, apakah belum online? Misalnya klo langsung ke loket pembayaran bisa ga? Bagaimana dgn hitungan dendanya?
LikeLike
Kalau bayar tentu sudah online. Tapi tuk mengetahui sdh bayar atau belum gak bisa online. Bisa bahaya buka data seperti itu. Perhitungan dendanya tanya kpd kpp tersebut. Biasanya di STTS tercantum jumlah bayar bila telah lewat waktu dlm jangka waktu tertentu.
LikeLike
saya seorang PNS. Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan yang didanai APBD, saya bermaksud menyewa kendaran milik perorangan, bukan milik suatu badan usaha (rental).
yang ingin saya tanyakan, Pajak apa saja yang dikenakan terhadap transaksi sewa kendaraan yang saya lakukan? NPWP siapa yg digunakan untuk membayar pajaknya? seandainya pemilik mobil tersebut tidak mempunyai NPWP atau tidak mau memberikan NPWP-nya, sedangkan transaksi sudah terlanjur dilaksanakan, apa yang harus dilakukan? Trims
LikeLike
Perlu jelas dulu peran Anda dalam kegiatan itu apa? Apakah sebagai pribadi (dengan uang pribadi) menyewa kendaraan tersebut atau instansi kepemerintahan tempat Anda bekerja yang menyelenggarakan kegiatan tersebut dan menyewa kendaraan tersebut.
LikeLike
Kalau instansi yg menyewa maka ada dua pajak yg perlu diperhatikan: PPN dan PPh pasal 23.
Bendahara akan mungut PPN sebesar 10% jika orang pribadi itu adalah pengusaha kena pajak. (kalau dlm transaksi biasa penjual akan mungut PPN dari pembeli, namun berhubung bendaharawan pemerintah adalah pemungut maka dibalik bendaharawan yg mungut PPN & menyetorkannya) . Pkp ini yg menerbitkan faktur pajak. jika bukan pkp maka tak ada pemungutan PPN yg terjadi.
Yg pasti terjadi adalah Pemotongan Pph pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa tsb. Bila orang itu tak punya npwp maka potong 4%. Bendaharawan motong pph pasal 23, buat bukti pemotongan & setor pph nya ke bank. Demikian.
LikeLike
apa yg harus dilakukan klo sdh terlanjur? minta potong lagi. begitu.
LikeLike
terima kasih atas komentarnya. saya menyewa atas biaya pemerintah. kalau yg bersangkutan tidak punya NPWP, motong PPN-nya bagaimana?
LikeLike
maksud saya klw orang yang mobilnya kita sewa tidak punya NPWP, motong PPN-nya gmana?
LikeLike
dalam ppn yg urgen adalah dia pkp atau enggak. klo dia pkp mAka dlm transaksi biasa dia yg mungut dari pembeli. tetapi karena dia bertransaksi dg instansi pemerintah maka yg mungut adalah bendaharawan pemerintah. jd klo dia orang biasa tak punya npwp dan bukan pkp maka tak ada transaksi ppn.
LikeLike
Dear Pak Riza,
Saya ♏åü menanyakan tentang penyusutan aktiva tetap. Pada tahun 2008-2009 untuk penyusutannya menggunakan metode saldo menurun, pada tahun 2010 krn Αϑα pergantian pegawai ¥ƍ mengurus laporan SPT badan tahunan Αϑα kesalahan perhitungan penyusutan sehingga pada saat perhitungan 2010 dihitung dgn menggunakan metode garis lurus. Sehingga berpengaruh pada neraca dan laba rugi. Sekarang kan sudah masuk tahun pajak 2011, untuk mengatasi masalah laporan tahun pajak 2010 bagaimana dan utk tahun 2011 metode penyusutan ¥ƍ digunakan sebaiknya menggunakan metode apa? Terimakasih
LikeLike
Perbaiki laporan keuangannya.Buat spt tahunan pembetulan untuk tahun pajak 2010 sesuai dg perhitungan penyusutan dg menggunakan metode penyusutan saldo menurun. Tuk tahun 2011 dan selanjutnya konsisten menggunakan metode saldo menurun. Demikian.
LikeLike
WP yang usahanya sebagai agen jamu. Menjual jamu kepada warung-warung yang tidak bernpwp. Nominal per notanya tidak besar. puluhan sampai ratusan ribu saja. Apakah harus bernomor seri dan lapor menggunakan e-SPT??
Terimakasih..
LikeLike
Betul.
LikeLike
Jika selama ini masih lapor menggunakan manual (form exel), bagaimana konsekuensinya, apakah dianggap belum lapor SPT PPN?
LikeLike
Pak bagaimana jika, perusahaan A menerbitkan faktur pajak keluaran namun oleh perusahaan B tidak bisa mengkreditkan faktur pajak masukan dikarekan faktur pajak melebihi masa pelaporan, apakah bisa untuk Memiting PPh psl 23 ?
LikeLike
Saya ingin menanyakan apakah peraturan PMK-244/PMK.03/2008 masih berlaku hingga tahun sekarang??
LikeLike
Masih berlaku.
LikeLike
Assalamualaikum,
Pak saya mau menanyakan kalau
1. Untuk membuka kembali id billing Surat setoran elektronik tahun 2016 itu apa memang sudah tidak bisa lagi, dikarenakan sudah tahun 2017?
2. Bagaimana caranya agar saya dapat membuka kembali id billing tersebut dikarenakan berkas id billing beserta bukti setor saya telah hilang, mohon solusinya
Terima Kasih
Suzanty Usman
LikeLiked by 1 person
1. Kode ebilling itu sejatinya kode sementara. Tidak mengenal tahun, bahkan detik saja. Kakau sudah “tidak diperlukan” artinya kalau sudah disetor kode ebilling akan berubah jadi kode ntpn. Kode inilah yg harus dipegang.
2. Kode ntpn yg harusnya anda simpan. Bukan kode ebilling. Demikian.
LikeLike
Mau nanya P Reza…
Selama ini kami melaporkan SPT PPN dengan program espt…Posisi PPN bulan lalu LB 50 juta, Selanjutnya pada bulan ini ada PPN keluaran sebesar 10 juta sehingga LB menjadi 40 juta….namun pada saat ingin membuat file CSV muncul peringatan untuk mengisi SSP. Apakah SSPnya memang harus diisi/dibuat mengingat jumlah lebih bayar masih lebih besar dan tidak dilakukan pembayaran ? Kalau ya, bagaimana dengan pengisian tanggal dan Nomor NTPN nya ? Terima kasih
LikeLike
Waktu jadi AR dulu saya sering ditanya hal seperti ini. Dan saya tahu solusinya waktu itu. Tapi sekarang saya lupa. Teknis banget soalnya. Ini bisa dikonsultasikan lebih lanjut dengan AR Anda saja. Tetapi sedikit ada beberapa hal yg perlu disampaikan: 1. Bisa jadi dalam espt versi baru kendala itu sudah tak ada lagi; 2. Waktu dulu mengakalinya dg mngisikan npwp dg angka 0 semua. 3. Untuk lebih pastinya hub. AR saja yah.
LikeLike
Tolong minta penjelasan yg lebih jelas pak..soalnya saya sering mendptkan maslah ini
LikeLiked by 1 person
Kayaknya butuh konsultasi teknis secara langsung dengan AR di KPP.
LikeLike
PT tempat saya bekerja modal dasarnya sebesar Rp 15 M belum disetor sama sekali dan sudah berjalan selama 1 tahun,apakah menurut pajak,modal dasar perusahan tersebut bisa dicicil?pembiayaan selama ini dengan menggunakan pinjaman dari pemegang saham sudah mencapai total Rp 2 M,apakah bisa dianggap sebagai pengurang piutang modal?Saya sudah menanyakan pada AR pajak di KPP tempat lapor kantor saya,tetapi mereka sendiri kebingungan.Terima kasih sebelumnya
LikeLike
saya mau tanya, perhitungan untuk karyawan yang terdaftar dipertengahan tahun pajak itu bagaimana, .? terus waktu pelaporan SPT nya apakah dihitung satu tahun pajak atau waktu mulainya pemotongan pajak, . ? terimakasih.
LikeLike
Pa, mohon bantu utk skripsi saya, mungkin bpk tau literatur buku yang membahas mengenai pajak capital lease (sewa guna usaha dengan hak opsi). sebelumnya terimakasih.
LikeLike
Pak saya mau menanyakan, saya mau mengurus PPAT rumah keluarga saya yang sudah dibeli sejak tahun 1984, karena ada pajak BPHTB untuk penjual dan pembeli, apakah saya bisa mengajukan keringanan untuk pajak bphtb penjualnya karena penjualnya termasuk orang yang tidak mampu? terima kasih sebelumnya
LikeLike
Bisa.
LikeLike
cara pengajuan keringanan bphtbnya dimana? dan bagaimana prosedurnya serta dokumen apa saja yang saya perlu siapkan? terima kasih sebelumnya
LikeLike
Mau nanya … jika perusahaan pelayanan jasa ticket pesawat. pajak apa saja yg dia lapor kalau baru buka dan belum beroperasi. kan kalau sudah punya NPWP dia wajib lapor. trus pajak apa kalau dia hanya menerima vie dari pihak penerbang
LikeLike
Pak. Riza, untuk sebuah apotek, pajak apa saja yang dikenakan dan bagaimana cara perhitungannya? trims.
LikeLike
Slamat siang..
Mau tanya ttg SPT tahunan WPOP yg berststus mahasiswi,,
bagaimana pelaporannya krn skarang sudah telat utk lapor,, apa bulan JUNI ini masih bisa? Terus SPT nya yg mana 1770 S atau SPT 1770 SS? Denda admny bnar 100rb kn?
Ditunggu jawabannya..
Thx
LikeLike
1. Anda telat lapor; 2. Paling lambat adalah tanggal 31 Maret 2012; 3. Dendanya memang betul 100 ribu, 4. tapi tetap saja anda memang harus laporkan itu walau telat. 5. Pakai 1770 tanpa S. demikian.
LikeLike
Selamat pagi,
saya ada rencana mendirikan CV. Kalau kira2 dalam satu tahun berjalan nanti CV tersebut belum ada kegiatan operasional/pemasukkan. Apa ada kewajiban pembayaran pajak dari CV tersebut?
LikeLike
Tidak ada. Tapi kewajiban pelaporan pajak ada. Pelaporan bulananPph pasal 25 dan Pasal 21. Dan pelaporan tahunan pph badan.
LikeLike
Berarti jika CV tersebut tidak mendapat pemasukkan tidak ada pajak yg harus dibayarkan ya? hanya wajib untuk lapor SPT nihil? Terima Kasih Jawabannya.
LikeLike
Mohon bantuannya pak,
Saya karyawan swasta yang selalu melaporkan SPT Tahunan status nihil (PPh 21 dibayar oleh kantor). Di bulan maret 2012 saya mendapat surat dari kantor pelayanan pajak pratama depok. Perihal surat mengenai permintaan kelengkapan SPT Tahunan PPh orang pribasi (1770 S) tahun 2010 dengan keterangan SPT tidak ditandatangani. Di bulan yang sama saya mengirimkan kembali laporan SPT Tahun 2010 yang sudah ditandatangani lengkap dengan lampiran formulir 1721 – A1 tahun 2010. Tetapi pada tanggal 14 Juni 2012 saya mendapat surat pemberitahuan SPT dianggap tidak disampaikan. Apa yang harus saya lakukan? Apakah saya bisa terkena denda? Terima kasih sebelumnya.
LikeLike
Selamat Sore Pak,
Saya mau bertanya ttg hibah dari orang tua saya yg masih hidup, untuk BPHTB saya dikenakan 100%. Yg ingin saya tanyakan, bukannya BPHTB untuk hibah dpt potongan 50%?
Terima kasih pak..
LikeLike
Ass…..mau taya soal pemotongan atas jasa iklan yang melewati agency? bagaimana/ jasa agennnya yang dipotong atau iklan yang di muat di media yang dipotong?atau dua-duanya?
LikeLike
Assalamu’aliakum Pak Riza
Saya mau konsultasi perhitungan pemotongan pajak bulanan.
Saya seorang karyawan swasta, menikah, dan memiliki anak satu
Gaji kotor saya sebulan adalah : Rp. 18.000.000, PErusahaan juga membayarkan Iuran kecelakaan 43.200 dan asuransi sebesar 54.000
Potongan iuran JAMSOSTEK yang saya bayar: Rp. 360.000
Pemotongan Pajak: Rp. 1.937.913
Gaji bersih yang saya terima adalah: Rp. 15.702.087
Potongan pajak saya setiap bulan adalah Rp. 1.937.913
Saya sebagai seorang sales juga terkadang menerima insentive (komisi) per 3 bulan jika memenuhi target penjualan (tidak tetap).
Pada bulan July ini saya mendapatkan insetive sebesar Rp. 39.940.985 (kotor)
Pembayaran berbarengan dengan pemberian gaji saya, sehingga perhitungan kotor penerimaan saya pada bulan ini adalah:
18.000.000 + 39.940.985 = 57.940.985.
Namun yang saya kaget jumlah pemotongan pajaknya besar sekali yaitu sebesar: Rp. 11.124.787
1. Mohon bantuan bapak atas besaran pemotongan pajak bulanan dan pemotongan pajak bersamaan incentive (komisi) apakah benar perhitungan tersebut:?
2. Jika pemberian komisi tidak berbarengan dengan gaji, apakah rumus pemotorngan nya sama? taruhlah komisi diberikan ke saya dalam bulan yang sama namun pada tanggal yang berbeda?
terima kasih atas bantuan jawabannyya
terima kasih
salam
LikeLike
assalammualaikum pak 🙂
gini pak saya mau tanya tentang KPR rumah harus menggunakan npwp kan? apakah nantinya kalo kita mencantumkan npwp akan mempengaruhi pada pph pribadi , pajak penghasilan kita bayar lebih banyak? dan misal selama ini pajak penghasilan kita tutupin apakah nantinya akan menjadi masalah dalam mengambil KPR?
terimakasih sebelumnya 🙂
LikeLike
1. tidak. pengaruhnya ada di utang dan harta saja.
LikeLike
2. pph penghasilan yg ditutupi tak punya pengaruh tuk ambil kpr.
LikeLike
3. syarat ambil kpr emang pake npwp.
LikeLike
Ass. Mas Riza,
Untuk pekerjaan jasa konstruksi:
1. apakah perbedaannya antara kontraktor yang punya SIUJK dan tanpa SIUJK, dari segi perpajakannya?
2. Apakah bila menggunakan kontraktor yang tidak mempunyai SIUJK biaya yang kita keluarkan bisa dikurangkan dari penghasilan dan apabila ada PPN (supplier PKP) bisa dikreditkan?
Mohon bantuannya Mas, karena saya masih bingung untuk hal ini.
Terimakasih,
Wassalam.
LikeLike
1.perbedaannya Ada pada besarnya pajak yang harus dibayar.. untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi, 2% bagi yang klasifikasi kecil, 3% bagi yang klasifikasi menengah Dan besar. Sedangkan yang tidak mempunyai klasifikasi usaha, dikenakan 4%.
LikeLike
Assalamu alaikum wr.wb mas Riza kl u apotek d kenakan pajak apa aja? Trims
LikeLike
Banyak. Usaha apotik bisa kena Pph badan, pph pasal 25, ppn, pph pasal 23, dll. Tapi kewajiban itu secara riil belum tntu keluar duit untuk byar pajak. Semua tergantung transaksi.
LikeLike
slam knal
LikeLike
Assalamualaikum mas…
Saya mau nanya nich…
Saya cerita dari awal ya mas..
Saya punya apotik tp karena sesuatu hal saya tidak bisa buka rekening giro di bank.
Maka saya mohonkan npwp atas nama istri tp masih menggunakan nomor npwp saya..
Artinya npwp istri tidak berdiri sendiri.
Maka jadilah pembayaran menggunakan giro istri..sedangkan pembelian obat tetap npwp
Saya.kemudian saya memohonkan npwp atas nama perusahaan,krn npwp perusahaan tlh
Terbit saya mohonkan ke kantor pajak untuk mencabut pkp atas nama saya.
Dan pkp atas nama saya telah di cabut.
Sekarang perpajakan didaerah saya tlh online dgn penyalur obat.dan menemukan perbedaan
Antara pembelian saya dgn spt tahunan saya.
Namun hari ini kpp di daerah saya mengirim surat pemberitahuan pembetulan spt tahunan
Kepada istri saya.padahal selama ini spt tahunan istri saya nihil..
Dan yg diterbitkan kpp untuk pembetulan spt tahunan tersebut adalah jumlah spt tahunan
Saya selama ini…mohon dibantu mas bagaimana permasalahan ini.apakah begitu peraturan
Nya….makasi mas
LikeLike
Assalamualaikum mas…
Pencabutan pkk biasanya menghapuskan apa saja mas.?
LikeLike
Maap mas maksud saya pkp…
LikeLike
Pencabutan pkk? Pkp kali. Penghapusan pkp ya berarti penghapusan kewajiban perpajakan sebagai pengusaha yg menerbitkan faktur pajak.
LikeLike
Juga menghapuskan kewajiban dalam melaporkan ppn. Masih banyak yg lainnya.
LikeLike
Apakah juga menghapuskan segala hutang pajak yang lalu mas?
LikeLike
Oooh tidak bisa. Hapus utang pajak bisaotomatis kalo dah daluwarsa. Selama belum daliwarsa kpp akan terus tagih.
LikeLike
Lalu bagaimana cara pembetulan sp tahunannya mas?
LikeLike
Saya mau tanya Pak…
Perusahaan tempat saya bekerja menyewa ruko kepada orang pribadi yang tidak memiliki NPWP. Diatas saya sdh membaca bahwa apabila pemilik adalah orang pribadi dan tidak memiliki npwp, maka tidak ada PPN. Nah, klu untuk PPh pasal 4 ayat 2 apakah tidak ada juga.? Terimakasih
LikeLike
Tetap dipotong 10%.
LikeLike
Apabila pkp sudah di cabut,apakah kita di haruskan lg pembetulan spt tahunan mas?
LikeLike
Pencabutan PKP tidak ada kaitannya dg spt tahunan dan pembetulannya. Ini semata mnyangkut berhentinya kewajiban PPN saja.
LikeLike
Berapa tahun batasnya spt yg wajib dilakukan pembetulannya mas?
LikeLike
apakah tagihan yang kena pph 23 di bawah 2.000.000 tidak kena potongan pph 23 nya
LikeLike
Maaf baru balas. Sepgentahuan saya untuk PPh Pasal 23 tidak ada batasan rupiah untuk dikenakan PPh Pasal 23 atau tidak. yang penting adalah tagihan tersebut termasuk dalam objek sesuai PPh Pasal 23 atau tidak.
LikeLike
Assalamualaikum wr.wb.
saya mau tanya (kasus mirip dengan ibu mila), mengenai dokter yang mempunyai usaha lain yaitu apotik ( dikarenakan npwp apotik adalah npwp dokter tersebut) bagaimana perhitungannya ? apa harus dipisah artinya:
– norma perhitungan dokter +/- 40 % dan
– norma apotik +/- 20 % , sedangkan kalo omzet apotik diatas 3 M setahun perhitungannya apa masih pake norma?
terima kasih.
LikeLike
Ass wr.wb
saya mau tanya pak masalah SPT Masa PPN … customer ( pemnungut PPN) minta diganti bulan difaktur pajak dari bulan juli menjadi bulan desember. yang jadi pertanyaan… saya sudah melaporkan ppn bulan juli tersebut apakah saya harus membatalkan no faktur bulan juli dan menerbitkan faktur baru lagi ??? tapi customer (BNI) minta tetap dgn no faktur yang sama tapi bulannya diganti … apa yang harus saya lakukan??? trims atas jawabannya.
LikeLike
pak bro, saya mau tanya dong
kalo sk pencabutan pkp terbit tanggal 29 agustus 2012 lalu diterima oleh wp pada tanggal 1 oktober 2012, nah pada bulan september 2012 karena belu tau kalo pkp nya sudah dicabut dan pas dapat proyek maka wp menerbitkan FP.
bagaimana status FP tersebut?
tararengkyu (kata kang asep lho)
LikeLike
Kita ngotot tetep fp gak boleh diterbitkan. Tapi majelis hakim kalahkan kita.
LikeLike
Salam kenal mas Riza, sebelum bertanya saya kutip dulu sedikit …”Sejak 1 Januari 2003 Batasan Pengusaha kecil adalah Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) untuk pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak”.
Pertanyaan saya, misalkan seorang pedagang dengan omzet penjualan barang TIDAK KENA PAJAK sebesar 700 juta pertahun dan omzet penjualan BARANG KENA PAJAK sebesar 300 juta pertahun, wajibkah untuk mendaftar PKP dan memungut PPN?
LikeLike
Tidak wajib PKP. Demikian.
LikeLike
makasi mas
LikeLike
sama-sama.
LikeLike
pak saya mau tanya sedikit tentang pbb.semisalkan dapet surat teguran dari kpp lalu kewjiban membayar sebelum terbit surat paksa adalah 21 hari.tapi apakah ada cara yang bisa ditempuh untuk memperpanjang tempo pembayaran atau mencicil tagihan tersebut?terima kasih.
LikeLike
Ada. Jalur resmi melalui pengajuan angsuran kepada KPP. Coba datang ke seksi penagihan tuk dapat info lengkapnya. Jalur tidak resmi juga bisa. Artinya mengetuk pintu hati Kepala Seksi Penagihan atau Kepala Kantor. Tidak ada uang sepeserpun yang keluar. Semuanya bisa dilakukan. Yang penting Anda sebagai Wajib Pajak bisa diajak kerjasama atau kooperatif enggak. Artinya mau gak diajak kerjasama tuk menaati jadwal pembayaran. Demikian.
LikeLike
Saya ingin menanyakan.
WP melakukan pembetulan SPT Tahunan 2010 pada bulan Maret 2012 tepatnya beberapa hari menjelang WP melaporan SPT Tahunan 2011. Dalam pembetulan tersebut angs 25 utk tahun 2011 yang semula 400.000 menjadi 600.000. Tetapi karena tahun 2011 telah lewat, WP mengabaikan itu (tidak menyetorkan selisihnya). Jadi kekurangannya dianggap telah menjadi satu dengan PPh Pasal 29 di SPT Tahun 2011.
Namun WP mengkhawatirkan kelak akan ada surat tagihan karena dianggap angsuran PPh 25nya kurang. (Mungkin ada program komputer di KPP yang otomatis mencocokkan Angsuran PPh 25 yang nampak di SPT Pembetulan 2010 dan realiasasi SSP yang disetor setiap bulannya di 2011)
Bagaimana nanti WP menanggapinya Pa?
Terimakasih
LikeLike
Jika SPT Tahunan 2011 sudah dilaporkan maka tidak masalah. Makanya cepat-cepat saja laporkan spt tahunannya. yang masalah adalah jika menunda pelaporaannya maka biasanya kpp akan menerbitkan stpnya segera. kpp sudah betul yang salah WP. di pengadilan pajak juga kita kpp menang. demikian.
LikeLike
Oh begitu ya Pa.. SPT Tahun 2011 sudah dilaporkan akhir Maret 2012. Jadi ini memang kekhawatiran WP saja barangkali ada tagihan kekurangan angsuran Psl 25 tanpa KPP melihat SPT 2011 sudah dilaporkan yang berarti juga sudah melunasi kekurangan PPh-nya di tahun 2011.
Trimakasih jawabannya Pa.
