Assalaamu’alaikum warahmatullahi Wabarakaatuh.

Kepada semua pembaca blog ini, terima kasih atas pertanyaan yang masuk di konsultasi pajak. Walau banyak pertanyaan yang masih belum terjawab entah karena keterbatasan ilmu saya atau waktu yang saya miliki untuk menjawab semua pertanyaan para pembaca.

Dan baru disadari bahwa karena banyaknya pertanyaan yang masuk dan menyita halaman yang begitu panjang sampai jauh ke bawah dan itu menyulitkan juga untuk mengaksesnya lebih mudah karena loading yang lambat, maka pada malam ini saya membuka halaman baru untuk konsultasi pajak tersebut.

Oleh karena itu saya persilakan kepada para pembaca yang belum memahami tentang masalah perpajakan yang dihadapi untuk mengajukan pertanyaan di halaman baru konsultasi pajak ini. Insya Allah akan saya jawab dengan  semampu dan sepengetahuan saya.

Tentu saya meminta maaf apabila jawaban itu belum juga ada atau jawaban itu jauh dari memuaskan dan kesempurnaan. Dan ketahuilah kalau bisa masalah itu dipermudah mengapa harus dipersulit. Itu filosofi dari konsultasi perpajakan di blog ini. Semata-mata pula untuk berbagi, karena berbagi itu membahagiakan. Ohya elok pula kepada Anda untuk memfollow blog ini agar Anda tetap update dengan informasi yang baru dari blog ini.

Demikian. Mohon maaf lahir batin.

Riza Almanfaluthi

22:57 05 April 2012

riza.almanfaluthi[at]gmail.com

 

846 thoughts on “KONSULTASI PAJAK BARU

    1. Waduh pak. Itu termasuk pajak daerah. Yang saya maksudkan di sini adalah semua pajak pusat yaitu pph pasal 21, 23, 26, 4 ayat (2), PPN, dan sedikit PBB/BPHTB (2 jenis pajak ini sdh mulai dipindah ke pemerintah daerah masing2). Jadi maaf pak saya tidak bsa jawabnya karena diluar kemampuan saya. Terima kasih telah berkunjung.

      Like

      1. saya ingin menanyakan mengenai penghitungan PTKP, apabila WP menanggung penuh kehidupan ibu kandungnya yang ada dikampung dengan cara mengirimi uang tiap bulannya apakah itu termasuk tanggungan dalam PTKP meskipun mereka tidak tinggal serumah ? karna setahu saya yang menjadi tanggungan itu yang tinggal serumah

        Like

      2. Undang-undang Pajak Penghasilan tepatnya di Penjelasan Pasal 8 hanya menyaratkan dua hal: 1. Anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan 2. dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak. Kalau memenuhi dua syarat itu, entah serumah atau tidak serumah, maka dapat diberikan PTKP. Asal jumlah anggota keluarga yang ditanggung PTKP tidak melebihi 3 orang. Itu saja. Demikian. Semoga manfaat.

        Like

    2. pak, PPh pasal 23 tentang makan dan minum, apakah benar sebesar 2% saja, tanpa PPN?
      Adakah batasan nominal pungutan pajak tersebut ? (maksudnya, misalnya biaya makan minum rapat tidak lebih dari 1 jt, apakah juga kena pajak sebesar 2 %). terima kasih.

      Like

      1. ikut nimbrung ya. sebelumnya mungkin perlu di pertegas lagi untuk makan dan minum ini merupakan transaksi penjualan barang, sedangkan PPh pasal 23 itu dikenakan diantaranya atas transaksi jasa yang salah satunya adalah jasa Catering. benar untuk jenis jasa kenas 2% dan tidak ada batasan. serta pengenaannya dari nilai yang dibayar tanpa harus dipisahkan berapa nilai jasa dan bahan makanannya. tks.

        Like

      1. Selamat siang..ikut nimbrung nih…Perusahaan saya dapat surat dari KPP harus membayar PPH pasal 23 atas penggunaan jasa Trucking dan Kapal tahun 2016. Nominalnya lumayan besar,sedangkan kami sama skali blm tahu sebelumnya. kalau saya tahu saya sudah potongkan dari agen Kapal dan truk yang kami sewa. Bisakah saya meminta keringanan kepada KPP untuk hal ini ? dan kalau bisa bagaimana caranya ?Thanks.tami

        Liked by 1 person

    3. Assalamu’alaikum…
      Saya mau tanya untuk pelaporan masa pembetulan apakah bisa di terima di KPP jika kirim via pos ?
      Dan untuk perhitungan PPh Pasal 21, bagi yang tidak mempunyai NPWP lebih besar 20%, di kalikannya pada saat akhir tahun atau setiap bulannya ya ?
      Mohon jawabannya, jawaban ibu/bapak sangat kami perlukan.

      Terima kasih.

      Like

    4. Dear Pak Riza,

      1. Saya Mau Tanya, bisakah nota retur pajak masukan yang sdh dilaporkan kita di laporkan kembali karena ada koreksi barang dan nilai yang diretur.?

      2. Bila ada SPT PPn yang lebih bayar, perlu tidak untuk dilaporkan.? bila tidak dilaporkan maka akan kena sanksi apa atau akan terjadi apa dikemudian hari.?

      Terima Kasih Pak..

      Like

      1. Dear Pak Riza,

        1. Saya Mau Tanya, bisakah nota retur pajak masukan yang sdh dilaporkan kita di laporkan kembali karena ada koreksi barang dan nilai yang diretur.?

        2. Bila ada SPT PPn yang lebih bayar, perlu tidak untuk dilaporkan.? bila tidak dilaporkan maka akan kena sanksi apa atau akan terjadi apa dikemudian hari.?

        Terima Kasih Pak..

        Like

    5. saya mau nanya ini, untuk bukti potong pph pasal 23 yang kita terimah dari pemotong, perlu dilaporkan apa tidak? atau hanya kita simpan saja bukti pemotongan nya? terus cara mengkreditkan nya dimana ya, karena di spt badan tidak kolom kredit pajak, tolong bantu jawab yaaaaaa

      Like

  1. Saya ingin menanyakan, kenapa WP yang menggunakan norma kebanyakan tidak melaporkan SPT PPh Ps.21 ? (mengabaikan) Padahal mereka punya usaha dan juga punya karyawan. Apakah kewajiban ini cuma untuk WP Pembukuan? atau kewajban ini untuk WP yang jelas-jelas memotong PPh 21 karyawannya? Jadi jika WP memiliki karyawan tetapi semua karyawannya tidak kena PPh 21, apakah boleh tidak melaporkan?

    Like

    1. 1. Semua Wajib Pajak Badan (norma atau tidak) wajib menyampaikan spt masa pph pasal 21. 2. Wajib sampaikan spt pph pasal 21 baik ada pph yg dipotong ataupun tidak. Jadi juga tak pengaruh pt tersebut punya karyawan atau tidak, tetap wajib lapor spt pph masa pasal 21. Demikian.

      Like

      1. Yah kalau WP Badan mestinya administrasinya cukup rapi dan ada yg bisa mengurus pelaporan itu. Tapi kalau WP OP Norma yang misalkan cuma punya 2 karyawan (dibawah ptkp pula) peraturan lapor itu cuma akan jadi beban karena dari pandangan WP itu bukanlah hal yang penting ya..

        Like

  2. Dear Pak Riza,
    kemaren saya terima SPPT PBB utk thn 2012, ketika saya mo simpan ke file nya saya jadi inget utk PBB thn 2011, tapi lupa apakah sudah saya bayar atau belum? krn saya tidak menemukan bukti bayar utk thn 2011, untuk cek sudah bayar atau belum bisa di lihat dimana ya? apakah ada webnya?

    Like

    1. Bisa datang ke Seksi Penagihan KPP tempat objek pajak terdaftar. Selama belum dilimpahkan ke pemerintah daerah. Kalau sudah hubungi dina pendapatan daerah masing-masing. Demikian. Semoga dipermudah urusannya.

      Like

    1. Kalau bayar tentu sudah online. Tapi tuk mengetahui sdh bayar atau belum gak bisa online. Bisa bahaya buka data seperti itu. Perhitungan dendanya tanya kpd kpp tersebut. Biasanya di STTS tercantum jumlah bayar bila telah lewat waktu dlm jangka waktu tertentu.

      Like

  3. saya seorang PNS. Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan yang didanai APBD, saya bermaksud menyewa kendaran milik perorangan, bukan milik suatu badan usaha (rental).
    yang ingin saya tanyakan, Pajak apa saja yang dikenakan terhadap transaksi sewa kendaraan yang saya lakukan? NPWP siapa yg digunakan untuk membayar pajaknya? seandainya pemilik mobil tersebut tidak mempunyai NPWP atau tidak mau memberikan NPWP-nya, sedangkan transaksi sudah terlanjur dilaksanakan, apa yang harus dilakukan? Trims

    Like

    1. Perlu jelas dulu peran Anda dalam kegiatan itu apa? Apakah sebagai pribadi (dengan uang pribadi) menyewa kendaraan tersebut atau instansi kepemerintahan tempat Anda bekerja yang menyelenggarakan kegiatan tersebut dan menyewa kendaraan tersebut.

      Like

    2. Kalau instansi yg menyewa maka ada dua pajak yg perlu diperhatikan: PPN dan PPh pasal 23.

      Bendahara akan mungut PPN sebesar 10% jika orang pribadi itu adalah pengusaha kena pajak. (kalau dlm transaksi biasa penjual akan mungut PPN dari pembeli, namun berhubung bendaharawan pemerintah adalah pemungut maka dibalik bendaharawan yg mungut PPN & menyetorkannya) . Pkp ini yg menerbitkan faktur pajak. jika bukan pkp maka tak ada pemungutan PPN yg terjadi.

      Yg pasti terjadi adalah Pemotongan Pph pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa tsb. Bila orang itu tak punya npwp maka potong 4%. Bendaharawan motong pph pasal 23, buat bukti pemotongan & setor pph nya ke bank. Demikian.

      Like

    1. dalam ppn yg urgen adalah dia pkp atau enggak. klo dia pkp mAka dlm transaksi biasa dia yg mungut dari pembeli. tetapi karena dia bertransaksi dg instansi pemerintah maka yg mungut adalah bendaharawan pemerintah. jd klo dia orang biasa tak punya npwp dan bukan pkp maka tak ada transaksi ppn.

      Like

  4. Dear Pak Riza,
    Saya ♏åü menanyakan tentang penyusutan aktiva tetap. Pada tahun 2008-2009 untuk penyusutannya menggunakan metode saldo menurun, pada tahun 2010 krn Αϑα pergantian pegawai ¥ƍ mengurus laporan SPT badan tahunan Αϑα kesalahan perhitungan penyusutan sehingga pada saat perhitungan 2010 dihitung dgn menggunakan metode garis lurus. Sehingga berpengaruh pada neraca dan laba rugi. Sekarang kan sudah masuk tahun pajak 2011, untuk mengatasi masalah laporan tahun pajak 2010 bagaimana dan utk tahun 2011 metode penyusutan ¥ƍ digunakan sebaiknya menggunakan metode apa? Terimakasih

    Like

    1. Perbaiki laporan keuangannya.Buat spt tahunan pembetulan untuk tahun pajak 2010 sesuai dg perhitungan penyusutan dg menggunakan metode penyusutan saldo menurun. Tuk tahun 2011 dan selanjutnya konsisten menggunakan metode saldo menurun. Demikian.

      Like

  5. WP yang usahanya sebagai agen jamu. Menjual jamu kepada warung-warung yang tidak bernpwp. Nominal per notanya tidak besar. puluhan sampai ratusan ribu saja. Apakah harus bernomor seri dan lapor menggunakan e-SPT??
    Terimakasih..

    Like

      1. Jika selama ini masih lapor menggunakan manual (form exel), bagaimana konsekuensinya, apakah dianggap belum lapor SPT PPN?

        Like

      2. Pak bagaimana jika, perusahaan A menerbitkan faktur pajak keluaran namun oleh perusahaan B tidak bisa mengkreditkan faktur pajak masukan dikarekan faktur pajak melebihi masa pelaporan, apakah bisa untuk Memiting PPh psl 23 ?

        Like

    1. Assalamualaikum,

      Pak saya mau menanyakan kalau
      1. Untuk membuka kembali id billing Surat setoran elektronik tahun 2016 itu apa memang sudah tidak bisa lagi, dikarenakan sudah tahun 2017?

      2. Bagaimana caranya agar saya dapat membuka kembali id billing tersebut dikarenakan berkas id billing beserta bukti setor saya telah hilang, mohon solusinya

      Terima Kasih

      Suzanty Usman

      Liked by 1 person

      1. 1. Kode ebilling itu sejatinya kode sementara. Tidak mengenal tahun, bahkan detik saja. Kakau sudah “tidak diperlukan” artinya kalau sudah disetor kode ebilling akan berubah jadi kode ntpn. Kode inilah yg harus dipegang.

