KARENA HALAMAN INI SEMAKIN LAMBAT UNTUK DIAKSES UNTUK KENYAMANAN ANDA DALAM BERKONSULTASI MAKA HALAMAN INI TELAH DITUTUP, SILA KE HALAMAN :

KONSULTASI PAJAK BARU

YANG TELAH KAMI SEDIAKAN.

Assalaamu’alaikum wr.wb.

Ba’da tahmid dan salam.

Para pengunjung yang terhormat, Insya Allah mulai hari ini saya akan membuka konsultasi perpajakan secara gratis kepada Anda semua dalam rangka membuat sesuatu yang sulit menjadi terlihat mudah dalam masalah perpajakan. Ada idiom mengapa harus dipermudah kalau bisa dipersulit? Itu adalah budaya lama dari sebuah birokrasi korup. Dan Insya Allah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memulai langkah perubahan itu beberapa tahun lalu. Sehingga budaya korup sedikit demi sedikit terkikis di DJP digantikan dengan semangat dan budaya melayani Wajib Pajak.

Atas landasan tersebut maka saya berusaha membagi ilmu yang saya miliki dan tentunya apa yang saya bagi bukan merupakan suara resmi dari DJP walaupun saya adalah karyawan DJP, selengkapnya tentang saya bisa dilihat pada profil saya. Tentunya pula dengan landasan semangat berbagi yang tiada henti karena berbagi itu tidaklah merugikan tetapi malah membahagiakan dan menguntungkan saya, terutama agar kemampuan dan kapasitas saya dalam memahami ilmu perpajakan lebih terasa meningkat lagi.

Aturan informal dalam masalah konsultasi tersebut adalah pengunjung mengajukan pertanyaan di sini dan bila jawabannya singkat maka saya akan menjawabnya secara langsung di sini. Tetapi jika tidak, maka akan saya uraikan panajng lebar dalam bentuk esai dan akan saya upload di halaman depan melalui kategori : Tax Case.

Juga dikarenakan kesibukan saya sebagai aparat pajak di kantor saya tercinta maka tentunya jawaban itu tidak bisa segera. Mungkin itu saja sebagai preambule dari saya dan saya ucapkan semoga ini semua bermanfaat bagi kita semua.

Wassalaamu’alaikum wr.wb.

email: riza.almanfaluthi[at]gmail.com

ganti [at] dengan @.

Attention:

Dimohon untuk mencantumkan alamat email yang benar, karena bila saya sudah selesai menjawab pertanyaan Anda saya akan usahakan–Insya Allah–mengirim pemberitahuan ke Anda bahwa pertanyaan Anda sudah saya jawab. Semoga Anda puas.

1,261 thoughts on “KONSULTASI PAJAK

    1. Ass…..pak,saya mo tanya tentang pajak saya,saya sebagai komisioner/agen asuransi untuk penghitungan pph21 saya pake penghitungan norma dan ternyata ada kelebihan bayar pajak. setelah ada penyelidikan pajak saya dihitung dgn tanpa norma tapi dikurangi by.jabatan dan by.pensiun. yg saya tanyakan apakah saya nantinya dapat dana pensiun dihari tua saya? soalnya setau saya perusahaan tidak menanggung pensiun saya. apakah untuk penghitungan dg menggunakan norma harus lapor ke directorat jendral pajak? untuk info penghasilan saya pertahun 33 jt sekian.trimakasih atas informasinya.

      Like

    2. Dear, Lapor Pajak

      selamat pagi saya armando ondihon kristoper purba mau bertanya

      Pada hari kamis minggu kemarin saya mendapatkan surat tentang kewajiban pajak, dan di hari besoknya saya datang ke kantor pajak, dan saya menceritkan permasalahannya. berikut permasalahan saya : saya lulus kuliah bulan april 2017 dan saya baru keterima kerja di kantor lama bulan juni dan diwajibkan punya npwp dan saya membuatnya, tetapi saya tidak lolos probabtion yaitu 3 bulan. Dibulan januari 2018 saya baru bekerja. jadi saya tidak mempunyai bukti potong atau 1721 A1. Jadi saya bingung mau lapor spt kayak gimana?

      Di hari jumat kemarin pas saya selesai menceritakan itu kata admin yang urus spt bilangnya daftar aja di e filling , dan saya uda registrasi dan saya tidak paham dalam laporan spt karena selalu tidak bisa.

      Mohon bantuaannya, balas pesan ini. Terima Kasih

      Like

  1. Maaf, kalau ini bukan teknis perpajakan. Tapi sudah membahas tentang hukum fikh dari masalah pajak ini. Ada sebuah buku bagus dan baru saja diterbitkan yang membahas tuntas mengenai pajak Indonesia ini yang ditulis oleh salah seorang Karyawan DJP juga, berjudul:
    PAJAK MENURUT SYARIAH.
    Secara detil dibahs mengenai halal dan haramnya pajak.
    Btw, terimakasih banyak telah berpartispasi.

    Like

    1. Dear Pak Riza
      pak saya mau tanya, dalam pembuatan Invoice dan faktur pajak, apakah posisi PT boleh diganti-ganti ? sebelumnya posisi PT berada di depan (cth : PT. XXX), terganti atau salah buat menjadi posisi PT di belakang (cth: xxx.PT) apakah ini bermasalah dalam faktur pajak (cacat) maupun invoice?
      mohon bantuanya pak

      Like

      1. Tidak masalah. Tetapi menurut saya daripada membuka peluang disalah-salahkan lebih baik konsisten dari awal. Dan tulis yang benar dg PT diletakkan di depan nama perusahaan. Demikian. On 2014 12 11 07:41, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:

        >

        Like

      2. maaf pak, saya mau tanya apabila saya sudah membuat invoice dan faktur pajak saya sudah saya upload, tetapi saya belum bisa kirim invoice tersebut ke klien. apakah bisa faktur pajaknya saya batalkan, adakah pengaruh pada PPN yang akan saya laporkan pak? mohon bantuannya dalam menjawab pertanyaan saya,
        terima kasih 🙂

        Liked by 1 person

      3. pak saya mw bertnya, saya kan sudah lapor pph pasal 25 via pos. bru lembar ke 2 dan 3 dari spt itu sya lapor ke KPP dan kwitansi yg di kantor pos itu jg sya lapor ke kantor Kpp? ternyata Pph pasal 25 itu bila sdh di lapor via pos, sdh tdk lgi di wajib lagi di lapor ke KPP? apakah ini slah yg salakukan pak? ini tindakan yg saya lakukan ini nda memunyai dampak yg besar ych bgii tmpt krja sya?

        Like

    1. saya masih belum jelas istilah bruto dan netto, saya punya ilustrasi dibawah ini
      Nama : dr Budi
      Nilai Jasa : 26034160.
      Share dokter (90%) : 23034160.( jasa dokter di potong 10% untuk rumah sakit)
      pph 21(5%) : 1164337.
      Nilai jasa dokter yg diterima : 22122407.
      pertanyyan saya :
      1. yang disebut penghasilan bruto saya yang mana.
      2.Yang disebut penghasilan netto saya yang mana.
      terima kasih .

      Like

    2. selamat siang pak.. sy mau menanyakan ttg pasal 23 jasa. (sebagai penerima kerja) sy sdh dpt SBK, jg sdh ada legalisirny. proses yang benar sebenarnya sprt apa ya? karena sy dpt keterangan berbeda dari KPP yg berbeda. yg satu blg sy harus melaporkan setiap bulan omset jasa sy dgn melampirkan fotocopy sbk dan legalisir, satu lg blg tidak usah karena sy sdh dpt sbk dan itu berlaku 1 tahun. mohon informasi yang jelas pak, karena sy agak bingung dgn ini.. terima kasih sebelumnya…

      Liked by 1 person

      1. Saran saya, tanya kepada KPP tempat Anda lapor. Bukan tanya kpd kantor yg bukan tempat Anda lapor. Kalau memang sudah dapat SKB, bukan SBK, maka tak perlu lapor. Untuk lebih jelasnya tanya kepada kantor Anda lapor. Demikian.

        Like

  2. tolong sangsi terbaru per januari 2008 tentang spt tahunan dan spt massa

    *******

    Riza:
    Alhamdulillah sudah saya tulis, coba lihat di tulisan Denda naik Hingga 10x lipat.
    Terimakasih.

    Like

  3. kenapa orang pajak banyak ga bersyukur….
    andai mas ga di KPP Jakarta misal di daeah papua mau ga?
    kebanyakan orang berdakawah di Jakarta semangat…tapi pas di daerah melempem

    ****
    Riza Menjawab:
    Saya berusaha belajar untuk senantiasa menjadi orang yang bersyukur 🙂

    Like

  4. bagaimana aspek perpajakan dari penyaluran dana bantuan operasional sekolah..?
    apakah pengawasan terhadap penerimaan pajak dari bendaharawan sekolah tetap terjaga?

    riza Menjawab:
    Mbak Ika saya sudah akan menjawabnya kemarin-kemarin. tetapi belum sempat menuliskannya dengan segera. maaf yah.
    🙂

    Like

    1. saya kirim barang dari taiwan , ditaiwan sudah bayar sekitar rp.250.000 tapi setelah sampai di indonesia kata pihak pos kalau mau ambil barang, harus menebus sebanyak rp 80.000, apa itu benar

      Riza: Masalah pajaknya apa bu?

      Like

  5. TELAH TERBIT TULISAN TERBARU SAYA:

    1. Batas Waktu Paling Lambat Penyetoran Pajak dan Pelaporan SPT Masa;
    2. Batas Waktu Paling Lambat Penyetoran Pajak dan Pelaporan SPT Tahunan.

    Insya Allah tulisan besok adalah tentang DANA BOS.

    Like

  6. Tolong informasinya utk setor PPh 21,23 dan 25 masa Januari’08 paling lambat tgl brp ya biar tidak terlambat??? Karena tgl 10 yg mrpkn bts akhir setor pajak jatuh pada hari minggu….
    Terima kasih Informasinya……;p

    Like

  7. Riza Menjawab:
    Untuk PPh Pasal 21 dan PPh PAsal 23 Masa Pajak Januari 2008 maka batas waktu paling lambat untuk meneytor pajak adalah tanggal 11 Pebruari 2008;
    Sedangkan untuk PPh pasal 25 tetap paling lambat tanggal 15 Pebruari 2008, karena tanggal 15 itu bukan hari libur sehingga tidak diundur.
    Demikian semoga jelas.
    🙂

    Like

  8. Begini, perush kami baru aja berdiri. Baru membagi gaji karyawan pada Desember 2007, meski akta pendirian sudah ada sejak juni karena bulan2 selanjutnya digunakan untuk pengurusan perijinan dll dan baru mendapat penghasilan mulai Desember.Utk PPh21 karyawan bulanan tidak ada masalah karena menurut pelatihan pajak dari DJP yg kami terima, pendapatan neto bulan tsb disetahunkan dengan cara dikalikan 12, dan untuk pajak terutangnya tinggal PPh21 setahun dibagi 12.Dengan cara ini sebagian karyawan kami terutang pajak PPh21 utk bulan Desember dan telah disetor Januari.
    Permasalahannya, dengan demikian masa perolehan kami cuma satu bulan, sehingga utk pendapatan setahun karyawan kami menjadi dibawah PTKP.sehingga tidak ada kewajiban PPh21.Kami pengen tau bgmn solusi masalah ini, dan bagaimana PPh21 yg telah kami bayar utk bulan Desember.
    (Bagaimana mengisi Kolom 16 formulir 1721 A-1,masa perolehan kurang dari setahun, perusahaan dan karyawan, sama2 baru mulai kerja).
    Terima kasih atas jawabannya

    Like

  9. Terima kasih kepada Pak Ano yang telah sudi berkunjung dan bertanya di sini.

    Kewajiban bapak adalah tetap dengan melaporkan SPT Tahunan PPh Pasal 21 ke kantor pelayanan pajak tempat perusahaan bapak terdaftar sebagai Wajib Pajak. yaitu paling lambat untuk SPT tahun pajak 2007 adalah tanggal 31 Maret 2007.

    Status SPT perusahaan bapak adalah menjadi lebih bayar (LB) karena setoran pajaknya lebih besar daripada PPh pasal 21 terutang. Laporkan saja apa adanya. Dengan status LB maka SPT LB bapak akan diperiksa. Jika dalam pemeriksaan terdapat objek yang belum diperhitungkan maka nantinya pada akhir pemeriksaan akan keluar SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) jika lebih akan keluar SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar).

    Sekarang, tidak ada perlu rasa takut untuk diperiksa oleh aparat pajak. karena bila mereka melakukan kolusi dan meminta sesuatu kepada Wajib Pajak. Laporkan kepada KISDA (Direktorat baru di kantor pusat DJP yang menangani displin pegawai pajak).
    KArena sudah memegang kode etik insya Allah pemeriksaan pajak atas PPh pasal 21nya tidak akan ada tekanan-tekanan lagi. Yang penting adalah bapak telah benar dalam melaporkan pajak dan tidak ada yang disembunyikan.

    Jadi solusi untuk mendapatkan kembali uang yang telah dibayar oleh Bapak di bulan desember 2007 adalah dengan mengajukan SPT Lebih Bayar kepada KPP PMA Empat. Demikian yang bisa saya informasikan.
    Tentang pertanyaan SPT 1721 a-1 Insya Allah menyusul.
    Terimakasih pak Ano.

    Liked by 1 person

  10. Mohon info nya, jika pada awal pembuatan NPWP saya menggunakan KTP Surabaya, kemudian karena pindah tempat tinggal di gresik maka sekarang KTP saya KTP Gresik, Apakah perlu merubah NPWP? bagaimanakah caranya?

    Like

  11. Terimakasih kepada Mbak Aisyah yang mengajukan pertanyaan ini. KArena belum ada aturan Peraturan Dirjen Pajak yang baru tentag hal ini pahal sudah keluar Peraturan menteri Keuangan yang baru mengani hal ini, maka saya langsung jawab saja masalah ini di sini dan tidak membuat tulisan baru yang membahs ini. Nanti setelah aturan yang baru ini keluar (tidak lama lagi) maka Insya saya akan membuat pembahasnnya.
    jadi saya masih memakai KEP-161/PJ/2001.

    Jawaban saya:
    Ya betul dari aturannya Mbak Aisyah
    wajib mengajukan permohonan pindah dengan menyampaikan surat pernyataan pindah beserta persyaratannya.

    Apa itu surat pernyataan Pindah: surat pernyataan yang dibuat oleh Wajib Pajak dan disampaikan
    kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk memberitahukan dan memohon perubahan tempat
    terdaftar dari suatu Kantor Pelayanan Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak lainnya, karena alasan pindah
    tempat tinggal atau tempat kedudukan dan atau tempat kegiatan usaha atau perubahan status
    perusahaan.

    Kemana permohonan itu disampikan? bisa ke KPP Lama dan KPP Baru.

    JIKALAU KE KPP LAMA
    Syaratnya apa saja: Mbak bisa menghubungi KPP Lama Mbak untuk mengetahui secara pasti syarat-syaratnya. tapi saya bisa memberikan petunjuk sedikit:
    1. Asli Surat Keterangan terdaftar yang lama, dan Kartu NPWPnya;
    2. Fotokopi KTP yang baru tentunya;
    3. surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang – kurangnya Lurah atau kepala desa bagi orang asing.
    4. mengisi formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00) Mbak bisa ambil di KPP mana pun. Maaf di saya juga ada. mbak bisa email saya jikalau memerlukannya. di riza dot almanfaluthi at gmail dot com (tanpa spasi).

    Jadi 4 syarat itu adalah lampiran dari SURAT PERNYATAAN PINDAH.

    Nanti setelah semua persyaratan lengkap diterima oleh KPP Lama pada hari kerja berikutnya KPP Lama akan menerbitkan Surat Pindah dan diberikan ke Mbak Aisyah , guna diserahkan ke KPP baru.

    Lalu ibu pergi Ke KPP Gresik dan menyerahkan Surat Pindah dari Kantor Pelayanan Pajak lama. KPP Gresik akan menerbitkan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lama pada hari kerja berikutnya.

    JIKALAU DI KPP BARU
    Bila Ibu AIsyah sudah berada di Gresik ibu bisa langsung daftar ke KPP gresik dengan semua persyaratan yang saya sebutkan tadi. Dan paling lama satu hari kerja maka NPWP dan SKT sudah bisa mbak aisyah terima.

    Demikian yang bisa saya sampaikan dan maaf kalau saya kebolak balik sebut ibu atau mbak.
    TERPENTING LAGI SEMUA PELAYANAN DI ATAS ADALAH GRATIS.
    Tidak dipungut biaya sepeserpun. Bila dipungut maka laporkan saja ke pengaduan. Ibu bisa lihat di situs http://www.pajak.go.id

    Terimakasih semoga bermanfaat.
    🙂

    Like

  12. Begini, Sdri saya seorang dokter umum, punya apotik & usaha Kontraktor&Leveransir. NPWP pribadinya a.n. Apotik karena di SKT nya Pake KLU Apotik nah… bagaimana nanti kalo lapor pajak orang pribadinya? Status dokter dan sebagai direktris Kontraktor apakah tidak perlu dilapor? makasi sebelumnya.

    Like

  13. Kepada Ibu Maya yang saya hormati terimakasih atas pertanyaan yang ibu sampaikan.Semoga jawaban ini bisa memuaskan Ibu. Kalau saya memahami dari pernyataan ibu maka NPWP yang saudari Ibu punyai itu adalah bukan NPWP Wajib pajak orang Pribadi tetapi NPWP itu adalah milik badan yaitu APOTIK yang berbadan hukum. Saya bisa memastikannya ketika ibu mengirimkan kepada saya nomor NPWP Apotik saudari ibu via email. Saya akan melihat di databasenya. Bila demikian APOTIK tetap harus melaporkannya dalam SPT tahunan PPh badan.

    Sedangkan untuk saudari Ibu yang sampai saat ini belum mempunyai NPWP maka saudari Ibu itu harus mendaftarkannya sekarang di KPP tempat domisili agar bisa didapatkan NPWPNYA. Karena saudari ibu baru mendapatkannya di tahun 2008 maka tidak ada kewajiban penyampaian SPT tahunan orang pribadi yang jatuh temponya pada tanggal 31 Maret 2008 ini. Saudari ibu baru lapor di tahun 2009 nanti. Saudari Ibu menggunakan SPT Wp orang pribadi 1770 bukan SPT 1770 S atau 1770 SS.

    Sebagai dokter atau direktris KONTRANTOR yang tentunya mempunyai penghasilan DI ATAS PTKP maka dokter atau direktris kontraktor sudah berkewajiban untuk mempunyai NPWP, ketika sudah mempunyai NPWP maka kewajiban pelaporan penghasilan itu WAJIB dilaksanakan dengan melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadinya. Jadi sekali lagi dokter dan direktri kontrantor perlu bahkan wajib untuk melaporkan penghasilannya.

    demikian semoga mencukupi jawaban ini. Ohya saya sampaikan pula tentang batas PTKP sebagai berikut:
    🙂

    Sumber: Peraturan Menteri Keuangan No. 137/PMK.03/2005, Tgl. 30-12-2005
    Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut :
    a. Rp 13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi;
    b. Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang
    kawin;
    c. Rp 13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk seo­rang istri yang
    penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
    d. Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota
    keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak
    anqkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk
    setiap keluarga.

    Like

  14. mau nanya soal kewajiban pajak orang yang bekerja di luar negeri. saya sudah 15 bulan kerja di perusahaan lokal di UAE. Penghasilan saya cuma dari perusahaan ini dan domisili selama ini di UAE. Kalau saya baca di tax treaty, harusnya sama 100% ngikutin aturan pajak disini bukan di Indonesia. Saya masih ada NPWP dari tempat kerja dulu di Jakarta. tahun 2007 saya masih lapor atas penghasilan saya di jakarta tahun 2006 sampai saat saya pindah, jadi masih dapat spt dari kantor lama. sekarang disini kan enggak ada spt dan tidak ada income tax. Jadi gimana melaporkannya? Terima kasih.

    Like

  15. mohon advicenya pak
    Perusaaan kami baru melakukan penjualan aset kendaraan berupa satu unit mobil. sebesar Rp38.500.000,- .Dilihat dari tahun pembelian kendaraan tsb,nilai buku kendaran tsb nol(0). Jadi akan dincatat sebagai keuntungan penjualan aset. Yang ingin saya tanyakan mengenai kewajiban perusahaan kami:
    apakah keuntungan penjualan kendaraan tsb dikenakan PPN (include dari Rp 38.500.000)?
    apakah ada PPh badan yang berkaitan dgn penjualan aset tersebut?
    Demikian disampaikan dan mohon advicenya.

    Like

  16. Terimakasih kepada Ibu Endah yang sudi untuk mampir di blog ini dan bertanya tentang permasalahan ibu. Saya ayakn jawab satu persatu.

    1. Jika pada saat membeli mobil tersebut perusahaan ibu mengrekditkan PPNnya sebagai pajak masukan, maka PADA SAAT PENJUALAN MOBIL Ibu WAJIB UNTUK MEMUNGUT PPN dan membuat faktur pajaknya.

    2. Jika pada saat membeli mobil tersebut, perusahaan ibu tidak mengkreditkan PPNnya, maka pada saat PENJUALAN MOBIL ibu tidak diwajibkan untuk memungut PPN.

    3. Dalam masalah Pajak Penghasilan, tidak ada pemotongan yang dilakukan. Yang ada adalah pada saat pelaporan tahunan dalam SPT Tahunan seluruh hasil penjualan tersebut dianggap sebagai PENGHASILAN DARI LUAR USAHA. Ini dikarenakan karena nilai buku mobil itu sudah 0. JIka nilaibukunya masih ada maka harga jual dikurangi nilai buku = keuntungan penjualan, nilai keuntungan penjualan inilah yang dimasukkan ke dalam poin penghasilan dari luar usaha dalam SPT Tahunan perusahaan Ibu.
    Demikian jawaban saya. Semoga bermanfaat.

    Like

  17. UNTUK MAS IRAWAN

    ****
    Terimakasih atas pertanyaannya.
    Anda betul. Peraturan pajak yang berlaku adalah peraturan yang berlaku di tempat Anda berada. Dalam hal ini adalah UEA. Ikuti saja aturan yang ada di sana. Jikalau SEKALI LAGI JIKALAU ada pajak yang dipotong dri penghasilan Anda berdasarkan aturan yang di sana, maka untuk menghindari adanya pajak berganda atas perlakuan tersebut dibuatlah ketentuan seperti yang ada di UU PPh pada pasal 24. Dimana esensinya adalah:
    Untuk meringankan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, ketentuan ini mengatur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak dalam negeri.

    Karena Anda BERNPWP dan masih punya kewajiban melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan maka penghasilan yang diperoleh Anda di luar negeri pun harus tetap dilaporkan. Setelah dihitung lalu penghasilannya dan dikurangi dengan PTKP lalu dikenakan dengan tarif PPH yang berlaku di INdonesia maka dalam laporan tahunan Anda di SPT penghitungan pajak terutang Anda tidak dikurangi dengan kredit pajak (karena di sana tidak ada income tax). Jika ada Income tax maka itu bisa dikurangi dengan penghitungan pajak Anda atau yang disebut dengan KREDIT PAJAK.
    Jadi laporkan saja SPT Tahunan Anda sebagaimana mestinya. Anda kirim ke KPP tempat Anda terdaftar sebagai Wajib Pajak.
    Gampang bukan.

    INTINYA PAJAK ANDA HITUNG SESUAI UU PPh iNDONESIA
    Semoga jelas DAN BERMANFAAT.
    🙂
    Salam Merdeka dari Indonesia.

    Like

  18. email dari Ibu SITI:
    Dear Ms. Riza,

    Mohon kiranya dapat dilampirkan Formulir permohonan pendaftaran dan perubahan data WP.

    satu hal lagi, saya masih bingung untuk pengisian formulir 1770SS. saya sich udah baca keterangan untuk pengisiannya. tapi ya itu masih bingung saking sederhananya kolom yg harus diisi he.. he..

    dari perusahaan tempat saya bekerja saya telah mendapat lampiran formulir 1721 – A1, cuma untuk pengisian formulir 1770 SS itu pada kolom Jml keseluruhan harta yg dimiliki pd thn… (itu yg saya bingung mau di isi apa)

    misal jika penghasilan bruto saya 19 jt /thn dikurangi biaya jabatan dll sehingga jmlh penghasilan netto saya 18 jt/thn.
    saya masih single, blm punya harta( rumah, tanah dll) yang ada cicilan motor 600 rb / bln.

    lantas untuk pengisian formulir 1770 SS pada kolom Jumlah keseluruhan harta & jumlah keseluruhan kewajiban harus saya isi apa? apakah untuk jumlah keseluruhan harta tsb saya isi penghasilan bruto saya dan apakah untuk kolom jumlah kewajiban itu saya isi cicilan motor saya?

    sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas bantuan nya. Semoga benar2 menjadi berkah atas amal ilmu yang bermanfaat.

    wassalam
    Aisyah

    ******

    Jawaban saya:
    Ohya Bu saya Mr. loh bukan Ms. 🙂

    Assalaamu’alaikum wr.wb.
    Ba’da tahmid dan salam. Semoga Ibu Siti senantiasa dirahmati Allah di pagi hari yang mendung ini.
    Terimakasih telah berkunjung di blog saya.
    1. Alhamdulillah tentang Formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data WP telah saya masukkan ke dalam menu Donwloads di blog saya. Ibu bisa cek di sana. Entah kenapa saya pada hari kemarin ingin sekali menunjukkan link formulir tersebut. Ternyaa Allah telah menunjukkan bahwa nanti ada Ibu Siti yang akan minta. Benar pula apa yang dikatakan nabi kita kurang lebihnya demikian : “jangan pernah remehkan firasat seorang muslim dikarenakan ia memandang dengan nur Allah.” 🙂 Silakan untuk diunduh.

    2. Ibu jangan bingung-bingung untuk mengisi formulir tersebut, karena formulir tersebut diciptakan untuk mengatasi kebingunan masyarakat dari berbelit-belitnya urusan pajak. Insya Allah mudah sekali kok Bu. Ibu tinggal mengisi kolom harta yang ibu miliki dengan harta yang ibu punyai. Jikalau rumah atau tanah belum punya, ada harta yang pbu punyai yaitu: motor yang ibu miliki secara mencicil itu. Cantumkan saja harta itu sesuai dengan nilai perolehannya. Yaitu nilai bila motor itu dijual secara cash. Selain itu tentu Ibu Siti punya tabungan, tabungan ibu dengan saldo terakhir per tanggal 31 Desember 2007 juga dimasukkan ke dalam SPT tersebut. Jadi bukan penghasilan buto ibu, karena dalam pengahsilan bruto ibu ada bagian yang dipakai untuk konsumsi Ibu siti sehari-hari. Mudah bukan?

    3. Tentang kolom kewajiban, maka ibu isi jumlah seluruh utang yang dimiliki termasuk bunganya. Jadi pada kasus ibu Cantumkan jumlah cicilan yang BELUM dibayar untuk melunasi kredit motor itu. sAYA PIKIR TAK PERLU MENGHITUNG BUNGANYA karena cicilan itu sudah termasuk pokok dan bunga itu sendiri.

    4. Insya Allah demikian Ibu Siti, semoga bermanfaat apa yang saya berikan. Bila kurang jelas silakan bertanya kembali. DAn saya mohon izin untuk menayangkan korespondensi ini di blog saya di kolom konsultasi pajak. Untuk bisa dibagi kepada yang lainnya.

    5. Terimakasih.:-)
    Wassalaamu’alaikum wr.wb.

    Like

  19. Email dari Ibu SITI yang kedua:
    Pada tanggal 04/03/08, SITI NUR AISYAH –
    menulis:
    Dear Mas Riza,

    Assalamualaikum Wr.Wb.

    Alhamdulillah, terima kasih atas penjelasannya.
    saya kira email saya tak akan mendapat jawaban secepat ini, eh ternyata diluar dugaan, terima kasih ya mas…

    Maaf soal sebutan Ms. saya kira sampeyan cewek ternyata cowok toh he..he.. Maaf yach…

    untuk formulir perubahan datanya saya udah print, trus apakah pada kolom tersebut harus saya isi semua, atau saya hanya perlu isi pada kolom ABC dan yang lainnya ga perlu? benar tidak? kan saya hanya ingin rubah alamat saja. pada kolom A.5 itu diisi tempat saya bekerja sekarang ini atau saya kosongkan saja?

    tgl terakhir pelaporan kan akhir bulan maret ini, apakah saya harus ubah dulu atau laporan pajak itu saya laporkan dulu ke KPP Sby kemudian baru saya minta surat pengantar untuk pindah ke KPP Gresik?

    Wassalaamu’alaikum Wr.Wb.
    Jazakumulloh Khoiron Katsiro.
    Aisyah

    oh iya, ga pp koq klo koresponden ini di up. semoga bisa bantu rekan2 yang lain.

    JAWABAN SAYA:

    Ibu siti yang terhormat.
    A PERLU DIISI KECUALI A5
    B 7 TAK PERLU
    B 8 PERLU DIISI
    C PERLU DIISI
    H. PERLU DI BACA DAN DITEKEN.

    Demikian Bu.
    Ohya untuk memudahkan administrasi lebih baik ibu laporkan dulu saja SPT itu ke KPP SBY. Setelah dilaporkan dan mendapatkan tanda terima SPT baru ibu urus pemindahannya. Karena terkadang terjadi ketika sudah diurus dan timbul kartu NPWP yang baru di kpp baru, ternyata sistem di KPP lama sudah ditutup tetapi sistem di KPP baru belum juga nongol. Jadi lebih baik kewajiban itu ditunaikan terlebih dahulu saja.
    Semoga bermanfaat.
    🙂

    Like

  20. Dear Mas Riza..

    Saya bekerja pada PTS di Jogja dan terdaftar sebagai WP pada tahun 2007, tahun ini baru mau membuat SPT untuk pertama kalinya. Sampai saat ini seluruh karyawan belum mendapat form 1721 A1 dari kantor tempat kami bekerja (kami sudah mendengar informasi bahwa berkas tersebut akan dibagi pada minggu depan). Jika diitung-itung penghasilan saya, saya bisa masuk kriteria SPT 1770SS. Pertanyaan saya:
    1. Apakah kami menunggu saja formulir 1721 A1 atau perlu menanyakan ke KPP untuk mendapatkan form 1721 A1 kami?
    2. Apabila keterlambatan pengisian dan pengiriman SPT ke KPP karena bukan kesalahan WP apakah sanksi kepada WP juga akan dikenakan?
    3. Untuk pengisian form 1770SS, perlukah melampirkan Daftar Kekayaan/Harta dan Daftar Kewajiban?

    Sekian dulu Mas Riza..
    Thanks atas advise-nya
    Salam

    Like

  21. Maaf sebelumnya. Bisakah saya minta contact person anda atau mungkin alamat yang bisa dihubungi untuk konsultasi masalah pajak. Saya memiliki banyak pertanyaan yang sulit untuk saya jelaskan di forum ini. Saya telah mendatangi beberapa konsultan pajak, tapi sampai sekarang saya belum mendapat jawabannya. Sampai saat ini saya juga menunggu jawaban dan informasi dari mereka juga. Disini saya juga berharap Bapak/Ibu bisa membantu permasalahan saya. Inti masalah saya adalah mengenai Representative Office (Overseas Company & Tax aspect). Saya bingung untuk menjelaskannya lewat tulisan. Mohon maaf jika tulisan saya ini tidak berkenan di hati anda.

    Terima kasih

    Yosavald

    Like

  22. Untuk Pak Yosavald, terimakasih telah berkunjung di blog saya ini. Saya merasa sangat tersanjung sekali dengan kunjungan bapak. Dengan meminta maaf yang amat besar kepada Bapak konsultasi via telepon dan tatap muka untuk saat ini belum bisa saya lakukan, sekali lagi saya minta maaf. Ini dikarenakan keterbatasan waktu saya dalam menangani kewajiban saya sebagai Account representative yang mempunyai wajib pajak yang harus saya tangani dengan profesional. Dus…juga permasalahan yang bapak ajukan perlu saya pelajari dengan lebih telaten dengan mencari sebanyak mungkin referensi yang valid.
    Bapak bisa tanya via email di alamat email saya
    riza[dot]almanfaluthi[at]gmail[dot]com ganti [dot] dengan titik ganti [at] dengan @
    Insya Allah saya bantu sebisa saya.
    Atau sebenarnya bila bapak punya permasalahan rumit silakan untuk mengirimkansurat kepada Direktur Jenderal Pajak. Dan saya yakin dengan semangat profesional, surat bapak akan dibalas. Ini sekaligus menunggu jawaban dari konsultan pajak bapak. Sekali kayu dua tiga pulau terlampaui. bukan begitu?

    Mungkin ini saja dari saya. terimakasih bapak Yosavald. 🙂

    Like

  23. Dear Pak Agung…
    Terimakasih telah berkunjung di blog saya.
    Saya kana jawab satu-persatu.

    1. Apakah kami menunggu saja formulir 1721 A1 atau perlu menanyakan ke KPP untuk mendapatkan form 1721 A1 kami?

    Jawaban saya:
    Ya, Anda tetap menunggu formulir 1721 A1 itu dari kantor bapak. Dan tidak perlu ke KPP setempat karena yang berkewajiban untuk menerbitkan 1721 A1 adalah kantor bapak sebagai pemotong pajak bukan KPP. KPP hanya menyediakan formulir SPT saja dalam hal ini.

    2. Apabila keterlambatan pengisian dan pengiriman SPT ke KPP karena bukan kesalahan WP apakah sanksi kepada WP juga akan dikenakan?

    Jawaban saya:
    Berkaitan dengan Kasus Pak Agung ini, maka tetap sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT akan dikenakan kepada bapak tidak peduli ada alasan apapun, terkecuali alasan Force Majeur (yang perlu pengkajian khusus untuk menentukan apakah ini termasuk force majeur atau bukan). Tetapi apa yang dihadapi oleh Bapak saya anggap bukan kasus Force Majeur. Demikian.

    3. Untuk pengisian form 1770SS, perlukah melampirkan Daftar Kekayaan/Harta dan Daftar Kewajiban?

    Jawaban saya: Formulir 1770 SS adalah formulir yang sederhana untuk memudahkan Wajib Pajak, dengan kesederhanaan tersebut, maka tidak perlu lagi untuk melampirkan daftar kekayaan/harta dan daftar kewajiban. Yang diperlukan adalah JUMLAH TOTALNYA SAJA dari harta atau kewajiban itu per tanggal akhir tahun.
    Terkecuali kalau Anda mengisi fomruli 1770 S (dengan huruf S satu saja), jika tidak muat dalam formulir yang telah disediakan maka bisa dibuat daftar harta atau kewajiban tersendiri.

    Semoga bermanfaat.
    Salam

    🙂

    Like

  24. Yth. Pak Agung

    Saya mau bertanya tentang Neraca Likuidasi dari segi perpajakan.
    Seperti apa bentuknya dan adakah format khususnya.
    Kebetulan saya berencana membubarkan CV saya.
    Saya sempat bertanya ke KPP setempat tetapi mendapat jawaban beragam dan membingungkan.

    Terima kasih atas perhatiannya.

    Like

  25. Terimakasih kepada Pak Aldi yang telah sudi berkunjung di blog saya ini. Lain kali jangan sampai lupa lagi yah menyebut nama saya. He…he…he…
    Pada aspek perpajakan tidak ada bentuk atau format khusus dari sebuah neraca likuidasi. Jadi semuanya diserahkan pada ketentuan akuntansi umum seperti biasanya. Oleh karena itu Bapak buat sesuai standar PSAK saja. Atau kalau mau bapak bisa searching di google dengan keyword “format neraca likuidasi” atau Pak Aldi bisa mengklik link ini: http://www.scribd.com/doc/273460/letter

    Semoga bermanfaat apa yang bisa saya sampaikan.

    Like

  26. pak..Riza..
    Saya mau tanya, kantor saya di Bandung, melakukan penjualan misalnya ( menggarap daerah Cirebon ). Segala Transaksi pembelian, penjualan dll atas nama Kantor di Bandung, faktur diterbitkan di Bandung dan pelaporannya juga. Apakah secara perpajakan bisa diterima ?

    Hatur Nuhun…

    ****

    Riza Menjawab:
    Memang sudah semestinya demikian bukan? Lain hal jika memang di Cirebon ada kantor cabang tersendiri, mempunyai NPWP Cabang, dan sudah dikukuhkan sebagai PKP, serta TIDAK MELAKUKAN PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG, maka semua transaksi kudu dikeluarkan dengan faktur pajak dari kantor cabang di Cirebon. Demikian semoga jawaban ini mencukupi.

    🙂

    Like

  27. Pak Riza,

    Terimakasih atas pencerahannya..tidak saya sangka jawaban bapak secepat ini.
    Jika demikian saya jadi semangat nich..

    Pak Riza saya mau tanya lagi boleh ga ? Boleh ya..
    Begini Pak,
    Perusahaan baru yang belum melakukan kegiatan operasional sedikitpun,( kelengkapan Akta Pendirian dan ijin-ijin lainnya sudah dibuat ) dan setiap bulan melaporkan SPT Nihil. Ketika akan menyampaikan SPT tahunan maka dibuatlah kelengkapan SPT seperti Neraca & Rugi Laba, tetapi kedua-duanya Nol. Tetapi pihak KPP menolak SPT Tsb dengan alasan Neraca tidak boleh kosong. Saya bingung pak..karena perushaan tsb baru sebatas pendirian dan niat akan berjalan. Modal disetor belum ada, aktiva belum ada..
    Apa yang mesti kami penuhi ?

    Wassalam,
    Alfian

    ******************

    Kepada yang terhormat Bapak Alfian.
    Wajar bila petugas pajak berpikir demikian. Karena sesuai prosedur yang benar, tidak mungkin suatu badan hukum mendapatkan npwp jika tidak ada akta pendiriannya. Dari akta pendiriannya itulah bisa diketahui jumlah modal yang disetor, siapa saja pengurusnya, dan informasi-informasi lainnya. Jadi akta pendirian adalah syarat mutlak bagi badan hukum untuk mendapatkan NPWP.
    Oleh karena itu saya juga heran kok perusahaan bapak bisa mendapatkan NPWP sedangkan akta pendirian saja belum dibuat. Jadi salah siapa dalam kasus ini? Saya tidak tahu.
    Jikalau sudah ada Akta pendiriannya dan belum melakukan kegiatan sama sekali, maka betul diaktakan bahwa neraca tidak boleh kosong, karena yang menjadi aktiva adalah berupa Kas/bank di sisi Aktiva dan modal di sisi Pasiva.
    Jadi saya tidak bisa memastikan solusi tepat apa yang bisa diberikan kepada bapak. Tapi saya berikan solusi seperti ini: Cantumkan di SPT Tahunan modal yang bapak niatkan sebagai modal awal/disetor untuk menjalankan perusahaan bapak.
    Kas/bank = Rp5.000.000.000,00 (Ini contoh saja)
    Modal = Rp5.000.000.000,00.
    Laporkan ke KPP tempat perusahaan bapak terdaftar sebagai Wajib Pajak. Dan sekaligus sambil jalan bapak urus itu Akta Pendiriannya. Jikalau tidak diurus segera, maka Bapak dapat diduga mengisi SPT Tahunan dengan tidak benar dan jelas. Sanksinya berat untuk hal ini.
    Itu saja dari saya, semoga bermanfaat.
    🙂

    Riza Almanfaluthi

    Like

    1. Biasanya pada Pasal 4 di Akta Pendirian tertera jelas berapa komposisi modal seharusnya dan yang telah disetor. Namun itu tertera jelas untuk badan hukum Perseroan. Bagaimana dengan CV?
      Pada Pasal 4 memang tidak ditulis secara jelas berapa komposisinya.

      Like

  28. siang, saya mau tanya mengenai penundaan pembayaran pajak, apakah bisa sebuah perusahaan dapat membayar pajak tanggungan tahun ini, menjadi beban pajak yang akan bibyarkan untuk periode berikutnya dikarenakan mungkin penghasilan perusahaan yg minim??terima kasih

    Like

  29. bagaimana kewajiban seseorang yang harus melaporkan SPT dimana setoran pajak dilakukan secara kolektif oleh bendaharawan suatu instansi, bagaiman untuk yang belum mempunyai NPWP padahal sebagian besar karyawan tanpa mengajukan NPWP secara otomatis bisa mendapatkan NPWP.

    Like

  30. Terimakasih kepada Shasa.
    1. Yup, seperti yang sudah saya jelaskan di muka, bahwa bendaharawan berkewajiban untuk membuat 1721 A2 pada saat telah berakhirnya suatu tahun pajak. Formulir tersebut adalah penghitungan PPh pasal 21 karyawan atau PNS yang wajib dibuat oleh bendaharawan dan wajib untuk menyerahkannya kepada karyawannya. So, setelah karyawan tersebut mendapatkan 1721 A2, kewajiban perpajakan berpindah kepada karyawana tesebut untuk melaporkannya dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, apakah dengan menggunakan formulir 1770 , 1770 S, atau 1770 SS. Sudah cukup begitu saja.

    2. Tenang Shasa, jikalau RUU PPh sudah disahkan maka akan ada perbedaan tarif yang diberlakukan kepada karyawan yang punya NPWp dengan karyawan yang tidak punya NPWp, sudah barang tentu yang tidak mempunyai NPWP akan dikenakan dengan tarif yang tinggi daripada karyawan yang sudah mempunyai NPWp. Masalahnya berndaharawan akan tahu dan mau belajar tidak untuk menerapkan perbedaan tarif tersebut. Kewajiban Shasa untuk mengingatkannya.

    Demikian semoga mencukupi.

    Like

  31. Ass, athiek mo ty di tempat sy bekerja terdapat selisih antara ppn masa yang telah dilaporkan dengan jumlah ppn di lap.keuangan tahunan, apakah formulir yang sy gunakan untuk melaporkan selisih tersebut sama dengan formulir PPN masa? tolong contoh formulirnya dan kapan terakhir pelaporannya karna yg sy tahu tidak ada spt tahunan PPN jd pembetulannya seperti apa?

    Like

  32. Wa’alaikum salam wahmatullahi wabarakaatuh.
    Masalah ini mudah saja. Kalau yang benar adalah di SPT MAsa PPN maka yang perlu diperbaiki adalah SPT tahunan atau laporan keuangan tersebut.
    Jadi betulkan saja segera SPT tahunan Mbak Atik. Jangan ditunda-tunda lagi. Formulirnya? Ya sama dengan formulir SPT tahunan yang sudah dilaporkan tetapi diberi tanda (tulisan) SPT PEMBETULAN I (pertama).

    Jika yang salah adalah SPT Masa PPNnya maka cukup dibetulkan saja SPT PPn dari masa pajak yang berisi informasi yang salah tersebut. Formulirnya sama, cuma harus diisi kolom di induk SPT berupa: Pembetulan: ke….

    Itu saja mbak atik. Gampang bukan?

    Like

  33. Ass, mat pagi.. Makasih atas jawabannya, apakah athiek jg buat ssp karena selisihnya kurang bayar dan kode jenis setoran pajak tahunan beda dong dengan masa. eh iya klo athiek mau liat formulir SPT tahunan dapat dimana ya? soalnya yang melaporkan SPT tahunan adalah kantor pusat tapi diminta athiek yang adakan pembetulan dan selama ini athiek hanya melaporkan SPT masa aja. Makasih sebelumnya

    Like

  34. Assalamualaikum pak Rizal,
    Saya bekerja di suatu perusahaan yang hanya mengandalkan pendapatan dari tender dan penunjukan langsung.
    berdasarkan beberapa proyek di tahun 2007, KPP telah memberikan informasi bahwasannya perusahaan tempat saya bekerja telah berubah status menjadi wajib pajak besar (large tax payor). Mulai dari saat memasuki tahun 2008 ini hingga sekarang, belum ada tanda-tanda akan “datangnya hujan”.
    1. Bagaimanan bila sampai akhir tahun takwim ini ternyata kita merugi pak?
    2. Dari jasa yang kita lakukan kepada klien-2 kita ternyata dipotong pajak karena memang merupakan objek pajak Pph 23 sayangnya ada beberapa bukti potong yang kami terima di tahun 2008. Apakah saya dapat mengkreditkan bukti potong-2 itu di 2007 karena kami sudah melakukan pencatatan untuk mengakui revenue dan pajak dibayar dimukan di 2007..

    Kindly please advice and thank you in advance

    Like

  35. Terimakasih kepada Pak Sampono Kayo.

    1. KPP telah mempunyai dasar tersendiri untuk mngklasifikasikan perusahaan bapak termasuk dalam WP LTO, jadi patuhi saja aturan tersebut. Masalah rugi dan untung yang belum terjadi tidak menjadi dasar perubahan status wp. Satu alasan yang masuk akal megnapa perusahaan bapak masuk LTo adalah untuk memudahkan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan serta pemberian pelayanan dan pelaksanaan pengawasan yang lebih detil terhadap perusahaan bapak. Itu saja.

    2. Anda dapat mengkreditkannya. BIla spt tahunan sudah disampaikan ke KPP maka tinggal membuat spt pembetulan saja. Tidak diterimanya bukti potong adalah masalah teknis belaka.

    Demikian jawaban saya, maaf jika belum memuaskan.

    Like

  36. Assalamu’alaikum, wr.wb.

    Punten kang Riza… mau konsultasi ada beberapa pertanyaa. Sebagai info, sekolah kami -Playgroup-dapat rejeki -lagi- dana APBD TK-1 cuma kebetulan tahun ini sesuai proposal akan kami alokasikan untuk pembelian PC. Pertanyaannya,
    1. Apakah pembelian PC dengan harga >1 jt dana APBD tadi wajib bayar PPN? masalahnya agak susah di daerah mencari toko komputer yang sanggup mengeluarkan faktur PPN. Terus bolehkah nanti kami lakukan restitusi PPN nya? mungkinkah?

    2.Selain PPN katanya kami perlu bayar PPh 1.5 % -betulkah?- Kami juga belum tau jenis PPh nya apa/PPh pasal berapa? Terus kalau di SSP pake NPWP yayasan masalah atau tidak? Rasanya agak repot kalau sekolah juga buat NPWP.

    Oh ya dana yang kami peroleh 10 Jt, 😦 agak repot juga dana “cuma” 10 jt harus bayar pajak padahal kami sangat butuh untuk operasional sekolah. Sementara yang di sana MM an dicuri :))

    nuhun sateuacana

    Like

  37. Mas II yang dirahmati Allah, biasanya kalau dana-dana seperti itu pertanggungjawabannya ada pada Bendaharawan Pemkot atau Pemkabnya. Merekalah yang memotong atau memungut PPH atau PPnnya sebelum dana itu dicairkan dan diberikan kepada pemohon. Bukan Mas ii. (yang 1,5% itu PPh pasal 22).
    jADI DANA YANG TELAH DIBERIKAN ITU SUDAH BERSIH, ITU PERKIRAAN SAYA
    Sepertinya kalau dana-dana bantuan itu (terkecuali BOS), saya tidak melihat atau mendengar adanya pemotongan dan pemungutan. Contohnya dana bantuan untuk pembangunan dan kegiatan masjid di komplek saya, tidak ada pemotongan.

    Kalau itu adalah dana BOS coba tengok tulisan saya tentang dana bos.

    Jadi pakai saja uang itu untuk kepentingan pendidikan asal yang benar pemakaiannya.

    Like

  38. Assalamualaikum pak Rizal,
    Saya ingin bertanya perihal masalah perpajakan yang saya sangat bingung sekali dan ini berhubungan dengan pekerjaan saya.
    1) Apabila perusahaan menerima Makloon dari perusahaan dari Egypt dari luar negeri, bagaimana pelakuan perpajakannya.
    a) Apakah harus memotong PPh pasal 26 ?
    b) Apakah perusahaan harus memungut PPn ? JIka Ya bagaimana cara penyetoran dan pelaporannya ?
    2) Apabila perusahaan meminjam uang untuk modal kerja perusahaan bagaimana perlakuan perpajakannya ?
    a) Jika ke perusahaan dalam negeri ( bukan Bank ) apakah harus memungut PPh pasal 23 bagi yang membayar pinjaman itu dan bagi yang memberi pinjaman apakah harus memungut PPn ( mengingat menurut undang2 PPn jasa yan tidak dikenakan pajak adalah jasa perbankan.bagaimana jika bukan bank )
    b) sama dengan pertanyaan no a hanya jika pinjaman tersebut kepada perusahaan diluar negri.

    Like

  39. Terima kasih banyak atas pencerahan dari pak Riza…,
    satu masalah lagi yang saya terima akibat dari bukti potong yang diserahkan di 2008 ini, ternyata kurs konversi mata uang yang mereka cantumkan sebagai dasar perhitungan pajak adalah sesuai dengan kurs konversi mata uang pada tanggal bukti potong itu dibuat, sehingga nilai rupiah prepaid tax di 2007 yang sudah saya akui berbeda dan tidak sesuai dengan bukti potongnya. Bila mengacu pada prinsip akuntansi yang berlaku secara umum, maka saya harus mengakui gain/loss atas beda nilai tersebut. kira-2 bagaimana menurut perpajakan mengenai hal ini. mohon pencerahan bapak sekali lagi.

    Mohon maaf telah merepotkan dan terimakasih sebelumnya.

    Like

  40. Numpang tanya nih…
    Kita ada karyawan asing yg sudah berNPWP dimana gajinya tiap bulan berubah-ubah, pertanyaannya :
    1. Bagaimana menghitung PPh21 bulanannya,nis : Gaji Jan 50Jt,Feb30Jt,Maret90Juta dst.
    Apakah untuk Masa Maret untuk menghitung PPh21 Maret Penghasilan Bruto Disetahunkannya dihitung dengan cara (50+30+90)x ( 12/3) atau 50+30+(90×10) ?

    Dimohon pencerahannya…terima kasih

    Like

  41. Mas Eddy, saya asumsikan bahwa karyawan asing tersebut sudah lama tinggal di Indonesia. Jadi bukan yang baru datang dan bekerja di pertengahan tahun.
    Cara menghitungnya begini.
    Januari gaji 1000 USD kalikan saja dengan 12 untuk menghitung penghasilan brutonya. Dan dikurangi dengan hak-haknya dia seperti biaya jabatan dan PTKP setahun. Setelah ketemu utang pajaknya lalu dibagi 12 sehingga ketemu PPh Pasal 21 untuk bulan Januari.

    Bulan Februari gaji 1500 USD, tinggal kalikan saja dengan 12 dan sama sperti yagn diatas penghitungannya.

    Nanti di SPT tahunan akan dihitung ulang.

    Itu saja, gampang sekali bukan. 🙂

    Like

  42. Selamat Sore pak,

    Saya Bondan, ada beberapa hal yang saya mohonkan bantuan dari bapak mengenai perpajakan adalah sebagai berikut :
    A. Saya perorangan (PKP) sebagai mediator dalam penjualan
    kendaraan pada sebuah dealer (badan, PKP).
    setiap bulan saya menerima jasa perantara yang sudah
    dipotong PPH pasal 23. Saya tidak menerima bukti Potongan
    pasal 23 dengan alasan gross up (PPH ditanggung oleh
    dealer tersebut), tetapi saya melihat bukti potongan maupun
    SSP yang dibuat dealer memang ada. Pertanyaannya :
    1. Mengapa bukti potongan PPH pasal 23 tidak diberikan
    kepada saya ?
    2. Apakah saya harus membuat faktur pajak keluaran ?
    jika ya nilai DPP-nya sebesar yang saya terima (netto)
    atau sesuai bukti potong PPh ?

    Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas bantuannya.
    dan jika berkenan agar jawabanya dikirim ke email saya : bondan.slm@gmail.com

    best Rgrds,

    Bondan M

    Like

  43. Selamat sore kepada Bapak Bondan.

    1. sI PEMOTONG PAJAK berkewajiban untuk menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 23. WAJIB. KUDU. Anda berhak memintanya. Gross Up ataupun tidak. Bukti potong itu sebagai bukti pengkreditan di spt tahunan Pph orang pribadi bapak.

    2. ya, Anda tetap harus membuat faktur pajak keluaran senilai DPP yang tertera dalam Bukti Pemotongan PPh Pasal 23.

    Demikian semoga mencukupi.
    🙂

    Like

  44. Selamat Pagi Pak Riza,

    Saya melanjutkan pertanyaan saya yang sebelumnya, jika pada tahun 2006 saya menerima jas perantara yang kemudian saya distribusikan kepada para karyawan yang berjasa atas jasa perantara tersebut. Saya tidak melaporkan penerimaan tersebut karena pada akhirnya diterimakan kepada karyawan saya dan saya tidak menerima bukti potong. Tahun 2008 saya diperiksa KPP karena sipemotong melaporkan pemotongannya atas nama saya, waktu saya minta bukti potong, ternyata memang atas nama saya, tetapi tanpa alamat dan NPWP. apa langkah saya untuk menghadapi pemeriksaan ini, atas bantuannya saya ucapkan terima kasih

    Best Rgrds,

    Bondan

    Like

  45. Assalamualaikum pak Rizal
    saya memeiliki masalah perpajakan yg mnrt saya agak rumit.
    saya pegawai bank swasta dan istri tidak bekerja di kantor tapi memiliki usaha menjual modem , handphone dan kabel data dengan media penjualan di internet (dengan 4 website).
    Bulan februari 2008 saya mendapatkan npwp dari kantor pajak melalui kantor saya, yang saya bingungkan adalah bagaimana cara mengisi form pajak jika pada tahun 2009 saya mesti mengisi pajak penghasilan.
    apakah bisa saya menggunakan perhitungan dengan norma karena pembukuan nya tidak terlalu detil.
    Usaha istri tidak memiliki pegawai karena metode pemasaran menggunakan media internet. iklan menggunakan iklan gratis dan website saya buat sendiri, pengiriman barang dan pembelian ditangani oleh istri saya, begitu juga pengecekan barang yang diterima dan yang akan dikirim.
    sehingga dengan semua pekerjaan ditangani sendiri tidak ada biaya gaji pegawai cuma ongkos internet, biaya hosting dan biaya telepon. apakah saya bisa memperhitungkan gaji untuk saya sebagai pengurus website dan istri saya sebagai pengurus pembelian dan penjualan barang? sebab kalau biaya capek istri dan saya tidak diperhitungkan maka pajak yang saya tanggung sangat besar sekali.

    terima kasih atas bantuanya

    Like

  46. diberikan diskon atas penjualan kepada salah satu distributor karena melebihi target yang diberika, hal tersebut termasuk dalam objek PPh bukan yakni PPh atas hadiah. atau bukan??

    Thx be-4

    Like

  47. pak iskandar, kalo boleh menjawab menurut saya sebaiknya pak iskandar memiliki pembukuan sehingga dapat menghindari perhitungan norma karena norma menggunakan pendapatan bapak. pembukuan yang dilakukan tidak perlu terlalu detail, asal pendapatan dan pengeluarannya cukup jelas dan ada buktinya. pada saat pengisian SPT nanti ada memasukkan penghasilan anda sebagai usaha penjual moden dan pendapatan anda di bank swasta. nanti pajak yang sudah anda bayar di kantor di masukkan dalam SPt sebagai pengurang pajak karena sudah dibayar kantor. pendapatan setelah dikurangi biaya-biaya yang deductible dianggap sebagai pendapatan anda

    Like

  48. assalamualaikum
    pak syaa mo menanyakan kalau fiskal luar negeri itu bagaimana caranya agar bisa dikreditkan oleh badan…dalam hal ini karyawan pergi keluar negeri apakah nama dalam TBPFLN nya harus mencantumkan nama perusahaan ato nama sendiri ato fiskus menilai dokumnetasi dari perusahaan saja semisal adanya surat dinas a.n karywan trsebut ato tidak atau bagaimana seharusnya agar fiskal luar negeri tersebut bisa dikreditkan oleh seorang karyawan yang berangkat atas nama perusahaan…

    Like

  49. Mbak Hafifa, betul tentang Pembayaran Fiskal Luar Negeri oleh Orang Pribadi atau karyawan yang ditanggung pemberi kerja, dapat dikreditkan terhadap PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh pemberi kerja dalam tahun pajak yang bersangkutan sepanjang kepergian karyawan yang bersangkutan dalam rangka tugas (dinas) untuk kepentingan perusahaan dan hanya berlaku untuk karyawan dari pemberi kerja tersebut, namun tidak termasuk anggota keluarga karyawan (isteri dan anak).
    DAlam formulir TBPFLN yang berbentuk persegi panjang terdapat ber kop TANDA BUKTI PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI UDARA atau LAUT, berisi Nama, NPWP, alamat Penanggung Pajak serta Nama, NPWP, Alamat Nomor Paspor, Nomor Penerbangan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri.
    Jadi isi saja dua-duanya. Biasanya pemeriksa cukup dengan melihat dalam SPT tahunan PPh pasal 21 itu ada nama karyawan tersebut atau tidak. Bila ada maka dapat dikreditkan, bila tidak ada, maka tidak dapat dirkeditkan. Demikians emgoa jawabannya memuaskan.

    Like

  50. Assalamualaikum Wr Wb

    Salam kenal

    Pak Riza, saya mau bertanya/konsul.

    Sebelumnya, saya punya CV, NPWP Badan.

    a. Saya belum tahu kalau ada AR (Account Rep.) di kantor pajak, baru tahu tadi via 500200 karena bertanya soal yang hendak saya ajukan ini. Apa “fungsi” AR?

    b. Sebagai awam, saya masih “menganggap” yg namanya orang dalam pajak itu niatnya “memeras” WP. Mohon maaf 🙂 Apakah sebaiknya saya menghubungi AR?

    c. Ini permasalahan intinya,saya coba terangkan selengkap mungkin dgn kronologis sbb:

    1. November 2006, CV saya mengajukan pengukuhan PKP ke KPP. Saat itu omzet 2006 belum mencapai 600juta.

    2. Selama 2 bulan (November-Desember 2006), bolak-balik saya mempertanyakan apakah PKP yg diajukan diterima, tidak ada jawaban pasti dari KPP. Padahal setahu saya di peraturan, pelayanan PKP adalah 3-7 hari sejak permohonan diterima lengkap.

    3. Karena tidak ada jawaban sampai awal 2007, saya mengasumsikan permohonan tsb di tolak.

    4. Juli (saya lupa tepatnya) 2007 (yang pasti telat), saya lapor/bayar SPT masa 2006, omzet > 600juta. Catatan: pada titik ini, saya tidak/belum tahu bahwa kalau omzet >600juta, WP wajib mendaftarkan PKP (apakah benar demikian?)

    5. Waktu berlalu…

    6. Mei 2008, saya menerima surat “cinta” dari KPP yang menyatakan bahwa saya belum membayar PPN untuk SPT masa 2006 (Hah??)

    7. Karena bingung, saya tanya ke KPP kenapa ada surat seperti itu padahal saya belum PKP (asumsi permohonan PKP ditolak). Dijawab “sudah peraturan bla2…dan ada surat pengukuhan PKP tertanggal 03 JANUARI 2007 (!)”.

    8. Kemudian secara resmi saya balas surat tsb yg intinya menolak pembayaran PPN spt masa 2006 dan s.d Mei 2008 sampai surat pengukuhan PKP tersebut diterima beserta nomer seri faktur pajaknya.

    9. KPP membalas surat tsb dan “kekeh” bahwa pembayaran PPN harus dimulai 03-Januari 2007 (mungkin yg spt 2006 g dipermasalahkan…) dan mengirimkan surat pengukuhan PKP YANG DITANDATANGANI TANGGAL 5 JUNI 2008.

    10. Saya tadi telepon 500200 ke Pengaduan. Setelah dijelaskan rincian kejadian, operator menyaratkan membuat surat pengaduan ke DIREKTUR P2HUMAS, Jl. Jen Gatot Subroto No 40/42 Jakarta 12190.

    Pertanyaan: bagaimana penyelesaian masalah ini? tepatkah jika saya membuat surat pengaduan ke P2Humas? Apakah saya harus ke AR di KPP, padahal terus terang saya sudah “illfill” duluan dengan kejadian ini dan menganggap mereka benar2 “pemeras rakyat”, hehe. Mohon maaf.

    Atas tanggapannya terimakasih banyak.

    M Ricky Sauqi

    Like

  51. Pak SAuqi yang semoga dimulyakan Allah, saya akan jawab yang gampang-gampang terlebih dahulu.

    a. Saya belum tahu kalau ada AR (Account Rep.) di kantor pajak, baru tahu tadi via 500200 karena bertanya soal yang hendak saya ajukan ini. Apa “fungsi” AR?

    Fungsi AR adalah kurang lebihnya adalah sebagai liason officer antara Wajib pajak dengan Kantor Pajak. AR baru ada kalau KPP tersebut sudah menerapkan sistem administrasi moderen. Dulu kalau ada permasalahan maka WP kudu menghadap ke seksi terkait dan itu bisa bermacam-macam. Sekarang ketika WP ada permasalahan cukup dengan menghubungi ARnya saja. Semua persoalan akan ditangani olehnya sesuai dengan tupoksinya. Jikalau bukan tugasnya ia akan mengarahkan WP untuk emnghadap siapa-siapa yang terkait. Jadi bagi WP keberadaan AR sangat membantu pelaksanaan kewajiban Wp dan pengambilan Hak WP. Intinya itu. DAn di kantor pajak yang mdoeren tersebut seluruh pegawainya terikat dengan kode etik yang harus dipatuhi. ada KITSDA (eselon 2) yang akan memantau aktivitas dari seluruh pegawai DJP.

    b. Sebagai awam, saya masih “menganggap” yg namanya orang dalam pajak itu niatnya “memeras” WP. Mohon maaf Apakah sebaiknya saya menghubungi AR?

    Jawab saya: Itu paradigma lama yang harus diberantas. Ketika instansi DJP mulai berbenah dengan segala kekurangan dan kelebihannya maka itu perlu didukung oleh WP. Apa dukungan Wp salah satunya dari sekian banyak dukungan adalah berbaik sangka. Insya Allah budaya antikorupsi sangat kuat. Contoh yang ada adalah di kantor saya. Budaya itu senantiasa dipelihara dan dikembangkan. Jadi hapus saja Pak Paradigma lama itu karena kami telah menghapusnya dari memori-memori kami.
    jadi hubungi saja AR bapak. Bapak sekarang tidak perlu lagi menyewa konsultan pajak karena semuanya Insya Allah bisa dipenuhi oleh AR. (Tergantung beban kerja kantor juga yah pak).

    Like

  52. Pengaduan Bapak ke P2 humas itu sudah tepat. Menghubungi AR untuk mendapatkan solusi atas permasalahan itu juga tepat. Maaf saya tidak bisa menyimpulkan atau memberikan jawaban atas pertanyaan bapak ini, karena bagi saya pertanyaan bapak masih sumir. Pada dasarnya jikalau PKP tidak dikerjakan sesuai denagn batas waktunya maka permohonan PKP dianggap diterima bukan ditolak.
    Dan ada satu pertanyaan buat bapak selama belum dikukuhkan sebagai PKP apakah bapak buat faktur pajak? itu saja dulu pak dari saya.

    Like

  53. Terimakasih atas tanggapannya yg cepat.

    Kalau boleh tahu, bagian mana yg masih sumir?

    “Pada dasarnya jikalau PKP tidak dikerjakan sesuai denagn batas waktunya maka permohonan PKP dianggap diterima bukan ditolak”

    Poin di atas, terus terang saya baru tahu dan tidak diberitahu saat mengajukan PKP.

    “Dan ada satu pertanyaan buat bapak selama belum dikukuhkan sebagai PKP apakah bapak buat faktur pajak?”

    Kalau yg dimaksud adalah faktur pajak untuk pungutan PPN, maka selama ini belum pernah saya memungut PPN / membuat faktur pajak standar/sederhana.

    Like

  54. “Pada dasarnya jikalau PKP tidak dikerjakan sesuai denagn batas waktunya maka permohonan PKP dianggap diterima bukan ditolak”

    Oya satu lagi, apakah pernyataan di atas ada dasar hukumnya (UU/Peraturan pemerintah/apapun) atau hanya “kesepakatan umum/internal/tidak resmi di kantor pajak”?

    Sebab kalau tidak ada dasar hukumnya, hal semacam itu bisa merugikan WP yang awam karena munculnya ketidakpastian status. Bukan begitu?

    Selain itu, yg jadi pertanyaan juga, Desember 2006, sebulan (jauh di luar batas waktu pemrosesan 3-7hari) setelah pengajuan, saya juga menanyakan ke kantor pajak ttg keputusan PKP. Tetap tidak ada jawaban jelas. Karena itulah saya asumsikan permohonan ditolak. Kalau memang diterima, seharusnya saat saya bertanya, sudah ada keputusannya. Tidak tahu2 “mendadak setelah 1 tahun lebih”. Bukan begitu?

    Mohon pendapatnya sebagai petugas pajak yg bersih dan baik 🙂

    Like

  55. Assalaamu Alaikum Pak Riza

    Saya ada kebingungan sedikit mengenai masalah leasing. Perusahaan saya membeli kendaraan kel.2 (truk besar dipakai di tambang) dari perusahaan leasing dengan masa perjanjian 2 tahun. Menurut perusahaan leasing, perjanjian kami bukan leasing, tapi disebut pembiayaan konsumen. Barang pun sudah atas nama perusahaan saya. Bagaimana perlakuan pajak atas aset tersebut Pak? Apakah dianggap leasing sedangkan barang sudah atas nama kami? Dan bagaimana dengan metode dan masa penyusutan yang benar menurut pajak?
    Terima kasih sebelumnya Pak…

    Jawaban dari Riza:
    Sebagaimana saya kutip jawabannya dari sebuah situs: Leasing ialah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.

    Jenis jenis

    1. / Capital Lease
    Adalah kegiatan sewa guna usaha, di mana penyewa guna usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli obyek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.

    2/ Operating lease
    Adalah kegiatan sewa guna usaha di mana penyewa guna
    usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli obyek sewa guna usaha.

    Jadi dari apa yang ibu terangkan itu memang betul bukanlah transaksi leasing. memang seakrang ini masyarakat sering rancu bahwa perusahaan pembiayaan seringkali disebut sebagai perusahaan leasing. Pdahal tidak. tetapi bisa saja terjadi bahwa perusahaan pembiayaan juga menyedeiakan transaksi leasing. Oleh karena itu yang patut dipertanyakan kembali kepada perusahaan pembiayaan kendaraan pada saat memulai transaksi adalah apakah ini merupakan traksansi pembiayaan atau transaksi leasing.
    Dalam leasing kepemilikan aktiva ada pada lessor yaitu yang menyewakan aktiva. Sedangkan dalam perjanjian kredit biasa, aktiva sudah diatasnamakan si pembeli.
    1. Jadi perlaukuan pajak terhadap kendaraan tersebut adalah perusahaan ibu sebagai pembeli tetap dikenakan atau dipungut PPNnya oleh perusahaan pembiayaan.
    2. Barang tersebut tidak dianggap sebagai barang leasing. tapi sudah barang milik perusahaan Anda.
    3. Aktiva tersebut sudah menjadi milik Anda dan bisa disisusutkan. Penyusutannya berdasarkan PAsal 11 Undang-undang PPh No.17 tahun 2000 yaitu termasuk ke dalam kelompok 2 dengan masa manfaat 8 tahun . Dan tarif penysutan jika memakai metode garis lurus adalah sebesar 12,5% dan bila memakai garis menurun maka sebesar 25%.

    Demikian Ibu yang bisa saya jawab.
    Jadi intinya adalah leasing adalah transaksi SEWA dan BELI. Bukan transaksi JUAL DAN BELI.
    Semoga bermanfaat.

    Like

  56. Maaf Pak Riza, saya sekadar menambahi pertanyaan saya sebelumnya. Perjanjian pembelian truk itu saya buat dengan perusahaan multifinance, perjanjiannya adalah pembiayaan dengan fidusia, dan istilah yang digunakan dalam perjanjian adalah debitur-kreditur, bukan lessee-lessor. Leasing kah ini? Atau bisa disebut sebagai perjanjian kredit biasa seperti halnya dengan bank?
    Terima kasih ya Pak Riza, sebelumnya…

    Jawaban dari Riza Almanfaluthi:
    Maaf bu kalau terlalu lama saya mencari jawaban ini. Karena tentunya saya adalah manusia biasa yang tidak serba tahu. 🙂 Kalau dari sepengetahuan saya memang berbeda. Dan apa yang ibu alami itu adalah perjanjian kredit biasa. Bukan perjanjian leasing atau sewa beli. Jadi itu sama saja dengan perjanjian kredit biasa.

    Demikian yang bisa saya jawab bu. Kruang lebihnya mohon maaf.

    Like

  57. Assalamu’alikum Wr. Wb.
    Insyallah upaya anda membagikan ilmu walaupun untuk keperluan keduniaan sekalipun akan tetap mendapatkan balasan Allah denagn melimpah ruah.

    Saya Manajer Keuangan PT Satu Delapan Synergy di Bandung tetapi sering juga pergi ke Jakarta, tetapi saya belum mengetahui tentang perpajakan kecuali sedikit saja. Tetapi kalau hanya dengan membaca saya kurang memahami.

    Bolehkah saya bertemu untuk berbincang barang satu jam saja? Jika berkenan, mohon dijadwalkan. Kapan dan dimana? Jika boleh ini hp saya (08179923479): SMS, dan nanti saya telphon untuk menjadwalkan.

    Syukron, Jazakallah.

    Like

  58. assalamualalikum
    saya mau nanya.saya anak seorang pedagang pemilik toko emas.dan saat ini saya sedang mencari-cari ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan jenis usaha orang tua saya itu.
    perlu ketahui bahwasannya orang tua saya belum mempunyai npwp dan SIUP (maklum toko kami letaknya di desa yang jauh dari kota 20 km) dan sangat takut sekali untuk berurusan dengan pihak kantor pajak.
    dan menurut beberapa kolega orang tua saya mempunyai npwp dan siup itu adalah ibarat “SIM” bagi pengendara bermotor, jadi boleh punya/tidak.
    yang saya mau tanyakan:
    1. apa urgensinya kepemilikan NPWP dan SIUP untuk usaha seperti yang dimiliki orang tua saya itu.
    2. Kalupun harus punya Keduanya kira-kira kemana saya untuk menindaklanjutinya.
    3. dan nantinya kalu kena pajak, kira-kira berapa pajak yang harus dibayarkan (kalau bisa acuaannya bagaimana) karena selama ini bisnis yang digeluti orang tua saya ini belum di lakukan “pembukuan” secara profesional, hanya pembukuan ala kadarnya saja.
    sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

    Like

  59. maap saya mau tanya sedikit. konsultan pajak itu sebenarnya sudah sejak lama ada, bahkan sebelum ada advokat. tapi kenapa sampai sekarang belum ada undang-undang seperti Advokat yah?

    Like

  60. 1. apa urgensinya kepemilikan NPWP dan SIUP untuk usaha seperti yang dimiliki orang tua saya itu.

    Jawab: urgensinya banyak. Ini implementasi peran sebagai warga negara yang baik, karenapajak adalah kewajiban kita. Walaupun memang hasil yang dinikmatid ari pajak tidak bisa diterima secara langsung. Minimal kalau Anda sudah punya NPWp bisa minjam duit di bank. Beli Mobil Anda harus bisa menunjukkan NPWP. DAn lain-lainnya. Untuk SIUP saya tidak bisa jawab karena itu bukan domain saya.

    2. Kalupun harus punya Keduanya kira-kira kemana saya untuk menindaklanjutinya.

    Jawab: Untuk NPWP Anda tinggal datang ke Kantor pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Saudara. Datang kesana ke Seksi Pelayanan dan minta petugas di sana untuk memberitahukan kepaa Anda syarat-syaratnya apa saja untuk mendapatkan NPWP atau anda tinggal menelponnya saja. Sekarang kantor pajak sdah moedern Insya Allah pelayanan NPWp sangat cepat sekali.

    3. dan nantinya kalu kena pajak, kira-kira berapa pajak yang harus dibayarkan (kalau bisa acuaannya bagaimana) karena selama ini bisnis yang digeluti orang tua saya ini belum di lakukan “pembukuan” secara profesional, hanya pembukuan ala kadarnya saja.
    sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

    Terlalu panjang detil yang saya beberkan di sini untuk menajwab pertanyaan bapak karena semuanya menyagkut ilmu dasar perpajakan. Bapak bisa bertanya kepada Account Representative /AR bapak (jika bapak sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak). AR adalah tempat untuk bertanya buat bapak. tanyalah sepuasnya kepada mereka. Mereka akan melayani bapak dengan sebaik-baiknya. Semua hubungan dan masalah perpajakan akan ditanganinya. Kewajiban apa saja yang harus dilakukan bapak, Abpak bisa bertanya kepadanya.

    Sebagai awal, bapak bisa membaca artikel ini:

    Click to access 13.PPN%20ATAS%20PENYERAHAN%20EMAS.pdf

    Semoga bermanfaat.

    Like

  61. Mohon advice-nya, Pak.
    Saya pemilik NPWP baru (tahun 2007). Maret 2008 kemarin adalah SPT tahunan pertama buat saya. Masalahnya saya lupa mencantumkan di kolom harta berupa tanah yg saya beli tahun 2005 dengan nilai transaksi di AJB seharga 350 juta rupiah karena kebetulan sertifikatnya sedang tidak ada di rumah saya. Saat pembelian tersebut saya menggunakan uang hasil dari pencairan deposito (buktinya ada). Beberapa hari lalu lewat teman saya yang berkerja sebagai konsultan pajak sempat ditanyakan kepada petugas pajak solusi untuk pembetulan SPT tahun 2007 tersebut, ternyata petugas menawarkan solusi untuk lewat ‘jalan belakang’ dengan syarat saya membayar kepada petugas tersebut sejumlah 25 JUTA RUPIAH. LUAAAR BIASAAA!!! Petugas tersebut bilang jika denda resmi akan dikenakan sekitar 80 JUTA RUPIAH. Memang saya mengakui adanya kelalaian dari saya tapi kalau gara-gara kelalaian tersebut saya harus membayar senilai 25 juta rupiah, apakah itu benar? Terus terang kalau benar saya sangat menyesal untuk mendaftarkan diri memiliki NPWP dan saya yakin orang lain yang belum memiliki NPWP akan takut untuk memiliki NPWP walaupun adanya Sunset Policy. Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana aturan yang sebenarnya untuk kasus seperti yang saya alami tersebut?
    Terima kasih sebelumnya dan saya minta maaf kalau ada yang tersinggung dengan tulisan saya.

    Like

  62. Bapak Unep yang saya hormati terimakasih telah berkunjung ke blog saya ini. Berkenaan dengan permasalahan bapak ini saya memberikan sedikit advis antara lain sebagai berikut:
    1. Betulkan saja SPT Tahunan Bapak. Tidak ada yang sulit. Mudah saja. Kalaupun memang harus dikenakan sanksi, sanksi yang mana yang perlu diberikan? Apatah lagi pencantuman harta yang lupa dilaporkan. Karena pencantuman harta seperti itu tidak mempengaruhi dari penghitungan PPh yang terutang. Terkecuali memang nanti ada analisls yang dipertanyakan oleh petugas peneliti. Mungkin bentuknya adalah suatu pertanyaan2 dalam sebuah surat yang dikirmkan kepada bapak.

    Jadi menurut saya. tak perlu takut untuk membetulkan SPT. btulkan saja sesuai dengan ketentuan. Tak perlu memercayai apa yang dikatakan oleh petugas pajak jikalau sudah meminta-minta uang seperti itu. Aplagi permintaan itu bapak tidak dengar sendiri tapi melalui teman bapak yang konsultan itu. Jadi bisa saja informasinya bias. permintaan itu bisa jadi betul dari petugas pajak. Bisa jadi juga dari teman Bapak. Maaf bukannya saya menyuruh Anda untuk tidak memercayai teman Bapak Dalam hal sensistif seperti ini. menerima Informasi harus jangan dari pihak ketiga. Kalaupun terpaksa menerima informasi dari pihak ketiga perlu dilakukan cek dan recek agar diketahui dengan betul kebenarannya.

    2. Kantor Pajak insya Allah sudah berusaha membenahi dirinya. Aparatur pajak yang mencoba main-main. Bisa bapak laporkan melalui saluran yang telah disedikana. Coba bapak berkunjung ke situs pajak. Di sana sudah dibuka aduan-aduan seperti itu.
    Demikian Bapak Unep. Semoga bisa mencukupi jawaban saya ini.
    🙂

    Like

  63. Selamat pagi Pak…
    Ada bebarapa hal tentang perpajakan yang ingin saya tanyakan:
    1. Apakah jika kita melaporkan PPh 21 masa melalui kantor pos maka bukti pembayaran disampaikan melaui pos juga? Hal ini saya tanyakan karena alamat NPWP berbeda dengan alamat kerja kantor saya.
    2. Apakah salah 1 syarat untuk registrasi E-Filling perusahaan harus sudah melaporkan PPh 21 selama 1 tahun terakhir? Jika perusahaan baru melapor sebanyak 2 kali belum boleh untuk registrasi E-Fillng?
    3. Bagaimana perlakuan pajak terhadap sistem bagi hasil? Apakah yang memberi bagi hasil berperan sebaga wajib potong sebelum bagi hasil ditransfer?

    Mohon jawaban nya pak. Syukroon. Terimakasih.

    Like

  64. Terimakasih kepada Ibu Sari yang telah berkunjung ke blgo saya ini. Saya jawab yang mudah-mudah saja dahulu bu.
    1. Sudah barang tentu. Kalau yang dimaksudkan Ibu bukti pembayaran itu adalah SSP maka SSP lembar ketiganya tersebut dilampirkan dengan SPT Masa PPh Pasal 21 dan dikirimkan bersamaan via kantor pos. Karena jika tidak dilampirkan dengan SSP maka SPT masa tersebut dianggap tidak lengkap dan akan dikembalikan kepada WAjib pajak.

    Like

  65. Wajib Pajak untuk bisa melaporkan spt dengan cara efilling harus mengajukan pemohonan terlebih dahulu kepada KPP termpat WP terdaftar. Permohonan itu adalah permohonan untuk mendapatkan efin.
    EFIn adalah nomor identitas yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-Filing).
    Permohonandilampiri dengan nomor identitas yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-Filing).
    Dan permohonan tersebut dapat disetujui bila:
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disetujui apabila :
    a. Alamat yang tercantum pada permohonan sama dengan alamat dalam database (master file) Wajib Pajak di Direktorat Jenderal Pajak; dan
    b. Bagi Wajib Pajak yang telah mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan, telah menyampaikan :
    1) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau Badan untuk Tahun Pajak terakhir;
    2) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tahun Pajak terakhir;
    3) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 6 (enam) Masa Pajak terakhir.

    Jadi jawaban dari pertanyaan ibu adalah: Untuk SPT Masa PPh pasal 21 tidak ada kaitannya dengan efilling atau efin ini. SPT Masa PPh PAsal 21 tidak menjadi syarat dikabulkannya permohonan efin. Yang ibu butuhkan hanyalah SPT Tahunan Pasal 21 tahun pajak terakhir.

    Dan untuk SPT Masa Perusahaan Ibu cukup sudah melaporkan SPT MAsa PPN (ingat bukan SPT MAsa PPH Pasal 21) 6 bulan terakhir.

    Jadiyanperl ibu penuhi adalah jawaban ini:
    1. Apakah ibu sudah menyampaikan SPT Tahunan Badan tahu pajak terakhir?
    2. Apakah Ibu sudah menyampaiakn SP Tahunan PPh Pasal 21 tahun pajak terakhir;
    3. Apakah ibu sudah menyampaikan SPT MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 6 BULAN TERAKHIR?

    Itu saja bu.

    Peraturan yang mendasari ini adalah:
    PERDIRJEN NOMOR KEP – 05/PJ./2005

    Demiian bu semoga bisa mencukupi.

    Like

  66. 3. Jawaban pertanyaan nomor tiga, sudah barang tentu yang memberikan penghasilan wajib memotongnya, karena definisi penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. j
    Jawaban saya ini adalah jawaban umum berdasarkan pertanyaan Ibu yang tidak memberikan contoh kasusnya. Pada dasarnya setiap penghasilan harus dikenakan pajak, terkecuali penghasilan yang tidak dikenakan berdasarkan amanat UU PPh.

    DeikianBu.

    Like

  67. Saya pelaut di kapal asing dari perushaan, lebih dari 183 hari di luar Indonesia, apakah saya harus bayar pajak. Saya memiliki NPWP dan sudah melapor tahun 2006 saat saya tidak kerja di laut.
    Apakah sekarang saya harus juga membayar pajak?
    Karena biasanya kerja tidak dalam periode lama, paling 2 tahun. nantinya setelah tidak bekerja, kompensasi dari pajak apa yg bisa diberikan.

    Salam,
    alpito

    Like

  68. Bapak Alpito yang saya hormati pertama-tama saya mengucapkan terimakaih kepada Bapak yang telah sudi berkunjung ke blog saya ini. Menjawab pertanyaan bapak maka bisa saya berikan jawaban sebagai berikut:
    1. Bila Bapak berkewarganegaraan Indonesia sudah barang tentu aturan tentang pemberlakuan timetest 183 hari tidak berlaku. Aturan itu hanya berlaku bagi wajib pajak luar negeri (WPLN). DAn bapak bukanlah WPLN. Jadi kewajiban pajak Bapak tetap harus dilaporkan. Entah kewajiban membayar pajak atau melaporkan SPT Tahunan Bapak.

    2. Setelah Bapak tidak bekerja dan tidak mendapatkan penghasilan dari manapun tentu kewajiban pembayaran pajak tidak ada, tetapi tetap kewajiban PELAPORAN SPT TAHUNAN Bapak harus dilaksanakan dengan melaporkan penghasilan bapak NIHIll dan apa adanya.
    Demikian bapak Alpito semoga bisa menjawab pertanyaan Bapak. Maaf bila kurang berkenan.
    🙂

    Like

  69. Assalaamualaikum Wr. Wb.
    Yth, Mas Riza
    Saya punya CV dengan akta pendirian tahun 91, dan selama sampai bulan Juni 08 belum aktif menjadi sebuah unit usaha. Baru kemudian awal Juli 08 ini saya mencoba memberdirikan CV saya , dan Alhamdulillah ada klien yang menggunakan jasa kami… CV saya bergerak di usaha jasa agency iklan media radio Mas…. seperti biasa pihak radio mengenakan PPN… dan tagihanpun saya layangkan ke pihak klien dengan penambahan PPN juga, dan pihak klien minta NPWP CV saya…
    Nah saya binun Mas… karena CV saya kan belum punya NPWP… trus saya urus ke KPP, dan saya juga diharuskan mengurus PKP….
    Pertanyaannya… apabila saya hanya ngurus NPWP CV saya dulu diperbolehkankah sementara dalam usaha saya ini juga ada PPN masuk dan keluar ? sementara kalok bicara masalah omzet CV saya masih kelihatan jauh untuk sampai di omzet 600 jt untuk menjadi PKP…
    Punten minta solusinya Mas…. karena kebetulan pihak media neh sudah nagih pembayaran…he he he….
    Nuhun Mas, semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan Rahmat Nya Untuk Mas Riza sekeluarga….Amin

    Like

  70. Mas Deni yang saya hormati, tentu yang pertama kali saya ucapkan kepada mas deni seperti biasa yang saya lakukan kepada yang lain adalah ucapan terimakasih kepada Mas Deni atas kunjungannya di blog saya ini. Jawabannya adalah:

    1. Konsekuensi dari NPWP yang diurus terlebih dahulu dan PKP lain waktu adalah Mas Deni tidak diperbolehkan untuk membuat faktur pajak dan memungut PPN serta tak berkewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPN. Jadi tidak boleh ada mekanisme PPN masuk dan keluar. Karena bila itu dilakukan maka mas deni akan dikenakan denda yang cukup berat.
    Oleh karenanya, jika pihak Radio memungut PPN Masukan dari Mas Deni, mas Deni tak boleh membuat faktur pajak dan memungut PPN Keluaran kepada Klien. Lalu PPN yang dipungut oleh radio cukup dijadikan biaya dalam laporan tahunan pnehgasilan Anda.
    Jadi jawaban saya ini adalah jawaban jika mas deni menginginkan bahwa cukup CV mas Deni hanya punya NPWp saja dan tak mau mengurus PKP dikarenakan pula omzetnya yang belum capai 600juta.

    2. Kalau Mas Deni berkeinginan untuk dikukuhkan sebagai PKP walaupun omzetnya tidak mencapai 600juta diperbolehkan oleh KPP. Dan bila sudah dikukuhkan itu mas deni bisa membuat faktur pajak, lalu memungut PPn kepada klien dan bisa mengkreditkan PPN Masukan dari pihak radio dengan PPN keluaran yang dipungut dari pihak klien. Jika PPN kelauran lebih besar daripada PPn Masukannya maka cukup dibayar selisihnya saja POPN tersebut ke kas negara. Jika PPn Masukan lebih besar daripada PPn Keluaran maka CV mas Deni berhak mendapatkan restitusinya.

    Demikian mas Deni jawaban saya ini. Mohon maaf jika jawaban ini saya jawab pada hari kamis ini karena baru buka blog saya pada hari kamis ini.

    Salam.

    Like

  71. Assalamualaikum Wr. Wb.
    Terima kasih atas segala penjelasannya Mas, saya sekarang paham.
    Ada pertanyaan lain sehubungan denan rencana pengurusan NPWP CV dan PKP Mas, saya mendapat informasi bahwa karena CV saya dibentuk tahun 1991 maka saya harus membayar denda per bulan Rp. 50.000.- mulai tahun 1991 sampai sekarang… apakah betul begitu Mas….
    Ataukah itu memang peraturan bahwa badan hukum yang dibentuk sekian tahun lalu, belum ada NPWP dan PKP, juga belum melakukan usaha, tetapi pada saat mau berusaha di sekian tahun kemudian harus membayar denda… terima kasih Mas.
    Wassalaamualaikum.

    Like

  72. Tidak betul. Hak dan kewajiban pajak CV Mas Denny hanya berlaku sejak NPWP itu diterbitkan. Jadi menghitung dendanya adalah sejak CV tersebut terdaftar sbagai Wajib Pajak yang ditandai dengan keluarnya Kartu NPWP itu.
    So, tidak ada aturan yang mengenakan denda (atas ketidaklaporannya itu) terhadap Wajib pajak yang tidak berNPWP. Demikian.

    Semoga bisa dipahami.

    Like

  73. Assallammualaikum Bapak…
    Pak saya mau tanya:
    1. Bagaimana menjurnal di buku kas PPh 21 masa dari gaji karyawan?
    Sebelumnya saya ucapakan Termakasih.

    Like

  74. Selamat siang Pak….
    Saya bekerja di perusahaan swasta yg bergerak dibidang pendidikan joint dengan Universitas Negeri yang ada di daerah saya. Kami menggunakan sistem bagi hasil (Share Profit) ke PTN tsb sebesar 17.5% dari income (pembayaran uang kuliah siswa), share profit tsb dibayar setiap bulan.Yang mau saya tanyakan:
    1. Bagaimana perlakuan pajak terhadap sistem bagi hasil seperti kasus diatas?
    2. Apakah untuk kasus diatas, perusahaan kami juga membayar & melapor setiap bulan seperti perlakuan pada PPh 21?
    Saya sangat menunggu jawaban dari Bapak.
    Wassalam….

    Like

  75. Assalaamualaikum Wr. Wb.
    Yth, Bapak Riza

    Saya ingin menanyakan prosedur untuk perubahan alamat NPWP Badan. Apa saja yang harus dilakukan. Perubahan alamat masih di dalam kota dengan kantor pajak yang sama. Kalau Bapak tidak keberatan, mohon dijelaskan tahapan-tahapannya. Terima Kasih banyak atas bantuan Bapak.

    Like

  76. Untuk yth. Bapak Gemintang,
    1. Terimakasih atas kunjungannya;
    2. Mudah sekali prosedur perubahannya;
    3. Pertama Bapak harus mengisi dulu fiormulir perubahan identitas wajib pajak (sekaligus sebagai formulir pendaftaran wp), formulir itu dapat bapak download di menu download di blog saya ini.
    4. setelah mengisinya dengan benar maka harus dilampirkan dengan:
    a. Asli Surat keterangan Terdaftar, Surat keputusan Pengukuhan Kena Pajak, dan KArtu NPWP;
    b. Surat KEterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang untuk perubahan alamat tersebut.
    c. Asli surat kuasa bagi pengurus yang diwakili kuasanya dalam menandatangani formulir tersebut, jika ditandatangani sendiri oleh pengurus maka tak usah ada surat kuasa.
    5. bapak datang ke KPP tempat terdaftar dulu (tepatnya ke seksi pelayanan) dan serahkan semua berkasnya ke sana.
    6. Lalu bapak pulang kembali karena Insya Allah berdasarkan ketentuan bahwa SKT, SK PKP, dan kartu NPWP yang baru diterbitkan paling lama pada hari kerja berikutnya, asalakna permohonan pendaftaran dan persyaratanya diterima secara lengkap.

    Demikian Pak Gemintang jawaban yang bisa saya berikan. Semoga bermanfaat.Untuk Pak Ade mohon maaf belum bisa saya jawab dulu karena saya harus mengikuti IHT terlebih dahulu.
    Wassalam.

    Like

  77. Pak Riza, Terima kasih atas informasi yang disampaikan. sangat bermanfaat dan sangat membantu bagi kami yang awam pajak. semoga sukses selalu untuk bapak.

    Like

  78. assalamu alaikum pak riza. saya ada pertanyaan lg, mohon advicenya.
    saya melakukan revisi atas invoice dan faktur pajak yg perusahaan saya keluarkan pada januari lalu,dg kondisi kurang byr.oleh klien saya,disarankan utk mbuat revisi inv dan f. pajak yg tanggalnya tgl bln juli,lalu dilaporkan pd spt masa pbetulan ppn ms pjk januari.apakah boleh inv dan f.pjk revisi tertanggal juli dilaporkan di pembetulan januari utk merevisi inv dan f.pjk januari? krn awalnya saya kira revisi inv n f.pjk itu nmr dan tglnya sama dg yg direvisi, yaitu nmr dan tgl bln januari.
    smg kalimat saya tdk membingungkan ya pak. trm ksh sblmnya.

    Like

  79. Assalaamualaikum Wr. Wb.
    Yth. Mas Riza
    Karena kondisi alamat perusahaan kami sedang dalam proses perubahan domisili, apakah boleh hanya memberikan NPWP saja tanpa alamat kepada perusahaan si penarik PPN ? Apakah berpengaruh pada faktur pajak yang dikeluarkan oleh perusahaan yang menarik PPN ?

    Terima kasih.

    Like

  80. Saya jawab pertanyaan yang mudah terlebih dahulu dari Pak Deni Mulya:
    1. Terimakasih telah berkunjung;
    2. Selama belum ada Surat Keterangan terdaftar yang baru dan SK Pengukuhan PKP dan Kartu NPWP terbaru maka semua data adalah berdasarkan data lama. Bapak tetap harus memberikan data lama tersebut sebagai dasar pembuatan faktur pajak oleh si Penarik PPN. Jadi menurut saya berikan saja kedua-duanya atau semuanya itu, NPWP dan alamatnya.
    Baru kalau Kartu NPWP sudah dibuat dan sudah ditangan bapak maka segera disampaikan kepada sipenarik PPN, dan mulai tanggal dikeluarkannya Kartu NPWp tersebut lah diterapkan alamat yang baru.

    Demikian Pak Deni.

    Like

  81. Jawaban untuk Ibu Dewi tentang faktur Pajak yang direvisi, maka berdasarkan ketentuan PERDirjen Pajak PER-159/PJ.2006 tanggal 31 Oktober 2006, maka atas hal tersebut dibuatlah FAKTUR PAJAK PENGGANTI.
    dan prosedur yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:

    A. TATA CARA PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK STANDAR YANG CACAT, RUSAK, SALAH DALAM PENGISIAN, ATAU SALAH DALAM PENULISAN

    1. Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti terhadap Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
    2. Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1.
    3. Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar yang biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang telah ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    4. Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut.
    5. Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut. Pengusaha Kena Pajak dapat membuat cap tersebut seperti contoh berikut. Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti dapat diisi dengan cara manual.

    FAKTUR PAJAK STANDAR YANG DIGANTI:
    KODE DAN NOMOR SERI: ……………………………
    TANGGAL: ……………………………………….

    (tulisan di atas dibuat dalam kotak)

    6. Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.
    7. Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada :
    a. Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak Standar yang diganti, dengan mencantumkan nilai setelah penggantian; dan
    b. Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Standar Pengganti tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPn BM, untuk menjaga urutan Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak.
    8. Pelaporan Faktur Pajak Standar Pengganti pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 7 huruf a dan b, harus mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang diganti pada kolom yang telah ditentukan.

    Jadi ibu buat faktur pajak pengganti dengan nomor dan tanggal bulan juli yang dilaporkan di spt pembetulan bulan januari juga dalam dilaporkan dalam laporan spt masa bulan juli 2008.
    Demikian Bu Dewi semoga bermanfaat.

    Like

  82. Untuk Mas beco, pertanyaan Anda terlalu umum, jawaban saya juga kayaknya akan umum juga. Perusahaan Luar negeri yang berbisnis di Indonesia ada beberapa bentuk yang pertama bisa dalam bentuk PMA atau Bentuk usaha Tetap.
    Pada prinsipnya sama dengan Perusahaan Dalam NEgeri tentang hak dan kewajibannya. Itu saja Mas.

    Like

  83. Ibu Leni yang saya hormati, seharusnya berdasrkan ketentuan perpajakan maka ketika perusahaan ibu pindah alamat lokasi maka segera untuk mengurus perubahan alamatnya. Karena ini menygkut kebenaran keberadaan Wajib pajak dan memudahkan administrasi perpajakan yang menyagkut hak dan kewajiban perusahaan Ibu. Jadi untuk itu sekarang Ibu segera saja untuk mengurus perubahan alamatnya di KPP baru tempat domisis kantor Ibu sekarang.

    demikian Ibu Leni dari saya.

    Like

  84. Assalam…Pak Riza
    Pak kira-kira sampai kapan ya jawaban atas pertanyaan saya tentang pajak terhadap sistem bagi hasil bisa dijawab. Saya sangat menggu jawaban dari Bapak. Sebelumnya saya ucapkan terimakasih.
    Wassalam….

    Like

  85. Pak Ade yang terhormat izinkan saya menjawab sesuai dengan kemampuan saya:
    Selamat siang Pak….
    Saya bekerja di perusahaan swasta yg bergerak dibidang pendidikan joint dengan Universitas Negeri yang ada di daerah saya. Kami menggunakan sistem bagi hasil (Share Profit) ke PTN tsb sebesar 17.5% dari income (pembayaran uang kuliah siswa), share profit tsb dibayar setiap bulan.Yang mau saya tanyakan:
    1. Bagaimana perlakuan pajak terhadap sistem bagi hasil seperti kasus diatas?
    2. Apakah untuk kasus diatas, perusahaan kami juga membayar & melapor setiap bulan seperti perlakuan pada PPh 21?

    Semoga ini bisa menjawab:
    1. BUKAN PEMOTONGAN PPH PASAL 23. JADI Masing-masing wajib pajak dalam Kerja Sama Oeprasional menghitung dan membayar sendiri PAJAK PENGHASILAN yang terutang melalui
    angsuran PPh Pasal 25 dan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan sesuai ketentuan yang berlaku.
    2. Tidak ada kewajiban PPh Pasal 21 bulanan.
    3. Atas penyerahan jasa pendidikan kepada siswa tidak dikenakan PPN sebagaimana ketentuan:
    Jenis jasa di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi :
    a. Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan
    kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik
    dan pendidikan profesional; dan
    b. Jasa penyelenggaraan pendidikan Iuar sekolah, seperti kursus-kursus.

    4. Jadi penghasilan yang bapak terima dan sebagiannya lagi diterima oleh PTN tersebut dihitung saja dan dilaporkan melalui SPT tahunan perusahaan bapak, yang bila dalam pelaporan tersebut terdapat kekurangan bayar sehingga harus ada penyetoran tahunannya maka akan timbul angsuran PPh pasal 25 yang perusahaan bapak setorkan di setiap bulannya. Jadi penyetoran itu adalah dari keuntungan yang ditimbulkan dalam spt tahunan. BUKAN KARENA ADA TRANSAKSI BULANAN YANG DISETORKAN KEPADA PTN. Gampangnya saya kasih ilustrasi sebagai berikut:

    Setiap bulan perusahaan Bapak dapat uang dari siswa 100juta, 82,5 juta adalah penghasilan Bapak dan sisanya sebesar 17,5 juta adalah haknya PTN. Setelah akhir tahun 2008 dihitung-hitung bahwa total penghasilan perusahaan bapak adalah sebesar Rp800juta. Dikurangi dengan biaya -biaya sehignga keuntungan bersih sebesar 50juta. Dilaporkan di SPT tahunan 2008 PPhnya adalah sebesar Rp5.000.000,00. Disetor ke kas negara via SSP. Maka akan timbul pula angsuran tahun berjalan di tahun 2009 tepatnya di bulan Maret 2009 adalah sebesar Rp5.000.000/12=Rp416.666,00. Kemudian april samapai dengan bulan-bulan selanjutnya di tahun 2009 adalah sebesar jumlah yang sama tersebut.

    Itu saja Pak penjelasan saya semoga bermanfaat.
    🙂

    Like

  86. Salam hormat,
    Pak Riza, mohon saya diberikan penjelasan untuk hal yang ingin saya ketahui ini. Saya sedang mencoba merintis usaha dalam bidang jasa.

    Dalam hal setelah perusahaan saya menarik PPN dari klien, kemudian saya keluarkan…ternyata perusahaan yang seharusnya menarik PPN dari perusahaan saya statusnya non PKP. Apa yang harus saya lakukan ? Dan bagaimana pelaporan pajaknya ?

    Begitupun kalok saya menggunakan jasa perorangan dimana orang per orang itu belum memiliki NPWP, sementara PPN dipukul rata dari budget yang saya ajukan ke klien…. Bagaimana status seharusnya dari PPN yang harus saya keluarkan itu.

    Terima kasih.

    Like

  87. Untuk bapak Edgar yang saya hormati, Bapak buat saja FAKTUR PAJAK SEDERHANA untuk NON PKP dan pembeli yang tak punya NPWp tersebut. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

    Berdasarkan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ/1995 Tentang Faktur Pajak Sederhana disebutkan : a)
    Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, dan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap, dapat membuat Faktur Pajak Sederhana.

    b)
    Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya harus memuat : 1.
    Nama, alamat usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak serta nomor dan tanggal Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

    2.
    Macam, jenis dan kuantum.

    3.
    Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak dicantumkan secara terpisah.

    4.
    Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.

    c)
    Faktur Pajak Standar yang diisi tidak lengkap bukan merupakan Faktur Pajak Sederhana.

    d)
    Faktur Pajak Sederhana harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau pada saat pembayaran apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

    Jadi faktur pajak sederhana yang dibuat oleh bapak itu bagi bapak adalah faktur pajak keluaran dan bagi pembeli adalah faktur pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.
    Demikian Pak. semoga bermanfaat.
    🙂

    Like

  88. Assalaamu’alaikum wr.wb. ba’da tahmid dan salam. Mungkin yang dimkasud oleh Pak Dzakkir adalah jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23. Tarifnya adalah sebesar 15% x Perkiraan Penghasilan Neto. lalu berapa Perkiraan penghasilan neto tersebut. berikut daftarnya:

    PERKIRAAN PENGHASILAN NETO
    ATAS IMBALAN JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN, JASA KONSTRUKSI
    JASA KONSULTANSI DAN JASA LAIN

    NO. JENIS JASA PERKIRAAN PENGHASILAN NETO
    (1) (2) (3)
    I. 1. Jasa teknik, 30% dari jumlah imbalan jasa
    tidak termasuk PPN

    2. Jasa manajemen,
    3. Jasa konsultansi kecuali konsultansi konstruksi.

    II. 1. Jasa pengawasan konstruksi, 26 2/3 % dari jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya termasuk pemberian jasa dan pengadaan material/barang tidak termasuk PPN

    2. Jasa perencanaan konstruksi.

    III. Jasa Lain :
    1. Jasa penilai, 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

    2.

