
Ada email masuk kepada saya dari Ibu Nur Laely. Ia sedang mempelajari perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas pesangon. Ada yang ingin ia tanyakan. Berikut email lengkapnya.
Email Ibu Nur Laely:
Terima kasih atas waktunya,
Saya mempelajari mengenai perhitungan pph 21 atas pesangon , Dan saya menemukan soal & jawaban berikut :
Agung Budi merupakan pegawai tetap pada PT. Maju Mundur sejak tahun 1980. Pada bulan April 2011, Agung Budi terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Agung Budi menerima pembayaran uang pesangon sebesar Rp. 900 juta yang dibayarkan secara bertahap oleh PT Maju Mundur dengan jadwal pembayaran sebagai berikut: