TATA CARA PEMBUATAN PASPOR JAMAAH HAJI TAHAP 2


TATA CARA PEMBUATAN PASPOR JAMAAH HAJI TAHAP 2

 

    Setelah kita mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat paspor dan menyerahkannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor sebagaimana telah dijelaskan dalam tulisan terdahulu di sana, maka tahap selanjutnya adalah tahap pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara.

    Sebelumnya Anda akan mendapatkan SMS yang dikirimkan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Bogor yang beralamatkan di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.65 Bogor, yang meminta Anda untuk datang di hari dan waktu yang telah ditentukan. Jarak antara hari pengumpulan dokumen di Kantor Kementerian Agama sampai mendapat undangan dari Kantor Imigrasi Kelas II Bogor sepertinya kurang dari tiga minggu.

Sayangnya huruf yang terkirim dalam sms itu adalah huruf besar semua, sehingga saya menyangka sms itu adalah sms iklan yang sering sekali mampir ke handphone. Kalau sudah tahu itu biasanya langsung delete. Tetapi kebetulan Teh Bairanti mengingatkan saya tentang adanya undangan itu. Maka saya cek kembali hp dan benar ternyata memang ada undangan untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Bogor pada hari sabtu pukul 13.00.

    Maka, kalau sudah dapat undangan itu siapkan dokumen asli dari dokumen-dokumen yang telah dikumpulkan sebagai berikut:

  1. KTP;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta Nikah;
  4. Akta Kelahiran/Ijazah;
  5. Bukti pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH);
  6. Surat Pendaftaran Pergi haji (SPPH).

     

Setelah sampai di Kantor Imigrasi Kelas II Bogor maka segeralah temui petugas yang mengirimkan sms kepada Anda supaya dia tahu bahwa Anda telah datang dan dia akan menyiapkan berkas Anda untuk masuk antrian pemanggilan pengambilan sidik jari dan foto. Tunggu dan duduklah di ruang tunggu yang telah disediakan. Lama juga, lebih dari satu jam.

Ketika dipanggil, Anda akan diambil sidik jarinya dan dilakukan pemotretan wajah Anda secara elektronik. Setelah itu Anda disuruh keluar untuk menunggu kembali adanya panggilan wawancara. Menunggu panggilan wawancara ini juga lama. Lebih dari satu jam juga.

Jika ada panggilan, maka Anda akan dilakukan wawancara sambil membawa dokumen Asli tersebut walau tidak dibuka-buka sama sekali oleh petugas imigrasi. Cuma ditanya kebenaran nama, tempat tanggal lahir, nama orang tua dan data terkait lainnya.

Setelah itu Anda diminta untuk membubuhkan tanda tangan pada blanko kosong paspor hijau. Kemudian? Pulang dah. Jam sudah menunjukkan pukul 5 sore ketika saya keluar dari Kantor Imigrasi kelas II Bogor.

Kapan Anda akan menerima paspor itu? Menurut kabar yang saya dapatkan, paspornya akan dibagikan di embarkasi.

Satu hal untuk perbaikan pelayanan imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas II Bogor adalah seringkali urutan antrian direcoki oleh orang-orang yang bukan petugas Imigrasi dan bisa masuk ke dalam ruangan pengambilan sidik jari dan foto. Tentunya yang datang terlebih dahulu dilayani lebih awal daripada yang datang belakangan. Entah dia masuk ke dalam KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) ataupun tidak. Semoga ke depannya bisa lebih baik lagi.

Itu saja. Semoga informasi ini bermanfaat bagi calon jama’ah haji Kabupaten dan Kota Bogor khususnya, atau jama’ah haji dan masyarakat lainnya secara keseluruhan.

Ilal liqa’.