    Jasa aktuaris, 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN
    3. Jasa akuntansi 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

    4. Jasa perancang, 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

    5. Jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap, 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

    6. Jasa penunjang di bidang penambangan migas, 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

    7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas, 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

    8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara, 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

    9. Jasa penebangan hutan, 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

    10. Jasa pengolahan limbah, 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

    11. Jasa penyedia tenaga kerja, 30% dari jumlah imbalna jasa tidak termasuk PPN

    12. Jasa perantara, 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

    13. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI, 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

    14. Jasa kustodian/penyimpangan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI, 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

    15. Jasa pengisian suara, 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

    16. Jasa mixing film, 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

    17. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan. 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

    18. Jasa instalasi/pemasangan :
    Jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV kabel;
    Jasa instalasi/pemasangan peralatan;
    kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikat sebagai pengusaha konstruksi;
    30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

    19. Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan :
    Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV kabel;
    Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan perlatan;
    Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan alat-alat transportasi/kendaraan;
    Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan bangunan;
    kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikat sebagai pengusaha konstruksi;
    30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

    20. Jasa pelaksanaan konstruksi, termasuk :
    Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan bangunan;
    Jasa instalasi/pemasangan peralatan mesin/listrik/telepon/air/gas/AC/TV kabel;
    sepanjang jasa tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak yang mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    13 1/3 % dari jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya termasuk pemberian jasa dan pengadaan material/barang tidak termasuk PPN

    21. Jasa maklon, 20% dari jumlah imbalan jasa
    tidak termasuk PPN

    22. Jasa penyelidikan dan keamanan,
    23. Jasa penyelenggara kegiatan / event organizer,
    24 Jasa pengepakan,

    25. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi. 10% dari jumlah imbalan jasa
    tidak termasuk PPN

    26. Jasa pembasmian hama, 10% dari jumlah imbalan jasa
    tidak termasuk PPN

    27. Jasa kebersihan / cleaning service.

    28. Jasa catering 10% dari jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya termasuk pemberian dan pengadaan material/barang tidak termasuk PPN

    Dari daftar di atas, yang tidak ada tarifnya itu mengikuti tarif jenis jasa sebelumnya.

    Itu saja Pak dari saya. Berdasarkan PERDIRJEN PAJAK No.PER-70/PJ/2007.

    Like

  89. Salam hormat,
    Pak Riza saya punya pertanyaan singkat …

    Pada Faktur Pajak Standard terdapat kolom KODE dan NOMOR SERI FAKTUR PAJAK, nah untuk kode dan nomor seri ini siapa yang menentukan Pak ?
    Saya menerima Faktur Pajak dari 3 perusahaan yang berbeda,
    untuk Perusahaan 1, 2, dan 3 yang berbeda hanya 3 digit terakhir saja,
    sementara untuk 13 digit awal semuanya sama.
    Mohon petunjuk Pak.
    Terima kasih

    Like

  90. Assalamu’alaikum Wr. Wb
    Terima Kasih sudah menjawab pertanyaan sy sebelumnya.
    tolong info kode kpp (3 digit) dan kode satker kpp (6 digit). ini sy perlukan untuk entry data di aplikasi SPM atas setoran SSP rekanan, karena kode yang ada diaplikasi tsb sudah tidak update (beberapa kpp tidak terdaftar). Apa dapat tercermin dari kode NPWP rekanan? Jazakallah sebelumnya

    Like

  91. Untuk Pak Edgar,
    1. yang menentukan adalah wajib pajak sendiri tergantung dari transaksinya;
    2. wajar saja tiga digit terakhir beda karena memang itu adalah nomor urut faktur pajak, bahakn bukan tiga dirit terakhir sih tepatnya, tapi 8 digit terakhir.

    3. 8 digit terakhir yang bapak temui dari 3 perusahaan rekanan bapak adalah dikarenakn kebetulan saja.
    Karena dua digit pertama adalah kode transaksi
    Digit ketiga adalah kode status;
    Digit ke456 adalah kode cabang;
    digit ke78 adalah tahun penerbitan.

    Saya pikir dan tebak 13 digit nomor faktur pajak yang bapak lihat adalah seperti ini:
    010 000 08 00000XXX

    01 digunakan untuk penyerahan keapda selain pemungut PPN
    0 kode status normal
    000 kode cabang: perusahaan tidak punya cabang
    08 tahun penerbitan
    00000XXX= adalah nomor urut faktur pajak.

    Itu saja Pak Edgar.

    Like

  92. Salam kenal mas Riza, sy mo minta pencerahan nih, sy sdh bikin npwp lewat internet untuk satu keperluan, di form registrasi itu saya dicentang kena pph p25, saya seorang karyawan swasta, pertanyaannya bagaimanakan mekanismenya agar menjadi pph21, tapi kendalanya perusahaan tidak mau memberikan buktinya, sekian terimakasih.

    Like

  93. salam kenal
    Sory,mengganggu mas Riza……
    Aku mau tanya klo utk status cabang dari suatu yayasan sekolahan itu gmn penyetoran n pelaporannya ya/?? Apakah terpisah n dilaporkan pd KPP yg terdaftar???
    Kalo tanggal terdaftar NPWP itu tanggal 25 Agustus 2008, apakah utk masa agustussudah di setorakan n dilaporkan PPH 21 n 23 nya??? Klo dr awal jumlah karyawannya dilaporkan di pusat, apakah sekarang dipisah n jumlah karyawan yg dilaporkan di pusat dikurangin dgn jumlah karyawan di cabang ya???

    Sekali lg terima kasih atas informasinya…^o^
    Saya tunggu info secepatnya….

    Like

  94. Maaf menambah pertanyaan saya yg sebelumnya….
    Jadi apakah utk SPT TAhunan 2008 nanti perhitungan n pelaporan PPH 21 karyawannya disetahunkan??? Klo blh diberi ilustrasi perhitungannya…:o) Dan utk PPh Badannya seperti apa ya???
    Terima kasih….
    Sory,loh mas klo byk pertanyaan,hehehe….

    Like

  95. Ibu Riana:
    1. Seperti berdiri sendiri terutama dalam hal pemotongan Pemungutan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23. 26 dan PPh Final. Jadi harus mendaftarkan diri dulu di KPP setempat. Nanti yayasan cabang akan mendapatkan NPWP yang sama dengan yayasan pusat. Yang berbeda adalah 6 digit terakhir: XXX 001. XXX adalah kode kpp lokasi yang berbeda dengan kode kpp pusat. 001 itu tanda angka untuk cabang.
    2. Ya tentu untuk masa agustus 2009 harus dilapor. Untuk PPh pasal 23 dilaporkan kalau ada transaksi saja.
    3. Untuk PPh pasal 21 ini adalah penerimaannya PPhnya domain dari tempat karyawan itu berada atau tempat pemotongan itu terjadi. Jadi kalau di lokasi ada 11 orang maka yang disetor dan dilaporkan di lokasi hanyalah sebesa orang itu saja. Yang dipotong di pusat sejumlah karyawan bekerja di pusat maka yang dipotong sejumlah karyawan di pusat saja.
    4. Untuk karyawan dalam negeri tidak ada penyetahunan dalam spt tahunan PPh pasal 21. Itu saja dulu bu.

    Like

  96. Tanya:
    1. apakah perusahaan yang bukan PKP (omzet kurang dari 600 jt) bisa mengeluarkan faktur? (soalnya perusahaan saya belum PKP tapi tahun ini mendapatkan pekerjaan dari pemerintah yang pajaknya dipungut langsung oleh KPKN)
    2. apakah perusahaan (bukan PKP) saya akan mendapatkan denda/sanksi apabila omzet perusahaan lebih dari 600jt/tahun ?

    Like

  97. Ibu Lyna yang saya hormati.
    1. yang wajib mengeluarkan faktur pajak adalah PKP. Selain PKP dilarang untuk mengeluarkan faktur pajak.

    2. Omzet lebih dari 600 juta konsekuensinya adalah timbulnya hak dan kewajiban perpajakan yang lebih pada perusahaan ibu. Pengenaan denda jika Ibu telah melanggar kewajiban yang ada. Seperti kewajiban membuat faktur pajak standar sesuai dengan ketentuan. Jadi permasalahannya bukan pada karena Anda beromzet 600 jtua lalu anda akan kena denda. Itu saja Ibu Lyna.

    Like

  98. Saya kerja di luar negri dan pajak luar dibayar perusahaan, dan saya dapat laporan pajak. Apakah ini bisa dilaporkan. karena saya dengar Dept pajak perlu kwitansi asli..
    Dan ini gak ada, karena buat laporan perusahaan ke manajemen lebih atas.
    Mohon penjelasan surat apa aja yg bisa dilaporkan agar kita tidak dipersulit orang PAJAK.

    Like

  99. Pak mohon maaf sebelumnya, saya mau tanya jawab soal masalah bts sasaran yang paling tepat kepada siapa ya . klau bts tersebut tidak memeperpanjang IMB sangsinya apa. terima kasih

    Like

  100. Pak gatot saya tidak tahu jawabannya atas pertanyaan bapak. Yang tepat
    adalah Pemkab atau pemkot di mana bts itu berada. Karena domainnya mereka
    bukan domain kantor pelayanan pajak. Demikian pak.
    Wassalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

    Like

  101. Mohon informasi mengenai pajak pendapatan bagi perorangan yang bekerjadi luar negeri.
    Seseorang yang bekerja diluar neger di dalam negara ASEAN dan telah membayar pajak pendapatan di negara tempat dia bekerja apakah harus membayar pajak pendapatan di Indonesia ?
    Kalaupun lapor, gimana cara pelaporannya.
    Mohon klarifikasinya + informasi peraturan pajak nya.

    Jawaban Riza:

    Pak Hanif yang saya hormati.
    Kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak tetap ada. ketika bapak melaporkan penghasilan bapak dalam spt tahunan orang pribadi, maka bapak akan menghitung ulang penghasilan yang bapak terima dalam setahun itu baik dari dalam engeri atau dari luar negeri. Setelah ketemu pajaknya berapa, lalu itu dikurangi dengan PAJAK ATAS PENGHASILAN YANG BAPAK TERIMA DI LUAR NEGERI. Sehingga dengan demikian tidak terjadi pajak berganda. Itulah yang disebut kredit pajak luar negeri. Santai saja Pak, atas pajak yang telah bapak bayar di luar negeri. Itu bisa mengurangi pajak dalam SPT bapak.
    Kalau masalah membayar lagi atau tidak itu tergantung. Kalau perhitungan pajak terutangnya lebih besar dari kredit pajaknya sehingga terdapat kurang bayar maka kekurangbayaran itu yang bapak harus setor ke kas negara. jika ternyata PPh terutangnya lebih kecil daripada kredit pajak maka ada terdapat kelebihan bayar pajak dan itu bapak bisa mintakan restitusinya.
    Demikian pak hanif.

    Like

  102. Assalamua’alaikum..

    Pak mau tanya dan maaf kalo pertanyaan ini sudah pernah ada.

    – Apakah konsekwensi jika saya belum mempunyai NPWP sendiri.? (selama ini yang membayar gaji saya selalu dipotong pajak)
    – Kapan peraturan tentang NPWP pribadi mulai diterapkan..??

    Terimakasih Jazakallah\

    jawaban Riza:

    Wa’alaikum salam.
    1. Dengan adanya UU PPh yang baru, maka konsekuensinya adalah bapak akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi daripada karyawan lain yang sudah mempunyai NPWP. Yang memotong adalah perusahaan Bapak, jika perusahaan tidak meotong dengan benar maka perusahaan itulah yang nantinya dikenakan denda atau sanksi.
    2. Sudah sejak lama. Tepatnya diwajibkan sejak tahun 2000.
    Allohua’lam.
    Demikian pak Johan.

    Like

  103. Ass. Mas riza

    bagaimana kalau perusahaan kita kecil, lalu kita kena pajak yang sangat besar dan kemungkinan denda pajaknya tidak mungkin dapat di bayar. apakah mungkin perusahaan di buat pailit saja dan apakah mungkin direksinya juga harus bayar jika perusahaan sudah pailit?

    wassalam

    terimakasih

    Jawaban Riza:
    Wa’alaikum salam.
    Di buat pailit bisa saja tetapi kewajiban melunasi utang pajak tetap ada dan itu tanggung renteng kepada pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan yang disebut sebagai penanggung pajak. Lebih baik dicicil saja utang pajak itu.
    Demikian mas Tono. Maaf baru jawab karena lambatnya koneksi.

    Like

  104. Ass Mas Riza,
    Saat ini saya bekerja di sebuah LSM dan sedang mempersiapkan SPT pajak badan. Namun saya sedikit khawatir dengan posisi net asset kami yang defisit cukup besar pada tahun berjalan. Apakah defisit tersebut memiliki implikasi terhadap laporan kami? Meskipun pada akhirnya pajak nya nihil karena LSM adalah organisasi nirlaba yang mendapatkan donasi yg tidak dikenakan pajak.
    Mohon pencerahannya.

    Wassalamualaikum

    Jawaban Riza:
    Yang menentukan status hukum dari implikasi yang ditimbulkan laporan keuangan adalah auditor kantor pajak. Dengan sistem self assesment maka petugas pajak senantiasa tetap percaya dengan apa yang dilaporkan oleh Wajib Pajak. Saran saya laporkan apa adanya laporan keuangan anda dengan kondisi yang ada. Apatah lagi posisi atau status sptnya menjadi nihil. Satu saja Bu Arin yang terpenting adalah:
    JELAS DAN BENAR.
    Demikian.

    Like

  105. Mau nanya nih..
    Kl bikin neraca dan laporan rugi/laba likuidasi gimana y?
    Trus kl ngejual aktiva karena likuidasi, perhitungan PPN dan PPh nya gmn dan masalah utang pajaknya gmn? THX

    Pak Stef:
    1. Untuk pertanyaan membuat laporan keuangan likuidasi, kiranya Mbah google bisa menjawab dengan detil.

    2. Saya menjawab dengan asumi Likuidasi yang bapak maksudkan adalah pailit. PPN dan PPhnya tetap seperti biasa. Tergantung aktiva yang dijualnya. Likuidator yang bertanggng jawab atas hal ini. Sedangkan masalah utang pajak, maka tetap utang pajak mempunyai hak mendahulu yaitu diberikan hak terlebih dahulu untuk mendapatkan pembayaran dari Wajib pajak yang pailit tersebut daripada instansi-instansi yang lainnya. jadi kalau aktiva itu terjual maka hasilnya digunakan untuk melunasi utang pajaknya dulu. Demikian Pak Stef.

    Like

  106. Saya mah perempuan mas 🙂
    Oiya,kl ternyata dr hasil penjualan aktiva itu laba,maka utang pajak yg di neraca likuidasinya ud gak ada lagi yah alias dah dilunasi?
    Trus kl laba berarti byr PPhnya tetep ato gimana? THx

    Like

  107. mas aku mau tanya,bagaiman kedudukan zakat dalam pajak,.?
    bgaimana argumentasinya tentang itu?
    terima kasih sebelunya,kalau bisa kirim di email q ya..!

    Like

  108. Assalamu’alaikum Wr.Wb

    Saya mempunyai badan hukum (CV) yg melakukan kerjasama dengan salah satu SMP negeri perihal sewa kontrak komputer untuk lab komputer pada smp tsb. Bentuk kerjasama tsb yaitu badan hukum yg sy miliki menyewakan komputer kpd pihak sekolah selama 36 bulan, setelah selesai komputer tsb menjadi milik sekolah. Waktu pertama kali kerjasama berlangsung, saya blm memiliki badan hukum, saya hanya memiliki toko komputer, namun setelah kerjasama tsb berlangsung 9 bulan, pihak sekolah menyuruh saya agar memiliki badan hukum karena biaya yg dibayarkan ke saya dari dana BOS, kemudian saya membuat badan hukum. Yg saya ketahui, pihak sekolah mengalokasikan dana untuk setiap siswa untuk pembayaran penggunaan komputer tsb sebesar Rp 13.000 per siswa. Jmlh keseluruhan siswa 800, jadi total alokasi dana sebesar Rp 10.400.000 perbulan. Badan hukum saya sendiri memperoleh dari pihak sekolah dari penyewaan tsb sebesar Rp 2.400.000 perbulan dari 10.400.000 tsb. yg mnjadi permasalahan saya :
    – pihak sekolah membuat kwitansi atas nama badan hukum saya, dmn kwitansi tsb dibuat untuk laporan pihak sekolah kpd pihak pemberi dana bos, dalam kwitansi tsb seolah olah badan hukum saya memperoleh uang sebesar 10.400.000 atas jasa tsb, yg ditandatangani pihak bendahara sekolah, bukan saya (krn saya tidak mau)
    yg saya tanyakan : bagaimana saya membuat laporan pajaknya ? apakah saya harus menanggung beban pajak dari laba 10.400.000, bukan 2.400.000 ?
    – pihak sekolah dari awal tidak transparan, jadi ternyata dari awal kerjasama, biaya yg dibayarkan tsb dari dana BOS, pihak bendahara sekolah tsb meminta kpd saya untuk membuat MOU bhw badan hukum saya melakukan kerjasama kpd pihak sekolah dimulai dari awal kerjasama, sedangkan badan hukum saya berdiri setelah 9 bulan kerjasama itu, namun saya tidak mau, sy memperoleh informasi, sejak awal kerjasama, kwitansi yg dibuat sekolah untuk laporan kpd pihak pemberi dana bos ternyata atas nama CV yg saya miliki, sedangkan CV tsb berdiri 9 bln setelah awal kerjasama, apa yg harus saya lakukan ?

    Sya mohon mas Riza dpt membantu saya

    Terima kasih

    Jawaban Riza:
    saya sudah menjawab pertanyaan ini via email. 🙂

    Like

  109. Mohon advicenya Pak Reza

    Kakak ipar saya ada rencana jual Tanah atas namanya , tapi problemnya sekarang katanya untuk pembayaran pajak penjual dan pembeli tersebut harus ada NPWP Pribadi. ( menurut notaris ini adalah peraturan baru untuk wilayah Tangerang dan sekitarnya ) . Masalahnya sekarang adalah kakak ipar saya tsb ada di Luar negeri dan sudah menjadi Permanent Residence Australia. Pertanyaannya adalah apakah masih diperlukan NPWP tsb , sedangkan dia sudah jadi PR Australia ? Sementara notaris memerlukan NPWP tersebut untuk pengurusan pembayaran pajaknya Mohon jalan keluarnya ?

    Riza Menjawab:
    Saya sedang emncari pengertian Permanent Residence secara cepat tapi masih belum ketemu. Selama pengertian saya bahwa PR itu tidak menghilangkan kewarganegaraan maka ia tetap harus memiliki NPWP. Tidak perlu datang ke KPP untuk mengurusnya, cukup dengan mengisi formulir pendaftaran NPWP, (lampirkan dengan KTP yang amsih berlaku, dan kartu keluarga) dan harus ada surat kuasa bermeterai untuk yang diberikuasa agar ia bisa menandatangani formulir tersebut.
    Itu saja. Maaf kalau jawaban saya kurang memuaskan.

    Like

  110. Saya punya NPWP sejak tahun 2005. Untuk SPT Tahunan, saya tidak pernah laporkan karena saya berpikir lembaga tempat saya bekerja sudah melaporkannya. Apakah apabila sekarang saya laporkan, saya akan mendapatkan sanksi?

    Riza (dedaunan) menjawab:
    Anda berhak mendapatkan fasilitas Penghapusan Sanksi Pasal 37A apabila (bahasa kerennya sih katanya : Sunset policy) memang dalam SPT tahunan tersebut megnakibatkan adanya kurang bayar. Jadi Anda Mbak wulan tidak diberikan sanksi apabila menyampaikan SPTnya sebelum tanggal 31 Desember 2008. manfaatkan fasilitas ini.
    Tapi jika memang yang dilaporkan itu nihil karena sudah dipotong oleh perusahaan dan tak mendapatkan penghasilan lai selain dari perusahaan maka SPT Anda diberi sanksi keterlambatan yaitu sebesar Rp100.000,00.

    Demikian Mbak Wulan.
    🙂

    Like

  111. assalamu’alaikum
    Selamat pagi pak,saya mau bertanya
    Saya baru membuat C.V. yang menjual sembako murah.
    harga sembako yang saya beli sudah termasuk ppn.
    Bila saya jual lagi,apakah harus ditambah ppn lagi?
    kalau demikian,bukankah jadinya dobel ppn dan barang yang dijual jadi tambah mahal…gimana solusinya pak…

    Riza Menjawab:
    1. Kena PPN kalau bukan termasuk Barang Yang Bebas PPN; jadi harus ditambah PPN.
    2. Bukan dobel Pajak. Itu adalah mekanisme PK-PM (pajak keluaran dan pajak masukan). PPN yang Anda pungut dari pembeli harus disetor ke kas negara, tapi sebelumnya dikurangi dulu dengan PPN yang dipungut kepada Anda saat Anda membeli barang tersebut. JIka PK lebih besar dari PM, maka Anda harus setor ke kas negara. JIka PM lebih besar dari PK maka pajaknya bisa direstitusi atau dikembalikan kepada Anda.
    Demikian.

    Like

  112. sebagai tambahan pak reza,C.V. yang saya buat baru berupa akte pendirian saja.NPWP dan lain2 belum dibuat.karena modal saya kecil,dan proyek baru akan dijalankan awal tahun depan.tapi proyek yang akan dijalani cukup besar karena mencakup pengadaan sembako murah untuk masyarakat banyak.Sembako yang kami jual harus semurah mungkin,sehingga profit yang diambil pun sekecil mungkin.karena dalam jumlah besar,omzetnya mungkin bisa melebihi 600jt.bila saya tidak mengurus NPWP,PKP dan lain lain untuk menghindari harga yang jadi membengkak,apakah boleh?
    apakah Tidak terkena sangsi hukum di kemudian hari?
    bagaimana ya pak?
    mohon penjelasan rinci,karena saya sama sekali tidak paham pajak.
    Jazakallah khairan katsiran
    wassalamu’alaikum

    Riza Menjawab:
    Niat Anda itu luhur. Saya mendukungnya. Tapi sebagai orang pajak tentu saya menyarankan kepada Anda untuk mengurus NPWP. Enggak ada ruginya. Tapi kalau ngurus PKP mungkin nanti saja kalau omzetnya sudah terpenuhi. Ohya saya lupa, kalau Anda bukan PKP, Anda tidak berhak memungut PPN. JAdinya jgua Anda tidak berhak untuk mengkreditkan PM (pajak masukan) dengan PKnya. Ya jadi kalau Anda beli sembako dari PT lain senilai 1000 ditambah PPN 100 jadi Anda keluar duit sebesar Rp1100 Lalu Anda jual 1300 maka Anda tajk boleh mungut 130 dari pembeli sembako itu.
    Itu saja.
    Maaf kalau kurang memuaskan jawabannya.
    Intinya dengan NPWP enggak ada ruginya Anda miliki. Tidak punya PKP resikonya Anda cuma tak boleh buat faktur pajak dan tak boleh mungut PPN dari pembeli Anda.

    Like

  113. mas reza saya mahasiswa yg lagi buat ta, saya ingin lebih jauh tau tentang pajak terutama pph21, bisa tolong bantu saya cari masalah apa aja sih yg sering terjadi di pph 21 ini mulai dari cara perhitungan, penyetoran, dll.

    Riza menjawab:
    Kalau masalah ini perlu banyak halaman untuk menjlaskannya. Di Gramedia sudah banyak tersedia buku yang membhasnya. Silakan tanya satu persatu permasalahan kalau sama saya mah…
    🙂
    He..he..he…
    Kalau di kampus bahas beginian perlu dua semester.

    Like

  114. mau tanya dong ? saya kan, mo lapor pajak sesuai tarif pajak final konstruksi yang baru, tapi setelah sampe pada penulisan spm masa pphnya tidak ada perincian konstruksi atas badan kecil, menegah, dan besar…yang saya mo tanyakan apakah ada bentuk spm (spt) masa pph pasal 4 ayat (2) yang terbaru sehubungan pp no. 51 tahun 2008 terima kasih

    Riza (dedaunan) menjawab:

    Belum ada aturan juklaknya. Silakan mengisi dengan kondisi seadanya di SPT Masa tersebut. Demikian.
    🙂

    Like

  115. Mohon pencerahan pak riza, saya seorang distributor dari perusahaan pupuk, saya punya bawahan toko-toko pengecer yang disebut langganan tetap (latap) sebanyak 12 toko. suatu waktu pabrik pupuk ini memberikan hadiah berupa uang tunai kepada saya dan latap saya. hadiah untuk latap saya tersebut diberikan melalui transfer pada rekening saya untuk selanjutnya diberikan pada toko2 latap saya tersebut. atas hadiah tersebut Pabrik pupuk telah memotong PPh, dan pada surat dari pabrik pupuk tersebut telah jelas disebutkan bahwa hadiah tersebut untuk saya dan latap saya sesuai daftar yang dikeluarkan pabrik. melalui surat resmi, pabrik juga mewajibkan saya mengirimkan tanda terima dari masing2 latap jika uang tersebut telah diterima. atas pemberian hadiah melalui saya pada latap saya yang 12 toko itu saya harus memotong pajak lagi? kalau dipotong lagi berarti ada 2 kali pemotongan atas satu objek (pikiran saya sih bgt) sekali lagi mohon pencerahan pak.. terimakasih sebelumnya..

    Jawaban Riza:
    Bu vera, TIDAK PERLU DIPOTONG PAJAK LAGI, asal ada surat keterangan dari perusahaan pupuk tersebut yang membuktikan bahwa uang yang ditranfer ke rekening Anda itu adalah untuk distributor dan LATAP TERSEBUT. Jelas dengan rinciannya masing masing berapa. jadi rekening Anda itu cuma untuk transfer rekening saja. Kalau tidak begini, nanti di pemeriksaan itu Anda kena, Anda harus disuruh motong. Jadi siapakan pembuktian bahwa dana itu untuk Anda dan latap. Dokumen itu hendaknya bermeterai. Itu saja Bu vera.

    Like

  116. Pak ARWIN AL-MUSTAFA dari Tuban bertanya kepada saya:

    assalamualaikum,
    first of all, saya salut dg tulisan bapak riza di blog. smoga sehat selalu.
    By the way, ada beberapa pertanyaan saya tentang pajak:
    1.saya menyewa ruang pertemuan di hotel selama 1 hari dengan tarif 2 jt. berapa pajak yg mesti saya bayar?
    2. saya mencetak buku sebanyak 100 buah senilai 2,5 juta. berapa pajak yg mesti saya besar?
    3. saya membeli makanan dan minuman dari catering senilai 1,75 juta, berapa pajaknya?
    4. saya menyewa kendaraan senilai 300 ribu/hari. berapa pajakanya?

    sekian terima kasih sebelumnya atas jawabannya. saya sanga membutuhkan jawaban ini, syukur kalo ada rumusnya sekalian sehingga tidak selalu ngrepoti pak riza lagi .

    wassalamualaikum,

    Like

  117. Pak Arwin, saya jawab satu persatu yang gampang dulu aja.

    3. Anda memperoleh Jasa Catering, maka sewaktu Anda menyerahkan duitnya kepada pengusaha catering maka harus dipotong PPH Pasal 23 dengan tarif bersih= 1,5%.

    4. Anda sewa kendaraan maka kena juga PPh pasal 23 sebesar 1,5%.
    Coba search di google PER-70/PJ/2007 TENTANG JENIS JASA LAIN.

    2. Anda mencetak buku begitu maksudnya? Kalau apa yagn saya tangkap dari pertanyaan Anda adalah Anda datang ke percetakan lalu minta dicetakkan kepada perusahaan percetakan. Tidak ada PPH PAsal23nya. Anda tak perlu memotong PPh. Paling Anda sendirilah yang dipungut PPN oleh perusahaan percetakan itu akrena telah memakai jasa mereka. Anda harus menyerahkan harga jasanya ditambah denagn PPN.

    1. Sewa ruang hotel. Anda tidak dipungut PPN oleh hotel karena termasuk jasa bebas PPN Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel telah ditetapkan
    dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf g di atas sebagai jenis jasa
    yang tidak dikenakan PPN.
    Pasal 4A ayat (3) huruf k jo. Pasal 5 huruf k dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor
    144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan
    Nilai, menetapkan jasa di bidang perhotelan yang meliputi:

    – jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel,
    losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu
    yang menginap; dan

    – jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah
    penginapan, motel, losmen, dan hostel;

    sebagai jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    DAN JUGA PERLU DIINGAT BAHWA RUANG PERTEMUAN ITU JUGA TERMASUK DALAM JASA PERHOTELAN maka ia tidak dikenakan PPH PAsal 4ayat 2 Final. Demikian pak.

    Like

  118. assalaamu……?
    maaf mau tanya bagaimana pengaruh adanya sanksi hapus terhadap tingkat kesadaran WP DI KOTA BANDUNG. boleh sekalian dikirim laporan pendapatan pajak bulanan daerah kota bandung sebelum dan setelah adanya pajak!
    terima kasih….

    Like

  119. Selamat Sore

    Pertama-tama saya ucapkan terima kasih atas jawaban-jawaban bapak di blog ini tentang masalah perpajakan… gratis lagi….

    Ada bebrapa pertanyaan yang inigin saya sampaikan :
    1. Bagaimana perhitungan PPh Pribadi untuk honor PNS yang gol III dan Gol IV?
    2. Bagaimana membuat SPT Tahunan untuk masing-masing pegawai? karena setahu saya SPT itu kita buat berdasarkan SSP, sementara untuk Honor PNS itu SSP nya dibuat kolektif untuk masing-masing kegiatan
    3. Bagaimana format SPT tahunan untuk PPh pribadi?
    4. Bagaimana dengan PPh Gaji bulanan PNS? apakah harus dsertakan juga dalam SPT tahunan PPh pribadi? sementara di tempat kami SSP untuk PPh Gaji PNS dibuat kolektif untuk seluruh pegawai?

    Terima kasih atas tanggapannya..

    Haeruddin

    Like

  120. Assalamu’alaikum…

    mau tanya…saya ada kasus seperti ini…misalkan saya pemotong pph 23 atas jasa, invoice jasa itu seharusnya keluar di bulan april 2008, tetapi baru saya bayar bulan oktober 2008. bagaimana pelaporan pph 23 saya? bolehkah saya melapor di masa oktober? karena tidak mungkin saya melapor di masa april karena nomor bukti potong sudah terpakai…

    terima kasih sebelum dan sedudahnya

    Like

  121. Mas Riza yang baik,

    Saya karyawan swasta dengan gaji bersih 3,5jt/bulan dan tidak mempunyai penghasilan tetap lain. Biasanya ada teman yang meminta bantuan saya menerjemahkan dokumen Bahasa Inggris dengan imbalan yang berbeda-beda, antara 300-500rb per pekerjaan.

    Selama ini perusahaan yang memotong dan membayar pajak penghasilan saya. Saya tidak tahu cara menghitung pajak yang harus saya bayar.

    Saya baru saja memiliki NPWP setelah mendaftar di Pojok Pajak. Bagaimana penghitungan pajak yang harus saya bayar untuk SPT nanti? Saya belum menikah, tapi memelihara dan menyekolahkan keponakan saya. Apakah tanggungan yang bukan anak angkat bisa dihitung sebagai PTKP seperti anak angkat?

    Terima kasih.

    Like

  122. Tentang penghitungannya Gabungkan semua penghasilan Anda dengan penghasilan yang Anda peroleh dari teman atau kawan Anda itu. Nanti setelah ketemu berapa Jumlah PPh terutang dikurangi dengan PPh yang telah diopotong oleh perusahaan (kredit pajak), sisanya itu yang harus dibayarkan oleh Mas Evan kepada negara. Nanti bayarnya via SSP dan lapornya via SPT tahunan 2008. Rinciannya tentang cara penghitungan secara detil coba cari di Google dengan keyword: Tata cara pemotongan PPh Pasal 21.

    Untuk keponakan Anda itu bukan yang diperbolehkan untuk ditanggung. yang boleh ditanggung adalah anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anka angkat, yang menajdi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
    Demikian Mas Evan, maaf kalau jawabannya kurang memuaskan.

    Like

  123. Selamat Pagi Pak Reza…
    Saya mau nanya Pak :
    1. Saya bingung Pak mengenai perbedaan SPT WP OP 1770, 1770 S dan 1770 SS.
    2. Beberapa waktu lalu teman saya mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (sekitar bulan Agustus 2008). Tak lama kemudian, dia mendapat surat dari KPP untuk segera membuat SPT Tahunan Pasal 25/29 untuk tahun pajak 2007. Itu bagaimana ya Pak? Dia ‘kan baru buat NPWP di tahun 2008, seharusnya SPT Tahunannya mulai 2008 tapi kenapa disuruh buat yang 2007 ya?

    Terima kasih, mohon penjelasannya.

    Like

  124. Dear pajak, kami mohon petunjuk mengenai beberapa permasalahan yang selalu timbul dalam penjualan kami pada konsumen pemerintah.

    tentang kami :

    Kami adalah sebuah perusahaan distributor yang memasarkan salah satu merk produk otomotif di Indonesia. Atau singkatnya disebut Dealer.
    kami membeli unit/mobil dari salah satu ATPM di Indonesia dan menjualnya kepada konsumen : perorangan, perusahaan, baik instansi pemerintahan.

    masalah kami :

    1. Dalam penjualan kepada instansi pemerintahan, kami mengikuti lelang yang diselenggarakan oleh sebuah Dinas. tentunya dalam penjualan tersebut pada waktu proses permintaan pelunasan, kami diharuskan membayar PPN dan PPH 22 sebagai syarat dalam pencairan dana yang besarnya dinilai dari nilai kontrak yang telah disepakati.

    contoh : Pengadaan 3 unit ambulance dengan nilai kontrak Rp. 495.000.000,-.
    setor
    PPN = Rp.45.000.000,-
    PPH22= Rp. 6.750.000,-

    ——————————–
    dalam penjualan unit tersebut kami juga mengeluarkan faktur pajak untuk 3 unit tersebut sebagai PKP.yaitu PPN 10 %
    ——————————–
    Pertanyaanya :

    1. Apakah dalam penjualan tersebut telah terjadi pajak ganda?

    2. Apakah bisa PPN yang kami terima dari ATPM sebagai pajak masukan dikompensasikan dalam pembayaran PPN atas kontrak yang ada(Rp. 45 JT).
    Misal : Pajak masukan 30 jt. Pajakn ats nilai kontrak 45 jt, kami membayar selisihnya 15 jt.

    3. apabila ya terjadi pajak ganda…apakah bisa direstitusikan ?
    Bagaimana caranya?

    4. Bagaimana apabila kami menjual kepada salah satu CV dan CV tersebut menjualnya lagi ke Instansi pemerintahan? Terjadikah pajak ganda? adakah restitusi pada pihak CV?

    persoalan ini kami alami selama 2 tahun dan tidak ada penjelasan yang tepat baik dari kantor pajak setempat. kami harapkan dari pajak dapat memberikan kami petunjuk dan arahan mengenai jalan keluar permasalahan kami. terima kasih.

    Like

  125. Untuk MAs Ory
    Jawaban Riza: Singkat saja jawaban saya.
    1. Kalau 1770 adalah bagi WP orang pribadi yang berkegiatan usaha. Bisa saja ia karyawan tapi ia juga memperoleh penghasilan dari yang lain. Kalau 1770 S adalah ia mendapatkan satu0-satunya penghasilan dari satu pemberi kerja. Kalau SPT 1770 ss ini ditujukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya hanya dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp30 juta setahun dan tidak memiliki penghasilan lain kecuali penghasilan dari bunga bank atau bunga koperasi.

    2. Biasanya itu terjadi karena kesalahan sistem. Betul dengan apa yang Anda katakan yaitu terdaftar 2008 berarti lapor spt 2008 di tahun 2009. Kalau terjadi hal yang demikian segera hubungi AR Anda.
    Demikian.

    Like

  126. 1. Dalam penjualan kepada instansi pemerintahan, kami mengikuti lelang yang diselenggarakan oleh sebuah Dinas. tentunya dalam penjualan tersebut pada waktu proses permintaan pelunasan, kami diharuskan membayar PPN dan PPH 22 sebagai syarat dalam pencairan dana yang besarnya dinilai dari nilai kontrak yang telah disepakati.

    contoh : Pengadaan 3 unit ambulance dengan nilai kontrak Rp. 495.000.000,-.
    setor
    PPN = Rp.45.000.000,-
    PPH22= Rp. 6.750.000,-

    KOMENTAR RIZA: Anda salah tulis mAs Wili, seharusnya

    bukan 495 juta tapi saya pikir 450 juta.
    ——————————–
    dalam penjualan unit tersebut kami juga mengeluarkan faktur pajak untuk 3 unit tersebut sebagai PKP.yaitu PPN 10 %.
    ——————————–
    Pertanyaanya :

    1. Apakah dalam penjualan tersebut telah terjadi pajak ganda?

    Jawaban Riza:
    Tidak. Karena berbeda objek. PPN adalah objeknya berupa BKP tersebut. Sedangkan PPh Pasal 22 atas PENGHASILAN yang Anda terima dari penjualan mobil tersebut. PULA kalau yang beli itu adalah konsumen biasa yang bukan pemerintah biasanya andalah yang seharusnya memungut PPN itu tetapi karena pembelinya adalah pemerintah memang bendaharawan sebagai amanat UU PPh bendaharawan pemerintah sebagai wakil dari pemerintah berkewajiban memungut PPN tersebut.
    Ilustrasinya sebagai berikut:
    kepada konsumen biasa duit yang biasa Anda terima adalah senilai 450 juta + PPN sebesar 45 juta. Tetapi karena yang beli itu adalah instansi pemerintah maka yang anda terima cuma 450 jtua saja. Lalau kemana PPN 45 juta itu. Biar itu kewajiban bendaharawan untuk memungut dan melaporkannya sendiri.
    Demikian. jadi tidak masalah dan mekanisme itu sudah betul.

    PPh Pasal 22 , Anda dapat penghasilan yang memotong pajak adalah yang memberikan penghasilan itu kepada Anda (instansi pemeritnah). Mekanisme ini pun sudah betul.
    jadi sekali lagi ini bukan pajak berganda.

    Like

  127. Untuk Mas wili:

    2. Apakah bisa PPN yang kami terima dari ATPM sebagai pajak masukan dikompensasikan dalam pembayaran PPN atas kontrak yang ada(Rp. 45 JT).
    Misal : Pajak masukan 30 jt. Pajakn ats nilai kontrak 45 jt, kami membayar selisihnya 15 jt.

    JAWAB rIZA:
    Ya, bisa. Perhitungan Anda sudah betul.
    PPh pasal 22 yang dipungut oleh pemerintah pun bisa menjadi kredit pajak di spt tahunan perusahaan Anda.

    3. apabila ya terjadi pajak ganda…apakah bisa direstitusikan ?
    Bagaimana caranya?

    JAWAB RIZA:
    TIDAK ADA PAJAK GANDA. PENJELASAN SEEPRTI YANG DI ATAS. Restitusi hanya terjadi jika pajak keluaran lebih kecil daripada pajak masukannya.

    4. Bagaimana apabila kami menjual kepada salah satu CV dan CV tersebut menjualnya lagi ke Instansi pemerintahan? Terjadikah pajak ganda? adakah restitusi pada pihak CV?

    JAWAB RIZA:
    Bila Anda jual ke CV maka Andalah yang pungut PPN-nya dari CV tersebut. Anda selain emnerima 450 juta harus juga ada 45 jutanya sebagai PPN. Urusan dia menjual ke pemerintah maka mekanisme yang terjadi adalah seperti yang saya uraikan diatas, CV hanya menerima jumlah yang harus dibayar saja, sedangkan PPnya Cv itu tidak menerima karena dipungut oleh bendaharawan. Dan urusan restitusi CV terjadi jika pajak keluaran lebih kecil daripada pajak masukan CV tersebut.

    _____
    persoalan ini kami alami selama 2 tahun dan tidak ada penjelasan yang tepat baik dari kantor pajak setempat. kami harapkan dari pajak dapat memberikan kami petunjuk dan arahan mengenai jalan keluar permasalahan kami. terima kasih.

    JAWAB RIZA:
    maaf sebenarnya permasalahan ini adalah permasalahan yang mudah sekali Insya Allah. KPP tidak merespon jangan-jangan karena Anda secara informal saja mengemukakan permasalahan ini. Kirim surat secara formal niscaya akan dijawab oleh KPP. Demikian.
    Semoga bermanfaat.

    BAGI YANG LAIN YANG BELUM SAYA JAWAB PERTANYAANNYA, SAYA MINTA MAAF. KARENA KESIBUKAN YANG TAK BISA SAYA TINGGALKAN DI KANTOR

    Like

  128. Ass.Wr.Wb pak Reza

    saya mau minta informasi tentang BPHTB

    saat ini saya sedang mengajukan pembuatan sertifikat atas pembelian tanah oleh orang-tua saya (alm) tahun 1964, dokumen pengajuan berupa akte jual-beli tahun 1964, PBB tahun 2008 (atas nama saya).

    karena orang tua sudah meninggal, maka draft sertifikat atas nama ahli waris

    dalam pembayaran BPHTP nya, apa saya termasuk katagori pengalihan Hak atas waris ? , sebab bila iya , pada kolom BPHTB mendapatkan potongan 50 % dari pajak seperti item jual-beli.

    syarat apa yang dibutuhkan, untuk membuktikan bahwa saya adalah ahli waris, karena tempo hari saya ke KPP mengajukan surat keterangan ahli waris yang diketahui oleh kelurahan, tetapi syarat tersebut bukan yang dimaksud oleh KPP.

    terima kasih
    wassalam. wr.wb
    syamsul

    Like

  129. Pak Riza, saya mohon tanya lagi, saya juga punya badan hukum (PT) di wilayah KPP Pratama “X”. KPP Pratama “X” membawahi satu kabupaten “Y” karena perkembangan usaha maka saya ingin membuka cabang usaha saya di daerah kecamatan yang masih dalam wilayah Kabupaten “Y”. apa saya harus mendaftarkan NPWP Cabang atau cukup NPWP Badan usaha pusat? terimakasih sekali sebelumnya.

    Like

  130. #

    155. Eka | Tuesday, 28 October 2008 at 1:05 pm

    Pertanyaan Bu Eka:

    Assalamu’alaikum…

    mau tanya…saya ada kasus seperti ini…misalkan saya pemotong pph 23 atas jasa, invoice jasa itu seharusnya keluar di bulan april 2008, tetapi baru saya bayar bulan oktober 2008. bagaimana pelaporan pph 23 saya? bolehkah saya melapor di masa oktober? karena tidak mungkin saya melapor di masa april karena nomor bukti potong sudah terpakai…

    terima kasih sebelum dan sedudahnya

    Jawaban Riza:
    Perlu saya beritahu terlebih dahulu: Bahwa saat terutangnya Pajak penghasilan adalah::
    a. terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu.

    b. Saat terutangnya penghasilan tersebut lazimnya adalah pada saat jatuh tempo (seperti : bunga dan sewa), saat tersedia untuk dibayarkan (seperti : gaji dan dividen), saat yang ditentukan dalam kontrak/perjanjian atau faktur (seperti : royalty, imbalan jasa teknik/jasa manajemen/jasa lainnya), atau saat tertentu lainnya.

    c. Saat terutangnya penghasilan tersebut juga ditentukan berdasarkan saat pengakuan biaya sesuai dengan metode pembukuan yang dianut oleh pihak yang berkewajiban memotong atau memungut Pajak Penghasilan.

    Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak  dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan antara lain ditegaskan bahwa pada prinsipnya, saat yang menentukan kapan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 adalah mana yang lebih dulu terjadi, saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan.

    Jadi daripada itu, atas kasus ibu tidak boleh dilakukan pembayaran di bulan Oktober 2008. BIla terjadi pemeriksaan, pemeriksa akan dapat melihat ini, sehingga akan dikenakan sanksi administrasi. Lapor saja di Bulan April 2008 (pembetulan jika memang sebelumnya telah melapor PPh pasal 23 masa April 2008). Masalah penomoran tinggal ibu atur saja baiknya. Itu saja Bu.
    JAdi lapor di Bulan April 2008, sanksi yang diterma akan lebih kecil daripada sanksi yang diterima karena temuan dalam pemeriksaan.
    Demikian Ibu Eka.

    Like

  131. #

    153. Dadan | Monday, 27 October 2008 at 9:22 pm

    assalaamu……?
    maaf mau tanya bagaimana pengaruh adanya sanksi hapus terhadap tingkat kesadaran WP DI KOTA BANDUNG. boleh sekalian dikirim laporan pendapatan pajak bulanan daerah kota bandung sebelum dan setelah adanya pajak!
    terima kasih….

    JAWAB rIZA:
    Jawaban ini ada dua:
    1. Pengaruhnya buat WP di Bandung baru akan kelihatan jika tahun 2008 sudah elwat, karena batas sunset policy itu sampai tanggal 31 Desember 2008. Jadi sangat prematur menilainya sekarang.
    2. Dan yang berkompeten untuk menjawab ini adalah KPP di Kota Bandung atau Kanwilnya. Bukan saya. Merekalah yang memiliki datanya.
    Terimakasih.

    Like

  132. Mohon informasi : Bagaimana Perhitungan SPT 1770 S apabila Suami Istri Bekerja di 1 pemberi kerja yang sama? Apakah penghasilan istri masuk Final??
    Kedua : Bagaimana Perhitungan Kalau 1 orang mempunyai penghasilan dari 2 pemberi kerja yang berbeda ??
    Wassalam

    Like

  133. Mas Riza,

    Saya punya kenalan orang asing yang memiliki saham di sebuah PT. Karena dia harus kembali ke Australia untuk jangka waktu yang lama, dia bermaksud menjual saham perusahaan tersebut kepada saya dengan harga nominal (perusahaan baru berdiri dan belum beroperasi). Nilai nominal saham yang harus saya bayar adalah 200jt. Saya tidak punya uang sebanyak itu, tapi teman saya ini mau meminjamkan uang kepada saya agar saya bisa melunasi harga saham dan menjadi pemilik baru. Masalah pembayaran pinjaman akan diatur sedemikian rupa agar tidak memberatkan saya.

    Kewajiban pajak apa yang harus saya dan/atau teman saya bayar untuk pengalihan saham tersebut? Apakah pinjaman yang saya terima akan kena pajak?

    Like

  134. Mas Riza,

    Saya punya kenalan orang asing yang memiliki saham di sebuah PT. Karena dia harus kembali ke Australia untuk jangka waktu yang lama, dia bermaksud menjual saham perusahaan tersebut kepada saya dengan harga nominal (perusahaan baru berdiri dan belum beroperasi). Nilai nominal saham yang harus saya bayar adalah 250jt. Saya tidak punya uang sebanyak itu, tapi teman saya ini mau meminjamkan uang kepada saya agar saya bisa melunasi harga saham dan menjadi pemilik baru. Masalah pembayaran pinjaman akan diatur sedemikian rupa agar tidak memberatkan saya.

    Kewajiban pajak apa yang harus saya dan/atau teman saya bayar untuk pengalihan saham tersebut? Apakah pinjaman yang saya terima akan kena pajak?

    Terima kasih atas perhatian dan bantuan Mas Riza.

    Like

  135. Pak, numpang knsultasi ya 🙂
    Saya ingin bikin npwp tapi masih bingung.
    Saya belum menikah dan tidak punya pekerjaan tetap. Penghasilan utama saya dari trading saham di US dan forex. Bagaimana dengan penghitungan pajaknya, apakah dikenakan pajak? Bagaimana cara hitungnya?
    Saya juga bingung apakah trading saham bisa dikenakan pajak karena iya kalau untung, nah kalau rugi? masa pemerintah maunya narik uang waktu kita untung saja. kalau rugi kita yang tanggung sendiri. Mohon dijelaskan ya kalau salah.

    Like

  136. Untuk Mas Andre. Dana masuk berupa pinjaman itu bukan objek pajak asalkan dalam urusan ini harus didukung dengan bukti-bukti kuat berupa PERJANJIAN PINJAMAN yang valid dan otentik. Sehingga dengan bukti ini bisa nantinya ditunjukkan kepada auditor pajak bila suatu saat diperiksa.
    Sedangkan dalam masalah penjualan saham maka atas penghasilan dari penjualan saham Perseroan yang diperoleh WPLN selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan netto.

    Terhadap WPLN berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka pemotongan pajak hanya dilakukan apabilan berdasarkan P3B yang berlaku, hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia. Jadi mas andre lihat dulu dalam p3b antara Australia dan Indonesia, apakah hak pemajakannya ada pada Indonesia atau Australia. JIka ada pada Indonesia maka perusahaan yang Mas Andre miliki harus memungut pajak tersebut.

    Besarnya perkiraan penghasilan netto adalah 25 % (dua puluh lima persen) dari harga jual, sehingga besarnya PPh Pasal 26 adalah 20 % x 25 % atau 5 % (lima persen) dari harga jual.
    Jadi 5% x Rp250juta.

    Pembayaran PPh ini bersifat final.
    Jadi yang bayar ya sebenarnya orang asing itu yang dibayar atau dipungut oleh Perusahaan mas andre. Demikian.

    Like

  137. #

    170. irfan | Monday, 10 November 2008 at 2:37 pm

    asswrwb.
    mohon perlihatkan contoh faktur pajak terbaru yag bisa kami gunakan untuk faktur pajak di media radio.
    terimakasih

    Jawaban Riza:
    Untuk mas Irfan untuk media radio tidak ada perbedaan dengan faktur pajak yang biasanya. Untuk bisa lihat coba klik tautan berikut:

    Terimakasih.

    Like

  138. Menjawab pertanyaan Pak Haerudin

    Ada beberapa pertanyaan yang inigin saya sampaikan :
    1. Bagaimana perhitungan PPh Pribadi untuk honor PNS yang gol III dan Gol IV?

    Jawaban Riza: Untuk HONOR, saya tegaskan berdasarkan pegnertian bahwa honor itu tidak terkait dengan GAJI YANG BIASA DITERIMA SETIAP bulannya.
    Maka penghitungannya adalah 15% x jumlah bruto dari HONOR tersebut. Dan ebrsifat final. Bendaharawan langsung memotongnya. Jika honor itu dibayarkan kepada PNS GOLONGAN IID KE BAWAH atau TNI Peltu ke bawaha maka honornya tidak dipotong pajak.

    2. Bagaimana membuat SPT Tahunan untuk masing-masing pegawai? karena setahu saya SPT itu kita buat berdasarkan SSP, sementara untuk Honor PNS itu SSP nya dibuat kolektif untuk masing-masing kegiatan;

    JAWABAN SAYA:
    Kewajiban membuat SPT Tahunan terletak pada pegawainya masing-masing. Bendaharawan cukup dengan membuat bukti pemotongan dan Formulir 1721 A2 yang diberikan kepada masing-masing pegawai. Bendahara WAJIB membuat dan memberikan bukti serta formulir tersebut. Kalau SSP saya setuju dengan apa yang bapak lakukan.

    3. Bagaimana format SPT tahunan untuk PPh pribadi?
    JAWABAN SAYA:
    Untuk Pegawai yang tidak punya penghasilan lain maka gunakan SPT TAHUNAN WPOP 1770 S, bila ternyata pegawai itu dalam setahun penghasilannya 30 juta ke bawah. Untuk lihat formatnya sila mencari artikel tentang ini dengan keyword 1770 atau coba lihat menu download.

    4. Bagaimana dengan PPh Gaji bulanan PNS? apakah harus dsertakan juga dalam SPT tahunan PPh pribadi? sementara di tempat kami SSP untuk PPh Gaji PNS dibuat kolektif untuk seluruh pegawai?
    Jawaban saya:
    Gaji bulanan PNS, Bendahara cukup dengan membuat formulir 1721 A2 pada akhir tahun. tidak perlu membuat SSP untuk dibagikan kepada karyawan. Yang wajib dibagikan kepada karyawan itu adalah ya itu tadi formulir 1721 A2 pada akhir tahun dan bukti pemotongan honorarium–atau apa pun namanya selain gaji–kepada pegawai setiap terjadinya pemberian honorarium yang dipotong pajaknya.
    Jadi dua tugas Anda membuat formulir dan bukti potong. Itu saja.

    Terima kasih atas tanggapannya..

    Jawab: sama-sama.

    Haeruddin
    yang jawab: riza almanfaluthi

    Like

  139. Ass,

    Saya adalah karyawan swasta yg bergerak di bidang telekomunikasi. kebetulan perusahaan saya milik asing. saat ini setiap mendapat gaji saya kena potongan 7,5% dari perusahaan dan menurut perusahaan potongan itu merupakan pajak konsultan. Jika saya akan membuat NPWP pribadi apakah saya akan terkena potongan lagi dan berapa besarnya atau sudah termasuk 7,5% tersebut?

    terima kasih

    Like

  140. Pak Dafa, kalau pemotongannya demikian, maka saya menganggap bahwa Bapak bukanlah pegawai tetap dari perusahaan PMA tersebut. tapi dianggap sebagai bukan pegawai tetap, dan pemotongannya termasuk kepada pemotongan atas tenaga ahli (jasa konsulta). Pemotongannya telah benar sebesar 15% x 50% x Jumlah bruto imbalan yang diterima.

    Kalau bapak betul sebagai pegawai tetap maka penghitungannya bukan demikian. Oke saya anggap bapak telah benar sebagai tenaga ahli (bukan pegawai tetap).
    Jika bapak mendaftar untuk memiliki NPWP, maka timbul kewajiban penyampaian SPT Tahunan orang Pribadi, di sana bapak menghitung ulang penghasilan yang bapak terima, lalu setelah ketemu pajak terutangnya, maka pajak terutang tersebut dikurangi dengan kredit pajak yaitu pajak yang telah dipotong oleh perusahaan selama satu tahun itu. Nah, jika ternyata pajak teruatangnya lebih besar dariapda kredit pajaknya, maka bapak bayar kekurangannya, jika ternyata sebaliknya, maka ada kelebihan bayar pajak yang bisa bapak terima kembali dengan mekanisme tertentu.
    Demikian Pak Dafa. Jangan khwatir, tidak ada pengenaan pajak berganda dalam hal ini.
    Terimakasih.
    🙂

    Like

  141. Ass…..
    saya dl karywan saya terkena phk, selama jd karywan pelapor diurus dr kntr, sekrang mau buat SPT tahunan, skrg belum punya penghasilan apapun, apa saya mngisii form SPT 1770SS, tanpa melampirkan SPT 1721 A1 atau A2, Mohon penjelasn Terimaksih

    Like

  142. Pak Irman, di PHKnya kapan yah…? Jikalau di tahun 2008, maka setidaknya ada bukti pemotongan yang diberikan oleh kantor yaitu formulir 1721 A1 karena sempat menerima penghasilan di tahun 2008 tersebut sebelum di PHK. Jadi kalau demikian 1770ss itu bisa dilampirkan dengan 1721 A1nya.
    Kalau tidak ada penghasilan sama sekali. Maka tidak perlu melampirkan 1721 A1nya. Demikian.

    Like

  143. Pak, pengertian subjek pajak itu bagaimana ya ? kalau ada orang Indonesia tinggal dan bekerja di Luar Negeri dan belum punya NPWP, apakah termasuk subjek pajak ? karena mereka merasa tidak berada di Indoesia dan tidak perlu punya NPWP? mohon pencerahanya.

    Like

  144. Ass wr.wb

    Mohon pencerahannya..
    1.saya berencana mengurus NPWP bulan depan, sebelumnya saya sudah mendaftar lewat internet di bulan april. Apakah masih berlaku ataukah harus daftar lagi?
    2. apakah membuat NPWP perlu surat keterangan kerja atau cukup hanya KTP dan KK? saya sekarang bekerja freelance dan mendapat bayaran konsisten tiap bulan dari client. bagaimana perhitungan pajaknya? PPh pasal berapa dan SPT apa yg harus saya isi?
    terima kasih sebelumnya
    wass

    Like

  145. Buat Mas Nugroho:

    Saya selalu jawab yang mudah dulu. Cukup dengan KTP dan KK lalu datang ke KPP tempat domisili Mas Nugroho. Ohya isi dulu formulir pendaftarannya, sila untuk unduh di menu download di blog saya ini.
    kerja freelance. Perlu secara spesifik apa pekerjaan tersebut. Apakah per proyek atau bagaimana? Kalau sudah tahu, akan saya beritahu secara rinci.

    Like

  146. Menjawab Pak Anto, tetap perlu memiliki NPWP. Karena Anda masih berstatus sebagai WNI yang setidaknya masih punya niat untuk tetap tinggal di Indonesia.
    Sekarang pun banyak keuntungan dengan memiliki NPWp yaitu pengenaan tarif biasa, tidak dipungut fiskal luar negeri dan lain-lain.
    Maaf kalaulah jawaban saya kurang memuaskan Anda. Ohya tentang kewajiban pajak subjektif sudah saya posting di halaman utama.
    terimakasih.

    Like

  147. Assalamualaikum Wr.Wb
    Mas Riza saya juga DSH netter, kerja di Kantor pajak juga, kebetulan saya dapet tugas ngisi klinik pajak di harian lokal di tempat kami,
    Boleh nggak saya ambil dari sini materi pertanyaan dan jawaban untuk tambahan bahan artikel/kolom tersebut ?

    Terimakasih
    Wassalamualaikum Wr.Wb

    Like

  148. Ass wr. wb

    terima kasih atas jawabannya. Jadi tidak punya surat keterangan kerja tidak apa2 ya? FYI, saya tidak bisa mengunduh formulir pendaftaran di menu download.

    Mengenai pekerjaan freelance, saya dan 2 teman bekerja sebagai jasa engineering kecil2an (lebih specific lagi jasa pembuatan gambar struktur). Kami kadang2 bekerja dari rumah dan kadang2 berkumpul di satu tempat utk bekerja bersama. Client kami dari luar indonesia dan tiap bulan kami selalu mendapat upah dari hasil output gambar kami ke mereka dan hampir selalu konstan nilainya.
    pertanyaannya, bagaimana perhitungan pajaknya dan pasal berapa yang sesuai dgn pekerjaan saya ini. Juga apa yang harus saya isi kalau ada pertanyaan tempat bekerja dan alamat di formulir pendaftaran?

    terima kasih atas bantuan dan jawabannya..

    Wass. Wr.Wb

    Nugroho

    Like

  149. Ass Wr. Wb

    Salam kenal pa’ saya atina saya bekerja diperusahaan PMA yang kebetulan secara tiba2 bulan January tahun depan perusahaan tsb akan ditutup, dan baru bulan oktober kemarin saya memperolah no npwp, yang ingin saya tanyakan pa bagaimana dengan laporan pajak saya jika ditahun 2008 ini perusahaan saya tersebut tidak melaporkan pajaknya, bisakah saya melaporkan pajak saya sendiri? form apa saja yang harus saya isi dan lampirkan?

    Dan apabila perusahaan saya melaporkan pajaknya, apakah saya juga harus melaporkan pajak saya dgn form 1770 SS disertai form 1721-A1?

    Mohon Bantuan bantuan jawabannya pa,..

    Wass. Wr. Wb.
    Atina

    Like

  150. BU Atina. Saya turut prihatin dengan ditutupnya perusahaan tempat ibu bekerja. Semoga Ibu mendapatkan penggantinya yang lebih baik lagi. Amin. Sebuah kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan bukti pemotongan kepada pegawainya yang dipotong pajaknya itu. Jika tidak apa mau dikata perusahaan telah lalai. Dan jika ibu tidak bisa berbuat apa-apa lagi utuk menuntut hak tersebut. Maka ketika ibu laporkan SPT OP Tahunan ibu dengan menggunakan 1770 S (jika penghasilan lebih dari 30 juta dan hanya dari satu pemberi kerja) atau 1770 SS (jika penghasilan satu tahun 30 juta ke bawah) maka buat saja surat pernyataan bermeterai bahwa formulir 1721 A1 tersebut tidak diberikan oleh perusahaan dan menyatakan bahwa perhitungan dalam spt telah benar sesuai denga kenyataannya.
    Sebenarnya Bu yang patut ibu sauhakan dengan keras itu adalah bukti pemotongan. tak masalah ia mau lapor atau tidak spt tahunan perusahaannya, yang terpenting ibu sudah mendapatkan 1721 A1. Mulai saja ibu mendesak bagian akuntingnya untuk membuat 1721 a1 atau ibu bikin sendiri lalu minta diteken oleh yang bertanggung jawab dalam masalah itu. Apa yang saya sampaikan denagn membuat surat pernyataan bermeterai tersebut hanyalah jalan terakhir ketika solusi itu tidak bisa didapat oleh Ibu, yang terpenting ibu sudah melaksanakan kewajiban sebagai warga negara yang abik dengan melaorkan perhitungan pphnya melalui spt tahunan orang pribadi. Demikian bu Atina. Mohon maaf jika jawabannya kurang memuaskan.

    Like

  151. Dear Mas Riza…..
    sepertinya konsultasi sama Mas Riza ini menyenangkan ya…..
    Mas saya mau nanya apa bedanya CV PKP dan CV non PKP berdasarkan aspek pajak.
    Trim’s

    Like

  152. satu pertanyaan lagi ya soalnya saya bingung dimintai pendapat sama atasan saya mengenai CV ini, soalnya kita perusahaannya masih kecil kalo di bebankan PPN akan sangat berat jadinya, tapi kita pun ingin aman dan sesuai dengan peraturan yang ada, sebaiknya pilih CV PKP atau Non PKP, adakah cost & benefitnya dari sisi pajak?

    Like

  153. pak gimana cara menghitung ppn pph n berapa besaranya yang harus dipungut untuk onkos angkut air,biaya sewa rumah,biaya pengumuman lelang dikoran, tolong kirimkan ke email saya

    Like

  154. Kpeda Yth. Ibu IIN.
    Ibu IIn bisa baca artikel saya ini mengenai PKP atas pengusaha kecil di SINI: https://dirantingcemara.wordpress.com/2008/04/01/penyerahan-yang-dilakukan-pengusaha-kecil-tidak-dikenakan-ppn/

    Dikukuhkan sebagai PKP syaratnya bisa dilihat dari pengertian ini untuk pengusaha kecil (dalam hal ini bisa CV atau yang lainnya).

    Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”

    CV PKP dan NON PKP sama seperti badan hukum lainnya yang PKP ataupun NON PKP.
    Jadi ketika tidak dikukuhkan sebagai PKP maka konsekuensinya ia tidak boleh mengeluarkan faktur pajak dan memungut PPN Keluaran. Dan PPN mAsukannya tidak bisa dikreditkan.

    Keuntungannya ia tidak punya kewajiban untuk melaporkan SPT PPN.
    Kalau menurut saya jika omzetnya sudah di atas 600jtua maka lebih baik dikukuhkan sebagai PKP. Itu saja Bu IIN.

    Like

  155. Untuk sementara saya belum sempat kirim email kepada Mas AAN. Berikut rincian pengenaan tarifnya.

    Untuk sewa rumah, jika perusahaan Mas AAn nyewa rumah maka perusahaan Mas AAN harus memotong PPh Final sebesar 10%. Dan dipungut PPN 10% oleh pemilik rumah tersebut.

    UNTUK ONGKOS ANGKUTAN AIR: tidak dikenakan PPN karena atas jasa-jasa di bidang angkutan air tidak dikenakan PPN. Pula bukan objek PPh pasal 23.
    Terkecuali untuk angkutan air ini perusahaan menyewa kapal baru kena PPN dan PPh apsal 23-nya. Mas AAN memotong PPh apsal 23 dan kena dipungut PPN oleh perusahaan persewaan kapal tersebut.

    Itu saja dulu mas AAN.

    Like

  156. ada tambahan pak mengenai pengumuman lelang. kami belum tau dikantor saya ada leleng kemudian diumumkan dikoran biaya sebesar 1.200. 000 kena ppn pph gak pak?
    terima kasih sebelumnya

    Like

  157. Pa Riza, Terima Kasih banyak ya atas jawabannya, nanti saya akan lakukan saran bapak dan terima kasih juga untuk Doanya’ (semoga saya bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih baik lagi dari sekarang) AMIN…. Lain waktu saya akan bertanya lagi masalah pajak yang saya tidak mengerti kepada bapak, jangan bosen ya pa.

    Salam
    Atina

    Like

  158. Salam Kenal mas reza ,

    Nama saya bram, saya ingin menanyakan beberapa hal :

    1. Dalam suatu perusahaan berbentuk PT. apa diperbolehkan pemegang saham melakukan pinjaman dana ? apakah dalam pinjaman tersebut harus dikenakan bunga ?
    2. Dalam suatu PT yg melakukan usaha industri apa juga diperbolehkan melakukan investasi berupa property ( rumah,Tanah dll ) yg tidak ada hub dgn usaha, maklum usaha lg susah .

    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih ,

    Like

  159. Assalamu’alaikum Wr. Wb
    Mas Riza Dengan berlakunya PP no. 51 tahun 2008 AJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI yang menggantikan PP no. 140 Tahun 2000 yang berlaku surut 1 jan 2008 sementara PP baru ini baru disyahkan bulan Juli, dengan PP baru ini maka akan dipotong 3 % (utnk skala besar dan Final) sebelumnya 2 %. Pertanyaan saya selama ini PT XXX biasa dipotong 2 % apakah kekurangan yang dipotong itu berlaku surut dan apakah bagaimana cara penyelesaianya,
    Ditunggu jawabannya.
    Terima Kasih Banyak Mas Riza

    Like

  160. Aslm pak, alhamdulillah atas jasa bapak mau memberikan waktu dan penjelasan nya atas pertanyaan yang akan saya tanyakan, semoga menjadi amal yang berkah untuk anda sekeluarga
    Saya kerja di sebuah PT yang bergerak dibidang jasa kesehatan, klinik kesehatan seperti Prodia, yang ingin saya tanyakan
    1. Pajak apa yang berkenaan dengan operasional perusahaan kami tersebut dimana jasa kesehatan mnurut uu pajak tidak terkena PPN
    2. Kalo Ada pajak nya … utk spt bulanan dan tahunan nya seperti apa jenisnya ..
    3. PPN tidak dikenakan utk jasa kami namun kalo kita beli barang reagen dan lain nya kena PPN bgmana cara pengkreditannya ?
    4. Ditempat kami ada dokter yang bertugas dan pajak apa saja yang mengenai nya
    Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih, mohon jawabanya segera …
    Wassalam

    Like

  161. halo,
    anda selalu mengatakan bahwa WNI yang bekerja di luar negeri, sekalipun berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun, tetap merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri ( SPDN ) bukan Subjek Pajak Luar Negeri ( SPLN ).
    Lalu pendapat/komentar anda apa tentang yang telah dikemukakan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan A Sjarifuddin Alsah ==>

    http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/18/20024368/tki.dan.tkw.bebas.pajak.penghasilan.

    Jadi bagaimanakah kesimpulannya ? Apakah kita2 WNI yang bekerja di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam setahun merupakan SPLN atau SPDN ?

    Like

  162. Asslkm.mas riza saya mau tanya.usaha kita baru terdaftar bulan juni,bagaimana penyampaian SPT nya? apakah penyampaian spt berdasarkan pembukuan dari bulan juni hingga agustus atau juni hingga desember,saya benar-benar tidak mengerti tentang spt karena kami perusahaan kecil dan baru,( SSP pph 21 dan badan kami sampaikan setiap bulan ). Mohon penjelasanya.
    Demikian Terimakasih.
    Wassalamualaikum.Wr.wb.

    Like

  163. Aslm. Mas Reza saya mau tanya beberapa hal : 1. kalo alamat domisili di duren sawit jaktim, kppnya dimana ya ? 2. saya belum paham betul pengisian spt. NPWP dibuatkan perusahaan september 2007, bukti potong pajak ada, tapi belum lapor sampai sekarang. Mohon saran Mas Reza mengenai hal ini. Tks. Wasl

    Like

  164. Kepada semuanya, maafkan saya bila pertanyaannnya belum saya jawab segera karena kesibukan saya yang Insya Allah sangat luat biasa. Ada pertanyaan dari bapak atau ibu yang belum saya jawab seperti dari:
    1. Pak AAn;
    2. Pak Bram;
    3. Pak Zulpadli;
    4. Imam A Hiza;
    5. Pak Joko;
    6. Pak Irwan; dan
    7. Ibu Lilis.

    Saya jawab pertanyaan yagn gampang dulu dari Pak Irwan:

    Kalau laporan bulanan sudah disampaikan, maka tak perlu risau kesajiban pajak mas irwan sudah betul. Masalah tahunannya maka mas irwan lapor SPT tahunan tahun pajak 2008 di tahun 2009. Jadi tunggu saja kalau tahun 2008 sudah berakhir laporkan segera spt tahunannya.
    Demikian Mas Irwan.
    (Tinggal 6 orang lagi yang belum dijawab pertanyaannya.)

    Like

  165. Assalamualaikum Wr.Wb
    Mas Riza saya mau tanya. dengan akan berlakunya peraturan pajak terbaru, bhw setiap pekerja harus memiliki NPWP, maka apa keuntungan & kerugian berNPWP ini. Untuk Wanita bersuami apa harus juga membuat NPWP.Untuk perlakuan sunset policy berlaku untuk siapa, dan kapan pemberlakuannya, serta bagaimana pelaporannya.perusahaan saya kebetulan menanggung pajak pekerjanya termasuk konsultan. Untuk konsultan kami menanggung pajak 7.5% gross up, dan kami tentunya tidak mengeluarkan bukti potong. apakah perlakuan ini betul. Jika pekerja & konsultan punya NPWP dan mrk harus lapor SPT tahunan bagaimana pelaksanaannya, karena sdh jelas mereka kurang bayar, dan pph yg kami tanggung tidak bisa mereka kreditkan kelaporan SPT 21nya. terima kasai. wassalam

    Like

  166. Mas, mohon bantuan penjelasannya.
    Untuk PPN yang terlanjur tidak dilaporkan (krn tidak mengerti soal PPN) apakah dapat dilaporkan dalam bentuk laporan pembetulan SPT-PPN?

    Like

  167. Untuk Pak Hendri.
    Kalau memang sudah pernah melaporkan SPT Masa PPN-nya maka bisa dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pembetulan. Dan tentu karena terdapat kelalaian dalam pelaporan PPN Pajak keluaran misalnya (bila PK lebih besar dari pajak masukan) maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga karena telat dalam menyetor PPn tersebut.
    Demikian Pak hendri.

    Like

  168. PErtanyaan Ibu Lilis:
    1. kalo alamat domisili di duren sawit jaktim, kppnya dimana ya ?

    Jawaban:
    Ibu Datang ke KPP Pratama Duren Sawit alamatnya: Jl. Matraman Raya No.43, Jakarta Timur, telp:.8581002, 8506215

    2. saya belum paham betul pengisian spt. NPWP dibuatkan perusahaan september 2007, bukti potong pajak ada, tapi belum lapor sampai sekarang. Mohon saran Mas Reza mengenai hal ini.

    Jawab:
    Ibu buat NPWp dulu, lalu isi spt orang pribadi 1770 S atau SS tahun pajak 2007 (JIKA GAJI BERASAL DARI SATU PEMBERIK KERJA DAN TAK MELEBIHI 30JUTA). Lalu laporkan ke KPP. Manfaatkan sunset policy.

    Itu saja Bu Lilis.

    Tinggal pertanyaan dari:
    1. Pak AAn;
    2. Pak Bram;
    3. Pak Zulpadli;
    4. Imam A Hiza;
    5. Pak Joko;
    Yang belum saya jawab.

    Like

  169. Pertanyaan dari Pak Joko: halo,

    anda selalu mengatakan bahwa WNI yang bekerja di luar negeri, sekalipun berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun, tetap merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri ( SPDN ) bukan Subjek Pajak Luar Negeri ( SPLN ).
    Lalu pendapat/komentar anda apa tentang yang telah dikemukakan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan A Sjarifuddin Alsah ==>

    http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/18/20024368/tki.dan.tkw.bebas.pajak.penghasilan.

    Jadi bagaimanakah kesimpulannya ? Apakah kita2 WNI yang bekerja di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam setahun merupakan SPLN atau SPDN ?

    Jawab Riza:
    Seperti yang saya selalu kemukakan bahwa apa yagn saya jawab di sini ataupun apapun pendapat saya dalam menajwab pertanyaan pajak tidaklah mewakili institusi resmi DJP. Jadi berkenaan dengan pertanyaan mas joko yang berusaha untuk membenturkan jawaban saya dengan jawaban Pak Alsyah, maka saya jawab bahwa saya tetap berpendirian dan berpendapat pada jawaban saya.
    TKI dan TKW wajib mempunyai NPWP sesuai dengan ketentuan yang telah dipersayaratkan oleh undang-undang yaitu punya penghasilan di atas PTKP. Masalah ia dipotong PPh atau tidak tergantung dari Tax Treatynya. Dan jika dipotong oleh negara tempat bekerja sebenarnya kita unya mekanisme pengkreditan pajak yang dpotong itu sebagai pengurang dari pajak yang harus dibayar oleh kita.
    Kalau hanya dengan beralasan bahwa tki dan tkw bebas pajak maka banyak sekali orang indonesia yang berpenghasilan besar dan bekerja sebagai direktur di negara lain mengaku-aku sebagai TKI sehingga tidak wajib punya npwp dan tidak bayar pajak.
    Demikian jawaban saya Pak Joko. Jadi silakan saja Anda tidak punya NPWP tapi akibatnya pemotongannya bisa lebih dari tarif yang berlaku.
    Sekian.

    Like

  170. Saya seorang peg. swasta belum punya NPWP. Akhir Des ini saya menikah. Calon suami juga pegawai swasta. Apakah saya perlu membuat NPWP atau cukup suami saya?Mohon petunjuknya.
    Terima kasih.

    Like

  171. Untuk Ibu Fani, cukup dengan membuat NPWP untuk calon suami Ibu. Dengan syarat tidak ada perjanjian pemisahan harta antara Anda dengan suami Anda jika kelak menikah nanti. Semoga jawaban ini membantu.
    🙂

    Like

  172. mohon bantuan,
    saya karyawan yg menerima gaji utuh tiap bulan (menurut pimpinan perusahaan sudah dipotong pajak).waktu saya mengajukan akan mebuat npwp malah gaji saya akan dipotong..(bagaimana solusinya agar saya bisa ber-npwp tanpa dipotong gaji…??)

    bila saya mempunyai rumah (2003) dan pembangunan rumah tersebut hasil dari uang hibah ayah yg meninggal th 2000.rumah tsb atas nama saya….berapa besaran pajaknya?
    (ada perjanjian pisah harta ayah dan ibu)

    ada satu rumah (1992) masih atas nama ayah kami..belum balik nama sebaiknya saya masukkan di spt atau tidak??

    saya kuatir pajaknya terlalu besar
    terima kasih atas pencerahannya

    Like

  173. Mas Riza yang terhormat,
    Pada th 1997 saya pedagang dan sudah punya NPWP
    sejak Krismon kira-kira th 2000 tidak ada kegiatan usaha dan tidak pernah lapor lagi. Saat ini saya sebagai karyawan punya NPWP Baru karena didaftarkan perusahaan dimana saya bekerja sekarang (KPP nya berbeda dengan yang lama) dan diterbitkan juli th 2008 lalu. Dalam hal ini apakah saya sudah menyalahi aturan, apa sanksinya? dimana dasar hukumnya? Kedepannya sebaiknya apa yang harus saya lakukan? Mohon bantuannya Mas

    Terima kasih,

    Hendra

    Like

  174. Mas Riza sorry ngerepotin lagi, untuk pertanyaan saya ttg PPH final Jasa konstruksi tempohari udah terjawab dgn keluarnya PMK-187/PMK.03/2008 tanggal 20 November 2008.
    Next masih mau advis kan???

    Like

  175. cuman mau curhat buat keadaan saya, seorang WNI di singapura, kerja sebagai karyawan biasa, non-manager non-director.
    Saya sudah kerja & tinggal di Singapura selama 10 tahun, setiap tahun bisa menabung bersih sekitar 20% dari gaji kotor saya rata2 setiap tahun.
    Gaji kotor saya apabila dikurskan ke Rupiah akan kena sampai 30-35%.
    Saya bayar pajak ke pemerintah Singapura sekitar 5%-6%.
    Berarti kalau saya harus bayar ppH ke Indonesia, berarti harus bayar selisih pajak sekitar 25% ( = 30% – 5% ==> dikurangi dari kredit pajak singapura 5%-6% ) dari gaji kotor saya.
    Berarti tabungan saya 20% yang saya kumpulkan selama 10 tahun dengan jerih payah keringat ini, harus saya setorkan semuanya ke pemerintah Indonesia. Dan saya masih harus nombok sekitar 5% untuk melunasi ppH saya di Indonesia.
    Jadi dengan kata lain, jikalau saya daftar NPWP & ditetapkan sebagai Subjek & Wajib Pajak Dalam Negeri, maka saya akan jadi orang miskin yang tabungannya NOL rupiah dan masih ngutang ke Bank untuk bayar pph 5% ke pemerintah Indonesia.
    Jadi salahkah saya apabila saya mengambil keputusan untuk berganti kewarganegaraan menjadi warga negara Singapura ? Selama ini tabungan saya yang 20% dari gaji kotor 10 tahun tersebut akan saya tarik balik ke Singapura, rumah saya jual, mobil saya jual, dan saya akan tinggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
    Sedih rasanya, sebagai WNI yang sebetulnya masih cinta sama negara, namun dipaksa secara tidak langsung oleh pemerintah Indo untuk pindah warganegara. Siapakah dari semua pakar pajak / fiskus / konsultan pajak di ORTAX sini yang kalau berada di posisi saya, akan rela menyerahkan seluruh tabungannya yang dikumpulkan dengan keringat jerih payah air mata selama 10 tahun kepada pemerintah Indonesia, dan masih harus ngutang untuk nombokin kekurangan bayar pajak ?
    Wasalam.

    Like

  176. Mohon rekomendasinya.
    Saya beberapa tahun yang lalu membuka usaha perorangan bersama teman pada saat masih kuliah. Untuk mengakses ke Bank (membuat rekening giro) saya harus memiliki NPWP. Saya kemudian membuat NPWP perusahaan perorangan dengan data pribadi/KTP saya.

    Dari awal saya belum pernah menyampaikan SPT ke KPP. Beberapa tahun kemudian saya keluar dari usaha tersebut dan kemudian usaha tersebut dilanjutkan oleh teman saya hingga sekarang. Kemudian saya pindah domisili ke kabupaten lain.

    Saat ini saya bekerja pada sebuah organisasi dan tidak lagi memiliki usaha. Beberapa bulan yang lalu saya menerima tagihan tunggakan pajak yang harus saya bayarkan ke KPP.

    Mohon saran apa yang sebaiknya saya lakukan. Keinginan saya saat ini adalah menutup NPWP Usaha Perorangan dan mengurus NPWP pribadi.

    Like

  177. Mas Sukasmanto. Begitulah mas kalau kita meminjamkan perusahaan kita dengan segala catatan administrasinya kepada teman kita. Tahu-tahu kita punya tunggakan pajak saja. tapi biasanya tunggakan itu berkisar pada denda tidak melaporkan spt tahunan. Solusinya:

    Cabut NPWP itu. Ajukan Surat permohonan pencabutan. Itu saja.
    Download formulir pencabutan di menu download. Yaitu formulirnya sama saja dengan formulir pendaftaran npwp. Datang ke AR anda untuk berkonsultasi. Itu saja MAs.

    Like

  178. Ok terimakasih Mas Zulpadzli. Insya Allah next time.
    Tinggal pertanyaan:
    dari:

    2. Pak Bram;
    3. Pak Zulpadli;
    4. Imam A Hiza;
    5. Pak Nugroho (kayaknya sama dengan pak AAN);
    6. Dan Bunda.

    Untuk menjawab pertanyaan mas Hendri:
    #

    216. hendry | Friday, 5 December 2008 at 3:18 pm

    nyambung yg kemarin mas,
    bgmn jika blm pernah di laporkan?
    apakah tetap bisa dilaporkan sebagai pembetulan dgn konsekuensi sanksi bunga pajak? thks

    Jawab Riza:

    Jika belum pernah dilaporkan, maka lakukan saja pembetulan. Tidak mengapa. Tapi tentunya kena sanksi. Demikian Mas Hendri.

    Like

  179. #

    220. Hendra | Tuesday, 9 December 2008 at 9:45 pm

    Mas Riza yang terhormat,
    Pada th 1997 saya pedagang dan sudah punya NPWP
    sejak Krismon kira-kira th 2000 tidak ada kegiatan usaha dan tidak pernah lapor lagi. Saat ini saya sebagai karyawan punya NPWP Baru karena didaftarkan perusahaan dimana saya bekerja sekarang (KPP nya berbeda dengan yang lama) dan diterbitkan juli th 2008 lalu. Dalam hal ini apakah saya sudah menyalahi aturan, apa sanksinya? dimana dasar hukumnya? Kedepannya sebaiknya apa yang harus saya lakukan? Mohon bantuannya Mas

    Terima kasih,

    Hendra

    Jawaban Riza:
    NPWP Orang Pribadi cukup satu saja. Sudah barang tentu itu menyalahi aturan. Demi tertib administrasi dan menghindari sesuatu yang tidak diinginkan di kemudian hari maka lebih baik Pak Hendra cabut saja NPWP yang dikehendaki Pak hendra. Contoh sesuatu yang tidak diinginkan yaitu bahwa setiap Wp melekat kewajiban melaporkan SPT tahunannya sebelum tanggal jatuh tempo jika tidak maka diterbitkan Surat Tagihan pajak, STp itu kecil nilainya tapi lama kelamaan akan semakin besar jumlahnya.
    langkah-langkah:
    1. Download formulir pencabutan NPWp (sama denagn fomrulir pendaftaran NPWP) di menu download, lalu diisi;
    2. Buat surat pencabutan juga yangisinya terdapat alasan adanya npwp ganda;
    3. datang ke KPP tempat di mana NPWP itu dibuat;
    4. Dan serahkan dokumen tersebut;
    5. Hubungi AR untuk berkonsultasi.
    Demikian Pak Hendra.

    Like

  180. Asalamualaikum,

    Bang Riza yth,
    Saya pekerja kontrak & punya NPWP . Biasanya PPh saya sudah dipotong/dibayarkan oleh perusahaan tempat kerja. Pada 2006 – 2007 saya bekerja di PT A selama 20 bulan (Mei 2006 – Desember 2007), karena ketidak jelasan kontrak ternyata Pph saya tidak dibayarkan oleh PT A dan celakanya itu baru saya ketahui setelah saya pindah ke PT B (medio 2008). Akibatnya SPT saya th 2006 & 2007 yang sudah dimasukkan terjadi kesalahan/kekurangan pembayaran. Nah sekarang saya mau membetulkannya/ memanfaatkan sunset policy. Masalahnya sekarang saya bekerja di pelosok Aceh dan NPWP terdaftar di Malang. Pertanyaan saya :
    1. Formulir no berapa yang saya pakai untuk maksud pembetulan tsb ?
    2. Bagaimana perhitungan pajaknya, kalau saya bekerja tidak selalu full 1 tahun (misal th 2006 bekerja 8 bln, nganggur 4 bln)
    3. Kalau pajak th 2007 tidak termasuk sunset policy, berapa denda dan bunganya kalau saya betulkan Desember 2008 ini ?
    4. Dalam form 1770 S ada disebutkan PPh yang ditanggung pemerintah, apakah ada Pph saya yang ditanggung pemerintah kalau ada berapa besarnya ?
    5. Apakah saya bisa mengurus pembetulan tsb. di Aceh, bagaimana caranya ?
    6. Saya punya tanggungan orang tua tapi tidak tinggal serumah, apakah bisa saya masukkan dalam perhitungan PTKP ? apa perlu bukti terlampir ?
    Mohon maaf sebelumnya, dan terimakasih atas bantuannya.
    (Sebelumnya saya sudah berkali-kali cari penjelasan ke SMS Center Dirjen Pajak dan 500200 tapi tidak pernah ditanggapi/ hanya menghabiskan pulsa saja)>

    Like

  181. Mohon bantuan Bp Riza
    Suami saya th 1995 pengusaha yg sudah punya NPWP sebagai wpop dengan format lama No x.xxx.xxx.x-xxx dan pada th 2001 kami pindah alamat rumah dan sejak th 2001 pph tidak pernah dilaporkan mengalami kemunduran ekonomi dan sekarang suami saya bekerja sebagai karyawan swasta dan berkenaan dengan sunset policy, th 2008 daftar lagi baru dan punya npwp baru dengan format baru xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx yang mau saya tanyakan:
    1. apa tidak menjadi masalah dikemudian hari,
    mengigat wp hanya memiliki satu no NPWP?
    2. apakah no npwp lama tidak terdeteksi di
    komputer ketika mendaftar baru? Tidak ter-
    deteksi apa karena formatnya berbeda dgn
    no NPWP lama?
    3. langkah apa selanjutnya yang harus kami
    lakukan ?
    Terima kasih atas bantuannya.

    Like

  182. Mohon petunjuk, Pak Riza.
    pada tahun 1998 saya dikukuhkan sebagai PKP dan dalam SPT tahunan menggunakan cara pembukuan untuk menghitung pajak. sekitar 6 tahun yang lalu PKP saya dicabut dan sampai sekarang saya menggunakan pembukuan. karena peredaran saya selama ini berkisar 300 s.d 500 jt maka saya ingin menggunakan norma untuk menghitung pajak (selain praktis juga tidak ribet, hanya melakukan pencatatan). bolehkah saya mengubah metode penghitungan pajak dalam SPT Tahun 2008 dari pembukuan ke norma atau sebaliknya dan syarat apa yang harus dipenuhi? terimakasih sebelumnya, Pak.

    Like

  183. Menjawab Ibu Sri.
    1. apa tidak menjadi masalah dikemudian hari,
    mengigat wp hanya memiliki satu no NPWP?

    Tentu akan menjadi masalah di kemudian hari.

    2. apakah no npwp lama tidak terdeteksi di
    komputer ketika mendaftar baru? Tidak ter-
    deteksi apa karena formatnya berbeda dgn
    no NPWP lama?

    Tetap terdeteksi, di master file nasional dengan menganalaisis data yang ada berupa nama dan tanggal lahir bisa terlihat mana WP yang mempunyai NPWP ganda. Tetapi tentunya perlu kerja keras dari petugas pajak. Dan biasanya petugas pajak jarang melakukan ini. Untuk sementara aman. 🙂

    3. langkah apa selanjutnya yang harus kami
    lakukan ?
    Sama dengan apa yang saya jawab untuk Mas Hendra.

    Demikian Bu.

    Like

  184. Perusahaan saya adalah bergerak di bidang pelayaran
    apakah jasa pengankutan barang di dalam negri di kenakan ppn?
    mohon infonya,karna dilihat dr PM MENTRI kok nggak di kenakan pajak ya?
    apakah hal tersebut benar?
    atas perhatiannya saya ucapkan trimakasih

    Like

  185. saya baru saja mendapat NPWP, prosesnya membutuhkan waktu 3 hari (tidak sperti yang digembor2kan cmn hanya 1 jam).
    apa yang skrg harus saya lakukan? mengingat saya blm pernah membuat SPT.
    sekarang saya bekerja freelance di bidang jasa teknik dan saya menulis jasa tunggal di form pendaftaran NPWP. bagaimana perhitungan pajak saya? apakah laporan bulanan atau tahunan?
    tolong bantuannya dan menggunakan contoh yang mudah saya cerna. Misal seseorang sebagai pekerja freelance mendapat income kotor tiap bulan Rp. 5jt (blm dikurangi ongkos listrik, kertas dll). Bagaimana perhitungan pajaknya?

    Like

  186. pak pingin nimbrung nih, kalau saya pengusaha kecil non PKP dan sudah berjalan 7 tahun namun pendapatan pertahun paling tinggi cuma 250 juta saja, tiba-tiba ada rejeki dapat order jasa seleksi pegawai nilainya lebih dari 600 juta apa wajib jadi PKP dan resikonya kalau pendapatan saya kembali semula untuk tahun berikutnya yaitu 250 juta apa harus tetap PKP ? dan apa resiko saya seandainya saya bebankan Pph pasal 23 (bukan PPN) kepada klien saya dan ybs setuju karena sesuai penawaran harga, apa resiko saya ? mohon jawaban segera karena urgent tks

    Like

  187. Mohon informasi.

    Pada saat ini perusahaan kami (toko pakaian) berstatus perusahaan perorangan, dengan NPWP OP juga berstatus PKP. Kami berencana mendirikan PT, kemudian perusahaan beserta seluruh asetnya diserahkan ke PT, pemilik (suami-istri) menjadi komisaris. Sebagai informasi tambahan, kami sudah melakukan perbaikan SPT Tahunan dalam rangka Sunset Policy sampai dengan tahun pajak 2006.

    Misalkan penyerahan dari WP OP ke WP Badan dilakukan pada bulan Februari 2009 setelah pelaporan SPT Tahunan 2008. Sehubungan dengan hal tersebut proses apa saja yg akan dilakukan oleh Dirjen Pajak? Jika dilakukan pemeriksaan, meliputi materi apa saja (PPN/PPH) dan untuk tahun berapa saja?

    Terima kasih sebelumnya.

    Like

  188. pagi pak riza…

    saya ada bbrp pertanyaan mengenai PPH:

    1. apabila A bekerja di klinik dan memiliki warteg. menurut dosen saya, apabila usaha semacam warteg yg berjalan terus-menerus bisa diklasifikasikan sebagai bentuk usaha tetap (BUT). nah, apakah warteg sebagai BUT merupakan subjek PPH terpisah dari A atau digabung dengan PPH si A? Kalau terpisah, apakah perhitungan PPH nya menggunakan tarif badan?

    2. klinik tempat A bekerja merupakan warisan ortu A yang belum terbagi. menurut ps 2 UU PPH, warisan yg belum terbagi adalah subjek PPH menggantikan yang berhak. apakah klinik tersebut merupakan subjek PPH tersendiri (terpisah dengan PPH si A) atau digabung dengan PPH si A? dan kalau terpisah, apakah perhitungan PPH nya menggunakan tarif perorangan (berhubung klinik menggantikan status hukum pewaris)? tapi saya juga agak bingung karena warisan yang belum terbagi itu adalah sebuah klinik yg notabene bisa jadi menggunakan tarif badan…

    mohon bantuannya yah. ini buat ujian pajak saya…
    terima kasih sebelumnya :p

    Like

  189. Assalamualaikum ww .
    Kami baru mendirikan Yayasan Masjid , dengan kegiatan nya baru sebatas :
    Mengumpulkan infak warga .
    melakukan kegiatan2 sosila dan peringatan2 agama , ceramah2 dll yang dananya dari infak tersebut .
    Tapi kami sudah memiliki NPWP .
    Mohon informasi :
    Laporan pajak apa saja yang harus kami lapoekan ?
    2. Apakah hasil infak warga termasuk objek pajak ? dan harus membayar pajak ?
    3. Honor pegawai masjid yang hanya sebulan maximum 400.00 rp , apakah perlu dilaporkankan pajaknya ?

    Terima kasih atas bantuannya
    Wassalamualaikum ww

    Like

  190. Saya jawab untuk WNI dengan segala keterabtasan waktu yang saya miliki, maaf kepada semua yang tidak bisa saya layani satu persatu. Sungguh hanya karena waktu sayalah yang sangat sempit sehingga tidak bisa melayani Anda-anda semua.

    Untuk WNI: namanya juga pajak yang berdasarkan UU KUP terbaru disebutkan definisinya secara jelas yaitu kurang lebih iuran kepada negara yang dipaksakan. Jadi tidak masalah pajak itu diberlakukan selama fungsi dasar pajak sebagai pemerataan pendapatan pada rakyat indonesia terjadi. Itu saja.
    Ganti kewarganegaraan? terserah Anda saja.
    Itu saja.

    Like

  191. Assalaamu’alaikum wr.wb.
    Untuk Pak Bambang Setiadi.
    1. Cukup dengan laporan bulanan PPh pasal 25 yang nihil kalau memang tidak ada pendapatan dari usaha bisnis.

    2. infak dari masyarakat untuk masjid bukan objek pajak; jadi tak perlu bayar pajak.

    3. Lapor bulanan NIHIL saja untuk pemotongan PPH pasal 21 karena penghasilannya dibawah ptkp. Terkecuali pengurus yayasan dapat gaji di atas ptkp maka hitung dan laporkan juga setiap bulannya.

    Itu saja.
    Semoga berkenan.

    Like

  192. Assalaamu’alaikum wr.wb,

    Terimakasih sebelumnya atas pertolongan mas Riza yang bersedia membuka forum tanya jawab yg sangat membantu ini.
    Mohon kiranya dapat membantu saya dengan permasalahan pajak yg suami saya hadapi.
    Suami saya adalah seroang freelancer, dia membuat musik untuk keperluan commercial dan juga film secara bersama- sama dengan seorang kawannya tanpa dibawahi institusi apapun.
    Pembayaran dilakukan oleh klien melalui transfer ke salah satu rekening (rekan suami atau suami) yang kemudian akan dibagi sesuai porsinya masing2. Atas anjuran saya, saat ini suami saya sedang dalam pengurusan proses NPWP yg kabarnya akan selesai hari ini.
    Pertanyaan saya bagaimana dengan pelaporannya? Menurut suami saya konon pembayaran yg diberikan klien sudah dipotong pajak yg dibayarkan oleh si klien. Sedangkan suami saya sendiri lebih banyak mendapatkan pembayaran melalui pembagian dari rekannya dan dia tidak berhubungan langsung dengan klien. Bagaimana pelaporannya dalam SPT nanti? Pendapatan suami saya sangat fluktuatif, tidak ada gambaran tetap dalam setahun.
    Mohon pencerahannya.
    Terimakasih

    Rgds,
    Ade

    Like

  193. Pak Riza yang baik hati,
    Berhubungan kami baru saja mempunyai NPWP, ada sedikit masalah pajak yang membuat kami pusing, niat kami adalah agar apa yang kami laporkan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga kami sangat membutuhkan advise dari bapak untuk membantu kami.
    Pada juni 2007 melalui perusahaan saya mendapatkan no NPWP (Karyawan?) tapi di Okt 2007 ada PHK di perusahaan kami, dan saya termasuk salah satunya. Namun pada thn 2008 saya masih melaporkan SPT tahunan 2007 dengan form 1770S dg lamp 1721 A1. Sampai sekarang status saya pengangguran tapi berpenghasilan tidak tetap melalui pekerjaan tidak tetap. Yang menjadi masalah kami untuk SPT tahunan 2008 bagaimana caranya kami harus laporkan, dengan menggunakan form 1770S atau 1770 ?
    Dan di thn 2008 kami sama sekali tidak menyetorkan PPh masa 25, apakah akan menjadi masalah bagi kami ? kami sangat mengharapkan bantuan bapak untuk membagi ilmu kapada kami yang masih awam ini agar masalah pajak bukan lagi menjadi beban tapi adalah kewajiban bagi setiap warga negara. terima kasih atas bantuannya

    Like

  194. Melihat jawaban buat WNI sepertinya terjadi pendzoliman pada “pahlawan devisa”. Kasihan dia yang bekerja di luar negri dan menghasilkan devisa untuk negaranya eeeehhh masih akan diperas negara lewat pajak dalam negri..
    Mereka bukan mudah mencari peluang di luar negri karena peluang dalam negri sangat susah didapat… Justru pegawai pajak sangat beruntung dengan kerja di dalam negri bisa ketemu keluarga tiap saat dan kerjaan di sediakan negara..

    Sekali lagi wni di singapore itu pasti berjuang keras mendapatkan pekerjaan di sana..sungguh kejam dan tak manusiawi..seorang yg tidak mendapat apa2 dari negri ini harus pula diperas..padahal dia mungkin sudah membayar pajak berupa rumah, mobil …dan satu lagi devisa..

    Jumlah WNI bekerja diluar lebih dari 4 juta orang..dan seandainya semua kembali ke Indonesia dan tidak bekerja..apa kewajiban negara menyediakan hak yg layak buat mereka bisa terpenuhi?????

    Sungguh sangat mudah kerja di dalam negri hanya sebagai “Debt Collector”….

    Like

  195. Mas Riza,
    Saya mau minta tolong dijelaskan mengenai masalah perpajakan ini.
    Saya sudah punya NPWP sejak tahun 2003 dan selama ini SPT saya selalu dilaporkan dan dibayar oleh perusahaan.
    Akhir Nov. 2008 saya kena PHK, bagaimana pelaporannya dan bagaimana perubahan status WPnya?

    Terima kasih

    Like

  196. mas Riza,
    saya karyawan swasta ingin membuat NPWP …ternyata di perusahaan saya bekerja nama saya dan teman2 banyak yg tidak dilaporkan ke pajak selama 10 th .
    pertanyaan: bila saya mengajukan NPWP pekerjaan apa yg harus saya tuliskan mengingat pimpinan kami tidak mau memberikan keterangan kerja selama 10th…..mohon penjelasannya…terima kasih

    Like

  197. Kayaknya jawaban untuk wni mengesankan pajak itu menyusahkan, menyengsarakan, dan tidak ber-perasaan. Jadi kesimpulannya kalau kita mampu pindah kewarganegaraan mending pindah aja.

    Like

  198. Selamat sore Mas Riza,
    Terima kasih atas saran Mas Riza (dari pertanyaan no 220), semua sudah saya lakukan dan berkenaan dengan sunset, saya juga sudah membayar kewajiban pajak sampai tahun 2007. Tetapi karena Sunset Policy s/d th 2006 maka saya punya pertanyaan :
    1. Sanksi apa saja yang nantinya dikenakan pada saya WPOP
    berkenaan dengan kewajiban pajak th 2007 yang saya lunasi
    dan telah saya laporkan tgl. 18 Desember 2008.
    2. Apakah saya juga kena denda Administrasi dan bunganya
    setiap masa dari pph25 dan pph 21 (karena saya akan
    melaporkan pph25 dan pph 21 masa des 2007 bulan depan)
    Apa ada jalan lain yang tidak memberatkan?
    Terima kasih Mas Riza atas segala bantuannya.

    Salam,
    Hendra

    Like

  199. Ass.Wr.Wb Semoga Allah SWT memberikan kemuliaan bagi anda Mas Riza. Saya ingin tanya apabila kita telah melaporkan SPT Tahunan 2006 & 2007 dengan nilai nihil, namun ternyata ada yang tertinggal sehingga belum terlaporkan. Bagaimana teknis penyelesaiannya sehubungan dengan adanya sunset policy.

    Terima kasih
    Wassalamu’alaikum

    Like

  200. Pak saya pedagang beras yang omsetnya mendekati Rp.600.000 000/perth. Tahun ini kemungkinan akan lebih besar, sehingga saya menjadi PKP. Pertanyaan saya :
    1. Bagaimana mekanisme PM Dan PK, mengingat beras bukan BKP.
    2. Apakah tetap mempunyai kewajiban pelaporan PPN?
    3. Apakah kewajiban pajak saya seperti biasanya pada saat belum menjadi PKP?

    salam kenal,
    Budi

    Riza Menjawab:
    Pak Budi:
    1. Tetap mekanisme pk pm nya tapi pknya jadi nol.
    2. tetap punya kewajiban lapor.
    3. ya betul ditambah dengan pelaporan PPN.
    Demikian.

    Like

  201. Pak Riza,
    Situasi saya hampir mirip dengan mas Ari cuma:
    1. Saya belum punya NPWP
    2. Bekerja dengan sebuah perusahaan asing yg daerah operasinya di Timur Tengah dan Asia tapi hanya sebagai karyawan kontrak.
    3. Pulang ke indonesia setiap 3-4 bulan sekali untuk berlibur @ bekerja lebih dari 180hari setahun di luar negri.
    4. Selama 3-4 bulan tugas sering berpindah pindah tergantung kebutuhan perusahaan.
    5. Gaji murni diterima di luar negri tapi tetap ditransfer ke rekening di indonesia.
    6. Pemegang paspor TKI dan memiliki visa kerja untuk daerah TimTeng.
    7. Selama bekerja di luar negri pendapatan bebas pajak di negri bersangkutan.

    Saya hanya ingin tahu apa saya tetap harus memiliki NPWP? Kalau yah terus hitungnya gimana karna sama seperti mas Ari kadang saya tidak bekerja full setahun.

    Trima kasih sebelumnya.

    Like

  202. ass.mas
    mau tanya nih, aku pegawai swasta tp mau coba wiraswasta tahun 2009 ini aku mulai buka PT, skrg lg dlm proses notaris,
    pertanyaanku :
    1. bulan Desember 2008 aku bayar DP untuk truk,
    2. karena PT.lg dlm proses sehingga truk tsb atas namaku
    3.apa bisa truk tsb masuk dalam asset perusahaan, karena memang truk tsb adalah milik perusahaan dan dananya dari pribadiku krn modal kan belum disetor
    4.bulan januari 2009 setelah ada setoran modal semua uang muka aku ganti dari rekening perusahaan
    mohon saran dan jawabannya mas tolong email ke alamat emailku ya karena aku jarang chating, terima kasih mas

    wasalam
    mulyana

    Like

  203. Please tolong, saya punya 3 SPPT PBB yang tanahnya berdampingan, saran orang pajak saya diminta digabung saja menjadi 1 SPPT, saya setuju kemudian saya serahkan semua dokumen yang dibutuhkan kepada orang pajak tsb (saya tidak bikin surat permohonan). Kemudian jadilah 1 SPPT PBB dengan luas total seluruhnya. namung skrang 2 nomor SPPT sebelumnya masih terbit juga, dan sekarang saya diminta orang pajak untuk tetap bayar. gimana ini:(. Saya keberatan, saya diminta ajukan surat keberatan tetapi terlebih dahulu saya diminta bayar 2 SPPT PBB tsb … gimana ini, tolong bantuannya ya gimana solusinya, apa yang harus saya lakukan. (orang pajak yang memberikan saran sudah pindah entah kemana)

    Like

  204. skrang smua2 nya harus peke NPWP termaksud untuk mengambil kredit.kmrin ttngga sya mengambil kredit di bank.dia di uruskan NPWP oleh tmannya dengan PKP (penghasilan kena pajak) 400 Rb
    menurut dia itu sangat berlebihan, jd bagaimana jika ingin mengubah PKP tersebut sebab jreditnya belum kluar dan apa yang harus di laporkan dalam spt tahun 2008 sebab dia sudah terdaftar 6 bulan lalu.

    Riza (Dedaunan) menjawab;
    Maaf Bu Irma saya tidak mengerti dengan keteranagn Bu Irma tentang 400 ribu. Dalam SPT tahunan 2008 tentunya yang harus dilaporkan adalah penghasilan yang teman ibu terima selama tahun itu. kalau tidak ada ya isinya nihil. demikian Bu Irma.

    Like

  205. Mas Riza minta tolong lagi dong masih berkenaan dg usaha jasa konstuksi.
    Jika lap. keu dan SPT tahunan badan 2008 mengacu PP 150 th 2008 kesimpulan saya sementera penghasilan yang sudah dipotong PPH final psl 4 utk jasa konstruksi tersebut tidak di masukkan dalam Lap. keu dan SPT (terpisah). pertanyaanya apakah penghasilan (penjualan/jasa bruto) saja dipisahkan,sementara biaya yang melekat tetap dihitung/dimasukkan pada penghasilan tsb tetap dimasukkan dalam LK dan SPT bdn??? Mas tlg ASAP is better, semoga Allah membalas kebaikan mas Riza

    Like

  206. Met siang, Pak
    Saya mau tanya ni, dengar2 akan ada peraturan yang menyatakan bahwa untuk calon pembeli mobil yang harganya diatas Rp 250 juta harus berNPWP. Apakah memang sudah ada aturan yang berlaku ttg hal tersebut? Terima kasih

    *********
    Riza Menjawab:
    Pada dasarnya berdasarkan ketentuan UU KUP terbaru bahwa setiap orang yang memiliki penghasilan di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) wajib memiliki NPWP. Berarti orang yang beli mobil di atas 250 juta tentunya orang yang mampu. Karena ia punya penghasilan di atas PTKP. Maka sudah seharusnya ia memiliki npwp.

    ***
    Menurut Direktur Intensifikasi dan Ekstensifikasi Ditjen Pajak, pelaksanaan kebijakan tersebut tinggal menunggu surat keputusan dari Gubernur DKI Jakarta saja. “Itu karena kebijakan ini sebetulnya hanya inisiatif dari Pemprov DKI Jakarta. Mungkin minggu-minggu ini akan di-launching,” ujarnya.

    Untuk itu, lanjutnya, Ditjen Pajak juga tengah mempersiapkan diri membangun counter pajak di setiap Sistem Administrasi Manunggal di bawah satu atap di seluruh DKI Jakarta guna memudahkan teknis pelaksanaannya. [cms]
    Ini sya kutip berita dari inlah.com
    Demikian mas Prima.

    Like

  207. Pak Riza Yth…

    To the point aja…Perusahaan saya baru buka 3 cabang baru..Pertanyaannya, apakah setiap cabang harus dibuatkan NPWP baru, atau NPWPnya cukup mengikuti NPWP perusahaan pusat? Kalau harus dibuatkan NPWP, syarat-syaratnya apa saja? Kalau saya mau melakukan pemusatan PPN, apa saja syarat-syaratnya dan harus mengurusnya kemana…

    Jazakallah…

    Like

  208. Kepada Pak Ahmad.
    1. Ya betul setiap cabang harus dibuatkan NPWP barunya;
    2. Syarat-syaratnya sama seperti syarat untuk membuat NPWP untuk perusahaan pusat. Perlu tambahan dokumen surat domisili dari pemerintah (biasanya dari keluarahan) yang menunjukkan kebenaran domisili alamat dari cabagn tersebut.
    3. Pemusatan PPN, Anda datang ke KPP tempat perusahaan sambil membawa surat permohonan yagn Anda buat sendiri. (tidak ada standard bakunya). Tapi minimal dalam surat tersebut ada sebagai berikut:

    a. Nama, alamat, dan NPWP tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang;

    b.
    Rincian nama, alamat, dan NPWP tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dipusatkan;

    c.
    Tanggal yang diinginkan untuk dimulainya pemusatan;

    dan diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah paling Iambat 3 (tiga) bulan sebelum saat dimulainya pemusatan.

    Surat tersebut diserahkan ke KPP, nanti KPP akan meneruskannya ke Kanwil dan Kanwil annti akan emgneluarkan keputusannya. Demikian Pak Ahmad. Z

    Dari Riza.

    Like

  209. Saya Budi, WPOP punya pertanyaan:
    1 Dulu saya KLU Pedagang Pengecer beras dan menggunakan norma perhitungan penghasilan, sekarang ini kegiatan usaha saya mengalami perubahan. Saya sekarang hanya menjual beras ke luar pulau dan sesuai pesanan (jadi tidak ada Persedian barang) , tentunya dalam jumlah yang lebih besar, akibatnya sayapun harus menggunakan Pembukuan (krn range keuntungan kecil sekali). Apa saya harus mengubah KLU atau bagaimana perlakuan pajaknya?

    2. Kalau membuat Neraca, apakah Akun Harta dan kewajiban harus sesuai dengan harta pribadi dan kewajiban yang telah saya sampaikan pada spt tahunan terakhir ? Apa tidak bisa dipisah untuk keperluan rmh tangga dan keperluan usaha?

    3. Untuk aktiva tetap(misalnya, rumah; mobil) apa harus disusutkan (mengingat harta pribadi) atau tidak perlu disusutkan ?

    4. kalau semua harta sudah saya sampaikan, rasanya saya kok tidak dapat menambah modal lagi (kok tidak cocok dengan apa yang pernah saya pelajari di SMA, adanya penambahan Pemilik Modal).Dan jika saya butuh uang untuk keperluan rm.tangga, apa hanya bisa diambil melalui prive?

    5. apakah biaya listrik, air,telpon (karena tempat usaha jadi satu dengan tempat tinggal ) bisa menjadi pengurang penghasilan.

    Mungkin ada Contoh kasus atau contoh pembuatan Neraca dan Rugi laba yang harus disampaikan ke KPP untuk WPOP spt saya (tempat usaha jadi satu dengan tempat tinggal)

    Sebelumnya terima kasih Pak Riza, atas segala bantuannya.

    Like

  210. mohon bantuan penjealasan tentang pajak apotik dan tata cara perhitungan dan pembayarannya. sebelumnya terim kasih.
    Riza Menjawab:
    Kewajiban apotik sama dengan kewajiban badan lainnya bila apotik tersebut dimiliki oleh badan. DAn kewajiban apotik juga sama bila apotik tersebut dimiliki oleh orang pribadi (bukan badan). Karena apotik dimiliki oleh pribadi dengan menggunakan NPWP orang pribadi maka SPT yang digunakan adalah bukan SPT 1770 SS tapi 1770 (tanpa SS). Kalau berdasarkan perhitungan tahun lalu mengalami rugi atau lebih bayar maka dalam laporan bulanannya yang hanya menggunakan SSP (surat setoran pajak) cantumkan dengan nilai NIHIL. Tetapi apabila ada setoran tahunan, maka untuk menghitung angsurannya adalah PPh terutang dibagi 12. Hasilnya Anda setorkan setiap bulannya lalu laporkan tiap bulan ke KPP tempat WP terdaftar sebagai WP.
    Itu saja semoga bermanfaat. maaf kalau jawabannya singkat.

    Like

  211. kepada pak reza,
    saya mempunyai usaha yang npwp nya atas nama kakak saya,sedangkan nama saya sendiri sudah di pake buat npwp adik ipar sya,sekarang yang saya ingin tanyakan apa bila saya ingin membuat npwp buat usaha saya atas nama saya sendiri,apakah harus menutup npwp lama atas nama kakak saya,dan menutup npwp adik ipar saya?
    terima kasih atas penjelasannya

    Riza Menjawab:
    1. tidak perlu menutup NPWP atas nama kakak,
    2. tidak perlu menutup npwp adik ipar;
    3. pakai saja npwp Anda yang dipakai adik ipar itu. dan meminta kepadanya untuk membuat npwp sendiri. Itu saja mas Andika.

    Like

  212. Pak, punya artikel nggak mengenai pokok – pokok perubahan per 70 th 2008 dengan per 244 th 2008 tentang jenis jasa lain yang terutang pajak pph 23. Kalo ada boleh dong sharing file nya. Tks sebelumnya.

    Like

  213. Mas saya mau tanya, kenapa dalam satu lokasi bangunan ko pembayarannya pajaknya beda yah dan ada perbedaan kelas ya??
    Riza Menjawab: Ini masalah PBB, saya kurang menguasai masalah ini. Karena bukan tugas saya di sana. BTW, biasanya memang demikian ada perbedaan kelasnya.

    Like

  214. Assalamuaalaikum Mas Riza mohon Bantuannya.

    Saya baru bekerja di perusahaan tempat saya bekekerja ini dri agustus 2008, baru memiliki NPWP Desember ’08. Perusahaan ini Baru dijalankan kembali nov’07. Dan Karna Ketidak tahuan Kita tentang Pentingnya Pajak Saya mauppun Perusahaan tidak pernah menyetor pajak dalam kurun waktu tersebut. Perusahaan baru mndapat PKP Januari ’09. Sekarang langkah apa yang harus kami lakukan untuk memperbaiki keterlambatan pembayaran pajak ini. Mohon diperinci Langkah-langkahnya. Trus bagaimana dengan Pegawai yang blom wajib pajak..? apa harus tetap membuat npwp di laporkan PPh pasal 21 nya..??
    Mohon Kawabannya.. Terimakasih Sebellumnya. Rosi

    Riza Menjawab:
    1. karena PKP baru didapat tahun 2009 berarti tidak ada masalah. Karena kewajiban pemungutan dan pelaporan PPN perusahaan Anda baru dilaksanakan mulai Januari 2009 itu.
    2. Jadi yang perusahaan Anda lakukan adalah
    a. melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 mulai November 2007 (dengan asumsi bahwa bulan itu adalah bulan terdaftarnya WP tersebut di KPP), sampai dengan sekarang.
    b. Melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2007 ke KPP;
    c. Melaporkan SPT Tahunan PPH Badan tahun pajak 2008 ke KPP (kalau yang ini paling lambat sampai April 2009);
    d. Menghitung dan melaporkan SPT tahunan PPH Pasal 21 tahun pajak 2007 ke KPP;
    e. menghitung dan melaporkan SPT tahunan PPh Pasal 21 tahun pajak 2008 ke KPP;
    f. karena untuk tahun 2009 tidak ada lagi SPT tahunan PPh pasal 21 maka penghitungan PPh pasal 21 harus dengan benar dihitung dan dilaporkan di setiap bulannya. Mulai Bulan/ masa pajak Januari 2009.
    g. Pegawai pajak yang belum mendapatkan NPWp dan penghasilannya di atas PTKP harus memiliki NPWp agar tarignya tidak tinggi dibangindkan dengan yang sudah memiliki NPWP.

    Demikian jawaban saya. Ohya Mbak Rosi harus pula melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi ke KPP paling lambat 31 Maret 2009.

    Like

  215. Yth…

    Pak saya mau tanya untuk penjualan/pengalihan saham PT kepada pihak lain itu di kenai PPh nggak yah? klo iya perlakuan,tarif dan dasar hukumnya boleh tahu?…. karena sesuai UU PPh pasal 4 ayat 1 itu merupakan obyek pajak….dan jika di jual sesuai dg nilai perolehan apakah juga kena PPH… (bukan penjualan saham di bursa efek)…..
    terima kasih sebelumnya….

    Like

  216. salam pak.
    saya sewa ruko tuk buka toko tas.. jika omzet dibawah 300 jt se thn, berapa kira2 pajak yg hrs saya bayar, bagaimana cara perhitungannya..
    trims

    Riza Menjawab:
    Ibu bisa melihat dan membacanya secara detil di buku petunjuk SPT tahunan orang pribadi 1770. Di sana ada caontoh-contohnya. Selain meperhitungkan omzet juga diperhitungkan pula biaya-biaya yang berkaitan dengan usaha ibu buka toko tas itu. Seperti biaya sewa ruko tersebut bisa Ibu biayakan. Demikian Bu Lulan. Semoga Sukses usahanya.

    Like

  217. Mohon penjelasan tentang memiliki NPWP tidak harus melaporkan SPT tahunan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2007
    Jadi bila saya termasuk dalam kriterian tsb apakah hrs tetap melapor ato tidak, bila tidak apakah ada masalah di kemudian hari? misal mendapatkan surat teguran?
    Terima kasih

    Like

  218. mohon penjelasan perlakuan persediaan secara akuntansi dan perpajakan apabila persediaan tersebut telah disita oleh pihak bank sebagai jaminan hutang? apakah persediaan tersebut tetap dicantumkan dalam neraca dan perhitungan harga pokok penjualan? adakah dasar hukumnya?

    Like

  219. Assalamu alaikum Pak Riza…
    mohon bantuan untuk penjelasannya, Pak. menurut peraturan fp masukan maksimal dapat dikompensasikan 3 bulan ya pak. saya ada fp masukan th 2008 yang lupa saya kompensasikan sehingga mengakibatkan perusahaan saya kurang bayar pada masa pajak okt-des08, sementara seandainya fp masukan itu saya kompensasikan, perusahaan saya lebih bayar pada okt-nov, dan kurang bayar pada des. apa yang bisa saya lakukan, pak, mengingat nominal pada fp masukan itu cukup besar dan ppn kurang bayar yang telah saya bayar pada masa pajak okt-des08 juga besar? terima kasih sebelumnya atas bantuannya, Pak Riza.
    wassalamu alaikum…

    Riza Menjawab:
    Lakukan pembetulan Bu. Teknisnya sangat detil bagnet. Tak bisa saya uraikan di sini. terlalu panjang. Pada intinya SPT bisa mengakomodir permasalahan WP.

    Like

  220. Assalamu Alaikum pak Riza
    Saya ingin konsultasi soal pajak. Perusahaan tempat saya bekerja berbentuk CV. Kegiatan usahanya adalah membuka outlet penjualan roti di dua lokasi. Bagaimana perhitungan pajak untuk usaha seperti itu ? Apakah termasuk pengusaha tertentu ?
    Barang dagangan kami menggunakan merk perusahaan lain dengan sistem waralaba. Berapa persen tarif PPh royalti yang harus kami pungut ? Apakah kami juga harus membayar PPN atas omset bulanan ? Jika ya, bagaimana perhitungannya ?
    Terima kasih. Wassalamu Alaikum

    Riza Menjawab:
    1. wa’alaikum salam.
    2. Pengusaha tertentu? Itu kalau omzet perusahaan Anda di bawah 900 juta, bisa masuk wajib pajak dengan kriteria tertentu.
    3. Perhitungannya seperti perhitungan badan biasa saja. Gabungkan penghasilannya.
    4. Royalti? Termasuk objek PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dikalikan Jumlah bruto royalti yang diterima.
    5. JIka Anda sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak maka Anda WAjib untuk melapor bulanan;
    6. Perhitungannya: Jika Anda menjual roti maka pungut 10% dari pembeli. Itu namanya Pajak Keluaran. Jika anda membeli bahan-bahan dari perusahaan lain, dan dipungut 10% dari Anda maka itu namanya Pajak MAsukan. Nanti setiap berakhirnya bulan tersebut diakumulasikan antara PK dengan PM. Jika PK lebih besar dari PM maka ada yang harus Anda setor ke kas negara. Jika PM lebih besar dari PK maka Anda lebih bayar PPNnya. Bisa Anda restitusi atau juga bisa dikompensasikan di masa pajak ebrikutnya.
    Demikian semoga bermanfaat.

    Like

  221. Assalamu Alaikum Pak Riza, saya ada sedikit masalah mengenai SPPT PBB saya, maklum saya kurang begitu paham dengan masalah pajak. Terakhir kali saya membayar PBB saya dikejutkan dengan adanya kesalahan pada penulisan nama saya di slip PBB saya, padahal waktu pertama kali saya bayar sudah benar. lalu saya menanyakan hal tersebut ke tempat pembayaran pajak dimana disana saya disarankan untuk langsung ke kantor pusatnya yang ada di wilayah saya, yg saya mau tanyakan adalah apakah nanti akan ada masalah jika saya biarkan kesalahan penulisan nama tsb. atau tidak ada masalah karena no SPPTnya sama. demikian pertanyaan saya, mohon maaf jika ada kesalahan dalam penulisan ini. terima kasih. Wassalamu Alaikum

    Riza Menjawab:
    Tidak ada masalah. Yang jadi kode unik adalah NOP dalam SPPT Anda. Tetapi memang lebih baik jikalau Anda mengusahakan atau datang ke KPP tempat Anda terdaftar sebagai wajib pajak untuk memperbaiki hal ini. Terimakasih.

    Like

  222. Assalammualaikum Wr.Wb.

    Pak Riza,
    saya ada pertanyaan untuk pajak orang pribadi khusunya PPH yg mana penghasilannya selain bekerja tetap pada sebuah perusahaan di Indonesia tapi saya juga melakukan “trading” atau “perdagangan” online di internet yg semua rekening dan eksekusinya dilakukan diluar negeri yaitu saham dan forex.

    sehingga setiap bulan saya hanya mengambil/menarik keuntungan yang saya dapat masuk ke rekening saya di Indonesia

    Mohon pencerahannya, tentang aturan perpajakannya bagaimana? berapa yang harus saya bayar? bagaimana membayarnya? bagaimana pula tatacara melaporkan SPT-nya?

    Terimakasih & Wassalammualaikum Wr.Wb.

    Afandi

    Riza Menjawab:
    1. Penghasilan sebagai karyawan tentunya Anda dipotong pajak setiap bulannya oleh perusahaan.
    2. Penghasilan sebagai trader maka gabungkan saja di SPT tahunan 1770 (tanpa s dan ss).
    3. Setelah ketahuan berapa pajaknya, maka kredit yang telah dipotong oleh perusahaan bisa sebagai perngurang pajak atas hitungan Anda itu sendiri.
    4. Setor ke Bank dengan menggunakan SSP, lalu lapor tahunannya di KPP paling lambat 31 maret.
    5. Anda bisa mendapatkan formulirnya di KPP tempat Anda terdaftar serta minta buku petunjuknya. Di sana lengkap diterangkan cara mengisinya.
    6. tarif pajaknya, tarif pajak progesif (saya berasumsi Anda akan melaporkan penghasilan tahun 2008),
    5%, 105, 15%, 25%, 35%.
    7. Sila untuk berkanjung kepada AR Anda di KPP temapt anda terdaftar sebagai wajib pajak.
    Hitung-hitungannya mudah sekali kok.
    🙂

    Like

  223. Terima kasih atas jawaban bapak. Selanjutnya saya ingin bertanya lagi. Jika karyawan yang bekerja di outlet waralaba kami digaji oleh perusahaan pemilik merek usaha, bagaimana dengan pelaporan PPh 21nya ? Pihak mana yang wajib melapor ? Terima kasih.

    Riza Menjawab:
    1. Yang berkewajiban melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 adalah pemotong PPh 21 tersebut yaitu pihak yang membayarkan gajinya dalam hal ini adalah perusahaan pemilik merek usaha. Jadi Anda tidak berkewajiban untuk melaporkannya.
    Demikian semoga bisa dimengerti.

    Like

  224. Assalamu Alaikum Wr. Wb.
    Pak, gimana cara pengisian SPT masa PPh 21 pada kolom (4) Jumlah Penghasilan Bruto jika penghasilan karyawan sebagai berikut :
    Gaji Rp. 900.000
    Karyawan tersebut diikutkan program jamsostek :
    JKK dibayarkan oleh perusahaan sebesar 0,89% dari gaji
    JKM dibayarkan oleh perusahaan sebesar 0,30% dari gaji
    JHT dibayarkan oleh perusahaan sebesar 3,7% dari gaji dan 2% dibayar sendiri oleh karyawan.
    Selanjutnya pada perhitungan laba rugi berapa biaya jamsostek yang dibebankan ?
    terima kasih.

    Riza Menjawab:
    1. Berdasarkan ketentuan yang diperbolehkan untuk dikurangkan sebagai pengurang penghasilan rugi laba perusahaan adalah Iuran JKK dan Iuran JKM yang dibayarkan oleh perusahaan dan dihitung sebagai penghasilan oleh karyawaan tersebut. Jadi iuran JHT yang dibayar perusahaan tidak boleh dikurangkan dalam rugi laba perusahaan. Mengapa demikian? Karena iuran JHT yang dibayar perusahaan berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak dianggap sebagai penghasilan tambahan yang diterima oleh karyawan dan tidak dihitung dalam perhitungan karyawan tersebut. Kesimpulan: silakan yang boleh dikurangkan adalah iurang JKK dan JKM yang dibayar perusahaan.

    2. 2. Saya berasumsi bahwa penghitungan tersebut adalah untuk pernhitungan PPh pasal 21 atas gaji yang diterima di masa pajak Januari 2009. Dan karyawan tersebut berstatus TIDAK KAWIN. Kalau selain itu silakan hitung sendiri dengan PTKP yang sesuai dengan statusnya.

    Penghasilan bruto= Gaji Sebulan Rp900.000+JKK Rp 8010+ JKM Rp 2700 =Rp 910710
    Dikurangi
    1. Biaya Jabatan (5%*910710)=Rp 45535,5
    2. Iuran JHT yang dibayar karyawan (2%xRp900000)=Rp18000
    Total Pengurang Penghasilan Bruto =Rp 63535,5
    Jadi Penghasilan Neto sebulan (Rp910710-Rp63535.5)=Rp 847.174,5
    Penghasilan Neto Setahun (12 bulan x Rp847174.5) = Rp 10.166.094,00
    PTKP setahun Tidak Kawin =Rp15.840.000,00
    Karena penghasilan netonya setahun dibawah dari PTKP maka Penghasilan Kena Pajaknya jadi NIHIL, sehingga tidak ada pajak yang terutang.
    Demikian semoga bisa dimengerti.

    Like

  225. Jadi yang diisi pada kolom 4 (penghasilan bruto) SPT Masa 21 berapa pak Riza ?
    Terima kasih

    Riza Menjawab: yang dicantumkan di kolom itu adalah Rp 910710.

    Demikian.

    Like

  226. Saya sedang mengurus PKP- Agen Migas
    Kasusnya
    Setiap penebusan Tabung dan reffil Gas di kenakan PPh Pasal 22
    PPN s.d Konsumen sudah dibayarkan ke pertamina.

    konsumen kami 1. sudah PKP dan 2 belum PKP

    Bagamana mengitung PPN atas Penjualan ke konsumen yg sudah PKP dan Ke Pangkalan yang belum PKP sedangkan PPN nYa sudah di bayarkan ke Pertamina

    Bagaimana menghitung PPh Badannya untuk SPT Tahunan

    Mohon Penjelasan

    Riza Menjawab: 1. Anda membeli tabung dan Gas kepada Pertamina. Tentunya Anda juga dipungut PPN 10% oleh PErtamina. Itu dinamakan Pajak Keluaran.
    2. Tidak ada bedanya Anda jual kepada agen dibawah Anda yang PKP dan non PKP tetap Anda pungut 10%. Anda berkewajiban mungut. Itu dinamakan Pajak Masukan. Nanti setiap bulannya Anda hitung besaran mana antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan. Kalau besar PK dari PM maka ada pajak yang harus Anda setor lagi ke kas negara. Tetapi jika sebaliknya maka Anda kelebihan bayar pajak. Dan boleh direstitusi.

    3. Pada SPT Tahunan PPH Badan PPH pasal 22 yang telah dipungut oleh pertamina itu tidak boleh dijadikan biaya pengurang Penghasilan Neto Anda dan juga tidak boleh dikreditkan karena PPh Pasal 22 untuk Anda sebagai agen atau penyalur bersifat FINAL.
    dEMIKIAN SEMOGA BISA DIMENGERTI. 🙂

    Like

  227. ayah saya peg negeri pensiunan mempunyai usaha toko emas.pada bln okt 2008 diperiksa karena lebih bayar, setelah selesai diperiksa hasilnya kurang bayar. yang maun saya tanyakan “apakah pensiunan peg negeri kena pajak bukankah pajaknya dibayar pemerintah,apakah pajak pensiunan masuk dalam perhitungan spt”

    Riza Menjawab: betul pajaknya dibayar oleh pemerintah, tetapi karena Bapak Anda selain sebagai pensiunan juga mempunyai usaha dagang maka atas penghasilan dari dagang dan penghasilan dari penisunan itu digabung. Setelah ketemu Pajaknya berapa, maka pajak yang telah dibayar oleh pemerintah itu bisa menjadi kredit pajak dari PPh yang terutang tersebut.
    Penghasilan pensiunan tentu masuk ke dalam spt tersebut. Demikian semoga bisa dimengerti.

    Like

  228. saya mau tanya, begini saya punya kasus :
    pershn saya br saja membetulkan spt ppn masa desember 2007 dan hasilnya menjadi lebih bayar 1.861.409 dan diketerangannya ditulis dikompensasi ke bulan maret 2008.

    spt jan08-jan09 belom direvisi
    jan08 LB 26.885.789
    feb08 LB 28.271.510
    mar08 LB 49.505432
    dll

    yang menjadi pertanyaan saya, bagimanakah revisi spt ppn nya? apakah langsung ke bulan mar08 spt keterangan spt pembetulan des07 atau mulai bulan jan08?

    karena otomatis yg spt ppn masa jan 08 pasti salah karena beda LB nya

    Terima Kasih, atas jawabannya

    Riza Menjawab: Langsung ke Bulan Maret 2008.
    Demikian.

    Like

  229. Mas saya mau nanya. kalo pemeriksaan pajak itu biasanya dokumen2 apa saja yang dipersiapkan?apa cuma laporan keuangan + Rekening koran saja atau pake bukti transaksi. kayaknya terlalu rumit.Yang punya dokumen aja pusing apalagi pegawai pajaknya. Balas segera Txs.

    Dedaunan menjawab:
    Yes Mam, saya segera membalas. 🙂
    Dokumen yang dibutuhkan utamanya adalah laporan keuangan + rekening koran. Nanti pemeriksa akan mengirimkan surat kepada perusahaan Anda dokumen-dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut. Bisa lebih banyak lagi biasanya. Bukti transaksi kalau diperlukan juga akan dimintakan. Itu untuk yang spt tahunan. Sedangkan untuk pemeriksaan PPN sama juga. Berikut rincian dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan PPn berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    Nomor : PER-122/PJ/2006
    Tanggal : 15 Agustus 2006
    Bukti atau Dokumen
    1. Umum
    a. Faktur Pajak Keluaran dan Masukan untuk Masa Pajak terkait
    b. Faktur penjualan/pembelian (apabila Faktur Pajak dibuat berbeda Faktur penjualan/pembelian)
    c. Bukti pengiriman/penerimaan barang
    d. Bukti pembayaran/penerimaan uang atas pembelian/penjualan barang/jasa
    2. Impor Barang Kena Pajak
    a. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
    b. Surat Setoran Pajak atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
    c. Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS), sepanjang termasuk wajib LPS
    d. Surat kuasa kepada Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk pengurusan barang impor, dalam hal pengurusan dikuasakan kepada PPJK

    3. Ekspor Barang Kena Pajak
    a. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berwenang dan dilampiri dengan faktur penjualan (satu kesatuan dengan PEB)
    b. Surat Persetujuan Ekspor, dalam hal ekspor menggunakan fasilitas Electronic Data Interchange (EDI)
    c. Instruksi pengangkutan (melalui darat, udara atau laut), ocean B/L atau AWB, dan packing list
    d. Fotokopi wesel ekspor / bukti penerimaan uang lainnya (dilegalisasi)
    e. Asli atau fotokopi yang telah dilegalisasi polis asuransi (dalam hal Barang Kena Pajak yang diekspor diasuransikan)
    f. Sertifikasi instansi tertentu atau badan lain (dalam hal wajib sertifikasi)
    4. Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
    a. Kontrak / Surat Perintah Kerja (SPK) / surat pesanan / dokumen sejenis
    b. Surat Setoran Pajak

    —-
    Semoga bermanfaat bu.

    Like

  230. Salah kenal Pak Reza
    Saya mau tanya seputar pemotongan pph.
    berapa persen potongan PPh untuk usaha pelayaran ? Apakah PPh tersebut bersifat final ?
    Kalau PPh 23 jasa konstruksi berapa persen ? apakah bersifat final ?
    Terima kasih.

    Riza Menjawab: Saya jawab yang gampang dulu yaitu tentang usaha pelayaran.
    Penghasilan perusahaan pelayaran dari jasa pelayaran
    dan charter kapal dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 1,2% (untuk pelayaran dalam negeri) atau 2,64% (untuk pelayaran asing) dari penghasilan
    bruto dan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung Pemerintah.
    Sedangkan penghasilan dari jasa keagenan dan penghasilan lainnya, pajak
    penghasilannya tidak final dan terutang Pajak Pertambahan Nilai. Namun
    dalam hal tertentu penghasilan dari jasa pelayaran dan charter kapal, Pajak
    Penghasilannya tidak final dan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak
    ditanggung Pemerintah.
    Misalnya:
    Penghasilan jasa pelayaran yang diterima oleh perusahaan pelayaran non
    niaga.
    Perusahaan pelayaran asing yang berdomisili di negara yang mempunyai
    tax treaty dengan Indonesia.
    Penghasilan dari charter kapal yang perjanjian sewanya menggunakan
    bareboat basis atau yang memenuhi persyaratan sebagai persewaan
    barang.
    Aspek perpajakan dari penghasilan tersebut dapat diuraikan sebagai
    berikut:
    JASA PELAYARAN
    Sebagaimana telah dijelaskan pada halaman sebelumnya, perusahaan
    pelayaran dapat dikelompokkan antara lain: perusahaan pelayaran niaga
    dan perusahaan pelayaran non niaga. Perusahaan pelayaran niaga
    didirikan dan beroperasi berdasarkan izin dan persyaratan yang ditetapkan
    Undang Undang nomor 21 tahun 1992 tentang pelayaran sedangkan
    perusahaan pelayaran non niaga tidak harus mengikuti peraturan tersebut.
    Apabila dilihat dari ketentuan perpajakan terdapat perlakuan perpajakan
    yang berbeda antara perusahaan tersebut.
    Perusahaan pelayaran non niaga atas penghasilannya dikenakan pajak
    penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku umum dan
    Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sesuai dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 146 tahun 2000.
    Pajak Penghasilan perusahaan pelayaran dalam negeri atas
    pengangkutan orang atau barang sebesar 1,2 % dari peredaran bruto dan
    bersifat final dan PPN yang terutang ditanggung Pemerintah. (Keputusan
    Menteri Keuangan Nomor: 416/KMK.04/1996 Jo.SE-29/Pj.4/1996 dan
    KEP-370/PJ/2002)
    Pajak Penghasilan perusahaan pelayaran luar negeri atas jasa pelayaran
    yaitu sebesar 2,64 % dari peredaran bruto dan bersifat final. Wajib pajak
    yang dimaksud dalam Keputusan ini adalah wajib pajak perusahaan
    pelayaran yang bertempat kedudukan diluar negeri yang melakukan usaha
    melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT). Perlakuan perpajakan atas
    penghasilan perusahaan pelayaran asing atau luar negeri tidak sama
    dengan perusahaan pelayaran dalam negeri seperti dijelaskan diatas.
    Pajak penghasilan dipengaruhi oleh beberapa factor yaitu:
    Jalur operasi kapal, national traffic atau international traffic.
    Mempunyai atau tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.
    Negara partner mempunyai treaty atau non treaty.
    Besarnya Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
    Uraian Negara Partner
    Treaty Non Treaty
    > B UT
    * National Traffic 2,64% x Penghasilan
    Bruto
    20% x Penghasilan
    Bruto
    * International Traffic 2,64% x Tax Treaty x
    Penghasilan Bruto
    20% x Penghasilan
    Bruto
    > Non B UT 20% x Tax Treaty x
    Penghasilan Bruto
    20% x Penghasilan
    Bruto
    Dasar hukum:
    Pasal 26 ayat 1 Undang undang nomor 17 tahun 2000
    Keputusan Menteri Keuangan nomor 416/KMK.04/1996 jo.SE-
    29/Pj.4/1996
    Keputusan Menteri Keuangan nomor 417/KMK.04/1996 jo. SE-
    32/Pj.4/1996
    Surat Dirjen. Pajak nomor S-081/PJ.631/1989
    Surat Dirjen. Pajak nomor S-316/Pj. 42/2003

    ***************
    Sedangkan untuk Jasa Konstruksi tidak lagi jadi PPh Pasal 23, dengan adanya PP No.51 tahun 2008 jasa konstruksi yang didalamnya ada jasa perencanaan, dan jasa pengawasan, dan jasa pelaksanaan maka pemtongannya bersifat final.
    1. tarif: 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi usaha kecil;
    2. tarif 4% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memeiliki kualifikasi usaha;
    3. tarif 3% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh selain 1 dan 2;
    4. tarif 4% untuk perencanaan dan pengawasan konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha;
    5. tarif 6% untuk perencanaan dan pengawasan konstruksi yang TIDAK memiliki kualifikasi usaha.
    SEMOGA BERMANFAAT URAIAN panjang lebar saya ini.
    🙂
    DEDAUNAN DI RANTING CEMARA

    Like

  231. Asslm,
    2 th terakhir sata membantu tante saya untuk melaporkan pajak tahunannya,,
    krn ilmu yang mash awam, slm 2 th ni,, total harta kekayaannya blm dilaporkan smua nya..
    Yg ingin saya tanyakan,, apbl thn ini harta kekayaannya ditambahkan,,apa akan ada pengaruhnya unutk lapran pjk tahunanny?
    Tante saya seorang dokter.
    Pertanyaan kedua, om saya mendapatkan NPWP sjk thun 2005,, tp sampai detik ini dy blm pernah sama sekali melaporkan pajak tahunanny,, krn dy tidak bekerja sama sekali dikarenakan sakit. Jd slm ini, dy menjadi tanggungan istriny yg dokter diatas. Mnrt anda apa yg harus dlakukn sdgkan om saya ada NPWP??
    Trma ksh.
    wslm

    Riza Menjawab: Tidak ada pengaruh ke dalam penghasilan yang tercantum dalam SPT. Karena memang tidak ada link antara lampiran harta dengan formulir induk itu. Tetapi memang petugas pajak senantiasa menganalisis bahwa perlehan harta itu didapat darimana. Oleh karena itu menurut saya manfaatkan saja fasiltias sunset policy yang akan berakhir tanggal 28 Februari 2009 ini.
    Tentang Om Anda itu laporkan saja spt tahunannya apa adanya. Karena tidak mendapat penghasilan ya tulis saja NIHIL. Demikian.

    Like

  232. Untuk memulai suatu usaha jasa di bidang pengangkutan barang, kira-kira pajak apa saja yang akan dikenakan? Dimulai dari pengadaan armada hingga usaha jasa tersebut berjalan.
    Mohon advicenya pak.
    Terima kasih.

    Riza Menjawab:
    Jasa di bidang pengangkutan barang adalah jasa yang tidak termasuk alam jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga dengan demikian atas transaksi atau penyerahan jasa kepada pihak lain terutang PPN.
    Ibu Ria kiranya dapat memberikan penjelasan lebih lanjut kepada saya bidang pengangkutan barangnya via darat atau laut atau udara Bu? Agar saya bisa menjawabnya dengan lebih fokus. Intinya gambaran detil jasa yang ibu berikan itu seperti apa. Demikian Bu.

    Like

  233. Terima kasih sebelumnya. Jasa pengangkutan yang dimaksud adalah jasa pengangkutan batubara via darat di daerah kalimantan. Kami mempunyai beberapa armada (truk) untuk dioperasikan disana. Yang kami maksud pajak-pajak apa saja, termasuk saat pengadaan armada ada pengenaan pajak atau tidak? Apabila armada tersebut diatasnamakan 1 (satu) orang akan terkena pajak lebih tinggi atau tidak?Bagaimana pajak penghasilannya? Dan mungkin ada pajak-pajak yang lain yang harus dipersiapkan. Hal ini akan kami jadikan gambaran untuk perhitungannya, Bapak. Terima kasih.


    Riza Menjawab:
    1. JIkalau Ibu menyewakan truk itu kepada perusahaan batubara maka Ibu wajib memungut PPN sebesar 10%. Lalu penghasilan yang diberikan perusahaan batubara kepada perusahaan Ibu akan dikenakan PPh pasal 23. Penghasilan Ibu dipotong PPH pasal 23 sebesar 2%.

    2. Jikalau Ibu tidak menyewakan truk keapda perusahaan tambang itu, tetapi benar-benar mengusahakan batubara itu diangkut dari temapat tambagn ke tempat yangtelah ditentukan oleh perusahaan tambang. Atau bahasa kerennya adalah JASA PENGANGKUTAN/SISTEM TRANSPORTASI maka Ibu harus memungut PPN 10% dari perusahaan tambang tersebut juga penghasilan ibu dipotong PPh pasal 23 oleh perusahaan tambang sebesar 2%. Karena jasa ibu adalah jasa penunjang di bidang pertambangan selain migas. Lihat PMK.244/PMK.03/2008.

    3. Lalu dengan pengadaan truk-truk itu, ketika ibu membeli truk itu, ibu dipungut PPN sebesar 10%. Pengadaan barang berupa truk bukan transaksi yang dibebaskan PPN.

    4. Apabila armada tersebut diatasnamakan 1 (satu) orang akan terkena pajak lebih tinggi atau tidak?
    Yang terpenting cluenya adalah: PUNYA NPWP ATAU TIDAK? Kalau dia punya npwp maka tarif PPh apsal 23nya seperti yang disebutkan di atas, tapi jikalau tidak punya NPWP, maka perusahaan tambang wajib memotong penghasilan ibu sebesar 100% lebih tinggi daripada tarif biasa yaitu berarti sebesar 4%. Kalau Ibu tidak punya NPWp dilarang untuk memungut PPN, bahkan kalaupun punya NPWP tetapi belum dikukuhkan sebagai PENGUSAHA KENA PAJAK maka ibu pun dilarang untuk memungut PPN. Jadi apa yang saya uraikan di nomor 1 sampai dengan 3 jikalau IBU SUDAH PUNYA NPWP DAN SUDAH DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK.

    5. Nanti di SPT tahunan ibu, PPh pasal 23 yang telah dipotong oleh perusahaan tambang itu bisa dijadikan kredit pajak yang mengurangi pajak yang seharusnya ibu bayar di akhir tahun.

    Demikian Bu semoga bisa dimengerti. Salam.

    Like

  234. saya seorang pedagang eceran, menjual plastik dan sejenisnya, berdasarkan peraturan tahun 2000, yang berlaku hingga sekarang,netto saya adalah 20% dari bruto, padahal saya tidak pernah mengambil untung sebanyak 20%, paling banyak 5% dan paling sedikit 3% saja, jika mengikuti aturan pemerintah, maka saya merasa dirugikan. Jika saya membuat pembukuan, rasanya agak tidak mungkin, karena pembelian yang terjadi, tidak pernah manggunakan bon/nota, bayangkan jika seorang pedagang warung rokok, membuat nota/catatan untuk setiap pembelian yang terjadi. Bagaimana cara menyiasati hal ini agar saya tidak dirugikan dan tidak perlu membuat laporan palsu?? terima kasih.

    Riza Menjawab: Maaf Pak Tonny saya belum bisa menjawabnya dengan segera. Sekali lagi maafkan saya.

    Like

  235. Mr. RIza

    saya mau nanya, gimana kiranya kalau perusahaan yang saya punyai akan off dulu satu tahun, gimana proses spt berjalan spt psl 21 atau pph psl 25 (karena untuk sementara tidak ada kegitan dan pegawai di perusahaan saya ). perlukah saya membuat surat pemberitahuan ke KPP. akankah perusahaan saya termasuk dlm daftar perusahaan yang akan di periksa oleh fiskus.

    atas bantuan jawabannya saya ucapkan terima kasih.

    regards
    zaldieeee

    Riza Menjawab:
    Memberitahukan kepada KPP itu adalah langkah terbaik. Agar petugas pajak tidak menyangka yang tidak-tidak terhadap perusahaan Anda. Dan selama NPWP itu masih melekat pada perusahaan Anda dan belum dihapus maka kewajiban pelaporan tersebut tetap berlaku. Jadi Anda diwajibkan untuk melaporkan SPT PPh Pasal 21, Pasal 25, PPN walaupun nihil. Tetapi jikalau di tahun ini masih ada angsuran PPh PAsal 25 yang masih harus dibayar berkenaan dengan penghitungan angsuran tahunan dalam SPT Tahunan Perusahaan Saudara maka Anda pun tetap berkewajiban untuk membayarnya. Demikian mas Zaldi. Semoga bermanfaat.

    Like

  236. Mohon bantuan Bpk. Riza,…
    Perusahaan tempat saya berbelum PKP,..apakah perusahaan saya wajib memotong PPh 23 atas sewa kendaraa, sementara setiam tagihan saya tidak memungut PPN, mohon bantuannya,.

    dedaunan menjawab:
    Perusahaan Anda sudah punya NPWP tapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha kena pajak, maka tetap perusahaan Anda punya kewajiban untuk memotong PPh Pasal 23 TETAPI tidak boleh memungut PPN karena belum dikukuhkan sebagai PKP. Bila Anda lakukan pungutan PPN maka sanksi buat perusahaan Anda teramat besar.
    So, Anda tetap wajib potong PPh Pasal 23. Terimakasih.

    Like

  237. Bpk Riza yth,
    Apakah mertua termasuk dalam PTKP?
    Saya punya kasus sbg wajib pajak, istri bekerja dan laporan digabungkan dalam NPWP saya, kami belum punya anak. Saya memasukan 3 orang tanggungan yaitu ibu dan bapak kandung saya ditambah mertua. Tapi ternyata mertua ditolak dah tanggungan harus dirubah menjadi 2 orang saja. Apakah benar demikian? Sebab yg saya baca dibuku panduan pajak, PTKP didalamnya termasuk keluarga semenda (mertua).
    Atas pencerahannya saya ucapkan banyak terimakasih.

    Rudy
    Dedaunan menjawab:
    Mas Rudi yang saya hormati saya jawab satu-satu saja, yang mudah dulu tentunya.
    Mertua Anda bisa dimasukkan ke dalam bagian PTKP asal: Mertua Anda ditanggung sepenuhnya oleh Anda penghidupannya dan tidak mempunyai penghasilan. Selain mertua, orang tua kita bisa juga anak angkat asal anggota keluarga itu baik semenda dan sedarah dalam garis keturunan lurus itu menjadi tanggungan sepenuihnya. Jadi kalau Anak Anda dua lalu ada mertua yang hidup bersama Anda maka PTKP Anda berhak dengan ptkp tertinggi yaitu
    Rp15.840.000,00 + 1.320.000 (karena Anda kawin)+3×1.320.000 (maksimal tiga orang yang ditanggung). Jadi salah besar kalau Mertua yang menjadi tanggungan Anda itu ditolak kalau memang dalam faktanya mertua menajdi tanggungan sepenuhnya Anda. Jadi poinnya ada pada:
    1. Mertua tidak punya penghasilan;
    2. Mertua seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Anda.
    Terimakasih. Semoga jawaban ini bisa menjawab pertanyaan Anda.
    Sumber hukum PAsal 7 dan penjelasannya UU no.36 tahun 2008 tentanag PPH.

    Like

  238. Pak Riza,

    Saya adalah karyawan kontrak yang dipekerjakan pada proyek pemerintah yang didanai dari dana hibah luar negeri. Karena itu, gaji saya tidak dipotong oleh pihak pengelola proyek. Apakah berarti saya hanya tinggal mengisikan form 1770 S saja dan tanpa lampiran form 1721? Karena tidak ada pihak yang bisa mengisikan form 1721 untuk saya…

    Terima kasih
    Endah

    Riza Menjawab:
    Untuk melaporkan dalam SPT, dalam kasus ini, menurut saya cukup fotokopi slip gaji. Mungkin juga petugas pajaknya minta dasar hukum badan perwakilan tsb bukan subjek pajak. Oleh karena itu perlu ada surat pernyataan dari pengelola proyek tersebut bahwa pengelola proyek tersebut adalah bukan pemotong pajak dan didanai oleh dana hibah asing yang mungkin dalam perjanjiannya ‘TIDAK BOLEH DIKENAI PAJAK”.
    Demikian. semoga bisa bermanfaat.

    Like

  239. Pak Reza,

    Baik pak, saya punya usaha kecil PT berupa konsultan pelatihan teknik dan sdm di daerah, dan kami punya beberapa clients.

    Riza menjawab: Akan saya jawab satu persatu.

    Pertanyaan2nya:
    1. Berapa sebenarnya besaran PPh 23 yang dipotong oleh client untuk setiap invoice?

    Riza menjawab: Berdasarkan peraturan terbaru yang mulai ebrlaku tanggal 1 Januari 2009 maka besaran tarif PPh Pasal 23 adalah sebesar 2%.

    2. Kalau kami ingin memakai tenaga ahli, misalnya beliau mengajar 1 materi dibayar 750 ribu/hari plus biaya transport 100 ribu/hri. Apakah ini dikenakan pajak? Kalau dikenakan, namanya pajak apa dan besarnya berapa?

    riza menjawab: Ya betul sekali, karena yang menyerahkan jasa itu adalah orang pribadi bukan badan maka ia akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh PAsal 21).
    Dalam PMK terbaru no. 252 /PMK.03/2008 disebutkan bahwa penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 adalah orang pribadi yang merupakan tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas yang terdiri dari pengacara, doketer, konsultan, akuntan, arsitek, notaris, penilai, dan aktuaris.
    Tarif PPh Pasal 21 atas tenaga ahli berdasarkan peraturan terbaru tersebut di atas adalah sebesar TARIF PASAL 17 UU PPh DIKALIKAN DENGAN PENGHASILAN BRUTO.
    Yaitu dengan penerapan tarif progresif 5%, 15%, 25% dan 30%. Dari kasus di atas maka kalikan saja uang sejumlah Rp850 ribu (jasa mengajar + biaya trasportasi) dengan tarif 5%. Jadi PPh Pasal 21nya adalah sebesar Rp42500. Mengapa biaya trasportasi itu dikenakan pajak, karena Anda memberikannya dalam bentuk uang kepada penceramah. kalau niat bener buat trasnportasi dan agar tidak dikenakan pajak, maka Anda panggil saja taksi atau ojek untuk mengantar dia pulang. Kalau sudah selesai kirim tagihannya kepada perusahaan Anda, baru itu tidak dikenakan pajak.

    3. Pembetulan Faktur Pajak & Bukti Potong PPh 23
    – Apabila kami pernah mengirim faktur pajak standard ke clients di tahun 2008, ternyata baru tahu pada 2009 terdapat kesalahan penulisan NPWP client, misalnya tertulis …084-034.000, seharusnya 085-034.000. Namun nama PT & alamat client serta jumlah tagihan sudah benar. Bagaimana cara melakukan pembetulannya?

    Riza menjawab:
    Secara informal hubungi klien, kasih ke dia faktur pajak yang betul dengan nomor yang masih sama, dan minta ke dia untuk sama-sama membetulkan spt masa PPN perusahaan saudara dan perusahaan klien, lalu spt pembetulan tersebut laporkan ke KPP.

    Secara formal: Kepada Anda dipersilakan untuk mampir ke http://www.pajak.go.id di menu peraturan anda cari PERATURAN DIrjen Pajak No: PER-159/PJ./2006 TANGGAL 31 oKTOBER 2006 tentang saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, atau cara penyampaian, dan tata cara pembetulan faktur pajak standar. Di sana di Lampiran VIII akan anda temui cara membetulkan faktur pajak yang salah. (Atau bisa anda cari di google)

    – Apabila kami menerima bukti potong PPh 23 dari clients kami, dimana terdapat kesalahan pada penulisan NPWP kami, karena mereka lupa bahwa NPWP kami sudah berubah, misalnya tertulis di bukti potong PPh 23, NPWP 08.374.387.0-045.000, namun yang benar adalah 08.374.387.0-020.000, tetapi nama PT & alamat kami serta jumlah potongnya sudah benar, bagaimana ini ya? Apakah kami harus minta pembetulan ke clients? Ato tidak mengapa, toh itu hanya karena area KPP yang lama -015 pindah ke KPP yang baru -069? Apa ini berpengaruh pada pencantuman di SPT tahunan?

    Riza Menjawab: Berpengaruh sekali di spt tahunan, jika spt tahunan perusahaan Anda di periksa maka akan dimintakan konfirmasi ke kpp 045 padahal Anda sudah pindah ke KPP 069, saya khawatir kredit pajak Anda itu akan dibatalkan oleh pemeriksa. Solusi: Bila klien sudah lapor spt PPh pasal 23nya maka Anda minta klien untuk membetulkan bukti pemotongannya dan minta ia laporkan pembetulan. Terkecuali klien belum lapor spt ppH pasal 23nya Anda cuma memintanya untuk membuatkan bukti potong yang betul.

    3. Apakah setiap PT/WP Badan akan dilakukan pemeriksaan? Biasanya per-berapa tahun/waktu?

    Riza Menjawab:ya betul, setiap WP akan dilakukan pemeriksaan. Tetapi tentunya seusi dengan kriteria yang telah ditentukan DJP. PAda saat ini jangan takut untuk diperiksa karena DJP insya Allah telah berubah

    Terima kasih.
    pyuihh…. selesai juga menjawab pertanyaan Anda yang banyak ini. Semoga bermanfaat

    Like

  240. Assalamu’alaikum mas Riza…
    mohon penjelasannya…saya bekerja pada sebuah NGO di luar pulau jawa, sebagai pekerja kontrak di bidang sosial mengenai kemasyarakatan dan saya memiliki NPWP pribadi. yang ingin saya tanyakan..
    1. SPT tahunan harus segera dilaporkan yang saya dapat formulir 1770 S sedangkan teman sepekerjaan saya mendapatkan 1770 saja, apakah ada perbedaannya? bisakah formulir itu di ganti? untuk urusan konsultasi biasanya di kantor pajak ke bagian apa?
    2. dari penghasilan saya selalu di potong pajak langsung oleh perusahaan, apakah saya perlu membayar pajak dengan NPWP pribadi saya kembali?
    3. bila pengurusan pajak diwakilkan oleh orang lain bisakah dengan membuat surat kuasa sendiri atau kantor pajak memiliki format pajak tersendiri (dikarenakan saya berada di luar pulau jawa) ?

    terima kasih mas atas penjelasannya

    wassalamu’alaikum

    widi

    Dedaunan menjawab:
    1. Ada perbedaannya. Yang 1770 tanpa s adalah untuk orang pribadi yang mendapatkan penghasilan dari pekerjaan bebas atau kegiatan usahanya. Sedangkan 1770 S adalah untuk WP yang mendapatkan penghasilan hanya dari satu atau lebih pemberi kerja, bukan yang punya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Jadi kalau Anda cuma bekerja sebagai karyawan dan tak dapat penghasilan dari yang lainnya misal ngontrakin rumah atau punya bisnis kecil-kecilan maka pakai saja 1770 S. Formulir itu bisa dikopi. Teman anda juga bila merasa penghasilannya cuma dari jadi karyawan saja maka pakai saja yang 1770 S. Dan bila penghasilan Anda sebagai karyawan itu ternyata kurang dari 60juta maka pakai yang 1770 SS (s nya dobel). Gitu Mbak…

    2. Tidak perlu bayar pajak lagi bila memang Anda cuma bekerja cuma dari satu pemberi kerja dan semuanya sudah dipotong pajak oleh pemberi kerja Anda itu. Tuangkan semuanya di formulir itu maka akan muncul PPh terutang, dan pph terutang itu dikurangkan saja dengan pph yang telah dipotong perusahaan. Jadinya nihil.

    3. Tidak ada format khusus. Yang perlu surat kuasa itu adalah bila spt Anda tidak ditandatangani oleh Anda. Kalau cuma menganatarkan mengantarkan urat atau SPT ke akntor pajak tak perlu surat kuasa segala. kalau Anda berada di luar Jawa, maka sebenarnya Anda tak perlu surat kuasa karena SPT Anda bisa dikirim via pos tercatat. Bukti kirim pos itu adalah bisa sebagai tanda terima SPT Anda. Demikian Mbak WIDI. Semoga bermanfaat.

    Like

  241. Numpang tanya Bapak Riza, saya dibuatkan sunset dari tahun 2001, tapi pada laporan 2001 tsb income dihabiskan ke konsumsi, tidak ada saving. Waktu saya tanyakan, katanya tahun pertama tidak boleh ada saving. Benarkah demikian Bapak Riza? Saya penasaran sebab berpengaruh pada pembelian asset tahun berikutnya jadi timbul hutang. Terimakasih atas penjelasan Bapak Riza.

    Dedaunan: Inti daripada membuat dan melaporkan pajak dalam SPT adalah lapor semua yang kita ketahui tentang penghasilan dan semua harta dan kewajiban yang kita miliki tanpa ada yang ditutup-tutupi. Saya baru tahu kalau ada yang membuat pernyataan seperti itu. Saya berharap bahwa yang menjawab pertanyaan bapak itu bukan orang pajak. Jadi menurut saya lebih baik terbuka apa adanya saja. Demikian.

    Like

  242. Apakah penyerahan pupuk bersubsidi kena PPN berkaitan dengan KMK.579/KMK.04/1996. Apakah KMK tsb masih berlaku..trims

    riza menjawab: Sepengetahuan saya KMK tersebut masih berlaku.

    Like

  243. Dear Bapak Riza, saya mau bertanya ttg FP Standar.
    kantor saya di jkt mrpk cabang dr sby, bagaimana untuk nomor seri FP Standar yang harus saya terbitkan di jkt?
    contoh FP yang sudah saya terbitkan : 010.000.07.00000001.
    saya mendapat informasi kalau no. seri yang saya terbitkan salah, seharusnya 010.001.07.00000001 karena kantor saya adalah kantor cabang.
    bagaimana untuk membetulkan FP yang salah no seri tsb. mengingat saya sudah terbitkan dari thn 2007 s/d 2009 ini, apakah bisa menerbitkan lg FP dengan no seri yang benar, lalu saya lakukan pembetulan PPN?
    apakah ada sangsi pajak/denda atas kekeliruan no. seri tsb?
    atas jawabannya saya ucapkan terima kasih banyak.

    Dedaunan menjawab: ini adalah pendapat saya. Bapak bisa merujuknya ke Lampiran III Peraturan Dirjen pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 TANGGAL 31 oKTOBER 2006. BAPAK BISA MENCARINYA DI google atau di http://www.pajak.go.id.
    Bahwa apa yang Bapak Lakukan sudah BETUL jika….
    Ya Jika memang antara pusat dan cabang tempat pajak terutangnya tidak dipusatkan di KPP yang telah menerapkan SISTEM ADMINISTRASI MODEREN.
    Saya berasumsi bahwa perusahaan tempat bapak bekerja tempat pajak terutang PPN tidak dipusatkan di surabaya.
    Dalam lampiran III itu disebutkan bahwa:

    3. Tata Cara Penggunaan Kode Cabang pada Faktur Pajak Standar
    a. Kode Cabang diisi dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:
    i. Bagi Pengusaha Kena Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) tempat pajak terutang yang dipusatkan secara jabatan pada Kantor Pelayanan Pajak yang menerapkan Sistem Administrasi Modern (SAM), namun :
    – sistem penerbitan Faktur Pajak Standar-nya belum online antara Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabang-nya; dan/atau
    – Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan/atau ditetapkan sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat dan/atau berada di Pulau Batam dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor;
    maka Kode Cabang ditentukan sendiri secara berurutan, diisi dengan kode ’000’ untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode ’001’ untuk Kantor Cabang.
    ii. Bagi Pengusaha Kena Pajak selain dari Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3.a.i., Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar diisi dengan kode ’000’.

    Jadi menurut saya apa yang sudah bapak lakukan sudah betul. Demikian yang bisa saya jawab.

    Like

  244. mas klo agen asuransi ato agen mlm apakah dia harus melaporkan spt masa pph pasal 25?
    penghasilannya yg berupa komisi kan udah di potong pajak langsung,,

    Riza Menjawab: Tidak hanya agen asuransi, semua orang yang mempunyai penghasilan yang PPh terutangnya lebih besar daripada pajak yang telah dipotong, maka ada angsurang PPh pasal 25 yang wajib ia hitung dan bayar. Betul Anda sudah dipotong pajaknya oleh perusahaan, tetapi jika ada panghasilan lain yang belum dipotong dan digabungkan semua penghasilan tersebut dalam SPT TAHUNAN, maka jika pajak terutangnya > pajak yang telah dipotongsehingga menyebabkan kurang bayar PPh Pasal 29, maka kurang bayar PPh 29 dibagi 12 bulan itulah yang akan menjadi angsuran PPh pasal 25 yang Anda harus bayar dan laporkan setiap bulannya. Demikian semoga bermanfaat. 🙂

    Like

  245. yth.

    pk jika kita sudah menyusun laporan keuangan kmersil, kemudian skp terbut untuk pph 25 katakanlah rugi, apakah kerugian kita harus mengikuti skp di neraca atau tetap dibukukan secara komersil, kalau disesuaikan dgn skp nanti neracanya tidak balane, mohon pencerahan

    Riza menjawab sesuai dengan pemahamannya: Ya sudah barang tentu bahwa laporan komersil tetap mengikuti dengan pembukuan komersil. Bahwa dengan terbitnya SKP tersebut hanya berkaitan dengan masalah pajak saja. Artinya ia digunakan nanti untuk menghitung pajak atau berkaitan dengan elemen-elemen neraca atau R/L di spt tahunan tetap menggunakan dengan apa yang ada di SKP. makanya butuh penyesuaian-penyesuaian fiskal di sana. Allohua’lam.
    LAp. Komersil untuk Anda sedangkan SKP untuk penghitungan pajak lanjutannya.
    demikian.

    Like

  246. Pak Riza Yth.,
    Kalau jasa konsultasi hki (hak kekayaan intelektual) itu pengenaan pph 23-nya termasuk yang mana ya dan bagaimana perhitungannya?
    Mohon pencerahan. Wass.

    Riza menjawab:
    Mbak Asti, semua jasa konsultasi (terkecuali jasa konsultasi konstruksi) adalah jenis jasa yang dikenakan PPh Pasal 23. Termasuk di dalamnya adalah Jasa Konsultasi HAKI. Tarifnya sebesar 2% dari jumlah bruto. Demikian Mbak Asti. Terimakasih telah berkunjung.

    Like

  247. Dear Pak Riza,
    Saya mau konsultasi pajak ney, situasinya adalah sbb:
    1. Saya dan istri saya punya NPWP yang berbeda, namun tidak pisah harta.
    2. istri saya terdaftar pada tahun 2007 dan sudah melapor, sedangkan saya terdaftar tahun 2008 dan baru akan melapor di tahun ini.
    4. Pada pertengahan tahun 2008, istri saya berhenti kerja (namun tetap akan mendapatkan bukti potong PPH dari kantornya),

    Pertanyaan saya adalah sbb:
    1. Saya pernah dengar dari seorang konsultan pajak yang di hire kantor saya, bahwa its ok suami istri memiliki 2 NPWP, tidak pisah harta, namun perhitungannya “seolah pisah harta”? apakah benar?
    2. Mengenai perhitungan “seolah pisah harta”, saya sudah baca, namun yang saya belum tahu adalah bagaimana jika istri bekerja cuma 1/2 tahun, karena sepengetahuan saya, jika putus/ pindah kerja, maka di SPT nya bisa ada lebih bayar? apakah lebih bayar tersebut dapat diperhitungkan (mengurangi) perhitungan “seolah pisah harta tersebut”?
    3. Apakah yang dimaksud dengan restitusi?

    Demikian pertanyaan saya, mohon replynya dijawab ke email saya.

    Terima kasih banyak
    -Rully-

    Dedaunan menjawab:
    Saya jawab yang paling mudah saja dulu.

    No. 3. Restitusi pajak adalah pengembalian pajak yang timbul akibat kelebihan pembayaran oleh wajib pajak. Akibat adanya kelebihan pajak tersebut, wajib pajak dapat menarik kembali atau melakukan perhitungan atas kelebihan pembayaran pajak tersebut untuk pajak terutang tahun berikutnya.

    No. 1. Ya betul. Tetapi pada sejatinya dalam UU KUP disebutkan bahwa penghasilan suami dan sitri merupakan penghasilan yang satu kesatuan terkecuali disebutkan bahwa telah terjadi pemisahan harta. Sehingga dengan filosofi demikian maka sebenarnya penghasilan istri dan suami layaknya memang harus digabung. Tetapi masalah yang timbul adalah ketika DJP menginginkan untuk memperbanyak NPWP. Lalu dikeluarkanlah kebijakan pemberian NPWP secara jabatan yang salah satunya menyasar pada karyawati yang sudah kawin. Sehingga demikian timbullah NPWP untuk istri padahal sebenarnya ia cukup menggunakan NPWP suaminya. Dengan adanya NPWP untuk istri itu maka timbullah kewajiban-kewajiban perpajakan lainnya yaitu penyampaian SPT Tahunan, sejatinya ia digabung dengan penghasilan suami tetapi karena ia sudah punya NPWP dan ada kewajiban lapor spt maka ia wajib lapor juga spt itu. JIka tidak akan dikenakan denda oleh kantor pajak. Maka dengan demikian filosofi bahwa penghasilan suami istri itu digabung jadi hancur. Maka dilaporkanlah penghasilan suami istri itu sendiri-sendiri. Tidak mengapa. Anda lapor sendiri, dan istri juga lapor sendiri. Di SPT Anda tidak perlu dicantumkan penghasilan istri Anda. Begitu pula di SPT Istri Anda.

    No. 2. Bisa saja. Saya berasumsi bahwa istri Anda tidak bekerja di perusahaan lain. Berhenti bekerja langsung jadi ibu rumah tangga saja. Lebih bayar itu terjadi di bukti pemotongannya saja. Kelebihannya dibalikkan langsung oleh perusahaan pada saat ia berhenti bekerja (harusnya memang demikian kalau perusahaan itu jujur). Jadi kalau demikian nanti di SPT Tahunan tidak akan terjadi lebih bayar.
    Terjadinya lebih bayar biasanya terjadi karena perusahaan sudah terlalu motong banyak tetapi kelebihan pembayaran pajaknya tidak dikembalikan kepada karyawan. Sehingga bukti potong 1721 A1 tetap dengan perhitungan selama setahun. Jika sudah dikembalikan sih Insya Allah tidak terjadi kelebihan di spt 1770 istria Anda.

    Demikian semoga bermanfaat jawaban saya ini. Dan semoga memuaskan Anda.

    Like

  248. Buat Pak Riza, sebelumya salam kenal dulu pak, mau tanya nih pak.
    1. Untuk npwp pribadi, kebetulan usahanya toko jual voucer, apakah perlu setor pajak bulanan, atau boleh setahun sekali (SPT), sehingga nanti pelaporan pembayarannya cuma ssp pasal 29?
    2. pada pelaporan pembukuan untuk cv, aset yang nilainya bukunya sudah nol, tetapi masih dipakai terus oleh perusahaan itu, gimana posisi aset tersebut pada daftar harta perusahaan saat pelaporan SPT tahunan?

    terimakasih

    Riza Menjawab:
    1. Perlu setor pajak bulanan. Bila Anda setuju untuk menggunakan norma penghasilan neto.
    2. Tetap dalam neraca.

    Allohua’lam bishshowab. 🙂
    Maaf baru jawab sekarang.
    Demikian.

    Like

  249. Terima kasih atas jawaban Bapak yang cukup panjang dan jelas perihal pph 23 jasa pelayaran dan konstruksi.
    Mau tanya lagi nih pak.
    Pada saat teman saya mendirikan PT yang bergerak dibidang travel tidak langsung ditetapkan sebagai PKP sehingga tidak melaporkan SPT masa PPN. Setelah berjalan kurang lebih 4 tahun tiba-tiba mendapat surat dari KPP agar perusahaan tersebut membayar dan melaporkan PPN terhitung sejak berdiri.
    Bagaimana mengenai hal tersebut, apakah memang sebuah badan usaha yang berbentuk PT harus membayar dan melaporkan PPN sejak awal berdirinya menkipun belum PKP ?
    Terima kasih atas jawabannya.

    Riza Menjawab:
    Sebelum dikukuhkan sebagai PKP maka diharamkan untuk perusahaan Anda untuk membuat faktur pajak dan memungut
    PPN dan tak punya kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPN. Jadi Anda memang sudah betul. Nah lalu mengapa petugas pajak memberitahu Anda bahwa Anda harus memungut PPN. Ada beberapa kemungkinan:
    1. Mendapat data dari pihak lain bahwa Anda telah membuat faktur pajak dan telah memungut PPN sehingga Anda diharuskan melaporkannya ke KPP;
    2. Mengetahui bahwa perusahaan Anda itu telah melewati batas nilai peredaran bruto yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Yaitu omzetnya berkisar 600juta setahun.

    Bila tidak ada kemungkinan2 tersebut di atas harap Anda menghubungi Account Represntative perusahaan Anda untuk berkonsultasi lebih lanjut. Demikian. Semoga bermanfaat.

    Like

  250. Yang bapak maksud diharamkan membuat faktur pajak, faktur pajak standar atau termasuk faktur pajak sederhana ?
    terima kasih

    Riza Menjawab: Faktur Pajak Standar.

    Like

  251. Salam kenal pak Riza. Syukur Alhandulillan masih ada orang yang mau berbagi ilmu tanpa pamrih seperti pak Riza. Mudah-mudahan Allah membalas semua kebajikan Bapak. Amin.
    Pertanyaan saya begini pak, saya bermaksud membuka outlet roti di Bandara. Oleh pihak bandara saya diwajibkan membuat perusahaan minimal berbentu CV dan harus PKP.
    Pertanyaan saya, sebenarnya untuk usaha makanan (roti) dikenakan PP1(pajak daerah) atau PPN ?
    Terima kasih.

    Saya tidak tahu Bu. Saya perlu belajar lebih detil lagi tentang usaha ini. Maafkan saya.

    Like

  252. Assalamualaikum pak Riza, salam kenal ya… saya mau tanya bagaimana jika saya ingin menjalankan badan usaha milik orangtua saya yang telah vakum selama 3 tahun? awalnya saya memang melaporkan pajaknya dengan nilai nihil, tp sejak 2007 saya tiidak lagi melapor. Rencana saya akan menjalankan usaha di daerah lain, bagaimana proses pindah alamat usaha pak, syarat-syaratnya apa saja? Terima kasih

    Riza Menjawab: Jalankan saja usaha yang telah vakum itu bu. Laporkan dengan nihil saja kalau memang tidak ada kegiatan usaha. Lalu tentang masa pajak yang tidak dilaporkan ketika Anda memulai usaha Anda kembali sila untuk dilaporkan juga. Tentang Pindah alamat, kalau masih dalam satu wilayah kpp tersebut maka cukup dengan mengisi form perubahan data alamat lalu datang ke KPP. Ibu bisa download di menu di blog ini formulirnya. Tapi kalau sudah beda wilayah KPP maka ibu bisa datang ke KPP baru dengan mengisi form yang sama dengan yang di atas dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang diperlukan seperti surat keterangan domisili dari kelurahan tempat usaha ibu yang baru, dan lain-lainnya. Coba ibu searc jawaban yang sama tentang hal ini di forum konsultasi ini. Terimakasih. Semoga bermanfaat.

    Like

  253. just info aja buat yg lg da di malang akan ada workshop pengisian SPT Tahunan PPh khusus Orang Pribadi gratis tgl 14 maret 2009 info lebih lanjut hub 0341-403333 ato daftar langsung ke Bidang P2Humas Gedung Kanwil DJP Jatim III Lt.2 Jl. Letjen S Parman 100 Mlg, bw copy KTP

    Like

  254. Pak Riza, saya baru pertama kali mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi. Di bagian manakah saya harus melaporkan peghasilan bunga dari reksadana pendapatan tetap & obligasi ritel indonesia ORI? Terima kasih sebelumnya.

    Riza Menjawab: Saya berasumsi bahwa anda adalah karyawan yang memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja juga punya investasi berupa obligasi yang bunganya pernah Anda terima di tahun 2008. Maka formulir yang Anda gunakan adalah formulir 1770 S. Isi di lampiran S-II. Di angka 2. Bunga/Diskonto Obligasi ….
    Demikian Pak Hanky.

    Like

  255. Dear Bapak Riza,
    Saya istri bekerja pada satu pemberi kerja, tidak punya usaha lain, saya baru punya NPWP Agustus 2008, suami sudah punya NPWP sejak 2005 tapi alamat di luar kota tempat bisnisnya, saya di Jakarta. Waktu saya membuat NPWP saya melampirkan copy NPWP suami, tapi karena beda kota saya dikasi nomer yang beda digitnya sampai 6 angka terakhir. Apakah boleh saya membuat SPT sendiri, padahal kami tidak ada perjanjian pisah harta?
    Karena usaha sendiri, penghasilan suami tidak tentu besarnya, untuk pengisian SPT tahun 2008 apakah pendapatan suami harus ditotal setahun? Bagaimana kalau besarnya kurang dari PTKP?
    Bagaimana dengan anak kami (1 orang umur 8 th), ikut SPT suami?
    Dan bagaimana dengan tanah yang kami beli tapi atas nama otang lain (belum di balik nama)?

    Dedaunan Menjawab:
    1. Bu Beda digitnya yagn seperti apa? Misal NPWP Suami: 47.255.678.7-403.000 apakah Ibu diberi nomor npwp seperti ini: 47.255.678.7-403.001 (ada angka satu dibelakangnya) atau ibu diberi NPWP yang beda sama sekali, yang sama cuma 6 digit terakhir? Tolong Ibu bisa ilustrasikan lagi di sini.
    Kalau Ibu diberi NPWP yang dibelakangnya ada angka satu dan yang lainnya sama dengan NPWP suami maka gabung saja dalam satu SPT. Di spt suami juga pada faktanya penghasilan ibu tidak digabung tapi dimasukkan ke dalam penghasilan istri yang BERSIFAT final. Tetap nantinya yang dihitung adalah penghasilan suami Anda sendiri. Kalau ternyata NPWP ibu beda sama sekali ya berarti buat saja SPT tahunannya sendiri, akrena kalau tidak buat Ibu akan kena denda. Pakai yang 1770 S kalau penghasilan Ibu di atas 6o jtua setahun, jika tidak (masih dibawah 60 jtua setahun) maka pakai yang 1770 SS.
    Penghasilan suami setahun itu ya penghasilan suami yang benar-benar diterima dalam tahun itu tak perlu ada penyetahunan segala. Misal bulan januari dapat duit, bulan mei dapat duit, bulan november dapat duit dari proyek, lalu bulan desember dapat duit, maka jumlahkan total semuanya. Jika ternyata dibawah PTKP maka berarti tidak ada pajak yang ahrus dibayar.
    Ya Anak ibu justru ikut PTKP suami Anda, ini berarti ptkp suami anda adalah K/1 (DIRINYA sendiri, kawin, ditambah anak satu). Bisa ditambah dengan orang tua asal orang tua itu adalah sepenuhnya ditanggung oleh suami Anda dan tak punya penghasilan. Maksimal tanggungan itu 3 orang.
    Tentang tanah Anda itu, cantumkan saja harta Anda itu di dalam spt tak masalah belum balik anam atau belum.

    Demikian Bu. Semoga bermanfaat.

    Like

  256. terima kasih pak …..
    menyambung pertanyaan saya yang lalu, untuk diketahui NPWP suami XX.XXX.XXX.X-215.000, yang saya XX.XXX.XXX.X-015.001 (X adalah angka yang sama dengan saya).
    Lalu kalau disatukan dengan suami, dengan kondisi penghasilan suami seperti di atas, kami menggunakan form SPT yang mana? Apakah Lampiran PPh21 untuk suami ada juga? Kalau saya kan dapat dari perusahaan, bagaimana dengan suami?
    Sebenarnya suami sudah punya NPWP sejak 2005 tapi belum pernah bikin SPT. Kalau sekarang bikin SPT, apakah harus dari tahun 2005?
    Maaf ya pak pertanyaannya banyak
    Terima kasih sebelumnya

    Tentang SPT tahun 2005. Sayang Anda tidak memanfaatkan fasilitas sunset policy yang berakhir 28 Februari 2009. Dengan lewatnya fasilitas tersebut, Anda tetap berkewajiban menyampaikan spt tahunan, dan tentunya Anda tetap akan dikenakan denda keterlambatan lapor dan sanksi bunga administrasi bila memang ada setoran yang pajaknya.

    Dengan kondisi seperti itu, suami Anda pakai SPT 1770 (tanpa s atau SS) lalu penghasilan Anda yang dari satu pemberi kerja itu dianggap sebagai penghasilan yang bersifat final. Coba baca buku petunjuk 1770 tanpa s. Yang dihitung tetap dengan penghasilan suami anda sahaja. Demikian Bu.

    Like

  257. Salam kenal Pak Riza
    Saya mau nanya dong. Saya sudah bekerja di perusahaan A selama 4 thn, selama ini pajak dibayar perusahaan. Nah thn 2008 saya berhenti kerja pada bulan mei. Setelah itu saya berhenti kerja dan menjadi tenaga freelance sebagai programmer. BUkti pemotongan pajak thn 2008 sudah diberikan kepada saya berupa form 1721-A1. Yang mau saya tanyakan , penghasilan yg saya dapat dari menjadi tenaga freelance itu kan harus bayar pajak. Nah form yg harus saya gunakan form yang mana yah? 1770 S atau 1770? kemudian bagaimana perhitungan pajak yg masih harus saya bayar? apakah menggunakan perhitungan norma atau bagaimana?
    Terima Kasih Sebelumnya.

    dEDAUNAN jawab yo… 😀
    Anda freelance sekarang. Gunakan Form 1770 tanpa S. Anda pakai Norma Penghitungan. Bukti potong 1721 jadi kredit pajak Anda. Demikian Mbak Linda. Sukses yah. Maaf nih jawabannya tidak secepat kliat seperti mbak jovita, karena jaringannya lelet di sini.
    😀

    Like

  258. dear p’riza,
    pak, saya mo tanya nih ttg laporan pajak yg bikin saya pusing. begini, taon lalu saya pernah kerja di 2 prsh, msg2 slama 3 bln, jd total 6 bln, setelah itu saya berhenti kerja dan menganggur selama 6 bulan. saat ini saya sdh mendapatkan bukti ptg pajak dr 2 prsh tsb. nah pertanyaan saya, form apa yg harus saya isi? bgmn dgn perhitungan masa 6 bln tanpa gaji tersebut? apakah lapor nihil atau bgmn? sebelum dan sesudahnya saya ucapkan trima kasih yah pak..

    Riza Menjawab: Maaf baru saya jawab hari senin ini. Saya berpendapat bahwa Mbak Vivi memakai formulir SPT Tahunan WP OP 1770 S (kalau Penghasilan Anda selama setahun itu lebih dari 60juta. Tapi kalau dibawah 60juta pakai yang 1770 SS. Formulirnya bisa Mbak Vivi download di menu download di blog saya ini. Abaikan penghitungan 6 bulan tanpa penghasilan itu. Kalau di atas 60 juta Anda pakai 1770 S maka perlu penghitungan ulang lagi. Nanti akan ketahuan nihil atau tidaknya. Sedangkan kalau penghasilan totalnya digabung dan kruang dari 60 juta maka tak ada penghitungan lagi. Anda cukup mengisi jumlah harta dan keweajiban anda saja dan cukup lampirkan dua bukti pemotongan tersebut. Demikian.

    Like

  259. Kami bertiga mendirikan perusahaan (PT),tiap mendapat fee dari jasa konsultasi yang kami kerjakan kami membagi fee atau bayaran tersebut untuk kami bertiga dan perusahaan..Saya adalah salah satu direkturnya.
    Dari fee yang saya terima tersebut TIAP BULAN saya mendapatkan bukti potong PPh 21 dari karyawan saya di bagian accounting.Tiap bulan besarnya berbeda-beda karena penghasilan yang saya terima juga tidak tetap tergantung proyek dari klien. Saya ingin menanyakan SPT Tahunan 2008 apa yang sebaiknya saya gunakan?1770 atau 1770s dan bagaimana menghitungnya..thank u

    Dedaunan menjawab: Saya berasumsi bahwa selain fee yang Anda dapatkan setiap bulannya Anda juga mendapatkan gaji sebagai direktur dalam perusahaan tersebut. Saya berpendapat Anda gunakan formulir SPT Tahunan 1770 S. Cara menghitungnya? Penghasilan dari Gaji berdasarkan 1721 A1 Anda masukkan ke halaman depan formulir induk di nomor 1. Sedangkan yang fee itu dimasukkan di formulir lampiran 1 bagian A nomo7, dan totalnya dipindahkan ke induk di nomor 2. Jumlahkan semuanya antara gaji dan fee tersebut lalu dikurangi dengan ptkp atau pengurang lainnya. Nanti ketemu Penghasilan Kena Pajak. Dihitung tarifnya. Lalu ketemu PPh terutang. Nah PPh terutang itu bisa Anda kurangi dengan PPh PAsal 21 yang Anda potong dari gaji Anda dan dari Fee Anda tersebut. Demikian Pak Heri.
    Maaf baru saya jawab sekarang. Soalnya sabtu minggu libur konsultasinya. 😀

    Like

  260. Menyambung pertanyaan saya pada no urut ke 303 perihal PP1 atau PPN.
    Kalau pak Riza tidak tau persis jawaban atas pertanyaan saya, mungkin kita bisa ambil perbandingan dengan usaha sejenis, misalnya dunkin donat, pitza dll. Menurut yang pak Riza tau usaha seperti itu dikenakan PP1 atau PPN ?
    Kalau badan usaha berupa PT apakah harus PKP ?
    Terima kasih

    Riza menjawab: Kalau ini saya jadi semakin jelas. Berdasarkan PP Nomor 144 tahun 2000 pada pasal 1 huruf c Kelompok barang yang tidak dikenakan PPN adalah: Makan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya. JAdi kalau makanan dan minuman yang dijual di outlet seperti Ibu itu bukan termasuk barang yang dikenakan PPN. Dan biasanya kalau demikian akan dikenakan dengan pajak daerah yaitu PB1.
    Tentang PT, saya sarankan untuk mendaftarkan diri sebagai PKP. Memang ketentuan omzetnya 600 juta setahun maka wajib PKP. Demikian Bu.

    Like

  261. Pak Riza yang terhormat,
    Gaji pokok saya 800rb di tambah uang transport dan uang makan juga 800rb per bulan.
    Apakah saya kena Pph 21 ?
    Kemudian mulai bulan ini saya ada potongan @ 10.787,katanya untuk pph 21 bulan Jan, Feb dan MAret 09.
    Tapi, potongan pajak ini tidak berlaku untuk semua karyawan, hanya tertentu saja, perusahaan tidak bersedia memberi alasan.
    dengan gaji segitu, apakah saya harus punya NPWP, Insya Allah, tahun depan saya mau beli rumah tipe 21 di kampung. KAtanya beli rumah sekarang harus pakai NPWP ya?
    Saya belum menikah dan tidak ada tanggungan.
    Terima kasih.

    Riza Menjawab:
    Gaji total Sebulan = 1,6 juta. Setahun = 19200000
    Dikurangi dengan Biaya Jabatan = 5% x Rp19200000= Rp960000
    Penghasilan Neto= Rp18240000
    PTKP : (TK/0) =15840000
    PKP: Rp2400000
    PPh 21 terutang setahun karena Anda belum punya NPWP: 5% x 120% x Rp2400000 = Rp144.000
    PPh 21 sebulan =144.000/12 = 12000
    Penghasilan Anda di atas PTKP wajib punya NPWP.
    Saya berasumsi mengapa ada potongan 10.787,00 saya beranggapan dulu perusahaan memotong PPh pasal 21 tanpa mengalikan 120% karena perusahaan baru tahu ada pengenaan yang berbeda antara yang punya npwp dan yang tidak punya npwp. Yang punya npwp tak perlu dikalikan 120% lagi. Jadi kekurangan pajak itu dipotong dari penghasilan Anda lagi.
    TAPI INGAT! HARUSNYA PERUSAHAAN TAHU ADA STIMULUS YANG DIBERIKAN KEPADA KARYAWAN YAITU UANG PAJAK YANG TELAH DIPOTONG PERUSAHAAN TERHADAP KARYAWAN YANG PENGHASILANNYA DIBAWAH 5 JUTA SEBULAN HARUS DIKEMBALIKAN KEPADA KARYAWAN TERSEBUT. BILA TIDAK PERUSAHAAN ANDA TERKENA ANCAMAN PIDANA KARENA MELAKUKAN PENIPUAN TERHADAP KARYAWANNYA.
    Itu saja Mbak.
    Tentang harus punya npwp ketika beli rumah, biasanya untuk beli rumah yang tipenya mewah. Sepengetahuan saya beli rumah sederhana di bawah 60 juta tak butuh npwp. Wallaohua’lam.
    Demikian.

    Like

  262. Assalaamu’alaikum wr.wb.

    saya awam tentang pajak, mohon pencerahannya.
    saya mau buat SPT untuk 2008, form yang saya gunakan 1770S.
    tahun 2007 saya ada kelebihan bayar Rp. 600rb, kelebihan itu tidak saya restitusikan melainkan diperhitungkan dengan utang pajak.
    Pertanyaannya :
    – Untuk SPT 2008, saya ada kekurangan bayar Rp. 270rb.
    saya harus isi di kolom mana kelebihan bayar tahun 2007 tersebut agar saya bisa memanfaatkan kelebihan bayar di tahun 2007. Dan ini berarti saya masih punya simpanan di pajak sebesar Rp. 330rb yang akan saya pakai jika ada kekurangan bayar di tahun berikut.

    terima kasih atas pencerahannya
    wasalam
    pamungkas

    Riza menjawab: Untuk pertanyaan ini saya tidak tahu jawabannya. Karena saya belum membaca SOP-nya. Saya sarankan Anda untuk bertanya ke AR Anda di KPP setempat. Di buku petunjuknya pun saya tidak mendapatkan penjelasan panjang lebar bagaimana mekanisme pengembalian atas kelebihan bayar pajak tersebut. Maafkan saya.

    Like

  263. Dear Pak Riza
    Untuk orang yang berada dan bekerja di luar negri, apakah perlu mempunyai NPWP?
    Jika ya, apakah juga perlu membayar pajak, mengingat di negara tempat bekerja juga
    sudah membayar pajak. Lalu bagaimana dengan income yang kena pajak, apakah
    berdasarkan penghasilan sesudah kena pajak disana, ataukah sebelum? Dan bagaimana cara melaporkan pajak tsb sebab jarang pulang ke Indonesia, apakah bisa lewat KBRI atau harus pulang setiap tahun untuk pelaporan pajak?
    Demikian pertanyaan saya, atas jawabannya saya ucapkan banyak terimakasih.

    Riza Menjawab: Berdasarkan ketentuan PER-02/PJ/2009 atas pekerja luar negeri tersebut yagn bekerja lebih dari 183 hari dalam 12 bulan itu penghasilannya tidak dikenakan PPh di Indonesia. Dengan demikian karena penghasilannya tidak dikenakan PPh di Indonesia ini berarti ia tak punya kewajiban pajak subyektif, ini berarti pula ia tidak wajib mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP.

    JIkalau (sekali lagi jikalau) Anda sudah mempunyai NPWP maka kewajiban penyampaian laporan tetap harus dilakukan. Anda tak perlu datang ke Ke Indonesia tetapi cukup via pos saja.

    Demikian. Semoga bisa dimengerti.

    Like

  264. Dear P Riza,
    untuk 1770SS untuk kolom juml keseluruhan harta yang dimiliki pada akhir tahun diisi dari angka bruto ato netto?

    tks

    Riza menjawab: Bukan bruto atau netto. Kolom harta diisi dengan jumlah NILAI PEROLEHAN dari sleuruh harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sekali lagi nilai perolehan. Ini berarti nilai ketika kita memulai untuk mendapatkan harta tersebut. Ini biasanya kalau harta itu berbentuk aktiva tetap. Sedangkan kalau dalam bentuk uang atau tabungan, ya berarti nilai per tanggal 31 Desember 2009. Demikian. Mohon maaf kalau kurang memuaskan jawabannya. Yang penting keep it simple. Karena 1770 SS itu juga adalah formulir yang SANGAT SEDERHANA.

    Like

  265. Dear P’ Riza,
    datang lagi neeh pertanyaan.. moga2 gak bosen ..
    utk prosedur bebas fiskal ke luar negeri, andaikan saya tidak punya NPWP tetapi suami punya (ikut suami), saya dikasih tau harus bawa fotocopy NPWP suami & KK tetapi ada penulisan nama yang tidak sama seperti ini
    1. nama suami yang tercantum di NPWP : Djaja Saputra sedangkan di KK : Djaya Saputra
    2. nama saya di pasport : Sulasti Pudjadewi ( nama keluarga/ibu kandung ) sedangkan di KK : Sulasti

    Apakah dengan pencantuman nama seperti itu masalah tidak pada saat mau berangkat di bandara?
    Terima kasih b4

    Riza yang enggak pernah ke luar negeri menjawab:
    Ya betul istri bisa bebas fln asal suami menyerahkan fotokopi NPWP, fotokopi kartu keluarga, dan passport kepada petugas fiskal. Pada lampiran V.1 Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-86/PJ./2008 tanggal 31 Desember 2008 disebutkan bahwa: Nama WAjib Pajak pada Passport sesuai dengan nama pada database wajib pajak di DJP, dengan mengabaikan perbedaan tulisan/ejaan. Demikian. Menurut saya tidak bermasalah. Yang penting nama suami di passport sama dengan nama suami di database di DJP. denagn mengabaikan perbedaan tulisan atau ejaan.
    Semoga bermanfaat.

    Like

  266. Dear Pak Riza,
    Pada SPT Tahunan 2008, saya memiliki kurang bayar yang cukup besar karena pindah ke perusahaan lain pada pertengahan tahun. pertanyaannya :
    1. Kapan tanggal terakhir pembayaran kurang bayar untuk SPT 2008 ?

    Riza menjawab satu per satu yang gampang-gampang dulu.
    Yang penting sebelum Anda lapor Anda sudah bayar dulu itu setorannya ke bank. Jadi tidak ada batas waktunya sekarang. Anda setor tanggal 31 MAret 2009 tak mengapa asalkan sebelum lapor Anda setor terlebih dahulu. Misalnya pagi tanggal 31 Maret 2009 anda setor ke Bank. Siangnya Anda lapor. Anda tidak terlambat setor dan tidak terlambat lapor.

    2. Apa kegunaan Bagian F No. 18 pada SPT Tahunan ? Apakah saya harus mengisi kolom ini ? Menurut informasi dari teman, saya harus mengisi kolom ini dan setiap bulan selama tahun 2009, saya harus menyetor sebesar 1/12 * jumlah kurang bayar Tahun 2008 sebagai antisipasi kurang bayar di tahun 2009. Benarkah ini ? (Kalau benar, berarti saya akan mempunyai Lebih Bayar yang cukup besar pada akhir tahun 2009 nanti, dan mengingat sulitnya proses restitusi, bisa jadi uang saya tidak akan kembali).

    Riza menjawab: Ketika Anda punya kurang bayar tahunan 2008, maka Anda punya setoran yang kudu disetor setiap bulannya di tahun 2009 mulai bulan Maret 2009 sebesar setoran 2008 dibagi 12. Itu betul. Kalau Anda punya stigma seperti itu ya tentu stigma itu akan terjadi pada Bapak. Kalau stigmanya positif memandang petugas pajak maka Insya Allah itu tidak akan terjadi. Semuanya itu harus melalui prosedur yang sebenarnya. Gak bisa tanpa adanya prosedur. BAgaimana negara ini jadinya kalau begitu. Korupsi juga akan jalan terus. Kita akan digaruk sama KPK kalau tidak melalui prosedur itu. Demikian.

    Mohon bantuannya untuk menjawab pertanyaan di atas.

    Terima kasih.
    Willy

    Like

  267. Assalamualaikum wr,wb
    Begini pak, saya ingin menanyakan, kerabat saya punya usaha jual pulsa , dimana omzet yang didapat perbulan kurang lebih 4 M, dengan laba kotor sekitar 80 juta perbulan,
    Transaksi uang yang masuk di bank menggunakan nama salah satu karyawannya.
    apakah usaha tersebut dikenakan pajak? kalaupun dikenakan pajak bagaimana prosedurnya..?
    Apakah yang lapor pajaknya cukup karyawan yang namanya dipakai untuk transaksi usaha tersebut?
    mohon penjelasannya.
    Terimakasih.

    Wassalam
    Yuan

    Riza menjawab: Tentu usaha itu menghasilakna sebuah penghasilan buat kerabat Anda. Maka kerabat Anda itu wajib punya NPWP karena punya penghasilan di atas PTKP. Dengan demikian ia punya kewajiban untuk melaporkan pengahsilannya. Karena kerabat Anda itu mempunyai pekerjaan bebas seabgai pedagang, maka SPT yang digunakan adalah SPT 1770 (tanpa S). Dan bila tidak menggunakan pembukuan maka ia memakai norma penghitungan untuk didapat berapa penghasilan netonya. NAh dari situ, nanti akan ada setoran bulanan PPh pasal 25. JAngan khwatir setoran bulanan itu bisa dikreditkan di spt tahunan kerabat Anda nanti. Untuk berapa nilai prosentassenya coba hubungi Account Representative di KPP tempat kerabat Adna terdaftar sebagai WP.
    Menurut saya tinggalkan kebiasaan memakai nama orang untuk melakukan kewajiban yang mestinya saudara Anda itu lakukan. Itu sebuah seperti menaruh sesuatu tidak pada tempatnya. Resiko di dia, yang enak untuk kerabat Anda saja. Jadi, segera pindahkan uang itu ke rekening yang sebenarnya. Dan laporkan pajaknya sesuai nama kerabat Anda itu. Itu lebih adil dan lebih baik. Demikian. Maaaf jawaban ini terlalu lama saya sampaikan. Semoga dimaafkan.

    Like

  268. Mas Riza, boleh tanya ya …

    Kalau reksadana, saham, obligasi dilaporkan di lampiran 1770S-II di kolom mana ya … A atau B, atau dua2nya, saya juga punya ORI5 yang tiap bulan saya terima bunganya

    Mohon pencerahan .. terima kasih

    Riza menjawab: Reksadana, saham dan obligasi itu adalah harta Anda jadi tulis di lampiran II BAGIAN B. DAFTAR HARTA. Sedangkan bunga yang dihasilkan ditulis di BAGIAN A lampiran II tersebut. Semoga dimengerti.

    Like

  269. Mas Riza,

    Ada kesan, kami/WP malas ketemuan dengan orang pajak. Jadinya, curhat kayak gini rasanya jadi lebih enak, untuk pencerahan2 mengenai masalah pajak. Lha gimana lagi, kami/WP dipaksa mbayar pajak je.

    Sedikit usul ke Mas Riza & juga buat penanya2:
    – Bagaimana kalo Mas Riza susun rapi segala hal tanya jawab ini, berdasarkan subyek/isu2 pembahasannya, misal tentang PPN, tentang SPT. Jadi gak acak2an, tersusun rapi & terpisah kalo perlu dalam folder2, sehingga kami bisa melacak dengan mudah, membantu kami selaku WP.
    – Buat penanya/WP, bagaimana kalo kita2 sedikit saweran buat Mas Riza, yg bagaimanapun sudah meluangkan waktunya… Sukarela gitu. Jadi, Mas Riza inform aja No Rek BCAnya.
    – Jadi, kami/WP butuh banyak pencerahan, namun juga kami beri imbal balik.

    Terus terang, saya agak terbantukan dengan blog ini, ketimbang saya harus konsultasi ke kantor pajak langsung. Takut kayak mau diinterogasi.

    Just small suggestion.

    Nuwun & Salaam

    Riza menjawab: Akan saya pertimbangkan. Btw, kalau ada biaya yang harus ditransfer jadinya tidak gratis lagi dong ruang konsultasi ini 😀

    Like

  270. Dear Pak Riza,

    Terimakasih atas jawaban yg kemarin, saya ada pertanyaan lagi. Apabila pemilik NPWP berdomisili dan bekerja di luar negeri, pada waktu melaporkan SPTnya yg dicantumkan apakah alamat yg tertera pd kartu NPWP atau alamat domisili yg sebenarnya (alamat luar negri)? Dan apakah perlu melampirkan surat keterangan lainnya, seperti copy surat domisili atau surat pemotongan pajak dr luar negeri ?
    Demikian pertanyaan saya, atas jawabannya saya ucapkan banyak terimakasih.

    Riza menjawab: Yang harus dicantumkan adalah alamat di NPWP. Cukup surat pemotongan pajak dari luar negeri bila memang ada pajak yang anda kreditkan dalam SPT tahunan tersebut. Kalau mau anda lampirkan surat keterangan domisili itu juga tak mengapa. Hukumnya boleh-boleh aja. Demikian semoga bermanfaat.
    🙂

    Like

  271. Assalamu ‘alaykum Pak Reza,

    Kebetulan saat ini saya bertugas menggantikan rekan di akunting yang sedang menjalani cuti melahirkan..

    Sa’at ini menurut laporan KAP, perusahaan kurang bayar pajak pasal 29 (PPh Badan)..
    batas waktu terakhir penyetorannya kapan? dokumen peraturannya yang memuat peraturan tersebut yang mana ya Pak? sebab menurut Pak Reza (di Blog ini) batas waktunya adalah sebelum 30 April 2009 cfm PMK 184/2007.
    tetapi setelah saya amati peraturan tersebut saya tidak menemukan pernyataan yang khusus ‘menyitir’ hal tersebut, bahkan di UU KUP 28/2007 pun.

    terima kasih atas bantuannya

    Wassalamu ‘alaykum Wr. Wb.

    Riza menjawab: Kalau Anda mau tau lebih jelasnya coba buka UU KUP No.28 Tahun 2007 Pasal 9 ayat 2. “HARUS DIBAYAR LUNAS SEBELUM SURAT PEMBERITAHUAN PPh DISAMPAIKAN. Beda banget dengan UU KUP lama yang tegas-tegas mencantumkan tanggal jatuh temponya. Di UU Baru penjelasannya menyatakan : CUKUP JELAS.
    Akan dikenakan sanksi adminsitrasi bunga jikalau Anda menyetor PPh orang pribadi MELEBIHI tanggal 31 Maret 2009 atau untuk BADAN MELEBIHI tanggal 30 April 2009. DEMIKIAN. iNI JELAS SEKALI.

    Like

  272. Dear Pak Riza,
    saya awam tentang pajak, mohon pencerahannya.ada beberapa pertanyaan
    saya mau buat SPT untuk 2008, form yang saya gunakan 1770, selain mengajar saya punya usaha dagang yang dijalankan oleh istri (tetapi pajaknya atas nama saya), nah ternyata istri dikirimkan NPWP juga (tahun lalu dikirim NPWP dg berbeda digit dibelakang, saya digit 0 , istri digit 1) ,saya sudah mengajukan keberatan tahun lalu karena mestinya satu saja no. NPWP nya(cukup saya saja karena saya tetap menanggung istri), tetapi tahun ini ternyata dikirimkan lagi no.NPWP yang berbeda digit paling awal,24xxx dgn form 1770S, apakah saya mesti mengajukan keberatan seperti tahun lalu atau diisi saja ? kalau diisi SPT tsb dg dipisahkan antara status mengajar saya isi di form 1770 dan istri mengisi di form 1770S utk usaha dagang atau bapak punya saran lain ?

    Riza menjawab: Seharusnya istri cukup punya satu npwp saja yang dibelakangnya digit 1 itu. Minta pencabutan NPWP dengan digit 24.XXX. …itu. Yang bingung buat saya mengapa dikirimn 1770 S padahal istri Anda tidak mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja?
    Oke karena semua itu perlu waktu untuk melakukannya, maka kita harus berpijak pada kenyataan bahwa Anda kini harus lapor SPT dan istri juga harus lapor spt karena masing-masing punya NPWP.
    Anda isi SPT 1770 (tanpa S) dengan menggabungkan penghasilan Anda dari mengajar dan usaha dagang. Pakai norma penghitungan (untuk menghitung % penghasilan netonya, tanya sama AR). Istri Anda juga buat SPT 1770 (tanpa S) isi NIHIL. Selesai. Insya Allah demikian.

    pertanyaan 2:
    saya menyewa kios / tempat usaha utk toko kami , tahun lalu sebagian tanah kios tersebut kami coba beli dan kami bangun menjadi toko sekarang (tanah warisan yang belum bersertifikat), syukurlah, waktu kami beli , kami sekaligus mengajukan sertifikat pecah utk tanah kami ini. pertanyaannya adalah bagaimana kami melaporkan pada kolom harta perolehan mengingat sertifikat tersebut baru saja terbit dan belum ada PBBnya

    Riza menjawab: Tak perlu susah-susah. Cantumkan saja tanah itu pada kolom harta. Masalah PBB dan NOP itu adalah adalah keterangan-ketarangan yang dianggap perlu saja. Jika memang belum diurus PBB-nya yah tetap dicantumkan karena itu adalah harta kita yang sebenarnya. Kolom keterangan isi dengan pernyataan yang kita anggap perlu saja. Demikian. </

    pertanyaan 3
    untuk pengisian penghasilan netto kami menggunakan norma perhitungan , kami masih bingung yang dimaksud penghasilan bruto yang akan kami laporkan tiap bulan apakah nilai laba kotor atau omzet. misalnya dalam sebulan kami berhasil menjual x Rupiah, tetapi dalam sebulan kami harus keluarkan modal utk membeli sebesar y Rupiah, sehingga laba kotornya menjadi z= x-y. nah, apakah yang saya tulis adalah nilai x atau nilai z ?

    Riza menjawab: NIlai yang Anda tulis adalah nilai x. Demikian semoga bermanfaat.

    demikian dulu Pak , mohon pencerahannya, terus terang jadi stress juga memikirkan pajak karena awam sama sekali
    atas penjelasannya saya sampaikan terima kasih

    Like

  273. Dear Pak Riza,
    terima kasih atas responsenya,
    saran dari Bapak akan saya ikuti.
    oh ya Pak, utk pengajuan penghapusan NPWP dokumen apa saja yang saya harus sertakan sekalian apakah ada formulir pengajuan penghapusan NPWP atau cukup kita membuat surat permohonan penghapusan NPWP istri ?
    tks Pak , ditunggu commentnya
    salam,

    Riza menjawab: tentunya dokeumen2 yang dianggap perlu seperti NPWP suami copian, npwp istri yang asli, kartu keluarga fotokopi, kartu nikah (yang dianggap perlu), ktp fotokopi, dan mengisi formulir permohonan penghapusan. Demikian. Semoga bisa dimengerti.