LikeLike
Bapak, saya mau bertanya tentang pengkreditan PPh 23,
karena mmenurut PP 94/2010 pasal 16
“Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan.”
apakah saya boleh mengkreditkan PPh 23 pada tahun pengakuan penghasilan meskipun pemotongan dan tanggal bukti potong ada di tahun berikutnya ?
terima kasih banyak….
LikeLike
Maaf Pa, saya mau menanyakan tentang e-SPT PPN
Pada bulan November saya melakukan salah input Penomoran Faktur Pajak Keluaran
Misalnya 8,13,25,32,39 yang seharusnya 8,9,10,11,12
Karena saya masih punya data basenya, Saya membuat e-SPT baru sampai bulan Oktober, dan Novembernya saya buat dengan menginput no faktur yang benar.
Karena statusnya Pembetulan tetapi tidak ada perubahan jumlah omset penjualan,
saya menarik selembar Faktur Masukannya sehingga menambah Kekurangan Bayarnya.
Apakah pembetulan dengan ilustrasi seperti itu bisa diterima Pa?
Terimakasih..
LikeLike
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ..
Pak, kalau CV. Direkturnya mengundurkan diri, apakah npwp dan NPPKPnya masih bisa dipakai?
Apakah untuk tanda tangan pajaknya bisa orang lain atau digantikan direktur baru tapi masih pakai NPWP lama?
Thanks
LikeLike
Npwp dan nppkp masih bisa dipakai.
LikeLike
Digantikan direktur yg baru. Npwp masih pakai yg lama. Tentu jgn lupa tuk melaporkan perubahan direksi itu ke kpp.
LikeLike
Saya seorang pengusaha ukm yang mempunyai karyawan. Kapankah saya sebagai pengusaha diharuskan memotong gaji karyawan saya untuk disetorkan sbg pajak (menjadi pengusaha pemotong penghasilan pph21 karyawan)?
Terima kasih.
LikeLike
Ya tentu saja pada saat Anda membayarkan gaji kepada karyawan Anda. Walau seluruh karyawan Anda ternyata setelah dihitung ternyata tak ada pajak yg dibayar karena penghasilannya di bawah PTKP maka Anda tetap berkewajiban melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 setiap bulannya. Demikian.
LikeLike
Terima kasih jawabannya Pak.
Apakah semua pengusaha diharuskan memotong gaji karyawannya untuk disetorkan sbg pajak (menjadi pengusaha pemotong penghasilan pph21 karyawan)? atau hanya pengusaha jenis tertentu saja?
Sebab saya lihat, banyak teman saya yang menjadi pengusaha tidak memotong pajak karyawannya (langsung saja setor gaji kepada karyawannya, biar karyawan yang melapor sendiri pajaknya).
Terima kasih.
LikeLike
Menyerahkan mekanisme pemotongan pajak kepada karyawan sendiri malah tidak betul. Yg betul adalah lakukan pemotongan oleh pemberi penghasilan. Jangan lakukan seperti yg mereka lakukan.
LikeLike
Tadi saya lupa menanyakan, bagaimana kalau penghasilan karyawan saya dalam 1 tahun masih di bawah ptkp? Haruskah saya sebagai pemberi kerja diharuskan memotong penghasilan pph 21 karyawan saya?
Terima kasih.
LikeLike
Tentu tidak perlu. Bagaimana mau motong penghasilan sedangkan tak ada penghasilan yg mau dipotong karena tergerus PTKP.
LikeLike
Terima kasih banyak Pak, jawaban Bapak amat memberi saya pencerahan….
LikeLike
Sama-sama. Hubungi 500200 untuk konsultasi atau ke account representative Anda untuk penjelasan lebih lanjut.
LikeLike
maf pak sya mo tanya,sya pernah mengalami salah byar pjak pbb tanah,yg sy byarkan itu pnya org lain yg nominal pjaknya sngat bsar skali bgi sya,stelah sy tanya melalui bank mandiri dan kntor pajaknya jawabnya nnti dproses dan ketauannya set.6 buln,skarang sdh 8 blanan stelah sy tanya lg ke kntr pjak jwabnya gbsa dikembalikan,cma satu cara sy dsuruh mncari org yg blm byar pjak yg biayanya sesuai dg yg sya byar itu,dan kntr pjak blg coba ke bank mandiri ditanya kayanya uangnya blm msuk negara,cz yg sy byar pbb itu nop nya no lama stelah dicek dkntr pjk jg gda no nop tsb.wktu itu sy byar melalui atm mandiri,tlg mnta solusinya,sbelumnya trmksih pak..dr wong cilik banten
LikeLike
Ini permasalahan cukup rumit. Mengapa?
1. Karena pengurusan PBB sudah dipindahkan ke pemda setempat. Saya tidak tahu apakah pemkab/pemkot saudara sudah menangani pelimpahan PBB belum.
2. Kalau masih di DJP saya yakin urusan ini ada titik terangnya. Tetapi kalau di pemkab/pemkot saya masih pesimis.
3. Karena ini menyangkut pihak ketiga yaitu pihak bank. Makanya saya sering mewanti-wanti kepada banyak wajib pajak kalau mengisi SPP atau melakukan pembayaran pajak mohon untuk berhati-hati karena jika salah akan banyak kerumitan yang terjadi. COntohnya kalau mengisi ssp pajak yang biasa. Kita harus mengajukan permohonan pemindahbukuan. Dan ini bisa lama prosesnya. karena butuh konfirmasi dan lain-lain.
Solusi saya adalah meminta bantuan pihak AR (Account Representative) Anda dengan membuat surat secara formal menanyakan hal ini (karena kalau sudah ada surat dari wajib pajak mau tidak mau mereka harus membalas suratnya) dan datang secara informal kepada mereka untuk mendapatkan solusi jitu.
Ohya proses 6 bulan (dari kasus Anda itu) tentunya dihitung dari surat permohonan Anda memproses yang masuk. kalau enggak ada surat dari mana mereka menghitung jangka waktu penyelesaian. Pertanyaannya adalah apakah Anda sudah pernah mengirim surat kepada kpp/kantor pajak?
yang harus dilakukan Sekarang dalan jangka pendek oleh anda adalah meminta kepada AR penjelasan yang sedetil2nya. dan membuat surat ke kantor pajak meminta penjelasan. Demikian. Iktu arahan AR yah… semoga berhasil.
LikeLike
Selamat sore Pa, saya ingin menanyakan :
Pada tahun 2009 WP pindah ruko yang tentunya berbeda alamatnya, tetapi masih dalam satu kota yang sama. Pada waktu itu WP sudah mengupdate NPWPnya. Karena lalai suplier tetap menerbitkan faktur dengan alamat yang lama. Faktur pajak tersebut tetap dikreditkan oleh WP. Kekhawatiran WP sekarang adalah bagaimana jika pada tahun ini dilakukan pemeriksaan pajak tahun 2009, bagaiman jika faktur tersebut dianggap cacat dan tidak dapat dikreditkan? tentunya WP akan dikenai kurang bayar PPN cukup besar. Sedangkan WP sudah membayar PPNnya pada saat membeli jadi sebenarnya negara tidak dirugikan.. kira-kira bagaimana mengantisipasinya Pa.. Trimakasih.
LikeLike
Buat faktur pajak pengganti. Kalau mau gak repot hubungi secara informal supplier dan minta ganti dg fp yg baru dg nomor& tanggal yg sama dg alamat yg benar. tapi kalau sudah lapor menggunakan espt dimana alamat yg terekam adalah alamat yg salah maka lebih baik minta bikin fp pengganti lalu lakukan spt pembetulan ppn dan laporkan. gitu. hubungi AR anda untuk minta penjelasan. demikian.
LikeLike
Owh begitu ya Pa.
Baik Pa, terimakasih atas jawabannya.
LikeLike
Assalamualaikum
perkenalkan nama saya seto
Saya mau bertanya: saya mau mengisi spt tahunan tetapi saya bingung pada blangko lampiran III yang 1771-III(kredit pajak dalam negeri) dikarenakan cv saya tahun ini tidak ada transaksi pengadaan
solusinya gimana mas?
maturnuwun
LikeLike
Kalau memang tidak ada penghasilan ya sudah tulis saja dalam formulir itu NIHIL. Demikian.
LikeLike
ok terimakasih
itu nantikan dimasukkan ke blangko 1771 kolom ke 8
berarti nanti ditulis 0?
LikeLike
Betul sekali.
LikeLike
Selamat sore Pa. Saya ingin menanyakan,berapakah tarif norma untuk tenaga freelance? Saya sudah membaca di tabel norma, tapi saya bingung ikut kategori yang mana. Saya masuk ke wilayah daerah lainnya. Trimakasih atas jawabannya.
LikeLike
Coba tanya ke 500200 yah.
LikeLike
Assamulaikum Pak..Bisa kah PKP mendapatkan nomor seri FP dari KPP..apabila PKP mengisi 0 dalam pengisian jumlah Penerbitan Faktur Pajak di Formulir Permintaan Nomor Seri FP dikarenakan 3 Bulan terakhir PKP tidak menerbitkan FP….. mohon penjelasannya Pak Trims……
LikeLike
Assamulaikum Pak..Bisa kah PKP mendapatkan nomor seri FP dari KPP..apabila PKP mengisi 0 dalam pengisian jumlah Penerbitan Faktur Pajak di Formulir Permintaan Nomor Seri FP dikarenakan 3 Bulan terakhir PKP tidak menerbitkan FP….. mohon penjelasannya Pak Trims……Kalau mmg PKP tidak bs mendapatkan Nomor Seri FP dr KPP di karenakan mengisi 0 dalam pengisian (Jumlah Penerbitan Faktur Pajak pada Form Permintaan Nomor seri FP ) di karena mmng 3 bulan teakhir tdk menerbitkan FB..bgamana solusi nya pak.Sedangkan PKP di Bulan April ini akan menerbitkan FP dikarenakan akan ada transaksi…mohon penjelasannya
LikeLike
Apakah kita harus memberikan copy surat pemberian nomor seri faktur pajak yang sifatnya rahasia kepada customer yang kita terbitkan PPN?
LikeLike
“Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak” sesuai PER-24/PJ/2012….
LikeLike
Jika memang diperlukan. Selagi customer masih tak percaya kepada kita.
LikeLike
Selamat siang Pa, saya ingin menanyakan syarat membuat npwp CV cabang. Rencananya PPN juga pemusatan. Jadi urut-urutan prosedurnya gimana ya Pa.. untuk syarat dokumennya, diperlukan akta pendirian cabang atau tidak perlu Pa? Trimakasih
LikeLike
Selamat siang pak…..Perusahaan saya sdh PKP sejak tahun 2007 dan sudah dicabut lewat hasil registrasi ulang PKP. Saya tdk menerima surat pencabutannya dan saya tidak tau kalo PKP dicabut krn tdk laporan, Selama ini saya sdh mengeluarkan FP dan FP-nya telah dilaporkan oleh pembeli.
Apakah sanksi yang dikenakan dan Apakah saya hrs daftar PKP baru dan bagaimana nasib FP yg sdh saya terbitkan?
LikeLike
Selamat siang juga. Sanksinya tentu ada. Anda tetap harus melakukan pendafftaran PKP Baru.
LikeLike
Selamat sore pak…. Laporan PPN selama ini Nihil, tetapi perusahaan yang kami dirikan ini sudah terdaftar PKP, maka laporan PPN harus e-SPT 1111, kami mencoba melihat isi file CSV, ternyata hanya berisi simbol-simbol huruf yang tidak lazim. mengapa ini terjadi ???
LikeLike
Selamat sore juga. Maaf baru bisa jawab sekarang. Jadi mulai beberapa waktu ke depan lagi espt wajib dipakai oleh para PKP dalam pelaporan SPT PPN-Nya. File CSV memang tidak bisa dilihat secara langsung begitu saja, karena kalau dibuka langsung yang terlihat hanyalah simbol-simbol huruf yang sepertinya tidak berarti. File CSV hanya bisa dilihat dan dibaca dengan menggunakan aplikasi tertentu. Salah satunya pada espt itu. So, jangan utak-atik file csv yang telah dibuat dengan menggunakan espt tersebut. karena akan mengubah hasilnhya. Demikian. Sedikit penjelasan saya.
LikeLike
Selamat pagi Pak Riza,
Saya memiliki usaha salon yang omzetnya di bawah 4.8M, saat ini membayar PPN 10%. Saya ingin menanyakan tentang pajak final 1% untuk UKM dengan omzet 4.8M. Apakah usaha saya termasuk?
Terimakasih.
Salam Hormat,
Juli
LikeLike
bantu jawab yah mas Riza, omset OP/Badan Usaha sampai dengan 4.8 M per tahun bisa menggunakan tarif PP46 ini
LikeLike
Silakan. Makasih banyak atas bantuan komentarnya.
LikeLike
kena pph 23 atau nggak kalo tagihan di bawah 2.000.000,-
LikeLike
selamat siang ,
kami distributor pupuk urea bersubsidi, tetapi kami ditagih pajak ppn oleh petugas pajak, yang kami tahu kami tidak dibebankan ppn karena sbb :
1. termasuk yg dikecualikan yaitu : jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
2. harga sudah ditetapkan pemerintah dan tidak boleh menyimpang, sehingga kami tidak boleh menaikkan harga untuk menambahkan ppn, menurut hemat kami kalau kami lagi yg dipotong jadi pajak ganda yang terjadi.
3. KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 207/KMK.016/1998 pada bagian KEENAM 😛 ajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan pupuk Urea, SP-36 dan ZA ke sub sektor Perkebunan Menengah/Besar dan swasta tidak ditanggung Pemerintah, sedangkan untuk sub sektor Tanaman Pangan, Perikanan, Peternakan dan Perkebunan Rakyat ditanggung oleh Pemerintah.
4. KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 255/KMK.01/1998, menyatakan “KEENAM :a. Pajak Pertambahan nilai (PPN) atas penjualan pupuk Urea, SP-36 dan ZA ke sub Sektor Tanaman Pangan, Periklanan, Peternakan dan Perkebunan Rakyat ditanggung Oleh Pemerintah;
5. SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S – 2720/PJ.51/1997 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN PUPUK DAN PESTISIDA BERSUBSIDI menyatakan : 4.2.PT Pupuk XYZ (Unit Pemasaran) dan PT ABC sebagai pengemban tugas dari Pemerintah untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi dan pestisida bersubsidi adalah bukan Pengusaha Kena Pajak. Dengan demikian penyerahan pupuk dan pestisida bersubsidi dari PT Pupuk XYZ (Unit Pemasaran) dan PT ABC tidak terutang PPN.
hal tersebut sudah kami sampaikan kepada petugas pajak, tetapi sang petugas tidak mau mengerti, kami mohon petunjuk dan pencerahan …… apa yang harus saya lakukan ………..
terima kasih ….
LikeLike
sore pak reza , sy mau tanya apakah benar nantinya di per-14/pj/2013 dan espt updatenya nanti akan diberlakukan pengisian jamsostek dan askes , terimakasih
LikeLike
dan apakah benar nantinya sesuai per-14/pj/2013 laporan perincian gaji dilaporkan setiap akhir bulan bukan setiap akhir tahun saja yi, masa desember saja
LikeLike
Sore pak, mau tanya jumlah yang melebihi modal yang disetorkan yang diterima oleh pemegang saham karena pembelian saham tersebut oleh perseroan yang bersangkutan adalah merupakan dividen, Kalau ya saya minta disebutkan peraturannya atau dasar hukumnya , terimakasih
LikeLike
misalnya Pt. x tidak membayar Dan melapor pajak selama beberapa tahun, Apakah ada alasan bagi Pt. Y untuk tidak mau membayar tagihan Pt. x tsbt dikarenakan Pt. x tidak membuat SPT TAHUNAN tetapi PPN nya dibayar hanya belum dilaporkan?
LikeLike
misalnya Pt. x tidak membayar Dan melapor pajak selama beberapa tahun, Apakah ada alasan bagi Pt. Y untuk tidak mau membayar tagihan Pt. x tsbt dikarenakan Pt. x tidak membuat SPT TAHUNAN tetapi PPN nya dibayar hanya belum dilaporkan?
Jawab:
Secara hukum syariah PT. y tetap harus bayar tagihan kepada PT. x karena itu adalah hutang. Seharusnya hal itu hal tentang ketaatan membayar dan melapor pajak menjadi pertimbangan memilih suplier, bukan setelah transaksi terjadi. Itu namanya wan prestasi. Urusan dia melapor pajak itu bukan urusan pt. y tetapi urusan pt.x. Tetapi kita sebagai pt.y bisa menekan dalam hal pembayaran PPN-nya. Tagihan tidak akan dibayar sebelum Anda setor dulu PPN dan melaporkannya ke KPP lalu perlihatkan bukti spt dan tanda terima pelaporannya ke KPP. Bukti itu dierplihatkan. kalau benar baru dah dibayar itu tagihan. Tetapi tentu hal ini menyalahai undang-undang. Dalam UU itu kewajiban kita dipungut PPN atas pembelian BKP/JKP tanpa memandang si penjual atau pemberi jasa sudah melaporkan atau belum. Jadi kita percaya saja dengan penjual/pemberi jasa. Itulah namanya self assesment systems. DI pengadilan pajak, si pembeli atau pemakai jasa tidak dituntut atas ketidaklaporan si penjual atau pemberi jkp. Demikian. semoga bermanfaat.
LikeLike
Yg ingin sy tanyakan : 1. apakah sewa tempat pameran yg sumber dananya dari apbd selain pajak pph 10 persen final, juga kena PPN?
LikeLike
jelas kena.
LikeLike
Pak, mau tanya kalau seandainya wajib pajak mengajukan keberatan thp pajak usaha nya tp 1bulan kmudian usaha nya tersebut telah bubar..
Apa yg harus dilakukan kpp dengan masalah ini?
LikeLike
Terima kasih. Maaf baru balas sekarang. KPP tetap akan memproses keberatan tersebut. Karena berdasarkan aturan keberatan.harus diproses dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan keberatan diterima. Jika perusahaan itu bubar maka keberatan akan diproses dg data seadanya. Tentu ketersediaan data ini akan memengaruhi diterima atau tidaknya keberatan. Putusan keberatan ada beberapa: mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak. Atau bahkan bisa menambah jumlah pajak terutang. Demikian. Semoga jelas.
LikeLike
Pagi, Saat ini saya bekerja pada suatu perusahaan swasta, Salah satu tanggung jawab saya adalah pengadaan barang/jasa kebutuhan kantor. Saya mau bertanya apakah dalam hal ini ada pajak pajak yang harus saya perhatikan terkait pengadaan barang/jasa dalam memenuhi kebutuhan kantor, jika ada itu pajak pasal berapa dan bagaimana mekanismenya. Terima kasih
LikeLike
Ada PPh Pasal 22, PPN itu.kalau barang. Kalau jasa maka ada PPh pasal 23 & PPN. Bendahara yg mungut insya Allah sudah paham masalah ini. Mereka akan mungut dari Anda. Misal transaksi ATK 10.000.000. Dalam transaksi biasa bndahara yg bayar ppn kepada Anda. Tetapi karena mereka bendahara maka mereka pungut sendiri dan lapor sendiri. Nah…kalau pph pasal 22/23 nya bendahara akan motong jumlah yg seharusnya dibayarkan kpd Anda sesuai tarifnya. Jadi Anda menerima jumlah bersih setelah pajak. Mereka akan buat ssp. Ssp lmbar ke satu simpan dan lembar ketiga laporkan oleh Anda disertai.bukti potong. So..minta kepada merka ssp dan bukti potongnya. Demikian. Semoga jelas.
LikeLike
Selamat Pagi pak admin, mau tanya nih..
Sekarang saya bekerja di perusahaan bumn yg bergerak di bidang kepelabuhanan.
dimana untuk jasa kepelabuhanan, Faktur pajak yg berlaku adalah faktur pajak yg dipersamakan,
dalam hal ini Faktur pajak tertera di dalam Nota Penjualan jasa kepelabuhanan.
yang ingin ditanyakan, adakah kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan Bukti setor dan Lapor
SPT PPn kepada rekanan/customer??
saya bekerja di cabang, sedangkan untuk setor dan lapor PPN tersbut terpusat di kantor Pusat.
sbg catatan, kami sudah memberikan Nota asli penjualan jasa dan juga berarti sudah memberikan faktur pajak untuk dijadikan PPN Masukan oleh rekanan..
terima kasih
LikeLike
Tidak ada kewajiban memberikan bukti setor dan lapor kepada customer. Hal itu ada karena sekarang banyak para penjual barang atau jasa yg ngemplang. Sudah mungut gak disetor dan dilapor. Maka terjadilah permintaan2 dari.klien seperti itu. Demikian.
LikeLike
Pak urgent nih, saya bekerja di perusahaan tambang. Setiap uang muka yang kami terima kami buatkan faktur pajak dan PPN nya kami bayarkan. Atas transaksi tersebut belum diakui sebagai pendapatan tetapi masih tercatat uang muka. Pada saat pembayaran termin uang muka tadi kami potong dan pengakuan pendapatan pun kami lakukan. Pertanyaannya apakah pencatatan seperti itu sudah benar? Karena setelah dilakukan ekualisasi dengan omset SPT terjadi selisih antara PPN karena ada transaksi uang muka yang belum dicatat sebagai pendapatan tetapi PPN sudah dibayarkan.
Kalau saya melakukan pembetulan atas PPN masa Mei 2013 (pada bulan Agustus 2013 karena baru ketauan…)dan terdapat lebih bayar yang dikompensasi di Agustus, apa saya perlu melakukan pembetulan juga dibulan Juni – Juli karena kompensasi baru saya lakukan di Agustus 2013. Untuk saat ini yang sudah saya lakukan hanya pembetulan di Mei saja.
Mohon bantuannya pak…Wassalam Terimakasih
LikeLike
Pencatatannya sudah betul. Sebenarnya cukup dg pembetulan di masa pajak yg berjalan. Tapi kalau sudah dibetulkanseperti itu ya betulkn pyla juni dan julinya. Demikian. Hubungi AR and di KPP tuk lebih jelasnya.
LikeLike
bisa dijelaskan bagaimana kelanjutan pelaporan SPT masa nya??? karena saya jg mengalami masalah yg sama dgn eeng. Dari konsultan menyatakan bahwa uangmuka yg sdh d buka faktur pajak itu sdh d klaim sbg omset, sedangkan saya msh melakukan pencacatan d hutang yg akan d pot secara berkala pada saat pendapatan progress kerja d akui oleh pihak vendor. mohon bantuannya buat sharing…thanks
LikeLike
Selamat Malam.
Saya mau bertanya tentang laporan keungan CV saya, saat ini saya mau melaporkan SPT 2012 walaupun sudah terlambat,akan tetapi perusahaan saya sejak terdaftar tidak pernah aktif hingga saat ini,apakah laporan keuangan (Neraca&Rugi Laba) boleh saya kosong kan atau pada posisi 0,karena memang saya hanya punya nama CV nya saja, dan sejak awal proses legalitas hingga terdaftar CV saya ini tidak pernah berjalan ataupun memiliki aset. erima Kasih
LikeLike
Boleh. Terutama untuk rugi laba. Kalau neraca setidaknya sisi modal harusnya ada. Dan lawannya yaitu aset berupa kas ada. Demikian.