        2. Kode ntpn yg harusnya anda simpan. Bukan kode ebilling. Demikian.

        Like

  6. Mau nanya P Reza…
    Selama ini kami melaporkan SPT PPN dengan program espt…Posisi PPN bulan lalu LB 50 juta, Selanjutnya pada bulan ini ada PPN keluaran sebesar 10 juta sehingga LB menjadi 40 juta….namun pada saat ingin membuat file CSV muncul peringatan untuk mengisi SSP. Apakah SSPnya memang harus diisi/dibuat mengingat jumlah lebih bayar masih lebih besar dan tidak dilakukan pembayaran ? Kalau ya, bagaimana dengan pengisian tanggal dan Nomor NTPN nya ? Terima kasih

    Like

    1. Waktu jadi AR dulu saya sering ditanya hal seperti ini. Dan saya tahu solusinya waktu itu. Tapi sekarang saya lupa. Teknis banget soalnya. Ini bisa dikonsultasikan lebih lanjut dengan AR Anda saja. Tetapi sedikit ada beberapa hal yg perlu disampaikan: 1. Bisa jadi dalam espt versi baru kendala itu sudah tak ada lagi; 2. Waktu dulu mengakalinya dg mngisikan npwp dg angka 0 semua. 3. Untuk lebih pastinya hub. AR saja yah.

      Like

  7. PT tempat saya bekerja modal dasarnya sebesar Rp 15 M belum disetor sama sekali dan sudah berjalan selama 1 tahun,apakah menurut pajak,modal dasar perusahan tersebut bisa dicicil?pembiayaan selama ini dengan menggunakan pinjaman dari pemegang saham sudah mencapai total Rp 2 M,apakah bisa dianggap sebagai pengurang piutang modal?Saya sudah menanyakan pada AR pajak di KPP tempat lapor kantor saya,tetapi mereka sendiri kebingungan.Terima kasih sebelumnya

    Like

  8. saya mau tanya, perhitungan untuk karyawan yang terdaftar dipertengahan tahun pajak itu bagaimana, .? terus waktu pelaporan SPT nya apakah dihitung satu tahun pajak atau waktu mulainya pemotongan pajak, . ? terimakasih.

    Like

  9. Pa, mohon bantu utk skripsi saya, mungkin bpk tau literatur buku yang membahas mengenai pajak capital lease (sewa guna usaha dengan hak opsi). sebelumnya terimakasih.

    Like

  10. Pak saya mau menanyakan, saya mau mengurus PPAT rumah keluarga saya yang sudah dibeli sejak tahun 1984, karena ada pajak BPHTB untuk penjual dan pembeli, apakah saya bisa mengajukan keringanan untuk pajak bphtb penjualnya karena penjualnya termasuk orang yang tidak mampu? terima kasih sebelumnya

    Like

      1. cara pengajuan keringanan bphtbnya dimana? dan bagaimana prosedurnya serta dokumen apa saja yang saya perlu siapkan? terima kasih sebelumnya

        Like

  11. Mau nanya … jika perusahaan pelayanan jasa ticket pesawat. pajak apa saja yg dia lapor kalau baru buka dan belum beroperasi. kan kalau sudah punya NPWP dia wajib lapor. trus pajak apa kalau dia hanya menerima vie dari pihak penerbang

    Like

  12. Slamat siang..
    Mau tanya ttg SPT tahunan WPOP yg berststus mahasiswi,,
    bagaimana pelaporannya krn skarang sudah telat utk lapor,, apa bulan JUNI ini masih bisa? Terus SPT nya yg mana 1770 S atau SPT 1770 SS? Denda admny bnar 100rb kn?
    Ditunggu jawabannya..
    Thx

    Like

  13. Selamat pagi,

    saya ada rencana mendirikan CV. Kalau kira2 dalam satu tahun berjalan nanti CV tersebut belum ada kegiatan operasional/pemasukkan. Apa ada kewajiban pembayaran pajak dari CV tersebut?

    Like

      1. Berarti jika CV tersebut tidak mendapat pemasukkan tidak ada pajak yg harus dibayarkan ya? hanya wajib untuk lapor SPT nihil? Terima Kasih Jawabannya.

        Like

  14. Mohon bantuannya pak,
    Saya karyawan swasta yang selalu melaporkan SPT Tahunan status nihil (PPh 21 dibayar oleh kantor). Di bulan maret 2012 saya mendapat surat dari kantor pelayanan pajak pratama depok. Perihal surat mengenai permintaan kelengkapan SPT Tahunan PPh orang pribasi (1770 S) tahun 2010 dengan keterangan SPT tidak ditandatangani. Di bulan yang sama saya mengirimkan kembali laporan SPT Tahun 2010 yang sudah ditandatangani lengkap dengan lampiran formulir 1721 – A1 tahun 2010. Tetapi pada tanggal 14 Juni 2012 saya mendapat surat pemberitahuan SPT dianggap tidak disampaikan. Apa yang harus saya lakukan? Apakah saya bisa terkena denda? Terima kasih sebelumnya.

    Like

  15. Selamat Sore Pak,
    Saya mau bertanya ttg hibah dari orang tua saya yg masih hidup, untuk BPHTB saya dikenakan 100%. Yg ingin saya tanyakan, bukannya BPHTB untuk hibah dpt potongan 50%?
    Terima kasih pak..

    Like

  16. Ass…..mau taya soal pemotongan atas jasa iklan yang melewati agency? bagaimana/ jasa agennnya yang dipotong atau iklan yang di muat di media yang dipotong?atau dua-duanya?

    Like

  17. Assalamu’aliakum Pak Riza

    Saya mau konsultasi perhitungan pemotongan pajak bulanan.

    Saya seorang karyawan swasta, menikah, dan memiliki anak satu

    Gaji kotor saya sebulan adalah : Rp. 18.000.000, PErusahaan juga membayarkan Iuran kecelakaan 43.200 dan asuransi sebesar 54.000
    Potongan iuran JAMSOSTEK yang saya bayar: Rp. 360.000

    Pemotongan Pajak: Rp. 1.937.913

    Gaji bersih yang saya terima adalah: Rp. 15.702.087

    Potongan pajak saya setiap bulan adalah Rp. 1.937.913

    Saya sebagai seorang sales juga terkadang menerima insentive (komisi) per 3 bulan jika memenuhi target penjualan (tidak tetap).

    Pada bulan July ini saya mendapatkan insetive sebesar Rp. 39.940.985 (kotor)

    Pembayaran berbarengan dengan pemberian gaji saya, sehingga perhitungan kotor penerimaan saya pada bulan ini adalah:

    18.000.000 + 39.940.985 = 57.940.985.

    Namun yang saya kaget jumlah pemotongan pajaknya besar sekali yaitu sebesar: Rp. 11.124.787

    1. Mohon bantuan bapak atas besaran pemotongan pajak bulanan dan pemotongan pajak bersamaan incentive (komisi) apakah benar perhitungan tersebut:?

    2. Jika pemberian komisi tidak berbarengan dengan gaji, apakah rumus pemotorngan nya sama? taruhlah komisi diberikan ke saya dalam bulan yang sama namun pada tanggal yang berbeda?

    terima kasih atas bantuan jawabannyya

    terima kasih
    salam

    Like

  18. assalammualaikum pak 🙂

    gini pak saya mau tanya tentang KPR rumah harus menggunakan npwp kan? apakah nantinya kalo kita mencantumkan npwp akan mempengaruhi pada pph pribadi , pajak penghasilan kita bayar lebih banyak? dan misal selama ini pajak penghasilan kita tutupin apakah nantinya akan menjadi masalah dalam mengambil KPR?

    terimakasih sebelumnya 🙂

    Like

  19. Ass. Mas Riza,

    Untuk pekerjaan jasa konstruksi:
    1. apakah perbedaannya antara kontraktor yang punya SIUJK dan tanpa SIUJK, dari segi perpajakannya?
    2. Apakah bila menggunakan kontraktor yang tidak mempunyai SIUJK biaya yang kita keluarkan bisa dikurangkan dari penghasilan dan apabila ada PPN (supplier PKP) bisa dikreditkan?

    Mohon bantuannya Mas, karena saya masih bingung untuk hal ini.

    Terimakasih,
    Wassalam.

    Like

    1. 1.perbedaannya Ada pada besarnya pajak yang harus dibayar.. untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi, 2% bagi yang klasifikasi kecil, 3% bagi yang klasifikasi menengah Dan besar. Sedangkan yang tidak mempunyai klasifikasi usaha, dikenakan 4%.

      Like

  20. Assalamualaikum mas…
    Saya mau nanya nich…
    Saya cerita dari awal ya mas..
    Saya punya apotik tp karena sesuatu hal saya tidak bisa buka rekening giro di bank.
    Maka saya mohonkan npwp atas nama istri tp masih menggunakan nomor npwp saya..
    Artinya npwp istri tidak berdiri sendiri.
    Maka jadilah pembayaran menggunakan giro istri..sedangkan pembelian obat tetap npwp
    Saya.kemudian saya memohonkan npwp atas nama perusahaan,krn npwp perusahaan tlh
    Terbit saya mohonkan ke kantor pajak untuk mencabut pkp atas nama saya.
    Dan pkp atas nama saya telah di cabut.
    Sekarang perpajakan didaerah saya tlh online dgn penyalur obat.dan menemukan perbedaan
    Antara pembelian saya dgn spt tahunan saya.
    Namun hari ini kpp di daerah saya mengirim surat pemberitahuan pembetulan spt tahunan
    Kepada istri saya.padahal selama ini spt tahunan istri saya nihil..
    Dan yg diterbitkan kpp untuk pembetulan spt tahunan tersebut adalah jumlah spt tahunan
    Saya selama ini…mohon dibantu mas bagaimana permasalahan ini.apakah begitu peraturan
    Nya….makasi mas

    Like

  21. Saya mau tanya Pak…
    Perusahaan tempat saya bekerja menyewa ruko kepada orang pribadi yang tidak memiliki NPWP. Diatas saya sdh membaca bahwa apabila pemilik adalah orang pribadi dan tidak memiliki npwp, maka tidak ada PPN. Nah, klu untuk PPh pasal 4 ayat 2 apakah tidak ada juga.? Terimakasih

    Like

      1. Maaf baru balas. Sepgentahuan saya untuk PPh Pasal 23 tidak ada batasan rupiah untuk dikenakan PPh Pasal 23 atau tidak. yang penting adalah tagihan tersebut termasuk dalam objek sesuai PPh Pasal 23 atau tidak.

        Like

  22. Assalamualaikum wr.wb.

    saya mau tanya (kasus mirip dengan ibu mila), mengenai dokter yang mempunyai usaha lain yaitu apotik ( dikarenakan npwp apotik adalah npwp dokter tersebut) bagaimana perhitungannya ? apa harus dipisah artinya:
    – norma perhitungan dokter +/- 40 % dan
    – norma apotik +/- 20 % , sedangkan kalo omzet apotik diatas 3 M setahun perhitungannya apa masih pake norma?

    terima kasih.

    Like

  23. Ass wr.wb
    saya mau tanya pak masalah SPT Masa PPN … customer ( pemnungut PPN) minta diganti bulan difaktur pajak dari bulan juli menjadi bulan desember. yang jadi pertanyaan… saya sudah melaporkan ppn bulan juli tersebut apakah saya harus membatalkan no faktur bulan juli dan menerbitkan faktur baru lagi ??? tapi customer (BNI) minta tetap dgn no faktur yang sama tapi bulannya diganti … apa yang harus saya lakukan??? trims atas jawabannya.

    Like

  24. pak bro, saya mau tanya dong
    kalo sk pencabutan pkp terbit tanggal 29 agustus 2012 lalu diterima oleh wp pada tanggal 1 oktober 2012, nah pada bulan september 2012 karena belu tau kalo pkp nya sudah dicabut dan pas dapat proyek maka wp menerbitkan FP.
    bagaimana status FP tersebut?
    tararengkyu (kata kang asep lho)

    Like

  25. Salam kenal mas Riza, sebelum bertanya saya kutip dulu sedikit …”Sejak 1 Januari 2003 Batasan Pengusaha kecil adalah Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) untuk pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak”.

    Pertanyaan saya, misalkan seorang pedagang dengan omzet penjualan barang TIDAK KENA PAJAK sebesar 700 juta pertahun dan omzet penjualan BARANG KENA PAJAK sebesar 300 juta pertahun, wajibkah untuk mendaftar PKP dan memungut PPN?

    Like

  26. pak saya mau tanya sedikit tentang pbb.semisalkan dapet surat teguran dari kpp lalu kewjiban membayar sebelum terbit surat paksa adalah 21 hari.tapi apakah ada cara yang bisa ditempuh untuk memperpanjang tempo pembayaran atau mencicil tagihan tersebut?terima kasih.

    Like

    1. Ada. Jalur resmi melalui pengajuan angsuran kepada KPP. Coba datang ke seksi penagihan tuk dapat info lengkapnya. Jalur tidak resmi juga bisa. Artinya mengetuk pintu hati Kepala Seksi Penagihan atau Kepala Kantor. Tidak ada uang sepeserpun yang keluar. Semuanya bisa dilakukan. Yang penting Anda sebagai Wajib Pajak bisa diajak kerjasama atau kooperatif enggak. Artinya mau gak diajak kerjasama tuk menaati jadwal pembayaran. Demikian.