    Like

  274. Assalammualaikum Wr.Wb.

    Pak Riza,
    Saya ada pertanyaan sehubungan dengan masalah PBB rumah saya yg berbeda dengan kondisi aktualnya.

    Pada surat tagihan PBB tercantum luas tanah dan bangunan adalah 159m2 dan 66m2 padahal kenyataannya saat membeli berdasarkan sertifikat IMB-nya sedikit beda yaitu luas tanahnya 154m2 dan bangunannya 66m2 tapi sudah direnovasi kira2 menjadi 120m2

    apa yg mesti saya lakukan? mengingat setiap kali saya membayar PBB berdasarkan tagihan tersebut yaitu luas tanah 159m2 dan bangunan 66m2. Dan berlangsung dari th 2001 saat saya membeli rumah tersebut sampai th 2009 ini.

    Pada tahun 2007 lalu rumah tersebut sudah saya urus balik namanya atas nama istri saya lewat notaris, tapi tetap saja surat tagihan PBB-nya masih salah dan atas nama pemilik yang lama

    mohon pencerahannya, kemana saya harus mengurus dan meluruskan data2 ini serta berapa perkiraan biayanya?

    Riza menjawab: 1. Anda seharusnya bersyukur mendapatkan nilai PBB yang rendah. 😀
    2. Untuk amsalah PBB sepengetahuan saya berpatokan pada NOP (NOMOR OBJEK PAJAK), jadi seberapapun peruabhan itu terjadi pengenaan pajaknya tetap dengan menggunakan data lama terkecuali Anda melaporkannya ke kantor pajak.
    Kalau Anda mau berniat untuk mengurusnya (dan untuk hal ini maka Anda harus tahu Anda akan dikenai pbb dengan nilai yang lebioh tinggi karena ada perubahan luas bangunan yang bertambah besar karena sudah direnovasi) maka Anda datang ke kpp tempat Anda terdaftar. Terlebih dahulu tanya apakah atas objek PBB itu ada dalam wewenang KPP tersebut. Nanti mereka akan urus itu semua. UNTUK AMSALAH INI GRATIS. TAK ADA BIAYA. Cuma tentunya ada nilai PBB yang lebih besar yang harus Anda bayar. Demikian. Semoga bermanfaat. Dan bisa dimengerti.

    Like

  275. Terima kasih pak Riza atas jawabannya
    Boleh tanya lagi khan ?
    Kawan saya membuat SSP masa PPh 23 atas jasa royalty dengan menggunakan kode jenis pajak 411124 dan kode jenis setoran 103. Apa benar kode tersebut, khususnya kode jenis setotran 103 ? Kalau salah seharusnya berapa ?
    Terima kasih.

    Riza menjawab: ya betul sekali kawan Anda itu. Yang terpenting, sspnya dipisahkan antara royalti dengan jenis objek PPh pasal 23 lainnya.
    Semgoa bermanfaat. 🙂

    Like

  276. Mas Riza yg baik, saya bekerja di perusahaan kecil yg berdiri Juli 2008 lalu, NPWP baru ada bulan Sept 08, masalahnya sejak bulan Juli – Des 08, perush belum bayar Pph 21 dan berniat untuk melakukan pembayaran. Apa yg mesti kami lakukan, bagaimana dgn masalah penalty dll. Terima kasih

    Riza menjawab: 1. Yang terpenting Anda harus meminta dulu kepada perusahaan Anda formulir 1721 A1 itu agar bisa segera Anda lampirkan di form SPT tahunan WPOP Anda itu dan bisa segera dilaporkan ke KPP karena batas waktu pelaporan yaiu tanggal 31 MAret sudah hampir tiba. JIkalau Anda telat maka Anda akan dikenakan denda Rp100.000,00.

    2. Tentang perusahaan Anda itu, Anda sarankan kepada bagian pajaknya untuk segera membuat penghitungan pajaknya, membuat bukti pemotongan PPh pasal 21 1721 A1, mengisi SPT tahunan, dan menyetor ke bank dan melaporkan PPh pasal 21 ke KPP dengan menggunakan SPT Tahunan PPh pasal 21.
    Demikian semoga bisa dimengerti.

    Like

  277. Dear Mas Riza,

    saya mau tanya, sorry kalo sudah pernah di tanyakan sebelumnya..

    mas Riza, saya baru mulai bekerja bulan july 08 kalo sampai dec 08, total gaji di SPT saya tidak sampai 60 jt karena masa kerja saya baru 6 bulan, tapi kalo di setahunkan lewat dari 60 jt, pertanyaan saya, saya melapor pakai form 1770 S apa form 1770 SS yah ? kalo pakai form 1770 SS, apakah hanya di isi total harta seperti rumah atau mobil saja atau termasuk gaji selama 6 bulan tersebut..

    Thx Mas

    Regards

    Ojep

    Riza Menjawab: 1. Tak perlu disetahunkan;
    2. Pake 1770SS
    3. Cukup harta Anda itu seperti rumah, motor, deposito, obligasi, dan lain-lain. Tak termasuk penghasilan yang diterima selama 6 bulan itu.

    Like

  278. Apakah benar ada aturan… jika menjual rumah (diatas 60 juta) tidak mempunyai NPWP ( alias dibawah tangan) akan kena pajak 30% plus pph final 5% (total 35%) setelah 31 Maret 2009 untuk WP pribadi? Untuk itu jika tidak ingin kena pajaknya yang 30% sebaiknya membuat NPWP sebelum 31 Maret untuk WP Pribadi? Terima kasih.

    Riza menjawab: Saya tidak tahu

    Like

  279. Ass Wr. wb

    Pak Riza,

    saya ada pertanyaan sehubungan dengan SPT. sampai saat ini saya belum membuatnya dikarenakan saya bingung.

    saya bekerja sendiri untuk jasa di bidang gambar, namun dikarenakan project yang didapat cukup besar dan tidak bisa dikerjakan sendiri, terhitung di pertengahan tahun kemarin saya bekerja sama juga dengan beberapa teman untuk saling membantu. bisa saling dikerjakan di rumah atau bahkan kita ngumpul di satu tempat untuk menyelesaikannya. Berhubung project cukup panjang, kami mendapat bayaran per bulan bukan per project. Tiap bulan masing2 dari kami mendapat bayaran sesuai work load kerjaannya.
    yang ingin saya tanyakan:
    1.apakah saya bisa dihitung sebagai wajib pajak pekerja bebas? Riza menjawab: Ya betul
    2. SPT no berapa yang harus saya isi? dan bagaimana hitungan yang kena pajaknya. Riza menjawab: 1770 (tanpas S). Pakai norma penghitungan. Untuk prosentasenya coba tanya kepada AR. Maaf saya tak bisa membantu lebih lanjut. 🙂

    demikian pertanyaan saya, terima kasih atas pencerahannya

    nugroho

    Like

  280. saya kan punya usaha (usaha abal2 yg ga menghasilkan) terus jg kerja jd konsultan. tp yg ngasih kerjaan ke sy sebagai konsultan ini perusahaan2 dari luar negeri. jadi mereka ga motong pajak saya.
    gimana cara sy lapor? pake SPT yg mana? kan kerjaannya dua? atau laporkan satu aja?https://dirantingcemara.wordpress.com/wp-admin/edit-comments.php#comments-form

    Riza menjawab: Laporkan dua-duanya. Pakai SPT 1770 (tanpa S). Coba perhatikan formulir spt tersebut. Cantumkan di sana. Untuk % norma penghitungannya. Hubungi AR Anda. 🙂

    Like

  281. ada pertanyaan tambahan
    sebagai konsultan, gimana cara saya lapor? kan sy bukan karyawan & apa yg dijadikan pegangan sebagai bukti penghasilan saya? boleh ngga ngasih SPT aja ga pake bukti apa2? kan sy orang yg bisa dipercaya 😉

    Riza menjawab: Ada SPT 1770 S (tanpa melampirkan bukti apapun) terkecuali bukti Daftar Tanggungan Keluarga. Coba perhatikan kembali lampirna-lampiran yang dibutuhkan di sana. Di halaman depannya itu.
    Saya percaya sama Anda. Dan pegawai pajak juga percaya sama Anda. Inilah sisitem pemungutan pajak di Indonesia yaitu self assesment system. WP menghitung dan menentukan sendiri berapa pajak yang harus dibayar. yang terpenting adalah bahwa penghasilan yang anda cantumkan di sana haruslah benar dan jelas. 🙂 Demikian.

    Like

  282. Selamat Siang Pak Reza,
    Salam kenal. Saya ingin menanyakan, utk NPWP bagi suami istri yang dua-duanya bekerja, Apakah penghasilan istri WAJIB digabung dg penghsailan suami? atau masih boleh jika istri juga melaporkan sendiri dengan membuat NPWP atas namanya? Bagaimana jika istri tidak membuat NPWP (hanya suami yang punya), apakah fiskal luar negeri diberikan kepada suami & istri, atau suami saja?
    Terimakasih sebelumnya

    Riza menjawab: Penghasilan suami dan istri sejatinya digabung. Jadi penghasilan Anda dan istri digabung saja di spt 1770 (tanpa S). Kalau Anda dan istri Anda sama bekerja pada satu pemberi kerja dan bukanlah seorang yang melakukan pekerjaan bebas, maka cukup Anda menggunakan SPT 1770 S, dimana di halaman depan SPT tersebut yang dicantumkan adalah penghasilan Anda sendiri, sedangkan penghasilan istri cukup dicantumkan di lampiran II-nya, yaitu di kolom PENGHASILAN ISTRI YANG BERSIFAT FINAL. Tak perlu untuk melaporkan dua-duanya jikalau istri memang belum punya NPWP.

    Sedangkan kalau di fiskal luar negeri, istri ikut suami. Cukup tunjukkan npwp, fotokopi kartu keluarga, fotokopi kartu nikah, fotokopi passport. Itu saja. Jadi istri tetap gratis juga. 🙂

    Like

  283. Selamat siang Pak Reza, sudah detik2 pengumpulan SPT, saya masih saja bingung dengan SPT saya.
    Saya SAP consultant yang dikontrak oleh 1 company dalam negri selama 1 tahun(selama 2008) setiap bulan company ini memotong penghasilan saya sebesar 7,5%. setelah melihat2 blog anda, saya simpulkan bahwa seya seharusnya menggunakan formulir SPT 1770 ya? bukan 1770(s) dan menghitung kewajiban pajaknya berdasarkan norma? (norma yang digunakan adalah no 180 untuk pekerjaan bebas bidang profesi lainnya dengan perhitungannya adalah 50%. Apakah perkiraan saya ini betul?jika tidak, mohon bantuannya untuk menjelaskan lebih lanjut..
    Dan apakah masih ada pajak lain yang harus saya bayarkan?
    Terima Kasih banyak sebelumnya

    Riza menjawab: Anda sudah betul. Pakai 1770 (tanpa S). Tak mengapa Anda lampirkan KK Karena KK bukan syarat penting atau utama, yang penting Anda sampaikan juga adalah Daftar Keluarga yang menjadi Tanggungan Keluarga. SSP jika ada setoran pajak yang Anda setorkan. Juga surat kuasa jika memang bukan Anda yang menandatangani SPT Anda.
    Demikian. Ini jawaban kilat atas pertanyaan Anda. Selamat melapor. Sabtu Buka. Anda bisa ke KPP. Atau Anda sampaikan via Drop Box,atau KPP terdekat. Demikian 🙂

    btw? SAP itu apaan cih….?

    Like

  284. Maaf, saya lupa 1 pertanyaan lagi, lampiran apa saja ya yang harus saya sertakan selain fotocopy KK, SPT nya sendiri dan bukti ppotong dari perusahaan?

    Terima Kasih

    Like

  285. pak reza, saya pingin nanya nih untuk keperluan kantor kami, saya menggandakan makalah sehingga mencapai jumlah lebih dari 3 juta bagaimana pengenaan Pajaknya? PPN dan PPh- nya. pertanyaan yang kedua menurut peraturan kita harus menempelkan meterai untuk penerimaan mulai 250.000,- s.d. 1 juta sebesar 3 ribu dan 6 ribu untuk diatas 1 juta. padahal pihak penjual (toko) sebagai penerima pembayaran sering tidak menempelkan meterai apakah ini melanggar peratuan?

    Riza menjawab: Jasa fotokopi PPN bukan jasa yang TIDAK DIKENAKAN PPN, jadi atas penyerahan tersebut terutang PPN. Anda bisa dipungut PPNnya oleh TOKO tersebut jika toko itu adalah PKP. lalu Anda bisa minta faktur pajak standar kepada toko tersebut. JIka toko tersebut bukan PKP maka Anda bisa menolak dia untuk memungut PPNnya. Nota atau kuitansi pembayaran darinya bisa dijadikan faktur pajak tapi faktur pajak sederhana, sudah barang tentu tidak bisa dikreditkan. Juga atas jasa tersebut bukan JASA YANG DIPOTONG PPh PASAL 23. aNDA TAK BOLEH MEMOTONG toko tersebut PPh pasal 23.
    tentang meterai, oke kita kembalikan kepada undang-undangnya, siapa pihak yang terutang atau berkewajiban membayar bea meterai? ADALAH PIHAK YANG MENERIMa ATAU MENDAPAT MANFAAT DARI DOKUMEN, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain. Jadi intinya adalah pada pihak yang mendapat manfaat dari dokumen itu. Bukan pihak yang menerima manfaat duit. jadi memang Andalah yang seharusnya membubuhkan meterai itu bukan si TOKONYA, karena Anda mendapatkan manfaat dari dokumen tersebut sebagai bukti pembayaran yang bisa dipertanggungjawabkan kepada bos Anda atau pihak-pihak lain. terkecuali memang ada kesepakatan lain yang terjadlin di antara kedua pihak. demikian semoga bisa dimengerti. hanya Allah sahaja yang ilmunya MAHALUAS. 🙂

    Like

  286. Terima kasih atas bantuannya Pak Reza,
    Sekedar menjawab pertanyaannya Pak Reza SAP adalah salah satu software ERP yang banyak digunakan oleh perusahaan2 besar. Sistem yang dibuat untuk mengintegrasikan semua kegiatan yang ada dalam 1 perusahaan mulai dari pengadaan barang, produksi, gudang, penjualan hingga accounting dan HR. Saat ini perusahaan besar seperti Astra International, Toyota, Kacang Garuda, TRAC dan Ajinomoto (diantaranya) sudah meng-implementasikan SAP Ini (SAP = System, Application and Product in Data Processing)

    Demikian sedikit informasi dari saya
    Sekali lagi, Terima Kasih banyak ya pak Reza

    Like

  287. Pa Riaza,
    Saya istri yang punya NPWP sendiri karena jabatan dari perusahaan tempat saya bekerja (satu pemberi kerja tanpa usaha lain) Suami juga bekerja sebagai karyawan, Pertanyaan saya : Apakah penghasilan saya perlu dicantumkan dalam 1770 S suami saya atau tidak perlu, mengingat saya lapor sendiri?
    Mengenai harta, kami tidak menganut pemisahan harta, rumah atas nama istri, dimana harta tersebut perlu dicantumkan? SPT Suami atau istri?
    Semoga bisa dijawab sebelum deadline pelaporan SPT 31 Maret ya. Terimakasih banyak sebelumnya Pak.

    Riza menjawab: 1. Jikalau Anda melaporkan sendiri, menurut saya tak perlu penghasilan istri dicantumkan dalam 1770 S suami Anda. 2. Rumah atas istri cantumkan di SPT suami Anda saja.
    Itu saja Bu. 🙂

    Like

  288. pak Reza, saya mau tanya lagi. KPP saya sebetulnya di daerah (Cianjur). ada yang bilang untuk kasih laporan SPT dll bisa ke KPP terdekat (karena saya dijakut, jadi bisa ke kpp yang paling dekat dengan saya di jakarta) tapi ada yang bilang juga harus ke KPP dimana kita buat NPWP nya.
    Kalau saya harus ke KPP asli (Cianjur) otomatis saya akan telat untuk melaporkannya, karena SSP mesti tunggu 1 hari, besok baru bisa diambil.
    Mohon informasinya

    Terima Kaish banyak
    Riza menjawab: Maaf saya bisa baru jawab sekarang. Sekarang sudah bisa diserahkan ke KPP terdekat atau drop Box. 🙂

    Like

  289. pak reza nanya lagi ya. begini instansi saya adalah PTN jadi banyak kegiatan yang diselenggarakan oleh dosen yg dalam aktivitasnya sering melaksanakan pembelian di toko langsung dari jumlah harga pembelian mestinya dikenakan PPN atau PPh psl 22 sementara pihak toko bukan PKP dan bukti yang kita dapat hanya nota, lalu bagaimana tugas bendaharawan pemerintah sebagai petugas pemotong/pemungut pajak harus bersikap?

    terimakasih semoga pak Reza tidak bosan memberikan sumbang sih bagi perbaikan administrasi perpajakan

    Riza menjawab: Ketika membeli sesuatu ke toko-toko tersebut bendahara tak punya kewajiban untuk memungut PPN asalkan transaksinya kurang dari satu juta. JAdi diserahkan kepada mekanisme biasa saja. Sepertinya demikian. 🙂

    Like

  290. Pak Riza,
    Permisi numpang tanya..untuk pengisian formulir SPT Tahunan 1770 SS identitas kan harus sesuai dengan identitas pada formulir 1721-A1. Namun pada formulir 1721 A1 hanya ada NPWP Pemotong pajak & Nama Pemotong Pajak yaitu kantor saya. NPWP pegawai di form 1721-A1 tidak ada (saya baru bikin NPWP beberapa bulan lalu) Mengisi identitas di form 1770 SS nya bagaimana ya Pak?

    terima kasih sebelumnya
    Riza menjawab: Gampang saja. Isikan saja 1721 A1nya itu dengan benar, nama dan npwpnya. Terus tulis kembali di form 1770 SSnya. itu saja. 🙂

    Like

  291. saya mempunyai Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang bergerak dalam pendidikan luar sekolah, dimana PKBM ini mendapatkan bantuan dari Pemda II, Pemda I dan Pusat untuk menjalankan suatu program, menurut sumber yang pernah saya tanyakan kalau PKBM tidak usah membayar pajak, karena merupakan lembaga sosial, tetapi saya mempunyai NPWP atas nama PKBM, bagaimana menurut anda???

    Riza menjawab: 1. Kewajiban perpajakan tetap ada yaitu kewajiban melaporkan spt masa dan tahunan. Pemotongan PPh pasal 21 sesuai ketentuan tetap harus dijalankan. Sedangkan dana yang didapat dari pemeritnah itu coba baca UU PPh terbaru pasal 4 ayat 3 huruf m. Semoga bermanfaat.

    Like

  292. Hai, Pak Riza.

    Saya senang sekali saat melihat forum ini. Kebetulan ada rekan kerja saya yang sedang kebingunan.

    Ia adalah seorang wanita karir yang bekerja bersama saya. Saat ini suaminya sudah tidak bekerja lagi karena sudah pensiun. Mereka sudah memiliki NPWP atas nama suaminya (NPWP digabung). Namun yang menjadi masalah adalah, mereka pada saat nikah memiliki “Perjanjian Pisah Harta”.

    Sewaktu mendengar hal tersebut, saya kebetulan jadi teringat dengan peraturan yang mengatakan bahwa suami istri wajib memiliki NPWP pribadi apabila terdapat “Perjanjian Pisah Harta” 😦

    Yang menjadi pertanyaan saya adalah:

    1) Apakah akan menjadi masalah di kemudian hari untuk kasus seperti rekan kerja saya?
    Riza menjawab: ya tentu akan menjadi masalah di kemudian hari.

    2) Apakah dengan NPWP digabung, maka Perjanjian Pisah Harta tidak berlaku lagi?
    Riza menjawab: Perjanjian pisah harta masih tetap berlaku selama belum ada pencabutan perjanjian itu sendiri. Jadi tidak bisa digabung.

    3) Bagaimana cara memperbaiki kesalahan tersebut sehingga dapat memiliki NPWP sendiri-sendiri?
    Riza menjawab: Segera daftarkan pihak istri untuk mendapatkan npwp sendiri. Demikian. 🙂

    Maaf sebelumnya apabila pertanyaan saya terlalu banyak. Terima kasih atas bantuannya, Pak Riza.

    Salam hangat,

    Janice
    🙂

    Like

  293. saya ingin mengetahui tentang peraturan perpajakan mengenai perusahaan cabang tidak diperkenankan membuat laporan keuangan?mohon bantuannya…karena tuk referensi skripsi saya..terimakasih

    Like

  294. Yth. Bp. Riza

    Mohon dijelaskan pajak-pajak apa saja yang akan dikenakan pada saat transaksi jual beli rumah di suatu perumahan.
    Mengenai pengenaan pajak penjual dan pembeli apakah ada batasan harga rumah yang dibeli?
    Mengenai pengenaan PPN, berapa batasan harga rumah yang akan dikenai menurut UU yang terbaru?
    Apabila terkena PPN, bagaimana menyiasatinya supaya pembeli tidak terlalu berat, karena masih harus terkena PPN?
    Terima kasih.

    Riza Menjawab: Pada saat menjual Penjual akan dikenakan PPh atas Pengalihan Tanah dan Bangunan, sedangkan si embeli dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
    Besarnya Pajak Penghasilan adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
    Sedangkan tarif Bea Tarifnya sebesar 5% dari harga transaksi /nilai pasar / harga lelang

    Rumus Umum :
    BPHTB = 5% x (NPOP – NPOPTKP).
    Jika harga penjualan itu kurang dari Rp. 30 juta maka tidak dikenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) alias nihil/0

    Sedangkan masalah PPN coba lihat artikel ini:
    http://masalahpajak.blogspot.com/2007/06/beli-rumah-gak-bayar-ppn.html

    Semoga bermanfaat.

    Like

  295. Assalamualaikum wr wb.
    Ada beberapa pertanyaan yang ingin saya tanyakan pak. Begini saya menangani pencatatan sekaligus perhitungan pajak baik untuk perusahaan cabang maupun perusahaan pusat. Untuk tahun 2009 manajemen perusahaan cabang memutuskan untuk memisahkan diri dari pusat. Menurut perpajakan bagaimanakah prosedurnya? apa saja yang harus saya siapkan utk pemutusan tersebut? Kemudian setelah terjadi pemisahan tersebut apakah akan dilakukan pemeriksaan? Apa saja yang kemungkinan akan diperiksa? dan yang terakhir perlakuan terhadap aset yang dilaporkan ke kantor pusat.
    Mohon maaf pak pertanyaan yang saya ajukan lumayan banyak. Terimakasih atas jawaban dari bapak.
    Wassalamualaikum wr. wb

    Like

  296. Ass,
    Pak Riza, saya lagi bingung masalah pembayaran Pph Pasal 25 baik badan maupun OP.
    Sayakan sudah setor SPT Tahunan Badan bulan maret lalu.misal pajak saya 1, 2 jt. sayakan mulai bayar pph 25 badan mulai april 2009 untuk pembayarn maret 2009.
    Riza menjawab: Ya, mulai Masa Pajak MAret 2009 yang dibayar di bulan April 2009. Saya Setuju.

    pertanyaan saya pembayaran angsurannya sampe des 2009 (dilunasi 1.2jt) atau kalo dihitung 1 tahun saya bayar sampek bulan maret 2010 untuk pph pasal 25 feb.trus sanksi telat bayar??
    Riza menajwab: saya kebingungan dengan pertanyaan Anda. Dan saya berusaha untuk meraba-raba arah dari pertanyaan ini. Saya berpikir Anda berniat untuk membayar sekaligus angsurannya. Ya itu tidaklah mengapa. tapi saya sarankan pembayaran sekaligus itu dalam tahun pajak yang sama misalnya untuk masa pajak Maret 2009 s.d. Desember 2009. Sedangkan untuk tahun 2010nya ditulis saja dalam SSP yang lain.

    Yang kedua saya masih bingung antara Pph Pasal 21 OP dan Pph Pasal 25 untuk OP.perbedaanya apa dan dipake untuk apa.trus kl laporan spt tahunan psal 25 OP pake form apa?
    Riza menjawab: Tidak ada namanya PPH Pasal 21 Orang Pribadi yang ada hanyalah PPh Pasal 25 untuk orang pribadi. PPh Pasal 21 pemotongannya dilakukan oleh pemotong, bisa berupa Badan atau juga orang pribadi sendiri yang memberikan penghasilan. Orang pribadi yang melakukan pemotongan itu melaporkan penghasilan yang dipotong itu via SPT masa PPh PAsal 21. Sedangkan untuk PPh PAsal 25 orang pribadi spt tahunannya mekaia form 1770 atau 1770 S atau 1770 SS. demikian Semoga jelas.

    Terima kasih atas pencerahannya mohon cepat dibalas

    Like

  297. Yth. Pak Riza,
    Bapak, sudah sekitar 1,5 tahun ini saya bekerja sebagai freelance consultant dengan menggunakan nama perusahaan teman (pinjam bendera) tetapi tidak selalu dengan bendera yang sama. Selama ini pembayaran pajak dilakukan melalui perusahaan yang saya gunakan dengan cara pemotongan fee yang saya terima. Saya berniat membuat NPWP pribadi tetapi saya masih bingung dengan pajak yang harus saya laporkan karena penghasilan saya tidak rutin baik dalam jumlah maupun waktu penerimaannya. Contohnya untuk pekerjaan pelatihan saya mendapat fee 1 juta/hari sesuai dengan hari pelatihan, untuk proyek lapangan biasanya berkisar 20-30 juta per proyek dengan kisaran proyek 2-3 bulan (tidak termasuk waktu tunggu invoice), dan kadang-kadang pula beberapa bulan tidak ada proyek sama sekali. Bagaimana saya mengisi form permohonan NPWP (jenis pekerjaan) maupun pelaporan pajaknya, dan apakah dalam pembuatan NPWP itu perlu disertakan NPWP suami (suami bekerja di perusahaan swasta dan sudah memiliki NPWP pribadi).
    Terima kasih sebelumnya.

    Riza menjawab: mengisi kolom pekerjaannya dengan “PEKERJAAN BEBAS”. yA DALAM PEMBUATAN npwp ITU PERLU DISERTAKAN NPWP suami. Nanti di akhir tahun gabung saja penghasilan Anda dengan penghasilan suami. Demikian. 🙂

    Like

  298. mau tanya dong…dari segi perpajakkan ketika suatu PT ato PD bagiin dividen buat Pemda dan Pemkab dikenakan PPh Ps23?

    terima kasih buat penjelasannya….

    Riza Menjawab: Tidak Kena Pajak, karena Pemerintah Pusat ataupun pemerintah daerah bukan subjek pajak. Demikian.

    Like

  299. Yth, Bp. Riza

    dalam hal pelaporan perusahaan kami memakai jasa ASP, karena kami eFilling. perusahaan ASP yang kami pakai mengirimkan beritah sesuai dengan Per-47/PJ/2008 bulan Desember 2008 yang berlaku mulai 1 maret 2009.

    ASP menjelaskan Per-47 tersebut, bahwa WP yang memakai eFilling sebagai media pelaporan tidak perlu lagi lapor secara manual ke KPP.

    setelah saya konfirmasi ke KPP mengenail hal itu, pihak KPP (AR kami) mengatakan bahwa terjemahan Per-47 tidak seperti keterangan ASP dah WP yang menggunakan eFilling sebagai media pelaporan tetap harus melaporkan SPT secara manual.

    saya sebagai WP menjadi bingung dan merasa terjepit (dipermainkan)

    saya mohon bantuannya dan penjeasannya, manakah yang benar ?

    terima kasih pak

    joel siboro

    Riza menjawab: Kalau dilihat di PER-47 tersebut maka yang disampaikan secara manual adalah lampiran-lampiran yang memang tidak bisa untuk disampaikan secara elektronik. Jadi sudah betul apa yang dilakukan oleh ASP (ini menurut pendapat saya. Coba kita sama-sama baca Pasal 9 dari PEr tersebut.

    Pasal 9
    (1) Wajib Pajak wajib menyampaikan keterangan dan/atau dokumen lain yang
    harus dilampirkan dalam SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT
    Tahunan yang tidak dapat disampaikan secara elektronik ke Kantor
    Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar secara langsung atau
    melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan
    jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, kecuali SSP
    lembar 3 yang dibayarkan melalui Bank Persepsi dan Nomor Transaksi
    Penerimaan Negara sudah dicantumkan dalam e-SPT dan/atau e-SPTy,
    paling lama:
    a. 14 (empat belas) hari sejak batas terakhir pelaporan SPT dan
    Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dalam hal SPT dan
    Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan disampaikan sebelum
    batas akhir penyampaian;
    b. 14 (empat belas) hari sejak tanggal penyampaian SPT dan
    Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik dalam
    hal SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan disampaikan
    setelah lewat batas akhir penyampaian.
    dengan surat pengantar sesuai dengan contoh sebagaimana tersebut pada
    Lampiran II Peraturan Direktur Pajak ini.

    So,tak perlu lapor manual. Demikian semoga bermanfaat.

    Like

  300. 1. mohon informasi apakah pembayaran royalty (merek dagang) adalah obyek ppn dan bisa dimasukkan sebagai peredaran uasaha (norma perhitungan)
    2. misalanya saya adalah PKP membayar jasa teknik (service misalnya) kepada seseorang (wp) bukan badan apakah saya hrs memotong PPh 23 ?
    terima kasih

    Riza menjawab: 1. Royalti bukan objek PPN tapi objek PPh.
    2. Kalau bukan badan berarti kenanya PPh Pasal 21 bukan PPh Pasal 23. Demikian. 🙂

    Like

  301. Pak reza, mohon penjelasan dan contoh konkrit yang dimaksud dalam PMK 252 thn 2008 psl 5 ayat (2) ttg penghasilan yg dipotong PPh 21/26 termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya yang diberikan oleh Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final atau norma perhitungan khusus hubungannya dengan pasal 8 ayat (1) huruf b
    terima kasih

    Like

  302. Pak Risa, mohon penerangannya. saat ini saya mempunyai masalah dengan PBB. saat ini orang tua saya memiliki tanah sawah di kel. Gondrong kec, Pinang Kota Tangerang seluas 1 Hektar dikuasai secara pribadi dan turun temurun. pada saat tahun 2006 orang tua saya mendapati NJOP tanahnya meningkat 10x lipat. dan hingga kini hutang pajak saya sudah mencapai lebih dari 100 jt. Upaya yang sudah saya lakukan antara lain mengajukan keberatan kepada kantor pajak namun berkali-kali di tolak. sebagai data tambahan saya sudah melunasi seluruh hutang pajak dari SEBELUM TAHUN 2006 dan selalu tepat waktu.

    terima kasih atas penjelasannya
    SEPTIAN A.G

    Like

  303. Mohon penjelasan tentang perhitungan PPh Badan (UU No.17 Tahun 2000 dibandingkan dengan UU No.36 Tahun 2008) dengan asumsi PKP untuk Thn 2008 dan 2009 sama besar, apakah dimungkinkan akan menjadi lebih bayar untuk PPh Badan Tahun 2009 mengingat lapisan tarif untuk UU No.17 Thn 2000 terbesar adalah 30% dan untuk UU No.36 Thn 2008 hanya sebesar 14% (asumsi Penghasilan bruto < 50 Miliyar mendapat potongan tarif sebesar 50% sehingga menjadi 28% x 50% = 14%)). Misalnya PKP Thn 2008 sebesar Rp 948.307.000 dan angsuran PPh Pasal 25 untuk Thn 2009 sebesar 20.080.000. Atas penjelasan dan perhatiannya saya ucapkan yerima kasih banyak.

    Like

  304. Pak reza,
    saya mau nanya, perusahan saya mau off dulu selama setahun, tapi belum ditutup. gimana agar ciclian pasal 25 saya tidak ada beban (krn kalau menurut spt tahunan 2008) ada yang harus dicicil. sementara untuk tahun 2009 ini saya tidak ada transaksi usaha (keuangan).
    terima kasih banyak atas penjelasannya.

    regards,
    zaldie

    Riza menjawab: Tetap tidak bisa pak. Anda masih mempunyai kewajiban mengangsur PPh PAsal 25 tersebut.

    Like

  305. mbak, tolong tanya nih, Cara mencari Surat penegasan atau “Surat Direktur Peraturan Perpajakan” yang berkode (S-…) dimana yah?

    soalnya saya cari2 blm ada situs yang menyediakan secara up to date.

    Trima kasih sebelumnya.

    Like

  306. mbak, mau tanya nih..

    cara cari surat penegasan / Surat Direktur Peraturan Perpajakan yang berkode (S-…….)

    dimana yah?

    tau situs nya ga?

    soalnya saya selama ini cari2 tidak ada yang up to date.

    Terima kasih sebelumnya.

    Like

  307. Mas.blognya
    dibuat dengan tampilan lebih menarik napa???he he
    kalo bisa di set per jenis masalah jadi ga bolak balik masalahnya ditanya..
    dengan tampilan sekaarang…cape banget ampe bawah bawahhhhhhe he..
    salut tuk si mas…

    Like

  308. URGENT
    maaf, mas.
    saya mau tanya bagaimana cara pendaftaran NPWP untuk orang pribadi?
    jika melalui e-registration dan hasil print-outnya diserahkan ke KPP by person (biar lebih cepet), bukan by mail, boleh gak?
    trus,,, kalau yang menyerahkan tersebut bukan kita sendiri (maksud saya, jika diwakilkan) boleh gak?
    masalahnya, jam operasional KPP = jam operasional kantor, jadi gak bisa dateng sendiri.
    oiy, apakah kita harus mendaftar di KPP yang sesuai dengan domisili (alamat KTP)?
    kira-kira berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan NPWP (dari awal pendaftaran sampai dapat kartu NPWP-nya)?
    mohon penjelasannya.

    Like

  309. Assalamu’alaikum,
    Maaf, bisa minta masukan, saya pengusaha kecil, usaha yang digeluti adalah penjualan komputer, hanya mempunyai NPWP pribadi. Suatu hari saya mendapat pekerjaan untuk pengadaan komputer untuk sekolah dengan nominal 15 juta rupiah. Pihak sekolah mensyaratkan saya untuk memasukkan komponen pajak, karena dalam Surat Pertanggungjawaban diharuskan. Karena NPWP saya masih pribadi, saya meminta bantuan kepada teman yang sudah memiliki CV dengan menitipkan sejumlah uang untuk pembayaran pajak tersebut. Saya sama sekali belum paham Pajak apa saja yang dikenakan pada transaksi tersebut. Yang menjadi masalah adalah, teman saya melarikan uang pajak tersebut dan tidak disetorkan pajaknya. Misalnya saya tidak ingin memperpanjang masalah,
    1.Apa saja yang harus saya lakukan?
    2.Bisakah saya membayar sendiri pajaknya? dengan menggunakan NPWP sekolah, misalnya, atau ?
    3. Pajak apa saja yang dikenakan untuk pembelian komputer bagi sekolah melalui dana subsidi pemerintah?
    Mohon masukan dari Pak Riza, karena saya sama sekali belum paham mengenai masalah pajak.
    Syukron.

    Riza Menjawab: Kalau pihak sekolah adalah sekolah negeri, maka kewajiban bapak itu sudah selesai ketika mereka memungut pajak dari bapak yaitu PPN sebesar 10% dan PPh pasal 22 sebesar 1,5%. Pihak sekolah dalam hal ini adalah bendaharawan sekolahlah yang memungutnya dan melaporkan ke negara dengan menggunakan NPWP sekolah. Selain PPn dan PPh pasal 22 ada juga bea meterai. Bea meterai tentunya hal yang lumrah dalam penggunaannya.

    Nah kalau sekolahnya sekolah swasta, tidak ada PPh Pasal 22 karena bendaharawan sekolah swasta bukan pemungut PPh Pasal 22. Anda cuma berkewajiban untuk memungut PPN, nah untuk memungut PPn ini Anda harus menjadi pengusaha kena pajak. Nah untuk jadi PKP Anda harus daftar dulu ke KPP. Tentunya permohonan menjadi PKP akan dikabulkan setelah memang Anda telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh KPP. jangan sekali-kali memugnut PPn sedangkan Anda belum dikukuhkan sebagai PKP. Sanksinya berat. Demikian Mas Zaidan.

    Like

    1. Assalamu’alaikum,

      Terima kasih atas jawaban Pak Riza, setidaknya saya sudah punya gambaran untuk menyelesaikan masalah saya. Boleh saya tanya lagi,
      1. Syarat-syarat apa yang ditentukan KPP supaya saya bisa menjadi PKP?
      2. Apakah bisa hanya dengan memiliki NPWP pribadi tetapi dikukuhkan sebagai PKP?

      Like

  310. Kepada Yth.
    Kami mau menanyakan bagaimana jika kami membayar PPN 2 kali karena memang kurang bayar dengan no.invoice yang sama, tetapi kami melaporkan ke KPP pada lembar SSP ke-3 hanya satu saja tetapi nilai invoice sudah sama dengan lembar SSP ke-3, itu dikarenakan kami salah ketik pada lembar SSP ke-3, jadi walaupun ada dua SSP untuk 1 Invoice kami hanya melaporkan 1 SSP saja karena nilainya sudah sama dengan yang seharusnya dengan Invoice, apakah hal tersebut akan bermasalah nantinya? terima kasih atas penjelasan Bapak

    Like

  311. Salam kenal, P.Riza

    Sejak Tahun 2005, suami saya sdh tidak setor SPT krn usaha kami bangkrut. Suami terdaftar sebagai WP pribadi.Kami tdk punya uang sepeserpun dan kami tdk punya asset apapun.Selama itu kami numpang dirumah orang tua & suami pengangguran.
    Sekarang syukurlah, kami sdh punya penghasilan walaupun hanya cukup untuk makan. Kami kerja freelance yang penghasilannya tidak pasti perbulan. Dan kami belum punya asset krn kami masih mengontrak rumah.
    Saya ingin bisa ikut jadi WP lagi. Tapi mengingat denda yang harus dibayar krn suami sdh beberapa tahun tdk bayar, kami belum semampu itu untuk bisa membayar denda2nya.

    Pertanyaan :
    1. Kalau saya membuat NPWP sendiri, apakah tetap dikaitkan dengan denda WP suami krn kami berada dalam 1 Kartu Keluarga (suami-istri)?

    Riza menjawab: Tidak dikaitkan.

    2. Solusi mana menurut bapak yang terbaik buat kami. Supaya kami bisa tetap bayar pajak saat ini, tanpa terbeban denda2 suami.

    Riza Menjawab: Kalau saya berbicara sebagai petugas pajak. Maka bayarlah pajak suami Anda walaupun dengan adanya denda2 itu. Denda-denda bisa dicicil. dengan itu sudah ada niat baik dari Anda. Petugas pajak selalu melihat niat baik dari Wajib Pajak.
    Solusi saya sebagai orang biasa, tentu ibu bisa bikin npwp sendiri walaupun secara administratif berarti seharusnya istri ikut suami kalau tak ada pernjian pemisahan harta. Setelah ibu bikin npwp maka lakukanlah kewajiban pajak Ibu dengan baik. Terutama dalam hal penyampaian spt, jangan sampai terlambat. Kalau terlambat nanti didenda lagi. Demikian Bu.

    Thanks atas bantuannya

    Like

  312. Terima kasih, P.Riza sdh memberikan pencerahan pada saya. Kalau memang denda bisa dicicil, kami akan mengambil solusi membayar pajak suami saja.

    Bravo…P.Riza

    Like

  313. met malam! saya mau menanyakan apakah seorang distributor produk mlm bisa mengeluarkan faktur pajak standar? dan bgm perlakuannya?khan harga jualnya sdh tercantum pada produk tersebut.dan kita tidak mendapatkan faktur pajak standar maupun sederhana dari kantor pusat.jadi sbg distributor harus bgm?
    selain itu, apakah ada peraturan mengenai penjualan barang ke hotel? sblmnya terima kasih atas bantuannya.

    Like

  314. deal all,

    saya lagi binggung nih. masalah cara bayar pajak perorangan.
    saya sudah punya NPWP sejak 2006. tp sampai saat ini belum pernah byr pajak. karena tidak tau prosedurnya.
    dulu waktu saya bikin NPWP tak ada informasi dari pihak dinas perpajakan bagai mana cara2 pembyaran pajak.

    sekarang apa yg harus saya lakukan?

    thanks
    BR

    Yori

    Like

  315. Ass…
    aduh…lg bgung nih..sy bekerja pd perusahaan yang baru mlai beoperasi beberapa bln lalu tahun 2009…kmrn s4 dapat surat dari KP untuk melaporkan Pph badan Tahunan 2008..Bgm sy mw melaporkan neraca & lab-ruginya..smentara ditahun 2008 perusahaan blm beroperasi…yang dilakukan cm pembeliaan beberapa aset & pengurusan berkas2 pada tahun 2008. mohon penjelasannya gmn sebaiknya laporan yang harus sy laporkan..
    Trimakasih sebelumnya..^_^

    Like

  316. Assalamu’alaikum, Saya mau tanya mengenai perhitungan pajak tahunan untuk tahun ini dengan penerapan tarif-tarif 2009 yang terbaru. saya ingin minta soft copy dlm bentuk excell yg sdh ada rumus-rumusnya, sebagaimana yg saya dapati untuk tahun yg sebelumnya..dg itu sangat membantu saya dan kawan-kawan dikantor..terima kasih..Wassalamu’alaikum

    Like

  317. Pak.. Apa sanksi bagi perusahaan yg tidak membayar stimulus pph ps 21 pajak ditanggung pemerintah pada karyawannya, dan sanksi tersebut tertuang pada UU atau SE pa PERMEN nomor berapa..?
    terimaksih

    Like

  318. Mau Tanya Mas.

    Untuk tenaga sales yang digaji dua kali dalam satu bulan di mana gaji mereka berbeda-beda, PPh 21 nya masuk ke kategori yang mana ya. Apa dapat digolongkan sebagai penerima honorium atau yang mana ?

    Terima kasih
    Haema

    Like

  319. Dear Riza,
    Mohon bantuan informasi, Mertua saya (ibu) mempunyai Ruko yang akan dijual. ayah mertua saya sudah meninggal tahun lalu. Dulu, Ruko tersebut dibelikan oleh ayah mertua atas nama ibu yang tidak punya NPWP dan tidak ada surat warisan. ibu mertua saya mempunyai dua anak putri. istri saya anak kedua. Sekarang, rencananya mau dijual (+-200jt). Pertanyaan:
    1. Apakah bisa mertua saya menjual Ruko tersebut? Riza: Bisa
    2. Bagaimana caranya jika bisa menjual Ruko tersebut?Anda datang ke notaris, notaris akan mengurus perpajakan Anda
    3. Dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk proses penjualan Ruko? Riza: tentu surat-surat tanah Anda dengan lengkap
    Terima kasih atas bantuannya.
    Salam Hangat,
    Stevanus S.

    Like

  320. Mas.. saya mau nanya…
    kebetulan saya tinggal di Batam.. setiap saya mau mengirim laptop keluar batam.. pihak TIKI selalu mengenakan biaya sebsar 300 ribu rupiah.. katanya untuk uang cukai..

    yang saya mau tanyakan… apakah benar ada peraturan perpajakan yang mengharuskan daerah saya tinggal (BATAM) membayar uang cukai ketka ingin mengiriman laptop?? apakah ini legal??

    thanks

    Like

  321. Assalamu’alaikum Bung Riza Yth,
    Mohon pencerahannya, pada sekitar tahun 1998 saya sudah pernah memiliki NPWP karena pada waktu itu saya buka usaha dan berkeinginan untuk dapat memenuhi kewajiban pajak saya dengan baik. Akan tetapi kegiatan usaha saya ternyata tidak berkembang dengan baik dan saya tidak ada kegiatan usaha lagi .Pada waktu itu klau tidak slah saya baru melaporkan SPT Masa 1X saja (belum lap SPT Tahunan, sebab usahaya memang tidak jalan).Alhamdulillah sekarang dari sedikit demi sedikit berjuang usaha kami mulai berkembang (usaha lain di bidang komputer), kemudian saya mulai teringat akan kewajiban pajak saya kembali, setelah saya cari ternyata NPWP saya hilang (mungkin pada waktu pindahan kontrak tahun 2000 yang lalu). Pertanyaan saya :
    1. Sebaiknya apa yang tepat untuk saya lakukan, apakah mengurus NPWP yang baru tanpa melaporkan kehilangan NPWP lama saya (mengingat NPWP lama saya hilang dan belum pernah ada laporan SPT Tahunan yang saya lakukan) atau melaporkan kehilangan tersebut ?

    Riza menjawab: tak perlu mengurus NPWP baru lagi. Cukup datang ke kpp setempat temat dimana Anda terdaftar sebagia WAjib Pajak dan meminta tolong dicekkan kepada mereka NPWP anda itu berapa dengan memberikan nama lengkap anda kepad apetugas pajak.

    2. Saya dan istri berniat untuk membuat badan usaha berbentuk CV untuk kelancaran usaha kami, apa saja kewajiban pajak yang harus kami penuhi untuk itu ?
    Riza menjawab: ada kewajiban lapor spt masa PPh pasal 21, pph pasal 25, dan ppn serta PPh pasal 4 ayat (02) dan PPh pasal 23.

    Terimakasih atas pencerahannya.

    Wassalamualaikum Wr. Wb

    Like

    1. Assalamu’alaikum Wr. Wb.

      Bung Riza Yth,

      Terimakasih atas tanggapan dan jawabannya, ada lagi yang ingin saya tanyakan (kemarin mo tanya lupa) :

      1. mengingat selama ini (sejak pertama kali punya NPWP pada tahun 1988) saya tidak melaporkan kewajiban pajak saya , apakah untuk kewajiban pajak selanjutnya akan dikenakan denda atas tidak adanya laporan pajak saya selama ini…?

      2. kalo memang ada denda, kira2 berapa besarnya ? dan apakah kita bisa minta keringanan atas denda tersebut ?

      Terimakasih atas penjelasannya

      Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

      Prasetyo

      Like

  322. Salam kenal mas

    Mau nanya tentang SPT masa PPH 21 khusus untuk PNS. Pada format bukti pemotongan PPh Pasal 21 Final (F.1.1.33.02) pada bari snomor 2 disebutkan Honor &Imbalan lain yang dibebankan kepada APBN atau APBD yang diterima oleh PNS, Anggota TNI/POLRI dan Pensiunan. Menurut pengertian saya kolom ini diisi dengan honorarium yang diterima oleh PNS gol III dan IV yang dipotong langsung sebesar 15 %. Lalu bagaiman dengan PPh dari yang dibayarkan dari komponen gaji setiap bulan (yang ditanggung pemerintah). Pada format SPT masa PPh 21 diisi dimana? Lalu bukti potongnya bagaimana? Atau cukup dilaporkan pada SPT Tahunan saja?

    Terima Kasih.

    Like

  323. Mas Riza,

    Mohon bantuan, apa yg harus saya lakukan terlebih dulu untuk menginput data spt masa 21, dengan menggunakan e-SPT??
    saya bingung, saya sudah install, sudah buat nama perusahaan & npwp, tapi urutannya seperti apa ya??

    Mohon bantuan, terima kasih…

    Nily

    Like

  324. mohon bantuan atas kasus saya. Perusahaan X berdasarkan temuan di tahun 2009 bahwa sejak tahun 2007 omzetnya di atas 600 juta. Perusahaan ini baru dikukuhkan sebagai PKP pada tahun 2009. Apakah beban PPN yg tidak dipungut sejak tahun 2007 menjadi beban perusahaan?

    Riza menjawab: ya betul. Bisa menajdi beban perusahaan.

    Like

  325. Assalammu’alaikum..
    Mas riza, sy mo tanya tentang wajib pajak yang mempunyai 2 NPWP.hal itu terjadi karena NPWP pertama si wajib pajak sendiri yg urus dan yg ke dua dapat dari kantor(diurus kantor).Pertanyaannya:NPWP yg mana yg berlaku?satu saja apa keduanya?jika hanya satu,bagaimana dengan NPWP yg satunya?mohon bantuannya&terima kasih sebelumnya.
    Wassalam..

    Riza menjawab: NPWP yang pertama yang berlaku. NPWP dari kantor dimintakan saja untuk dibatalkan dengan menghubungi kantor pelayanan pajak yang menerbitkan npwp terakhir tersebut.

    Like

  326. Assalamu Alaikum Mas Riza
    Gimana cara melaporkan PPN membangun sendiri ?

    Riza menajwab:
    PPN harus disetorkan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama orang pribadi atau badan yang melaksanakan kegiatan membangun sendiri ke kas negara selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pengeluaran biaya tersebut.
    Kolom NPWP pada SSP agar diisi dengan angka 0 pada 8 digit pertama dan dengan angka kode Kantor Pelayanan Pajak tempat bangunan tersebut berada pada tiga digit berikutnya.
    Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan pada KPP di tempat bangunan tersebut berada dengan mempergunakan lembar ke tiga bukti setoran PPN selambat-lambatnya tanggal 20 dari bulan dilakukannya penyetoran. Pelaporan/ penyampaian lembar ke tiga tersebut dapat melalui pos.

    Apakah dilaporkan dengan menggunakan lembaran SPT yang sama dengan PPN keluaran dari usaha ?
    Riza menjawab: Bisa, cukup dengan melampirkannya saja. DI SPT PPN 1107 tinggal centang kolom sspnya. Bisa jagu dilaporkan secara tersendiri.

    Terus kalau lapor apakah kita akan diberikan 2 lembar bukti pelaporan ? Riza menjawab:Kalau Anda melampirkannya dalam SPT Masa PPN maka tanda terima yang Anda dapatkan cukup satu. Tapi bisa saja Anda melaporkannya secara terpisah, dan Anda akan mednapatkan tanda terima lainnya.
    Perhitungannnya gimana ? Riza menjawab: * Kegiatan membangun sendiri dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 % (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
    * Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% (empat puluh persen) dari seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
    * Termasuk dalam pengertian seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk membangun sendiri adalah juga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan bahan dan jasa untuk kegiatan membangun sendiri tersebut.
    jadi TARIF EFEKTIF PPN DARI KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI ADALAH 4%

    Terima kasih

    Like

  327. Mas Riza,
    Apabila seseorg stay & usaha di surabaya, tapi KTP nya Batam. Bila mau mengurus NPWP (perorangan) baru harus dilakukan dimana ?

    Thanks ya

    Riza menjawab: BIla orang itu stay dan usaha sebagai wirausahawan sendiri maka mau tidak mau harus bikin npwpnya ke batam terlebih dahulu. Terkecuali bila roang tersebut sebagai pegawai sebuah perusahaan, maka perusahaan bisa mengajukan permohonan npwp secara kolektif untuk karyawannya kepada KPP tempat perusahaan terdaftar sebagai wajib pajak, cukup dengan melampirkan ktp yang masih berlaku sahaja. Demikian. Dari saya.

    Like

  328. asalamu’alakum pak… mau tanya mngenai penerbitan faktur. untuk sewa kendaraan bolehkan saya sebagai pkp menerbitkan faktur pajak pada saat penyerahan kendaraan… artinya di awal bulan berbarengan dengan invoicenya. ( mis. sewa untuk bln jan( sewa tgl 1 – 31 jan ), sy buat inv dan faktur di tanggal 1 jan, sebelum ada pembayaran )

    Riza menjawab: Boleh saja, karena berdasarkan peraturan faktur pajak standar HARUS DIBUAT PALING LAMBAT: pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan JKP dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan JKP. Demikian

    Like

  329. Selamat sore,

    Saya mau tanya bingung sekali saya.
    Saya lagi buat SPT masa PPN untuk perusahaan angkutan umum (barang) yang biasanya kena PPh pasal 15 sebesar 1,2%.
    PPN Keluarannya status dibebaskan, jadi saya selama ini tidak pernah memungut PPN Keluaran. Masalahnya bagaimana cara saya mengisi DPP pada PPN Keluaran di SPT masa PPN, apakah masuk point B. Tidak Terutang PPN atau Point A nomor 5) Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN ?
    Masalahnya kalau point A. berarti saya harus terbitkan Faktur Pajak Standar ?

    Terima Kasih

    Like

  330. mohon arahannya, saya baru pertama kali bekerja yang berurusan dengan lapor pajak secara langsung, yang saya ingin tanyakan :
    1. apa yang harus diisi / dilaporkan pada saat laporan pajak bulanan? dan ketika yang dilaporkannya adalah nihil karena perusahaannya baru?, terimakasih.

    Like

  331. Assalamu Alaikum Wr Wb.
    Terima kasih atas jawaban Mas Reza yang cukup detil.
    Namun yang perlu saya tanyakan lagi ialah : kalau kolom NPWP disi dengan angka 0 pada 8 kolom pertama lantas bagaimana sistem komputer di Kantor Pos/Bank dapat mengenali Wajib Pajaknya ? Begitupun saat pelaporan di KPP ?
    Berapa Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran untuk PPN Membangun Sendiri ?
    Atas jawaban Mas Reza saya ucapkan terima kasih

    Like

  332. assalamua’laikum.pak.. pak kalo TKA bekerja pada satu perusahaan sesuai dengan Imta, tapi diperusahaan lain dia juga mendapatkan gaji secara berkala(tiap bulan), bagaimana pelaporan dan perhitungan pph 21 di perusahaan yang lain itu apakah perhitungan pph 21 sebagai karyawan tetap, artinya ada biaya jabatan, Ptkp dan memakai tarif progresif, dan apakah dilaporkan juga sebagai pegawai tetap….. terima kasih

    Like

  333. Assalamu’alaikum wr wb

    Pak Riza,

    Mohon saya diberi masukan masalah perpajakan. Saya dan adik mendirikan CV bulan Juni 2008 yanng bergerak di bidang EO. Karena sangat awam masalah perpajakan kami merasa telah melakukan kesalahan. Setelah saya membaca di blog Bapak ini, saya menjadi sangat khawatir. Belajar dari semua permasalahan yang ada di sisni, saya mohon masukan Bapak. Saya sama sekali tidak mengetahui bahwa CV non PKP diharamkan untuk memungut PPN, tapi CV kami telah memungutnya dan telah disetorkan ke kas negara. Dan bulan-bulan selanjutnya apabila tidak ada kegiatan pameran kami melaporkan SPT Masa PPN dalam kondisi nihil Di tahun ini setelah kami tahu masalah itu dari beberapa artikel tentang pajak, kami tidak memungut PPN lagi dan kami menyetop pelaporan SPT Masa PPN untuk selanjutnya. Apakah ini akan ada masalah dikemudian hari?

    Selanjutnya karena kegiatan usaha kami melebar untuk mengikuti tender pelalangan di kantor departemen2 kami pada hari ini mengajukan permohonan PKP, apakah ini langkah yang tepat?

    Mohon masukan Bapak Riza. Terima kasih.

    Like

  334. Ass. P Riza mau tanya…
    ++Kalau PPh 23 tidak dikreditkan dan ketahuan apa sanksinya?
    ++Untuk menghindari LB betul ga kalau PPh 23 di laporan perusahaan di poskan ke biaya aja tidak ke prepaid tax..
    ++Truz kalau seandainya kita masukkan PPh23 ke biaya..dan suatu saat kita diperiksa oleh KPP dan misalnya “temuan” KB…kemudian PPh 23 yng tidak kita kreditkan sebelumnya bisa jd pengurang pajak yng hrs kita bayar bisa g ya?…
    ++Perasaan sih ngisi SPT thn lalu benar dan sdh konsul dengan AR dan hasilnya LB dari PPh 23 skrng lg proses pemeriksaan. Boss minta jngn ada LB (trauma karena prnh d periksa dan ribet ngurusnya)… padahal untuk th 2009 ini aja udh ada PPh 23 sekitar 15 jt …nah itu kan kredit pajak.. lg bingung nih baiknya diapain buat SPT 2009 ntar.. di poskan ke biaya aja gitu ya???? baiknya gmn???

    Like

  335. Assalamu Alaikum Wr Wb
    Mau konsultasi soal PPh 21 Pak Riza
    Apa bedanya karyawan tetap dan karyawan tidak tetap ?
    Jika buruh pabrik gajinya dihitung secara harian tetapi pembayarannya secara bulanan, termasuk pegawai tetap atau tidak tetap ?
    Kalau perusahaan mempunyai pegawai tidak tetap saja dan semuanya mempunyai penghasilan dibawah PTKP, lembaran mana saja yang harus dilapor untuk masa Juli 2009 ?
    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih

    Like

  336. Ass. Pak Riza
    A peg ttp, Agustus posisinya bukan pegawai ttp lagi.. kalau ada proyek dia dapat fee.
    Apakah fee tersebut masuk ke form SPT ke point tenaga ahli.. atau kemana?..
    Apakah untuk A dibuatkan 1721 A1 per Juli atau nanti saja akhir tahun?…

    Like

  337. ayah meninggal dgn mewariskan sertifikat HGB kepada istri dan 4 org anak. berapa pajak yg hrs dibayar apabila sertifikat tsb mau dibalik nama menjadi nama kakak paling sulung???

    Like

  338. ayah meninggal dgn mewariskan sertifikat HGB kepada istri dan 4 org anak. berapa pajak yg hrs dibayar apabila sertifikat tsb mau dibalik nama menjadi nama kakak paling sulung??? NJOP = 650juta.

    Like

  339. assalamu alaikum WR WB.
    SPT Tahunan 2008 kemarin dah lapor dan pada spt masa untuk bulan Desember 2008 ada lebih bayar, dan saya telah diperiksa oleh KPP Pratama bau-bau atas lebih bayar tersebut….
    yang ingin saya tanyakan bagaimana caranya agar lebih bayar tersebut dapat direstitusikan…
    trims

    Riza: Kalau ada SPT Tahunan lebih bayar, otomatis akan diperiksa terlebih dahulu. Setelah diperiksa akan keluar surat ketetapan pajak (SKP) . Kalau SKP menunjukkan lebih bayar (SKPLB) amka akan ada duit yang diberikan kepada Anda. Tetapi jika yang keluar adalah SKP kurang bayar maka tentu tidak ada duit yang dikembalikan bahkan Anda diharuskan untuk mebayar kekurangan pajak dari hasil pemeriksaan. Demikian.

    Like

  340. ak punya masalah nih, misalkan ak beli barang harga 1 juta itu sudah termasuk pajak. gmn cara mencari harga sebelum kena pajaknya? untuk pajak PPH nya 1,5%, Pajak PPN nya 10%. kemudian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) gmn cara nyarinya?

    Like

  341. Assalamu alaikum Pak Riza,

    Saya minta tolong dijelaskan bagaimana cara treatment PPN Membangun Sendiri pada pembukuan secara umum ? Karena perusahaan saya sedang membangun gedung kantornya sendiri dan saat ini kami harus membayar PPNnya per bulan, sementara saya belum tahu cara menjurnal yang benar. Tolong informasikan ke saya secepatnya ya Pak. Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih. Wassalam.

    Like

  342. Assalamu alaikum Pak Riza,
    saya mau tanya mengenai penghitungan PPh bagi pelaut apakah menggunakan norma penghitungan atau spt karyawan, mengingat kebanyakan pelaut tidak dipotong PPH oleh perusahaan tempat mereka bekerja, sehingga mereka hrs menyetor sendiri PPh terutangnya. Atas bantuannya saya ucapkan Jazakkumullah

    Like

  343. Assalamu alaikum Pak Riza,

    Mohon bantuannya untuk pertanyaan saya mengenai PPh psl. 21. Ada satu karyawan yang diputuskan oleh perusahaan untuk digaji pada bulan September, tapi gaji dirapel dari Januari. Untuk PPh 21, apakah saya harus membuat pembetulan atas PPh 21 dari bulan Januari hingga kini, atau pph 21 atas rapel gaji tersebut cukup saya bayarkan dan laporkan di masa pajak September ini saja? Kalau dilaporkan di masa pajak September, adakah kolom khusus untuk rapel? Terima kasih. Semoga bisa terjawab hari ini sehingga bisa segera saya bayarkan dan laporkan tepat waktu.

    Like

  344. Selamat malam pak,
    Bagaimana penghitungan PPh 21 untuk petugas dinas luar asuransi yg menerima penghasilan misalnya hanya 4 bulan dalam 1 tahun pajak? soalnya di per-57 tidak ada contoh kasus tsb, dan bagaimana jika dihubungkan dengan penghitungan PP Tahunan OP petugas tsb sesuai SE-100 (norma). Kalo’ aku hitung2 petugas tsb akan Lebih bayar pajak di SPT Thn OP nya. Gimana kalo’ ada ribuan petugas semacam itu, penerimaan pajak akan pasti berkurang. Mohon pencerahannya…trimakasih

    Like

  345. Pt A adalah wajib pajak badan yang sudah 10 tahun menjadi wajib pajak…selama inin Pt A melaporkan pajak nihil untuk pph badannya hal ini di karenakan laporan keungan yang di laporkan adalah rugi….berdasarkan laporan tidak langsung dari Pt a diketahui sesungguhnya Pt A sudah tidak pernah mengalami kerugian selama 5 tahun terakhir…

    yang menjadi pertanyaannya:
    1. bgmana hal itu bisa terjadi
    2. apakah audit pajak tidak bisa mengatisipasi hal tersebut
    3.bagaimana strategi audit pajak yg selama ini telah dilakukan
    bgmana pendapat anda untuk mengantisipasi hal tersebut????

    Like

  346. Malam pak, saya salah seorang mahasiswa universitas swasta di Surabaya. Dan saya berencana untuk mendirikan CV yang akan saya gunakan untuk menjadi franchisee dari K-Patats. Saya pernah menanyakan ke salah satu jasa untuk mendirikan sebuah cv, katanya untuk menjadi franchisee harus memiliki siup khusus waralaba. Disini yang saya tanyakan apakah ada siup khusus waralaba ? Dengan adanya CV pasti kita mendapatkan siup jg. Berarti saya memiliki 2 siup. Apakah 1 siup saja kurang cukup ?

    Riza: kalau masalah ini saya bilang, tidak tahu. Maafkan saya.

    Mohon balasan nya pak,
    Terima Kasih

    Like

  347. Saya bulan lalu membeli rumah di Kota Cimahi dan sudah membayar BPHTB pada Bank Jabar Kota Cimahi. Pertanyaanya : Bukti setoran PBB (SSB) kalau tidak salah lembar ke-3 harus disampaikan ke KPP mana ya? Soalnya domisili saya di Kab. Bandung (KTP Kab. Bandung), NPWP saya beralamat tercatatat di KPP Sidoarjo Selatan, sedangkan lokasi objek pajaknya di kota Cimahi. Mohon penjelasannya? terima kasih.

    Like

  348. Saya mahasiswi tingkat akhir DIII Akuntansi, rencananya saya akan mengambil tugas akhir mengenai PPh 21 atau PPN, tetapi saya masih bingung dengan judul yang pas, mungkin bapak bisa memberikan masukan judul yang pas u ntuk tugas akhir saya, rencanyanya saya ingin mengambil judul mengenai analisis penggunaan pajak di sebuah institusi terus pencatatannya kaya gimana dihubungkan dengan SAK, menurut saya judul tersebut masih belum pas, untuk itu saya minta masukannya pak.
    Terima kasih

    Like

  349. Ass. wr.wb pak,
    mau tanya nih, sebagai distributor pupuk bersubsidi apakah pada waktu penjualan pupuk ke tingkat pengecer saya harus memungut PPN? mohon aturan-aturan nya yang mendukung atas jawaban ya atau tidak.
    terima kasih

    Like

  350. bahwa sudah menjadi suatu kebiasaan pada hampir setiap transaksi jual-beli (tanah dan bangunan khususnya) terjadi suatu konspirasi (persekongkolan) antara penjual, pembeli dan pejabat pembuat akta tanah (ppat/notaris maupun camat) selalu mengakali nilai transaksi yang sebenarnya, yaitu dengan mengecilkan nilai jual-beli yang sebenarnya yang tak lain untuk maksud meringankan beban pajak (BPHTB maupun PPH).
    pertanyaan: apakah peerbuatan tersebut termasuk tindak pidana penggelapan pajak, kalau ya…, apa sanksi bagi para pelaku ?

    Riza: ya betul, termasuk dalam tindak pidana penggelapan pajak. Sanksinya? Bisa di BAca di Undang-undang KUP No.28 tahun 2007 pada pasal 39A yang berbunyi:
    setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan ataubukti setoran pajak yang tidak berdasatrkan transaksi yang sebenarnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun SERTA denda paling sedikit 2 x jumlah pajak dan paling banyak 6 kali dalam faktur pajak atau bukti-bukti di atas.

    Demikian

    Like

  351. assalamu”alaikum
    duh saya lagi ribet nih, mo nutup perusahaan PMA gmn caranya nih… sementara pemiliknya telah pulang ke negaranya.

    Riza: Ini salah satu cara yang tidak bertanggung jawab dari para pemilik perusahaan asing. Tapi memang ada caranya yakni dia menguasakan kepada orang yang ia percaya dengan menggunakan surat kuasa khusus. Atau direksi yang dari Indonesianya yang mengurus penutupannya. Yang terpenting dokumen-dokumen pendukung penutupannya juga harus lengkap seperti dari BKPM dan dokumen dari Departemen Kehakiman serta akta penutupan perusahaan. Baru kemudian isi formulir pencabutan npwp dan disampaikan ke KPP tempat terdaftar sebagai Wajib Pajak. Lalu oleh KPP akan diadakan pemeriksaan terlebih dahulu. PAda akhir pemeriksaan ada ketetapan yang akan keluar entah itu SKPKB atau SKPN. kalau ada SKPKB maka ada pajak yang harus dibayar dan terpenting lagi WAjib pajak telah membayar semua tuang pajaknya. Demikian semoga bermanfaat.

    Like

  352. selamat sore pak,
    Bagaimana perlakuaan pajak atas bunga yang saya terima dari uang yang saya pinjamkan kepada teman/ rekan kerja saya? Berapa tarif pajaknya dan final atau tidak?
    Bagaimana melaporkan pada spt tahunannya?
    Sebelumnya, terima kasih atas penjelasannya.

    Riza: Kalau yang memberi bunga itu adalah wajib pajak juga, maka teman Anda berkewajiban untuk memotongnya. Yaitu dengan tairf PPh pasal 23 sebesar 15%. Tidak final. JIka tidak dipotong. Maka laporkan di spt tahunan Anda di pneghasilan lain-lain. Coba cek aja isian di spt tahunan Anda. Demikian

    Like

  353. Slamat malam Pak,
    Perusahaan kami CV. yang bergerak dibidang jasa, setiap bulan kami hanya menerima fee dari orang pribadi yang memakai perusahaan kami, setiap bulan kami tetap menerbitkan faktur pajak. kami tidak mempunyai karyawan dan peralatan. Bagaimana cara menghitung laporan SPT Tahunan 2009? Terimakasih

    Riza: Gampang banget. Perusahaan tetap mengisi SPT Tahunan PPh Badan. Dan lampirkan dengan laporan keuangan yang Anda buat. Selesai.

    Like

  354. pak, saya ada peusahaan pupuk baru rintis
    tolong saya di share gimana cara buat laporan PPn nya pak..
    soalnya saya bingung memasukkan komponen faktur masukan yang harus saya perhitungkan, dan faktur keluaran nya,
    soalnya bentuknya faktur sederhana semua pak.
    fyi, perusahaan saya skala nya masij kecil, yg beli dalam partai-partai kecil saja

    terima kasih

    Like

  355. Saya baru daftar NPWP tahun ini jadi masih awam sekali soal pajak ini. Saya seorang desain Freelance dnegan penghasilan tidak tetap dan masih di bawah PTKP. Yang ingin saya tanyakan adalah:
    1. Apakah saya wajib membuat laporan pajak tiap bulan atau tiap tahun saja dan bagaimana cara pelaporannya (pakai formulir apa kalau tiap bulan) mengingat saya hanya pekerja lepas non karywan dan non badan usaha.
    2. Apakah bukti pembayaran yang harus dibuat untuk klien saya untuk memudahkan saya membuat laporan pajak, apakah pakai nota biasa atau tidak perlu nota atau bon tidak apa-apa. Karena biasanya klien hanya transfer saja tanpa ada nota dari saya.
    3. Jika saya lalai melapor pajak walau saya tidak punya penghasilan sepeser pun apa bisa kena sanksi

    Like

  356. Selamat malam Pak,
    Riza: Selamat malam juga.

    Mengenai PPh final atas sewa bangunan jika saya sewakan bangunan utk 3 tahun yg dibayar sekaligus. Andai PPh 10% telah dipotong oleh Penyewa (Badan Pemotong Pajak) :
    1==>Bagaimana saya (WPOP) yang terhutang pph final ps 4(2) melaporkan SPTnya? Lapor SPT masa atau SPT Tahunan atau keduanya harus dilaporkan? Lalu bagaimana pelaporan pada SPT tahunannya apakah dipecah per tahun atau sekaligus 3 tahun? dan Apakah bukti potong yang saya terima harus dilampirkan pada waktu melaporkan spt?
    Riza menjawab: Lapor di spt tahunan saja. KArena penghasilan selama 3 tahun itu didapatkan dalam tahun itu maka tak perlu dipecah. semuanya saja dilaporkan. Ya lampirkan saja bukti potongnya.

    2==> Bangunan tsb. atas nama istri saya(tdk berNPWP),Apa bisa nama wajib pajak pada bukti potong atas nama saya suaminya.(atau tetap pakai nama istri saya)
    Riza Menjawab: karena uu perpajakan di republik indonesia menganut penggabungan penghasilan antara suami dan istri terkecuali ada perjanjian pemisahan harta, maka penghasilan suami dan istri dilaporkan semuanya dalam spt tahunan suami. So tak masalah apakah bukti pemotongan itu atas nama anda atau istri anda.

    3==>Bangunan yang saya sewakan berlokasi diluar kota, Apakah SPTnya dilaporkan di KPP setempat dimana bangunan tsb. berada atau di KPP dimana NPWP saya dikeluarkan.
    Riza menjawab: SPT tahunan nya tentu dilaporkan di KPP tempat Anda terdaftar sebagai wajib pajak. BUkan tempat di mana bangunan itu berada.
    Terima kasih pak, atas bantuannya
    Riza: sama-sama pak.

    Like

  357. Selamat pagi pak

    SPT masa PPh pasal 25 badan perusahaan kami sebenarnya adalah sebesar Rp. 1.000.000 perbulan selama tahun 2009. Karena kesalahan penulisan yang kami bayarkan hanya Rp. 500.000 perbulan dari bulan April sampai dengan bulan Nopember 2009, bagaiamana cara membayar kekurangan tersebut dan apakah dikenakan sanksi?

    Terimakasih!

    Like

  358. Pd bln Des-2009 lalu Perusahaan membayarkan kompensasi PHK kpd Karyawan sebesar 150.000.000, dgn rincian : sebesar Rp.50.000.000 dibayarkan cash oleh Perusahaan, dan sisanya Rp.100.000.000 dibayarkan melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (“DPLK”)

    Mengingat sisa dana Rp.100.000.000 di DPLK baru akan dibayarkan pd bulan Jan-2010, maka utk proses finalisasi penyelesaian PHK – Perusahaan menalangi dulu pby dana DPLK Rp.100.000.000 kpd Karyawan. Nanti pd bln Jan-2010 Perusahaan akan klaim ke DPLK utk pencairan dana pensiun yg statusnya menjadi milik Perusahaan.

    Perusahaan mempunyai hubungan dgn DPLK krn membayar Iuran Pensiun bulanan kpd DPLK. Iuran Pensiun bulanan tsb dpt dicairkan utk pembayaran kompensasi pd saat Kry. Jatuh tempo pby dana pensiun + pph terhutang baru terbit pd akhir Jan-2010.

    Pertanyaan :
    1. Apakah dana talangan tsb merupakan obyek PPh atau non-obyek PPh
    2. Apakah dana talangan Perusahaan tsb harus dilaporkan dalam SPT PPh.21 Badan dan SPT.PPh.21 Karyawan WPOP ? atau tdk perlu krn bukan obyek PPh.

    Tks

    Like

  359. Selamat siang pak,
    BUT adalah salah satu pemotong / pemungut PPh ps 23
    1. Apakah yang dimaksud dengan BUT itu wajib pajak badan (mis. PT, CV)? dan apakah secara otomatis menjadi pemotong/pemungut PPh ps 23 tanpa adanya keputusan penunjukan dari kepala KPP?

    Riza: Wajib Pajak Badan belum tentu BUT, dan tidak semua BUT adalah Wajib pajak Badan. Kalau cuma PT atau CV yang didirikan di Indonesia itu WAjib Pajak BAdan biasa. Perlu penjelasan panjang tentang BUT. Tentang Penunjukkan Pemotong PPh PAsal 23 Ya betul…tidak ada lagi penunjukkan dari Kepala KAntor terkecuali jawaban no 2 ini.

    2. Apakah bisa seorang akuntan (yang telah ditunjuk sebagai pemotong/pemungut) memotong kewajiban PPh ps 23 atas penghasilan jasanya yang diperoleh dari wajib pajak badan (PT) karena yang saya tahu biasanya yang memotong PPh 23 adalah yang memberi penghasilan.

    Riza: Ya bisa, yang bisa ditunjuk adalah Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, Pengacara, dan Konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas, serta orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan, yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 atas pembayaran berupa sewa. Ingat atas uang sewa saja Lihat: NOMOR KEP – 50/PJ./1994.

    Terima kasih pak, atas pencerahannya.

    Like

    1. Selamat malam Pak,
      Untuk jawaban No. 2 saya kurang paham. Kalau Seorang Akuntan bisa memotong PPh Pasal 23 dari Penghasilannya sendiri yang di terima dari WP badan (PT). bagaimana mekanisme pelaporannya? Siapa yang melaporkan SPT masa PPh pasal 23 dan siapa yang menerima bukti potongnya? Dan nantinya Siapa yang mengkreditkan PPh pasal 23 ini pada SPT Tahunan.(pihak PT atau Akuntan). Terima kasih pak atas jawabannya.

      Riza: Tolong perhatikan pada peraturatn tersebut. Hanya dari penghasilan sewa saja bukan penghasilan lainnya. JAdi kalau akunta dapat duit dari jasa akuntansinya atau auditnya maka ketika ia mendapatkan penghasilan maka yang tetap memotong adalah pemberi penghasilan yaitu PT-nya tersebut.YAng motong: PT, yang setor PT, yang lapor juga PT. Yang mengkreditkan adalah Akuntan tersebut. Demikian Pak 🙂

      Like

      1. Yang ini baru jelas dan dan saya menjadi paham. , Maklum pak bagi saya bahasa/istilah pajak ini kadang-kadang sukar saya mengerti. Terima kasih banyak pak atas kesabarannya dalam memberi penjelasan 🙂

        Like

  360. Selamat siang,
    Saya haris, surabaya, Pada kesempatan ini, saya ingin bertanya berhubung saya baru pindah di perusahaan manufaktur yang memproduksi sarung tangan golf khusus untuk ekspor.
    Permasalah yang saya hadapi :

    1) Untuk mencatat penjualan ekspor dengan mata uang USD ke dalam laporan keuangan apakah menggunakan Kurs pajak ataukah kurs BI pak? Kemudian Ketika realisasi pembayaran di bank, dengan kurs pajak juga ataukah dengan kurs BI? Bagaimana pengakuan selisih kurs nya?? (Karena selama ini kami mencatat penjualan dengan kurs pajak, namun ketika realisasi dengan kurs BI)
    2) Pada saat pembelian barang, terutama dari pembeli yang non PKP, maka kami mencatatnya sebagai persediaan pada hutang dagang. Sering terjadi retur pembelian karena bahan yang kami gunakan sering tidak bisa terpakai. Pertanyaannya, ada teman saya bilang retur pajak di SPT Masa PPN harus sama nilainya dengan nilai retur pembelian yang ada di COGS. Apakah betul begitu pak? Adakah korelasinya ?

    Terimakasih pak sebelumnya, saya sangat berharap Bapak sudi meluangkan waktunya untuk menjawabnya.
    Salam
    Haris

    Like

  361. Mas mo tanya dong>>> untuk tahun 2009 ada kebijakan penetapan tarif tunggal untuk pph badan 28 % lalu ada pula fasilitas perpajakan UMKM yang dipotong lagi 50% dr tarif normal untuk usaha dengan peredaran bruto sampai denga 50M, pernah denger kan ya mas di UU no. 31e>
    nah yg aku mo tanya dengan penurunan tarif ini otomatis kita restitusi dong mas??? secara penurunannya drastis banget… Harus ya diperiksa? Thanks ya mas atas penjelasannya>

    rIZA: Ya betul tentunya setiap SPT Tahunan WP Badan Lebih bayar harus diperiksa terlebih dahulu.

    Like

  362. dear Pak Riza,

    Salam kenal…

    Saya mau tanya dong, Pak.
    Saya kerja di Jakarta sampai dengan NOv 2009, dan sekarang saya berdomisili di HOngkong tempat suami saya bekerja sekarang.
    Saya tidak lagi bekerja dari Nov tahun lalu.
    Pajak saya sudah dibayarkan oleh perusahaan yg lama.
    Pertanyaan saya : apakah saya tetap harus lapor pajak? Riza: Tetap harus lapor bu SPT Tahunan 1770 s atau ss. PAke 1770 SS kalau ibu cuma dapt penghasilan dari satu pemberi kerja itu saja. Gampang sekali kok bu.
    form apa yg harus saya pakai? Riza: 1770SS
    atau apakah saya harus apply penghapusan NPWP?
    untuk info, suami saya bukan warga negara Indonesia, jadi kemungkinan besar saya tidak akan kembali tinggal di Indonesia.
    Riza: Karena ibu sudah berniat untuk mninggalkan Indonesia, bisa saja Ibu apply penghapusan NPWP. Hubungi KPP tempat ibu terdaftar sebagai WAjib Pajak. Sayang juga yah ibu enggak akan menikmati nasi padang dan gado=gado yang khas Indonesia itu. Tapi saya yakin ibu tetap cinta Indonesia bukan? Semoga 🙂
    Banyak terima kasih sebelumnya.

    Like

  363. Selamat pagi Pak,
    Saya punya pertanyaan :
    Misalnya perusahaan X telah dilakukan pemeriksaan tahun 2009 atas masa pajak tahun 2005, atas pemeriksaan pajak tersebut, terbitlah STP PPN dan SKPKB PPN (dari Masa Jan 2005 – Des 2005) dan telah diterima PT X Tanggal 03 Okt 2009. Dan dapat persetujuan bahwa pembayaran STP dan SKPKB diangsur tiap masa perbulan dan sampai akhir periode 2009 sudah dua kali angsuran (masa jan dan feb 2005).

    1. Bagaimana perlakuan akuntansi atas SKPKB dan STP tersebut. apakah bisa dianggap biaya pajak saja (Bagaimana menjurnalnya.) dan apakah dapat dibebankan pada periode tahun 2009 ?
    Riza: atas STP dan SKPKB PPN tidak dapat dibiayakan di tahun 2009. Demikian bisanya jadi hutang pajak:
    Hutang PPN………………………xxxx
    denda PPN……………………….xxxx
    ………………..Kas……………………………….. .xxxx

    2. apakah STP tahun pajak 2005 tersebut dapat dijadikan kredit pajak di tahun 2009 walaupun hanya pokoknya saja?
    Riza: Tidak bisa dibiayakan.

    Terima kasih pak atas jawabannya.

    Like

  364. asslm, mau nanya nich, tiap bln kn ak byr & lapor PPn PT, mis bln agt, trus ad kelsalahan invoice, jd rev FPnya.. dibln sept, tp kita udh lapor mas, hitung2 Leb byr 300.000, kita pake ESPT PPN mas, tp ga ak Betulin, gimana tu mas masalah ga ya..

    Riza: Harus dibetulkan…Supaya taka da masalah di kemudian hari. Demikian

    Like

    1. nambah lg ya, PT kita byr PPN nya pake omset mas, mis bln agt itu omset 600 jt, ketika input di ESPT PPN FP standar yg dibuat itu diinput cm 300 jt jd 300 jt di masukin FP sederhana, kita bry semua ppn yg ordernya tertagih maupun ngga, pokoknya transaksi yg terjadi dibyrin ppnnya, krena rev td jd lebih bayar karena standarnya berkurang 300 rb, klo ak rev FP standarnya trus ak naikin FP sederhananya 300 rb, kn jd sama kurang byrnya..gimana itu mas, tolong ya.. perlu pencerahanni, makasih..

      Riza: Bukan masalah gampang atau tidaknya menggantikannya dengan faktur pajak sederhana. Juga bukan masalah sama-sama kurang bayarnya. Tetapi kebenaran dari data dan konsekuensi dari fakturpajak yang tidak mmenuhi syarat sebagai faktur pajak standar yaitu tidak dapat dikreditkan itu. Dan sebenarnya kalau lebih bayar pun tidaklah mengapa karena itukan bisa dikompensasikan untuk masa pajak selanjutnya. Kalau mau direstitusi juga tidaklah mengapa karena pengajuan dan pemeriksaan restitusi sekarang tidaklah seseram DJP sebelum modernisasi. Jadi revisi saja dengan yang betul dan benar. Demikian semoga bermanfaat penejlasan saya ini.

      Like

  365. Begini, perush kami baru berdiri. Baru membagi gaji karyawan pada November & Desember 2009, meski akta pendirian sudah ada sejak juni karena bulan2 selanjutnya digunakan untuk pengurusan perijinan dll dan baru mendapat penghasilan mulai November & Desember 2009.
    Utk PPh21 karyawan bulanan (November & Desember2009) kami hitung sesuai pelatihan DJP pendapatan neto bulan tsb disetahunkan dengan cara dikalikan 12, dan untuk pajak terutangnya tinggal PPh21 setahun dibagi 12 Dengan cara ini sebagian karyawan kami terutang pajak PPh21 utk bulan November & Desember. Dan pembayarannya telah Kami setor kan di bulan Desember 2009 dan Januari 2010.
    (sebenarnya bagaimana cara menghitung PPh 21 yg hanya 2 bulan ini November & Desembar 2009)
    Penghasilan neto setahun = Penghasilan Bruto ( Gaji sebulan x 12) di kurangi Bi.jabatan
    A. PPH psl 21 terutangnya = PPH psl 21 terutang x 12. Sedang u/ PPH psl 21 terutangnya = PPH psl 21 terutang x 12
    Atau
    B. Penghasilan neto setahun = Penghasilan Bruto ( Gaji sebulan x 12/2) di kurangi Bi.jabatan. u/ PPH psl 21 terutangnya = PPH psl 21 terutang x 2/12

    Permasalahannya, dengan demikian masa perolehan kami cuma dua bulan, sehingga bila dihitung untuk point B pendapatan setahun karyawan kami menjadi dibawah PTKP. sehingga tidak ada kewajiban PPh21. Kami pengen tau bgmn solusi masalah ini, dan bagaimana PPh21 yg telah kami bayar utk bulan November dan Desember 2009 tersebut.

    Riza: Oke Mbak Nur Indah akan saya terangkan sebagai berikut:
    Untuk mendapatkan berapa PPh pasal 21 untuk setiap bulannya, yaitu bulan November dan Desember 2009 maka:
    Gaji Satu Bulan- Biaya Jabatan = Penghasilan Neto Sebulan
    Penghasilan Neto Sebulan x 2 bulan =Penghasilan Neto Setahun
    Penghasilan Neto Setahun – PTKP = PKP Setahun
    Jadi yang betul adalah Penghasilan Neto Setahun = (Penghasilan Bruto -Biaya Jabatan) x 2 bulan saja

    PPh terutang setahun adalah sebesar = PKP setahun x tarif
    PPh terutang per bulan adalah sebesar = PPh terutang setahun : 2 bulan sahaja.
    Ingat, jika karyawan ini adalah bukan karyawan asing.
    Semoga bermanfaat.

    Ohya kalau mau hitung benar coba kasih ke saya angka yang benarnya. Supaya lebih dapat dipahami. 🙂

    Like

    1. Pak Riza, terimakasih atas jawabannya,,,,
      saya masih belum mengerti, berikut ini adalah data kary.kami

      Nama status
      Doni Kuriawan
      NAMA JK STATUS GAJI/BULAN
      Tony Winoto L TK 3.200.000,00
      Willy Setiawan L K1 2.500.000,00
      Anthony L TK 1.500.000,00
      Suratman L K1 1.500.000,00
      Donna Indriati Indradjaja P K3 1.600.000,00

      10.300.000,00

      Like

      1. masih menyambung soal diatas…
        Jumlah Total Penghasilan Rp. 10.300.000 (u/ 5 karyan)
        mohon bantuannya u/ di hitung pph21 yg benarnya…

        kemudian bagaimana dengan uang yg telah saya setorkan u/ pph psl 21 jumlah yg kemarin saya setor u/ pph psl 21, dibulan november dan desember 2009 @ Rp.143.000,.
        apa yg hrs saya lakukan u/ laporan tahunan pph ini.

        sedangkankan u/ Doni kuriawan adalah pemegang saham/komisaris yg tidak menerima gaji. apakah tetap dilaporkan, bila ya bgmn cara pelaporannya…

        Mohon bantuannya.. (saya tidak mengerti ttg pajak) atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.

        Like

      2. Kalau melihat perhitungannya bu dengan memeprtimbangkan masa kerja selama 2 bulan, saya pastikan bahwa semua karyawan ibu tidak ada yang kena pajak. Karena faktor pengaliannya cuma 2 bulan.
        Nanti ketika di bulan januari 2010 baru ibu kalikan 12 bulan, maka ada pajak yang terutang.

        Jadi kseimpulannya tidak ada pajak yang harus dibayar. Demikian.

        Like

      3. Nurindahs: mohon bantuannya u/ di hitung pph21 yg benarnya…

        Riza: kalau di tahun 2009 tidak ada penghasilan yang DIPOTONG. TAPI UNTUK TAHUN 2010 maka pph bulanan:
        Tony Winoto 86000
        Willy Setiawan 41750
        Anthony 5250
        Suratman tidak ada, karena penghasilan dibawah PTKP
        Donna Indriati Indradjaja 10000
        Total Rp143.000,00

        Nurindahs: yang sudah terlanjur bagaimana?
        Riza: Buat pembetulan, ssp yang sudah dibayar buat kompensasi di bulan2 di tahun 2010.

        Tak ada pelaporan buat Doni kurniawan. dan tak ada spt tahunan pph apsal 21. Demikian Bu.
        Ohya coba ibu pelajari: PER-31/PJ/2009 DAN PERUBAHANNYA. terimakasih.

        Like

      4. Saya ucapkan Terimakasih banyak Pak Riza atas bantuannya 🙂

        maaf, masih ada pertanyaan lg nie pak Riza,
        u/ pembetulannya saya bulan perbulan atau di bulan Desember saja ya pak…

        Pembetulannya sbb : (benar tidak pak)
        jd untuk SPT Masa PPH Psl 21 November ’09
        5karyn Penghasilan bruto Rp. 10.300.000 pph terutangnya nihil

        untuk SPT Masa PPH Psl 21 Desember ’09
        5Karyn, penghsilan bruto Rp. 20.600.000 pph terutangnya nihil

        trus u/ nilai ssp yg sudah saya setor @ Rp. 143.000 itu di input ngga pak??? klo di input di kolom yg mana pak pd lembar spt masa pph psl 21???

        kemudian apa perlu dibuat ulang lagi tdk pak u/ SSP nya bln Nov dan Des ’09 itu dibuat nihil… ??!!

        Maaf yaa Pak Riza saya masih bingung..
        sekali lagi saya ucapkan banyak2 terima kasih pak…

        Like

      1. Terima kasih banyak yaa Pak Riza atas bantuannya
        Alhamdulilah,, akhirnya saya sedikit mengerti… 🙂

        1. Saya lakukan pembetulan Nov + buat ssp nov nihil

        2. Saya lakukan pembetulan Des + buat ssp Des nihil

        3. untuk SSp yg sudah saya setor @ Rp. 143.000 dibulan November, saya input di ssp Januari 2010 (sbg pembeyaran PPh psl 21 bulan Januari) dan Rp. 143.000 dibulan Desember 09 saya input di ssp Februari 2010 (sbg pembayaran PPh psl 21 bulan Februari 2010) >>> begitu ya pak Riza..

        Terimakasih

        Like

      2. klo u/ ssp yg sudah di setor Rp. 143.000 u/ bulan November (u/ Januari 2010) + Rp.143.000 u/ bln Desember (u/ fabruari 2010) >>> lembar ssp nya khan sudah masuk di Laporan Bln Nov & Des 09,,, >>>> Maaf pa saya jd bingung lg nih…

        saya mohon bantuannya pak u/ ssp yg sudah dilapor ini masuknya kemana??? (pertanyaan no.2 yg blm Pak Riza jawab)
        terimakasih

        Like

    2. Terima kasih banyak yaa Pak Riza atas bantuannya
      Alhamdulilah,, akhirnya saya sedikit mengerti…

      1. Saya lakukan pembetulan Nov + buat ssp nov nihil

      Riza: Maaf BU, saya koreksi jawaban saya. Ibu lakukan pembetulan dan tanpa membuat SSP Nihil. Karena sudah ada SSP yang lama. Fotokopi SSP lama dan SPT masa yang lama dan lampirkan di SPT masa pembetulan.

      2. Saya lakukan pembetulan Des + buat ssp Des nihil

      Riza: Jawaban sama dengan jawaban saya di nomor 1.

      3. untuk SSp yg sudah saya setor @ Rp. 143.000 dibulan November, saya input di ssp Januari 2010 (sbg pembeyaran PPh psl 21 bulan Januari) dan Rp. 143.000 dibulan Desember 09 saya input di ssp Februari 2010 (sbg pembayaran PPh psl
      21 bulan Februari 2010) >>> begitu ya pak Riza..

      Riza: SSP sebesar Rp143.000 bulan november dan desember di spt pembetulan ditulis di angka 28.
      Lalu di bulan januari dan febrruai ibu tulis kan di nomor 23.
      Demikian Bu.

      Like

    3. klo u/ ssp yg sudah di setor Rp. 143.000 u/ bulan November (u/ Januari 2010) + Rp.143.000 u/ bln Desember (u/ fabruari 2010) >>> lembar ssp nya khan sudah masuk di Laporan Bln Nov & Des 09,,, >>>> Maaf pa saya jd bingung lg nih…

      saya mohon bantuannya pak u/ ssp yg sudah dilapor ini masuknya kemana??? (pertanyaan no.2 yg blm Pak Riza jawab)
      terimakasih

      Riza: jangan bingung-bingung. Ketika ibu melakukan pembetulan SPT PPh Pasal 21 masa pajak November dan desember 2008, ibu lampirkan dengan fotokopi SPT masa sebelum pembetulan dan fotokopi sspnya. lalu di SPT pembetulan itu di angka 28 nya diisi.
      Kemudian pada saat pelaporan SPT januari dan februari 2010, ibu isii angka no.23nya. Sebagai data pendukung fotokopi ssp dan spt pembetulannya dan jadikan lampiran spt januari dan februari 2010. Demikian semoga tidak bingung.
      🙂

      Like

      1. Alhamdulilah, syukron Pak Riza
        akhirnya u/ pph psl 21 sudah selesai. dan kary bisa lapor pph psl 21 tahunan pribadi mereka 🙂

        maaf yaa.. pak masih ada lagi nie
        untuk yang pasal 25nya saya tidak mengerti 😀
        apa yg hrs saya lakukan dan data2 apa saja yg diperlukan untuk pph psl 25 (prshn beroperasi bulan Nov dan Des 2009)
        ?? bgmn dgn pengeluaran2 perusahaan sebelum bulan tersebut, apakah tetap dimasukan atau sebagai beban usaha yg tidak wajib tuk dilaporkan atau bagaimana.

        bgmna cara menghitung PPH psl 25 th 2009 Prshn kami ???
        trus cara menghitung pph psl 25 un bulanan tahun 2010 ini.
        saya tidak mengerti 😦
        u/ laporan tahunan pasal 25 th 2009,
        paling lambat kapan di laporkannya Pak bulan Maret 2010 atau April 2010.

        sekali lagi saya ucapkan terima kasih atas bantuannya, Semoga kesehatan, kebahagian selalu menyertai Pak Riza…biar tetap bisa berbagi pencerahannya…
        Syukron Pak Riza 🙂

        Riza: Saya jawab yang mudah dulu. Paling lambat tanggal 30 April 2010 Bu.

        Like

      2. Jadi begini Pak Andre, kalau itu dijadikan sebgai objek PPN karena dalam lingkup pemberian jasa advokasi maka boleh-boleh saja. Tapi konsekuensinya adalah perusahaan bapak juga harus dipotong PPh pasal 23 karena telah memberikan jasa konsultasi hukum.

        jadi begini, perusahaan bapak mengirimkan tagihan reimbusement sebagai bagian dari jasa adovkasi yang diberikan. Oleh karena itu dipungutlah PPN oleh perusahaan bapak. Maka karena itu adalah bagian dari jasa advokasi maka perusahaan bapak juga harus wajib dipotong PPh pasal 23 oleh klien.

        JIka tidak mau dipotong PPh pasal 23 karena itu adalah cuma penggantian belaka, maka sudah selayaknya pula untuk tidak memungut PPNnya oleh perusahaan bapak. Karena itu cuma penggantian biasa dan bukan merupakan penghasilan buat perusahaan bapak.
        paham pak?

        Like

  366. Pak Riza perkenankan sy mengajukan pertanyaan..sy hrp pak Riza sudi untuk menjawabnya…
    begini pak… saat ini sy sedang memulai usaha minimarket kecil2an dgn omset perhari rata 2jt-2,5jt saja atau 65jt/bln atau 780jt/th.
    dr omset tsb tentunya berdasarkan peraturan pajak.. sy wajib dikukuhkan sbg pengusaha kena pajak (pkp).
    Adapun ttg bisnis minimarket sy untuk pembelian brg dagangan kira2 hampir 60%-70% beli di pasar,toko grosir &sales frelance (sales lepas) dan sisa 30% beli ke distributor.dengan keuntungan kotor 3-20% atau rata-rata 8% dari omset penjualan (itu belum dikurangi dgn biaya-biaya).
    yg ingin ditanyakan adalah jk sy dikategorikan pengusaha kena pajak lantas siapa yg menanggung pjk dr brg yg sy jual padahal sekitar 60% brg dagangn tsb sy membeli di pasar-pasar /toko grosir(pihak pasar/grosir sy pikir saat beli brg ke distributor brgnya juga sdh di kenakan pajak),kalau brg yg sy beli dr distributor resmi tdk ada masalah krn ada faktur khusus (bukan faktur pajak sederhana)bagi toko yg sdh dikukuhkan sbg pengusaha kena pajak. Apakah sebaiknya yg dilaporkan ke pajak hanya brg yg di beli dr distributor saja.
    krn jk brg yg sy beli dr pasar sy kenakan pajak 10% kepada pembeli tentu hrg brg tsb lebih mahal 10% dr hrg yg berlaku di pasaran.lantas siapa yg mau beli dan.atau jk yg menanggung pajak sy sendiri tentu sy rugi kan krn laba kotor sy cuma 8% (belum di potong biaya-biaya)
    Demikian pak mohon pencerahannya atau mungkin jk sy salah persepsi/pengertian ttg pengusaha kena pajak tolong di jelaskan juga
    kami membeli di pasar dan grosir krn berbagai faktor
    1. untuk brg tertentu.krn pembelian km sangat sedikit sehingga tdk memungkinkan beli di distributor
    2. atau krn tdk tercover oleh distributor/sales
    3. dan juga beli di grosir hrg brgnya lebih murah kira kira beda 1%
    4.pemasok home industri misal roti basah (shg) tdk memungkinkan memberikan faktur pajak sederhana/faktur khusus kepada toko yg ber pkp seperti distributor besar paling notanya hanya di tulis tangan,dll

    trimakasih
    kodrat waluyo

    Like

    1. mAAF pAK kODRAT wALUYO BARU KALI INI saya sempat menajwabnya.

      1. Ya betul Anda bisa dikateogrikan sebagai PKP Pedagang Eceran, dan Bapak dapat memilih penghitungan pajaknya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto berdasarkan PMK NOMOR 45/PMK.03/2008. KArena omzet Anda dibawah Rp.1,8 M.

      Saya kutip:
      Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang memilih dikenakan Pajak
      Penghasilan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto berdasarkan Pasal 14
      Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
      diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000,
      2. Pedagang Eceran yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Pengusaha Kena
      Pajak Orang Pribadi dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto selama 1 (satu) tahun
      buku tidak lebih dari Rp. 1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) yang dalam kegiatan
      usaha atau pekerjaan utamanya adalah melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut :
      a. Menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios atau
      dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan cara
      penjualan yang dilakukan dari rumah ke rumah;
      b. Menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut ;
      dan
      c. Melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis,
      pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada
      umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa Barang Kena Pajak yang
      dibelinya.

      2. Pelaporannya bagaimana?
      Bapak wajib memberitahukan ke KPP dengan cara membubuhkan catatan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bahwa yang bersangkutan menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.

      3. Dengan menggunakan norma ini Bapak mednapatkan keuntungan banyak dariapda dengan menggunakan mekanisme biasa.
      penghtiungannya bagaimana:
      Misal Bapak Jual barang di Bulan januari 2010 dapat omzzet sebesar Rp50.000.000,00 dan membeli barang sebesar Rp30.000.000,00
      maka Pajak keluaran = 10% x Rp50juta = Rp5 juta
      Pajak Masukan = 80%*Rp5juta (lima juta) =Rp4jt.
      Maka selisihnya adalah Rp1juta bapak setor dan lapor ke KPP.

      Jika bapak menggunakan metode biasa maka
      PK=Rp5juta (10%x Rp50juta)
      PM=Rp3juta (10%x8Rp30juta)
      yang harus dibayar =Rp2juta (Rp5juta-Rp2juta)
      Demikian pak. Semoga memuaskan.

      Like

      1. maaf pak riza jwban bpk blm membuat sy mengerti..krn ada pertanyaan2 sy yg blm bpk ijelaskan padahal itu sangat fital misal:
        1.ttg brg kulakan yg sy beli dr pasar/toko grosir siapa yg menanggung pajaknya (padahal pihak grosir sendiri sy pikir sdh dikenakan pajak saat beli brg tsb) jadi disini terjadi pemungutan pajak ganda.(dan klo melihat dr penjelasan bapak… sy yg hrs menanggung pajak barang dr grosir tadi krn sy pikir pajak sdh dibayar oleh pihak grosir/pasar pad waktu ambil brg dr distributor)
        kalau brg yg sy beli dr distributor tdk ada masalah krn pd faktur penjualannya di lampiri faktur pajak standart shg bs diklaimkan pada saat pembayaran pajak (dalam arti kita tdk perlu membayar pajak lagi krn sdh di bayar oleh distributor)

        Like

  367. P.Mohon saya diberikan penjelasan, Sy baru mendirikan CV( Akte notaris sudah jadi ) namun TDP sama SIUP saya belum keluar dikarenakan seluruh surat 2 yang dibutuhkan saling terkait dalam pengurusan, tentunya usaha belu juga operasional masih tahap pembangunan, pertanyaanya apakah wajib melaporkan SPPT nya ?

    Like

    1. SPT atau SPPT?
      SPT (Surat Pemberitahuan) untuk PPh dan PPN
      SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) untuk PBB.

      Kalau yang dimaksud dengan STP, maka sebelum bapak mempunyai NPWP tidak ada kewajiban lapor SPT.

      Tetapi jika yang dimaksud oleh bapak adalah SPPT, punya NPWP atau tidak punya NPWP tetap harus bayar PBB. Demikian Pak.

      Like

  368. Aslkm, pak riza numpang tanya ya..? ,1. bgamana perlakuan aset rusak menurut fiskal ? apakah masih d susutkan sampai dgn nilai umur ekonomis aset tsbt.
    Riza: Susutkan sebagaimana adanya sesuai dengan ketentuan akuntasi yang berlaku. jadi tidak pelru menunggu masa manfaatnya habis. Pertama: Lakukan jurnal pengakuan biaya penyusutan aktiva tersebut lalu Kedua: hapus aktiva tersebut. Ini menurut pednapat saya. Demikian

    2. bagaimana perlakuan penyusutan di neraca? misalkan tahun 2008 nilai perolehan aset 10000000 d susutkan selama 4 thn jd nilai pnyusutan per thn 2500000 pd thnu pertama kita mncantumkan angka d neraca Hrga prolhan 10000000- pnyusutan 2500000 = 7500000 nah pada thn 2009 kita mncantumkan angkanya d neraca msh sm sprti itu ?? dgn catatan tdk ada penambahan aset!
    Riza: Tahun 2008
    Aset = Rp10.000.000
    Akumulasi penyusutan=Rp2.500.000
    Nilai Buku =Rp7.500.000

    di tahun 2009
    Aset=Rp10.000.000
    Akumulasi Penyusutan = Rp5.000.000
    NIlai Buku = Rp5.000.000

    Dengan catatan= Jika metode penyusutan yang dipakai adalah metode garis lurus. Demikian.

    Like

  369. Salam Pak Riza, saya sangat senang sekali ternyata ada tempat untuk konsultsi pajak gratis..trima kasih bpk sudah bersedia berbagi ilmu dgn kami…

    suami saya baru daftar NPWP desember 2008, atas saran dari petugas pajak ketika mendaftar NPWP, suami saya tdk perlu melapor SPT 2008 krn blm ada penghasilan yg berarti (suami kerja freelance)..
    Riza: ya betul, kalau penghasilannya di bawah PTKP bagi pekerja freelance, tak perlu melapor SPT tahunan dan spt masa berdasarkan eraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2007.

    untuk SPT 2009, ada terdapat harta berupa tanah, ruko dan logam mulia…tanah dan ruko adalah pemberian orang tua (sudah lama), sedangkan logam mulia adalah hadiah pernikahan kami dari keluarga,saudara, dan teman pada tahun 2008…
    Riza: Tanah, ruko, dan logam mulia bukan objek pajak. Tetapi hadiah pernikahan adalah objek pajak

    pertanyaan saya:
    1. ketiga jenis harta diatas bukan objek pajak..karena warisan dan hadiah…benar tidak pak? Riza: sudah saya jawab di atas
    2. saya takut kalau tiba2 mencantumkan harta tersebut nantinya akan dipertanyakan oleh pemeriksa pajak..jadi apa saya perlu menuliskan warisan/hadiah di kolom keterangan pada bagian harta di form SPT agar petugas pajak tau darimana harta itu berasal, sehingga tdk perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut?

    Riza: tak perlu takut dengan petugas pajak. Dituliskan atau tidak terserah. bisa dua-duanya.

    3. logam mulia hadiah pernikahan tahun perolehannya adalah 2008, sdgkan suami tidak melapor SPT 2008..krn kami tdk memperhatikan penghasilan bukan objek pajak..kami tdk tau kalau itu jg harus dilaporkan…apakah ini akan menjadi masalah?
    Riza: tidak ada masalah. 🙂

    terima kasih banyak atas jawabannya…

    Like

    1. maap pak saya tanya lagi..

      kenapa hadiah pernikahan adalah objek pajak? bukankah hadiah dari keluarga kurang lebih sama dgn warisan?
      jadi apa hadiah pernikahan saya (yg berupa logam mulia) perlu saya bayarkan pph nya? berapa % pph yg dikenakan?bagaimana prosedur bayarnya?

      Like

    2. Bagi orang pajak pokoknya setiap ada tambahan kemampuan ekonomis dengan nama dan dalam bentuk apapun itu namanya penghasilan. Btw, Ibu bisa berpendapat bukan objek pajak asal bisa dipertanggungjawabkan dan punya argumentasi yang kuat. Ibu bisa pakai pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 dan 2, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, ,a tau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Jadi silakan saja ibu menganggap sebagai bukan objek pajak, dan saya setuju dengan pendapat ibu.

      Kalau ibu menanggap sebagai objek pph maka tak perlu diabayrkan pada saat itu tapi, digabungkan dengan penghasilan yang ada di SPT tahunan. Demikian bu. Semoga jelas. 🙂

      Like

  370. asslm mas riza, terima kasih utk jawaban sebelumnya, mau nanya lg nih, sekarang kn kan udh mau lapor SPT badan, nah utk kredit PPH 23, ak temuin BP tahun 2008 yh msih belum dikreditkan, jumlahnya besar, lebih 22 jt, gimana tuh mas riza, dibuang sayang, di kreditin takut ditolak…mohon balasannya, terima kasik.

    Like

    1. Pak Ibnu, BUkti Pemotongan tahun pajak 2008 masih bisa dikreditkan. Caranya? melakukan pembetula atas SPT tahunan PPh badan tahun pajak 2008. Jangan tahun pajak 2009 ya Pak. Jangan takut ditolak. Pasti diterima. Demikian.

      Like

  371. iya nih mas, ak baru msk di akhir tahun jd bingung, baru lulus, jd masih mas2 hehe…nanya lg nih, yg paling sering kejadian nih, jg selalu merugikan PT, kita punya rekanan Pemerintah, nah dia kn pemungut tuh mas riza, sedangkan kita byr ppn nya pake omset, jd ketika transaksi diakui, dibuatin kuitansi, masa itu jg dibayarin ppnnya, misal bln Januari 2009, kita kirim tagihan..klo dia byr kita buatin FP standarnya, klo ga byr kita masukin ke FP sederhana, nah yg jd masalah, biasanya mereka byrnya lama, 1 bln berikut, bahkan kebanyakan akhir tahun, (abisin anggaran katanya), belum lg ngisi masa ssp yg ga bener, byr di Agt ditulis masa januari, akhir tahun tadi ak kumpulin SSP PPN Pemungut yg datangnya telat, duih besar banget, masih deketan sm PPh 23, klo ak betulin sesuai masa SSS, wah ga kehitungan pembelutan SPTnya, karena transaksinya bnyk, sekarang sih udh mendingan karena kita suruh Rekanan byr Full jd kita yg buatin SSP pemungutnya, jg setornya,, tp tetap ad masalah karena wilayah transaksi yg luas jd sulit ngontrolnya…tolong solusinya mas riza, biar ak punya bnyk tau, makasih utk balasannya…

    Like

    1. Mas Ibnu, yang punya kewajiban untuk melaporkan PPh pasal 23 setiap masa adalah pihak pemotong penghasilan. Berarti bendaharawan proyek itu. Sedangkan mas ibnu punya kewajibannya adalah melakukan pembetulan spt tahunan yaitu dengan melakukan pengkreditan pph pasal 23 yang belum dikreditkan. Tentang masalah bayarnya selalu terlambat oleh pihak pemeritnah itu kayaknya memang perlu pendekatan tersendiri oleh mas ibnu. Demikian. 🙂

      Like

      1. iya, makasih mas riza utk balasannya…utk PPh 23 ga terlalu sering, ga terlalu bermasalah tapi PPN yang dipungut disitu masalahnya karena lapornya kn setiap bulan, masalahnya ketika SSP PPN diterima mis: masa jan, feb, mar–kita udh ad di ms Agust, ketika lapor masa agt, sspnya ditolak di KPP, katanya di PBK dulu…kn butuh waktu, perlu pembetulan lg, tahun ini ak udh PBK nyampe 15 jt, dn yg ga kepake lebih besar mas, jd bingung sendiri hehe…..oia mas nambah ya..mengenai potongan tarif 50% utk usaha Peredaran Brutonya di bwk 50 M, itu utk UKM at ga ya, masalahnya byk versi nih, biar nambah yakin…perlu surat pengajuan dulu at ga ya, biar kita bs nikmati tarif itu, at langsung di potong aj di pelaporan SPTnya, maaf nih mas riza, nanyanya panjang, terima kasih.

        Like

  372. Pak Riza, saya mau tanya. Saya bekerja bekerja freelance (menerjemahkan buku untuk 1 perusahaan), dan belum tentu setiap bulan mendapat penghasilan. Penghasilan per-tahun kurang dari 50jt. Untuk pengisian SPT, saya harus menggunakan formulir SPT yg mana?

    Like

  373. Assalamualaikum
    Pak Riza,maaf mengganggu sedikit nich..
    apakah dana bantuan hibah dari Pemda untuk pembangunan Pondok Pesantren di kenakan pajak ?
    mohon penjelasannya.
    Demikian terimaksih.

    Like

    1. Dana hibah dari PEmda untuk Pondok Pesantren dikenakan pajak penghasilan? Tentunya tidak karena ia bukan objek pajak. Ini berdasarkan UU No.36 tahun 2008 pada pasal 4 ayat 3 huruf a angka 2.

      harta hibahan yang diterima oleh keluarga
      sedarah dalam garis keturunan lurus satu
      derajat, badan keagamaan, badan pendidikan,
      badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau
      orang pribadi yang menjalankan usaha mikro
      dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan
      atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,
      sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,
      pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara
      pihak-pihak yang bersangkutan;

      Tepi ketika Pondok PEsantren punya NPWp entah dengan NPWP yayasannya, maka penggunaan dana hibah ke pihak lain kewajiban perpjakannya mengikutinya.
      Artinya begini: ketika duit diterma dari pemda, maka pemda tidak memotong PPh karena ini bukan objek. Tetapi ketika dana itu digunakan oleh Ponpes (berNPWP) untuk bayar gaji atau
      beli ini dan itu. Maka kewajiban perpajakannya mengikuti. Ponpes harus motong PPh pasal 21atas gaji atau membayar PPN ketika membeli barang.

      Demikian Pak. Semoga jelas.

      Like

  374. Pak mau tanya,
    1. Kalo WP punya NPWP kareana ingin melakukan jual beli tanah, sedangkan dia adalah janda , apakah memang harus melaporkan tiap bulan?pph pasal 25 yang NIHIL nya. bagaiman cara agar dia tidak pelu lapor pph pasal 25

    Like

    1. Ibu Zahara yang saya hormati, kalau Ibu janda itu memenuhi syarat sebagai berikut:

      1. dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak
      maka ia tidak wajib untuk menyampaikan SPT tahunan dan SPT masa PPh PAsal 25;

      atau

      2. jika Janda tersebut tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas maka ia tetap dikenakan kewajiban pelaporan SPT tahunan tetapi tidak wajib melaporkan spt masa PPh Pasal 25. Demikian Bu.

      Like

  375. asslm, mas riza, mau nanya nih mas, kita punya rekanan yg non PKP, tapi dia mau mungut PPN karena dia tiap bulan katanya lapor dan nyetorin PPN NON PKP ke KPP, gimana solusinya mas, dia kn ga bs terbitin FP Standar, gimana supaya kita bisa gunakan PPN nya sebagai masukan…makasih utk balasannya…

    Like

    1. Tidak ada dalilnya kalau non pkp itu memungut PPN, karena kalau memungut PPn itu harus pakai faktur pajak, sedangkan non PKP dilarang untuk menerbitkan faktur pajak. Sanksinya berat buat mereka yang tidak seharusnya membuat faktur pajak.
      Demikian Pak. Kalau mereka bersikeras, minta peraturan pajaknya.

      🙂

      Like

  376. Slamat Siang Pak Riza,
    Berkat belajar pajak dari blog Pak Riza dengan mengikuti kasus-kasus perpajakan dan penyelesaiannya, saya sedikit banyak memahami tentang pajak walaupun belum menguasai secara penuh. Oleh karena itu saya diminta untuk membantu menangani pajak teman-teman saya ( walaupun tidak menjadi pegawai tetapnya, saya diberi fee tiap bulan; lumayan pak 🙂 ) .
    Atas penghasilan saya ini (yang bukan Konsultan Pajak / Akuntan ) ada yang saya tanyakan berkaitan dengan SPT Tahunan yang akan saya laporkan :
    1. Penghasilan tersebut termasuk jenis usaha apa dan berapa tarif normanya (saya sdh cari di KEP-536/PJ/2000, tapi masih ragu-ragu untuk menentukannya).

    2. Apakah dalam Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan perlu saya beritahukan juga sebagai tambahan penghasilan utama saya. ( jadi dua tarif Norma).

    Terima kasih Pak atas bantuannya.

    Like

  377. asslm mas riza, sy kn punya penghasilan thn 2009 dibwh 60 jt, jd pake spt 1770 ss, mau nanya, utk data harta dan utang itu, harus disertai lampiran rincian harta dan utangnya ya… at kita lapor jumlah nya saja….tanpa desertai rincian,, makasih utk jawabannya…

    Like

  378. Asslm. Mas Riza, Kantor sedang dalam masalah, ada modal setor yang berupa asset perusahaan (berupa mesin) yang tidak tercantum di akte perusahaan (karena kelalaian administrasi). Saat ini pajak sedang menggugat hal tersebut, kami banding, karena sebenarnya kami adalah taat pajak. Menurut kami, kalau memang ada sanksi, seharusnya ini adalah sanksi administrasi saja, bukan sanksi pajak yang jumlahnya cukup besar.
    Apa ada UU yang bisa mentolerir hal tersebut, karena kami merasa keberatan dengan sanksi pajak tersebut. Mohon pencerahan ya Mas.

    Like

    1. Ibu Vivi, kalau perkaranya sudah masuk ke pengadilan pajak, maka biarkanlah semua keputusan itu majelis hakim yang akan mengambilnya. Sedangkan saya dikarenakan adalah seorang petugas pajak, maka posisi saya sama dengan mereka. Langkah yang ibu ambil telah benar. 🙂

      Like

  379. slm kenal, mau nanya pak..utk bukti potong 1721 A1, itu boleh ga ya diisi pake tulis tangan, sedikit misalnya kode npwp cabangnya.. karena ketika diinput ga link, padahal udh tanda tangan, karena ga liat, thanks uth blsnnya..

    Like

  380. Pak, suami saya belum punya npwp, dan sekarang mau buat karena mau beli tanah. Penghasilan suami saya dahulu dari bekerja dan ada spt tahunannya dari kantornya, dan kemudian berhenti dan menjadi free lancer dan selama menjadi free lancer accounting tsb kami tidak mengurusi urusan pajak.
    Pertanyaannya.: -Setelah kami membeli tanah tsb, apakah pihak pajak akan mencari kami dan menanyakan sumber dana yang dipakai dan apakah akan didenda
    – bagaimana cara membayar pajak untuk freelancer

    terima kasih

    Like

    1. 1. IBu Bunga…kewajiban setelah mempunyai npwp adalah melaporkan spt tahunannya. Jika penghasilan suami Anda di atas ptkp maka ia wajib lapor spt tahunan dan masa. Tidak akan ditanya, terkecuali pada saat pemeriksaan. Santai saja bu…pemeriksaan masih jauh.

      2. Lihat buku petunjuk pemakaian spt tahunan 1770 (tanpa S). Lengkap sekali. Harus dilihat pula pekerjaan suami ibu apa. Nanti bisa saya bantu.

      Like

  381. pak..sy PNS dan baru tahun ini punya npwp..tolong diberitahu formulir pajak apa yg harus diisi dan cara pengisiannya..soalnya dikantor sy jg belum familiar dgn pengisian spt tahunan.makasih 🙂

    Like

    1. 1. Kalau penghasilan setahun lebih dari 60juta maka pakai 1770 S 2. kalau penghasilannya setahun kurang dari itu maka pakai 1770. 3. Minta saja kepada kpp tempat bendaharawan lapor untuk emgnadakan sosialisasi; 4. kalau saya bisa memberikan sosisalsiasi pada di luar jam kerja atau hari libur. demikian. Mudah KOK pengisiannya.

      Like

  382. bp, saya mau tanya kalau property RSS bayar pph final ps 4, di spt badan 2009 utk angsuran 2010 nol atau tidak, pph ps 4 mauk ke koreksi fiskal tidak mengingat ada perubahan setiap akad bayar pph ps 4, dan pph ps 4 mengurangi penjualan tidakm, diakui sebagai biaya dalam laporan laba rugi boleh tidak Saya mohon penjelasan. terimakasih.

    Like

    1. 1. sEBENARNYA saya tidak mengerti pertanyaan Anda, karena Anda mengajukann peratnyaan yang membingungkan..he…he.. santai saja Bu… 2. btw, saya jawab yang saya mengerti pertanyaannya. PPH pasal 4 ayat 2 bisa diakui sebagai biaya ? tentu TIDAK BISA sebagai pengurang penghasilan bruto bu. 3. Angsuran itu dihitung berdasarkan pph yang terutang yang dikurangi dengan kredit pajak. Dan PPh pasal 4 final tidak bisa dijadikan kredit pajak. demikian.

      Like

  383. mas…..
    q mw tanya…..
    kmrn kan nyokapq cerita(pemilik apotek yg berdiri sendiri), katanya omset dia lebih dari 600jt pada tahun 2008, trz katanya ada kesalahan pembukuan pajak gt…..nah kt org pajak harus bayar ppn 10% dr pasien, trz kmrn ma2hq kena denda 130jt…..
    itu gmn ngitungnya sih mas???
    tlg di jelasin……kasian ma2hq pusing mikirin pajaknya, soalnya kata ma2h 600 jt itu msh blm tentu dpt untung….

    Like

    1. 1. Ya betul mbak…kalau omzet lebih dari 600 juta maka ia tidak lagi menggunakan norma penghitungan tetapi sudah menajdi wajib pajak yang melakukan pembukuan. 2. kalau masalah bagaimana bisa sampai kena 130 jtua tentu harus dilihat dulu pemberitahuan hasil pemeriksaannya 9kalau memang itu dipreiksa) atau tanyakan dan konsultasikan kepada AR apotik ubu di KPP tersebut. 3. jangan-pusing. Kalau pembukuannya betul. dan tahu betul perencanaan pajaknya.Insya Allah tidak masalah.Demikian. Saya bisa bantu sedikit-sedikit.

      Like

  384. mas riza,
    saya mau tanya kalau deveoper kena pph ps 4 (pph final), penjualan hanya penjualan rumah, apakah di spt badan utk angsuran ps 25 nol atau bukan dan apakah harus bayar pph 29, ps 4 masuk ke koreksi positif tidak , jika ya rugi donk laporan I/S saya. mohon penjelasan, terimakasih

    Like

    1. 1. Ini jawaban atas sepengetahuan saya: ya betul, karena sifatnya pajak penghasilan itu adalah final sehingga tidak dapat dikreditkan. 2. Apakah harus bayar PPh pasal 29 itu tergantung dari ada atau tidaknya penghasilan lain. 3. PPh pasal 4 masuk koreksi positif? tentu tidak. Tidak bisa menjadi pengurang penghasilan bruto dan juga tidak bisa dikreditkan. Demikian…

      Like

  385. Assalamu’alaikum mas Riza…
    ak mau nanya, utk penghapusan NPWP Yayasan itu syarat lengkapnya ap aj ya.. & jg ak baru nemu SSPCP Impor (PPN Masukan) masa Nov 2008 jmlhnya besar mas 200an lebih, itu msh bisa ya dipake, gimana, ap langsung aj dikreditkan di SPT yg bersangkutan, at ad prosedur lain….
    makasih utk balasannya…

    Like

  386. Pak Riza,

    Saya ingin menanyakan beberapa hal mengenai pelaporan pajak tahun 2009 karena untuk kasus saya terjadi perubahan data. Boleh saya ceritakan kasusnya ya pak..

    1. Pada tahun 2008, saya bekerja sebagai karyawan swasta. Pelaporan pajak untuk tahun 2008 saya mengikuti formulir 1721-A1 yang diberikan oleh perusahaan. Saya menggunakan formulir 1770 S

    2. Pada bulan Januari – April 2009, saya masih bekerja di perusahaan yang sama. Akan tetapi mulai dari bulan Mei – Desember 2009, saya bekerja sebagai tenaga ahli di bidang jasa (masuk ke kategori bukan pegawai lainnya yang memberikan jasa). Pertanyaan saya, untuk pelaporan SPT Tahunan orang pribadi 2009, saya harus menggunakan formulir yang mana ya?

    3. Di bulan Januari 2009, saya berstatus TK/0. Akan tetapi per bulan september 2009, kedua orang tua saya tidak bekerja lagi dan menjadi tanggungan saya sepenuhnya. Pertanyaan saya:
    a. Bagaimana cara melaporkan perubahan data tanggungan ini, padahal saya sudah tidak bekerja di perusahaan lagi?
    b. Apakah ada formulirnya? Jika ada harus disetor kemana ya?
    c. Data2 apa saja yang harus dilampirkan?

    4. Dengan adanya perubahan tanggungan di bulan sept 2009 dari TK/0 menjadi TK/2, kapan saya sudah dapat mulai memperhitungkan tanggungan saya sebagai bagian PTKP?

    Terima kasih sekali atas perhatian dan jawaban dari Pak Riza sebelumnya..

    Like

  387. pak,kenalin saya ine. Di tahun 2007 saya dapat no npwp. Tapi saya ga pernah lapor spt tahunan saya. Ditahun 2008, saya tidak bekerja lagi. Namun sejak minggu lalu, saya mulai bekerja lagi. Nah, pertanyaan saya, apakah saya akan dikenakan sanksi krn tdk pernahmelaporakan spt tahunan? Lalu bagaimana jika saya ingin melapor ditahun ini?

    Salam,
    Ine

    Like

    1. 1. HALO iNE APA KABAR? 2. Ine, pastikan dulu penghasilan Ine setahun berapa? kalau dibawah PTKP sekita Rp15jutaan, maka Ine tak punya kewajiban untuk lapor SPT Tahunan. Jika di atas PTKP maka Ine wajib lapor SPT tahunan. Jika tidak kena denda tentunya. 3. tahun 2007 kalau dilaporkan maka akan kena denda Rp100.000,- tahun 2008 juga sama. 4. tahun 2009? kerja? 5. mau lapor? silakan saja…tapi resikonya itu tadi kena denda.

      Demikian Ine….

      Like

  388. Permisi tanya pak,
    Saya terakhir kerja sebagai karyawan Des th 2008 (SPT th 2008 sudah dilaporkan kantor saya) dan awal Peb 2010 kemarin saya dapat surat dari kantor pajak untuk mengambil SPT th 2009. Dan selama tahun 2009 saya tidak lagi bekerja sebagai karyawan; penghasilan jadi tidak teratur; penghasilan saya hanya dari komisi dari teman-teman atas penjualan barangnya dan sebagian lagi dari bunga uang (hasil kerja saya sebelumnya) yang saya pinjamkan ke teman-teman. Formulir apa yang saya minta? Apa ada isian yang sesuai dengan penghasilan saya? Maaf pak, saya baru pertama kali mengisi karena dulu pihak kantor yang melaporkan kewajiban pajak saya. Mohon dijelaskan secara rinci. Terima kasih pak.

    Salam kenal pak,
    Edy

    Like

    1. 1. Kalau Pak Edi muslim dan saya juga muslim. maka sudah kewajiban saya untuk memberikan nasehat kepada bapak: hindari bunga riba yang bapak dapatkan dari hasil meminjamkan uang kepada teman-teman bapak itu. Akan membuat kehidupan bapak tidak akan berkah. Percayalah pada saya. Kalau bukan muslim, itu terserah pada bapak. Oke mari kita lanjut.

      2. kalau penghasilan di tahun 2009 dibawah PTKP (kawin ditambah anak 3) sekitar 20jutaan lebih, maka tak perlu lapor spt tahunan 2009; kalau di atas ptkp maka Anda wajib untuk menyampaikan SPT tahunan dengan memakai formulir 1770 (tanpa S). Baca buku petunjuk pengisiannya secara lengkap di www. pajak.go.id.

      Like

  389. Yth Pak Riza
    Saya mau tanya masalah SPT Tahunan anak saya , ybs mulai bekerja disatu perusahaan swasta Nov.2008 dan berhenti Agustus 2009 dan sudah memiliki NPWP , pada tahun 2009 ybs tidak melaporkan SPT 2008 karena belum mendapatkan form 1721-A1 dari kantornya , kemudian Okt 2009 ybs pindah ke singapore dengan status permanen resident dan mulai bekerja disingapore mulai bulan Nov.2009 s/d sekarang. Pertanyaan saya bagaimana cara pelaporan SPT untuk tahun 2009 . Terima kasih

    Like

    1. 1. pak Willy sudah menjadi kewajiban perusahaan sebagai pemotong pajak untuk memberikan bukti 1721 A-1 tanpa diminta keapda karyawan yang dipotong pajaknya; 2. menurut saya tetap memakai 1770 S. gampang sekali mengisinya kok pak.

      Like

  390. Pak Riza

    Suami saya sudah tidak bekerja sejak tahun 2000 sehingga tidak mempunyai penghasilan , apabila suami saya ingin membuat NPWP aoakah setiap tahun wajib lapor SPT. Terima kasih

    Like

  391. Assalamualaikum pak Riza
    mohon bantuannya..
    saya mau lapor SPT tahunan OP, sy masuk bulan juli, jd periode 1721 A1 yg sy terima 07-12 2009, tp PTKP yg dikenakan perusahaan cm 6 bln sesuai ms sy bekerja..bener ga tu Pak Riza bukannya setahun… sy jd bingung, diperusahan gaji saya diatas PTKP, sebelumnya sy cm honor (01-06 2009) jd tata usaha di suatu departemen yg setiap bulannya di bawah PTKP dan ga ad B.potongnya & memang ga dipotong..Gimana caranya sy lapornya Pak Riza, ap penghasilan sy di departemen itu dilaporkan jg..
    mohon bantuannya…

    Like

    1. 1. Masuk bulan Juli 2009. Tetap menghitung PTKPnya setahun…tak bisa dihitung bulanan. Enggak ada dalilnya. Perusahaan itu salah menghitungnya. 2. Penghasilan di departemen itu tetap dilaporkan, dan masukkan di penghasilan lain-lainnya DALAM FORMULIR 1770 s. aTAU KALAU TOTAL penghasilan Anda setahun dibawah 60juta maka lapor cukup dengan menggunakan 1770 SS. demikian pak.

      Like

  392. Yth Pak Riza

    Maaf saya mau tanya lagi bagaimana cara menghitung pajak untuk orang yang bekerja di singapore ? Apakah pembayaran pajaknya disetor di Indonesia atau bagaimana prosedurnya ? Hal ini berhubungan dengan pertanyaan saya yang terdahulu ( “Saya mau tanya masalah SPT Tahunan anak saya , ybs mulai bekerja disatu perusahaan swasta Nov.2008 dan berhenti Agustus 2009 dan sudah memiliki NPWP , pada tahun 2009 ybs tidak melaporkan SPT 2008 karena belum mendapatkan form 1721-A1 dari kantornya , kemudian Okt 2009 ybs pindah ke singapore dengan status permanen resident dan mulai bekerja disingapore mulai bulan Nov.2009 s/d sekarang. Pertanyaan saya bagaimana cara pelaporan SPT untuk tahun 2009”). Sekali lagi saya ucapkan terima kasih .

    Like

  393. Mas sy mau bertanya utk penghapusan NPWP bagi WNA yg pekerja bebas bgmn caranya. Suami sy adlh WNA honorer berniat berhenti bekerja di Indonesia…tetapi sy istri masih tinggal di Ind mempunyai NPWP tp tdk bekerja. Bagaimana nanti pelaporan pajak sy,sedangkan penghasilan hanya dr suami WNA. Terimakasih.

    Like

    1. Ibu Yuli yang saya hormati: 1. untuk suami yang mau NPWPnya dihapuskan maka tentunya dengan syarat ia mau pindah dari Indoensia untuk selama-lamanya juga. Kalau memang demikian suami ibu ajukan permohonan kepada KPP tempat terdaftar sebagai wajib pajak. nanti akan dipertimbangkan layak atau tidaknya NPWp suami ibu dicabut atau tidak.

      2. kalau ibu tidak mempunyai penghasilan, ya sudah ini berarti penghasilannya dibawah ptkp. jadi tak perlu melapor spt tahunan walau ibu punya npwp. demikian.

      Like

      1. Terimakasih utk jwbnnya. Sy ada pertanyaan lg,brp lm waktunya proses ditolak/disetujui? Kemudian nanti apa tdk ada mslh klo sy tdk lapor SPT tahunan sedangkan ada NPWP. Yg terakhir bila penghasilan suami sdg nihil apa perlu lapor SSP?

        Riza: 1. Enam bulan sejak permohonan wajib pajak diterima lengkap; 2.karena peraturannya menyatakan demikian Bu. yang di bawah PTKP tak perlu lapor; 3. ya, Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25. itu saja.

        Like

  394. bp , saya mau tanya jika developer kena pph final ps 4 sebesar 64 jt, penjualan hanya Rumah sangat sederhana, bgmn pelaporan di spt badan, terutama di 1771 -!, apakah dibuat koreksi fiskal, sedang biaya 3.2 M, penjualan 3.6 M, pendapatan lain 820 jt, biaya 1.2 M. pendapatan lain mrpk pembataln konsumen, pendapatan biaya proses konsumen ( rumus uang muka – B. sertifikat per konsumen – by. listrik perkonsumen). mohon penjelasan, terimakasih

    Like

    1. Bu cyntia sepengetahuan saya begini:

      penjualan 3,6M – biaya 3,2M = Penghasilan Neto 0,4M Penghasilan Neto 0,4M+pendapatan lain 0,82M – biaya 1,2M= 1,22M-1,2M=0,02M dikurangi dengan penghASILan yang telah dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk objek PPh. bisa jadi lebih bayar dong Bu. demikian.

      Like

  395. Assalamualaikum pak Riza
    mohon bantuannya lagi, …
    apa sih pak jenis2 rincian harta sama utang yg dimaksud SPT OP 1770 SS itu, ad ga ya peraturan pajak yg menerangkannya, no & tahun berapa ya..
    thanks utk balasannya..

    Like

    1. ketentuannya adalah ketentuan yang mengatur atau mengenai petunjuk pengisian spt. Yang diwebut harta ya tentunya definisi umum semua harta yang kita miliki dan kewajiban adalah utang-utang yang kita miliki. Sangat sederhana kok pengertiannya. ContoH harta: rumah, tanah, motor, mobil, tabungan, deposito, saham, obligasi dan masih banyak lagi lainnya. demikian.

      Like

  396. Saya ada kasus suatu perusahaan ingin membelikan asuransi untuk karyawannya. Apakah itu akan bisa dimasukkan ke dalam pembukuan sebagai biaya? kalau bisa apakah itu bisa menjadi instrumen untuk memperkecil laba?
    Dalam konteks asuransi yg ada nilai tunainya ( nilai tunai adalah nominal yg akan didapatkan tertanggung / org yg diasuransikan ) ketika kontrak asuransi berakhir walaupun tertanggung tidak meninggal, apakah jg bisa dimasukkan dalam pembukuan sebagai biaya?
    tx untuk waktunya pak

    Like

    1. Pak Nico terimakasih atas kunjungan Anda di blog saya ini. Perusahaan ingin membelikan asuransi untuk karyawannya. Ini berarti perusahaan ingin memberikan premi asuransi kepada karyawannnya. Dalam Pasal 4 ayat 1 huruf n yang termasuk OBJEK PAJAK PENGHASILAN ADALAH premi asuransi. lalu lihat di pasal 9 ayat 1 huruf d: yang tidak boleh dibiayakan adalah premi asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan asuransi beassiswa yang dibayar oleh wajib pajak roang pribadi, KECUALI JIKA DIBAYAR OLEH PEMBERI KERJA 9PERUSAHAAN), DAN premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi wajib pajak yang bersangkutan. Jadi dengan demikian premi asuransi yang perusahaan berikan kepada karyawan adalah merupakan objek PPh dan DAPAT MENJADI INSTRUMEN PENGURANG BIAYA ASALKAN, premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi karyawan. Artinya dijadikan tunjangan buat karyawan. Sehingga ketika menghitung penghasilan bruto karyawan, komponen premi adalah termasuk di dalamnya. Ini berarti ditanyakan dulu ketika memberikan premi kepada karyawan tersebut, mau tidak potongan pajaknya lebih besar. so, bila dijadikan tunjangan maka boleh jadi instrumen memperkecil laba. Sepengetahuan saya (tolong dikoreksi juga), nilai tunai itu adalah hak bagi karyawan, bukan perusahaan. So, tak bisa dong hak itu menjadi hak perusahaan. Nilai tunai itu pun tidak dikenakan pajak karena bukan objek pajak dan sudah dipotong pajak di awal (pemotongan pajak pada preminya). Demikian. Semoga jelas.

      Like

  397. Pak Riza….suami sy adalah wp yg memiliki penghasilan dr pekerjaan bebas dan sejak thn 2009 suami sy hanya menyetor spt tp tidak pernah melapor atau menyetor tiap bln, dan di thn ini sy di beritahu apabila sy tidak pernah melapor atau menyetor pph tiap bln maka sy akan di kenakan denda.
    sy minta pertolongan dr bpk untuk menjelaskan mengenai denda tersebut dan apa benar kl kita tidak menyetor atau melapor pph maka denda yg di kenakan sebesar 100rb + 2% dr nilai setor??

    Riza: ya betul. Jadi begini, kalau di tahun 2009 ada penghasilan, kemudian dibuat spt tahunan 2009 yang dilapor paling lambat 31 maret 2010, dan ada ppH terutangnya, misal sebesar Rp1.200.000,00. Maka mulai masa pajak maret 2010 di setiap bulannya, Suami Ibu harus menyetor PPh apsal 25 Rp100.000,00 setiap bulan. JIka tidak maka akan dikenakan denda tidak lapor sebesar Rp100.000 + (2%xbanyak bulan terlambatxjumlah disetor).
    Jadi setor dan laporkan saja bu.

    Like

  398. pak..suami saya kan ditigaskan oleh kantornya bekerja di luar negri,rencananya tahun ini saya mau menyusul dan tinggal disana,saya mau tanya masalah fiskal..syarat istri bila bebas fiskal adalah ada NPWP suami dan kartu keluarga,masalahnya waktu itu suami buat NPWP dari kantornya sebelum menikah dan masih pakai alamat yg lama sebelum pindah,,,,,apakah istri harus didaftarkan dulu agar gabung dengan suami agar bebas fiskal,kalo alamat di NPWP berbeda dgn alamat sekarang gimana?trs tulisan nama sedikit berbeda antara npwp dan ktp gimana?makasih….

    Like

  399. Assalamualaikum Mas Riza, slm kenal, mau nanya, mohon bantuannya, tentang Promosi perusahaan mas, kita punya rekanan utk ngadakan acara, kerjasama, dia berikan produknya utk ac tersebut, tp dia minta FP, nah ak bingung karena B. Promosi kn ga dibuatin FP, diakhir tahun jg dignkn sbg pengurang penghasilan..
    thanks utk pencerahannya..

    Like

  400. pagi mas Riza, mohon bantuan lg, tentang SPT OP, ak punya rumah yang dibeli kredit. harga rumah + bunga 70 jt dikredit 15 thn, jd sebulannya 389.000, ak baru cicil 6 bln, gimana caranya nentuin Hperolehan hartanya & jg utangnya, Sepeda motor jg sama masih kredit..
    thansk utk bantuannya…

    Like

    1. 1. HAerga perolehan adalah jumlah keseluruhan yang harus dibayar. berarti dari kasus dia tas adalah Rp70juta. 2. Sepeda motor kredit juga sama. Harga tunai misal Rp10juta. Harga kredit atau cicilan total adalah sebesar Rp15juta. ya berarti harga perolehan aadlah sebesar Rp15juta. demikian. semoga bermanfaat.

      Like

      1. jd utk sisa cicilan itu masuk ke utang ya mas riza ## cicilan 6 bln 389.000 x 6 bln = 2.334.000##
        harga rumah 70.000.000 – 2.334.000 = 67.666.000
        jd utangnya sebesar 67.666.000 ya mas riza.

        BETUL SEKALI. SEMUANYA DI KONDISI PER TANGGAL 31 dESEMBER. semoga bermanfaat.

        Like

  401. pak Riza, saya mau tanya saya bekerja di real estate semua penjualan rumah kena pph final tapi tahun 2009 ada konsumen membatalkan karana ditolak bank, maka pembatalan uang muka konsumen saya catat sebagai pendapatan pembatalan konsumen, yang ingin saya tanyakan bagaimana pelaporan di spt badan 1771-I apakah semua dinolkan(, sedangkan pendapatan pembatalan konsumenhanya 15 jt), apakah kena koreksi fiskal, apakah dikenakan pph 29 juga? mohon penjelasan, terimakasih

    Like

    1. Menurut saya begini: Omzet penjualan rumah yang telah dikenakan pph final dimasukkan semuanya di lampiran I atau mudahnya begini:

      PENGHASILAN NETO FISKAL=PEREDARAN USAHA final (utama)+ PENGHASILAN DI LUAR USAHA (PEDNAPATAN PEMBAtalan konsumen)-PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPH FINAL PENGHASILAN NETO FISKAL = PENDAPATAN PEMBATALAN KONSUMEN yang dikenakan PPh pasal 29 adalah hanya pendapatan pembatalan konsumen. Demikian.

      Like

  402. terimakasih ats jawaban Bp riza, tp masih ada yang masih belum jelas, jika pendapatan pembatalan dimasukan ke spt 1770-I : 1.bagaimana biayanya apakah biaya di 1771-I di nolkan ?
    2.di point 4 untuk 1771-i jumlahnya sama dengan 1771- IV (dsr pengenaan pjk dikurang pph terutang) ?
    3. apakah perlu dibuat koreksi fiskal ?
    kalau tidak salah jika real estate tidak dikenakan pph 29 bukan?
    Mohon pencerahan lagi Terimakasih .

    Like

  403. saya mau tanya masalah pengisian WP orang pribadi , saya mendapatkan uang pensiun setiap bulannya dan pajak dibayar oleh sipemberi pensiun dan sejak bln mei 2009 saya bekerja kembali mendapatkan penghasilan pajak ditanggung oleh perusahaan bagaimanakah cara pengisian WP Orang Pribadi?
    Mohon penjelasan dari Bapak terima kasih atas bantuannya.

    Like

  404. salam kenal,
    mohon bantuannya, saya seorng istri & karywan, sdh punya npwp, dan mau lapor spt op 2009, di kolom harta saya isii, spt kendaraan & hendphone, seandainya saya kosongkan kolom harta & utangnya, biar harta & utang itu dimasukin di SPT op suami, gimana pak riza, mohon pencerahannya.

    Like

    1. JIka semuanya atas nama Ibu ya masukkan saja ke sptnya ibu. Jika semuanya atas nama suami ya dimasukkan ke dalam spt suami. tapi pada dasarnya tidaklah mengapa untuk dimasukkan ke dalam spt suami. karena sisitem perpajakan kita menganut penggabungan harta suami dan istri. Demikian.

      Like

  405. Mas Riza yang terhormat,

    Saya selalu beranggapan bahwa tagihan penggantian biaya (reimbursement) tidak perlu dikenakan PPN karena PPN telah dikenakan oleh penjual barang atau jasa.

    Staff finance kantor kami bersikeras mengenakan PPN atas reimbursement yang kami minta kepada pihak lain yang menggunakan jasa kami.

    Dia mengacu pada definisi di Pasal 1 angka 17 UU PPN yang menyebutkan “Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, ….”

    Saya tetap tidak melihat ketentuan UU yang mengharuskan pihak yang meminta penggantian mengenakan PPN atas penggantian biaya yg dikeluarkan terlebih dahulu.

    Mohon tanggapan Mas Riza.

    Atas kesediaan Mas Riza, saya ucapkan bayak terima kasih.

    Salam,
    Andre

    Like

    1. SPESIfIKASI Jasanya bisa diberikan dengan jelas?

      #
      Andre:
      Saya advokat. Ketika berkunjung ke suatu kota untuk urusan pekerjaan saya, kantor saya membeli tiket dan membayar harga kamar hotel tempat saya menginap. Apakah tagihan biaya hotel dan tiket pesawat itu harus dikenakan PPN? Bukankah hotel dan maskapai penerbangan yang bersangkutan telah mengenakan PPN pada harga kamar dan tiket yang dibayar oleh kantor saya?

      535. Andre | Friday, 12 March 2010 at 3:36 pm

      Mas Riza, tagihan yang saya maksud di atas adalah tagihan reimbursement kepada klien kami yang seharusnya menyediakan tiket pesawat dan membayar kamar hotel.


      536. riza almanfaluthi | Saturday, 13 March 2010 at 11:14 am

      Jadi begini Pak Andre, kalau itu dijadikan sebgai objek PPN karena dalam lingkup pemberian jasa advokasi maka boleh-boleh saja. Tapi konsekuensinya adalah perusahaan bapak juga harus dipotong PPh pasal 23 karena telah memberikan jasa konsultasi hukum.

      jadi begini, perusahaan bapak mengirimkan tagihan reimbusement sebagai bagian dari jasa adovkasi yang diberikan. Oleh karena itu dipungutlah PPN oleh perusahaan bapak. Maka karena itu adalah bagian dari jasa advokasi maka perusahaan bapak juga harus wajib dipotong PPh pasal 23 oleh klien.

      JIka tidak mau dipotong PPh pasal 23 karena itu adalah cuma penggantian belaka, maka sudah selayaknya pula untuk tidak memungut PPNnya oleh perusahaan bapak. Karena itu cuma penggantian biasa dan bukan merupakan penghasilan buat perusahaan bapak.
      paham pak?

      Like

    2. ohya tolong juga berikan penjelasan masalah alur penyerahan jasa tersebut. siapa yang menyerahkan dan siapa yang menerima.

      Pada 12 Maret 2010 11:24, riza almanfaluthi menulis:

      > SPESIfIKASI Jasanya bisa diberikan dengan jelas? > >

      Like

  406. Dear Mr Riza,

    Saya seorang wajib pajak yang bekerja pada satu pemberi kerja hingga April 2009. Setelah itu, saya tidak bekerja lagi dan hanya menjadi ibu rumah tangga (saya menikah pada Desember 2008) dan pada bulan July 2009 saya tidak berdomisili di Indonesia karena harus menemani suami saya yang sedang melanjutkan studi di Luar Negeri sejak Maret 2008. Selama saya menemani suami saya di LN, saya hanya sebagai ibu rumah tangga (tidak bekerja).
    Formulir SPT tahunan yang saya gunakan selama ini adalah folmulir 1770SS. Saat ini suami belum memiliki NPWP.

    Yang ingin saya tanyakan :
    1. Bagaimana cara pengisian SPT Tahunan PPH dan penghitungan pajaknya?
    2. Apakah saya harus melakukan pelaporan perubahan data sehubungan dengan status saya yang telah menikah pada Desember 2008 ?
    3. Jika harus melakukan pelaporan perubahan data, folmulir mana yang harus saya gunakan ?

    Like

    1. Ibu Ida…
      Yang terpeinting sekali bagi bu Ida adalah ibu harus memiliki dulu bukti pemotongan 1721A1 dari perusahaan yang lama. Ibu minta. Seharusnya perusahaan yang lama berkewajiban untuk memberikan bukti pemotongan tersebut baik diminta atau tidak diminta oleh karyawannya.
      1. Kalau spt tahunan 1770 SS sangan mudah sekali. tak ada perhitungan pajaknya karena sudah dipotong oleh perusahaan ibu dulu. Ibu yang penting adalah punya spt tahunannya terlebih dahulu. jadi enak kalau melihat sesuatu yang tak dimengerti. bisa didownload dimana saja.
      2. tak perlu perubahan data.
      3. lihat nomor 2.

      itus aja bu…

      Like

      1. Jadi pajak yang saya laporkan pada SPT Tahunan PPH hanya selama saya masih bekerja yaitu bulan Januari s/d April 2009 saja.

        Apakah saya tidak perlu memberikan surat keterangan apapun yang menerangkan bahwa saya sudah tidak bekerja lagi (menjadi ibu rumah tangga) ?

        Terima kasih Pak Riza.

        Riza: Betul sekali Ibu Ida… Kalau ibu tidak menyampaikan surat keterangan sama sekali TIDAK ADA MASALAH, betul…jadi tak perlu. (karena bukan lampiran yang sangat disyaratkan) tetapi kalau ibu mau memberikan keterangan juga tidak apa-apa. Demikian bu Ida

        Like

  407. Selamat pagi pak Riza

    Saya mau tanya nih.
    Saya adalah seorang pekerja disuatu perusahaan sejak 2003, tp 2006 saya sudah memiliki NPWP. dan sejak 2006 sampai sekarang saya belum pernah menyerahkan SPT.
    yang mau saya tanyakan bagaimana cara pelaporanya pak, trus apakah saya kena sangsi?

    Like

    1. Selamat Pagi juga Pak Subrata… Jadi begini, paka segala kewajiban pelaporan akan timbul setelah kita mempunyai NPWP sehingga dengan demikian bapak harus menyampaiakn spt tahunan orang pribadi ke KPP tempat bapak terdaftar sebagai wajib pajak. langkah pertama yang harus bapak lakukan adalah: 1. mengumpulkan bukti pemotongan 1721 A1 dan lainnya; 2. buat spt tahunan orang pribadinya; 3. tentu bapak akan kena denda karena telat melaporkan spt tahunan.

      Saran saya untuk saat ini: 1. siap-siap buat spt tahunan orang pribadi untuk tahun pajak 2009, minta bukti 1721 A1 kepada perusahaan Anda, jika penghasilan anda dibawah 60 juta maka lapor dengan SPT 1770 SS jika diatas itu pakai yang 1770S; 2. lalu setelah lapor 2009, baru bikin 2008 dan 2007nya. 3. itus aja dulu pak…

      Like

  408. assalamu’alaikum p. riza

    gini pak.. saya lagi bingung tentang pengertiaan jasa maklon. Apabila suatu perusahaan yang memiliki asset berupa tanah, bangunan dan mesin dan menyediakan semua bahan baku produksi kemudian menyerahkan ke perusahaan lain untuk mengelolanya dengan perjanjian perusahaan pengelola mendapat imbalan berdasarkan hasil produksinya, Apa ini bisa di sebut sebagai jasa maklon. dan Bagaiman perlakuan pajaknya ( PPN dan Pasal 23 nya )

    terimakasih

    salam
    menik

    Riza: Proses jasa maklonnya adalah terjadi pada saat pengelola mulai memproduksi atas bahan baku yang diperoleh. Ya betul itu namanya jasa maklon.

    Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/ pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

    Perusahaan pemilik aset memungut PPN 10% dan perusahaan yang memberikan jasa maklon memotong pph pasal 23 sebesar 15% x20% x penghasilan bruto.

    Like

    1. terima kasih pak atas jawannya. Maaf pak saya mau tanya lagi mengenai pengakuan pendapatan bunga dalan menurut pajak. begini pak..
      Perusahaan saya memberikan pinjaman ke perusahaan lain dengan perjanjian bahwa perusahaan tersebut mengembalikan pinjaman + bunga setiap bulan. Dalam periode berjalan ternyata perusahaan peminjam belum biasa membayar bunga pinjamanya. Apakah bunga pinjaman tersebut sudah biasa diakui sebagai pendapatan bunga pada laporan keuangan dan bagaimana pengenaan pph pasal 23nya atas bunga pinjaman tersebut.
      Terimakasih.
      Riza: ini semua tergantung pada pengakuan pendapatan perusahaan memakai yang mana apakah cash basis atau accrual basis. Kalau cash basis pengakuan pendapatan akan dicatat pada saat perusahaan benar-benar telah menerima bunga dari perusahaan peminjam sehingga pemotongannya pun pada saat penerimaan uang tersebut. Nah kalau accrual pada saat pencatatan. Bunga yang belum diterima oleh perusahaan oleh perusahaan ibu itu dicatat sebagai apa? sebagai hutang bunga atau pendapatan bunga? Kalau tetap dimasukkan sebagai pendapatan bunga maka pada saat itulah tetap dikenakan PPh apsal 23 sebesar 15%. Pemeriksa akan melihat konsistensi pengakuan pendapatan dari perusahaan ibu. begitu pula majelis hakim di pengadilan pajak. Saya pernah menangani kasus pegnakuan pendapatan ini dan karena tidak konssiten maka Wp dikalahkan. demikian.

      Like

  409. Selamat pagi mas Riza,
    Saya mau nanya lg nih mas, masalah perhitungan nilai perolehan harta dan hutang.
    Sebagai contoh:
    Saya kredit rumah sama suatu bank. Tgl akat kredit 22/12/06.
    Harga jual rumah 66 jt dan uang muka 12.300.000. berarti nilai KPR 53.200.000.
    angsuran per bulan 758.200 rb selama 180 bulan.

    Nah yang mau saya tanyakan adalah:
    1. berapa nilai harta yg saya miliki Riza menjawab: untuk spt tahunan 2006 s.d. 2009 sama saja sesuai dengan harga perolehan secara kredit yakni sebesar Rp136.476.000,00. (758.200 x 180 bulan).

    2. berapa nilai Hutang yg saya punya. Riza: nilai hutang adalah Rp136.476.000,00. untuk menghitung sisa hutang kita setiap tahunnya tinggal dikruangi dengan cicilan kita yang sudah dibayar dalamt ahun tersebut. demikian semoga bermanfaat.

    Terima kasih

    Subrata.

    Like

  410. slm kenal Pak riza, mau nanya…saya setiap tahunnya terima bkti potong dari PT( udh 3 tahun), tp sy ga pernah lapor karena Pend Bruto sy di bwk PTKP, (kata Bag. Pjknya sih emang ga wajib lapor), bener begitu ya pak riza???, nah tahun ini ak mau lapor, (tp penghasilan masih di bwk PTKP, takutnya masalah aj ga pernah lapor, gimana Pak apa ak kena denda karena sebelumnya ga pernah lapor…
    mohon balasannya..makasih.

    Riza: pak Arif pemberlakuan tidak wajib lapor itu sejak tahun 2007. Karna penghasilan dibawah PTKP. Ya betul, tak perlu lapor. yang penting simpan dengan baik bukti pemotongan yang diberikan perusahaan tersebut. Jangan khwatir kena denda. Demikian. 🙂

    Like

  411. Assalamualaikum Pak Riza…
    Salam kenal, Mohon Pandangannya…
    Sayu baru lulus Kuliah & udah Kerja selama 6 Bulan (Juli-Des2009) sy buat NPWP agustus 2009, karena penghasilan sy cm 6 bln, jd PKPnya di BPotongnya Nol (dibawah PTKP) (Tidak Wajib Lapor), tp utk tahun depan (2010) Penghasilan sy Pasti di ats PTKP..(insya Allah), bgmn itu Pak, apakah sebaiknya sy lapor aj, dn bila sy tdk lapor gmn (tahun depan pasti lapor)..
    thanks utk Pandangannya & balasannya..

    Riza: Anda tidak wajib lapor. tapi kalau mau lapor silahkan saja. tak amsalah. tahun depan tidak ada masaha yang terjadi asal Anda menyimpan bukti pemotongan itu dengan baik sebagai tanda bawha Anda betul-betul menerima penghasilan di bawah PTKP.Demikian semoga jelas.

    Like

  412. sekali lagi mas Riza,
    masih masalah pengisian formulir 1770SS.
    di sana kan ada JUMLAH KESELURUHAN HARTA YG DIMILIKI PD AKHIR TAHUN:

    untuk total harta apakah penghasilan bruto yg tertera di formulir 1721 A1 juga termasuk?
    atau hanya rumah, motor dll.

    Thanks
    BR

    Subrata

    Riza: semua harta yang kita miliki yang ada di bank, di bawah bantal, yang diinvestasikan, tambah lagi rumah dan morot atau mobil kita. Bukan penghasilan bruto, karena dari penghasilan bruto itu sebagiannya sudah kita konsumsi sendiri atau sudah dikasih ke orang lain. itu saja pak.

    Like

  413. trus tuk pelaporan 2007 and 2008. kira2 saya kena denda berapa ya mas?

    ada rumusnya tak?

    Terima kasih sebelumnya
    Riza: gampang menghitungnya. Denda telat lapor. tahun 2007 : Rp100.000,00. tahun 2008: Rp100.000,00. Kalau ada setoran pajak tahunannya telat, maka dihitung: 2% x jumlah setoran yang terlambat x jumlah bulan. Ada contoh nyatanya akan lebih enak dihitung.

    Subrata

    Like

  414. masih belum mengerti ni Mas,
    apa maksud “Kalau ada setoran pajak tahunannya telat, maka dihitung: 2% x jumlah setoran yang terlambat x jumlah bulan”
    Sebab selama ini saya cuma ada pembayaran pajak pendapatan yg dibayarkan oleh tempat saya bekerja.

    Sekali lagi terima kasih ya Mas Riza, atas penjelasan nya.
    Sekarang saya sudah paham sedikit demi sedikit

    Riza: Begini Pak Subrata. kalau yang sudah dipotong sama perusahaan dan tidak mendapatkan penghasilan lainnya maka sudah pasti kalau di spt orang pribadinya jumlah PPh tahunan yang harus dibayar adalah nihil karena Jumlah PPh terutang-jumlah yang telah diptong perusahaan adalah 0.

    Nah misal PPh terutangnya lebih besar dari pada PPh yang telah dipotong oleh perusahaan. Misalnya sebesar Rp1.200.000,00 dan ia baru menyetorkan pph pasal 29 itu atau pajak tahunan tersebut pada tanggal 05 April 2010, maka ia ke sanksi administrasi berupa:
    1. denda sebesar Rp100.000,00 karena telat setor;
    2. bunga sebesar = 2% x Rp1.200.000,00 x 1 bulan = Rp24.000,00. Kalau ia baru bayarnya 6 mei maka kalikan saja dengan 2 bulan ia terlambat. Demikian pak semoga dimengetrti.

    Like

  415. pagi Mas Riza,

    tuk pelaporan SPT tahunan boleh pakai jasa POS tak?
    Biasanya kalau kita datang langsung ke kantor pajak, antrian nya pajang banget.

    Terima kasih
    Riza: Boleh pakai Pos. tanda terima dari pos dianggap sebagai tanda terima dari kantor pajak. Sekarang sudah tidak zamannya lagi antri-antrian di kantor pajak. karena sekarang sudah ada drop box, Bapak tingagl memasukkan spt di amplop yang sudah disediakan, menulsikan daftar isiannya dan kantor pajak yang dituju. lalu mendapatkan tanda terima. dan masukkan ke kotak yang telah disediakan. selesai. Tidak ada lagi antrian penelitian sekarang. Dan jangan lupa sekarang untuk menjumpai dorp box tidak harus datang ke kantor pajak. karena drop bosx sudah tersedia di pusat-pusat keramaian masyarakat. Antri sedikit. lalu selesai dah. Demikian pak.

    Like

  416. Salam kenal pak Riza,

    saya mau tanya, jika suatu perusahaan tidak menyetor PPh 25 tiap bulan (kurang bayar akan di setor seluruhnya pd akhir tahun pajak), apakah perusahaan tersebut harus tetap melaporkan SSP nihil atas PPh 25 ke kantor pajak tiap bulannya ?

    Riza Menjawab: Ibu Erfi yang baik, yang perlu sayategaskan di awal adalah apa yang dilakukan perusahaan ibu adalah hal yang melanggar kewajiban. Tentunya akan ada sanksi yang akan diberikan karena Account representative perusahaan Ibu akan mengecek pembayaran bulanannya tersebut. Jika tidak taat maka akan dibuat surat teguran. Jika tidak ditanggapi makan akan langsung dikenakan stp. Kalau ibu melaporkan SSP nihil itu sama saja melaprokan sesuatu yang tidak benar. sanksinya sudah jelas di UU KUP bu. bahkan bisa sampai tidak pidana tuh. Ohya perlu diberitahukan di sini pula bahwa ketika kita menyetorkan ssp pph apsal 25 melalui bank atau pos yang telah online atau menggunakan sistem MPN maka wajib pajak tak perlu lapor ssp lembar ketiganya kepada kantor pajak. karena tanggal setoran diaanggap sebagai tanggal lapor juga. tetapi kalau ssp nihil tetap haurs lapor ke KPP.

    dan misalkan saya mau lapor SPT PPh 21 perusahaan yang nihil (krn tidak ada karyawan), apakah SPT tersebut harus tetap dilampirkan dengan SSP nihil? atau tidak perlu melampirkan SSP?
    Riza: Ibu Erfi yang saya hormati, SSP nihil lampirkan saja bu.

    Terimakasih pak

    Riza: sama-sama. semoga bisa dimengerti. Bu Erfi.

    Like

  417. Selamat Sore Mas Riza,

    Saya masih ragu masalah Setoran pajak tahunan telat.
    Sebagai contoh:
    Di formulir 1721-A1 tahun 2007
    23. Pph pasal 21 yang harus dipotong ……..2.386.500
    24. Pph pasal 21 dan pph pasal 26 yang telah dipotong dan dilunasi ……1.700.691
    25. Jumlah pph pasal 21 yang kurang dipotong …….685.809
    26. Jumlah tersebut pada angka 25 telah dipotong dari pembayaran gaji bulan MARET tahun 2008…….685.809

    Trus saya akan melapor SPTnya tahun 2010.

    Jadi berapakah besar denda yang harus saya bayar?
    Denda telat lapor 100.000 + ????

    Apakah ini dihitung nihil, karena PT tempat saya bekerja telah melunasi semua kekurang jumlah PPH pasal 21 yg kerang dipotong?

    Terima kasih sebelumnya

    Riza: pada dasarnya karena Pak Subrata melihatnya di 1721 A1. Tapi sesungguhnya tidak ada pajak yang kurang bayar di spt tahunan orang pribadi bapak. Karena semuanya sudah dipotong oleh perusahaan.
    Jadi spt tahunan bapak tetap NIHIL. jADI TIDAK ADA pajak yang harus dibayar lagi.
    PPh terutang = 2.386.500
    PPh telah dipotong= 2.386.500
    Jadi PPh yang kurang dibayar= NIHIL.

    mAKA tidak ada sanksi bunga yang akan dikenakan. Cuma dapat sanksi denda rp200.000,00 saja. Demikian Pak Subrata.

    Like

  418. Salam kenal. Mau ikut nimbrung. Begini, kalo saya mendapat penghasilan dari mengajar di bimbel dan hanya dihitung per jam mk penghasilan saya dipotong pajak tidak? sebulan tidak sampai PTKP. Kalo dipotong berapa %. Trus sewa gedung dan kendaraan siapa yg nanggung pajaknya, penyewa atau pemilik. terimakasih.

    Riza: Intinya begini kalau punya penghasilan yagn wajib menghitung dan memotong pajak yaitu si pemberi kerja. Bimbel yang harus motong kalau bimbel itu sudah punya NPWP. dan penghitungan npwp itu tahunan bukan bulanan. Coba hitung penghasilan setahun di atas ptkp yang sebesar 15jutaan enggak? kalau di bawah berarti tidak pelru lapor spt tahunan prang pribadi.
    kalau di atas ptkp, maka perhatikan penghitungannya dengan memakai norma. Coba baca: NOMOR KEP – 536/PJ./2000.
    Pada dasarnya yang harus membayar adalah YANG MENERIMA PENGHASILAN. YANG MEMOTONG PAJAKNYA ADALAH YANG MEMBERIKAN PENGHASILAN.
    Mbak Dian sewa mobil dan kendaraan pada rental mobil dan pemilik ruko, maka tak ada pemotongan pph pasal 23 atas sewa mobil dan PPh pasal 4 ayat 2 oleh mbak karena mbak bukan pemootng pajak yang ditetapkan khusus oleh KPP. maka khusus untuk amsalah persewaan bangunan maka Mbak tak perlu melakukan pemotongna atas sewa tersebut karena biarkan orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan sewa itu sendiri yang memotong sendiri penghasilan mereka dan menyetor serta melaporkan sendiri pajaknya.
    Nah jika posisinya dibalik, mbak dian adalah pemilik mobil dan bangunan, maka ketika ada perusahaan yang menyewa mobil dan bangunan Mbak dian, lalu mbak dian menerima duit sewa maka duit sewa itu dipotong dulu oleh perusahaan berupa PPh pasal 23 sebesar 2% untuk mobil dan PPh pasal 4 ayat 2 untuk bangunan sebesar 10%.
    Kalau Mbak dian gak punya NPWP maka pemotongannya dobel jadi 4%.
    Demikian Mabk semoga bisa dimengerti. Jika belum megnerti sial untuk bertanya kembali.

    Like

  419. Selamat pagi mas Riza,

    Saya mau tanya lagi nih, masih masalah SPT tahunan.
    Jika saya submit SPT tahunan pakai E_SPT 1770SS, apa tanda bukti untuk kita yg menerangkan bahwa kita telah melaporkan SPT tahunan?

    dedaunan menjawab: e-spt itu hanya sekadar sebuah program untuk memudahkan petugas kpp tak perlu merekam secara manual. tapi langsung terupload ke dalam sistem ketika sptnya masuk tempat pelayanan terpadu (tpt), pada akhirnya kalau bapak mau melaporkan espt, Bapak harus menyampaikan spt tahunan hasil cetakannya ditambah file berformat csv yang dimasukkan ke dalam disket. (disket sering error). menurut saya tak perlu pakai espt 1770 SS. ribet. Dan sama saja dengan mengisi spt tahunan dengan manual. Anda tetap datang ke kpp nanti dapat tanda terima. atau datang ke dropbox juga dapat tanda terima. jadi espt itu bukan lapor spt secara online. klik langsung dapat tanda terima. Kita belum sampai ke sana.

    kalau lewat pos kwitansi yg diberikan pos yg kita jadikan bukti kan. bagai mana dengan electrik SPT ini?
    dedaunan menjawab: espt itu bukan kirim spt tahunan secara online. Jadi tetap lapornya harus datang ke dropbox, kantor pos, atau ke kpp langsung. demikian.

    Like

  420. Selamat siang, Pak

    Pak mohon penjelasannya, harta yang dimaksud dalam SPT OP mencakup apa saja.
    Dan jika ada harta yang diperoleh tahun-tahun sebelumnya yang belum dicantumkan, apakah harus dibuat spt pembetulan atau dicantumkan dalam SPT th 2009. Terima kasih.
    Riza: semua harta yang Anda miliki entah tabungan yang ada di bank, saham, duit yang ada di bawah bantal, celengan Anda, motor, mobil bentley Anda , obligasi, emas, perak, lukisan affandi yang bernilai tinggi, atau lukisan picasso, villa Anda yang ada di bogor, kontrakan yang ada di Sentul, atau ruko yang di kebun jeruk, waha yang ada di Kalten dan lain-lain semuanya dimasukkan saja. Lakukan pembetulan seharusnya. tapi menurut saya di spt tahun 2009 saja Anda cantumkan. Disana kan ada kolom perolehan hartanya. Anda tulis kapan anda dapatkan itu harta. demikian Ibu yuli yang saya hormati. 🙂

    Like

  421. Mas Riza terima kasih atas penjelasannya masalah E-SPT.
    nah sekarang saya kan sudah kirim lewat kantor pos tuk SPT tahunan 2007,2008 dan 2009.
    Yang mau saya tanyakan adalah bagaimana cara dan tempat kita membayarkan denda atas keterlambatan lapor untuk tahun 07 dan 08

    wassalam

    Subrata
    Riza menjawab: denda jangan dibayar dulu seblum terbit STP (Surat Tagihan Pajak), akrena ssp itu harus berrefer terhadap nomor stpnya. Tunggu saja Pak sabar, karena sudah pasti AR bapak tidak akan melewatkan begitu saja denda untuk bapak…:-)

    Like

    1. Terima kasih Mas Riza, atas semua informasinya.
      Mudah2 an Mas dan Sekeluarga diberi kemudahan dan Rezeki yang berlimpah.
      Amiiii…….in…

      Riza: amin…

      Like

  422. Pak Riza,
    Saya dapat STP Penghasilan / PPH pasal 25, telat lapor dan dikenakan biaya,, tetapi setelah saya cek.. memang telat lapor, tetapi tidak semuanya hanya beberapa dan saya sudah tanya AR saya hanya disuruh membayar yg telat saja dan yg tidak telat saya di suruh membuat surat permohonan pengurangannya. Apakah Pak Riza punya contoh surat permohonan pengurangan STP tidak…
    mohon di email ke nurindah.sw@gmail.com.
    terima kasih sebelumnya pak. 🙂
    Riza: menurut saya bukan permohonan pengurangan tetapi permohonan pembetulan STP sesuai dengan Pasal 16 UU KUP.
    Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dengan menggunakan
    formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak NOMOR PER – 48/PJ/2009
    Ibu NUr yang baik hati bisa mengeceknya sendiri.

    Syarat pengajuan permohonan pembetulan adalah:
    a. 1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau
    surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 1 ayat (1);
    b. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai dengan alasan yang mendukung
    permohonannya; dan
    c. ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib
    Pajak, permohonan tersebut harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
    Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009.

    Like

    1. Pak Riza,
      maaf krn kmren saya menunggu jwb pak riza agak lama akhirnya saya ikuti saran AR untuk membuat 1 surat permohonan pengurangan u/ STP 2007 (yg sebagian telat lapor dan sebagian tidak telat lapor) dan saya buat 1 surat permohonan pembatalan STP u/ STP 2008 (tidak telat lapor tp dapet surat STP).

      tapi sekarang saya malah dapat Surat Teguran… bagaimana ini yaa pak..
      apa yg harus saya lakukan,, apakah saya harus buat surat lagi surat apa ya pak terus bagimana isi dan bentuknya, apakah pak Riza punya contohnya. saya sudah mencari-cari tp tidak ketemu juga… saya sudah tanya AR saya dan saya disuruh membuat surat jawabannya.. tp tidak diberitahu bagaimana bentuk dan isinya smtara saya memang tidak mengerti dan mempunyai contoh surat seperti ini… mohon bantuannya pak.
      terimakasih.
      Riza: jadi begini. Dalam undang-udnang KUP untuk setiap ada utang pajak maka harus dibayar, jika nantinya surat permohonan pembetulan atau pembatalan STP itu dikabulkan dan diterima maka atas uang yang sudah dibayar itu dikembalikan lagi. Untuk kasus mbak tentau tak perlu buat surat permohonan pembetulan atau engurangan STp lagi. Biarkan proses itu berjalan. Masalahnya ada pada proses penagihan yang terus berjalan. Sudah secara sistem jika ada perusahaan tidak membayar utang pajak maka akan ada surat teguran. Ada dua jalan: pertama berkunjung ke seksi penagihan dan menejlaskan secara lisan kepada juru sitanya tentang permsalahan STp tersebut. Selain itu melakukan jalan kedua yakni membuat surat balasan atas teguran tersebut. Tidak ada format khusus. Buat saja dan uraiakan permsalahan Anda sejelas-jelasnya dalam surat tersebut. APA YANG dikatakan AR Anda sudah betul. Itu saja.

      Like

  423. Pagi Pak Riza, Slm Kenal…
    Ak mau lapor SPT OP 2009, tapi bingung karena mau laporin penghasilan istri, karena istriku seorng PNS (sm dngn Pak Riza kn), istriku setiap bulannya dipotong bendaharawan tp ga pernah punya bukti potongnya…ak jg ga ngerti soal bendaharawan..hehe, gimana solusinya Pak klo dilaporin bisa2 dikatain kurang bayar…tp ak pengen laporin penghasilannya.
    thanks utk solusinya..
    Riza: MAs Aji yang tidak sombong dan baik hati, pakai yang 1770 S, masukkan penghasilan istri dalam penghasilan yang bersifat final atau dipotong pph final. Lampiran II bagian A no.14. Itu saja MAs Aji. Ohya yang perlu diingatkan adalah BENDAHARA WAAAAAAJIBBBBB untuk membuat bukti pemotongan 1721 A!. kalau tidak bisa minta dia ikutan workshop gratis ke saya….he….he…he…

    Like

    1. Iya, makasih utk penjelasannya, tp istri sy cm guru SD to Pak, ditanya sm bendaharawan sekolah ga tau katanya.. disuruh ke DIknas..(.lo ko jd tambah ribet)…seandainya sy lampirin slip gaji nya aj yg ad pemotongan ga apa2 ya Pak, atau ga usah di buat aj…
      Thanks utk Balasannya..

      Riza: seharusnya bendaharawan wajib untuk membuatnya. karena itu adalah hak pegawai yang dipotong pajaknya. usaha dulu pak, mungkin bisa pergi dulu ke diknas tapi pastikan memang dibuat, karna kalau ke sana tetapi belum dibuat atau tidak dibuat malah percuma bukan. Ya sudah gak usah dilampirin saja. tetapi tetap masukkan penghasilan istri itu sebagai penghasilan yagn bersifat final.

      Like

  424. Assalammualaikum Wr. Wb.
    Mohon penjelasan, sejak bulan Maret 2009 saya telah memiliki npwp wpop dengan klu 95009 (pekerja lepas dan melakukan pekerjaan jasa perorangan rumah tangga) pada skt diconteng kewajiban pasal 25 dan saya tidak mempunyai penghasilan tetap.
    1. apa kewajiban yang saya harus lakukan setelah memiliki npwp? Riza: pak faisal yang ganteng seperti Tom Cruise ( amin dong pak… 🙂 ), kewajiban Anda adalah setora dan lapor setiap bulan PPh pasal 25 kalau memang ada angsuran PPh pasal 25 yang harus dibayar. Serta melaporkan spt tahunan wajib pajak orang pribadi. Pastikan bahwa penghasilan Anda di atas PTKP. Jika betul maka segera laporkan spt tahunan 1770 Anda sebelum 31 Maret 2010 ini. Hubungi AR Anda jika Anda ingin bertanya lebih banyak lagi. AR anda akan membantu Anda dengan senang hati.

    2. apakah saya dapat menggunakan norma perhitungan, Riza: Dapat, Anda dapat menggunakan norma. Seharusnya Anda membuat surat permohonan normanya di tiga bulan pertama di tahun 2009, tapi untuk wajib pajak baru biasanya dalam praktinya tak megnapa tidak ada suratnya, yang penting di spt tahunan wpop 2009 Anda lampirkan juga surat permohonan memakai norma untuk tahun pajak 2010.

    dan berapa persentase kah?
    Riza: jasa perorangan rumah tangga adalah kode normanya 97000
    Jasa perorangan dan rumah tangga. Kalau Anda tingggal di JAkarta maka % penghasilan neto nya adalah = 32 % x penghasilan bruto. Kruangi dengan ptkp lalu kalikan dengan tarif pph.

    3. Form spt apa yang harus saya buat dan apakah ada pelaporan masa/ bulanan? Riza: 1770, tentu ada laporan bulanannya. juga ada setorannya.
    4. Jika penghasilan saya di bawah ptkp pada tahun 2009 apakah juga wajib membuat SPT Tahunan? Riza: dalam aturan memang Anda tidak wajib lapor, anda sekali lagi bebas tidak lapor. tapi untuk cari amannya tetap lapor 1770 dengan diisi nihil.

    Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih, semoga ALLAh, SWT melimpahkan Rahmad, Hidayah dan karunia- Nya.Riza: terimakasih banyak atas doanya pak faisal
    Wassalammualaikum, Wr.Wb
    Riza: wa’alaikum salam

    Like

  425. Assalammualaikum wr.wb
    terima kasih atas penjelasan….
    amin…..
    namum masih ada yang mengganjar pak riza,
    1. apakah wpop wajib melaporkan pph masa/bulanan bila nihil, dan jika ada angsuran apakah dapat di setor atau dilaporkan 12 bulan sekaligus?
    Riza: kalau ia melakukan pekerjaan bebas sudah pasti ia wajib untuk melaporkan pph pasal 25nya. JIka ada angsuran pph pasal 25 dapat disetor sekaligus. ada dua cara. 1. melaporkannya dalam satu spt masa ( dalam hal ini dalam satu ssp) tetapi harus buat surat permohonan kepada KPP. (2) Buat 12 ssp untuk masing-masing masa pajak lalu setorkan dalam suatu masa pajak. Saya pilih yang nomor 2, tidak ribet.
    2. saya terdaftar pada kpp banda aceh(Aceh) berapa persentase perhitungan norma nya pak riza? Riza: yang terpenting bukan tempat di mana Anda lapor, tetapi tempat Anda berusaha. kalau Anda benar berusaha dan lapor di Banda Aceh, maka % norma adalah 31%. Baca kep-536/Pj/2000.
    3. mengapa uu perpajakan semakin kita dalami semakin bingung ya…kok gak di finalkan saja pajak dinegara kita, kan jadi gampang, wp sudah dipotong langsung pajaknya dan pegawai pajak mudah mengontrolnya,..tinggal lihat pajaknya masuk ke kas negara? Riza: Gampang tapi tidak berkeadilan. Malah ada upaya untuk mengurangi yang objek final-final. Demikian pak.
    terima kasih pak riza, semoga ALLAH, SWY selalu memberikan Rahmad, Hidayah dan Karunia untuk kita semua…AMIN…Riza: amin…
    Wassalammualaikum Wr. Wb.

    Like

  426. assalamualaikum wr wb

    numpang nanya, saya karyawan suatu perusahaan swasta, saya sudah memiliki npwp, setiap bulan gaji saya dipotong pajaknya langsung oleh perusahaan dan dapat dilihat melalui slip gaji yang saya terima. yang ingin saya tanyakan, apa buktinya bahwa perusahaan tempat saya bekerja selama ini menyetorkan pajak saya? karena selama ini saya tidak menerima apapun dari perusahaan kecuali gaji. terimakasih. wassalamualaikum wr wb
    Riza: wa’alaikum salam Bu Hansa yang sholihah, Selain ibu mendapatkan slip gaji Ibu juga berhak untuk mendapatkan bukti pemotongan dengan bentuk form 1721 A1. Dan jika Ibu hansa ingin bukti bahwa itu sudah dilaporkan oleh perusahaan ibu minta diperlihatkan bukti penyetoran dan pelaporan spt masa PPh pasal 21 yang biasa dilapor setiap bulannya. Atau datang ke kpp tempat perusahaan biasa lapor. datang ke AR-nya. perkenalkan diri bahwa anda adalah karyawan perusahaan, dan minta daftarpelaporannya. tapi itu tergantung ar-nya mau mengabulkan atau tidak karena itu menyangkut rahasia negara. Demikian BU. Saran saya pakai cara pertama saja.

    Like

  427. malam pak…. saya mau tanya lagi… mengenai biaya pajak penjualan tanah dan bangunan dan biaya pajak ( PPN membangun sendiri ) termasuk dalam koreksi fiskal positif ?

    terima kasih
    Riza: bisa spesifik lagi biaya pajak penjualan tanah itu pajak yang seperti apa? Kalau yang dimaksud adalah pajak atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan maka itu tidak bsia dijadikan biaya sehingga harus dikoreksi fiskal positif. Sedangkan dalam ppn membangun sendiri tak dapat dijadikan kredit pajak masukan, sehingga dengan demikian bisa dijadikan biaya. (tidak perlu dikoreksi). Ini menurut pemahaman saya. demikian.

    Like

  428. assalamu’alaikum wr. wb. pak riza..

    salam kenal ya pak..? oya singkat saja, saya sedang dipusingkan dengan terlambatnya laporan pajak tahunan CV kami (ayah dan saya) yang memang semenjak laporan tahunan terakhir th 2006 lalu tidak pernah ada pekerjaan/proyek lagi.. Sebetulnya dan sebelumnya kami rutin melakukan laporan bulanan walaupun nihil, akan tetapi ketika akan melakukan laporan tahunan kami terganjal pada NPWP-nya yang entah pd waktu itu menurut petugas penerimanya yang kami cantumkan salah, harusnya NPWP direktur -bukan NPWP Badan.. Terus terang saja saya teramat awam dengan urusan pajak ini, saya coba untuk konsultasikan dengan beberapa rekan juga belum menemukan solusinya.. Kami memang terlena dengan keadaan itu, hingga akhirnya 3 tahun ini kami tidak melakukan pelaporan, baik bulanan maupun tahunan.. Hal itu juga dikarenakan selama tiga tahun ke belakang ini memang kami sama sekali tidak ada pekerjaan, dan terus terang juga berkas administrasi kami juga akhirnya berantakan..

    Yang akan saya mohonkan bantuan informasinya dengan pak riza adalah :
    1. Bagaimana penyelesaian dari keterlambatan laporan kami ini / untuk langkah awalnya, saya harus memulai dari mana dahulu? Riza: belum bisa dijawab
    2. Apakah dengan keterlambatan selama itu walaupun pada kenyataannya kami sama sekali tidak ada kegiatan/pekerjaan tetap dikenakan denda/sanksi, dan lalu bagaimana perhitungan dendanya? Riza: kalau nihil dan cuma terlambat lapor, maka kena denda keterlambatan lapor saja sebesar Rp100.000,00 per tahun
    3. Bolehkah saya mohon disertakan contoh pembuatan neraca nihil untuk kelengkapan pelaporan tersebut, karena seperti yang telah saya sampaikan tadi diatas, berkas2 administrasi kami memang belum tertata rapih. Riza: Gampang sekali. Formatnya seperti biasa saja. Aktiva, pasiva, dan modal. Konsultasikan dengan AR Anda. AR Anda pasti mampu untuk menjawabnya. Demikian.

    sekali lagi mohon bantuan dan penjelasannya ya pak..?
    terimakasih banyak sebelumnya.

    wassalamu’alaikum Wr. Wb.

    Like

  429. Slm Kenal Pak Riza,
    Mau nanya, sy seorng Karyawan Lepas, tp masih punya orang tua Ibu & Bapa sy yg masih tua, sy biasa kirim uang uth Biaya Hidup Mereka Berdua…Bagaimana caranya Pak, biar sy bs menanggung Mereka, sy sudah bersuami dan punya 2 orng anak..
    Thanks utk Kesempatannya..
    Riza: Alhamdulillah, ibu silvi yang sholihah. Saya senang sekali mendengar kabar kalau Ibu Silvi ini anak yang berbakti sama orang tua. Saya terharu sekali. Semgoa dengan upaya ibu silvi ini adalah menjadi wasilah kebaikan yang semakin bertambah dalam keluarga ibu silvi sendiri. Masalah menanggung itu, ptkp untuk ibu Anda hanya bisa dimasukkan ke dalam ptkp suami saja. jadi ptkp suami anda adalah kawin dengan jumlah tanggaung tiga. Yaitu dua anak bu silvi dan salah satu dari orang tua ibu silvi saja. demikian Bu silvi.
    Jadi jumlah ptkp suami anda adalah Rp15.840.000+1320000+1320000+1320000+1320000

    Like

    1. Maaf, mohon bantuannya lg,..
      iya Pak, nah masalahnya suami sy belum punya NPWP Pak, gimana bisa ga ya, masukin ke SPT dngn status TK1, & jg titip nanya, teman sy ad yg janda Pak, dia biayain anaknya sampe kuliah tp cm 1 orng sj, bisa ga dia jg buat statusnya jd TK1 atau ad cara yg lain..mohon bantuan & solusinya…
      Terima Kasih utk semua Kesempatan & balasan yg diberikan Pak Riza.
      Riza: oke saya jawab yang janda dulu. kalau ibu janda itu adalah seorang karyawati yang mendapatkan penghasilan dari pemberik kerja, Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan PTKP sebesar untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga. TK/1. ya betul seperti itu. Asal anak yang kuliah itu menjadi tanggungan sepenuhnya dari ibu janda itu. tapi kalau setengah-setengah ya tidak boleh. misal ibu janda dan anak-anak lainnya sepkat untuk membantu kuliah anak bontotnya itu. PTkp cuma satu saja yaitu ibu itu sendiri. Poinnya adalah MENJADI TANGGUNGAN SEPENUHNYA.

      Sedangkan bagi ibu silvi, ibu silvi harus dapat menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat
      serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima atau memperoleh
      penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan
      PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Jika tidak ya cukup dengan ptkp ibu silvi sendiri. demikian bu.

      Like

      1. Iya Pak, terima Kasih banyak utk penjelasannya, jd utk tahun lapor 2009 sy ga bs ya gunakan TK1 walaupun mengingat suami blm punya NPWP ( sehingga tdk lapor), oia Terima kasih jg Pak utk Penjelasan Kasus teman sy.. : )

        Riza: iya bu silvi, tetap harus TK/0. Terimakasih juga. sama-sama.

        Like

  430. assalamu’alaikum wr. wb. pak riza..
    Mau nanya Pak, tentang Penghapusan FP Sederhana dimana seluruh transaksi harus dibuat Faktur Pajaknya baik itu yg ber NPWP dan Non NPWP, nah utk pelaporan ditempat sy menggunakan eSPT Pak, utk data FP yg nonNPWP itu kn ga bs di input/ dibaca oleh programnya, diKPP daerah kami masih belum tau gimana teknisnya utk sementara ini, Gimana menurut Pak Riza, solusinya, jg mungkin ada info tentang pelaksanaan pelaporan yg sesuai dngn UU PPN yg baru ini.
    Terima Kasih Pak Riza untk Kesempatannya…
    assalamu’alaikum wr. wb.
    Riza: wa’alaikum salam mas ibnu sayuti, kalau masalah IT mau tidak mau berarti menunggu program espt yang baru keluar. Itu saja mas…saya juga tak bisa ngapa-ngapain. Emang tidak bisa diinpout yah… kalau npwpnya dikosongkan atau diisi 0 16 digit.

    Like

    1. assalamu’alaikum wr. wb. pak riza..
      Iya Pak, ga bs diinput, selalu keluar ket (NPWP tdk boleh kosong/ tidak valid) maaf nanya itu Pak, mungkin terlihat terburu-buru, cm mo cr info, mungkin di KPP di Pulau jawa sdh ad sosialisasi & solusi tentang teknis PPN dngn e-SPT.Terima Kasih.

      Riza: berdasarkan surat edaran terbaru se-45 tahun 2010, maka solusi teknisnya adalah faktur pajak yang memang tidak memenuhi ketentuan faktur pajak yang dapat dikreditkan (dulu disebut faktur pajak sederhana) maka faktur pajaknya tetap dibuatkan seperti biasa dengan nomor yang berurut dengan nomor faktur pajak yang lainnnya. Namun nantinya seluruh faktur pajak yang tidak memenuhi terebut dikumpulkan dalam program esptnya dalam faktur pajak sederhana dengan mencantumkan jumlah total faktur pajak (sederhana) tersebut. Jadi nantinya akan terlihat dalam faktur pajak yang betul nomornya akan loncat-loncat. tak mengapa yang penting, bisa dipertanggungjawabkan bahwa loncatnya nomor itu karena adanya faktur pajak (sederhana). Ini amsalah sistem saja. nanti kalau sudah ada distem e-spt yang baru. akan mengakomodir permasalahan ini. Insya Allah.

      Like

  431. Assalamu alaikum wr. wb,

    Mohon jawaban atas kasus berikut :

    Perusahaan “A” membeli barang dari toko melati. toko melati menjual dengan mengenakan PPN. Namun faktur pajak terbit bukan atas nama toko tersebut tetapi atas nama pemilik dari toko tersebut (pemilik toko telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak). Jadi invoice menggunakan nama toko melati, faktur pajak terbit atas nama pemilik toko tersebut. Apakah hal ini dibolehkan sesuai dengan peraturan pajak yg berlaku?
    Riza: Ya boleh. Tak mengapa. Untuk amannya dalam invoice itu disebutkan nama dari pemilik toko tersebut. Demikian Pak.

    Terima kasih sebelumnya.

    Salam,
    Heriawan

    Like

  432. malam pak…..

    aku mau tanya ttg UU PPN no. 42 th 2009 . dengan di keluarkan UU tersebut. apa no seri pajak untuk faktur pajak per 1 april 2010 di muali lagi dari no.00000001. dan gimana dengan penjualan yang selama ini masuk dalam faktur pajak sederhana. apakah harus dibuatkan faktur pajak standart juga….
    Riza: sepengetahuan saya, nomornya diteruskan saja Bu. Karena sekarang tidak ada lagi standard dan sederhana. maka semua transaksi yang terutang PPN harus dinomorserikan sehingga wajib dibuatkan faktur pajaknya. Kalau yang enggak ada npwpnya, ya bkin saja faktur pajaknya lalu npwpnya dikosongkan, tidak ada konsekuensi buat perusahaan Ibu. Konsekuensi dari si pembeli saja, yaitu faktur pajak itu dianggap sebagai faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan sebagai faktur pajak masukan. Begitu saja bu.

    trimakasih..

    Like

  433. Siang pak…
    mau nanya neh tentang pengisian spt tahunan badan..
    kl isi spt tahunan badan pake komputerkan nama wp harus dimasukkan ke dalam kotak2 yg tersedia..
    tapi untuk nama wp perusahaan ku, namanya terlalu panjang..
    jd apa boleh disingkat gak?
    lalu jenis usaha juga gak muat dalam kotak2 yg tersedia.
    apa boleh dibuat dalam satu kotak yg panjang saja?
    thanks atas jawabnya dan sarannya..
    Riza: Pak Andi, kalau bapak membuatnya melalui program espt, tidak akan terjadi hal yang demikian. Berdasarkan buku petunjuk pengisian, kalau terjadi apa yang bapak alami, maka tak perlu diisi satu huruf dalam satu kotak, tetapi cukup dengan mengisinya dalam lajur panjang kotak itu, walaupun ada huruf yang tidak berada dalam kotak. Jadi sekali lagi tulis dalam lajur yang panjang itu, tak perlu disingkat. Demikian pak Andy.

    Like

  434. Assalamu’alaikum wr. wb. pak riza..
    Mau nanya tentang PER 13/PJ/2010 Lampiran II Point 12 yang menyatakan, “Cap Tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak”, apa ya maksudnya itu Pak, apakah tanda tangan yg berupa cap stempel atau kh cap perusahaan yg biasa digunakan seperti FP lama.
    Terima kasih utk jawaban & kesempatanya
    Riza: Pak Ibnu SAyuti, yang tidak boleh itu adalah tanda tangan yang berupa cap atau stempel. Jadi bukan cap perusahaan. Yang itu tetap diperlukan. Demikian.

    Like

  435. Ass. Wr. Wb.
    Mas Riza,

    pada tahun 2007 temen sy mempunyai usaha daur ulang plastik yg sekarang telah tutup dikarenakan rugi, telah dilaporkan spt masa PPh 21 dan 25 NIHIL
    Pada tahun 2008 telah dilaporakan spt masa PPh 21 dan 25 NIHIL s.d. bulan Juni 2008
    Pada tahun 2009 s.d sekarang belum ada pajak yang dilaporkan , untuk kebutuhan tender dia harus menyelesaikan masalah perpajakannya, pertanyaan saya :
    RiZA: YA BETUL, TENDER MEMANG BUTUH TAX CLEARANCE

    1. untuk tahun 2007 apakah spt tahunan baik pph badan, spt pph ps. 21 dan spt masa ppn harus dibuat. Riza menjawab: semua harus dibuat
    2. untuk tahun 2008 dan 2009 idem (apakah harus melaporkan spt masa baik pph maupun ppn terlebih) Riza: ya sama, semua harus dibuat dan dilapor
    3. form yang digunakan untuk spt apakah form terbaru atau mengikuti tahun masa pajak Riza: mengikuti tahun pajaknya masing-masing. Demikian.

    mohon penjelasannya mas, terimakasih
    wassalam

    Like

  436. Assalamu’alaikum wr. wb. pak riza..
    Terima kasih utk penjelasan sebelum2nya, mau nanya lg Pak..
    Tentang jasa outsourcing…, kita disini terima tagihan di PT rekanan berupa…
    Gaji = 50.000.000 Manag = 10.000.000 Total = 60.000.000
    utk kita potong PPh 23 itu dr 10.000.000 % 2% =200.000
    nah seandainya dlm tagihan tidak dilakukan pemisahan rincian, misalnya tagihan jasa penyedia tenaga kerja Rp 60.000.000 apakah kita harus potong dr 60.000.000 itu Pak…
    atau ad penjelasan lainnya..
    Terima kasih utk penjelasan dan kesempatannya.

    Riza: Assalaamu’alaikum wr.wb. Jadi begini, ada uang yang harus diserahkan oleh perusahaan Anda kepada perusahaan outsorce tersebut, maka seharusnya itu dikenakan PPh pasal 23 total entah dipisah atau tidak dipisah invoicenya. Karena kalau yang dinamakan gaji maka harus dipotong terlebih dahulu oleh Perusahaan Anda, dan yang menerima harus orang-per orangnya. Masalahnya adalah bahwa yang menerima itu adalah bukan pegawai dari outsorce itu melainkan perusahaan outsorce, jadi sudah jelas ini adalah objek PPh pasal 23 bukan pph pasal 21 sehingga nilai yang menjadi objek PPh pasal 23 adalah sebesar Rp60.000.000,00. Saya sebagai pemeriksa pajak akan menjadikan dua2nya sebagai objek PPh pasal 23. KArena juga saya tidak bisa memastikan bahwa gaji sebesar Rp50.juta tersebut adalah benar2 dibayarkan semuanya kepada pegwai outsource. Bisa jadi itu masuk menjadi penghasilan dari perusahaan outsorce. Perusahaan Anda tidak memotongnya maka akan menjadikan temuan itu sebagai koreksi dan ditambah dendanya.
    kalau menurut saya, kalau ingin perusahaan outsorce itu tidak mau dipotong terlalu besar PPh pasal23nya adalah manajemennya saja dibuatkan invoice dan duit 10 juta dibayarkan kepada perusahaan outsource. Sedangkan duit 50juta dilakukan penghitungan PPh pasal 21 oleh perusahaan Anda dan dipotong PPh pasal 21nya oleh Anda, sehingga duitu yang tersisa itu lah yang diberikan kepada perusahaan outsource untuk dibagikan kepada masing-masing karyawannya. Atau kalau anda tidak masu susah dan tak mau repot, potong semua dengan pph pasal 23. demikian.

    Like

  437. selamat siang Pak Reza,
    Bos saya menyewa di 1 ruko, PT.A dan sudah berjalan kemudian membuat satu PT lagi yaitu PT. B (pada saat PT.B ini dibuat, asumsi bos belum tau apakah pt ini akan berjalan atau tidak). dan akhirnya baru berjalan sept 2009. karena masih baru maka untuk kegiatan operasionalnya di PT. A,
    yang saya tanyakan apakah perlu biaya sewa gedung itu di masukan di bi. operasional usaha pada SPT Tahunan Badan karena PT.B masih menumpang di PT. A, meskipun byrnya paruhan dg PT.B (sewa ruko tesebut atas nama PT.A)
    bagaimana ya pak riza???

    Mohon Pencercahannya…
    terimakasih

    Riza: sudah barang tentu, menurut saya biaya yang boleh dikurangkan pada SPT tahunan PT A adalah sejumlah dana yang telah dikeluarkan untuk menyewa gedung tersebut. Jadi tidak bisa semuanya dikurangkan oleh PT A. Bukti pemotongan PPh final sewa bangunan dipecah jadi dua agar masing-masing punya hak dan kewajiban perpajakannya. Demikian Mbak Mega.

    Like

    1. Lampiran Khusus itu dilampirkan jika memang kita punya transaksi-transaksinya atau di halaman dua formulir induk kita centang. Jika tidak ada ya sudah tak perlu kita lampirkan. Yang terpenting adalah Induk, kemudian lampiran I s.d. VI, penyusutan, neraca dan rugi laba. Itu saja. 🙂

      Like

  438. Ass..wr..wb…
    Salam knal buat pak riza…
    saya mau bertanya mengenai pengisian SPT tahunan PKBM(pusat kegiatan belajar masyarakat), sebelumnya saya mau bertanya :
    1. Apakah PKBM (merupakan bantuan pemerintah) itu terkena pajak. Harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh :
    a. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
    b. badan keagamaan;
    c. badan pendidikan;
    d. badan sosial termasuk yayasan dan koperasi; atau
    e. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil,
    dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.

    2.Apakah PKBM ini termaksud dalam badan usaha atau termaksud yang bagian yang mana? dan ketika di tanya ke kantor pajak didaerah saya katanya itu termaksud Badan usaha.dan saya membuat npwop di masukan ke Badan Usaha oleh pihak pajak?Riza: apakah saat mendaftarkan proposal ke pemerintah menggunakan nama yayasan atau tidak sih?
    3. nah point yang ketiga ini yang sangat membingungkan ketika mengisi SPT tahunan, saya dapat form pengisian SPT nah di Form ini saya membingungkan karena banyak point yang membahas tentang penghasilan, penerimaan kas, laba- rugi dll..(seperti perusaahan dagang)
    padahal dalam kegiatan PKBM ini kami hanya memberikan jasa kepada masyarakat, dan kami tidak menghasilkan uang atau barang yang dapat di jual (tentu saja tidak ada kas masuk)?tentu saja klau dari gambaran saya , menurut saya tidak termaksud badan usaha?dan ketika kami bertanya kepada orang pajak, dan membicarakan ke orang pajak mengenai masalah ini,kami sempat adu argument dengan orang pajak dan akhirnya orang pajak itu berkata ” Ya udah isi-isi aja ntar klau ada kesulitan dlam pengisian SPT ntar kita isi bareng-bareng aja”(saya ga tau maksudnya apa) dan akhirnya saya ga dapat penjelasan apa-apa???huffff payah..akhirnya saya penasaran saya browsing diinternet dan menemukan situs mas riza…saya mohon mas riza dapat menjelasakan secara detail mengenai pertanyaan saya..saya mengucapkan terima kasih sebelumnya…ass wr. wb
    Riza: donasi dari pemerintah yang PKBM Anda terima itu sama saja kas masuk. Tetapi Dalam SPT tahunan dimasukkan ke dalam penghasilan yang bukan OBJEK PAJAK. saya berharap Anda tetap berbaik sangka kepada petugas tersebut, dia mengatakan demikian karena kalau dijelaskan secara teori itu sulit dan rumit dan karena pekerjaannya banyak, jadi yang betul memang begitu, yaitu mengisinya rame-rame, Anda datang ke sana bawa spt kosong lalu dibimbing sama dia. Itu mudah dan langsung bisa dimengerti oleh wajib pajak. Itu saja sih.

    Like

  439. Salam kenal,
    Mohon bantuannya Pak, saya punya beberapa bertanyaan mengenai faktur pajak,..
    (1) bolehkan tgl FP ditetapkan sama dengan tgll setiap akhir bulan, mengingat usaha sy bergerak di bidang media, dan tanggal tayang order itu ad yg 15 s/d 20 x tayang per bulannya. Riza: kalau kepada satu Customer maka coba baca tentang faktur pajak gabungan di PER 13 tersbut.
    (2) mengenai jabatan di Faktur pajak, apakah sy boleh mencantumkannya, mengingat PP yg baru tdk membicarakannya sbgi syarat minimal. Riza: yang namanya syarat minimal, berarti yang syara-syarat itu harus ada. Jika ada tambahan dan itu sesuai dengan keperluan perusahaan, ya tidak apa-apa. Jadi apakah nama jabatan boleh untuk dicantumkan? SAYA JAWAB BOLEH.
    Terima kasih.

    Like

  440. Terima Kasih utk Penjelasannya Pak, mau nanya lg, mengenai angsuran PPh 25
    Perusahaan sy kerja omsetnya kn 5,2 M jadi dpt keringanan sesuai uu PPh ps 31E utk omsetnya sampai 4,8, nah sy bingung ngitung PPh angsurannya, gimana ya Pak
    PPh 25 = PKP x 28% – Kredit PPh / 12
    PPh 25 = PKP x 28% x 50% – Kredit PPh / 12
    PPh 25 = PKP x 25% x 50% – Kredit PPh / 12
    yang mana ya Pak, mohon balasannya,
    Terima kasih banyak untuk bantuannya
    Riza: Untuk angsuran di tahun 2010, PPh 25 = ((PKP x 25% x 50%) – Kredit PPh) / 12. Demikian. 🙂

    Like

  441. Kami perusahaan jasa, setiap awal bulan kami menerbitkan faktur pajak. misalnya tgl 1 mei 2010 kami menerbitkan faktur pajak untuk pemakaian bulan april(dalam kolom keterangan) faktur pajak. Tetapi ada beberapa pelanggan kami tidak menerima dgn alasan faktur pajak tidak diterbitkan sewaktu barang kena pajak, tetapi kami terbitkan sewaktu penagihan. mereka mengganggap faktur pajak kami cacat. Apakah karna itu kami bisa kena sanksi atau denda? makasih

    Riza: Mbak Meri Yati yang baik hati, mari kita lihat kapan sih faktur pajak harus dibuat berdasarkan undang-undang PPN yang baru? Lihat pada pasal 13 ayat (1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
    a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
    b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum
    penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
    c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
    atau
    d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

    Coba lihat Mbak Yati, ada tidak faktur pajak dibuat pada saat penagihan? ndak ada bukan? so, maka bisa dikatakan faktur perusahaan mbak cacat. Seharusnya setiap kali ada penyerahan langsung dibuat faktur pajaknya. Dalam UU KUP, ada sanksi dari penggunaan faktur cacat tersebut. demikian.

    Like

  442. Asslamualaikum

    Salam Kenal,

    Mohon bantuan bapak. Mengenai PPh 23 pak. Kami perusahaan swasta bergerak dibidang perikanan, beberpa waktu lalu kami menggunakan jasa yang diberikan oleh Badan Pemerintahan. Jasa yang kami gunakan dari mereka adalah jasa Analisis Kimia.
    Pada saat kami melakukan pembayaran, nominal yang diajukan oleh badan pemerintah itu kami potong sebesar 2%. Namun mereka menolak apa yang kami lakukan dan tidak bersedia dipotong 2% dengan alasan ada peraturan daerah yang menguatkan untuk tidak dipotong 2%.

    Saya coba cari peraturan perpajakan mengenai PPH pasal 23, yang berkaitan dengan kasus kami diatas, namun kami belum mendapatkan pencerahan untuk melakukan yang benar menurut ketentuan perpajakan di indonesia.

    Mohon penjelasan dari bapak, sekaligus jika ada peraturan2, UU atau PER yang menguatkan alasan tersebut, mohon sudi kiranya bapak memberikan kepada saya.

    Terima kasih atas segala bantuan bapak.

    wassalam

    Riza: Assalaamu’alaikum wr.wb.
    JAsa Analis Kimia bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Bukan karena ada peraturan daerah yang mengaturnya karena untuk masalah PPh pasal 23 yang merupakan pajak pusat, Pemeritnah pusat dalam hal ini adalah menteri Keuangan yang megnaturnya. Mungkin peraturan daerah itu hanyalah penegasan buat mereka sendiri saja yang tetap mengacu pada peraturan dari menteri keuangan.
    Coba Anda lihat di Peraturan menteri Keuangan nomor 244 tahun 2008, tidak ada jasa tersebut. Dengan demikian tak ada kewajiban Anda untuk memotong penghasilan mereka.

    Like

  443. Assalamu Alaikum Wr Wb.
    Mohon pencerahannya pak Riza.
    Kawan saya mempunyai perusahaan berbentuk CV yang bergerak dibidang perdagangan dengan membuka counter dan menjual roti merek perusahaan lain (waralaba). Karena perusahaan bergerak dibidang perdagangan makanan, omset perusahaan tersebut tidak dikenakan PPN namun oleh pemerintah setempat dikenakan PP1 yang jumlahnya telah ditentukan (misalnya 300.000 per bulan), Besarnya PP1 bukan berdasarkan omset.
    Apakah ada aturan yang mengatur mengenai hal tersebut ? Riza: untuk PP1 maka Pemerintah kota atau kaboutan atau provinsi yang mengaturnya.
    Pada saat perusahaan membayar royalti, perusahaan memungut pph 23 dan melaporkannya tiap bulan. Disisi lain perusahaan pemegang merek memberikan faktur pajak standar atas royalti yang diterimanya.
    Pertanyaan kami, apakah faktur pajak standar yang diterima tersebut dapat dilaporkan sebagai PPN Masukan yang nantinya akan direstitusi mengingat perusahaan tidak mempunyai PPN keluaran ? Riza: yang penting CV Anda sudah dikukuhkan sebagai PKP sehingga bisa mengkreditkan pajak masukan tersebut.
    Jika selama ini perusahaan tdk melaporkan faktur pajak tersebut sebagai PPN Masukan apa konsekuensinya ? Riza: tidak ada. Cuma tidak ada kelebihan bayar yang bisa direstitusi. Pengkreditan PPN MAsukan adalah hak wajib pajak dalam self assesment system. Sehingga mau dan tidaknya mengkreditkan PPN masukan tergantung WAjib Pajak. Demikian 🙂
    Atas perjelasan pak Riza kami sampaikan terima kasih.

    Like

  444. Terima kasih atas pencerahannya pak Riza
    Apakah ada batas minimal jumlah PPN yang bisa direstitusi ? Misalnya dalam setahun ternyata PPN Masukan hanya sebesar Rp.2.000.000,00. Apakah jumlah sekecil itu tetap bisa direstitusi ? Atau bagaimana kalau PPN Masukan yang jumlahnya relatif kecil itu ditumpuk dulu hingga 3 atau 4 tahun supaya jumlahnya relatif lebih besar baru
    direstitusi ? Apakah ada batas kadaluarsa restitusi ? Atas jawabannya , saya ucapkan terima kasih.
    Riza: Tidak ada batas minimal jumlah PPN yang bisa direstitusi. Jumlah sekecil itu tetap bisa direstitusi. Tumpuk aja dulu sampai banyak. Tidak ada batas kadaluarsa restitusi. Insya Allah demikian.

    Like

  445. Mas Riza..
    Mohon advis untuk persoalan sbb;
    Tahun 2008 kantor saya menyewa ruko dari perorangan yg memiliki NPWP dengan lama sewa 2 thn. Nah untuk pajaknya keliatan kecil maka, dibuatkan 2 kwitansi dari notaris, dimana seakan harga sewanya adalah 1/2 dari harga sebenarnya- apa hal ini melanggar pajak?
    Riza: jelas ini adalah sebuah pelanggaran. ini adalah sebuah ketidakjujuran. dan ini adalah korupsi uang rakyat dan negara. lain soal jika dibagi dua kuitansi tetapi bayar pajaknya tetap. Misal harga sewa 20juta. Maka dibikin 2 kuitansi masing-masing 10juta. Maka bayar pajaknya tetap 10% x Rp20juta = Rp2 juta. Ini tidaklah mengapa. Jadi menurut saya tinggalkan transaksi seperti itu. Kita menginginkan orang lain bersih dan mengharap negeri ini bebas dari korupsi tetapi kita melakukan sebuah bentuk ketidakjujuran maka ini adalah sebuah ketidakpatutan. Saran dari notaris yang seperti itu tidak perlu diindahkan. Demikian.

    lalu pada thn 2010 ini ada perpanjangan tp dilakukan dibawah tangan (tanpa ikut campur notaris) apakah hal ini dibenarkan? apakah kalo dibawah tangan ini maka ada kemungkinan perusahaan/pemilik ruko tidak membayar pajaknya? siapa yg beresiko tinggi terhadap pelanggaran sanksi pajak untuk kasus seperti ini? Mohon tanggapan segera, trims.
    Riza: sebenarnya urusan pajak sewa menyewa ini tak ada urusan dengan notaris. Notaris dalam hal ini hanyalah untuk penguatan perjanjian antara perusahaan Anda dengan orang pribadi pemilik bangunan tersebut. Lain hal jika ini adalah urusan jual beli tanah, maka notaris tetap dibutuhkan dalam masalah pengurusan pajaknya. jadi di abwah tangan atau tidak yang penting bayar pajaknya benar, maka tidak ada masalah. Anda kan menyewa maka Anda wajib memotong penghasilan dari pemilik bangunan tersebut, dan yang berkewajiban utnuk menytor dan melapor adalah perusahaan Anda itu. jadi bukan pemilik ruko tersebut. Pemilik ruko hanya berkewajiban untuk rela dipotong penghasilannya untuk pajak. Yang berisiko tinggi adalah perusahaan Anda, karena bila ketahuan tidak memotong penghasilan itu maka akan ditagih pajaknya beserta sanksinya. demikian. semoga bermanfaat.

    Like

  446. Mau tanya lagi pak Risa,
    Jika perusahaan mengeluarkan Faktur Pajak Standar dan Faktur Pajak Sederhana, bagaimana penomorannya ?
    Riza: sambung menyambung menjadi satu itulah Indonesia. Ya …sambung menyambung saja… 🙂
    Apakah masing-masing punya nomor urut sendiri mialnya FP Standar dimulai dengan no 1 dan FPSederhana juga dimulai dari no. 1.
    Riza: lihat jawaban di atas.
    Atau penomorannya dibuat sambung menyambung, misalnya FP Sedernana No. 1, Faktur Pajak Standar No.2 dst.
    Riza: ya betul seperti ini.
    Nomor urut faktur pajak apakah harus diawali dengan nomor 1 untuk setiap bulannya, atau setiap bulan bersambung ?
    Riza: mulai dari awal setiap awal tahun. bukan perbulan. demikian 🙂
    Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.

    Like

  447. Mau nanya dong saya seorang PNS ….
    1. untuk jasa travel/biro perjalanan termasuk jenis jasa apa? (menurut UU tentang PPN dan PPh terbaru)
    2. Apakah atas jasa tersebut dipungut PPN dan PPh Pasl 23 ? (lebih lengkapnya kami mengadakan kontrak kerja dengan perusahaan travel/biro perjalanan dengan kontrak sebesar 70 juta, berapa PPn dan PPh yang harus kami bayar?)

    Riza: bentuk Jasa Travel yang diberikan itu seperti apa sih? apa dalam bentuk sewa bus antar jemput karyawan atau bagaimana. kalau yang pastinya jasa travel adalah bukan jasa yang tidak kena PPN. Sehingga harus dipungut PPNnya. Untuk yang PPh pasal 23 saya mitna penjelasan yang lebih rinci lagi. terimakasih.

    Like

    1. jasa travel yang dimaksud adalah biro jasa perjalanan wisata kesuatu daerah, yang dilakukan melalui kontrak kerja dengan salah satu biro perjalanan dimana dari tiket sampai dengan akomodasi mereka yang mengatur.
      selain PPN yang harus dibayar apakah PPh Pasal 23 nya harus dibayar juga..? Riza: Berdasarkan PER-244/PMK.03/2008, jasa travel atau jasa biro perjalanan wisata tidak termasuk objek PPh Pasal 23 sehingga atas penghasilan yang diterima oleh biro tersebut tidak dipotong pph pasal 23 oleh Anda sebagai bendaharawan.
      bagaimana dengan perhitungan PPN dan PPhnya jika di simulasikan biaya yang diperlukan sebesar 70 juta (sebagaimana yang saya sampaikan pada wala pertanyaan)..? Riza: PPh pasal 23 tidak ada jadi 0 rupiah. Sedangkan PPNnya sebesar Rp7juta rupiah. Tetapi karena Anda sebagai bendaharawan maka Anda wajib memungut PPN (dalam transaksi biasa, biasanya penjual jasa yang memungut PPNnya), rekanan wajib menerbitkan faktur pajak, lalu membuat ssp dengan nama dan alamat dan npwp dari pihak rekanan yang ditandatangani oleh benadharawan selaku pemungut pajak yang bertindak atas nama pkp rekanan. demikian.
      atas jawabannnya saya ucapkan terima kasih.

      Like

  448. Selamat Pagi Pak Riza..
    Mohon bantuannya Pak, kami bergerak dlm bidang media massa, setiap bulannya terjadi transaksi yg bnyk, khususnya dngn bendaharawan (pemungut)…, u/ pemungut biasanya dia byr 3 bulan sesudah penyerahan (umumnya) tp ad jg yg 1 bln set penyerahan, u/ UU Faktur Pajak yg baru gimana tu pak, sy mau buatin per penyerahan ttp mereka pemungut, adkh solusinya Pak, biar kami secara adm & pelaksanaan UU tidak menyelisihi, atau ad penjelasan lainnya,
    terima kasih u/ bantuannya.
    Riza: Faktur Pajak diterbitkan oleh Anda sebagai rekanan sesuai dengan ketentuan terbaru yaitu salah satunya berdasarkan penyerahan. Atau saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak. Karena biasanya pembayarannya dilakukan setelah pembayaran, maka Anda WAjib untuk membuatnya pada saat penyerahan. Tidak masalah dia mau bayarnya kapan. Tiga bulan keke atau dua bulan atau tidak bayar. Itu bukan urusan rekanan lagi. itu urusan bendaharawan. Karena PPNnya yang berkewajiban memungut bukan Anda tetapi bendaharawan.
    Kewajiban Anda tinggal buat faktur pajak dan lalu membuat ssp dengan nama dan alamat dan npwp dari pihak rekanan yang ditandatangani oleh benadharawan selaku pemungut pajak yang bertindak atas nama pkp rekanan. Anda lalu membuat SPT pelaporannya.
    Bendaharawan pemerintah punya kewajiban sendiri, jika ia lalai maka ia akan dikenakan sanksi. Jadi itu saja …

    Like

    1. thanks u/ penjelasannya pak. jd u/ pembyrn bendhrwan lebih 3 bln dr waktu penyerahan jg bs dibuatkn FP ya Pak, sy bingung dngn PER 13 2010 pasal 14 ayat 1 dan pasal 15 ayat 1b, itu berlaku ga Pak u/ FP yang dibuat u/ penyerahan terhadap bendaharwan….thanks u/ balasannya….

      Riza: Pak Kris, maaf berarti Anda masih belum mengerti dengan jawaban saya. Bahkan saya mengatakan bahwa tidak boleh membuat faktur pajak pada saat pembayaran setelah 3 bulan terjadinya penyerahan. Faktur pajak tetap dibuat pada waktunya yakni pada saat penyerahan jika penyerahan itu mendahului pembayaran. Aturan terbaru berlaku untuk siapapun termasuk didalamnya adalah bendaharawan. Demikian.

      Like

      1. oiya Maaf u/ itu Pak, ^_^, jd bagaimna dngan SSP yg telah disetor/ dipungut oleh bendaharawan itu Pak (misal SSP disetor dngn masa sept dngn penyerahan april & tagihan mei, padahal pendapatannya telah diakui (u/ PPh tahunan), segingga dpt menimbulkan ketidaksesuaian, walaupun sy msh bisa melaporkan SSP tersebut tp tetap dngn membuat FP terlebih dahulu..mohon penjelasannya Pak..
        Riza: sekali lagi urusan SSP yang telah disetor itu adalah urusan bendaharawan. Bukan Anda urusan Anda lagi, tetapi memang sudah kewajiban bendahara untuk memberikan lembar kesatunya buat Anda. Demikian.

        Like

  449. Salam kenal pak Riza.
    Tanya Masalah PPN (UU No.42 thn.2009)
    kami adalah perusahaan yg bergerak di bidang peternakan (Ayam dan babi).
    yg mau saya tanyakan adalah apakah penjualan atas produk di bawah ini dikenakan PPN :
    1. Ayam dan babi dalam keadaan hidup (tidak/belum dipotong). Riza: kena PPN
    2. Telur Jelly (Phitan) yaitu telur yg direndam, direbus, dibungkus/kemas secara sederhana (tidak merubah bentuk aslinya). Riza: Tidak kena PPN
    3. Kompos yaitu kotoran ayam yg dicampur dgn sekam/serbuk kayu dan dolomit (utk menghilangkan bau). Riza: kena PPN
    4. Kotoran ayam mentah (murni/tidak dicampur dengan bahan lain). Riza: kena PPN
    5. Anak ayam (DOC). Riza: kena PPN
    Demikian pertanyaan saya dan terima kasih sebelumnya atas penjelasannya.

    Riza:Di UU PPN terbaru di penjelasannya disebutkan: Pasal 4A ayt 2 huruf b:
    Huruf b

    Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat
    banyak meliputi:
    a. beras;
    b. gabah;
    c. jagung;
    d. sagu;
    e. kedelai;
    f. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak
    beryodium;
    g. daging, yaitu daging segar yang diolah, tetapi telah
    melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong,
    didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas,
    digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara
    lain, dan/atau direbus;
    h. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur
    yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
    i. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses
    didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung
    tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas
    atau tidak dikemas;
    j. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik,
    baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi,
    dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau
    dikemas atau tidak dikemas; dan
    k. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik,
    dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu
    rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

    Like

  450. Salam hormat pak Riza, semoga sehat selalu.

    Terimakasih pak Riza penjelasannya atas pertanyaan saya yang lalu yaitu :
    1. Ayam dan babi dalam keadaan hidup (tidak/belum dipotong). Riza: kena PPN
    2. Telur Jelly (Phitan) yaitu telur yg direndam, direbus, dibungkus/kemas secara sederhana (tidak merubah bentuk aslinya). Riza: Tidak kena PPN
    3. Kompos yaitu kotoran ayam yg dicampur dgn sekam/serbuk kayu dan dolomit (utk menghilangkan bau). Riza: kena PPN
    4. Kotoran ayam mentah (murni/tidak dicampur dengan bahan lain). Riza: kena PPN
    5. Anak ayam (DOC). Riza: kena PPN

    Dlm kesempatan ini saya ingin bertanya lebih lanjut khususnya pada point :

    1. Ayam dan babi dalam keadaan hidup (tidak/belum dipotong). Riza: kena PPN
    5. Anak ayam (DOC). Riza: kena PPN

    Pada LAMPIRAN PP No.7 Tahun 2007 Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, yaitu :
    “BARANG HASIL PERTANIAN YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI” sbb. :

    IV. PETERNAKAN
    KOMODITI
    1. Sapi, Kerbau, Kambing/domba, bagi dan ternak lainnya.
    Jenis Barang : – Bakalan, Ternak Hidup, Daging (segar/dingin/beku), Karkas dan non
    karkas (segar/dingin/beku)
    Ternak Dewasa (Proses) :
    – tanpa diolah
    – disembelih, dikuliti, dipotong, dibekukan, didinginkan, dikemas/
    tanpa dikemas.

    2. Unggas (ayam, itik, puyuh dan lain-lain)
    – Unggas (Proses) : – tanpa diolah
    – disembelih/dibersihkan utuh/potongan, bentuk segar maupun
    beku.
    Jenis Barang : – unggas hidup
    – daging segar/dingin/beku termasuk bulu.
    – Karkas dan non karkas; segar/dingin/beku, termasuk jeroan dan
    tulang.
    – Telur (Proses) : dikumpulkan, dibersihkan, diasinkan, dikemas.
    Jenis Barang : telur berkulit segar/asin.
    —————————————————————————————————

    3. Kompos yaitu kotoran ayam yg dicampur dgn sekam/serbuk kayu dan dolomit (utk
    menghilangkan bau). Riza: kena PPN
    4. Kotoran ayam mentah (murni/tidak dicampur dengan bahan lain). Riza: kena PPN

    I. PERKEBUNAN
    KOMODITI
    1. Kakao
    – Buah (Proses) : Dipetik, diperam, dikupas, fermentasi/tanpa fermentasi, dikeringkan
    – Jenis Barang : Biji kakao kering fermentasi/nonfermentasi, kulit, sekam,
    selaput dan sisa lainnya dan komposnya, serta limbah untuk
    pakan ternak.
    2. Kopi
    – Buah (Proses) : Dipetik, diperam, dikupas, fermentasi/tanpa fermentasi, dikeringkan
    disangrai.
    – Jenis Barang : Biji kopi kering, biji kopi sangrai, kulit, sekam, selaput dan
    sisanya dan komposnya serta limbah untuk pakan ternak.
    3. Kelapa Sawit
    – Buah (Proses) : Dipetik, dibrondol
    – Jenis Barang : Tandan Buah Segar (TBS)
    – Cangkang (Proses) : Dipetik, direbus, dirontokkan, dicacah, dipress, dikeringkan,
    dipecah, dipisahkan (cangkang dan inti sawit).
    – Jenis Bagang : Cangkang, ampas, daun dan komposnya serta limbah untuk
    pakan ternak, tempurung basah/kering.

    * Pertanyaan :

    1. Apakah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tersebut saat ini masih
    berlaku ? Riza: Coba cek, ada yang baru lagi yaitu: PP NOMOR 31 TAHUN 2007

    2. Jika masih berlaku, maka Penjualan/penyerahan Ayam dan Babi Potong/dalam
    keadaan hidup dan anak ayam/DOC adalah masih termasuk ke dalam Barang Kena
    Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak
    Pertambahan Nilai. Benarkah? Bisa jadi…
    3. Mengingat kotoran ayam adalah merupakan ampas (seperti kulit, sekam, ampas,
    daun dll pada tanaman di atas) dan Kompos (juga seperti kompos dari tanaman
    di atas yang digunakan sebagai penyubur), apakah kotoran ayam mentah dan
    kompos dari kotoran ayam juga dapat dikategori ke dalam Penyerahan BKP tertentu
    yang bersifat strategis yang dibebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ?

    Atas bantuan dan penjelasannya terlebih dahulu saya ucapkan terima kasih.

    Like

  451. salam hormat,
    saya belum berpengalaman dalam pembelian tanah, tapi saya berencana akan membeli sebidang tanah di kota cimahi, ketika dilakukan transaksi pihak penjual meminta segala biaya pajak ditanggung oleh pembeli (saya), yang akan saya tanyakan adalah :
    1. apakah benar ada ada pajak (BPHTB) yang dikenakan kepada penjual sebesar 5% dari nilai NJOP ? Riza: Yang betul adalah Pajak atas pengalihan tanah dan atau bangunan sebesar 5 % dari nilai jual harga tanah atau bangunan.
    2. apakah benar juga ada pajak (BPHTB) yang dikenakan kepada pembeli sebesar 5% dari nilai NJOP dikurangi nilai tidak kena pajak ? Riza: nah kalau ini betul dikenakan BPHTB (BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN. sebesar 5% NILAI JUAL ATAU BELI dikurangi dengan nilai tidak kena pajak.
    3. apa yang dimaksud dengan nilai tidak kena pajak Riza: batas minimal seseorang ketika membeli tanah atau bangunan dikenakan pajak atau tidak.

    Demikian, harapan saya mendapat penjelasan dalam waktu dekat ini.

    terimakasiih

    Like

    1. salam,
      terima kasih pa riza atas pencerahan yang diberikan, sekarang saya gak merasa dirugikan karena udah rada jelas, jadi dasar perhitungannya dari nilai jual atau beli saat transaksi ya ? sekalipun lebih kecil dari nilai tanah pada NJOP

      Sekali lagi terima kasih pak riza

      Riza: ya betul. Biasanya kalau NJOP itu pada saat dapat gusuran tanah. Pemerintah enggak mau rugi jadi biasanya pakai NJOP. :-). Kalau pada transaksi biasa antara Anda dengan penjual atau pembeli ya pakai dengan harga jual atau beli seperti biasa. demikian.

      Like

  452. Salam hormatl pak Riza.
    Kami adalah perusahaan yg bergerak di bidang coldstorage dan Rumah Potong Ayam (RPA). Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan :

    1. PPN yang timbul atas pembelian bahan bangunan dan mesin (baik lokal maupun impor) pada saat pendirian coldstorage apakah dapat dikreditkan jika coldstorage belum beroperasi ? Riza: Dapt dikreditkan asal Anda telah dikukuhkan terlebih dahulu sebagai Pengsuaah kena Pajak. Sesuai Pasal 9 ayat 2a UU PPN: Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.

    2. Jika coldstorage sudah beroperasi dan kami sewakan kepada pihak lain (NPWP atau Non NPWP), jenis pajak apakah yang timbul atas transaksi tersebut. (Apakah PPN, PPh ps 23 atau jenis pajak lainnya) dan bagaimana cara perlakuannya ? Riza: Anda akan dipotong PPh Pasal 23 pada saat sewa oleh yang menyewa coldsotarge tersebut sebesar 2%. Dan Anda sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut PPN sebesar 10% kepada pembeli.
    3. Apakah ayam yang sudah dipotong dan dipacking dalam kemasan/plastik yang ada logo dan alamat perusahaan, apakah termasuk objek PPN ? Riza: Tidak kena PPN

    Atas bantuan dan penjelasannya terlebih dulu saya ucapkan terima kasih.

    Like

  453. Selamat siang Pak Riza,

    Saya ingin menanyakan, apakah pajak atas bunga bank dapat kami kriditkan sebagai pengurang pajak akhir tahun.

    terima kasih atas penjelasan bapak
    Riza: pengenaan pajak penghasilan atas bunga bank dikenakan final. Sehingga tidak bisa dikreditkan sebagai pengurang pajak akhir tahun. Demikian.

    Like

  454. salam… .

    saya mau konsul mengenai penentuan hrg jual bagi PKP.

    misal perusahaan A (PKP) membeli produk dari perusahaan B (PKP), dgn faktur pembelian sbb:

    nama barang jml barang harga satuan disc jumlah
    xxxxxx 1 fls 10.000 3% 9.700

    sub total 9.700
    ppn 10% 970
    total 10.670

    yang saya tanyakan adalah manakah penentuan harga jual (oleh PKP) dibawah ini sesuai dengan aturan yg berlaku :
    a. 10.000 + profit (%)+ ppn (10%)
    b. 10.000 + ppn (10%) +profit (%) + ppn (10%)
    c. 9.700 + ppn (10%) + profit + ppn (10%)
    d. 9700 + profit (%) + ppn (10%)

    atas jawabannya saya ucapkan terima kasih…

    Like

    1. Harga Jual yang betul = 9700 + profit (%)

      Lalu PPN 10%?
      Itu bukan termasuk harga jual.
      Itu dimasukkan dalam mekanisme Pajak Keluaran pajak Masukan (PKPM) dalam SPT PPN.
      PPN 10% pada saat Anda jual (biasa disebut sebagai pajak Keluaran) dikurangi dengan PPN 10% pada saat membeli (biasa disebut sebagai Pajak Masukan) adalah PPN yang harus Anda setor ke kas negara jika memang pajak Kelaurannya lebih besar dari pajak Masukannya. Jika sebaliknya maka Anda mendapat kelebihannya. Itud apat direstitusi.

      Jadi pilihan diatas tidak ada yang benar. yang betul adalah 9700+Profit (%). Demikian.
      Dari Riza

      Like

      1. Terima kasih atas jawabannya, semoga menjadi ladang amal kebaikan, amiin… .

        Pak, saya mau mengilustrasikan lagi mengenai hal diatas, apakah benar seperti di bawah ini :

        9700 (harga beli) + 970 (pajak masukan 10%) ———> yang di bayar oleh perusahaan A ke B

        9700 (harga beli) + 485 (profit 5%) = 10185 (harga jual) + 1018,5 (pajak keluaran 10%) = 11203,5 (harga jual +ppn 10%)

        PPN yang di setor ke kas negara PK-PM = 1018,5 – 970 = 48,5

        untuk mengetahui dpp dari harga 11203,5 = 10/11 x 11203,5 = 10185
        ppn = 10185 x 10% = 1018,5

        Terima kasih atas tanggapannya…

        Riza: ya betul. Anda sudah memahaminya dengan benar.

        Like

  455. Salam Hormat pa Riza…
    perusahan saya adalah perusahan penanam modal asing I saya menggunakan jasa konsultan asing dari singapura tapi beliau tidak pernah meginjakan kakinya di indonesia.. menurut atasan saya, saya harus membuat kan bukti potong pph pasal 26 dengan tarif 10% setelah di kalikan kurs pajak dari dpp…. kemudian saya tanya ke AR saya mengenai ppn yang harusa saya bayar atasa jasa konsultasi yang perusahan saya pake…
    jawab AR : saya tidak perlu membayar ppn di karnakan bukti faktur pajak masukannya tidak ada… tapi saya baca di artikel INDONESIA TAX REVIEW edisi 06/2010 di kenakan dengan prinsip tempat tujuan (destination principle) prinsip ini pula yang mendasari munculnya pasal 3A ayat (3) dan Pasal 4 Ayat (1) hurup d dan e dlm uu nomer 11 th 94 yang isinya mengenaikan pajak ppn atsa jasa konsultan pertanyaan saya apakah tindakan ini benar…..

    Like

  456. Salam hormat pak Riza, semoga sehat selalu.

    Terimakasih pak Riza penjelasannya atas pertanyaan saya yang lalu yaitu :
    1. PPN yang timbul atas pembelian bahan bangunan dan mesin (baik lokal maupun impor) pada saat pendirian coldstorage apakah dapat dikreditkan jika coldstorage belum beroperasi ? Riza: Dapt dikreditkan asal Anda telah dikukuhkan terlebih dahulu sebagai Pengsuaah kena Pajak. Sesuai Pasal 9 ayat 2a UU PPN: Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.

    2. Jika coldstorage sudah beroperasi dan kami sewakan kepada pihak lain (NPWP atau Non NPWP), jenis pajak apakah yang timbul atas transaksi tersebut. (Apakah PPN, PPh ps 23 atau jenis pajak lainnya) dan bagaimana cara perlakuannya ? Riza: Anda akan dipotong PPh Pasal 23 pada saat sewa oleh yang menyewa coldsotarge tersebut sebesar 2%. Dan Anda sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut PPN sebesar 10% kepada pembeli.
    3. Apakah ayam yang sudah dipotong dan dipacking dalam kemasan/plastik yang ada logo dan alamat perusahaan, apakah termasuk objek PPN ? Riza: Tidak kena PPN

    Dalam kesempatan ini saya ingin memperjelas pertanyaan saya no. 3 :
    – Apakah ayam yang sudah dipotong, dibumbui (sehingga menimbulkan rasa), dipacking dalam kemasan/plastik yang ada logo dan alamat perusahaan, apakah termasuk objek PPN ?
    – Apakah proses pemberian rasa/di bumbui itu termasuk menambah nilai dari objek pajak ?

    Atas bantuan dan penjelasannya terlebih dulu saya ucapkan terima kasih.

    Like

  457. Assalamu Alaikum Wr Wb.
    Salam kenal Pak Riza, Mohon bantuannya…
    Tanya Pak mengenai Faktur Pajak pengganti….bulan maret kemaren sy betulin FP karena adanya kesalahan diskon, yg sebelumnya dppnya lebih kecil, jd sy pembetulan dan setorin kurang byrnya,,, tp sy bingung Pak mengenai bentuk penomorannya…
    010.000.10-00000097 (nomor sebelumnya) ttp sy pembetulan ttp dngan nomor tersebut tp dngn revisi dpp td, benar ga ya Pak cara yg sy lakukan, karna ad yg bilang harus buat no baru dngn tgl bulan buat revisi FP trsbt (dlm kss ini mei)…
    mohon bantuannya dan penjelasannya…

    Like

  458. pagi pak..
    mau nanya donk…
    perusahaan x mau revisi ppn tahun 2007…
    karna telah ditemukan kurang bayar,..
    jd skr mau melakukan revisi dan mau bayar kekurangan pajak tahun 2007.
    yg mau saya tanyakan…
    1. perusahaan x akan dikenakan bunga brapa persen?
    2. kl isi ssp kode isinya gmn yah? (kode akun pajaknya dan kode jenis setoran)
    3. uraian pembayarannya saya tulis apa yah?
    thanks atas jawabannya…
    semoga Allah membalas kebaikan bapak slalu 🙂

    Riza: 1. misal mau pembetulan Mei 2007 yang tanggal setornya paling lambat tanggal 15 Juni 2007, dan ada kurang bayar yang akan dibayar tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp2.000.000,00. maka sanksi dendanya dihitung sebagai berikut:
    Rp2000.000,00 x 2% x 37 bulan. hitung saja.

    2. kode akun pajak 411211 kode jenis setoran 100
    3. tulis saja PPN Masa Pajak misal Mei 2007

    Demikian semoga bermanfaat.

    Like

  459. Selamat Pagi Pak Riza, mau nanya Pak :
    Tentang biaya promosi untuk even (PT A membayar B.Promosi even ke PT B (perusahaan saya))…itu dikenakan PPN ya Pak, apakah harus saya terbitin Faktur Pajak … & juga PPn masukannya apakah bisa dikreditkan PT A…terima kasih u/ balasannya..

    Riza: Biaya Promosi merupakan jasa kena pajak. Sehingga harus dikenakan PPN. Perusahaan ibu harus buat faktur pajak. PPNnya bisa dikreditkan oleh PT A. Saya sarankan promosi even itu jangan dalam bentuk natura yang diberikan kepada karyawan. Contoh kaos atau kalendar. Pemeriksa akan mengoreksinya. Demikian.

    Like

  460. Selamat siang pak Riza,
    mohon bantuan Bapak, saya ada sedikit masalah mengenai perpajakan…..
    masalahnya adalah: apabila ada perusahaan asing yg berkedudukan di malaysia (tdk mempunyai cabang di Indonesia) sedang menjalin kerjasama dg salah satu persh. di Indonesia. Nah si perusahaan asing ini merekrut tenaga dr indonesia utk menjadi karywan kontrak (gaji dibayar oleh perusahaan asing tersebut yg berkedudukan di Ind.)Bagaimana perlakuan PPHnya atas karyawan kontrak tersebut? apakah dipotong sesuai tarif ind apa sesuai tarif malaysia? mohon bantuannya dan penjelasannya…..thx sebelumnya.
    Riza: Yang bagi duit itu gaji siapa? orang yang berada di perusahaan Indonesia yang menjalin kerjasama dengan perusahaan yang di malaysia atau bagiamana? Tentunya dipotong sesuai tarif yang ada di Indonesia. Karena subjek pemotongannya yaitu para pekerja berada di Indonesia. Demikian.

    Like

  461. mohon maaf pak ada kesalahan mengenai penulisan yaitu seharusnya (gaji dibayar oleh perusahaan asing tersebut yg berkedudukan di malaysia) demikian mohon utk dimaklumi.

    Like

  462. Selamat malam, Mas

    Mas Perusahaan tempat saya bekerja bergerak dibidang jasa. dan pada tahun 2009 ada buka faktur pajak ke pihak X, dan atas tagihan tersebut belum dibayar pihak X ketika didesak pihak x menyatakan bhw tagihan tersebut adalah beban pihak Y.
    Mas, apakah faktur pajak pihak X tersebut dapat dibatalkan dan buka faktur pajak baru ke pihak Y dan bagaimana dengan SPT PPN dan tahunan. Mohon petunjuknya. Terima kasih
    Riza: faktur pajak tersebut bisa dibatalkan dengan syarat:
    3. TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK

    1. Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka Faktur Pajak tersebut harus dibatalkan.
    2. Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.
    3. Pengusaha Kena Pajak Penjual yang melakukan pembatalan Faktur Pajak harus memiliki bukti dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan.
    4. Faktur Pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut.
    5. Pengusaha Kena Pajak Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan.
    6. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, maka Pengusaha Kena Pajak Penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.
    7. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka Pengusaha Kena Pajak Penjual harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara tetap melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.
    8. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Masukan, maka Pengusaha Kena Pajak Pembeli harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara tetap melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.

    Like

  463. Saya mau tanya Pak:

    1. Saya beprofesi menjadi guru bahasa untuk Karyawan mana saja asal mereka mau belajar dan bayar (hehe…) (atas nama sendiri, bukan perusahaan), kadang menjadi penerjemah, kadang pekerjaan saya delegasikan, kadang saya menjual buku dll. Pertanyaan saya, apakah benar saya termasuk WP pekerjaan bebas Kode 0000?

    2. Tahun 2009, saya lapor SPT dan diperiksa tahun 2010, menurut mereka saya kurang bayar, padahal saya bayar 5% untuk setiap pembayaran. Saya setuju (karena tidak tahu) dan tanda tangan. Setelah 3 bulan lebih (batas waktu surat keberatan atas pemeriksaan pajak) saya baru tahu bahwa penghasilan saya harus dikalikan 50% (norma perhitungan lalu x 5%. Alhasil, saya sudah bayar lebih. Saya ajukan keberatan ke KPP tapi jawabannya: tidak bisa diubah karena sudah ditanda tangani. Padahal saya sudah membayar 5% kali brutto dan plus kekurangan pajak. Artinya saya bayar kurang lebih 3 kali lipat dari kewajiban saya. Mohon pencerahan karena mereka hanya menyarankan mengirim surat ke Kanwil yang katanya prosesnya bisa berbulan-bulan. Pusing saya.

    Mohon bantuannya Pliiiiiiiiiiiz!

    Riza: kalau kebratannya sudah lewat 3 bulan sejak ketetapan pajak itu keluar. apa mau dikata upaya mengurangkan pajak tertutup. Tidak ada jalan lain.

    Like

    1. Makasih Pak Riza atas jawabannya meski singkat tapi jelas (bapak super sibuk kali yaa). Cuma saya gak ngerti kenapa pemeriksa pajak semua gak ngasih tahu bahwa ada kesalahan hitung (tidak dikalikan perhitungan norma). Mereka lebih tertarik terhadap jumlah kekurangan saya, dan minggu lalu saya hubungi mereka, jawaban pertamanya adalah saya karyawan bukan kerja serabutan, baru setelah AR menjelaskan detailnya mereka baru faham. Akhir jawabannya ya … seperti jawaban Bapak, saya gak bisa mengajukan keberatan. Next time saya harus super hati-hati dalam membuat laporan pajak.

      Riza: tax planning nya perlu diperbaiki. 🙂 Insya Allah ke depan akan lebih berhati-hati.

      Like

  464. Salam kenal pak, mau tanya nich mengenai tax treaty, & pemotongan di pph pasal 26
    Langsung aja ya pak…

    1. Perusahaan kami menjual software dari symantec, Kami mendapat form DGT 1 dari Singapore, di form tersebut ada TAX ID NUMBER – Perusahaan yang ada di Singapore. Nah, Pertanyaan saya, Pada saat membuat bukti potong Pph pasal 26. No. NPWP nya di cantumkan sesuai… tax id number atau di tulis 00.000.000.0-xxx.000 ??? Riza: cukup ditulis: 00.000.000.0-xxx.000
    xxx adalah kode kpp tempat pemotong terdaftar.

    2. Bgm tatacara pelaporan DGT 1 form tsb ke kpp, apakah di sampaikan dulu ke KPP atau cukup dilampirkan bersamaan dengan pelaporan tgl 20 ? Riza: lebih baik disampaikan terlebih dahulu.

    Like

  465. Selamat Pagi Pak, terima kasih u/ penjelasan2 sebelumnya, semoga kebaikan bapak dibalas Allah SWT, semakin bertambah Ilmu yang ad pd Bapak, sehingga dpt memberi manfaat pd sesama.
    mau nanya Pak mengenai suatu transaksi yg penyerahannya sdh dilakukan masa maret 2010, baru2 ini ketemu kuitansi tagihannya yg kelewat itu, gimana caranya sy nerbitin Faktur Pajaknya, bolehkah sy buat di ulan juli ini at ad cara yg laen… terima kasih mohon balasannya..

    Like

  466. Selamat Siang Pak Riza,
    pak saya mo tanya mengenai PPh Psl 4 ayat 2, atas sewa Ruko, apakah itu wajib dilaporkan ya pak??? itu ttg apa sih pak?? maaf saya awan dg pajak, soalnya begini saya bekerja di perusahaan yg baru berdiri, blm berkembang, dan untuk kegiatan operasionalnya masih menumpang di tempat usaha boss saya (1 ruko ada 2 usaha). untuk sewa gedung pun bukan kantor saya yg bayar tetapi perusahaan boss saya yg 1, tetapi sewa gedungnya atas nama perusahaan yang saya bekerja, itu bagaimana yaa pak?? apakah saya harus laporkan pph psl 4 ayat 2nya ya pak, smtara bukti potong sewa, sdbnya perusahaan saya tidak terima. mohon bantuannya. terima kasih.
    Riza: PPh Pasal 4 ayat 2 adalah pajak atas penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan. Wajib dilaporkan oleh pemotong setiap ada transaksi tersebut. Pemotong adalah yang memberikan penghasilan kepada pemilik tanah dan atau bangunan tersebut. Yang buat bukti pemotongan adalah si pemotong tersebut. Jadi kalau kasusnya di atas, seharusnya perusahaan Anda yang buat bukti pemotongan pajak, lalu setor duitnya ke kas negara, dan laporkan ke KPP. Jika tidak Perusahaan Anda akan dikenakan sanksi. demikian.

    Like

    1. Pak Riza, Saya belum pernah membuat PPH PSL 4 AYat 2 tersebut. trus caranya bagaimana ya pak dan kapan ya pak paling lambat pembuatan dan pelaporan PPH tersebut… atas bantuannya saya ucapkan terima kasih

      Riza: Bukti pemotongan harus dibuat saat adanya objek PPh Pasal 4 ayat 2 itu. Lalau setor ke kas negara dengan SSP, dan buat SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2. Hubungi KPP terdekat atau AR anda di kpp tersebut minta formulirnya atau download di menu download blog ini. Penyetoran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. dan pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. ContoH: SUATU PERUSAHAAN A MENYEWA GEDUNG pada perusahaan B di bulan Juni 2010 . A harus bikin bukti pemotongan dan memotong PPh Pasal 4 (2) sebesar 10%, lalu setorkan ke kas negara paling lamabt tanggal 10 juli 2010 dan lapor ke KPP paling lamabt tanggal 20 Juli 2010. Demikian. Semoga dipahami.

      Like

  467. Lam kenal ,,
    kami pegawai negeri golongan III baru, tadinya golongan II. waktu masih golongan II uang makan tidak dipotong, tetapi setelah golongan III kenapa dipotong. padahal dulu waktu masih ada kantin yang menyediakan makanan bersama tidak ada perbedaan antara golongan yg berbeda tapi setelah berupa uang makan menjadi berbeda (dipotong), untuk golongan I & II tidak dipotong, tapi untuk golongan III & IV dipotong untuk pajak yang aku tidak tahu pajak apa. yang ingin saya tanyakan:
    1. dasar hukumnya? Riza: PP nomor 45 tahun 1994 pada Pasal 1 ayat (2)
    2. jenis pajak apa yg dikenakan untuk memotong uang makan?Riza: PPh Pasal 21
    3. apa bedanya golongan I, II degan golongan III, IV, kenapa I-II tidak dipotong, III-IV dipotong?Riza: golongan i dan ii nerima gajinya lebih sedikit tentunya. DAn juga dengan memperhatikan ketentuan tingkat penggajian dan uang pensiun yang berlaku
    4. kenapa waktu berupa makanan (catering) tidakdibedakan setelah berupa uang makan dibedakan/dipotong?Riza: karena bila diberikan dalam bentuk makanan maka itu disebut Natura atau kenikmatan. Naturan dan/atau kenikmatan itu berdasarkan Pasal 4 ayat 3 huruf d UU PPh BUKAN objek pajak. Kalau diberikan dalam bentuk uang dan itu dibebankan kepaa APBN atau APBD MAKA ia merupakan objek Ph Pasal 21 yang harus dipotong final sebesar 15% untuk golongan 3 ke atas. demikian.
    Mohon penjelasan dan terima kasih.

    Like

  468. Selamat Sore Pak Riza.
    Pak saya mau tanya, saya bekerja disebuah perusahaan jasa konstruksi, tahun ini kami dapat proyek untuk pengaspalan jalan, kami membeli aspal dari perusahaan PT.X harga sudah termasuk PPN dan dalam pembayaran termin kami juga membayar atau dipotong dengan PPN, yg ingin saya tanyakan bagaimana cara pelaporan SPT PPNnya apakah faktur pajak pembelian aspal dari PT.X dapat dijadikan sebagai Pajak masukan. jika bisa dimasukan sebagai pajak masukan berarti dalam SPT PPN akan lebih bayar dan apakah PM lebih bayar tersebut bisa kami RESTITUSI. mohon bantuanya terima kasih.
    Riza:
    1. yang betul adalah pada saat membeli Anda dipungut PPN.
    2. Faktur pajak masukan atas pembelian aspal terebut dapat dikreditkan (jadi pajak masukan yang dapat dikreditkan);
    3. Lebih bayar terjadi jika Pajak keluarannya lebih kecil dairpada pajak masukannya.
    4. Jika terjadi lebih bayar dan Anda meminta untuk direstitusidan bukan untuk dikomepnsasikan ke masa pajak berikutnya, maka anda berhak untuk mendapatkan RESTITUSI. tentunya setelah melalui mekanisme pemeriksaan. demikian. Semoga bermanfaat.

    Like

  469. Assalamu Alaikum Wr. Wb.
    1. Di kantor kami memakai jasa petugas kebersihan berdasarkan SK Kepala Dinas sebanyak 9 org dgn upah @Rp.150.000/bln Riza: tidak dilakukan pemotongan Pph apsal 21 karena penghasilan setahunnya masih dibawah PTKP sebesar Rp15.840.000,00.
    2. Di kantor kami memakai jasa penjaga malam berdasarkan SK Bupati sebanyak 5 org dgn upah @Rp.200.000/bln Riza: tidak dilakukan pemotongan Pph apsal 21 karena penghasilan setahunnya masih dibawah PTKP sebesar Rp15.840.000,00.
    3. Pada proyek pemasangan paving blok dan pengecatan kami juga memakai jasa tukang batu & tukang cat dgn upah masing-masing Rp.35.000/hr.
    apakah upah tersebut juga dikenakan PPh21/23,
    Riza: Ilustrasi ini bisa dijadikan contoh:III.1.1 Sentot dengan status belum menikah pada bulan Januari 2009 bekerja sebagai buruh harian PT Harapan Sentosa. Ia bekerja selama 10 hari dan menerima upah harian sebesar Rp 150.000,00
    Penghitungan PPh Pasal 21 terutang:
    Upah sehari
    Dikurangi batas upah harian tidak dilakukan
    pemotongan PPh

    Penghasilan Kena Pajak sehari
    PPh Pasal 21 dipotong atas Upah sehari:
    Rp 150.000,00

    Rp 150.000,00

    Rp 0,00
    Rp 0,00
    Sampai dengan hari ke-8, karena jumlah kumulatif upah yang diterima belum melebihi Rp 1.320.000,00, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong.

    Pada hari ke-9 jumlah kumulatif upah yang diterima melebihi Rp 1.320.000,00, maka PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan upah setelah dikurangi PTKP yang sebenarnya.
    Upah s.d hari ke-9 (Rp 15.000,00 x 9)
    PTKP sebenarnya:
    9 x (Rp 15.840.000,00 / 360)

    Penghasilan Kena Pajak s.d hari ke-9

    PPh Pasal 21 terutang s.d hari ke-9
    5% x Rp 954.000,00
    PPh Pasal 21 yang telah dipotong s.d hari ke-8

    PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-9 Rp 1.350.000,00

    Rp 396.000,00

    Rp 954.000,00

    Rp 47.700,00
    Rp 0,00

    Rp 47.700,00

    Sehingga pada hari ke-9, upah bersih yang diterima Sentot sebesar:
    Rp 150.000,00 – Rp 47.700,00 = Rp 102.300,00

    Misalkan Sentot bekerja selama 10 hari, maka penghitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke – 10 adalah sebagai berikut :
    Pada hari kerja ke-10, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong adalah:

    Upah sehari

    PTKP sehari
    – untuk WP sendiri (Rp 15.840.000,00 : 360)

    Penghasilan Kena Pajak

    PPh Pasal 21 terutang
    5% x Rp 106.000,00

    Rp 150.000,00

    Rp 44.000,00

    Rp 106.000,00

    Rp 5.300,00
    Sehingga pada hari ke-10, Sentot menerima upah bersih sebesar:
    Rp 150.000,00 – Rp 5.300,00 = Rp 144.700,00

    sudi kiranya bapak memberikan penjelasan, trimkasih sebelumnya, wassalam!!!

    Like

  470. Selamat Pagi Pak Riza….
    Mohon Penjelasan Pak..
    sebenarnya, bolehkh?? sy ketika melaporkan Faktur pajak bendaharawan ke KPP tanpa disertai dengan SSP yg dipotong..sedangkan transaksi sudah dibayar mereka, mengingat bendaharawan belum menyerahkan walaupun sdh dihubungi berkali2..selain itu hal itu jg tidak mempengaruhi pembayaran PPN kami di pelaporan SPT…
    Tanya lg Pak…dengan kalimat “pelaporan PPN yg tidak harus Kas” apakh maksudnya seperti yg sy tany
    akan itu…??^^
    mohon sekali bantuannya ..Terima Kasih.

    Riza: saya sampai lupa kasus awalnya bagaimana 🙂

    Like

  471. Assalamu Alaikum Bpk Riza..
    Mohon bantuan Pak, ..
    PT A baru berdiri 2009 dengan 2 karyawan, dari jan s/d juni 2010 dianggap sebagai pegawai tetap dlm pelaporan pph 21, baru2 ini diubah status pegawai itu menjadi pegawai lepas/ tidak tetap, nah sy bingung motongnya Pak, u/ pegwai tetap BPnya lebih bayar karena masa penghasilan jan s/d jun tidak melebihi ptkp, sedangkan pph disetor tiap bulan tersebut, nah untuk perhitungan baru kita hitung seperti perhitungan pegawai tidak tetap (sesuai status baru), benar ga ya itu Pak.
    Mohon bantuannya, Terima Kasih.

    Like

  472. Assalamualaikum Bapak Riza,

    Mohon bantuan bapak.

    Saya ingin bertanya seputar faktur pajak. Setahu saya faktur pajak sekarang diterbitkan tidak lagi dengan istilah “faktur Pajak Standar” tetapi hanya “faktur pajak” saja, apakah saya tidak keliru pak..?, Riza: Anda betul. Tidak keliru sama sekali.
    kemudian untuk penerbitan faktur pajak, apakah penerbitan “faktur pajak sederhana” masih berlaku, ataukah sama “faktur pajak sederhana” dengan “faktur pajak”, Riza: tidak ada lagi faktur pajak sederhana, sekarang semua disamakan dengan faktur pajak. Namun yang bsia dikreditkan adalah faktur pajak yang memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam UU PPN terbaru itu.
    dan apakah penomoran “faktur pajak sederhana” mengikuti cara penpmoran “faktur Pajak” Riza: betul sekali. Ikuti penomorannya faktur pajak.

    saya sudah berusaha mencari informasi yang terbaru untuk masalah faktur pajak ini, namun belum ada penjelasan yang bisa saya mengerti. Riza: anda bisa bertanya lagi jika tidak dimengerti.

    Terima kasih banya atas bantuan bapak Riza: sama-sama

    Wassalamualaikum wr. wbr

    Like

  473. Saya adalah lansia yg msh perlu cari makan dgn modal sedikit tabungan melalui transaksi
    saham diBEI yg untung atau rugi pasti 100%sudah membayar PPh-Final Transaksi Saham meskipun saya termasuk Investor-gurem.Singkat kata semua Investor-lokal
    mempunyai masalah dan pertanyaan2 yg 100% sama spt kasus yg dpt dibaca di-detikfinance.com-Konsultasi Pajak ttg 26/7/2010 berjudul “PPh-Final Transaksi Saham”(spy tidak menulis-ulang, harap dibaca dulu masalahnya).
    Saya lihat bahwa jawaban yg ditulis disitu tidak/belum menjawab masalahnya(salah
    diagnosa)sehingga “obat” yg diberikannya tidak menghilangkan pusing kepala investor2
    lokal spt saya.Persoalannya jelas: yg menyuruh investor spy memegang Bukti Potong
    PPh-Final adalah KPP ; yang memotong PPh-Final dari Investor adalah diBEI ; yg jadi sekedar Broker transaksi Jual Saham adalah Pialang(broker).Sampai sekarang BEI tidak
    memberikan Bukti Potong(B.P) utk Investor; begitupun/apalagi Broker juga tidak mau (merasa tidak pantas)membuat B.P. Lalu KPP tidak mautau mengharuskan Investor harus pegang B.P.

    Saya sdh coba mencari jawaban pd yg berwewenang yaitu AR(Account Representative)
    diKPP dan AR diKPP-KhususPerusahaan2Masuk Bursa (diJl.Jen,Sudirman,Jkt) dan ajaibnya mendapat jawaban2-lisan yg tidak seragam dan membingungkan (termasuk
    juga jawaban di-detikfinance.com) bagi investor lokal.

    Bila misalnya Broker yg “disuruh-suruh”(siapa yg harus suruh2 ?) membuat B.P utk Investor, lalu apakah nantinya Broker diwajibkan utk menyetor lagi PPh-Final Transaksi-Saham(PPh-Final TS) yg sama spt yg sudah diterima sebelumnya oleh BEI/KPP ??.Bila tak ada jaminan-tertulisnya (peraturan),maka BEI/KPP akan menerima double (2 x) pembayaran atas PPh-Final TS yg sama.Kalau kejadiannya akan begini, masuk-akal bila investor atau Broker takmau membuat BP bukan ?!
    Langkah alternatip lain(bila broker yg di-suruh2 tanpa kejelasan Peraturan) adalah bhw
    investor akan “dibuatkan” B.P atas PPh-Final TS oleh Broker. Tapi bagaimana kalau
    tembusan B.P ini dari Broker tidak”muncul” ditempat KPP ???; alasannya lihat diatas.
    Jadi dalam hal ini, B.P yg dipegang investor-pun akan menjadi “mubazir” bila suatu
    saat di cross-chek ole KPP krn tidak adanya “tembusan B.P” yg dapat ditemukan diKPP.

    Selain investor menunggu jawaban dari DirjenPajak dan BEI maka Pihak2Terkait yg
    lainnya spt AsosiasiPengusahaEfekIndonesia,IkatanPialangIndonesia,Ikatan/Himpunan
    InvestorIndonesia,Yayasan LembagaKonsumenIndonesia, dll yg terkait perlu proaktip
    utk menunjuk siapa yg bertanggung-jawab(sesuai Peraturan) atas pembuatan B.P ini.
    Orang2(investor) bijak sudah bayar pajak, lama tanpa Bukti-Potong, apa kata orang ?

    Catatan : Reply Anda dpt dimuat disini & juga mohon di e-mail ke saya.Trimakasih.

    Like

  474. halo mas,
    mau tanya faktur pajak standar mulai 1 April 2010 boleh tidak mencantumkan nama jabatan yang menandatangai faktur pajak tersebut ?
    mohon diberikan dasar hukumnya juga
    makasih mas.
    rgds,
    agustin

    Like

    1. Oh iya, saya juga mau ikutan nanya
      Kalau yg tanda tangan di Faktur Pajak boleh gak selain direktur ?
      Misal Staff Accouning ?
      Trims

      Riza: boleh asal sudah melaporkan terlebih dahulu specimen tanda tangannya sebelum dia mulai teken faktur pajak. Coba lihat Lampiran VIA
      PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK PER – 13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010.

      Like

  475. Yth. Bp.REZA

    Untuk pembuatan HGB (a.n. developer) diatas HPL (a.n.pemerintah) dalam rangka proyek kerjasama dg pihak pemerintah apakah BPHTB-nya bisa Rp.0,- ? Bgmn caranya pak ? Pd saat pemecahan HGB-nya nanti apakah ada BPHTB-nya lagi ? Siapa yg tanggung ? Tks pak Reza.

    Like

  476. Bpk Riza yg baik,

    kalau di SPT sebelumnya di daftar harta ada logam mulia…kemudian tahun ini mau saya jual sebagian untuk membayar DP mobil…apakah penjualan logam mulia tersebut kena pajak? Riza: Logam mulia itu Anda taruh di dalam spt anda dengan nilai harga perolehannya. Jika Anda jual dan harganya diatas harga perolehannya maka anda mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut. keuntungan tersebut anda taruh di kolom penghasilan lain-lainnya sebesar selisihnya.
    bagaimana cara pelaporan nya di SPT berikutnya? (untuk penjualan logam mulia dan pembelian mobil) Riza: di kolom harta sudah jelas akan berkurang nilainya sebesar emas yang dijual. Dan akan muncul harta baru berupa mobil. nilainya? adalah jumlah dp ditambah jumlah cicilan yang akan dibayar selama masa periode pencicilan tersebut. Jadi akumulasi. misal cicilan 4 tahun maka jumlahkan cicilan 4 tahun tersebut ditambah dpnya. itu harga perolehan mobil Anda. nah jangan lupa di kolom hutang, tambahkan nilai cicilan yang menjadi hutang anda tersebut. demikian. 🙂

    terima kasih banyak sblmnya..

    Like

  477. salam..

    pak sy mau konsultasi.

    denda karena telat bayar dan lapor pph pasal 21 (bulanan) apa?Riza: denda pasal7 sebesar Rp100.000,00 karena telat lapor dan bunga pasal 9 ayat 2a uu kup sebesar 2% x bulan x jumlah yang telat setor tersebut.

    membayar dendanya apakah di masukkan ke bayaran bln tsb? Riza: jangan dimasukkan. Anda bayar kalau benar-benar sudah diterbtikan surat tagihan pajaknya oleh kpp. dan bayarnya dengan menggunakan ssp tersendiri dengan menggunakan kode MAP 411121 dan jenis setorannya 300. demikian.

    trm ksh..

    Like

    1. Mengnai hal tersebut pak, saya mengalami kasus sama.
      Jika Pembayaran dan Pelaporan pajak terlambat, kode map yg dipakai apakah masih sama 411121 dan Jenis setoran masih 100?
      misal kasus :
      Lembaga belum membayarkan pajak Pasal 21 sejak Agustus 2010 – Maret 2011. Lembaga berniat untuk mulai tertib lagi dalam pembayaran dan pelaporan. Pada bulan April 2011 ini lembaga ingin melunasi kewajiban pajak nya.
      Untuk Pembayaran Pajak Agustus 2010 yg dibayarkan April 2011 apakah masih memakai kode map yang sama (411121 jenis setoran 100) ?
      Terimakasih sebelumnya.
      Salam,

      Like

  478. Salam ..
    Pak saya mau konsultasi sbb. :
    Perusahaan saya adalah sebuah PT dengan status PKP
    Biasanya saya jual barang A ke pelanggan, maka saya punya bon pembelian dari vendor dan kuitansi penjualan yg saya buat u pelanggan jadi dari selisih jual dan modal ketahuan berapa untungnya ini sudah biasa

    Nah sekarang saya rencana mau bekerjasama dengan seseorang (pribadi, bukan PT/CV)memasarkan penyewaan suatu software ke pelanggan.

    Pertanyaan saya :
    1.Apakah boleh suatu PT bekerjsama dengan pribadi spt ini.Riza: boleh-boleh saja
    Berarti nanti si pribadi ini khan harus mengeluarkan bon tagihan ke PT saya atas nama pribadi dia / bukan badan ? Riza: betul. Karena dia bukan PKP maka atas tagihan orang pribadi itu tak boleh memungut PPNnya.
    2. ini masuk penjualan produk atau jasa yah ? Riza: harus dilihat dulu kontraknya. Bila namanya penyewaan hak atas software tersebut masih ada pada yang menyewakan. Bila penjualan tentu sebaliknya. baik penjualan ataupun penyewaan tetap kena PPN
    3. Mohon petunjuknya dan kemungkinan2 pajak yg timbul atas kerjasama spt ini Riza: bila ini penyewaan maka atas penyewaan software tersebut kepada klien Anda maka Anda akan dipotong oleh klien anda tersebut PPh Pasal 23 sebesar 2% atas sewa harta tersebut. Demikian. Semoga bermanfaat.

    Terima kasih sebelumnya
    Indra

    Like

  479. Oke Pak, nanti saya pelajari dulu kontraknya
    Kalau ada pertanyaan lain next akan saya tanyakan lagi ya pak
    Dan terima kasih banyak atas waktu yg bapak sudah luangkan untuk menjawab pertanyaan saya.
    Sukses selalu

    Like

  480. Assalamualaikum bapak Riza,

    Pada kesempatan ini saya ingin bertanya. Apakah pembelian barang mentah (seperti Kepiting hidup, ikan hidup) yang belum diolah terkena PPN ?

    Terima kasih atas pencerahan bapak.

    Assalamualaikum
    Riza: wa’alaikumsalam, tidak kena PPN

    Like

  481. Pagi Pak Riza yang baik, pertanyaan saya sbb:

    Tahun 2010 dilakukan pembongkaran atap bangunan yg bocor (bangunan baru selesai dibangun dan disusutkan mulai tahun 2006) dengan nilai yg cukup signifikan (semua atap lama dibongkar diganti dgn yg baru). Kami mendapat masukan dari auditor Kantor Akuntan, menyarankan agar nilai sisa buku atap lama yg dibongkar dikeluarkan dari nilai sisa buku bangunan yg sudah disusutkan selama 4 tahun.

    Pertanyaan saya:

    Untuk perhitungan penyusutan fiskal mulai tahun 2010, bagaimana menentukan dasar penyusutan dan berapa tahun akan disusutkan bangunan tersebut (dengan atap baru dan atap lama):
    1. Nilai sisa buku atap lama tidak dikeluarkan atau dikeluarkan dari nilai sisa buku bangunan ? (kalau nilai sisa buku atap lama langsung dibiayakan di tahun 2010 akan terjadi kerugian fiskal yg cukup signifikan).

    Formula Dasar Penyusutan Fiskal =

    Nilai sisa buku bangunan + Nilai sisa buku atap + Nilai perolehan atap baru ?

    2. Bagaimana penentuan sisa umur u/ penyusutan secara fiskal mulai tahun 2010 (bangunan dan atap lama= sisa masa manfaat 16 tahun), atap baru (masa manfaat 20 tahun ?)

    Kalau Formula Dasar Penyusutan fiskal = Nilai sisa buku bangunan + Nilai sisa buku atap + Nilai perolehan atap baru

    Masa manfaat penyusutan secara Fiskal: 16 tahun atau 20 tahun ?

    Terima kasih sebelumnya saya ucapkan atas waktu dan masukan yg Bapak Riza berikan atas pertanyaan saya diatas.

    Ocha

    Like

  482. Pak Riza,
    Ada yang mau saya tanyakan..
    Untuk perusahaan yang berdiri sejak tahun 2007, namun dia baru mau melaksanakan kewajiban perpajakannya (PPN,PPh 21,23 Masa) sekarang (2010), dokumen apa saja yang diperlukan untuk pengurusan ke KPP dan kira2 apa sanksinya??

    Terima kasih

    Like

  483. Bapak mohon informasi saya punya yayasan pendidikan yang mendapat dana bos, yang saya tanyakan, apakah bisa bpk memberikan contoh neraca/rl atas yayasan tersebut? Seperti halnya neraca ada pendapatan kalau untuk yayasan selain asset yys, apakah bisa hasil dana bos selama 1 tahun itu masuk di penerimaan yayasan? Saya sangat tidak paham pak, bagaimana cara membikin laporannya, dan apabila akhir tahun masih ada sisa dari dana bos, apakah juga dikekan pph pasal 25/29?
    Mohon informasi yang jelas bapak

    Like

  484. Your company has filed annual income tax return for certain period and one day you found that any tax credit or claim that not yet been reported. The question is what your opinion on this case and what you will do?

    When your boss want the tax office come to audit to corporate tax for the current year obligation, what is your opinion on this case and what will you do to keep the company’s interest?

    Like

  485. Assalamu’alaikum wr.wb

    Saya punya PT yang baru berdiri dibidang pengadaan barang dan jasa IT, tapi belum PKP. Ada sebuah sekolah swasta yang minta dibelikan sebuah laptop. Karena dananya dari dana BOS, pihak sekolah bilang, tolong urusin masalah pajaknya karena kami inginnya tau beres. Karena PT saya masih belum PKP jadi belum bisa mengenakan ppn. Apakah hal ini nantinya akan bermasalah bagi sekolah jika beli barang dari PT saya yang tidak dapat mengenakan ppn dan mengeluarkan faktur pajak ? Mohon pencerahannya. Wassalam.

    Riza: Mau tidak mau Anda harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, karena akan bermasalah pihak sekolah tersebut jika membeli barang tanpa ada faktur pajak. karena salah satu kewajiban dari pihak sekolah swasta yang menerima dana bos adalah membayar ppn kepada pihak penjual. Dengan demikian maka penjual tersebut harus dikukuhkan sebagai PKP untuk dapat menerbitkan faktur pajak. Demikian.

    Like

  486. Pak Riza, Mohon bantuannya.
    1. Mulai Januari Tahun 2011, Saya tidak memperpanjang sewa toko lagi (saya Pindah sewa ke tempat lain) seluruh data mulai dari Alamat di NPWP, SPPKP, sesuai dengan alamat tempat saya menyewa dulu, apakah perlu dan wajib di ubah, bagaimana dan kemana untuk proses perubahan tersebut? butuh waktu lama tidak pak proses perubahan tersebut?
    Riza: Wajib di ubah. agar tidak ada masalah dan korespondensinya. Caranya Bapak buat surat perubahan data data, isinya bebas yang penting jelas. Unduh di menu download tentang formulir pendaftaran npwp, atau kalau gak ada disini bapak bisa minta ke seksi pelayanan KPP tempat bapak terdaftar sebagai wajib pajak. sekalian bawa cap saja jika memang yang pindah itu domisili perusahaan bapak.
    waktunya enggak lama, sehari harusnya jadi kalau dokumen yang bapak bawa lengkap. Konsultasikan dengan AR atau dengan petugas di seksi pelayanan tersebut.

    2. kantor yang saya sewa, atas nama Pemilik Sewa/Pribadi. dan dia tidak laporkan PPhnya, Apakah Saya harus tetap Laporkan juga PPHnya? bila saya lapor PPhnya sementara Dia tidak Lapor, Bagaimana Pak? apakah bisa begitu?
    Riza: Perusahaan bapak pun ya kewajiban motong PPh Pasal 4 ayat (2)nya. Setelah motong, Anda setor itu duit, dan laporkan kewajiban pemotongan itu ke KPP. Dia tak ada kewajiban lapor. Paling dia lapornya di SPT tahunan orang pribadinya dia. Yang penting banget kewajiban lapor itu ada pada perusahaan bapak. Demikian.
    terimakasih

    Like

  487. mas saya bermaksud ikut dalam kemitraan koperasi mitra usaha cipaganti dimana saya juga akan mendapat profit dari usahanya yang di bidang travel..
    1. apakah nantinya dari profit tersebut akan terkena pajak perorangan dalam negeri?
    2. bagaimanakah perhitungannya?
    3. Untuk keterangan, saya tidak mempunyai penghasilan lain di indonesia dan saya mempunyai istri dengan 3 anak dan mempunyai NPWP
    4. Saya bekerja diluar negeri selama minimal 10 bulan setiap tahunnya untuk kehidupan sehari2
    mohon di berikan penjelasan ttg pajak kepada saya
    terima kasih

    Like

  488. Saya baru saja mendirikan CV dan sangat awam dalam urusan perpajakan.
    – Perusahaan saya memiliki 1 produk seharga Rp. 1.000.000,-
    – Karyawan tidak diberi gaji tetap, tapi diberi komisi sebesar Rp. 300.000,- untuk setiap produk yang berhasil dia jual.

    Jika dalam 1 tahun kedepan terjual 500 produk, sehingga:
    – Income kotor: 1.000.000 x 500 = 500.000.000,-
    – Komisi untuk karyawan: 300.000 x 500 = 150.000.000,-

    Yang saya tanyakan, bagaimana perhitungan ppn & pph perusahaan saya?
    Apakah ada pajak lain yang dikenakan selain ppn & pph kepada perusahaan?
    Apa saja pajak yang dikenakan kepada saya sebagai pemilik perusahaan? bagaimana perhitungannya?
    Terima kasih sebelumnya atas kebaikan bapak memberikan layanan konsultasi gratis 🙂

    Like

  489. Salam sejahtera,
    saya warga surabaya selatan yg ingin mendirikan usaha di bidang pengendalian hama, dan saya masih belajar untuk buka uasaha sendiri, saya ingin mengembangkan usaha saya dari mikro/ perorangan menjadi CV, nah pada saat saya mengajukan untuk surat domisili usaha di kelurahan PUTAT JAYA saya tidak di terima dengan baik dengan alasan tanah yang saya rencanakan untuk sebuah kantor tidak resmi/ sengketa.
    pertanyaan saya apakah benar prosedurnya jika minta surat domisili usaha ke kelurahan harus tanah resmi,,?? sedangkan saya sudah izin dan di ketahui oleh RT RW setempat,
    padahal niat saya untuk mempermudah urusan pajak/ faktur pajak dari usaha perorangan/ mikro menjadi CV, toh tujuan saya bukan untuk menghindari pajak, kenapa kelurahan PUTAT JAYA tidak bisa mengeluarkan surat permohonan domosili uasaha saya,,?? jika nanti kedepannya tanah yang sementara saya tempatin terdapat masalah kan saya sendiri yang tanggung resikonya, karna saya sewa/ kontrak tanah dengan keadaan seperti sekarang ini, terimakasih,
    mohon solusinya pak,,,,,,,,,,,

    Like

  490. Salam sejahtera,
    saya warga surabaya selatan yg ingin mendirikan usaha di bidang pengendalian hama, dan saya masih belajar untuk buka uasaha sendiri, saya ingin mengembangkan usaha saya dari mikro/ perorangan menjadi CV, nah pada saat saya mengajukan untuk surat domisili usaha di kelurahan PUTAT JAYA saya tidak di terima dengan baik dengan alasan tanah yang saya rencanakan untuk sebuah kantor tidak resmi/ sengketa.
    pertanyaan saya apakah benar prosedurnya jika minta surat domisili usaha ke kelurahan harus tanah resmi,,?? sedangkan saya sudah izin dan di ketahui oleh RT RW setempat,
    padahal niat saya untuk mempermudah urusan pajak/ faktur pajak dari usaha perorangan/ mikro menjadi CV, toh tujuan saya bukan untuk menghindari pajak, kenapa kelurahan PUTAT JAYA tidak bisa mengeluarkan surat permohonan domosili uasaha saya,,?? jika nanti kedepannya tanah yang sementara saya tempatin terdapat masalah kan saya sendiri yang tanggung resikonya, karna saya sewa/ kontrak tanah dengan keadaan seperti sekarang ini, terimakasih,
    mohon solusinya pak,,,,,,,,,,,

    Riza jawab: pak rahmad, di kantor pajak tak perlu sampai mengetahui apakah itu tanah amsih sengketa atau tidak, yang penting bagi kantor pajak adalah surat domisili usaha menjadi bahan pertimbangan bagi kantor pajak untuk pemberian npwp dan pengukuhan pengusaha kena pajak. Dan masalah itu masalah kelurahan saja yang bukan domain dari kantor pajak. demikian pak Rahmad. Semoga urusannya cepat selesai. 🙂

    Like

  491. Asslm Mas Riza,

    Tahun 2009 lalu, saya telah dibuatkan NPWP saat bekerja di perusahaan, tapi awal tahun 2010, saya resign dan bekerja sebagai guru privat. Yang hendak saya tanyakan, bagaimana cara saya melaporkan perubahan status pekerjaan saya serta SPT tahun 2010? Mengingat tahun lalu masih diatur perusahaan jadi SPT saya tidak dicantumkan harta apapun, sedangkan akhir tahun 2010 saya diajak teman untuk mengkredit rumah, apakah saya harus langsung menambah harta di SPT tahun ini? dan akankah saya dikenakan sanksi/denda karena penambahan tersebut?

    Mohon pencerahannya

    Trims

    Rani

    Like

  492. Selamat siang Bp,

    Saya ingin tanya bagaimana laporan keuangan perusahaan ternak sapi perah ( di neraca, rugilaba ) Apa saja rincian yang ada di neraca dan laporan rugi laba ?

    Biaya pembuatan kandang masuk aktiva tetap atau persediaan atau biaya ?

    Biaya pakan sapi masuk ke persediaan di neraca atau di rugi laba sebagai biaya ?

    Mohon penjelasan, terimakasih

    Like

  493. Assalam WR, WB…
    Permisi mas, saya mau numpang tanya mengenai perihal PPN.
    Kondisinya :
    1. Saya merupakan sub franchise dr sebuah perusahaan minum ternama
    2. Setiap minggunya saya menerima faktur pajak standar dari perusahaan main franchise-nya dimana didalamnya saya diwajibkan membayar PPN dari jumlah total tagihan pembelian material mingguan.
    3. Semua jumlah nominal baik itu total tagihan material dan jumlah PPN-nya telah saya bayarkan dengan cara transfer ke rekening perusahaan induk franchise saya dlm hal ini main franchise.

    Pertanyaan :
    1. Krn saya menyetor PPN melalui perusahaan induk franchise bukan melalui saya sendiri, apakah saya berhak untuk menanyakan kpd pihak perusahaan main franchise saya untuk menunjukkan surat bukti setoran pajak (PPN) yang telah mereka setor ke kantor pajak setempat ?
    2. Krn hal diatas telah saya coba lakukan, ternyata pihak pers. main franchise saya meminta agar saya menunjukkan kartu NPWP saya terlebih dahulu, nah apakah permintaan mereka itu sudah benar adanya ?
    3. Apakah saya harus mengikuti kemauan mereka dengan harus menunjukkan dahulu kartu NPWP saya padahal saya hanya cuma ingin tau apakah nominal PPN yang selama ini telah saya setorkan melalui mereka telah mereka setorkan dengan sungguh-sungguh ke kantor pajak atau tidak ?

    Sekian pertanyaan dari saya, terima kasih banyak atas konsultasi gratis yang mas telah tawarkan melalui situs blog ini.
    Semoga blog ini bisa menjadi wacana positif dalam membangun kesadaran warga negara untuk mau membayar pajak, Amin.

    Wassalam, WR, WB.

    Like

    1. 1. Jadi bagini pak Dana yang saya hormati. Mekanisme sistem pemungutan PPN di Indonesia adalah PPN Keluaran (PK) yang dipungut pada saat menjual barangnya akan dikurangi dengan pajak masukan (PM) yang dibayar pada saat barang yang dibeli. JIka PK lebih besar daripada PM maka ada PPN yang harus disetor oleh perusahaan kepada negara dengan menggunakan SSP. Tetapi jika PK lebih kecil daripada PM-nya maka perusahaan megnalami lebih bayar PPn, tentu tidak ada pajak yang harus disetor lagi. malah perusahaan mendapatkan restitusi atau pengembaliannya. Berkenaan dengan main francise tersebut belum tentu ada PPN yang disetor karena bisa jadi PMnya dia lbeih besar daripada Pk-nya. Main francise berkewajiban ketika memungut untuk melaporkan pajak yang terutang tersebut yaitu di dalam SPT Masa PPNnya. Jadi yang diminta kepada main francise adalah meminta diperlihatkan bukti atas faktur pajak tersebut sudah dilapor atau belum, kalau sudah dilapor di masa pajak apa. Sebenarnya tidak diatur permasalahan kewajiban memperlihatkan ini asal semuanya jujur dalam berusaha. Ini sebenarnya mekanisme atara penjual dan pembeli saja.

      2. Mungkin main francise meminta NPWP itu diakrenakan agar main franices memberikan informasi yang tepat kepada yang meminta. jangan sampai salah sasaran dan informasi. dan tentunya mungkin sebagai clue pada saat pencarian faktur pajak tersebut di dalam sistem mereka.

      3. ikuti saja. bukan disetor sih sebenarnya. Tetapi dilaporkan atau belum oleh main francise. Lihat jawaban nomor satu. Contoh lain: ketika pak dada beli sabun dalam jumlah banyak di carefour dan carefour mengeluarkan faktur pajaknya. ada ppn yang harus bapak setor kepada mereka bukan. dan selama ini kita percaya saja kepada carefour bahwa PPNnya telah dilaporkan dengan baik kepada negara. Demikian. Semoga bermanfaat.

      Like

  494. ass.wr.wb..gini pak saya masich binggung nich mengenai pph 25..pph 25 kan dihitung dari /12 spt tahunan badan kita..bila mana kita sudach melunasi spt tahunan’a wktu pelaporan spt tahunan bdan ya..apakah masich kita harus membayar pph 25 badan tiap bulanya..

    Like

    1. Jadi begini Pak Kholid Misal di tahun 2009 perusahaan masih rugi jadi tak ada untung, maka spt tahunan 2009 dilaporkan nihil. di tahun 2010 ternyata ada untuk 100 juta. PPh terutangnya misalnya 12 juta. maka dalam spt tahunan 2010 dilaporkan tuh kurang bayar 12 jutanya.nah karena ada pembayaran 12 juta itu maka harus ada angsuran PPh pasal 25 yang dibayar nyicil di tahun 2011. Misal kredit pajaknya 0 maka PPh kurang bayarnya= PPh terutang-kredit pajak= Rp10juta-Rp0=Rp10juta. Angsurannya Rp12juta : 12 bulan = Rp1 juta sebulan. setiap bulan bapak bayar ro1juta di tahun 2011. nanti dalam laporan spt tahunan tahun pajak 2011 pajak yang telah dibayar oleh bapak di tahun 2011 bisa sebagai pengurang (kredit) pajak dari PPh terutang. Demikian pak semoga dimengerti.

      Like

      1. nach misalkan pph terutang yg 12 juta sudach saya bayarkan atau saya lunasi dengan ssp pada saat pelaporan spt tahunan 2010 pada blan maret 2010…apakah harus ada angsuran pph 25 dithun 2011…makasich atas jawabannya pak…

        Like

      2. Anda bisa membayarnya langsung tetapi tentu dengan ssp yang jelas, misalnya ada 12 bulan ya bikin 12 ssp. Isi kode jenis pajak dan kode jenis setorannya dengan jelas. karena untuk ssp pembayaran masa pph pasal 25 berbeda dengan ssp untuk tahunannya. jadi entah bapak menyampaikannya bersamaan dengan spt tahunan atau tidak tidaklah mengapa. tapi jangan dianggap ketika anda bayar sekaligus tapi dengan hanya menggunakan satu ssp dengan tidak mencatunmkan kode yang tidak jelas, tetap bapak dianggap belum bayar karena menyalahi ketentuan administrasi perpajakan. yang terpenting lagi ssp untuk pembayaran tahunan jangan dianggap itu adalah pembayaran masa juga. demikian. 🙂 semoga bisa dimengerti.

        Like

  495. Ass Wr Wb
    Mohon pencerahannya Mas Reza…
    Jika wp perorangan menjalankan usaha industri minuman ringan dan menjual produknya sebagian ke konsumen lakhir sebagian lagi ke pedagang . Gimana perlakuan faktur pajaknya, apakah bisa dilapor secara gunggungan saja mengingat pembeli rata-rata tidak berNPWP (baik konsumen akhir maupun pedagang) ?
    Jika produk dijual kepada konsumen akhir, dikolom mana nilai DPP dan PPN dicantumkan ? (termasuk di form induk)
    Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih

    Like

  496. Mas Reza,

    Bisa bantu untuk proses pengajuan permasalahan Restitusi pembayaran dikarenakan perusahan kami double pembayaran, dimana perusahan kami terkena denda pembatalan PEB tetapi karena masalah ini baru bagi kami sehingga kami membayarkan denda tsb ke kas negara bag EXport (karena menurut kami ini PEB) tetapi setelah di crosscheck pembayaran tsb harusnya dibayarkan ke kas negara import. Sekarang posisi kami sudah mengurus surat2 konfirmasi ke KPPN JKT 5, teapi pihak Bea Cukai akhirnya menolak untuk memberikan SPMBC agar restitusi tersebut diproses. Apakah adil jika uang perusahaan kami yg kelebihan bayar tsb hangus begitu saja. Mas Reza bisa berikan solusi tidak ??

    Thanks,
    Charisma

    Like

  497. Ass Pak Reza,
    Saya mau menanyakan yang mudah2an Bpk berkenan menjelaskannya, bagaimana caranya/prosedurnya membekukan/memvakumkan suatu perusahaan sehingga tidak ada lagi kewajiban untuk membayar pajak, tetapi sebelum dibekukan perusahaan itu akan menyelesaikan semua kewajiban membayar pajak bila ada yang terhutang dan sdh di audit terlebih dahulu diperiksa oleh akuntan public, terima kasih atas berkenannya.
    Wass,
    Doddy SS

    Like

  498. salam kenal mas.

    saya mau bertanya, perusahaan saya adalah anak perusahaan di UK, makanya segalanya kita mengacu pada pembukuan disana, di UK kalau kita membeli aktiva kurang dr GBP 1000, atau setara dengan 14.500.000,- itu mereka tidak mau mengakui sebagai harta langsung di bebankan, bagaimana kalau di pajak indonesia? apakah itu boleh lsg dibiayakan?

    Like

    1. Bu Megawati, sepengetahuan saya di Indonesia tak mengenal itu. tapi berpatokan pada masa manfaat yang lebih dari setahun atau tidak. Jadi misalnya beli aktiva yang masa manfaatnnya kurang dari setahun maka ia masuk kepada revenue expenditure yang langsung dibiayakan, sedangkan bila lebih dari setahun maka ia masuk capital expenditure yang harusnya disusutkan. Tetapi ada juga masa manfaatnya lebih dari setahun tetapi pengeluarannya kecil seperti beli baut buat mobil, maka ia bisa dimasukkan ke dalam revenue expenditure yang langsung dibiayakan di tahun tersbut.demikian. Kurang lebihnya mohon maaf.

      Like

  499. Selamat pagi Pak Riza,
    mohon bantuannya atas pertanyaan saya berikut ini :

    Ibu saya dulu bekerja dan sudah pensiun, setiap tahun mendapat bukti potong 1721-A1 dr kantor tempat dulu ia bekerja
    Ayah saya sudah pensiun dan sudah meninggal, setiap tahun juga mendapat 1721-A1 yg dikirim ke rumah
    Jadi kan, secara income, Ibu saya mendapat 2 penghasilan, satu dr pensiunnya sendiri dan satu dr pensiun ayah saya (ayah dan ibu punya NPWP masing2)
    Bagaimana cara pelaporannya? Apakah digabung atau dilaporkan sendiri2? Jika dilaporkan sendiri, kan aneh masa orang yg sudah meninggal bisa melaporkan SPT?

    Jika digabung, saya ada kebingungan seperti ini :
    Saya lihat di 1721-A1 ibu saya, nett incomenya 30 jt, dikurang PTKP 15.840.000 sehingga PKP cuma 14.160.000
    di 1721-A1 ayah saya, nett incomenya 31 jt, dikurang PTKP 15.840.000 sehingga PKP cuma 15.160.000
    Jika digabung 2 penghasilan ini dlm formulir 1770-S, maka berapa yg harus diisi dlm PKP? apakah :
    a) 29.320.000 (= 14.160.000 + 15.160.000)
    atau
    b) 45.160.000 (= 30.000.000 + 31.000.000 – 15.840.000)
    jika yang b) maka ibu saya ada kekurangan bayar pph?

    Jika karena ayah saya meninggal, apakah saya bisa meminta penghapusan no NPWP?
    Adakah pengaruhnya penghapusan NPWP ini pada besaran pensiun atas nama ayah saya?

    Mohon pencerahannya.. Terima kasih..

    salam
    -Mia-

    Like

  500. Ass…Mas Reza
    Mau nanya Mas….kalau PNS yang menerima bukti potong A2 dan juga bekerja pada dua rumah sakit dan menerima bukti potong pph 21 secara bulanan, form apa yang dipakai ? gimana cara ngisinya ? Bisa diberi illustrasi Mas..
    Atas bantuannya Mas Reza saya ucapkan terima kasih

    Like

    1. Pak/Bu Innk, bekerja di rumah sakit mana nih? Rumah sakit negeri atau swasta? ApakAH BUKTI POTONG 21 BULANAN itu final atau tidak final. Pakai saja form 1770 S. Cara mengisinya, ikuti buku petunjuk pengisian dan konsultasikan dengna AR Anda. Mereka akan siap membantu Anda. Demikian.

      Like

  501. Dear Pak Riza,

    Mohon bantuan keahlian Bapak dibidang perpajakan ni..
    1 Saya pernah baca di UU tentang pajak penghasilan ttg pasal 4 ayat 2, kalau kita menyewakan rumah apakah kita harus bayar pajak sewa rumah sebesar 2% dari penerimaan bruto dan bersifat final, benar gak? Setoran pajaknya memakai form apa dan kode MAP berapa? Setelah kita setor apakah harus dilaporkan ke kantor pajak?

    2. Dalam UU tsb juga dikatakan penghasilan keluarga itu termasuk suami istri, bila suami statu karyawan swasta dengan 2 anak dan istri punya penghasilan dari kegiatan usaha lainnya bukan karyawan dan tidak punya npwp, apakah penghasilan istri bisa digabungkan dengan suami? Apakah PTKP suami yang K2 bisa ditambah lagi PTKP istri jika penghasilan digabungkan?

    Mohon pencerahan nya Pak…..

    Terimakasih

    Salam Sejahtera

    Like

    1. Pak Janto, kalau bapak punya rumah dan mau meyewakan rumah itu buat perusahaan misalnya. Maka perusahaan itu wajib memotong penghasilan yang akan diberikan kepada bapak dari hasil menyewakan itu sebesar 10%. Bukan lagi cuma 2%. Mereka yang akan melaporkan ke Kantor Pajak tempat mereka terdaftar karena kewajiban memotong dan menyetor serta melaporkan ada pada mereka. Tidak pada bapak. Misal rumah bapak disewa sebesar Rp100.000.000,00 setahun maka dipotong PPh Final sebesar 10% maka duit ang dikasih ke bapak cuma Rp90 juta. Rp10jutanya disetor ke bank oleh Perusahaan, kemudian dilapor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Demikian Pak. Semoga bsia dipahami.

      Like

      1. Terima kasih Pak Riza, yang diumpamakan Bapak bila kita sewa ke perusahaan, kalau kita sewa ke orang pribadi yang buka pemotong pajak, apakah kita berkewajiban menyetor pajak finalnya? Kalau iya setelah setor apakah kita harus lapor ke kantor pajak lagi? atau cukup validasi dari bank atau kantor pos saja?

        Kadang-kadang saya bingung Pak, kenapa harus ada PPh masa yang dibyr setiap bulan yg dihitung berdasarkan pajak terutang thn lalu, kalau seandainya penghasilan tahun berjalan lebih rendah dari tahun lalu tentu jadi lebih bayar donk…jadi seolah-olah pajak penghasilan itu tidak boleh kurang dan kalau tambah terus..karena keawaman kami tentang pajak maka tidak bisa mengerti kenapa harus begitu… mohon di buka wawasan kami…

        Salam,

        Like

  502. Selamat siang
    Bila saya sudah resign dari perusahaan A dan saya di persulit mendapatkan buti potong pajak(1721) sehingga saya tidak bisa lapor pajak tahunan, bisakah saya menuntut perusahaan tersebut untuk membayar semua sangsi keterlambatan lapor? terimaksih atas infonya.

    Like

    1. Perusahaan mempunyai kewajiban untuk membuat bukti potong 1721 A1, wajib, jib, jib, jib. Dlama ketentuannya seperti itu, namun tidak ada sanksi. Bisa saja anda buat surat pernyataan yang menyatakan bahwa bukti potong tidak diberikan oleh kantor anda dulu. Surat pernyataan tersbeut dilampirkan dalam spt tahunan yang Anda laporkan. Anda masih belum bisa menuntut perusahaan tersebut untuk membayar denda keterlambatan, karena surat tagihan pajak tetap tertuju kepada Anda. Ada cara lain Anda mengadukan ini kepada KPP tempat perusahaan itu terdaftar sebagai wajib pajak. Itu saja. Semoga dapat yah formulir bukti potong tersebut.

      Like

      1. Pak Reza yth
        Saya mau tanya soal pembetulan spt ppn…
        Pada spt ppn masa pebruari 2012 terdapat lebih bayar sebesar 100 juta dan tdk terdapat pajak keluaran………..selanjutnya pada bulan april ternyata baru diketahui kalau ada faktur penjualan tidak dimasukkan yg nilai ppnnya sebesar 10 juta sehingga seharusnya LB hanya sebesar 90 jt.
        Sy menyusunnya seperti ini :
        A. Pajak keluaran yang harus dipungut sendiri Rp.10 juta
        C. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp,100 juta
        D. PPN kurang atau (lebih) bayar ( Rp. 90 juta)
        E. PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan (Rp.100 juta)
        F. PPN kurang atau (lebih) bayar karena pembetulan Rp.10 juta

        Apakah cara tersebut sdh benar ?
        Dengan tampilan seperti itu saya coba buat file CSV nya untuk diserahkan ke KPP tapi ternyata tdk bisa dan muncul pesan ” jumlah kurang bayar masih lebih besar daripada pembayaran……
        Silahkan input SSP

        Saya bingin, kenapa diminta input SSP sementara lebih bayarnya masih lebih besar.
        Terima kasih atas jawaban Pak Reza

        Like

      2. Espt memang dipogram seperti itu. Setiap ada kurang bayar akan muncul permintaan isi ssp. Dulu waktu saya jadi AR saya biasa nangani hal begini. Sekarang gak tau lagi. Lupa. Terlalu teknis bgt. Bisa hubungi AR nya saja. Demikian.

        Like

  503. Dear Mas Riza,

    Saya memiliki usaha rumah makan, saat ini pajak yang saya bayarkan adalah pph 25. Berdasarkan informasi yang saya peroleh dari internet bahwa pajak rumah makan seharusnya dibayarkan ke pemerintah daerah sebagai PP1/ Pajak Pembangunan (UU No 42 tahun 2009). Mana yang benar Mas, apakah memang pph 25 untuk rumah makan sudah dihapuskan ?

    Terima kasih

    Like

  504. Mau nanya lagi nih Masa Reza
    Apa yang dimaksud Pengusaha Tertentu…..apakah jiwa WP BADAN (CV) memiliki outlet roti (berdagang roti) dilebih dari satu lokasi bisa disebut pengusaha tertentu ? Bagaimana kewajiban perpajakannya ?
    Terima kasih atas jawabannya Mas Reza.

    Like

  505. to mas riza,
    mo tanya nih..: selama ini saya kan mempercayakan pelaporan spt badan ke pihak ke 2 karena memang saya kurang begitu mengerti pajak ( takut salah dan bermasalah ) untuk tahun ini saya ingin coba mengerjakan sendiri..
    yang ingin saya tanyakan : formulir apa aja untuk pelaporan spt badan jasa konstruksi untuk tahun pelaporan 2011 ini..?
    dan bagaimana cara pengisian form tersebut (contoh form pengisian spt badan untuk karyawan 2 orang saja) ?
    terima kasih
    ( jika jawaban terlalu banyak bisa email kan ke saya di ozziebonzie@yahoo.com )

    Riza: 1. bagus sekali untuk bisa mengerjakan sendiri. 2. Tetap, SPT Tahunan PPh Badan yang biasa saja. Tidak ada perlakuan khusus atau formulir khusus untuk jasa konstruksi. 3. Tentang cara pengisiannya, coba baca tata cara pengisiannya atau tanyakan kepada AR Anda. Demikian. 🙂

    Like

  506. Asslamu’alaikum
    Numpang tanya.Perusahaan kami memiliki peredaran usaha 7,9 M. PKP 4,6 M . Berapa pajaknya?. Apakah dapat fasilitas potongan 50%? Tk. atas jawabannya.
    Wassalam…

    Like

  507. Selamat Siang Mas riza,

    Saya mau tanya mengenai nota retur pajak keluaran. Apabila nota retur pajak keluaran tidak menunjuk atas faktur pajak nomor berapa apakah nota retur tersebut boleh dilapor atau tidak? Terima kasih atas jawabannya.

    Like

  508. mas mw tanya.klo pembangunan rumah ibadah menggunakan dana apbd dimana pengerjaannya dilakukan dengan cara kontrak kerja dengan kontraktor itu dikenakan PPN ga atas nilai kontrak trsebut.bagaimna dengan PPh final nya?

    Like

    1. Riza: Pertanyaannya adalah siapa yang mendapatkan dana APBD itu, pihak masjid. Jika pengelola masjid itu adalah masyarakat dan bukan yayasan, maka tidak ada PPN yang dipungut oleh pengurus masjid. Kalau PPh final maka jika kontraktornya adalah PT atau badan usaha maka tetap ada kewajiban untuk mungut PPh Final tersebut entah pakai dana dari APBD atau tidak. Demikian

      Like

  509. pak saya mau konsultasi pajak.perusahaan saya kan baru berdiri 2011. Sudah dua bulan ini saya lapor pajak ppn pake espt 1111.Kenapa setiap saya lapor selalu dalam bukti penerimaan pajak selalu ada tulisan kode salah & tidak ada nama AR nya.Padahal sudah saya periksa barangkali ada kesalahan apa tetapi ternyata sudah benar.apa dari kesalahan program komputernya pas waktu pelaporan atao apa?terima kasih

    Riza: yang penting adalah bukti penerimaan itu benar-benar menunjukkan tanggal diterimanya spt ibu. Tak penting ada atau tidaknya nama AR atau ada tulisan kode salah. nanti suatu saat saat sistem sudah benar juga tanda terima itu bisa dicetak ulang. demikian.

    Like

  510. Terima kasih atas website-nya yang membantu.
    Orang tua saya membuka tempat refleksi kecil/bukan franchise di ruko. Belum-belum sudah didatangi berbagai pihak yang meminta pajak ini itu. Dari pemda hingga polisi pariwisata. Kami tentu mau menjadi warga taat pajak, tapi kami msh minim info pajak apa yg seharusnya dibayar dan tidak seharusnya dibayar. Mohon infonya untuk hal berikut:
    1. Apa saja ijin & pajak yang harus diurus utk usaha tersebut
    2. Apakah ada hotline dinas pajak yg bisa ditanya jika terjadi kebingungan
    3. Dari info di internet yg saya baca, omzet dibawah 600juta/th tidak perlu bayar pajak usaha, tapi yg dipotong pajak adalah pajak penghasilan owner-nya. Betulkah? Berarti cara perhitungannya spt menghitung pajak Pph 21 dari profit bersih?
    4. Omzet di bawah 4.8 m/th tidak perlu membuat pembukuan, tapi harus ada pencatatan. Betulkah?

    Terima kasih atas bantuannya.

    Like

  511. Mas, berapa lama sebuah perusahaan harus menyimpan dokumen pendukung (spt bon dll) untuk kepentingan pajak? Apakah petugas pajak berhak mempertanyakan nilai pelaporan pajak puluhan tahun yg lalu atau hanya boleh beberapa tahun ke belakang saja? Terima kasih.

    Like

    1. Undang-undag KUP Lama mengisyaratkan penyimpanan dokumen 10 tahun karena daluwarsa penagihan adalah 10 tahun sejak masa pajak atau tahun pajak atau ketetapan pajak diterbitkan atau penagihan pajak terakhir dilakukan. Sekarang dengan UU KUP Baru untuk tahun pajak 2008 ke atas daluwarsa adalah 5 tahun. Demikian. Kurang lebihnya mohon maaf.

      Like

  512. kak, kalo pajak apotik dan klinik rumit ga yah?lebih rumit mana dengan pajak perdagangan??
    apa saja yg harus disiapkan? PPh karyawan…PPN…ada lagi slain itu..bisa dijelaskan,terima kasih banyak ya k atas jwaban’a..hehehehe butuh bantuan,mau tahu aja buat nambah ilmu

    Like

  513. Pak, saya mau tanya mengenai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), apabila PEB di buat & di lapor melalui jasa forwader (PPJK) apakah perusahaan sebagai WP tetap harus melaporkan dalam SPM’??

    thanks,

    Like

  514. pak saya mau tanya donk, klo kita beli mobil L200 atas nama pribadi tetapi mobil itu digunakan u operasional perusahaan, nah sewaktu membeli kita tidak mengkreditkan ppn, dan sewaktu menjual pun kita tidak memakai ppn. tetapi setelah ada pemeriksaan koq kita disuruh membayar ppn tsb ya?
    mohon penjelasannya pak, dan seharusnya bagaimana ya pak, apakah kita harus membeli atas nama pribadi/perusahaan ya? apa saja mekanisme yg timbul apabila kita membeli atas nama pribadi/perusahaan.

    Terimakasih

    Like

  515. salam pak,,,
    pak sy mw nanya,
    01) bagaimana sih contoh perhitungan pph 21 op jika seandainya ada perubahan gaji dalam 1 thn pajak? mis bln Mar 11 gaji naik 100.000, & bln Mei naik lagi 50.000? &
    02) bagaimana contoh perhitungan pph 21 op jika op ternyata berhenti bekerja sebelum akhir tahun pajak? misalnya dalam thn 2011 ini karyawan memutuskan utk resign di bln Augustus 2011, maka apakah pada saat karyawan memutuskan untuk berhenti bekerja pada pers..maka perusahaan berkewajiban memberikan bukti potong 1721 A1 pada saat itu juga atau harus menunggu sampai akhir thn pajak?
    & bagaimana pelaporan pajak si mantan karyawan itu nanti di thn 2012? apakah hanya mengisi form SPT 1770ss beserta melampirkan bukti potong dr pers (jan-aug 2011)?
    bagaimana dengan sisa bulan dimana kary sdh tidak bekerja lg (sep-des 2011)?
    terima kasih atas penjelasannya pak… (kalau bisa mohon di jawab lwt e-mail)
    =)

    Like

  516. malam pak,

    mau tanya apabila PT. sudah berdiri hampir 1 tahun tapi masalah PPN belum pernah lapor, mulai bulan ini baru mau lapor, sebaiknya bulan2 yang sebelumnya gimana pak??? apa tunggu STP dari KPP atau gimana??
    terima kasih.

    Like

  517. pak saya baru mau buat NPWP ne, tapi saya bekerja di bandung…….
    saya org asli jakarta, jadi yg mau saya tanya….
    apakah pembuatan NPWP bisa diwakili?
    jika bs perlu dokumen apa saja?

    Like

  518. Assalamuallaikum Pak Riza…
    Saya mau menanyakan masalah perusahaan (CV) yang baru berdiri, semoga bapak berkenan untuk menjawabnya..
    Saya membuat sebuah perusahaah berbentuk CV yang akan bergerak dibidang supplier komponen/sparepart mesin2 pabrik. Perusahaan ini saya buat di jakarta dan telah terdaftar pajak. Rencananya perusahaan ini lebih banyak akan bergerak di sumatera barat.
    Pertanyaan saya; apakah bisa PKP diurus di Sumatera Barat, apa saja syarat yang harus saya penuhi.
    terima kasih.. wassalam

    Like

    1. Rencana bergerak di sumatra itu berupa apa? pembukaan sebuah kantor di sana atau tidak? Jika iya buka kantor di sana maka berarti harus daftar NPWP lagi untuk kantor cabang di sana. Jika tidak buka cabang maka tak perlu bukan NPWP cabang. Kalau memang bisnisnya semua bsia ditangani jarak jauh dengan menggunakan jasa pengiriman. maka menurut saya tak perlu buka cabang. Anda sepertinya yang tahu kondisi sebenernya perusahaan.
      JIka ingin bikin PKP cabang maka anda harus buat PKP jakarta dulu. Syaratnya adalah:
      isi formulir, lengkapi dengan surat keterangan domisili dari pemerintah setempat, dari lurah atau kecamatan tempat kantor berada. Ajukan surat permohonan PKP ke KPP lalu tunggu akan ada inspeksi dari kantor pajak. untuk mengecek kebenaran alamat kantor cabang. demikian.

      Like

  519. selamat pagi pak, perkenalkan nama saya rangga, saya mau berkonsultasi mengenai pajak apa saja yang dikenakan pada pengusaha pengembang perumahan khususnya town house?
    – saya menjual rumah dengan ukuran luasan tanah/ bangunan 120/120 m2
    – Harga jual tanah yang kami pasarkan Rp. 2.800.000 / m2, dan bangunan Rp. 2.900.000/ m2
    – atau setara dengan Rp. 684.000.000,-
    – yang saya ingin tau pajak apa saja yang akan dikenakan kepada saya, dan berapa prosentasenya?
    atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih, salam sukses

    Like

    1. 1. Pagi.
      2. Kalau Anda jual rumah anda akan dikenakan Pajak atas Pengalihan has atas tanah dan Bangunan sebesar 55 dari harga jual.
      3. anda juga harus mungut PPN dari yang beli sebesar 10%;
      4. Notaris akan mungut BPHTB dari pembeli sebesar 5%. itu urusan notaris dengan pembeli.
      5. Tidak ada PPNBM karena harga jual bangunannya lebih dari 4 juta/m2 dengan lebih luas bangunan 150m2 tidak termasuk nilai tanahnya.
      demikian.

      Like

    1. Banyak banget contoh kasus seperti ini. Satu hal yang paling gampang adalah pada saat pemeriksaan salah satu jenis pajak misalnya PPN masa pajak Desember 2010 telah terbit SKPKB. Lalu keluar perintah pemeriksaan pajak kembali PPN untuk masa pajak Januari – Desember 2010 maka terbitlah SKPKB untuk masa pajak januari sampai dengan november 2010 dan SKPKBT desember 2010 asal yang desember ini ada memang data baru yang ditemukan pada saat pemeriksaan terakhir. Jika tidak maka SKPKBT ini dianggap batal oleh Pengadilan Pajak jika kasus ini sampai di tingkat banding. Demikian.

      Like

  520. Mohon pencerahan Bapak, sebuah perusahaan PMA sejak Januari 2010 sudah tidak melakukan transaksi usaha lagi, dan pada bulan April 2010 mendapatkan pengesahan penutupan perusahaan, dan pada bulan Mei 2010 mendapatkan bunga dari KPP atas keberatan Pajak, bagaimana membuat SPT tahunan untuk tahun 2010 karena sampai saat ini belum melaporkan SPT tahunan 2010, untuk penghasilannya hanya bunga itu ya pak ? dan untuk laporan keuangnya sampai Desember 2010 atau sampai April 2010 karena pengesahan penutupan pada bulan April itu ? sementara Mei masih mendapat bunga.

    Like

  521. Salam Pak Riza, mohon pencerahannya, saya ada rencana membuka toko elektronik. Apabila toko tersebut saya daftarkan pakai CV, apakah saya wajib memungut PPN dan menyetorkan PPN tersebut pd negara untuk setiap transaksi penjualan ?. Yang saya tahu saat ini untuk penjualan ke instansi pemerintah tidak ada masalah karena dari pihak pembeli telah menyediakan dana untuk pembayaran PPN. Sedangkan untuk pembeli perorangan adalah tidak mungkin menambahkan PPN pada harga jual (sudah pasti tidak ada yg mau beli). Apabila tidak ada wajib pungut PPN untuk pembeli perorangan, maka jenis pajak apa yg harus saya setor. Terima kasih sebelumnya.

    Like

  522. salam hangat pak, saya mengerjakan bisnis adverising, saat ini masih belum memiliki legal. kami berniat jadi CV. klien kami saat ini adalah perusahaan distributor otomotif di indonesia timur, setiap orderan diatas 2,5 juta dimintai faktur pajak.
    saya sebagai pemilik usaha punya NPWP pribadi. apakah bisa digunakan untuk bertransaksi dengan klien seperti diatas? surat2 apa saja yang saya perlukan untuk urusan pajak ke klien?

    jhody-makassar
    085242273269

    Like

    1. 1. Pertama yang boleh menerbitkan faktur pajak adalah badan usaha yang punya NPWP dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Selain itu dilarang untuk membuat faktur pajak. 2. Oleh karenanya jadikan dulu legal perusahaan bapak artinya jadikan badan usaha dulu. entah CV atau PT. buat npwp dan mitna dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Sebenarnya tidak PKP tidak langsung disyaratkan ketika buat NPWP, tetapi karena klien Anda menyaratkan supaya ada faktur pajak maka sudah barang tentu Anda harus jadi PKP dulu. 3. Setelah jadi PKP, maka lampirkan saja fotokopi NPWP dan pengukuhan PKP tersebut untuk dilihat klien Anda. Ah, sebenarnya kalau hal ini adalah hal teknis antara Anda dengan Klien Anda. 4. NPWP pribadi bisa saja. Tetapi sudah barang tentu tidak bisa untuk legalisasi Anda berhak buat faktur pajak. demikian.

      Like

  523. Dengan adanya Undang2 No. 42 Tahun 2009 UU PPN, kami ingin bertanya apakah pengalihan Asset Berupa Tanah dikenakan PPN sebagaimana pasal 16D.
    Sebagai informasi, tanah diperoleh dari usaha mebuka hutan alam kemudian disertifikasi, ketika memperoleh tanah tersebut tidak ada PPN masukan, mohon penjelasasn, terima kasih.

    Like

    1. Pak Hendra…tidak ada bentuk baku surat pernyataan tidak mempunyai NPPKP. Buat saja seperti biasanya Pak Hendra membuat surat pernyataan. Yang menyatakan bahwa nama berikut di bawah ini dan bla-bla tidak mempunyai NPPKP. Selesai. Diteken surat pernyataan itu dan jangan lupa diberi meterai 6000. Demikian.

      2011/11/16,

      Like

  524. ass..pak sy mau tanya,,faktor2 apa sj yg memperngaruhi kemauan untuk membayar pajak,untuk WPOP yg melakukan pekerjaan bebas..?
    terus bagaimana cara kita melihat atau mensurvai tentang mungkin menurunnya prosentase dari tahun ke tahun ?
    terimakasih

    Like

    1. wa’alaikumsalam. Tentu banyak faktor. Yaitu adanya omzet yang diperoleh dalam setahun itu. Sanksi-sanksi pajak jika tidak menyetorkan pajak terutng. Dan masih banyak lagi yang lainnya. Kalau masalah survey itu sangat teknis banget. tetapi kalau bisa kumpulkan data-data lima tahun belakangan sebagai benchmark atau alat pengukuran kemungkinan yang terjadi di masa yang akan datang. demikian.

