KARENA HALAMAN INI SEMAKIN LAMBAT UNTUK DIAKSES UNTUK KENYAMANAN ANDA DALAM BERKONSULTASI MAKA HALAMAN INI TELAH DITUTUP, SILA KE HALAMAN :

KONSULTASI PAJAK BARU

YANG TELAH KAMI SEDIAKAN.

Assalaamu’alaikum wr.wb.

Ba’da tahmid dan salam.

Para pengunjung yang terhormat, Insya Allah mulai hari ini saya akan membuka konsultasi perpajakan secara gratis kepada Anda semua dalam rangka membuat sesuatu yang sulit menjadi terlihat mudah dalam masalah perpajakan. Ada idiom mengapa harus dipermudah kalau bisa dipersulit? Itu adalah budaya lama dari sebuah birokrasi korup. Dan Insya Allah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memulai langkah perubahan itu beberapa tahun lalu. Sehingga budaya korup sedikit demi sedikit terkikis di DJP digantikan dengan semangat dan budaya melayani Wajib Pajak.

Atas landasan tersebut maka saya berusaha membagi ilmu yang saya miliki dan tentunya apa yang saya bagi bukan merupakan suara resmi dari DJP walaupun saya adalah karyawan DJP, selengkapnya tentang saya bisa dilihat pada profil saya. Tentunya pula dengan landasan semangat berbagi yang tiada henti karena berbagi itu tidaklah merugikan tetapi malah membahagiakan dan menguntungkan saya, terutama agar kemampuan dan kapasitas saya dalam memahami ilmu perpajakan lebih terasa meningkat lagi.

Aturan informal dalam masalah konsultasi tersebut adalah pengunjung mengajukan pertanyaan di sini dan bila jawabannya singkat maka saya akan menjawabnya secara langsung di sini. Tetapi jika tidak, maka akan saya uraikan panajng lebar dalam bentuk esai dan akan saya upload di halaman depan melalui kategori : Tax Case.

Juga dikarenakan kesibukan saya sebagai aparat pajak di kantor saya tercinta maka tentunya jawaban itu tidak bisa segera. Mungkin itu saja sebagai preambule dari saya dan saya ucapkan semoga ini semua bermanfaat bagi kita semua.

Wassalaamu’alaikum wr.wb.

email: riza.almanfaluthi[at]gmail.com

ganti [at] dengan @.

Attention:

Dimohon untuk mencantumkan alamat email yang benar, karena bila saya sudah selesai menjawab pertanyaan Anda saya akan usahakan–Insya Allah–mengirim pemberitahuan ke Anda bahwa pertanyaan Anda sudah saya jawab. Semoga Anda puas.

Advertisement

1,261 thoughts on “KONSULTASI PAJAK

    1. Ass…..pak,saya mo tanya tentang pajak saya,saya sebagai komisioner/agen asuransi untuk penghitungan pph21 saya pake penghitungan norma dan ternyata ada kelebihan bayar pajak. setelah ada penyelidikan pajak saya dihitung dgn tanpa norma tapi dikurangi by.jabatan dan by.pensiun. yg saya tanyakan apakah saya nantinya dapat dana pensiun dihari tua saya? soalnya setau saya perusahaan tidak menanggung pensiun saya. apakah untuk penghitungan dg menggunakan norma harus lapor ke directorat jendral pajak? untuk info penghasilan saya pertahun 33 jt sekian.trimakasih atas informasinya.

      Like

    2. Dear, Lapor Pajak

      selamat pagi saya armando ondihon kristoper purba mau bertanya

      Pada hari kamis minggu kemarin saya mendapatkan surat tentang kewajiban pajak, dan di hari besoknya saya datang ke kantor pajak, dan saya menceritkan permasalahannya. berikut permasalahan saya : saya lulus kuliah bulan april 2017 dan saya baru keterima kerja di kantor lama bulan juni dan diwajibkan punya npwp dan saya membuatnya, tetapi saya tidak lolos probabtion yaitu 3 bulan. Dibulan januari 2018 saya baru bekerja. jadi saya tidak mempunyai bukti potong atau 1721 A1. Jadi saya bingung mau lapor spt kayak gimana?

      Di hari jumat kemarin pas saya selesai menceritakan itu kata admin yang urus spt bilangnya daftar aja di e filling , dan saya uda registrasi dan saya tidak paham dalam laporan spt karena selalu tidak bisa.

      Mohon bantuaannya, balas pesan ini. Terima Kasih

      Like

  1. Maaf, kalau ini bukan teknis perpajakan. Tapi sudah membahas tentang hukum fikh dari masalah pajak ini. Ada sebuah buku bagus dan baru saja diterbitkan yang membahas tuntas mengenai pajak Indonesia ini yang ditulis oleh salah seorang Karyawan DJP juga, berjudul:
    PAJAK MENURUT SYARIAH.
    Secara detil dibahs mengenai halal dan haramnya pajak.
    Btw, terimakasih banyak telah berpartispasi.

    Like

    1. Dear Pak Riza
      pak saya mau tanya, dalam pembuatan Invoice dan faktur pajak, apakah posisi PT boleh diganti-ganti ? sebelumnya posisi PT berada di depan (cth : PT. XXX), terganti atau salah buat menjadi posisi PT di belakang (cth: xxx.PT) apakah ini bermasalah dalam faktur pajak (cacat) maupun invoice?
      mohon bantuanya pak

      Like

      1. Tidak masalah. Tetapi menurut saya daripada membuka peluang disalah-salahkan lebih baik konsisten dari awal. Dan tulis yang benar dg PT diletakkan di depan nama perusahaan. Demikian. On 2014 12 11 07:41, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:

        >

        Like

      2. maaf pak, saya mau tanya apabila saya sudah membuat invoice dan faktur pajak saya sudah saya upload, tetapi saya belum bisa kirim invoice tersebut ke klien. apakah bisa faktur pajaknya saya batalkan, adakah pengaruh pada PPN yang akan saya laporkan pak? mohon bantuannya dalam menjawab pertanyaan saya,
        terima kasih 🙂

        Liked by 1 person

      3. pak saya mw bertnya, saya kan sudah lapor pph pasal 25 via pos. bru lembar ke 2 dan 3 dari spt itu sya lapor ke KPP dan kwitansi yg di kantor pos itu jg sya lapor ke kantor Kpp? ternyata Pph pasal 25 itu bila sdh di lapor via pos, sdh tdk lgi di wajib lagi di lapor ke KPP? apakah ini slah yg salakukan pak? ini tindakan yg saya lakukan ini nda memunyai dampak yg besar ych bgii tmpt krja sya?

        Like

    1. saya masih belum jelas istilah bruto dan netto, saya punya ilustrasi dibawah ini
      Nama : dr Budi
      Nilai Jasa : 26034160.
      Share dokter (90%) : 23034160.( jasa dokter di potong 10% untuk rumah sakit)
      pph 21(5%) : 1164337.
      Nilai jasa dokter yg diterima : 22122407.
      pertanyyan saya :
      1. yang disebut penghasilan bruto saya yang mana.
      2.Yang disebut penghasilan netto saya yang mana.
      terima kasih .

      Like

    2. selamat siang pak.. sy mau menanyakan ttg pasal 23 jasa. (sebagai penerima kerja) sy sdh dpt SBK, jg sdh ada legalisirny. proses yang benar sebenarnya sprt apa ya? karena sy dpt keterangan berbeda dari KPP yg berbeda. yg satu blg sy harus melaporkan setiap bulan omset jasa sy dgn melampirkan fotocopy sbk dan legalisir, satu lg blg tidak usah karena sy sdh dpt sbk dan itu berlaku 1 tahun. mohon informasi yang jelas pak, karena sy agak bingung dgn ini.. terima kasih sebelumnya…

      Liked by 1 person

      1. Saran saya, tanya kepada KPP tempat Anda lapor. Bukan tanya kpd kantor yg bukan tempat Anda lapor. Kalau memang sudah dapat SKB, bukan SBK, maka tak perlu lapor. Untuk lebih jelasnya tanya kepada kantor Anda lapor. Demikian.

        Like

  2. tolong sangsi terbaru per januari 2008 tentang spt tahunan dan spt massa

    *******

    Riza:
    Alhamdulillah sudah saya tulis, coba lihat di tulisan Denda naik Hingga 10x lipat.
    Terimakasih.

    Like

  3. kenapa orang pajak banyak ga bersyukur….
    andai mas ga di KPP Jakarta misal di daeah papua mau ga?
    kebanyakan orang berdakawah di Jakarta semangat…tapi pas di daerah melempem

    ****
    Riza Menjawab:
    Saya berusaha belajar untuk senantiasa menjadi orang yang bersyukur 🙂

    Like

  4. bagaimana aspek perpajakan dari penyaluran dana bantuan operasional sekolah..?
    apakah pengawasan terhadap penerimaan pajak dari bendaharawan sekolah tetap terjaga?

    riza Menjawab:
    Mbak Ika saya sudah akan menjawabnya kemarin-kemarin. tetapi belum sempat menuliskannya dengan segera. maaf yah.
    🙂

    Like

    1. saya kirim barang dari taiwan , ditaiwan sudah bayar sekitar rp.250.000 tapi setelah sampai di indonesia kata pihak pos kalau mau ambil barang, harus menebus sebanyak rp 80.000, apa itu benar

      Riza: Masalah pajaknya apa bu?

      Like

  5. TELAH TERBIT TULISAN TERBARU SAYA:

    1. Batas Waktu Paling Lambat Penyetoran Pajak dan Pelaporan SPT Masa;
    2. Batas Waktu Paling Lambat Penyetoran Pajak dan Pelaporan SPT Tahunan.

    Insya Allah tulisan besok adalah tentang DANA BOS.

    Like

  6. Tolong informasinya utk setor PPh 21,23 dan 25 masa Januari’08 paling lambat tgl brp ya biar tidak terlambat??? Karena tgl 10 yg mrpkn bts akhir setor pajak jatuh pada hari minggu….
    Terima kasih Informasinya……;p

    Like

  7. Riza Menjawab:
    Untuk PPh Pasal 21 dan PPh PAsal 23 Masa Pajak Januari 2008 maka batas waktu paling lambat untuk meneytor pajak adalah tanggal 11 Pebruari 2008;
    Sedangkan untuk PPh pasal 25 tetap paling lambat tanggal 15 Pebruari 2008, karena tanggal 15 itu bukan hari libur sehingga tidak diundur.
    Demikian semoga jelas.
    🙂

    Like

  8. Begini, perush kami baru aja berdiri. Baru membagi gaji karyawan pada Desember 2007, meski akta pendirian sudah ada sejak juni karena bulan2 selanjutnya digunakan untuk pengurusan perijinan dll dan baru mendapat penghasilan mulai Desember.Utk PPh21 karyawan bulanan tidak ada masalah karena menurut pelatihan pajak dari DJP yg kami terima, pendapatan neto bulan tsb disetahunkan dengan cara dikalikan 12, dan untuk pajak terutangnya tinggal PPh21 setahun dibagi 12.Dengan cara ini sebagian karyawan kami terutang pajak PPh21 utk bulan Desember dan telah disetor Januari.
    Permasalahannya, dengan demikian masa perolehan kami cuma satu bulan, sehingga utk pendapatan setahun karyawan kami menjadi dibawah PTKP.sehingga tidak ada kewajiban PPh21.Kami pengen tau bgmn solusi masalah ini, dan bagaimana PPh21 yg telah kami bayar utk bulan Desember.
    (Bagaimana mengisi Kolom 16 formulir 1721 A-1,masa perolehan kurang dari setahun, perusahaan dan karyawan, sama2 baru mulai kerja).
    Terima kasih atas jawabannya

    Like

  9. Terima kasih kepada Pak Ano yang telah sudi berkunjung dan bertanya di sini.

    Kewajiban bapak adalah tetap dengan melaporkan SPT Tahunan PPh Pasal 21 ke kantor pelayanan pajak tempat perusahaan bapak terdaftar sebagai Wajib Pajak. yaitu paling lambat untuk SPT tahun pajak 2007 adalah tanggal 31 Maret 2007.

    Status SPT perusahaan bapak adalah menjadi lebih bayar (LB) karena setoran pajaknya lebih besar daripada PPh pasal 21 terutang. Laporkan saja apa adanya. Dengan status LB maka SPT LB bapak akan diperiksa. Jika dalam pemeriksaan terdapat objek yang belum diperhitungkan maka nantinya pada akhir pemeriksaan akan keluar SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) jika lebih akan keluar SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar).

    Sekarang, tidak ada perlu rasa takut untuk diperiksa oleh aparat pajak. karena bila mereka melakukan kolusi dan meminta sesuatu kepada Wajib Pajak. Laporkan kepada KISDA (Direktorat baru di kantor pusat DJP yang menangani displin pegawai pajak).
    KArena sudah memegang kode etik insya Allah pemeriksaan pajak atas PPh pasal 21nya tidak akan ada tekanan-tekanan lagi. Yang penting adalah bapak telah benar dalam melaporkan pajak dan tidak ada yang disembunyikan.

    Jadi solusi untuk mendapatkan kembali uang yang telah dibayar oleh Bapak di bulan desember 2007 adalah dengan mengajukan SPT Lebih Bayar kepada KPP PMA Empat. Demikian yang bisa saya informasikan.
    Tentang pertanyaan SPT 1721 a-1 Insya Allah menyusul.
    Terimakasih pak Ano.

    Liked by 1 person

  10. Mohon info nya, jika pada awal pembuatan NPWP saya menggunakan KTP Surabaya, kemudian karena pindah tempat tinggal di gresik maka sekarang KTP saya KTP Gresik, Apakah perlu merubah NPWP? bagaimanakah caranya?

    Like

  11. Terimakasih kepada Mbak Aisyah yang mengajukan pertanyaan ini. KArena belum ada aturan Peraturan Dirjen Pajak yang baru tentag hal ini pahal sudah keluar Peraturan menteri Keuangan yang baru mengani hal ini, maka saya langsung jawab saja masalah ini di sini dan tidak membuat tulisan baru yang membahs ini. Nanti setelah aturan yang baru ini keluar (tidak lama lagi) maka Insya saya akan membuat pembahasnnya.
    jadi saya masih memakai KEP-161/PJ/2001.

    Jawaban saya:
    Ya betul dari aturannya Mbak Aisyah
    wajib mengajukan permohonan pindah dengan menyampaikan surat pernyataan pindah beserta persyaratannya.

    Apa itu surat pernyataan Pindah: surat pernyataan yang dibuat oleh Wajib Pajak dan disampaikan
    kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk memberitahukan dan memohon perubahan tempat
    terdaftar dari suatu Kantor Pelayanan Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak lainnya, karena alasan pindah
    tempat tinggal atau tempat kedudukan dan atau tempat kegiatan usaha atau perubahan status
    perusahaan.

    Kemana permohonan itu disampikan? bisa ke KPP Lama dan KPP Baru.

    JIKALAU KE KPP LAMA
    Syaratnya apa saja: Mbak bisa menghubungi KPP Lama Mbak untuk mengetahui secara pasti syarat-syaratnya. tapi saya bisa memberikan petunjuk sedikit:
    1. Asli Surat Keterangan terdaftar yang lama, dan Kartu NPWPnya;
    2. Fotokopi KTP yang baru tentunya;
    3. surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang – kurangnya Lurah atau kepala desa bagi orang asing.
    4. mengisi formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00) Mbak bisa ambil di KPP mana pun. Maaf di saya juga ada. mbak bisa email saya jikalau memerlukannya. di riza dot almanfaluthi at gmail dot com (tanpa spasi).

    Jadi 4 syarat itu adalah lampiran dari SURAT PERNYATAAN PINDAH.

    Nanti setelah semua persyaratan lengkap diterima oleh KPP Lama pada hari kerja berikutnya KPP Lama akan menerbitkan Surat Pindah dan diberikan ke Mbak Aisyah , guna diserahkan ke KPP baru.

    Lalu ibu pergi Ke KPP Gresik dan menyerahkan Surat Pindah dari Kantor Pelayanan Pajak lama. KPP Gresik akan menerbitkan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lama pada hari kerja berikutnya.

    JIKALAU DI KPP BARU
    Bila Ibu AIsyah sudah berada di Gresik ibu bisa langsung daftar ke KPP gresik dengan semua persyaratan yang saya sebutkan tadi. Dan paling lama satu hari kerja maka NPWP dan SKT sudah bisa mbak aisyah terima.

    Demikian yang bisa saya sampaikan dan maaf kalau saya kebolak balik sebut ibu atau mbak.
    TERPENTING LAGI SEMUA PELAYANAN DI ATAS ADALAH GRATIS.
    Tidak dipungut biaya sepeserpun. Bila dipungut maka laporkan saja ke pengaduan. Ibu bisa lihat di situs http://www.pajak.go.id

    Terimakasih semoga bermanfaat.
    🙂

    Like

  12. Begini, Sdri saya seorang dokter umum, punya apotik & usaha Kontraktor&Leveransir. NPWP pribadinya a.n. Apotik karena di SKT nya Pake KLU Apotik nah… bagaimana nanti kalo lapor pajak orang pribadinya? Status dokter dan sebagai direktris Kontraktor apakah tidak perlu dilapor? makasi sebelumnya.

    Like

  13. Kepada Ibu Maya yang saya hormati terimakasih atas pertanyaan yang ibu sampaikan.Semoga jawaban ini bisa memuaskan Ibu. Kalau saya memahami dari pernyataan ibu maka NPWP yang saudari Ibu punyai itu adalah bukan NPWP Wajib pajak orang Pribadi tetapi NPWP itu adalah milik badan yaitu APOTIK yang berbadan hukum. Saya bisa memastikannya ketika ibu mengirimkan kepada saya nomor NPWP Apotik saudari ibu via email. Saya akan melihat di databasenya. Bila demikian APOTIK tetap harus melaporkannya dalam SPT tahunan PPh badan.

    Sedangkan untuk saudari Ibu yang sampai saat ini belum mempunyai NPWP maka saudari Ibu itu harus mendaftarkannya sekarang di KPP tempat domisili agar bisa didapatkan NPWPNYA. Karena saudari ibu baru mendapatkannya di tahun 2008 maka tidak ada kewajiban penyampaian SPT tahunan orang pribadi yang jatuh temponya pada tanggal 31 Maret 2008 ini. Saudari ibu baru lapor di tahun 2009 nanti. Saudari Ibu menggunakan SPT Wp orang pribadi 1770 bukan SPT 1770 S atau 1770 SS.

    Sebagai dokter atau direktris KONTRANTOR yang tentunya mempunyai penghasilan DI ATAS PTKP maka dokter atau direktris kontraktor sudah berkewajiban untuk mempunyai NPWP, ketika sudah mempunyai NPWP maka kewajiban pelaporan penghasilan itu WAJIB dilaksanakan dengan melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadinya. Jadi sekali lagi dokter dan direktri kontrantor perlu bahkan wajib untuk melaporkan penghasilannya.

    demikian semoga mencukupi jawaban ini. Ohya saya sampaikan pula tentang batas PTKP sebagai berikut:
    🙂

    Sumber: Peraturan Menteri Keuangan No. 137/PMK.03/2005, Tgl. 30-12-2005
    Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut :
    a. Rp 13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi;
    b. Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang
    kawin;
    c. Rp 13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk seo­rang istri yang
    penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
    d. Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota
    keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak
    anqkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk
    setiap keluarga.

    Like

  14. mau nanya soal kewajiban pajak orang yang bekerja di luar negeri. saya sudah 15 bulan kerja di perusahaan lokal di UAE. Penghasilan saya cuma dari perusahaan ini dan domisili selama ini di UAE. Kalau saya baca di tax treaty, harusnya sama 100% ngikutin aturan pajak disini bukan di Indonesia. Saya masih ada NPWP dari tempat kerja dulu di Jakarta. tahun 2007 saya masih lapor atas penghasilan saya di jakarta tahun 2006 sampai saat saya pindah, jadi masih dapat spt dari kantor lama. sekarang disini kan enggak ada spt dan tidak ada income tax. Jadi gimana melaporkannya? Terima kasih.

    Like

  15. mohon advicenya pak
    Perusaaan kami baru melakukan penjualan aset kendaraan berupa satu unit mobil. sebesar Rp38.500.000,- .Dilihat dari tahun pembelian kendaraan tsb,nilai buku kendaran tsb nol(0). Jadi akan dincatat sebagai keuntungan penjualan aset. Yang ingin saya tanyakan mengenai kewajiban perusahaan kami:
    apakah keuntungan penjualan kendaraan tsb dikenakan PPN (include dari Rp 38.500.000)?
    apakah ada PPh badan yang berkaitan dgn penjualan aset tersebut?
    Demikian disampaikan dan mohon advicenya.

    Like

  16. Terimakasih kepada Ibu Endah yang sudi untuk mampir di blog ini dan bertanya tentang permasalahan ibu. Saya ayakn jawab satu persatu.

    1. Jika pada saat membeli mobil tersebut perusahaan ibu mengrekditkan PPNnya sebagai pajak masukan, maka PADA SAAT PENJUALAN MOBIL Ibu WAJIB UNTUK MEMUNGUT PPN dan membuat faktur pajaknya.

    2. Jika pada saat membeli mobil tersebut, perusahaan ibu tidak mengkreditkan PPNnya, maka pada saat PENJUALAN MOBIL ibu tidak diwajibkan untuk memungut PPN.

    3. Dalam masalah Pajak Penghasilan, tidak ada pemotongan yang dilakukan. Yang ada adalah pada saat pelaporan tahunan dalam SPT Tahunan seluruh hasil penjualan tersebut dianggap sebagai PENGHASILAN DARI LUAR USAHA. Ini dikarenakan karena nilai buku mobil itu sudah 0. JIka nilaibukunya masih ada maka harga jual dikurangi nilai buku = keuntungan penjualan, nilai keuntungan penjualan inilah yang dimasukkan ke dalam poin penghasilan dari luar usaha dalam SPT Tahunan perusahaan Ibu.
    Demikian jawaban saya. Semoga bermanfaat.

    Like

  17. UNTUK MAS IRAWAN

    ****
    Terimakasih atas pertanyaannya.
    Anda betul. Peraturan pajak yang berlaku adalah peraturan yang berlaku di tempat Anda berada. Dalam hal ini adalah UEA. Ikuti saja aturan yang ada di sana. Jikalau SEKALI LAGI JIKALAU ada pajak yang dipotong dri penghasilan Anda berdasarkan aturan yang di sana, maka untuk menghindari adanya pajak berganda atas perlakuan tersebut dibuatlah ketentuan seperti yang ada di UU PPh pada pasal 24. Dimana esensinya adalah:
    Untuk meringankan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, ketentuan ini mengatur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak dalam negeri.

    Karena Anda BERNPWP dan masih punya kewajiban melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan maka penghasilan yang diperoleh Anda di luar negeri pun harus tetap dilaporkan. Setelah dihitung lalu penghasilannya dan dikurangi dengan PTKP lalu dikenakan dengan tarif PPH yang berlaku di INdonesia maka dalam laporan tahunan Anda di SPT penghitungan pajak terutang Anda tidak dikurangi dengan kredit pajak (karena di sana tidak ada income tax). Jika ada Income tax maka itu bisa dikurangi dengan penghitungan pajak Anda atau yang disebut dengan KREDIT PAJAK.
    Jadi laporkan saja SPT Tahunan Anda sebagaimana mestinya. Anda kirim ke KPP tempat Anda terdaftar sebagai Wajib Pajak.
    Gampang bukan.

    INTINYA PAJAK ANDA HITUNG SESUAI UU PPh iNDONESIA
    Semoga jelas DAN BERMANFAAT.
    🙂
    Salam Merdeka dari Indonesia.

    Like

  18. email dari Ibu SITI:
    Dear Ms. Riza,

    Mohon kiranya dapat dilampirkan Formulir permohonan pendaftaran dan perubahan data WP.

    satu hal lagi, saya masih bingung untuk pengisian formulir 1770SS. saya sich udah baca keterangan untuk pengisiannya. tapi ya itu masih bingung saking sederhananya kolom yg harus diisi he.. he..

    dari perusahaan tempat saya bekerja saya telah mendapat lampiran formulir 1721 – A1, cuma untuk pengisian formulir 1770 SS itu pada kolom Jml keseluruhan harta yg dimiliki pd thn… (itu yg saya bingung mau di isi apa)

    misal jika penghasilan bruto saya 19 jt /thn dikurangi biaya jabatan dll sehingga jmlh penghasilan netto saya 18 jt/thn.
    saya masih single, blm punya harta( rumah, tanah dll) yang ada cicilan motor 600 rb / bln.

    lantas untuk pengisian formulir 1770 SS pada kolom Jumlah keseluruhan harta & jumlah keseluruhan kewajiban harus saya isi apa? apakah untuk jumlah keseluruhan harta tsb saya isi penghasilan bruto saya dan apakah untuk kolom jumlah kewajiban itu saya isi cicilan motor saya?

    sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas bantuan nya. Semoga benar2 menjadi berkah atas amal ilmu yang bermanfaat.

    wassalam
    Aisyah

    ******

    Jawaban saya:
    Ohya Bu saya Mr. loh bukan Ms. 🙂

    Assalaamu’alaikum wr.wb.
    Ba’da tahmid dan salam. Semoga Ibu Siti senantiasa dirahmati Allah di pagi hari yang mendung ini.
    Terimakasih telah berkunjung di blog saya.
    1. Alhamdulillah tentang Formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data WP telah saya masukkan ke dalam menu Donwloads di blog saya. Ibu bisa cek di sana. Entah kenapa saya pada hari kemarin ingin sekali menunjukkan link formulir tersebut. Ternyaa Allah telah menunjukkan bahwa nanti ada Ibu Siti yang akan minta. Benar pula apa yang dikatakan nabi kita kurang lebihnya demikian : “jangan pernah remehkan firasat seorang muslim dikarenakan ia memandang dengan nur Allah.” 🙂 Silakan untuk diunduh.

    2. Ibu jangan bingung-bingung untuk mengisi formulir tersebut, karena formulir tersebut diciptakan untuk mengatasi kebingunan masyarakat dari berbelit-belitnya urusan pajak. Insya Allah mudah sekali kok Bu. Ibu tinggal mengisi kolom harta yang ibu miliki dengan harta yang ibu punyai. Jikalau rumah atau tanah belum punya, ada harta yang pbu punyai yaitu: motor yang ibu miliki secara mencicil itu. Cantumkan saja harta itu sesuai dengan nilai perolehannya. Yaitu nilai bila motor itu dijual secara cash. Selain itu tentu Ibu Siti punya tabungan, tabungan ibu dengan saldo terakhir per tanggal 31 Desember 2007 juga dimasukkan ke dalam SPT tersebut. Jadi bukan penghasilan buto ibu, karena dalam pengahsilan bruto ibu ada bagian yang dipakai untuk konsumsi Ibu siti sehari-hari. Mudah bukan?

    3. Tentang kolom kewajiban, maka ibu isi jumlah seluruh utang yang dimiliki termasuk bunganya. Jadi pada kasus ibu Cantumkan jumlah cicilan yang BELUM dibayar untuk melunasi kredit motor itu. sAYA PIKIR TAK PERLU MENGHITUNG BUNGANYA karena cicilan itu sudah termasuk pokok dan bunga itu sendiri.

    4. Insya Allah demikian Ibu Siti, semoga bermanfaat apa yang saya berikan. Bila kurang jelas silakan bertanya kembali. DAn saya mohon izin untuk menayangkan korespondensi ini di blog saya di kolom konsultasi pajak. Untuk bisa dibagi kepada yang lainnya.

    5. Terimakasih.:-)
    Wassalaamu’alaikum wr.wb.

    Like

  19. Email dari Ibu SITI yang kedua:
    Pada tanggal 04/03/08, SITI NUR AISYAH –
    menulis:
    Dear Mas Riza,

    Assalamualaikum Wr.Wb.

    Alhamdulillah, terima kasih atas penjelasannya.
    saya kira email saya tak akan mendapat jawaban secepat ini, eh ternyata diluar dugaan, terima kasih ya mas…

    Maaf soal sebutan Ms. saya kira sampeyan cewek ternyata cowok toh he..he.. Maaf yach…

    untuk formulir perubahan datanya saya udah print, trus apakah pada kolom tersebut harus saya isi semua, atau saya hanya perlu isi pada kolom ABC dan yang lainnya ga perlu? benar tidak? kan saya hanya ingin rubah alamat saja. pada kolom A.5 itu diisi tempat saya bekerja sekarang ini atau saya kosongkan saja?

    tgl terakhir pelaporan kan akhir bulan maret ini, apakah saya harus ubah dulu atau laporan pajak itu saya laporkan dulu ke KPP Sby kemudian baru saya minta surat pengantar untuk pindah ke KPP Gresik?

    Wassalaamu’alaikum Wr.Wb.
    Jazakumulloh Khoiron Katsiro.
    Aisyah

    oh iya, ga pp koq klo koresponden ini di up. semoga bisa bantu rekan2 yang lain.

    JAWABAN SAYA:

    Ibu siti yang terhormat.
    A PERLU DIISI KECUALI A5
    B 7 TAK PERLU
    B 8 PERLU DIISI
    C PERLU DIISI
    H. PERLU DI BACA DAN DITEKEN.

    Demikian Bu.
    Ohya untuk memudahkan administrasi lebih baik ibu laporkan dulu saja SPT itu ke KPP SBY. Setelah dilaporkan dan mendapatkan tanda terima SPT baru ibu urus pemindahannya. Karena terkadang terjadi ketika sudah diurus dan timbul kartu NPWP yang baru di kpp baru, ternyata sistem di KPP lama sudah ditutup tetapi sistem di KPP baru belum juga nongol. Jadi lebih baik kewajiban itu ditunaikan terlebih dahulu saja.
    Semoga bermanfaat.
    🙂

    Like

  20. Dear Mas Riza..

    Saya bekerja pada PTS di Jogja dan terdaftar sebagai WP pada tahun 2007, tahun ini baru mau membuat SPT untuk pertama kalinya. Sampai saat ini seluruh karyawan belum mendapat form 1721 A1 dari kantor tempat kami bekerja (kami sudah mendengar informasi bahwa berkas tersebut akan dibagi pada minggu depan). Jika diitung-itung penghasilan saya, saya bisa masuk kriteria SPT 1770SS. Pertanyaan saya:
    1. Apakah kami menunggu saja formulir 1721 A1 atau perlu menanyakan ke KPP untuk mendapatkan form 1721 A1 kami?
    2. Apabila keterlambatan pengisian dan pengiriman SPT ke KPP karena bukan kesalahan WP apakah sanksi kepada WP juga akan dikenakan?
    3. Untuk pengisian form 1770SS, perlukah melampirkan Daftar Kekayaan/Harta dan Daftar Kewajiban?

    Sekian dulu Mas Riza..
    Thanks atas advise-nya
    Salam

    Like

  21. Maaf sebelumnya. Bisakah saya minta contact person anda atau mungkin alamat yang bisa dihubungi untuk konsultasi masalah pajak. Saya memiliki banyak pertanyaan yang sulit untuk saya jelaskan di forum ini. Saya telah mendatangi beberapa konsultan pajak, tapi sampai sekarang saya belum mendapat jawabannya. Sampai saat ini saya juga menunggu jawaban dan informasi dari mereka juga. Disini saya juga berharap Bapak/Ibu bisa membantu permasalahan saya. Inti masalah saya adalah mengenai Representative Office (Overseas Company & Tax aspect). Saya bingung untuk menjelaskannya lewat tulisan. Mohon maaf jika tulisan saya ini tidak berkenan di hati anda.

    Terima kasih

    Yosavald

    Like

  22. Untuk Pak Yosavald, terimakasih telah berkunjung di blog saya ini. Saya merasa sangat tersanjung sekali dengan kunjungan bapak. Dengan meminta maaf yang amat besar kepada Bapak konsultasi via telepon dan tatap muka untuk saat ini belum bisa saya lakukan, sekali lagi saya minta maaf. Ini dikarenakan keterbatasan waktu saya dalam menangani kewajiban saya sebagai Account representative yang mempunyai wajib pajak yang harus saya tangani dengan profesional. Dus…juga permasalahan yang bapak ajukan perlu saya pelajari dengan lebih telaten dengan mencari sebanyak mungkin referensi yang valid.
    Bapak bisa tanya via email di alamat email saya
    riza[dot]almanfaluthi[at]gmail[dot]com ganti [dot] dengan titik ganti [at] dengan @
    Insya Allah saya bantu sebisa saya.
    Atau sebenarnya bila bapak punya permasalahan rumit silakan untuk mengirimkansurat kepada Direktur Jenderal Pajak. Dan saya yakin dengan semangat profesional, surat bapak akan dibalas. Ini sekaligus menunggu jawaban dari konsultan pajak bapak. Sekali kayu dua tiga pulau terlampaui. bukan begitu?

    Mungkin ini saja dari saya. terimakasih bapak Yosavald. 🙂

    Like

  23. Dear Pak Agung…
    Terimakasih telah berkunjung di blog saya.
    Saya kana jawab satu-persatu.

    1. Apakah kami menunggu saja formulir 1721 A1 atau perlu menanyakan ke KPP untuk mendapatkan form 1721 A1 kami?

    Jawaban saya:
    Ya, Anda tetap menunggu formulir 1721 A1 itu dari kantor bapak. Dan tidak perlu ke KPP setempat karena yang berkewajiban untuk menerbitkan 1721 A1 adalah kantor bapak sebagai pemotong pajak bukan KPP. KPP hanya menyediakan formulir SPT saja dalam hal ini.

    2. Apabila keterlambatan pengisian dan pengiriman SPT ke KPP karena bukan kesalahan WP apakah sanksi kepada WP juga akan dikenakan?

    Jawaban saya:
    Berkaitan dengan Kasus Pak Agung ini, maka tetap sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT akan dikenakan kepada bapak tidak peduli ada alasan apapun, terkecuali alasan Force Majeur (yang perlu pengkajian khusus untuk menentukan apakah ini termasuk force majeur atau bukan). Tetapi apa yang dihadapi oleh Bapak saya anggap bukan kasus Force Majeur. Demikian.

    3. Untuk pengisian form 1770SS, perlukah melampirkan Daftar Kekayaan/Harta dan Daftar Kewajiban?

    Jawaban saya: Formulir 1770 SS adalah formulir yang sederhana untuk memudahkan Wajib Pajak, dengan kesederhanaan tersebut, maka tidak perlu lagi untuk melampirkan daftar kekayaan/harta dan daftar kewajiban. Yang diperlukan adalah JUMLAH TOTALNYA SAJA dari harta atau kewajiban itu per tanggal akhir tahun.
    Terkecuali kalau Anda mengisi fomruli 1770 S (dengan huruf S satu saja), jika tidak muat dalam formulir yang telah disediakan maka bisa dibuat daftar harta atau kewajiban tersendiri.

    Semoga bermanfaat.
    Salam

    🙂

    Like

  24. Yth. Pak Agung

    Saya mau bertanya tentang Neraca Likuidasi dari segi perpajakan.
    Seperti apa bentuknya dan adakah format khususnya.
    Kebetulan saya berencana membubarkan CV saya.
    Saya sempat bertanya ke KPP setempat tetapi mendapat jawaban beragam dan membingungkan.

    Terima kasih atas perhatiannya.

    Like

  25. Terimakasih kepada Pak Aldi yang telah sudi berkunjung di blog saya ini. Lain kali jangan sampai lupa lagi yah menyebut nama saya. He…he…he…
    Pada aspek perpajakan tidak ada bentuk atau format khusus dari sebuah neraca likuidasi. Jadi semuanya diserahkan pada ketentuan akuntansi umum seperti biasanya. Oleh karena itu Bapak buat sesuai standar PSAK saja. Atau kalau mau bapak bisa searching di google dengan keyword “format neraca likuidasi” atau Pak Aldi bisa mengklik link ini: http://www.scribd.com/doc/273460/letter

    Semoga bermanfaat apa yang bisa saya sampaikan.

    Like

  26. pak..Riza..
    Saya mau tanya, kantor saya di Bandung, melakukan penjualan misalnya ( menggarap daerah Cirebon ). Segala Transaksi pembelian, penjualan dll atas nama Kantor di Bandung, faktur diterbitkan di Bandung dan pelaporannya juga. Apakah secara perpajakan bisa diterima ?

    Hatur Nuhun…

    ****

    Riza Menjawab:
    Memang sudah semestinya demikian bukan? Lain hal jika memang di Cirebon ada kantor cabang tersendiri, mempunyai NPWP Cabang, dan sudah dikukuhkan sebagai PKP, serta TIDAK MELAKUKAN PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG, maka semua transaksi kudu dikeluarkan dengan faktur pajak dari kantor cabang di Cirebon. Demikian semoga jawaban ini mencukupi.

    🙂

    Like

  27. Pak Riza,

    Terimakasih atas pencerahannya..tidak saya sangka jawaban bapak secepat ini.
    Jika demikian saya jadi semangat nich..

    Pak Riza saya mau tanya lagi boleh ga ? Boleh ya..
    Begini Pak,
    Perusahaan baru yang belum melakukan kegiatan operasional sedikitpun,( kelengkapan Akta Pendirian dan ijin-ijin lainnya sudah dibuat ) dan setiap bulan melaporkan SPT Nihil. Ketika akan menyampaikan SPT tahunan maka dibuatlah kelengkapan SPT seperti Neraca & Rugi Laba, tetapi kedua-duanya Nol. Tetapi pihak KPP menolak SPT Tsb dengan alasan Neraca tidak boleh kosong. Saya bingung pak..karena perushaan tsb baru sebatas pendirian dan niat akan berjalan. Modal disetor belum ada, aktiva belum ada..
    Apa yang mesti kami penuhi ?

    Wassalam,
    Alfian

    ******************

    Kepada yang terhormat Bapak Alfian.
    Wajar bila petugas pajak berpikir demikian. Karena sesuai prosedur yang benar, tidak mungkin suatu badan hukum mendapatkan npwp jika tidak ada akta pendiriannya. Dari akta pendiriannya itulah bisa diketahui jumlah modal yang disetor, siapa saja pengurusnya, dan informasi-informasi lainnya. Jadi akta pendirian adalah syarat mutlak bagi badan hukum untuk mendapatkan NPWP.
    Oleh karena itu saya juga heran kok perusahaan bapak bisa mendapatkan NPWP sedangkan akta pendirian saja belum dibuat. Jadi salah siapa dalam kasus ini? Saya tidak tahu.
    Jikalau sudah ada Akta pendiriannya dan belum melakukan kegiatan sama sekali, maka betul diaktakan bahwa neraca tidak boleh kosong, karena yang menjadi aktiva adalah berupa Kas/bank di sisi Aktiva dan modal di sisi Pasiva.
    Jadi saya tidak bisa memastikan solusi tepat apa yang bisa diberikan kepada bapak. Tapi saya berikan solusi seperti ini: Cantumkan di SPT Tahunan modal yang bapak niatkan sebagai modal awal/disetor untuk menjalankan perusahaan bapak.
    Kas/bank = Rp5.000.000.000,00 (Ini contoh saja)
    Modal = Rp5.000.000.000,00.
    Laporkan ke KPP tempat perusahaan bapak terdaftar sebagai Wajib Pajak. Dan sekaligus sambil jalan bapak urus itu Akta Pendiriannya. Jikalau tidak diurus segera, maka Bapak dapat diduga mengisi SPT Tahunan dengan tidak benar dan jelas. Sanksinya berat untuk hal ini.
    Itu saja dari saya, semoga bermanfaat.
    🙂

    Riza Almanfaluthi

    Like

    1. Biasanya pada Pasal 4 di Akta Pendirian tertera jelas berapa komposisi modal seharusnya dan yang telah disetor. Namun itu tertera jelas untuk badan hukum Perseroan. Bagaimana dengan CV?
      Pada Pasal 4 memang tidak ditulis secara jelas berapa komposisinya.

      Like

  28. siang, saya mau tanya mengenai penundaan pembayaran pajak, apakah bisa sebuah perusahaan dapat membayar pajak tanggungan tahun ini, menjadi beban pajak yang akan bibyarkan untuk periode berikutnya dikarenakan mungkin penghasilan perusahaan yg minim??terima kasih

    Like

  29. bagaimana kewajiban seseorang yang harus melaporkan SPT dimana setoran pajak dilakukan secara kolektif oleh bendaharawan suatu instansi, bagaiman untuk yang belum mempunyai NPWP padahal sebagian besar karyawan tanpa mengajukan NPWP secara otomatis bisa mendapatkan NPWP.

    Like

  30. Terimakasih kepada Shasa.
    1. Yup, seperti yang sudah saya jelaskan di muka, bahwa bendaharawan berkewajiban untuk membuat 1721 A2 pada saat telah berakhirnya suatu tahun pajak. Formulir tersebut adalah penghitungan PPh pasal 21 karyawan atau PNS yang wajib dibuat oleh bendaharawan dan wajib untuk menyerahkannya kepada karyawannya. So, setelah karyawan tersebut mendapatkan 1721 A2, kewajiban perpajakan berpindah kepada karyawana tesebut untuk melaporkannya dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, apakah dengan menggunakan formulir 1770 , 1770 S, atau 1770 SS. Sudah cukup begitu saja.

    2. Tenang Shasa, jikalau RUU PPh sudah disahkan maka akan ada perbedaan tarif yang diberlakukan kepada karyawan yang punya NPWp dengan karyawan yang tidak punya NPWp, sudah barang tentu yang tidak mempunyai NPWP akan dikenakan dengan tarif yang tinggi daripada karyawan yang sudah mempunyai NPWp. Masalahnya berndaharawan akan tahu dan mau belajar tidak untuk menerapkan perbedaan tarif tersebut. Kewajiban Shasa untuk mengingatkannya.

    Demikian semoga mencukupi.

    Like

  31. Ass, athiek mo ty di tempat sy bekerja terdapat selisih antara ppn masa yang telah dilaporkan dengan jumlah ppn di lap.keuangan tahunan, apakah formulir yang sy gunakan untuk melaporkan selisih tersebut sama dengan formulir PPN masa? tolong contoh formulirnya dan kapan terakhir pelaporannya karna yg sy tahu tidak ada spt tahunan PPN jd pembetulannya seperti apa?

    Like

  32. Wa’alaikum salam wahmatullahi wabarakaatuh.
    Masalah ini mudah saja. Kalau yang benar adalah di SPT MAsa PPN maka yang perlu diperbaiki adalah SPT tahunan atau laporan keuangan tersebut.
    Jadi betulkan saja segera SPT tahunan Mbak Atik. Jangan ditunda-tunda lagi. Formulirnya? Ya sama dengan formulir SPT tahunan yang sudah dilaporkan tetapi diberi tanda (tulisan) SPT PEMBETULAN I (pertama).

    Jika yang salah adalah SPT Masa PPNnya maka cukup dibetulkan saja SPT PPn dari masa pajak yang berisi informasi yang salah tersebut. Formulirnya sama, cuma harus diisi kolom di induk SPT berupa: Pembetulan: ke….

    Itu saja mbak atik. Gampang bukan?