      Like

  27. Saya ingin menanyakan.
    WP melakukan pembetulan SPT Tahunan 2010 pada bulan Maret 2012 tepatnya beberapa hari menjelang WP melaporan SPT Tahunan 2011. Dalam pembetulan tersebut angs 25 utk tahun 2011 yang semula 400.000 menjadi 600.000. Tetapi karena tahun 2011 telah lewat, WP mengabaikan itu (tidak menyetorkan selisihnya). Jadi kekurangannya dianggap telah menjadi satu dengan PPh Pasal 29 di SPT Tahun 2011.
    Namun WP mengkhawatirkan kelak akan ada surat tagihan karena dianggap angsuran PPh 25nya kurang. (Mungkin ada program komputer di KPP yang otomatis mencocokkan Angsuran PPh 25 yang nampak di SPT Pembetulan 2010 dan realiasasi SSP yang disetor setiap bulannya di 2011)
    Bagaimana nanti WP menanggapinya Pa?
    Terimakasih

    Like

    1. Jika SPT Tahunan 2011 sudah dilaporkan maka tidak masalah. Makanya cepat-cepat saja laporkan spt tahunannya. yang masalah adalah jika menunda pelaporaannya maka biasanya kpp akan menerbitkan stpnya segera. kpp sudah betul yang salah WP. di pengadilan pajak juga kita kpp menang. demikian.

      Like

      1. Oh begitu ya Pa.. SPT Tahun 2011 sudah dilaporkan akhir Maret 2012. Jadi ini memang kekhawatiran WP saja barangkali ada tagihan kekurangan angsuran Psl 25 tanpa KPP melihat SPT 2011 sudah dilaporkan yang berarti juga sudah melunasi kekurangan PPh-nya di tahun 2011.
        Trimakasih jawabannya Pa.

        Like

  28. Bapak, saya mau bertanya tentang pengkreditan PPh 23,
    karena mmenurut PP 94/2010 pasal 16
    “Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-­Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan.”
    apakah saya boleh mengkreditkan PPh 23 pada tahun pengakuan penghasilan meskipun pemotongan dan tanggal bukti potong ada di tahun berikutnya ?
    terima kasih banyak….

    Like

  29. Maaf Pa, saya mau menanyakan tentang e-SPT PPN
    Pada bulan November saya melakukan salah input Penomoran Faktur Pajak Keluaran
    Misalnya 8,13,25,32,39 yang seharusnya 8,9,10,11,12
    Karena saya masih punya data basenya, Saya membuat e-SPT baru sampai bulan Oktober, dan Novembernya saya buat dengan menginput no faktur yang benar.
    Karena statusnya Pembetulan tetapi tidak ada perubahan jumlah omset penjualan,
    saya menarik selembar Faktur Masukannya sehingga menambah Kekurangan Bayarnya.
    Apakah pembetulan dengan ilustrasi seperti itu bisa diterima Pa?

    Terimakasih..

    Like

  30. السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ..
    Pak, kalau CV. Direkturnya mengundurkan diri, apakah npwp dan NPPKPnya masih bisa dipakai?
    Apakah untuk tanda tangan pajaknya bisa orang lain atau digantikan direktur baru tapi masih pakai NPWP lama?
    Thanks

    Like

  31. Saya seorang pengusaha ukm yang mempunyai karyawan. Kapankah saya sebagai pengusaha diharuskan memotong gaji karyawan saya untuk disetorkan sbg pajak (menjadi pengusaha pemotong penghasilan pph21 karyawan)?

    Terima kasih.

    Like

    1. Ya tentu saja pada saat Anda membayarkan gaji kepada karyawan Anda. Walau seluruh karyawan Anda ternyata setelah dihitung ternyata tak ada pajak yg dibayar karena penghasilannya di bawah PTKP maka Anda tetap berkewajiban melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 setiap bulannya. Demikian.

      Like

      1. Terima kasih jawabannya Pak.

        Apakah semua pengusaha diharuskan memotong gaji karyawannya untuk disetorkan sbg pajak (menjadi pengusaha pemotong penghasilan pph21 karyawan)? atau hanya pengusaha jenis tertentu saja?

        Sebab saya lihat, banyak teman saya yang menjadi pengusaha tidak memotong pajak karyawannya (langsung saja setor gaji kepada karyawannya, biar karyawan yang melapor sendiri pajaknya).

        Terima kasih.

        Like

      2. Tadi saya lupa menanyakan, bagaimana kalau penghasilan karyawan saya dalam 1 tahun masih di bawah ptkp? Haruskah saya sebagai pemberi kerja diharuskan memotong penghasilan pph 21 karyawan saya?

        Terima kasih.

        Like

  32. maf pak sya mo tanya,sya pernah mengalami salah byar pjak pbb tanah,yg sy byarkan itu pnya org lain yg nominal pjaknya sngat bsar skali bgi sya,stelah sy tanya melalui bank mandiri dan kntor pajaknya jawabnya nnti dproses dan ketauannya set.6 buln,skarang sdh 8 blanan stelah sy tanya lg ke kntr pjak jwabnya gbsa dikembalikan,cma satu cara sy dsuruh mncari org yg blm byar pjak yg biayanya sesuai dg yg sya byar itu,dan kntr pjak blg coba ke bank mandiri ditanya kayanya uangnya blm msuk negara,cz yg sy byar pbb itu nop nya no lama stelah dicek dkntr pjk jg gda no nop tsb.wktu itu sy byar melalui atm mandiri,tlg mnta solusinya,sbelumnya trmksih pak..dr wong cilik banten

    Like

    1. Ini permasalahan cukup rumit. Mengapa?
      1. Karena pengurusan PBB sudah dipindahkan ke pemda setempat. Saya tidak tahu apakah pemkab/pemkot saudara sudah menangani pelimpahan PBB belum.
      2. Kalau masih di DJP saya yakin urusan ini ada titik terangnya. Tetapi kalau di pemkab/pemkot saya masih pesimis.
      3. Karena ini menyangkut pihak ketiga yaitu pihak bank. Makanya saya sering mewanti-wanti kepada banyak wajib pajak kalau mengisi SPP atau melakukan pembayaran pajak mohon untuk berhati-hati karena jika salah akan banyak kerumitan yang terjadi. COntohnya kalau mengisi ssp pajak yang biasa. Kita harus mengajukan permohonan pemindahbukuan. Dan ini bisa lama prosesnya. karena butuh konfirmasi dan lain-lain.

      Solusi saya adalah meminta bantuan pihak AR (Account Representative) Anda dengan membuat surat secara formal menanyakan hal ini (karena kalau sudah ada surat dari wajib pajak mau tidak mau mereka harus membalas suratnya) dan datang secara informal kepada mereka untuk mendapatkan solusi jitu.

      Ohya proses 6 bulan (dari kasus Anda itu) tentunya dihitung dari surat permohonan Anda memproses yang masuk. kalau enggak ada surat dari mana mereka menghitung jangka waktu penyelesaian. Pertanyaannya adalah apakah Anda sudah pernah mengirim surat kepada kpp/kantor pajak?

      yang harus dilakukan Sekarang dalan jangka pendek oleh anda adalah meminta kepada AR penjelasan yang sedetil2nya. dan membuat surat ke kantor pajak meminta penjelasan. Demikian. Iktu arahan AR yah… semoga berhasil.

      Like

  33. Selamat sore Pa, saya ingin menanyakan :
    Pada tahun 2009 WP pindah ruko yang tentunya berbeda alamatnya, tetapi masih dalam satu kota yang sama. Pada waktu itu WP sudah mengupdate NPWPnya. Karena lalai suplier tetap menerbitkan faktur dengan alamat yang lama. Faktur pajak tersebut tetap dikreditkan oleh WP. Kekhawatiran WP sekarang adalah bagaimana jika pada tahun ini dilakukan pemeriksaan pajak tahun 2009, bagaiman jika faktur tersebut dianggap cacat dan tidak dapat dikreditkan? tentunya WP akan dikenai kurang bayar PPN cukup besar. Sedangkan WP sudah membayar PPNnya pada saat membeli jadi sebenarnya negara tidak dirugikan.. kira-kira bagaimana mengantisipasinya Pa.. Trimakasih.

    Like

    1. Buat faktur pajak pengganti. Kalau mau gak repot hubungi secara informal supplier dan minta ganti dg fp yg baru dg nomor& tanggal yg sama dg alamat yg benar. tapi kalau sudah lapor menggunakan espt dimana alamat yg terekam adalah alamat yg salah maka lebih baik minta bikin fp pengganti lalu lakukan spt pembetulan ppn dan laporkan. gitu. hubungi AR anda untuk minta penjelasan. demikian.

      Like

  34. Assalamualaikum
    perkenalkan nama saya seto

    Saya mau bertanya: saya mau mengisi spt tahunan tetapi saya bingung pada blangko lampiran III yang 1771-III(kredit pajak dalam negeri) dikarenakan cv saya tahun ini tidak ada transaksi pengadaan
    solusinya gimana mas?
    maturnuwun

    Like

  35. Selamat sore Pa. Saya ingin menanyakan,berapakah tarif norma untuk tenaga freelance? Saya sudah membaca di tabel norma, tapi saya bingung ikut kategori yang mana. Saya masuk ke wilayah daerah lainnya. Trimakasih atas jawabannya.

    Like

  36. Assamulaikum Pak..Bisa kah PKP mendapatkan nomor seri FP dari KPP..apabila PKP mengisi 0 dalam pengisian jumlah Penerbitan Faktur Pajak di Formulir Permintaan Nomor Seri FP dikarenakan 3 Bulan terakhir PKP tidak menerbitkan FP….. mohon penjelasannya Pak Trims……

    Like

  37. Assamulaikum Pak..Bisa kah PKP mendapatkan nomor seri FP dari KPP..apabila PKP mengisi 0 dalam pengisian jumlah Penerbitan Faktur Pajak di Formulir Permintaan Nomor Seri FP dikarenakan 3 Bulan terakhir PKP tidak menerbitkan FP….. mohon penjelasannya Pak Trims……Kalau mmg PKP tidak bs mendapatkan Nomor Seri FP dr KPP di karenakan mengisi 0 dalam pengisian (Jumlah Penerbitan Faktur Pajak pada Form Permintaan Nomor seri FP ) di karena mmng 3 bulan teakhir tdk menerbitkan FB..bgamana solusi nya pak.Sedangkan PKP di Bulan April ini akan menerbitkan FP dikarenakan akan ada transaksi…mohon penjelasannya

    Like

  38. Selamat siang Pa, saya ingin menanyakan syarat membuat npwp CV cabang. Rencananya PPN juga pemusatan. Jadi urut-urutan prosedurnya gimana ya Pa.. untuk syarat dokumennya, diperlukan akta pendirian cabang atau tidak perlu Pa? Trimakasih

    Like

  39. Selamat siang pak…..Perusahaan saya sdh PKP sejak tahun 2007 dan sudah dicabut lewat hasil registrasi ulang PKP. Saya tdk menerima surat pencabutannya dan saya tidak tau kalo PKP dicabut krn tdk laporan, Selama ini saya sdh mengeluarkan FP dan FP-nya telah dilaporkan oleh pembeli.
    Apakah sanksi yang dikenakan dan Apakah saya hrs daftar PKP baru dan bagaimana nasib FP yg sdh saya terbitkan?

    Like

  40. Selamat sore pak…. Laporan PPN selama ini Nihil, tetapi perusahaan yang kami dirikan ini sudah terdaftar PKP, maka laporan PPN harus e-SPT 1111, kami mencoba melihat isi file CSV, ternyata hanya berisi simbol-simbol huruf yang tidak lazim. mengapa ini terjadi ???

    Like

    1. Selamat sore juga. Maaf baru bisa jawab sekarang. Jadi mulai beberapa waktu ke depan lagi espt wajib dipakai oleh para PKP dalam pelaporan SPT PPN-Nya. File CSV memang tidak bisa dilihat secara langsung begitu saja, karena kalau dibuka langsung yang terlihat hanyalah simbol-simbol huruf yang sepertinya tidak berarti. File CSV hanya bisa dilihat dan dibaca dengan menggunakan aplikasi tertentu. Salah satunya pada espt itu. So, jangan utak-atik file csv yang telah dibuat dengan menggunakan espt tersebut. karena akan mengubah hasilnhya. Demikian. Sedikit penjelasan saya.