      Like

  525. Pak Riza, sy minta tlg pencerahan dari Bpk. Begini kami Usaha Penyalur LPG 3 Kg ( LPG Bersubsidi ) dan kami sdh Badan Usaha ( PT ) yg mau sy tanyakan : Dlm pembelian LPG 3 Kg Tsb sdh dipotong PPh 22 Final, dari Pembelian tsb kami mendapat Potongan Harga ( Subsidi ) 1.200 Jd Hrg Hrg dari Pertamina atas LPG 3 Kg Net = 11.550,- dari Harga Tsb diberikan Ke Pangkalan LPG ( sesuai SK Gubernur )= 11.850 .
    sedangkan untuk Ke Sub Penyalur Kami berikan Harga 11.200 s/d 11.400. karena sebagian besar penjulaan kami kepada Sub Penyalur Bkn ke Pangkalan. Jadi Dalam Pendistribusian LPG tsb sebenarnya kami tidak ada Keuntungan. Oleh Pertamina Kami diberi Imbalan Transportation Fee sebesar 354 x 3 ( 1 tbg 3 Kg )
    . atas Fee Angkutan Tsb dipotong PPh 23 = 2 % oleh Pertamina. Yang kami Tanyakan :
    – 1 Apakah Kami sebagai Penyalur LPG Bersubsidi ( 3 Kg ) terdapat 2 Obyek Pajak
    – a . dari Hasil Penjualan LPG ( Meskipun dari Penjualan Tsb kami tdk Mendapat laba
    – b . dari Fee Angkutan yang kami terima

    – 2 Apakah tdk dibedakan antara LPG bersubssidi dengan Yang tdk bersubsidi ( 12 Kg – 50 Kg ) untuk
    perhitungan Pajaknya. Karena jelas kalau LPG tdk bersubsidi terdapat Margin yang Jelas. Sedangkan
    untuk LPG Bersubsidi Harga Jual ( HET ) dan Hrg jual ke Pangkalan sdh Ditentukan.

    Terimakasih Pak,

    Like

    1. Kalau saya baca dari pertanyaan Bapak ada yang kurang jelas di sini, Berapa harga yang diberikan Pertamina kepada Perusahaan Bapak sebelum dipungut PPh Pasal 22 dan sebelum diberikan potongan harga? Bisakah dijelaskan pula alur penyaluran gas tersebut mulai dari Pertamina sampai ke konsumen akhir. Kalau saya baca ini bermula dari: Pertamina, Penyalur, Sub Penyalur, dan konsumen. atau Pertamina, PAngkalan LPG, Penyalur, konsumen.
      Bisa jelaskan lagi dan berapa harga dari setiap masing-masing itu?
      Sedangkan jawaban untuk pertanyaan apakah terdapat dua kali pengenaan pajak? yaitu setelah dikenakan PPh Pasal22 juga dikenakan PPh PAsal 23?
      Jawabnya adalah objeknya beda Pak Handoko. PPh PAsal 22 atas pembelian gas oleh Pak Handoko sedangkan PPh Pasal 23 atas fee imbalan transportasi.
      Sedangkan pada saat penjualan, hasilnya direkap di spt tahunan bersama dengan penghasilan yang diterima dari selain penjualan LPG yang bersubsidi, yaitu dari hasil penjualan LPG non subsidi dan penghasilan dari fee itu. Semua dihitung pajaknya. Lalu bisa dikurangi dengan kredit pajak PPh PAsal 23 yang telah dipotong oleh Pertamina. Sedangkan PPh Pasal 22 atas gas itu merupakan PPh final.

      Tidak ada perbedaan antara LPG bersubsidi dan yang tidak bersubsidi dalam penghitungan pajak dalam SPT Tahunan. Demikian Pak.

      Like

  526. Aslmk Pak Riza, sy dewi sy bekerja diperusahaan penyewaan mobil. sy mau tanya mengenai PPh 23. Begini pak, sy terbitkan faktur pajak pd bulan September dan sudah membayar PPh 23 utk bulan September 2011 pada tgl 29 September 2011. Pada tgl 31 Oktober 2011 sy bayarkan lagi PPH 23 tersebut dengan jumlah yg sama dan pada SSP uraian pembayarannya sama persis dgn yg tertera pada SSP yang sebelumnya. berarti sy melakukan 2 kali pembayaran utk masa pajak yg sama. pertanyaan sy apakah bisa pembyrn yg kedua dijadikan utk periode bulan berikutnya? bgmn caranya. sebelumnya sy ucapkan trima kasih.

    Like

    1. 1. Wa’alaikumsalam; 2. Bisa untuk melakukan pembayaran di bulan-bulan selanjutnya. Misal untuk masa pajak Desember 2011. Dengan melakukan terlebih dahulu proses pemindahbukuan. Ibu Dewi mengajukan permohonan pemindahbukuan ke KPP tempat perusahaan ibu terdaftar sebagai WP. Memohon agar SSP berikut (jelaskan dan terangkan secara rinci tgl pembayaran, npwp, nama, kode map, masa pajak) dipindahbukukan untuk pembayaran masa pajak Desember 2011. Hubungi AR-nya dan kemukakan permasalahan dan meminta padanya agar proses tersebut bisa dipercepat. 3. Itu saja. Semoga bisa dipahami.

      Like

  527. Assalamu’alaikum wr.wb.
    Yth. Pak Riza, saya awam masalah perpajakan, saya baru buka usaha percetakan dan jual atk yang boleh dibilang klasifikasi masih sangat kecil, ingin mencoba mengembangkan usaha dan mengurus pendirian badan usaha ke notaris, situ, siuo tdp dll. yang salah satunya perlu adanya NPWP, saya belum mempunyai nwwp orang pribadi maupun badan usaha, karena memang penghasilan saya tidak tetap kadang ada kadang tidak ada penghasilan yang jadi pemikiran apakah cukup npwp orang pribadi atau perlu juga badan usahanya,
    tujuan saya biar lebih mudah dalam pelaporan ke KPP. enggak rumit.
    Mohon penjelasannya.
    Terima kasih atas perhatian dan tanggapan Pak Riza.
    Wassalamu’alaikum wr.wb.

    Like

    1. Pak Fendi yang saya hormati. Yang perlu diurus terlebih dahulu dalam pendirian badan adalah NPWP badan itu sendiri. KPP tidak menyaratkan adanya KPP para pendiri badan tersebut saat pendaftaran NPWP untuk badan itu. Namun jika badan tersebut sudah mulai melaporkan SPT Tahunannya maka biasanya petugas pajak akan mengecek SPT yang diterima itu apakah sudah sesuai dengan syarat formal penerimaan SPT. Nah biasanya mereka akan mengecek keberadaan NPWP dari para pemegang saham atau pendiri badan tersebut. Apakah mereka sudah mempunyai NPWP atau tidak. Jika belum mereka akan meminta kelengkapan berupa NPWP atau disuruh memperbaiki spt tahunannya agar dalam spt tersebut ada npwp para pengurusnya. Ini Berarti mau tidak mau para pengurus harus buat NPWP Orang Pribadi. Demikian semoga dapat dipahami.

      Like

  528. Asslmk.
    Sebagaimana kita ketahui, untuk rumah sakit yang terkena PPN hanya penjualan obat untuk pasien rawat jalan/apotik (penjualan obat untuk rawat inap tidak terkena PPN). Yang ingin saya tanyakan :
    – Bagaimanakah cara yang terbaik untuk pembelian obat dari suplier, apakah harus dipisahkan antara pembelian obat untuk rawat jalan dan rawat inap ? (dalam prakteknya susah untuk dipisahkan persediaan obat rawat jalan dan rawat inap, karena saling terjadi pinjam meminjam obat). Apakah ada peraturan/norma perhitungan untuk persediaan dan penggunaan obat ini terkait dengan pengenaan PPN atas obat rawat jalan?
    – Pembeli/pasien obat untuk rawat jalan/apotik jumlahnya sangat banyak dan rupiahnya kecil-kecil (kadang-kadang pembeli tidak punya NPWP), sehingga tidak/sukar untuk mencatat nama/alamat/NPWP setiap pembeli. Apakah dengan kondisi ini tetap wajib dikeluarkan PPN keluaran untuk setiap pembeli/pasien? Ataukah boleh dibuatkan satu faktur pajak perbulan berdasarkan rekap penjualan bulanan? Ataukah ada cara lain yang memudahkan mekanisme ini dan merujuk pada peraturan yang mana ?
    Tks
    Wasslmk.

    Like

  529. Assalamu ‘alaikum..
    Salam Ukhuwah, Saya ingin konsultasi tentang pajak, begini saya bekerja pada perusahaan yang bergerak pada jasa konstruksi berdiri tahun 2002, yang mana perusahaan ini mengalami perubahan manajemen dan domisili pada tahun 2011, saya masuk pada pertengahan tahun 2011, setelah saya masuk didalamnya banyak permasalahan diantaranya pajak yang ternyata belum pernah melakukan pelaporan pajaknya sejak tahun 2003 baik SPT badan atau yang lainya, sampai-sampai kami mendapat surat teguran dari kantor pajak cabang yang baru, pertanyaan :
    1. Apakah secara otomatis data pajak 2003 akan muncul di domisili pajak yang baru, mengingat perpindahan domisili sudah antar propinsi?
    2. Kalaupun iya, apa yang mesti kami lakukan mengingat antara tahun 2003 s/d 2011 tidak ada proyek dan pekerjaan yang dilakukan perusahaan, dan menurut manajemen lama tidak ada laporan Non Efektif juga?
    3. Bisa dishare atau minta contoh menjawab surat teguran itu, apa saja yang harus kami utarakan!

    itu saja dulu yang bisa saya tanyakan, atas jawabannya kami mengucapkan terima kasih.

    Wassalamu ‘alaikum..

    Like

    1. Pak Sukiswo,
      1. tentu otomatis data pajak 2003 akan muncul di domisili pajak yang baru selama tidak ada pergantian nama perusahaan dan NPWP;
      2. Laporkan SPT Tahunan Anda dengan jelas, benar, dan lengkap walau tidak ada penghasilan. NIHIL saja.
      3. Tidak ada format atau template khusus menjawab surat teguran. Utarakan saja permasalahan perusahaan bapak. Dan kemukakan solusi jangka pendek yang akan dilakukan oleh perusahaan bapak yaitu antara lain melaporkan SPT tahunan perusahaan. Jangan lupa konsultasikan dengan AR perusahaan. Demikian.

      Like

  530. assalamu’alaikum
    Saya mau konsul masalah metode pembukuan dan norma. Saya punya usaha minimarket, omzet perbulan rata2 30 jt, saya ingin memakai sistem pembukuan karena kalo memakai sistem norma sangat memberatkan bagi usaha saya, krn usaha saya masih dalam tahap merintis.
    Yang ingin saya tanyakan, apa saja syarat di DJP jika kita memakai pembukuan ?
    Catatan….
    selama ini jika saya konsul d kantor pajak, selalu pegawai pajak mengarahkan saya untuk menggunakan sisten norma.
    Terima kasih
    Abisaing

    Like

  531. Istri saya seorang guru yang menjabat bendahara di SD, kemarin mendapatkan dana pendampingan BOS tingkat kota dan provinsi. Oleh KS dan rapat komite dibelikan peratan marching band untuk peningkatan mutu pendidkan yang dibayarkan Rp 20.000.000 sebagai rekanan penjual tidak membayar pajak alasannya karena dana bos sekarang tidak dipungut pajak. yang sya tanyakan berapa pajak yang seharusnya dibayarkan dari 20 juta tersebut. dan bukti spp pajak yang sya setorkan lewat kantor pos kenapa di kembalikan sebanyak 3 lembar katanya kita harus ke kantor pajak. padahal jaraknya terlalu jauh dari sekolah istri sya. mohon penjelasannya. terimakasih

    Like

    1. 1. Kok bisa yah Marching Band meningkatkan mutu pendidikan? ^_^ 2. Betul, tetapi pajak yang mana dulu? kalau PPh Pasal 22 memang tidak ada lagi. Tetapi kewajiban memungut PPN oleh bendaharawan sekolah tetap wajib dilakukan. Asal sekolah tersebut adalah sekolah negeri. Jika bukan, maka pihak sekolah swasta tidak ada kewajiban mungut PPN. Pertanyaannya adalah SD istri bapak adalah SD negeri atau bukan? Jadi jika istri bapak adalh bendahara dari SD negeri maka punya kewajiban mungut PPN dari rekanan sebesar 10% dari Rp20juta itu. Total PPN adalah sebesar Rp2 juta.

      3. Bapak betul telah setorkan uang Pajak ke kantor POS, dan dikembalikan 3 lembar. Lembar. Di sudut kanan atas SSP ada petunjuk buat siapa SSP itu. Coba baca lagi. Bila ada buat rekanan lembaran itu maka kasih. Bila ada tulisan buat pemungut maka simpan oleh istri Anda. Bila ada keterangan untuk KPP, maka itu yang harus dilaporkan ke kantor pajak. Demikian.

      Like

  532. Ass, Mohon kosultasi pak,

    Perusahaan kami melakukan kegiatan ekspor maupun impor. Umpama nilai ekspor 100.000 USD, Kurs transaksi 9.500 sedang kurs KMK 9.000 Bagaimana cara menjurnal Transaksinya serta perhitungan PPN nya mengingat perbedaan kedua kurs tersebut.

    Selain itu kami membayar gaji expatriat menggunakan uang pinjaman/hutang USD.Pertanyaan kami dengan kurs apa kami menghitung PPh 21 nya dan bagaimana jurnalnya Demikian, terimakasih banyak atas jawabannya Wass

    Donny

    Like

  533. Pak, saya pkp bulan oct 2011, bergerak di bidang pengadaan barang listrik.
    oct saya mendapatkan pajak masukan barang listrik sebesar 5jt.
    nov saya mendapat pajak masukan ban mobil sebesar 1jt
    des saya mendapat pajak masukan lagi untuk ban mobil sebesar 500rb.
    jan 2012 saya menjual alat listrik ke perusahaan lain dgn pajak kluaran 7jt
    dan menjual ke masyarakat ban ban mobil tanpa terbitkan faktur pajak.

    – yang saya laporkan pajak tahunan 2011 lebih bayar.
    – pajak penghasilan (minus) setelah keuntungan saya kurangi dengan omset dan barang-barang kantor.
    – masa januari saya laporkan dan rencana ssp sebesar 500rb

    apakah sudah tepat yg saya lakukan atau bagaimana pak?

    salam,
    Abe

    Like

  534. Assalamu’alaikum Wr.Wb.
    Saya mau menanyakan. Kronologis :
    – Tahun 2009 Teman saya mendirikan PT. namun belum beroperasi dan belum dikukuhkan sebagai PKP.
    – Tahun 2011, perusahaan baru mulai beroperasi.
    – Karena ketidaktahuan, teman saya menerbitkan Faktur Pajak.
    – Karena ketidaktahuan pula, PPN yang telah dipungut belum dibayarkan.
    – Saat ini teman saya beritikad baik hendak membayarkan PPN yang terlanjur dipungut.
    – Pada saat hendak melakukan pembayaran melalui Kantor Pos, Petugas Pos mengatakan tidak bisa, dikarenakan (katanya) salah nomor jode akun pajak. Padalah kode akun pajak yang dicantumkan adalah 411211 dengan jenis setoran 100.
    Pertanyaan :
    1. Apa yang menyebabkan pembayaran tidak bisa dilakukan? apakah karena belum dikukuhkan sebagai PKP? padahal setelah saya tanyakan ke Call Center Pajak 500200, katanya kode akun pajaknya sudah benar.
    2. Apa yang harus dilakukan oleh teman saya itu. Apa membiarkan saja, padahal teman saya itu ingin membayarkan PPN yang terlanjur dipungut tersebut.
    3. Bagaimana tata cara pembayara dan pelaporannya.
    4. Sehubungan dengan akan adanya proyek yang meminta PPN, apa yang haru juga dilakukan oleh teman saya itu?
    Mohon sekali bantuan penjelasannya. Terima kasih.

    Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

    Marwoto
    Bekasi

    Like

  535. Salam Kenal,

    Saya ingin bertanya:
    Saya memilki perusahaan dan pada tahun 2002 membeli sebuah mobil Carry atas nama perusahaan.
    Namun, mobil Carry tersebut tidak dimasukkan ke aset perusahaan (jadi pajak dan biaya operasional dari mobil tsb pun ditanggung biaya pribadi).

    Sekarang mobil itu mau dijual, apakah sebaiknya harus dimasukkan dulu (didata) ke aset perusahaan?
    bila tidak dimasukan ke aset perusahaan, apakah ada denda nantinya?

    Mohon penjelasannya.
    Terima kasih.

    Like

    1. Pak Greyson yang baik, jika pada saat beli mobil itu adalah pakai biaya pribadi sendiri tetapi kemudian BPKBnya diatasnamakan perusahaan, dan pajak serta biaya pemeliharaan mobil itu ditanggung pribadi juga, maka tidak ada masalah untuk tidak dimasukkan ke dalam asset perusahaan, jika mau dijual. ASAL JUGA tidak ada BIAYA PENYUSUTAN atas mobil tersebut di dalam pembukuannya.

      Masalah akan timbul jika pembeliannya menggunakan biaya perusahaan dan menyusutkannya dengan biaya penyusutan untukmengurangi penghasilan, maka atas mobil ini WAJIB untuk dicatatkan sebagai aset perusahaan, jika tidak biaya penyusutannya tidak akan diakui. Dan efek penjualannya akan diteliti lagi apakah telah dilakukan pemungutan PPN atau tidak pada saat menjual kembalinya. demikian.semoga bisa dimengerti.

      Like

  536. Selamat pagi…Pak saya sedang galau kata kata anak muda sekarang…
    Saya memiliki usaha di bidang elektronik sudah lama berdiri tapi sampai saat ini belum punya NPWP dan belum pernah bayar pajak karena usaha ini dikelola oleh keluarga sendiri dan keluarga selalu ketakutan jika saya bilang hal-hal tentang pajak…Padahal saya membutuhkan adanya NPWP untuk keperluan KPR rumah…yang ingin saya tanyakan,
    1. Jika saya membuat NPWP apakah tempat usaha (yang dikelola oleh saya dan kaka-kakak saya) akan diperiksa?
    2. Lalu jika pada saat mendaftar NPWP apakah kami akan dihukum karena ketahuan kalau selama ini kami tidak bayar pajak?
    Terimakasih banyak sebelumnya PAk…Semoga Tuhan membalas kebaikan Bapak..

    Like

    1. Mbak atau Bu Purple, kalau mau bikin NPWP orang Pribadi maka Anda tentu akan ditanya penghasilan itu didapat dari mana. Jawabannya akan diungkap melalui SPT Tahunan. Penghasilan itu didapat dari penjualan, penjualan yang seperti apa. kalau penghasilan itu didapat dari keuntungan bagi hasil dari usaha yang dikelola secara bersama, maka jika ada pemeriksaan maka objek pemeriksaan tidak akan sampai ke tempat usaha itu. Cuma mendasarkan diri pada jumlah penghasilan yang Anda terima yang mungkin dalam usaha itu Anda dianggap sebagai karyawan yang memperoleh penghasilan berupa gaji atau upah. Jadi tidak terkait pada usaha keluarga tersebut. Atau dalam istilah sederhananya, tidak sampai ke usaha itu.Jadi kalau mau bikin NPWP, bikin saja. Pertanyaan kedua: kan itu untuk Anda sebagai orang pribadi maka tidak ada kaitannya dengan usaha itu. ada kaitan jika usaha itu mau dibuatkan NPWP sebagai badan usaha, pun ketika sudah dibuatkan NPWP petugas pajak tidak akan menengok ke belakang lagi. Demikian. Don’t worry.

      Like

  537. Selamat pagi… Pak,
    Saya bergerak diperusahaan jasa konstruksi sudah memiliki SIUJK, pertanyaan:
    1. Setiap kali saya peneriman pembyaran dari rekanan selalu dipotong pph 4 ayat 2 dan diberikan bukti potong, apakah pph 4 ayat 2 tsb harus dibuatkan SPT masa pph 4 ayat 2 dan dilaporkan ke KPP?
    2. Bila atas tagihan tsb tidak dipotong 4 ayat 2, apakah harus disetor sendiri?Perlukah dibuat SPT masa untuk dilaporkan ke KPP?

    Saya ada bertanya ke Staf pajak, jawabannya berbeda-beda, ada yg mengatakan harus membuat spt masa, sebagian lagi mengatakan tidak perlu tapi harus dilampirkan di SPT tahnan saja.
    Mana yang benar Pak?

    Terima Kasih
    benz

    Like

    1. 1. YAng berkewajiban atas pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 adalah pihak yang memotong. Sehingga dengan demikian mereka pun berkewajiban untuk membuat SPT Masa dan melaporkan ke KPP. Jadi bukan perusahaan Anda.

      2. Bila tidak dipotong dikarenakan mereka adalah orang pribadi, memang betul harus disetor sendiri dan dibuat SPT Masa serta dilaporkan ke KPP oleh perusahaan Anda.

      Demikian. Semoga bisa dimengerti.

      Like

  538. Salam Sejahtera untuk Pak Rizal.
    Begini pak saya Khusus Usaha Penyalur LPG 3Kg saja ( Bersubsidi )
    Harga dari Pertamina ( DPP ) 1 tbg Lpg 3 Kg 11.590 + PPn 10 % = 12.750
    Harga HET (atas LPG 3 Kg sesuai SK Gurbenur = 12.750 ( jd sama dengan harga beli dari Pertamina )
    Dari Pertamina di Beri Subsidi sebesar 1.200 Per Tabung
    Jadi harga Pokok + PPN = 12.750 – 1.200 = 11.550
    Jalur Distribusi atas LPG 3 Kg sbb : Penyalur – Sub Penyalur – Pangkalan LPG – Konsumen
    Harga Jual ke Pangkalan adalah 11.850 ( seseuai SK Gubernur Jatim )
    Harga JUal ke SUb Penyalur tidak ada SK nya jd Penyalur mengatur sendiri harga jualnya ke Sub Penyalur
    Kalau dilihat diatas Semestinya Tidak ada Laba bagi Penyalur atas Penjualan LPG 3 Kg. karena selisih
    harga Netto dari Pertamina dengan harga jual ke Pangkalan sebesar 300 / Tbg jelas diberikan ke Sub Penyalur.
    Oleh karena itu Pertamina memberikan Transportasion Fee sebagai pengganti Biaya Distribusi sebesar
    Rp. 1.062,- / Tbg.
    Kalau dilihat secara keseluruhan dari usha Tsb maka penghasilan hanya didapat dari Transportasion Fee.
    hanya 1 Obyek Pajak saja.

    Sedangkan atas pembelian LPG 3 Kg sdh dipungut PPH22 Final Sesuai SK KMK 254/KMK.03/2001
    dimana dalam SK KMK tsb ditetapkan atas pembelian Gas LPG dipungut PPh 22 Final 0.3 %
    pada waktu itu belum ada LPG bersubsidi.
    LPG bersubsidi baru keluar atas SK Presiden Tahun 2007.
    Sedangkan Perlakuan atas LPG Bersubsidi dengan yg tdk bersubsidi jauh berbeda.
    Pada LPG tdk Bersubsidi tidak ada HET juga Tidak Ditentukan Harga Jual ke Pangkalan LPG

    Oleh karena itu Atas LPG tdk bersubsid oleh Pertamina tdk diberikan Tranportasion Fee.
    Jadi kalau menurut Pikiran Saya sebagai penyalur Khusus LPG 3 Kg bersubsidi Pengasilan saya hanya
    1 saja yaitu dari Transportasion Fee.
    dari Usaha tsb sy sdh ada 2 Pungutan yaitu PPh 22 Final atas pembelian LPG
    dan PPh 23 tdk Final atas Transportasion Fee .
    Kalau menurut pemikiran saya 1 obyek Penghasilan dikenai 2 x Pemotongan Pajak.
    Jd semestinya PPh 23 ysg dipungut tsb bisa di restitusi.
    Tolong penjelasan dari Bapak.
    Terimakasih .

    Like

  539. ass wr wb mas Rizal
    saya mau tanya impor borongan harga termasuk pajak.apakah bisa diakui pembeliannya?
    perlu mas Rizal ketahui, impor kami dibawah 10 kg spare parts, harga barang per satuan cuma Rp 2000-10000 per pcs tetapi rutin sebulan 1x dan nilai invoice dibawah 20 juta
    PPN impor, pph 22 dan bea masuk dibayar oleh forwarder.
    mohon saran mas Rizal mumpung baru awal supaya kami tidak salah melangkah
    terimakasih,
    wasalam,
    agustin

    Like

  540. ass ..
    pak saya mau tanya ttg pph 21…
    misal si A bekerja di pabrik roti, untuk perhitungan penghasilannya berdasarkan absensi,
    untuk per hari nya Rp 35.000, tetapi di bayarkan secara mingguan, semisal si A masuk 6 hari, itu penghitungannya bagaimana?
    menggunakan perhitungan yang gaji harian, mingguan atau upah harian?
    terus itu perhitungannya bagaimana pak?
    pengertian gaji dan upah kalau di perpajakan apakah sama dengan pengertian gaji dan upah didalam akuntansi?

    Like

  541. ass ..
    pak saya mau tanya ttg pph 21…
    misal si A bekerja di pabrik roti, untuk perhitungan penghasilannya berdasarkan absensi,
    untuk per hari nya Rp 35.000, dengan status TK/0 , tetapi di bayarkan secara mingguan, semisal si A masuk 6 hari, itu penghitungannya bagaimana?
    menggunakan perhitungan yang gaji harian, mingguan atau upah harian?
    terus itu perhitungannya bagaimana pak?
    pengertian gaji dan upah kalau di perpajakan apakah sama dengan pengertian gaji dan upah didalam akuntansi?

    Like

  542. Pak,saya mau nanya kalo masalah hutang PPN yang belum kita bayar selama 3 tahun,apakah bisa diangsur atau dicicil,sebab perusahaan kami mengalami krisis keuangan.trims.

    Like

    1. yang pasti itu akan kena sanksi denda 2% per/bulan terhitung sejak sebulan setelah ppn itu terutang..apakah bisa diangsur, sepertinya bisa kl melihat kondisi keuangan perusahaan sedang rugi..coba langsung datang ke KPP yang bersangkutan..

      Like

  543. Aww. pak riza yang baik, saya mau konsultasi sedikit.

    Saya dulu tahun 2010 mendirikan sebuah PT. namun sampai saat ini belum pernah sempat beroperasi atau blm berjalan karena apa yang dulu kami rencanakan tidak berjalan dengan baik.

    pada tahun 2012 ini alhamdulillah kita mau memulai lagi ada kesempatan usaha dan rencananya akan menggunakan bendera PT yang sama.

    Untuk informasi selama ini sejak berdirinya PT kami belum pernah lapor ke kantor pajak karena kesempatan dan waktu yang memang belum memungkinkan.

    Pertanyaannya apabila kami akan menggunakan bendera PT ini apa saja yang harus kami penuhi syarat2x perpajakannya ?

    apakah ada konsekwensi yang harus kami bayar (denda) atas tidak / belum pernah lapor soal pajak ini?

    terimakasih sebelumnya atas saran dan jawabannya.

    Like

  544. Salam Sejahtera Pak

    Semoga sehat-sehat selalu,
    Sya ada pertannyaan Pak, yaitu:
    1.Apakah jasa pengacara kena PPN?
    2.Kami memakai pengacara berbadan usaha dengan nama Kantor pengacaranya,apakah atas jasanya di potong PPH 23

    Terima Kasih
    Benz

    Like

    1. Bedanya adalah pada objek pajaknya:
      PPh Pasal 21 dikenakan terhadap semua penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi.
      PPh Pasal 23 dikenakan terhadap bunga, royalti, deviden, dan penghasilan dari jasa-jasa tertentu yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak badan dalam negeri.
      PPh Pasal 25 kurang lebih artinya pajak penghasilan atas wajib pajak badan yang dibayar bulanan yang perhitungannya didsarkan dari pajak terutang selama setahun dibagi 12 bulan.
      Sedangkan PPh Pasal 29 atau PPh Badan adalah pajak penghasilan yang dibayar tahunan berdasarkan perhitungan tertentu.
      Itu kurang lebih definisi sederhananya. Untuk mengetahui lebihh tepat dan detilnya bisa dilihat di UU Pajak Penghasilan tahun 2008. Oke?

      Like

  545. sore pak. saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan :
    1. dulu saya seorang karyawati sebuah perusahaan, dan saya sudah terdaftar sebagai WP setiap tahun saya membuat SPT. tapi sekarang saya tidak lagi bekerja apakah saya tetap harus melaporkan SPT tahunan ?
    2. suami saya punya usaha toko klontong setap taunya juga melapokan SPT taunan. dan di SPT itukan tersebut membayar PPh psl 25, tapi suami saya tidak pernah membayar. kalou itu lansung di dibayarkan pada kurang bayar di SPT PPh psl 21 taunan bagaimana ? mohon penjelasanya.

    Like

  546. Ass.wr.wb…salam hangat buat konsultan pajak yang baik hati.
    saya seorang intrukrur (guru) musik diYayasan musik Indonesia Jepang, dalam perjanjian kerjasama YAYASAN dan INTRUKTUR sifatnya SETARA, kami bukan pekerja dari yayasan, yayasan menyediakan tempat kami menjual jasa, kalau ada masalah diselesaikan secara perdata (bukan perburuhan), kami mendapat gaji sesuai dengan jumlah murid yang kami peroleh, makin banyak murid makin besar honor yang kami terima, hari dan jam mengajar terserah instruktur yang mengatur bisanya kapan, (minimal 16 jam seminggu). honor kami dibayar per bulan dan dipotong pph 21 tiap bulan tp bukan 1721-A1, kami tidak mendapat gaji awal, UMR, tunjangan jabatan, transpor, ASKES, atau tunjangan anak istri, bener -bener gaji tok…setelah dipotong pph 21, yang saya tanyakan:
    1. Semua guru mengunakan SPT tahunan pake form 1770 (norma). semua duru di restitusi……tp pada saat pemeriksaan kami dianggab karyawan sehingga pihak pajak menyuruh kami pake 1770 s atau 1770ss..jadi kebalik malah kurang bayar…trs gmn sekarang kami lagi debat dan menyangga sampe uda ke kanwil jabar…
    2. Kenapa kami dianggab karyawan, padahal jelas dalam perjanjian kontrak dan kerjasama kami dikatan instruktur bukan pekerja dari yayasan, pihak pajak menganggab kami karyawan karena ada ikatan kerja, ada pemotong, ada bnagi hasil, dan macem2 lagi alasan dan undang2 dan pasal2…waduh pokoknya lagi seru dan rame buanget,…kami juga uda sering perang muut ada argumen sampe ngotot2tan,,sebab kami semuanya menolak diberlakukan sebagai karyawan…mana hak kami…1721- A1 kami ngak punya, hanya bukti pemotongan biasa,,,
    3.Padahal spt tahun 2009 kami pake norma dan restitusinya dikembalikan, lho sekarang malah berubah dan harus bayar, bayarnya juga gede2, s/d 11 jt,,..krn ada sangsi adminiTRASI..POKOKNYA SAMPE SKARNG KAMI NGAK TERIMA….jd males spt 2011..
    4. bapak yang budiman dan baik hati, tolong petunjuk dan bantuannya,,,atas pertolongannya kami ucapkan beribu2 terimakasih….smg Allah SWT membalas semua kebaikannya….amin..wass.wr.wb

    Like

  547. Pak Riza yang baik, saya mau menanyakan lagi :
    Misal WP A th 2005 membeli tanah senilai 100jt. Th 2010 dijual lagi seharga 200jt. Pajak atas penjualan tanah tersebut belum dibayar karena belum balik nama dan belum dibuatkan akta jual beli.
    1. Bagaimana pelaporannya di SPT tahunan sedangkan uang 200jt sudah diterima (dalam daftar harta)
    2. Apakah keuntungannya kena tarif progresif karena pph finalnya belum dibayar?

    Like

    1. Mbak Labiybah, Pemeriksa akan melihat bahwa telah terjadi terlebih dahulu antara pencatatan daripada transaksi riilnya. Maka pemeriksa bila menemukan hal itu akan menjadikan sebagai koreksi pajak. menurut saya menghindari hal itu, maka bayar saja PPh atas pengalihan tanah itu pada saat pencatatan atau pembayaran, mana yang lebih mendahului pencatatan di pembukuan atau pembayarannya. jadi janga berpatokan kpeada masalah belum balik nama atau belum dibuatnya akta jual beli.
      kalau masalah tarif maka pemeriksa akan mendudukkanya kepada hal yang sesuai aturan, yaitu tarif final tetapi ditambah dengan sanksi administrasi. demikian.

      Like

  548. Ass.wr.wb.pak Riza..yang baik hati..yang menentukan norma itu orang pajak sendiri sewaktu kita lapor spt…tp setelah diperiksa mereka sendiri yang membatalkan…dan pihak yayasan jg menyuruh pake form 1770…padahal spt tahun kmrn boleh mengunakan norma dan restitusinya dikembalikan, kenapa tahun ini tidak boleh?..sudah jelas dalam perjanjian kerjasama kami bukan karyawan dari yayasan…pihak pajak tahu…..form 1721-A1 kami ngak ada, hanya bukti pemotongan biasa tiap bulannya…padahal peraturan dirjen pajak no.per-34/pj/2009 pasal 2 sudah memutuskan bahwa 1770ss tidak terpisahkan dari 1721-A1…yayasan tidak meng gaji tetap kami tiap bulannya..kalo bulan ini kami punya 5 murid, gaji kami ya 5 murid, klo semua murid berhenti atau cuti kami ngak dapat sepeserpun…apakah kami disebut karyawan…terimakasih banyak atas bantuannya…Wass.wr.wb

    Like

  549. Pa Riza yang baik, maaf jika saya sering bertanya, mudah2an bisa satu persatu dijawab.
    Pertanyaan saya kali ini, jika WP A seorang pengusaha : berdagang kayu eceran, yaitu kayu yang telah dipotong-potong untuk keperluan mebel dan bangunan. apakah tergolong barang kena pajak dan harus pkp jika sudah smpe omset 600jt setahun?
    trimakasih…

    Like

  550. Assalamualaikum…
    Saya awam ttg pajak, dan saat ini hendak mendirikan klinik kecantikan. pertanyaan saya:
    1. Pajak apakah yang jadi beban dari usaha klinik kecantikan?
    2. Berapah nilai pajaknya?

    Mohon maaf jika pertanyaan saya sangat mendasar.

    Wass..

    Like

    1. Wa’alaikumsalam.
      Bung Ismail, ada beberapa pajak:
      1. mungut PPN kepada pengguna jasa kecantikan sebesar 10% tetapi sebelumnya Anda mendaftarkan diri dulu sebagai pengusaha kena pajak jika klinik tersebut adalah badan. Itupun jika omzetnya lebih dari 600 juta setahun.
      2. ada Pajak penghasilan orang pribadi jika klinik tersebut yang dihitung dalam setahun, ada tarifnya.Lihat pasal 17 UU PPh.
      Itu saja dulu.
      Jadi jika klinik kecantikan tersebut sebagai badan, maka kewajibannya adalah: PPN, PPh badan, PPh Pasal 21.
      Sedangkan jika orang pribadi maka Pajak enghasilan orang pribadi. demikian. Semoga bisa dimengerti.

      Like

  551. Yth Pak Riza, saya mau tanya, bagaimana pelaporan SPT Tahunannya bagi perusahaan yang tidak menyelenggarakan pembukuan. Dan apakah boleh perusahaan menggunakan tarif norma.
    Terima kasih banyak sebelumnya….

    Like

  552. Pak riza, saya mau tanya, apakah administrasi angsuran yang diterima dealer dan denda keterlambatan angsuran leasing motor yang diterima dealer juga adalah obyek PPN?

    Like

  553. Pak, mau tanya nih.
    Sebelumnya saya bekerja di perusahaan yg langsung memotong pajak penghasilan saya setiap bulannya, shg pada setiap akhir Maret saya hanya melaporkan SPT tahunan dg mengisi formulir 1770SS dan melampirkan formulir 1721 dari perusahaan.
    Sejak lebih dari setahun ini saya tidak bekerja dan tidak melakukan usaha apapun sehingga tidak ada penghasilan sama sekali. Formulir laporan pajak tahunan yg mana yg harus saya isi & kirimkan ke departemen pajak ? Atau hal2 apa yg harus saya lakukan dalam hal ini.
    Terima kasih.

    Salam,
    Hendra

    Like

  554. Pak Riza mohon jawab dong konsultasi saya sebelumnya….:)

    irwan said, on Wednesday, 8 February 2012 at 1:11 pm

    Aww. pak riza yang baik, saya mau konsultasi sedikit.

    Saya dulu tahun 2010 mendirikan sebuah PT. namun sampai saat ini belum pernah sempat beroperasi atau blm berjalan karena apa yang dulu kami rencanakan tidak berjalan dengan baik.

    pada tahun 2012 ini alhamdulillah kita mau memulai lagi ada kesempatan usaha dan rencananya akan menggunakan bendera PT yang sama.

    Untuk informasi selama ini sejak berdirinya PT kami belum pernah lapor ke kantor pajak karena kesempatan dan waktu yang memang belum memungkinkan.

    Pertanyaannya apabila kami akan menggunakan bendera PT ini apa saja yang harus kami penuhi syarat2x perpajakannya ?

    apakah ada konsekwensi yang harus kami bayar (denda) atas tidak / belum pernah lapor soal pajak ini?

    terimakasih sebelumnya atas saran dan jawabannya.

    Like

    1. 1. Perusahaan tetap jalankan saja sebgaimana biasanya. Urusan perpajakan sambil jalan karena selama npwp perusahaan belum dcabut maka data perusahaan tetap ada di kantor pajak. Laporkan spt pph masa pasal 25 atau ppn (jika sudah pkp) setiap bulannya. Untuk tahun 2012 ini upyakan jgn telat lapor. Hubungi ar anda bila kurang jelas.

      Like

    2. 2. Berarti ada 2 tahun perpajakn yg gak dilaporkan. Minimal ada 1 tahun yg sudah jelas telat yaitu thn pajak 2010 tuk spt tahunan pph badan. Tuk 2011 masih ada waktu lapor sampai 30 april 2012. Denda 1juta telat lapor. Belum spt masanya. Minimal 100 rbu perbulan perjenis pajak. Minimal untuk pph pasal 25 sudah keliatan 2.400.000. Jgn bayar dulu kalo belum ada surat tagihan pajaknya. Hub seksi penagihan kpp tuk mengetahui seberapa bezar utang pajak yg dimiliki. Demikian. Semoga bisa dimengerti.

      Like

  555. Ass……
    pak bagaimana dengan bukti potong PPh pasal 21 atas jasa tenaga ahli dalam hahl ini Notaris,/ Di SPT Tahunan biukti potong tersebut masuk dalam formulir 1770-II, maslah timbul ketika bukti potong yang diterima awal tahun berikutnya dari tahun pajak pelaporan SPT tahunan, padahal aktanya sudah dibuat bulan desember. Kalao begitu, bukti potong ikut lapor SPT tahunan tahun pajak berikutnya atau boleh di laporkan sesuai pembuatan aktanya/ terima kasih

    Like

    1. Sebenarnya bukti potong dibuat pada saat dilakukannya pemotongan.
      Pemotongan pada saat terutangnya PPh Pasal 21 itu.
      So, kapan saat terutang itu yang harusnya jadi patokan. Saat terutang adalah saat dicatat atau dibayar, mana yang lebih dahulu,
      Bukti potong dibuat oleh yang melakukan pemotongan. Bukan dibuat oleh yang dipotong seperti notaris ini.
      Notaris menerima penghasilan dan notaris yang menerima bukti pemotongan.
      Misal sebuah perusahaan telah mencatat adanya utang pembayaran jasa notaris kepada seorang notaris maka
      perusahaan harus buat bukti potong pada tanggal pencatatan tersebut.
      Atau pada saat pembayaran dilakukan.
      kalau itu sudah dipenuhi semua maka pelaporan di spt tahunan berdasarkan tahun pajak saat dibuatnya bukti pemotongan itu.Misal tanggal pemotongan 17 desember 2007, maka dilaporkan di spt tahunan tahun pajak 2007. Demikian.

      Like

  556. Assalamu’alikum wr.wb

    Pak perusahaan saya akan pindah alamat dari kab. bekasi ke jakarta timur, saya masih punya tunggakan pajak 1 juta rupiah karena tidak lapor spt tahunan karena perusahaan saya tidak aktif, tahun ini saya akan aktifkan kembali dan pindah alamat baru. Pertanyaan : Dengan pindah alamat apakah nomor npwp saya akan diganti dan bagaimana saya melaporkan ini ke KPP ?. Terima kasih

    Wassalamu’alaikum wr.wb

    Like

  557. Trimakasih atas jawaban2 Pak Riza pada pertanyaan2 saya yang lalu.
    Saya ingin bertanya lagi Pa…
    WP OP (non PKP) meninggal dunia nov 2011 yang lalu. Sampai bulan feb 2012 ini belum mengajukan penghapusan NPWPnya. Tahun 2011 masih ada omset, tetapi setelah meninggal usahanya tidak diteruskan oleh ahli warisnya. Yang ingin saya tanyakan :
    1. Dalam melaporkan SPT Tahunan 2011 (yang ditandatangani oleh ahliwarisnya), apa yang perlu dilampirkan sehubungan dengan meninggalnya WP tsb.
    2. Di th 2012 apakah PPh Ps.25 dilaporkan nihil?? (sampai proses penghapusan selesai?)
    Demikian. Trimakasih Pa…

    Like

    1. 1. Surat keterangan meninggal dari yang berwenang. Akta kelahiran dari ahli waris. Surat pernyataan bahwa ahli waris itu memang ada ikatan darah dengan yang meninggal. Dll. Pada intinya dokumen yang menguatkan tentang hak hukum dan objek hukum antara yang meninggal dan ahli waris tersebut.
      2. JIka ada angsuran PPh Pasal 25 sebelum npwp itu dicabut kewajiban tetap terlaksana. Ini menurut pendapat saya. Demikian.

      Like

  558. Maaf Pa, pertanyaan saya diatas masih berlanjut. WP tsb meninggalkan warisan berupa rumah, tanah, mobil, tabungan/deposito, logam mulia. Semuanya belum secara resmi dibagi-bagikan ke ahli warisnya. Sedangkan usahanya berhenti karena tidak diteruskan oleh ahli warisnya. Dari penjelasan ini adakah kewajiban pajak yang harus dibayar sehubungan dengan semua warisannya itu??
    Terimakasiiih…

    Like

    1. kalau memang belum terbagi maka masih menjadi objek pajak. Artinya misal terjadi penyewaan rumah, maka peghasilan tersebut tetap menjadi objek pajak. Lain hal jika objek tersebut sudah dibagi-bagi maka sudah tidak menjadi objek pajak bagi yang meninggal dan bukan pula objek pajak bagi yang menerima warisan. Demikian.

      Like

  559. assalamualaikum,
    Pak saya mau tanya mengenai faktur pajak rekapan, namun rekapan per minggu bukan per bulan. itu bagaimana yah mengenai peraturan yg berlaku saat ini..

    terimakasih
    wassalamualikum..

    Like

  560. Assalamualaikum,
    Saya ingin menanyakan bbrp hal, semoga bisa dibantu.
    1. Saya blm melaporkan pajak saya untuk tahun 2011, dikarenakan bingung dan tidak ingat laporan pajak yang telah sy isi pada pelaporan thn 2010, bagaimana solusi penyelesaiannya? saat ini saya tinggal di Makassar, sedangkan ktp dan terdaftar di Kantor pajak kota Bekasi. Dimanakah saya bisa memperoleh salinan hasil pelaporan saya yang tahun 2010 ( sebagai dasar pelaporan pajak tahun berikutnya).
    2. Mengingat sekarang sudah tahun 2012, apakah ada sanksi/denda yang akan dikenakan kepada saya?

    Terima kasih untuk bantuannya,
    Wassalamualikum

    Like

    1. 1. Salinan itu bisa didapatkan di kantor pajak bekasi. Buat surat dan sampaikan ke seksi pelayanan. Mereka yang akan melayani.
      2. Jika telat tentu ada dendanya yaitu sebesar Rp100ribu jika memang telat lapor. Jika memang ada yang kurang bayarnya maka 2% perbulan.
      3. Saran saya isi dengan apa adanya. kemudian jika ada kekeliruan perbaiki kemudian dengan melakukan pembetulan. Demikian.

      Like

  561. Assalamualaikum,
    saya ingin bertanya semoga dapat membantu…
    Saya bekerja di perusahaan agen pertamina… saya bingung untuk pelaporan tahunan PPH 25 yang batas akhir pelaporanx pada bulan April tahun ini….. Tiap bulan saya melapor pajak, dengan nilai nihil, karena perusahaan sudah dikenakan PPh 22 pada saat menjual BBM. Apa Saja data yang saya butuhkan untuk melaporkan PPh 25 tahunan? berapa tarif pengenaan pajak yang dikenakan dari L/R perusahaan.. Mohon bantuannya, Terimakasih..

    Like

  562. Assalamualaikum..
    mau tnya pak…kalau yang tanda tangan faktur pajak pemiliknya / direkturnya langsung..apa perlu dibuatkan spesimen contoh tanda tangan faktur juga?

    Like

  563. Assalamualaikum wa Rahmatullahi wa Barokatuh….

    Pak Riza Yang baik…websitenya bagus loh…
    Saya mau tanya pak, saya mendirikan perusahaan dari bulah Juni tahun 2011 dan semenjak saat itu perusahaan saya belum berjalan sama sekali, yang saya mau tanyakan apakah saya harus lapor pajak dan kalau harus lapor bagaimana cara melaporkannya dan berkas apa saja yang harus saya laporkan…sebelimnya saya ucapkan banyak terima kasih….

    Salam

    Like

    1. Kalau sudah punya npwp maka.memang sudah wajib lapor setiap bulannya. Seperti spt masa pph pasal 25, pph pasal 21, ppn jika memang sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Yg paling mendesak adalah pelaporan spt tahunan pph badan yg paling lambat tgl 30 april 2012. Jika tidak denda 1 jt menanti. Ohya kalau memang tak ada transaksi tulis saja NIHIL di kolom2 spt masa ataupun tahunan. DEMIKIAN semoga bermanfaat.

      Like

  564. Assalamualaikum pak riza..,
    Mohon bantuan dan pencerahannya pak mengenai masalah perpajakan yang saat ini tengah saya hadapi (yakni mengenai pajak pembeli dan mengenai validasi pajak). Jujur bagi saya agak rumit, tapi akan saya coba jelaskan.

    Kronologi: saya membeli 1 unit rumah di perumahan XXX pada akhir 2011, dan pajak pembeli sudah saya bayarkan 1 minggu sebelum akad kredit (pajak saya serahkan ke notaris tgl 22 des 2011) nominal sesuai dengan yang tertera pada rincian biaya yang sudah dirincikan pihak bank. Saya kira semua sudah beres, akad kreditpun sudah berlangsung tanggal 29 des 2011.

    Akan tetapi beberapa bulan berikutnya, tepatnya maret 2012 ada pemberitahuan (katanya dari kantor pajak) yang menginformasikan bahwa ada kekurangan pajak sekian juta (jumlah kekurangannya 2 x lipat jumlah pajak yang sudah saya bayarkan). Saya kaget dan bingung pak, disamping bingung nyari duit sebanyak itu dimana, saya juga bingung kenapa dan bagaimana bisa terjadi pembengkakan pajak sedrastis itu.

    Waktu di konfirmasi ke pihak bank, mereka bilang bahwa kekurangan pajak itu harus segera dibayarkan, kalau tidak, tidak bisa dilakukan balik nama (Masya Allah.., rumah yang kami beli dengan penuh perjuangan itu kini jadi taruhannya).

    Saya konfirmasi lagi ke notaris. Menurut notaris adanya pajak terhutang karena validasi pajak mengikut pada yg 2012 dan NJOP rumah yang saya beli juga berubah dari yg semula 100 jutaan menjadi 200 jutaan (hampir 2 x lipat berarti). Tapi yang agak janggal bagi saya disini, masa sich dari 2011 ke 2012 kalaupun ada kenaikan pajak ataupun nilai NJOP berubah, apakah sefantastis itu kenaikan dan perubahannya????

    Saya awam tentang perpajakan ini pak, mohon dengan sangat bantuannya. Saya saat ini masih ikhtiar nanya kesana kemari tentang masalah ini, berharap ada jalan keluar yang terbaik. terimakasih banyak pak riza. Wassalam……..

    Like

    1. Bu Muslimah, semoga Allah mengangkat kesulitan ibu menggantinya dg begitu banyak kemudahan. Tentang kenaikan itu bisa sj terjadi. KPP mendasarkan dari data penjualan disekitar rumah itu yg kemdian dirata2kan, jadilah NJOP naik itu. Kedua. Jika ibu tidak setuju maka bisa ajukan keberatan atau pengurangan. Masalah ini bisa detl tanya kpp. Ohya itupun jika BPhtbnya belum dilimpahkan ke pemda. Bila sydah, hubungi dinas pendapatan daerah yg kelola bphtb. Ketiga, data akan kuat dan berpigak pada ibu jika ada njop persis tetangga ibu yg lebih murah. Itu lebih bisa jadi dt yg akurat tuk komplain di keberatan atau di pengadilan pajak. Ini solusi jangka panjang. Keempat, adalah hak ibu jika ibu mendapatkan bukti pembayaran bphtb, ntar setelah bYar jangan lupa minta ke notaris bukti itu. Kelima, bisa saja terjadi ikut transaksi tahun 2012 karena pembayaran ke bank nya pada tahun 2012 yg notabene njopnya telah berubah. Keenam, ingat satu hal Bphtb perhitungNnya mendasarkan diri dari njop yg tertera di sppt pbb dari developer atau pemilik runah yg lama. Ketujuh, saya yakin insya Allah sepertinya bphtb yg ditetapkan drastis itu dikarenakan melihat sppt pbb tahun 2012 yg sudah naik. Atau sppt 2011 yg tidak diteritahukan kepada Ibu tentang kenaikan njop di dalam nya. Ngerasa harga tetep tapi eh ternyata naik. Demikan. Semga bisa dipahami.

      Like

  565. Selamat pagi.. Mohon pencerahannya. Saya baru saja mendirikan CV pada awal tahun 2011, sejak awal sampai des 2011, krn saya tdk tahu saya tdk membuat rek bank atas nama CV. Jadi selama 1 thn saya melakukan transaksi CV lewat bank pribadi saya. Nah di SPT tahunan CV kan hrs melampirkan Lap Keuangan, itu bgmana ya Pak?

    Yang kedua, sejak awal berdirinya CV, saya tdk pernh membuat SPT masa blnan Ps 21 krn saya hitung SPT masa saya nihil. Kalau saat ini saya laporkan SPT Ps 21 saya mulai masa Jan – Des ’11. Kira2 saya kena denda berapa ya? Apa hrs saya laporkan PS 21 saya kl gt?

    Like

    1. Pertanyaan pertama. Buat laporan keuangan rugi laba sesuai dg transaksi yg sebenarnya untuk cv. Jadi klo uang pribadi tak perlu dilaporkan di rugi laba. Untuk th 2012 mulai dipisah saja. Ohya rek koran tak perlu dilampirkan di spt tahunan. Yang kedua: laporkan nihil saja. Tentu akan kena denda setiap masa pajak rp100ribu. Demikian.

      Like

  566. pak riza, sy ada menyewakan gudang dan sudah di potong pajak. dan sy jg sudah masukan nilai di form 1771-IV apakah nilai tersebut sy masukan lg ke laporan rugi laba?
    yg k2 apakah laba di tahan bs di bagikan kepada pemilik modal??
    terima kasih..

    Like

    1. 1. Ya betul. Nilainya dimasukkan ke dalam laporan rugi laba. Bisa sebagai penghasilan pokok sebagai peredaran usaha jika memang merupakan kegiatan pokok dari perusahaan adalah menyewakan gudang. Atau masuk sebagai penghasilan lain-lain jika kegiatan menyewakan gudang tersebut bukan kegiatan pokok perusahaan.
      2. Namanya laba ditahan tentu tidak untudk dibagikan kepada pemilik modal. Demikian Mira.

      Like

  567. Pak Riza, apakah ada aturan tarif pajak yang menetapkan tarif Pph pasal 23 yang digunakan dua kali dari tarif normal untuk transaksi pembayaran dengan mitra pribadi tanpa NPWP? mohon infonya, thanks

    Like

  568. Malam Pak Riza, saya sedang bingung dalam pengisian form 1770S karena walaupun penghasilan saya kecil tapi selama tahun 2011 saya bekerja di dua perusahaan yang berbeda (pindah kerja). Di masing2 perusahaan tsb saya mendapatkan spt 1721-A1. Yang membuat saya bingung kenapa hasilnya setelah saya hitung2 seperti ada kurang bayar sebesar 500ribuan. Apakah kalo pindah kerja memang mengakibatkan sperti itu? sehingga saya harus bayar? sesungguhnya saya merasa sangat keberatan apabila harus membayar sebanyak itu, karena bagi saya jumlah itu sangat besar. lagipula, di 2 perusahaan itu gaji saya sudah dipotong untuk membayar pajak.
    Saya mohon sekali bantuan dari Pak Riza karena saya sampai sekarang belum bisa mendapatkan jawaban dari pertanyaan saya.
    Terima Kasih sebelumnya.

    Like

    1. Bisa terjadi kurang bayar karena npwp diterapkan sekali. Tidak dobel. Kan penghitungan ulang. Terjadinya pindah perusahaan bisa jg akibatkan kurang bayar. Pajak yg telah dipotong oleh perusahaan menjadi kredit pajak yg mengurangi pajak terutang. Semoga bisa dipahami. Mau tak mau emang ada kb yg harus dibayar.

      Like

  569. Selamat Sore Pak Riza,

    saya dapat customer dari organisasi PPB dan itu dibebaskan dari PPN.
    yang jadi pertanyaan, apakah saya harus menerbitkan faktur pajak sedangkan PBB tidak mempunyai NPWP

    terima kasih.

    Like

  570. Ass WW, Mas perkenalkan Saya Ismail Sholeh, bekerja di pabrik kertas di Bekasi bagian Accounting
    Mau tanya Mas: Bagaimana perlakuan ppn atas jasa makloon? apakah yang dikenakan hanya pada
    jasanya saja? Terimakasih atas jawabannya dan ditunggu.

    Wassalam

    Ismail Sholeh

    Like

    1. Yang namanya jasa maklon ya bahan baku dari pengguna jasa. Kalo bahan baku dari pemberi jasa bukan jasa maklon namanya. Ada tiga syarat disebut jasa maklon. Tapi biasanya banyakan kalo sdh terlanjur begitu kia kenakan pph pasal 23 jika tidak bisa dipishkan antara jasa dan materialnya. Demikian.

      Like

  571. malam pak. saya lagi bingung apakah saya harus ngisi SPT taunan. saya dulu karyawan dengan penghasilan yang melebihi PKP..oleh perusahaan saya dulu saya dibuatkan NPWP karena kena PPh psl 21.. sekarang saya sudah lama keluar dari pekerjaan, dan sampai sekarang saya belum mendapat pekerjaan. saya pernah ke tempat kantor pajak terdekat katanya saya di suruh buat surat pernyataan dan di lampirkan d SPT taunan.
    yang saya tanyakan 1. apa saya wajib melaporkan SPT taunan. saya takut karena setau saya kalo tidak lapor akan di kenakan denda 1jt. 2. kalou saya harus lapor dengan lapiran surat pernyataan tidak bekerja. gimana contohnya.. sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

    Like

    1. 1. malam juga;
      2. Jawaban dari petugas pajak tersebut sudah benar;
      3. Bila penghasilan di bawah PTKP tidak wajib;
      4. Melaporkan juga tidak apa-apa, untuk jaga-jaga. Surat pernyataan tidak bekerja tidak ada format bakunya. Bikin aja sebagaimana surat pernyataan biasa dengan diberi materai yang menyatakan bawha Anda tidak bekerja dan Anda mepunyai penghasilan dibawah PTKP. demikian pak/bu.

      Like

      1. Artinya adalah orang pribadi sebagai direktur memang berbeda entiti dengan CV. CV adalah sebuah badan usaha. Maka sudah pasti npwpnya akan berbeda pula. Dengan demikian orang pribadi sebagai direktur tetap punya kewajiban melaporkan spt tahunan PPh Orang pribadi. Demikian.

        Like

  572. Jadi bingung nih, dari petugas pajak di daerah saya mengatakan bahwa saya tidak harus melaporkan spt tahunan pribadi dangan alasan: saya selaku direktur cv berarti penghasilan cv adalah penghasilan saya dan penghasilan saya adalah penghasilan cv (saya memang tidak mempunyai pengahsilan lain) jadi objek pajaknya hanya satu dari cv. Dan katanya menurut aturan mengenai cv: seluruh aset pribadi saya sampai ke sandal jepit adalah juga menjadi aset/modal cv. Jadi jikalau saya melaporkan spt tahunan cv otomatis saya melaporkan spt tahunan pribadi karena objek pajaknya sama.
    Mohon petunjuknya karena masa pelaporan spt tahunan pribadi hanya tinggal beberapa hari lagi.

    Like

  573. Tolong bantuan jawabannya ya Pa..
    WP beralih dari Norma ke Pembukuan.
    Th. 2011 PPh Terutang 2.775.550
    sedangkan angsuran Pasal 25nya 11.861.852
    Terjadi Lebih Bayar 9.086.302 (Diperhitungkan dengan utang Pajak).
    Untuk masa Maret 2012 berapakah angsuran PPh Pasal 25nya?
    Apakah 2.775.550:12= 231.296 ???
    Angsuran terakhir masa Jan dan Feb 2012 berdasarkan SPT 2010 (norma) adalah 1.150.000.

    Like

  574. Pak Riza,

    bagaimana jika 1 orang yang bekerja di 2 tempat perusahaan yang berbeda dan tidak ada hubungannnya dalam masa pajak yang sama (Jan-Des 2011), sehingga di akhir tahun orang tersebut mendapatkan 2 bukti potong A1 dari masing masing perusahaan karena ybs mendapat gaji dari kedua perusahaan tsb. Kita sebut PT A dan PT B. Pada bulan Maret kemarin, ybs sdh lapor SPT Tahunan menggunakan A1 dari PT A. dikarenakan A1 dari PT B telat diterimanya. Pertanyaannnya : apakah yang harus dilakukan dengan A1 dari PT B yang belum dilapor oleh pekerja tsb? Tolong bantu info solusinya ya pak… terima kasih…………..

    Like

    1. – Lakukan pembetulan SPT. – Hitung ulang PPh Orang Pribadi di SPTnya. – Akan terjadi dua kemungkinan kurang bayar atau lebih bayar PPhnya. -Jika kurang bayar, segera setor kekurangannya ke bank. – Nanti akan dikenakan denda oleh KPP. Tunggu STP (surat tagihan pajak) bayar dendanya. – demikian. Semoga bermanfaat informasi ini.

      Like

  575. Ada Wajib Pajak yang usaha nya sudah bangkrut , asset nya sudah disita oleh Bank adanya pemeriksaan pajak , dan diterbitkan SKP PPh Psl 21 secara jabatan, Sekarang WP tidak mempunyai management.

    Like

  576. mengapa adanya pemeriksaan dan SKP Sedangkan perusahaan nya sudah pailit dan tidak ada management

    tolong Bantuan nya P

    Terima kasih

    Like

  577. Pak Riza…..
    saya bekerja di perusahaan EO, yg sering menyelenggarakan pameran dan menyewakan stan2 kepada peserta. Pajak apa saja yg terkait dengan perusahaan jenis EO ini, Pak
    Terima kasih

    Like

    1. 1. PPh Final psl 4 ayat 2 atas sewa ruang pamer itu. Perusahaan Anda kena potong oleh perusahaan yg sewa ruang itu. Jika bukan pemotong, maka pph tersebut disetor sendiri ole perusahaan Anda. 2. PPN, prsh Anda terbitkan faktur pajak & pungut PPN kpd setiap penyewa. 3. Sepengetahuan sy jika prsh Anda diminta jasa EO oleh perusahaan lain maka atas penghasilan dari EO Akan dikenakan PPh pasal 23. Anda akan dipotong pph tsb. Saya akan cek dulu aturannya insya Allah.

      Like

  578. Pak Riza,
    Baru2 ini kami coba ambil resakdana yg ktnya lebih baik drpd tabungan. Dan sy dengar resakdana itu bukan objek pajak, benar ga? Pertannyaan saya :
    1. kalau sampai akhir tahun km masih menyimpannya, apakah di bagian harta saya harus tuliskan resakdana atau surat berharga? Nilai peroleh diisi sesuai awal beli atau NAB pada 31 des?
    2. seandai ada selisih lebih ketika resakdana dilepas ( harapan kami), tentunya itu merupakan suatu penghasilan, maka penghasilan ini harus diisi dimana ( bila bukan objek pajak dibgn mana dengan nama apa penghasilan tsb dan bila adl objek pajak dibgn mana).
    3. status kami seorang karyawan tanpa ada penghasilan lain.
    Kami mohon pencerahan dari Bapak

    Terima kasih

    Like

  579. Pak riza, mau tanya..
    Kalo salah satu pemegang saham suatu perusahaan yg masih keadaan nihil laporan pajaknya, berkeinginan mau beli suatu barang utk keperluan pribadinya dengan referensi atas nama PT itu sendiri , bagaimana ya pak, bisa atau tidak dan bagaimana utk laporannya, apakah itu disebut?? Terima kasih…

    Like

  580. assalamualaikum,

    wah,pak boleh saya bertanya.bilamana customer tidak mau dikenakan PPN atas transaksi yang dilakukan ??apa yang harus dilakukan oleh perusahaan ??

    Like

  581. Pak saya ikut bekerja di sebuah PT yang sebagai agen LPG 12kg dan 50kg
    Pertanyaan saya:
    1. Apakah isi ulang LPG 12kg dan 50kg bebas PPN atas penjualannya ke konsumen?
    2. Apakah karena sudah dipungut PPh 22 finalnya maka SPT Tahunan PPh Badan kami nihil?
    3. Apakah ada pajak lain selain PPh 22 final?

    Like

    1. 1. Sepanjang pengetahuan saya, LPG 3, 12, dan 50 Kg tetap terutang PPN. Cuma khusus yang 3kg PPNnya ditanggung oleh pemerintah. Jadi konsumen tak perlu menanggung pajaknya. Pemerintah yang bayarin pajaknya sendiri.
      2. Lihat dan perhatikan SPTnya.
      3. PPN tentunya. Terkait bisnis ini yang perlu diperhatikan adalah PPh Badan, PPN, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23.

      Like

  582. saya sering mengetahui terjadinya sengketa pertanahan yang disebabkan oleh sertifikat tanah double atau diakrenakan klaim oleh lebih dari satu pemilik. Menurut Anda mengapa terjadi hal demikian?

    Like

  583. Assalamu Alaikum Mas Reza…….Mau tanya soal ppn rumah sakit, apakah benar dibebaskan dari PPN ? Atau ada jasa tertentu yang tetap dikenakan ppn ? Dimana aturan terbarunya dapat dilihat ? Terima kasih sebelumnya

    Like

  584. Assalamulaikum…Mau tanya soal pajak penghasilan. Sebentar lagi saya akan memulai pekerjaan di perusahaan baru (dan sesuai perjanjian pajak saya akan dipotong dari gaji saya tiap bulannya). Ternyata saya baru mengetahui bahwa pajak saya di perusahaan yg sekarang (yang akan saya tinggalkan), tidak pernah dibayarkan. Apa yang harus saya lakukan? Apakah perusahaan saya yang baru nantinya akan kena imbasnya (ditagih oleh kantor pajak atas tunggakan saya di kantor yang sekarang), atau bagaimana. Apakah bisa pemutihan? Terimakasih, mohon bantuannya. Wassalamualaikum.

    Like

  585. Rekan-rekan semua, ada yang tau gak gimana caranya menentukan kurs BI apabila pada tanggal yang kita cari tidak ada..

    Misalnya, BI Uang Kertas Asing kurs tanggal 30 September 2012 tidak ada, yang ada hanya di tanggal 28 September 2012 dan baru ada lagi di tanggal 1 Oktober 2012.

    apakah dengan mengambil kurs tanggal yang terdekat?? atau dengan mengambil kurs tanggal berikutnya/sebelumnya??

    jika ada ketentuan yang mengatur mengenai hal tersebut tolong kasih tau jg ya…

    Like

  586. apakah bisa kalau barang yang sudah include PPN dibuatkan faktur pajak , sedangkan saya sudah membuat faktur pajak tanpa nomor pajak , bagaimana cara mengubahnya menjadi faktur pajak yang ada nomor pajaknya ?

    Like

    1. Bisa….sekarang sudah tak ada.lagi yang namanya faktur pajak standar dan faktus pajak sederhana. smua faktur penjualan bisa semua dianggap sbg fktur pajak. cuma kalau mnjadi faktur pajak yang bisa dikreditkan oleh pihak pembeli maka faktur pajak tersebut harus sesuai dg ketntuan perundangan yg berlaku. demikian.

      Like

  587. Salam! Saya buka Usaha servis computer, saya uda bikin npwp Dari tahunan 2009′ baru baru ini saya dapat Surat Dari kantor Pajak, di suruh revisi spt tahunan 2010-2011, karna Dulu saya suruh orang urus bayar Pajak saya tidak tau ternyata Selama ini dia lapor nihil, Sekarang saya uda suruh orang yang Lebih bisa urus tinggal bayar Saja. Pertanyaan saya : apa setelah saya bayar ini smua uda beres kah? Tidak ada dapat Surat terguran lagi kah di kemudian hari? Pertanyaan ke 2 saya : Dulu saya pernah jual ke sekolah negri perangkat Komputer, mereka bayar Pajak pake npwp pribadi saya, apa nantinya Ada masalah tidak soalnya saya kan bukan pkp, tlg di Bantu tq.

    Like

    1. 1. Jika pengisian SPT nya sudah benar maka tidak akan ada surat pemanggilan untuk memperbaiki SPT. Surat teguran akan keluar apabila ada mekanisme surat tagihan pajak atau surat ketetapan pajak yang tidak dibayar pada waktunya.

      2. Tidak masalah, asal penghasilan tersebut sudah masuk dalam spt tahunan. Sepertinya demikian.

      Like

  588. salam,
    mohon penjelasan jurnal secara perpajakan atas STP PPN (denda setor dan denda lapor).
    jika denda tersebut tidak bisa dibiayakan, maka bagaimana pencatatannya.
    apakah kita tetap mencatat sebagai biaya yang kemudian akan dikoreksi fiskal pada saat pemeriksaan atau ada cara lain nya

    demikian terima kasih

    Like

  589. Assalamualaikum
    perkenalkan nama saya seto

    Saya mau bertanya: saya mau mengisi spt tahunan tetapi saya bingung pada blangko lampiran III yang 1771-III(kredit pajak dalam negeri) dikarenakan cv saya tahun ini tidak ada transaksi pengadaan
    solusinya gimana mas?
    maturnuwun

    Like

  590. Assalamu Alaikum Mas Reza
    Sehubungan dengan aturan baru perihal nomor faktur pajak, apakah wajib pajak pedagang eceran yg sdh PKP juga wajib menggunakan nomor faktur sesuai ketentuan baru itu. Bagaimnana prosedurnya ? terima kasih

    Like

  591. Mau tanya lagi ne Mas Reza
    Jika ppph 21 dibayar secara rutin (masa jan dibayar peb…masa peb dibayar maret dst) maka untuk pengisian A1nya gimana ? Untuk kolom A 22 (pph pasal 21 dan 26 yang telah dipotong dan dilunasi) disijumlah pajak yg telah dibayar untuk masa jan sd nop, sehingga terdapat kurang bayar (A 23) yakni masa desembernya ? Alau A22 diisi jumlah pajak masa jan sd des sehingga A23 menjadi nihil ? mohon petunjuknya mas…terima kasih

    Like

  592. Assalamu Alaikum Mas Reza
    Mau tanya, kalau biaya bungan pinjaman bank baik berupa KMK maupun KI serta bunga leasing apa bisa dibiayakan secara fiskus ?
    Bagaimana perlakuan biaya penyusutan atas aset yang dibeli secara leasing ?
    Terima kasih

    Like

  593. Assamulaikum Pak..Bisa kah PKP mendapatkan nomor seri FP dari KPP..apabila PKP mengisi 0 dalam pengisian jumlah Penerbitan Faktur Pajak di Formulir Permintaan Nomor Seri FP dikarenakan 3 Bulan terakhir PKP tidak menerbitkan FP….. mohon penjelasannya Pak Trims……

    Like

    1. Kalau mmng PKP tdk bs di berikan Nomor Seri FP dr KPP dikarenakan 3 bulan terakhir tidak menerbitkan FP (di isi 0 pada Jumlah Penerbitan FP di Form permintaan Nomor Seri)…Solusi nya gmana pak..Sedangkan untuk bulan April ini PKP akan menerbitkan FP krn ada transaksi? mohon solusinya pak trims….

      Like

  594. Selamt siang pak. Kami perusahan yang baru berdiri tetapi operasional belum berjalan dikarenakan
    ada bebrapa perizinan bea cukai ang belum selesai ( +/- sdh 2 tahun )
    tanggal 1 april 2013 kami mengajukan permohonan Non aktif kekpp. dan semua kewajiban kami telah laporkan
    pertanggal 11 april 2013.( mmg ada bebarapa yg sudah jatuh tempo/ telat ).
    Tetapi pada tanggal 7 mei 2013. kami dapat 10 surat tagihan pajak atas keterlambatan kewajiban tersebut.
    Pertanyaannya adalah :
    1. Bisakah kami mengajukan keberatan ( walaupun ini mmg kelalaian kami ) tetapi disetiap SPT tahun selama
    ini selalu kami lampirkan surat bahwa kami belum beroperasi.
    2. STP tersebut tanggal 7 Mei 2013, tetapi semua kewajiban sudah kami laporkan pada tanggal 11 April 2013
    tidak adakah toleransi dalam hal ini . Toh semua laporan kami masih nihil
    3 Jika kami mengajukan keberatan/ pengurangan bagaimana prosedurnya dan berapa persen
    kemungkinan dapat dikabulkannya,

    kami sangat menunggu jawaban Bapak. Terima kasih

    Like

    1. 2. Kalau sudah diterbitkan STP ya toleransinya tidak ada. Tapi Anda bisa datang ke seksi penagihan berkonsultasi dengan kepala seksi bahwa sesuai kondisi keuangan yang ada Anda bisa membayarnya dengan cara mencicil. Coba hubungi Account Representative Anda tuk berkonsultasi lebih jauh.

      Like

    2. 1. Atas STP tidak bisa diajukan keberatan. Prosedur yang dijalani adalah dengan mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sanksi administrasi. Berdasarkan Pasal 36 UU KUP. Coba lihat Pasal tersebut. Keberatan diajukan atas surat ketetapan pajak bukan STP.

      Like

    3. 3. Permohonan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan. Konsultasikan dg AR anda ttg format suratnya. Format bebas sih yg penting ada alasan dan jumlah pajak terutang yg harus dibayarnya menjadi berapa. Peluang? Kecil. Itu saja. Demikian.

      Like

  595. Assalaamu alaikum,.
    Bp. Riza yang baik sy mau menanyakan beberapa hal mengenai perpajakan. Rumah Sakit Kami statusnya adalah kepemilikan yayasan,. dan npwp yg kami punya pun atas nama yayasan..yang jadi pertanyaan adalah:

    1. Mengenai pajak KMS,.Sebagian Bangunan RS kami selesai dibangun th 2011 dan sebagian selesai th 2012 bulan April. Bagaimana dengan pajak KMS yang harus kami bayar,.?Saya mengalami kebingungan karena data RAB dan lain sebagainya tidak bisa kami dapat dari yayasan karena yayasan dulu bangunnya nyicil dan tidak ada RAB atau hanya dengan insting pengurus saja.

    2. Operasional RS kami di mulai bulan Juni 2012 dan karena kami harus melaporkan SPT tahunan kami kami membuat taksiran harga gedung/m2 sendiri sebagai bahan utk mengisi SPT. ternyata stlh laporan kami berikan ke yayasan, yayasan menilai bahwa taksiran yg kami buat terlalu tinggi..Bisakah kami merivisi nilai bangunan di SPT tahun berikutnya?

    3. Mengenai pemotongan pph jasa medis dokter, apakah dipotong sesuai tarif yg kita kenakan ke pasien baru kemudian kita share sesuai pembagian (80:20) atau kita share dulu baru dipotong pph nya

    untuk sementara sekian mohon pencerahannya dan tq

    Wassalaamu alaikum

    Like

  596. Kami Tawarkan Pinjaman Swasta, Komersial dan Pinjaman Pribadi dengan sangat Minimal tahunan
    Tarif bunga rendah sebagai 3% dalam tahun durasi pembayaran 1 tahun sampai dengan 30
    periode untuk setiap bagian dari dunia.Kami memberikan pinjaman dalam kisaran sebesar $ 5,000
    untuk $ 10.000.000,00 USD. Kredit kami Apakah baik diasuransikan untuk keamanan maksimum adalah kami
    priority.If Anda Tertarik dalam mendapatkan bentuk pinjaman perusahaan ini Anda harus
    mengisi formulir pemohon kredit dan mendapatkan kembali.

    PINJAMAN PEMOHON FORMULIR:

    Nama Lengkap: ………
    Negara: ………….
    Seks: ………….
    Tel: ………….
    Pekerjaan: ……..
    Jumlah yang dibutuhkan: …………
    Tujuan dari Pinjaman: ……..
    Durasi Pinjaman: …………
    Nomor Telepon: ………….
    Telah mengajukan permohonan untuk pinjaman?

    Salam.
    Rose Pabelon
    Harapan untuk melihat respon Anda melalui alamat email di bawah ini,
    Hubungi E-Mail: rosepabelon@gmail.com

    Like

  597. assalamuailaikum wr,wb
    Pak riza,..mau tanya apakah jika kita melaporkan SPT masa PPN bulan Desember terjadi lebih bayar merupakan termasuk objek pemeriksaan dan jika betul bagaimana solusinya terima kasih atas perhatiannya..
    wassalamualaikum, wrwb

    Like

  598. Assalamualaikum pak Riza , perusahaan tempat saya bekerja menyewa sebuag gudang sebesar Rp 40 juta pertahun ( dari jan 2013 sd des 2013) bersih diluar pajak sewa alias pajak sewa perusahaan kami yang disuruh bayar , namun pemiliknya minta biaya sewa dibayarnya pada akhir periode saja (akhir des )dengan alasan biar uangnya ga kepake, yang mau saya tanyakan pada saat akhir periode ( bulan des) tersebut perusahaan kan pasti bayar sebesar 40 juta terus pph nya perhitungannnya gimana ya? tks

    Like

  599. assalamuailaikum wr,wb
    Pak riza,..mau tanya, ketentuan tentang biaya promosi, apa saja yang boleh dibiayakan dan apa saja yang harus dikoreksi fiskal?
    iklan radio, iklan koran, sponsorship suatu kegiatan boleh dibiayakan apa harus dikoreksi fiskal?Tks

    Like

  600. selamat malam pak
    saya mau tanya tentang pajak ppn dalam negeri
    pada tanggal 31 desember saya membayar ppn masa september
    dan setelah saya chek dpembukuan sebagian dari PPn masa September sudah terbayarkan dibulan november

    apakah uang yang saya bayarkan bisa kembali ke saya???
    bagaimana kah cara pengurusannya???
    dengan siapakah saya harus mengurusnya???

    tolong deberikan infonya,info anda sangat berarti bagi saya
    terima kasih sebelumnya

    Like

  601. Kami menawarkan pinjaman pribadi
    Suku bunga tahunan pribadi dan komersial sangat rendah dengan
    hanya 3% selama 1 tahun dengan masa pembayaran 30 tahun
    bagian dari dunia.Kami memberikan pinjaman di daerah minimum
    € 2.000 sampai maksimal saya membutuhkan proposal usulan € 50,000,00 dari.Email:godfreyleeman1234@gmail.com

    Like

  602. Selamat siang Pak, Sy mau tanya kalau beli rumah di Jkt sudah rusak dan boleh dibilang hanya beli tanah saja, pajak pembeli dan penjual boleh sesuai harga beli yang di bawah NJOP?atau harus sesuai NJOP? dan mengenai rencana PEMDA DKI yg akan menaikkan NJOP per Feb”14 apakah akan langsung diberlakukan klau transaksi dilakukan di Feb”14

    Like

    1. 1. Tetap harus sesuai NJOP. 2. Tentang niat Pemda seperti itu maka perlu ditanyakan kembali kepada Pemdanya. Namun berdasarkan pengalaman yg lalu tidak selalu per tanggal sk melainkan berdasarkan tanggal penetapan yg ada di SPPT. demikian.

      Like

  603. Selamat sore Bapak yang budiman… apabila kita ingin memasukkan ibu mertua menjadi tertanggung wajib pajak, apakah masih diperlukan semacam surat permohonan atau surat semacam itu ?..

    karena menurut ketentuan, otomatis ibu mertua dapat menjadi tertanggung seorang wajib pajak apabila sang ibu mertua ikut tinggal bersama WP dan tidak punya penghasilan sendiri..

    terimakasih

    Like

  604. selamat pag pak,
    saya mau bertanya mungkin tidak pak kalau gaji pns pajak pph 21 nya itu nol?
    soalnya saya hitung sesuai aturan yg baru (ptkp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan) hasil nya minus.

    -terima kasih-

    Like

  605. Selamat pagi pak , kalai ini bingung pengisian spt tahunan 1770 dimana ada 2 peraturan . bulan januari – juni ikut pasal 25 sedang juni – desember ikut final dan juga ptkpnya juga beda sebelumnya k/1= kalau gak salah 17jtan dan sekqarang k/1 = 28.350. nah pertanyaan saya saya kan sudah membayar pasal 25 setahun penuh januari sampai desember jadi saya tidak ikut 1% pada bulan juli – desember lalu bagaimana pengisianya sptnya apakah tetap seperti tahun sebelumnya berdasarkan normal 20% mulai januari sampai desember atau januari – juni ikut 20% sedang juli – desember ikut peraturan baru 1%/ final. lalu jika tetap seperti tahun sebelumnya yaitu 20% ptkpnya ikut yang lama atau yang baru. makasih

    Like

  606. Selamat pagi,

    saya mau bertanya apakah status LB pada 1770 S sebesar Rp. 261,- akan tetap menimbulkan pemeriksaan nantinya walaupun tidak diceklis kolom restitusinya?

    Like

    1. Untuk BPHTB dan PPH tentu bayarnya ke bank. Bukan di kantor pajak atau di kantor dinas pendapatan daerah. Sekarang BPHTB sudah masuk wewenang daerah untuk menagihnya. Sedangkan PPh ada di Pemerintah pusat yang diwakili oleh Kantor Pelayanan Pajak.

      Like

  607. assalamu’alaikum,
    mau tanya pak, di tempat perusahaan saya bekerja itu import barang. untuk proses tsb kami dikenanakan PPh import, PPN, Bea Masuk, dan biaya lainnya. nah yang saya mau tanyakan, untuk menghitung harga pembelian total biaya apa saja yang bisa dimasukkan? Apakan PPN ikut dimasukkan dalam perhitungan total biaya pembelian. ini aka digunakan untuk menghitung margin yang didapatkan sementara. misal ditambahkan, berarti PPN Keluaran juga harus dimasukkan dalam menghitung jumlah penjualan. Terima kasih. Wassalam.

    Like

      1. Terima kasih. berarti semua biaya bisa dimasukan ke Total harga beli dan harga jual dalam hal menghitung margin kecuali PPN. Msal HB : 1.000.000. BM : 50.000, PPN : 105.000, PPh import : 26.250, kemudian HJ : 1.100.000, PPN : 110.000.
        Margin/Laba = 1.100.000 – (1.000.000+50.000+26.250) = 23.750. Apakah benar seperti itu perhitungannya? Kemudian perlakuan dalan laporan keuangan apakah tetap dimasukkan? maaf banyak pertanyaannya. Terima kasih.

        Like

  608. selamat pagi pak
    saya mau tanya tentang pembetulan laporan PPN
    kasusnya seperti berikut :
    Pada pelaporan normal perusahaan A Lebih bayar 100.000.
    Karena ada perubahan data keluaran pada pembetulan 1 harusnya perusahaan kurang bayar 30.000.
    tapi karena pada saat pengisian induk lupa tidak memasukkan lebih bayar pada kolom II E,mka kolom II F tetap lebih bayar sejumlah 70.000.
    akhirnya pada saat pembetulan 1 perusahaan tidak bayar.
    setelah lapor baru ingat,dan ingin melakukan pembetulan 2 dan bayar.
    pada saat pembetulan 2 kolom II E ada keterangn lebih bayar 70.000 d tulis warna abu2.
    karena perusahaan A mau bayar apa boleh kolom II E d isi 100.000 agar bisa bayar 30.000?

    saya tunggu jawaban bapak
    terima kasih atas jawabannya

    Like

      1. Tidak mesti demikian karena ini berarti menggantungkan kembali kepada sistem lama sedangkan sistem perpajakan sekarang adalah self assessment system. AR sekadar membantu dan memberikan konsultasi serta solusi atas problem pajak yang dimiliki oleh Wajib Pajak. demikian.

        Like

    1. Bisa. ketika memang dipastikan bahwa pendapatan yang diterima jelas di bawah 4,8 milyar. Penentuan omzetnya di tahun itu. Sedangkan penerapannya di tahun depannya. Misalnya tahun 2013 omzet di bawah 4,8 milyar. maka di tahun 2014 baru diterapkan PP 46. Kurang lebihnya demikian pendapat saya.

      Like

  609. salam pak, mau tanya pak seputar nomor seri faktur pajak
    saya minta nomor seri faktur pajak di bulan Oktober, apakah nomor tersebut bisa saya pakai untuk Penjualan bulan September pak?
    bulan September kan dikerjakan di bulan Oktober pak
    mohon bantuannya ya pak

    terima kasih

    Like

  610. Assalamualaikum, maaf saya mau tanya pak!
    Tentang pph pasal 23. Saat perusahaan mengeluarkan faktur pajak ppn di bulan agustus sudah di potong , namun pada bulan november perusaahaan baru sadar jika faktur tersebut adalah jasa, dan client kami mau dikenakan pph 23, dan bagaimana untuk membuat bukti potongnya ya pak. Apakah perusahaan kami memberikan bukti potong sesuai yg tertera di invoice, yaitu bln Agustus ataukah perusahaan kami membuat bukti potongnya di bulan november?

    Sebelumnya terima kasih banyak!

    Like

    1. Kapan saat terutang PPh pasal 23 itulah saat dilakukannya pemotongan PPh pasal 23 dan pada saat itu dibuatlah bukti pemotongannya. Kapan saat terutang PPh pasal 23. Pilih satu di antara ini, mana yang lebih dahulu:

      1. PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, 2. disediakan untuk dibayar, atau 3. telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

      Nah ok kita asumsikan bahwa agustus adalah saat tersebut, maka bukti pemotongan harus dibuat di bulan agustus itu. tidak boleh di bulan november. demikian.

      Pada 5 November 2014 11.26, Blog Riza Almanfaluthi menulis:

      >

      Like

  611. Assalamualaikum, Mohon bertanya,

    Saya perusahaan baru. Kami reseller.
    Distributor mengirim barang ke kami tgl 23 oktober 2014 beserta invoice dan faktur pajaknya,tempo bayar saya 1bulan yaitu bulan 29 november.

    Dan saya kirim barangnya ke customer tanggal 5 november 2014 beserta invoice dan faktur pajak, tempo bayar sampai tanggal 4 Desember 2014.

    1. ini bagaimana ya pembaran PPN dan pelaporannya karena beda bulan antara pemasukan dan keluaran ?

    2. apakah bisa untuk pelaporan oktober dan november esptnya NIHIL ? lalu setelah saya di bayar oleh customer, baru saya bayar ke KPP dan dibuat espt pembetulan ? karena saya keberatan harus nalangin dahulu.

    3. cara bayarnya dan pelaporannya ke kpp bgmn ya ?

    maaf jika pertanyaan sangat dasar, karena saya tidak ada dasar akuntansi. tapi saya ingin patuh membayar pajak.

    mohon penjelasannya dan solusinya

    wasallam

    Regards,

    Galih

    Like

    1. Wa’alaikumussalam.
      Terima kasih atas kesadaran membayar pajaknya. Kepatuhan Anda membuat cost Anda lebih rendah daripada hasil dari ketidakpatuhan. Saran saya ketika mengalami kesulitan begini hubungi Account Representasi Anda. Berkonsultasilah dengannya mereka akan senang menerima Anda.
      1. Mekanisme Pajak masukan dan keluaran yang memang begitu adanya. Anda beli barang 1000 maka PPN masukannya sebesar 100. Lalu Anda jual 1500 maka PPN keluarannya 150. Berapa jumlah yang disetor ke kas negara: Kurangkan Pajak Keluaran dengan pajak masukan: Jadi cukup 50 saja yang disetor ke kas negara.
      Kalau pajak keluarannya lebih rendah daripada pajak masukannya maka anda bisa klaim (restitusi) atau komepnsasikan di bulan depan.

      2. Bisa. Tapi kalau kejadiannya Pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan sehingga terjadi ada PPN yang dibayar ke kas negara, berarti Anda terlambat membayar. Anda akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% perbulan. Jadi memang mekanismenya seperti itu maka Anda harus bayar PPN itu ke distributor. PPN yang dibayar ke distributor itulah yang disebut Pajak Keluaran. Ohya Anda boleh mungut PPN ke customer asal Anda sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak loh ya.

      3. Intinya kalau Anda sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak baru boleh mungut PPn ke customer, kalau belum ya enggak boleh mungut PPN. Dan enggak boleh mengkreditkan pajak masukan. JAdi Anda memang harus bayar Pajak keluaran saja ke distributor.

      Hubungi AR atau 500200. Demikian. Semogabisa dipahami.

      Like

      1. Terima kasih Pak atas jawabanya pak.

        benar pak perusahaan saya sudah PKP.
        dan kami bertransaksi semua pakai PPN baik
        ke ditributor dan

        saya belum mengerti maksud penjelasan point 2,
        dalam artian jika saya membuat espt pembetulan dan ternyata pajak keluran – pajak pemasukan hasilnya ada yang harus di bayarkan ke KPP, maka kena denda sebesar 2%, 2% itu dari apa ya ? apakah dari nilai yang harus kita setor ?
        mohon penjelasannya lebih lanjut.

        2. Bisa. Tapi kalau kejadiannya Pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan sehingga terjadi ada PPN yang dibayar ke kas negara, berarti Anda terlambat membayar. Anda akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% perbulan. Jadi memang mekanismenya seperti itu maka Anda harus bayar PPN itu ke distributor. PPN yang dibayar ke distributor itulah yang disebut Pajak Keluaran. Ohya Anda boleh mungut PPN ke customer asal Anda sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak loh ya.

        Terima kasih atas penjelasanya.

        Galih

        Like

      2. Maaf pak sekedar info bukti potong tersebut seharusnya terjadi pada saat ada aliran barang atau jasa ke konsumen jadi pada saat tanggal faktur . dan ini termasuk telat bayar dan telat lapor. Thanks

        Like

  612. Selamat pagi, pak..
    Sebelumnya saya minta maaf, karena saya awam dan baru di dunia perpajakan.
    Saya mau bertanya soal pph pasal 23. Badan usaha saya di bidang kontruksi, dari tahun 2013 badan usaha saya mendapat job jasa kontruksi dari main cont saya. Nah, dari tahun 2013 sampai sekarang saya tidak pernah minta dan di beri bukti pemotongan pph pasal 23. Yang mau saya tanyakan, apakah masih bisa bukti pemotongan tersebut dari tahun 2013 s/d sekarang saya minta ke main cont saya, dan apakah saya harus melapor atau meminta surat lampiran dulu dari kantor pajak untuk meminta bukti potong dari main cont saya tersebut??

    Terima Kasih sebelumnya..

    Like

    1. Pak Andika, maaf pertanyaannya baru saya jawab sekarang.Pemotong pajak penghasilan mempunyai kewajiban memberikan bukti pemotongan kepada yang dipotong. Anda harus memintanya dan paksa mereka untuk memberikannya. Tanggal bukti pemotongan harus sesuai dengan saat dipotongnya PPh tersebut. Setelah didapat bukti pemotongan tersebut maka laporkan segera ke kantor pajak. Jadi bukan lapor lalu minta ke main cont terlebih dahulu. Demikian jawaban saya. Kalau masih belum bisa dipahami sila bertanya kembali.

      Like

  613. Assalamualaikum ..selamat pagi pak. Saya pernah punya mobil dan mobil tsb sdh sy jual. kemudian saya membeli lagi yang baru namun mobil yang lama belum dibalik nama ke pembelinya. Sehingga saya harus menanggung pajak progresif atas mobil yang sudah sy jual. Bagaimana mekanisme untuk menyelesaikannya? apakah ada prosedur di polda untuk menyatakan bahwa mobil yang lama sdh sy jual?

    Like

    1. Wa’alaikumussalam Pak Nurendro. Sayangnya masalah pajak kendaraan itu wewenang pemerintah daerah. Bukan pemerintah pusat. Sedangkan pajak yang dibahas dalam konsultasi di blog saya ini adalah masalah perpajakan pusat seperti PPh, PPN, PBB sektor P3 dan bea meterai. Jadi saya tidak bisa menjawabnya dan karena saya tak tahu sama sekali tentang pajak daerah seperti itu. Demikian Pak. Mohon dimaafkan.

      NB: untuk yang mau bertanya silakan pindah atau bertanya ke Halaman KONSULTASI PAJAK BARU. Karena halaman ini overload. Terima kasih banyak.

      Pada 15 Desember 2014 09.17, Blog Riza Almanfaluthi menulis: > >

      Like

  614. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh…

    perkenalkan , nama say fitri alamat kota Palu.
    Perusahaan PT. BBB merupakan perusahaan keluarga yg bergerak di bidang pertambangan yakni tambang batu pecah.
    sejak perusahaan berdiri tahun 2012, laporan pajak kami selalu nihil
    dan sekarang kami ingin beritikad baik untuk membayar pajak tetapi dari pihak kantor pajak (AR nya) selalu menjawab “nanti kami surati” sampai dengan bulan kemarinpun kami ke kantor pajak tetapi jawabanya sama, kami kuatir tagihan pajak yang akan kami bayar akan melonjak karena sdh terakumulasi

    Pertanyaan kami :
    1. Pajak apa saja yang wajib perusahaan bayar
    2. Semisal kami harus membayar pajak, apakah pembayaran pajak terhitung dari perusahaan berdiri (thn 2012)atau gmn?
    3. dimana kami bisa mendapat pelatihan / trainning bidang perpajakan khusunya untuk perusahaan pertambangan

    terima kasih atas masukanya ,,, semoga allah swt membalas kebaikan pak…

    Like

    1. 1. Pajak yang harus dibayar adalah PPh Badan, PPN, PPh Pasal 23, PPh Pasal 21;
      2. Mulai tahun pajak 2012;
      3. Kesadaran Anda sudah bagus. AR nya sibuk sekali sehingga tidak bisa handle pertanyan saudara. Saya sarankan Anda datang ke kantor pajak ketemu dan silaturahmi dengan ARnya. Agar bisa dapat pencerahan dan sekalian kalau ada sosialisasi atau penyuluhan agar PT BBB bisa diundang. Itu saja BU.

      Like

  615. Maaf Pak saya ingin bertanya

    Penjelasan mengenai skema kebijaksanaan fiscal yang dikenai dalam kepustakaan Belanda dan Inggris ?
    Mohon dijelaskan pula yang dianut di Indonesian ?

    Mohon bantuannya Pak

    Like

  616. Siang pak saya mau tanya, saya bekerja disebuah perusahaan sub kontraktor. setiap akhir bulan perusahaan kami selalu ada lebih bayar dari pajak masukan. untuk di akhir tahun, apakah kelebihan ini dapat dicairkan? atau akan dibekukan pak? masalahnya untuk keuangan kami blm berjalan. kira kira apa yang harus kami siapkan pak untuk dapat di cairkan pajak tsb. terima kasih

    Like

  617. Dear Pak Rizal,

    saya ingin bertanya,

    jika kita salah membuat bukti potong, dipengisian jenis penghasilan, yang seharusnya Jasa manajemen, tetapi dimasukan ke Sewa, apakah harus membuat SPT dan lapor ulang? dan apakah akan dikenakan denda juga?

    mohon dijawab.

    Like

    1. Ya betul. Perbaiki bukti potongnya lalu lapor ulang. Bukti potong baru dilampirkan. Dan tidak akan dikenakan denda selama pembetulan bukti potong itu terkait dengan salah tulis dan tidak mempengaruhi jumlah pajak yang disetor. Kalau pengaruh di tarif sehingga menyebabkan angka yang kurang bayarnya berubah sehingga ada setoran pajak tambahan maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. demikian.

      Like

  618. Selamat pagi…
    Kalau misalnya karyawan A dari bln jan-jun 14 krj di PT X Kemudian bln jul-des 14 kerja di PT Y maka dia akan memperoleh 1721 a1 dari PT X dan PT Y jd di 1721 a1 bagian PTKP itu hrsnya dibuat untuk yang 6bln tetapi dari PT X dan PT Y PTKP disetahunkan sehingga pajak terutang tidak akurat lagi dan sewaktu mengisi efilling jadinya karyawan A kurang pajak status nya harus nya status karyawan A tersebut adalah NIHIL karena setiap bln sudah dipotong dari gaji untuk pph 21.Yang menjadi pertanyaan saya adalah karyawan A harus bagaimana ? Apakah tetap melaporkan NIHIL ? Please advice nya.thanks

    Like

    1. Perhitungan perusahaan sudah benar. Disetahunkan NPWPnya. Dan kata siapa harus nihil karena sudah dipotong perusahaan. Dalam Per31 tahun 2012 perhitungan perusahaan sudah benar. Setiap orang atau karyawan yang pindah mesti kurang bayar di akhir tahunnya. So, laporlah dengan benar si karyawan harus melaporkan kekurangan bayarnya dengan terlebih dahulu setor ke bank.Demikian.

      Pada 21 Maret 2015 11.01, Blog Riza Almanfaluthi menulis:

      >

      Like

  619. Selamat malam mas, saya mahasiswa salah satu universitas di jakarta, saya ingin bertanya, dalam perlakuan pada wajib pajak badan usaha (WP) dengan penghasilan bruto >50 M tidak mendapatkan fasilitas akan dikenakan tarif 25%, akan tetapi WP 4,8m > x > 50m mendapat fasilitas untuk meringankan nilai pajak,. apabila net income dri WP >50M yang dihasilkan lebih kecil dari pada net income yang dimiliki WP dengan penghasilan 4,8m > x > 50m, apakah pinsip ini telah memenuhi prinsip equality dalam perpajakan?

    Liked by 1 person

  620. Saya bekerja di sebuah perusahaan car rental. Kami melakukan transaksi dengan PT A, sehingga perjanjian sewa juga dengan dengan PT A, atas transaksi tersebut dipotong PPh 23. Namun bukti potong ternyata atas nama PT B (PT A dan PT B satu grup), dan PT B tidak mau merubah bukti potong menjadi PT A, karena biaya sewa tersebut menjadi expense PT B bukan PTA. Apakah kami bisa menerima hal tersebut, bagaimana efeknya jika terjadi pemeriksaan pajak?
    Mohon diberikan saran.
    Terimakasih.

    Liked by 1 person

    1. Kalau yang bayar adalah PT B, PT B memang tak bisa disalahkan. Mereka tentunya ingin bukti potongnya atas nama mereka. Seharusnya backup dokumen adalah perjanjian dengan pt b. Selagi perusahaan Anda bisa menjelaskan dengan gamblang tentang transaksi itu maka Anda tak masalah. Kalau bisa dalam perjanjian sewa tersebut dicantumkan masalah ini dengan jelas. Perjanjian sewanya dibedakan dari perjanjian sewa biasanya. Klausul pajaknya diperjelas. Disebutkan Bahwa pihak yang membayarkan yang berhak memotong penghasilan. Demikian. Insya Allah aman.

      Like

  621. Maaf Pak mau tanya mengenai E Faktur, apabila NPWPnya hanya berisi alamat mengenai jalan saja, sedangkan yang lain tidak ada seperti Blok, RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Provinsi, dll apa yang harus saya lakukan??
    apakah harus di isi 000 semua?? Termasuk nama kelurahan, kecamatan dan provinsinya
    Terima Kasih

    Liked by 1 person

  622. Assalammu’alaikum WrWb.
    Mohon solusinya…
    Perushn. kami bergrk. Dlm bidang jasa angkutan yg bekerjasama dgn pihak BUMN dimana invoice yg kami buat berdasrkn srt jalan yg kami terima.
    Srt jalan tersebut kami terima tidak pasti pada hari itu jg dikarenakan antrian yg panjang.
    Pada akhir bln Juli nmr seri FP kami telah habis sehingga pd awal Agusts kami mengajukan permohnn permintaan NSFP. dan tlh kami terima.
    Kami membuat invoice bln Juli dgn nmr NSFP yg baru dgn tanggl FP masa sekarang.
    Apakah diperbolehkan jika laporan efaktur kami buat dg infoice tgl 31 juli dan tgl FP tgl 1 agust?
    Jika tidak boleh bgmn solusinya?
    Terimakasih…Wassalammu’alaikum WrWb.

    Like

  623. Assalamualaikum

    Perusahaan saya berpusat di Jakarta dan baru memiliki cabang di Karawang, terdaftar KPP Karawang Utara.
    Pencatatan transaksi dan pembayaran dilakukan di kantor Pusat (baik bayar gaji atau tagihan), yang saya tanyakan:

    1. Apakah kantor cabang tetap wajib memotong dan melaporkan ke KPP Karawang Utara atas PPh Pasal 21 karyawan yang berada di cabang? sedangkan gaji dibayarkan melalui kantor pusat.
    2. Apakah kantor cabang tetap wajib memotong dan melaporkan ke KPP Karawang Utarag atas PPh Pasal 23/26 dan PPh Pasal 4(2) ? Sedangkan invoice di tujukan dan dibayarkan oleh kantor pusat

    Mohon pencerahannya…terima kasih banyak
    Wassalam

    Like

  624. Assalamualaikum, sy mhn pencerahannya, bagi penyedia yang tdk mau memberikan faktur pajaknya ataupun tdk memiliki npwp bagaimana perhitungan ppn dan PPH pada pengadaan langsung dibawah 50 juta,

    Liked by 1 person

    1. Pajak reklame adalah pajak daerah. Itu berarti masuk kewenangan pemerintah daerah kabupaten atau kota. Coba datang ke Dinas Pendapatan daerah setempat. Atau ke biro iklan yang menangani masalah pemasangan reklame. Demikian.

      Like

  625. Apakah Anda perlu 100% Keuangan? Saya dapat melayani kebutuhan keuangan Anda dengan masalah payback kurang itu sebabnya kami mendanai Anda untuk hanya 3%. Apapun keadaan Anda, bekerja sendiri, pensiun, memiliki peringkat kredit yang buruk, kami bisa membantu. Pembayaran yang fleksibel lebih 3 sampai 20 years.Contact kami di: janicekayeb@gmail.com

    1. Nama Lengkap: ……………………….
    2. Kontak Alamat: …………………..
    Jumlah 3. Pinjaman Dibutuhkan: ………………..
    4. Durasi Pinjaman ……………….
    5. Nomor Telepon Langsung: …………….
    . Salam, Mr Paul Wend

    Like

  626. Halo,

    Apakah Anda mencari pinjaman bisnis, pinjaman pribadi, pinjaman rumah, auto
    pinjaman, pinjaman mahasiswa, pinjaman konsolidasi utang, pinjaman tanpa jaminan, usaha
    modal dll … Atau Apakah Anda menolak pinjaman oleh bank atau keuangan
    lembaga untuk satu atau lebih reasons.You berada di tempat yang tepat untuk
    solusi pinjaman Anda! Saya seorang pemberi pinjaman pribadi, saya memberikan pinjaman untuk
    perusahaan dan individu pada tingkat bunga rendah dan terjangkau dari
    3% .Interest. Hubungi kami melalui email: janicekayeb@gmail.com

    PINJAMAN FORMULIR.

    Nama lengkap Anda:
    Alamat:
    Negara:
    Negara:
    Jumlah pinjaman:
    Seks:
    Durasi Pinjaman:
    Nomor telepon:
    Fax:
    Gaji perbulan:
    Tanggal tertentu Anda perlu pinjaman:

    CATATAN: Ini diperlukan sebelum kita bisa melanjutkan dengan
    transaksi pinjaman oke.