LikeLike
gan, mau nanya ni.
kalau kita beli barang ke distributor. kita kan kena pajak 10% dari nilai barang.
nah setelah itu kita jual barang yang kita beli tadi ke orang lain (konsumen kita). orang lain itu kena pajak juga 10% kan?. bsa gak si orang lain itu (konsumen) gak usah byar full pajak 10 persen, melainkan cukup bayar pajak 10persen dkurangi pembayaran pajak yang sudah kita bayarkan ke distributor tadi?
sama mau nanya klo restitusi itu apa ya?
LikeLike
Mekanisme itu terserah Anda dg konsumen. Tetapi dalam pelaporan tetep dg harga dasar awal atau dasar pengenaan pajak yang benar. Yang rugi Anda. Jadi begini misal anda waktu beli bayar ppn sebesar 10 sedangkan waktu jual kpd pembeli yg beli barang kepada Anda 12. Maka Anda cukup setor ke negara 2 Saja. Kalau Anda cuma minta pembeli bayar 2 saja Anda rugi. karena ada 10 yg seharusnya jadi perhitungan. restitsi itu adalah proses pengembalian ppb jika pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran. misal jika Anda beli kena ppn 10 lalu mungut ppn dari pembeli Anda sebesar 8 ini disebut pajak keluaean. maka terjadi lebih bayar. Anda dapat mngklaim kelebihan itu kepada kpp. demikian. semoga bermanfaat
LikeLike
Mlm pak, mau tanya untuk laporan pajak perusahan yang berdiri dari tahun 2009, dikarenakan sejak berdiri hingga sekarang tidak ada proyek yang masuk,saya akhirnya lupa laporan pajak. Apakah kalau perusahaan tersebut mau di aktifkan akan terkena denda pajak karna tidak melapor2.
LikeLike
kalau ada.spt yang masuk. akan dikeluarkan denda. demikian.
LikeLike
Mas agus, saya mau tanya. Pekerjaan saya sehari2 guru les. Penghasilan per tahun 2kurang dari 48 juta. Tapi tahun ini novel saya terbit. Penghasilan dari novel sudah langsung dipotong penerbit untuk pajak. Bagaimana cara pelaporan pajak saya? Di form pajak profesi saya tulis guru les. Lalu saya bisa dpt form pajak dimana saja selain di kantor pajak? Kalau saya mau konsul langsung bisa tidak? Terima kasih jawabannya.
LikeLike
Penghasilan dari penerbit dilaporkan sebagai pendapatan lain-lain. Lalu PPh yang telah dipotong jadikan pengurang (kredit pajak) dari PPh Anda. Form bisa diunduh di website http://www.pajak.go.id. Anda bisa konsultasikan kepada AR Anda. Bisa via email ke saya juga. Demikian.
LikeLike
Dear Pak Reza
Minta Solusi Untuk dobel pembayaran Pajak; ceritanya karena kesibukan diakhir tahun, kami (Bendahara Pemerintah) memungut dan memotong PPn dan PPh pasal 23 sampai dua kali…pada tanggal 24 des 2013 dan pada tanggal 31 Des 2013; Terima Kasih atas jawabannya.
LikeLike
Hubungi AR nya untuk bisa melakukan pemindahbukuan. Prosedurnya Anda membuat surat permohonan pemindahbukuan disampaikan kepada KPP di Tempat Pelayanan Terpadu lalu dari TPT nanti surat itu akan diproses oleh AR. Untuk permulaan coba hubungi AR Anda untuk melakukan konsultasi lebih dalam. Demikian. maaf baru jawab sekarang.
LikeLike
Markus Apalem
LikeLike
Selamat malam pak, saya seorang wiraswasta usaha dagang.
tahun 2013 spt sudah saya isi dan saya serahkan ke kantor pajak.
karena usaha kurang baik jadi bulan pebruari 2014 saya sudah tidak dagang lagi/ tutup usaha.
apakah saya perlu lapor ke kantor pajak supaya tidak bayar pajak final 1%.
bagaimana cara bikin suratnya pak ? tolong dikasih contohnya pak.
terima kasih sebelumnya pak
dari kendo
LikeLike
Bapak tetap masih punya utang laporin spt tahunan pajak 2013. Sedangkan untuk tahun 2014 jika bapak tak mampu bikin surat. suratnya ttg pemberithuan kondisi bapak. tidak ada bentuk baku suratnya. so tulis saja dan kirim ke kpp. Demikian.
LikeLike
permisi,,
saya hari ini lapor spt saya bahwa dari kantor tempat saya bekerja menjadi member di kantor multilevel marketing tidak memberi surat pemotongan pph untuk kepata kertas pemotongan pph saya. sehingga lapor spt saya menjadi nihil. apakah untuk selanjut setelah melaporkan nomor npwp saya untuk membeli bangunan multilevel marketing itu bisa saya belanjakan memiliki bangunan multilevel marketing itu tempat alamat multilevel marketing saya bekerja menjadi member sehingga bukan pengelola. tolong dijawab ya melalui akun facebook saya dan e-mail saya alamat angel_mkz@yahoo.com.
saya pergi dulu bapak dan ibu.
LikeLike
Perusahaan kami baru dikukuhkan PKP tanggal 5 Februari padahal dari bulan januari kami sudah melakukan beberapa pembelian dari supplier dan membayar PPN-nya. Berdasarkan peraturan yg disebutkan di atas, PPN masukan tidak dapat kami kreditkan. Apakah ada cara/prosedur untuk kami dapat mengkreditkan PPN yg sudah kami bayar ini? Berhubung supplier juga sudah melaporkan pajak mereka bulan Januari dan tidak mau mengganti tanggal faktur pajak untuk kami.
Salam dan terima kasih.
LikeLike
Tidak bisa. Jadikan PPN itu sebagai biaya yang dapat dikurangkan di laporab keuangan perusahaan Anda.
LikeLike
Assalamu alaikum….,
Mohon informasi untuk pengisian SPT 1770S kebetulan saya 2013 bekerja 3 bulan awal di perusahaan A dan kemudian ke perusahaan B. Keduanya memebrikan bukti potong PPH 2013. Bagaimana cara pengisian yang tepat di form 1770S ? diahalaman pertama penghasilan netto apakah akumulasi dari total dua perusahaan? dan bagaimana dengan bukti potongnya apakah di input dihalaman 2 (1770S-1) di bagian A ?
Apakah fungsi 1770S-II di bagian A?
Mohon infor detail dan terima kasih.
Salam Finna
LikeLike
Di halaman pertama total penghasilan semua yg didapat dari A dan B. Dan memang betul di input 1770s II di bagian C yah. Bagian A itu untuk penghasilan lain yang Anda dapatkan. sepertinya demikian.
LikeLike
Saya sedang membuat laporan spt tahunan untuk pph 21 badan, selama ini pph 21 yang dilaporkan setiap bulannya nihil yang mau saya tanyakan apakah saya harus membuat revisi laporan pph 21 atau buat sesuai daftar gaji yang ada karena ternyata jumlah gaji yang tertera pada laporan setiap bulan saya laporkan tidak sama dengan daftar gaji yang sesungguhnya dikarenakan ada karyawan yang berhenti kerja dan ada karyawan baru ….mohon informasinya pak terima kasih,
Ika
LikeLike
assallamu alikum.
jika kita kekerangan bayar pajak peralihan hak. (SSP) apakah masih bisa dibayar dengan cara mencicil
LikeLike
Bisa…tapi nanti kena denda yaaa…
LikeLike
Jika dilihat pasal 11 A uu pph untuk amortisasi menyebutkan bahwa biaya-biaya dapat ditangguhkan kalau mempunyai masa mamfaat lebih dari 1 tahun.
Pertanyannya:
1. Untuk Biaya pekerja lapangan yang membuka lahan pertambangan dan membuka suatu jalan ke tambang, apakah semua gajinya termasuk dalam komponen pasal 11A tersebut?
2. Semua biaya langsung yang dikeluarkan dalam mempersiapkan suatu pertambangan adalah pasti mamfaatnya baru dapat dirasakan setelah berproduksi. Contoh, biaya kebutuhan bensin/transportasi di lapangan, biaya gaji pegawai yang di lapangan, apakah masuk komponen pasal 11A / amortisasi juga?
3. Biaya komunikasi seperti telp di lapangan, termasuk biaya persiapan yang harus dikeluarkan untuk di pertambangan, mamfaatnya tidak bisa dirasakan langsung saat ini, apakah ini termasuk bahagiannya…
Kalau ada yang bisa membantu mengaplikasikan sejauh mana pemaknaan pasal 11A terhadap Perusahaan pertambangan yang belum berproduksi dan sudah memastikan ada kandungan tambang, ada tidak dengan jelas menyebutkan pencatatan biaya2 tersebut baik secara PSAK maupun secara UU PPh
jazakallah khairan
LikeLike
Silakan bagi yang bisa menjawabnya. Terima kasih.
LikeLike
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Saya seorg pedagang telah menyampaikan Spt tahunan 2013 dgn perhitungan norma tp ternyata ada perubahan cara pengisian (6 Bln dgn norma 6bln dgn PPh final pp46) sedangkan sy masih menggunakan perhitungan norma saja seperti tahun sebelumnya. Apakah sy harus membuat Spt pembetulan? Bagaimana jika perhitungan setelah pembetulan terjadi lebih bayar?
LikeLike
1. Lakukan pembetulan.
2. Jika ada lebih bayar dan lebih bayarnya kurang dari 10 juta uangnya akan dikembalikan segera. Proses dilakukan oleh AR, bukan pemeriksa.
LikeLike
Pak Mau Tanya, saya ada membuat PT, tapi sampai saat ini tidak aktif dan selama ini saya menggunakan perusahaan Perorangan / pribadi. jadi pembukauan manual ( sesuai jual & beli Biasa ) apakan bila saya mau nutup NPWP badan bisa kah? karna sampai saat ini saya tidak menggunkana npwp PT dan saya juga tidak melaporkan kalo PT yang sudah ada npwp ini nihil ke pajak..
apakah ada jalan terbaik.. karna alamat PT dan alamat Usaha perorangan saya sama
Mohon bantuannya yah Pak..
LikeLike
1. Anda bisa mengajukan permohonan pencabutan NPWP.
LikeLike
2. seharusnya Anda tetap lapor walau nihil.
LikeLike
3. ketika ajukan pencabutan npwp maka PT anda akan diperiksa. Pahitnya Walau tidak ada skpkb (surat ketetapan pajak kurang bayar) yg keluar Anda akan dikenai Surat Tagihan Pajak yg banyak atas setiap kewajiban yg tidak Anda laporkan.
LikeLike
4. dan NPWP tidak akan dicabut kalau Anda belum bayar utang pajak atau stp tsb.
LikeLike
5. Konsultasikan saja permasalahan pajak Anda dg. Account Represntative Anda di KPP tempat PT anda terdaftar sebagai wajib pajak. Demikian.
LikeLike
sebelumnya saya bekerja di perusahaan swasta di kota tarakan kaltara sudah memiliki NPWP (diuruskan oleh perusahaan) sekarang saya bekerja sebagai CPNS di Nunukan Kaltara setelah sebelumnya berhenti selama 2 bulan di perusahaan swasta, yg saya tanyakan apakah NPWP saya masih bisa digunakan, karena no NPWP diminta untuk kelengkapan pembayaran gaji disini, terima kasih.
LikeLike
NPWP masih bisa digunakan.
LikeLike
Assalaamualaikum,
Mohon bantuan soal pajak utk yayasan pendidikan swasta terkait pertanyaan sbb;
1. Apakah spp siswa tiap bulan (setahun total dibawah 4,8M) dianggap omzet bruto sehingga dikenai pph final 1%? Mohon dasar hukumnya.
2. Bila tidak, bagaimana pelaporan pajaknya utk saat ini?
3. Bagaimana bila kemudian hari pemasukan dari spp setahun bisa melebihi 4,8M?
Terima kasih atas bantuannya.
Wassalaamu’alaikjm,
LikeLike
Pak, jika membuka usaha elektronik, pajak apa saja yg hrs dibyr? dan bagaimana cara perhitungan dan penyetoranny? trima ksh
LikeLike
Pajak apa saja yang harus dibayar Bu Verena?
Kalau omzet ibu dalam setahun dibawah Rp4,8 milyar maka ibu cukup membayar 1% sebulan dari omzet yang diterima sebulan itu. Ini namanya Pajak Penghasilan yang dipotong final. Kalau ibu kemudian dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak maka ibu berkewajiban memungut PPN atas setiap penjualan produk elektronik tersebut. Selain menyetor pajak maka kewajiban melaporkan pajak melalui surat pemberitahuan (SPT) masa ataupun tahunan juga harus dilaksanakan.
Ibu bisa menanyakan hal lengkapnya kepada Account Representative ibu di KPP tempat ibu terdaftar sebagai Wajib Pajak. Demikian.
LikeLike
Mohon dibantu, saya mau tanya. Apakah perhitungan PPh 21 untuk insentif dan THR sama….? Tolong secepatnya Terimaksih.
Perlu diketahui bahwa insentif diberikan setiap bulan nominalnya tidak sama.
LikeLike
kalau insentif atau thr tersebut dibayar tidak rutin seperti enam bulan sekali atau setahun sekali maka perhitungannya sama. tetapi jika insentif dibayarkan secara rutin bulanan maka perhitungannya akan beda dengan thr. insentif digabungkan saja dg perhitungan gaji. demikian.
LikeLike
Assalamualaikum Pak Riza
Saya mau tanya apakah email berbayar dari luar negeri juga merupakan objek dari pajak royalti pph pasal 26….
mohon penjelasannya karena menurut saya bukankah hal ini merupakan suatu subscription (langganan)
Terima Kasih
Ika
LikeLike
Assalamualaikum pak riza,
saya mau menanyakan tentang perpajakan yang ada di perusahaan MLM, saat Perusahaan membeli produk itukan ada PPN nya namanya kan Pajak Masukan, tetapi ketika menjual ke member apakah ada PPN keluarannya? Kalau ada bagaimana mekanisme pemungutannya? Karena member non PKP & tidak mendapat faktur pajak.
apakah sebenarnya member tidak dipungut PPN ? kalau tidak Pajak Masukan” nya itu diapakan?
LikeLike
Wa’alaikumussalam Bu Intan. Semoga kedamaian Buat Bu Intan sekeluarga. 1. Tentu Bu Intan, ada Pajak Keluaran yang dipungut oleh perusahaan MLM. Karena barang-barang yang dijual oleh perusahaan PPN tidak termasuk ke dalam barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Biasanya harga barang yang ada dalam brosur sudah termasuk PPN. On 2014 9 14 11:37, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:
>
LikeLike
2. Mekanisme Pemungutannya seperti biasa. Perusahaan MLM akan keluarkan invoice dan atau faktur pajak. Lihat di invoicenya. Pasti di sana ada jumlah PPN nya. On 2014 9 14 11:37, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:
>
LikeLike
3. Bu Intan, member tetap akan dipungut PPN. Apa sebab? Lihat jawaban di nomor 1 & 2. On 2014 9 14 11:37, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:
>
LikeLike
4. Ada ataupun tidak ada pajak keluaran maka pajak masukan akan mengurangi jumlah pajak keluaran yg harus dibayar ke kas negara oleh perusahaan MLM. So…misal pajak keluaran perusahaan MLM sebesar 200juta sedangkan pajak masukan sebesar 800juta. Maka perusahaan MLM akan mendapatkan lebih bayar sebesar 600juta. Sisa lebih Pajak masukan itu bisa diminta melalui mekanisme restitusi PPN.
Demikian Bu Intan. Semoga jawaban ini mencukupi. On 2014 9 14 11:37, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:
>
LikeLike
Terimakasih bapak jawaban atas pertanyaan saya beberapa hari yang lalu, yang ingin saya tanyakan lagi. bagaimana cara perhitungan pajak atas bonus dalam setahun yang diperoleh Distributor MLM yang peredaran brutonya kurang dari 4,8 M? menurut peraturan terbaru PP 46/2013 PMK 107/011/2013 omset dalam setahun kurang dari 4,8 M dikenakan Tarif PPh final 1% . apakah ini berlaku juga kepada Distributor MLM ? Terimakasih .
LikeLike
Coba baca kembali PP 46/2013 ini. Siapa sih yang dikenakan dalam PP tersebut. yaitu mereka:
*Wajib pajak Non-BUT yang menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak rnelebihi Rp 4.8 miliar dalam 1 tahun fiskal.*
*Penghasilan distributor MLM itu bukan kategori yang tercakup dalam PP46.*
*Coba lihat Nomor 11 ini.*
Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas ini meliputi : (penjelasan pasal 2 ayat (2) PP 46 Tahun 2013 dan pasal 2 ayat (3) PMK-107/PMK.011/2013) 1. Tenaga ahli yg melakukan pekerjaan bebas, yg terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris; 2. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari; 3. Olahragawan; 4. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; 5. Pengarang, peneliti, dan penerjemah; 6. Agen iklan; 7. Pengawas atau pengelola proyek; 8. Perantara; 9. Petugas penjaja barang dagangan; 10. Agen asuransi; dan 11. Distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multi level marketing) atau penjualan langsung (dirrect selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
Semoga membantu yah.
Pada 18 September 2014 18.55, Blog Riza Almanfaluthi menulis:
>
LikeLike
Cara menghitung bonusnya: coba lihat dalam petunjuk penghitungan PPh pasal 21 terbaru. Biasa saja.
Pada 18 September 2014 18.55, Blog Riza Almanfaluthi menulis:
>
LikeLike
Assalamualaikum ,
saya ingin bertanya kembali , Disaat member membeli produk di Perusahaan MLM, bahwa terhadap member tidak diterbitkan faktur pajak, karena member bukan PKP. kalau terhadap member selaku pembeli tidak diterbitkan faktur pajaknya, maka PM-nya tidak bisa dikreditkan. Kalau tidak bisa dikreditkan, bagaimana perusahaan memperlakukan PM yang tidak bisa dikreditkan tersebut ? Bisa di jawab secara detail pak? terima kasih
LikeLike
Sepertinya saya sudah menjawabnya yah… On 2014 9 24 20:25, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:
>
LikeLike
Kata siapa tidak.diterbitkan faktur pajak. Dan kata siapa perusahaan mlm tidak bisa mengkreditkan pajak masukannya? On 2014 9 24 20:25, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:
>
LikeLike
kebetulan saya Membernya pak, jadi setiap melakukan transaksi pembelian produk hanya di berikan bon penjualan tidak diberikan faktur pajak. apakah itu sama aja dengan faktur pajak??
LikeLike
Bagi perusahaan MLM akan membuat faktur pajak keluaran jika dia bertransaksi dengan PKP, nah kepada konsumen akhir seperti member maka perusahaan mlm akan membuat faktur pajak gunggungan. Nah darisitulah perusahaan mlm akan dapat mengkreditkan pajak masukannya. demikian.
LikeLike
menurut peraturan terbaru dari menteri keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 Pengusaha dengan penjualan tdk lebih dari 4,8 M dan memilih menjadi PKP tidak diwajibkan lagi untuk membuat faktur pajak & tidak perlu lagi melaporkan SPT masa PPN. Nah yang jadi pertanyaan jika tidak ada faktur pajak serta member bukan sebagai PKP apakah perusahaan tidak perlu membayar PPN nya atau diabaikan saja?
LikeLike
selamat siang pak ,
saya ingin bertanya dalam mekanisme pengenaan pajak atas bisnis Multi Level Marketing ini apakah memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak? kalau iya apa penjelasannya? dan kalau tidak apa alasannya ? terimakasih .
LikeLike
Selamat malam. Apa yang menyebabkan Anda merasa ketidakadilan? Perlu dijelaskan lebih lanjut. Sepengetahuan saya aturan di dalam UU perpajakan yang ada tidak menonjolkan satu bisnis dengan bisnis yang lain. Itulah gunanya UU. Tidak ada pengecualian buat bisnis MLM. Perlakuannya sama dg industri lain. On 2014 10 1 11:44, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:
>
LikeLike
sebenarnya saya sedang membuat skripsi tetang Perpajakan atas Bisnis MLM. dari penelitihan terdahulu menjelaskan bahwa pelaksanaan pengenaan pajak atas penghasilan dari kegiatan Multi Level Marketing (MLM). Sampai saat ini masih banyak perbedaan pandangan antara Wajib Pajak dalam hal ini perusahaan dan distributor yang melakukan kegiatan Multi Level Marketing dengan Direktorat Jenderal Pajak. Perbedaan pandangan menyangkut rasa keadilan yang menurut Wajib Pajak tidak ada karena pajak yang dipungut berdasarkan penghasilan bruto, padahal ada biaya yang dikeluarkan dalam melakukan kegiatan Multi Level Marketing. maka dari itu saya menanyakan keadilan terhadap wajib pajak tersebut.
LikeLike
Ini termasuk dalam kajian filosofis mengapa suatu objek dipungut pajak. Kalau ini terlalu rumit buat saya menjawabnya. Bukan dosen bukan pulak pencipta undang-undangnya. 😀 Btw, tentang pengenaan atas penghasilan bruto itu biasanya pada saat penghasilan itu diterima oleh orang pribadi. berarti ini terkait dengan PPh Pasal 21. Tidak hanya atas perusahaan MLM saja pengenaan PPh 21 dikenakan terhadap penghasilan bruto. Ada profesi lain juga yang dikenakan atas penghasilan bruto. Contohnya ya penghasilan yang diterima oleh profesi. atau yang diterima oleh komisaris. dll. Lengkapnya bisa dilihat di buku petunjuk pemotongan pph pasal 21. bisa digoogling tuh. demikian.
Pada 2 Oktober 2014 14.54, Blog Riza Almanfaluthi menulis:
>
LikeLike
saya anak dari almarhum yang masih kuliah. saya ingin bertanya. ayah saya meninggal dunia dan ayah saya memiliki perusahaan kontraktor yang valid/bangkrut serta memiliki hutang pajak. apakah semua aset perusahaan dan aset pribadi harus dilelang oleh pajak? apabila semua aset pribadi dilelang dan diambil bagaimana kehidupan saya dan ibu saya sebagai ahli waris. bahkan rumah pribadi pun akan dilelang dan diambil oleh pajak. mohon jawab pertanyaan saya bagaimana cara menyelesaikan masalah ini. apakah ada jalan keluar yang lain atau option yang lain yang dapat dilakukan selain mengambil rumah kami satu-satunya
LikeLike
Utang pajak tetap dibayar Mbak Dita. Jalan lain mbak bisa mengangsurnya. Atau membiarkan utang pajaknya daluwarsa. Kalau utang pajaknya tahun 2007 ke bawah maka daluwarsanya 10 tahun. Sedangkan untuk tahun 2008 ke atas masa daluwarsanya 5 tahun. Petugas pajak tidak bisa nagih lagi utang pajak yang telah daluwarsa itu. demikian.
Pada 7 Oktober 2014 20.56, Blog Riza Almanfaluthi menulis:
>
LikeLike
maaf pak saya mau nanya lagi yg dimaksud dengan utang pajak kadaluarsa itu yg seperti apa? kan ada proses penyitaaan dan pelelangan aset. cara agar kadaluarsanya bagaimana? saya masih awam dengan perpajakan soalnya.
LikeLike
Daluwarsa itu kalau ada utang pajak yang telah melewati jangka waktu lima tahun sejak surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak diterbitkan. utang pajak yang telah daluwarsa tidak bisa ditagih lagi oleh DJP. tapi daluwarsa bisa tertangguh lima tahun lagi sejak utang pajak tersebut telah dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa. demikian.
Pada 8 Oktober 2014 16.07, Blog Riza Almanfaluthi menulis:
>
LikeLike
Assalamualaikum..