    Like

  33. Ass, mat pagi.. Makasih atas jawabannya, apakah athiek jg buat ssp karena selisihnya kurang bayar dan kode jenis setoran pajak tahunan beda dong dengan masa. eh iya klo athiek mau liat formulir SPT tahunan dapat dimana ya? soalnya yang melaporkan SPT tahunan adalah kantor pusat tapi diminta athiek yang adakan pembetulan dan selama ini athiek hanya melaporkan SPT masa aja. Makasih sebelumnya

    Like

  34. Assalamualaikum pak Rizal,
    Saya bekerja di suatu perusahaan yang hanya mengandalkan pendapatan dari tender dan penunjukan langsung.
    berdasarkan beberapa proyek di tahun 2007, KPP telah memberikan informasi bahwasannya perusahaan tempat saya bekerja telah berubah status menjadi wajib pajak besar (large tax payor). Mulai dari saat memasuki tahun 2008 ini hingga sekarang, belum ada tanda-tanda akan “datangnya hujan”.
    1. Bagaimanan bila sampai akhir tahun takwim ini ternyata kita merugi pak?
    2. Dari jasa yang kita lakukan kepada klien-2 kita ternyata dipotong pajak karena memang merupakan objek pajak Pph 23 sayangnya ada beberapa bukti potong yang kami terima di tahun 2008. Apakah saya dapat mengkreditkan bukti potong-2 itu di 2007 karena kami sudah melakukan pencatatan untuk mengakui revenue dan pajak dibayar dimukan di 2007..

    Kindly please advice and thank you in advance

    Like

  35. Terimakasih kepada Pak Sampono Kayo.

    1. KPP telah mempunyai dasar tersendiri untuk mngklasifikasikan perusahaan bapak termasuk dalam WP LTO, jadi patuhi saja aturan tersebut. Masalah rugi dan untung yang belum terjadi tidak menjadi dasar perubahan status wp. Satu alasan yang masuk akal megnapa perusahaan bapak masuk LTo adalah untuk memudahkan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan serta pemberian pelayanan dan pelaksanaan pengawasan yang lebih detil terhadap perusahaan bapak. Itu saja.

    2. Anda dapat mengkreditkannya. BIla spt tahunan sudah disampaikan ke KPP maka tinggal membuat spt pembetulan saja. Tidak diterimanya bukti potong adalah masalah teknis belaka.

    Demikian jawaban saya, maaf jika belum memuaskan.

    Like

  36. Assalamu’alaikum, wr.wb.

    Punten kang Riza… mau konsultasi ada beberapa pertanyaa. Sebagai info, sekolah kami -Playgroup-dapat rejeki -lagi- dana APBD TK-1 cuma kebetulan tahun ini sesuai proposal akan kami alokasikan untuk pembelian PC. Pertanyaannya,
    1. Apakah pembelian PC dengan harga >1 jt dana APBD tadi wajib bayar PPN? masalahnya agak susah di daerah mencari toko komputer yang sanggup mengeluarkan faktur PPN. Terus bolehkah nanti kami lakukan restitusi PPN nya? mungkinkah?

    2.Selain PPN katanya kami perlu bayar PPh 1.5 % -betulkah?- Kami juga belum tau jenis PPh nya apa/PPh pasal berapa? Terus kalau di SSP pake NPWP yayasan masalah atau tidak? Rasanya agak repot kalau sekolah juga buat NPWP.

    Oh ya dana yang kami peroleh 10 Jt, 😦 agak repot juga dana “cuma” 10 jt harus bayar pajak padahal kami sangat butuh untuk operasional sekolah. Sementara yang di sana MM an dicuri :))

    nuhun sateuacana

    Like

  37. Mas II yang dirahmati Allah, biasanya kalau dana-dana seperti itu pertanggungjawabannya ada pada Bendaharawan Pemkot atau Pemkabnya. Merekalah yang memotong atau memungut PPH atau PPnnya sebelum dana itu dicairkan dan diberikan kepada pemohon. Bukan Mas ii. (yang 1,5% itu PPh pasal 22).
    jADI DANA YANG TELAH DIBERIKAN ITU SUDAH BERSIH, ITU PERKIRAAN SAYA
    Sepertinya kalau dana-dana bantuan itu (terkecuali BOS), saya tidak melihat atau mendengar adanya pemotongan dan pemungutan. Contohnya dana bantuan untuk pembangunan dan kegiatan masjid di komplek saya, tidak ada pemotongan.

    Kalau itu adalah dana BOS coba tengok tulisan saya tentang dana bos.

    Jadi pakai saja uang itu untuk kepentingan pendidikan asal yang benar pemakaiannya.

    Like

  38. Assalamualaikum pak Rizal,
    Saya ingin bertanya perihal masalah perpajakan yang saya sangat bingung sekali dan ini berhubungan dengan pekerjaan saya.
    1) Apabila perusahaan menerima Makloon dari perusahaan dari Egypt dari luar negeri, bagaimana pelakuan perpajakannya.
    a) Apakah harus memotong PPh pasal 26 ?
    b) Apakah perusahaan harus memungut PPn ? JIka Ya bagaimana cara penyetoran dan pelaporannya ?
    2) Apabila perusahaan meminjam uang untuk modal kerja perusahaan bagaimana perlakuan perpajakannya ?
    a) Jika ke perusahaan dalam negeri ( bukan Bank ) apakah harus memungut PPh pasal 23 bagi yang membayar pinjaman itu dan bagi yang memberi pinjaman apakah harus memungut PPn ( mengingat menurut undang2 PPn jasa yan tidak dikenakan pajak adalah jasa perbankan.bagaimana jika bukan bank )
    b) sama dengan pertanyaan no a hanya jika pinjaman tersebut kepada perusahaan diluar negri.

    Like

  39. Terima kasih banyak atas pencerahan dari pak Riza…,
    satu masalah lagi yang saya terima akibat dari bukti potong yang diserahkan di 2008 ini, ternyata kurs konversi mata uang yang mereka cantumkan sebagai dasar perhitungan pajak adalah sesuai dengan kurs konversi mata uang pada tanggal bukti potong itu dibuat, sehingga nilai rupiah prepaid tax di 2007 yang sudah saya akui berbeda dan tidak sesuai dengan bukti potongnya. Bila mengacu pada prinsip akuntansi yang berlaku secara umum, maka saya harus mengakui gain/loss atas beda nilai tersebut. kira-2 bagaimana menurut perpajakan mengenai hal ini. mohon pencerahan bapak sekali lagi.

    Mohon maaf telah merepotkan dan terimakasih sebelumnya.

    Like

  40. Numpang tanya nih…
    Kita ada karyawan asing yg sudah berNPWP dimana gajinya tiap bulan berubah-ubah, pertanyaannya :
    1. Bagaimana menghitung PPh21 bulanannya,nis : Gaji Jan 50Jt,Feb30Jt,Maret90Juta dst.
    Apakah untuk Masa Maret untuk menghitung PPh21 Maret Penghasilan Bruto Disetahunkannya dihitung dengan cara (50+30+90)x ( 12/3) atau 50+30+(90×10) ?

    Dimohon pencerahannya…terima kasih

    Like

  41. Mas Eddy, saya asumsikan bahwa karyawan asing tersebut sudah lama tinggal di Indonesia. Jadi bukan yang baru datang dan bekerja di pertengahan tahun.
    Cara menghitungnya begini.
    Januari gaji 1000 USD kalikan saja dengan 12 untuk menghitung penghasilan brutonya. Dan dikurangi dengan hak-haknya dia seperti biaya jabatan dan PTKP setahun. Setelah ketemu utang pajaknya lalu dibagi 12 sehingga ketemu PPh Pasal 21 untuk bulan Januari.

    Bulan Februari gaji 1500 USD, tinggal kalikan saja dengan 12 dan sama sperti yagn diatas penghitungannya.

    Nanti di SPT tahunan akan dihitung ulang.

    Itu saja, gampang sekali bukan. 🙂

    Like

  42. Selamat Sore pak,

    Saya Bondan, ada beberapa hal yang saya mohonkan bantuan dari bapak mengenai perpajakan adalah sebagai berikut :
    A. Saya perorangan (PKP) sebagai mediator dalam penjualan
    kendaraan pada sebuah dealer (badan, PKP).
    setiap bulan saya menerima jasa perantara yang sudah
    dipotong PPH pasal 23. Saya tidak menerima bukti Potongan
    pasal 23 dengan alasan gross up (PPH ditanggung oleh
    dealer tersebut), tetapi saya melihat bukti potongan maupun
    SSP yang dibuat dealer memang ada. Pertanyaannya :
    1. Mengapa bukti potongan PPH pasal 23 tidak diberikan
    kepada saya ?
    2. Apakah saya harus membuat faktur pajak keluaran ?
    jika ya nilai DPP-nya sebesar yang saya terima (netto)
    atau sesuai bukti potong PPh ?

    Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas bantuannya.
    dan jika berkenan agar jawabanya dikirim ke email saya : bondan.slm@gmail.com

    best Rgrds,

    Bondan M

    Like

  43. Selamat sore kepada Bapak Bondan.

    1. sI PEMOTONG PAJAK berkewajiban untuk menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 23. WAJIB. KUDU. Anda berhak memintanya. Gross Up ataupun tidak. Bukti potong itu sebagai bukti pengkreditan di spt tahunan Pph orang pribadi bapak.

    2. ya, Anda tetap harus membuat faktur pajak keluaran senilai DPP yang tertera dalam Bukti Pemotongan PPh Pasal 23.

    Demikian semoga mencukupi.
    🙂

    Like

  44. Selamat Pagi Pak Riza,

    Saya melanjutkan pertanyaan saya yang sebelumnya, jika pada tahun 2006 saya menerima jas perantara yang kemudian saya distribusikan kepada para karyawan yang berjasa atas jasa perantara tersebut. Saya tidak melaporkan penerimaan tersebut karena pada akhirnya diterimakan kepada karyawan saya dan saya tidak menerima bukti potong. Tahun 2008 saya diperiksa KPP karena sipemotong melaporkan pemotongannya atas nama saya, waktu saya minta bukti potong, ternyata memang atas nama saya, tetapi tanpa alamat dan NPWP. apa langkah saya untuk menghadapi pemeriksaan ini, atas bantuannya saya ucapkan terima kasih

    Best Rgrds,

    Bondan

    Like

  45. Assalamualaikum pak Rizal
    saya memeiliki masalah perpajakan yg mnrt saya agak rumit.
    saya pegawai bank swasta dan istri tidak bekerja di kantor tapi memiliki usaha menjual modem , handphone dan kabel data dengan media penjualan di internet (dengan 4 website).
    Bulan februari 2008 saya mendapatkan npwp dari kantor pajak melalui kantor saya, yang saya bingungkan adalah bagaimana cara mengisi form pajak jika pada tahun 2009 saya mesti mengisi pajak penghasilan.
    apakah bisa saya menggunakan perhitungan dengan norma karena pembukuan nya tidak terlalu detil.
    Usaha istri tidak memiliki pegawai karena metode pemasaran menggunakan media internet. iklan menggunakan iklan gratis dan website saya buat sendiri, pengiriman barang dan pembelian ditangani oleh istri saya, begitu juga pengecekan barang yang diterima dan yang akan dikirim.
    sehingga dengan semua pekerjaan ditangani sendiri tidak ada biaya gaji pegawai cuma ongkos internet, biaya hosting dan biaya telepon. apakah saya bisa memperhitungkan gaji untuk saya sebagai pengurus website dan istri saya sebagai pengurus pembelian dan penjualan barang? sebab kalau biaya capek istri dan saya tidak diperhitungkan maka pajak yang saya tanggung sangat besar sekali.

    terima kasih atas bantuanya

    Like

  46. diberikan diskon atas penjualan kepada salah satu distributor karena melebihi target yang diberika, hal tersebut termasuk dalam objek PPh bukan yakni PPh atas hadiah. atau bukan??

    Thx be-4

    Like

  47. pak iskandar, kalo boleh menjawab menurut saya sebaiknya pak iskandar memiliki pembukuan sehingga dapat menghindari perhitungan norma karena norma menggunakan pendapatan bapak. pembukuan yang dilakukan tidak perlu terlalu detail, asal pendapatan dan pengeluarannya cukup jelas dan ada buktinya. pada saat pengisian SPT nanti ada memasukkan penghasilan anda sebagai usaha penjual moden dan pendapatan anda di bank swasta. nanti pajak yang sudah anda bayar di kantor di masukkan dalam SPt sebagai pengurang pajak karena sudah dibayar kantor. pendapatan setelah dikurangi biaya-biaya yang deductible dianggap sebagai pendapatan anda

    Like

  48. assalamualaikum
    pak syaa mo menanyakan kalau fiskal luar negeri itu bagaimana caranya agar bisa dikreditkan oleh badan…dalam hal ini karyawan pergi keluar negeri apakah nama dalam TBPFLN nya harus mencantumkan nama perusahaan ato nama sendiri ato fiskus menilai dokumnetasi dari perusahaan saja semisal adanya surat dinas a.n karywan trsebut ato tidak atau bagaimana seharusnya agar fiskal luar negeri tersebut bisa dikreditkan oleh seorang karyawan yang berangkat atas nama perusahaan…

    Like

  49. Mbak Hafifa, betul tentang Pembayaran Fiskal Luar Negeri oleh Orang Pribadi atau karyawan yang ditanggung pemberi kerja, dapat dikreditkan terhadap PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh pemberi kerja dalam tahun pajak yang bersangkutan sepanjang kepergian karyawan yang bersangkutan dalam rangka tugas (dinas) untuk kepentingan perusahaan dan hanya berlaku untuk karyawan dari pemberi kerja tersebut, namun tidak termasuk anggota keluarga karyawan (isteri dan anak).
    DAlam formulir TBPFLN yang berbentuk persegi panjang terdapat ber kop TANDA BUKTI PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI UDARA atau LAUT, berisi Nama, NPWP, alamat Penanggung Pajak serta Nama, NPWP, Alamat Nomor Paspor, Nomor Penerbangan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri.
    Jadi isi saja dua-duanya. Biasanya pemeriksa cukup dengan melihat dalam SPT tahunan PPh pasal 21 itu ada nama karyawan tersebut atau tidak. Bila ada maka dapat dikreditkan, bila tidak ada, maka tidak dapat dirkeditkan. Demikians emgoa jawabannya memuaskan.

    Like

  50. Assalamualaikum Wr Wb

    Salam kenal

    Pak Riza, saya mau bertanya/konsul.

    Sebelumnya, saya punya CV, NPWP Badan.

    a. Saya belum tahu kalau ada AR (Account Rep.) di kantor pajak, baru tahu tadi via 500200 karena bertanya soal yang hendak saya ajukan ini. Apa “fungsi” AR?

    b. Sebagai awam, saya masih “menganggap” yg namanya orang dalam pajak itu niatnya “memeras” WP. Mohon maaf 🙂 Apakah sebaiknya saya menghubungi AR?

    c. Ini permasalahan intinya,saya coba terangkan selengkap mungkin dgn kronologis sbb:

    1. November 2006, CV saya mengajukan pengukuhan PKP ke KPP. Saat itu omzet 2006 belum mencapai 600juta.

    2. Selama 2 bulan (November-Desember 2006), bolak-balik saya mempertanyakan apakah PKP yg diajukan diterima, tidak ada jawaban pasti dari KPP. Padahal setahu saya di peraturan, pelayanan PKP adalah 3-7 hari sejak permohonan diterima lengkap.

    3. Karena tidak ada jawaban sampai awal 2007, saya mengasumsikan permohonan tsb di tolak.

    4. Juli (saya lupa tepatnya) 2007 (yang pasti telat), saya lapor/bayar SPT masa 2006, omzet > 600juta. Catatan: pada titik ini, saya tidak/belum tahu bahwa kalau omzet >600juta, WP wajib mendaftarkan PKP (apakah benar demikian?)

    5. Waktu berlalu…

    6. Mei 2008, saya menerima surat “cinta” dari KPP yang menyatakan bahwa saya belum membayar PPN untuk SPT masa 2006 (Hah??)

    7. Karena bingung, saya tanya ke KPP kenapa ada surat seperti itu padahal saya belum PKP (asumsi permohonan PKP ditolak). Dijawab “sudah peraturan bla2…dan ada surat pengukuhan PKP tertanggal 03 JANUARI 2007 (!)”.

    8. Kemudian secara resmi saya balas surat tsb yg intinya menolak pembayaran PPN spt masa 2006 dan s.d Mei 2008 sampai surat pengukuhan PKP tersebut diterima beserta nomer seri faktur pajaknya.

    9. KPP membalas surat tsb dan “kekeh” bahwa pembayaran PPN harus dimulai 03-Januari 2007 (mungkin yg spt 2006 g dipermasalahkan…) dan mengirimkan surat pengukuhan PKP YANG DITANDATANGANI TANGGAL 5 JUNI 2008.

    10. Saya tadi telepon 500200 ke Pengaduan. Setelah dijelaskan rincian kejadian, operator menyaratkan membuat surat pengaduan ke DIREKTUR P2HUMAS, Jl. Jen Gatot Subroto No 40/42 Jakarta 12190.

    Pertanyaan: bagaimana penyelesaian masalah ini? tepatkah jika saya membuat surat pengaduan ke P2Humas? Apakah saya harus ke AR di KPP, padahal terus terang saya sudah “illfill” duluan dengan kejadian ini dan menganggap mereka benar2 “pemeras rakyat”, hehe. Mohon maaf.

    Atas tanggapannya terimakasih banyak.

    M Ricky Sauqi

    Like

  51. Pak SAuqi yang semoga dimulyakan Allah, saya akan jawab yang gampang-gampang terlebih dahulu.

    a. Saya belum tahu kalau ada AR (Account Rep.) di kantor pajak, baru tahu tadi via 500200 karena bertanya soal yang hendak saya ajukan ini. Apa “fungsi” AR?

    Fungsi AR adalah kurang lebihnya adalah sebagai liason officer antara Wajib pajak dengan Kantor Pajak. AR baru ada kalau KPP tersebut sudah menerapkan sistem administrasi moderen. Dulu kalau ada permasalahan maka WP kudu menghadap ke seksi terkait dan itu bisa bermacam-macam. Sekarang ketika WP ada permasalahan cukup dengan menghubungi ARnya saja. Semua persoalan akan ditangani olehnya sesuai dengan tupoksinya. Jikalau bukan tugasnya ia akan mengarahkan WP untuk emnghadap siapa-siapa yang terkait. Jadi bagi WP keberadaan AR sangat membantu pelaksanaan kewajiban Wp dan pengambilan Hak WP. Intinya itu. DAn di kantor pajak yang mdoeren tersebut seluruh pegawainya terikat dengan kode etik yang harus dipatuhi. ada KITSDA (eselon 2) yang akan memantau aktivitas dari seluruh pegawai DJP.

    b. Sebagai awam, saya masih “menganggap” yg namanya orang dalam pajak itu niatnya “memeras” WP. Mohon maaf Apakah sebaiknya saya menghubungi AR?

    Jawab saya: Itu paradigma lama yang harus diberantas. Ketika instansi DJP mulai berbenah dengan segala kekurangan dan kelebihannya maka itu perlu didukung oleh WP. Apa dukungan Wp salah satunya dari sekian banyak dukungan adalah berbaik sangka. Insya Allah budaya antikorupsi sangat kuat. Contoh yang ada adalah di kantor saya. Budaya itu senantiasa dipelihara dan dikembangkan. Jadi hapus saja Pak Paradigma lama itu karena kami telah menghapusnya dari memori-memori kami.
    jadi hubungi saja AR bapak. Bapak sekarang tidak perlu lagi menyewa konsultan pajak karena semuanya Insya Allah bisa dipenuhi oleh AR. (Tergantung beban kerja kantor juga yah pak).

    Like

  52. Pengaduan Bapak ke P2 humas itu sudah tepat. Menghubungi AR untuk mendapatkan solusi atas permasalahan itu juga tepat. Maaf saya tidak bisa menyimpulkan atau memberikan jawaban atas pertanyaan bapak ini, karena bagi saya pertanyaan bapak masih sumir. Pada dasarnya jikalau PKP tidak dikerjakan sesuai denagn batas waktunya maka permohonan PKP dianggap diterima bukan ditolak.
    Dan ada satu pertanyaan buat bapak selama belum dikukuhkan sebagai PKP apakah bapak buat faktur pajak? itu saja dulu pak dari saya.

    Like

  53. Terimakasih atas tanggapannya yg cepat.

    Kalau boleh tahu, bagian mana yg masih sumir?

    “Pada dasarnya jikalau PKP tidak dikerjakan sesuai denagn batas waktunya maka permohonan PKP dianggap diterima bukan ditolak”

    Poin di atas, terus terang saya baru tahu dan tidak diberitahu saat mengajukan PKP.

    “Dan ada satu pertanyaan buat bapak selama belum dikukuhkan sebagai PKP apakah bapak buat faktur pajak?”

    Kalau yg dimaksud adalah faktur pajak untuk pungutan PPN, maka selama ini belum pernah saya memungut PPN / membuat faktur pajak standar/sederhana.

    Like

  54. “Pada dasarnya jikalau PKP tidak dikerjakan sesuai denagn batas waktunya maka permohonan PKP dianggap diterima bukan ditolak”

    Oya satu lagi, apakah pernyataan di atas ada dasar hukumnya (UU/Peraturan pemerintah/apapun) atau hanya “kesepakatan umum/internal/tidak resmi di kantor pajak”?

    Sebab kalau tidak ada dasar hukumnya, hal semacam itu bisa merugikan WP yang awam karena munculnya ketidakpastian status. Bukan begitu?

    Selain itu, yg jadi pertanyaan juga, Desember 2006, sebulan (jauh di luar batas waktu pemrosesan 3-7hari) setelah pengajuan, saya juga menanyakan ke kantor pajak ttg keputusan PKP. Tetap tidak ada jawaban jelas. Karena itulah saya asumsikan permohonan ditolak. Kalau memang diterima, seharusnya saat saya bertanya, sudah ada keputusannya. Tidak tahu2 “mendadak setelah 1 tahun lebih”. Bukan begitu?

    Mohon pendapatnya sebagai petugas pajak yg bersih dan baik 🙂

    Like

  55. Assalaamu Alaikum Pak Riza

    Saya ada kebingungan sedikit mengenai masalah leasing. Perusahaan saya membeli kendaraan kel.2 (truk besar dipakai di tambang) dari perusahaan leasing dengan masa perjanjian 2 tahun. Menurut perusahaan leasing, perjanjian kami bukan leasing, tapi disebut pembiayaan konsumen. Barang pun sudah atas nama perusahaan saya. Bagaimana perlakuan pajak atas aset tersebut Pak? Apakah dianggap leasing sedangkan barang sudah atas nama kami? Dan bagaimana dengan metode dan masa penyusutan yang benar menurut pajak?
    Terima kasih sebelumnya Pak…

    Jawaban dari Riza:
    Sebagaimana saya kutip jawabannya dari sebuah situs: Leasing ialah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.

    Jenis jenis

    1. / Capital Lease
    Adalah kegiatan sewa guna usaha, di mana penyewa guna usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli obyek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.

    2/ Operating lease
    Adalah kegiatan sewa guna usaha di mana penyewa guna
    usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli obyek sewa guna usaha.

    Jadi dari apa yang ibu terangkan itu memang betul bukanlah transaksi leasing. memang seakrang ini masyarakat sering rancu bahwa perusahaan pembiayaan seringkali disebut sebagai perusahaan leasing. Pdahal tidak. tetapi bisa saja terjadi bahwa perusahaan pembiayaan juga menyedeiakan transaksi leasing. Oleh karena itu yang patut dipertanyakan kembali kepada perusahaan pembiayaan kendaraan pada saat memulai transaksi adalah apakah ini merupakan traksansi pembiayaan atau transaksi leasing.
    Dalam leasing kepemilikan aktiva ada pada lessor yaitu yang menyewakan aktiva. Sedangkan dalam perjanjian kredit biasa, aktiva sudah diatasnamakan si pembeli.
    1. Jadi perlaukuan pajak terhadap kendaraan tersebut adalah perusahaan ibu sebagai pembeli tetap dikenakan atau dipungut PPNnya oleh perusahaan pembiayaan.
    2. Barang tersebut tidak dianggap sebagai barang leasing. tapi sudah barang milik perusahaan Anda.
    3. Aktiva tersebut sudah menjadi milik Anda dan bisa disisusutkan. Penyusutannya berdasarkan PAsal 11 Undang-undang PPh No.17 tahun 2000 yaitu termasuk ke dalam kelompok 2 dengan masa manfaat 8 tahun . Dan tarif penysutan jika memakai metode garis lurus adalah sebesar 12,5% dan bila memakai garis menurun maka sebesar 25%.

    Demikian Ibu yang bisa saya jawab.
    Jadi intinya adalah leasing adalah transaksi SEWA dan BELI. Bukan transaksi JUAL DAN BELI.
    Semoga bermanfaat.

    Like

  56. Maaf Pak Riza, saya sekadar menambahi pertanyaan saya sebelumnya. Perjanjian pembelian truk itu saya buat dengan perusahaan multifinance, perjanjiannya adalah pembiayaan dengan fidusia, dan istilah yang digunakan dalam perjanjian adalah debitur-kreditur, bukan lessee-lessor. Leasing kah ini? Atau bisa disebut sebagai perjanjian kredit biasa seperti halnya dengan bank?
    Terima kasih ya Pak Riza, sebelumnya…

    Jawaban dari Riza Almanfaluthi:
    Maaf bu kalau terlalu lama saya mencari jawaban ini. Karena tentunya saya adalah manusia biasa yang tidak serba tahu. 🙂 Kalau dari sepengetahuan saya memang berbeda. Dan apa yang ibu alami itu adalah perjanjian kredit biasa. Bukan perjanjian leasing atau sewa beli. Jadi itu sama saja dengan perjanjian kredit biasa.

    Demikian yang bisa saya jawab bu. Kruang lebihnya mohon maaf.

    Like

  57. Assalamu’alikum Wr. Wb.
    Insyallah upaya anda membagikan ilmu walaupun untuk keperluan keduniaan sekalipun akan tetap mendapatkan balasan Allah denagn melimpah ruah.

    Saya Manajer Keuangan PT Satu Delapan Synergy di Bandung tetapi sering juga pergi ke Jakarta, tetapi saya belum mengetahui tentang perpajakan kecuali sedikit saja. Tetapi kalau hanya dengan membaca saya kurang memahami.

    Bolehkah saya bertemu untuk berbincang barang satu jam saja? Jika berkenan, mohon dijadwalkan. Kapan dan dimana? Jika boleh ini hp saya (08179923479): SMS, dan nanti saya telphon untuk menjadwalkan.

    Syukron, Jazakallah.

    Like

  58. assalamualalikum
    saya mau nanya.saya anak seorang pedagang pemilik toko emas.dan saat ini saya sedang mencari-cari ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan jenis usaha orang tua saya itu.
    perlu ketahui bahwasannya orang tua saya belum mempunyai npwp dan SIUP (maklum toko kami letaknya di desa yang jauh dari kota 20 km) dan sangat takut sekali untuk berurusan dengan pihak kantor pajak.
    dan menurut beberapa kolega orang tua saya mempunyai npwp dan siup itu adalah ibarat “SIM” bagi pengendara bermotor, jadi boleh punya/tidak.
    yang saya mau tanyakan:
    1. apa urgensinya kepemilikan NPWP dan SIUP untuk usaha seperti yang dimiliki orang tua saya itu.
    2. Kalupun harus punya Keduanya kira-kira kemana saya untuk menindaklanjutinya.
    3. dan nantinya kalu kena pajak, kira-kira berapa pajak yang harus dibayarkan (kalau bisa acuaannya bagaimana) karena selama ini bisnis yang digeluti orang tua saya ini belum di lakukan “pembukuan” secara profesional, hanya pembukuan ala kadarnya saja.
    sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

    Like

  59. maap saya mau tanya sedikit. konsultan pajak itu sebenarnya sudah sejak lama ada, bahkan sebelum ada advokat. tapi kenapa sampai sekarang belum ada undang-undang seperti Advokat yah?

    Like

  60. 1. apa urgensinya kepemilikan NPWP dan SIUP untuk usaha seperti yang dimiliki orang tua saya itu.

    Jawab: urgensinya banyak. Ini implementasi peran sebagai warga negara yang baik, karenapajak adalah kewajiban kita. Walaupun memang hasil yang dinikmatid ari pajak tidak bisa diterima secara langsung. Minimal kalau Anda sudah punya NPWp bisa minjam duit di bank. Beli Mobil Anda harus bisa menunjukkan NPWP. DAn lain-lainnya. Untuk SIUP saya tidak bisa jawab karena itu bukan domain saya.

    2. Kalupun harus punya Keduanya kira-kira kemana saya untuk menindaklanjutinya.

    Jawab: Untuk NPWP Anda tinggal datang ke Kantor pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Saudara. Datang kesana ke Seksi Pelayanan dan minta petugas di sana untuk memberitahukan kepaa Anda syarat-syaratnya apa saja untuk mendapatkan NPWP atau anda tinggal menelponnya saja. Sekarang kantor pajak sdah moedern Insya Allah pelayanan NPWp sangat cepat sekali.

    3. dan nantinya kalu kena pajak, kira-kira berapa pajak yang harus dibayarkan (kalau bisa acuaannya bagaimana) karena selama ini bisnis yang digeluti orang tua saya ini belum di lakukan “pembukuan” secara profesional, hanya pembukuan ala kadarnya saja.
    sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

    Terlalu panjang detil yang saya beberkan di sini untuk menajwab pertanyaan bapak karena semuanya menyagkut ilmu dasar perpajakan. Bapak bisa bertanya kepada Account Representative /AR bapak (jika bapak sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak). AR adalah tempat untuk bertanya buat bapak. tanyalah sepuasnya kepada mereka. Mereka akan melayani bapak dengan sebaik-baiknya. Semua hubungan dan masalah perpajakan akan ditanganinya. Kewajiban apa saja yang harus dilakukan bapak, Abpak bisa bertanya kepadanya.

    Sebagai awal, bapak bisa membaca artikel ini:

    Click to access 13.PPN%20ATAS%20PENYERAHAN%20EMAS.pdf

    Semoga bermanfaat.

    Like

  61. Mohon advice-nya, Pak.
    Saya pemilik NPWP baru (tahun 2007). Maret 2008 kemarin adalah SPT tahunan pertama buat saya. Masalahnya saya lupa mencantumkan di kolom harta berupa tanah yg saya beli tahun 2005 dengan nilai transaksi di AJB seharga 350 juta rupiah karena kebetulan sertifikatnya sedang tidak ada di rumah saya. Saat pembelian tersebut saya menggunakan uang hasil dari pencairan deposito (buktinya ada). Beberapa hari lalu lewat teman saya yang berkerja sebagai konsultan pajak sempat ditanyakan kepada petugas pajak solusi untuk pembetulan SPT tahun 2007 tersebut, ternyata petugas menawarkan solusi untuk lewat ‘jalan belakang’ dengan syarat saya membayar kepada petugas tersebut sejumlah 25 JUTA RUPIAH. LUAAAR BIASAAA!!! Petugas tersebut bilang jika denda resmi akan dikenakan sekitar 80 JUTA RUPIAH. Memang saya mengakui adanya kelalaian dari saya tapi kalau gara-gara kelalaian tersebut saya harus membayar senilai 25 juta rupiah, apakah itu benar? Terus terang kalau benar saya sangat menyesal untuk mendaftarkan diri memiliki NPWP dan saya yakin orang lain yang belum memiliki NPWP akan takut untuk memiliki NPWP walaupun adanya Sunset Policy. Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana aturan yang sebenarnya untuk kasus seperti yang saya alami tersebut?
    Terima kasih sebelumnya dan saya minta maaf kalau ada yang tersinggung dengan tulisan saya.

    Like

  62. Bapak Unep yang saya hormati terimakasih telah berkunjung ke blog saya ini. Berkenaan dengan permasalahan bapak ini saya memberikan sedikit advis antara lain sebagai berikut:
    1. Betulkan saja SPT Tahunan Bapak. Tidak ada yang sulit. Mudah saja. Kalaupun memang harus dikenakan sanksi, sanksi yang mana yang perlu diberikan? Apatah lagi pencantuman harta yang lupa dilaporkan. Karena pencantuman harta seperti itu tidak mempengaruhi dari penghitungan PPh yang terutang. Terkecuali memang nanti ada analisls yang dipertanyakan oleh petugas peneliti. Mungkin bentuknya adalah suatu pertanyaan2 dalam sebuah surat yang dikirmkan kepada bapak.

    Jadi menurut saya. tak perlu takut untuk membetulkan SPT. btulkan saja sesuai dengan ketentuan. Tak perlu memercayai apa yang dikatakan oleh petugas pajak jikalau sudah meminta-minta uang seperti itu. Aplagi permintaan itu bapak tidak dengar sendiri tapi melalui teman bapak yang konsultan itu. Jadi bisa saja informasinya bias. permintaan itu bisa jadi betul dari petugas pajak. Bisa jadi juga dari teman Bapak. Maaf bukannya saya menyuruh Anda untuk tidak memercayai teman Bapak Dalam hal sensistif seperti ini. menerima Informasi harus jangan dari pihak ketiga. Kalaupun terpaksa menerima informasi dari pihak ketiga perlu dilakukan cek dan recek agar diketahui dengan betul kebenarannya.

    2. Kantor Pajak insya Allah sudah berusaha membenahi dirinya. Aparatur pajak yang mencoba main-main. Bisa bapak laporkan melalui saluran yang telah disedikana. Coba bapak berkunjung ke situs pajak. Di sana sudah dibuka aduan-aduan seperti itu.
    Demikian Bapak Unep. Semoga bisa mencukupi jawaban saya ini.
    🙂

    Like

  63. Selamat pagi Pak…
    Ada bebarapa hal tentang perpajakan yang ingin saya tanyakan:
    1. Apakah jika kita melaporkan PPh 21 masa melalui kantor pos maka bukti pembayaran disampaikan melaui pos juga? Hal ini saya tanyakan karena alamat NPWP berbeda dengan alamat kerja kantor saya.
    2. Apakah salah 1 syarat untuk registrasi E-Filling perusahaan harus sudah melaporkan PPh 21 selama 1 tahun terakhir? Jika perusahaan baru melapor sebanyak 2 kali belum boleh untuk registrasi E-Fillng?
    3. Bagaimana perlakuan pajak terhadap sistem bagi hasil? Apakah yang memberi bagi hasil berperan sebaga wajib potong sebelum bagi hasil ditransfer?

    Mohon jawaban nya pak. Syukroon. Terimakasih.

    Like

  64. Terimakasih kepada Ibu Sari yang telah berkunjung ke blgo saya ini. Saya jawab yang mudah-mudah saja dahulu bu.
    1. Sudah barang tentu. Kalau yang dimaksudkan Ibu bukti pembayaran itu adalah SSP maka SSP lembar ketiganya tersebut dilampirkan dengan SPT Masa PPh Pasal 21 dan dikirimkan bersamaan via kantor pos. Karena jika tidak dilampirkan dengan SSP maka SPT masa tersebut dianggap tidak lengkap dan akan dikembalikan kepada WAjib pajak.

    Like

  65. Wajib Pajak untuk bisa melaporkan spt dengan cara efilling harus mengajukan pemohonan terlebih dahulu kepada KPP termpat WP terdaftar. Permohonan itu adalah permohonan untuk mendapatkan efin.
    EFIn adalah nomor identitas yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-Filing).
    Permohonandilampiri dengan nomor identitas yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-Filing).
    Dan permohonan tersebut dapat disetujui bila:
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disetujui apabila :
    a. Alamat yang tercantum pada permohonan sama dengan alamat dalam database (master file) Wajib Pajak di Direktorat Jenderal Pajak; dan
    b. Bagi Wajib Pajak yang telah mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan, telah menyampaikan :
    1) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau Badan untuk Tahun Pajak terakhir;
    2) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tahun Pajak terakhir;
    3) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 6 (enam) Masa Pajak terakhir.

    Jadi jawaban dari pertanyaan ibu adalah: Untuk SPT Masa PPh pasal 21 tidak ada kaitannya dengan efilling atau efin ini. SPT Masa PPh PAsal 21 tidak menjadi syarat dikabulkannya permohonan efin. Yang ibu butuhkan hanyalah SPT Tahunan Pasal 21 tahun pajak terakhir.

    Dan untuk SPT Masa Perusahaan Ibu cukup sudah melaporkan SPT MAsa PPN (ingat bukan SPT MAsa PPH Pasal 21) 6 bulan terakhir.

    Jadiyanperl ibu penuhi adalah jawaban ini:
    1. Apakah ibu sudah menyampaikan SPT Tahunan Badan tahu pajak terakhir?
    2. Apakah Ibu sudah menyampaiakn SP Tahunan PPh Pasal 21 tahun pajak terakhir;
    3. Apakah ibu sudah menyampaikan SPT MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 6 BULAN TERAKHIR?

    Itu saja bu.

    Peraturan yang mendasari ini adalah:
    PERDIRJEN NOMOR KEP – 05/PJ./2005

    Demiian bu semoga bisa mencukupi.

    Like

  66. 3. Jawaban pertanyaan nomor tiga, sudah barang tentu yang memberikan penghasilan wajib memotongnya, karena definisi penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. j
    Jawaban saya ini adalah jawaban umum berdasarkan pertanyaan Ibu yang tidak memberikan contoh kasusnya. Pada dasarnya setiap penghasilan harus dikenakan pajak, terkecuali penghasilan yang tidak dikenakan berdasarkan amanat UU PPh.

    DeikianBu.

    Like

  67. Saya pelaut di kapal asing dari perushaan, lebih dari 183 hari di luar Indonesia, apakah saya harus bayar pajak. Saya memiliki NPWP dan sudah melapor tahun 2006 saat saya tidak kerja di laut.
    Apakah sekarang saya harus juga membayar pajak?
    Karena biasanya kerja tidak dalam periode lama, paling 2 tahun. nantinya setelah tidak bekerja, kompensasi dari pajak apa yg bisa diberikan.

    Salam,
    alpito

    Like

  68. Bapak Alpito yang saya hormati pertama-tama saya mengucapkan terimakaih kepada Bapak yang telah sudi berkunjung ke blog saya ini. Menjawab pertanyaan bapak maka bisa saya berikan jawaban sebagai berikut:
    1. Bila Bapak berkewarganegaraan Indonesia sudah barang tentu aturan tentang pemberlakuan timetest 183 hari tidak berlaku. Aturan itu hanya berlaku bagi wajib pajak luar negeri (WPLN). DAn bapak bukanlah WPLN. Jadi kewajiban pajak Bapak tetap harus dilaporkan. Entah kewajiban membayar pajak atau melaporkan SPT Tahunan Bapak.

    2. Setelah Bapak tidak bekerja dan tidak mendapatkan penghasilan dari manapun tentu kewajiban pembayaran pajak tidak ada, tetapi tetap kewajiban PELAPORAN SPT TAHUNAN Bapak harus dilaksanakan dengan melaporkan penghasilan bapak NIHIll dan apa adanya.
    Demikian bapak Alpito semoga bisa menjawab pertanyaan Bapak. Maaf bila kurang berkenan.
    🙂

    Like

  69. Assalaamualaikum Wr. Wb.
    Yth, Mas Riza
    Saya punya CV dengan akta pendirian tahun 91, dan selama sampai bulan Juni 08 belum aktif menjadi sebuah unit usaha. Baru kemudian awal Juli 08 ini saya mencoba memberdirikan CV saya , dan Alhamdulillah ada klien yang menggunakan jasa kami… CV saya bergerak di usaha jasa agency iklan media radio Mas…. seperti biasa pihak radio mengenakan PPN… dan tagihanpun saya layangkan ke pihak klien dengan penambahan PPN juga, dan pihak klien minta NPWP CV saya…
    Nah saya binun Mas… karena CV saya kan belum punya NPWP… trus saya urus ke KPP, dan saya juga diharuskan mengurus PKP….
    Pertanyaannya… apabila saya hanya ngurus NPWP CV saya dulu diperbolehkankah sementara dalam usaha saya ini juga ada PPN masuk dan keluar ? sementara kalok bicara masalah omzet CV saya masih kelihatan jauh untuk sampai di omzet 600 jt untuk menjadi PKP…
    Punten minta solusinya Mas…. karena kebetulan pihak media neh sudah nagih pembayaran…he he he….
    Nuhun Mas, semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan Rahmat Nya Untuk Mas Riza sekeluarga….Amin

    Like

  70. Mas Deni yang saya hormati, tentu yang pertama kali saya ucapkan kepada mas deni seperti biasa yang saya lakukan kepada yang lain adalah ucapan terimakasih kepada Mas Deni atas kunjungannya di blog saya ini. Jawabannya adalah:

    1. Konsekuensi dari NPWP yang diurus terlebih dahulu dan PKP lain waktu adalah Mas Deni tidak diperbolehkan untuk membuat faktur pajak dan memungut PPN serta tak berkewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPN. Jadi tidak boleh ada mekanisme PPN masuk dan keluar. Karena bila itu dilakukan maka mas deni akan dikenakan denda yang cukup berat.
    Oleh karenanya, jika pihak Radio memungut PPN Masukan dari Mas Deni, mas Deni tak boleh membuat faktur pajak dan memungut PPN Keluaran kepada Klien. Lalu PPN yang dipungut oleh radio cukup dijadikan biaya dalam laporan tahunan pnehgasilan Anda.
    Jadi jawaban saya ini adalah jawaban jika mas deni menginginkan bahwa cukup CV mas Deni hanya punya NPWp saja dan tak mau mengurus PKP dikarenakan pula omzetnya yang belum capai 600juta.

    2. Kalau Mas Deni berkeinginan untuk dikukuhkan sebagai PKP walaupun omzetnya tidak mencapai 600juta diperbolehkan oleh KPP. Dan bila sudah dikukuhkan itu mas deni bisa membuat faktur pajak, lalu memungut PPn kepada klien dan bisa mengkreditkan PPN Masukan dari pihak radio dengan PPN keluaran yang dipungut dari pihak klien. Jika PPN kelauran lebih besar daripada PPn Masukannya maka cukup dibayar selisihnya saja POPN tersebut ke kas negara. Jika PPn Masukan lebih besar daripada PPn Keluaran maka CV mas Deni berhak mendapatkan restitusinya.

    Demikian mas Deni jawaban saya ini. Mohon maaf jika jawaban ini saya jawab pada hari kamis ini karena baru buka blog saya pada hari kamis ini.

    Salam.

    Like

  71. Assalamualaikum Wr. Wb.
    Terima kasih atas segala penjelasannya Mas, saya sekarang paham.
    Ada pertanyaan lain sehubungan denan rencana pengurusan NPWP CV dan PKP Mas, saya mendapat informasi bahwa karena CV saya dibentuk tahun 1991 maka saya harus membayar denda per bulan Rp. 50.000.- mulai tahun 1991 sampai sekarang… apakah betul begitu Mas….
    Ataukah itu memang peraturan bahwa badan hukum yang dibentuk sekian tahun lalu, belum ada NPWP dan PKP, juga belum melakukan usaha, tetapi pada saat mau berusaha di sekian tahun kemudian harus membayar denda… terima kasih Mas.
    Wassalaamualaikum.

    Like

  72. Tidak betul. Hak dan kewajiban pajak CV Mas Denny hanya berlaku sejak NPWP itu diterbitkan. Jadi menghitung dendanya adalah sejak CV tersebut terdaftar sbagai Wajib Pajak yang ditandai dengan keluarnya Kartu NPWP itu.
    So, tidak ada aturan yang mengenakan denda (atas ketidaklaporannya itu) terhadap Wajib pajak yang tidak berNPWP. Demikian.

    Semoga bisa dipahami.

    Like

  73. Assallammualaikum Bapak…
    Pak saya mau tanya:
    1. Bagaimana menjurnal di buku kas PPh 21 masa dari gaji karyawan?
    Sebelumnya saya ucapakan Termakasih.

