
Atas pembagian gaji Januari 2025, mestinya para pekerja di empat sektor industri ini mendapatkan tambahan kas secara tunai dari pemerintah melalui perusahaannya.
Ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. Paket stimulus ini dikeluarkan untuk menjaga tingkat kesejahteraan dan keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilitas ekonomi dan sosial.
Misalnya, gaji Agus dipotong pajak sebesar Rp250 ribu per bulan, pada saat gaji diterima untuk bulan Januari 2025, maka Agus akan menerima utuh penghasilannya tanpa dipotong pajak.
Ini berlaku juga buat para pekerja yang selama ini diberikan tunjangan pajak oleh perusahaannya atau pajak ditanggung perusahaan. Perusahaan harus memberikan secara tunai insentif pajak itu kepada para pekerja tersebut.
Dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025, insentif pajak ini disebut dengan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Insentif PPh Pasal 21 DTP ini berlaku untuk masa pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025 dan diberikan pada industri dengan kriteria tertentu saja.
Perusahaan atau pemberi kerja dalam industri tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Melakukan kegiatan usaha pada bidang industri: alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furniture, atau kulit dan barang dari kulit;
- Memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf A beleid di atas. Kode KLU itu adalah kode KLU utama yang tercantum dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. Silakan unduh PMK-nya di sini. Dalam lampirannya ada detail cara penghitungan insentif PPh Pasal 21-nya. Atau bisa diunduh di sini
Selain itu, pegawai atau pekerja (tetap ataupun tidak tetap) dalam industri tersebut juga harus memiliki kriteria tertentu untuk mendapatkan insentif tunai PPh Pasal 21 itu.
Pegawai tetap yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP adalah mereka yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memiliki NPWP dan/atau NIK yang telah terintegrasi ke dalam sistem DJP;
- Mendapatkan penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta di tahun 2025.
- Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya.
Untuk penghitungan insentif PPh Pasal 21 di atas, maka penghasilan bruto yang dihitung adalah seluruh penghasilan bruto yang diterima, baik yang bersifat tetap teratur dan tidak tetap tidak teratur.
Pegawai tidak tetap yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP adalah mereka yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memiliki NPWP dan/atau NIK yang telah terintegrasi ke dalam sistem DJP;
- Menerima upah dengan jumlah rata-rata satu hari tidak lebih dari Rp500 ribu dalam hal upah diterima harian, mingguan, satuan, atau borongan atau tidak lebih dari Rp10 juta dalam hal upah diterima secara bulanan.
- Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya.
Jika pekerja telah memenuhi syarat tersebut dan mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP itu, atas penghasilan itu tidak dikenakan pajak dan pemberi kerja atau perusahaan wajib membuatkan bukti pemotongan dan menyerahkan bukti pemotongan tersebut kepada para pekerja.
Selain wajib membuat bukti pemotongan, pemberi kerja atau perusahaan wajib melaporkan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP di setiap masa pajak.
Penyampaian dan pembetulan SPT PPh Pasal 21 masa pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025 dapat diperlakukan sebagai pelaporan pemanfaatan insentif sepanjang disampaikan paling lambat pada 31 Januari 2026.
Apabila dilaporkan melewati batas waktu tersebut, penyampaian dan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 tidak dianggap sebagai laporan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dan insentif tersebut dianggap batal. Perusahaan atau pemberi kerja wajib menyetorkan PPh Pasal 21 yang mestinya menjadi insentif buat pekerjanya itu ke kas negara dari masa pajak Januari sampai dengan Desember 2025. DJP akan melakukan pengawasan kepada pemberi kerja yang telat melaporkan pemanfaatan insentif ini.
Sekarang, buat para pembaca yang bekerja di empat sektor industri dan memenuhi kriteria di atas, cek setruk gaji kalian. Apakah ada tambahan kas dari insentif PPh Pasal 21 ini?
***
Riza Almanfaluthi
1 Maret 2025
riza.almanfaluthi@gmail.com
Gambar Freepik