Saya mau bertanya apabila perusahaan sudah berstatus PKP menyerahkan produk kepada Non PKP , pajak masukan diperlukan sebagai apa?
LikeLike
Wa’alaikumussalam. Pajak masukannya diperlukan untuk mengurangi pajak yang harus dibayar kepada negara, melalui mekanisme pengkreditan pajak masukan. Asal faktur pajak masukan–ingat, bukan faktur pajak keluaran–sesuai dengan pasal 13 ayat 5 dan ayat 9 UU PPN. Tak soal, kalau PKP tersebut bertransaksi dengan pkp atau non pkp. Demikian.
Pada 8 Oktober 2014 11.53, Blog Riza Almanfaluthi menulis:
>
LikeLike
perusahaan tersebut kan tidak menerbitkan faktur pajak kepada pembeli, bukankah tidak bisa mengkreditkan pajak masukannya?
LikeLike
Kriteria bisa dikreditkan atau tidak pajak masukan bukan terletak di situ. Bukan terletak pada PKP tersebut buat faktur pajak atau tidak. Perusahaan yang dikukuhkan sebagai PKP wajib membuat faktur pajak. faktur pajak ada yang untuk setiap transaksi dan ada pula untuk yang transaksi gabungan.
2014-10-08 14:22 GMT+07:00 Blog Riza Almanfaluthi :
>
LikeLike
assalamualaikum,
saya mau bertanya, kan saya selaku member MLM tidak diberi faktur pajak pada saat pembelian produk, kan berarti tidak ada PK, bagaimana cara mengkreditkannya ?
LikeLike
Assalamu’alaikum
Bapak, untuk jenis pajak apa saja yang mendapatkan potongan/pembebasan. seperti PPh yang terdapat PTKP ?
syukron
LikeLike
Wa’alaikumussalam. Selain ptkp Untuk jenis orang pribadi gak ada lagi yah. Adanya untuk badan seperti adanya surat keterangan bebas pph pasal 23.
Orang pribadi yg gak punya npwp dikenakan tarif lebih tinggi daripada orang pribadi yg sudh punya npwp. Itu keringanan yg diberikan UU. Demikian. On 2014 10 12 20:18, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:
>
LikeLike
assalamu’alaykum
mau tanya pak.
apakah WP yang telah meninggal dunia bisa dikenakan SKPKB, dimana sebelumnya belum pernah dilakukan penelitian ataupun pemeriksaan oleh fiscus? misal tuan A meninggal dunia bulan juni, kemudian datang surat pada bulan agustus berupa surat pemberitahuan u membetulkan SPT tahunan karena ada selisih perhitungan. mohon tanggapan atas kasus tersebut.
terima kasih
LikeLike
Wa’alaikumussalam warahmatullaahi wabarakaatuh.
Bu Ardeni.
1. Kalau sekadar diminta untuk membetulkan SPT Tahunan ya belum tentu diterbitkan SKPKB.
2. Karenanya ketika sudah meninggal ahli waris selaykanya memberitahu pihak KPP kalau wajib pajak telah meninggal;
3. Ketika memang ternyata betul ada kekurangan bayar pajak dan telah menjadi utang pajak, maka pada saat meninggal itulah timbul kewajiban pajak subyektif buat warisan yang belum terbagi. Setelah dibagi kepada ahli waris maka Pemenuhan kewajiban perpajakan beralih kepada ahli waris.
4. SKPKB tidak akan muncul kecuali dengan penelitian atau pemeriksaan, jika tiba-tiba muncul berarti ada missing link biasanya contohnya Wajib Pajak tidak merespon dalam waktu yang ditentukan. Demikian.
LikeLike
terima kasih atas responnya pak,
untuk jawaban angka 3 yang dimaksud telah menjadi utang pajak itu seperti apa? apakah utang pajak itu berupa SKP atau bentuk hukumnya seperti apa? mohon penjelasan
untuk jawaban angka 4 begini pak, spt yang telah saya contohkan diatas, bahwa WP meninggal dunia pada bulan juni, dan mengajukan permohonan penghapusan pada bulan akhir juli, tapi pada bulan agustus WP memperoleh surat himbauan pembetulan SPT tahunan krn menurut perhitungan/penelitian fiscus (AR), terdapat selisih/perbedaan. apakah hal tersebut bisa dilakukan mengingat, selama ini WP telah melakukan kewajiban perpajakan secara benar, dan tidak pernah ada surat himbauan untuk membetulkan SPT tahunan selama WP masih hidup.
LikeLike
3. bisa juga dengan bentuk surat himbauan pembetulan spt tahunan. 4. Bisa dilakukan. Benar menurut Wajib pajak belum tentu benar oleh Petugas pajak. Himbauan pembetulan itu yang minta adalah Account representative, sedangkan pemeriksaan atas pencabutan NPWP dilakukan oleh Pemeriksa. Demikian.
Pada 15 Oktober 2014 13.54, Blog Riza Almanfaluthi menulis:
>
LikeLike
Saya seorang pengusaha EO yg dalam hal ini pekerjaan jasa, saya biasa melayani promo produk baru , yang kemudia saya setiap selesai pekerjaan selalu setor pajak 10 persen sebagai pajak jasa, sedangkan saya sendiri dalam promo harus membeli produk yg saya promokan dan sering tiap kali beli produk saya kena pajak juga yg akhir ini saya tau itu bisa di kriditkan. Pertanyaan saya bisakan pAjak masukan saya ketika beli produk promo itu saya kredit kan untuk mengurangi pajak di EO saya yaitu pajak kluaran tiap kali selesai Event. Mohon jawabannya
LikeLike
Tentu kalau Anda adalah Pengusaha Kena Pajak kewajiban Anda membuat faktur pajak pada saat menjual jasa Anda. Dan hak Anda mengkreditkan faktur pajak masukan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPn Anda asalkan PPN masukan tersebut sesuai dengan syarat pengkreditan faktur pajak masukan. faktur pajak masukan ini akan mengurangi faktur pajak keluaran Anda. Demikian.
LikeLike
maksudnya begini pak riza, mengapa himbauan tersebut baru terbit setelah WP meninggal dunia, tentu ini menyusahkan bagi ahli waris yang ditinggalkan, karena mereka tidak mengetahui pencatatan keuangan ybs. sbg catatan himbauan u th pajak 2010, baru di terbitkan 2014, kemana saja pegawai pajak selama itu ???? mereka sbg ahli waris tentu kerepotan. okelah klo saja surat himbauan tersebut terbit sebelum WP meninggal dunia, sehingga surat himbauan sebagai utang pajak masih merupakan tanggungan WP,
secara Ajaran Materil (materiele leer) menyatakan bahwa, timbulnya utang pajak pada saat diundangkannya undang-undang pajak dan terpenuhinya syarat subjektif dan syarat objektif secara bersamaan, tanpa harus di ikuti Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh pejabat pajak. sedangkan dalam kasus ini syarat subjektif sebagai WP telah gugur, krn WP telah meninggal dunia. bagai mana menurut bapak?
LikeLike
Mungkin pegawai pajaknya masih banyak yang harus dikerjakan untuk wajib pajak lainnya. Petugas pajak masih berhak melakukan semua itu asal belum daluwarsa penetapan selama 5 tahun itu.
Pada 15 Oktober 2014 16.20, Blog Riza Almanfaluthi menulis:
>
LikeLike
Timbulnya utang pajak menurut ajaran formal (formele leer) adalah pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh pejabat pajak.
¢ Menurut ajaran ini meskipun undang-undang pajak telah diundangkan, seseorang telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif secara bersamaan, apabila Surat Ketetapan Pajak belum diterbitkan oleh pejabat pajak maka utang pajak belum timbul.
nah dari penjelasan diatas, maka dalam kasus ini apakah utang pajak (berupa himbauan atau SKP) dapat timbul/terbit saat WP telah meninggal dunia?
hal ini yang ingin saya diskusikan dengan bapak sebagai fiskus.
terima kasih.
LikeLike
Selamat Malam..
Pada thn 2008 saya buat CV, karena sesuatu hal akhirnya CV itu tdk jd berjalan dan tdk ada transaksi samasekali, Dan hampir terlupakan. nah baru terngat setelah dtg Surat teguran untuk lap or pph bad an thn 2012, perlu diketahui sejak thn 2008 sd sekarang saya blm pernah melakukan pelaporan pajak jg tdk ada transaksi samasekali. jd kewajiban pajak apa saja yg hrs saya lakukan ?
apakah hanya cukup dgn lap or NIHIL pph bad an thn 2012 saja sesuai yg dihimbau dlm Surat tegoran tsb ? apakah at as kasus saya tsb dpt berefek denda pajak ? saa ini sedang di notaris beat Surat pembubaran CV Dan akan cabut npwp (CV blm PKP)
demikian terimakasih at as pencerahaannya
selamat malam
LikeLike
Pastinya iya. Anda akan dikenakan denda. Ya sudah sebagai langkah awal laporkan spt tahunan 2012 itu. walau nihil. Denda stp telat lapor itu satu juta rupiah. On 2014 10 22 21:52, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:
>
LikeLike
cabut npwp akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu dan bayar semua utang pajaknya. On 2014 10 22 21:52, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:
>
LikeLike
Dear Bro,
mhn petunjuknya. perusahaan saya PT. A (dagang) beroperasi Desember 2013. dgn terbitnya PP 46 dan mengacu ke PMK 107 dimana diuraikan bhw WP Baru yg terdaftar pada tahun diterbitkannya PP 46 maka omzet bulan pertama disetahunkan merupakan dasar penentuan peredaran bruto (tidak melampaui 4,8milyar) maka otomatis kami menjalankan 1% x omzet. Dengan terbitnya SE 32 tahun 2014 terbit 17 September 2014 menyatakan bahwa perusahaan yg baru beroperasi secara komersial harus menunggu 1 tahun operasi baru bisa menikmati 1% berdasarkan PP 46. Mohon pencerahannya bro. thanks
LikeLike
Assalamualaikum,sy mo nanya nih mas.saya sudah berkeluarga dengan 2 anak,mau bayar pph pribadi(pph ps21)saya karyawan diperusahaan pelayaran,masa kerja dalam 1 tahun paling cuma 10 bln.dengan gaji 8 jt /bln.dan cuti rata rata 4 bulan dirumah.yang membuat saya bingung gimana ya cara isi form pajaknya.kebetulan saya juga kredit rumah dengan angsuran 2,5 jt / bln.apakah hutang saya tersebut juga dikurangi dalam penghitungan pph saya.trimakasih atas petunjuknya,wass.wwr.wb
LikeLike
Wa’alaikumussalamwrwb.
1. Yang pasti hutang tidak bisa dikurangi dalam penghitungan pph Anda. Harta Anda dicatat dalam SPT tersebut di kolom harta.
2. Yang bisa dikurangkan dalam perhitungan PPh anda adalah PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh perusahaan Anda. Itu menjadi kredit pajak dan boleh dikurangkan dari perhitungan PPh pribadi Anda.
3. Cara perhitungan jumlahkan semua penghasilan Anda lalu dikurangi dengan PTKP (Kawin dengan dua anak) hasilnya adalah penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP itu dikalikan dengan tarif PPh Pasal 17 lalu dikurangkan dengan kredit pajak PPh pasal 21 yang telah dipotong perusahan saudara (siapkan buktinya). Maka hasil pengurangan itu menjadi PPh yang kurang dibayar. Setorlah ke kas negara via bank.
4. Untuk lebih lanjut, hubungi Account Representative Anda di KPP Anda terdaftar sebgai wajib pajak. Demikian.
LikeLike
Trimakasih mas atas info yang diberikan,sukses selalu.wass.wr.wb
LikeLike
Amiin…makasih. On 2014 11 8 08:28, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:
>
LikeLike
Selamat siang pak riza
Saat ini saya sedang bingung saya diminta atasan untuk membuat laporan pasal 23 royalty pada saat bayar ke bank saya tidak sadar melakukan kesalahan pembayaran seharusnya di bank saya membayar Rp 1.346.962 saya malah membayar Rp 134.696 padahal tanggal 15 nov besok saya hrs lapor pajak
maka dari itu saya mohon solusi dr bpk riza
terima kasih sebelumnya
LikeLike
Bu Theodora. Ya berarti Anda harus setor kekurangannya lagi ke Bank. Lalu lapor dah SPT Masa PPh Pasal 23-nya. Selesai. Itu saja.Namun ada satu hal lagi karena paling lambat penyetoran pph pasal 23 ke Bank itu adalah tanggal 10 dan Anda baru setornya tanggal 11 atau besok tanggal 12 akan ada pengenaan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan tersebut. 2% saja dari kekurangan setor itu. Demikian kurang lebihnya.
Pada 11 November 2014 10.24, Blog Riza Almanfaluthi menulis:
>
LikeLike
Pak , saya sudah buka PT (Perseroan Terbatas) , sudah punya NPWP, di bidang properti. Saya menjual condotel. Tapi tahap pembangunan rencana Maret 2015.
Hingga akhir tahun ini (2014), uang muka yang akan saya terima adalah sebesar Rp.1.047 milyar.
Apakah saya perlu mengajukan diri sebagai PKP ?
LikeLike
thankyou
LikeLike
Sama-sama.
LikeLike
Ibu Fei-fei. Syarat menjadi PKP adalah ketika omzetnya sudah mencapai 4,8 milyar. Jika belum maka tidak wajib tetapi DAPAT memilih menjadi pkp. Saya yakin omzet ibu lebih dari 4,8 milyar setahun ke depannya, maka saya sarankan untuk menjadi PKP. Demikian Bu Fei Fei.
LikeLike
newbie
tidak wajib karena masih dibawah 4,8m tetapi jika menginginkan untuk menjadi PKP itu tidak apa2
LikeLike
Kalau saya menjadi PKP nya tahun 2015 saja. karena kita pembangunan dilakukan tahun 2015.
Tidak akan menimbulkan masalah kan untuk tahun 2014 nya ?
Ketika orang menandatangani kontrak untuk pembelian property, nilainya bisa mencapai 4.8 M,
tapi mereka baru melakukan pembayaran secara cicilan, secara cash belum mencapai 4.8 M di tahun 2014 ini.
Mana yang masuk ke dalam omzet secara pajak, nilai kontrak atau cash yang saya terima ?
Terimakasih
LikeLike
Jawabannya adalah tergantung bagaimana pembukuan perusahaan Ibu. Apakah menganut basis akrual atau basis kas? Apakah perusahaan ibu Fei fei mencatatnya sebagai piutang ketika penandatanganan kontrak atau belum? Ketika sudah dicatat sebagai piutang maka maka sudah dicatat sebagai omzet. Inilah yang disebut basis akrual. Kalau kas basis kan dicatat kalau menerima uang secara kas.
Kalau ini sudah benar, insya Allah tidak masalah di tahun 2014nya. Demikian Bu Fei fei.
LikeLike
jika tahun 2014 , kami menggunakan basis kas.
lalu di kemudian waktu , kami mau menggunakan basis akrual, apakah boleh ?
LikeLike
Ndak bisa Bu. Harus konsisten sejak awal. Ibu bisa lihat di UU Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terutama di PAsal 28 ayat (5). Di sana disebutkan bahwa pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dengan stelsesl akrual atau stelsel kas. Prinsip taat asas dijelaskan di penjelasannya bahwa pembukuan harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Mengapa? Untuk mencegah adanya pergeseran laba atau rugi. Stelsel kas itu biasanya digunakan untuk perusahaan kecil atau perusahaan jasa. Nah kalau perusahaan ibu tidak layak untuk makai stelsel kas. Demikian Bu.
LikeLike
pagi pak, saya mau menanyakan pajak apa saja yg harus dibayarkan untuk perusahaan baru yang bergerak pada bidang instalasi listrik ??? terimakash
LikeLike
Pagi juga Clara. Maaf baru jawab sekarang. Sebagaimana dengan perusahaan lain maka kewajiban-kewajiban perpajakan yang timbul antara lain adalah PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 29 (Tahunan). Tidak mesti harus bayar pajak kalau memang belum ada transaksi. Kalau sudah ada transaksi barulah bisa dihitung pajaknya. Pelaporan pajak itu yang ada atau tidak ada transaksi tetap harus dilaporkan. Kurang lebihnya demikian. Pertanyaan detilnya silakan hubungi Account Representative anda di KPP tempat perusahaan Anda terdaftar sebagai wajib pajak. Demikian.
LikeLike
malam Pak
perusahaan saya menyewa 1 unit ruko dan di perjanjian sewa tertera bahwa pajak di tanggung oleh pihak kedua,
sekarang si pihak pertama meminta di berikan bukti potong asli kepadanya ?
tapi dari acounting pajak saya mengatakan bahwa apabila pajak di tanggung pihak kedua maka kita hanya memberikan bukti potong copy kepada pemilik ?
seharusnya bukti potong asli itu harus di pegang siapa ya pak ?
terimakasih
LikeLike
Dalam ketentuan, pihak yang melakukan pemotongan PPh (yang menyewa, yang memberikan penghasilan berupa uang sewa kepada pemilik ruko) WAJIB membuat bukti pemotongan dan menyerahkan bukti pemotongan tersebut kepada pihak yang dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) itu (yang memiliki ruko, yang mendapatkan penghasilan sewa).
Bukti Pemotongan itu asli semua. Lembar satu buat yang menyewakan, lembar kedua buat kantor pajak, lembar ketiga buat penyewa. Ini ada ketentuannya.
Entah ditanggung oleh pihak kedua atau tidak maka Bukti Pemotongan yang diberikan kepada pihak yang menyewakan (pemilik ruko) adalah lembar satu. Bukan kopian.
Demikian. Semoga bisa dipahami.
LikeLike
Selamat malam Pak Reza, maaf malam2 mengganggu, saya ingin menanyakan tentang Pajak Hadiah.
1. Apabila suatu event dilakukan secara online di FB, apakah perlu ada pajak hadiah yang harus ditanggung oleh pemenang?
2. Apakah saya juga perlu untuk membayar Pajak Penghasilan dari keuntungan Event yang saya laksanakan (saya sebagai penyelenggara event tersebut)?
Karena saya baru saja mendengar perihal pajak2 tersebut dari seorang teman, dia memberikan penjelasan tentang contoh kasus yang baru2 ini yaitu seorang Ust. ternama di Indonesia yang dijerat kasus Pidana, namun penjelasan dia terlalu bertele2 sehingga saya juga sulit untuk menangkap penjelasannya.
LikeLike
Selamat malam juga.
1. Apabila itu merupakan hadiah atas perlombaan maka tentunya dikenakan PPh Pasal 21 (jika yang memenangkan perlombaan itu adalah orang pribadi) atau dikenakan PPh PAsal 23 (jika pemenang adalah suatu badan). Tarifnya sebesar tarif PPh Pasal 17 UU PPh. Anda wajib membuat bukti pemotongan dan memberikannya kepada Pemenang Hadiah. Lalu Anda laporkan pemotongan tersebut kepada KPP Anda menggunakan SPT Masa PPh PAsal 21 atau Pasal 23.
2. Tentu Anda harus melaporkannya. Caranya? Lapor melalui SPT Tahunan PPh Badan jika pemberi hadiah adalah badan, atau SPT PPh Orang Pribadi jika pemberi hadiah hanya merupakan orang per orang. Demikian. Semoga bisa menjelaskan.
LikeLike
pak, saya mau tanya lagi nih, saya kan sebagai penyelenggara event, nah yg saya tau yg diperbolehkan mengadakan event hanya EO yg benar2 berkecimpung di dunia foto kontes, mempunyai NPWP atas nama EO tersebut, dan EO tersebut sudah legal.
yang saya tanyakan,
1. saya kan tdk punya EO, saya hanya perorangan, trs saya daftar utk mengurus pajak dan NPWP di kantor pajak itu memakai nama saya pribadi atau EO pak (saya tdk pnya EO)?
2. legalkah event yg saya selenggarakan tsb jika dilihat dr segi hukum (jika saya sdh mengurus pajak,NPWP, dan lain sebagainya)?
terima kasih banyak Pak Reza atas penjelasannya di atas, sangat membantu saya pak.
LikeLike
Dalam ketentuan perpajakan tidak mengurus masalah EO yang seperti apa yang bisa dan boleh untuk mengadakan suatu even. Yang penting bagi perpajakan bahwa EO tersebut sudah punya NPWP. Mungkin di aturan yang lain, misalnya oleh asosiasi EO atau instansi apa, kita tak urus masalah itu. So…menjawabpertanyaan nomor satu, maka silakan saja Anda untuk mendapatkan NPWP. Bisa perorangan atau juga bisa badan. Kalau Anda punya CV atau PT yang bergerak dalam bidang EO ya nantinya ketika daftar sudah ada akta pendirian perusahaan di mana dalam akta tersebut diketahui bahwa Anda bergerak di bidang EO. Jadi di perpajakan bisa saja Anda daftar untuk perorangan atau untuk badannya. Kalau Anda mampunya perorangan saja ya silakan daftar. Nanti kalau sudah beriperasi EO-nya, maka penghasilan dari penyelenggaraan EO harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Demikian.
Berkenaan masalah legal atau tidak maka sekali lagi perpajakan tidak tahu mengenai itu. Itu domain hukum. Saya juga tidak tahu. Yang terpenting kalau ketika mengurus NPWP syaratnya sudah terpenuhi ya sudah cukup. Demikian. Semoga bisa dipahami.Sila bertanya lagi jika kurang puas.
LikeLike
mas tanya donk, saya tinggal di jakarta, dan baru” ini saya di minta tolong orang tua saya tuk cek pajak tanah perkebunan seluas sekitar 9ribu meter, katanya belum pernah bayar pajak tanah.
jd untuk memastikan biaya pajaknya saya mau ngecek, gmna ya caranya step by step.???
apa harus dikantor pajak sesuai lokasi tanah yang ada diluar kota..??
Note:
– saya hanya memiliki foto surat dan no. sertifikat hak milik tanah dari badan pertanahan nasional.?
-dan gambar fotocopy ktp ayah saya…
mohon penjelasannya. . . .
LikeLike
1. Letak perkebunan itu di mana?
2. Kalau sudah tahu letaknya, maka hubungi kantor pajak terdekat yang wilayah kerjanya melingkupi perkebunan Anda;
3. Tanya kepada mereka masalah PBB-nya; Sudahkah terbit SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB) dan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang)-nya.
4. Kalau sudah tahu SPPT-nya masing-masing tahun maka bayarlah PBB itu ke bank dan laporkan lagi ke KPP;
5. Selesai.
Demikian.
LikeLike
untuk lokasi didaerah cianjur kec.takokak pak, apa bisa lewat telepon??
tapi saya juga tidak tahu kantor yang mancakup wilayah itu dimana lokasinya dan berapa no teleponnya, apa ada link daftar kantor pajak untuk wilayah cianjur beserta no tlpnnya..??
mohon bantuannya pak.
LikeLike
Alamat KPP Cianjur coba buka link ini. http://www.pajak.go.id/content/kpp-pratama-cianjur
Saya kira lokasinya di luar Jawa perkebunan dengan ukuran seperti itu. Jika nantinya tidak ada di KPP maka harus dilacak ke kantor dinas pendapatan cianjur. Karena KPP sekarang hanya mengurusi PBB sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Untuk PBB sektor perkotaan dan perdesaan sekarang yang urus adalah pemkab/pemkot. Perlu dilacak atau cari info ke KPP apakah perkebunan orang tua ini masuk KPP atau pemkab masalah perpajakannya. Demikian. On 2014 12 10 10:33, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:
>
LikeLike
selamat siang,,,
saya hendak menanyakan tentang Pelaporan SPT Masa PPN,,
saya bekerja di perusahaan yg melakukan pengadaan barang dan jasa di Perusahaan BUMN.
setiap tagihan sudah saya lampiri dengan Faktur Pajak.