    Like

  74. Selamat siang Pak….
    Saya bekerja di perusahaan swasta yg bergerak dibidang pendidikan joint dengan Universitas Negeri yang ada di daerah saya. Kami menggunakan sistem bagi hasil (Share Profit) ke PTN tsb sebesar 17.5% dari income (pembayaran uang kuliah siswa), share profit tsb dibayar setiap bulan.Yang mau saya tanyakan:
    1. Bagaimana perlakuan pajak terhadap sistem bagi hasil seperti kasus diatas?
    2. Apakah untuk kasus diatas, perusahaan kami juga membayar & melapor setiap bulan seperti perlakuan pada PPh 21?
    Saya sangat menunggu jawaban dari Bapak.
    Wassalam….

    Like

  75. Assalaamualaikum Wr. Wb.
    Yth, Bapak Riza

    Saya ingin menanyakan prosedur untuk perubahan alamat NPWP Badan. Apa saja yang harus dilakukan. Perubahan alamat masih di dalam kota dengan kantor pajak yang sama. Kalau Bapak tidak keberatan, mohon dijelaskan tahapan-tahapannya. Terima Kasih banyak atas bantuan Bapak.

    Like

  76. Untuk yth. Bapak Gemintang,
    1. Terimakasih atas kunjungannya;
    2. Mudah sekali prosedur perubahannya;
    3. Pertama Bapak harus mengisi dulu fiormulir perubahan identitas wajib pajak (sekaligus sebagai formulir pendaftaran wp), formulir itu dapat bapak download di menu download di blog saya ini.
    4. setelah mengisinya dengan benar maka harus dilampirkan dengan:
    a. Asli Surat keterangan Terdaftar, Surat keputusan Pengukuhan Kena Pajak, dan KArtu NPWP;
    b. Surat KEterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang untuk perubahan alamat tersebut.
    c. Asli surat kuasa bagi pengurus yang diwakili kuasanya dalam menandatangani formulir tersebut, jika ditandatangani sendiri oleh pengurus maka tak usah ada surat kuasa.
    5. bapak datang ke KPP tempat terdaftar dulu (tepatnya ke seksi pelayanan) dan serahkan semua berkasnya ke sana.
    6. Lalu bapak pulang kembali karena Insya Allah berdasarkan ketentuan bahwa SKT, SK PKP, dan kartu NPWP yang baru diterbitkan paling lama pada hari kerja berikutnya, asalakna permohonan pendaftaran dan persyaratanya diterima secara lengkap.

    Demikian Pak Gemintang jawaban yang bisa saya berikan. Semoga bermanfaat.Untuk Pak Ade mohon maaf belum bisa saya jawab dulu karena saya harus mengikuti IHT terlebih dahulu.
    Wassalam.

    Like

  77. Pak Riza, Terima kasih atas informasi yang disampaikan. sangat bermanfaat dan sangat membantu bagi kami yang awam pajak. semoga sukses selalu untuk bapak.

    Like

  78. assalamu alaikum pak riza. saya ada pertanyaan lg, mohon advicenya.
    saya melakukan revisi atas invoice dan faktur pajak yg perusahaan saya keluarkan pada januari lalu,dg kondisi kurang byr.oleh klien saya,disarankan utk mbuat revisi inv dan f. pajak yg tanggalnya tgl bln juli,lalu dilaporkan pd spt masa pbetulan ppn ms pjk januari.apakah boleh inv dan f.pjk revisi tertanggal juli dilaporkan di pembetulan januari utk merevisi inv dan f.pjk januari? krn awalnya saya kira revisi inv n f.pjk itu nmr dan tglnya sama dg yg direvisi, yaitu nmr dan tgl bln januari.
    smg kalimat saya tdk membingungkan ya pak. trm ksh sblmnya.

    Like

  79. Assalaamualaikum Wr. Wb.
    Yth. Mas Riza
    Karena kondisi alamat perusahaan kami sedang dalam proses perubahan domisili, apakah boleh hanya memberikan NPWP saja tanpa alamat kepada perusahaan si penarik PPN ? Apakah berpengaruh pada faktur pajak yang dikeluarkan oleh perusahaan yang menarik PPN ?

    Terima kasih.

    Like

  80. Saya jawab pertanyaan yang mudah terlebih dahulu dari Pak Deni Mulya:
    1. Terimakasih telah berkunjung;
    2. Selama belum ada Surat Keterangan terdaftar yang baru dan SK Pengukuhan PKP dan Kartu NPWP terbaru maka semua data adalah berdasarkan data lama. Bapak tetap harus memberikan data lama tersebut sebagai dasar pembuatan faktur pajak oleh si Penarik PPN. Jadi menurut saya berikan saja kedua-duanya atau semuanya itu, NPWP dan alamatnya.
    Baru kalau Kartu NPWP sudah dibuat dan sudah ditangan bapak maka segera disampaikan kepada sipenarik PPN, dan mulai tanggal dikeluarkannya Kartu NPWp tersebut lah diterapkan alamat yang baru.

    Demikian Pak Deni.

    Like

  81. Jawaban untuk Ibu Dewi tentang faktur Pajak yang direvisi, maka berdasarkan ketentuan PERDirjen Pajak PER-159/PJ.2006 tanggal 31 Oktober 2006, maka atas hal tersebut dibuatlah FAKTUR PAJAK PENGGANTI.
    dan prosedur yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:

    A. TATA CARA PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK STANDAR YANG CACAT, RUSAK, SALAH DALAM PENGISIAN, ATAU SALAH DALAM PENULISAN

    1. Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti terhadap Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
    2. Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1.
    3. Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar yang biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang telah ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    4. Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut.
    5. Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut. Pengusaha Kena Pajak dapat membuat cap tersebut seperti contoh berikut. Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti dapat diisi dengan cara manual.

    FAKTUR PAJAK STANDAR YANG DIGANTI:
    KODE DAN NOMOR SERI: ……………………………
    TANGGAL: ……………………………………….

    (tulisan di atas dibuat dalam kotak)

    6. Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.
    7. Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada :
    a. Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak Standar yang diganti, dengan mencantumkan nilai setelah penggantian; dan
    b. Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Standar Pengganti tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPn BM, untuk menjaga urutan Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak.
    8. Pelaporan Faktur Pajak Standar Pengganti pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 7 huruf a dan b, harus mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang diganti pada kolom yang telah ditentukan.

    Jadi ibu buat faktur pajak pengganti dengan nomor dan tanggal bulan juli yang dilaporkan di spt pembetulan bulan januari juga dalam dilaporkan dalam laporan spt masa bulan juli 2008.
    Demikian Bu Dewi semoga bermanfaat.

    Like

  82. Untuk Mas beco, pertanyaan Anda terlalu umum, jawaban saya juga kayaknya akan umum juga. Perusahaan Luar negeri yang berbisnis di Indonesia ada beberapa bentuk yang pertama bisa dalam bentuk PMA atau Bentuk usaha Tetap.
    Pada prinsipnya sama dengan Perusahaan Dalam NEgeri tentang hak dan kewajibannya. Itu saja Mas.

    Like

  83. Ibu Leni yang saya hormati, seharusnya berdasrkan ketentuan perpajakan maka ketika perusahaan ibu pindah alamat lokasi maka segera untuk mengurus perubahan alamatnya. Karena ini menygkut kebenaran keberadaan Wajib pajak dan memudahkan administrasi perpajakan yang menyagkut hak dan kewajiban perusahaan Ibu. Jadi untuk itu sekarang Ibu segera saja untuk mengurus perubahan alamatnya di KPP baru tempat domisis kantor Ibu sekarang.

    demikian Ibu Leni dari saya.

    Like

  84. Assalam…Pak Riza
    Pak kira-kira sampai kapan ya jawaban atas pertanyaan saya tentang pajak terhadap sistem bagi hasil bisa dijawab. Saya sangat menggu jawaban dari Bapak. Sebelumnya saya ucapkan terimakasih.
    Wassalam….

    Like

  85. Pak Ade yang terhormat izinkan saya menjawab sesuai dengan kemampuan saya:
    Selamat siang Pak….
    Saya bekerja di perusahaan swasta yg bergerak dibidang pendidikan joint dengan Universitas Negeri yang ada di daerah saya. Kami menggunakan sistem bagi hasil (Share Profit) ke PTN tsb sebesar 17.5% dari income (pembayaran uang kuliah siswa), share profit tsb dibayar setiap bulan.Yang mau saya tanyakan:
    1. Bagaimana perlakuan pajak terhadap sistem bagi hasil seperti kasus diatas?
    2. Apakah untuk kasus diatas, perusahaan kami juga membayar & melapor setiap bulan seperti perlakuan pada PPh 21?

    Semoga ini bisa menjawab:
    1. BUKAN PEMOTONGAN PPH PASAL 23. JADI Masing-masing wajib pajak dalam Kerja Sama Oeprasional menghitung dan membayar sendiri PAJAK PENGHASILAN yang terutang melalui
    angsuran PPh Pasal 25 dan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan sesuai ketentuan yang berlaku.
    2. Tidak ada kewajiban PPh Pasal 21 bulanan.
    3. Atas penyerahan jasa pendidikan kepada siswa tidak dikenakan PPN sebagaimana ketentuan:
    Jenis jasa di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi :
    a. Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan
    kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik
    dan pendidikan profesional; dan
    b. Jasa penyelenggaraan pendidikan Iuar sekolah, seperti kursus-kursus.

    4. Jadi penghasilan yang bapak terima dan sebagiannya lagi diterima oleh PTN tersebut dihitung saja dan dilaporkan melalui SPT tahunan perusahaan bapak, yang bila dalam pelaporan tersebut terdapat kekurangan bayar sehingga harus ada penyetoran tahunannya maka akan timbul angsuran PPh pasal 25 yang perusahaan bapak setorkan di setiap bulannya. Jadi penyetoran itu adalah dari keuntungan yang ditimbulkan dalam spt tahunan. BUKAN KARENA ADA TRANSAKSI BULANAN YANG DISETORKAN KEPADA PTN. Gampangnya saya kasih ilustrasi sebagai berikut:

    Setiap bulan perusahaan Bapak dapat uang dari siswa 100juta, 82,5 juta adalah penghasilan Bapak dan sisanya sebesar 17,5 juta adalah haknya PTN. Setelah akhir tahun 2008 dihitung-hitung bahwa total penghasilan perusahaan bapak adalah sebesar Rp800juta. Dikurangi dengan biaya -biaya sehignga keuntungan bersih sebesar 50juta. Dilaporkan di SPT tahunan 2008 PPhnya adalah sebesar Rp5.000.000,00. Disetor ke kas negara via SSP. Maka akan timbul pula angsuran tahun berjalan di tahun 2009 tepatnya di bulan Maret 2009 adalah sebesar Rp5.000.000/12=Rp416.666,00. Kemudian april samapai dengan bulan-bulan selanjutnya di tahun 2009 adalah sebesar jumlah yang sama tersebut.

    Itu saja Pak penjelasan saya semoga bermanfaat.
    🙂

    Like

  86. Salam hormat,
    Pak Riza, mohon saya diberikan penjelasan untuk hal yang ingin saya ketahui ini. Saya sedang mencoba merintis usaha dalam bidang jasa.

    Dalam hal setelah perusahaan saya menarik PPN dari klien, kemudian saya keluarkan…ternyata perusahaan yang seharusnya menarik PPN dari perusahaan saya statusnya non PKP. Apa yang harus saya lakukan ? Dan bagaimana pelaporan pajaknya ?

    Begitupun kalok saya menggunakan jasa perorangan dimana orang per orang itu belum memiliki NPWP, sementara PPN dipukul rata dari budget yang saya ajukan ke klien…. Bagaimana status seharusnya dari PPN yang harus saya keluarkan itu.

    Terima kasih.

    Like

  87. Untuk bapak Edgar yang saya hormati, Bapak buat saja FAKTUR PAJAK SEDERHANA untuk NON PKP dan pembeli yang tak punya NPWp tersebut. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

    Berdasarkan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ/1995 Tentang Faktur Pajak Sederhana disebutkan : a)
    Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, dan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap, dapat membuat Faktur Pajak Sederhana.

    b)
    Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya harus memuat : 1.
    Nama, alamat usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak serta nomor dan tanggal Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

    2.
    Macam, jenis dan kuantum.

    3.
    Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak dicantumkan secara terpisah.

    4.
    Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.

    c)
    Faktur Pajak Standar yang diisi tidak lengkap bukan merupakan Faktur Pajak Sederhana.

    d)
    Faktur Pajak Sederhana harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau pada saat pembayaran apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

    Jadi faktur pajak sederhana yang dibuat oleh bapak itu bagi bapak adalah faktur pajak keluaran dan bagi pembeli adalah faktur pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.
    Demikian Pak. semoga bermanfaat.
    🙂

    Like

  88. Assalaamu’alaikum wr.wb. ba’da tahmid dan salam. Mungkin yang dimkasud oleh Pak Dzakkir adalah jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23. Tarifnya adalah sebesar 15% x Perkiraan Penghasilan Neto. lalu berapa Perkiraan penghasilan neto tersebut. berikut daftarnya:

    PERKIRAAN PENGHASILAN NETO
    ATAS IMBALAN JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN, JASA KONSTRUKSI
    JASA KONSULTANSI DAN JASA LAIN

    NO. JENIS JASA PERKIRAAN PENGHASILAN NETO
    (1) (2) (3)
    I. 1. Jasa teknik, 30% dari jumlah imbalan jasa
    tidak termasuk PPN

    2. Jasa manajemen,
    3. Jasa konsultansi kecuali konsultansi konstruksi.

    II. 1. Jasa pengawasan konstruksi, 26 2/3 % dari jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya termasuk pemberian jasa dan pengadaan material/barang tidak termasuk PPN

    2. Jasa perencanaan konstruksi.

    III. Jasa Lain :
    1. Jasa penilai, 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

    2.

    Jasa aktuaris, 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN
    3. Jasa akuntansi 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

    4. Jasa perancang, 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

    5. Jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap, 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

    6. Jasa penunjang di bidang penambangan migas, 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

    7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas, 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

    8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara, 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

    9. Jasa penebangan hutan, 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

    10. Jasa pengolahan limbah, 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

    11. Jasa penyedia tenaga kerja, 30% dari jumlah imbalna jasa tidak termasuk PPN

    12. Jasa perantara, 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

    13. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI, 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

    14. Jasa kustodian/penyimpangan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI, 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

    15. Jasa pengisian suara, 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

    16. Jasa mixing film, 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

    17. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan. 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

    18. Jasa instalasi/pemasangan :
    Jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV kabel;
    Jasa instalasi/pemasangan peralatan;
    kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikat sebagai pengusaha konstruksi;
    30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

    19. Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan :
    Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV kabel;
    Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan perlatan;
    Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan alat-alat transportasi/kendaraan;
    Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan bangunan;
    kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikat sebagai pengusaha konstruksi;
    30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

    20. Jasa pelaksanaan konstruksi, termasuk :
    Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan bangunan;
    Jasa instalasi/pemasangan peralatan mesin/listrik/telepon/air/gas/AC/TV kabel;
    sepanjang jasa tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak yang mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    13 1/3 % dari jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya termasuk pemberian jasa dan pengadaan material/barang tidak termasuk PPN

    21. Jasa maklon, 20% dari jumlah imbalan jasa
    tidak termasuk PPN

    22. Jasa penyelidikan dan keamanan,
    23. Jasa penyelenggara kegiatan / event organizer,
    24 Jasa pengepakan,

    25. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi. 10% dari jumlah imbalan jasa
    tidak termasuk PPN

    26. Jasa pembasmian hama, 10% dari jumlah imbalan jasa
    tidak termasuk PPN

    27. Jasa kebersihan / cleaning service.

    28. Jasa catering 10% dari jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya termasuk pemberian dan pengadaan material/barang tidak termasuk PPN

    Dari daftar di atas, yang tidak ada tarifnya itu mengikuti tarif jenis jasa sebelumnya.

    Itu saja Pak dari saya. Berdasarkan PERDIRJEN PAJAK No.PER-70/PJ/2007.

    Like

  89. Salam hormat,
    Pak Riza saya punya pertanyaan singkat …

    Pada Faktur Pajak Standard terdapat kolom KODE dan NOMOR SERI FAKTUR PAJAK, nah untuk kode dan nomor seri ini siapa yang menentukan Pak ?
    Saya menerima Faktur Pajak dari 3 perusahaan yang berbeda,
    untuk Perusahaan 1, 2, dan 3 yang berbeda hanya 3 digit terakhir saja,
    sementara untuk 13 digit awal semuanya sama.
    Mohon petunjuk Pak.
    Terima kasih

    Like

  90. Assalamu’alaikum Wr. Wb
    Terima Kasih sudah menjawab pertanyaan sy sebelumnya.
    tolong info kode kpp (3 digit) dan kode satker kpp (6 digit). ini sy perlukan untuk entry data di aplikasi SPM atas setoran SSP rekanan, karena kode yang ada diaplikasi tsb sudah tidak update (beberapa kpp tidak terdaftar). Apa dapat tercermin dari kode NPWP rekanan? Jazakallah sebelumnya

    Like

  91. Untuk Pak Edgar,
    1. yang menentukan adalah wajib pajak sendiri tergantung dari transaksinya;
    2. wajar saja tiga digit terakhir beda karena memang itu adalah nomor urut faktur pajak, bahakn bukan tiga dirit terakhir sih tepatnya, tapi 8 digit terakhir.

    3. 8 digit terakhir yang bapak temui dari 3 perusahaan rekanan bapak adalah dikarenakn kebetulan saja.
    Karena dua digit pertama adalah kode transaksi
    Digit ketiga adalah kode status;
    Digit ke456 adalah kode cabang;
    digit ke78 adalah tahun penerbitan.

    Saya pikir dan tebak 13 digit nomor faktur pajak yang bapak lihat adalah seperti ini:
    010 000 08 00000XXX

    01 digunakan untuk penyerahan keapda selain pemungut PPN
    0 kode status normal
    000 kode cabang: perusahaan tidak punya cabang
    08 tahun penerbitan
    00000XXX= adalah nomor urut faktur pajak.

    Itu saja Pak Edgar.

    Like

  92. Salam kenal mas Riza, sy mo minta pencerahan nih, sy sdh bikin npwp lewat internet untuk satu keperluan, di form registrasi itu saya dicentang kena pph p25, saya seorang karyawan swasta, pertanyaannya bagaimanakan mekanismenya agar menjadi pph21, tapi kendalanya perusahaan tidak mau memberikan buktinya, sekian terimakasih.

    Like

  93. salam kenal
    Sory,mengganggu mas Riza……
    Aku mau tanya klo utk status cabang dari suatu yayasan sekolahan itu gmn penyetoran n pelaporannya ya/?? Apakah terpisah n dilaporkan pd KPP yg terdaftar???
    Kalo tanggal terdaftar NPWP itu tanggal 25 Agustus 2008, apakah utk masa agustussudah di setorakan n dilaporkan PPH 21 n 23 nya??? Klo dr awal jumlah karyawannya dilaporkan di pusat, apakah sekarang dipisah n jumlah karyawan yg dilaporkan di pusat dikurangin dgn jumlah karyawan di cabang ya???

    Sekali lg terima kasih atas informasinya…^o^
    Saya tunggu info secepatnya….

    Like

  94. Maaf menambah pertanyaan saya yg sebelumnya….
    Jadi apakah utk SPT TAhunan 2008 nanti perhitungan n pelaporan PPH 21 karyawannya disetahunkan??? Klo blh diberi ilustrasi perhitungannya…:o) Dan utk PPh Badannya seperti apa ya???
    Terima kasih….
    Sory,loh mas klo byk pertanyaan,hehehe….

    Like

  95. Ibu Riana:
    1. Seperti berdiri sendiri terutama dalam hal pemotongan Pemungutan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23. 26 dan PPh Final. Jadi harus mendaftarkan diri dulu di KPP setempat. Nanti yayasan cabang akan mendapatkan NPWP yang sama dengan yayasan pusat. Yang berbeda adalah 6 digit terakhir: XXX 001. XXX adalah kode kpp lokasi yang berbeda dengan kode kpp pusat. 001 itu tanda angka untuk cabang.
    2. Ya tentu untuk masa agustus 2009 harus dilapor. Untuk PPh pasal 23 dilaporkan kalau ada transaksi saja.
    3. Untuk PPh pasal 21 ini adalah penerimaannya PPhnya domain dari tempat karyawan itu berada atau tempat pemotongan itu terjadi. Jadi kalau di lokasi ada 11 orang maka yang disetor dan dilaporkan di lokasi hanyalah sebesa orang itu saja. Yang dipotong di pusat sejumlah karyawan bekerja di pusat maka yang dipotong sejumlah karyawan di pusat saja.
    4. Untuk karyawan dalam negeri tidak ada penyetahunan dalam spt tahunan PPh pasal 21. Itu saja dulu bu.

    Like

  96. Tanya:
    1. apakah perusahaan yang bukan PKP (omzet kurang dari 600 jt) bisa mengeluarkan faktur? (soalnya perusahaan saya belum PKP tapi tahun ini mendapatkan pekerjaan dari pemerintah yang pajaknya dipungut langsung oleh KPKN)
    2. apakah perusahaan (bukan PKP) saya akan mendapatkan denda/sanksi apabila omzet perusahaan lebih dari 600jt/tahun ?

    Like

  97. Ibu Lyna yang saya hormati.
    1. yang wajib mengeluarkan faktur pajak adalah PKP. Selain PKP dilarang untuk mengeluarkan faktur pajak.

    2. Omzet lebih dari 600 juta konsekuensinya adalah timbulnya hak dan kewajiban perpajakan yang lebih pada perusahaan ibu. Pengenaan denda jika Ibu telah melanggar kewajiban yang ada. Seperti kewajiban membuat faktur pajak standar sesuai dengan ketentuan. Jadi permasalahannya bukan pada karena Anda beromzet 600 jtua lalu anda akan kena denda. Itu saja Ibu Lyna.

    Like

  98. Saya kerja di luar negri dan pajak luar dibayar perusahaan, dan saya dapat laporan pajak. Apakah ini bisa dilaporkan. karena saya dengar Dept pajak perlu kwitansi asli..
    Dan ini gak ada, karena buat laporan perusahaan ke manajemen lebih atas.
    Mohon penjelasan surat apa aja yg bisa dilaporkan agar kita tidak dipersulit orang PAJAK.

    Like

  99. Pak mohon maaf sebelumnya, saya mau tanya jawab soal masalah bts sasaran yang paling tepat kepada siapa ya . klau bts tersebut tidak memeperpanjang IMB sangsinya apa. terima kasih

    Like

  100. Pak gatot saya tidak tahu jawabannya atas pertanyaan bapak. Yang tepat
    adalah Pemkab atau pemkot di mana bts itu berada. Karena domainnya mereka
    bukan domain kantor pelayanan pajak. Demikian pak.
    Wassalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

    Like

  101. Mohon informasi mengenai pajak pendapatan bagi perorangan yang bekerjadi luar negeri.
    Seseorang yang bekerja diluar neger di dalam negara ASEAN dan telah membayar pajak pendapatan di negara tempat dia bekerja apakah harus membayar pajak pendapatan di Indonesia ?
    Kalaupun lapor, gimana cara pelaporannya.
    Mohon klarifikasinya + informasi peraturan pajak nya.

    Jawaban Riza:

    Pak Hanif yang saya hormati.
    Kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak tetap ada. ketika bapak melaporkan penghasilan bapak dalam spt tahunan orang pribadi, maka bapak akan menghitung ulang penghasilan yang bapak terima dalam setahun itu baik dari dalam engeri atau dari luar negeri. Setelah ketemu pajaknya berapa, lalu itu dikurangi dengan PAJAK ATAS PENGHASILAN YANG BAPAK TERIMA DI LUAR NEGERI. Sehingga dengan demikian tidak terjadi pajak berganda. Itulah yang disebut kredit pajak luar negeri. Santai saja Pak, atas pajak yang telah bapak bayar di luar negeri. Itu bisa mengurangi pajak dalam SPT bapak.
    Kalau masalah membayar lagi atau tidak itu tergantung. Kalau perhitungan pajak terutangnya lebih besar dari kredit pajaknya sehingga terdapat kurang bayar maka kekurangbayaran itu yang bapak harus setor ke kas negara. jika ternyata PPh terutangnya lebih kecil daripada kredit pajak maka ada terdapat kelebihan bayar pajak dan itu bapak bisa mintakan restitusinya.
    Demikian pak hanif.

    Like

  102. Assalamua’alaikum..

    Pak mau tanya dan maaf kalo pertanyaan ini sudah pernah ada.

    – Apakah konsekwensi jika saya belum mempunyai NPWP sendiri.? (selama ini yang membayar gaji saya selalu dipotong pajak)
    – Kapan peraturan tentang NPWP pribadi mulai diterapkan..??

    Terimakasih Jazakallah\

    jawaban Riza:

    Wa’alaikum salam.
    1. Dengan adanya UU PPh yang baru, maka konsekuensinya adalah bapak akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi daripada karyawan lain yang sudah mempunyai NPWP. Yang memotong adalah perusahaan Bapak, jika perusahaan tidak meotong dengan benar maka perusahaan itulah yang nantinya dikenakan denda atau sanksi.
    2. Sudah sejak lama. Tepatnya diwajibkan sejak tahun 2000.
    Allohua’lam.
    Demikian pak Johan.

    Like

  103. Ass. Mas riza

    bagaimana kalau perusahaan kita kecil, lalu kita kena pajak yang sangat besar dan kemungkinan denda pajaknya tidak mungkin dapat di bayar. apakah mungkin perusahaan di buat pailit saja dan apakah mungkin direksinya juga harus bayar jika perusahaan sudah pailit?

    wassalam

    terimakasih

    Jawaban Riza:
    Wa’alaikum salam.
    Di buat pailit bisa saja tetapi kewajiban melunasi utang pajak tetap ada dan itu tanggung renteng kepada pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan yang disebut sebagai penanggung pajak. Lebih baik dicicil saja utang pajak itu.
    Demikian mas Tono. Maaf baru jawab karena lambatnya koneksi.

    Like

  104. Ass Mas Riza,
    Saat ini saya bekerja di sebuah LSM dan sedang mempersiapkan SPT pajak badan. Namun saya sedikit khawatir dengan posisi net asset kami yang defisit cukup besar pada tahun berjalan. Apakah defisit tersebut memiliki implikasi terhadap laporan kami? Meskipun pada akhirnya pajak nya nihil karena LSM adalah organisasi nirlaba yang mendapatkan donasi yg tidak dikenakan pajak.
    Mohon pencerahannya.

    Wassalamualaikum

    Jawaban Riza:
    Yang menentukan status hukum dari implikasi yang ditimbulkan laporan keuangan adalah auditor kantor pajak. Dengan sistem self assesment maka petugas pajak senantiasa tetap percaya dengan apa yang dilaporkan oleh Wajib Pajak. Saran saya laporkan apa adanya laporan keuangan anda dengan kondisi yang ada. Apatah lagi posisi atau status sptnya menjadi nihil. Satu saja Bu Arin yang terpenting adalah:
    JELAS DAN BENAR.
    Demikian.

    Like

  105. Mau nanya nih..
    Kl bikin neraca dan laporan rugi/laba likuidasi gimana y?
    Trus kl ngejual aktiva karena likuidasi, perhitungan PPN dan PPh nya gmn dan masalah utang pajaknya gmn? THX

    Pak Stef:
    1. Untuk pertanyaan membuat laporan keuangan likuidasi, kiranya Mbah google bisa menjawab dengan detil.

    2. Saya menjawab dengan asumi Likuidasi yang bapak maksudkan adalah pailit. PPN dan PPhnya tetap seperti biasa. Tergantung aktiva yang dijualnya. Likuidator yang bertanggng jawab atas hal ini. Sedangkan masalah utang pajak, maka tetap utang pajak mempunyai hak mendahulu yaitu diberikan hak terlebih dahulu untuk mendapatkan pembayaran dari Wajib pajak yang pailit tersebut daripada instansi-instansi yang lainnya. jadi kalau aktiva itu terjual maka hasilnya digunakan untuk melunasi utang pajaknya dulu. Demikian Pak Stef.

    Like

  106. Saya mah perempuan mas 🙂
    Oiya,kl ternyata dr hasil penjualan aktiva itu laba,maka utang pajak yg di neraca likuidasinya ud gak ada lagi yah alias dah dilunasi?
    Trus kl laba berarti byr PPhnya tetep ato gimana? THx

    Like

  107. mas aku mau tanya,bagaiman kedudukan zakat dalam pajak,.?
    bgaimana argumentasinya tentang itu?
    terima kasih sebelunya,kalau bisa kirim di email q ya..!

    Like

  108. Assalamu’alaikum Wr.Wb

    Saya mempunyai badan hukum (CV) yg melakukan kerjasama dengan salah satu SMP negeri perihal sewa kontrak komputer untuk lab komputer pada smp tsb. Bentuk kerjasama tsb yaitu badan hukum yg sy miliki menyewakan komputer kpd pihak sekolah selama 36 bulan, setelah selesai komputer tsb menjadi milik sekolah. Waktu pertama kali kerjasama berlangsung, saya blm memiliki badan hukum, saya hanya memiliki toko komputer, namun setelah kerjasama tsb berlangsung 9 bulan, pihak sekolah menyuruh saya agar memiliki badan hukum karena biaya yg dibayarkan ke saya dari dana BOS, kemudian saya membuat badan hukum. Yg saya ketahui, pihak sekolah mengalokasikan dana untuk setiap siswa untuk pembayaran penggunaan komputer tsb sebesar Rp 13.000 per siswa. Jmlh keseluruhan siswa 800, jadi total alokasi dana sebesar Rp 10.400.000 perbulan. Badan hukum saya sendiri memperoleh dari pihak sekolah dari penyewaan tsb sebesar Rp 2.400.000 perbulan dari 10.400.000 tsb. yg mnjadi permasalahan saya :
    – pihak sekolah membuat kwitansi atas nama badan hukum saya, dmn kwitansi tsb dibuat untuk laporan pihak sekolah kpd pihak pemberi dana bos, dalam kwitansi tsb seolah olah badan hukum saya memperoleh uang sebesar 10.400.000 atas jasa tsb, yg ditandatangani pihak bendahara sekolah, bukan saya (krn saya tidak mau)
    yg saya tanyakan : bagaimana saya membuat laporan pajaknya ? apakah saya harus menanggung beban pajak dari laba 10.400.000, bukan 2.400.000 ?
    – pihak sekolah dari awal tidak transparan, jadi ternyata dari awal kerjasama, biaya yg dibayarkan tsb dari dana BOS, pihak bendahara sekolah tsb meminta kpd saya untuk membuat MOU bhw badan hukum saya melakukan kerjasama kpd pihak sekolah dimulai dari awal kerjasama, sedangkan badan hukum saya berdiri setelah 9 bulan kerjasama itu, namun saya tidak mau, sy memperoleh informasi, sejak awal kerjasama, kwitansi yg dibuat sekolah untuk laporan kpd pihak pemberi dana bos ternyata atas nama CV yg saya miliki, sedangkan CV tsb berdiri 9 bln setelah awal kerjasama, apa yg harus saya lakukan ?

    Sya mohon mas Riza dpt membantu saya

    Terima kasih

    Jawaban Riza:
    saya sudah menjawab pertanyaan ini via email. 🙂

    Like

  109. Mohon advicenya Pak Reza

    Kakak ipar saya ada rencana jual Tanah atas namanya , tapi problemnya sekarang katanya untuk pembayaran pajak penjual dan pembeli tersebut harus ada NPWP Pribadi. ( menurut notaris ini adalah peraturan baru untuk wilayah Tangerang dan sekitarnya ) . Masalahnya sekarang adalah kakak ipar saya tsb ada di Luar negeri dan sudah menjadi Permanent Residence Australia. Pertanyaannya adalah apakah masih diperlukan NPWP tsb , sedangkan dia sudah jadi PR Australia ? Sementara notaris memerlukan NPWP tersebut untuk pengurusan pembayaran pajaknya Mohon jalan keluarnya ?

    Riza Menjawab:
    Saya sedang emncari pengertian Permanent Residence secara cepat tapi masih belum ketemu. Selama pengertian saya bahwa PR itu tidak menghilangkan kewarganegaraan maka ia tetap harus memiliki NPWP. Tidak perlu datang ke KPP untuk mengurusnya, cukup dengan mengisi formulir pendaftaran NPWP, (lampirkan dengan KTP yang amsih berlaku, dan kartu keluarga) dan harus ada surat kuasa bermeterai untuk yang diberikuasa agar ia bisa menandatangani formulir tersebut.
    Itu saja. Maaf kalau jawaban saya kurang memuaskan.

    Like

  110. Saya punya NPWP sejak tahun 2005. Untuk SPT Tahunan, saya tidak pernah laporkan karena saya berpikir lembaga tempat saya bekerja sudah melaporkannya. Apakah apabila sekarang saya laporkan, saya akan mendapatkan sanksi?

    Riza (dedaunan) menjawab:
    Anda berhak mendapatkan fasilitas Penghapusan Sanksi Pasal 37A apabila (bahasa kerennya sih katanya : Sunset policy) memang dalam SPT tahunan tersebut megnakibatkan adanya kurang bayar. Jadi Anda Mbak wulan tidak diberikan sanksi apabila menyampaikan SPTnya sebelum tanggal 31 Desember 2008. manfaatkan fasilitas ini.
    Tapi jika memang yang dilaporkan itu nihil karena sudah dipotong oleh perusahaan dan tak mendapatkan penghasilan lai selain dari perusahaan maka SPT Anda diberi sanksi keterlambatan yaitu sebesar Rp100.000,00.

    Demikian Mbak Wulan.
    🙂

    Like

  111. assalamu’alaikum
    Selamat pagi pak,saya mau bertanya
    Saya baru membuat C.V. yang menjual sembako murah.
    harga sembako yang saya beli sudah termasuk ppn.
    Bila saya jual lagi,apakah harus ditambah ppn lagi?
    kalau demikian,bukankah jadinya dobel ppn dan barang yang dijual jadi tambah mahal…gimana solusinya pak…

    Riza Menjawab:
    1. Kena PPN kalau bukan termasuk Barang Yang Bebas PPN; jadi harus ditambah PPN.
    2. Bukan dobel Pajak. Itu adalah mekanisme PK-PM (pajak keluaran dan pajak masukan). PPN yang Anda pungut dari pembeli harus disetor ke kas negara, tapi sebelumnya dikurangi dulu dengan PPN yang dipungut kepada Anda saat Anda membeli barang tersebut. JIka PK lebih besar dari PM, maka Anda harus setor ke kas negara. JIka PM lebih besar dari PK maka pajaknya bisa direstitusi atau dikembalikan kepada Anda.
    Demikian.

    Like

  112. sebagai tambahan pak reza,C.V. yang saya buat baru berupa akte pendirian saja.NPWP dan lain2 belum dibuat.karena modal saya kecil,dan proyek baru akan dijalankan awal tahun depan.tapi proyek yang akan dijalani cukup besar karena mencakup pengadaan sembako murah untuk masyarakat banyak.Sembako yang kami jual harus semurah mungkin,sehingga profit yang diambil pun sekecil mungkin.karena dalam jumlah besar,omzetnya mungkin bisa melebihi 600jt.bila saya tidak mengurus NPWP,PKP dan lain lain untuk menghindari harga yang jadi membengkak,apakah boleh?
    apakah Tidak terkena sangsi hukum di kemudian hari?
    bagaimana ya pak?
    mohon penjelasan rinci,karena saya sama sekali tidak paham pajak.
    Jazakallah khairan katsiran
    wassalamu’alaikum

    Riza Menjawab:
    Niat Anda itu luhur. Saya mendukungnya. Tapi sebagai orang pajak tentu saya menyarankan kepada Anda untuk mengurus NPWP. Enggak ada ruginya. Tapi kalau ngurus PKP mungkin nanti saja kalau omzetnya sudah terpenuhi. Ohya saya lupa, kalau Anda bukan PKP, Anda tidak berhak memungut PPN. JAdinya jgua Anda tidak berhak untuk mengkreditkan PM (pajak masukan) dengan PKnya. Ya jadi kalau Anda beli sembako dari PT lain senilai 1000 ditambah PPN 100 jadi Anda keluar duit sebesar Rp1100 Lalu Anda jual 1300 maka Anda tajk boleh mungut 130 dari pembeli sembako itu.
    Itu saja.
    Maaf kalau kurang memuaskan jawabannya.
    Intinya dengan NPWP enggak ada ruginya Anda miliki. Tidak punya PKP resikonya Anda cuma tak boleh buat faktur pajak dan tak boleh mungut PPN dari pembeli Anda.

    Like

  113. mas reza saya mahasiswa yg lagi buat ta, saya ingin lebih jauh tau tentang pajak terutama pph21, bisa tolong bantu saya cari masalah apa aja sih yg sering terjadi di pph 21 ini mulai dari cara perhitungan, penyetoran, dll.

    Riza menjawab:
    Kalau masalah ini perlu banyak halaman untuk menjlaskannya. Di Gramedia sudah banyak tersedia buku yang membhasnya. Silakan tanya satu persatu permasalahan kalau sama saya mah…
    🙂
    He..he..he…
    Kalau di kampus bahas beginian perlu dua semester.

    Like

  114. mau tanya dong ? saya kan, mo lapor pajak sesuai tarif pajak final konstruksi yang baru, tapi setelah sampe pada penulisan spm masa pphnya tidak ada perincian konstruksi atas badan kecil, menegah, dan besar…yang saya mo tanyakan apakah ada bentuk spm (spt) masa pph pasal 4 ayat (2) yang terbaru sehubungan pp no. 51 tahun 2008 terima kasih

    Riza (dedaunan) menjawab:

    Belum ada aturan juklaknya. Silakan mengisi dengan kondisi seadanya di SPT Masa tersebut. Demikian.
    🙂

    Like

  115. Mohon pencerahan pak riza, saya seorang distributor dari perusahaan pupuk, saya punya bawahan toko-toko pengecer yang disebut langganan tetap (latap) sebanyak 12 toko. suatu waktu pabrik pupuk ini memberikan hadiah berupa uang tunai kepada saya dan latap saya. hadiah untuk latap saya tersebut diberikan melalui transfer pada rekening saya untuk selanjutnya diberikan pada toko2 latap saya tersebut. atas hadiah tersebut Pabrik pupuk telah memotong PPh, dan pada surat dari pabrik pupuk tersebut telah jelas disebutkan bahwa hadiah tersebut untuk saya dan latap saya sesuai daftar yang dikeluarkan pabrik. melalui surat resmi, pabrik juga mewajibkan saya mengirimkan tanda terima dari masing2 latap jika uang tersebut telah diterima. atas pemberian hadiah melalui saya pada latap saya yang 12 toko itu saya harus memotong pajak lagi? kalau dipotong lagi berarti ada 2 kali pemotongan atas satu objek (pikiran saya sih bgt) sekali lagi mohon pencerahan pak.. terimakasih sebelumnya..

    Jawaban Riza:
    Bu vera, TIDAK PERLU DIPOTONG PAJAK LAGI, asal ada surat keterangan dari perusahaan pupuk tersebut yang membuktikan bahwa uang yang ditranfer ke rekening Anda itu adalah untuk distributor dan LATAP TERSEBUT. Jelas dengan rinciannya masing masing berapa. jadi rekening Anda itu cuma untuk transfer rekening saja. Kalau tidak begini, nanti di pemeriksaan itu Anda kena, Anda harus disuruh motong. Jadi siapakan pembuktian bahwa dana itu untuk Anda dan latap. Dokumen itu hendaknya bermeterai. Itu saja Bu vera.

    Like

  116. Pak ARWIN AL-MUSTAFA dari Tuban bertanya kepada saya:

    assalamualaikum,
    first of all, saya salut dg tulisan bapak riza di blog. smoga sehat selalu.
    By the way, ada beberapa pertanyaan saya tentang pajak:
    1.saya menyewa ruang pertemuan di hotel selama 1 hari dengan tarif 2 jt. berapa pajak yg mesti saya bayar?
    2. saya mencetak buku sebanyak 100 buah senilai 2,5 juta. berapa pajak yg mesti saya besar?
    3. saya membeli makanan dan minuman dari catering senilai 1,75 juta, berapa pajaknya?
    4. saya menyewa kendaraan senilai 300 ribu/hari. berapa pajakanya?

    sekian terima kasih sebelumnya atas jawabannya. saya sanga membutuhkan jawaban ini, syukur kalo ada rumusnya sekalian sehingga tidak selalu ngrepoti pak riza lagi .

    wassalamualaikum,

    Like

  117. Pak Arwin, saya jawab satu persatu yang gampang dulu aja.

    3. Anda memperoleh Jasa Catering, maka sewaktu Anda menyerahkan duitnya kepada pengusaha catering maka harus dipotong PPH Pasal 23 dengan tarif bersih= 1,5%.

    4. Anda sewa kendaraan maka kena juga PPh pasal 23 sebesar 1,5%.
    Coba search di google PER-70/PJ/2007 TENTANG JENIS JASA LAIN.

    2. Anda mencetak buku begitu maksudnya? Kalau apa yagn saya tangkap dari pertanyaan Anda adalah Anda datang ke percetakan lalu minta dicetakkan kepada perusahaan percetakan. Tidak ada PPH PAsal23nya. Anda tak perlu memotong PPh. Paling Anda sendirilah yang dipungut PPN oleh perusahaan percetakan itu akrena telah memakai jasa mereka. Anda harus menyerahkan harga jasanya ditambah denagn PPN.

    1. Sewa ruang hotel. Anda tidak dipungut PPN oleh hotel karena termasuk jasa bebas PPN Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel telah ditetapkan
    dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf g di atas sebagai jenis jasa
    yang tidak dikenakan PPN.
    Pasal 4A ayat (3) huruf k jo. Pasal 5 huruf k dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor
    144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan
    Nilai, menetapkan jasa di bidang perhotelan yang meliputi:

    – jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel,
    losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu
    yang menginap; dan

    – jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah
    penginapan, motel, losmen, dan hostel;

    sebagai jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    DAN JUGA PERLU DIINGAT BAHWA RUANG PERTEMUAN ITU JUGA TERMASUK DALAM JASA PERHOTELAN maka ia tidak dikenakan PPH PAsal 4ayat 2 Final. Demikian pak.

    Like

  118. assalaamu……?
    maaf mau tanya bagaimana pengaruh adanya sanksi hapus terhadap tingkat kesadaran WP DI KOTA BANDUNG. boleh sekalian dikirim laporan pendapatan pajak bulanan daerah kota bandung sebelum dan setelah adanya pajak!
    terima kasih….

    Like

  119. Selamat Sore

    Pertama-tama saya ucapkan terima kasih atas jawaban-jawaban bapak di blog ini tentang masalah perpajakan… gratis lagi….

    Ada bebrapa pertanyaan yang inigin saya sampaikan :
    1. Bagaimana perhitungan PPh Pribadi untuk honor PNS yang gol III dan Gol IV?
    2. Bagaimana membuat SPT Tahunan untuk masing-masing pegawai? karena setahu saya SPT itu kita buat berdasarkan SSP, sementara untuk Honor PNS itu SSP nya dibuat kolektif untuk masing-masing kegiatan
    3. Bagaimana format SPT tahunan untuk PPh pribadi?
    4. Bagaimana dengan PPh Gaji bulanan PNS? apakah harus dsertakan juga dalam SPT tahunan PPh pribadi? sementara di tempat kami SSP untuk PPh Gaji PNS dibuat kolektif untuk seluruh pegawai?

    Terima kasih atas tanggapannya..