      Like

  41. Selamat pagi Pak Riza,
    Saya memiliki usaha salon yang omzetnya di bawah 4.8M, saat ini membayar PPN 10%. Saya ingin menanyakan tentang pajak final 1% untuk UKM dengan omzet 4.8M. Apakah usaha saya termasuk?
    Terimakasih.
    Salam Hormat,
    Juli

    Like

  42. selamat siang ,

    kami distributor pupuk urea bersubsidi, tetapi kami ditagih pajak ppn oleh petugas pajak, yang kami tahu kami tidak dibebankan ppn karena sbb :

    1. termasuk yg dikecualikan yaitu : jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
    2. harga sudah ditetapkan pemerintah dan tidak boleh menyimpang, sehingga kami tidak boleh menaikkan harga untuk menambahkan ppn, menurut hemat kami kalau kami lagi yg dipotong jadi pajak ganda yang terjadi.
    3. KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 207/KMK.016/1998 pada bagian KEENAM 😛 ajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan pupuk Urea, SP-36 dan ZA ke sub sektor Perkebunan Menengah/Besar dan swasta tidak ditanggung Pemerintah, sedangkan untuk sub sektor Tanaman Pangan, Perikanan, Peternakan dan Perkebunan Rakyat ditanggung oleh Pemerintah.
    4. KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 255/KMK.01/1998, menyatakan “KEENAM :a. Pajak Pertambahan nilai (PPN) atas penjualan pupuk Urea, SP-36 dan ZA ke sub Sektor Tanaman Pangan, Periklanan, Peternakan dan Perkebunan Rakyat ditanggung Oleh Pemerintah;
    5. SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S – 2720/PJ.51/1997 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN PUPUK DAN PESTISIDA BERSUBSIDI menyatakan : 4.2.PT Pupuk XYZ (Unit Pemasaran) dan PT ABC sebagai pengemban tugas dari Pemerintah untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi dan pestisida bersubsidi adalah bukan Pengusaha Kena Pajak. Dengan demikian penyerahan pupuk dan pestisida bersubsidi dari PT Pupuk XYZ (Unit Pemasaran) dan PT ABC tidak terutang PPN.

    hal tersebut sudah kami sampaikan kepada petugas pajak, tetapi sang petugas tidak mau mengerti, kami mohon petunjuk dan pencerahan …… apa yang harus saya lakukan ………..

    terima kasih ….

    Like

  43. Sore pak, mau tanya jumlah yang melebihi modal yang disetorkan yang diterima oleh pemegang saham karena pembelian saham tersebut oleh perseroan yang bersangkutan adalah merupakan dividen, Kalau ya saya minta disebutkan peraturannya atau dasar hukumnya , terimakasih

    Like

  44. misalnya Pt. x tidak membayar Dan melapor pajak selama beberapa tahun, Apakah ada alasan bagi Pt. Y untuk tidak mau membayar tagihan Pt. x tsbt dikarenakan Pt. x tidak membuat SPT TAHUNAN tetapi PPN nya dibayar hanya belum dilaporkan?

    Like

    1. misalnya Pt. x tidak membayar Dan melapor pajak selama beberapa tahun, Apakah ada alasan bagi Pt. Y untuk tidak mau membayar tagihan Pt. x tsbt dikarenakan Pt. x tidak membuat SPT TAHUNAN tetapi PPN nya dibayar hanya belum dilaporkan?

      Jawab:
      Secara hukum syariah PT. y tetap harus bayar tagihan kepada PT. x karena itu adalah hutang. Seharusnya hal itu hal tentang ketaatan membayar dan melapor pajak menjadi pertimbangan memilih suplier, bukan setelah transaksi terjadi. Itu namanya wan prestasi. Urusan dia melapor pajak itu bukan urusan pt. y tetapi urusan pt.x. Tetapi kita sebagai pt.y bisa menekan dalam hal pembayaran PPN-nya. Tagihan tidak akan dibayar sebelum Anda setor dulu PPN dan melaporkannya ke KPP lalu perlihatkan bukti spt dan tanda terima pelaporannya ke KPP. Bukti itu dierplihatkan. kalau benar baru dah dibayar itu tagihan. Tetapi tentu hal ini menyalahai undang-undang. Dalam UU itu kewajiban kita dipungut PPN atas pembelian BKP/JKP tanpa memandang si penjual atau pemberi jasa sudah melaporkan atau belum. Jadi kita percaya saja dengan penjual/pemberi jasa. Itulah namanya self assesment systems. DI pengadilan pajak, si pembeli atau pemakai jasa tidak dituntut atas ketidaklaporan si penjual atau pemberi jkp. Demikian. semoga bermanfaat.

      Like

  45. Pak, mau tanya kalau seandainya wajib pajak mengajukan keberatan thp pajak usaha nya tp 1bulan kmudian usaha nya tersebut telah bubar..
    Apa yg harus dilakukan kpp dengan masalah ini?

    Like

    1. Terima kasih. Maaf baru balas sekarang. KPP tetap akan memproses keberatan tersebut. Karena berdasarkan aturan keberatan.harus diproses dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan keberatan diterima. Jika perusahaan itu bubar maka keberatan akan diproses dg data seadanya. Tentu ketersediaan data ini akan memengaruhi diterima atau tidaknya keberatan. Putusan keberatan ada beberapa: mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak. Atau bahkan bisa menambah jumlah pajak terutang. Demikian. Semoga jelas.

      Like

  46. Pagi, Saat ini saya bekerja pada suatu perusahaan swasta, Salah satu tanggung jawab saya adalah pengadaan barang/jasa kebutuhan kantor. Saya mau bertanya apakah dalam hal ini ada pajak pajak yang harus saya perhatikan terkait pengadaan barang/jasa dalam memenuhi kebutuhan kantor, jika ada itu pajak pasal berapa dan bagaimana mekanismenya. Terima kasih

    Like

    1. Ada PPh Pasal 22, PPN itu.kalau barang. Kalau jasa maka ada PPh pasal 23 & PPN. Bendahara yg mungut insya Allah sudah paham masalah ini. Mereka akan mungut dari Anda. Misal transaksi ATK 10.000.000. Dalam transaksi biasa bndahara yg bayar ppn kepada Anda. Tetapi karena mereka bendahara maka mereka pungut sendiri dan lapor sendiri. Nah…kalau pph pasal 22/23 nya bendahara akan motong jumlah yg seharusnya dibayarkan kpd Anda sesuai tarifnya. Jadi Anda menerima jumlah bersih setelah pajak. Mereka akan buat ssp. Ssp lmbar ke satu simpan dan lembar ketiga laporkan oleh Anda disertai.bukti potong. So..minta kepada merka ssp dan bukti potongnya. Demikian. Semoga jelas.

      Like

  47. Selamat Pagi pak admin, mau tanya nih..
    Sekarang saya bekerja di perusahaan bumn yg bergerak di bidang kepelabuhanan.
    dimana untuk jasa kepelabuhanan, Faktur pajak yg berlaku adalah faktur pajak yg dipersamakan,
    dalam hal ini Faktur pajak tertera di dalam Nota Penjualan jasa kepelabuhanan.
    yang ingin ditanyakan, adakah kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan Bukti setor dan Lapor
    SPT PPn kepada rekanan/customer??
    saya bekerja di cabang, sedangkan untuk setor dan lapor PPN tersbut terpusat di kantor Pusat.
    sbg catatan, kami sudah memberikan Nota asli penjualan jasa dan juga berarti sudah memberikan faktur pajak untuk dijadikan PPN Masukan oleh rekanan..
    terima kasih

    Like

    1. Tidak ada kewajiban memberikan bukti setor dan lapor kepada customer. Hal itu ada karena sekarang banyak para penjual barang atau jasa yg ngemplang. Sudah mungut gak disetor dan dilapor. Maka terjadilah permintaan2 dari.klien seperti itu. Demikian.

      Like

  48. Pak urgent nih, saya bekerja di perusahaan tambang. Setiap uang muka yang kami terima kami buatkan faktur pajak dan PPN nya kami bayarkan. Atas transaksi tersebut belum diakui sebagai pendapatan tetapi masih tercatat uang muka. Pada saat pembayaran termin uang muka tadi kami potong dan pengakuan pendapatan pun kami lakukan. Pertanyaannya apakah pencatatan seperti itu sudah benar? Karena setelah dilakukan ekualisasi dengan omset SPT terjadi selisih antara PPN karena ada transaksi uang muka yang belum dicatat sebagai pendapatan tetapi PPN sudah dibayarkan.
    Kalau saya melakukan pembetulan atas PPN masa Mei 2013 (pada bulan Agustus 2013 karena baru ketauan…)dan terdapat lebih bayar yang dikompensasi di Agustus, apa saya perlu melakukan pembetulan juga dibulan Juni – Juli karena kompensasi baru saya lakukan di Agustus 2013. Untuk saat ini yang sudah saya lakukan hanya pembetulan di Mei saja.
    Mohon bantuannya pak…Wassalam Terimakasih

    Like

    1. bisa dijelaskan bagaimana kelanjutan pelaporan SPT masa nya??? karena saya jg mengalami masalah yg sama dgn eeng. Dari konsultan menyatakan bahwa uangmuka yg sdh d buka faktur pajak itu sdh d klaim sbg omset, sedangkan saya msh melakukan pencacatan d hutang yg akan d pot secara berkala pada saat pendapatan progress kerja d akui oleh pihak vendor. mohon bantuannya buat sharing…thanks

      Like

  49. Selamat Malam.

    Saya mau bertanya tentang laporan keungan CV saya, saat ini saya mau melaporkan SPT 2012 walaupun sudah terlambat,akan tetapi perusahaan saya sejak terdaftar tidak pernah aktif hingga saat ini,apakah laporan keuangan (Neraca&Rugi Laba) boleh saya kosong kan atau pada posisi 0,karena memang saya hanya punya nama CV nya saja, dan sejak awal proses legalitas hingga terdaftar CV saya ini tidak pernah berjalan ataupun memiliki aset. erima Kasih

    Like

  50. gan, mau nanya ni.
    kalau kita beli barang ke distributor. kita kan kena pajak 10% dari nilai barang.
    nah setelah itu kita jual barang yang kita beli tadi ke orang lain (konsumen kita). orang lain itu kena pajak juga 10% kan?. bsa gak si orang lain itu (konsumen) gak usah byar full pajak 10 persen, melainkan cukup bayar pajak 10persen dkurangi pembayaran pajak yang sudah kita bayarkan ke distributor tadi?
    sama mau nanya klo restitusi itu apa ya?

    Like

    1. Mekanisme itu terserah Anda dg konsumen. Tetapi dalam pelaporan tetep dg harga dasar awal atau dasar pengenaan pajak yang benar. Yang rugi Anda. Jadi begini misal anda waktu beli bayar ppn sebesar 10 sedangkan waktu jual kpd pembeli yg beli barang kepada Anda 12. Maka Anda cukup setor ke negara 2 Saja. Kalau Anda cuma minta pembeli bayar 2 saja Anda rugi. karena ada 10 yg seharusnya jadi perhitungan. restitsi itu adalah proses pengembalian ppb jika pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran. misal jika Anda beli kena ppn 10 lalu mungut ppn dari pembeli Anda sebesar 8 ini disebut pajak keluaean. maka terjadi lebih bayar. Anda dapat mngklaim kelebihan itu kepada kpp. demikian. semoga bermanfaat

      Like

  51. Mlm pak, mau tanya untuk laporan pajak perusahan yang berdiri dari tahun 2009, dikarenakan sejak berdiri hingga sekarang tidak ada proyek yang masuk,saya akhirnya lupa laporan pajak. Apakah kalau perusahaan tersebut mau di aktifkan akan terkena denda pajak karna tidak melapor2.

    Like

  52. Mas agus, saya mau tanya. Pekerjaan saya sehari2 guru les. Penghasilan per tahun 2kurang dari 48 juta. Tapi tahun ini novel saya terbit. Penghasilan dari novel sudah langsung dipotong penerbit untuk pajak. Bagaimana cara pelaporan pajak saya? Di form pajak profesi saya tulis guru les. Lalu saya bisa dpt form pajak dimana saja selain di kantor pajak? Kalau saya mau konsul langsung bisa tidak? Terima kasih jawabannya.

    Like

  53. Dear Pak Reza
    Minta Solusi Untuk dobel pembayaran Pajak; ceritanya karena kesibukan diakhir tahun, kami (Bendahara Pemerintah) memungut dan memotong PPn dan PPh pasal 23 sampai dua kali…pada tanggal 24 des 2013 dan pada tanggal 31 Des 2013; Terima Kasih atas jawabannya.

    Like

    1. Hubungi AR nya untuk bisa melakukan pemindahbukuan. Prosedurnya Anda membuat surat permohonan pemindahbukuan disampaikan kepada KPP di Tempat Pelayanan Terpadu lalu dari TPT nanti surat itu akan diproses oleh AR. Untuk permulaan coba hubungi AR Anda untuk melakukan konsultasi lebih dalam. Demikian. maaf baru jawab sekarang.