BUMN sebagai Wajib Pungut pembayaran yg dilakukan pasti sudah dipotong PPN,
namun pembayaran dilakukan oleh BUMN setelah -/+ 3bln.
pertanyaan saya :
1. Jika berada diakhir tahun seperti sekarang ini,, saya menerbitkan Faktur Pajak 2014,, namun pembayaran dilakukan oleh BUMN setelah -/+ 3bln, apa boleh pelaporannya masuk MASA 2015 ???
2. Jika tidak boleh,, apa yang seharusnya saya lakukan sesuai dengan peraturan pajak ???
Mohon informasinya,,,
Terimakasih….
LikeLike
1. Faktur pajak keluaran harus dilaporkan sesuai dengan masa pajaknya. Anda bisa saja tidak melaporkannya, dan melaporkannya di bulan yang akan datang dengan memperbaiki SPT Masa PPN masa pajak yang dimaksud. Contoh. Faktur Pajak dibuat November 2014, maka harus dilaporkan di SPT Masa PPN Pajak November 2014. Di bulan februari 2014, Anda baru laporkan faktur pajak november itu, maka caranya Anda pembetulan SPT MAsa Pajak November 2014. Dengan resiko jika dengan pembetulan itu ada pajak yang masih harus disetor ke bank, maka Anda akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.
2. Tombokin saja dulu jika memang pajak keluarannya tetap lebih besar daripada pajak masukannya. Daripada nantinya kena denda. Demikian penjelasan saya.
LikeLike
Maaf mas sy mau nanya, sblmnya sy tdk tahu menahu soal NPWP
pada saat saya dapat hadiah trip to singapore, sy diminta utk membuat NPWP, Trs sy buat pada Januari 2013 dan dapat kartunya..
tp kenapa yah sampai dengan desember 2014 tdk ada surat yang datang ke tempatku, apakah sy harus pergi ke kantor perpajakan guna menayakannya.
trm ksh
LikeLike
Mas Raid, Sistem perpajakan kita menganut sistem self assesment. Menghitung, menyetor,& melapor kewajiban perpajakannya sendiri. Minimal dalam kasus mas raid adalah tahu kewajiban apa saja yang timbul dari dimilikinya npwp.
Yg paling sedikit adalah melaporkan spt tahunan pph orang pribadi untuk tahun pajak 2013. Itu saja dulu.
Sekarang pun zamannya Account Representatif. Dia adalah seorang pegawai pajak di kantor pajak tempat mas raid terdaftar sbg wajib pajak. Dia tempat bertanya kesulitan Anda dan mengawasi perpajakan mas raid. Miliki contact personnya sehingga ketika kita alami kesulitan dia yg akan bantu mas raid.
Demikian mas raid. On 2014 12 15 20:20, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:
>
LikeLike
ok mas terima kasih atas informasinya
LikeLike
Sama-sama…
2014-12-16 9:03 GMT+07:00 Blog Riza Almanfaluthi : > >
LikeLike
mau tanya om…saya punya 2 kartu pajak sama..saya sudah menyampaikan spt taunan 2013..tapi kenapa saya dapat surat teguran dari kantor pajak pratama..
LikeLike
Maya, maaf saya baru jawab sekarang. Dua kartu NPWP maksudnya? NPWP berbeda atau NPWP yang sama? Kalau ada dua kartu NPWP yang berbeda segera ajukan permohonan pencabutan NPWP. Surat teguran itu atas spt tahunan atau karena Surat Tagihan Pajak? Kalau karena spt tahunan, segera konfirmasikan kepada Account Representative anda di KPP. Atau tulis surat dan kirim pos ke kpp bahwa Anda telah lapor spt tahunan 2013. Kalau surat itu tidak direspon khawatirnya Anda akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak. Itu kalau surat teguran itu atas spt tahunan. Demikian.
Sedangkan kalau surat teguran itu karena surat tagihan pajak, maka bayarlah segera STP itu, agar tidak dilanjutkan ke tindakan penagihan aktif. demikian.
LikeLike
kartu pertama saya dapat dari perusahaan tempat saya bekerja dulu,,dan yg satunya dari kantor pjk dimana saya tinggal,,22nya dgn nomor yang sama..sekarang saya sudah tidak bekerja lagi,..dari perusahaan saya dulu saya sudah melaporkan spt tauanan saya,,tapi saya dapat surat teguran dari kntor pajak pratama tempat saya tinggal..mohon penjelasan om..terima kasih..
LikeLike
Jika posisi pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran berarti perusahaan lebih bayar. apakah hal tersebut perusahaan tetap membuat SSP atau langsung lapor ke kantor pajak? jika tetap membuat SSP apakah isian nominalnya juga disebutkan lebih bayar? : contoh lebih bayar 50.000.000
apakah ditulis di SSP (50.000.000). apakah seperti itu?. terima kasih.
LikeLike
Perusahaan tidak perlu membuat SSP kalau status pelaporan SPT Masanya lebih bayar. Demikian.
LikeLike
Asslmkum pak,
sya lgsg sja brcerita.
Sblumnya saya menjual mobil dengan plat DS kepda pembeli di mkassar. Sya berjanji untuk mntuntaskan mutasi dari DS ke DD . Dan hal itu sudah kami tuangkan d surart perjanjian jual beli .
Stelah mutasi slesai, wajib untuk mmbayar pajak kendaraan, jika tidak stnk tidak keluar. Disinilah masalahnya. Karena kami sdah mnjual mobil kpada pmbeli, kami merasa bhwa sudah bukan kewajiban kami lagi untuk membyar pajak tsb dan kami sudah mnyelesaikan proses mutasi sesuai dgn perjanjian shingga untuk pajak selanjutnya sudah menjadi kewajiban pembeli.
tetapi dari pihak pembeli tidak mau membayar pajak tersebut krna masih mnganggap pmbayaran pajak tsb masih tnggung jawab kami slaku penjual karna pmbayaran pajak masih bagian dri mutasi.
Yg ingin saya tanyakan, menjdi kewajiban siapa pmbyaran pajak ini ?
mhon masukannya pak.
Terima kasih
LikeLike
Terima kasih BU Dietha. Masalahnya ini bukan pajak pusat. Ini pajak daerah. Jadi saya tidak bisa jawab. Tetapi saya coba bantu, kalau di dalam surat pernjanjian jual beli itu sudah ditulis belum siapa yang harus bayar pajaknya? Kalau sudah, dan dinyatakan secara jelas bahwa pembeli yang harus bayar pajaknya maka pembeli berkewajiban bayar pajak. Tetapi jika tidak ada, posisi Anda sebagai penjual lemah, dan karena stnk masih atas nama Anda maka kewajiban tetap ada di Anda sebagai penjual. Demikian.
LikeLike
jika pegawai selama bekerja tidak pernah di potong PPh 21 oleh pemberi kerja, padahal gaji di atas PTKP (alasannya selama ini pemberi kerja tidak pernah menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21)
sedangkan pegawai tersebut berniat untuk membayar pajaknya dan sudah memiliki NPWP
pertanyaannya :
– Form apa yang dipakai untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh OP?
– Penghasilan dari Gaji dimasukan kedalam kelompok apa?
– apakah boleh menggunakan form 1770s bagian A angka 6? tanpa di sertai lampiran 1721 A1
terima kasih
LikeLike
newbie.
jika ada Pegawai yang tidak pernah dipotong PPh pasal 21 dan tidak juga di tanggung oleh pemberi kerja maka dia tidak memeiliki bukti potong A1. ini artinya tidak memiliki kredit pajak. namun penghasilan dari gaji merupakan objek pajak dan tidak final. jika selama ini tidak pernah di ptong PPh maka tetap harus lapor SPT.
– untuk karyawan dengan penghasilan bruto di bawah 60jt gunakan spt 1770ss dan jika di atas 60jt gunakan 1770s.
– penghasilan tersebut dari gaji masuk dalam kelompok penghasilan yang merupakan objek pajak tidak final yang berasal dari pemberi kerja.
– pada prinsipnya untuk karyawan tetap boleh menggunakan form 1770s
LikeLike
Mas…saya mau mau SPT tahunan.
saya sudah bekerja dari jan 2012. saya bingung untuk melaporkan karena saya mempunyai 3orang anak masih dibawah 17thn dan suami tidak bekerja dari tahun 2010.mohon bantuan dari bapak.trims
LikeLike
Enggak usah bingung-bingung Bu. Kalau penghasilannya setahun dibawah 60.000.000 pake spt tahunan 1770 SS.
Pada 4 Februari 2015 14.14, Blog Riza Almanfaluthi menulis:
>
LikeLike
Assalamualaikum Bpk Riza,
Maaf sebelumnya saya sudah kirim email tapi yg jawab mailer Daemon alias alamat email salah hehe, saya Ayu dari Bogor dari blog yg saya baca Bapak mengijinkan publik untuk melakukan sharing mengenai Pajak karena hal tersebut ijinkan saya untuk mengajukan beberapa pertanyaan mengenai Pajak terlebih mengenai PPN.
Langsung saja ya Pak,
Misalnya ada sebuah PT X (permisalan) melakukan kewajibannya sebagai PKP tetapi tidak semua pajak keluaran yg dia laporkan ada beberapa yg dia sembunyikan maksdnya sih untuk mengecilkan angka, tetapi karena lawan transaksi tsb melaporkan pajaknya secara benar maka PT x tersebut dipanggil karena kasus tersebut, akibatnya PT x tersebut diharuskan untuk melakukan pembetulan, namun dikarenakan keterbatasan ilmu pengetahuan dan biaya akhirnya PT x tersebut menghiraukan seruan dari DJP dan selang beberapa waktu PT x tersebut mengalami goncangan finansial yg cukup hebat dan NSF pun habis jadi PT x tersebut tidak bisa menagih piutangnya dikarenakan tidak ada NSF sedangkan jika ingin meminta NSF harus membayar Pajak terhutangnya,
nah yg saya pertanyakan disini, apakah kurang bayar yg berasal dari pembetulan bisa dilakukan angsuran membayarnya ? lalu jika dilakukan pembayaran angsuran tersebut apakah NSF bisa didapatkan? dan bagaimana jika di tahun 2014 PT x tersebut selalu lebih bayar karena lawan transaksi (customer) PT x tersebut merupakan Non PKP bisa di limpahkan ke tahun 2013 yang kurang bayar ?.
Mungkin itu dulu ya Pak, sekian yang dapat saya tanyakan,
saya tunggu jawabannya.
Terimakasih atas perhatiannya.
Best Regards,
Ayu
LikeLike
1. Bisa dilakukan pengangsuran secara informal tentunya. Dengan mengetahui resikonya kena bunga sanksi adminsitrasi atas keterlamabtan setor tersebut; 2. NSF? Non Sufficient Fund? Kantor Pajak tidak megneluarkan NSF. Paling Tax Clearance atau SKF (Surat Keterangan Fiskal). Untuk mendapatkan SKF utang pajak harus dibayar dulu; 3. Tidak bisa dilimpahkan. Bisanya dari 2013 ke 2014. Lebih bayar 2013 dikompensasikan ke 2014.
Demikian.
Pada 5 Februari 2015 23.04, Blog Riza Almanfaluthi menulis:
>
LikeLike
Saya ingin menanyakan tentang SPT tahunan orangtua saya . Tahun 2013 sudah saya lampirkan . Tetapi saya lupa bagaimana cara mengisinya . Bisakah saya mendapatkan data SPT tahunan milik orangtua saya pada tahun 2013 ? Saya ingin melihat daftar harta dan kewajibannya . Saya bingung mengisi pada bagian itu di SPT 2014 . Mohon segera dijawab . Terimakasih .
LikeLike
Anda datang ke KPP. Hubungi account representativenya. Lalu minta dilihatin. mengisi kolom itu gampang. inventarisasi semua harta yg nilainya sesuai harga perolehan. catat kewajiban yg tersisa. itu saja. On 2015 2 9 09:22, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:
>
LikeLike
Thx for u info Pak sebelumnya,
jadi dari info yg bapa berikan misalkan lebih bayar di tahun 2013 bisa dilimpahkan atau dikompensasikan ke 2014 namun tidak dengan sebaliknya ya, tahun 2014 tidak bisa dilimpahkan ke 2013 begitu pak ? tapi bagaimana jika saya melakukan pembetulan untuk tahun 2013 2014 apa diperbolehkan dan bisa jadi kelebihan di 2014 bisa untuk menutupi kurang bayar di 2013?
NSF disini maksud saya No Seri Faktur Pajak pak, hehe karena PT X tersebut tidak bisa menagih piutangnya karena tdk memiliki lagi NSF alias no seri faktur pajaknya habis.
saya ingin sekali datang ke AR tapi saya sedang mencari pengetahuan mengenai kasus ini terlebih dahulu karena sering saya baca di internet (baca: blog) bahwasanya ada beberapa kasus, AR yg sengaja ingin mengambil gampang dan keuntungan sepihak dan saya tidak mau hal tsb terjadi pada kasus yg saya sedang tangani ini..
Demikian saya sampaikan, ditunggu feed backnya ya pak,
salam
ayu
LikeLike
Selamat pagi Pak, saya mau tanya Pak, kasus sederhana, karena saya baru mengerti mengenai pajak dan ditugaskan dalam pelaporan pajak.
1. Jika saya melaporkan SPT masa Desember 2014 (satu masa pajak) sudah dapet bukti kuningnya, lalu setelah itu saya baru mengetahui kalo bulan Desember lapor pajaknya satu tahun pajak juga, itu bagaimana Pak? selain itu terjadi kurang bayar dalam satu tahun pajak Desember 2014 saya harus lapor lagi Pak? Jika lapor lagi apakah termasuk pembetulan?
2. Jika saya memiliki lebih bayar pajak PPN sebesar 5jt kemudian saya mengeluarkan faktur untuk pembeli (saya penjual) yang jumlah PPNnya 40jt, maka saya harus bayar kekurangannya sebesar 35jt kan Pak? bukan 40jt itu?
3. Apa perbedaan format PPh 21 tahun 2013 dan tahun 2014 Pak? JIka saya diajarkannya masih menggunakan 2013 bagaimana Pak? Karena saya dari 3bulan yang lalu tidak ubah2 formatnya Pak.
Terima kasih atas jawabannya.
LikeLike
ikutan diskusi ya kalo salah mohon di koreksi pengempunya.
1. jenis SPT ada yang masa dan tahunan TERGANTUNG JANIS PAJAKNYA, jika SPT yang anda lapor adalah SPT Masa berarti Anda belum melaporkan SPT tahunannya, dan jika dalam perhitungan terjadi kurang bayar agar segera dibayarkan Kurang bayarnya.
2.benar dengan catatan LB yang 5jt harus anda kompensasikan.
3.untuk SPT PPh pasal 21 tahun 2013 dan 2014 ada perbedaan. jika anda tidak menggunakan yang baru maka dianggap tidak menyampaikan SPT.
LikeLike
maaf Pak mau tanya sbb :
WP A diterbitkan NPWP 6 Januari 2011
Sampai dengan 31 Maret 2012 menyampaikan SPT Th 2010
Tahun 2013 DJP memperoleh data bahwa Tahun 2009 memperoleh penghasilan dengan PPh Rp100.000.000,00
surat ketetapan pajak apa yang bisa diterbitkan?
Berapa sanksinya?
Bagaimana jika data tersebut tahun 2004, 2005, 2006, 2007, 2008?
terimakasih banyak sebelumnya
LikeLike
Mau tanya, jika perusahaan pkp membeli barang mendapat pajak masukan dan menjual barang dengan mengeluarkan faktur pajak ke pembeli yg pkp juga…bagaimana jika pembeli itu hanya orang pribadi yg bukan pkp…apakah tidak perlu buat faktur pajak dan artinya tidak ada pajak keluaran?
LikeLike
Bapak Edi terima kasih atas jawabannya, untuk pertanyaan No. 1 jika kasusnya di bulan Desember saya sudah lapor masanya saja tetapi di ACC sama orang pajaknya lalu untuk bayar satu tahun pajaknya bagaimana? bukankah bayar pph 21 Desember langsung satu tahun pajak?
Saya sudah lapor setiap bulan seperti format 2013 tapi manual Pak (tidak e-SPT) apa masih dianggap tidak lapor?, kenapa hanya karena beda format dianggap tidak lapor?
(maksudnya jika perbedaan hanya terletak pada format isian yang intinya masih sama saja jika menggunakan format manapun)
Sekali lagi terima kasih atas jawabannya.
Dan mohon pencerahannya kembali.
Terima kasih
LikeLike
Maaf Pak, ada yang mau saya tanyakan. Mohon bantuannya.
kalau perusahaan yang baru berdiri sekitar 6 bulan, apa perlu juga untuk pelaoran SPT Tahunan Badan?
Terimakasih
LikeLike
Wajib. On 2015 2 24 12:58, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:
>
LikeLike
Perusahaan saya baru dapat surat pkp dan no seri faktur pajak baru karena kami perusahaan baru. Tapi kami sudah melakukan beberapa transaksi penjualan yang dikenai ppn juga. Yang ingin saya tanyakan apakah tanggal faktur pajak harus sesuai dengan tanggal invoice yang sudah saya buat sebelumnya atau saya harus merubah tanggal invoice sesuai dengan tanggal keluarnya no seri dari kantor pajak tersebut (transaksi dan no seri pajak beda beberapa minggu tanggalnya tetapi masih dalam bulan yang sama). Mohon penjelasannya. Trims
LikeLike
Siang Pak,
Saya mau menanyakan nota retur pembelian untuk non PKP bagaimana?
jadi sii customer tidak mempunyai NPWP dan kami mengeluarkan faktur pajak sederhana Pak, nah kemarin ada barang retur otomatis dari pihak customer harus mengeluarkan nota retur untuk pengurangan pajak yang sudah kami laporkan dan disini saya mau minta pendapat untuk format nota retur non PKP bagaimana Pak mengingat sii customer menggunakan faktur pajak sederhana(00.000.000.0-000.000)?
Mohon informasi serta konfirmasinya yah Pak.
Terima kasih
LikeLike
Malam pak , suami saya baru memiliki npwp , dia memiliki usaha rental truk tp disetirin sendiri truk baru punya 1, bagaimanakah cara menghitung pajak nya pak??
LikeLike
Selamat malam ya Bu Lisa. Itung 1% setiap bulan dari omzet bu. Setorkan ke bank. Lalu lapor ke kantor pajak. Sudah itu aja. Gampang. On 12 Mar 2015 19:32, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:
>
LikeLike
Selamat malam pak,,
kemarin saya membuat npwp buat syarat kerja tapi kata petugasnya ada aturan mengatakan lebih baik istri ikut suami aja supaya dalam SPT tidak terjadi kurang bayar terus; akhirnya saya bikin atasnama suami, suami disini cuma supir harian kadang kerja kadang engga, tapi ketika sudah jadi ternyata kantor tidak menerima krn yg bekerja itu saya bukan suami saya, akhir nya saya bikin lg atas nama saya,, yg jadi pertanyaan adalah 1, kenapa SPT menjadi kurang bayar pdhl kan penghasilan istri sudah dibayar oleh perusahaan, sedangkan suami penghasilan tidak tetap 2. Solusi klo misal terjadi seperti itu sebaik nya apa yg saya lakukan sementara kantor menuntut saya bikin sendiri ,, terimakasih ,,
LikeLike
sejatinya penghasilan suami dan istri itu digabung di spt tahunan. Kalau digabung maka penghasilan akan menjadi kurang bayar. benar kata petugas tersebut. perusahaan itu kurang tepat kalau npwp harus npwp sendiri. kalau wanita ya sebaiknya ikut npwp suami. ikut suami ini artinya adalah anda tetap bikin npwp tetapi pake npwp suami namun digit belakangnya berbeda. digit paling belakangnya adalah angka satu. npwp seperti itu wajib diterima oleh perusahan. perusahaan anda pengennya gampang mulu dan gak mau susah. perusahaan nolak mungkin karena npwpnya npwp suami aja. bukan npwp istri yang berbeda digit paling akhjir itu.
Pada 12 Maret 2015 22.30, Blog Riza Almanfaluthi menulis:
>
LikeLike
Jadi nanti ada 2 npwp dengan nama saya & suami dengan nomor sama beda digit dibelakang?? maaf pak bukannya kalo npwp beda itu lapor spt nya terpisah ? Jd penghasilannya dipisah?? ga perlu digabung?? Atau bagaimana saya belum mengerti??apakah pemakaian formulir sPT yg digunakan dlm laporan SPT suami istri beda npwp dengan SPT yg npwp sama? Bisakah pakai yg 1770SS, Soalnya teman2 saya yg npwp beda juga lapor nya sendiri2 dan ga pernah ada masalah kurang bayar,,
Kalo misal bikin npwp beda digit dibelakang dg suami bagaimana laporan SPT nya? Apa digabung atau dipisah? Kemarin saya ga dikasih pilihan sm petugasnya buat baru dg digit yg berbeda dg suami, jd gimana ini pak apa npwp nya dihapus atau gimana? Prosesnya sama kah dg bikin npwp baru??
LikeLike
Pak kalo jualan online cara hitung pajaknya gimana ya??
LikeLike
Kalau omzet kurang dari 4,8 milyar pake pp46 saja. Bayar perbulan dg tarif 1% dari omzet. Dah itu aja. On 15 Mar 2015 14:31, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:
>
LikeLike
Sama bae. kalau omzetnya dibawah 4,8 milyar maka PPh tiap bulannya pake PP46 dengan tarif 1% dari omzet.
LikeLike
mas maaf saya mau bertanya,
klo PT yang beum beroperasi bagaimana ya cara perhitungan pajak nya dan apakah ada surat tentang ke tidak aktifan dari PT tersebut, serta haruskah membuat neraca ,? mohon pencerahannya mas ,
terima kasih sebelum nya
LikeLike
Pt tidak aktif tetap lapor apt tahunan nihil. Neraca dan rugilaba tetap dibuat. On 16 Mar 2015 19:33, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:
>
LikeLike
jadi buat pengisian di spt 1771 bagaimana itu mas ?
saya masih bingung soalnya baru pertama mau bayar pajak ,
LikeLike
Kalau PT yang belum beroperasi pajak apa saja yang harus dilaporkan tiap bulan? trmksih
LikeLike
Tetap punya kewajiban lapor spt masa pph pasal 25, spt ppn, dan spt pph pasal 21. 2015-03-17 10:53 GMT+07:00 Blog Riza Almanfaluthi :
>
LikeLike
Selamat siang pa, saya mau tanya mengenai norma pajak. Misalkan penghasilan bruto adalah 100 jt. Normanya 40 %. Jadi nettonya kan 40 jt. lalu dikurang biaya hidup, misal 20jt. Jadi menurut penghitungan norma harta kita bertambah 20 jt tahun itu. Tapi norma itukan cuma penghitungan secara kasar. Bisa saja sebetulnya nettonya sebelum dikurang biaya hidup lebih dari 40 jt, misal 70 jt. Nah untuk perhitungan jumlah harta apakah harus sama atau boleh berbeda dengan norma ?. Sebab kalau sama kan repot pak. Misalnya harta kita yang tercantum 200 jt (berdasarkan norma), tapi kenyataannya 350 jt. Nah kalau kita mau beli barang yang harganya 300 jt kan jadi pertanyaan yang 100 jt nya dari mana ?. Terima kasih.
