PENGURUSAN VISA HAJI


PENGURUSAN VISA HAJI

 

    Sebenarnya tahap ini adalah tahap setelah pemeriksaan kesehatan pertama, cuma saya lagi malas menuliskan yang tahap itu maka saya langsung shortcut ke tahap pengurusan visa haji ini. Saya tidak tahu kenapa kok kita diikut-ikutkan dalam pengurusan visa ini. Bukankah semuanya diurus oleh Kantor Kementerian Agama?

    Yang pasti dalam setiap manasik dari awal sampai akhir hal ini tidak pernah disebut oleh pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor padahal biasanya kalau ada tahapan penting yang harus dilalui oleh calon jamaah haji pasti diberitahukan dengan jelas dan berulang-ulang. Contohnya masalah pembuatan passport dan pemeriksaan kesehatan.

    Tahap pengurusan visa ini pun saya tahunya dari teman saya—lagi-lagi Teteh Bairanti Asriandhini, terima kasih Teh atas informasinya—via gtalk. Itupun karena saya tak sengaja menyapanya dan tahu-tahu diberitahu tentang info itu. Waktu itu pas bulan puasa tepatnya dua minggu menjelang lebaran.

    Pada dasarnya tahap pengurusan visa ini hanyalah sekadar mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor dan membayar macam-macam iuran atau infak.

    Dokumen apa yang harus dipersiapkan?

  1. Foto 4×6 sebanyak 4 lembar;
  2. Foto 3×4 sebanyak 16 lembar;
  3. Fotokopi Setoran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) sebanyak 1 lembar;
  4. Fotokopi SPPH (Surat Pendaftaran Pergi haji) sebanyak 1 lembar.

     

Serahkan semua dokumen itu ke petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor. Petugas di sana akan mencari passport kita dan diberi label merah—ini info dari Teh Bairanti. Ternyata pada saat saya ke sana passport saya katanya sedang diurus visanya. Nah loh…bingung bukan? Tidak ada pemberian label-label merahan segala.

Lalu kita diminta oleh petugas di sana untuk pergi ke koperasi untuk membayar sejumlah uang. Tepatnya sebesar Rp275.000,00. Uang itu untuk apa? Ternyata untuk beberapa hal ini:

  1. Bahan pakaian seragam nasional dan logo;
  2. Iuran F-K3CH (saya tak tahu kepanjangannya apa);
  3. Iuran IPHI (Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia) Kabupatan Bogor;
  4. Iuran PMI (Palang Merah Indonesia);
  5. Infak Bazis (Badan Amil Zakat Infak Shadaqah) Kabupaten Bogor;
  6. Infak MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Bogor.

Besaran masing-masingnya saya tidak tahu. Gelondongan semua dalam satu kuitansi seperti foto di bawah ini dan ada cetakan tanda tangan dari Bendahara IPHI, MUI, BAZ, dan FKBIH Kabupaten Bogor.

    Setelah mendapatkan kuitansi itu maka jangan lupa untuk difotokopi terlebih dahulu kuitansinya. Fotokopi itu lalu diserahkan kepada petugas untuk ditukarkan dengan buku paket bimbingan manasik haji yang terdiri dari dua buku: buku Tuntunan Praktis Manasik Haji dan Umrah serta buku Do’a, Dzikir, dan Tanya Jawab Manasik Haji dan Umrah. Lalu kita dimintai tanda tangan sebagai bukti penerimaan paket buku itu. Selesai.

    Ohya jangan lupa kuitansi aslinya disimpan dengan baik dan jangan sampai hilang karena kata petugasnya, asli kuitansi itu sebagai syarat pengambilan kopor haji. Sebenarnya sudah menjadi hak kita untuk mendapatkan kopor haji itu dengan atau tanpa kuitansi infak.

    Sedikit tentang batik nasional itu. Ada cerita dari calon jamaah haji lain kalau harga batik di koperasi itu lebih mahal dibandingkan di luaran. Makanya ada yang beli satu saja di koperasi sedangkan yang lainnya beli di tempat lain. Kalau saya karena tidak ada waktu untuk membeli di tempat lain biarlah saya beli di koperasi. Itung-itung juga menyejahterakan pegawai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor yang telah membantu banyak calon jamaah haji Kabupaten Bogor. Asalkan jelas kepentingan dan peruntukkannya untuk apa saja saya bersedia.

    Semoga informasi ini bermanfaat buat calon jamaah haji Kabupaten Bogor dan daerah lain. Sekadar untuk mempersiapkan diri agar tidak buta sama sekali. Tentu info akuratnya dapat diperoleh dari petugas yang ada di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor.

    Tulisan selanjutnya adalah tentang pelunasan biaya haji. Insya allah dalam waktu dekat jika Allah masih memberikan nafas pada saya. Kurang lebihnya mohon maaf. Wassalam.