    Haeruddin

    Like

  120. Assalamu’alaikum…

    mau tanya…saya ada kasus seperti ini…misalkan saya pemotong pph 23 atas jasa, invoice jasa itu seharusnya keluar di bulan april 2008, tetapi baru saya bayar bulan oktober 2008. bagaimana pelaporan pph 23 saya? bolehkah saya melapor di masa oktober? karena tidak mungkin saya melapor di masa april karena nomor bukti potong sudah terpakai…

    terima kasih sebelum dan sedudahnya

    Like

  121. Mas Riza yang baik,

    Saya karyawan swasta dengan gaji bersih 3,5jt/bulan dan tidak mempunyai penghasilan tetap lain. Biasanya ada teman yang meminta bantuan saya menerjemahkan dokumen Bahasa Inggris dengan imbalan yang berbeda-beda, antara 300-500rb per pekerjaan.

    Selama ini perusahaan yang memotong dan membayar pajak penghasilan saya. Saya tidak tahu cara menghitung pajak yang harus saya bayar.

    Saya baru saja memiliki NPWP setelah mendaftar di Pojok Pajak. Bagaimana penghitungan pajak yang harus saya bayar untuk SPT nanti? Saya belum menikah, tapi memelihara dan menyekolahkan keponakan saya. Apakah tanggungan yang bukan anak angkat bisa dihitung sebagai PTKP seperti anak angkat?

    Terima kasih.

    Like

  122. Tentang penghitungannya Gabungkan semua penghasilan Anda dengan penghasilan yang Anda peroleh dari teman atau kawan Anda itu. Nanti setelah ketemu berapa Jumlah PPh terutang dikurangi dengan PPh yang telah diopotong oleh perusahaan (kredit pajak), sisanya itu yang harus dibayarkan oleh Mas Evan kepada negara. Nanti bayarnya via SSP dan lapornya via SPT tahunan 2008. Rinciannya tentang cara penghitungan secara detil coba cari di Google dengan keyword: Tata cara pemotongan PPh Pasal 21.

    Untuk keponakan Anda itu bukan yang diperbolehkan untuk ditanggung. yang boleh ditanggung adalah anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anka angkat, yang menajdi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
    Demikian Mas Evan, maaf kalau jawabannya kurang memuaskan.

    Like

  123. Selamat Pagi Pak Reza…
    Saya mau nanya Pak :
    1. Saya bingung Pak mengenai perbedaan SPT WP OP 1770, 1770 S dan 1770 SS.
    2. Beberapa waktu lalu teman saya mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (sekitar bulan Agustus 2008). Tak lama kemudian, dia mendapat surat dari KPP untuk segera membuat SPT Tahunan Pasal 25/29 untuk tahun pajak 2007. Itu bagaimana ya Pak? Dia ‘kan baru buat NPWP di tahun 2008, seharusnya SPT Tahunannya mulai 2008 tapi kenapa disuruh buat yang 2007 ya?

    Terima kasih, mohon penjelasannya.

    Like

  124. Dear pajak, kami mohon petunjuk mengenai beberapa permasalahan yang selalu timbul dalam penjualan kami pada konsumen pemerintah.

    tentang kami :

    Kami adalah sebuah perusahaan distributor yang memasarkan salah satu merk produk otomotif di Indonesia. Atau singkatnya disebut Dealer.
    kami membeli unit/mobil dari salah satu ATPM di Indonesia dan menjualnya kepada konsumen : perorangan, perusahaan, baik instansi pemerintahan.

    masalah kami :

    1. Dalam penjualan kepada instansi pemerintahan, kami mengikuti lelang yang diselenggarakan oleh sebuah Dinas. tentunya dalam penjualan tersebut pada waktu proses permintaan pelunasan, kami diharuskan membayar PPN dan PPH 22 sebagai syarat dalam pencairan dana yang besarnya dinilai dari nilai kontrak yang telah disepakati.

    contoh : Pengadaan 3 unit ambulance dengan nilai kontrak Rp. 495.000.000,-.
    setor
    PPN = Rp.45.000.000,-
    PPH22= Rp. 6.750.000,-

    ——————————–
    dalam penjualan unit tersebut kami juga mengeluarkan faktur pajak untuk 3 unit tersebut sebagai PKP.yaitu PPN 10 %
    ——————————–
    Pertanyaanya :

    1. Apakah dalam penjualan tersebut telah terjadi pajak ganda?

    2. Apakah bisa PPN yang kami terima dari ATPM sebagai pajak masukan dikompensasikan dalam pembayaran PPN atas kontrak yang ada(Rp. 45 JT).
    Misal : Pajak masukan 30 jt. Pajakn ats nilai kontrak 45 jt, kami membayar selisihnya 15 jt.

    3. apabila ya terjadi pajak ganda…apakah bisa direstitusikan ?
    Bagaimana caranya?

    4. Bagaimana apabila kami menjual kepada salah satu CV dan CV tersebut menjualnya lagi ke Instansi pemerintahan? Terjadikah pajak ganda? adakah restitusi pada pihak CV?

    persoalan ini kami alami selama 2 tahun dan tidak ada penjelasan yang tepat baik dari kantor pajak setempat. kami harapkan dari pajak dapat memberikan kami petunjuk dan arahan mengenai jalan keluar permasalahan kami. terima kasih.

    Like

  125. Untuk MAs Ory
    Jawaban Riza: Singkat saja jawaban saya.
    1. Kalau 1770 adalah bagi WP orang pribadi yang berkegiatan usaha. Bisa saja ia karyawan tapi ia juga memperoleh penghasilan dari yang lain. Kalau 1770 S adalah ia mendapatkan satu0-satunya penghasilan dari satu pemberi kerja. Kalau SPT 1770 ss ini ditujukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya hanya dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp30 juta setahun dan tidak memiliki penghasilan lain kecuali penghasilan dari bunga bank atau bunga koperasi.

    2. Biasanya itu terjadi karena kesalahan sistem. Betul dengan apa yang Anda katakan yaitu terdaftar 2008 berarti lapor spt 2008 di tahun 2009. Kalau terjadi hal yang demikian segera hubungi AR Anda.
    Demikian.

    Like

  126. 1. Dalam penjualan kepada instansi pemerintahan, kami mengikuti lelang yang diselenggarakan oleh sebuah Dinas. tentunya dalam penjualan tersebut pada waktu proses permintaan pelunasan, kami diharuskan membayar PPN dan PPH 22 sebagai syarat dalam pencairan dana yang besarnya dinilai dari nilai kontrak yang telah disepakati.

    contoh : Pengadaan 3 unit ambulance dengan nilai kontrak Rp. 495.000.000,-.
    setor
    PPN = Rp.45.000.000,-
    PPH22= Rp. 6.750.000,-

    KOMENTAR RIZA: Anda salah tulis mAs Wili, seharusnya

    bukan 495 juta tapi saya pikir 450 juta.
    ——————————–
    dalam penjualan unit tersebut kami juga mengeluarkan faktur pajak untuk 3 unit tersebut sebagai PKP.yaitu PPN 10 %.
    ——————————–
    Pertanyaanya :

    1. Apakah dalam penjualan tersebut telah terjadi pajak ganda?

    Jawaban Riza:
    Tidak. Karena berbeda objek. PPN adalah objeknya berupa BKP tersebut. Sedangkan PPh Pasal 22 atas PENGHASILAN yang Anda terima dari penjualan mobil tersebut. PULA kalau yang beli itu adalah konsumen biasa yang bukan pemerintah biasanya andalah yang seharusnya memungut PPN itu tetapi karena pembelinya adalah pemerintah memang bendaharawan sebagai amanat UU PPh bendaharawan pemerintah sebagai wakil dari pemerintah berkewajiban memungut PPN tersebut.
    Ilustrasinya sebagai berikut:
    kepada konsumen biasa duit yang biasa Anda terima adalah senilai 450 juta + PPN sebesar 45 juta. Tetapi karena yang beli itu adalah instansi pemerintah maka yang anda terima cuma 450 jtua saja. Lalau kemana PPN 45 juta itu. Biar itu kewajiban bendaharawan untuk memungut dan melaporkannya sendiri.
    Demikian. jadi tidak masalah dan mekanisme itu sudah betul.

    PPh Pasal 22 , Anda dapat penghasilan yang memotong pajak adalah yang memberikan penghasilan itu kepada Anda (instansi pemeritnah). Mekanisme ini pun sudah betul.
    jadi sekali lagi ini bukan pajak berganda.

    Like

  127. Untuk Mas wili:

    2. Apakah bisa PPN yang kami terima dari ATPM sebagai pajak masukan dikompensasikan dalam pembayaran PPN atas kontrak yang ada(Rp. 45 JT).
    Misal : Pajak masukan 30 jt. Pajakn ats nilai kontrak 45 jt, kami membayar selisihnya 15 jt.

    JAWAB rIZA:
    Ya, bisa. Perhitungan Anda sudah betul.
    PPh pasal 22 yang dipungut oleh pemerintah pun bisa menjadi kredit pajak di spt tahunan perusahaan Anda.

    3. apabila ya terjadi pajak ganda…apakah bisa direstitusikan ?
    Bagaimana caranya?

    JAWAB RIZA:
    TIDAK ADA PAJAK GANDA. PENJELASAN SEEPRTI YANG DI ATAS. Restitusi hanya terjadi jika pajak keluaran lebih kecil daripada pajak masukannya.

    4. Bagaimana apabila kami menjual kepada salah satu CV dan CV tersebut menjualnya lagi ke Instansi pemerintahan? Terjadikah pajak ganda? adakah restitusi pada pihak CV?

    JAWAB RIZA:
    Bila Anda jual ke CV maka Andalah yang pungut PPN-nya dari CV tersebut. Anda selain emnerima 450 juta harus juga ada 45 jutanya sebagai PPN. Urusan dia menjual ke pemerintah maka mekanisme yang terjadi adalah seperti yang saya uraikan diatas, CV hanya menerima jumlah yang harus dibayar saja, sedangkan PPnya Cv itu tidak menerima karena dipungut oleh bendaharawan. Dan urusan restitusi CV terjadi jika pajak keluaran lebih kecil daripada pajak masukan CV tersebut.

    _____
    persoalan ini kami alami selama 2 tahun dan tidak ada penjelasan yang tepat baik dari kantor pajak setempat. kami harapkan dari pajak dapat memberikan kami petunjuk dan arahan mengenai jalan keluar permasalahan kami. terima kasih.

    JAWAB RIZA:
    maaf sebenarnya permasalahan ini adalah permasalahan yang mudah sekali Insya Allah. KPP tidak merespon jangan-jangan karena Anda secara informal saja mengemukakan permasalahan ini. Kirim surat secara formal niscaya akan dijawab oleh KPP. Demikian.
    Semoga bermanfaat.

    BAGI YANG LAIN YANG BELUM SAYA JAWAB PERTANYAANNYA, SAYA MINTA MAAF. KARENA KESIBUKAN YANG TAK BISA SAYA TINGGALKAN DI KANTOR

    Like

  128. Ass.Wr.Wb pak Reza

    saya mau minta informasi tentang BPHTB

    saat ini saya sedang mengajukan pembuatan sertifikat atas pembelian tanah oleh orang-tua saya (alm) tahun 1964, dokumen pengajuan berupa akte jual-beli tahun 1964, PBB tahun 2008 (atas nama saya).

    karena orang tua sudah meninggal, maka draft sertifikat atas nama ahli waris

    dalam pembayaran BPHTP nya, apa saya termasuk katagori pengalihan Hak atas waris ? , sebab bila iya , pada kolom BPHTB mendapatkan potongan 50 % dari pajak seperti item jual-beli.

    syarat apa yang dibutuhkan, untuk membuktikan bahwa saya adalah ahli waris, karena tempo hari saya ke KPP mengajukan surat keterangan ahli waris yang diketahui oleh kelurahan, tetapi syarat tersebut bukan yang dimaksud oleh KPP.

    terima kasih
    wassalam. wr.wb
    syamsul

    Like

  129. Pak Riza, saya mohon tanya lagi, saya juga punya badan hukum (PT) di wilayah KPP Pratama “X”. KPP Pratama “X” membawahi satu kabupaten “Y” karena perkembangan usaha maka saya ingin membuka cabang usaha saya di daerah kecamatan yang masih dalam wilayah Kabupaten “Y”. apa saya harus mendaftarkan NPWP Cabang atau cukup NPWP Badan usaha pusat? terimakasih sekali sebelumnya.

    Like

  130. #

    155. Eka | Tuesday, 28 October 2008 at 1:05 pm

    Pertanyaan Bu Eka:

    Assalamu’alaikum…

    mau tanya…saya ada kasus seperti ini…misalkan saya pemotong pph 23 atas jasa, invoice jasa itu seharusnya keluar di bulan april 2008, tetapi baru saya bayar bulan oktober 2008. bagaimana pelaporan pph 23 saya? bolehkah saya melapor di masa oktober? karena tidak mungkin saya melapor di masa april karena nomor bukti potong sudah terpakai…

    terima kasih sebelum dan sedudahnya

    Jawaban Riza:
    Perlu saya beritahu terlebih dahulu: Bahwa saat terutangnya Pajak penghasilan adalah::
    a. terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu.

    b. Saat terutangnya penghasilan tersebut lazimnya adalah pada saat jatuh tempo (seperti : bunga dan sewa), saat tersedia untuk dibayarkan (seperti : gaji dan dividen), saat yang ditentukan dalam kontrak/perjanjian atau faktur (seperti : royalty, imbalan jasa teknik/jasa manajemen/jasa lainnya), atau saat tertentu lainnya.

    c. Saat terutangnya penghasilan tersebut juga ditentukan berdasarkan saat pengakuan biaya sesuai dengan metode pembukuan yang dianut oleh pihak yang berkewajiban memotong atau memungut Pajak Penghasilan.

    Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak  dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan antara lain ditegaskan bahwa pada prinsipnya, saat yang menentukan kapan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 adalah mana yang lebih dulu terjadi, saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan.

    Jadi daripada itu, atas kasus ibu tidak boleh dilakukan pembayaran di bulan Oktober 2008. BIla terjadi pemeriksaan, pemeriksa akan dapat melihat ini, sehingga akan dikenakan sanksi administrasi. Lapor saja di Bulan April 2008 (pembetulan jika memang sebelumnya telah melapor PPh pasal 23 masa April 2008). Masalah penomoran tinggal ibu atur saja baiknya. Itu saja Bu.
    JAdi lapor di Bulan April 2008, sanksi yang diterma akan lebih kecil daripada sanksi yang diterima karena temuan dalam pemeriksaan.
    Demikian Ibu Eka.

    Like

  131. #

    153. Dadan | Monday, 27 October 2008 at 9:22 pm

    assalaamu……?
    maaf mau tanya bagaimana pengaruh adanya sanksi hapus terhadap tingkat kesadaran WP DI KOTA BANDUNG. boleh sekalian dikirim laporan pendapatan pajak bulanan daerah kota bandung sebelum dan setelah adanya pajak!
    terima kasih….

    JAWAB rIZA:
    Jawaban ini ada dua:
    1. Pengaruhnya buat WP di Bandung baru akan kelihatan jika tahun 2008 sudah elwat, karena batas sunset policy itu sampai tanggal 31 Desember 2008. Jadi sangat prematur menilainya sekarang.
    2. Dan yang berkompeten untuk menjawab ini adalah KPP di Kota Bandung atau Kanwilnya. Bukan saya. Merekalah yang memiliki datanya.
    Terimakasih.

    Like

  132. Mohon informasi : Bagaimana Perhitungan SPT 1770 S apabila Suami Istri Bekerja di 1 pemberi kerja yang sama? Apakah penghasilan istri masuk Final??
    Kedua : Bagaimana Perhitungan Kalau 1 orang mempunyai penghasilan dari 2 pemberi kerja yang berbeda ??
    Wassalam

    Like

  133. Mas Riza,

    Saya punya kenalan orang asing yang memiliki saham di sebuah PT. Karena dia harus kembali ke Australia untuk jangka waktu yang lama, dia bermaksud menjual saham perusahaan tersebut kepada saya dengan harga nominal (perusahaan baru berdiri dan belum beroperasi). Nilai nominal saham yang harus saya bayar adalah 200jt. Saya tidak punya uang sebanyak itu, tapi teman saya ini mau meminjamkan uang kepada saya agar saya bisa melunasi harga saham dan menjadi pemilik baru. Masalah pembayaran pinjaman akan diatur sedemikian rupa agar tidak memberatkan saya.

    Kewajiban pajak apa yang harus saya dan/atau teman saya bayar untuk pengalihan saham tersebut? Apakah pinjaman yang saya terima akan kena pajak?

    Like

  134. Mas Riza,

    Saya punya kenalan orang asing yang memiliki saham di sebuah PT. Karena dia harus kembali ke Australia untuk jangka waktu yang lama, dia bermaksud menjual saham perusahaan tersebut kepada saya dengan harga nominal (perusahaan baru berdiri dan belum beroperasi). Nilai nominal saham yang harus saya bayar adalah 250jt. Saya tidak punya uang sebanyak itu, tapi teman saya ini mau meminjamkan uang kepada saya agar saya bisa melunasi harga saham dan menjadi pemilik baru. Masalah pembayaran pinjaman akan diatur sedemikian rupa agar tidak memberatkan saya.

    Kewajiban pajak apa yang harus saya dan/atau teman saya bayar untuk pengalihan saham tersebut? Apakah pinjaman yang saya terima akan kena pajak?

    Terima kasih atas perhatian dan bantuan Mas Riza.

    Like

  135. Pak, numpang knsultasi ya 🙂
    Saya ingin bikin npwp tapi masih bingung.
    Saya belum menikah dan tidak punya pekerjaan tetap. Penghasilan utama saya dari trading saham di US dan forex. Bagaimana dengan penghitungan pajaknya, apakah dikenakan pajak? Bagaimana cara hitungnya?
    Saya juga bingung apakah trading saham bisa dikenakan pajak karena iya kalau untung, nah kalau rugi? masa pemerintah maunya narik uang waktu kita untung saja. kalau rugi kita yang tanggung sendiri. Mohon dijelaskan ya kalau salah.

    Like

  136. Untuk Mas Andre. Dana masuk berupa pinjaman itu bukan objek pajak asalkan dalam urusan ini harus didukung dengan bukti-bukti kuat berupa PERJANJIAN PINJAMAN yang valid dan otentik. Sehingga dengan bukti ini bisa nantinya ditunjukkan kepada auditor pajak bila suatu saat diperiksa.
    Sedangkan dalam masalah penjualan saham maka atas penghasilan dari penjualan saham Perseroan yang diperoleh WPLN selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan netto.

    Terhadap WPLN berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka pemotongan pajak hanya dilakukan apabilan berdasarkan P3B yang berlaku, hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia. Jadi mas andre lihat dulu dalam p3b antara Australia dan Indonesia, apakah hak pemajakannya ada pada Indonesia atau Australia. JIka ada pada Indonesia maka perusahaan yang Mas Andre miliki harus memungut pajak tersebut.

    Besarnya perkiraan penghasilan netto adalah 25 % (dua puluh lima persen) dari harga jual, sehingga besarnya PPh Pasal 26 adalah 20 % x 25 % atau 5 % (lima persen) dari harga jual.
    Jadi 5% x Rp250juta.

    Pembayaran PPh ini bersifat final.
    Jadi yang bayar ya sebenarnya orang asing itu yang dibayar atau dipungut oleh Perusahaan mas andre. Demikian.

    Like

  137. #

    170. irfan | Monday, 10 November 2008 at 2:37 pm

    asswrwb.
    mohon perlihatkan contoh faktur pajak terbaru yag bisa kami gunakan untuk faktur pajak di media radio.
    terimakasih

    Jawaban Riza:
    Untuk mas Irfan untuk media radio tidak ada perbedaan dengan faktur pajak yang biasanya. Untuk bisa lihat coba klik tautan berikut:

    Terimakasih.

    Like

  138. Menjawab pertanyaan Pak Haerudin

    Ada beberapa pertanyaan yang inigin saya sampaikan :
    1. Bagaimana perhitungan PPh Pribadi untuk honor PNS yang gol III dan Gol IV?

    Jawaban Riza: Untuk HONOR, saya tegaskan berdasarkan pegnertian bahwa honor itu tidak terkait dengan GAJI YANG BIASA DITERIMA SETIAP bulannya.
    Maka penghitungannya adalah 15% x jumlah bruto dari HONOR tersebut. Dan ebrsifat final. Bendaharawan langsung memotongnya. Jika honor itu dibayarkan kepada PNS GOLONGAN IID KE BAWAH atau TNI Peltu ke bawaha maka honornya tidak dipotong pajak.

    2. Bagaimana membuat SPT Tahunan untuk masing-masing pegawai? karena setahu saya SPT itu kita buat berdasarkan SSP, sementara untuk Honor PNS itu SSP nya dibuat kolektif untuk masing-masing kegiatan;

    JAWABAN SAYA:
    Kewajiban membuat SPT Tahunan terletak pada pegawainya masing-masing. Bendaharawan cukup dengan membuat bukti pemotongan dan Formulir 1721 A2 yang diberikan kepada masing-masing pegawai. Bendahara WAJIB membuat dan memberikan bukti serta formulir tersebut. Kalau SSP saya setuju dengan apa yang bapak lakukan.

    3. Bagaimana format SPT tahunan untuk PPh pribadi?
    JAWABAN SAYA:
    Untuk Pegawai yang tidak punya penghasilan lain maka gunakan SPT TAHUNAN WPOP 1770 S, bila ternyata pegawai itu dalam setahun penghasilannya 30 juta ke bawah. Untuk lihat formatnya sila mencari artikel tentang ini dengan keyword 1770 atau coba lihat menu download.

    4. Bagaimana dengan PPh Gaji bulanan PNS? apakah harus dsertakan juga dalam SPT tahunan PPh pribadi? sementara di tempat kami SSP untuk PPh Gaji PNS dibuat kolektif untuk seluruh pegawai?
    Jawaban saya:
    Gaji bulanan PNS, Bendahara cukup dengan membuat formulir 1721 A2 pada akhir tahun. tidak perlu membuat SSP untuk dibagikan kepada karyawan. Yang wajib dibagikan kepada karyawan itu adalah ya itu tadi formulir 1721 A2 pada akhir tahun dan bukti pemotongan honorarium–atau apa pun namanya selain gaji–kepada pegawai setiap terjadinya pemberian honorarium yang dipotong pajaknya.
    Jadi dua tugas Anda membuat formulir dan bukti potong. Itu saja.

    Terima kasih atas tanggapannya..

    Jawab: sama-sama.

    Haeruddin
    yang jawab: riza almanfaluthi

    Like

  139. Ass,

    Saya adalah karyawan swasta yg bergerak di bidang telekomunikasi. kebetulan perusahaan saya milik asing. saat ini setiap mendapat gaji saya kena potongan 7,5% dari perusahaan dan menurut perusahaan potongan itu merupakan pajak konsultan. Jika saya akan membuat NPWP pribadi apakah saya akan terkena potongan lagi dan berapa besarnya atau sudah termasuk 7,5% tersebut?

    terima kasih

    Like

  140. Pak Dafa, kalau pemotongannya demikian, maka saya menganggap bahwa Bapak bukanlah pegawai tetap dari perusahaan PMA tersebut. tapi dianggap sebagai bukan pegawai tetap, dan pemotongannya termasuk kepada pemotongan atas tenaga ahli (jasa konsulta). Pemotongannya telah benar sebesar 15% x 50% x Jumlah bruto imbalan yang diterima.

    Kalau bapak betul sebagai pegawai tetap maka penghitungannya bukan demikian. Oke saya anggap bapak telah benar sebagai tenaga ahli (bukan pegawai tetap).
    Jika bapak mendaftar untuk memiliki NPWP, maka timbul kewajiban penyampaian SPT Tahunan orang Pribadi, di sana bapak menghitung ulang penghasilan yang bapak terima, lalu setelah ketemu pajak terutangnya, maka pajak terutang tersebut dikurangi dengan kredit pajak yaitu pajak yang telah dipotong oleh perusahaan selama satu tahun itu. Nah, jika ternyata pajak teruatangnya lebih besar dariapda kredit pajaknya, maka bapak bayar kekurangannya, jika ternyata sebaliknya, maka ada kelebihan bayar pajak yang bisa bapak terima kembali dengan mekanisme tertentu.
    Demikian Pak Dafa. Jangan khwatir, tidak ada pengenaan pajak berganda dalam hal ini.
    Terimakasih.
    🙂

    Like

  141. Ass…..
    saya dl karywan saya terkena phk, selama jd karywan pelapor diurus dr kntr, sekrang mau buat SPT tahunan, skrg belum punya penghasilan apapun, apa saya mngisii form SPT 1770SS, tanpa melampirkan SPT 1721 A1 atau A2, Mohon penjelasn Terimaksih

    Like

  142. Pak Irman, di PHKnya kapan yah…? Jikalau di tahun 2008, maka setidaknya ada bukti pemotongan yang diberikan oleh kantor yaitu formulir 1721 A1 karena sempat menerima penghasilan di tahun 2008 tersebut sebelum di PHK. Jadi kalau demikian 1770ss itu bisa dilampirkan dengan 1721 A1nya.
    Kalau tidak ada penghasilan sama sekali. Maka tidak perlu melampirkan 1721 A1nya. Demikian.

    Like

  143. Pak, pengertian subjek pajak itu bagaimana ya ? kalau ada orang Indonesia tinggal dan bekerja di Luar Negeri dan belum punya NPWP, apakah termasuk subjek pajak ? karena mereka merasa tidak berada di Indoesia dan tidak perlu punya NPWP? mohon pencerahanya.

    Like

  144. Ass wr.wb

    Mohon pencerahannya..
    1.saya berencana mengurus NPWP bulan depan, sebelumnya saya sudah mendaftar lewat internet di bulan april. Apakah masih berlaku ataukah harus daftar lagi?
    2. apakah membuat NPWP perlu surat keterangan kerja atau cukup hanya KTP dan KK? saya sekarang bekerja freelance dan mendapat bayaran konsisten tiap bulan dari client. bagaimana perhitungan pajaknya? PPh pasal berapa dan SPT apa yg harus saya isi?
    terima kasih sebelumnya
    wass

    Like

  145. Buat Mas Nugroho:

    Saya selalu jawab yang mudah dulu. Cukup dengan KTP dan KK lalu datang ke KPP tempat domisili Mas Nugroho. Ohya isi dulu formulir pendaftarannya, sila untuk unduh di menu download di blog saya ini.
    kerja freelance. Perlu secara spesifik apa pekerjaan tersebut. Apakah per proyek atau bagaimana? Kalau sudah tahu, akan saya beritahu secara rinci.

    Like

  146. Menjawab Pak Anto, tetap perlu memiliki NPWP. Karena Anda masih berstatus sebagai WNI yang setidaknya masih punya niat untuk tetap tinggal di Indonesia.
    Sekarang pun banyak keuntungan dengan memiliki NPWp yaitu pengenaan tarif biasa, tidak dipungut fiskal luar negeri dan lain-lain.
    Maaf kalaulah jawaban saya kurang memuaskan Anda. Ohya tentang kewajiban pajak subjektif sudah saya posting di halaman utama.
    terimakasih.

    Like

  147. Assalamualaikum Wr.Wb
    Mas Riza saya juga DSH netter, kerja di Kantor pajak juga, kebetulan saya dapet tugas ngisi klinik pajak di harian lokal di tempat kami,
    Boleh nggak saya ambil dari sini materi pertanyaan dan jawaban untuk tambahan bahan artikel/kolom tersebut ?

    Terimakasih
    Wassalamualaikum Wr.Wb

    Like

  148. Ass wr. wb

    terima kasih atas jawabannya. Jadi tidak punya surat keterangan kerja tidak apa2 ya? FYI, saya tidak bisa mengunduh formulir pendaftaran di menu download.

    Mengenai pekerjaan freelance, saya dan 2 teman bekerja sebagai jasa engineering kecil2an (lebih specific lagi jasa pembuatan gambar struktur). Kami kadang2 bekerja dari rumah dan kadang2 berkumpul di satu tempat utk bekerja bersama. Client kami dari luar indonesia dan tiap bulan kami selalu mendapat upah dari hasil output gambar kami ke mereka dan hampir selalu konstan nilainya.
    pertanyaannya, bagaimana perhitungan pajaknya dan pasal berapa yang sesuai dgn pekerjaan saya ini. Juga apa yang harus saya isi kalau ada pertanyaan tempat bekerja dan alamat di formulir pendaftaran?

    terima kasih atas bantuan dan jawabannya..

    Wass. Wr.Wb

    Nugroho

    Like

  149. Ass Wr. Wb

    Salam kenal pa’ saya atina saya bekerja diperusahaan PMA yang kebetulan secara tiba2 bulan January tahun depan perusahaan tsb akan ditutup, dan baru bulan oktober kemarin saya memperolah no npwp, yang ingin saya tanyakan pa bagaimana dengan laporan pajak saya jika ditahun 2008 ini perusahaan saya tersebut tidak melaporkan pajaknya, bisakah saya melaporkan pajak saya sendiri? form apa saja yang harus saya isi dan lampirkan?

    Dan apabila perusahaan saya melaporkan pajaknya, apakah saya juga harus melaporkan pajak saya dgn form 1770 SS disertai form 1721-A1?

    Mohon Bantuan bantuan jawabannya pa,..

    Wass. Wr. Wb.
    Atina

    Like

  150. BU Atina. Saya turut prihatin dengan ditutupnya perusahaan tempat ibu bekerja. Semoga Ibu mendapatkan penggantinya yang lebih baik lagi. Amin. Sebuah kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan bukti pemotongan kepada pegawainya yang dipotong pajaknya itu. Jika tidak apa mau dikata perusahaan telah lalai. Dan jika ibu tidak bisa berbuat apa-apa lagi utuk menuntut hak tersebut. Maka ketika ibu laporkan SPT OP Tahunan ibu dengan menggunakan 1770 S (jika penghasilan lebih dari 30 juta dan hanya dari satu pemberi kerja) atau 1770 SS (jika penghasilan satu tahun 30 juta ke bawah) maka buat saja surat pernyataan bermeterai bahwa formulir 1721 A1 tersebut tidak diberikan oleh perusahaan dan menyatakan bahwa perhitungan dalam spt telah benar sesuai denga kenyataannya.
    Sebenarnya Bu yang patut ibu sauhakan dengan keras itu adalah bukti pemotongan. tak masalah ia mau lapor atau tidak spt tahunan perusahaannya, yang terpenting ibu sudah mendapatkan 1721 A1. Mulai saja ibu mendesak bagian akuntingnya untuk membuat 1721 a1 atau ibu bikin sendiri lalu minta diteken oleh yang bertanggung jawab dalam masalah itu. Apa yang saya sampaikan denagn membuat surat pernyataan bermeterai tersebut hanyalah jalan terakhir ketika solusi itu tidak bisa didapat oleh Ibu, yang terpenting ibu sudah melaksanakan kewajiban sebagai warga negara yang abik dengan melaorkan perhitungan pphnya melalui spt tahunan orang pribadi. Demikian bu Atina. Mohon maaf jika jawabannya kurang memuaskan.

    Like

  151. Dear Mas Riza…..
    sepertinya konsultasi sama Mas Riza ini menyenangkan ya…..
    Mas saya mau nanya apa bedanya CV PKP dan CV non PKP berdasarkan aspek pajak.
    Trim’s

    Like

  152. satu pertanyaan lagi ya soalnya saya bingung dimintai pendapat sama atasan saya mengenai CV ini, soalnya kita perusahaannya masih kecil kalo di bebankan PPN akan sangat berat jadinya, tapi kita pun ingin aman dan sesuai dengan peraturan yang ada, sebaiknya pilih CV PKP atau Non PKP, adakah cost & benefitnya dari sisi pajak?

    Like

  153. pak gimana cara menghitung ppn pph n berapa besaranya yang harus dipungut untuk onkos angkut air,biaya sewa rumah,biaya pengumuman lelang dikoran, tolong kirimkan ke email saya

    Like

  154. Kpeda Yth. Ibu IIN.
    Ibu IIn bisa baca artikel saya ini mengenai PKP atas pengusaha kecil di SINI: https://dirantingcemara.wordpress.com/2008/04/01/penyerahan-yang-dilakukan-pengusaha-kecil-tidak-dikenakan-ppn/

    Dikukuhkan sebagai PKP syaratnya bisa dilihat dari pengertian ini untuk pengusaha kecil (dalam hal ini bisa CV atau yang lainnya).

    Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”

    CV PKP dan NON PKP sama seperti badan hukum lainnya yang PKP ataupun NON PKP.
    Jadi ketika tidak dikukuhkan sebagai PKP maka konsekuensinya ia tidak boleh mengeluarkan faktur pajak dan memungut PPN Keluaran. Dan PPN mAsukannya tidak bisa dikreditkan.

    Keuntungannya ia tidak punya kewajiban untuk melaporkan SPT PPN.
    Kalau menurut saya jika omzetnya sudah di atas 600jtua maka lebih baik dikukuhkan sebagai PKP. Itu saja Bu IIN.

    Like

  155. Untuk sementara saya belum sempat kirim email kepada Mas AAN. Berikut rincian pengenaan tarifnya.

    Untuk sewa rumah, jika perusahaan Mas AAn nyewa rumah maka perusahaan Mas AAN harus memotong PPh Final sebesar 10%. Dan dipungut PPN 10% oleh pemilik rumah tersebut.

    UNTUK ONGKOS ANGKUTAN AIR: tidak dikenakan PPN karena atas jasa-jasa di bidang angkutan air tidak dikenakan PPN. Pula bukan objek PPh pasal 23.
    Terkecuali untuk angkutan air ini perusahaan menyewa kapal baru kena PPN dan PPh apsal 23-nya. Mas AAN memotong PPh apsal 23 dan kena dipungut PPN oleh perusahaan persewaan kapal tersebut.

    Itu saja dulu mas AAN.

    Like

  156. ada tambahan pak mengenai pengumuman lelang. kami belum tau dikantor saya ada leleng kemudian diumumkan dikoran biaya sebesar 1.200. 000 kena ppn pph gak pak?
    terima kasih sebelumnya

    Like

  157. Pa Riza, Terima Kasih banyak ya atas jawabannya, nanti saya akan lakukan saran bapak dan terima kasih juga untuk Doanya’ (semoga saya bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih baik lagi dari sekarang) AMIN…. Lain waktu saya akan bertanya lagi masalah pajak yang saya tidak mengerti kepada bapak, jangan bosen ya pa.

    Salam
    Atina

    Like

  158. Salam Kenal mas reza ,

    Nama saya bram, saya ingin menanyakan beberapa hal :

    1. Dalam suatu perusahaan berbentuk PT. apa diperbolehkan pemegang saham melakukan pinjaman dana ? apakah dalam pinjaman tersebut harus dikenakan bunga ?
    2. Dalam suatu PT yg melakukan usaha industri apa juga diperbolehkan melakukan investasi berupa property ( rumah,Tanah dll ) yg tidak ada hub dgn usaha, maklum usaha lg susah .

    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih ,

    Like

  159. Assalamu’alaikum Wr. Wb
    Mas Riza Dengan berlakunya PP no. 51 tahun 2008 AJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI yang menggantikan PP no. 140 Tahun 2000 yang berlaku surut 1 jan 2008 sementara PP baru ini baru disyahkan bulan Juli, dengan PP baru ini maka akan dipotong 3 % (utnk skala besar dan Final) sebelumnya 2 %. Pertanyaan saya selama ini PT XXX biasa dipotong 2 % apakah kekurangan yang dipotong itu berlaku surut dan apakah bagaimana cara penyelesaianya,
    Ditunggu jawabannya.
    Terima Kasih Banyak Mas Riza

    Like

  160. Aslm pak, alhamdulillah atas jasa bapak mau memberikan waktu dan penjelasan nya atas pertanyaan yang akan saya tanyakan, semoga menjadi amal yang berkah untuk anda sekeluarga
    Saya kerja di sebuah PT yang bergerak dibidang jasa kesehatan, klinik kesehatan seperti Prodia, yang ingin saya tanyakan
    1. Pajak apa yang berkenaan dengan operasional perusahaan kami tersebut dimana jasa kesehatan mnurut uu pajak tidak terkena PPN
    2. Kalo Ada pajak nya … utk spt bulanan dan tahunan nya seperti apa jenisnya ..
    3. PPN tidak dikenakan utk jasa kami namun kalo kita beli barang reagen dan lain nya kena PPN bgmana cara pengkreditannya ?
    4. Ditempat kami ada dokter yang bertugas dan pajak apa saja yang mengenai nya
    Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih, mohon jawabanya segera …
    Wassalam

    Like

  161. halo,
    anda selalu mengatakan bahwa WNI yang bekerja di luar negeri, sekalipun berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun, tetap merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri ( SPDN ) bukan Subjek Pajak Luar Negeri ( SPLN ).
    Lalu pendapat/komentar anda apa tentang yang telah dikemukakan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan A Sjarifuddin Alsah ==>

    http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/18/20024368/tki.dan.tkw.bebas.pajak.penghasilan.

    Jadi bagaimanakah kesimpulannya ? Apakah kita2 WNI yang bekerja di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam setahun merupakan SPLN atau SPDN ?

    Like

  162. Asslkm.mas riza saya mau tanya.usaha kita baru terdaftar bulan juni,bagaimana penyampaian SPT nya? apakah penyampaian spt berdasarkan pembukuan dari bulan juni hingga agustus atau juni hingga desember,saya benar-benar tidak mengerti tentang spt karena kami perusahaan kecil dan baru,( SSP pph 21 dan badan kami sampaikan setiap bulan ). Mohon penjelasanya.
    Demikian Terimakasih.
    Wassalamualaikum.Wr.wb.

    Like

  163. Aslm. Mas Reza saya mau tanya beberapa hal : 1. kalo alamat domisili di duren sawit jaktim, kppnya dimana ya ? 2. saya belum paham betul pengisian spt. NPWP dibuatkan perusahaan september 2007, bukti potong pajak ada, tapi belum lapor sampai sekarang. Mohon saran Mas Reza mengenai hal ini. Tks. Wasl

    Like

  164. Kepada semuanya, maafkan saya bila pertanyaannnya belum saya jawab segera karena kesibukan saya yang Insya Allah sangat luat biasa. Ada pertanyaan dari bapak atau ibu yang belum saya jawab seperti dari:
    1. Pak AAn;
    2. Pak Bram;
    3. Pak Zulpadli;
    4. Imam A Hiza;
    5. Pak Joko;
    6. Pak Irwan; dan
    7. Ibu Lilis.

    Saya jawab pertanyaan yagn gampang dulu dari Pak Irwan:

    Kalau laporan bulanan sudah disampaikan, maka tak perlu risau kesajiban pajak mas irwan sudah betul. Masalah tahunannya maka mas irwan lapor SPT tahunan tahun pajak 2008 di tahun 2009. Jadi tunggu saja kalau tahun 2008 sudah berakhir laporkan segera spt tahunannya.
    Demikian Mas Irwan.
    (Tinggal 6 orang lagi yang belum dijawab pertanyaannya.)

    Like

  165. Assalamualaikum Wr.Wb
    Mas Riza saya mau tanya. dengan akan berlakunya peraturan pajak terbaru, bhw setiap pekerja harus memiliki NPWP, maka apa keuntungan & kerugian berNPWP ini. Untuk Wanita bersuami apa harus juga membuat NPWP.Untuk perlakuan sunset policy berlaku untuk siapa, dan kapan pemberlakuannya, serta bagaimana pelaporannya.perusahaan saya kebetulan menanggung pajak pekerjanya termasuk konsultan. Untuk konsultan kami menanggung pajak 7.5% gross up, dan kami tentunya tidak mengeluarkan bukti potong. apakah perlakuan ini betul. Jika pekerja & konsultan punya NPWP dan mrk harus lapor SPT tahunan bagaimana pelaksanaannya, karena sdh jelas mereka kurang bayar, dan pph yg kami tanggung tidak bisa mereka kreditkan kelaporan SPT 21nya. terima kasai. wassalam

    Like

  166. Mas, mohon bantuan penjelasannya.
    Untuk PPN yang terlanjur tidak dilaporkan (krn tidak mengerti soal PPN) apakah dapat dilaporkan dalam bentuk laporan pembetulan SPT-PPN?

    Like

  167. Untuk Pak Hendri.
    Kalau memang sudah pernah melaporkan SPT Masa PPN-nya maka bisa dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pembetulan. Dan tentu karena terdapat kelalaian dalam pelaporan PPN Pajak keluaran misalnya (bila PK lebih besar dari pajak masukan) maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga karena telat dalam menyetor PPn tersebut.
    Demikian Pak hendri.

    Like

  168. PErtanyaan Ibu Lilis:
    1. kalo alamat domisili di duren sawit jaktim, kppnya dimana ya ?

    Jawaban:
    Ibu Datang ke KPP Pratama Duren Sawit alamatnya: Jl. Matraman Raya No.43, Jakarta Timur, telp:.8581002, 8506215

    2. saya belum paham betul pengisian spt. NPWP dibuatkan perusahaan september 2007, bukti potong pajak ada, tapi belum lapor sampai sekarang. Mohon saran Mas Reza mengenai hal ini.

    Jawab:
    Ibu buat NPWp dulu, lalu isi spt orang pribadi 1770 S atau SS tahun pajak 2007 (JIKA GAJI BERASAL DARI SATU PEMBERIK KERJA DAN TAK MELEBIHI 30JUTA). Lalu laporkan ke KPP. Manfaatkan sunset policy.

    Itu saja Bu Lilis.

    Tinggal pertanyaan dari:
    1. Pak AAn;
    2. Pak Bram;
    3. Pak Zulpadli;
    4. Imam A Hiza;
    5. Pak Joko;
    Yang belum saya jawab.

    Like

  169. Pertanyaan dari Pak Joko: halo,

    anda selalu mengatakan bahwa WNI yang bekerja di luar negeri, sekalipun berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun, tetap merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri ( SPDN ) bukan Subjek Pajak Luar Negeri ( SPLN ).
    Lalu pendapat/komentar anda apa tentang yang telah dikemukakan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan A Sjarifuddin Alsah ==>

    http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/18/20024368/tki.dan.tkw.bebas.pajak.penghasilan.

    Jadi bagaimanakah kesimpulannya ? Apakah kita2 WNI yang bekerja di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam setahun merupakan SPLN atau SPDN ?

    Jawab Riza:
    Seperti yang saya selalu kemukakan bahwa apa yagn saya jawab di sini ataupun apapun pendapat saya dalam menajwab pertanyaan pajak tidaklah mewakili institusi resmi DJP. Jadi berkenaan dengan pertanyaan mas joko yang berusaha untuk membenturkan jawaban saya dengan jawaban Pak Alsyah, maka saya jawab bahwa saya tetap berpendirian dan berpendapat pada jawaban saya.
    TKI dan TKW wajib mempunyai NPWP sesuai dengan ketentuan yang telah dipersayaratkan oleh undang-undang yaitu punya penghasilan di atas PTKP. Masalah ia dipotong PPh atau tidak tergantung dari Tax Treatynya. Dan jika dipotong oleh negara tempat bekerja sebenarnya kita unya mekanisme pengkreditan pajak yang dpotong itu sebagai pengurang dari pajak yang harus dibayar oleh kita.
    Kalau hanya dengan beralasan bahwa tki dan tkw bebas pajak maka banyak sekali orang indonesia yang berpenghasilan besar dan bekerja sebagai direktur di negara lain mengaku-aku sebagai TKI sehingga tidak wajib punya npwp dan tidak bayar pajak.
    Demikian jawaban saya Pak Joko. Jadi silakan saja Anda tidak punya NPWP tapi akibatnya pemotongannya bisa lebih dari tarif yang berlaku.
    Sekian.