LikeLike
Dear Pak Riza,
Mohon pencerahannya.
Saya berencana memulai bisnis tetapi kurang mengerti mengenai perpajakan.
Saya berencana mengimport barang (sepatu dll), lalu dijual dengan PPN di Indonesia,
Bagaimana mengurus untuk PPN masukan nya ya pak?
apakah bila omset <600 juta tidak masalah, bagaimana bila lebih?
Mohon masukannya bagaimana seharus nya saya mengurus perpajakannya.
Terima Kasih
LikeLike
omzet di atas 600 juta maka dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. PPN impor menjadi pajak masukan dan ppn pada saat penjualan menjadi pajak keluaran. pajak keluaran dikurangi pajak masukan menjadi pajak yang harus dibayar oleh Anda. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran maka dapat dikembalikan kepada Anda melalui mekanisme restitusi. Demikian.
Pada 26 Maret 2015 15.57, Blog Riza Almanfaluthi menulis:
>
LikeLike
Selamat siang pak Riza,
saya mau tanya kalau saya bekerja di jerman mulai januari 2014 dan memperoleh penghasilan dan membayar pajak di jerman. Bagaimana cara melapor SPT saya ya? Form apakah yg bisa dipakai?
dan setahu saya saya tidak perlu bayar pajak di indonesia krn saya sudah bayar pajak di jerman. benarkah?
terima kasih sebelum nya
LikeLike
Assalaamu’alaikum warahmatullahi Wabarakaatuh.
Pak saya usahawan WP OP yang membayar pajak 1 % dari omset.
Jenis barang dagangan khas mempunyai margin laba tinggi.(80 -90 %).
Pernah menerima surat himbauan pembetulan SPT, karena di anilisis oleh AR dirasakan tidak wajar pada total kenaikkan harta si SPT.
Konkritnya begini contok omset Rp 600.000.000/tahun
Penghasilan netto Rp 450.000.000 /tahun (margin laba tinnggi)
Pajak 1 % di setor Rp 6.000.000/tahun
Biaya hidup WP Rp 44.000.000/tahun
Harta yang bertmbah sisanya Rp 400.000.000/tahun di SPT riil
Bila analisis ala AR
omset Rp 600.000.000/thn
Penghasilan neto (pakai norma 30 %) Rp 180.000.000 ala AR
Pajak 1 % Rp 6.000.000
Biaya hidup di ambil dari PTKP Rp 28.500.000
Harta yang bertambah di SPT yang di anggap wajar Rp 145.500.000
atau sekitar Rp 150.000.000
Berarti ada gap sekitar Rp 250.000.000 terhadap kewajaran kenaikan harta yang bertambah di SPT.
Kesimpulan nya ada penghasilan sebesar Rp 250.000.000 yang belum
di lapor kan di SPT ( menurut AR )
Padahal WP menyadari gap ini karena PP 46 tahun 2013 menerapkan pph final 1 % secara pukul rata atas karateristik apa saja.
Bagaimana menurut bapak atas uraian ini ? Berkaitan dengan analisis kewajaran
atas SPT tahuanan wajib pajak Orang pribadi ( Kalau memekai pembukuan sih
tidak ada masalah bisa adu argumen, bagaimana bila tidak ….nah ini masalahnya
Terima kasih atas kesediaan Bapak memberi pencerahan nya
Salam,
Daniel Batubara
LikeLike
Pak, mau nanya dikantor saya melakukakan pengadaan konsumsi dan snack/kudapan dengan membeli di rumah makan dengan total harga Rp.1.100.000,- apakah bendahara apbn kami hanya memungut pph 23 2% atau dengan ppn 10%
LikeLike
sepengetahuan saya itu bukan objek ppn dan pph pasal 23. On 8 Apr 2015 10:55, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:
>
LikeLike
ass…pak reza saya mohon bantuan dan penjelasannya..
saya seorang apoteker yang bekerja di sebuah apotek..apotek ini baru buka pak sehingga perlu registrasi ke distributor obat dlm pengordera,, nah berkas registrasi yang diperlukan salah satunya adalah no npwp pemilik sarana apotek (PSA), sedangkan saya d apotek tsb statusnya hanya pegawai saja.. kmudian dr distributor obat tsb terjadi keslahan dalam penulisan nomor npwp di faktur obat tsb pak..di faktur tersebut tertulis npwp saya sebagai apoteker, dimana seharusnya di faktur tsb npwp pemilik apotek yg harus tertera d sana.. saya baru menyadari klau nomor npwp bkan npwp pemilik ketika faktur tersebut datang k apotek pak,,trus saya konfirmasi k distributor obat tsb bahwa npwp yg ada di faktur salah..dan mereka bilang akan memperbaikinya..yang ingi saya tanyakan pak,,bagaimana dgn faktur yg sudah tercatat dgn no npwp saya pak (seharusnya npwp pemilik apotek) dan apa yang harus saya lakukan..krn saya benar2 bingung pak…
mohon penjelasannya ya pak atas masalah ini…terima kasih
LikeLike
Kalau belum dilaporka n ke kpp gampang. Tinggal tunggu faktur pajak yg telah dibetulkan tsb.
Nah kalau sudah dilaporkan maka tunggu faktur pajak yg baru perbaikan itu dan betulkan spt ppn masanya. Demikian. On Apr 19, 2015 12:09 AM, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:
>
LikeLike
ass… pak, maaf saya mau tanya lagi..yang melakukan pelaporan k kpp itu pihak apotek atau distributor obat nya ya pak? trus apa nantinya saya akan bermasalah dengan pajak terkait faktur yang salah diisi oleh pihak distributor tsb? maaf pak, soalnya saya sama sekali belum mengerti tentang pajak ini…mohon bantuan penjelasannya pak..makasi banyak
LikeLike
distributor wajib lapor karena telah jadi pengusaha kena pajak. nah kalo apotiknya sudah jadi pkp pun maka sudah wajib lapor juga. On 19 Apr 2015 13:14, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:
>
LikeLike
selamat siang pak, mohon bantuannya.
saya buka usaha diruko yg dibeli orang tua saya. Dan baru tahu sekarang kalau surat kepemilikan atas nama saya, dan sejak lapor spt pertama tahun 2012 sampai 2014 ruko tersebut tidak saya laporkan sebagai harta. Dan untuk pembetulan spt, ruko tersebut dimasukkan tahun 2014 atau dibetulkan mulai tahun 2012? Apakah ada denda yg timbul dari pembetulan spt tersebut? Terima kasih..
LikeLike
Tahun 2012. Tidak ada konsekuensi dari pencantuman itu. Tak ada denda. On 23 Apr 2015 10:17, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:
>
LikeLike
Terima kasih penjelasannya pak, satu lagi masalahnya, dulu orang tua saya beli ruko ini sekitar 12thn yg lalu dan belum bayar ppnnya, apakah kalo di laporkan sekarang apakah ppnnya akan ditagihkan kepada saya? Thz
LikeLike
Bapak Riza yang terhormat mohon konsultasi
Nama saya Danil ……..
Dari STATEMENT yang saya kutip dari salah satu media internet “Belajar pajak” sbb :
Penghasilan yang dikenai pajak berdasarkan PP 46/2013 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha, kecuali:
1. penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud PP 46/2013
2. penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri
3. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
4. penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak
Kesimpulannya :
Jadi, selama penghasilan yang diterima berasal dari kegiatan usaha (baik usaha utama maupun usaha sampingan, maupun penghasilan dari luar usaha) dan tidak termasuk 4 jenis penghasilan yg dikecualikan di atas, maka atas penghasilan tersebut dikenai pajak penghasilan Final berdasarkan PP 46/2013.
Jadi saya pribadi menyimpulkan bahwa ” transaksi pejualan harta yg tercantum di SPT seperti perhiasan emas , nilai penjualannya juga masuk ke dalam “omset” berdasar PP 46/2013 dan di gabung dari omset usaha utama “. Apakah memang benar demikian Pak ???
Kasus :
Ali seorang usahawan tekstil WP OP atas omset usaha utamanya telah di kenai PP 46/2013 . Omset usahanya Rp 4 Milyard / Tahun (tahun 2014).
Ali ingin membeli lahan di tahun 2015 ini dan perlu tambahan dana dgn rencana mau menjual perhiasan emas nya (warisan orang tua).
Perhiasan emas perolehan “1990” tertera di SPT 2014 Rp 300.000,000
Rencana perhiasan emas tsb dijual tahun 2015 Rp 1.500.000.000 (-)
————————
Keuntungan penjualan perhiasan emas di thn 2015 Rp 1.200.000.000
Pertanyaan :
1. Apakah benar atas transaksi penjualan perhiasan emas yang dilakukan Ali thn 2015 Rp 1.500.000.000 di gabung dengan omset jual tekstil usahanya dan membayar Pph final 1 % ( PP 46/2013) ?
2. Bila benar mekanismenya seperti di pertanyaan no 1, berarti peredaran bruto usaha pak Ali karena adanya transaksi jual emas tsb menjadi sekitar Rp 5.500.000.000 tahun 2015.
Apakah berarti Pak Ali di tahun 2016 harus pakai PPh Umum, karena omset sudah diatas Rp 4,8 Milyard ? Benar demikian Pak ?
3. Kalau transaksi penjualan emas di atas tidak boleh dikenai PPh PP 46/2013 berarti atas hasil keuntungan Rp 1,200.000.000 Kn di kenai PPh umum. Benarkah mekanisme ini pak ?
Pertanyaan ini muncul karena atas PEREDARAN BRUTO TERTENTU dari PP 46/2013 sampai saat ini masih saja terdapat penaksiran yang berbeda dan tidak seragam baik di tingkat pemula seperti saya , di antara para senior perpajakan dan bahkan juga diantara para AR.yang menangani wajib pajak. Walaupun sudah ada SE, PMK dan surat penegasan nya tetapi tetap saja masih membingungkan
dan terjadi perbedaan dalam cara menaksirnya.
Terima kasih Bapak Riza atas tanggapan dan jawabannya.
LikeLike
Selamat siang pak, nama saya Lidia mau bertanya apabila invoice pembelian saya dari tahun 2010-2012 hilang akibat pindahan setahun yang lalu ke kantor baru apa yang harus sy perbuat? mohon nasihatnya terima kasih
LikeLike
Salam…. apakah PT non PKP dibolehkan memotong Pph karyawan setiap bulannya sebesar 2% dari pendapatan kotornya ? terima kasih atas jawabannya
LikeLiked by 1 person
1. Tidak ada kaitannya PKP dengan kewajiban pemotongan PPh karyawan. PkP kaitannya dengan pemungutan PPN. Pokoknya perusahaan yg ber npwp wajib melakukan pemotongan pph penghasilan karyawan.
2. Kok 2% dari pendapatan kotor? Aturan dari mana itu?
LikeLike
Selamat siang pak , maaf ini mau tanya . ketika saya udah buatkan faktur pajak yang saat itu bertransaksi dengan bendahara pemerintah , kadang sering faktur itu salah dan dikembalikan. saya udah kasih bukti nota aslinya . tapi kenapa di bruto/harga perolehan itu totalnya bisa berbeda dengan nota asli yang sya kasih ? misal nota asli total 3.800.000 tp di bruto berubah jadi 4.265.325 . sya coba tnya sm pngurus bndahara tsb katanya ada rumus bruto=hrga nota asli x 110/98 . yg sya mw tnyakan apakah semua transaksi dengan bndahara pmerintah hrs menggunakan rumus bruto tsb untuk dpt mnghitung ppn ? dlm hal ini sya kryawan perusahaan PO persewaan alat pesta dan upacara . trimakasih ..
LikeLiked by 1 person
Iya begitu. Karena ada PPN yang harus dipungut oleh bendaharanya. Perhitungannya= nota asli x (110/100). Ini dilakukan jika barang yang dibeli dibeli dari orang yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Demikian.
LikeLike
maaf pak tanya lagi ..
tapi transaksi saya pada waktu itu ada yang penghitungannya tidak memakai hitungan bruto . jadi hanya melalui nota asli aja trus dihitung DPPnya baru PPNnya gitu . kalau yang kasus seperti ini biasanya yang nota aslinya tidak lebih dari 2 juta .. kemudian rumus bruto=nota asli x 110/98 itu didapat dari mana gitu ?
saya mhon penjelasannya pak .
trima kasih ..
LikeLiked by 1 person
Iya. Untuk menghitung dpp ppn yg baru seperti itu. Yg include di dalamnya ppn. Kalau yg 98 mungkin sekalian pph pasal 22 nya.
LikeLike
Selamat Malam Pak,, permisi mau menumpang nimbrung pak…
di Bulan Mei saya mendapat STP Masa PPn dari tahun 2012 s.d 2014 yang isinya tidak menyampaikan SPT Masa PPn… Salah Saya karena Melapor di tahun 2012 s.d 2014 SPT Masa PPn tsb tidak menggunakan Penomoran Faktur.
jadi bagaimana pendapat tentang solusi tersebut ?
Terima kasih…
LikeLiked by 1 person
Perlu dilihat dulu stpnya atas pasal yang mana. Kalau cuma sekadar pasal 7 uu kup karena telat lapor maka salah faktur pajak bukan dasar pengenaan stp tersebut. Demikiam.
LikeLike
Assalamu’alaikum pa riza mohon bimbinganya,
– Saya punya NPWP sbg karyawan pt X.
– tahun 2012 saya resign dari kerjaan lalu berdagang makanan.
– tahun 2012 sampai sekarang belum melaporkan SPT lagi kegiatan dagang saya, karena saya hitung kadang dalam satu tahun untung kadang rugi karena tempat masih sewa (ruko), Pikir saya saat itu dari pada buat bayar pajak,mending buat nambahin buat perpanjang sewa ruko, Klo saya bayar pajak,sewa ruko ga bisa kebayar.
– saya mencoba peruntungan bagi hasil dg pihak mol dg membuka di foodcourt yg ada di mol, dan alhamdulillah ada hasil.
– usaha saya yg di ruko tidak ada untung tapi tetap masih buka krn sekalian buat masak makanan yg buat di foodcourt.
– keuntungan foodcourt sebagian saya alokasikan buat bayar sewa ruko, sebagian buat modal lagi buka foodcourt di mol lain.
Pertanyaanya :
1. Usaha yg di ruko apakah perlu dibayarkan pph nya?
2. Usaha yg di mol juga apakah perlu dibayarkan pph nya? Sedangkan keuntungan diputar lagi tapi blm membuahkan hasil lagi.
3. Bagaimana saya menjelaskan ke orang pajak, secara jumlah tempat usaha saya bertambah, tetapi secara hasil belum kelihatan untungnya?
4. Apakah faktur pajak dari pihak mol yg menyertakan NPWP saya ter record oleh pihak KPP?
LikeLiked by 1 person
1 dan 2. Penghasilannya digabungkan lalu dikenakan pph pasal 46. Kena 1% dari total omzet sebulan. Bayar tuh.
4. Pasti terekam transaksi dengan pihak mol.
LikeLike
Mohon bimbinganya pa Riza
Terimakasih
Wassalam
LikeLike
Sama-sama.
LikeLike
Terimakasih banyak pa Riza
Ada satu lg masalah pak, sekarang saya punya 2 foodcourt di mol yg berbeda dan diwilayah kotamadya yg berbeda juga. Saya disuruh oleh KPP setempat untuk membuat npwp lagi.
Lah kan saya sdh punya npwp pak, kok suruh bikin lagi? Kalo saya bayar pajaknya dengan 1 npwp apakah bisa pak?
Dan apakah bisa dikabulkan klo seandainya saya punya 10 cabang tapi bayar pajaknya dg 1 npwp. Terimakasiiiiiih banget pak Riza
LikeLiked by 1 person
Kalau bikin baru lagi berarti nanti itu npwp cabang. Npwpnya sama cuma beda satu digit yg paling belakang. Bikin baru atau tidak pph yg dibayar sama bae pake pp 46 sebesar 1%. Ini cuma masalah administrasi saja. Bilang kepada petugas pajaknya bahwa sudah punya npwp jadi nanyi dikasihnya npwp cabang bukan npwp baru. Demikian.
LikeLike
Saya mau tanya perusahaan saya mempunyai 2 NPWP Cabang dan pusat Untuk Penandatanganan SPT Masa PPH 21 Kantor cabang apakah bisa Kepala Cabang namun Ybs bukan termasuk jajaran pengurus,karena pemotongan pajak dilakukan di cabang. Tks
LikeLiked by 1 person
Boleh. Asal ada sk pengangkatannya atau penunjukkannya sebagai kepala cabang, data itu penting kalau ada apa apa di pengadilan pajak.
LikeLike
Bpk rizal, saya ada pertanyaan pak.
Saya bekerja pada perusahaan niaga umum minyak baru berdiri pada desember 2014, tetapi transaksi baru ada pada januari 2015 sampai dengan mei 2015 ini dan pada semua transaksi itu belum saya buatkan faktur pajaknya karena PKP saya baru selesai pd tgl 7 Mei 2015, saya tanya pegawai KPP katanya utk faktur januari – april tidak bisa menggunakan nomor seri faktur saya pak. Lantas bagaimana saya agar bisa membuatkan faktur pajak januari – april utk customer saya. Apakah ada solusinya ? Terimakasih mohon bantuannya pak.
LikeLiked by 1 person
Seharusnya tak boleh pungut ppn kalau belum pkp. Betul apa kata pegawai pajak. Kalau mungut ppn itu bisa tindak pidana. Kalau sudah pkp boleh mungut ppn dan kreditkan pajak masukannya. Makanya sebelum transaksi harus diperhatikan hal ini. Jangan baru transaksi lalu mikir pkpnya nanti. Demikian.
LikeLike
Pak, saya freelancer, ingin membuat NPWP, nah nanti itu pilih jenis pekerjaan apa ya? Dan setelah mendapatkan NPWP nanti, bagaimana proses pelaporannya, tiap apa? thanks
LikeLike
Nanti akan dipilihkan oleh petugasnya. Mereka yg akan mencari jenis pekerjaan yg hampir serupa atau mendekati freelancer. Buat orang pribadi lapor tahunan dan bulanan. Nanti akan diberitahu atau disosialisasikan oleh petugas yg melayani. Demikian. On Jun 9, 2015 11:02 PM, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:
>
LikeLike
Kalau laporannya tahunan saja tidak bisa ya
LikeLiked by 1 person
Bisa. Tergantung ada penghasilan atau tidak. Bulan2 pertama di tahun pertama tak ada laporan cuma spt tahunan saja. Lalu ketika di tahun pertama itu ada pembayaran spt tahunan maka bulanan di tahun kedua ada wajib lapor. Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan kpd petugasnya. Demikian,
LikeLike
Bisa.
LikeLike
Maaf sebelum nya , saya ingin menanyakan
Bagaimana jika PKP pembeli tidak mau membayar ppn krena fktur pajak PKP penjual telah expired , jika PKP penjual sudah melaporkan Spt ?
LikeLike
Asswr,wb.Pak saya Fitri dari Makassar.telah diterbitkan SKPKB PPN TAHUN 2010.PPN kurang bayar,saya telah lunasi dan sanksi administrasi atas bunga pasal 13(2) kup kami ajukan permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi,sebanyak 2 kali dan dua2nya ditolak,sedangkan keadaan kami saat ini untuk membayar gaji saja kami telah kewalahan.kami hanya memohon diringankan beban hutang pajak kami.Mohon sarannya apa lagi yang harus kami lakukan supaya sanksi administrasi bisa dihapus.Terimakasih sebelumnya.Wassalam.
LikeLike
Wa’alaikumussalam wrwb. Bu Fitri selamat berpuasa. emoga ibadah kita diterima Allah swt. Kewenangan pemberian penghapusan dan pengurangan ada di Direktur Jenderal Pajak yang diwakilkan kepada kepala kanwilnya masing-masing daerah. Jadi itu “suka-suka”nya Kakanwil masing-masing. :”Suka-suka” disini adalah Penilaian Profesional Kakanwilnya. Tetapi kebanyakan ditolak. Menurut saya sanksi tidak bisa dihapus. Di pengadilan pajak pun hal ini ditolak, karena hakim tahu kalau itu masuk wewenangnya kakanwil. Solusi: dicicil saja utang pajaknya. walau sedikit yang penting lunas. Pada akhirnya tertiblah dalam membayar pajak agar terhindar dari hal yang seperti ini.
Pada 25 Juni 2015 09.13, Blog Riza Almanfaluthi menulis:
>
LikeLike
saya mau bertanya apakah boleh kalau pajak reklame dicantumkan di faktur pajak?terima kasih
LikeLike
maksudnya sebagai DPP (DASAR PENGENAAN ppn)? Tidak bisa. Semua harus di luar pajak.
2015-06-25 10:54 GMT+07:00 Blog Riza Almanfaluthi :
>
LikeLike
assalamualaikum, klo mau bayar utang pajak yang belum dibayar mulai tahun 2010 tapi data penjualan atau omzet tidak ada gimana ya pak? apa yang dijadikan patokan pembayaran utang pajak tersebut?
LikeLike
Wa’alaikumussalam. Mungkin yang dimaksud adalah pajak terutang. Bukan utang pajak. Kalau utang pajak timbul karena adanya surat tagihan pajak atau surat ketetapan pajak. Nah kalau pajak terutang timbul dari perhitungN omzet yg dikurangi dg biaya2. So, mau tidak mau harus ada patoka data penjualan kalau gak ada mau ngitung darimana lagi coba. Demikian. On Jun 27, 2015 11:05 AM, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:
>
LikeLike
emm, berarti klo mau bayar nunggu surat tagihan aja ya, karena data penjualan emang gak ada (baru pembenahan data per tahun 2015) oke mas terima kasih infonya.
LikeLiked by 1 person
Sama sama…
LikeLike
Assalamualaikum.. pak saya mau tanya mengenai pph 23. kalo misalnya wpop menerima deviden dan dikenai potongan pph23 tidak final. gimana input pph23 atas deviden yang terutang tsb? masuk ke lampiran spt yang mana? terimakasih
LikeLiked by 1 person
Ada itu di bagian penghasilan lainnya di lampirannya. Sudah jelas. Saya gak pegang sptnya jadi gak pasti jelasnya. Tapi yg pasti ada kok keterangannya bahkan tertulis penghasilan dividennya. D8 sana ada kolom penghasilan bruto dengan pph pasal 23nya. Pph pasal 23 itu jadi kredit pajaknya secara otomatis.
LikeLike
mau tanya pak, gimana ya klo omzet kurang dari 4.8 M tapi masih berupa piutang alias penjualan kredit? karena kalo penjualan kredit pasti ada resiko retur dan piutang tidak tertagih, padahal pajak udah harus dibayar 1 % dari omzet. mohon penjelasan pak, terima kasih.
LikeLiked by 1 person
Tergantung dari pembukuan yang biasa dipakai. Kalau menganut accrual basic maka piutang pun sudah masuk omzet. Kalau cash basic maka belum dianggap sebagai omzet. Nah pemakaian pembukuan ini harus konsisten dipakai. Tak boleh ganti2 tergantung keinginan agar pajak bisa dikecilkan. Masing2 punya konsekuensi di pajak. Maka kalau sedari awal pake accrual basi maka seterusnya harus pakai itu. Demikian. Jadi kalau pake accrual basic omzet berdasar piutang pun kena 1%.