***

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

15 Juli 2011, 22.07

 

 

Tags: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Kantor Imigrasi Kota Bogor, imigrasi, tata cara pembuatan paspor haji, Bairanti Asriandhini, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji, KBIH, paspor haji, paspor hijau, Kantor Imigrasi Kelas II Bogor, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, perdim, imigrasi, passport, paspor, tata cara pembuatan passport haji 2011, tata cara pembuatan paspor haji 2011, tata cara pembuatan paspor, tata cara pembuatan passport, bogor, gedung tegar beriman, koperasi kantor kementerian agama kabupaten bogor, manasik haji, manasik haji massal, paspor hijau, paspor coklat, passport hijau, passport coklat, paspor internasional, passport internasional, international passport, ordinary passport, International Civil Aviation Organization, ICAO

TATA CARA PEMBUATAN PASPOR JAMAAH HAJI TAHAP 1


TATA CARA PEMBUATAN PASPOR JAMAAH HAJI TAHAP 1

 

    Kini saatnya menjelaskan tata cara pembuatan paspor jamaah haji. Sejak tahun 2009 jamaah haji Indonesia tidak lagi menggunakan paspor coklat tetapi paspor internasional atau ordinary passport, yaitu paspor yang memenuhi standar dan memenuhi ketetetapan International Civil Aviation Organization (ICAO) atau biasa disebut paspor hijau.

    Bagi yang sudah memiliki paspor hijau tak perlu buat lagi. Untuk calon jamaah haji Kabupaten Bogor yang belum memiliki paspor akan dikoordinir pembuatannya oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor dan tentunya gratis.    

Pada saat manasik haji massal di Gedung Tegar Beriman Kabupaten Bogor dikemukakan syarat-syarat pembuatan paspor tersebut. Tetapi sayangnya berbeda pada praktiknya ketika sudah berhadapan dengan petugas haji di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor. Yaitu berkenaan dengan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi. Apa saja?

  1. Fotokopi KTP         : 1 kali
  2. Fotokopi Kartu Keluarga    : 1 kali
  3. Fotokopi Akta Nikah    : 1 kali
  4. Fotokopi Akta Kelahiran, jika tidak ada fotokopi Ijazah. Usahakan ijazah yang memuat nama orang tua di dalamnya, seperti ijazah SMA, SMP, atau SD. Karena ijazah universitas tidak ada nama orang tuanya : 1 kali
  5. Asli Surat Keterangan/Rekomendasi dari Atasan jika yang mengajukan permohonan pembuatan paspor adalah Pegawai Negeri Sipil. Usahakan difotokopi juga sebagai arsip kita.
  6. Fotokopi bukti pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Surat Pendaftaran Pergi haji (SPPH) : masing-masing 1 kali.

    Agar dokumen-dokumen tersebut difotokopi dengan menggunakan kertas A4. Jangan memakai kertas kwarto atau folio. Usahakan fotokopinya juga bolak-balik. Jangan satu lembar-satu lembar.

    Selesai? Belum, nanti akan dicek terlebih dahulu oleh petugas di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor kelengkapannya. Ketika Anda merasa sudah memenuhi dokumen tersebut di atas dan ternyata masih belum lengkap. Karena apa? Karena ada dua formulir yang harus Anda isi. Apa? formulir Perdim. Perdim ini dibeli di Koperasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor. Harganya satu set sebesar Rp18.000,00 termasuk map khusus imigrasi dan 1 lembar meterai.

Jadi kalau ditambahkan, syarat tambahan tersebut adalah:

  1. Formulir Perdim yang telah diisi;
  2. Formulir Surat Pernyataan yang telah diisi dan bermeterai;
  3. Map Folio Khusus Imigrasi warna Hijau.

Supaya jangan bolak-balik, datang pagi-pagi dan isi langsung di tempat. Agar kalau ada yang kurang jelas bisa meminta keterangan cara mengisinya kepada petugas. Kalau tidak salah sebenarnya formulir Perdim ini gratis. Enggak tahu mengapa jadinya diperjualbelikan.

Itu saja dulu informasi tata cara pembuatan paspor haji 2011 tahap pertama di Kabupaten Bogor. Tahap selanjutnya akan ditulis menyusul. Insya Allah. Semoga bermanfaat.

***

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

22.58 03 Juli 2011

 

Tags: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, perdim, imigrasi, passport, paspor, tata cara pembuatan passport haji 2011, tata cara pembuatan paspor haji 2011, tata cara pembuatan paspor, tata cara pembuatan passport, bogor, gedung tegar beriman, koperasi kantor kementerian agama kabupaten bogor, manasik haji, manasik haji massal, paspor hijau, paspor coklat, passport hijau, passport coklat, paspor internasional, passport internasional, international passport, ordinary passport, International Civil Aviation Organization, ICAO