    Like

  170. Saya seorang peg. swasta belum punya NPWP. Akhir Des ini saya menikah. Calon suami juga pegawai swasta. Apakah saya perlu membuat NPWP atau cukup suami saya?Mohon petunjuknya.
    Terima kasih.

    Like

  171. Untuk Ibu Fani, cukup dengan membuat NPWP untuk calon suami Ibu. Dengan syarat tidak ada perjanjian pemisahan harta antara Anda dengan suami Anda jika kelak menikah nanti. Semoga jawaban ini membantu.
    🙂

    Like

  172. mohon bantuan,
    saya karyawan yg menerima gaji utuh tiap bulan (menurut pimpinan perusahaan sudah dipotong pajak).waktu saya mengajukan akan mebuat npwp malah gaji saya akan dipotong..(bagaimana solusinya agar saya bisa ber-npwp tanpa dipotong gaji…??)

    bila saya mempunyai rumah (2003) dan pembangunan rumah tersebut hasil dari uang hibah ayah yg meninggal th 2000.rumah tsb atas nama saya….berapa besaran pajaknya?
    (ada perjanjian pisah harta ayah dan ibu)

    ada satu rumah (1992) masih atas nama ayah kami..belum balik nama sebaiknya saya masukkan di spt atau tidak??

    saya kuatir pajaknya terlalu besar
    terima kasih atas pencerahannya

    Like

  173. Mas Riza yang terhormat,
    Pada th 1997 saya pedagang dan sudah punya NPWP
    sejak Krismon kira-kira th 2000 tidak ada kegiatan usaha dan tidak pernah lapor lagi. Saat ini saya sebagai karyawan punya NPWP Baru karena didaftarkan perusahaan dimana saya bekerja sekarang (KPP nya berbeda dengan yang lama) dan diterbitkan juli th 2008 lalu. Dalam hal ini apakah saya sudah menyalahi aturan, apa sanksinya? dimana dasar hukumnya? Kedepannya sebaiknya apa yang harus saya lakukan? Mohon bantuannya Mas

    Terima kasih,

    Hendra

    Like

  174. Mas Riza sorry ngerepotin lagi, untuk pertanyaan saya ttg PPH final Jasa konstruksi tempohari udah terjawab dgn keluarnya PMK-187/PMK.03/2008 tanggal 20 November 2008.
    Next masih mau advis kan???

    Like

  175. cuman mau curhat buat keadaan saya, seorang WNI di singapura, kerja sebagai karyawan biasa, non-manager non-director.
    Saya sudah kerja & tinggal di Singapura selama 10 tahun, setiap tahun bisa menabung bersih sekitar 20% dari gaji kotor saya rata2 setiap tahun.
    Gaji kotor saya apabila dikurskan ke Rupiah akan kena sampai 30-35%.
    Saya bayar pajak ke pemerintah Singapura sekitar 5%-6%.
    Berarti kalau saya harus bayar ppH ke Indonesia, berarti harus bayar selisih pajak sekitar 25% ( = 30% – 5% ==> dikurangi dari kredit pajak singapura 5%-6% ) dari gaji kotor saya.
    Berarti tabungan saya 20% yang saya kumpulkan selama 10 tahun dengan jerih payah keringat ini, harus saya setorkan semuanya ke pemerintah Indonesia. Dan saya masih harus nombok sekitar 5% untuk melunasi ppH saya di Indonesia.
    Jadi dengan kata lain, jikalau saya daftar NPWP & ditetapkan sebagai Subjek & Wajib Pajak Dalam Negeri, maka saya akan jadi orang miskin yang tabungannya NOL rupiah dan masih ngutang ke Bank untuk bayar pph 5% ke pemerintah Indonesia.
    Jadi salahkah saya apabila saya mengambil keputusan untuk berganti kewarganegaraan menjadi warga negara Singapura ? Selama ini tabungan saya yang 20% dari gaji kotor 10 tahun tersebut akan saya tarik balik ke Singapura, rumah saya jual, mobil saya jual, dan saya akan tinggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
    Sedih rasanya, sebagai WNI yang sebetulnya masih cinta sama negara, namun dipaksa secara tidak langsung oleh pemerintah Indo untuk pindah warganegara. Siapakah dari semua pakar pajak / fiskus / konsultan pajak di ORTAX sini yang kalau berada di posisi saya, akan rela menyerahkan seluruh tabungannya yang dikumpulkan dengan keringat jerih payah air mata selama 10 tahun kepada pemerintah Indonesia, dan masih harus ngutang untuk nombokin kekurangan bayar pajak ?
    Wasalam.

    Like

  176. Mohon rekomendasinya.
    Saya beberapa tahun yang lalu membuka usaha perorangan bersama teman pada saat masih kuliah. Untuk mengakses ke Bank (membuat rekening giro) saya harus memiliki NPWP. Saya kemudian membuat NPWP perusahaan perorangan dengan data pribadi/KTP saya.

    Dari awal saya belum pernah menyampaikan SPT ke KPP. Beberapa tahun kemudian saya keluar dari usaha tersebut dan kemudian usaha tersebut dilanjutkan oleh teman saya hingga sekarang. Kemudian saya pindah domisili ke kabupaten lain.

    Saat ini saya bekerja pada sebuah organisasi dan tidak lagi memiliki usaha. Beberapa bulan yang lalu saya menerima tagihan tunggakan pajak yang harus saya bayarkan ke KPP.

    Mohon saran apa yang sebaiknya saya lakukan. Keinginan saya saat ini adalah menutup NPWP Usaha Perorangan dan mengurus NPWP pribadi.

    Like

  177. Mas Sukasmanto. Begitulah mas kalau kita meminjamkan perusahaan kita dengan segala catatan administrasinya kepada teman kita. Tahu-tahu kita punya tunggakan pajak saja. tapi biasanya tunggakan itu berkisar pada denda tidak melaporkan spt tahunan. Solusinya:

    Cabut NPWP itu. Ajukan Surat permohonan pencabutan. Itu saja.
    Download formulir pencabutan di menu download. Yaitu formulirnya sama saja dengan formulir pendaftaran npwp. Datang ke AR anda untuk berkonsultasi. Itu saja MAs.

    Like

  178. Ok terimakasih Mas Zulpadzli. Insya Allah next time.
    Tinggal pertanyaan:
    dari:

    2. Pak Bram;
    3. Pak Zulpadli;
    4. Imam A Hiza;
    5. Pak Nugroho (kayaknya sama dengan pak AAN);
    6. Dan Bunda.

    Untuk menjawab pertanyaan mas Hendri:
    #

    216. hendry | Friday, 5 December 2008 at 3:18 pm

    nyambung yg kemarin mas,
    bgmn jika blm pernah di laporkan?
    apakah tetap bisa dilaporkan sebagai pembetulan dgn konsekuensi sanksi bunga pajak? thks

    Jawab Riza:

    Jika belum pernah dilaporkan, maka lakukan saja pembetulan. Tidak mengapa. Tapi tentunya kena sanksi. Demikian Mas Hendri.

    Like

  179. #

    220. Hendra | Tuesday, 9 December 2008 at 9:45 pm

    Mas Riza yang terhormat,
    Pada th 1997 saya pedagang dan sudah punya NPWP
    sejak Krismon kira-kira th 2000 tidak ada kegiatan usaha dan tidak pernah lapor lagi. Saat ini saya sebagai karyawan punya NPWP Baru karena didaftarkan perusahaan dimana saya bekerja sekarang (KPP nya berbeda dengan yang lama) dan diterbitkan juli th 2008 lalu. Dalam hal ini apakah saya sudah menyalahi aturan, apa sanksinya? dimana dasar hukumnya? Kedepannya sebaiknya apa yang harus saya lakukan? Mohon bantuannya Mas

    Terima kasih,

    Hendra

    Jawaban Riza:
    NPWP Orang Pribadi cukup satu saja. Sudah barang tentu itu menyalahi aturan. Demi tertib administrasi dan menghindari sesuatu yang tidak diinginkan di kemudian hari maka lebih baik Pak Hendra cabut saja NPWP yang dikehendaki Pak hendra. Contoh sesuatu yang tidak diinginkan yaitu bahwa setiap Wp melekat kewajiban melaporkan SPT tahunannya sebelum tanggal jatuh tempo jika tidak maka diterbitkan Surat Tagihan pajak, STp itu kecil nilainya tapi lama kelamaan akan semakin besar jumlahnya.
    langkah-langkah:
    1. Download formulir pencabutan NPWp (sama denagn fomrulir pendaftaran NPWP) di menu download, lalu diisi;
    2. Buat surat pencabutan juga yangisinya terdapat alasan adanya npwp ganda;
    3. datang ke KPP tempat di mana NPWP itu dibuat;
    4. Dan serahkan dokumen tersebut;
    5. Hubungi AR untuk berkonsultasi.
    Demikian Pak Hendra.

    Like

  180. Asalamualaikum,

    Bang Riza yth,
    Saya pekerja kontrak & punya NPWP . Biasanya PPh saya sudah dipotong/dibayarkan oleh perusahaan tempat kerja. Pada 2006 – 2007 saya bekerja di PT A selama 20 bulan (Mei 2006 – Desember 2007), karena ketidak jelasan kontrak ternyata Pph saya tidak dibayarkan oleh PT A dan celakanya itu baru saya ketahui setelah saya pindah ke PT B (medio 2008). Akibatnya SPT saya th 2006 & 2007 yang sudah dimasukkan terjadi kesalahan/kekurangan pembayaran. Nah sekarang saya mau membetulkannya/ memanfaatkan sunset policy. Masalahnya sekarang saya bekerja di pelosok Aceh dan NPWP terdaftar di Malang. Pertanyaan saya :
    1. Formulir no berapa yang saya pakai untuk maksud pembetulan tsb ?
    2. Bagaimana perhitungan pajaknya, kalau saya bekerja tidak selalu full 1 tahun (misal th 2006 bekerja 8 bln, nganggur 4 bln)
    3. Kalau pajak th 2007 tidak termasuk sunset policy, berapa denda dan bunganya kalau saya betulkan Desember 2008 ini ?
    4. Dalam form 1770 S ada disebutkan PPh yang ditanggung pemerintah, apakah ada Pph saya yang ditanggung pemerintah kalau ada berapa besarnya ?
    5. Apakah saya bisa mengurus pembetulan tsb. di Aceh, bagaimana caranya ?
    6. Saya punya tanggungan orang tua tapi tidak tinggal serumah, apakah bisa saya masukkan dalam perhitungan PTKP ? apa perlu bukti terlampir ?
    Mohon maaf sebelumnya, dan terimakasih atas bantuannya.
    (Sebelumnya saya sudah berkali-kali cari penjelasan ke SMS Center Dirjen Pajak dan 500200 tapi tidak pernah ditanggapi/ hanya menghabiskan pulsa saja)>

    Like

  181. Mohon bantuan Bp Riza
    Suami saya th 1995 pengusaha yg sudah punya NPWP sebagai wpop dengan format lama No x.xxx.xxx.x-xxx dan pada th 2001 kami pindah alamat rumah dan sejak th 2001 pph tidak pernah dilaporkan mengalami kemunduran ekonomi dan sekarang suami saya bekerja sebagai karyawan swasta dan berkenaan dengan sunset policy, th 2008 daftar lagi baru dan punya npwp baru dengan format baru xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx yang mau saya tanyakan:
    1. apa tidak menjadi masalah dikemudian hari,
    mengigat wp hanya memiliki satu no NPWP?
    2. apakah no npwp lama tidak terdeteksi di
    komputer ketika mendaftar baru? Tidak ter-
    deteksi apa karena formatnya berbeda dgn
    no NPWP lama?
    3. langkah apa selanjutnya yang harus kami
    lakukan ?
    Terima kasih atas bantuannya.

    Like

  182. Mohon petunjuk, Pak Riza.
    pada tahun 1998 saya dikukuhkan sebagai PKP dan dalam SPT tahunan menggunakan cara pembukuan untuk menghitung pajak. sekitar 6 tahun yang lalu PKP saya dicabut dan sampai sekarang saya menggunakan pembukuan. karena peredaran saya selama ini berkisar 300 s.d 500 jt maka saya ingin menggunakan norma untuk menghitung pajak (selain praktis juga tidak ribet, hanya melakukan pencatatan). bolehkah saya mengubah metode penghitungan pajak dalam SPT Tahun 2008 dari pembukuan ke norma atau sebaliknya dan syarat apa yang harus dipenuhi? terimakasih sebelumnya, Pak.

    Like

  183. Menjawab Ibu Sri.
    1. apa tidak menjadi masalah dikemudian hari,
    mengigat wp hanya memiliki satu no NPWP?

    Tentu akan menjadi masalah di kemudian hari.

    2. apakah no npwp lama tidak terdeteksi di
    komputer ketika mendaftar baru? Tidak ter-
    deteksi apa karena formatnya berbeda dgn
    no NPWP lama?

    Tetap terdeteksi, di master file nasional dengan menganalaisis data yang ada berupa nama dan tanggal lahir bisa terlihat mana WP yang mempunyai NPWP ganda. Tetapi tentunya perlu kerja keras dari petugas pajak. Dan biasanya petugas pajak jarang melakukan ini. Untuk sementara aman. 🙂

    3. langkah apa selanjutnya yang harus kami
    lakukan ?
    Sama dengan apa yang saya jawab untuk Mas Hendra.

    Demikian Bu.

    Like

  184. Perusahaan saya adalah bergerak di bidang pelayaran
    apakah jasa pengankutan barang di dalam negri di kenakan ppn?
    mohon infonya,karna dilihat dr PM MENTRI kok nggak di kenakan pajak ya?
    apakah hal tersebut benar?
    atas perhatiannya saya ucapkan trimakasih

    Like

  185. saya baru saja mendapat NPWP, prosesnya membutuhkan waktu 3 hari (tidak sperti yang digembor2kan cmn hanya 1 jam).
    apa yang skrg harus saya lakukan? mengingat saya blm pernah membuat SPT.
    sekarang saya bekerja freelance di bidang jasa teknik dan saya menulis jasa tunggal di form pendaftaran NPWP. bagaimana perhitungan pajak saya? apakah laporan bulanan atau tahunan?
    tolong bantuannya dan menggunakan contoh yang mudah saya cerna. Misal seseorang sebagai pekerja freelance mendapat income kotor tiap bulan Rp. 5jt (blm dikurangi ongkos listrik, kertas dll). Bagaimana perhitungan pajaknya?

    Like

  186. pak pingin nimbrung nih, kalau saya pengusaha kecil non PKP dan sudah berjalan 7 tahun namun pendapatan pertahun paling tinggi cuma 250 juta saja, tiba-tiba ada rejeki dapat order jasa seleksi pegawai nilainya lebih dari 600 juta apa wajib jadi PKP dan resikonya kalau pendapatan saya kembali semula untuk tahun berikutnya yaitu 250 juta apa harus tetap PKP ? dan apa resiko saya seandainya saya bebankan Pph pasal 23 (bukan PPN) kepada klien saya dan ybs setuju karena sesuai penawaran harga, apa resiko saya ? mohon jawaban segera karena urgent tks

    Like

  187. Mohon informasi.

    Pada saat ini perusahaan kami (toko pakaian) berstatus perusahaan perorangan, dengan NPWP OP juga berstatus PKP. Kami berencana mendirikan PT, kemudian perusahaan beserta seluruh asetnya diserahkan ke PT, pemilik (suami-istri) menjadi komisaris. Sebagai informasi tambahan, kami sudah melakukan perbaikan SPT Tahunan dalam rangka Sunset Policy sampai dengan tahun pajak 2006.

    Misalkan penyerahan dari WP OP ke WP Badan dilakukan pada bulan Februari 2009 setelah pelaporan SPT Tahunan 2008. Sehubungan dengan hal tersebut proses apa saja yg akan dilakukan oleh Dirjen Pajak? Jika dilakukan pemeriksaan, meliputi materi apa saja (PPN/PPH) dan untuk tahun berapa saja?

    Terima kasih sebelumnya.

    Like

  188. pagi pak riza…

    saya ada bbrp pertanyaan mengenai PPH:

    1. apabila A bekerja di klinik dan memiliki warteg. menurut dosen saya, apabila usaha semacam warteg yg berjalan terus-menerus bisa diklasifikasikan sebagai bentuk usaha tetap (BUT). nah, apakah warteg sebagai BUT merupakan subjek PPH terpisah dari A atau digabung dengan PPH si A? Kalau terpisah, apakah perhitungan PPH nya menggunakan tarif badan?

    2. klinik tempat A bekerja merupakan warisan ortu A yang belum terbagi. menurut ps 2 UU PPH, warisan yg belum terbagi adalah subjek PPH menggantikan yang berhak. apakah klinik tersebut merupakan subjek PPH tersendiri (terpisah dengan PPH si A) atau digabung dengan PPH si A? dan kalau terpisah, apakah perhitungan PPH nya menggunakan tarif perorangan (berhubung klinik menggantikan status hukum pewaris)? tapi saya juga agak bingung karena warisan yang belum terbagi itu adalah sebuah klinik yg notabene bisa jadi menggunakan tarif badan…

    mohon bantuannya yah. ini buat ujian pajak saya…
    terima kasih sebelumnya :p

    Like

  189. Assalamualaikum ww .
    Kami baru mendirikan Yayasan Masjid , dengan kegiatan nya baru sebatas :
    Mengumpulkan infak warga .
    melakukan kegiatan2 sosila dan peringatan2 agama , ceramah2 dll yang dananya dari infak tersebut .
    Tapi kami sudah memiliki NPWP .
    Mohon informasi :
    Laporan pajak apa saja yang harus kami lapoekan ?
    2. Apakah hasil infak warga termasuk objek pajak ? dan harus membayar pajak ?
    3. Honor pegawai masjid yang hanya sebulan maximum 400.00 rp , apakah perlu dilaporkankan pajaknya ?

    Terima kasih atas bantuannya
    Wassalamualaikum ww

    Like

  190. Saya jawab untuk WNI dengan segala keterabtasan waktu yang saya miliki, maaf kepada semua yang tidak bisa saya layani satu persatu. Sungguh hanya karena waktu sayalah yang sangat sempit sehingga tidak bisa melayani Anda-anda semua.

    Untuk WNI: namanya juga pajak yang berdasarkan UU KUP terbaru disebutkan definisinya secara jelas yaitu kurang lebih iuran kepada negara yang dipaksakan. Jadi tidak masalah pajak itu diberlakukan selama fungsi dasar pajak sebagai pemerataan pendapatan pada rakyat indonesia terjadi. Itu saja.
    Ganti kewarganegaraan? terserah Anda saja.
    Itu saja.

    Like

  191. Assalaamu’alaikum wr.wb.
    Untuk Pak Bambang Setiadi.
    1. Cukup dengan laporan bulanan PPh pasal 25 yang nihil kalau memang tidak ada pendapatan dari usaha bisnis.

    2. infak dari masyarakat untuk masjid bukan objek pajak; jadi tak perlu bayar pajak.

    3. Lapor bulanan NIHIL saja untuk pemotongan PPH pasal 21 karena penghasilannya dibawah ptkp. Terkecuali pengurus yayasan dapat gaji di atas ptkp maka hitung dan laporkan juga setiap bulannya.

    Itu saja.
    Semoga berkenan.

    Like

  192. Assalaamu’alaikum wr.wb,

    Terimakasih sebelumnya atas pertolongan mas Riza yang bersedia membuka forum tanya jawab yg sangat membantu ini.
    Mohon kiranya dapat membantu saya dengan permasalahan pajak yg suami saya hadapi.
    Suami saya adalah seroang freelancer, dia membuat musik untuk keperluan commercial dan juga film secara bersama- sama dengan seorang kawannya tanpa dibawahi institusi apapun.
    Pembayaran dilakukan oleh klien melalui transfer ke salah satu rekening (rekan suami atau suami) yang kemudian akan dibagi sesuai porsinya masing2. Atas anjuran saya, saat ini suami saya sedang dalam pengurusan proses NPWP yg kabarnya akan selesai hari ini.
    Pertanyaan saya bagaimana dengan pelaporannya? Menurut suami saya konon pembayaran yg diberikan klien sudah dipotong pajak yg dibayarkan oleh si klien. Sedangkan suami saya sendiri lebih banyak mendapatkan pembayaran melalui pembagian dari rekannya dan dia tidak berhubungan langsung dengan klien. Bagaimana pelaporannya dalam SPT nanti? Pendapatan suami saya sangat fluktuatif, tidak ada gambaran tetap dalam setahun.
    Mohon pencerahannya.
    Terimakasih

    Rgds,
    Ade

    Like

  193. Pak Riza yang baik hati,
    Berhubungan kami baru saja mempunyai NPWP, ada sedikit masalah pajak yang membuat kami pusing, niat kami adalah agar apa yang kami laporkan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga kami sangat membutuhkan advise dari bapak untuk membantu kami.
    Pada juni 2007 melalui perusahaan saya mendapatkan no NPWP (Karyawan?) tapi di Okt 2007 ada PHK di perusahaan kami, dan saya termasuk salah satunya. Namun pada thn 2008 saya masih melaporkan SPT tahunan 2007 dengan form 1770S dg lamp 1721 A1. Sampai sekarang status saya pengangguran tapi berpenghasilan tidak tetap melalui pekerjaan tidak tetap. Yang menjadi masalah kami untuk SPT tahunan 2008 bagaimana caranya kami harus laporkan, dengan menggunakan form 1770S atau 1770 ?
    Dan di thn 2008 kami sama sekali tidak menyetorkan PPh masa 25, apakah akan menjadi masalah bagi kami ? kami sangat mengharapkan bantuan bapak untuk membagi ilmu kapada kami yang masih awam ini agar masalah pajak bukan lagi menjadi beban tapi adalah kewajiban bagi setiap warga negara. terima kasih atas bantuannya

    Like

  194. Melihat jawaban buat WNI sepertinya terjadi pendzoliman pada “pahlawan devisa”. Kasihan dia yang bekerja di luar negri dan menghasilkan devisa untuk negaranya eeeehhh masih akan diperas negara lewat pajak dalam negri..
    Mereka bukan mudah mencari peluang di luar negri karena peluang dalam negri sangat susah didapat… Justru pegawai pajak sangat beruntung dengan kerja di dalam negri bisa ketemu keluarga tiap saat dan kerjaan di sediakan negara..

    Sekali lagi wni di singapore itu pasti berjuang keras mendapatkan pekerjaan di sana..sungguh kejam dan tak manusiawi..seorang yg tidak mendapat apa2 dari negri ini harus pula diperas..padahal dia mungkin sudah membayar pajak berupa rumah, mobil …dan satu lagi devisa..

    Jumlah WNI bekerja diluar lebih dari 4 juta orang..dan seandainya semua kembali ke Indonesia dan tidak bekerja..apa kewajiban negara menyediakan hak yg layak buat mereka bisa terpenuhi?????

    Sungguh sangat mudah kerja di dalam negri hanya sebagai “Debt Collector”….

    Like

  195. Mas Riza,
    Saya mau minta tolong dijelaskan mengenai masalah perpajakan ini.
    Saya sudah punya NPWP sejak tahun 2003 dan selama ini SPT saya selalu dilaporkan dan dibayar oleh perusahaan.
    Akhir Nov. 2008 saya kena PHK, bagaimana pelaporannya dan bagaimana perubahan status WPnya?

    Terima kasih

    Like

  196. mas Riza,
    saya karyawan swasta ingin membuat NPWP …ternyata di perusahaan saya bekerja nama saya dan teman2 banyak yg tidak dilaporkan ke pajak selama 10 th .
    pertanyaan: bila saya mengajukan NPWP pekerjaan apa yg harus saya tuliskan mengingat pimpinan kami tidak mau memberikan keterangan kerja selama 10th…..mohon penjelasannya…terima kasih

    Like

  197. Kayaknya jawaban untuk wni mengesankan pajak itu menyusahkan, menyengsarakan, dan tidak ber-perasaan. Jadi kesimpulannya kalau kita mampu pindah kewarganegaraan mending pindah aja.

    Like

  198. Selamat sore Mas Riza,
    Terima kasih atas saran Mas Riza (dari pertanyaan no 220), semua sudah saya lakukan dan berkenaan dengan sunset, saya juga sudah membayar kewajiban pajak sampai tahun 2007. Tetapi karena Sunset Policy s/d th 2006 maka saya punya pertanyaan :
    1. Sanksi apa saja yang nantinya dikenakan pada saya WPOP
    berkenaan dengan kewajiban pajak th 2007 yang saya lunasi
    dan telah saya laporkan tgl. 18 Desember 2008.
    2. Apakah saya juga kena denda Administrasi dan bunganya
    setiap masa dari pph25 dan pph 21 (karena saya akan
    melaporkan pph25 dan pph 21 masa des 2007 bulan depan)
    Apa ada jalan lain yang tidak memberatkan?
    Terima kasih Mas Riza atas segala bantuannya.

    Salam,
    Hendra

    Like

  199. Ass.Wr.Wb Semoga Allah SWT memberikan kemuliaan bagi anda Mas Riza. Saya ingin tanya apabila kita telah melaporkan SPT Tahunan 2006 & 2007 dengan nilai nihil, namun ternyata ada yang tertinggal sehingga belum terlaporkan. Bagaimana teknis penyelesaiannya sehubungan dengan adanya sunset policy.

    Terima kasih
    Wassalamu’alaikum

    Like

  200. Pak saya pedagang beras yang omsetnya mendekati Rp.600.000 000/perth. Tahun ini kemungkinan akan lebih besar, sehingga saya menjadi PKP. Pertanyaan saya :
    1. Bagaimana mekanisme PM Dan PK, mengingat beras bukan BKP.
    2. Apakah tetap mempunyai kewajiban pelaporan PPN?
    3. Apakah kewajiban pajak saya seperti biasanya pada saat belum menjadi PKP?

    salam kenal,
    Budi

    Riza Menjawab:
    Pak Budi:
    1. Tetap mekanisme pk pm nya tapi pknya jadi nol.
    2. tetap punya kewajiban lapor.
    3. ya betul ditambah dengan pelaporan PPN.
    Demikian.

    Like

  201. Pak Riza,
    Situasi saya hampir mirip dengan mas Ari cuma:
    1. Saya belum punya NPWP
    2. Bekerja dengan sebuah perusahaan asing yg daerah operasinya di Timur Tengah dan Asia tapi hanya sebagai karyawan kontrak.
    3. Pulang ke indonesia setiap 3-4 bulan sekali untuk berlibur @ bekerja lebih dari 180hari setahun di luar negri.
    4. Selama 3-4 bulan tugas sering berpindah pindah tergantung kebutuhan perusahaan.
    5. Gaji murni diterima di luar negri tapi tetap ditransfer ke rekening di indonesia.
    6. Pemegang paspor TKI dan memiliki visa kerja untuk daerah TimTeng.
    7. Selama bekerja di luar negri pendapatan bebas pajak di negri bersangkutan.

    Saya hanya ingin tahu apa saya tetap harus memiliki NPWP? Kalau yah terus hitungnya gimana karna sama seperti mas Ari kadang saya tidak bekerja full setahun.

    Trima kasih sebelumnya.

    Like

  202. ass.mas
    mau tanya nih, aku pegawai swasta tp mau coba wiraswasta tahun 2009 ini aku mulai buka PT, skrg lg dlm proses notaris,
    pertanyaanku :
    1. bulan Desember 2008 aku bayar DP untuk truk,
    2. karena PT.lg dlm proses sehingga truk tsb atas namaku
    3.apa bisa truk tsb masuk dalam asset perusahaan, karena memang truk tsb adalah milik perusahaan dan dananya dari pribadiku krn modal kan belum disetor
    4.bulan januari 2009 setelah ada setoran modal semua uang muka aku ganti dari rekening perusahaan
    mohon saran dan jawabannya mas tolong email ke alamat emailku ya karena aku jarang chating, terima kasih mas

    wasalam
    mulyana

    Like

  203. Please tolong, saya punya 3 SPPT PBB yang tanahnya berdampingan, saran orang pajak saya diminta digabung saja menjadi 1 SPPT, saya setuju kemudian saya serahkan semua dokumen yang dibutuhkan kepada orang pajak tsb (saya tidak bikin surat permohonan). Kemudian jadilah 1 SPPT PBB dengan luas total seluruhnya. namung skrang 2 nomor SPPT sebelumnya masih terbit juga, dan sekarang saya diminta orang pajak untuk tetap bayar. gimana ini:(. Saya keberatan, saya diminta ajukan surat keberatan tetapi terlebih dahulu saya diminta bayar 2 SPPT PBB tsb … gimana ini, tolong bantuannya ya gimana solusinya, apa yang harus saya lakukan. (orang pajak yang memberikan saran sudah pindah entah kemana)

    Like

  204. skrang smua2 nya harus peke NPWP termaksud untuk mengambil kredit.kmrin ttngga sya mengambil kredit di bank.dia di uruskan NPWP oleh tmannya dengan PKP (penghasilan kena pajak) 400 Rb
    menurut dia itu sangat berlebihan, jd bagaimana jika ingin mengubah PKP tersebut sebab jreditnya belum kluar dan apa yang harus di laporkan dalam spt tahun 2008 sebab dia sudah terdaftar 6 bulan lalu.

    Riza (Dedaunan) menjawab;
    Maaf Bu Irma saya tidak mengerti dengan keteranagn Bu Irma tentang 400 ribu. Dalam SPT tahunan 2008 tentunya yang harus dilaporkan adalah penghasilan yang teman ibu terima selama tahun itu. kalau tidak ada ya isinya nihil. demikian Bu Irma.

    Like

  205. Mas Riza minta tolong lagi dong masih berkenaan dg usaha jasa konstuksi.
    Jika lap. keu dan SPT tahunan badan 2008 mengacu PP 150 th 2008 kesimpulan saya sementera penghasilan yang sudah dipotong PPH final psl 4 utk jasa konstruksi tersebut tidak di masukkan dalam Lap. keu dan SPT (terpisah). pertanyaanya apakah penghasilan (penjualan/jasa bruto) saja dipisahkan,sementara biaya yang melekat tetap dihitung/dimasukkan pada penghasilan tsb tetap dimasukkan dalam LK dan SPT bdn??? Mas tlg ASAP is better, semoga Allah membalas kebaikan mas Riza

    Like

  206. Met siang, Pak
    Saya mau tanya ni, dengar2 akan ada peraturan yang menyatakan bahwa untuk calon pembeli mobil yang harganya diatas Rp 250 juta harus berNPWP. Apakah memang sudah ada aturan yang berlaku ttg hal tersebut? Terima kasih

    *********
    Riza Menjawab:
    Pada dasarnya berdasarkan ketentuan UU KUP terbaru bahwa setiap orang yang memiliki penghasilan di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) wajib memiliki NPWP. Berarti orang yang beli mobil di atas 250 juta tentunya orang yang mampu. Karena ia punya penghasilan di atas PTKP. Maka sudah seharusnya ia memiliki npwp.

    ***
    Menurut Direktur Intensifikasi dan Ekstensifikasi Ditjen Pajak, pelaksanaan kebijakan tersebut tinggal menunggu surat keputusan dari Gubernur DKI Jakarta saja. “Itu karena kebijakan ini sebetulnya hanya inisiatif dari Pemprov DKI Jakarta. Mungkin minggu-minggu ini akan di-launching,” ujarnya.

    Untuk itu, lanjutnya, Ditjen Pajak juga tengah mempersiapkan diri membangun counter pajak di setiap Sistem Administrasi Manunggal di bawah satu atap di seluruh DKI Jakarta guna memudahkan teknis pelaksanaannya. [cms]
    Ini sya kutip berita dari inlah.com
    Demikian mas Prima.

    Like

  207. Pak Riza Yth…

    To the point aja…Perusahaan saya baru buka 3 cabang baru..Pertanyaannya, apakah setiap cabang harus dibuatkan NPWP baru, atau NPWPnya cukup mengikuti NPWP perusahaan pusat? Kalau harus dibuatkan NPWP, syarat-syaratnya apa saja? Kalau saya mau melakukan pemusatan PPN, apa saja syarat-syaratnya dan harus mengurusnya kemana…

    Jazakallah…

    Like

  208. Kepada Pak Ahmad.
    1. Ya betul setiap cabang harus dibuatkan NPWP barunya;
    2. Syarat-syaratnya sama seperti syarat untuk membuat NPWP untuk perusahaan pusat. Perlu tambahan dokumen surat domisili dari pemerintah (biasanya dari keluarahan) yang menunjukkan kebenaran domisili alamat dari cabagn tersebut.
    3. Pemusatan PPN, Anda datang ke KPP tempat perusahaan sambil membawa surat permohonan yagn Anda buat sendiri. (tidak ada standard bakunya). Tapi minimal dalam surat tersebut ada sebagai berikut:

    a. Nama, alamat, dan NPWP tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang;

    b.
    Rincian nama, alamat, dan NPWP tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dipusatkan;

    c.
    Tanggal yang diinginkan untuk dimulainya pemusatan;

    dan diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah paling Iambat 3 (tiga) bulan sebelum saat dimulainya pemusatan.

    Surat tersebut diserahkan ke KPP, nanti KPP akan meneruskannya ke Kanwil dan Kanwil annti akan emgneluarkan keputusannya. Demikian Pak Ahmad. Z

    Dari Riza.

    Like

  209. Saya Budi, WPOP punya pertanyaan:
    1 Dulu saya KLU Pedagang Pengecer beras dan menggunakan norma perhitungan penghasilan, sekarang ini kegiatan usaha saya mengalami perubahan. Saya sekarang hanya menjual beras ke luar pulau dan sesuai pesanan (jadi tidak ada Persedian barang) , tentunya dalam jumlah yang lebih besar, akibatnya sayapun harus menggunakan Pembukuan (krn range keuntungan kecil sekali). Apa saya harus mengubah KLU atau bagaimana perlakuan pajaknya?

    2. Kalau membuat Neraca, apakah Akun Harta dan kewajiban harus sesuai dengan harta pribadi dan kewajiban yang telah saya sampaikan pada spt tahunan terakhir ? Apa tidak bisa dipisah untuk keperluan rmh tangga dan keperluan usaha?

    3. Untuk aktiva tetap(misalnya, rumah; mobil) apa harus disusutkan (mengingat harta pribadi) atau tidak perlu disusutkan ?

    4. kalau semua harta sudah saya sampaikan, rasanya saya kok tidak dapat menambah modal lagi (kok tidak cocok dengan apa yang pernah saya pelajari di SMA, adanya penambahan Pemilik Modal).Dan jika saya butuh uang untuk keperluan rm.tangga, apa hanya bisa diambil melalui prive?

    5. apakah biaya listrik, air,telpon (karena tempat usaha jadi satu dengan tempat tinggal ) bisa menjadi pengurang penghasilan.

    Mungkin ada Contoh kasus atau contoh pembuatan Neraca dan Rugi laba yang harus disampaikan ke KPP untuk WPOP spt saya (tempat usaha jadi satu dengan tempat tinggal)

    Sebelumnya terima kasih Pak Riza, atas segala bantuannya.

    Like

  210. mohon bantuan penjealasan tentang pajak apotik dan tata cara perhitungan dan pembayarannya. sebelumnya terim kasih.
    Riza Menjawab:
    Kewajiban apotik sama dengan kewajiban badan lainnya bila apotik tersebut dimiliki oleh badan. DAn kewajiban apotik juga sama bila apotik tersebut dimiliki oleh orang pribadi (bukan badan). Karena apotik dimiliki oleh pribadi dengan menggunakan NPWP orang pribadi maka SPT yang digunakan adalah bukan SPT 1770 SS tapi 1770 (tanpa SS). Kalau berdasarkan perhitungan tahun lalu mengalami rugi atau lebih bayar maka dalam laporan bulanannya yang hanya menggunakan SSP (surat setoran pajak) cantumkan dengan nilai NIHIL. Tetapi apabila ada setoran tahunan, maka untuk menghitung angsurannya adalah PPh terutang dibagi 12. Hasilnya Anda setorkan setiap bulannya lalu laporkan tiap bulan ke KPP tempat WP terdaftar sebagai WP.
    Itu saja semoga bermanfaat. maaf kalau jawabannya singkat.

    Like

  211. kepada pak reza,
    saya mempunyai usaha yang npwp nya atas nama kakak saya,sedangkan nama saya sendiri sudah di pake buat npwp adik ipar sya,sekarang yang saya ingin tanyakan apa bila saya ingin membuat npwp buat usaha saya atas nama saya sendiri,apakah harus menutup npwp lama atas nama kakak saya,dan menutup npwp adik ipar saya?
    terima kasih atas penjelasannya

    Riza Menjawab:
    1. tidak perlu menutup NPWP atas nama kakak,
    2. tidak perlu menutup npwp adik ipar;
    3. pakai saja npwp Anda yang dipakai adik ipar itu. dan meminta kepadanya untuk membuat npwp sendiri. Itu saja mas Andika.

    Like

  212. Pak, punya artikel nggak mengenai pokok – pokok perubahan per 70 th 2008 dengan per 244 th 2008 tentang jenis jasa lain yang terutang pajak pph 23. Kalo ada boleh dong sharing file nya. Tks sebelumnya.

    Like

  213. Mas saya mau tanya, kenapa dalam satu lokasi bangunan ko pembayarannya pajaknya beda yah dan ada perbedaan kelas ya??
    Riza Menjawab: Ini masalah PBB, saya kurang menguasai masalah ini. Karena bukan tugas saya di sana. BTW, biasanya memang demikian ada perbedaan kelasnya.

    Like

  214. Assalamuaalaikum Mas Riza mohon Bantuannya.

    Saya baru bekerja di perusahaan tempat saya bekekerja ini dri agustus 2008, baru memiliki NPWP Desember ’08. Perusahaan ini Baru dijalankan kembali nov’07. Dan Karna Ketidak tahuan Kita tentang Pentingnya Pajak Saya mauppun Perusahaan tidak pernah menyetor pajak dalam kurun waktu tersebut. Perusahaan baru mndapat PKP Januari ’09. Sekarang langkah apa yang harus kami lakukan untuk memperbaiki keterlambatan pembayaran pajak ini. Mohon diperinci Langkah-langkahnya. Trus bagaimana dengan Pegawai yang blom wajib pajak..? apa harus tetap membuat npwp di laporkan PPh pasal 21 nya..??
    Mohon Kawabannya.. Terimakasih Sebellumnya. Rosi

    Riza Menjawab:
    1. karena PKP baru didapat tahun 2009 berarti tidak ada masalah. Karena kewajiban pemungutan dan pelaporan PPN perusahaan Anda baru dilaksanakan mulai Januari 2009 itu.
    2. Jadi yang perusahaan Anda lakukan adalah
    a. melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 mulai November 2007 (dengan asumsi bahwa bulan itu adalah bulan terdaftarnya WP tersebut di KPP), sampai dengan sekarang.
    b. Melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2007 ke KPP;
    c. Melaporkan SPT Tahunan PPH Badan tahun pajak 2008 ke KPP (kalau yang ini paling lambat sampai April 2009);
    d. Menghitung dan melaporkan SPT tahunan PPH Pasal 21 tahun pajak 2007 ke KPP;
    e. menghitung dan melaporkan SPT tahunan PPh Pasal 21 tahun pajak 2008 ke KPP;
    f. karena untuk tahun 2009 tidak ada lagi SPT tahunan PPh pasal 21 maka penghitungan PPh pasal 21 harus dengan benar dihitung dan dilaporkan di setiap bulannya. Mulai Bulan/ masa pajak Januari 2009.
    g. Pegawai pajak yang belum mendapatkan NPWp dan penghasilannya di atas PTKP harus memiliki NPWp agar tarignya tidak tinggi dibangindkan dengan yang sudah memiliki NPWP.

    Demikian jawaban saya. Ohya Mbak Rosi harus pula melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi ke KPP paling lambat 31 Maret 2009.

    Like

  215. Yth…

    Pak saya mau tanya untuk penjualan/pengalihan saham PT kepada pihak lain itu di kenai PPh nggak yah? klo iya perlakuan,tarif dan dasar hukumnya boleh tahu?…. karena sesuai UU PPh pasal 4 ayat 1 itu merupakan obyek pajak….dan jika di jual sesuai dg nilai perolehan apakah juga kena PPH… (bukan penjualan saham di bursa efek)…..
    terima kasih sebelumnya….

    Like

  216. salam pak.
    saya sewa ruko tuk buka toko tas.. jika omzet dibawah 300 jt se thn, berapa kira2 pajak yg hrs saya bayar, bagaimana cara perhitungannya..
    trims

    Riza Menjawab:
    Ibu bisa melihat dan membacanya secara detil di buku petunjuk SPT tahunan orang pribadi 1770. Di sana ada caontoh-contohnya. Selain meperhitungkan omzet juga diperhitungkan pula biaya-biaya yang berkaitan dengan usaha ibu buka toko tas itu. Seperti biaya sewa ruko tersebut bisa Ibu biayakan. Demikian Bu Lulan. Semoga Sukses usahanya.

    Like

  217. Mohon penjelasan tentang memiliki NPWP tidak harus melaporkan SPT tahunan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2007
    Jadi bila saya termasuk dalam kriterian tsb apakah hrs tetap melapor ato tidak, bila tidak apakah ada masalah di kemudian hari? misal mendapatkan surat teguran?
    Terima kasih

    Like

  218. mohon penjelasan perlakuan persediaan secara akuntansi dan perpajakan apabila persediaan tersebut telah disita oleh pihak bank sebagai jaminan hutang? apakah persediaan tersebut tetap dicantumkan dalam neraca dan perhitungan harga pokok penjualan? adakah dasar hukumnya?

    Like

  219. Assalamu alaikum Pak Riza…
    mohon bantuan untuk penjelasannya, Pak. menurut peraturan fp masukan maksimal dapat dikompensasikan 3 bulan ya pak. saya ada fp masukan th 2008 yang lupa saya kompensasikan sehingga mengakibatkan perusahaan saya kurang bayar pada masa pajak okt-des08, sementara seandainya fp masukan itu saya kompensasikan, perusahaan saya lebih bayar pada okt-nov, dan kurang bayar pada des. apa yang bisa saya lakukan, pak, mengingat nominal pada fp masukan itu cukup besar dan ppn kurang bayar yang telah saya bayar pada masa pajak okt-des08 juga besar? terima kasih sebelumnya atas bantuannya, Pak Riza.
    wassalamu alaikum…

    Riza Menjawab:
    Lakukan pembetulan Bu. Teknisnya sangat detil bagnet. Tak bisa saya uraikan di sini. terlalu panjang. Pada intinya SPT bisa mengakomodir permasalahan WP.