LikeLike
mohon pencerahan pajak, saya mendapat kontrak untuk pengadaan barang makanan dan suplemen (bukan catering) dengan diberikan modal kerja pembelian barang (uang muka) tahap I Rp.5.000.000.- dan tahap II Rp.5.000.000,- Tahap III dibayarakan sisa kekurangannya setelah pertanggung jawaban uang muka.
Yang mau dipertanyakan saya PPN 10% dan PPh 2% dari uang muka tersebut telah dipotong pemberi kerja dan saya terima hanya netto nya saja, Bagai mana ini cara pelaporannya sedangkan pekerjaan tersebut belum tau berapa dana yang terpakai dan berapa penghasilannya karena penghasilan yang saya terima cuma margin 10% (jasa pengadaan) dari semua biaya yang dikeluarkan, atas bantuannya diucapkan terima kasih
LikeLike
mohon bimbingannya, untuk masalah pph 23 jika dalam sebulan kita terima transaksi dari satu perusahaan yg sama lebih dari 1, apakah SSP nya itu dipisah satu-satu atau digabung jadi 1. terimakasih
LikeLiked by 1 person
Kalau objek yang sama bolehlah digabung.
LikeLike
Assalamu’alaikum,, Pak saya mau tanya. Saat ini saya mau urus sertifikat rumah KPR, dan langsung sekalian urus HGB jadi SHM. Syaratnya harus ada SPPT PBB. Yang ingin saya tanyakan adalah, untuk pengurusan SPPT PBB rumah KPR besaran biayanya kira-kira berapa atau cara penghitungannya bagaimana ya Pak. Terima kasih.
LikeLike
Bagaimana cara membuat spt ppn untuk pajak masukan yang bukan periode bulan yg sama…misal..ppn keluaran bln agt…tapi ingin mengkreditkan ppn masukan juni 2015….salam
LikeLiked by 1 person
Di espt ppn sudah disediakan kolomnya. Coba cek lagi. Ppn masukan masa pajak tidak sama.
LikeLike
Salam Bapak Riza
Bagaimana tips nya untuk menghindari talangan PPN karena keterlambatan pembayaran dari pihak pembeli.. Terlambatnya pembayaran pun hingga lebih dari 3 bulan, sehingga mengganggu cash flow perusahaan nih pak.
Sementara bukti penyerahan jasa, invoice dan faktur pajak hrs kami tagihkan bersamaan.
LikeLike
Mohon Bantuannya Bagaimana cara pengisian SSP dan pembayaran pajak PPN 10%, untuk tahun yang sudah lewat (contoh: PPN tahun 2013 dibayar pada tahun 2014)
LikeLiked by 1 person
Ini gampang. Kalau hanya sekadar pembayaran biasa loh ya ( bukan denda dalam surat tagihannpajak). Isi kode jenis setoran dan pajaknya dg benar. Tulis masa pajak dan tahun pajaknya sesuai masa pajak dan tahun pajak di 2013.
LikeLike
Jika rekanan tidak bisa menunjukkan atau menyertakan copy SKB Pemotongan/Pemungutan PPH22, yang dipotong oleh bendahara/pemotong apakah 1% atau 1,5% ?
LikeLiked by 1 person
Tarif seperti biasa saja yg dipotong.
LikeLike
Tetap 1,5%.
LikeLike
saya mau bertanya, perusahaan tempat saya bekerja menganut pembayara PPN 1% dikarenakan kami menjual kendaraan bekas. nah, pada saat ini, kami bingung karena pihak lawan transaksi meminta kami mengeluarkan Faktur Pajak yg PPN nya dipotong 10%. sementara kami, masih melaporkan yg 1%. bagaimana solusi nya pak?
apakah kami bisa membuka FP dengan PPN 10% dan melaporkannya di SPT Masa PPN kami?
mohon bantuannya pak…
LikeLike
1% itu pp46. Kalau memang sudah bukan pkp lagi karena menganut pp46 maka dilarang buat faktur pajak.
Solusi: tidak ada pemungutan ppn. On Sep 8, 2015 1:38 PM, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:
>
LikeLike
Asalamualaikum..
Pak bagaimana apabila kita ada pajak masukan yg tidak perlu di kreditkan di thn 2010 namun baru ada laporannya menjadi suspect list di thn 2015 kita harus menyetorkan pajak yg memang kita laporkan utk pajak keluarannya namun kita blum ada pajak masukkannya..nah kebetulan perusahaan saya merasa keberatan akan hal pembayaran hal ini..ada yg menyarankan untuk menguranginya dengan pajak masukan yg belum dilaporkan agar ppn yg akan dibayarkan itu berkurang..namun apakah itu mempengaruhi pph dan akan merubah spt tahunan yg sudah berjalan itu..mohon tanggapannya pak..terima kasih
LikeLike
Kalau memang belum dikreditkan ya bilang saja ke kantor pajak kalau spt ppn dulu tidak mengkreditkan pajak masukan fiktif itu. Insya Allah bisa menerima. Lain soal memang kalau pajak masukan suspect listnya dulu dikreditkan.
Kalau ternyata dikreditkan ya betulkan spt masanya. Keluarkan pajak masukan itu sehingga pajak keluarannya lebih besar dan bayar kekurangannya ke kas negara. Demikian. On Sep 8, 2015 7:39 PM, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:
>
LikeLike
Saya di kenakan jasa pasal 23,saya nanya uang yang sudah di potong bisa dikembalikan lagi….apakah benar?
LikeLiked by 1 person
Bisa.
LikeLike
Saya melaporkan SPT tahunan OP menggunakan norma karena saya isi dibawah 4,8M, tapi saya dapat himbauan yang perhitungannya diatas 4,8M. Apakah sy boleh ditahun yang dihimbau saya betulkan dengan pembukuan? Trims
LikeLiked by 1 person
Boleh.
LikeLike
Saya mohon bantuannya
Perusahaan saya melakukan kerjasama dengan perusahaan yang berkedudukan di Malaysia. Bentuk kerjasamanya sebagai berikut :
1. JV aka join venture
Pihak Malaysia mempunyai lisensi CD master dari perusahaa USA/UK, lalu mengadakan kerjasama dengan perusahaan saya untuk selanjutnya dijual di Indonesia. Duplicating dilakukan di oleh pihak saya.
Pendapatan dibagia dua setelah dikurangi biaya-biaya.
2. DD aka dist deal.
Pihak Malaysia menyerahkan produk jadi ke perusahaan saya.
Lalu kita menjualnya ke agen. Perusahaan saya mendapat fee dari penjualan yang disebut dist fee.
Yang ingin saya tanyakan, pajak apa yang dikenakan dari kegiatan di atas ?
Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
LikeLiked by 1 person
1. Jual disk ke pihak lain, perusahaan indonesia wajib mungut ppn pastinya.
2. Atas penjualan tersebut nanti omzetnya dihitung pajaknya di akhir tahun seperti biasa. Ini PPh badan;
3. Atas pendapatan karena JO, lihat p3b antara indonesia dan malaysia. Apakah pemotongannya ada di pihak indonesia atau malaysia, jika iya di kita, maka potong pph pasal 26 dg tarif sesuai. Jika tidak ya tidak ada pemotongan pph apa2 terhadap penghasilan yg diterima peusahaan malaysia.
4. Jika atas dist fee anda dipotong pajak malaysia, maka itu jadi kredit pph pasal 24 nantinya di spt tahunan perusahaan indonesia. demikian.
LikeLike
assalamualaikum, Barokallahu mbak/mas, mau berbagi pengetahuan, sy pejabat pengadaan di instansi pemerintah, sy selalu berdebat dengan bendaharawan yang bertindak sebagai pemungut pajak,
1. ketika kami melaksankan pengadaan langsung pada penyedia yang tidak memiliki NPWP kuitansi yang diterima bendaharawan akan dipotong PPN dan PPH mhn diberikan aturan rincinya.
2. ketika kami melaksanakan transaksi melalui swalayan atau carefuor atau toko yang memang dalam faktur ada npwpnya apakah harus memperhitungkan pajak, demikian pula kami melaksanakan service mobil pada ATPM kuitansi nya tidak dibayar penuh oleh bendahara karena mereka masih memperhitungkan pajak sedang ATPM tsb tdk mau memberikan sspnya, karena mereka akan setor sendiri , apa yang harus kami lakukan, mhn bantuannya
LikeLike
Mohon bantuannya Pak Riza..
Saya karyawan baru di bagian keuangan perusahaan properti.
Perpajakan di sini masih semrawut.
Perusahaan terakhir lapor SPT Masa PPN bulan Februari 2015. Sampai masa agustus ini belum dilaporkan.. Dan dalam pelaporan s/d Februari selalu nihil. padahal seharusnya ada cicilan dari pembeli rumah sejak bulan Juli 2014 yang setahu saya seharusnya dikenakan ppn 10% setiap ada uang masuk.
Kira2 gmn ya pak, saya mohon bantuannya…
LikeLike
Mohon bantuan nya pak
suatu hari kami membayar pajak PPh Pasal 21 ( 5 % ) sebesar Rp. 90.000 di salah satu bank. ternyata beberapa bulan kemudian baru diketahui bahwa jumlah pajak yang harusnya kami bayarkan lebih kecil daripada jumlah yang telah kami bayarkan.
seharusnya jumlah pajak yg kami bayarkan Rp. 49.500.
apa yang harus kami lakukan untuk memperbaiki kesalahan tersebut.
apakah itu termasuk pajak lebih bayar
mohon penjelasan nya pak karena pajak itu harus kami pertanggungjawabkan takutnya nanti diperiksa ternyata selisih.
atas bantuan bapak kami ucapkan terima kasih
LikeLike
ass. pak riza mohon bantuannya pak,.
tentang espt ppn,.
suplier kami mengeluarkan fp bulan juli, dan sekitar bulan september suplier kami mengeluarkan fp pengganti sedangkan kami belum melaporkan espt ppn bulan juli ke kantor pajak,.
apa saya harus membuat paktur pajak penggati di espt ppn atau faktur pajak dengan no faktur pajak terbaru dari suplier?..
mohon pencerahannya pak.
LikeLiked by 1 person
Assalamu’alaikum…
Mohon bantuannya pak.. Saya masih terlalu awam dengan masalah pajak. Apabila ada situasi seperti ini:
ada NPWP dengan alamat A bernama PT. ZZZ telah dijual, apakah masih berkewajiban untuk melaporkan PPH Pasal 25 ayat 2 nihil?
Bila terjadi penundaan pelaporan tersebut apa ada sanksinya?
mohon bantuannya… Terima kasih.
Wassalamu’alaikum.
LikeLiked by 1 person
Tetep lapor. Kalau enggak akan kena sanksi 100,000 per masa.
LikeLike
Masa itu dalam periode bulan atau tahun ya pak?
LikeLike
pak, apakah dibulan oktober ini 2015 masih boleh penyetoran Pph masa manual ke bank.
Terimakasih pak
LikeLiked by 1 person
Bisa kok.
LikeLike
Mohon bantuannya pak, apakah dibulan oktober ini 2015 masih boleh penyetoran Pph masa manual ke bank.
Terimakasih pak
LikeLike
Selamat malam saya yogo dari jogja maaf mengganggu mau tanya
Kenapa pajak mobil saya lebih mahal dari pajak mobil temen saya merk sama tahun sama punya saya 1.850 tapi saya samsat jogja kota sedangkan punya temen saya cuman 1.250 jogja sleman yang saya tanyakan apakah beda samsat beda pajak kalau beda kok sebanyak itu 600san selisihnya. Trimakasih
LikeLike
selamat siang
saya mau tanya
saya punya usaha jasa pengadaan barang. saya non PKP. tetapi saya punya 2 clien dr instansi pemerintah.. saya punya kasus sprti ini di satu instansi ketika tagihan saya di atas 1 juta saya di kenakan pajak pph 10 % dan ppn 1,5 % tanpa hrs ada FP hanya dgn memberikan NPWP OP, sdgkn di instansi satunya ketika di atas 1 juta saya di haruskan pakai FP sehingga sampai saat ini ada tagihan yg blm bisa saya tagihkan…
yg saya mau tanyakan.
1. kenapa di setiap instansi kebijakannya berbeda2?
2. bgimana solusi non PKP bisa menagih jika instansi itu mengharuskan lampirkan FP?
3. Bolehkah utk mengakali FP, kita membayar PPh melalui SSP kemudian melampirkan bukti membayaran PPh 10% ( SSP ) itu bersama tagihan ?
mohon bantuannya pak..
terima kasih
LikeLike
Dasar Hukum dan besaran PPH bagi Penyelenggara Pemilu tingkat PPK,PPS dan KPPS yang berkerja berbatas waktu
Apa dasar hukum penyelenggara pemilu tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), tingkat desa yaitu PPS (Panitia pemungutan Suara) dan tingkat TPS yaitu KPPS yang bekerja berdasarkan waktu (adhoc/sementara hanya selama pemilu, PPK/PPS biasanya 8 bulan, KPPS hanya 1 bulan) dikenakan pajak penghasilan? Untuk PPK honor yang diterima untuk pilkada ini 1.000.000,- per bulan. Dan untuk PPS adalah Rp.500.000,- per bulan.terima kasih
LikeLike
Ada di Uu pph. Semua penerima penghasilan wajib dipotong pph. Itu pun kalau penghasilanhya melebihi dari ptkp. Kalau kurang, ya gak ada pajak yg dipotong.
http://rizaalmanfaluthi.com ~~~sharing is caring. On Oct 12, 2015 8:22 AM, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:
>
LikeLike
selamat siang pak. Maaf mau tanya, perusahaan membeli aset gudang secara kredit melalui bank (KPG). misalkan harga gudang 500jt. d/p 100jt. sisanya 400 juta melalui Kredit ke bank selama 5 thn dengan bunga 12% fixed pertahun. selama 1 tahun pembayaran ke bank adalah : 128jt, dengan perincian 80jt buat pokok pinjaman dan 48jt buat byr bunga pinjaman ke bank.
pertanyaannya adalah : 1. apakah bunga sebesar 48jt ini boleh dimasukkan sebagai biaya bunga pinjaman waktu mengisi Spt tahunan ?
2. untuk gudang 500 juta ini sudah boleh di akui sebagai aset kita. dan kalau sudah boleh, apakah boleh disusutkan ? (ada biaya penyusutan si SPT tahunan)
3. menurut PSAK, untuk internal perusahaan, apakah nilai gudang 500jt ini boleh disusutkan ? (karena aktiva masih dalam tahap kredit). kalau misal di susutkan, apakah sebesar 500jt, atau sebesar cicilan pokok saja 80jt ? karena biaya yang timbul besar sekali yaitu biaya bunga pinjaman bank dan biaya penyusutan.
sebelumnya terima kasih Pak.
LikeLike
1. Boleh. 2. Accrual basic, tentu boleh diakui sebagainasset. Mulai disusutkan sejak itu dicatat. 3. Kalau menurut saya senilai 500juta. Coba belajar lagi di akuntansi dasarnya. http://rizaalmanfaluthi.com ~~~sharing is caring. On Oct 14, 2015 2:25 PM, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:
>
LikeLike
pak, saya tannya tentang PPh 23 atas forwarding
saya minta arahan dari bapak atas contoh yang disampaikan
PT A pihak pelayaran ( jasa pengangkut / ekspedisi )
PT B pihak EMKL ( jasa freight forwarder )
PT C pihak shipper ( pemilik barang )
asumsi: semua jasa adalah objek PPh Pasal 23
C ( shipper ) memberikan / menyuruh pihak B ( EMKL ) untuk mengerjakan pengiriman barang menggunakan container dengan kapal laut (jasa). Harganya Rp7.500.000
pihak B ( EMKL ) menyuruh A ( Pelayaran ) untuk mengerjakan sebagian pekerjaan yang diminta oleh C ( Shipper ) . Hargnya Rp5.000.000
Atas transaksi tsb A ( Pelayaran ) membuat invoice ke B ( EMKL ) sebesar Rp.5.000.000 dimana invoice atas nama B ( EMKL ) bukan C ( shipper )
Invoice A ( Pelayaran ) ke B ( EMKL ) termasuk objek PPh Pasal 23 dan B ( EMKL ) memotong PPh Pasal 23 sebesar 1,2% dimana ada pengecualiaan atas UU PPH pasal 15 atas industri pengangkut/ekspedisi bersifat umum bukan carter dikenakan PPH Final 1,2 % bukan 2 % ( Apakah benar ? )
Atas invoice yang atas nama B ( EMKL ) ini kemudian ditagihkan lagi ke C ( Shipper ) oleh B ( EMKL )
Selain invoice Rp5.000.000 ini, B ( EMKL ) juga membuat invoice sebesar Rp2.500.000 sehingga total invoice yang dibuat oleh B( EMKL ) ke C ( Shipper ) itu Rp.7.500.000 sesuai kesepakatan.
Invoce ke C ( Shipper ) juga dilampirkan copy invoce dari B ( EMKL )
Karena ada dua invoice, yaitu yang dibuat oleh A ( Pelayaran ) dan B ( EMKL ), maka C ( Shipper ) secara otomatis HARUSNYA berpikir bahwa ada reimbursment seharga Rp.5.000.000 Yaitu penggantian biaya yang dibayarkan oleh B ( EMKL ) ke A( Pelayaran )
Karena ada reimbursment, maka fee yang diterima atau penghasilan yang diterima, atau jasa yang diberikan oleh B ( EMKL ) sebenarnya Rp.2.500.000 saja.
Maka objek PPh Pasal 23 yang dipotong oleh C ( Shipper ) adalah Rp2.500.000 saja. Bukan yang total Rp.7.500.000
mohon koreksi dan penjelasannya , terima kasih
LikeLike
selamat siang pak riza
saya anissa mohon maaf pak ada beberapa hal yg mau saya tanyakan pak
saya punya usaha PT yg bergerak dipegadaan barang sudah 3 tahun kita transaksi dg bendaharawan
yg menyebabkan lebih bayar ppn krn kita belanja kena ppn kita jual kita dipotong setahun terakir kita mengalami penurunan omset yg signifikan yg klu dilanjut malah rugi, yg mau saya tanyakan
1. klu kita mengajukan ne persyaratanya apa?
2. klu restitusi dokumen yg dibutuhkan apa aja?
3. klu ne dan restitusi bersamaan bisa ndak?
4. prosesnya berapa lama?
5. klu derektur berhalangan datang bisa g diwakilkan klu sewaktu” dipanggil kpp krn kebetulan sayanya
sudah pindah
demikian pertanyaan saya, terimakasih sebelumnya. . . . mohon pencerahan nya
LikeLiked by 1 person
Kalau lebih bayar ppn bukan dikaitkan dengan untung rugi. Tapi karena pajak masukannya lebih besar daripada pajak keluarannya.
1. Tinggal contreng kotak restitusi lebih bayar di e-spt nya.
2. Nanti akan diminta oleh kantor pajak pada saat keluar surat perintah pemeriksaan.
3. Bisa saja.
4. Proses paling lama 12 bulan.
5. Bisa. Asal ada surat kuasa khusus. Tanyakan kepada AR ttg surat kuasa ini.
Demikiann.
LikeLike
Selamat Siang Pak,
Saya ingin menanyakan mengenai masalah PPn dan PPh, sebelumnya saya ingin menjelaskan sedikit bahwasanya Perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan jasa tenaga kerja cleaning service. yang ingin saya tanyakan adalah bahwa ada satu kasus dimana klien kita tidak mau dikenakan PPn 10% untuk tagihannya tetapi mereka ingin memotong / memyetorkan PPh23 2% . jadi menurut pendapat Bapak bagaimana ya? apakah boleh seperti itu? mohon penjelasannya.
LikeLiked by 1 person
Tidak boleh. Mereka sebagai pembeli jasa harus bayar dan dipungut PPNnya. Jadi harus bayar PPN.
LikeLike
Selamat malam pak, saya mau tanya tentang perhitungan Pajak buat seorang pemilik toko Emmas di desa, Modal emas nya 40 gram x harga emas saat ini Rp.230.000 per gram = 239.200.000.
Sedangkan keuntungan saat ini hanya bisa sekitar 3% mengingat ketatnya persaingan toko emas di sekitar toko kami.
Kalau jual ke konsumen 3% profit tapi kalau konsumen jual kembali emasnya lebih kecil lah untungnya.
Kami bila mau buat emas harus pesan ke pembuat emas, bila ada perbaikan juga pakai jasa tukang emas karena kami tidak bisa tangani hal itu.
Bagaimana perhitungan yang sebenarnya pak, karena penghasilan bruto kami per hari antara 170.000 sampai 200.000
Kami punya toko kecil di pasar desa kelurahan, di sana sudah ada 4 toko emas saingan kami yang ukurannya lebih besar dari kami.
yah pembeli ada si tapi tidak banyak sekali karena persaingan itu begitu terasa.
Mohon bantuannya pak, terimakasih. DANNY 0821 3681 9884
LikeLiked by 1 person
Halo, ini adalah sebuah perusahaan pinjaman swasta yang meminjamkan pinjaman kesempatan waktu hidup. Apakah Anda perlu pinjaman mendesak untuk melunasi utang Anda atau Anda membutuhkan pinjaman untuk meningkatkan bisnis Anda? Anda telah ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda membutuhkan pinjaman konsolidasi atau hipotek? mencari lebih karena kami berada di sini untuk membuat semua masalah keuangan Anda sesuatu dari masa lalu. Pinjaman untuk individu yang membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit buruk atau membutuhkan uang untuk membayar tagihan, untuk berinvestasi dalam bisnis pada tingkat 2,5%. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberitahu Anda bahwa kami memberikan bantuan handal dan penerima dan akan bersedia untuk menawarkan pinjaman, dengan PINJAMAN MART masalah Anda lebih, sehingga hubungi kami hari ini Email:
(loanmartcommunityservice@gmail.com)
Peminjam Informasi: Nama lengkap: _______________ Negara: __________________ Jenis Kelamin: ______________________ Umur: ______________________ Jumlah Pinjaman Dibutuhkan: _______ durasi Pinjaman: ____________ Tujuan pinjaman: _____________ Nomor telepon: ________
Terima kasih.
LikeLike
Selamat Sore pak…
saya mau bertanya masalah pph 23. untuk pembayaran pph 23 itu bisa atau tidak ya jika dijadikan 1 pembayarannya atau harus dibayar sesuai bulan transaksinya ? dan untuk pelaporannya seperti apa ya pak ?
Terima Kasih
LikeLike
Dijjadikan satu saja sesuai dengan bulan transaksinya. Untuk pelaporan pajaknya pakai espt.
LikeLike
Selamat Sore Pak,
saya ingin berkonsultasi kepada Bapak prihal Ppn, Faktur dan Pph 23.
Pertanyaan saya antara lain :
1. Jika perusahaan saya menerbitkan invoice prihal Jasa Agen atau jasa pengurusan perpanjangan Sertifikat kepada suatu perusahaan namun perusahaan saya tidak mengenakan Ppn 10% dan tidak menerbitkan faktur Pajak sehingga tagihan kami hanya Dpp saja tanpa Ppn. Namun disisi lain saat perusahaan rekanan saya membayar invoice tersebut mereka memotong Pph 23%. Nah pada kasus ini siapakah yang salah? saya atau perusahaan rekanan saya?
2. Apakah sekarang ada peraturan yang menyebutkan bahwa Ppn tidak perlu ditambahkan dalam invoice Jasa agen dan tidak perlu menerbitkan faktur Pajak? dan hanya akan di potong Pph 23 sebesar 2%?