    Salam
    Mrs janice

    Like

  627. siang Pak saya mau menanyakan kepada bapak, apbila seseorang lupa mengenai spt tahunan nya dikarenakan orang tersebut pindah kerja sedangkan dari tempat kerja lamanya itu sudah tidak ada lagi arsip untuk spt tahunannya tersebut, pertanyaanya bagaimana caranya orang tersebut untuk melaporkan spt tahunannya tersebut? terima kasih

    Like

  628. 5. diimpor berbeda. Jelaskan perlakukan kedua pajak tersebut baik dari sisi importir atau exportir yang kebetulan produsen barang tersebut. Jelaskan dari sisi pajak masukan (yang telah dibayar) dan pajak keluaran (yang harus dibayar). Jelaskan baik dari nilai pajaknya maupun cara pembayaran pajaknya? Berikan alasan mengapa ketentuan tersebut dibedakan?

    Like

  629. Slmat siang,sya ibuk endang dr bengkalis,mau nanya klau byar pajak bukan milik sendriharus pkai surat luasa ya,klau ia tlong tuangkan ke Uud tahun brapa& ayat brapo tlong sbutkan,tq

    Like

  630. Assalamualaikum Bp Riza,,

    saya mau tanya bagaimana membuat SPT tahunan untuk perusahaan yang dikenakan PPh final dan non Final..( perusahaan kami ada sebagian pekerjaan jasa konstruksi ) .. bagaimana untuk koreksi biaya yang tercampur atau tidak dapat dipisahkan seperti biaya gaji, listrik telepon dan biaya kantor lainnya..

    terima kasih

    Like

  631. Assalamualaikum Pak, selamat siang

    Saya Fitri dari Banjarmasin

    Saya mau menanyakan Pak tentang beberapa hal :

    1. Pajak Sewa atas bangunan, bagaimana perhitungan nilai sewa pph dan ppn nya ?

    2.Pajak Bangunan yang di bangun sendiri ? tanpa ada kontraktor / ada kontraktor, apa perbedaan dan kewajibannya apa saja ? *mulai membangun Bangunan Desember 2014 masih proses penyelesaian sampai sekarang.

    3.Apabila perusahaan ingin meminjam dana ke pemegang saham/direksi. Apakah pinjaman tsb ada bunga/tanpa bunga, dan bagaimana untuk masa pinjamannya.

    4.Perusahaan membeli mobil, untuk digunakan sebagai operasional perusahaan, bagaimana biaya atas pembelian mobil dan faktur pajak yang kami dapat dari dealer mobil (masuk laporan SPT Masa di bagian mana)

    5.Perusahaan menjual mobil Feb 2016, dan membayar PPN nya 10% dari hasil penjualan tsb, dalam laporan SPT Masa bagaimana ? dan apabila Laporan SPT Masa PPN bulan Desember 2013 masih ada LB apakah masih bisa digunakan untuk kompensasi atas laporan ppn penjualan mobil tsb.

    Mohon bantuan dan penjelasan dari Bapak.

    Terima kasih atas waktunya

    Waalaikumsalam

    Liked by 1 person

    1. 1. Penyewa kena PPN 10%, yang menyewakan kena pph final pasal 4 ayat 2 sebesar 10%

      2. Kalau pake kontraktor di sana ada ppn dan pph final. Kalau gak pake kontraktor kena PPN kegiatan membangun sendiri

      3. Itu terserah kesepakatan antara direksi dan pemegang sahamnya, yg penting adalah masalah bolehkah bunga pinjamannya dibiayakan atau tidak. Nah ini harus melihat apakah selama ini pemegang saham telah benar2 setor sahamnya atau tidak. Dan masih banyak lagi yg lainnya.

      4. Ada ketentuan ppn atas kendaraan apa yg bisa menjadi pajak masukan yg dapat dikreditkan.

      5. Bisa.

      Like

  632. Terima kasih Pak atas jawaban yang telah bapak berikan.

    Tapi saya mau menanyakan kembali :

    ” Kalau pake kontraktor di sana ada ppn dan pph final. Kalau gak pake kontraktor kena PPN kegiatan membangun sendiri” Ini berapa ya Pak nilai PPN nya, baik menggunakan kontraktor/membangun sendiri ? Dan bagaimana kita membayar nya, bisa dicicil atau dibayar langsung ppn nya atas nilai total biaya bangunan tsb?

    Like

    1. Kalau pakai kontraktor, maka kontraktor akan memungut PPN sebesar 10% dari nilai kontrak.
      Sedangkan kalau tidak pakai kontraktor maka Anda harus membayar PPN atas kegiatan membangun sendiri dengan tarif PPN = 10% x (20% x Jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan).
      Tidak bisa dicicil. Harus bayar langsung. Demikian.

      Like

    2. Ini syarat atas PPN Kegiatan Membangun sendiri:
      a. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
      b.Diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
      c.Luas keseluruhan paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).

      Like

  633. Assalamu’alaikum Wr Wb. Maaf, saya seorang PNS Kawin 1 istri dan 2 orang anak dengan penghasilan Bruto atas pekerjaan Rp 40.069.669,-. Baru saja saya melaporkan Pajak via E filling.

    Saya mencontoh pengisian tahun lalu yaitu Tidak Kawin Tanggungan 2. ternyata PTKPnya lebih besar dari tahun kemarin. Sehingga penghasilan saya tidak kena pajak. Apakah betul?
    Jazakumullah khoir. Wassalamu’alaikum Wr Wb.

    Like

  634. Assalamualaikum.. mau tanya saya sudah melakukan Pembetulan Ke-2 PPh Badan Tahun 2014, perusahaan saya ini dibidang sewa menyewa sehingga pajaknya NIHIL yaitu dikoreksi smua, tetapi saya ada laba penjualan aktiva, pada laporan kemarin laba tersebut dikoreksi fiskal semua, menurut bapak apakah saya harus perbaiki SPT Tahunan 2014 untuk ke 3 kalinya, dan bagaimana perlakuan Laba Penjualan Aktiva tersebut? terima kasih..

    Like

    1. wa’alaikumussalam. kayaknya perusahaan anda ini sekali-kali perlu diperiksa petugas pajak agar tahu mana letak salahnya pembukuan dan pelaporan pajaknya. koreksi fiskal itu ada aturannya dan tidak bisa semua dikoreksi fiskal negatif.

      Like

  635. Assalamualaikum ingin bertanya apabila surat bukti potong pajak hilang apa yang harus di lakukan
    Minta cetak ulang ke perusahaan perusahan berkata tidak bisa membantu ke dkp pun menyarankan untuk minta kembali kepada perusahaan jika tidak bisa mereka tidak bisa membantu jadi apa yang harus saya lakukan

    Like

  636. bagaimana kalau saya tidak melaporkan SPT pajak PPH21, soalnya Formulir 1721-A1 saya hilang di perusahaan tempat kerja saya yang lama dan saya tidak bisa minta lagi ke perusahaan tempat kerja tersebut. Saya sdh tanya ke kantor Pajak dan tetap diharuskan melampirkan itu. Bagaimana solusinya?? kalau saya tidak lapor apa ada sangsinya?

    terimakasih sebelumnya, mohon bantuannya….

    Like

    1. Pakai efiling saja kalau memang Anda masuk dalam kriteria pemakai formulis spt 1770 s atau 1770 ss. Kalau anda bekerja hanya kepada satu perusahaan maka anda jadi pemakai formulir 1770S dan anda bisa pakai efiling. di sana tak perlu lampirkan 1721 A-1.

      Like

  637. Assalamualaikum pak
    saya mau tanya tentang faktur pajak ganda
    untuk pembetulannya yang memakai faktur pengganti apakah harus dilaporkan dengan spt/e-spt?
    kemudian kan mulai juni pkp di jawa sudah harus menggunakan e-faktur, apakah setelah penggunaan e-faktur tsb masih bisa melakukan pembetulan faktur pajak secara manual?

    Like

  638. Ass. Pak,

    Saya ingin bertanya seputar pelaporan pajak pribadi.

    Saya saat ini bekerja sebagai pekerja bebas/lepas di sebuah perusahaan swasta.Selama tahun 2015, saya bekerja selama 7 bulan untuk perusahan ini dan pihak perusahaan memberikan bukti potong pajak yang ternyata bukti potong PPh 23 (yang besarnya 2% dari penghasilan netto saya, sebelum dipotong norma pajak dan PTKP per bulan nya).

    Pertanyaan saya dapatkah saya menjadikan bukti potong PPh 23 ini sebagai kredit pajak yang sudah saya bayarkan pada saat saya ingin melaporkan pajak pribadi.

    Jika melihat pada formulir pelaporan pajak 1770 lampiran II, terdapat tabel dimana kita dapa meng input besarnya pajak yang sudah dipotong oleh pihak lain (dalam hal ini, perusahaan tempata saya bekerja sekarang). Apakah ini bisa dijadikan bahan acuan untuk pelaporan PPh 23 yang perusahaa saya sudah setorkan ini ?

    Terimakasih sebelumnya pak.

    Like

    1. Yang betul pakai bukti potong PPh Pasal 21. Pasal 23 itu untuk jika Anda perusahaan. Jadi PPh pasal 23 Anda nantinya tidak bisa jadi kredit pajak (pengurang dari pajak yang telah dipotong pihak lain). Minta ganti kepada perusahaan swasta tersebut.

      Like

  639. Selamat sore…
    pak mohon pencerahnnya karena saya Operator Baru untuk Pajak (eFAKTUR).
    saya mau menayakan pad saat saya mengisi laporan Pajak (Pajak keluaran) pada bulan 8(Agustus) sesudah saya input semua sudah selesai, dan saya mau cetak SPT Induk & Lamp AB. trus muncul SPT Kurang bayar. Yang mau sya tnykan bagaimana mengetahui besaran SPT kurang bayar dan di mana harus di input ??? bagaimana prosesnya???

    terimakasih sebelumNya

    Like

  640. malam, mau tanya, misalkan ada yg udah buka toko selama 7 thn, dan sudah 3 thn punya npwp, tp belum pernah bayar pajak, itu kalo sekarang baru mau mulai byr pajak, apakah akan kena denda?

    Like

    1. Sudah punya npwp belum tentu juga bayar pajak kalau memang pengahsilannya di bawah ptkp. kalau buka toko ya bayar pajak PP46 sebesar 1% dari omzet. setor dan laporkan daripada kena masalah di kemudian hari. ya akan kena denda.

      Like

  641. Assalamualaikum, ibu saya mau tanya.
    Saya telah mengajukan PKP dan sudah disurvey oleh org pajak. Kira2 brp lama saya akan dapat kabar PKP saya disetujui atau ditolak?
    Kalau PKP saya ditolak sebaiknya apa yg saya lakukan.
    Terimakasih.

    Like

  642. Assalaamu’alaikum Pak/Bu, saya mau bertanya terkait SPT PPh pasal 21 masa Desember 2015.
    Karyawan A (K/3): gaji Januari 5.000.000; Biaya Jabatan 250.000; pajaknya 37.500. Gaji Februari-Desember naik jadi 5.425.000; biaya jabatan 271.250; pajaknya 57.688. Di bulan Desember mendapatkan bonus diluar gaji senilai 46.293.150. Pajak yang harus dibayar di bulan Desember berapa ya pak?

    Karyawan B (TK/0): gaji Januari 4.500.000; Biaya Jabatan 225.000; pajaknya 63.750. Gaji Februari-Desember naik jadi 4.882.500; biaya jabatan 244.125; pajaknya 81.917. Di bulan Desember mendapatkan bonus diluar gaji senilai 25.316.575. Pajak yang harus dibayar di bulan Desember berapa ya pak?

    Like

  643. Assalamualaykum mas riza,
    minta penjelasan apabila saya bekerja pada suatu lembaga sosial yg bukan merupakan wajib pajak dan penghasilan yg saya terima tdk pula dipungut pajak penghasilannya bagaimana saya melaporkan stp pajak penghasilan pribadi saya? apakah bisa wp pribadi langsung membayarkan sendiri pph 21 nya ke kas negara sedang status sebagai pekerja/pegawai, apabila bisa bagaimana caranya?

    Liked by 1 person

  644. Assalamualaykum mas riza,

    Saya Mau tanya, beberapa waktu lalu saya mengajukan PKP..atas nama CV, namun setelah surat PKP nya keluar ternyata nama nya berubah menjadi PT.
    Lalu saya komplain dan sudah 3 minggu perbaikan nama tersebut tidak selesai.
    Apakah memang untuk merubah nama tersebut memakan waktu selama itu?
    Terima kasih sebelumnya.

    Assalamualaykum mas riza,

    Like

  645. Selamat sore, saya baru membuat npwp cv saya. Pada saat saya terima tanda terima petugas salah tulis nama cv saya. Saya sdh ingatkan petugas tetap beliau sampaikan katanya 1 jam lagi baru bs dirubah. Beliau nya menyampaikan nanti di kartunya bs betul namanya. Tapi saya ragu krn dia menjelaskannya tidak serius. Mohon petunjuk maturnuwun

    Like

  646. pak saya mau tanya mengenai Latar Belakang mengenai :
    PMK 16/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 39/PMK.03/2016 tentang “RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN”

    boleh saya minta nomer telp atau whatsapp untuk keperluan diskusi?
    Tolong Kirim Via E-mail jika Berkenan.
    Terima Kasih.

    Like

  647. Selamat siang , saya MUS
    ,saya WNI yang pergi kerja ke Jepang
    Tapi sekarang saya telah kembali ke Indonesia.selama diluar negeri saya tidak pernah lapor pajak saya.
    Baru baru ini saya ke kantor pajak untuk menanyakan tentang bagaimana melapor pajak saya.kata orang tempat saya konsultasi saya harus mencantumkan penghasilan saya di jepang dan dikalikan sekitar20%~30% untu bayar pajak di indonesia.kalau demikian mungkin saya tidak punya uang untuk bayar pajak karena biaya hidup di sana juga mahal,dan terus dijepang juga saya sudah bayar pajak,,,apakah saya harus bayar pajak juga di indonesia ???mohon kesedian ibu untuk menjawab pertanyaan saya.sebelumnya terima kasih banyak

    Like

  648. saya punya penginapan kecil. jumlah kamar 9 kamar. sy punya npwp, di dalam npwp, jenis usahanya hotel melati. tetapi sekarang sy bingung sy ditagih juga dari Dispenda untuk bayar pajak. jadi pertanyaan sy adalah sy harus bayar pajak kemana?

    Like

  649. Maaf saya ingin bertanya pak apakah saat ini ada permasalahan yang timbul karna adanya implementasi pembayaran pajak secara online
    Terimakasih

    Like

  650. saya mau tanya, saya kan karyawan baru dan dsuruh menghitung pph pasal 21 tahunan, saya tidak tau bagaimana cara menghitung dengan benar formulir 1721-a1, gmna caranya kita tau bahwa perhitungan kita sudah sesuai, terus iuran pensiun kan taspen dan danpen di x12bulan, apakah jamsostek jg di ikutkan penghitungan? terima kasih

    Like

    1. ini aturannya:

      PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN , DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN /ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI
      Peraturan Dirjen Pajak – PER-32/PJ/2015 | 7 Ags 2015

      Like

  651. Siang, saya riadi mau tanya mengenai pajak penghasilan komisi untuk property itu diangka berapa ya sebenarnya? hanya itu saja yg saya tanyakan,soalnya mengenai hal ini beberapa perusahaan beda2 memberi kebijakan potongan pajak ada yg 2%, 2.5%, 5% ,10%, 15%, 20% bahkan ada yg mencekik konsultan hingga bayar pajak 25% dan itu tidak diberi bukti pajak untuk yg potongannya sangat besar. Terimakasih

    Liked by 1 person

    1. Mbak Ayu, konsultan property ini sama enggak dengan calo atau makelar? status Anda di perusahaan property itu sebagai karyawan tetap atau karyawan lepas atau sebagai orang yang akan dikasih imbalan ketika sudah menghasilkan penjualan? Ini perlakuannya beda-beda. Tetapi yang pasti kena PPh Pasal 21. tentang tarifnya kudu jelas statusnya dulu mbak ayu sebagai apa di perusahaan property itu. Dan wajib perusahaan property bikin bukti pemotongan kalau memotong PPh orang lain.

      Like

  652. Selamat Siang Pak,
    Bagaimana caranya mengubah data pada harta kekayaan. Jika Ada penambahan harta tidak bergerak, Pengahpusan data harta bergerak karena telah terjual, Penghapusan data Uang tunai pada tabungan karena sudah dicairkan, dan danya penambahan hutang.
    Soalnya ketika saya coba melakukan perubahan data melalui wesite :efiling -djp online, saya malah bingung. Terimakasih

    Like

  653. Sidoarjo, 20 Mei 2016.

    Kepada: mas Riza alman faluthi.

    Dengan hormat…,
    Saya winardi gunawan. Umur 36 tahun. status masih single. dan baru saja menjalankan usaha catering makanan di sidoarjo jawa timur.
    Omset usaha 25 juta rupiah.
    Pertanyaan saya…bagaimana cara saya menghitung pajak penghasilan untuk orang pribadi yang menjalankan usaha catering tersebut….?
    Berikan contoh dan cara perhitungan….?
    Sebutkan juga dasar hukum yang menjadi dasar pengenaan pajak untuk orang pribadi yang menjalankan usaha sendiri tersebut..
    Please kasi jawaban via email winardi_gunawan@yahoo.com

    Thank you.

    Regards.
    winardi gunawan.

    Like

  654. Mohon bantuannya,,, pak, saya mau tanya, contoh surat konfirmasi kepada kpp tentang belum melaporkan spt masa ppn, soalnya ini saya dapat sp dari kpp bahwa belum melporkan ppn tp sdh membayar pak. mohon dijelaskan. thx

    Like

  655. Selamat pagi pak, mohon masukannnya, saya kemarin mendapat surat dari KPP yang mengatakan bahwa adanya selisih antara PPN masa yang dilaporkan dengan PPN yang dilaporkan oleh suplier serta HPP di SPT Badan. semuanya itu berbeda karena adanya perbedaan waktu. jadi saya mau merekon tetapi saya binggung cara merekonnya. apakah bapak mempunyai format merekon tersebut dan setelah itu apa yang saya harus lakukan. Trims. Toni

    Like

    1. Enggak ada format baku dalam rekon. siapkan data-data yang bisa dan mudah dipahami oleh petugas pajak. datang ke kantor pajak dan jelaskan sambil membawa surat tertulis yang isinya data rekon tersebut. demikian.

      Like

  656. Pak,saya mau bertanya. saat ini saya sedang bekerja disebuah perusahaan dan perusahaan tersebut mutasi ke lokasi baru dan kpp baru, tetapi untuk PPn LB yang ada di KPP lama bagaimana harus diberlakukan? apakah boleh direstitusi atau kah dikompensasi? terimakasih

    Like

  657. Permisi pak, saya mau tanya kalau kita ada beli mobil 2011 dan jual di 2012 tidak dilaporkan di spt tahunan serta bukti jual beli mobil tersebut tidak saya simpan,
    bagaimana cara menjelaskan ke kpp terkait surat permintaan penjelasan.

    terimakasih pak.

    Like

  658. Halo pak,
    saya mau tanya terkait ilustrasi dibawah ini.

    harga baju normal = Rp. 200.000,
    potong discount 20% (40.000) = 160.000,

    potong margin konsinyasi store 30% (48.000) = Rp.112.000,

    Utk merekam transaksi di Efaktur manakah yang harus sya masukan?
    harga 160.000 atau 112.000

    Terimakasih

    Like

  659. Ass. Maaf pak sy mw tanya mengenai pajak konsumsi dgn biaya lbh dr 2jt tp sy sdh membayar pajak daerahx 10% trus apakah sy msh mw membayar pajak pusat klu iya pajak pasal brp yg hrs sy byar lg

    Like

  660. Selamat sore mas Riza..mohon bantuannya..Bagaimana penerapan atas biaya bunga pinjaman dimana pinjaman tersebut digunakan untuk membangun aset (hotel) apakah boleh dibiayakan?sesuai aturan yang ada biaya pinjaman selama masa kontruksi tersebut harus dikapitalisir kedalam harga bangunan. bisa diberikan contoh perhitungannya seperti apa?yang kedua, jika menerima pinjaman uang dari perusahaan afiliasi, penerrapan bunga yang wajar seperti apa?mohon diberikan contoh perhitungannya..terima kasih..

    Like

  661. mau tanya donk.
    kalau misalnya suatu Perusahaan kena sanksi pajak atas pemeriksaan
    lalu atas pemeriksaan ini kita di klaim denda dan saksi administrasi serta nilai yg seharus nya menurut KPP dibayarkan oleh WP.
    Namun seiring berjalannya waktu WP mencicil nilai yg di klaim tersebut namun KPP memaksakan harus melunasi dalam tahun ini (sisa hanya 6 bulan) sementara nilai pajak yg terutang sangat besar, sehingga jika WP tdk dapat melunasi dalam 6 bulan maka KPP akan menyita aset perusahanaan dan melelang dalam surat kabar. WP tidak sanggup melunasi, mohon solusi nya bagaimana kami harus menghadapi kasus ini?

    Like

  662. Mau Nanyak ne pak riza….langsung aja untuk input pajak PPh pasal 23 (411124) di Djp Online…cara untuk nginput pake npwp rekanan,, kode di jenis setoran nya berapa pak? mohon pencerahan. terimaksih

    Like

  663. Saya mau tanyak pak,saya bertransaksi dengan PT XYZ (yang menyewakan Tanah dan bangunan). PY XYZ mempunyai 2 npwp yaitu NPWP cabang dan NPWP pusat. setiap bulan PT XYZ memberika invoice dan faktur pajak (NPWP PT XYZ menggunakan NPWP pusat) tetapi untuk bukti potong pihak PT XYZ memeinta untuk menggunakan NPWP cabang.apakah hal ini diperbolehkan ?(NPWP faktur pajak berbeda dengan NPWP yang ada di bukti potong).terimakasih

    Liked by 1 person

  664. Siang pak saya mau bertanya mengenai pajak pph 21, saya adalah karyawan swasta dengan gaji pokok kurang dari 3jt perbulannya, setiap tahun saya telah membayar pajak pph 21 namun pada tahun sebelumnya pembayaran pajak ini di urus oleh perusahaan, saya hanya ditanya mengenai harta apa yang saya punya dan slanjutnya perusahaan yang urus semuanya, sehingga saya kurang begitu paham dengan perhitungan pajak pph 21.
    namun pada tahun 2016 ini kami di wajibkan melapor pajak sendiri, dan saya sudah laporkan pajak saya pada tahun ini ke kantor pajak, tetapi saat pelaporan dikantor pajak, saat itu saya dibantu oleh petugas pajaknya, petugas pajak tersebut yang membantu saya mengisikan SPT tahunan yang saya punya secara online, dia telah mengisikan semuanya dan menyuruh saya memperhatikan, namun tanpa pada saat kolom pengisian harta dia hanya melewatkan kolom tersebut tanpa bertanya kepada saya, lalu dia hanya mengatakan kepada saya “bahwa pajak saya sudah dilaporkan dan saya tinggal menunggu konfirmasi email dari kantor pajak” karena saya kurang begitu paham saya hanya mengikuti intruksi dari pegawai tersebut.
    dan yang menjadi pertanyaan saya adalah bagaimana status harta saya.
    pada pajak pph 21 – th2014 yang saya laporkan awal 2015, saya hanya memiliki motor dan sudah saya lapokan di tahun 2015 tersebut,
    dan pada th2015 harta yang saya miliki bertambah 1 buah rumah, yang angkat kreditnya di mulai akhir th2014 awal th2015, seharusnya saya laporkan harta tersebut pada th2016 ini, namun karena hal tersebut diatas maka pada th2016 ini motor dan rumah saya, tidak terlaporkan sebagai aset.
    apakah saya harus segera melaporkan kembali motor (masih kredit) dan rumah saya tersebut, dan bagaimana cara saya melaporkan aset tersebut,
    rumah (masih kredit) saya seharga sekitar 110 juta namun itu rumah subsidi dari pemerintah,
    Dan Harta apa saja yang harus saya laporkan dalam PPH 21 ini karena mengingat saya hanya karyawan swasta dengan gaji tidak terlalu besar, namun saya memiliki asuransi dan sejumlah tabungan yang tidak teralu besar, harusnya saya laporkan juga.
    asuransi saya 500rb perbulan, tabungan saya Rp26jt , semua itu saya dapatkan dari menabung dari gaji saya, berjualan kecil2an (seperti bejualan kue dll) dan ikut arisan.
    mohon bantuan bapak, karena saya sangat sedikit pengetahuan mengenai pajak.

    Like

      1. Terima kasih pak, atas jawabannya, benar asetnya saya dapat dan beli berdasarkan uang gaji yang telah di potong pajak. tapi maaf pak, mohon bantuannya,
        Bagaimana cara pembetulan SPT nya? Apakah boleh di th berikutnya ? atau ikut TAX AMNESTY ya pak?
        dan apakah deposito yang di bawah 50jt dan asuransi juga harus saya laporkan ?
        dan bagaimana cara saya melaporkan total hutang saya?

        Liked by 1 person

      2. 1. Betulkan sekarang aja cia efiling.
        2. Kalau ikut ta, semua harta dilaporka. Tanpa kecuali. Kalau ikut ta,maka hutang menjadi pengurang dari harta itu. Tapi pengurangnya hanya 50% saja. Coba konsultasikan dengan petugas di kantor pajak kalau mau ikut TA.

        Like

  665. Siang perkenalkan saya pita,
    Saya mau bertanya mengenai pajak pph 21, saya adalah karyawan swasta dengan gaji pokok kurang dari 3jt perbulannya, setiap tahun saya telah membayar pajak pph 21 namun, tahun sebelumnya pembayaran pajak ini di urus oleh perusahaan, saya hanya ditanya mengenai harta apa yang saya punya dan slanjutnya perusahaan yang urus semuanya, sehingga saya kurang begitu paham dengan perhitungan pajak pph 21.
    namun pada tahun 2016 ini kami di wajibkan melapor pajak sendiri, dan saya sudah laporkan pajak saya pada tahun ini ke kantor pajak, tetapi saat pelaporan dikantor pajak, saat itu saya dibantu oleh petugas pajaknya langsung, petugas pajak tersebut yang membantu saya mengisikan SPT tahunan yang saya punya secara online, dia yang mengisikan semuanya dan menyuruh saya memperhatikan, namun pada saat pengisian kolom harta dia hanya melewatkan kolom tersebut tanpa bertanya kepada saya, apakah saya mempunyai harta atau tidak. Setelah selesai kemudian dia hanya mengatakan kepada saya “bahwa pajak saya sudah dilaporkan dan saya tinggal menunggu konfirmasi email dari kantor pajak” karena saya kurang begitu paham saya hanya mengikuti saja intruksi dari pegawai tersebut.
    Namun karena maraknya TAX AMNESTY sekarang ini, saya menjadi sedikit khawatir,
    Dan yang menjadi pertanyaan saya adalah bagaimana status harta saya, Apakah harus segera saya laporkan atau bisa dilaporkan pada awal tahun depan?
    Sedikit penjelasan saya mengenai pajak sebelumnya yang pernah saya bayar dengan melaporkan harta saya.
    pada pembayaran pajak pph 21 – th2014 yang saya laporkan awal 2015, saya hanya memiliki motor dan sudah saya lapokan di tahun 2015 tersebut,
    dan pada th2015 harta yang saya miliki bertambah 1 buah rumah, yang angkat kreditnya di mulai akhir th2014 awal th2015, seharusnya saya laporkan harta tersebut pada th2016 ini, namun karena hal tersebut diatas maka pada th2016 ini motor dan rumah saya, tidak terlaporkan secara online sebagai aset.
    Saya juga memiliki sedikit asuransi dan sejumlah tabungan yang tidak teralu besar, harusnya saya laporkan juga. : asuransi saya 500rb perbulan, tabungan saya hanya Rp26jt , semua itu saya dapatkan dari menabung dari gaji saya, serta berjualan kecil2an (seperti bejualan kue dll) serta ikut arisan.
    Apakah saya harus segera melaporkan kembali motor (masih kredit) dan rumah (masih kredit) saya tersebut yang senilai sekitar RP110jt karena itu rumah subsidi pemerintah, dan bagaimana cara saya melaporkan aset tersebut ?
    Apakah ada nilai tambahan yang harus saya bayarkan saat melaporkan harta tersebut, karena mengingat harta tersebut adalah masih hutang, dan saya hanyalah pegawai dan termasuk karyawan golongan bawah, karena motor dan rumah saya beli karena sebuah kebutuhan bukan barang mewah, dan tabungan yang saya simpan mengingat karena susahnya berobat mengunakan BPJS kesehatan di tempat saya.
    Dan Harta apa saja yang harus saya laporkan dalam PPH 21 ini karena mengingat saya hanya karyawan swasta dengan gaji tidak terlalu besar.
    mohon bantuan bapak, karena sedikitnya pengetahuan yang punya mengenai pajak ini.

    Like

  666. Assalamu alaikum Pak Riza, mohon bantuannya utk permasalahan saya sebagai berikut :
    Saya bekerja diperusahaan (CV) yg baru berdiri, usahanya membangun ruko/perumahan utk dijual kembali. pembangunannya baru berjalan bulan april kemarin, rencananya 5 ruko mau dibangun dan belum ada yg selesai satupun, dan belum ada yg terjual, sementara ini proses pembangunannya masih berlanjut. Saya ingin bertanya seputar kewajiban perpajakan kami selaku badan usaha yg membangun ruko tsb :
    1. kami tdk menggunakan kontraktor utk pembangunannya, kami biayai sendiri tenaga kerja bangunannya setiap bulan, apakah utk tenaga kerja tsb wajib kami potong/setor/laporkan dalam spt masa pph 21 setiap bulannya?
    2. kami belum bermohon PKP krn kami perkirakan omzet kami tdk lebh dari 4,8M bila semua ruko itu terjual di tahun ini, apakah tindkan kami itu dibenarkan?
    3. apakah kami dikenakan PPN membangun sendiri atas segala biaya pembangunan ruko tsb?, kalau iya, berapa persen?, kapan saat mulai terutangnya PPN tsb?, apakah DPPnya termasuk biaya tenaaga kerja yg sdh d potong PPh 21 nya? atau pajak apa yg terkait selama proses pembangunan rukonya?
    4. saat ada yg terjual, apakah kami kenakan PPN kpd pembelinya, atau pajak apa yg terkait dgn penjualan ruko itu nantinya? dan bilamana pembelinya hanya menyerhakn uang muka saja?
    5. bilaman pemiliknya berencana mengmbil 1 ruko sbg tmpat usahanya (jual brg campuran ats nama CVnya), adakah kwjiban pajak yg terkait dgn itu? apakah usaha brg campuran itu hrs d pisahkan dgn CV yg membangun ruko?,
    6. bagaimana dgn BPHTB trhadap ruko yg terjual, adakah kami bayar, kapan saat terutangnya, brp prsen yg hrs kami setor?
    7. apakah usaha kami trmsuk usaha yg dkenakan PPh Final?

    Demikian yg ingin saya tanyakan, atas bantuanya sy ucapkan trm ksh, semoga Allah SWT memuliakan anda.

    By. IWAN

    Like

    1. 1. Tetep potong tnaga kerja tersebut asal penghasilannya diatas PTKP;
      2. bisa.
      3. Kena, sebesar 10% dari DPP. DPP adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
      4. Tidak boleh. Anda belum PKP. HARAM hukumnya Anda pungut PPN.
      5. saya tidak mengerti pertanyaan Anda.
      6. BPHTP itu urusan PEMDA.
      7. KOnsultasikan dengan AR Anda.

      Like

  667. 1). PPH final pengalihan hak atas tanah & bangunan dibyrkan pengembang setelah menerima pembyran tiap bulan / sekaligus tiap tahun atau bisa dibyrkan sebelum dilakukan AJB?

    2). Dalam pembyran PPH final pengembang apakah hrs mencantumkan detail unit & nama pembeli? Dan apabila sebelum AJB terjadi pengalihan / ganti nama / dijual ke pembeli ke 2 sebelum AJB, apakah PPH final yg sdh byrkan ke ktr pajak bisa dialihkan ke a/n pembeli ke 2? Apakah mungkin pengembang hrs byr PPH final 2X ?

    Mohon penjelasan nya .

    Like

  668. Pak disini saya mau tau mengenai TA. Saya berencana untuk mengungkapkan semua harta saya.
    1. Saya ada rumah, waktu akad kreditnya pas di bulan desember 2015. Jadi kan harus di laporkan juga, masalahnya itu kan sudah jelas kalau hutang lebih dr 50%. Jadi apakah saya masih perlu ke bank minta rincian pembayaran ? Atau langsung kurangkan 50% hutang saja ?
    2. Saya ada 1 unit mobil juga status KPR, di tahun akhir tahun 2015 itu belum lunas, tetapi di tahun 2016 sudah lunas … jdi saat lapor TA gimana ? Krn skrg sudah lunas masa di bank sudah tidak bisa kasih rincian nya lg krn uda close case. Jdi saya lapor nilai aset tanpa hutang bisa tidak ?
    3. Begitu jg dgn asuransi saya yg di mana saya minta rincian akhir tahun 2015, tetapu agennya cuma bisa kasih yg bln terakhir yakni jul 2016 ?

    Nb : semua asset di atas adalah asset yg belum pernah saya laporkan di spt thn terakhir. Terima kasih

    Like

  669. selamat siang pak rizal..
    saya mahpudz dari kecamatan ciomas kabupaten bogor, saya mau berkonsultasi mengenai pajak tanah,
    kakek saya memiliki tanah sekita 3000 meter, dari awal memiliki tanah tiap tahun kakek saya membayar pajak lewat Ketua RT yang disampaikan ke petugas pajak, namun saat ini sudah tahun 2016 keluarga saya dapat surat peringatan dari dirjen pajak kabupaten bogor bahwasanya keluarga saya tidak membayar pajak sejak tahun 2005, dengan TOTAL TAGIHAN berikut denda 1.575.000 kami sekeluarga kaget, padahal tiap tahun kami selalu membayar pajak lewat ketua RT dan struk bukti pembayarannya pun masih ada. kalau terjadi kasus seperti itu apa yang harus kami lakukan? apakah petugas pajak di tempat kami terlibat korupsi atau bagaimana? kemana kami harus melaporkan kasus tersebut ? apakah ke KPK langsung?

    sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terima kasih.

    Like

  670. Dear Pak saya mau tanya, klw salah pilih jenis pajak seharusnya pajak untuk masa ppn juli, ternyata kode jenis pajaknya PPH 21, itu bagaimana yh pa? infonya si hrs dipindah bukukan dan nanti diadakan pemindah bukuan, sedangkan prosesnya kan lumayan lama 2 minggu an , nah sedangkan kita belum lapor untuk ppn masa juli karena adanya kesalahan pembayaran ke kode jenis PPH 21,

    pak, ada cara lain ga y selain itu , setidaknya tidak ada pembetulan pajak masa ppn.
    mohon dibantu infonya yh, terima kasih.

    Like

  671. Maaf pa saya mau tanya,
    Apakah ada faktor2 yang membuat pelaporan spt masa ppn itu selalu mengalami penurunan, baik sebelum menggunakan e-faktur ataupun seaudahnya?

    Terimakasih

    Like

  672. pak sya mau tanya..sblumnya maaf sya msh buta pajak jd msh blank mslah pajak, bgini mslahnya.. sblum mmkai apliksi pajak online cv kami sdh mengembalikan NSFP yg tdk digunakan dan kami sdh mengganti dg NSFP yg baru melalui e nofa.. trnyata blkangan ada NSFP yg lama blum di laporkan, krn NSFP kmi baru mka mncul notif. nah bgmn cra melaporkan NSFP yg lama itu pak,apkah bs pke aplikasi online atau kami lapor scara manual k djp..? trima ksih

    Liked by 1 person

  673. Assalamualaikum Mas Rizal mohon pencerahannya buat saya untuk belajar ingin menjadi wajib pajak yang patuh.
    Saya terdaftar sebagai wp pada mei 2013,tidak sekalipun pernah lapor spt.Tetapi pernah bayar ssp pake norma hitungan untuk menentukan pph yang harus dibayar sampai maret 2014.saya seorang pendagang eceran klontongan dipasar traditional sebagai ilustrasi omset kotor kisaran 10-5 jt perhari dengan margin keuntungan 3-5persen.Pernah suatu waktu sya datang ke kpp tempat terdaftar diberi rumusan 1persen x bruto.Saya bingung pak sedang beban bulanan saya untuk perbankan masih berjalan dan baru diperbarui untuk penambahan modal yang otomatis menambah nominal perbulan karena kadang omset perhari cukup buat belanja kadang minus termasuk lebihnya buat kebutuhan rumah tangga dan cicilan bank.Mohon kiranya Mas Reza memberikan ilustrasi untuk saya Terimakasih
    Wassalm

    Like

  674. halo pak,
    saya ingin bertanya tentang Bukti Potong PPh23. Apakah pada masa pengiriman Bupot via kurir, Bupot tersebut hilang maka dapat dditerbitkan Bupot baru? terima kasih

    Like

  675. assalamu’alaykum pak rizal almanfaluthi, sya mempunyai usaha fotocopy dan ATK sejak th 2013, tapi saya belum pernah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak krn ditahun awal membuka usaha penghasilannya di bawah PTKP, nah samape sekarang saya belum mendaftarkan sebagai wajib pajak ( tidak pnya NPWP ), bgmn ini pak sekaligus apabila dikaitkan dg tax amnesty

    Like

  676. kalau ada buka toko maka pajaknya ikut tarif wajib pajak pribadi atau badan usaha y?
    kalau pkp itu selain lapor dan setor PPN mereka juga harus bayar PPh ya atau PPN nya mengurangi PPh?terima kasih.mohon dijawab utk bahan presentasi.

    Like

  677. Dear pak riza,
    Nama saya yinis ,saya dulu pernah punya npwp di tempat saya bekerja 7 tahun lalu dengan alamat dan status yang berbeda dengan sekarang dan sekarang saya mau menggunakan npwp itu guna memenuhi syarat untuk kpr rumah . Pertanyaannya adalah bagaimana saya harus mengekfektifkan kembali kartu saya dan apakah saya sebagai ibu rumah tangga harus membayar pajak atas mobil second seharga 70 juta yg dibeli atas nama saya setelah menikah ….kalaupun bayar kira kira berapaan …. sebagai catatan baik saya maupun suami tidak punya harta lainnya dan suami punya npwp tapi saya mau mengajukan kredit atas nama sendiri. Terima kasih.

    Like

    1. 1. Sampai kapan pun selama tidak ada surat pengajuan pencabutan NPWP, maka NPWP Anda tetap hidup.
      2. NPWP dalam kasus Anda adalah dalam rangka pengajuan kredit, karena syarat pengajuan kredit adalah NPWP. BUkan dalam rangka pemotongan atau pemungutan pajak.
      3. Seharusnya dalam satu keluarga, cukup satu NPWP. NPWP istri ikut NPWP suami, demikian.

      Like

  678. Halo,

    Apakah Anda tertarik untuk mendapatkan jenis pinjaman?
    Kami memberikan pinjaman untuk setiap bagian dari dunia. Kami menawarkan semua jenis dan
    jenis kredit / pembiayaan dengan skema pembayaran yang nyaman, Bunga Kredit kami
    tarif adalah 3% per membatalkan dengan durasi dinegosiasikan, Terlepas dari
    lokasi atau status kredit, untuk mendapatkan email pinjaman hari ini perusahaan kontak:
    potterscredit@yahoo.com

    Terima kasih.
    James Potter Pinjaman Terbatas
    E – Mail: potterscredit@yahoo.com

    Like

  679. Ass.. mohon bantu solusinya tentang PPN

    sebelum saya buat PPN saya buat ke excel lalu jumlahnya & setiap buat masing” pajak keluaran dan hasilnya di gabung lalu saya bayar ke bank..
    ternyata ada pajak keluarannya satu perushaan hasil nya minus dan saya sudah membayar ke bank dan pas saya ingin membuat ke e-faktur pajak ternyata hasilnya tidak bisa minus..

    gimana caranya?
    masalah nya saya sudah membayar dan hasil setiap pajak keluaran masing” itu jadi digabung..

    Terima Kasih

    Like

  680. alo gan,

    ane mau tanya dong gan soal PPH 21 buat pekerja..

    Di taon 2016 ini, dari jan-sept ane kerja sebagai pegawai tetap. mulai dari okt ane jadi pekerja lepas harian. dari perusahaan yg mempekerjakan ane sbagai pekerja lepas itu netapin pajak WHT dan ane nanti dikasih bukti potongnya.

    Yang mau ane tanya adalah: gmn perhitungan pajak pekerja lepas yg sblmny adalah pekerja tetap ditahun yang sama? nanti itung pajaknya waktu lapor spt gmn kurangin PTKPnya dan urutan perhitungannya.

    makasih gan.

    Like

  681. selamat sore pak, mohon izin untuk bertanya, apakah pajak bphtb yang telah disetorkan ke negara bisa dikembalikan lagi? dikarenakan adanya pengesahan baru tgl 21october 2016 bahwa BPHTB DKI jakarta atas perolehan tanah dan bangunan dibawah 2miliar digeratiskan. kasus saya sbb: notaris saya membayarkan pajak BPHTB saya ke bank DKI tgl 21 october 2016 sebesar 5% dari nilai transaksi. tetapi hingga hari ini tanggal 29october masih belum keluar hasil validasi. Kemudian pihak penjual dan pembeli(saya) belum menandatangani surat jual beli dll dan belum melakukan transaksi pembayaran. dikarenakan hasil validasi belum keluar maka belum dapat akad kpr saya di Bank.
    pertanyaan: dengan kasus saya diatas, apakah uang pajak setoran BPHTB saya bisa di kembalikan ?

    Liked by 1 person

  682. Saya mau tanya pak..

    Saya telat lapor SPT namun bukti pemotongan pphnya ilang. Dan perusahaan yg lama tidak mau mengeluarkan lagi dengan berbagai alasan. Apa yang harus saya lakukan? Karena walau bagaimanapun kan saya harus tetap lapor spt.

    Salam

    Like

  683. Saya mau tanya.

    untuk pengadaan website di instansi pemerintah pajak apa saja yg di kenakan dan berapa persen potongannya?

    untuk pembayaran jasa konsultan pengawasan pembangunan gedung kantor pemerintah pajak apa saja yg di kenakan dan berapa persen potongannya?

    Like

  684. Saya mau tanya Pak. Saya punya toko dan saya bayar pajak PPh psl 4 (1).
    1 Untuk barang yang saya ambil buat keperluan rumah sehari hari apakah dihitung pajaknya atau tidak (pengambilan selalu di scan di cash register)
    Contoh Penjualan menurut Cash register Rp. 500.000.- dikurangi barang yang pMengitung pajaknya 1 % x Rp, 500,000 atau Rp. 450,000emakaian sendiri Rp. 50.000. penjualan riil Rp. 450,000.
    2, Saya juga agen laundry. Konsumen membayar laundry Rp. 50.000 saya terima komisi Rp. 10.000 dan sisamya saya setor ke laundry Rp. 40.000
    saya menghitung pajak 1 % dari angka mana.
    3. Saya menerima pembayaran listrik & tlp. setiap transaksi konsumen dikenakan biaya administrasi Rp. 2.500 dan saya dapat komisi Rp. 2.000 yang Rp. 500 untuk Bank pentyelengara. Pembayaran Rek listrik dari lima puluh ribu sampai jutaan per transaksi. Saya bayar PPh 1% dari Rp. 2000 atau nilai transaksi.
    Terima kasih Pak

    Liked by 1 person

  685. Selamat Pagi Pak,
    Saya mau bertanya apabila saya mendapatkan bukti potong pph 21 tidak final (tenaga ahli) tahun 2015, tetapi karena keterlambatan menerima bukti potong tersebut jadi tidak terlapor di spt tahunan 2015.. Bagaimana solusinya ya Pak?

    Terima kasih banyak…

    Like

    1. Laporkan ulang melalui spt tahunan 2015 pembetulan.

      Jabat erat.

      *Riza Almanfaluthi*

      rizaalmanfaluthi.com

      Pada 1 Desember 2016 09.19, Blog Riza Almanfaluthi menulis:

      > shinta.aja commented: “Selamat Pagi Pak, Saya mau bertanya apabila saya > mendapatkan bukti potong pph 21 tidak final (tenaga ahli) tahun 2015, > tetapi karena keterlambatan menerima bukti potong tersebut jadi tidak > terlapor di spt tahunan 2015.. Bagaimana solusinya ya Pak? Ter” >

      Like

  686. hallo pak saya ingin bertanya

    jika seseorang yang mengikuti tax amnesty, akan tetapi hartanya di declare (tidak dilaporkan) sepenuhnya,
    {mis: dia memiliki rumah 5 buah tetapi yang dilaporkan 4 buah}

    apakah hal ini akan menyebabkan tax amnesty nya batal atau tidak dan konsekuensinya apa? dan perbandingannya dengan Sunset Policy apa?

    terima kasih… 🙂

    Liked by 1 person

  687. maaf, pak saya mau tanya
    apa alasan perusahaan melaporkan spt 21 dan ssp dalam keadaan nihil?
    dan juga saya kan mendapat denda karena pada bulan oktober 2016 tidak melaporkan spt 21 dan ssp , sya sudah membayar dendanya, apakah saya masih harus melapor spt dan ssp bulan okt atau hanya lanjut bulan november nya saja?

    Like

    1. berbeda dengan pemotongan jenis pajak lainnya ketika ada transaksi baru dilaporkan, maka untuk jenis pph pasal 21 setiap bulan harus dilaporkan walau tidak ada transaksi. Karena ada PPh pasal 21 atau tidak ada mestinya ada jumlah karyawan dan penghasilan bruto yang juga telah diterima oleh karyawan. Informasi itu yang menjadi perhatian petugas pajak. Jadi tidak mesti yang nihil berarti tidak ada penghasilan brutonya. Nihil bisa karena memang di bawah PTKP. Oleh akrenanya semua dilaporkan, entah ada karyawan atau tidak ada karyawan. entah ada pph pasal 21 atau tidak ada pphnya. Demikian.

      Like

  688. selamat siang pak, saya mau tanya,.
    jika saya sebagai PT. A mengajukan discon harga kepada distributor sebagai promo untuk consumen,. apa saya harus melakukan pengembalian PPN untuk distributor tersebut? terimakasih

    Liked by 1 person

  689. selamat malam pak, mohon izin bertanya..
    Tax amnesty utk umkm harta di bawah 10m kena 0,5%, misal kita lapor harta 9,5m, otomatis di kali 0,5%.. setelah itu, kita ikut tax amnesty ke 2 karna ada harta yg tercecer lupa di lapor sebesar 2m.. maka perhitungan tembusannya itu tetap 0,5% atau 2%? da klo misal kena 2%, karna klo ditotal dgn tax amnesty 1 jatuhnya udah di atas 10m, apakah uang tembusan tax amnesty 1 sebesar 0,5% yg telah ditembus akan dikoreksi ulang jadi 2%, sehingga kita harus membayar tembusan dgn total harta (11,5m x 2%) keseluruhannya dikurangi dgn uang tembusan yg telah kita bayar sebelumnya? mohon pencerahannya pak..terimakasih..

    Like

      1. Yang pasti akan kena denda dan sanksi bunga administrasi. Jadi laporkan saja kewajiban perpajakannya walaupun pada kenyataannya tidak ada transaksi.

        Jabat erat.

        *Riza Almanfaluthi*

        rizaalmanfaluthi.com

        2016-12-26 12:45 GMT+07:00 Blog Riza Almanfaluthi :

        > sartono commented: “Pak Riza, Mohon penjelasannya tentang konsekuensi > wiraswasta yang telah membuat NPWP namun tidak melaporkan pajaknya. terima > kasih” >

        Like

  690. selamat sore,,,sy mau bertnya perihal pajak bphtb, bilamana seorang notaris meenrima penitipan bphtb dan menggunakan untuk kepentingan pribadi melalui kuitansi dg kop notaris yg bersangkutan, ini termasuk penggelapan pajak atau penipuan? terima kasih

    Like

  691. pak saya ingin tanya apa saja persyaratan untuk tetusi ppn untuk perusahaan kontraktor? dan bagaimana jika belum pernah lapor pajak pkp? dan bagaimana cara perhitungan spt tahunannya pak?

    Liked by 1 person

    1. Tentu pastikan bahwa semua dokumen lengkap. Baik faktur pajak keluaran dan masukannya. Mulai sekarang administrasi ppnnya diperbaiki agar tidak dikenai sanksi. Cara perhitungan spt tahunan konsultasikan dengan AR anda.

      Like

      1. Wp punya kewajiban lapor spt masa ppn setiap bulannya walau nihil. Kalau enggak, akan dikenakan denda administrasi sebesar 500.000 perbulan atas telat lapor. Atau sanksi administrasi kalau telat setor. Kalau gak ada pajak keluaran, ya berarti gak ada sanksi. Adanya denda aja.

        Like

  692. mau nanya tentang pph 23..
    gini, masa sept 2016 bukti potong pph 23 salah pada nama pemotong, nama pemotong seharusnya kan di isi nama dan npwp perusahaan, lha pada saat itu bukti potong saya isi nama sama npwp pimpinan… ketahuan salahnya pada masa okt, oktober sy buat pembetulan pph 23, pembetulan itu hanya merubah bukti potong yg salah itu ( merubah npwp sama nama pemotong jadi nama sama npwp perusahaan ) kayak no bukti potong tetep, tidak sy rubah… ini ada info katanya kalo pembetulan bukti potong itu harus membuat surat pembatan no. bukti potong, dan pembetulan bukti potong itu no.nya tidak boleh sama dengan bukti potong yg salah.. lha ini berrti pembetulan yg saya lakukan itu salah.. solusinya gimana? sebelumnya terimakasih…

    Liked by 1 person

  693. gini, masa sept 2016 bukti potong pph 23 salah pada nama pemotong, nama pemotong seharusnya kan di isi nama dan npwp perusahaan, lha pada saat itu bukti potong saya isi nama sama npwp pimpinan… ketahuan salahnya pada masa okt, oktober sy buat pembetulan pph 23, pembetulan itu hanya merubah bukti potong yg salah itu ( merubah npwp sama nama pemotong jadi nama sama npwp perusahaan ) kayak no bukti potong tetep, tidak sy rubah… ini ada info katanya kalo pembetulan bukti potong itu harus membuat surat pembatan no. bukti potong, dan pembetulan bukti potong itu no.nya tidak boleh sama dengan bukti potong yg salah.. lha ini berrti pembetulan yg saya lakukan itu salah.. solusinya gimana? sebelumnya terimakasih…

    Like

  694. Selamat siang Ibu/bapak Yth, nama saya Hana saya mau menanyakan tentang pajak. Bagaimana cara membuat sertifikat bebas pajak untuk pensiun? Data apa saja yang harus saya lengkapi. Dan harus bagaimana saya memulai membuat sertifikat bebas pajak? Mohon partisipasi nya, terimakasih.

    Liked by 1 person

    1. Saya baru dengar ada sertifikat bebas pajak. Barangkali maksudnya surat keterangan bebas pajak. Sebenernya gak ada skb pajak buat pensiun. Pensiunan selama penghasilannya di atas ptkp wajib bayar pajak. Barangkali maksudnya sertifikat tanah bebas pajak buat pensiun begitu???

      Like

  695. selamat siang pak/bu,
    1. saya mau menanyakan faktur pajak keluaran, jadi sebuah cv.xx pada tahun 2016 tidak membuat pajak keluaran. cv tersebut ingin membuat pajak keluaran di tahun ini apakah bisa? terimakasih.

    Like

  696. Dear, rizaalmanfaluthi..
    Mohon penjelasannya…

    Perusahan kami saat akhir tahun 2016 diminta untuk.membayar pajak tahunan namun ternyata menurut hitungan kami perusahaan merugi…sehingga kami menyurat dan tidak melakukan Pembayaran sebagaimana yang diminta oleh perpajakan kemudian pihak perpajakan menurunkan tim untuk memverifikasi laporan kami namun ternyata setelah waktu berjalan ternyata pihak perpajakan menyurati kami dengan tetap mewajibkan perusahan membayar dengan pajak akhir tahun dengan alasan bahwa pihak perpajakan tidak menghitung pengeluaran perusahan akibat beban membayar tagihan utang dibank, sedangkan yang dihitungannya hanya bunganya saja bukan pokok pengambilan.
    Pertanyaan kami:
    1. Apakah pemasukan kotor perusahaan yang hitung oleh perpajakan tanpa dikeluarkan dulu kewajiban2 perusahan seperti membayar cicilan utang dibank?
    2. Apakah dasar hukum perhitungannya?

    Mohon dijelaskan sebab kami masih sangat minim pengetahuannya perihal perpajakan..

    Like

  697. Halo, saya bernama BAMBANG LARRY. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya secara finansial tegang, dan karena putus asa, saya telah scammed oleh beberapa lender online. Aku hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal bernama HARTFORD FINANCIAL SERVICE yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp600.juta dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 1.5%. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah i diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena itu saya berjanji saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi jika Anda membutuhkan setiap pinjaman apapun, menghubunginya via email nya: (hartfordfinancialservice@gmail.com)
    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya burgerlarry22@gmail.com.
    Sekarang, semua saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekeningnya bulanan.

    Like

  698. dear pak riza, perusahaan tempat saya baru bekerja adalah perusahaan konstruksi skala kecil yang biasanya membangun gedung sekolah. seharusnya pajak yang dikenakan adalah pph pasal 4 ayat 2 final kan pak (pelaksanaan kosntruksi tarif2% mempunyai SBU)? tetapi sekolah (pengguna jasa) memotong atas pph pasal 23 dan menyetorkan pajak tersebut atas nama perusahaan kami. sekarang perusahaan kami akan membuat spt tahunan yang seharusnya melaporkan penghasilan yang bersifat final. bagaimana solusi atas kesalahan pemotongan pajak tsb pak? kejadian tersebut terjadi di tahun 2016 sebelum saya bekerja sedangkan pajaknya sudah dibayar.

    Like

  699. assamualaikum pak riza
    saya try zuliyanti mahasiswi akuntansi ub sedang menjalani tugas akhir yaitu skripsi. faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi penggelapan pajak? apakah ada fenomena penggelapan pajak yang terbaru ini? terutama fenomena penggelapan pajak di kota malang. saya masih disuruh ganti judul dengan teman penggelapan pajak.
    terima kasih pak
    email: tryzuliyanti@gmail.com
    wassalamualaikum

    Like

  700. Assalamu’alaikum,
    Maaf mau tanya soal spt 21, saya mengambil kpr di antara syaratnya hrs ada spt 21. Masalahnya perusahaan saya tdk mengeluarkan 1721-A1 soalnya memang tidak ada potongan apa2, menghadapi masalah sprt ini, bagaimana solusinya?
    Apakah cukup menggunakan slip gaji selama satu tahun?
    Demikian dan terimakasih atas solusinya.

    Like

  701. Selamat siang pak,
    Mau nanya pak kalo hutang KPR belum dimasukkan ke SPT, apa yg harus dilakukan ? ikut tax amnesty atau pembetulan SPT?
    Bagaimana dengan kredit kendaraan maupun KTA ? terima kasih sebelumnya

    Like

  702. Dear Pak Riza
    Mau tanya juga nih pak, jika SPBU ikut Tax Amnesty ikutnya tarif yang berapa ya?
    Apa benar 0,5% karena asetnya dibwh 10M & Pajak PPhnya 22 aja 0,25% dr pembelian.. Mohon penjelasannya..
    Terima kasih

    Like

  703. Salam sejahtera,
    Pak mohon pencerahan untuk kasus kami :

    Ini berkaitan dengan PPn. Pada masa juni 2016 kami lebih bayar 100juta. Lalu masa juli 2016 terdapat kurang bayar 150juta (100juta suda kami kompensasi). Pada bulan 10 kami lakukan pembetulan1 masa juli 2016 dikarenakan ppn keluaran tidak dapat kami gunakan (sebesar 500jt) sehingga masa juli menjadi lebih bayar 350jt dan telah kami kompensasi ke masa berikutnya. Namun kami lupa mencantumkan nilai lebih bayar 100juta kompensasi masa juni di pembetulan ini.
    Kami baru sadar saat melakukan rekap akhir tahun. Kebetulan kami akan melakukan pembetulan bulan des 2016 (ada ppn masukan revisi yg baru kami terima) sehingga kurang bayar pembetulan 1 des 2016 menjadi 1juta.

    Pertanyaan saya, apakah 100juta lebih bayar masa juni 2016 dapat kami kompensasi langsung ke masa januari 2017? Atau kami kompensasi terlebih dahulu ke bulan des 16, lalu kompensasi 99juta ke bulan januari 2016?
    Apakah ada pemeriksaan, jika ya, pemeriksaan apa yang akan dilakukan oleh rekan DJP?

    Terimakasih banyak pak

    Like

    1. Dear Pak Riza,

      Mau Tanya, kalau punya CV dan ada NPWP tetapi CV tersebut belum pernah dapat project (CV idel di th 2016) jadi tahun kemaren tidak pernah bayar pajak.
      oleh karena itu mulai Maret 2017 akan taat pajak

      Liked by 1 person

  704. assalamualaikum, mau tanya pak… ayah saya meninggal 3thn yg lalu dan meninggalkan harta waris yang belum dibagi karena masih ada ibu. selama ini kami belum melaporkan kematian atau mengajukan permohonan pencabutan npwp almarhum ke kantor pajak. kalau boleh minta pencerahan, syarat dan ketentuan apa yang harus kami siapkan untuk melakukan pelaporan kematian sekaligus pencabutan npwp? terima kasih banyak pak sebelumnya.

    Like

  705. Selamat siang pak Riza
    Mau tanya ada misalnya ada case seperti ini : Jika pemberi kerja (pemilik toko) memiliki NPWP dan selalu membayar pajak tapi tidak pernah memotong pajak atas gaji yang diberikan ke karyawan-karyawannya (tidak punya NPWP). Dan salah satu karyawan karna mau membeli rumah diharuskan untuk membuat NPWP tapi si pemberi kerja tidak pernah memotong pajak atas gaji karyawan tersebut. Pada saat si karyawan ingin melaporkan SPT ternyata NPWP dia terdaftar sebagai usahawan/pedagang padahal waktu buat NPWP di kantor pajak sudah diinfokan bahwa dia adalah seorang karyawan toko.
    Yang mau ditanyakan:
    1. Apa yg harus dilakukan oleh karyawan tersebut karena seharusnya NPWP nya itu kategori pajaknya sebagai karyawan tapi terdaftar sebagai usahawan/pedagang?
    2. Bagaimana cara karyawan melaporkan SPT nya karena gajinya tidak pernah dipotong oleh pemilik toko sehingga dia tidak memiliki bukti potong pajak atas penghasilannya?

    Like

  706. Selamat siang pak, saya mau tanya, bagaimana jika saya lupa melaporkan pajak bulanan direktur, karena direktur di kantor saya tidak di gaji perbulan, tetapi perjajian akhir proyek. lalu bagaimana untuk lapor spt tahunan pribadi ya pak? mohon info. terimakasih

    Liked by 1 person

  707. sore pak saya mau tanya mengenai angka token yang tidak keluar sebenarnya semua SPT saya sudah isi tapi karena kode verifikasi yang tidak muncul-muncul akhirnya harus gagal dan saya coba berkali -kali hasilnya tetap sama maksi

    Like

  708. Halo Pak. Ini pertama kalinya saya akan lapor pajak. Dan saya sangat kesulitan. Kasusnya begini.

    Saya pertama kali kerja itu di Maret 2105. Nah, pada awal Juli 2015 saya resign. Setelah resign hingga akhir Nopember saya menganggur. Lalu bekerja lagi di Desember hingga saat ini.

    Hari ini saya mau lapor pajak tahun 2015 dan 2016. Yang pertama dulu, 2015. Di perusahaan yang pertama, dari Maret – Juli, pendapatan saya sudah dilaporkan oleh perusahaan. Saya sudah punya bukti potongnya. Namun, sejak Desember 2015 hingga saat ini pendapatan saya belum pernah saya laporkan dan memang perusahaan saya sendiri juga tidak.

    Nah, bagaimana saya mengisi SPT tahunan untuk 2015 dan 2016. Saya ingin melaporkan SPT tahunan online. Saya sudah punya e-FIN dan sudah saya daftarkan.

    Mohon bantuannya, Pak.
    Terima kasih.

    Like

  709. malam pak Riza, mau tanya donk,,,saya admin sebuah perusahaan swasta namun pada saat pembuatan Faktur pajak terjadi salah kode, apakah ada denda/sanksi nya.

    ilustrasi 1. pelanggan adalah badan pemerintah/perusahaan daerah menggunakan kode 020 namun karena minim ilmu saya buat 010 ?
    2. pelanggan adalah bumn namun saya anggap seperti pelanggan biasa, pelanggan minta 030 namun saya buat 010 apakah ada denda/sanksi ?

    Liked by 1 person

  710. Sya mau anya apa bila ad kesalahan saat org perpajakan melaporkan hrta kekayaan wp utk ikut tax amnesty,bkn saja hrta pribadi,tpi harta warisan yg dilaporkan jga di kena imbas ikut membyr,apakah ug tembusan. Berlebihan tembusanya bsa di mnta kmbli dri org perpajakanya?bahkan sptnya jga bermslah,di karenakan nama atas hrta yg di hibahan drortu,tdk tercantum atas nma ortu sbg penghibah,yg tercantum adalh atas nma anak mskipun blum ada balik nma sma skli sblumnya?sya ingin tahu bgaimna cra penyelesain dri permslhan seperti ini..

    Like

  711. Siang Pak,..
    setiap bulan PPN perusahaan saya lebih bayar pak (karena perusahaan saya adalah Exportir). pada bulan April 2016 LB -100 dan saya menerima dokumen bahwa telah terjadi Retur Barang sebanyak 5. jadi saya membuat pembetulan 1 atas bulan april tst. Setelah saya masukkan Retur tersebut, maka Lebih bayar saya berkurang menjadi -95.
    Permasalahannya adalah kenapa Pembetulan 1 bulan April saya diminta untuk membayar atas selisih di pembetulan yaitu 5. padahal status saya meskipun pembetulan 1 masih LB -95. ??
    Mohon Pencerahannya.

    Like

  712. KABAR BAIK!

    Untuk benar memperkenalkan diri,
    Saya NADIRA MUHAMMAD dari [NADIRA MUHAMMAD PINJAMAN PERUSAHAAN]

    Saya seorang pemberi pinjaman pribadi, perusahaan saya menyediakan pinjaman dari semua jenis dengan tingkat bunga 2% saja. Ini adalah kesempatan keuangan pada langkah pintu Anda, berlaku hari ini dan mendapatkan pinjaman cepat Anda.

    Ada banyak di luar sana mencari peluang atau bantuan keuangan di seluruh tempat dan masih, tetapi mereka tidak mampu untuk mendapatkan satu. Tapi ini adalah kesempatan keuangan pada langkah pintu Anda dan dengan demikian Anda tidak mampu untuk lewatkan kesempatan ini.
    Layanan ini membuat kedua individu, perusahaan, bisnis pria dan wanita.
    Jumlah pinjaman berkisar tersedia dari setiap jumlah pilihan Anda untuk informasi lebih lanjut hubungi kami melalui email:
    Nadiramuhammadloancompany@gmail.com

    Like

  713. pak saya mau tanya..
    saya sedang mendapatkan pekerjaan jasa dari perusahaan BMUN dan mereka meminta faktur pajak untuk pembayarannya sedangkan perusahaan kami perusahaan non PKP…

    jadi solusinya bagaimana pak.?

    Like

  714. Siang pak riza

    Mhn pencerahanya,
    Dear Bp Riza

    Mohon dibantu penjelasanya,krn sy bingung,

    Toko tmpt sy kerja adalah CV baru, terdaftar menjadi PKP 31 Jan 2017,dan sdh melakukan transaksi pembelian barang mulai Nov 2016,dan menerima PM di nov dan Des

    sblmnya, sy tanyakan di help desk,sy tanyakan mengenai apa pM Nov,Des bsa sy kreditkan di Jan 2017,
    dan jawabanya bisa..sehingga di lap 2017 spt masa Jan dan Feb sy kreditkan PM Nov, Des..

    nah akhir2 ini sy baca perturan perlakuan PM tdk bisa dikreditkan sblm PKP,lalu bgamana pak laporan sy kmrn,yg benar bgmana

    Thanks

    Like

  715. Maaf mas riza.. mau tanya,,apakh tidak ada solusi lain selain bayar denda yang bisa ditawarkan KPP setempat apabila terlambat lapor SPT badan karena lupa dan jadwalnya sudah tutup???

    Like

  716. mas saya mau nanya.saya nyetor pajak PPN untuk makan dan minum kegiatan akan tetapi ketika saya menyerahkan untuk SPJ dikatakan bahwa saya salah menyetor pajak.kata bendahara seharusnya untuk makan dan minum hanya menyetor PP1 yang disetor ke instansi Badan Pendapatan Daerah karna itu Pajak Daerah dibilangnya.jadi uang yang seharusnya saya setor melalui Pajak PPN td gimana untuk bisa di ambil kembali.mohon bantuan jawabannya mas

    Like

  717. Apakah Anda memiliki semua jenis masalah keuangan? Apakah Anda Membutuhkan pinjaman untuk melunasi hutang? Apakah Anda dalam krisis keuangan? Percayalah kami untuk memperlakukan semua jenis pinjaman, lihat di bawah. Kami terdaftar dan
    Perusahaan yang berwenang mengeluarkan pinjaman sebesar 2%, dengan durasi minimal 6 bulan dan jangka waktu maksimal 30 tahun.
    Kami memberikan pinjaman seminimal mungkin di tahun 2000 sampai maksimal 100 juta.
    Menawarkan layanan yang berbeda DI BAWAH *
    Pinjaman Pribadi (Aman dan Tidak Aman)
    * Pinjaman Bisnis (Aman dan Tidak Aman)
    * Perbaikan rumah
    * Pinjaman Inventor
    * Pinjaman Otomatis
    * Perkawinan Hipotek
    * Pinjaman kesehatan, dll
    Jadi .. jika anda berminat, silahkan kembali ke kami melalui email kami Loveloanfirm@hotmail.com
    Dengan Tuhan segala sesuatu mungkin terjadi

    Like

  718. Salam ….
    Mohon pencerahannya….teman saya bingung cara pengisian spt…dia pemilik toko baju yang diatas namakan pribadinya(ud)..dan dia juga direktur cv konttaktor sekaligus pemiliknya…pertanyaannya adalah..1.form spt mana yg digunakan…2.meskipun sebagai direktur dia tidak mengambil ..dy hanya mendapatkan hasil dr kontratornya/laba di cvnya…apa itu termasuk pajak yg harus dikenakan pajak lagi….dan bagaimana cara mengisinya sebagai ud direktur cv dan pemilik cv…mohon pencerahannya…

    Like

    1. saya pahrudin, saya mau nanya saya punya tman bikin NPWP oline, dia usaha/bekerja pekebun sawit pribadi dengan penghasialan 1 juta perbulan apakah tetap bayar 1 %, untuk kehidupan nya pun tidak mencukupi? mohon pencerahan

      Liked by 1 person

  719. Selamat pagi,,
    Mas, Mohon petunjuk nya.
    Saya Bekerja di Salah Satu Instansi Provinsi yang bekerjasama dengan pihak swasta seperti (CV/UD). biasanya dalam pembayaran kan di kenakan pajak tertentu dan biasanya juga kantor yang membuatkan pajak/id billing nya. nah, karna kurang paham dengan id billing, sy buatlah dengan npwp bendahara. otomatis pelaporan nya juga menggunakan NPWP Bendahara. Sekarang bagaimana cara nya untuk mengganti pelaporan dari bendahara menjadi CV.
    Waktu itu pernah ada kasus seperti ini, dia buat surat penyataan/keterangan yang menyatakan CV tersebut telah melalukan pembayaran dan pelaporan pajak melalui bendahara.
    Kalau Bisa, Mohon Format Surat Pernyataan/Keterangan nya.

    Liked by 1 person

  720. Assallammualikum
    Saya mau tanya, saya dapat teguran dari pajak karena terdapat faktur pajak masukan yg sdh saya laporkan dalam SPT masa PPN tetapi faktur pajak masukan tersebut katanya seharusnya tidak di kreditkan di karenakan PT yamg qt kreditkan tidak lapor dan malah saya harus minta bukti pembayaran ke perusahan tersebut sy jadi bingung karena sy cm lakukan jika dpt pajak masukan maka sy laporkan agar sy dpt pengurangan pajak …tp kan qt jg tidak tau klw mereka yg mengeluarkan pajak masukan ternyata blm bayar atau belum lapor ke kantor pajak..apakah memang saya harus ke perusahaan tersebut dan minta bukti pembayaran mereka ke pajak.seperti yg petugas bilang ke saya..mengapa dari kantor pajaknya tidak ke PT tersebut dan menegur karena tidak lapor pajaknya..jujur saya jadi bingu..karena jumat saya adh harus ke kantor pajak untuk penjelasan .
    Mohon di berikan solusinya terimakasi
    Wassalam

    Like

  721. Saya mau bertanya di kartu npwp kantercantum alamat. Apakah alamat tersebut menjadi hal yg mandatory? Krn ini bagian database merasa keberatan jika harus input alamat tersebut ke system database.
    Mohon pencerahannya yah pak.

    Like

  722. mas Riza, klo mau pertama kali byr pjk, pph ps 4 (2), gmn ? saya baca2, hrs bikin E-billing, sblm bikin e-billing hrs pnya kode verivikasi, dsb ? semua itu apakah bisa dilakukan online ? untuk pengemudi taksi online masuk aktegori pekerjaan apa ?
    terima kasih infonya, saya tunggu.

    Like

  723. assalamualikum pak riza..
    begini pak.. kemaren atasan saya menyuruh saya untuk meng entry data pajak mulai tahun 2013 di e – filling,,, dengan data yang beliau pasrahkan… atasan saya adalah PNS dan pada akhirnya saya kirimkan data pajak orang pribadi 1770 SS melalui e-filling dan saya sudah terkirim.. tapi ternyata ini tadi atasan saya memberi saya surat edaran dari dinas bahwa pajak itu harusnya di entry di data magister milik dinas selama 4 tahun.. lalu bagaimana dengan data pajak tahun 2013 tersebut yang saya kirim melalui e-filling tersebut.. apakah dapat di batalkan… karena sebernanya saya tidak perlu mengirimkan perpajakan tersebut di e-filling… tolong minta penjelasannya.

    Liked by 1 person

  724. Selamat pagi.
    Nama saya anita.saat ini saya tinggal di luar negeri.sudah 6 thn.5 thn yg lalu saya ke kantor pajak surabaya.konsultasi kl saya sudah tidak ada pekerjaan di indo (no income) dan tidak punya properti.petugas menyarankan saya untuk menon aktifkan no wajib pajak saya.
    Tahun ini saya berencana untuk membeli properti. (Rusun) yg pasti saya akan mem aktifkan kembali no wajib pajak saya.pertanyaannya:
    1. Sya sudah melunasi properti ini. Dan sudah ttd surat pemesanan dan APPJB (akte perjanjian pengikatan jual beli) tp blm serah terima serfitikat krn pembangunanya blm jadi.dan kemungkinam akan delay agak lama. Apakah saya sudah dikenankna wajib pajak dr properti yg blm saya miliki ini?
    2.langkah2 apa yg saya lakukan kl properti ini sudah jadi dlm hal ini pajak.termasuk dlm pajak apa properti sy ini? Kemungkinan ortu sy yg akan tinggal disn.(krn sya tidak tinggal di indo)
    3.apa saja kah sy perlu laporkan.krn nanti sy hanya punya properti ini.dan tidak berkerja disini?

    Terima kasih
    Mohon bagi info lainnya tentang pajak yg bersangkutan dgn wni yg tinggal di luarnegeri.

    Like

  725. Saya ingin bertanya dalam hal pemusatan PPN.
    Contoh case, saya ada 3 npwp (pusat, cabang, kebun) dari ketiga npwp hanya ada satu yg PKP krn memang hanya disatu tempat saja terjadi transaksi BKP dll. Apakah kami harus mengajukan SK Pemusatan PPN? Sedangkan kedua npwp dalam keadaan non PKP?
    mohon saran dan info nya.
    Terimakasih

    Like

  726. Pinjaman untuk semua jenis tujuan
    Kami menawarkan jumlah minimum 5.000,00 euro sampai 10.000,00 euro sampai 20 juta euro
    Dengan suku bunga pinjaman 2% rendah
    Periode: sampai 25 tahun tergantung jumlah pinjaman yang Anda butuhkan.
    Pelanggan harus
    lebih dari 18 tahun
    Transaksi ini 100% aman untuk semua pelanggan
    Untuk informasi lebih lanjut tentang kredit, silahkan hubungi kami via e-mail:
    (leonardodorafinance@gmail.com)

    Like

  727. hai pak rizal, saya mau tanya kalau sudah input kode e-billing tinggal mau cetak tapi tiba” keluar program itu. apa saya bisa lihat yg saya bikin kode billing tadi dan saya bisa lihatnya dr mana?? karna saya kan butuh byr PPN dalam negeri pakai kode billing tsb?? mohon di jawab ya pak rizal..

    Like

  728. Pak..tolong kami rakyat miskin masalah pajak bumi dan bangunan terlalu mahal bagi kami. Untuk makan saja susah di Batam …mohon ditindaklanjuti masalah PBB ini pak..terima kasih

    Like

  729. Selamat siang Pak Rizal, mohon tanya. 1)Untuk Dirut WNA apakah setelah proses pencabutan NPWP masih boleh menjabat Dirut? Kondisinya tidak tinggal di Indonesia dan tidak ingin memiliki NPWP, jikapun seandainya ada penghasilan pajaknya akan langsung dikonversi ke PPh 26 20% atau 0% jika memakai form DGT-1? 2) Persyaratan dan waktu yang dibutuhkan untuk pencabutan NPWP WNA

    Like

  730. Halo semua harap berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di sini, jadi banyak lender pinjaman di sini adalah semua scammers dan mereka hanya di sini untuk scam Anda dari uang Anda, saya mengajukan pinjaman dari sekitar 200 juta dan saya diminta untuk membayar beberapa biaya dan saya dibayar, mereka meminta lagi dan lagi, saya membayar hampir 9million masih saya tidak mendapatkan pinjaman, happend kepada saya sekitar 5 kali dari perusahaan pinjaman yang berbeda, saya yang saya akan memenuhi hak satu tapi saya tidak. Untuk Tuhan Kemuliaan saya bertemu seorang teman yang baru saja diterapkan pada pinjaman dan dia mendapat pinjaman tanpa stres, jadi dia memperkenalkan saya ke THE HARTFORD dari HARTFORD FINANCIAL SERVICE, saya diterapkan untuk 700 juta, saya pikir itu adalah lelucon dan penipuan, tapi aku punya pinjaman saya dalam waktu kurang dari 24 jam hanya dalam 2% tanpa agunan. saya sangat senang karena saya adalah menyelamatkan dari mendapatkan miskin. jadi saya saran semua orang di sini membutuhkan pinjaman untuk menghubungi HARTFORD dan saya meyakinkan Anda bahwa Anda akan mendapatkan pinjaman Anda. email nya (hartfordfinancialservice@gmail.com,
    hartfordfinance.wordpress.com)
    (bbm DD8B2E2D
    Anda tetap dapat menghubungi saya jika Anda membutuhkan info lebih lanjut dan bantuan di (cindyreza98@gmail.com)

    Like

  731. Assalamu’alaikum pak, izin bertanya, apabila PKP memiliki jumlah peredaran melebihi 1.8milyar apakah mekanisme PPN-ny harus menggunakan pengkreditan pajak masukan? Kalo menggunakan mekanisme umum PK PM bisa tidak? Apabila bisa, lebih menguntungkan mana menggunakan norma pengkreditan dengan menggunakan mekanisme PK PM?

    Like

  732. saya seorang tkw,saya di luar negri menjalankan pengiriman uang secara legal,sehingga kadang kadang saldo rekening saya kadang mencapai 1m,apakah sangsinya kalau saya tidak melapor ke dinas pajak.

    Liked by 1 person

  733. Permisi, saya mau tanya. Kalau misalkan kita sudah membuat SPT dan juga sudah bayar pajak yang kurang untuk bulan 1.

    Tapi, faktur pajak ppn masukan yg dimasukkan ternyata ada yang salah nominalnya. Di faktur pajaknya tertulis PPN yg harus dibayarkan (misalnya) 1000, tp ternyata yg harus dimasukkan itu 10000 (belum ada fakturnya). Sementara kita sudah membayar kurang bayar pajak bulan 1 (termasuk yg nominalnya 1000).

    Itu solusinya gimana ya, pak? Apa kita bisa bayar 9ribu sisanya di bulan berikutnya? Atau ketika ada faktur pajak pembetulan, dengan nominal 10000, kita bisa mengganti pajak yang salah tersebut lalu membayarkan sisanya? Terima kasih.

    Like

  734. Dear pak Reza, saya mau menanyakan mengapa di bukti penerimaan surat (BPS) SPT MASA PPN saya statusnya kurang bayar, padahal sudah lunas (di SSP sudah masukkan semua NTPNnya). Lalu apa yg harus sya lakukan? apakah harus membuat pembetulan spt masa ppn ke dua? atau apa? thanks

    Like

  735. Dear mas Reza , sy mau tanya setahun misal mendirikan CV sudah dikukuhkan sebagai PTKP serta sudah mengurus untuk penerbitan Efaktur tapi sampai skrg cv tersebut tidak ada kegiatan perpajakan dan ditdk lapor pajak _ nah sekarang saat mau dipakai ternyata lupa pasword dan username jd tidak bisa login klo mau mengurus semua sampai bisa dipakai itu mulai urus dari mana ya? dan apakah ada Denda? bisa bantu ksh penjelasan ya mas karna bener2 awam untuk masalaah perpajakan …Thanks Before Mas Reza

    Liked by 1 person

  736. Mohon pencerahan nya, sppt thn 2017 ada dan sudah di cap lunas, tapi kemarin ada orang pajak dateng katanya thn 2001,2004,2005,2015,2017. Memang kalo pajak sebelum nya blm dilunasi apa bisa bayar yg thn 2017?

    Like

  737. pak, saya berhenti kerja pd bulan agustus 2017. pada 1721 a 1 saya gaji 40jt dan pengurangan 2jt. sehingga jumlah pendapatan netto (baris 12) 38 jt. pd baris 14 ada jlh penghasilan netto utk perhitungan pph psdl 21 9seth/disteahunkan) sebesar 57 jt. PTKP 54 jt. sehingga ada pkp sethn 3jt dgn pph psl 21 atas pkp 150rb. kolom 19 pajak terutang 100rb dan kolom 20 pph psl 21 dan pph psl 26 yg telah dipotong dan lunas 100rb.
    pada saat pengisian 1770 ss brp penghasilan yg hrs saya isi, pak? jika saya isi 38jt sesuai dg pendapatan saya thn 2017 (1721 a1) maka pph saya nihil.. sedangkan di 1721 a ada pajak yg dibayarkan.
    Mohon informasinya, pak.

    Terimakasih banyak sebelumnya

    Like

  738. selamat pagi, maaf.. boleh bertanya soal seputar NPWP dan PKP ? saya belum mengerti dan belum paha tentang hal tersebut.. soalnya saya baru saja mengenal pajak.. saya mau bertanya,
    1. apakah pengusaha yang sudah memiliki NPWP sudah termasuk PKP atau tidak ?
    2. apakah PKP ( penjual ) dapat menerbitkan faktur pajak keluaran untuk pengusaha yang sudah memiliki NPWP tapi belum dikukuhkan sebagai PKP atau hanya berlaku untuk pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP ? mohon pencerahannya.. makasih..

    Like

  739. Pak saya mau tanya kalau perusahaan tempat saya bekerja menggunakan PP 46 tp tidak ingin dipotong pph 23 apakah bisa? Sementara kami tidak memiliki SKB (karna SKB kan baru bisa dibuat setelah pelaporan tahun terakhir which is kami belum lapor karna pelaporan masih ada batas waktu sampai april dan proses skb pasti agak lama). Apakah kami kasih bukti pelaporan 1% tiap bulannya kepihak clients saja sbg bukti bisa? Apakah SKB dibutuhkan (mgkn no SKB atau apapun) dalam pelaporan PPh 23 mereka(clients) ? Terima.kasih mohon pencerahannya

    Liked by 1 person

  740. pak, apakah bisa saya memilih metode pembukuan untuk CV namun omset blom diketahui apakah sampai 4,8 M setahun atau tidak, karena CV nya bru dibuat ? trims

    Like

  741. MAAF MAU TANAYA, SAYA KAN NGISI SURAT PERNYATAAN DI E-SPT UNTUK LAPORAN SPT MASA KPP, YANG SAYA TANYAKAN, APAKAH BOLEH WAKTU SAYA LAPOR KE KPP BERBEDA TANGGAL DENGAN YANG SUDAH SAYA ISI DI SURAT PERNYATAAN YANG ADA DI E-SPT ?

    Like

  742. Slampat pagi pak..mohon solusi….

    kasus. PT. A. imput ebiling PPN melalui acount ebiling PT.A, dan saat imput bagian pemungut adalah bendahara yang seharusnya rekanan sehingga bukti pembyaran pajak yang tercantum adalah nama Bendahara….pertanyaan..?

    1. Siapa yang membuat PKB, bendahara atau PT.A..?
    2. Jumlah PPN sebanyak 30 lembar…apakah PBK masing-masing surat sebanyak 30 lembar, ataukah ada format surat PBK secara kolektif sehingga mengurangi pemakaian Materai,,sebab 1 surat PBK 1 materai…

    Liked by 1 person

  743. Ass, mohon maaf saya mau tanya. Saya kan posisi tidak kerja dan mw bikin npwp pribadi tp masalahnya npwp saya akan digunakan di akta perusahaan sodara saya (PT) dimana saya tertera memiliki saham 20% pdhl sejatinya saya tidak memiliki saham tersebut. beliau minta ke saya untuk membuat npwp karyawan swasta dimana saya tercantum bekerja di perusahaannya. Secara halusnya beliau meminjam nama saya. Pdhl posisi saya tidak kerja, mohon masukannya kira2 nanti bermasalah tidak. Baiknya bagaimana yah saya bikin npwp status karyawan swasta atau wiraswasta?
    Terimakasih

    Liked by 1 person

    1. Waawrwb. Itu jelas akan bermasalah. Anda secara hukum punya kewajiban di hadapan negara. Selalu ada konsekuensinya. Lebih baik terima jika tau konsekuensi hukumnya, jika tidak, maka lebih baik ditolak. Ttg npwp, maka status wiraswasta.

      Like

  744. pak mohon bantuannnya ini gimana ya saya kurang paham.
    PT.STIAMI JAYA terdaftar di KPP Bekasi menyampaikan SPT Tahunan sebagai berikut:
    SPT Tahun: SPT PPh Badan 2015
    PPh Pasal 29 (Rp): Rp.100.000.000
    Tanggal Setor : 1 Mei 2016
    Tanggal Bayar : 1 Mei 2016

    a) STP diterbitkan 5 Juni 2017. Berapa sanksi perpajakan yang akan diterima Wajib Pajak atas SPT Tahunan tersebut?
    b) KPP Bekasi melakukan editing (proses penelitian) atas SPT Tahunan Badan yang menemukan kesalahan matematis dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan yang menyebabkan kekurangan pembayaran sebesar Rp.1.000.000. Berapa sanksi administrasi bagi PT.STIAMI JAYA yang diterbitkan SPT tanggal 5 Juli 2017?
    c) Jika tanggal 5 Desember 2017, perusahaan membetulkan SPT Tahunan PPh Badan tersebut dan menyebabkan kekurangan pembayaran sebesar Rp.20.000.000. Berapa sanksi administrasi yang akan dikenakan?

    Liked by 1 person

  745. sy mau msuk djp online utk badan, sya ketik npwp dan paswowrd stelah itu masuk ke PT dimaksudkan, tapi setelah saya klik efiiling timbul keterangan ” Anda tidak memiliki akses untuk layanan ini ( code 403 ) mohon butuh pencerahan. trima kasih …

    Like

  746. Ada lagi sy mau masuk djp online untuk pekerja bebas SPT 1770 setelah masuk langkah berikutnya dwounlod viuwer tpi setelah sy dwounlood di instal tpi tdk ada ( blank / kosonk ) waktu mau buat rincian yg harus di isi. ( mohon pencerahan )

    Like

  747. Selamat pagi pak,

    ini sy mau tanya, kmaren sy ada urus beberapa pajak orang pribadi, dan setiap bulanya sy sdh bayarkan, kemudian pada saat pelaporan spt tahunanya itu sudah selesai jg. akan tetapi KPP meminta sy untuk menambahkan pembayaranya karna itu terlalu sedikit menurut KPP terdaftar. sy disuruh untuk buat pembetulan dan minta dibayarkan kembali seperti permintaan mereka, pertanyaan sy pak itu sblm kita buat untuk lapor pembetulan tentu kita harus bayar dlu. untuk pembayaranya bagaimana ya? dan pada saat pembuatan id billing bulan berapa yang akan dipilih? krna ini untuk penambahan setiap bulannya.
    Trimks.

    Like

  748. Pagi pak saya mau tanyak beberapa tahun yang lalu saya beli sebidang tana saya dapet 1 lembar formulir SPOP pajak PBB nama di bawa ada 2 kolom yang belum di ttd ya ini 1 kolom tempat pembayaran BPHTB 1 kolom nya Kepala DPPKA KAB GRESIK KABID PENETAPAN. Ni yang saya mau tanyakan apa nama wajip pajaknya uda berupa ke Nama pemilik yang baru tersebut saya.?

    Like

  749. Dear,
    saya mau tanya perusahaan tempat saya bekerja buka perusahaan baru dgn NPWP terdaftar Desember 2017, nah saya akan laporkan untuk SPT badannya , d akte disebutkan modal disetor senilai $300 realnya blum ada modal yg disetorkan bhkan belum ada Rek atas perusahaan bru tsb & perusahaanpun belum ada kegiatan operasional sama sekali.. mohon bantuannya untuk pencatatan Laporan Keuangannya untuk pelaporan SPT ny

    Like

  750. Assalamualaikum,

    Sore pak saya mau tanya, saya pertama kali ingin lapor pajak online PPh21 badan dan SPT Masa PPN badan bulan april. sudah memiliki akun Djp online, bagaimana cara melaporkannya ya pak? dan apakah bisa dilaporkan sekaligus?

    Terimakasih pak

    Liked by 1 person

  751. Assalamualaikum pak
    Pak saya kan terima faktur pajak bulan januari saya sudah lapor ppn nya tp saya lupa belum lapor pph 23nya..
    Apa boleh saya laporkan pph 23 atas faktur januari ke masa mei?

    Like

    1. Boleh. Dan wajib. PPh Pasal 23 itu nanti dilaporkan untuk masa pajak januari 2018 yang dilaporkan di bulan Mei. nanti Anda akan kena denda STP. Enggak boleh transaksinya di bulan januari lalu dibuat pelaporan pph pasal 23 masa pajak mei 2018. Demikian.

      Like

  752. Asalamualaikum pak,
    Pak saya kan mau pembetulan pajak ppn bulan april 2018 tapi pas upload di efilling ga bisa keterangannya ” Silakan hubungi Account Representative KPP terdaftar untuk konfirmasi status NPWP Anda” . itu gman pak ? apa ada masalah dengan NPWPnya atau gmn ?

    Like

    1. Ya, bisa jadi demikian. Cobalah ulang kembali. Kalau masih tidak bisa. Maka ada kemungkinan Karena NPWP perusahaan Anda masuk dalam kategori NPWP nonefektif. Sudah lama tidak ada transaksi. Atau masuk juga sebagai pengguna faktur pajak fiktif, atau hal lainnya. Maka lebih pastinya Anda hubungi accoun representative Anda di kantor pajak anda terdaftar sebagai PKP.

      Like

  753. Halo min, Saya sudah mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak namun belum dapat dikeluarkan karena pihak KPP belum melakukan kunjungan pemeriksaan ke tempat usaha saya . pihak KPP mengatakan pengurusan sampai dengan keluarnya NSFP adalah 10 hari kerja . jika dalam 10 hari Pihak KPP masih belum datang dan masih belum mengabari melalui no hp yang telah kami berikan .. apakah saya dibatalkan menjadi wp pkp ? atau kah saya perlu konfirmasi kembali ke KPP dan mengatakan keluhan saya ? terima kasih .

    Liked by 1 person

  754. selamat siang mr. dira
    saya mau tanya perihal pajak untuk perusahaan properti itu apa saja yah?
    apakah perusahaan properti juga wajib melaporkan PPh 25 dan apakah kalau tidak melaporkan PPh 25 tersebut perusahaan kami akan kena sanksi?
    tolong infonya mas, terima kasih atas perhatiannya

    Like

  755. siang pak saya karyawan di sebuah perusahaan, kebetulan saya pegang bagian pajak. Sejujurnya saya awam sekali soal pajak namun jobdesk saya berkaitan dengan pajak. Saya sedang mengalami masalah, dimana faktur pajak untuk toko telat saya berikan ketoko tersebut, namun tanggal dan masa pembutana faktur pajak sudah benar. Faktur pajak tersebut akhir tahun 2017 namun baru saya berikan faktur pajak tersebut ditahun 2018. Apa yang bisa saya lakukan pak dan apa akibatnya jika faktur pajak telat diberikan ketoko. Mohon arahannya.

    Terima Kasih.

    Like

  756. Assalamu’alaikum Wr Wb,

    Mas mohon penjelasan SE 15/PJ/2018 Tentang Kebijakan Pemeriksaan.
    Perusahaan kami berdiri tahun 2015 berbentuk CV belum PKP, berbisnis secara online, kadang ada omzet kadang nihil.
    Kami termasuk UKM PP46/2013 krn omzet <4,8M pertahun.

    Ketika membeli barang, kami tidak pernah mendapat faktur, hanya mendapat surat jalan tanpa harga dan pembayaran COD TUNAI.
    Kemudian kami tanya ke supplier kenapa tidak ada faktur, supplier kami menjawab akan mendapat faktur jika kami membeli barang pakai PPN, sedangkan kami non PKP dan pelanggan kami juga bukan PKP.
    Apakah pembelian seperti ini bisa diterima Pak ?
    Apakah maksud WP PATUH dan TIDAK PATUH ?
    Kami selalu bayar pajak tepat waktu, sayangnya saat ini tidak bisa lapor karena tidak ada format laporan pph final 4(2) 411128 (420)
    Mohon dibantu ya Mas, terimakasih atas penjelasannya.

    Wasallam,
    Ahmad Zulfikar

    Like

  757. selamat pagi saya mau bertanya saya bekerja di sebuah perusahaan PKP non PE apabila customer saya membeli barang tetapi tidak mau memebrikan alamatnya maupun KTP dan NPWP bagaimana saya membuatkan fakturnya apa bisa dengan faktur pajak sederhana dengan contoh : Nama : Tukiyem Alamat : Surakarta NPWP : 00 ? atau bisa menggunakan faktur pajak yang di gunggung ? mohon bantuannya

    Like

  758. Assalamualaikum..
    Mohon Maaf, Saya mau nanya..Pada tanggal 15 oktober 2018 instansi saya memperbaiki laptop,dikenai biaya Rp.. 950.000,- . Dihari yang sama instansi saya memperbaiki komputer ditempat kami memperbaiki laptop, dikenai biaya Rp. 980.000,- . Kuitansinya beda2 dan SPJ nya juga beda.. Itu bagaimana yang perhitungan pajaknya?Ada yang bilang dikenai pajak karena tempat service nya sama.. Mohon pencerahannya..
    Terimakasih..

    Like

  759. Assalamualaikum…
    pak riza, saya ingin bertanya
    apa yang harus saya lakukan jika ketika ingin membuat faktur pajak aplikasi e-fakturnya error? apakah bisa meminta ke kantor pajak untuk membuatkan faktur? karna faktur sedang sangat di butuhkan.
    atau ada cara lain?
    terimakasih
    wassalamualaikum

    Like

  760. sya indara sya mau tanya apakah ada kewajiban cv dalam hal pembayaran pajak pada saat menerima aliran dana yang mana dana tersebut di terima hanya sebatas lewat atau sebagai penampung dan kemudiaan stelah dana trsebut di terima di rekening cv. dana langsung di ambil dan di alihkan kepada tujuan yg di tentukan selanjutnya apakah ada cv yang menerima aliran dana msih di kenakan biaya pajak untuk laporan bulanan atau tahunan terhadap dana lewat tsb atau dana yg bkan peruntukannya bt cv di maksud.trima ksih

    Like

  761. Dear bapak saya mau tanya jika saya mendapatkan soal kasus seperti ini bagaimana jawaban perhitungannya?

    Bayu bukan nama sebenarnya, status K/1, karyawan tetap PT Ceria Sekali, telah memiliki NPWP (09.654.332.8-034.000) sejak tahun 2005.

    Penghasilan yang diperoleh dari PT Ceria selama tahun 2007 adalah sbb :
    Gaji Rp 12 juta/ bulan; Tunjangan Makan dan transport Rp 2,5 juta/ bulan.
    Selain itu PT Ceria mengikut sertakan karyawannya dalam program jamsostek. Premi yang dibayar ke jamsostek seluruhnya sebesar 6,24%. Iuran JHT 2% ditanggung oleh karyawan.
    Pada tahun 2007 Bayu memperoleh Bonus dan THR masing-masing sebesar Rp 10jt.

    Istri Bayu, Hartini bukan nama sebenarnya jg bekerja di PT Adil Makmur. Data penghasilan tahun 2007 adalah sebagai berikut :

    Gaji : Rp 6 juta/bulan ; tunjangan Makan dan Transport : Rp. 1 jt/bulan. 2,5Jt/bln [soal diedit sesuai jawaban hehehe]
    PT Adil juga mengikutsertakan karyawannya dalam program Jamsostek. Premi yang dibayarkan ke Jamosestek sebesar 6,89%. Iuran JHT 2% juga ditanggung oleh Karyawan.
    Pada tahun 2007 Hartini memperoleh THR sebesar satu bulan gaji.

    Selain itu, Bayu juga memiliki rumah yang dikontrakkan kepada temannya (WPOP). Penghasilan dari kontrakan selama tahun 2007 sebesar Rp 18 juta. Dari deposito-nya di bank BNI dan Mandiri, selama tahun 2007 bayu memperoleh bunga deposito masing-masing2 sebesar Rp 4juta dan Rp 4,5Jt.

    PPh yang terutang dan harus dipotong/dipungut pihak lain atas penghasilan yang diterima/diperoleh Bayu, telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Daftar Harta yang dimiliki bayu pada akhir tahun :

    Rumah Luas 100 m2 jl Veteran No 6 , Jakarta. NPOP : 11.71.030.032.008.0165.0; dibeli tahun 1995 dengan harga perolehan Rp 80 Juta
    Rumah Luas 100 m2 jl Casablanca 20, Jakarta. NPOP : 11.78.030.003.003.0124.0; dibeli tahun 2005 dengan harga perolehan Rp 400 Juta
    Mobil (Toyota, 1990) BPKB No. H-133421; dibeli tahun 1999 dengan harga Rp 60Juta
    Mobil (BMW, 2000), BPKB No H-623441; dibeli tahun 2000 dengan harga Rp 250Juta
    Deposito (Bank BNI) ditempatkan sejak tahun 2004 dengan nominal Rp 50 Jt.
    Deposito (Bank Mandiri) ditempatkan sejak tahun 2006 dengan nominal Rp 50 Juta.
    Daftar kewajiban :

    1. Hutang KPR Bank Mandiri untuk Pembelian Rumah di Jl Casablanca th 2005 sebesar Rp 300 Juta. Saldo Hutang KPR per 31 Desember 2007 sebesar Rp 250 Juta.

    Berdasarkan data tsb, perhitungan PPh terutang atas penghasilan Bayu selama tahun 2007 adalah sbb :

    Catatan : perhitungan pph 21 di gabungkan

    Like

  762. Dear Pak Riza,

    Saya ada mau tanya beberapa permasalahan pajak :
    1. Pada saat pembayaran adanya kesalahan npwp, dan setelah itu saya rencana mau melakukan PBK, namun setelah saya konsultasi ke bagian AR saya, tidak bisa melakukan PBK. Karena NPWP yang saya tulis pada saat melakukan pembayaran tersebut tidak ada yang memiliki npwp tersebut.
    Apakah memang tidak bisa PBK jika tidak ada yang memiliki NPWP tersebut ?
    Karena saya takut AR saya malas melakukannya ( nambah kerjaannya )
    Apakah ada PIB perubahan ?
    Mohon informasi solusi permasalahan saya tersebut ?

    2. Jika seandainya PBK tidak bisa, Apakah saya bisa restitusi untuk PPn Import dan PPh 22 (PIB dengan satu Dokumen) dengan kesalahan NPWP yang tidak dimiliki oleh siapa pun ?. Untuk restitusi ini saya harus ke KPP atau Ke Bea cukai nya ?

    Kami tunggu khabarnya

    Terima kasih

    Like

  763. Halo ingin tanya pak mengenai cara pengisian spt.

    *Seandainya ada seorang Bapak A yg memiliki deposito pada tahun 2017, dan dicairkan lalu dananya digabung dengan deposito yang jg sdh dicairkan tapi dgn tahun perolehan tahun 2012. lalu bapak tersebut membuatkan deposito baru dengan nilai yang sudah digabung.

    dipelaporan pada 1770-iv untuk kolom tahun perolehan untuk tahunnya di tulis tahun berapa ya ? apakah menjadi 2018 ?

    Like

  764. saya ingin konsul sama pak Rizal..

    kebetulan saya bingun mengenai pajak ini pak,,,,

    ada suatu kegiatan yang kami laksanakan di sekolah pak, dan pada kegiatan itu kami membeli ATK, namun ATK yang kami beli seharga Rp. 2.500.000,-. nah pajak yang harus kami bayarkan pada pembelian tersebut apa pak???

    mohon penjelasan dari pak Rizal. trim

    Like

    1. Sekolahnya adalah sekolah negeri atau bukan? Kalau sekolah negeri maka ada bendahara yang wajib pungut PPN-nya. Pungut PPN sebesar 10%. dan memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% x Harga Pembelian tidak termasuk PPN. Demikian.

      Like

  765. Selamat malam pak, saya hendak bertanya jika tunggakan pajak perusahaan berupa PT senilai Rp. 1,2M, pada tahun ini berapakah total nominal pajak yg harus dibayar?

    Like

  766. Selamat malam pak, saya hendak bertanya jika tunggakan pajak perusahaan berupa PT senilai Rp. 1,2M pada tahun 2016, pada tahun ini berapakah total nominal pajak besrta denda yg harus dibayar?bagaimana cara perhitungannya?
    Perlu bapak ketahui tunggakan tersebut bukan dilakukan atas kelalaian perusahan namun karena tindakan dari konsultan pajak perusahaan yg memalsukan ttd pemilik dan menerbitkan faktur pajak fiktif untuk kepentingan pribadinya dan sekarang sudah dipenjara dinyatakan bersalah..tapi perusahaan kami dibebankan tanggung jawab membayar pajak dan denda atas perbuatan si konsultan jahat tersebut. Terimakasih

    Like

  767. siang pak, sy mau tanya persoalan pelaporan Pasca Ta sy ada beli office dr org ke2 melalui developer sy sudah membayarkan biaya BPHTBnya (buat bayar ganti BPHTB tangan pertama ) yg belum disetorkan ke kas negara dr developer (bentuknya msh titip), nah dr tangan pertama sudah membayarkan pajak penjualannya ke kas negara…yang jd pertanyaan sy, apakah sy harus tetap melaporkan utk pembelian aset di pelaporan PHT pasca TA ?,jika harus dilaporkan bagaimana cara sy melaporkan utk penulisan keterangan di kolom aset yg uangnya sy pakai untuk membeli office tsb?

    Like

  768. dan untuk di SPT tahunannya ditulis keterangan apa ya? sy telpon kring pajak sulit tidak ada jwban alias tidak terhubung sibuk sekali…mohon penjelasannya pak…terima kasih pak

    Like

  769. saya kehilangan bukti penerimaan negara untuk pajak yang berasal dari bank,sedangkan saya lupa kode id bilingnya dan tidak menyimpan bilingnya,bagaimana solusinya?

    Like

Tinggalkan Komentar:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.