    Like

  220. Assalamu Alaikum pak Riza
    Saya ingin konsultasi soal pajak. Perusahaan tempat saya bekerja berbentuk CV. Kegiatan usahanya adalah membuka outlet penjualan roti di dua lokasi. Bagaimana perhitungan pajak untuk usaha seperti itu ? Apakah termasuk pengusaha tertentu ?
    Barang dagangan kami menggunakan merk perusahaan lain dengan sistem waralaba. Berapa persen tarif PPh royalti yang harus kami pungut ? Apakah kami juga harus membayar PPN atas omset bulanan ? Jika ya, bagaimana perhitungannya ?
    Terima kasih. Wassalamu Alaikum

    Riza Menjawab:
    1. wa’alaikum salam.
    2. Pengusaha tertentu? Itu kalau omzet perusahaan Anda di bawah 900 juta, bisa masuk wajib pajak dengan kriteria tertentu.
    3. Perhitungannya seperti perhitungan badan biasa saja. Gabungkan penghasilannya.
    4. Royalti? Termasuk objek PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dikalikan Jumlah bruto royalti yang diterima.
    5. JIka Anda sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak maka Anda WAjib untuk melapor bulanan;
    6. Perhitungannya: Jika Anda menjual roti maka pungut 10% dari pembeli. Itu namanya Pajak Keluaran. Jika anda membeli bahan-bahan dari perusahaan lain, dan dipungut 10% dari Anda maka itu namanya Pajak MAsukan. Nanti setiap berakhirnya bulan tersebut diakumulasikan antara PK dengan PM. Jika PK lebih besar dari PM maka ada yang harus Anda setor ke kas negara. Jika PM lebih besar dari PK maka Anda lebih bayar PPNnya. Bisa Anda restitusi atau juga bisa dikompensasikan di masa pajak ebrikutnya.
    Demikian semoga bermanfaat.

    Like

  221. Assalamu Alaikum Pak Riza, saya ada sedikit masalah mengenai SPPT PBB saya, maklum saya kurang begitu paham dengan masalah pajak. Terakhir kali saya membayar PBB saya dikejutkan dengan adanya kesalahan pada penulisan nama saya di slip PBB saya, padahal waktu pertama kali saya bayar sudah benar. lalu saya menanyakan hal tersebut ke tempat pembayaran pajak dimana disana saya disarankan untuk langsung ke kantor pusatnya yang ada di wilayah saya, yg saya mau tanyakan adalah apakah nanti akan ada masalah jika saya biarkan kesalahan penulisan nama tsb. atau tidak ada masalah karena no SPPTnya sama. demikian pertanyaan saya, mohon maaf jika ada kesalahan dalam penulisan ini. terima kasih. Wassalamu Alaikum

    Riza Menjawab:
    Tidak ada masalah. Yang jadi kode unik adalah NOP dalam SPPT Anda. Tetapi memang lebih baik jikalau Anda mengusahakan atau datang ke KPP tempat Anda terdaftar sebagai wajib pajak untuk memperbaiki hal ini. Terimakasih.

    Like

  222. Assalammualaikum Wr.Wb.

    Pak Riza,
    saya ada pertanyaan untuk pajak orang pribadi khusunya PPH yg mana penghasilannya selain bekerja tetap pada sebuah perusahaan di Indonesia tapi saya juga melakukan “trading” atau “perdagangan” online di internet yg semua rekening dan eksekusinya dilakukan diluar negeri yaitu saham dan forex.

    sehingga setiap bulan saya hanya mengambil/menarik keuntungan yang saya dapat masuk ke rekening saya di Indonesia

    Mohon pencerahannya, tentang aturan perpajakannya bagaimana? berapa yang harus saya bayar? bagaimana membayarnya? bagaimana pula tatacara melaporkan SPT-nya?

    Terimakasih & Wassalammualaikum Wr.Wb.

    Afandi

    Riza Menjawab:
    1. Penghasilan sebagai karyawan tentunya Anda dipotong pajak setiap bulannya oleh perusahaan.
    2. Penghasilan sebagai trader maka gabungkan saja di SPT tahunan 1770 (tanpa s dan ss).
    3. Setelah ketahuan berapa pajaknya, maka kredit yang telah dipotong oleh perusahaan bisa sebagai perngurang pajak atas hitungan Anda itu sendiri.
    4. Setor ke Bank dengan menggunakan SSP, lalu lapor tahunannya di KPP paling lambat 31 maret.
    5. Anda bisa mendapatkan formulirnya di KPP tempat Anda terdaftar serta minta buku petunjuknya. Di sana lengkap diterangkan cara mengisinya.
    6. tarif pajaknya, tarif pajak progesif (saya berasumsi Anda akan melaporkan penghasilan tahun 2008),
    5%, 105, 15%, 25%, 35%.
    7. Sila untuk berkanjung kepada AR Anda di KPP temapt anda terdaftar sebagai wajib pajak.
    Hitung-hitungannya mudah sekali kok.
    🙂

    Like

  223. Terima kasih atas jawaban bapak. Selanjutnya saya ingin bertanya lagi. Jika karyawan yang bekerja di outlet waralaba kami digaji oleh perusahaan pemilik merek usaha, bagaimana dengan pelaporan PPh 21nya ? Pihak mana yang wajib melapor ? Terima kasih.

    Riza Menjawab:
    1. Yang berkewajiban melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 adalah pemotong PPh 21 tersebut yaitu pihak yang membayarkan gajinya dalam hal ini adalah perusahaan pemilik merek usaha. Jadi Anda tidak berkewajiban untuk melaporkannya.
    Demikian semoga bisa dimengerti.

    Like

  224. Assalamu Alaikum Wr. Wb.
    Pak, gimana cara pengisian SPT masa PPh 21 pada kolom (4) Jumlah Penghasilan Bruto jika penghasilan karyawan sebagai berikut :
    Gaji Rp. 900.000
    Karyawan tersebut diikutkan program jamsostek :
    JKK dibayarkan oleh perusahaan sebesar 0,89% dari gaji
    JKM dibayarkan oleh perusahaan sebesar 0,30% dari gaji
    JHT dibayarkan oleh perusahaan sebesar 3,7% dari gaji dan 2% dibayar sendiri oleh karyawan.
    Selanjutnya pada perhitungan laba rugi berapa biaya jamsostek yang dibebankan ?
    terima kasih.

    Riza Menjawab:
    1. Berdasarkan ketentuan yang diperbolehkan untuk dikurangkan sebagai pengurang penghasilan rugi laba perusahaan adalah Iuran JKK dan Iuran JKM yang dibayarkan oleh perusahaan dan dihitung sebagai penghasilan oleh karyawaan tersebut. Jadi iuran JHT yang dibayar perusahaan tidak boleh dikurangkan dalam rugi laba perusahaan. Mengapa demikian? Karena iuran JHT yang dibayar perusahaan berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak dianggap sebagai penghasilan tambahan yang diterima oleh karyawan dan tidak dihitung dalam perhitungan karyawan tersebut. Kesimpulan: silakan yang boleh dikurangkan adalah iurang JKK dan JKM yang dibayar perusahaan.

    2. 2. Saya berasumsi bahwa penghitungan tersebut adalah untuk pernhitungan PPh pasal 21 atas gaji yang diterima di masa pajak Januari 2009. Dan karyawan tersebut berstatus TIDAK KAWIN. Kalau selain itu silakan hitung sendiri dengan PTKP yang sesuai dengan statusnya.

    Penghasilan bruto= Gaji Sebulan Rp900.000+JKK Rp 8010+ JKM Rp 2700 =Rp 910710
    Dikurangi
    1. Biaya Jabatan (5%*910710)=Rp 45535,5
    2. Iuran JHT yang dibayar karyawan (2%xRp900000)=Rp18000
    Total Pengurang Penghasilan Bruto =Rp 63535,5
    Jadi Penghasilan Neto sebulan (Rp910710-Rp63535.5)=Rp 847.174,5
    Penghasilan Neto Setahun (12 bulan x Rp847174.5) = Rp 10.166.094,00
    PTKP setahun Tidak Kawin =Rp15.840.000,00
    Karena penghasilan netonya setahun dibawah dari PTKP maka Penghasilan Kena Pajaknya jadi NIHIL, sehingga tidak ada pajak yang terutang.
    Demikian semoga bisa dimengerti.

    Like

  225. Jadi yang diisi pada kolom 4 (penghasilan bruto) SPT Masa 21 berapa pak Riza ?
    Terima kasih

    Riza Menjawab: yang dicantumkan di kolom itu adalah Rp 910710.

    Demikian.

    Like

  226. Saya sedang mengurus PKP- Agen Migas
    Kasusnya
    Setiap penebusan Tabung dan reffil Gas di kenakan PPh Pasal 22
    PPN s.d Konsumen sudah dibayarkan ke pertamina.

    konsumen kami 1. sudah PKP dan 2 belum PKP

    Bagamana mengitung PPN atas Penjualan ke konsumen yg sudah PKP dan Ke Pangkalan yang belum PKP sedangkan PPN nYa sudah di bayarkan ke Pertamina

    Bagaimana menghitung PPh Badannya untuk SPT Tahunan

    Mohon Penjelasan

    Riza Menjawab: 1. Anda membeli tabung dan Gas kepada Pertamina. Tentunya Anda juga dipungut PPN 10% oleh PErtamina. Itu dinamakan Pajak Keluaran.
    2. Tidak ada bedanya Anda jual kepada agen dibawah Anda yang PKP dan non PKP tetap Anda pungut 10%. Anda berkewajiban mungut. Itu dinamakan Pajak Masukan. Nanti setiap bulannya Anda hitung besaran mana antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan. Kalau besar PK dari PM maka ada pajak yang harus Anda setor lagi ke kas negara. Tetapi jika sebaliknya maka Anda kelebihan bayar pajak. Dan boleh direstitusi.

    3. Pada SPT Tahunan PPH Badan PPH pasal 22 yang telah dipungut oleh pertamina itu tidak boleh dijadikan biaya pengurang Penghasilan Neto Anda dan juga tidak boleh dikreditkan karena PPh Pasal 22 untuk Anda sebagai agen atau penyalur bersifat FINAL.
    dEMIKIAN SEMOGA BISA DIMENGERTI. 🙂

    Like

  227. ayah saya peg negeri pensiunan mempunyai usaha toko emas.pada bln okt 2008 diperiksa karena lebih bayar, setelah selesai diperiksa hasilnya kurang bayar. yang maun saya tanyakan “apakah pensiunan peg negeri kena pajak bukankah pajaknya dibayar pemerintah,apakah pajak pensiunan masuk dalam perhitungan spt”

    Riza Menjawab: betul pajaknya dibayar oleh pemerintah, tetapi karena Bapak Anda selain sebagai pensiunan juga mempunyai usaha dagang maka atas penghasilan dari dagang dan penghasilan dari penisunan itu digabung. Setelah ketemu Pajaknya berapa, maka pajak yang telah dibayar oleh pemerintah itu bisa menjadi kredit pajak dari PPh yang terutang tersebut.
    Penghasilan pensiunan tentu masuk ke dalam spt tersebut. Demikian semoga bisa dimengerti.

    Like

  228. saya mau tanya, begini saya punya kasus :
    pershn saya br saja membetulkan spt ppn masa desember 2007 dan hasilnya menjadi lebih bayar 1.861.409 dan diketerangannya ditulis dikompensasi ke bulan maret 2008.

    spt jan08-jan09 belom direvisi
    jan08 LB 26.885.789
    feb08 LB 28.271.510
    mar08 LB 49.505432
    dll

    yang menjadi pertanyaan saya, bagimanakah revisi spt ppn nya? apakah langsung ke bulan mar08 spt keterangan spt pembetulan des07 atau mulai bulan jan08?

    karena otomatis yg spt ppn masa jan 08 pasti salah karena beda LB nya

    Terima Kasih, atas jawabannya

    Riza Menjawab: Langsung ke Bulan Maret 2008.
    Demikian.

    Like

  229. Mas saya mau nanya. kalo pemeriksaan pajak itu biasanya dokumen2 apa saja yang dipersiapkan?apa cuma laporan keuangan + Rekening koran saja atau pake bukti transaksi. kayaknya terlalu rumit.Yang punya dokumen aja pusing apalagi pegawai pajaknya. Balas segera Txs.

    Dedaunan menjawab:
    Yes Mam, saya segera membalas. 🙂
    Dokumen yang dibutuhkan utamanya adalah laporan keuangan + rekening koran. Nanti pemeriksa akan mengirimkan surat kepada perusahaan Anda dokumen-dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut. Bisa lebih banyak lagi biasanya. Bukti transaksi kalau diperlukan juga akan dimintakan. Itu untuk yang spt tahunan. Sedangkan untuk pemeriksaan PPN sama juga. Berikut rincian dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan PPn berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    Nomor : PER-122/PJ/2006
    Tanggal : 15 Agustus 2006
    Bukti atau Dokumen
    1. Umum
    a. Faktur Pajak Keluaran dan Masukan untuk Masa Pajak terkait
    b. Faktur penjualan/pembelian (apabila Faktur Pajak dibuat berbeda Faktur penjualan/pembelian)
    c. Bukti pengiriman/penerimaan barang
    d. Bukti pembayaran/penerimaan uang atas pembelian/penjualan barang/jasa
    2. Impor Barang Kena Pajak
    a. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
    b. Surat Setoran Pajak atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
    c. Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS), sepanjang termasuk wajib LPS
    d. Surat kuasa kepada Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk pengurusan barang impor, dalam hal pengurusan dikuasakan kepada PPJK

    3. Ekspor Barang Kena Pajak
    a. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berwenang dan dilampiri dengan faktur penjualan (satu kesatuan dengan PEB)
    b. Surat Persetujuan Ekspor, dalam hal ekspor menggunakan fasilitas Electronic Data Interchange (EDI)
    c. Instruksi pengangkutan (melalui darat, udara atau laut), ocean B/L atau AWB, dan packing list
    d. Fotokopi wesel ekspor / bukti penerimaan uang lainnya (dilegalisasi)
    e. Asli atau fotokopi yang telah dilegalisasi polis asuransi (dalam hal Barang Kena Pajak yang diekspor diasuransikan)
    f. Sertifikasi instansi tertentu atau badan lain (dalam hal wajib sertifikasi)
    4. Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
    a. Kontrak / Surat Perintah Kerja (SPK) / surat pesanan / dokumen sejenis
    b. Surat Setoran Pajak

    —-
    Semoga bermanfaat bu.

    Like

  230. Salah kenal Pak Reza
    Saya mau tanya seputar pemotongan pph.
    berapa persen potongan PPh untuk usaha pelayaran ? Apakah PPh tersebut bersifat final ?
    Kalau PPh 23 jasa konstruksi berapa persen ? apakah bersifat final ?
    Terima kasih.

    Riza Menjawab: Saya jawab yang gampang dulu yaitu tentang usaha pelayaran.
    Penghasilan perusahaan pelayaran dari jasa pelayaran
    dan charter kapal dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 1,2% (untuk pelayaran dalam negeri) atau 2,64% (untuk pelayaran asing) dari penghasilan
    bruto dan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung Pemerintah.
    Sedangkan penghasilan dari jasa keagenan dan penghasilan lainnya, pajak
    penghasilannya tidak final dan terutang Pajak Pertambahan Nilai. Namun
    dalam hal tertentu penghasilan dari jasa pelayaran dan charter kapal, Pajak
    Penghasilannya tidak final dan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak
    ditanggung Pemerintah.
    Misalnya:
    Penghasilan jasa pelayaran yang diterima oleh perusahaan pelayaran non
    niaga.
    Perusahaan pelayaran asing yang berdomisili di negara yang mempunyai
    tax treaty dengan Indonesia.
    Penghasilan dari charter kapal yang perjanjian sewanya menggunakan
    bareboat basis atau yang memenuhi persyaratan sebagai persewaan
    barang.
    Aspek perpajakan dari penghasilan tersebut dapat diuraikan sebagai
    berikut:
    JASA PELAYARAN
    Sebagaimana telah dijelaskan pada halaman sebelumnya, perusahaan
    pelayaran dapat dikelompokkan antara lain: perusahaan pelayaran niaga
    dan perusahaan pelayaran non niaga. Perusahaan pelayaran niaga
    didirikan dan beroperasi berdasarkan izin dan persyaratan yang ditetapkan
    Undang Undang nomor 21 tahun 1992 tentang pelayaran sedangkan
    perusahaan pelayaran non niaga tidak harus mengikuti peraturan tersebut.
    Apabila dilihat dari ketentuan perpajakan terdapat perlakuan perpajakan
    yang berbeda antara perusahaan tersebut.
    Perusahaan pelayaran non niaga atas penghasilannya dikenakan pajak
    penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku umum dan
    Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sesuai dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 146 tahun 2000.
    Pajak Penghasilan perusahaan pelayaran dalam negeri atas
    pengangkutan orang atau barang sebesar 1,2 % dari peredaran bruto dan
    bersifat final dan PPN yang terutang ditanggung Pemerintah. (Keputusan
    Menteri Keuangan Nomor: 416/KMK.04/1996 Jo.SE-29/Pj.4/1996 dan
    KEP-370/PJ/2002)
    Pajak Penghasilan perusahaan pelayaran luar negeri atas jasa pelayaran
    yaitu sebesar 2,64 % dari peredaran bruto dan bersifat final. Wajib pajak
    yang dimaksud dalam Keputusan ini adalah wajib pajak perusahaan
    pelayaran yang bertempat kedudukan diluar negeri yang melakukan usaha
    melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT). Perlakuan perpajakan atas
    penghasilan perusahaan pelayaran asing atau luar negeri tidak sama
    dengan perusahaan pelayaran dalam negeri seperti dijelaskan diatas.
    Pajak penghasilan dipengaruhi oleh beberapa factor yaitu:
    Jalur operasi kapal, national traffic atau international traffic.
    Mempunyai atau tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.
    Negara partner mempunyai treaty atau non treaty.
    Besarnya Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
    Uraian Negara Partner
    Treaty Non Treaty
    > B UT
    * National Traffic 2,64% x Penghasilan
    Bruto
    20% x Penghasilan
    Bruto
    * International Traffic 2,64% x Tax Treaty x
    Penghasilan Bruto
    20% x Penghasilan
    Bruto
    > Non B UT 20% x Tax Treaty x
    Penghasilan Bruto
    20% x Penghasilan
    Bruto
    Dasar hukum:
    Pasal 26 ayat 1 Undang undang nomor 17 tahun 2000
    Keputusan Menteri Keuangan nomor 416/KMK.04/1996 jo.SE-
    29/Pj.4/1996
    Keputusan Menteri Keuangan nomor 417/KMK.04/1996 jo. SE-
    32/Pj.4/1996
    Surat Dirjen. Pajak nomor S-081/PJ.631/1989
    Surat Dirjen. Pajak nomor S-316/Pj. 42/2003

    ***************
    Sedangkan untuk Jasa Konstruksi tidak lagi jadi PPh Pasal 23, dengan adanya PP No.51 tahun 2008 jasa konstruksi yang didalamnya ada jasa perencanaan, dan jasa pengawasan, dan jasa pelaksanaan maka pemtongannya bersifat final.
    1. tarif: 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi usaha kecil;
    2. tarif 4% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memeiliki kualifikasi usaha;
    3. tarif 3% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh selain 1 dan 2;
    4. tarif 4% untuk perencanaan dan pengawasan konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha;
    5. tarif 6% untuk perencanaan dan pengawasan konstruksi yang TIDAK memiliki kualifikasi usaha.
    SEMOGA BERMANFAAT URAIAN panjang lebar saya ini.
    🙂
    DEDAUNAN DI RANTING CEMARA

    Like

  231. Asslm,
    2 th terakhir sata membantu tante saya untuk melaporkan pajak tahunannya,,
    krn ilmu yang mash awam, slm 2 th ni,, total harta kekayaannya blm dilaporkan smua nya..
    Yg ingin saya tanyakan,, apbl thn ini harta kekayaannya ditambahkan,,apa akan ada pengaruhnya unutk lapran pjk tahunanny?
    Tante saya seorang dokter.
    Pertanyaan kedua, om saya mendapatkan NPWP sjk thun 2005,, tp sampai detik ini dy blm pernah sama sekali melaporkan pajak tahunanny,, krn dy tidak bekerja sama sekali dikarenakan sakit. Jd slm ini, dy menjadi tanggungan istriny yg dokter diatas. Mnrt anda apa yg harus dlakukn sdgkan om saya ada NPWP??
    Trma ksh.
    wslm

    Riza Menjawab: Tidak ada pengaruh ke dalam penghasilan yang tercantum dalam SPT. Karena memang tidak ada link antara lampiran harta dengan formulir induk itu. Tetapi memang petugas pajak senantiasa menganalisis bahwa perlehan harta itu didapat darimana. Oleh karena itu menurut saya manfaatkan saja fasiltias sunset policy yang akan berakhir tanggal 28 Februari 2009 ini.
    Tentang Om Anda itu laporkan saja spt tahunannya apa adanya. Karena tidak mendapat penghasilan ya tulis saja NIHIL. Demikian.

    Like

  232. Untuk memulai suatu usaha jasa di bidang pengangkutan barang, kira-kira pajak apa saja yang akan dikenakan? Dimulai dari pengadaan armada hingga usaha jasa tersebut berjalan.
    Mohon advicenya pak.
    Terima kasih.

    Riza Menjawab:
    Jasa di bidang pengangkutan barang adalah jasa yang tidak termasuk alam jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga dengan demikian atas transaksi atau penyerahan jasa kepada pihak lain terutang PPN.
    Ibu Ria kiranya dapat memberikan penjelasan lebih lanjut kepada saya bidang pengangkutan barangnya via darat atau laut atau udara Bu? Agar saya bisa menjawabnya dengan lebih fokus. Intinya gambaran detil jasa yang ibu berikan itu seperti apa. Demikian Bu.

    Like

  233. Terima kasih sebelumnya. Jasa pengangkutan yang dimaksud adalah jasa pengangkutan batubara via darat di daerah kalimantan. Kami mempunyai beberapa armada (truk) untuk dioperasikan disana. Yang kami maksud pajak-pajak apa saja, termasuk saat pengadaan armada ada pengenaan pajak atau tidak? Apabila armada tersebut diatasnamakan 1 (satu) orang akan terkena pajak lebih tinggi atau tidak?Bagaimana pajak penghasilannya? Dan mungkin ada pajak-pajak yang lain yang harus dipersiapkan. Hal ini akan kami jadikan gambaran untuk perhitungannya, Bapak. Terima kasih.


    Riza Menjawab:
    1. JIkalau Ibu menyewakan truk itu kepada perusahaan batubara maka Ibu wajib memungut PPN sebesar 10%. Lalu penghasilan yang diberikan perusahaan batubara kepada perusahaan Ibu akan dikenakan PPh pasal 23. Penghasilan Ibu dipotong PPH pasal 23 sebesar 2%.

    2. Jikalau Ibu tidak menyewakan truk keapda perusahaan tambang itu, tetapi benar-benar mengusahakan batubara itu diangkut dari temapat tambagn ke tempat yangtelah ditentukan oleh perusahaan tambang. Atau bahasa kerennya adalah JASA PENGANGKUTAN/SISTEM TRANSPORTASI maka Ibu harus memungut PPN 10% dari perusahaan tambang tersebut juga penghasilan ibu dipotong PPh pasal 23 oleh perusahaan tambang sebesar 2%. Karena jasa ibu adalah jasa penunjang di bidang pertambangan selain migas. Lihat PMK.244/PMK.03/2008.

    3. Lalu dengan pengadaan truk-truk itu, ketika ibu membeli truk itu, ibu dipungut PPN sebesar 10%. Pengadaan barang berupa truk bukan transaksi yang dibebaskan PPN.

    4. Apabila armada tersebut diatasnamakan 1 (satu) orang akan terkena pajak lebih tinggi atau tidak?
    Yang terpenting cluenya adalah: PUNYA NPWP ATAU TIDAK? Kalau dia punya npwp maka tarif PPh apsal 23nya seperti yang disebutkan di atas, tapi jikalau tidak punya NPWP, maka perusahaan tambang wajib memotong penghasilan ibu sebesar 100% lebih tinggi daripada tarif biasa yaitu berarti sebesar 4%. Kalau Ibu tidak punya NPWp dilarang untuk memungut PPN, bahkan kalaupun punya NPWP tetapi belum dikukuhkan sebagai PENGUSAHA KENA PAJAK maka ibu pun dilarang untuk memungut PPN. Jadi apa yang saya uraikan di nomor 1 sampai dengan 3 jikalau IBU SUDAH PUNYA NPWP DAN SUDAH DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK.

    5. Nanti di SPT tahunan ibu, PPh pasal 23 yang telah dipotong oleh perusahaan tambang itu bisa dijadikan kredit pajak yang mengurangi pajak yang seharusnya ibu bayar di akhir tahun.

    Demikian Bu semoga bisa dimengerti. Salam.

    Like

  234. saya seorang pedagang eceran, menjual plastik dan sejenisnya, berdasarkan peraturan tahun 2000, yang berlaku hingga sekarang,netto saya adalah 20% dari bruto, padahal saya tidak pernah mengambil untung sebanyak 20%, paling banyak 5% dan paling sedikit 3% saja, jika mengikuti aturan pemerintah, maka saya merasa dirugikan. Jika saya membuat pembukuan, rasanya agak tidak mungkin, karena pembelian yang terjadi, tidak pernah manggunakan bon/nota, bayangkan jika seorang pedagang warung rokok, membuat nota/catatan untuk setiap pembelian yang terjadi. Bagaimana cara menyiasati hal ini agar saya tidak dirugikan dan tidak perlu membuat laporan palsu?? terima kasih.

    Riza Menjawab: Maaf Pak Tonny saya belum bisa menjawabnya dengan segera. Sekali lagi maafkan saya.

    Like

  235. Mr. RIza

    saya mau nanya, gimana kiranya kalau perusahaan yang saya punyai akan off dulu satu tahun, gimana proses spt berjalan spt psl 21 atau pph psl 25 (karena untuk sementara tidak ada kegitan dan pegawai di perusahaan saya ). perlukah saya membuat surat pemberitahuan ke KPP. akankah perusahaan saya termasuk dlm daftar perusahaan yang akan di periksa oleh fiskus.

    atas bantuan jawabannya saya ucapkan terima kasih.

    regards
    zaldieeee

    Riza Menjawab:
    Memberitahukan kepada KPP itu adalah langkah terbaik. Agar petugas pajak tidak menyangka yang tidak-tidak terhadap perusahaan Anda. Dan selama NPWP itu masih melekat pada perusahaan Anda dan belum dihapus maka kewajiban pelaporan tersebut tetap berlaku. Jadi Anda diwajibkan untuk melaporkan SPT PPh Pasal 21, Pasal 25, PPN walaupun nihil. Tetapi jikalau di tahun ini masih ada angsuran PPh PAsal 25 yang masih harus dibayar berkenaan dengan penghitungan angsuran tahunan dalam SPT Tahunan Perusahaan Saudara maka Anda pun tetap berkewajiban untuk membayarnya. Demikian mas Zaldi. Semoga bermanfaat.

    Like

  236. Mohon bantuan Bpk. Riza,…
    Perusahaan tempat saya berbelum PKP,..apakah perusahaan saya wajib memotong PPh 23 atas sewa kendaraa, sementara setiam tagihan saya tidak memungut PPN, mohon bantuannya,.

    dedaunan menjawab:
    Perusahaan Anda sudah punya NPWP tapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha kena pajak, maka tetap perusahaan Anda punya kewajiban untuk memotong PPh Pasal 23 TETAPI tidak boleh memungut PPN karena belum dikukuhkan sebagai PKP. Bila Anda lakukan pungutan PPN maka sanksi buat perusahaan Anda teramat besar.
    So, Anda tetap wajib potong PPh Pasal 23. Terimakasih.

    Like

  237. Bpk Riza yth,
    Apakah mertua termasuk dalam PTKP?
    Saya punya kasus sbg wajib pajak, istri bekerja dan laporan digabungkan dalam NPWP saya, kami belum punya anak. Saya memasukan 3 orang tanggungan yaitu ibu dan bapak kandung saya ditambah mertua. Tapi ternyata mertua ditolak dah tanggungan harus dirubah menjadi 2 orang saja. Apakah benar demikian? Sebab yg saya baca dibuku panduan pajak, PTKP didalamnya termasuk keluarga semenda (mertua).
    Atas pencerahannya saya ucapkan banyak terimakasih.

    Rudy
    Dedaunan menjawab:
    Mas Rudi yang saya hormati saya jawab satu-satu saja, yang mudah dulu tentunya.
    Mertua Anda bisa dimasukkan ke dalam bagian PTKP asal: Mertua Anda ditanggung sepenuhnya oleh Anda penghidupannya dan tidak mempunyai penghasilan. Selain mertua, orang tua kita bisa juga anak angkat asal anggota keluarga itu baik semenda dan sedarah dalam garis keturunan lurus itu menjadi tanggungan sepenuihnya. Jadi kalau Anak Anda dua lalu ada mertua yang hidup bersama Anda maka PTKP Anda berhak dengan ptkp tertinggi yaitu
    Rp15.840.000,00 + 1.320.000 (karena Anda kawin)+3×1.320.000 (maksimal tiga orang yang ditanggung). Jadi salah besar kalau Mertua yang menjadi tanggungan Anda itu ditolak kalau memang dalam faktanya mertua menajdi tanggungan sepenuhnya Anda. Jadi poinnya ada pada:
    1. Mertua tidak punya penghasilan;
    2. Mertua seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Anda.
    Terimakasih. Semoga jawaban ini bisa menjawab pertanyaan Anda.
    Sumber hukum PAsal 7 dan penjelasannya UU no.36 tahun 2008 tentanag PPH.

    Like

  238. Pak Riza,

    Saya adalah karyawan kontrak yang dipekerjakan pada proyek pemerintah yang didanai dari dana hibah luar negeri. Karena itu, gaji saya tidak dipotong oleh pihak pengelola proyek. Apakah berarti saya hanya tinggal mengisikan form 1770 S saja dan tanpa lampiran form 1721? Karena tidak ada pihak yang bisa mengisikan form 1721 untuk saya…

    Terima kasih
    Endah

    Riza Menjawab:
    Untuk melaporkan dalam SPT, dalam kasus ini, menurut saya cukup fotokopi slip gaji. Mungkin juga petugas pajaknya minta dasar hukum badan perwakilan tsb bukan subjek pajak. Oleh karena itu perlu ada surat pernyataan dari pengelola proyek tersebut bahwa pengelola proyek tersebut adalah bukan pemotong pajak dan didanai oleh dana hibah asing yang mungkin dalam perjanjiannya ‘TIDAK BOLEH DIKENAI PAJAK”.
    Demikian. semoga bisa bermanfaat.

    Like

  239. Pak Reza,

    Baik pak, saya punya usaha kecil PT berupa konsultan pelatihan teknik dan sdm di daerah, dan kami punya beberapa clients.

    Riza menjawab: Akan saya jawab satu persatu.

    Pertanyaan2nya:
    1. Berapa sebenarnya besaran PPh 23 yang dipotong oleh client untuk setiap invoice?

    Riza menjawab: Berdasarkan peraturan terbaru yang mulai ebrlaku tanggal 1 Januari 2009 maka besaran tarif PPh Pasal 23 adalah sebesar 2%.

    2. Kalau kami ingin memakai tenaga ahli, misalnya beliau mengajar 1 materi dibayar 750 ribu/hari plus biaya transport 100 ribu/hri. Apakah ini dikenakan pajak? Kalau dikenakan, namanya pajak apa dan besarnya berapa?

    riza menjawab: Ya betul sekali, karena yang menyerahkan jasa itu adalah orang pribadi bukan badan maka ia akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh PAsal 21).
    Dalam PMK terbaru no. 252 /PMK.03/2008 disebutkan bahwa penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 adalah orang pribadi yang merupakan tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas yang terdiri dari pengacara, doketer, konsultan, akuntan, arsitek, notaris, penilai, dan aktuaris.
    Tarif PPh Pasal 21 atas tenaga ahli berdasarkan peraturan terbaru tersebut di atas adalah sebesar TARIF PASAL 17 UU PPh DIKALIKAN DENGAN PENGHASILAN BRUTO.
    Yaitu dengan penerapan tarif progresif 5%, 15%, 25% dan 30%. Dari kasus di atas maka kalikan saja uang sejumlah Rp850 ribu (jasa mengajar + biaya trasportasi) dengan tarif 5%. Jadi PPh Pasal 21nya adalah sebesar Rp42500. Mengapa biaya trasportasi itu dikenakan pajak, karena Anda memberikannya dalam bentuk uang kepada penceramah. kalau niat bener buat trasnportasi dan agar tidak dikenakan pajak, maka Anda panggil saja taksi atau ojek untuk mengantar dia pulang. Kalau sudah selesai kirim tagihannya kepada perusahaan Anda, baru itu tidak dikenakan pajak.

    3. Pembetulan Faktur Pajak & Bukti Potong PPh 23
    – Apabila kami pernah mengirim faktur pajak standard ke clients di tahun 2008, ternyata baru tahu pada 2009 terdapat kesalahan penulisan NPWP client, misalnya tertulis …084-034.000, seharusnya 085-034.000. Namun nama PT & alamat client serta jumlah tagihan sudah benar. Bagaimana cara melakukan pembetulannya?

    Riza menjawab:
    Secara informal hubungi klien, kasih ke dia faktur pajak yang betul dengan nomor yang masih sama, dan minta ke dia untuk sama-sama membetulkan spt masa PPN perusahaan saudara dan perusahaan klien, lalu spt pembetulan tersebut laporkan ke KPP.

    Secara formal: Kepada Anda dipersilakan untuk mampir ke http://www.pajak.go.id di menu peraturan anda cari PERATURAN DIrjen Pajak No: PER-159/PJ./2006 TANGGAL 31 oKTOBER 2006 tentang saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, atau cara penyampaian, dan tata cara pembetulan faktur pajak standar. Di sana di Lampiran VIII akan anda temui cara membetulkan faktur pajak yang salah. (Atau bisa anda cari di google)

    – Apabila kami menerima bukti potong PPh 23 dari clients kami, dimana terdapat kesalahan pada penulisan NPWP kami, karena mereka lupa bahwa NPWP kami sudah berubah, misalnya tertulis di bukti potong PPh 23, NPWP 08.374.387.0-045.000, namun yang benar adalah 08.374.387.0-020.000, tetapi nama PT & alamat kami serta jumlah potongnya sudah benar, bagaimana ini ya? Apakah kami harus minta pembetulan ke clients? Ato tidak mengapa, toh itu hanya karena area KPP yang lama -015 pindah ke KPP yang baru -069? Apa ini berpengaruh pada pencantuman di SPT tahunan?

    Riza Menjawab: Berpengaruh sekali di spt tahunan, jika spt tahunan perusahaan Anda di periksa maka akan dimintakan konfirmasi ke kpp 045 padahal Anda sudah pindah ke KPP 069, saya khawatir kredit pajak Anda itu akan dibatalkan oleh pemeriksa. Solusi: Bila klien sudah lapor spt PPh pasal 23nya maka Anda minta klien untuk membetulkan bukti pemotongannya dan minta ia laporkan pembetulan. Terkecuali klien belum lapor spt ppH pasal 23nya Anda cuma memintanya untuk membuatkan bukti potong yang betul.

    3. Apakah setiap PT/WP Badan akan dilakukan pemeriksaan? Biasanya per-berapa tahun/waktu?

    Riza Menjawab:ya betul, setiap WP akan dilakukan pemeriksaan. Tetapi tentunya seusi dengan kriteria yang telah ditentukan DJP. PAda saat ini jangan takut untuk diperiksa karena DJP insya Allah telah berubah

    Terima kasih.
    pyuihh…. selesai juga menjawab pertanyaan Anda yang banyak ini. Semoga bermanfaat

    Like

  240. Assalamu’alaikum mas Riza…
    mohon penjelasannya…saya bekerja pada sebuah NGO di luar pulau jawa, sebagai pekerja kontrak di bidang sosial mengenai kemasyarakatan dan saya memiliki NPWP pribadi. yang ingin saya tanyakan..
    1. SPT tahunan harus segera dilaporkan yang saya dapat formulir 1770 S sedangkan teman sepekerjaan saya mendapatkan 1770 saja, apakah ada perbedaannya? bisakah formulir itu di ganti? untuk urusan konsultasi biasanya di kantor pajak ke bagian apa?
    2. dari penghasilan saya selalu di potong pajak langsung oleh perusahaan, apakah saya perlu membayar pajak dengan NPWP pribadi saya kembali?
    3. bila pengurusan pajak diwakilkan oleh orang lain bisakah dengan membuat surat kuasa sendiri atau kantor pajak memiliki format pajak tersendiri (dikarenakan saya berada di luar pulau jawa) ?

    terima kasih mas atas penjelasannya

    wassalamu’alaikum

    widi

    Dedaunan menjawab:
    1. Ada perbedaannya. Yang 1770 tanpa s adalah untuk orang pribadi yang mendapatkan penghasilan dari pekerjaan bebas atau kegiatan usahanya. Sedangkan 1770 S adalah untuk WP yang mendapatkan penghasilan hanya dari satu atau lebih pemberi kerja, bukan yang punya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Jadi kalau Anda cuma bekerja sebagai karyawan dan tak dapat penghasilan dari yang lainnya misal ngontrakin rumah atau punya bisnis kecil-kecilan maka pakai saja 1770 S. Formulir itu bisa dikopi. Teman anda juga bila merasa penghasilannya cuma dari jadi karyawan saja maka pakai saja yang 1770 S. Dan bila penghasilan Anda sebagai karyawan itu ternyata kurang dari 60juta maka pakai yang 1770 SS (s nya dobel). Gitu Mbak…

    2. Tidak perlu bayar pajak lagi bila memang Anda cuma bekerja cuma dari satu pemberi kerja dan semuanya sudah dipotong pajak oleh pemberi kerja Anda itu. Tuangkan semuanya di formulir itu maka akan muncul PPh terutang, dan pph terutang itu dikurangkan saja dengan pph yang telah dipotong perusahaan. Jadinya nihil.

    3. Tidak ada format khusus. Yang perlu surat kuasa itu adalah bila spt Anda tidak ditandatangani oleh Anda. Kalau cuma menganatarkan mengantarkan urat atau SPT ke akntor pajak tak perlu surat kuasa segala. kalau Anda berada di luar Jawa, maka sebenarnya Anda tak perlu surat kuasa karena SPT Anda bisa dikirim via pos tercatat. Bukti kirim pos itu adalah bisa sebagai tanda terima SPT Anda. Demikian Mbak WIDI. Semoga bermanfaat.

    Like

  241. Numpang tanya Bapak Riza, saya dibuatkan sunset dari tahun 2001, tapi pada laporan 2001 tsb income dihabiskan ke konsumsi, tidak ada saving. Waktu saya tanyakan, katanya tahun pertama tidak boleh ada saving. Benarkah demikian Bapak Riza? Saya penasaran sebab berpengaruh pada pembelian asset tahun berikutnya jadi timbul hutang. Terimakasih atas penjelasan Bapak Riza.

    Dedaunan: Inti daripada membuat dan melaporkan pajak dalam SPT adalah lapor semua yang kita ketahui tentang penghasilan dan semua harta dan kewajiban yang kita miliki tanpa ada yang ditutup-tutupi. Saya baru tahu kalau ada yang membuat pernyataan seperti itu. Saya berharap bahwa yang menjawab pertanyaan bapak itu bukan orang pajak. Jadi menurut saya lebih baik terbuka apa adanya saja. Demikian.

    Like

  242. Apakah penyerahan pupuk bersubsidi kena PPN berkaitan dengan KMK.579/KMK.04/1996. Apakah KMK tsb masih berlaku..trims

    riza menjawab: Sepengetahuan saya KMK tersebut masih berlaku.

    Like

  243. Dear Bapak Riza, saya mau bertanya ttg FP Standar.
    kantor saya di jkt mrpk cabang dr sby, bagaimana untuk nomor seri FP Standar yang harus saya terbitkan di jkt?
    contoh FP yang sudah saya terbitkan : 010.000.07.00000001.
    saya mendapat informasi kalau no. seri yang saya terbitkan salah, seharusnya 010.001.07.00000001 karena kantor saya adalah kantor cabang.
    bagaimana untuk membetulkan FP yang salah no seri tsb. mengingat saya sudah terbitkan dari thn 2007 s/d 2009 ini, apakah bisa menerbitkan lg FP dengan no seri yang benar, lalu saya lakukan pembetulan PPN?
    apakah ada sangsi pajak/denda atas kekeliruan no. seri tsb?
    atas jawabannya saya ucapkan terima kasih banyak.

    Dedaunan menjawab: ini adalah pendapat saya. Bapak bisa merujuknya ke Lampiran III Peraturan Dirjen pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 TANGGAL 31 oKTOBER 2006. BAPAK BISA MENCARINYA DI google atau di http://www.pajak.go.id.
    Bahwa apa yang Bapak Lakukan sudah BETUL jika….
    Ya Jika memang antara pusat dan cabang tempat pajak terutangnya tidak dipusatkan di KPP yang telah menerapkan SISTEM ADMINISTRASI MODEREN.
    Saya berasumsi bahwa perusahaan tempat bapak bekerja tempat pajak terutang PPN tidak dipusatkan di surabaya.
    Dalam lampiran III itu disebutkan bahwa:

    3. Tata Cara Penggunaan Kode Cabang pada Faktur Pajak Standar
    a. Kode Cabang diisi dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:
    i. Bagi Pengusaha Kena Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) tempat pajak terutang yang dipusatkan secara jabatan pada Kantor Pelayanan Pajak yang menerapkan Sistem Administrasi Modern (SAM), namun :
    – sistem penerbitan Faktur Pajak Standar-nya belum online antara Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabang-nya; dan/atau
    – Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan/atau ditetapkan sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat dan/atau berada di Pulau Batam dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor;
    maka Kode Cabang ditentukan sendiri secara berurutan, diisi dengan kode ’000’ untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode ’001’ untuk Kantor Cabang.
    ii. Bagi Pengusaha Kena Pajak selain dari Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3.a.i., Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar diisi dengan kode ’000’.

    Jadi menurut saya apa yang sudah bapak lakukan sudah betul. Demikian yang bisa saya jawab.

    Like

  244. mas klo agen asuransi ato agen mlm apakah dia harus melaporkan spt masa pph pasal 25?
    penghasilannya yg berupa komisi kan udah di potong pajak langsung,,

    Riza Menjawab: Tidak hanya agen asuransi, semua orang yang mempunyai penghasilan yang PPh terutangnya lebih besar daripada pajak yang telah dipotong, maka ada angsurang PPh pasal 25 yang wajib ia hitung dan bayar. Betul Anda sudah dipotong pajaknya oleh perusahaan, tetapi jika ada panghasilan lain yang belum dipotong dan digabungkan semua penghasilan tersebut dalam SPT TAHUNAN, maka jika pajak terutangnya > pajak yang telah dipotongsehingga menyebabkan kurang bayar PPh Pasal 29, maka kurang bayar PPh 29 dibagi 12 bulan itulah yang akan menjadi angsuran PPh pasal 25 yang Anda harus bayar dan laporkan setiap bulannya. Demikian semoga bermanfaat. 🙂

    Like

  245. yth.

    pk jika kita sudah menyusun laporan keuangan kmersil, kemudian skp terbut untuk pph 25 katakanlah rugi, apakah kerugian kita harus mengikuti skp di neraca atau tetap dibukukan secara komersil, kalau disesuaikan dgn skp nanti neracanya tidak balane, mohon pencerahan

    Riza menjawab sesuai dengan pemahamannya: Ya sudah barang tentu bahwa laporan komersil tetap mengikuti dengan pembukuan komersil. Bahwa dengan terbitnya SKP tersebut hanya berkaitan dengan masalah pajak saja. Artinya ia digunakan nanti untuk menghitung pajak atau berkaitan dengan elemen-elemen neraca atau R/L di spt tahunan tetap menggunakan dengan apa yang ada di SKP. makanya butuh penyesuaian-penyesuaian fiskal di sana. Allohua’lam.
    LAp. Komersil untuk Anda sedangkan SKP untuk penghitungan pajak lanjutannya.
    demikian.