      Like

  54. Selamat malam pak, saya seorang wiraswasta usaha dagang.
    tahun 2013 spt sudah saya isi dan saya serahkan ke kantor pajak.
    karena usaha kurang baik jadi bulan pebruari 2014 saya sudah tidak dagang lagi/ tutup usaha.
    apakah saya perlu lapor ke kantor pajak supaya tidak bayar pajak final 1%.
    bagaimana cara bikin suratnya pak ? tolong dikasih contohnya pak.
    terima kasih sebelumnya pak
    dari kendo

    Like

    1. Bapak tetap masih punya utang laporin spt tahunan pajak 2013. Sedangkan untuk tahun 2014 jika bapak tak mampu bikin surat. suratnya ttg pemberithuan kondisi bapak. tidak ada bentuk baku suratnya. so tulis saja dan kirim ke kpp. Demikian.

      Like

  55. permisi,,
    saya hari ini lapor spt saya bahwa dari kantor tempat saya bekerja menjadi member di kantor multilevel marketing tidak memberi surat pemotongan pph untuk kepata kertas pemotongan pph saya. sehingga lapor spt saya menjadi nihil. apakah untuk selanjut setelah melaporkan nomor npwp saya untuk membeli bangunan multilevel marketing itu bisa saya belanjakan memiliki bangunan multilevel marketing itu tempat alamat multilevel marketing saya bekerja menjadi member sehingga bukan pengelola. tolong dijawab ya melalui akun facebook saya dan e-mail saya alamat angel_mkz@yahoo.com.
    saya pergi dulu bapak dan ibu.

    Like

  56. Perusahaan kami baru dikukuhkan PKP tanggal 5 Februari padahal dari bulan januari kami sudah melakukan beberapa pembelian dari supplier dan membayar PPN-nya. Berdasarkan peraturan yg disebutkan di atas, PPN masukan tidak dapat kami kreditkan. Apakah ada cara/prosedur untuk kami dapat mengkreditkan PPN yg sudah kami bayar ini? Berhubung supplier juga sudah melaporkan pajak mereka bulan Januari dan tidak mau mengganti tanggal faktur pajak untuk kami.

    Salam dan terima kasih.

    Like

  57. Assalamu alaikum….,
    Mohon informasi untuk pengisian SPT 1770S kebetulan saya 2013 bekerja 3 bulan awal di perusahaan A dan kemudian ke perusahaan B. Keduanya memebrikan bukti potong PPH 2013. Bagaimana cara pengisian yang tepat di form 1770S ? diahalaman pertama penghasilan netto apakah akumulasi dari total dua perusahaan? dan bagaimana dengan bukti potongnya apakah di input dihalaman 2 (1770S-1) di bagian A ?
    Apakah fungsi 1770S-II di bagian A?

    Mohon infor detail dan terima kasih.
    Salam Finna

    Like

  58. Saya sedang membuat laporan spt tahunan untuk pph 21 badan, selama ini pph 21 yang dilaporkan setiap bulannya nihil yang mau saya tanyakan apakah saya harus membuat revisi laporan pph 21 atau buat sesuai daftar gaji yang ada karena ternyata jumlah gaji yang tertera pada laporan setiap bulan saya laporkan tidak sama dengan daftar gaji yang sesungguhnya dikarenakan ada karyawan yang berhenti kerja dan ada karyawan baru ….mohon informasinya pak terima kasih,

    Ika

    Like

  59. Jika dilihat pasal 11 A uu pph untuk amortisasi menyebutkan bahwa biaya-biaya dapat ditangguhkan kalau mempunyai masa mamfaat lebih dari 1 tahun.

    Pertanyannya:

    1. Untuk Biaya pekerja lapangan yang membuka lahan pertambangan dan membuka suatu jalan ke tambang, apakah semua gajinya termasuk dalam komponen pasal 11A tersebut?

    2. Semua biaya langsung yang dikeluarkan dalam mempersiapkan suatu pertambangan adalah pasti mamfaatnya baru dapat dirasakan setelah berproduksi. Contoh, biaya kebutuhan bensin/transportasi di lapangan, biaya gaji pegawai yang di lapangan, apakah masuk komponen pasal 11A / amortisasi juga?

    3. Biaya komunikasi seperti telp di lapangan, termasuk biaya persiapan yang harus dikeluarkan untuk di pertambangan, mamfaatnya tidak bisa dirasakan langsung saat ini, apakah ini termasuk bahagiannya…

    Kalau ada yang bisa membantu mengaplikasikan sejauh mana pemaknaan pasal 11A terhadap Perusahaan pertambangan yang belum berproduksi dan sudah memastikan ada kandungan tambang, ada tidak dengan jelas menyebutkan pencatatan biaya2 tersebut baik secara PSAK maupun secara UU PPh

    jazakallah khairan

    Like

  60. Assalamu’alaikum Wr.Wb.
    Saya seorg pedagang telah menyampaikan Spt tahunan 2013 dgn perhitungan norma tp ternyata ada perubahan cara pengisian (6 Bln dgn norma 6bln dgn PPh final pp46) sedangkan sy masih menggunakan perhitungan norma saja seperti tahun sebelumnya. Apakah sy harus membuat Spt pembetulan? Bagaimana jika perhitungan setelah pembetulan terjadi lebih bayar?

    Like

  61. Pak Mau Tanya, saya ada membuat PT, tapi sampai saat ini tidak aktif dan selama ini saya menggunakan perusahaan Perorangan / pribadi. jadi pembukauan manual ( sesuai jual & beli Biasa ) apakan bila saya mau nutup NPWP badan bisa kah? karna sampai saat ini saya tidak menggunkana npwp PT dan saya juga tidak melaporkan kalo PT yang sudah ada npwp ini nihil ke pajak..

    apakah ada jalan terbaik.. karna alamat PT dan alamat Usaha perorangan saya sama

    Mohon bantuannya yah Pak..

    Like

    1. 3. ketika ajukan pencabutan npwp maka PT anda akan diperiksa. Pahitnya Walau tidak ada skpkb (surat ketetapan pajak kurang bayar) yg keluar Anda akan dikenai Surat Tagihan Pajak yg banyak atas setiap kewajiban yg tidak Anda laporkan.

      Like

  62. sebelumnya saya bekerja di perusahaan swasta di kota tarakan kaltara sudah memiliki NPWP (diuruskan oleh perusahaan) sekarang saya bekerja sebagai CPNS di Nunukan Kaltara setelah sebelumnya berhenti selama 2 bulan di perusahaan swasta, yg saya tanyakan apakah NPWP saya masih bisa digunakan, karena no NPWP diminta untuk kelengkapan pembayaran gaji disini, terima kasih.

    Like

  63. Assalaamualaikum,
    Mohon bantuan soal pajak utk yayasan pendidikan swasta terkait pertanyaan sbb;
    1. Apakah spp siswa tiap bulan (setahun total dibawah 4,8M) dianggap omzet bruto sehingga dikenai pph final 1%? Mohon dasar hukumnya.
    2. Bila tidak, bagaimana pelaporan pajaknya utk saat ini?
    3. Bagaimana bila kemudian hari pemasukan dari spp setahun bisa melebihi 4,8M?
    Terima kasih atas bantuannya.
    Wassalaamu’alaikjm,

    Like

    1. Pajak apa saja yang harus dibayar Bu Verena?
      Kalau omzet ibu dalam setahun dibawah Rp4,8 milyar maka ibu cukup membayar 1% sebulan dari omzet yang diterima sebulan itu. Ini namanya Pajak Penghasilan yang dipotong final. Kalau ibu kemudian dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak maka ibu berkewajiban memungut PPN atas setiap penjualan produk elektronik tersebut. Selain menyetor pajak maka kewajiban melaporkan pajak melalui surat pemberitahuan (SPT) masa ataupun tahunan juga harus dilaksanakan.
      Ibu bisa menanyakan hal lengkapnya kepada Account Representative ibu di KPP tempat ibu terdaftar sebagai Wajib Pajak. Demikian.

      Like

  64. Mohon dibantu, saya mau tanya. Apakah perhitungan PPh 21 untuk insentif dan THR sama….? Tolong secepatnya Terimaksih.
    Perlu diketahui bahwa insentif diberikan setiap bulan nominalnya tidak sama.

    Like

    1. kalau insentif atau thr tersebut dibayar tidak rutin seperti enam bulan sekali atau setahun sekali maka perhitungannya sama. tetapi jika insentif dibayarkan secara rutin bulanan maka perhitungannya akan beda dengan thr. insentif digabungkan saja dg perhitungan gaji. demikian.

      Like

  65. Assalamualaikum Pak Riza

    Saya mau tanya apakah email berbayar dari luar negeri juga merupakan objek dari pajak royalti pph pasal 26….
    mohon penjelasannya karena menurut saya bukankah hal ini merupakan suatu subscription (langganan)

    Terima Kasih

    Ika

    Like

  66. Assalamualaikum pak riza,

    saya mau menanyakan tentang perpajakan yang ada di perusahaan MLM, saat Perusahaan membeli produk itukan ada PPN nya namanya kan Pajak Masukan, tetapi ketika menjual ke member apakah ada PPN keluarannya? Kalau ada bagaimana mekanisme pemungutannya? Karena member non PKP & tidak mendapat faktur pajak.
    apakah sebenarnya member tidak dipungut PPN ? kalau tidak Pajak Masukan” nya itu diapakan?

    Like

    1. Wa’alaikumussalam Bu Intan. Semoga kedamaian Buat Bu Intan sekeluarga. 1. Tentu Bu Intan, ada Pajak Keluaran yang dipungut oleh perusahaan MLM. Karena barang-barang yang dijual oleh perusahaan PPN tidak termasuk ke dalam barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Biasanya harga barang yang ada dalam brosur sudah termasuk PPN. On 2014 9 14 11:37, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:

      >

      Like

    2. 4. Ada ataupun tidak ada pajak keluaran maka pajak masukan akan mengurangi jumlah pajak keluaran yg harus dibayar ke kas negara oleh perusahaan MLM. So…misal pajak keluaran perusahaan MLM sebesar 200juta sedangkan pajak masukan sebesar 800juta. Maka perusahaan MLM akan mendapatkan lebih bayar sebesar 600juta. Sisa lebih Pajak masukan itu bisa diminta melalui mekanisme restitusi PPN.

      Demikian Bu Intan. Semoga jawaban ini mencukupi. On 2014 9 14 11:37, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:

      >

      Like

  67. Terimakasih bapak jawaban atas pertanyaan saya beberapa hari yang lalu, yang ingin saya tanyakan lagi. bagaimana cara perhitungan pajak atas bonus dalam setahun yang diperoleh Distributor MLM yang peredaran brutonya kurang dari 4,8 M? menurut peraturan terbaru PP 46/2013 PMK 107/011/2013 omset dalam setahun kurang dari 4,8 M dikenakan Tarif PPh final 1% . apakah ini berlaku juga kepada Distributor MLM ? Terimakasih .

    Like

    1. Coba baca kembali PP 46/2013 ini. Siapa sih yang dikenakan dalam PP tersebut. yaitu mereka:

      *Wajib pajak Non-BUT yang menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak rnelebihi Rp 4.8 miliar dalam 1 tahun fiskal.*

      *Penghasilan distributor MLM itu bukan kategori yang tercakup dalam PP46.*

      *Coba lihat Nomor 11 ini.*

      Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas ini meliputi : (penjelasan pasal 2 ayat (2) PP 46 Tahun 2013 dan pasal 2 ayat (3) PMK-107/PMK.011/2013) 1. Tenaga ahli yg melakukan pekerjaan bebas, yg terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris; 2. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari; 3. Olahragawan; 4. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; 5. Pengarang, peneliti, dan penerjemah; 6. Agen iklan; 7. Pengawas atau pengelola proyek; 8. Perantara; 9. Petugas penjaja barang dagangan; 10. Agen asuransi; dan 11. Distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multi level marketing) atau penjualan langsung (dirrect selling) dan kegiatan sejenis lainnya.

      Semoga membantu yah.

      Pada 18 September 2014 18.55, Blog Riza Almanfaluthi menulis:

      >

      Like

  68. Assalamualaikum ,

    saya ingin bertanya kembali , Disaat member membeli produk di Perusahaan MLM, bahwa terhadap member tidak diterbitkan faktur pajak, karena member bukan PKP. kalau terhadap member selaku pembeli tidak diterbitkan faktur pajaknya, maka PM-nya tidak bisa dikreditkan. Kalau tidak bisa dikreditkan, bagaimana perusahaan memperlakukan PM yang tidak bisa dikreditkan tersebut ? Bisa di jawab secara detail pak? terima kasih

    Like

    1. Bagi perusahaan MLM akan membuat faktur pajak keluaran jika dia bertransaksi dengan PKP, nah kepada konsumen akhir seperti member maka perusahaan mlm akan membuat faktur pajak gunggungan. Nah darisitulah perusahaan mlm akan dapat mengkreditkan pajak masukannya. demikian.

      Like

  69. menurut peraturan terbaru dari menteri keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 Pengusaha dengan penjualan tdk lebih dari 4,8 M dan memilih menjadi PKP tidak diwajibkan lagi untuk membuat faktur pajak & tidak perlu lagi melaporkan SPT masa PPN. Nah yang jadi pertanyaan jika tidak ada faktur pajak serta member bukan sebagai PKP apakah perusahaan tidak perlu membayar PPN nya atau diabaikan saja?

