Sebelum Beli Meterai Elektronik, Pastikan Dulu Hal Ini


Saya mendapatkan dokumen yang harus saya tanda tangani pada siang ini. Dokumen itu pun harus dibubuhi dengan meterai.

Sekarang bukan zamannya lagi dokumen harus dicetak dulu, kemudian ditempel dengan meterai cetak, ditandatangani, dan dikirim via kurir. Kemudian saya teringat dengan meterai elektronik. Meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik.

Walaupun sudah lama terlibat dalam publikasi e-meterai, saya belum pernah sama sekali menggunakannya. Inilah saatnya untuk praktik. Saya tidak akan membahas tata cara dari A sampai dengan Z soal pembelian dan pembubuhannya karena di laman webnya sungguh mudah sekali untuk dipelajari.Yang akan saya bahas tentang hal yang perlu diperhatikan oleh pembeli meterai elektronik, yaitu soal tanda tangan di dokumen yang akan kita bubuhi meterai.

Pembelian

Jadi, pertama saya googling dulu cara membeli meterai elektronik itu. Saya ditunjukkan dengan situs web Peruri di peruri.co.id. Saya menuju ke sana dan tidak ada menu pembeliannya. Jadi saya googling lagi. Ketemulah dengan situs web beralamatkan https://e-meterai.co.id.

Untuk mendapatkan layanan meterai elektronik itu pastikan kita sudah terdaftar. Caranya mudah. Kita perlu unggah KTP dan mengisi data di sana. Lalu login dengan menggunakan akun kita itu.

Pertama kali saya masuk, saya tidak melihat ada menu pembelian. Barulah ketika saya menyegarkan (refresh) laman itu lagi muncul dua tombol yang ada di panji (banner) laman, yaitu tombol pembelian dan pembubuhan.

Sebelum membeli meterai elektronik, saya membaca Panduan Portal Pos E-Meterai. Dari panduan tersebut, saya mengetahui kalau nantinya ada dokumen yang harus diunggah dalam format pdf. Pada contoh di sana, dokumennya tidak ada tanda tangannya. Berarti dokumen yang diunggah adalah dokumen kosongan.

Sebelum membeli meterai elektronik, saya membuat dokumen pdf dari Word tanpa disertai spesimen tanda tangan saya. Saya kemudian mengeklik tombol pembelian dan mengikuti petunjuk yang ada di sana. Petunjuknya mudah untuk diikuti. Sebuah aplikasi yang bersahabat dengan pengguna bagusnya memang begitu. Jadi tidak membuat pengguna bertanya-tanya atau kebingungan. Saya membayangkan aplikasi bayar dan lapor pajak pun demikian ke depannya.

Ada banyak pilihan pembayaran meterai elektronik di sana. Saya memilih QRIS. Satu meterai harganya Rp10.070,00. Uang senilai Rp70,00 barangkali buat biaya layanannya. Setelah pembayaran itu berhasil, silakan arahkan kursor ke nama kita di sebelah kanan atas. Kalau pembelian berhasil akan ada jumlah kuota meterai elektronik yang kita beli. Saya membeli satu biji, maka tertera pada jumlah kuota sebanyak 1.

 Pembubuhan

Selanjutnya barulah kita mulai membubuhkan dokumen dengan meterai elektronik. Dokumen pdf. yang kita siapkan harus kita unggah. Ada tanggal dokumen, nomor dokumen, tipe dokumen, dan dokumen itu sendiri. Tanggal dan nomor dokumen bisa dikosongkan jika tidak ada.

Nah, kalau dokumennya sudah kita unggah, maka kita akan ditunjukkan tampilan dokumen dengan meterai elektronik yang bisa kita “drag” dan “drop” di tempat yang kita inginkan. Di sinilah hal krusialnya.

Dokumen yang saya unggah adalah dokumen kosongan tanpa tanda tangan karena di petunjuknya demikian. Ini berarti saya bisa menambahkannya dengan spesimen tanda tangan saya kalau dokumen itu selesai dibubuhi meterai elektronik. Ketika proses pembubuhan itu selesai, dokumen yang ada meterai elektroniknya bisa kita unduh atau kirim ke alamat surat elektronik (email) kita.

Saya membuka dokumen yang sudah ada e-meterainya. Lalu saya coba memasukkan spesimen tanda tangan saya melalui edit pdf di Adobe. Ternyata enggak bisa atau saya yang memang “kudet”? Saya coba screen shot dokumen itu kemudian saya lekatkan di Word dan kemudian menempelkan spesimen tanda tangan saya. Bisa. Namun, tidak lolos uji verifikasi di laman yang sudah disediakan oleh Peruri untuk mengeceknya. Silakan cek di sini: https://verification.peruri.co.id/index.

Mengulang Lagi

Akhirnya saya mengulang lagi pembelian dan pembubuhan meterainya. Saya setor ke kas negara sebesar Rp10.000,00 lagi. Itung-itung menyumbang ke negara, kata teman saya.

Saya unggah dokumen saya dalam format pdf. dan membubuhkan meterai elektronik. Saya mendapatkan dokumen yang sudah ada meterai elektroniknya dan saya coba lagi untuk memverifikasinya dan berhasil.

Saya menanyakannya kepada penyuluh pajak yang ada di KLIP DJP. Ia pun menanyakan ke Pusat Kontak Peruri dan mendapatkan informasi yang menjawab soal ini.

“Mengenai penempatan e-Meterai dapat kami informasikan bahwa pastikan file pdf sudah tercantum tanda tangan terlebih dahulu karena untuk proses pembubuhan e-Meterai adalah tahap akhir dan disarankan setelah proses pembubuhan e-Meterai tidak ada proses edit/penambahan tandatangan. Kami menginformasikan juga untuk penempatan tandatangan dan e-Meterai pastikan ada jarak dan tidak saling tumpang tindih.”

Pusat Kontak Peruri memberikan infografis yang sangat informatif. Intinya adalah kalau memakai meterai elektronik, tanda tangan jangan menumpuk di atas meterai elektroniknya. Bedakan dengan meterai tempel.

Dari informasi itu, saya tercerahkan. Hari ini saya mendapatkan pembelajaran banyak dan pengalaman yang luar biasa dan bisa dibagi kepada pembaca atau pengguna meterai elektronik lainnya.

Pengalaman adalah guru terbaik. Hari ini guru terbaik saya adalah uang senilai Rp20.140,00.

Semoga bermanfaat.

***
Riza Almanfaluthi
1 Juli 2023

Tinggalkan Komentar:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.