    Like

  246. Pak Riza Yth.,
    Kalau jasa konsultasi hki (hak kekayaan intelektual) itu pengenaan pph 23-nya termasuk yang mana ya dan bagaimana perhitungannya?
    Mohon pencerahan. Wass.

    Riza menjawab:
    Mbak Asti, semua jasa konsultasi (terkecuali jasa konsultasi konstruksi) adalah jenis jasa yang dikenakan PPh Pasal 23. Termasuk di dalamnya adalah Jasa Konsultasi HAKI. Tarifnya sebesar 2% dari jumlah bruto. Demikian Mbak Asti. Terimakasih telah berkunjung.

    Like

  247. Dear Pak Riza,
    Saya mau konsultasi pajak ney, situasinya adalah sbb:
    1. Saya dan istri saya punya NPWP yang berbeda, namun tidak pisah harta.
    2. istri saya terdaftar pada tahun 2007 dan sudah melapor, sedangkan saya terdaftar tahun 2008 dan baru akan melapor di tahun ini.
    4. Pada pertengahan tahun 2008, istri saya berhenti kerja (namun tetap akan mendapatkan bukti potong PPH dari kantornya),

    Pertanyaan saya adalah sbb:
    1. Saya pernah dengar dari seorang konsultan pajak yang di hire kantor saya, bahwa its ok suami istri memiliki 2 NPWP, tidak pisah harta, namun perhitungannya “seolah pisah harta”? apakah benar?
    2. Mengenai perhitungan “seolah pisah harta”, saya sudah baca, namun yang saya belum tahu adalah bagaimana jika istri bekerja cuma 1/2 tahun, karena sepengetahuan saya, jika putus/ pindah kerja, maka di SPT nya bisa ada lebih bayar? apakah lebih bayar tersebut dapat diperhitungkan (mengurangi) perhitungan “seolah pisah harta tersebut”?
    3. Apakah yang dimaksud dengan restitusi?

    Demikian pertanyaan saya, mohon replynya dijawab ke email saya.

    Terima kasih banyak
    -Rully-

    Dedaunan menjawab:
    Saya jawab yang paling mudah saja dulu.

    No. 3. Restitusi pajak adalah pengembalian pajak yang timbul akibat kelebihan pembayaran oleh wajib pajak. Akibat adanya kelebihan pajak tersebut, wajib pajak dapat menarik kembali atau melakukan perhitungan atas kelebihan pembayaran pajak tersebut untuk pajak terutang tahun berikutnya.

    No. 1. Ya betul. Tetapi pada sejatinya dalam UU KUP disebutkan bahwa penghasilan suami dan sitri merupakan penghasilan yang satu kesatuan terkecuali disebutkan bahwa telah terjadi pemisahan harta. Sehingga dengan filosofi demikian maka sebenarnya penghasilan istri dan suami layaknya memang harus digabung. Tetapi masalah yang timbul adalah ketika DJP menginginkan untuk memperbanyak NPWP. Lalu dikeluarkanlah kebijakan pemberian NPWP secara jabatan yang salah satunya menyasar pada karyawati yang sudah kawin. Sehingga demikian timbullah NPWP untuk istri padahal sebenarnya ia cukup menggunakan NPWP suaminya. Dengan adanya NPWP untuk istri itu maka timbullah kewajiban-kewajiban perpajakan lainnya yaitu penyampaian SPT Tahunan, sejatinya ia digabung dengan penghasilan suami tetapi karena ia sudah punya NPWP dan ada kewajiban lapor spt maka ia wajib lapor juga spt itu. JIka tidak akan dikenakan denda oleh kantor pajak. Maka dengan demikian filosofi bahwa penghasilan suami istri itu digabung jadi hancur. Maka dilaporkanlah penghasilan suami istri itu sendiri-sendiri. Tidak mengapa. Anda lapor sendiri, dan istri juga lapor sendiri. Di SPT Anda tidak perlu dicantumkan penghasilan istri Anda. Begitu pula di SPT Istri Anda.

    No. 2. Bisa saja. Saya berasumsi bahwa istri Anda tidak bekerja di perusahaan lain. Berhenti bekerja langsung jadi ibu rumah tangga saja. Lebih bayar itu terjadi di bukti pemotongannya saja. Kelebihannya dibalikkan langsung oleh perusahaan pada saat ia berhenti bekerja (harusnya memang demikian kalau perusahaan itu jujur). Jadi kalau demikian nanti di SPT Tahunan tidak akan terjadi lebih bayar.
    Terjadinya lebih bayar biasanya terjadi karena perusahaan sudah terlalu motong banyak tetapi kelebihan pembayaran pajaknya tidak dikembalikan kepada karyawan. Sehingga bukti potong 1721 A1 tetap dengan perhitungan selama setahun. Jika sudah dikembalikan sih Insya Allah tidak terjadi kelebihan di spt 1770 istria Anda.

    Demikian semoga bermanfaat jawaban saya ini. Dan semoga memuaskan Anda.

    Like

  248. Buat Pak Riza, sebelumya salam kenal dulu pak, mau tanya nih pak.
    1. Untuk npwp pribadi, kebetulan usahanya toko jual voucer, apakah perlu setor pajak bulanan, atau boleh setahun sekali (SPT), sehingga nanti pelaporan pembayarannya cuma ssp pasal 29?
    2. pada pelaporan pembukuan untuk cv, aset yang nilainya bukunya sudah nol, tetapi masih dipakai terus oleh perusahaan itu, gimana posisi aset tersebut pada daftar harta perusahaan saat pelaporan SPT tahunan?

    terimakasih

    Riza Menjawab:
    1. Perlu setor pajak bulanan. Bila Anda setuju untuk menggunakan norma penghasilan neto.
    2. Tetap dalam neraca.

    Allohua’lam bishshowab. 🙂
    Maaf baru jawab sekarang.
    Demikian.

    Like

  249. Terima kasih atas jawaban Bapak yang cukup panjang dan jelas perihal pph 23 jasa pelayaran dan konstruksi.
    Mau tanya lagi nih pak.
    Pada saat teman saya mendirikan PT yang bergerak dibidang travel tidak langsung ditetapkan sebagai PKP sehingga tidak melaporkan SPT masa PPN. Setelah berjalan kurang lebih 4 tahun tiba-tiba mendapat surat dari KPP agar perusahaan tersebut membayar dan melaporkan PPN terhitung sejak berdiri.
    Bagaimana mengenai hal tersebut, apakah memang sebuah badan usaha yang berbentuk PT harus membayar dan melaporkan PPN sejak awal berdirinya menkipun belum PKP ?
    Terima kasih atas jawabannya.

    Riza Menjawab:
    Sebelum dikukuhkan sebagai PKP maka diharamkan untuk perusahaan Anda untuk membuat faktur pajak dan memungut
    PPN dan tak punya kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPN. Jadi Anda memang sudah betul. Nah lalu mengapa petugas pajak memberitahu Anda bahwa Anda harus memungut PPN. Ada beberapa kemungkinan:
    1. Mendapat data dari pihak lain bahwa Anda telah membuat faktur pajak dan telah memungut PPN sehingga Anda diharuskan melaporkannya ke KPP;
    2. Mengetahui bahwa perusahaan Anda itu telah melewati batas nilai peredaran bruto yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Yaitu omzetnya berkisar 600juta setahun.

    Bila tidak ada kemungkinan2 tersebut di atas harap Anda menghubungi Account Represntative perusahaan Anda untuk berkonsultasi lebih lanjut. Demikian. Semoga bermanfaat.

    Like

  250. Yang bapak maksud diharamkan membuat faktur pajak, faktur pajak standar atau termasuk faktur pajak sederhana ?
    terima kasih

    Riza Menjawab: Faktur Pajak Standar.

    Like

  251. Salam kenal pak Riza. Syukur Alhandulillan masih ada orang yang mau berbagi ilmu tanpa pamrih seperti pak Riza. Mudah-mudahan Allah membalas semua kebajikan Bapak. Amin.
    Pertanyaan saya begini pak, saya bermaksud membuka outlet roti di Bandara. Oleh pihak bandara saya diwajibkan membuat perusahaan minimal berbentu CV dan harus PKP.
    Pertanyaan saya, sebenarnya untuk usaha makanan (roti) dikenakan PP1(pajak daerah) atau PPN ?
    Terima kasih.

    Saya tidak tahu Bu. Saya perlu belajar lebih detil lagi tentang usaha ini. Maafkan saya.

    Like

  252. Assalamualaikum pak Riza, salam kenal ya… saya mau tanya bagaimana jika saya ingin menjalankan badan usaha milik orangtua saya yang telah vakum selama 3 tahun? awalnya saya memang melaporkan pajaknya dengan nilai nihil, tp sejak 2007 saya tiidak lagi melapor. Rencana saya akan menjalankan usaha di daerah lain, bagaimana proses pindah alamat usaha pak, syarat-syaratnya apa saja? Terima kasih

    Riza Menjawab: Jalankan saja usaha yang telah vakum itu bu. Laporkan dengan nihil saja kalau memang tidak ada kegiatan usaha. Lalu tentang masa pajak yang tidak dilaporkan ketika Anda memulai usaha Anda kembali sila untuk dilaporkan juga. Tentang Pindah alamat, kalau masih dalam satu wilayah kpp tersebut maka cukup dengan mengisi form perubahan data alamat lalu datang ke KPP. Ibu bisa download di menu di blog ini formulirnya. Tapi kalau sudah beda wilayah KPP maka ibu bisa datang ke KPP baru dengan mengisi form yang sama dengan yang di atas dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang diperlukan seperti surat keterangan domisili dari kelurahan tempat usaha ibu yang baru, dan lain-lainnya. Coba ibu searc jawaban yang sama tentang hal ini di forum konsultasi ini. Terimakasih. Semoga bermanfaat.

    Like

  253. just info aja buat yg lg da di malang akan ada workshop pengisian SPT Tahunan PPh khusus Orang Pribadi gratis tgl 14 maret 2009 info lebih lanjut hub 0341-403333 ato daftar langsung ke Bidang P2Humas Gedung Kanwil DJP Jatim III Lt.2 Jl. Letjen S Parman 100 Mlg, bw copy KTP

    Like

  254. Pak Riza, saya baru pertama kali mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi. Di bagian manakah saya harus melaporkan peghasilan bunga dari reksadana pendapatan tetap & obligasi ritel indonesia ORI? Terima kasih sebelumnya.

    Riza Menjawab: Saya berasumsi bahwa anda adalah karyawan yang memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja juga punya investasi berupa obligasi yang bunganya pernah Anda terima di tahun 2008. Maka formulir yang Anda gunakan adalah formulir 1770 S. Isi di lampiran S-II. Di angka 2. Bunga/Diskonto Obligasi ….
    Demikian Pak Hanky.

    Like

  255. Dear Bapak Riza,
    Saya istri bekerja pada satu pemberi kerja, tidak punya usaha lain, saya baru punya NPWP Agustus 2008, suami sudah punya NPWP sejak 2005 tapi alamat di luar kota tempat bisnisnya, saya di Jakarta. Waktu saya membuat NPWP saya melampirkan copy NPWP suami, tapi karena beda kota saya dikasi nomer yang beda digitnya sampai 6 angka terakhir. Apakah boleh saya membuat SPT sendiri, padahal kami tidak ada perjanjian pisah harta?
    Karena usaha sendiri, penghasilan suami tidak tentu besarnya, untuk pengisian SPT tahun 2008 apakah pendapatan suami harus ditotal setahun? Bagaimana kalau besarnya kurang dari PTKP?
    Bagaimana dengan anak kami (1 orang umur 8 th), ikut SPT suami?
    Dan bagaimana dengan tanah yang kami beli tapi atas nama otang lain (belum di balik nama)?

    Dedaunan Menjawab:
    1. Bu Beda digitnya yagn seperti apa? Misal NPWP Suami: 47.255.678.7-403.000 apakah Ibu diberi nomor npwp seperti ini: 47.255.678.7-403.001 (ada angka satu dibelakangnya) atau ibu diberi NPWP yang beda sama sekali, yang sama cuma 6 digit terakhir? Tolong Ibu bisa ilustrasikan lagi di sini.
    Kalau Ibu diberi NPWP yang dibelakangnya ada angka satu dan yang lainnya sama dengan NPWP suami maka gabung saja dalam satu SPT. Di spt suami juga pada faktanya penghasilan ibu tidak digabung tapi dimasukkan ke dalam penghasilan istri yang BERSIFAT final. Tetap nantinya yang dihitung adalah penghasilan suami Anda sendiri. Kalau ternyata NPWP ibu beda sama sekali ya berarti buat saja SPT tahunannya sendiri, akrena kalau tidak buat Ibu akan kena denda. Pakai yang 1770 S kalau penghasilan Ibu di atas 6o jtua setahun, jika tidak (masih dibawah 60 jtua setahun) maka pakai yang 1770 SS.
    Penghasilan suami setahun itu ya penghasilan suami yang benar-benar diterima dalam tahun itu tak perlu ada penyetahunan segala. Misal bulan januari dapat duit, bulan mei dapat duit, bulan november dapat duit dari proyek, lalu bulan desember dapat duit, maka jumlahkan total semuanya. Jika ternyata dibawah PTKP maka berarti tidak ada pajak yang ahrus dibayar.
    Ya Anak ibu justru ikut PTKP suami Anda, ini berarti ptkp suami anda adalah K/1 (DIRINYA sendiri, kawin, ditambah anak satu). Bisa ditambah dengan orang tua asal orang tua itu adalah sepenuhnya ditanggung oleh suami Anda dan tak punya penghasilan. Maksimal tanggungan itu 3 orang.
    Tentang tanah Anda itu, cantumkan saja harta Anda itu di dalam spt tak masalah belum balik anam atau belum.

    Demikian Bu. Semoga bermanfaat.

    Like

  256. terima kasih pak …..
    menyambung pertanyaan saya yang lalu, untuk diketahui NPWP suami XX.XXX.XXX.X-215.000, yang saya XX.XXX.XXX.X-015.001 (X adalah angka yang sama dengan saya).
    Lalu kalau disatukan dengan suami, dengan kondisi penghasilan suami seperti di atas, kami menggunakan form SPT yang mana? Apakah Lampiran PPh21 untuk suami ada juga? Kalau saya kan dapat dari perusahaan, bagaimana dengan suami?
    Sebenarnya suami sudah punya NPWP sejak 2005 tapi belum pernah bikin SPT. Kalau sekarang bikin SPT, apakah harus dari tahun 2005?
    Maaf ya pak pertanyaannya banyak
    Terima kasih sebelumnya

    Tentang SPT tahun 2005. Sayang Anda tidak memanfaatkan fasilitas sunset policy yang berakhir 28 Februari 2009. Dengan lewatnya fasilitas tersebut, Anda tetap berkewajiban menyampaikan spt tahunan, dan tentunya Anda tetap akan dikenakan denda keterlambatan lapor dan sanksi bunga administrasi bila memang ada setoran yang pajaknya.

    Dengan kondisi seperti itu, suami Anda pakai SPT 1770 (tanpa s atau SS) lalu penghasilan Anda yang dari satu pemberi kerja itu dianggap sebagai penghasilan yang bersifat final. Coba baca buku petunjuk 1770 tanpa s. Yang dihitung tetap dengan penghasilan suami anda sahaja. Demikian Bu.

    Like

  257. Salam kenal Pak Riza
    Saya mau nanya dong. Saya sudah bekerja di perusahaan A selama 4 thn, selama ini pajak dibayar perusahaan. Nah thn 2008 saya berhenti kerja pada bulan mei. Setelah itu saya berhenti kerja dan menjadi tenaga freelance sebagai programmer. BUkti pemotongan pajak thn 2008 sudah diberikan kepada saya berupa form 1721-A1. Yang mau saya tanyakan , penghasilan yg saya dapat dari menjadi tenaga freelance itu kan harus bayar pajak. Nah form yg harus saya gunakan form yang mana yah? 1770 S atau 1770? kemudian bagaimana perhitungan pajak yg masih harus saya bayar? apakah menggunakan perhitungan norma atau bagaimana?
    Terima Kasih Sebelumnya.

    dEDAUNAN jawab yo… 😀
    Anda freelance sekarang. Gunakan Form 1770 tanpa S. Anda pakai Norma Penghitungan. Bukti potong 1721 jadi kredit pajak Anda. Demikian Mbak Linda. Sukses yah. Maaf nih jawabannya tidak secepat kliat seperti mbak jovita, karena jaringannya lelet di sini.
    😀

    Like

  258. dear p’riza,
    pak, saya mo tanya nih ttg laporan pajak yg bikin saya pusing. begini, taon lalu saya pernah kerja di 2 prsh, msg2 slama 3 bln, jd total 6 bln, setelah itu saya berhenti kerja dan menganggur selama 6 bulan. saat ini saya sdh mendapatkan bukti ptg pajak dr 2 prsh tsb. nah pertanyaan saya, form apa yg harus saya isi? bgmn dgn perhitungan masa 6 bln tanpa gaji tersebut? apakah lapor nihil atau bgmn? sebelum dan sesudahnya saya ucapkan trima kasih yah pak..

    Riza Menjawab: Maaf baru saya jawab hari senin ini. Saya berpendapat bahwa Mbak Vivi memakai formulir SPT Tahunan WP OP 1770 S (kalau Penghasilan Anda selama setahun itu lebih dari 60juta. Tapi kalau dibawah 60juta pakai yang 1770 SS. Formulirnya bisa Mbak Vivi download di menu download di blog saya ini. Abaikan penghitungan 6 bulan tanpa penghasilan itu. Kalau di atas 60 juta Anda pakai 1770 S maka perlu penghitungan ulang lagi. Nanti akan ketahuan nihil atau tidaknya. Sedangkan kalau penghasilan totalnya digabung dan kruang dari 60 juta maka tak ada penghitungan lagi. Anda cukup mengisi jumlah harta dan keweajiban anda saja dan cukup lampirkan dua bukti pemotongan tersebut. Demikian.

    Like

  259. Kami bertiga mendirikan perusahaan (PT),tiap mendapat fee dari jasa konsultasi yang kami kerjakan kami membagi fee atau bayaran tersebut untuk kami bertiga dan perusahaan..Saya adalah salah satu direkturnya.
    Dari fee yang saya terima tersebut TIAP BULAN saya mendapatkan bukti potong PPh 21 dari karyawan saya di bagian accounting.Tiap bulan besarnya berbeda-beda karena penghasilan yang saya terima juga tidak tetap tergantung proyek dari klien. Saya ingin menanyakan SPT Tahunan 2008 apa yang sebaiknya saya gunakan?1770 atau 1770s dan bagaimana menghitungnya..thank u

    Dedaunan menjawab: Saya berasumsi bahwa selain fee yang Anda dapatkan setiap bulannya Anda juga mendapatkan gaji sebagai direktur dalam perusahaan tersebut. Saya berpendapat Anda gunakan formulir SPT Tahunan 1770 S. Cara menghitungnya? Penghasilan dari Gaji berdasarkan 1721 A1 Anda masukkan ke halaman depan formulir induk di nomor 1. Sedangkan yang fee itu dimasukkan di formulir lampiran 1 bagian A nomo7, dan totalnya dipindahkan ke induk di nomor 2. Jumlahkan semuanya antara gaji dan fee tersebut lalu dikurangi dengan ptkp atau pengurang lainnya. Nanti ketemu Penghasilan Kena Pajak. Dihitung tarifnya. Lalu ketemu PPh terutang. Nah PPh terutang itu bisa Anda kurangi dengan PPh PAsal 21 yang Anda potong dari gaji Anda dan dari Fee Anda tersebut. Demikian Pak Heri.
    Maaf baru saya jawab sekarang. Soalnya sabtu minggu libur konsultasinya. 😀

    Like

  260. Menyambung pertanyaan saya pada no urut ke 303 perihal PP1 atau PPN.
    Kalau pak Riza tidak tau persis jawaban atas pertanyaan saya, mungkin kita bisa ambil perbandingan dengan usaha sejenis, misalnya dunkin donat, pitza dll. Menurut yang pak Riza tau usaha seperti itu dikenakan PP1 atau PPN ?
    Kalau badan usaha berupa PT apakah harus PKP ?
    Terima kasih

    Riza menjawab: Kalau ini saya jadi semakin jelas. Berdasarkan PP Nomor 144 tahun 2000 pada pasal 1 huruf c Kelompok barang yang tidak dikenakan PPN adalah: Makan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya. JAdi kalau makanan dan minuman yang dijual di outlet seperti Ibu itu bukan termasuk barang yang dikenakan PPN. Dan biasanya kalau demikian akan dikenakan dengan pajak daerah yaitu PB1.
    Tentang PT, saya sarankan untuk mendaftarkan diri sebagai PKP. Memang ketentuan omzetnya 600 juta setahun maka wajib PKP. Demikian Bu.

    Like

  261. Pak Riza yang terhormat,
    Gaji pokok saya 800rb di tambah uang transport dan uang makan juga 800rb per bulan.
    Apakah saya kena Pph 21 ?
    Kemudian mulai bulan ini saya ada potongan @ 10.787,katanya untuk pph 21 bulan Jan, Feb dan MAret 09.
    Tapi, potongan pajak ini tidak berlaku untuk semua karyawan, hanya tertentu saja, perusahaan tidak bersedia memberi alasan.
    dengan gaji segitu, apakah saya harus punya NPWP, Insya Allah, tahun depan saya mau beli rumah tipe 21 di kampung. KAtanya beli rumah sekarang harus pakai NPWP ya?
    Saya belum menikah dan tidak ada tanggungan.
    Terima kasih.

    Riza Menjawab:
    Gaji total Sebulan = 1,6 juta. Setahun = 19200000
    Dikurangi dengan Biaya Jabatan = 5% x Rp19200000= Rp960000
    Penghasilan Neto= Rp18240000
    PTKP : (TK/0) =15840000
    PKP: Rp2400000
    PPh 21 terutang setahun karena Anda belum punya NPWP: 5% x 120% x Rp2400000 = Rp144.000
    PPh 21 sebulan =144.000/12 = 12000
    Penghasilan Anda di atas PTKP wajib punya NPWP.
    Saya berasumsi mengapa ada potongan 10.787,00 saya beranggapan dulu perusahaan memotong PPh pasal 21 tanpa mengalikan 120% karena perusahaan baru tahu ada pengenaan yang berbeda antara yang punya npwp dan yang tidak punya npwp. Yang punya npwp tak perlu dikalikan 120% lagi. Jadi kekurangan pajak itu dipotong dari penghasilan Anda lagi.
    TAPI INGAT! HARUSNYA PERUSAHAAN TAHU ADA STIMULUS YANG DIBERIKAN KEPADA KARYAWAN YAITU UANG PAJAK YANG TELAH DIPOTONG PERUSAHAAN TERHADAP KARYAWAN YANG PENGHASILANNYA DIBAWAH 5 JUTA SEBULAN HARUS DIKEMBALIKAN KEPADA KARYAWAN TERSEBUT. BILA TIDAK PERUSAHAAN ANDA TERKENA ANCAMAN PIDANA KARENA MELAKUKAN PENIPUAN TERHADAP KARYAWANNYA.
    Itu saja Mbak.
    Tentang harus punya npwp ketika beli rumah, biasanya untuk beli rumah yang tipenya mewah. Sepengetahuan saya beli rumah sederhana di bawah 60 juta tak butuh npwp. Wallaohua’lam.
    Demikian.

    Like

  262. Assalaamu’alaikum wr.wb.

    saya awam tentang pajak, mohon pencerahannya.
    saya mau buat SPT untuk 2008, form yang saya gunakan 1770S.
    tahun 2007 saya ada kelebihan bayar Rp. 600rb, kelebihan itu tidak saya restitusikan melainkan diperhitungkan dengan utang pajak.
    Pertanyaannya :
    – Untuk SPT 2008, saya ada kekurangan bayar Rp. 270rb.
    saya harus isi di kolom mana kelebihan bayar tahun 2007 tersebut agar saya bisa memanfaatkan kelebihan bayar di tahun 2007. Dan ini berarti saya masih punya simpanan di pajak sebesar Rp. 330rb yang akan saya pakai jika ada kekurangan bayar di tahun berikut.

    terima kasih atas pencerahannya
    wasalam
    pamungkas

    Riza menjawab: Untuk pertanyaan ini saya tidak tahu jawabannya. Karena saya belum membaca SOP-nya. Saya sarankan Anda untuk bertanya ke AR Anda di KPP setempat. Di buku petunjuknya pun saya tidak mendapatkan penjelasan panjang lebar bagaimana mekanisme pengembalian atas kelebihan bayar pajak tersebut. Maafkan saya.

    Like

  263. Dear Pak Riza
    Untuk orang yang berada dan bekerja di luar negri, apakah perlu mempunyai NPWP?
    Jika ya, apakah juga perlu membayar pajak, mengingat di negara tempat bekerja juga
    sudah membayar pajak. Lalu bagaimana dengan income yang kena pajak, apakah
    berdasarkan penghasilan sesudah kena pajak disana, ataukah sebelum? Dan bagaimana cara melaporkan pajak tsb sebab jarang pulang ke Indonesia, apakah bisa lewat KBRI atau harus pulang setiap tahun untuk pelaporan pajak?
    Demikian pertanyaan saya, atas jawabannya saya ucapkan banyak terimakasih.

    Riza Menjawab: Berdasarkan ketentuan PER-02/PJ/2009 atas pekerja luar negeri tersebut yagn bekerja lebih dari 183 hari dalam 12 bulan itu penghasilannya tidak dikenakan PPh di Indonesia. Dengan demikian karena penghasilannya tidak dikenakan PPh di Indonesia ini berarti ia tak punya kewajiban pajak subyektif, ini berarti pula ia tidak wajib mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP.

    JIkalau (sekali lagi jikalau) Anda sudah mempunyai NPWP maka kewajiban penyampaian laporan tetap harus dilakukan. Anda tak perlu datang ke Ke Indonesia tetapi cukup via pos saja.

    Demikian. Semoga bisa dimengerti.

    Like

  264. Dear P Riza,
    untuk 1770SS untuk kolom juml keseluruhan harta yang dimiliki pada akhir tahun diisi dari angka bruto ato netto?

    tks

    Riza menjawab: Bukan bruto atau netto. Kolom harta diisi dengan jumlah NILAI PEROLEHAN dari sleuruh harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sekali lagi nilai perolehan. Ini berarti nilai ketika kita memulai untuk mendapatkan harta tersebut. Ini biasanya kalau harta itu berbentuk aktiva tetap. Sedangkan kalau dalam bentuk uang atau tabungan, ya berarti nilai per tanggal 31 Desember 2009. Demikian. Mohon maaf kalau kurang memuaskan jawabannya. Yang penting keep it simple. Karena 1770 SS itu juga adalah formulir yang SANGAT SEDERHANA.

    Like

  265. Dear P’ Riza,
    datang lagi neeh pertanyaan.. moga2 gak bosen ..
    utk prosedur bebas fiskal ke luar negeri, andaikan saya tidak punya NPWP tetapi suami punya (ikut suami), saya dikasih tau harus bawa fotocopy NPWP suami & KK tetapi ada penulisan nama yang tidak sama seperti ini
    1. nama suami yang tercantum di NPWP : Djaja Saputra sedangkan di KK : Djaya Saputra
    2. nama saya di pasport : Sulasti Pudjadewi ( nama keluarga/ibu kandung ) sedangkan di KK : Sulasti

    Apakah dengan pencantuman nama seperti itu masalah tidak pada saat mau berangkat di bandara?
    Terima kasih b4

    Riza yang enggak pernah ke luar negeri menjawab:
    Ya betul istri bisa bebas fln asal suami menyerahkan fotokopi NPWP, fotokopi kartu keluarga, dan passport kepada petugas fiskal. Pada lampiran V.1 Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-86/PJ./2008 tanggal 31 Desember 2008 disebutkan bahwa: Nama WAjib Pajak pada Passport sesuai dengan nama pada database wajib pajak di DJP, dengan mengabaikan perbedaan tulisan/ejaan. Demikian. Menurut saya tidak bermasalah. Yang penting nama suami di passport sama dengan nama suami di database di DJP. denagn mengabaikan perbedaan tulisan atau ejaan.
    Semoga bermanfaat.

    Like

  266. Dear Pak Riza,
    Pada SPT Tahunan 2008, saya memiliki kurang bayar yang cukup besar karena pindah ke perusahaan lain pada pertengahan tahun. pertanyaannya :
    1. Kapan tanggal terakhir pembayaran kurang bayar untuk SPT 2008 ?

    Riza menjawab satu per satu yang gampang-gampang dulu.
    Yang penting sebelum Anda lapor Anda sudah bayar dulu itu setorannya ke bank. Jadi tidak ada batas waktunya sekarang. Anda setor tanggal 31 MAret 2009 tak mengapa asalkan sebelum lapor Anda setor terlebih dahulu. Misalnya pagi tanggal 31 Maret 2009 anda setor ke Bank. Siangnya Anda lapor. Anda tidak terlambat setor dan tidak terlambat lapor.

    2. Apa kegunaan Bagian F No. 18 pada SPT Tahunan ? Apakah saya harus mengisi kolom ini ? Menurut informasi dari teman, saya harus mengisi kolom ini dan setiap bulan selama tahun 2009, saya harus menyetor sebesar 1/12 * jumlah kurang bayar Tahun 2008 sebagai antisipasi kurang bayar di tahun 2009. Benarkah ini ? (Kalau benar, berarti saya akan mempunyai Lebih Bayar yang cukup besar pada akhir tahun 2009 nanti, dan mengingat sulitnya proses restitusi, bisa jadi uang saya tidak akan kembali).

    Riza menjawab: Ketika Anda punya kurang bayar tahunan 2008, maka Anda punya setoran yang kudu disetor setiap bulannya di tahun 2009 mulai bulan Maret 2009 sebesar setoran 2008 dibagi 12. Itu betul. Kalau Anda punya stigma seperti itu ya tentu stigma itu akan terjadi pada Bapak. Kalau stigmanya positif memandang petugas pajak maka Insya Allah itu tidak akan terjadi. Semuanya itu harus melalui prosedur yang sebenarnya. Gak bisa tanpa adanya prosedur. BAgaimana negara ini jadinya kalau begitu. Korupsi juga akan jalan terus. Kita akan digaruk sama KPK kalau tidak melalui prosedur itu. Demikian.

    Mohon bantuannya untuk menjawab pertanyaan di atas.

    Terima kasih.
    Willy

    Like

  267. Assalamualaikum wr,wb
    Begini pak, saya ingin menanyakan, kerabat saya punya usaha jual pulsa , dimana omzet yang didapat perbulan kurang lebih 4 M, dengan laba kotor sekitar 80 juta perbulan,
    Transaksi uang yang masuk di bank menggunakan nama salah satu karyawannya.
    apakah usaha tersebut dikenakan pajak? kalaupun dikenakan pajak bagaimana prosedurnya..?
    Apakah yang lapor pajaknya cukup karyawan yang namanya dipakai untuk transaksi usaha tersebut?
    mohon penjelasannya.
    Terimakasih.

    Wassalam
    Yuan

    Riza menjawab: Tentu usaha itu menghasilakna sebuah penghasilan buat kerabat Anda. Maka kerabat Anda itu wajib punya NPWP karena punya penghasilan di atas PTKP. Dengan demikian ia punya kewajiban untuk melaporkan pengahsilannya. Karena kerabat Anda itu mempunyai pekerjaan bebas seabgai pedagang, maka SPT yang digunakan adalah SPT 1770 (tanpa S). Dan bila tidak menggunakan pembukuan maka ia memakai norma penghitungan untuk didapat berapa penghasilan netonya. NAh dari situ, nanti akan ada setoran bulanan PPh pasal 25. JAngan khwatir setoran bulanan itu bisa dikreditkan di spt tahunan kerabat Anda nanti. Untuk berapa nilai prosentassenya coba hubungi Account Representative di KPP tempat kerabat Adna terdaftar sebagai WP.
    Menurut saya tinggalkan kebiasaan memakai nama orang untuk melakukan kewajiban yang mestinya saudara Anda itu lakukan. Itu sebuah seperti menaruh sesuatu tidak pada tempatnya. Resiko di dia, yang enak untuk kerabat Anda saja. Jadi, segera pindahkan uang itu ke rekening yang sebenarnya. Dan laporkan pajaknya sesuai nama kerabat Anda itu. Itu lebih adil dan lebih baik. Demikian. Maaaf jawaban ini terlalu lama saya sampaikan. Semoga dimaafkan.

    Like

  268. Mas Riza, boleh tanya ya …

    Kalau reksadana, saham, obligasi dilaporkan di lampiran 1770S-II di kolom mana ya … A atau B, atau dua2nya, saya juga punya ORI5 yang tiap bulan saya terima bunganya

    Mohon pencerahan .. terima kasih

    Riza menjawab: Reksadana, saham dan obligasi itu adalah harta Anda jadi tulis di lampiran II BAGIAN B. DAFTAR HARTA. Sedangkan bunga yang dihasilkan ditulis di BAGIAN A lampiran II tersebut. Semoga dimengerti.

    Like

  269. Mas Riza,

    Ada kesan, kami/WP malas ketemuan dengan orang pajak. Jadinya, curhat kayak gini rasanya jadi lebih enak, untuk pencerahan2 mengenai masalah pajak. Lha gimana lagi, kami/WP dipaksa mbayar pajak je.

    Sedikit usul ke Mas Riza & juga buat penanya2:
    – Bagaimana kalo Mas Riza susun rapi segala hal tanya jawab ini, berdasarkan subyek/isu2 pembahasannya, misal tentang PPN, tentang SPT. Jadi gak acak2an, tersusun rapi & terpisah kalo perlu dalam folder2, sehingga kami bisa melacak dengan mudah, membantu kami selaku WP.
    – Buat penanya/WP, bagaimana kalo kita2 sedikit saweran buat Mas Riza, yg bagaimanapun sudah meluangkan waktunya… Sukarela gitu. Jadi, Mas Riza inform aja No Rek BCAnya.
    – Jadi, kami/WP butuh banyak pencerahan, namun juga kami beri imbal balik.

    Terus terang, saya agak terbantukan dengan blog ini, ketimbang saya harus konsultasi ke kantor pajak langsung. Takut kayak mau diinterogasi.

    Just small suggestion.

    Nuwun & Salaam

    Riza menjawab: Akan saya pertimbangkan. Btw, kalau ada biaya yang harus ditransfer jadinya tidak gratis lagi dong ruang konsultasi ini 😀

    Like

  270. Dear Pak Riza,

    Terimakasih atas jawaban yg kemarin, saya ada pertanyaan lagi. Apabila pemilik NPWP berdomisili dan bekerja di luar negeri, pada waktu melaporkan SPTnya yg dicantumkan apakah alamat yg tertera pd kartu NPWP atau alamat domisili yg sebenarnya (alamat luar negri)? Dan apakah perlu melampirkan surat keterangan lainnya, seperti copy surat domisili atau surat pemotongan pajak dr luar negeri ?
    Demikian pertanyaan saya, atas jawabannya saya ucapkan banyak terimakasih.

    Riza menjawab: Yang harus dicantumkan adalah alamat di NPWP. Cukup surat pemotongan pajak dari luar negeri bila memang ada pajak yang anda kreditkan dalam SPT tahunan tersebut. Kalau mau anda lampirkan surat keterangan domisili itu juga tak mengapa. Hukumnya boleh-boleh aja. Demikian semoga bermanfaat.
    🙂

    Like

  271. Assalamu ‘alaykum Pak Reza,

    Kebetulan saat ini saya bertugas menggantikan rekan di akunting yang sedang menjalani cuti melahirkan..

    Sa’at ini menurut laporan KAP, perusahaan kurang bayar pajak pasal 29 (PPh Badan)..
    batas waktu terakhir penyetorannya kapan? dokumen peraturannya yang memuat peraturan tersebut yang mana ya Pak? sebab menurut Pak Reza (di Blog ini) batas waktunya adalah sebelum 30 April 2009 cfm PMK 184/2007.
    tetapi setelah saya amati peraturan tersebut saya tidak menemukan pernyataan yang khusus ‘menyitir’ hal tersebut, bahkan di UU KUP 28/2007 pun.

    terima kasih atas bantuannya

    Wassalamu ‘alaykum Wr. Wb.

    Riza menjawab: Kalau Anda mau tau lebih jelasnya coba buka UU KUP No.28 Tahun 2007 Pasal 9 ayat 2. “HARUS DIBAYAR LUNAS SEBELUM SURAT PEMBERITAHUAN PPh DISAMPAIKAN. Beda banget dengan UU KUP lama yang tegas-tegas mencantumkan tanggal jatuh temponya. Di UU Baru penjelasannya menyatakan : CUKUP JELAS.
    Akan dikenakan sanksi adminsitrasi bunga jikalau Anda menyetor PPh orang pribadi MELEBIHI tanggal 31 Maret 2009 atau untuk BADAN MELEBIHI tanggal 30 April 2009. DEMIKIAN. iNI JELAS SEKALI.

    Like

  272. Dear Pak Riza,
    saya awam tentang pajak, mohon pencerahannya.ada beberapa pertanyaan
    saya mau buat SPT untuk 2008, form yang saya gunakan 1770, selain mengajar saya punya usaha dagang yang dijalankan oleh istri (tetapi pajaknya atas nama saya), nah ternyata istri dikirimkan NPWP juga (tahun lalu dikirim NPWP dg berbeda digit dibelakang, saya digit 0 , istri digit 1) ,saya sudah mengajukan keberatan tahun lalu karena mestinya satu saja no. NPWP nya(cukup saya saja karena saya tetap menanggung istri), tetapi tahun ini ternyata dikirimkan lagi no.NPWP yang berbeda digit paling awal,24xxx dgn form 1770S, apakah saya mesti mengajukan keberatan seperti tahun lalu atau diisi saja ? kalau diisi SPT tsb dg dipisahkan antara status mengajar saya isi di form 1770 dan istri mengisi di form 1770S utk usaha dagang atau bapak punya saran lain ?

    Riza menjawab: Seharusnya istri cukup punya satu npwp saja yang dibelakangnya digit 1 itu. Minta pencabutan NPWP dengan digit 24.XXX. …itu. Yang bingung buat saya mengapa dikirimn 1770 S padahal istri Anda tidak mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja?
    Oke karena semua itu perlu waktu untuk melakukannya, maka kita harus berpijak pada kenyataan bahwa Anda kini harus lapor SPT dan istri juga harus lapor spt karena masing-masing punya NPWP.
    Anda isi SPT 1770 (tanpa S) dengan menggabungkan penghasilan Anda dari mengajar dan usaha dagang. Pakai norma penghitungan (untuk menghitung % penghasilan netonya, tanya sama AR). Istri Anda juga buat SPT 1770 (tanpa S) isi NIHIL. Selesai. Insya Allah demikian.

    pertanyaan 2:
    saya menyewa kios / tempat usaha utk toko kami , tahun lalu sebagian tanah kios tersebut kami coba beli dan kami bangun menjadi toko sekarang (tanah warisan yang belum bersertifikat), syukurlah, waktu kami beli , kami sekaligus mengajukan sertifikat pecah utk tanah kami ini. pertanyaannya adalah bagaimana kami melaporkan pada kolom harta perolehan mengingat sertifikat tersebut baru saja terbit dan belum ada PBBnya

    Riza menjawab: Tak perlu susah-susah. Cantumkan saja tanah itu pada kolom harta. Masalah PBB dan NOP itu adalah adalah keterangan-ketarangan yang dianggap perlu saja. Jika memang belum diurus PBB-nya yah tetap dicantumkan karena itu adalah harta kita yang sebenarnya. Kolom keterangan isi dengan pernyataan yang kita anggap perlu saja. Demikian. </

    pertanyaan 3
    untuk pengisian penghasilan netto kami menggunakan norma perhitungan , kami masih bingung yang dimaksud penghasilan bruto yang akan kami laporkan tiap bulan apakah nilai laba kotor atau omzet. misalnya dalam sebulan kami berhasil menjual x Rupiah, tetapi dalam sebulan kami harus keluarkan modal utk membeli sebesar y Rupiah, sehingga laba kotornya menjadi z= x-y. nah, apakah yang saya tulis adalah nilai x atau nilai z ?

    Riza menjawab: NIlai yang Anda tulis adalah nilai x. Demikian semoga bermanfaat.

    demikian dulu Pak , mohon pencerahannya, terus terang jadi stress juga memikirkan pajak karena awam sama sekali
    atas penjelasannya saya sampaikan terima kasih

    Like

  273. Dear Pak Riza,
    terima kasih atas responsenya,
    saran dari Bapak akan saya ikuti.
    oh ya Pak, utk pengajuan penghapusan NPWP dokumen apa saja yang saya harus sertakan sekalian apakah ada formulir pengajuan penghapusan NPWP atau cukup kita membuat surat permohonan penghapusan NPWP istri ?
    tks Pak , ditunggu commentnya
    salam,

    Riza menjawab: tentunya dokeumen2 yang dianggap perlu seperti NPWP suami copian, npwp istri yang asli, kartu keluarga fotokopi, kartu nikah (yang dianggap perlu), ktp fotokopi, dan mengisi formulir permohonan penghapusan. Demikian. Semoga bisa dimengerti.

    Like

  274. Assalammualaikum Wr.Wb.

    Pak Riza,
    Saya ada pertanyaan sehubungan dengan masalah PBB rumah saya yg berbeda dengan kondisi aktualnya.

    Pada surat tagihan PBB tercantum luas tanah dan bangunan adalah 159m2 dan 66m2 padahal kenyataannya saat membeli berdasarkan sertifikat IMB-nya sedikit beda yaitu luas tanahnya 154m2 dan bangunannya 66m2 tapi sudah direnovasi kira2 menjadi 120m2

    apa yg mesti saya lakukan? mengingat setiap kali saya membayar PBB berdasarkan tagihan tersebut yaitu luas tanah 159m2 dan bangunan 66m2. Dan berlangsung dari th 2001 saat saya membeli rumah tersebut sampai th 2009 ini.

    Pada tahun 2007 lalu rumah tersebut sudah saya urus balik namanya atas nama istri saya lewat notaris, tapi tetap saja surat tagihan PBB-nya masih salah dan atas nama pemilik yang lama

    mohon pencerahannya, kemana saya harus mengurus dan meluruskan data2 ini serta berapa perkiraan biayanya?

    Riza menjawab: 1. Anda seharusnya bersyukur mendapatkan nilai PBB yang rendah. 😀
    2. Untuk amsalah PBB sepengetahuan saya berpatokan pada NOP (NOMOR OBJEK PAJAK), jadi seberapapun peruabhan itu terjadi pengenaan pajaknya tetap dengan menggunakan data lama terkecuali Anda melaporkannya ke kantor pajak.
    Kalau Anda mau berniat untuk mengurusnya (dan untuk hal ini maka Anda harus tahu Anda akan dikenai pbb dengan nilai yang lebioh tinggi karena ada perubahan luas bangunan yang bertambah besar karena sudah direnovasi) maka Anda datang ke kpp tempat Anda terdaftar. Terlebih dahulu tanya apakah atas objek PBB itu ada dalam wewenang KPP tersebut. Nanti mereka akan urus itu semua. UNTUK AMSALAH INI GRATIS. TAK ADA BIAYA. Cuma tentunya ada nilai PBB yang lebih besar yang harus Anda bayar. Demikian. Semoga bermanfaat. Dan bisa dimengerti.

    Like

  275. Terima kasih pak Riza atas jawabannya
    Boleh tanya lagi khan ?
    Kawan saya membuat SSP masa PPh 23 atas jasa royalty dengan menggunakan kode jenis pajak 411124 dan kode jenis setoran 103. Apa benar kode tersebut, khususnya kode jenis setotran 103 ? Kalau salah seharusnya berapa ?
    Terima kasih.