LikeLike
SELAMAT SORE,UNTUK JASA KONSTRUKSI PEKERJAAN PLAFOND PENYERAHAN ATAS KIJANG INNOVA 2011 PPN GIMANA KARENA BANYAK YANG BERASUMSI MINI BUS TAPI ITU JENIS STATION WAGON DI DAERAH LAIN.TOLONG PENCERAHANNYA…..
LikeLike
Selamat Pagi pak,
Mohon informasinya pak,
Ada teman saya yang mengurus sebuah perusahaan baru.
tanpa konsultan sehingga laporan pajaknya blm teradministrasi.
Untuk transaksi pembelian barang terdapat PPN yang seharusnya
ketika jatuh tempo dibayarkan semua kepada supplier.
akan tetapi dari dokumen yang saya temukan, perusahaan ini
hanya membayar DPP kepada supplier dan PPN nya
langsung disetorkan kepada kas negara dengan npwp supplier.
Sedangkan Laporan SPT PPN yang mereka laporkan nihil.
Ketika saya tanyakan perihal faktur pajaknya, beliau berkata
perusahaan suppliernya sudah bangkrut dan mereka tidak mendapatkan faktur pajak tersebut.
Dengan kasus seperti di atas mohon pencerahannya rekan.
terima kasih
LikeLiked by 1 person
Ppn nya tidak bisa jadi kredit pajak masukan.
LikeLike
pak, mau nanya saya ada jual jasa dan saya sudah input ke pajak keluaran lalu saya ada di punngut ppn dan saya input ke pajak masukan, saya sudah bayar pajak dengan total pajak keluaran-pajak masukan , tapi ketika say buat csv kenapa jadi jumlah kurang bayar masih lebih besar dari pembayaran ya pak? mohon dibantu ya pak.
thank’s
LikeLike
mohon dibantu ya pak, gmn cara mengatasinya?
LikeLike
pak, saya mau tanya, bagaimana prosedur atau tata cara pelaporan dan pembayaran pajak untuk restoran yang baru buka. apa saja syaratnya? mohon bantuannya.
Trims…
LikeLiked by 1 person
Kalau pajak daerah seperti pajak restoran tanyakan ke dinas pendapatan. Sedangkan untuk pajak pjsat sepeerti pph dan ppn. Untuk pph nya pakai tarif pp46 1% dari omzet. Tanyaa ke ar anda untuk lebih jelasnya.
LikeLike
Selamat Siang pak,
Saya mau tanya mengenai PPN. Perusahaan saya kerja adalah prsh menengah sehingga belum memiliki API dan NIK, karena memang jarang import.
Yg mau sy tanyakan, pada saat saya import, kami menggunakan jasa forwarding atau PPJK, Karena kami tidak punya API dan NIK maka kami import menggunakan nama forwarder yg mengurus. Untuk segala biaya, baik biaya handling dan pajak kami bayarkan, kemudian saat penyerahan pihak forwarder menyerahkan PPN dari pihak forwarder ke kami dengan nominal yang sesuai kami bayarkan untuk PPN. Jadi yang kami terima antara lain, Inv, Packing list, faktur pajak ppn, SSPCP (copy, hanya sebagai bukti bayar saja).
Dengan berbekal dokumen tersebut, maka faktur pajak kami masukkan sebagai FP masukan.
Namun, baru baru ini kpp menhimbau agar FP Masukan tersebut ditarik, karena terindikasi bahwa FP tersebut fiktif.
Saat mengetahui hal ini, saya langsung konfirmasi ke pihak forwarder saat saya import, dan diberikan bukti bahwa pihak forwarder telah melaporkan dan membayarakan PPN kami sebagai FP Keluaran.
Dan setelah mendapat kan bukti dari pihak lawan (forwarder), kami datang ke kpp untuk klarifikasi, namun dikatakan bahwa trasaksi yang saya lakukan dengan pihak lawan(forwarder) tidak dibenarkan, sehingga FP harus ditarik karena dianggap fiktif.
Yang mau saya tanyakan, apakah transaksi yang saya ceritakan diatas sudah memang ada aturannya dan disebut FP Fiktif, sehingga kami harus menarik FP tersebut?
Mohon pencerahannya pak. Terima kasih
LikeLiked by 1 person
Ass… pak saya mau tanya… saya awam sekali tentang pajak..sy mau tanya sy bekerja sebagai karyawan d apotek (apoteker)..dgn gaji bersih 2 juta ( tidak ada bonus n jaminan kesehatn).. saya bingung dengan cara perhitungan u besar pajak yg harus saya bayar dan pelaporannya pak.. gmana cara perhitungannya ya pak? Trus apa benar pribadi dgn gaji d bwh 3 jt tidak kena pajak? Mohon info n bantuannya ya pak… makasi
LikeLiked by 1 person
Mas mw tanya donk..jika kita membeli atk dii sebuah toko..dan toko itu mempunyai npwp dan qta hrus byar ppn di ssp yg di cantumin npwp siapa..toko atw si pembeli
LikeLike
Selamat Pagi pak …
saya baru di dunia perpajakan tapi entah kebetulan dikantor yang sekarang saya bekerja saya harus mengurusi pajak perusahaan yang tidak pernah lapor pajak sampai sekarang… nah yang ingin saya tanyakan pertama-tama adalah bagaimana cara melaporkan pajak transaksi di tahun 2011 yang dibayarkan pada tahun 2015 ini ? apakah bisa melalui aplikasi e faktur ?
terima kasih atas pencerahannya
LikeLike
Mohon pencerahan soal ppn properti.
– apa betul ppn atas transaksi properti (tanah & bangunan) hanya dikenakan satu kali atas obyek pajak tertentu.?
– kalo ada developer A menjual perumahan kpd developer B (take over perumahan) kemudian developer B menjual kpd konsumen (end user), siapa saja yg terkena ppn ?
Trima kasih atas pencerahannya.
Salam
LikeLike
Selamat sore pak…Ada 2 hal yang saya tidak mengerti, mohon
1. Kantor tempat saya bekerja ada membuat website yang pembayarannya dicicil sebanyak 3x ( DP 50%, cicilan1 25%, cicilan ke 2 25% ). Bagaimana dengan potongan pph 23 atas jasa website tersebut ?? apakah dipotong setiap saat pembayaran ?? website launching setelah pembayaran 100%
2. ada pengeluaran untuk perbaikan atas ruko yang kantor tempati. seperti pembuatan ruangan, pasang teralis dll. Apakah biaya untuk renovasi ruang ruko tersebut boleh dibebankan dibagi untuk beberapa tahun, mengingat biaya yang dikeluarkan cukup besar ??
Mohon pencerahannya.
Terima kasih pak
LikeLiked by 1 person
1. Dipotong pada setiap pembayaran.
2. Kalau tu menambah umur pemanfaatan bangunan, dan sesuai standar akuntansi maka diperbolehkan. Dan emang seharusnya begitu. Demikian.
LikeLike
Pak, mohon tanya…. Misalkan CV. X (status PKP) bertransaksi dengan SMK/Sekolah/Yayasan Swasta. Untuk penyetoran PPN, di SSP-nya pakai KODE JENIS SETORAN 100 atau 900?.. Kemudian nanti di Faktur Pajaknya, untuk KODE TRANSAKSI pakai 01 atau 02? Mohon informasinya. Terima kasih..
LikeLiked by 1 person
Tanyakan ke 1500200 atau AR Anda.
LikeLike
Pak mohon solusi,,,,pak beberapa hari yang lalu di kantor temen saya dapat teguran dari kantor pajak dalam teguranya ada pph pasal 23 yang belum di laporkan padahal dalam hal ini kita sudah menerima bukti potong dari pihak pemotong, mohon solusinya apakah kita juga harus melakukan pembetulan dalam spt tahunan kita atau bagaimana pak
LikeLiked by 1 person
Yang berkewajiban melaporkan pph pasal 23 adalah pihak pemotong. Yang dipotong dapat menjadikan pph pasal 23 sebagai kredit pajaknya. Jadi tidak perlu melakukan pembetulan menurut saya. Karena masalah kredit pajak itu haknya wajib pajak sendiri.
LikeLike
Assalamualaikum wr wb,
Selamat malam Pak, saya minta solusi… begini saya menerima jasa pekerjaan yang mana dari pihak pemberi jasa mewajibkan hrs pakai pkp (perusahaan saya memakai cv) dan akhirnya saya menbuat pkp, dan awal usaha saya tersebut saya tidak punya modal sehingga dipinjamkan sama teman modal usaha dan janji saya akan saya kembalikan dalam jangka 6 bulan, selama 6 bulan saya usaha , 2 bulan diawal saya rugi besar, dan 2 bulan kemudian saya tidak rugi dan tidak untung dan dari pihak pemberi kerja juga membayar ppn jasa brg yang saya kerjakan tetapi saya blom bayar ppn tsb, memasuki bln ke 5 rupanya pemberi jasa menyatakan sementara tidak memberi pekerjaan dan juga ada sebagian pekerjaan yang blom saya selesaikan dan pembayaran saya ditahan untuk membeli bahan yang blom terselesaikan tsb dan saya dalam keadaan terpuruk lagi dalam arti saya rugi dan yg mau saya tanyakan bagaimana dgn masalah ppn yang blom saya bayar apakah bisa diminta untuk penghapusan karena keadaan saya yg tidak mampu bayar dan juga asset saya semua dijaminkan ke bank dan juga saya blom bisa mengembalikan pinjaman modal dari teman . apa yang hrs saya lakukan untuk masalah perpajakan saya, termasuk ppn yang blom terbayarkan.
Mohon solusi dan terimakasih atas perhatiannya.
LikeLiked by 1 person
Wa’alaikumussalam. Awalnya saya berpikir ibu ini sudah termasuk dalam pengemplang pajak karena tidak menyetorkan ppn yg dipungut ke kas negara. Ini bisa pidana loh bu.
Tapi kemudian saya berpikir cermat dan mendalam bahwa bisa jadi kalau ibu melaporkan ppn ke kantor pajak menggunakan spt masa ppn perusahaan ibu tidak ada pajak yang harus disetor bahkan mengalami kelebihan (restitusi). Tapi dengan syarat bahwa ada pajak masukan sebagai pengurangnya.pajak masukan itu adalah ppn yg ibu bayar saat membeli barang untuk menjalankan usaha ibu. Nah kalau gak ada pajak masukan itu sudah jelas ppn yg dipungut ibu dan belum disetor itu harus ibu setor. Kalau gak disetor namanya ngemplang pajak.
Seharusnya bayar pajak jangan ditunda2 tapi bayarlah pada saat sedang jaya2nya. Demikian. Hati2 tahun 2016 adalah tahun penegakan hukum. Petugas pajak bisa jadi tahu lebih dulu.
LikeLike
Assalamualaikum wr wb,
Oh ya Pak, untuk saat ini perusahaan saya tidak kerja lagi atau beraktivitas karena tidak ada modal usaha dan juga saya tidak sanggup kerja.
LikeLiked by 1 person
Mau Tanya : Untuk Pembelian Daging Ayam di Tukang daging di pasar tradisional dengan nilai Rp 2.000.000,- apakah terkena pajak atau tidak? Ada dasar hukumnya?
LikeLiked by 1 person
Tidak kena ppn. Pertama masalah bukan bkp dan kedua ribet di administrasi perpajakannya. Demikian.
LikeLike
Maaf, mau tanya, kalau usaha tempat wisata edukasi itu berapa ya tarif pajaknya?
LikeLiked by 1 person
Itu masuk dalam pajak penghasilan tahunan perhitungannya. pakai tarif biasa pasal 17 UU PPh.
LikeLike
maaf mau nanyain tentang penetapan rumah dibawah 300 juta bebas PPN, apa sudah berlaku??
LikeLike
Assalamualaikum wr. wb.
Pak Riza saya baru didunia perpajakan, saya pegawai disebuah toko emas. biasanya yang mengurusi pajak toko adalah pegawai lama yang sudah berhenti. dia biasa melakukan pelaporan SPT masa dengan formulir 1111 dm via pos, pelaporan bulan kemarin saya pergi ke kantor pajak dan di tolak, katanya sekarang toko mas eceran harus melakukan pelaporan dengan formulir 1111 dan menggunakan faktur pajak. Apa laporan bulan sebelum-sebelumnya diterima atau termasuk kategori tidak menyampaikan?
Lalu persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk membuat faktur pajak?
untuk toko emas eceran, apakah faktur pajak itu harus pakai e-faktur atau bisa pakai faktur sederhana atau tetap bisa pakai nota? lalu apakah setiap pembelian emas memakai no faktur atau setiap satu no faktur untuk satu hari?
Mohon Bantuannya.
Terima kasih
LikeLike
Untuk pertanyaan seperti ini lebih baik hubungi Account repsentativenya. mereka akan segera melayani dan menjawab pertanyaan ini. Coba hubungi aja sekalian silaturahmi.
LikeLike
Maaf saya ikut bertanya. Bagaimana jika sebuah perusahaan mengeluarkan ppn pada bulan april sampai bulan selanjutnya. Tetapi faktur pajaknya tidak dikasihka keperusahaan yang menerima? Apakah ada hukum atau sanksi tertentu untuk penjual? Apa pembeli juga akan terkena sanksi? Mohon bantuannya.
LikeLiked by 1 person
Penjual wajib membuat faktur pajak. Jika tidak akan kenda sanksi besar sekali. Pembeli cuma rugi saja tidak bisa mengkreditkan faktur pajak itu.
LikeLike
Saya ajukan Modal kerja tahun 2013 , tp lupa saya lapor di SPT 2013 dan 2014. Kalau saya lapor di SPT 2015, apakah di denda? Dendanya seperti apa yah ? Mohon pencerahannya… , saya sibuk dagang jd lupa sama pajak. Terima kasih
LikeLike
ada denda atas pelaporan bulanan dan tahunan.
yang penting lapor tahunan aja dulu. Kena denda 1.000.000. untuk tahun 2013. dan 1 juta lagi untuk tahun 2014.
LikeLike
numpang tanya ??
malu bertanya sesat Dijalan
mas saya punya CV nah sudah 6 bulan tidak melaporkan pajak (NIHIL) kira2 kena sanksi atau denda gak ya ? mohon pencerahanya
LikeLike
Kena denda pajak kalau AR nya tahu dan menerbitkan surat tagihan pajak. lebih baik lapor saja daripada kena denda nanti-nanti.
LikeLike
gimana caranya/solusinya bila ada pajak yng gak sempat di bayar tahun 2015? mohon solusinya
LikeLike
dibayar saja secepatnya agar tidak kena sanksi bunga lebih banyak lagi.
LikeLike
Selamat Pagi pak, sebelumnya untuk info saya bekerja di biro konsultan psikologi yang perusahaannya berbentuk CV dan baru berdiri januari 2015.
nah yang mau saya tanyakan untuk pelaporan SPT tahunan WP badan apakah pada saat melampirkan laporan keuangan harus disertakan dengan bukti-bukti seperti nota, dll atau tidak ya pak ? karna saya sama sekali tidak mengerti soal perpajakan dan laporan keuangan,
dan juga karena saya satu-satunya karyawan yang bekerja disini jadi untuk laporan keuangan hanya sebatas catatan pengeluaran dan pemasukan saja yang tiap bulannya saya laporkan ke direktur. jadi belum menggunakan laporan laba rugi ataupun neraca.
Mohon informasinya pak. Terima kasih
LikeLike
Pak,
Saya baru bekerja di perusahaan dagang bagian pajak, yang mau saya tanyakan :
1. Dasar untuk cetak FP ke customer berdasarkan pembeli punya NPWP atau PKP ?
2. Bagaimana cara pengisian di FP Pembeli BKP jika pembeli tidak ada NPWP atau PKP ?Yang saya tau dari temen temen, Nama diisi, Alamat diisi dimana Kota Pembeli NPWP 0 semua.
Contoh : Nama : ABC
Alamat : Surabaya
NPWP : 00.000.000.0-000.000
3. Bagaimana cara pengisian di FP Pembeli BKP jika pembeli ada NPWP tapi tidak mempunyai PKP ? Apakah diisi secara lengkap ?
Terimakasih
LikeLike
Pagi pak..
Mohon bantuan penjelasannya pak, karena saya masih awam di pajak.
saya bekerja di perusahaan yang memiliki beberapa counter HP di mall, yang penjualan barangnya pasti langsung ke end user / pemakai.
yang ingin saya tanyakan :
1. bagaimana dengan pelaporannya ? apakah pembuatan faktur pajaknya bisa digabungkan dalam 1 faktur pajak utk transaksi 1 minggu, dengan merekap penjualan 1 minggu untuk masing2 counter ? mengingat untuk 1 counter saja pasti bisa minimal 50 kwitansi penjualan.
Ataukah harus tiap 1 kwitansi penjualan dibuatkan 1 faktur pajak ???
2. Karena langsung ke end-user, bagaimana dengan pengisian nama pembeli dan NPWP di tiap faktur pajak ?? apakah nama pembeli diisi nama counter kita dan npwp nol ??? atau bagaimana pak ??
Terima kasih pak
LikeLike
Assalamualaikum Bp Riza,,
saya mau tanya bagaimana membuat SPT tahunan untuk perusahaan yang dikenakan PPh final dan non Final..( perusahaan kami ada sebagian pekerjaan jasa konstruksi ) .. bagaimana untuk koreksi biaya yang tercampur atau tidak dapat dipisahkan seperti biaya gaji, listrik telepon dan biaya kantor lainnya..
terima kasih
LikeLike
Selamat sore Pak Riza,
Saya ingin bertanya mengenai pelaporan PPh 21. Bulan Januari ini saya melaporkan PPh 21 sebuah perusahaan untuk masa Desember 2015. Saya juga sudah menerima Bukti Penerimaan Surat (warna kuning-putih), tetapi status masih kurang bayar. Padahal saya sudah bayarkan bulan Desember lalu, dan SSP juga sudah saya serahkan saat pelaporan bulanan tsb. Mohon pencerahannya.
Terima kasih Pak.
LikeLiked by 1 person
Sudah betul itu. Status itu adalah status pelaporan sptnya. Sptnya kan di sana kurang bayar dan disetor ke bank sehingga ada sspnya. Jadi status di bukti penerimaan surat kuning itu bukan status pelunasan pajak tetapi status spt. Demikian,
LikeLike
Terima kasih jawabannya pak
LikeLiked by 1 person
Sama-sama.
LikeLike
Sama sama.
LikeLike
assalamualaikum pak riza.
saya mau tanya, atasan saya wp op sudah tidak aktif lagi karena sudah sepuh diganti oleh anaknya, anaknya sudah membuat pt. jadi atasan saya ini mengajukan wp non efektif atau membuat surat pelimpahan usaha? mohon bantuannya.
LikeLiked by 1 person
Wa’alaikumussalam. Ajuka wp non efektif, asalkan si anak ini memang bikin perusahaan yg tidak dengan npwp bapaknya. Kan si anak bikin pt yg tentu npwpnya beda dengan npwp bapaknya. Demikian.
LikeLike
Assalamualaikum Pak Riza,
Saya mau tanya untuk menghitung gross up tagihan invoice dimana jumlah tagihan Rp. 3.200.000, dimana ini adalah jasa notaris akan dipotong pph oleh PT yang menerima tagihan trsebut 2.5%. bagaimana saya gross up Rp. 3.200.000 tersebut agar Notaris tetap mendapatkan Rp. 3.200.000 bersih?Mohon bantuannya
Terima kasih pak,
LikeLiked by 1 person
Wa’alaikumssallam. Rumusnya 3.200.000/(100%-2,5%). Semoga manfaat.
LikeLike
menurut ralat juknis bos smk 2015, ppn yang dipungut ditetapkan sebesar Rp 2.000.000, apakah aturan tersebut tidak melanggar aturan undang2 tentang ppn yang menetapkan jumlahnya diatas Rp 1.000.000
LikeLike
Pak sya mau tanya kalo jasa ekpedisi dkenakan pph 23 y atau ad pajak lain?
Bru brjalan 1 tahun lalu,jd data yg dpakai buat plaporan apa2 saja pak?
Mohon pnjlsannya
Trims
LikeLiked by 1 person
1. Sepengetahuan saya tidakkena pph pasal 23
2. Tentu kewajiban pajaknya pph pasal 25, pasal 29, dan ppn. demikian.
LikeLike
mau nanya bisa gak ya bayar pajak STNK, tapi bukan di daerhaerah tempat surat pajak dikeluarkan? misalnya saya kan STNKnya alamatnya di belitung, tapi mau bayar pajaknya di jogja itu bisa gak ya mas? apa harus bayar pajaknya di Belitung? mohon bantuannya makasi
LikeLike
Masalahnya itu pajak daerah. Bukan pajak pusat. Jadi saya tak tahu menahu. Masih minim informasi. Sepertinya itu belum bisa dilakukan oleh pemda masing2 kota/kab untuk bisa saling transfer. Demikian.
LikeLike
pak saya mau tanya, kalau saya lapor espt ppn status LB 500 lalu saya melakukan pembetulan menjadi status KB 1000. angka 500 kan dibawa pada poin II.E sehingga status KB menjadi 1500. apakah benar seperti itu? lalu saya mau tanya apa fungsi dari poin II.B? bisakah di poin II.E itu angkanya sesuai angka KB sebenernya bernilai 1000. mohon pencerahannya pak. Terima Kasih
LikeLike
Bagaimana kalau hal ini ditanyakan kepada AR Anda?
Pada tanggal 16/02/16, Blog Riza Almanfaluthi
LikeLike
assalamualaikum wr wb,pak saya mau bertanya apakah dalam eksternalisasi atau pajak pigovian itu masih banyak masalah?dan penerapan subsidinya seperti apa?dan jika berkenan bisa memberikan inspirasi kepada saya mengenai judul pajak pigouvian.terima kasih sebelumnya.mohon balasannya
LikeLike
Ini tekstual banget yah pertanyaannya. maksudnya pertanyaan dari kampus. hehehe it’s ok. saya belum belajar mengenai hal ini.
LikeLike
maaf pak saya mau tanya lagi kalau pemeriksaan itu menyangkup aapa aja pak, bagi wp pribadi mohon jawaban nya trims
LikeLike
maaf pak saya mau tanya lagi kalau pemeriksaan bagi wp pribadi itu menyangkup aapa aja pak, mohon jawaban nya ?? trims
LikeLike
Menyangkut semua penghasilan yagn diterima oleh orang pribadi tersebut. demikian.
LikeLike
rekening bank, pemasukan dan pengeluaran.
LikeLike
selamat pagi pak. saya mau tanya mengenai pembuatan spt ppn di aplikasi e-faktur toko emas. kata ar-nya perhitungan ppn 10%*20%*total penyerahan tapi di spt nya tetap 10%. mohon bantuannya. terima kasih
LikeLike
Kayaknya untuk hal ini perlu konsultasi lebih dalam dengan AR anda.
LikeLike
pakai kode FP 040 DPP Nilai Lain
LikeLike
Sore pak, saya pernah bikin npwp di thn 2009 untuk persyaratan kredit motor, tapi ngak pernah bayar pajaknya sebab teman2 saya byk yg bilang ngk usah dibayar, setelah 9 tahunan yakni di 2016 ini sy dpt surat dari kantor pajak untuk melaporkan spt pph tahunan wp op, minta sarannya pak, Tuhan memberkati..
LikeLike
Iya betul Mbak. Teman Mbak ini salah bilang enggak perlu bayar dan lapor pajak. Laporkan spt tahunan anda sebagaimana diminta oleh petugas pajak itu. daripada susah belakangan.