***

 

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

20.49 – 06 September 2011

 

Tags: pengurusan visa haji, bairanti asriandhini, bpih, spph, bazis, pmi, f-k3ch, iphi, mui, baz, fkbih kabupaten bogor, kantor kementerian agama kabupaten bogor.

TATA CARA PEMBUATAN PASPOR JAMAAH HAJI TAHAP 2


TATA CARA PEMBUATAN PASPOR JAMAAH HAJI TAHAP 2

 

    Setelah kita mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat paspor dan menyerahkannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor sebagaimana telah dijelaskan dalam tulisan terdahulu di sana, maka tahap selanjutnya adalah tahap pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara.

    Sebelumnya Anda akan mendapatkan SMS yang dikirimkan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Bogor yang beralamatkan di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.65 Bogor, yang meminta Anda untuk datang di hari dan waktu yang telah ditentukan. Jarak antara hari pengumpulan dokumen di Kantor Kementerian Agama sampai mendapat undangan dari Kantor Imigrasi Kelas II Bogor sepertinya kurang dari tiga minggu.

Sayangnya huruf yang terkirim dalam sms itu adalah huruf besar semua, sehingga saya menyangka sms itu adalah sms iklan yang sering sekali mampir ke handphone. Kalau sudah tahu itu biasanya langsung delete. Tetapi kebetulan Teh Bairanti mengingatkan saya tentang adanya undangan itu. Maka saya cek kembali hp dan benar ternyata memang ada undangan untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Bogor pada hari sabtu pukul 13.00.

    Maka, kalau sudah dapat undangan itu siapkan dokumen asli dari dokumen-dokumen yang telah dikumpulkan sebagai berikut:

  1. KTP;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta Nikah;
  4. Akta Kelahiran/Ijazah;
  5. Bukti pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH);
  6. Surat Pendaftaran Pergi haji (SPPH).

     

Setelah sampai di Kantor Imigrasi Kelas II Bogor maka segeralah temui petugas yang mengirimkan sms kepada Anda supaya dia tahu bahwa Anda telah datang dan dia akan menyiapkan berkas Anda untuk masuk antrian pemanggilan pengambilan sidik jari dan foto. Tunggu dan duduklah di ruang tunggu yang telah disediakan. Lama juga, lebih dari satu jam.

Ketika dipanggil, Anda akan diambil sidik jarinya dan dilakukan pemotretan wajah Anda secara elektronik. Setelah itu Anda disuruh keluar untuk menunggu kembali adanya panggilan wawancara. Menunggu panggilan wawancara ini juga lama. Lebih dari satu jam juga.

Jika ada panggilan, maka Anda akan dilakukan wawancara sambil membawa dokumen Asli tersebut walau tidak dibuka-buka sama sekali oleh petugas imigrasi. Cuma ditanya kebenaran nama, tempat tanggal lahir, nama orang tua dan data terkait lainnya.

Setelah itu Anda diminta untuk membubuhkan tanda tangan pada blanko kosong paspor hijau. Kemudian? Pulang dah. Jam sudah menunjukkan pukul 5 sore ketika saya keluar dari Kantor Imigrasi kelas II Bogor.

Kapan Anda akan menerima paspor itu? Menurut kabar yang saya dapatkan, paspornya akan dibagikan di embarkasi.

Satu hal untuk perbaikan pelayanan imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas II Bogor adalah seringkali urutan antrian direcoki oleh orang-orang yang bukan petugas Imigrasi dan bisa masuk ke dalam ruangan pengambilan sidik jari dan foto. Tentunya yang datang terlebih dahulu dilayani lebih awal daripada yang datang belakangan. Entah dia masuk ke dalam KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) ataupun tidak. Semoga ke depannya bisa lebih baik lagi.

Itu saja. Semoga informasi ini bermanfaat bagi calon jama’ah haji Kabupaten dan Kota Bogor khususnya, atau jama’ah haji dan masyarakat lainnya secara keseluruhan.

Ilal liqa’.

***

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

15 Juli 2011, 22.07

 

 

Tags: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Kantor Imigrasi Kota Bogor, imigrasi, tata cara pembuatan paspor haji, Bairanti Asriandhini, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji, KBIH, paspor haji, paspor hijau, Kantor Imigrasi Kelas II Bogor, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, perdim, imigrasi, passport, paspor, tata cara pembuatan passport haji 2011, tata cara pembuatan paspor haji 2011, tata cara pembuatan paspor, tata cara pembuatan passport, bogor, gedung tegar beriman, koperasi kantor kementerian agama kabupaten bogor, manasik haji, manasik haji massal, paspor hijau, paspor coklat, passport hijau, passport coklat, paspor internasional, passport internasional, international passport, ordinary passport, International Civil Aviation Organization, ICAO