    Riza menjawab: ya betul sekali kawan Anda itu. Yang terpenting, sspnya dipisahkan antara royalti dengan jenis objek PPh pasal 23 lainnya.
    Semgoa bermanfaat. 🙂

    Like

  276. Mas Riza yg baik, saya bekerja di perusahaan kecil yg berdiri Juli 2008 lalu, NPWP baru ada bulan Sept 08, masalahnya sejak bulan Juli – Des 08, perush belum bayar Pph 21 dan berniat untuk melakukan pembayaran. Apa yg mesti kami lakukan, bagaimana dgn masalah penalty dll. Terima kasih

    Riza menjawab: 1. Yang terpenting Anda harus meminta dulu kepada perusahaan Anda formulir 1721 A1 itu agar bisa segera Anda lampirkan di form SPT tahunan WPOP Anda itu dan bisa segera dilaporkan ke KPP karena batas waktu pelaporan yaiu tanggal 31 MAret sudah hampir tiba. JIkalau Anda telat maka Anda akan dikenakan denda Rp100.000,00.

    2. Tentang perusahaan Anda itu, Anda sarankan kepada bagian pajaknya untuk segera membuat penghitungan pajaknya, membuat bukti pemotongan PPh pasal 21 1721 A1, mengisi SPT tahunan, dan menyetor ke bank dan melaporkan PPh pasal 21 ke KPP dengan menggunakan SPT Tahunan PPh pasal 21.
    Demikian semoga bisa dimengerti.

    Like

  277. Dear Mas Riza,

    saya mau tanya, sorry kalo sudah pernah di tanyakan sebelumnya..

    mas Riza, saya baru mulai bekerja bulan july 08 kalo sampai dec 08, total gaji di SPT saya tidak sampai 60 jt karena masa kerja saya baru 6 bulan, tapi kalo di setahunkan lewat dari 60 jt, pertanyaan saya, saya melapor pakai form 1770 S apa form 1770 SS yah ? kalo pakai form 1770 SS, apakah hanya di isi total harta seperti rumah atau mobil saja atau termasuk gaji selama 6 bulan tersebut..

    Thx Mas

    Regards

    Ojep

    Riza Menjawab: 1. Tak perlu disetahunkan;
    2. Pake 1770SS
    3. Cukup harta Anda itu seperti rumah, motor, deposito, obligasi, dan lain-lain. Tak termasuk penghasilan yang diterima selama 6 bulan itu.

    Like

  278. Apakah benar ada aturan… jika menjual rumah (diatas 60 juta) tidak mempunyai NPWP ( alias dibawah tangan) akan kena pajak 30% plus pph final 5% (total 35%) setelah 31 Maret 2009 untuk WP pribadi? Untuk itu jika tidak ingin kena pajaknya yang 30% sebaiknya membuat NPWP sebelum 31 Maret untuk WP Pribadi? Terima kasih.

    Riza menjawab: Saya tidak tahu

    Like

  279. Ass Wr. wb

    Pak Riza,

    saya ada pertanyaan sehubungan dengan SPT. sampai saat ini saya belum membuatnya dikarenakan saya bingung.

    saya bekerja sendiri untuk jasa di bidang gambar, namun dikarenakan project yang didapat cukup besar dan tidak bisa dikerjakan sendiri, terhitung di pertengahan tahun kemarin saya bekerja sama juga dengan beberapa teman untuk saling membantu. bisa saling dikerjakan di rumah atau bahkan kita ngumpul di satu tempat untuk menyelesaikannya. Berhubung project cukup panjang, kami mendapat bayaran per bulan bukan per project. Tiap bulan masing2 dari kami mendapat bayaran sesuai work load kerjaannya.
    yang ingin saya tanyakan:
    1.apakah saya bisa dihitung sebagai wajib pajak pekerja bebas? Riza menjawab: Ya betul
    2. SPT no berapa yang harus saya isi? dan bagaimana hitungan yang kena pajaknya. Riza menjawab: 1770 (tanpas S). Pakai norma penghitungan. Untuk prosentasenya coba tanya kepada AR. Maaf saya tak bisa membantu lebih lanjut. 🙂

    demikian pertanyaan saya, terima kasih atas pencerahannya

    nugroho

    Like

  280. saya kan punya usaha (usaha abal2 yg ga menghasilkan) terus jg kerja jd konsultan. tp yg ngasih kerjaan ke sy sebagai konsultan ini perusahaan2 dari luar negeri. jadi mereka ga motong pajak saya.
    gimana cara sy lapor? pake SPT yg mana? kan kerjaannya dua? atau laporkan satu aja?https://dirantingcemara.wordpress.com/wp-admin/edit-comments.php#comments-form

    Riza menjawab: Laporkan dua-duanya. Pakai SPT 1770 (tanpa S). Coba perhatikan formulir spt tersebut. Cantumkan di sana. Untuk % norma penghitungannya. Hubungi AR Anda. 🙂

    Like

  281. ada pertanyaan tambahan
    sebagai konsultan, gimana cara saya lapor? kan sy bukan karyawan & apa yg dijadikan pegangan sebagai bukti penghasilan saya? boleh ngga ngasih SPT aja ga pake bukti apa2? kan sy orang yg bisa dipercaya 😉

    Riza menjawab: Ada SPT 1770 S (tanpa melampirkan bukti apapun) terkecuali bukti Daftar Tanggungan Keluarga. Coba perhatikan kembali lampirna-lampiran yang dibutuhkan di sana. Di halaman depannya itu.
    Saya percaya sama Anda. Dan pegawai pajak juga percaya sama Anda. Inilah sisitem pemungutan pajak di Indonesia yaitu self assesment system. WP menghitung dan menentukan sendiri berapa pajak yang harus dibayar. yang terpenting adalah bahwa penghasilan yang anda cantumkan di sana haruslah benar dan jelas. 🙂 Demikian.

    Like

  282. Selamat Siang Pak Reza,
    Salam kenal. Saya ingin menanyakan, utk NPWP bagi suami istri yang dua-duanya bekerja, Apakah penghasilan istri WAJIB digabung dg penghsailan suami? atau masih boleh jika istri juga melaporkan sendiri dengan membuat NPWP atas namanya? Bagaimana jika istri tidak membuat NPWP (hanya suami yang punya), apakah fiskal luar negeri diberikan kepada suami & istri, atau suami saja?
    Terimakasih sebelumnya

    Riza menjawab: Penghasilan suami dan istri sejatinya digabung. Jadi penghasilan Anda dan istri digabung saja di spt 1770 (tanpa S). Kalau Anda dan istri Anda sama bekerja pada satu pemberi kerja dan bukanlah seorang yang melakukan pekerjaan bebas, maka cukup Anda menggunakan SPT 1770 S, dimana di halaman depan SPT tersebut yang dicantumkan adalah penghasilan Anda sendiri, sedangkan penghasilan istri cukup dicantumkan di lampiran II-nya, yaitu di kolom PENGHASILAN ISTRI YANG BERSIFAT FINAL. Tak perlu untuk melaporkan dua-duanya jikalau istri memang belum punya NPWP.

    Sedangkan kalau di fiskal luar negeri, istri ikut suami. Cukup tunjukkan npwp, fotokopi kartu keluarga, fotokopi kartu nikah, fotokopi passport. Itu saja. Jadi istri tetap gratis juga. 🙂

    Like

  283. Selamat siang Pak Reza, sudah detik2 pengumpulan SPT, saya masih saja bingung dengan SPT saya.
    Saya SAP consultant yang dikontrak oleh 1 company dalam negri selama 1 tahun(selama 2008) setiap bulan company ini memotong penghasilan saya sebesar 7,5%. setelah melihat2 blog anda, saya simpulkan bahwa seya seharusnya menggunakan formulir SPT 1770 ya? bukan 1770(s) dan menghitung kewajiban pajaknya berdasarkan norma? (norma yang digunakan adalah no 180 untuk pekerjaan bebas bidang profesi lainnya dengan perhitungannya adalah 50%. Apakah perkiraan saya ini betul?jika tidak, mohon bantuannya untuk menjelaskan lebih lanjut..
    Dan apakah masih ada pajak lain yang harus saya bayarkan?
    Terima Kasih banyak sebelumnya

    Riza menjawab: Anda sudah betul. Pakai 1770 (tanpa S). Tak mengapa Anda lampirkan KK Karena KK bukan syarat penting atau utama, yang penting Anda sampaikan juga adalah Daftar Keluarga yang menjadi Tanggungan Keluarga. SSP jika ada setoran pajak yang Anda setorkan. Juga surat kuasa jika memang bukan Anda yang menandatangani SPT Anda.
    Demikian. Ini jawaban kilat atas pertanyaan Anda. Selamat melapor. Sabtu Buka. Anda bisa ke KPP. Atau Anda sampaikan via Drop Box,atau KPP terdekat. Demikian 🙂

    btw? SAP itu apaan cih….?

    Like

  284. Maaf, saya lupa 1 pertanyaan lagi, lampiran apa saja ya yang harus saya sertakan selain fotocopy KK, SPT nya sendiri dan bukti ppotong dari perusahaan?

    Terima Kasih

    Like

  285. pak reza, saya pingin nanya nih untuk keperluan kantor kami, saya menggandakan makalah sehingga mencapai jumlah lebih dari 3 juta bagaimana pengenaan Pajaknya? PPN dan PPh- nya. pertanyaan yang kedua menurut peraturan kita harus menempelkan meterai untuk penerimaan mulai 250.000,- s.d. 1 juta sebesar 3 ribu dan 6 ribu untuk diatas 1 juta. padahal pihak penjual (toko) sebagai penerima pembayaran sering tidak menempelkan meterai apakah ini melanggar peratuan?

    Riza menjawab: Jasa fotokopi PPN bukan jasa yang TIDAK DIKENAKAN PPN, jadi atas penyerahan tersebut terutang PPN. Anda bisa dipungut PPNnya oleh TOKO tersebut jika toko itu adalah PKP. lalu Anda bisa minta faktur pajak standar kepada toko tersebut. JIka toko tersebut bukan PKP maka Anda bisa menolak dia untuk memungut PPNnya. Nota atau kuitansi pembayaran darinya bisa dijadikan faktur pajak tapi faktur pajak sederhana, sudah barang tentu tidak bisa dikreditkan. Juga atas jasa tersebut bukan JASA YANG DIPOTONG PPh PASAL 23. aNDA TAK BOLEH MEMOTONG toko tersebut PPh pasal 23.
    tentang meterai, oke kita kembalikan kepada undang-undangnya, siapa pihak yang terutang atau berkewajiban membayar bea meterai? ADALAH PIHAK YANG MENERIMa ATAU MENDAPAT MANFAAT DARI DOKUMEN, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain. Jadi intinya adalah pada pihak yang mendapat manfaat dari dokumen itu. Bukan pihak yang menerima manfaat duit. jadi memang Andalah yang seharusnya membubuhkan meterai itu bukan si TOKONYA, karena Anda mendapatkan manfaat dari dokumen tersebut sebagai bukti pembayaran yang bisa dipertanggungjawabkan kepada bos Anda atau pihak-pihak lain. terkecuali memang ada kesepakatan lain yang terjadlin di antara kedua pihak. demikian semoga bisa dimengerti. hanya Allah sahaja yang ilmunya MAHALUAS. 🙂

    Like

  286. Terima kasih atas bantuannya Pak Reza,
    Sekedar menjawab pertanyaannya Pak Reza SAP adalah salah satu software ERP yang banyak digunakan oleh perusahaan2 besar. Sistem yang dibuat untuk mengintegrasikan semua kegiatan yang ada dalam 1 perusahaan mulai dari pengadaan barang, produksi, gudang, penjualan hingga accounting dan HR. Saat ini perusahaan besar seperti Astra International, Toyota, Kacang Garuda, TRAC dan Ajinomoto (diantaranya) sudah meng-implementasikan SAP Ini (SAP = System, Application and Product in Data Processing)

    Demikian sedikit informasi dari saya
    Sekali lagi, Terima Kasih banyak ya pak Reza

    Like

  287. Pa Riaza,
    Saya istri yang punya NPWP sendiri karena jabatan dari perusahaan tempat saya bekerja (satu pemberi kerja tanpa usaha lain) Suami juga bekerja sebagai karyawan, Pertanyaan saya : Apakah penghasilan saya perlu dicantumkan dalam 1770 S suami saya atau tidak perlu, mengingat saya lapor sendiri?
    Mengenai harta, kami tidak menganut pemisahan harta, rumah atas nama istri, dimana harta tersebut perlu dicantumkan? SPT Suami atau istri?
    Semoga bisa dijawab sebelum deadline pelaporan SPT 31 Maret ya. Terimakasih banyak sebelumnya Pak.

    Riza menjawab: 1. Jikalau Anda melaporkan sendiri, menurut saya tak perlu penghasilan istri dicantumkan dalam 1770 S suami Anda. 2. Rumah atas istri cantumkan di SPT suami Anda saja.
    Itu saja Bu. 🙂

    Like

  288. pak Reza, saya mau tanya lagi. KPP saya sebetulnya di daerah (Cianjur). ada yang bilang untuk kasih laporan SPT dll bisa ke KPP terdekat (karena saya dijakut, jadi bisa ke kpp yang paling dekat dengan saya di jakarta) tapi ada yang bilang juga harus ke KPP dimana kita buat NPWP nya.
    Kalau saya harus ke KPP asli (Cianjur) otomatis saya akan telat untuk melaporkannya, karena SSP mesti tunggu 1 hari, besok baru bisa diambil.
    Mohon informasinya

    Terima Kaish banyak
    Riza menjawab: Maaf saya bisa baru jawab sekarang. Sekarang sudah bisa diserahkan ke KPP terdekat atau drop Box. 🙂

    Like

  289. pak reza nanya lagi ya. begini instansi saya adalah PTN jadi banyak kegiatan yang diselenggarakan oleh dosen yg dalam aktivitasnya sering melaksanakan pembelian di toko langsung dari jumlah harga pembelian mestinya dikenakan PPN atau PPh psl 22 sementara pihak toko bukan PKP dan bukti yang kita dapat hanya nota, lalu bagaimana tugas bendaharawan pemerintah sebagai petugas pemotong/pemungut pajak harus bersikap?

    terimakasih semoga pak Reza tidak bosan memberikan sumbang sih bagi perbaikan administrasi perpajakan

    Riza menjawab: Ketika membeli sesuatu ke toko-toko tersebut bendahara tak punya kewajiban untuk memungut PPN asalkan transaksinya kurang dari satu juta. JAdi diserahkan kepada mekanisme biasa saja. Sepertinya demikian. 🙂

    Like

  290. Pak Riza,
    Permisi numpang tanya..untuk pengisian formulir SPT Tahunan 1770 SS identitas kan harus sesuai dengan identitas pada formulir 1721-A1. Namun pada formulir 1721 A1 hanya ada NPWP Pemotong pajak & Nama Pemotong Pajak yaitu kantor saya. NPWP pegawai di form 1721-A1 tidak ada (saya baru bikin NPWP beberapa bulan lalu) Mengisi identitas di form 1770 SS nya bagaimana ya Pak?

    terima kasih sebelumnya
    Riza menjawab: Gampang saja. Isikan saja 1721 A1nya itu dengan benar, nama dan npwpnya. Terus tulis kembali di form 1770 SSnya. itu saja. 🙂

    Like

  291. saya mempunyai Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang bergerak dalam pendidikan luar sekolah, dimana PKBM ini mendapatkan bantuan dari Pemda II, Pemda I dan Pusat untuk menjalankan suatu program, menurut sumber yang pernah saya tanyakan kalau PKBM tidak usah membayar pajak, karena merupakan lembaga sosial, tetapi saya mempunyai NPWP atas nama PKBM, bagaimana menurut anda???

    Riza menjawab: 1. Kewajiban perpajakan tetap ada yaitu kewajiban melaporkan spt masa dan tahunan. Pemotongan PPh pasal 21 sesuai ketentuan tetap harus dijalankan. Sedangkan dana yang didapat dari pemeritnah itu coba baca UU PPh terbaru pasal 4 ayat 3 huruf m. Semoga bermanfaat.

    Like

  292. Hai, Pak Riza.

    Saya senang sekali saat melihat forum ini. Kebetulan ada rekan kerja saya yang sedang kebingunan.

    Ia adalah seorang wanita karir yang bekerja bersama saya. Saat ini suaminya sudah tidak bekerja lagi karena sudah pensiun. Mereka sudah memiliki NPWP atas nama suaminya (NPWP digabung). Namun yang menjadi masalah adalah, mereka pada saat nikah memiliki “Perjanjian Pisah Harta”.

    Sewaktu mendengar hal tersebut, saya kebetulan jadi teringat dengan peraturan yang mengatakan bahwa suami istri wajib memiliki NPWP pribadi apabila terdapat “Perjanjian Pisah Harta” 😦

    Yang menjadi pertanyaan saya adalah:

    1) Apakah akan menjadi masalah di kemudian hari untuk kasus seperti rekan kerja saya?
    Riza menjawab: ya tentu akan menjadi masalah di kemudian hari.

    2) Apakah dengan NPWP digabung, maka Perjanjian Pisah Harta tidak berlaku lagi?
    Riza menjawab: Perjanjian pisah harta masih tetap berlaku selama belum ada pencabutan perjanjian itu sendiri. Jadi tidak bisa digabung.

    3) Bagaimana cara memperbaiki kesalahan tersebut sehingga dapat memiliki NPWP sendiri-sendiri?
    Riza menjawab: Segera daftarkan pihak istri untuk mendapatkan npwp sendiri. Demikian. 🙂

    Maaf sebelumnya apabila pertanyaan saya terlalu banyak. Terima kasih atas bantuannya, Pak Riza.

    Salam hangat,

    Janice
    🙂

    Like

  293. saya ingin mengetahui tentang peraturan perpajakan mengenai perusahaan cabang tidak diperkenankan membuat laporan keuangan?mohon bantuannya…karena tuk referensi skripsi saya..terimakasih

    Like

  294. Yth. Bp. Riza

    Mohon dijelaskan pajak-pajak apa saja yang akan dikenakan pada saat transaksi jual beli rumah di suatu perumahan.
    Mengenai pengenaan pajak penjual dan pembeli apakah ada batasan harga rumah yang dibeli?
    Mengenai pengenaan PPN, berapa batasan harga rumah yang akan dikenai menurut UU yang terbaru?
    Apabila terkena PPN, bagaimana menyiasatinya supaya pembeli tidak terlalu berat, karena masih harus terkena PPN?
    Terima kasih.

    Riza Menjawab: Pada saat menjual Penjual akan dikenakan PPh atas Pengalihan Tanah dan Bangunan, sedangkan si embeli dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
    Besarnya Pajak Penghasilan adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
    Sedangkan tarif Bea Tarifnya sebesar 5% dari harga transaksi /nilai pasar / harga lelang

    Rumus Umum :
    BPHTB = 5% x (NPOP – NPOPTKP).
    Jika harga penjualan itu kurang dari Rp. 30 juta maka tidak dikenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) alias nihil/0

    Sedangkan masalah PPN coba lihat artikel ini:
    http://masalahpajak.blogspot.com/2007/06/beli-rumah-gak-bayar-ppn.html

    Semoga bermanfaat.

    Like

  295. Assalamualaikum wr wb.
    Ada beberapa pertanyaan yang ingin saya tanyakan pak. Begini saya menangani pencatatan sekaligus perhitungan pajak baik untuk perusahaan cabang maupun perusahaan pusat. Untuk tahun 2009 manajemen perusahaan cabang memutuskan untuk memisahkan diri dari pusat. Menurut perpajakan bagaimanakah prosedurnya? apa saja yang harus saya siapkan utk pemutusan tersebut? Kemudian setelah terjadi pemisahan tersebut apakah akan dilakukan pemeriksaan? Apa saja yang kemungkinan akan diperiksa? dan yang terakhir perlakuan terhadap aset yang dilaporkan ke kantor pusat.
    Mohon maaf pak pertanyaan yang saya ajukan lumayan banyak. Terimakasih atas jawaban dari bapak.
    Wassalamualaikum wr. wb

    Like

  296. Ass,
    Pak Riza, saya lagi bingung masalah pembayaran Pph Pasal 25 baik badan maupun OP.
    Sayakan sudah setor SPT Tahunan Badan bulan maret lalu.misal pajak saya 1, 2 jt. sayakan mulai bayar pph 25 badan mulai april 2009 untuk pembayarn maret 2009.
    Riza menjawab: Ya, mulai Masa Pajak MAret 2009 yang dibayar di bulan April 2009. Saya Setuju.

    pertanyaan saya pembayaran angsurannya sampe des 2009 (dilunasi 1.2jt) atau kalo dihitung 1 tahun saya bayar sampek bulan maret 2010 untuk pph pasal 25 feb.trus sanksi telat bayar??
    Riza menajwab: saya kebingungan dengan pertanyaan Anda. Dan saya berusaha untuk meraba-raba arah dari pertanyaan ini. Saya berpikir Anda berniat untuk membayar sekaligus angsurannya. Ya itu tidaklah mengapa. tapi saya sarankan pembayaran sekaligus itu dalam tahun pajak yang sama misalnya untuk masa pajak Maret 2009 s.d. Desember 2009. Sedangkan untuk tahun 2010nya ditulis saja dalam SSP yang lain.

    Yang kedua saya masih bingung antara Pph Pasal 21 OP dan Pph Pasal 25 untuk OP.perbedaanya apa dan dipake untuk apa.trus kl laporan spt tahunan psal 25 OP pake form apa?
    Riza menjawab: Tidak ada namanya PPH Pasal 21 Orang Pribadi yang ada hanyalah PPh Pasal 25 untuk orang pribadi. PPh Pasal 21 pemotongannya dilakukan oleh pemotong, bisa berupa Badan atau juga orang pribadi sendiri yang memberikan penghasilan. Orang pribadi yang melakukan pemotongan itu melaporkan penghasilan yang dipotong itu via SPT masa PPh PAsal 21. Sedangkan untuk PPh PAsal 25 orang pribadi spt tahunannya mekaia form 1770 atau 1770 S atau 1770 SS. demikian Semoga jelas.

    Terima kasih atas pencerahannya mohon cepat dibalas

    Like

  297. Yth. Pak Riza,
    Bapak, sudah sekitar 1,5 tahun ini saya bekerja sebagai freelance consultant dengan menggunakan nama perusahaan teman (pinjam bendera) tetapi tidak selalu dengan bendera yang sama. Selama ini pembayaran pajak dilakukan melalui perusahaan yang saya gunakan dengan cara pemotongan fee yang saya terima. Saya berniat membuat NPWP pribadi tetapi saya masih bingung dengan pajak yang harus saya laporkan karena penghasilan saya tidak rutin baik dalam jumlah maupun waktu penerimaannya. Contohnya untuk pekerjaan pelatihan saya mendapat fee 1 juta/hari sesuai dengan hari pelatihan, untuk proyek lapangan biasanya berkisar 20-30 juta per proyek dengan kisaran proyek 2-3 bulan (tidak termasuk waktu tunggu invoice), dan kadang-kadang pula beberapa bulan tidak ada proyek sama sekali. Bagaimana saya mengisi form permohonan NPWP (jenis pekerjaan) maupun pelaporan pajaknya, dan apakah dalam pembuatan NPWP itu perlu disertakan NPWP suami (suami bekerja di perusahaan swasta dan sudah memiliki NPWP pribadi).
    Terima kasih sebelumnya.

    Riza menjawab: mengisi kolom pekerjaannya dengan “PEKERJAAN BEBAS”. yA DALAM PEMBUATAN npwp ITU PERLU DISERTAKAN NPWP suami. Nanti di akhir tahun gabung saja penghasilan Anda dengan penghasilan suami. Demikian. 🙂

    Like

  298. mau tanya dong…dari segi perpajakkan ketika suatu PT ato PD bagiin dividen buat Pemda dan Pemkab dikenakan PPh Ps23?

    terima kasih buat penjelasannya….

    Riza Menjawab: Tidak Kena Pajak, karena Pemerintah Pusat ataupun pemerintah daerah bukan subjek pajak. Demikian.

    Like

  299. Yth, Bp. Riza

    dalam hal pelaporan perusahaan kami memakai jasa ASP, karena kami eFilling. perusahaan ASP yang kami pakai mengirimkan beritah sesuai dengan Per-47/PJ/2008 bulan Desember 2008 yang berlaku mulai 1 maret 2009.

    ASP menjelaskan Per-47 tersebut, bahwa WP yang memakai eFilling sebagai media pelaporan tidak perlu lagi lapor secara manual ke KPP.

    setelah saya konfirmasi ke KPP mengenail hal itu, pihak KPP (AR kami) mengatakan bahwa terjemahan Per-47 tidak seperti keterangan ASP dah WP yang menggunakan eFilling sebagai media pelaporan tetap harus melaporkan SPT secara manual.

    saya sebagai WP menjadi bingung dan merasa terjepit (dipermainkan)

    saya mohon bantuannya dan penjeasannya, manakah yang benar ?

    terima kasih pak

    joel siboro

    Riza menjawab: Kalau dilihat di PER-47 tersebut maka yang disampaikan secara manual adalah lampiran-lampiran yang memang tidak bisa untuk disampaikan secara elektronik. Jadi sudah betul apa yang dilakukan oleh ASP (ini menurut pendapat saya. Coba kita sama-sama baca Pasal 9 dari PEr tersebut.

    Pasal 9
    (1) Wajib Pajak wajib menyampaikan keterangan dan/atau dokumen lain yang
    harus dilampirkan dalam SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT
    Tahunan yang tidak dapat disampaikan secara elektronik ke Kantor
    Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar secara langsung atau
    melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan
    jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, kecuali SSP
    lembar 3 yang dibayarkan melalui Bank Persepsi dan Nomor Transaksi
    Penerimaan Negara sudah dicantumkan dalam e-SPT dan/atau e-SPTy,
    paling lama:
    a. 14 (empat belas) hari sejak batas terakhir pelaporan SPT dan
    Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dalam hal SPT dan
    Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan disampaikan sebelum
    batas akhir penyampaian;
    b. 14 (empat belas) hari sejak tanggal penyampaian SPT dan
    Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik dalam
    hal SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan disampaikan
    setelah lewat batas akhir penyampaian.
    dengan surat pengantar sesuai dengan contoh sebagaimana tersebut pada
    Lampiran II Peraturan Direktur Pajak ini.

    So,tak perlu lapor manual. Demikian semoga bermanfaat.

    Like

  300. 1. mohon informasi apakah pembayaran royalty (merek dagang) adalah obyek ppn dan bisa dimasukkan sebagai peredaran uasaha (norma perhitungan)
    2. misalanya saya adalah PKP membayar jasa teknik (service misalnya) kepada seseorang (wp) bukan badan apakah saya hrs memotong PPh 23 ?
    terima kasih

    Riza menjawab: 1. Royalti bukan objek PPN tapi objek PPh.
    2. Kalau bukan badan berarti kenanya PPh Pasal 21 bukan PPh Pasal 23. Demikian. 🙂

    Like

  301. Pak reza, mohon penjelasan dan contoh konkrit yang dimaksud dalam PMK 252 thn 2008 psl 5 ayat (2) ttg penghasilan yg dipotong PPh 21/26 termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya yang diberikan oleh Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final atau norma perhitungan khusus hubungannya dengan pasal 8 ayat (1) huruf b
    terima kasih

    Like

  302. Pak Risa, mohon penerangannya. saat ini saya mempunyai masalah dengan PBB. saat ini orang tua saya memiliki tanah sawah di kel. Gondrong kec, Pinang Kota Tangerang seluas 1 Hektar dikuasai secara pribadi dan turun temurun. pada saat tahun 2006 orang tua saya mendapati NJOP tanahnya meningkat 10x lipat. dan hingga kini hutang pajak saya sudah mencapai lebih dari 100 jt. Upaya yang sudah saya lakukan antara lain mengajukan keberatan kepada kantor pajak namun berkali-kali di tolak. sebagai data tambahan saya sudah melunasi seluruh hutang pajak dari SEBELUM TAHUN 2006 dan selalu tepat waktu.

    terima kasih atas penjelasannya
    SEPTIAN A.G

    Like

  303. Mohon penjelasan tentang perhitungan PPh Badan (UU No.17 Tahun 2000 dibandingkan dengan UU No.36 Tahun 2008) dengan asumsi PKP untuk Thn 2008 dan 2009 sama besar, apakah dimungkinkan akan menjadi lebih bayar untuk PPh Badan Tahun 2009 mengingat lapisan tarif untuk UU No.17 Thn 2000 terbesar adalah 30% dan untuk UU No.36 Thn 2008 hanya sebesar 14% (asumsi Penghasilan bruto < 50 Miliyar mendapat potongan tarif sebesar 50% sehingga menjadi 28% x 50% = 14%)). Misalnya PKP Thn 2008 sebesar Rp 948.307.000 dan angsuran PPh Pasal 25 untuk Thn 2009 sebesar 20.080.000. Atas penjelasan dan perhatiannya saya ucapkan yerima kasih banyak.

    Like

  304. Pak reza,
    saya mau nanya, perusahan saya mau off dulu selama setahun, tapi belum ditutup. gimana agar ciclian pasal 25 saya tidak ada beban (krn kalau menurut spt tahunan 2008) ada yang harus dicicil. sementara untuk tahun 2009 ini saya tidak ada transaksi usaha (keuangan).
    terima kasih banyak atas penjelasannya.

    regards,
    zaldie

    Riza menjawab: Tetap tidak bisa pak. Anda masih mempunyai kewajiban mengangsur PPh PAsal 25 tersebut.

    Like

  305. mbak, tolong tanya nih, Cara mencari Surat penegasan atau “Surat Direktur Peraturan Perpajakan” yang berkode (S-…) dimana yah?

    soalnya saya cari2 blm ada situs yang menyediakan secara up to date.

    Trima kasih sebelumnya.

    Like

  306. mbak, mau tanya nih..

    cara cari surat penegasan / Surat Direktur Peraturan Perpajakan yang berkode (S-…….)

    dimana yah?

    tau situs nya ga?

    soalnya saya selama ini cari2 tidak ada yang up to date.

    Terima kasih sebelumnya.

    Like

  307. Mas.blognya
    dibuat dengan tampilan lebih menarik napa???he he
    kalo bisa di set per jenis masalah jadi ga bolak balik masalahnya ditanya..
    dengan tampilan sekaarang…cape banget ampe bawah bawahhhhhhe he..
    salut tuk si mas…

    Like

  308. URGENT
    maaf, mas.
    saya mau tanya bagaimana cara pendaftaran NPWP untuk orang pribadi?
    jika melalui e-registration dan hasil print-outnya diserahkan ke KPP by person (biar lebih cepet), bukan by mail, boleh gak?
    trus,,, kalau yang menyerahkan tersebut bukan kita sendiri (maksud saya, jika diwakilkan) boleh gak?
    masalahnya, jam operasional KPP = jam operasional kantor, jadi gak bisa dateng sendiri.
    oiy, apakah kita harus mendaftar di KPP yang sesuai dengan domisili (alamat KTP)?
    kira-kira berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan NPWP (dari awal pendaftaran sampai dapat kartu NPWP-nya)?
    mohon penjelasannya.

    Like

  309. Assalamu’alaikum,
    Maaf, bisa minta masukan, saya pengusaha kecil, usaha yang digeluti adalah penjualan komputer, hanya mempunyai NPWP pribadi. Suatu hari saya mendapat pekerjaan untuk pengadaan komputer untuk sekolah dengan nominal 15 juta rupiah. Pihak sekolah mensyaratkan saya untuk memasukkan komponen pajak, karena dalam Surat Pertanggungjawaban diharuskan. Karena NPWP saya masih pribadi, saya meminta bantuan kepada teman yang sudah memiliki CV dengan menitipkan sejumlah uang untuk pembayaran pajak tersebut. Saya sama sekali belum paham Pajak apa saja yang dikenakan pada transaksi tersebut. Yang menjadi masalah adalah, teman saya melarikan uang pajak tersebut dan tidak disetorkan pajaknya. Misalnya saya tidak ingin memperpanjang masalah,
    1.Apa saja yang harus saya lakukan?
    2.Bisakah saya membayar sendiri pajaknya? dengan menggunakan NPWP sekolah, misalnya, atau ?
    3. Pajak apa saja yang dikenakan untuk pembelian komputer bagi sekolah melalui dana subsidi pemerintah?
    Mohon masukan dari Pak Riza, karena saya sama sekali belum paham mengenai masalah pajak.
    Syukron.

    Riza Menjawab: Kalau pihak sekolah adalah sekolah negeri, maka kewajiban bapak itu sudah selesai ketika mereka memungut pajak dari bapak yaitu PPN sebesar 10% dan PPh pasal 22 sebesar 1,5%. Pihak sekolah dalam hal ini adalah bendaharawan sekolahlah yang memungutnya dan melaporkan ke negara dengan menggunakan NPWP sekolah. Selain PPn dan PPh pasal 22 ada juga bea meterai. Bea meterai tentunya hal yang lumrah dalam penggunaannya.

    Nah kalau sekolahnya sekolah swasta, tidak ada PPh Pasal 22 karena bendaharawan sekolah swasta bukan pemungut PPh Pasal 22. Anda cuma berkewajiban untuk memungut PPN, nah untuk memungut PPn ini Anda harus menjadi pengusaha kena pajak. Nah untuk jadi PKP Anda harus daftar dulu ke KPP. Tentunya permohonan menjadi PKP akan dikabulkan setelah memang Anda telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh KPP. jangan sekali-kali memugnut PPn sedangkan Anda belum dikukuhkan sebagai PKP. Sanksinya berat. Demikian Mas Zaidan.

    Like

    1. Assalamu’alaikum,

      Terima kasih atas jawaban Pak Riza, setidaknya saya sudah punya gambaran untuk menyelesaikan masalah saya. Boleh saya tanya lagi,
      1. Syarat-syarat apa yang ditentukan KPP supaya saya bisa menjadi PKP?
      2. Apakah bisa hanya dengan memiliki NPWP pribadi tetapi dikukuhkan sebagai PKP?

      Like

  310. Kepada Yth.
    Kami mau menanyakan bagaimana jika kami membayar PPN 2 kali karena memang kurang bayar dengan no.invoice yang sama, tetapi kami melaporkan ke KPP pada lembar SSP ke-3 hanya satu saja tetapi nilai invoice sudah sama dengan lembar SSP ke-3, itu dikarenakan kami salah ketik pada lembar SSP ke-3, jadi walaupun ada dua SSP untuk 1 Invoice kami hanya melaporkan 1 SSP saja karena nilainya sudah sama dengan yang seharusnya dengan Invoice, apakah hal tersebut akan bermasalah nantinya? terima kasih atas penjelasan Bapak

    Like

  311. Salam kenal, P.Riza

    Sejak Tahun 2005, suami saya sdh tidak setor SPT krn usaha kami bangkrut. Suami terdaftar sebagai WP pribadi.Kami tdk punya uang sepeserpun dan kami tdk punya asset apapun.Selama itu kami numpang dirumah orang tua & suami pengangguran.
    Sekarang syukurlah, kami sdh punya penghasilan walaupun hanya cukup untuk makan. Kami kerja freelance yang penghasilannya tidak pasti perbulan. Dan kami belum punya asset krn kami masih mengontrak rumah.
    Saya ingin bisa ikut jadi WP lagi. Tapi mengingat denda yang harus dibayar krn suami sdh beberapa tahun tdk bayar, kami belum semampu itu untuk bisa membayar denda2nya.

    Pertanyaan :
    1. Kalau saya membuat NPWP sendiri, apakah tetap dikaitkan dengan denda WP suami krn kami berada dalam 1 Kartu Keluarga (suami-istri)?

    Riza menjawab: Tidak dikaitkan.

    2. Solusi mana menurut bapak yang terbaik buat kami. Supaya kami bisa tetap bayar pajak saat ini, tanpa terbeban denda2 suami.

    Riza Menjawab: Kalau saya berbicara sebagai petugas pajak. Maka bayarlah pajak suami Anda walaupun dengan adanya denda2 itu. Denda-denda bisa dicicil. dengan itu sudah ada niat baik dari Anda. Petugas pajak selalu melihat niat baik dari Wajib Pajak.
    Solusi saya sebagai orang biasa, tentu ibu bisa bikin npwp sendiri walaupun secara administratif berarti seharusnya istri ikut suami kalau tak ada pernjian pemisahan harta. Setelah ibu bikin npwp maka lakukanlah kewajiban pajak Ibu dengan baik. Terutama dalam hal penyampaian spt, jangan sampai terlambat. Kalau terlambat nanti didenda lagi. Demikian Bu.

    Thanks atas bantuannya

    Like

  312. Terima kasih, P.Riza sdh memberikan pencerahan pada saya. Kalau memang denda bisa dicicil, kami akan mengambil solusi membayar pajak suami saja.

    Bravo…P.Riza

    Like

  313. met malam! saya mau menanyakan apakah seorang distributor produk mlm bisa mengeluarkan faktur pajak standar? dan bgm perlakuannya?khan harga jualnya sdh tercantum pada produk tersebut.dan kita tidak mendapatkan faktur pajak standar maupun sederhana dari kantor pusat.jadi sbg distributor harus bgm?
    selain itu, apakah ada peraturan mengenai penjualan barang ke hotel? sblmnya terima kasih atas bantuannya.

    Like

  314. deal all,

    saya lagi binggung nih. masalah cara bayar pajak perorangan.
    saya sudah punya NPWP sejak 2006. tp sampai saat ini belum pernah byr pajak. karena tidak tau prosedurnya.
    dulu waktu saya bikin NPWP tak ada informasi dari pihak dinas perpajakan bagai mana cara2 pembyaran pajak.

    sekarang apa yg harus saya lakukan?

    thanks
    BR

    Yori

    Like

  315. Ass…
    aduh…lg bgung nih..sy bekerja pd perusahaan yang baru mlai beoperasi beberapa bln lalu tahun 2009…kmrn s4 dapat surat dari KP untuk melaporkan Pph badan Tahunan 2008..Bgm sy mw melaporkan neraca & lab-ruginya..smentara ditahun 2008 perusahaan blm beroperasi…yang dilakukan cm pembeliaan beberapa aset & pengurusan berkas2 pada tahun 2008. mohon penjelasannya gmn sebaiknya laporan yang harus sy laporkan..
    Trimakasih sebelumnya..^_^

    Like

  316. Assalamu’alaikum, Saya mau tanya mengenai perhitungan pajak tahunan untuk tahun ini dengan penerapan tarif-tarif 2009 yang terbaru. saya ingin minta soft copy dlm bentuk excell yg sdh ada rumus-rumusnya, sebagaimana yg saya dapati untuk tahun yg sebelumnya..dg itu sangat membantu saya dan kawan-kawan dikantor..terima kasih..Wassalamu’alaikum

    Like

  317. Pak.. Apa sanksi bagi perusahaan yg tidak membayar stimulus pph ps 21 pajak ditanggung pemerintah pada karyawannya, dan sanksi tersebut tertuang pada UU atau SE pa PERMEN nomor berapa..?
    terimaksih

    Like

  318. Mau Tanya Mas.

    Untuk tenaga sales yang digaji dua kali dalam satu bulan di mana gaji mereka berbeda-beda, PPh 21 nya masuk ke kategori yang mana ya. Apa dapat digolongkan sebagai penerima honorium atau yang mana ?

    Terima kasih
    Haema

    Like

  319. Dear Riza,
    Mohon bantuan informasi, Mertua saya (ibu) mempunyai Ruko yang akan dijual. ayah mertua saya sudah meninggal tahun lalu. Dulu, Ruko tersebut dibelikan oleh ayah mertua atas nama ibu yang tidak punya NPWP dan tidak ada surat warisan. ibu mertua saya mempunyai dua anak putri. istri saya anak kedua. Sekarang, rencananya mau dijual (+-200jt). Pertanyaan:
    1. Apakah bisa mertua saya menjual Ruko tersebut? Riza: Bisa
    2. Bagaimana caranya jika bisa menjual Ruko tersebut?Anda datang ke notaris, notaris akan mengurus perpajakan Anda
    3. Dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk proses penjualan Ruko? Riza: tentu surat-surat tanah Anda dengan lengkap
    Terima kasih atas bantuannya.
    Salam Hangat,
    Stevanus S.

    Like

  320. Mas.. saya mau nanya…
    kebetulan saya tinggal di Batam.. setiap saya mau mengirim laptop keluar batam.. pihak TIKI selalu mengenakan biaya sebsar 300 ribu rupiah.. katanya untuk uang cukai..

    yang saya mau tanyakan… apakah benar ada peraturan perpajakan yang mengharuskan daerah saya tinggal (BATAM) membayar uang cukai ketka ingin mengiriman laptop?? apakah ini legal??

    thanks

    Like

  321. Assalamu’alaikum Bung Riza Yth,
    Mohon pencerahannya, pada sekitar tahun 1998 saya sudah pernah memiliki NPWP karena pada waktu itu saya buka usaha dan berkeinginan untuk dapat memenuhi kewajiban pajak saya dengan baik. Akan tetapi kegiatan usaha saya ternyata tidak berkembang dengan baik dan saya tidak ada kegiatan usaha lagi .Pada waktu itu klau tidak slah saya baru melaporkan SPT Masa 1X saja (belum lap SPT Tahunan, sebab usahaya memang tidak jalan).Alhamdulillah sekarang dari sedikit demi sedikit berjuang usaha kami mulai berkembang (usaha lain di bidang komputer), kemudian saya mulai teringat akan kewajiban pajak saya kembali, setelah saya cari ternyata NPWP saya hilang (mungkin pada waktu pindahan kontrak tahun 2000 yang lalu). Pertanyaan saya :
    1. Sebaiknya apa yang tepat untuk saya lakukan, apakah mengurus NPWP yang baru tanpa melaporkan kehilangan NPWP lama saya (mengingat NPWP lama saya hilang dan belum pernah ada laporan SPT Tahunan yang saya lakukan) atau melaporkan kehilangan tersebut ?

    Riza menjawab: tak perlu mengurus NPWP baru lagi. Cukup datang ke kpp setempat temat dimana Anda terdaftar sebagia WAjib Pajak dan meminta tolong dicekkan kepada mereka NPWP anda itu berapa dengan memberikan nama lengkap anda kepad apetugas pajak.

    2. Saya dan istri berniat untuk membuat badan usaha berbentuk CV untuk kelancaran usaha kami, apa saja kewajiban pajak yang harus kami penuhi untuk itu ?
    Riza menjawab: ada kewajiban lapor spt masa PPh pasal 21, pph pasal 25, dan ppn serta PPh pasal 4 ayat (02) dan PPh pasal 23.

    Terimakasih atas pencerahannya.

    Wassalamualaikum Wr. Wb

    Like

    1. Assalamu’alaikum Wr. Wb.

      Bung Riza Yth,

      Terimakasih atas tanggapan dan jawabannya, ada lagi yang ingin saya tanyakan (kemarin mo tanya lupa) :

      1. mengingat selama ini (sejak pertama kali punya NPWP pada tahun 1988) saya tidak melaporkan kewajiban pajak saya , apakah untuk kewajiban pajak selanjutnya akan dikenakan denda atas tidak adanya laporan pajak saya selama ini…?

      2. kalo memang ada denda, kira2 berapa besarnya ? dan apakah kita bisa minta keringanan atas denda tersebut ?

      Terimakasih atas penjelasannya

      Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

      Prasetyo

      Like