Puding Merah Muda


Bersama anak-anak yatim di Lembaga Amil Zakat Nasional Mizan Amanah, Rawajati, Jakarta Selatan.

Seusai saya mengajar melalui MS Teams, salah seorang anggota tim saya masuk ke dalam ruang kerja. Ia menyerahkan kantong merah. “Pak, kurir menitipkan ini di resepsionis untuk diberikan kepada Bapak,” katanya.

Saya menerimanya. Kantong itu terasa sekali massa bendanya dan berisi dua kotak yang saya tak tahu isinya apa. “Dari siapa, Mas?” tanya saya.

“Saya tak tahu, Pak,” jawabnya.

Saya mengeluarkan salah satu kotak dari kantong yang ukurannya pas sekali. Ada beberapa tempelan di bagian atas kotak. Kartu ucapan yang tidak ada ucapan lain selain: “To: Bapak Riza Almanfaluthi”, stiker produk makanan, dan tempelan peringatan: “Keep Refrigerated”. Tidak ada nama pengirimnya.

Saya membuka kotak itu dan ternyata berisi puding merah muda yang menarik hati.

Awalnya saya berpikir kue puding ini berasal dari teman yang mengirimkannya secara rahasia atau juga dari mereka yang telah saya bagi tip dan trik menulis.

Tebersit di ingatan saya Pak Anang Anggarjito sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Meulaboh yang mengirimkannya. Padahal kelasnya baru saja selesai. Dengan pesatnya perkembangan teknologi dan pembayaran digital, dari belahan mana saja kita bisa mengirimkan sesuatu dalam hitungan menit.

Atau jangan-jangan dari wajib pajak? Bisa jadi, bukan? Apalagi proses bisnis kami berkaitan dengan pelayanan publik. Belasan ribu permohonan dalam setahun masuk melalui Tempat Pelayanan Terpadu kami. Beberapa di antaranya berkaitan dengan restitusi dan pembebasan pajak yang nilainya fantastis. Pemikiran tentang puding ini berasal dari wajib pajak lebih menguasai.

Saya penasaran dengan si pengirimnya. Siapa?

Niat hati segera memanggil semua teman di Seksi Pelayanan untuk bersama-sama mengudap makanan itu saya urungkan. Sebelum mendapat kepastian siapa pengirimnya, saya tak berani melakukannya. Apalagi kalau pemberian ini dari wajib pajak.

Saya ingin melacaknya dulu.  Ada nomor telepon di stiker produk. Sebelum azan Jumat menggema , saya mengirimkan pesan Whatsapp kepada penjual puding ini. “Mbak, saya tadi mendapatkan puding yang dikirim melalui kurir. Siapa yang pesan dan memberikannya kepada saya, Mbak? Ada nomor kontaknya?” tanya saya. Ia kemudian menyebut nama yang kurang familier di telinga. Nama itu tak ada di dalam kontak Whatsapp. Saya menanyakan di grup seksi barangkali di antara mereka ada yang mengenalnya. Mereka sering sekali berhubungan dengan wajib pajak.  Jawabannya: “Saya tidak, Pak. Mungkin di bawah saya.”

Jawaban itu datang satu jam kemudian ketika saya telah kembali ke ruang kerja. Telepon masuk. Namun, tak sempat saya angkat. Saya mengeceknya dan langsung menebak bahwa dialah yang telah mengirimkan dua kotak puding itu. Namanya beda satu karakter dengan nama yang dikirim penjual puding itu.

Setelah dikonfirmasi, memang benar dialah yang mengirimkan puding itu sebagai tanda terima kasih atas pelayanan yang kami berikan. “Tadi saya kirim puding 1 pax buat teman-teman pelayanan dan 1 pax lagi buat keluarga di rumah,” tulisnya.

Saya menghargai sekali pemberiannya dan mengucapkan terima kasih balik. Namun, pelayanan yang kami berikan itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami. Kami lakukan sesuai prosedur, profesional, tanpa intervensi siapa pun, dan tak ada yang diistimewakan. Jadi pemberian itu tidak bisa kami sambut. “Saya tidak berhak menerimanya dan tidak diperbolehkan,” tukas saya.

“Saya berterima kasih sekali atas bantuan Bapak dan teman-teman pelayanan di KPP Badora,” ia menyampaikan maksudnya. Ucapan terima kasih sudah cukup buat kami. Kalau ditambah dengan doa kesehatan dan kebaikan buat kami, itu juga lebih baik lagi.

Akhirnya saya melaporkan pemberian tersebut kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) kantor. Karena barang gratifikasi tersebut merupakan barang yang sifatnya mudah rusak, UPG menyarankan saya untuk langsung menyalurkannya kepada duafa.

Ini yang jadi pikiran saya. Kepada siapa pemberian ini saya serahkan? Di sepanjang perjalanan pulang itu, mata saya menapis banyak orang: satu keluarga pengamen di pintu perlintasan kereta api, penjual kopi dan bensin pinggir jalan, pemulung, atau pengandar daring?

Akhirnya Allah mudahkan. Sebentar saja saya menemukan yang saya cari. Ada plang besar di pinggir jalan bertuliskan Panti Asuhan Yatim & Dhuafa. Panti yang dikelola oleh Lembaga Amil Zakat Nasional Mizan Amanah. Ketika saya memarkirkan mobil dan melangkahkan kaki menuju pintu geser ruangan kantornya, delapan anak kecil langsung menyambut dan menyalami saya. Masya Allah …. Nyes …. Perasaan saya melihat mereka seperti itu. Adem.

Puding ini cocok mereka kudap beramai-ramai. Setelah berfoto bersama sebagai bahan laporan, saya pamit kepada pengasuh dan anak-anak yatim itu.  Selamat menikmati.

Hati saya plong usai menuntaskan tugas ini.

Sebenarnya apa yang saya lakukan hanya sedikit cerita dari pengendalian gratifikasi di unit kami, Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing. Mulai dari menolak parsel yang datang pada saat lebaran, transferan Gopay yang langsung masuk ke dompet elektronik, sampai tawaran lain melalui telepon yang dapat membuat Hawa memakan khuldi untuk kedua kalinya. Bahkan ini hanya secuil kisah dari banyak laku gigih yang ditunjukkan oleh pegawai di kantor pajak di seluruh Indonesia. Apalagi kalau kantor itu telah menyandang predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi, Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Sampai di sini saya kemudian teringat sesuatu. Mengisi formulir Laporan Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Segera.

 

***
Riza Almanfaluthi
27 Juli 2024
Memesan buku Sindrom Kursi Belakang dan Kita Bisa Menulis di tautan berikut: https://linktr.ee/rizaalmanfaluthi.

One thought on “Puding Merah Muda

Tinggalkan Komentar:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.