    Like

    1. Selamat malam. Apa yang menyebabkan Anda merasa ketidakadilan? Perlu dijelaskan lebih lanjut. Sepengetahuan saya aturan di dalam UU perpajakan yang ada tidak menonjolkan satu bisnis dengan bisnis yang lain. Itulah gunanya UU. Tidak ada pengecualian buat bisnis MLM. Perlakuannya sama dg industri lain. On 2014 10 1 11:44, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:

      >

      Like

  70. sebenarnya saya sedang membuat skripsi tetang Perpajakan atas Bisnis MLM. dari penelitihan terdahulu menjelaskan bahwa pelaksanaan pengenaan pajak atas penghasilan dari kegiatan Multi Level Marketing (MLM). Sampai saat ini masih banyak perbedaan pandangan antara Wajib Pajak dalam hal ini perusahaan dan distributor yang melakukan kegiatan Multi Level Marketing dengan Direktorat Jenderal Pajak. Perbedaan pandangan menyangkut rasa keadilan yang menurut Wajib Pajak tidak ada karena pajak yang dipungut berdasarkan penghasilan bruto, padahal ada biaya yang dikeluarkan dalam melakukan kegiatan Multi Level Marketing. maka dari itu saya menanyakan keadilan terhadap wajib pajak tersebut.

    Like

    1. Ini termasuk dalam kajian filosofis mengapa suatu objek dipungut pajak. Kalau ini terlalu rumit buat saya menjawabnya. Bukan dosen bukan pulak pencipta undang-undangnya. 😀 Btw, tentang pengenaan atas penghasilan bruto itu biasanya pada saat penghasilan itu diterima oleh orang pribadi. berarti ini terkait dengan PPh Pasal 21. Tidak hanya atas perusahaan MLM saja pengenaan PPh 21 dikenakan terhadap penghasilan bruto. Ada profesi lain juga yang dikenakan atas penghasilan bruto. Contohnya ya penghasilan yang diterima oleh profesi. atau yang diterima oleh komisaris. dll. Lengkapnya bisa dilihat di buku petunjuk pemotongan pph pasal 21. bisa digoogling tuh. demikian.

      Pada 2 Oktober 2014 14.54, Blog Riza Almanfaluthi menulis:

      >

      Like

  71. saya anak dari almarhum yang masih kuliah. saya ingin bertanya. ayah saya meninggal dunia dan ayah saya memiliki perusahaan kontraktor yang valid/bangkrut serta memiliki hutang pajak. apakah semua aset perusahaan dan aset pribadi harus dilelang oleh pajak? apabila semua aset pribadi dilelang dan diambil bagaimana kehidupan saya dan ibu saya sebagai ahli waris. bahkan rumah pribadi pun akan dilelang dan diambil oleh pajak. mohon jawab pertanyaan saya bagaimana cara menyelesaikan masalah ini. apakah ada jalan keluar yang lain atau option yang lain yang dapat dilakukan selain mengambil rumah kami satu-satunya

    Like

    1. Utang pajak tetap dibayar Mbak Dita. Jalan lain mbak bisa mengangsurnya. Atau membiarkan utang pajaknya daluwarsa. Kalau utang pajaknya tahun 2007 ke bawah maka daluwarsanya 10 tahun. Sedangkan untuk tahun 2008 ke atas masa daluwarsanya 5 tahun. Petugas pajak tidak bisa nagih lagi utang pajak yang telah daluwarsa itu. demikian.

      Pada 7 Oktober 2014 20.56, Blog Riza Almanfaluthi menulis:

      >

      Like

      1. maaf pak saya mau nanya lagi yg dimaksud dengan utang pajak kadaluarsa itu yg seperti apa? kan ada proses penyitaaan dan pelelangan aset. cara agar kadaluarsanya bagaimana? saya masih awam dengan perpajakan soalnya.

        Like

      2. Daluwarsa itu kalau ada utang pajak yang telah melewati jangka waktu lima tahun sejak surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak diterbitkan. utang pajak yang telah daluwarsa tidak bisa ditagih lagi oleh DJP. tapi daluwarsa bisa tertangguh lima tahun lagi sejak utang pajak tersebut telah dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa. demikian.

        Pada 8 Oktober 2014 16.07, Blog Riza Almanfaluthi menulis:

        >

        Like

    1. Wa’alaikumussalam. Pajak masukannya diperlukan untuk mengurangi pajak yang harus dibayar kepada negara, melalui mekanisme pengkreditan pajak masukan. Asal faktur pajak masukan–ingat, bukan faktur pajak keluaran–sesuai dengan pasal 13 ayat 5 dan ayat 9 UU PPN. Tak soal, kalau PKP tersebut bertransaksi dengan pkp atau non pkp. Demikian.

      Pada 8 Oktober 2014 11.53, Blog Riza Almanfaluthi menulis:

      >

      Like

      1. Kriteria bisa dikreditkan atau tidak pajak masukan bukan terletak di situ. Bukan terletak pada PKP tersebut buat faktur pajak atau tidak. Perusahaan yang dikukuhkan sebagai PKP wajib membuat faktur pajak. faktur pajak ada yang untuk setiap transaksi dan ada pula untuk yang transaksi gabungan.

        2014-10-08 14:22 GMT+07:00 Blog Riza Almanfaluthi :

        >

        Like

    1. Wa’alaikumussalam. Selain ptkp Untuk jenis orang pribadi gak ada lagi yah. Adanya untuk badan seperti adanya surat keterangan bebas pph pasal 23.

      Orang pribadi yg gak punya npwp dikenakan tarif lebih tinggi daripada orang pribadi yg sudh punya npwp. Itu keringanan yg diberikan UU. Demikian. On 2014 10 12 20:18, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:

      >

      Like

  72. assalamu’alaykum

    mau tanya pak.
    apakah WP yang telah meninggal dunia bisa dikenakan SKPKB, dimana sebelumnya belum pernah dilakukan penelitian ataupun pemeriksaan oleh fiscus? misal tuan A meninggal dunia bulan juni, kemudian datang surat pada bulan agustus berupa surat pemberitahuan u membetulkan SPT tahunan karena ada selisih perhitungan. mohon tanggapan atas kasus tersebut.
    terima kasih

    Like

    1. Wa’alaikumussalam warahmatullaahi wabarakaatuh.
      Bu Ardeni.
      1. Kalau sekadar diminta untuk membetulkan SPT Tahunan ya belum tentu diterbitkan SKPKB.
      2. Karenanya ketika sudah meninggal ahli waris selaykanya memberitahu pihak KPP kalau wajib pajak telah meninggal;
      3. Ketika memang ternyata betul ada kekurangan bayar pajak dan telah menjadi utang pajak, maka pada saat meninggal itulah timbul kewajiban pajak subyektif buat warisan yang belum terbagi. Setelah dibagi kepada ahli waris maka Pemenuhan kewajiban perpajakan beralih kepada ahli waris.
      4. SKPKB tidak akan muncul kecuali dengan penelitian atau pemeriksaan, jika tiba-tiba muncul berarti ada missing link biasanya contohnya Wajib Pajak tidak merespon dalam waktu yang ditentukan. Demikian.

      Like

      1. terima kasih atas responnya pak,
        untuk jawaban angka 3 yang dimaksud telah menjadi utang pajak itu seperti apa? apakah utang pajak itu berupa SKP atau bentuk hukumnya seperti apa? mohon penjelasan
        untuk jawaban angka 4 begini pak, spt yang telah saya contohkan diatas, bahwa WP meninggal dunia pada bulan juni, dan mengajukan permohonan penghapusan pada bulan akhir juli, tapi pada bulan agustus WP memperoleh surat himbauan pembetulan SPT tahunan krn menurut perhitungan/penelitian fiscus (AR), terdapat selisih/perbedaan. apakah hal tersebut bisa dilakukan mengingat, selama ini WP telah melakukan kewajiban perpajakan secara benar, dan tidak pernah ada surat himbauan untuk membetulkan SPT tahunan selama WP masih hidup.

        Like

      2. 3. bisa juga dengan bentuk surat himbauan pembetulan spt tahunan. 4. Bisa dilakukan. Benar menurut Wajib pajak belum tentu benar oleh Petugas pajak. Himbauan pembetulan itu yang minta adalah Account representative, sedangkan pemeriksaan atas pencabutan NPWP dilakukan oleh Pemeriksa. Demikian.

        Pada 15 Oktober 2014 13.54, Blog Riza Almanfaluthi menulis:

        >

        Like

  73. Saya seorang pengusaha EO yg dalam hal ini pekerjaan jasa, saya biasa melayani promo produk baru , yang kemudia saya setiap selesai pekerjaan selalu setor pajak 10 persen sebagai pajak jasa, sedangkan saya sendiri dalam promo harus membeli produk yg saya promokan dan sering tiap kali beli produk saya kena pajak juga yg akhir ini saya tau itu bisa di kriditkan. Pertanyaan saya bisakan pAjak masukan saya ketika beli produk promo itu saya kredit kan untuk mengurangi pajak di EO saya yaitu pajak kluaran tiap kali selesai Event. Mohon jawabannya

    Like

    1. Tentu kalau Anda adalah Pengusaha Kena Pajak kewajiban Anda membuat faktur pajak pada saat menjual jasa Anda. Dan hak Anda mengkreditkan faktur pajak masukan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPn Anda asalkan PPN masukan tersebut sesuai dengan syarat pengkreditan faktur pajak masukan. faktur pajak masukan ini akan mengurangi faktur pajak keluaran Anda. Demikian.

      Like

  74. maksudnya begini pak riza, mengapa himbauan tersebut baru terbit setelah WP meninggal dunia, tentu ini menyusahkan bagi ahli waris yang ditinggalkan, karena mereka tidak mengetahui pencatatan keuangan ybs. sbg catatan himbauan u th pajak 2010, baru di terbitkan 2014, kemana saja pegawai pajak selama itu ???? mereka sbg ahli waris tentu kerepotan. okelah klo saja surat himbauan tersebut terbit sebelum WP meninggal dunia, sehingga surat himbauan sebagai utang pajak masih merupakan tanggungan WP,
    secara Ajaran Materil (materiele leer) menyatakan bahwa, timbulnya utang pajak pada saat diundangkannya undang-undang pajak dan terpenuhinya syarat subjektif dan syarat objektif secara bersamaan, tanpa harus di ikuti Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh pejabat pajak. sedangkan dalam kasus ini syarat subjektif sebagai WP telah gugur, krn WP telah meninggal dunia. bagai mana menurut bapak?

    Like

    1. Mungkin pegawai pajaknya masih banyak yang harus dikerjakan untuk wajib pajak lainnya. Petugas pajak masih berhak melakukan semua itu asal belum daluwarsa penetapan selama 5 tahun itu.

      Pada 15 Oktober 2014 16.20, Blog Riza Almanfaluthi menulis:

      >

      Like

  75. Timbulnya utang pajak menurut ajaran formal (formele leer) adalah pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh pejabat pajak.
    ¢ Menurut ajaran ini meskipun undang-undang pajak telah diundangkan, seseorang telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif secara bersamaan, apabila Surat Ketetapan Pajak belum diterbitkan oleh pejabat pajak maka utang pajak belum timbul.
    nah dari penjelasan diatas, maka dalam kasus ini apakah utang pajak (berupa himbauan atau SKP) dapat timbul/terbit saat WP telah meninggal dunia?
    hal ini yang ingin saya diskusikan dengan bapak sebagai fiskus.
    terima kasih.

