Biasanya saya membayar pajak kendaraan itu melalui berbagai cara. Dulu pernah datang sendiri ke Samsat Depok atau meminta tolong kepada sanak untuk pergi ke sana. Yang sering sekali adalah memakai biro jasa untuk membayar pajak kendaraan.
Biasanya, jauh-jauh hari saya sudah membayar pajak. Tahun ini ada yang berbeda. Waktu sudah mepet. Sampai minggu ketiga Juli 2023 saya belum membayar pajak kendaraan padahal tenggatnya jatuh pada 8 Agustus 2023.
Kemudian di lini masa Instagram saya muncul konten dari salah satu institusi pemerintah. Isinya informasi soal bayar pajak kendaraan bisa daring dengan menggunakan aplikasi. Jadi enggak perlu datang ke Samsat. Cukup instalasi aplikasi Signal, kemudian melakukan pendaftaran profil, daftar kendaraan, lalu bayar pajaknya dan selesai. Wow, sempat terpana dengan kemudahan yang diberikan aplikasi itu. Ini perlu dicoba.
Harusnya memang demikian. Zaman sudah digital begini bayar pajak masih harus datang ke lokasi bayar pajak. Dan tak semestinya setiap daerah memiliki aplikasi sejenis kalau memang sama dan bisa diintegrasikan. Pada 26 Juni 2023, Presiden RI melalui Menteri PAN RB, melarang kementerian atau lembaga untuk membuat aplikasi-aplikasi baru karena aplikasi pada saat ini sudah banyak dan tumpang tindih.
Baca: Sinopsis Buku Sindrom Kursi Belakang
Aplikasi Signal ini adalah samsat digital nasional, sebuah aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara aman dan mudah. Laman webnya menginformasikan, aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, pembayaran PKB, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Secara digital, aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (data base), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.
Melihat tayangan konten Signal itu, saya langsung mengunduhnya di Google Play Store. Setelah itu ada proses verifikasi KTP dan pengambilan foto wajah.
Kemudian saya mengisi data kepemilikan kendaraan bermotor. Dalam proses pengisian ini, perlu disiapkan STNK karena kita akan mengisi isian nomor plat kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. Ikuti saja proses yang ada di sana sampai pada tahap pembayaran dan pemilihan dokumen surat ketetapan pajak itu perlu dikirim atau tidak.
Untuk pengiriman dokumen itu kita perlu membayar ongkos kirim. Nantinya ditotal dengan PKB dan harus dibayar sejumlah itu supaya proses bisa lanjut. Sebenarnya kita tidak perlu membayar ongkos kirim kalau kita memilih mengggunakan dokumen bukti pelunasan pajak elektronik. Dokumen tersebut sudah tersedia di aplikasinya jika prosesnya selesai.
Baca juga: Buah dari Surga Kecil, Sebuah Kata Pengantar Sindrom Kursi Belakang
Karena saya masih ingin menguji sejauh mana keandalan aplikasi dan proses bisnisnya, saya masih ingin mendapatkan bukti fisik pembayarannya atau yang sering kita kenal dengan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLLJ, dan PNBP (kita singkat jadi SKKP).
Pengiriman juga bisa ke mana saja, tidak mesti ke alamat sesuai KTP. Bisa ke Papua juga, yang penting bayar ongkos kirim dokumennya.
Pembayaran juga mudah, bisa melalui bank mitra layanan samsat, lokapasar (marketplace), minimarket, dan lain sebagainya. Saya memilih metode transfer dengan menggunakan perbankan mobil (mobile banking).
Kalau sudah bayar pajak kita bisa melihat detail transaksi. Di sana kita bisa mengetahui sudah sampai mana proses pengurusan pembayaran pajak kita ini. Mulai dari:
- Pendaftaran
- Pembayaran
- Sedang Diproses
- Penerbitan Dokumen Digital
- Pengiriman
- Selesai
STNK tidak perlu dicap lagi. Tidak ada notifikasi yang muncul di aplikasi yang mengharuskan kita datang ke Samsat untuk cap STNK. Kalau ini tetap harus dilakukan, aplikasi ini percuma saja dibuat. Pembayaran pajak melalui aplikasi Signal ini sudah dianggap sebagai proses pengesahan STNK dan tidak memerlukan lagi tanda tangan basah seperti dulu.
Usai saya membayar pajak melalui aplikasi Signal itu, saya jarang melihat proses transaksi saya sampai di mana. Saya percaya saja bahwa aplikasi ini top markotop seperti aplikasi perpanjangan SIM daring yang membuat saya tidak perlu lagi datang ke kantor polisi.
Tiba-tiba, tepat seminggu saya mengisi aplikasi atau dua hari sebelum tenggat bayar pajak, pak pos datang mengetuk pintu rumah dan menyerahkan SKKP.
Wah, terima kasih sekali kepada semua pihak yang telah mengupayakan aplikasi Signal ini: Korlantas, Dukcapil, dan Bapenda Provinsi. Ini menghemat biaya kepatuhan wajib pajak, menghemat waktu, dan menghilangkan pungli. Betul, permudahlah layanan pajaknya, insyaallah, wajib pajak banyak yang taat pajak.
Baca juga: Pemesanan Buku Sindrom Kursi Belakang
Oh ya, PKB ini termasuk pajak daerah dan dipungut oleh pemerintah provinsi. Jadi PKB bukan pajak pusat dan yang mengelola bukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena masih banyak masyarakat bertanya dan mengeluhnya ke DJP kalau ada persoalan dengan PKB.
Selamat membayar pajak dengan mudah.
***
Riza Almanfaluthi
7 Agustus 2023