    Like

  76. Selamat Malam..
    Pada thn 2008 saya buat CV, karena sesuatu hal akhirnya CV itu tdk jd berjalan dan tdk ada transaksi samasekali, Dan hampir terlupakan. nah baru terngat setelah dtg Surat teguran untuk lap or pph bad an thn 2012, perlu diketahui sejak thn 2008 sd sekarang saya blm pernah melakukan pelaporan pajak jg tdk ada transaksi samasekali. jd kewajiban pajak apa saja yg hrs saya lakukan ?
    apakah hanya cukup dgn lap or NIHIL pph bad an thn 2012 saja sesuai yg dihimbau dlm Surat tegoran tsb ? apakah at as kasus saya tsb dpt berefek denda pajak ? saa ini sedang di notaris beat Surat pembubaran CV Dan akan cabut npwp (CV blm PKP)
    demikian terimakasih at as pencerahaannya
    selamat malam

    Like

  77. Dear Bro,
    mhn petunjuknya. perusahaan saya PT. A (dagang) beroperasi Desember 2013. dgn terbitnya PP 46 dan mengacu ke PMK 107 dimana diuraikan bhw WP Baru yg terdaftar pada tahun diterbitkannya PP 46 maka omzet bulan pertama disetahunkan merupakan dasar penentuan peredaran bruto (tidak melampaui 4,8milyar) maka otomatis kami menjalankan 1% x omzet. Dengan terbitnya SE 32 tahun 2014 terbit 17 September 2014 menyatakan bahwa perusahaan yg baru beroperasi secara komersial harus menunggu 1 tahun operasi baru bisa menikmati 1% berdasarkan PP 46. Mohon pencerahannya bro. thanks

    Like

  78. Assalamualaikum,sy mo nanya nih mas.saya sudah berkeluarga dengan 2 anak,mau bayar pph pribadi(pph ps21)saya karyawan diperusahaan pelayaran,masa kerja dalam 1 tahun paling cuma 10 bln.dengan gaji 8 jt /bln.dan cuti rata rata 4 bulan dirumah.yang membuat saya bingung gimana ya cara isi form pajaknya.kebetulan saya juga kredit rumah dengan angsuran 2,5 jt / bln.apakah hutang saya tersebut juga dikurangi dalam penghitungan pph saya.trimakasih atas petunjuknya,wass.wwr.wb

    Like

    1. Wa’alaikumussalamwrwb.
      1. Yang pasti hutang tidak bisa dikurangi dalam penghitungan pph Anda. Harta Anda dicatat dalam SPT tersebut di kolom harta.
      2. Yang bisa dikurangkan dalam perhitungan PPh anda adalah PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh perusahaan Anda. Itu menjadi kredit pajak dan boleh dikurangkan dari perhitungan PPh pribadi Anda.
      3. Cara perhitungan jumlahkan semua penghasilan Anda lalu dikurangi dengan PTKP (Kawin dengan dua anak) hasilnya adalah penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP itu dikalikan dengan tarif PPh Pasal 17 lalu dikurangkan dengan kredit pajak PPh pasal 21 yang telah dipotong perusahan saudara (siapkan buktinya). Maka hasil pengurangan itu menjadi PPh yang kurang dibayar. Setorlah ke kas negara via bank.
      4. Untuk lebih lanjut, hubungi Account Representative Anda di KPP Anda terdaftar sebgai wajib pajak. Demikian.

      Like

  79. Selamat siang pak riza
    Saat ini saya sedang bingung saya diminta atasan untuk membuat laporan pasal 23 royalty pada saat bayar ke bank saya tidak sadar melakukan kesalahan pembayaran seharusnya di bank saya membayar Rp 1.346.962 saya malah membayar Rp 134.696 padahal tanggal 15 nov besok saya hrs lapor pajak
    maka dari itu saya mohon solusi dr bpk riza
    terima kasih sebelumnya

    Like

    1. Bu Theodora. Ya berarti Anda harus setor kekurangannya lagi ke Bank. Lalu lapor dah SPT Masa PPh Pasal 23-nya. Selesai. Itu saja.Namun ada satu hal lagi karena paling lambat penyetoran pph pasal 23 ke Bank itu adalah tanggal 10 dan Anda baru setornya tanggal 11 atau besok tanggal 12 akan ada pengenaan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan tersebut. 2% saja dari kekurangan setor itu. Demikian kurang lebihnya.

      Pada 11 November 2014 10.24, Blog Riza Almanfaluthi menulis:

      >

      Like

  80. Pak , saya sudah buka PT (Perseroan Terbatas) , sudah punya NPWP, di bidang properti. Saya menjual condotel. Tapi tahap pembangunan rencana Maret 2015.

    Hingga akhir tahun ini (2014), uang muka yang akan saya terima adalah sebesar Rp.1.047 milyar.

    Apakah saya perlu mengajukan diri sebagai PKP ?

    Like

    1. Ibu Fei-fei. Syarat menjadi PKP adalah ketika omzetnya sudah mencapai 4,8 milyar. Jika belum maka tidak wajib tetapi DAPAT memilih menjadi pkp. Saya yakin omzet ibu lebih dari 4,8 milyar setahun ke depannya, maka saya sarankan untuk menjadi PKP. Demikian Bu Fei Fei.

      Like

  81. Kalau saya menjadi PKP nya tahun 2015 saja. karena kita pembangunan dilakukan tahun 2015.

    Tidak akan menimbulkan masalah kan untuk tahun 2014 nya ?

    Ketika orang menandatangani kontrak untuk pembelian property, nilainya bisa mencapai 4.8 M,
    tapi mereka baru melakukan pembayaran secara cicilan, secara cash belum mencapai 4.8 M di tahun 2014 ini.

    Mana yang masuk ke dalam omzet secara pajak, nilai kontrak atau cash yang saya terima ?

    Terimakasih

    Like

    1. Jawabannya adalah tergantung bagaimana pembukuan perusahaan Ibu. Apakah menganut basis akrual atau basis kas? Apakah perusahaan ibu Fei fei mencatatnya sebagai piutang ketika penandatanganan kontrak atau belum? Ketika sudah dicatat sebagai piutang maka maka sudah dicatat sebagai omzet. Inilah yang disebut basis akrual. Kalau kas basis kan dicatat kalau menerima uang secara kas.

      Kalau ini sudah benar, insya Allah tidak masalah di tahun 2014nya. Demikian Bu Fei fei.

      Like

    1. Ndak bisa Bu. Harus konsisten sejak awal. Ibu bisa lihat di UU Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terutama di PAsal 28 ayat (5). Di sana disebutkan bahwa pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dengan stelsesl akrual atau stelsel kas. Prinsip taat asas dijelaskan di penjelasannya bahwa pembukuan harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Mengapa? Untuk mencegah adanya pergeseran laba atau rugi. Stelsel kas itu biasanya digunakan untuk perusahaan kecil atau perusahaan jasa. Nah kalau perusahaan ibu tidak layak untuk makai stelsel kas. Demikian Bu.

      Like

    1. Pagi juga Clara. Maaf baru jawab sekarang. Sebagaimana dengan perusahaan lain maka kewajiban-kewajiban perpajakan yang timbul antara lain adalah PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 29 (Tahunan). Tidak mesti harus bayar pajak kalau memang belum ada transaksi. Kalau sudah ada transaksi barulah bisa dihitung pajaknya. Pelaporan pajak itu yang ada atau tidak ada transaksi tetap harus dilaporkan. Kurang lebihnya demikian. Pertanyaan detilnya silakan hubungi Account Representative anda di KPP tempat perusahaan Anda terdaftar sebagai wajib pajak. Demikian.

      Like

  82. malam Pak
    perusahaan saya menyewa 1 unit ruko dan di perjanjian sewa tertera bahwa pajak di tanggung oleh pihak kedua,
    sekarang si pihak pertama meminta di berikan bukti potong asli kepadanya ?
    tapi dari acounting pajak saya mengatakan bahwa apabila pajak di tanggung pihak kedua maka kita hanya memberikan bukti potong copy kepada pemilik ?

    seharusnya bukti potong asli itu harus di pegang siapa ya pak ?
    terimakasih

    Like

    1. Dalam ketentuan, pihak yang melakukan pemotongan PPh (yang menyewa, yang memberikan penghasilan berupa uang sewa kepada pemilik ruko) WAJIB membuat bukti pemotongan dan menyerahkan bukti pemotongan tersebut kepada pihak yang dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) itu (yang memiliki ruko, yang mendapatkan penghasilan sewa).

      Bukti Pemotongan itu asli semua. Lembar satu buat yang menyewakan, lembar kedua buat kantor pajak, lembar ketiga buat penyewa. Ini ada ketentuannya.
      Entah ditanggung oleh pihak kedua atau tidak maka Bukti Pemotongan yang diberikan kepada pihak yang menyewakan (pemilik ruko) adalah lembar satu. Bukan kopian.
      Demikian. Semoga bisa dipahami.

      Like

  83. Selamat malam Pak Reza, maaf malam2 mengganggu, saya ingin menanyakan tentang Pajak Hadiah.
    1. Apabila suatu event dilakukan secara online di FB, apakah perlu ada pajak hadiah yang harus ditanggung oleh pemenang?
    2. Apakah saya juga perlu untuk membayar Pajak Penghasilan dari keuntungan Event yang saya laksanakan (saya sebagai penyelenggara event tersebut)?

    Karena saya baru saja mendengar perihal pajak2 tersebut dari seorang teman, dia memberikan penjelasan tentang contoh kasus yang baru2 ini yaitu seorang Ust. ternama di Indonesia yang dijerat kasus Pidana, namun penjelasan dia terlalu bertele2 sehingga saya juga sulit untuk menangkap penjelasannya.

    Like

    1. Selamat malam juga.
      1. Apabila itu merupakan hadiah atas perlombaan maka tentunya dikenakan PPh Pasal 21 (jika yang memenangkan perlombaan itu adalah orang pribadi) atau dikenakan PPh PAsal 23 (jika pemenang adalah suatu badan). Tarifnya sebesar tarif PPh Pasal 17 UU PPh. Anda wajib membuat bukti pemotongan dan memberikannya kepada Pemenang Hadiah. Lalu Anda laporkan pemotongan tersebut kepada KPP Anda menggunakan SPT Masa PPh PAsal 21 atau Pasal 23.

      2. Tentu Anda harus melaporkannya. Caranya? Lapor melalui SPT Tahunan PPh Badan jika pemberi hadiah adalah badan, atau SPT PPh Orang Pribadi jika pemberi hadiah hanya merupakan orang per orang. Demikian. Semoga bisa menjelaskan.

      Like

      1. pak, saya mau tanya lagi nih, saya kan sebagai penyelenggara event, nah yg saya tau yg diperbolehkan mengadakan event hanya EO yg benar2 berkecimpung di dunia foto kontes, mempunyai NPWP atas nama EO tersebut, dan EO tersebut sudah legal.
        yang saya tanyakan,
        1. saya kan tdk punya EO, saya hanya perorangan, trs saya daftar utk mengurus pajak dan NPWP di kantor pajak itu memakai nama saya pribadi atau EO pak (saya tdk pnya EO)?
        2. legalkah event yg saya selenggarakan tsb jika dilihat dr segi hukum (jika saya sdh mengurus pajak,NPWP, dan lain sebagainya)?

        terima kasih banyak Pak Reza atas penjelasannya di atas, sangat membantu saya pak.

        Like

      2. Dalam ketentuan perpajakan tidak mengurus masalah EO yang seperti apa yang bisa dan boleh untuk mengadakan suatu even. Yang penting bagi perpajakan bahwa EO tersebut sudah punya NPWP. Mungkin di aturan yang lain, misalnya oleh asosiasi EO atau instansi apa, kita tak urus masalah itu. So…menjawabpertanyaan nomor satu, maka silakan saja Anda untuk mendapatkan NPWP. Bisa perorangan atau juga bisa badan. Kalau Anda punya CV atau PT yang bergerak dalam bidang EO ya nantinya ketika daftar sudah ada akta pendirian perusahaan di mana dalam akta tersebut diketahui bahwa Anda bergerak di bidang EO. Jadi di perpajakan bisa saja Anda daftar untuk perorangan atau untuk badannya. Kalau Anda mampunya perorangan saja ya silakan daftar. Nanti kalau sudah beriperasi EO-nya, maka penghasilan dari penyelenggaraan EO harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Demikian.

        Berkenaan masalah legal atau tidak maka sekali lagi perpajakan tidak tahu mengenai itu. Itu domain hukum. Saya juga tidak tahu. Yang terpenting kalau ketika mengurus NPWP syaratnya sudah terpenuhi ya sudah cukup. Demikian. Semoga bisa dipahami.Sila bertanya lagi jika kurang puas.

        Like

  84. mas tanya donk, saya tinggal di jakarta, dan baru” ini saya di minta tolong orang tua saya tuk cek pajak tanah perkebunan seluas sekitar 9ribu meter, katanya belum pernah bayar pajak tanah.
    jd untuk memastikan biaya pajaknya saya mau ngecek, gmna ya caranya step by step.???
    apa harus dikantor pajak sesuai lokasi tanah yang ada diluar kota..??

    Note:
    – saya hanya memiliki foto surat dan no. sertifikat hak milik tanah dari badan pertanahan nasional.?
    -dan gambar fotocopy ktp ayah saya…

    mohon penjelasannya. . . .

    Like

    1. 1. Letak perkebunan itu di mana?
      2. Kalau sudah tahu letaknya, maka hubungi kantor pajak terdekat yang wilayah kerjanya melingkupi perkebunan Anda;
      3. Tanya kepada mereka masalah PBB-nya; Sudahkah terbit SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB) dan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang)-nya.
      4. Kalau sudah tahu SPPT-nya masing-masing tahun maka bayarlah PBB itu ke bank dan laporkan lagi ke KPP;
      5. Selesai.

      Demikian.

      Like

      1. untuk lokasi didaerah cianjur kec.takokak pak, apa bisa lewat telepon??
        tapi saya juga tidak tahu kantor yang mancakup wilayah itu dimana lokasinya dan berapa no teleponnya, apa ada link daftar kantor pajak untuk wilayah cianjur beserta no tlpnnya..??
        mohon bantuannya pak.

        Like

      2. Alamat KPP Cianjur coba buka link ini. http://www.pajak.go.id/content/kpp-pratama-cianjur

        Saya kira lokasinya di luar Jawa perkebunan dengan ukuran seperti itu. Jika nantinya tidak ada di KPP maka harus dilacak ke kantor dinas pendapatan cianjur. Karena KPP sekarang hanya mengurusi PBB sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Untuk PBB sektor perkotaan dan perdesaan sekarang yang urus adalah pemkab/pemkot. Perlu dilacak atau cari info ke KPP apakah perkebunan orang tua ini masuk KPP atau pemkab masalah perpajakannya. Demikian. On 2014 12 10 10:33, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:

        >

        Like

  85. selamat siang,,,

    saya hendak menanyakan tentang Pelaporan SPT Masa PPN,,
    saya bekerja di perusahaan yg melakukan pengadaan barang dan jasa di Perusahaan BUMN.
    setiap tagihan sudah saya lampiri dengan Faktur Pajak.
    BUMN sebagai Wajib Pungut pembayaran yg dilakukan pasti sudah dipotong PPN,
    namun pembayaran dilakukan oleh BUMN setelah -/+ 3bln.

    pertanyaan saya :
    1. Jika berada diakhir tahun seperti sekarang ini,, saya menerbitkan Faktur Pajak 2014,, namun pembayaran dilakukan oleh BUMN setelah -/+ 3bln, apa boleh pelaporannya masuk MASA 2015 ???

    2. Jika tidak boleh,, apa yang seharusnya saya lakukan sesuai dengan peraturan pajak ???

    Mohon informasinya,,,
    Terimakasih….

    Like

    1. 1. Faktur pajak keluaran harus dilaporkan sesuai dengan masa pajaknya. Anda bisa saja tidak melaporkannya, dan melaporkannya di bulan yang akan datang dengan memperbaiki SPT Masa PPN masa pajak yang dimaksud. Contoh. Faktur Pajak dibuat November 2014, maka harus dilaporkan di SPT Masa PPN Pajak November 2014. Di bulan februari 2014, Anda baru laporkan faktur pajak november itu, maka caranya Anda pembetulan SPT MAsa Pajak November 2014. Dengan resiko jika dengan pembetulan itu ada pajak yang masih harus disetor ke bank, maka Anda akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.

      2. Tombokin saja dulu jika memang pajak keluarannya tetap lebih besar daripada pajak masukannya. Daripada nantinya kena denda. Demikian penjelasan saya.

      Like

  86. Maaf mas sy mau nanya, sblmnya sy tdk tahu menahu soal NPWP

    pada saat saya dapat hadiah trip to singapore, sy diminta utk membuat NPWP, Trs sy buat pada Januari 2013 dan dapat kartunya..

    tp kenapa yah sampai dengan desember 2014 tdk ada surat yang datang ke tempatku, apakah sy harus pergi ke kantor perpajakan guna menayakannya.

    trm ksh

    Like

    1. Mas Raid, Sistem perpajakan kita menganut sistem self assesment. Menghitung, menyetor,& melapor kewajiban perpajakannya sendiri. Minimal dalam kasus mas raid adalah tahu kewajiban apa saja yang timbul dari dimilikinya npwp.

      Yg paling sedikit adalah melaporkan spt tahunan pph orang pribadi untuk tahun pajak 2013. Itu saja dulu.

      Sekarang pun zamannya Account Representatif. Dia adalah seorang pegawai pajak di kantor pajak tempat mas raid terdaftar sbg wajib pajak. Dia tempat bertanya kesulitan Anda dan mengawasi perpajakan mas raid. Miliki contact personnya sehingga ketika kita alami kesulitan dia yg akan bantu mas raid.

      Demikian mas raid. On 2014 12 15 20:20, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:

      >

      Like

    1. Maya, maaf saya baru jawab sekarang. Dua kartu NPWP maksudnya? NPWP berbeda atau NPWP yang sama? Kalau ada dua kartu NPWP yang berbeda segera ajukan permohonan pencabutan NPWP. Surat teguran itu atas spt tahunan atau karena Surat Tagihan Pajak? Kalau karena spt tahunan, segera konfirmasikan kepada Account Representative anda di KPP. Atau tulis surat dan kirim pos ke kpp bahwa Anda telah lapor spt tahunan 2013. Kalau surat itu tidak direspon khawatirnya Anda akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak. Itu kalau surat teguran itu atas spt tahunan. Demikian.

      Sedangkan kalau surat teguran itu karena surat tagihan pajak, maka bayarlah segera STP itu, agar tidak dilanjutkan ke tindakan penagihan aktif. demikian.

      Like

  87. kartu pertama saya dapat dari perusahaan tempat saya bekerja dulu,,dan yg satunya dari kantor pjk dimana saya tinggal,,22nya dgn nomor yang sama..sekarang saya sudah tidak bekerja lagi,..dari perusahaan saya dulu saya sudah melaporkan spt tauanan saya,,tapi saya dapat surat teguran dari kntor pajak pratama tempat saya tinggal..mohon penjelasan om..terima kasih..

    Like

  88. Jika posisi pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran berarti perusahaan lebih bayar. apakah hal tersebut perusahaan tetap membuat SSP atau langsung lapor ke kantor pajak? jika tetap membuat SSP apakah isian nominalnya juga disebutkan lebih bayar? : contoh lebih bayar 50.000.000
    apakah ditulis di SSP (50.000.000). apakah seperti itu?. terima kasih.

    Like

  89. Asslmkum pak,
    sya lgsg sja brcerita.
    Sblumnya saya menjual mobil dengan plat DS kepda pembeli di mkassar. Sya berjanji untuk mntuntaskan mutasi dari DS ke DD . Dan hal itu sudah kami tuangkan d surart perjanjian jual beli .
    Stelah mutasi slesai, wajib untuk mmbayar pajak kendaraan, jika tidak stnk tidak keluar. Disinilah masalahnya. Karena kami sdah mnjual mobil kpada pmbeli, kami merasa bhwa sudah bukan kewajiban kami lagi untuk membyar pajak tsb dan kami sudah mnyelesaikan proses mutasi sesuai dgn perjanjian shingga untuk pajak selanjutnya sudah menjadi kewajiban pembeli.
    tetapi dari pihak pembeli tidak mau membayar pajak tersebut krna masih mnganggap pmbayaran pajak tsb masih tnggung jawab kami slaku penjual karna pmbayaran pajak masih bagian dri mutasi.

    Yg ingin saya tanyakan, menjdi kewajiban siapa pmbyaran pajak ini ?
    mhon masukannya pak.
    Terima kasih

    Like

    1. Terima kasih BU Dietha. Masalahnya ini bukan pajak pusat. Ini pajak daerah. Jadi saya tidak bisa jawab. Tetapi saya coba bantu, kalau di dalam surat pernjanjian jual beli itu sudah ditulis belum siapa yang harus bayar pajaknya? Kalau sudah, dan dinyatakan secara jelas bahwa pembeli yang harus bayar pajaknya maka pembeli berkewajiban bayar pajak. Tetapi jika tidak ada, posisi Anda sebagai penjual lemah, dan karena stnk masih atas nama Anda maka kewajiban tetap ada di Anda sebagai penjual. Demikian.

      Like

  90. jika pegawai selama bekerja tidak pernah di potong PPh 21 oleh pemberi kerja, padahal gaji di atas PTKP (alasannya selama ini pemberi kerja tidak pernah menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21)

    sedangkan pegawai tersebut berniat untuk membayar pajaknya dan sudah memiliki NPWP

    pertanyaannya :
    – Form apa yang dipakai untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh OP?
    – Penghasilan dari Gaji dimasukan kedalam kelompok apa?
    – apakah boleh menggunakan form 1770s bagian A angka 6? tanpa di sertai lampiran 1721 A1

    terima kasih

    Like

    1. newbie.
      jika ada Pegawai yang tidak pernah dipotong PPh pasal 21 dan tidak juga di tanggung oleh pemberi kerja maka dia tidak memeiliki bukti potong A1. ini artinya tidak memiliki kredit pajak. namun penghasilan dari gaji merupakan objek pajak dan tidak final. jika selama ini tidak pernah di ptong PPh maka tetap harus lapor SPT.
      – untuk karyawan dengan penghasilan bruto di bawah 60jt gunakan spt 1770ss dan jika di atas 60jt gunakan 1770s.
      – penghasilan tersebut dari gaji masuk dalam kelompok penghasilan yang merupakan objek pajak tidak final yang berasal dari pemberi kerja.
      – pada prinsipnya untuk karyawan tetap boleh menggunakan form 1770s

      Like

  91. Mas…saya mau mau SPT tahunan.
    saya sudah bekerja dari jan 2012. saya bingung untuk melaporkan karena saya mempunyai 3orang anak masih dibawah 17thn dan suami tidak bekerja dari tahun 2010.mohon bantuan dari bapak.trims

    Like

  92. Assalamualaikum Bpk Riza,
    Maaf sebelumnya saya sudah kirim email tapi yg jawab mailer Daemon alias alamat email salah hehe, saya Ayu dari Bogor dari blog yg saya baca Bapak mengijinkan publik untuk melakukan sharing mengenai Pajak karena hal tersebut ijinkan saya untuk mengajukan beberapa pertanyaan mengenai Pajak terlebih mengenai PPN.
    Langsung saja ya Pak,
    Misalnya ada sebuah PT X (permisalan) melakukan kewajibannya sebagai PKP tetapi tidak semua pajak keluaran yg dia laporkan ada beberapa yg dia sembunyikan maksdnya sih untuk mengecilkan angka, tetapi karena lawan transaksi tsb melaporkan pajaknya secara benar maka PT x tersebut dipanggil karena kasus tersebut, akibatnya PT x tersebut diharuskan untuk melakukan pembetulan, namun dikarenakan keterbatasan ilmu pengetahuan dan biaya akhirnya PT x tersebut menghiraukan seruan dari DJP dan selang beberapa waktu PT x tersebut mengalami goncangan finansial yg cukup hebat dan NSF pun habis jadi PT x tersebut tidak bisa menagih piutangnya dikarenakan tidak ada NSF sedangkan jika ingin meminta NSF harus membayar Pajak terhutangnya,
    nah yg saya pertanyakan disini, apakah kurang bayar yg berasal dari pembetulan bisa dilakukan angsuran membayarnya ? lalu jika dilakukan pembayaran angsuran tersebut apakah NSF bisa didapatkan? dan bagaimana jika di tahun 2014 PT x tersebut selalu lebih bayar karena lawan transaksi (customer) PT x tersebut merupakan Non PKP bisa di limpahkan ke tahun 2013 yang kurang bayar ?.

    Mungkin itu dulu ya Pak, sekian yang dapat saya tanyakan,
    saya tunggu jawabannya.
    Terimakasih atas perhatiannya.

    Best Regards,
    Ayu

    Like

    1. 1. Bisa dilakukan pengangsuran secara informal tentunya. Dengan mengetahui resikonya kena bunga sanksi adminsitrasi atas keterlamabtan setor tersebut; 2. NSF? Non Sufficient Fund? Kantor Pajak tidak megneluarkan NSF. Paling Tax Clearance atau SKF (Surat Keterangan Fiskal). Untuk mendapatkan SKF utang pajak harus dibayar dulu; 3. Tidak bisa dilimpahkan. Bisanya dari 2013 ke 2014. Lebih bayar 2013 dikompensasikan ke 2014.

      Demikian.

      Pada 5 Februari 2015 23.04, Blog Riza Almanfaluthi menulis:

      >

      Like

  93. Saya ingin menanyakan tentang SPT tahunan orangtua saya . Tahun 2013 sudah saya lampirkan . Tetapi saya lupa bagaimana cara mengisinya . Bisakah saya mendapatkan data SPT tahunan milik orangtua saya pada tahun 2013 ? Saya ingin melihat daftar harta dan kewajibannya . Saya bingung mengisi pada bagian itu di SPT 2014 . Mohon segera dijawab . Terimakasih .

    Like

    1. Anda datang ke KPP. Hubungi account representativenya. Lalu minta dilihatin. mengisi kolom itu gampang. inventarisasi semua harta yg nilainya sesuai harga perolehan. catat kewajiban yg tersisa. itu saja. On 2015 2 9 09:22, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:

      >

      Like

  94. Thx for u info Pak sebelumnya,
    jadi dari info yg bapa berikan misalkan lebih bayar di tahun 2013 bisa dilimpahkan atau dikompensasikan ke 2014 namun tidak dengan sebaliknya ya, tahun 2014 tidak bisa dilimpahkan ke 2013 begitu pak ? tapi bagaimana jika saya melakukan pembetulan untuk tahun 2013 2014 apa diperbolehkan dan bisa jadi kelebihan di 2014 bisa untuk menutupi kurang bayar di 2013?
    NSF disini maksud saya No Seri Faktur Pajak pak, hehe karena PT X tersebut tidak bisa menagih piutangnya karena tdk memiliki lagi NSF alias no seri faktur pajaknya habis.
    saya ingin sekali datang ke AR tapi saya sedang mencari pengetahuan mengenai kasus ini terlebih dahulu karena sering saya baca di internet (baca: blog) bahwasanya ada beberapa kasus, AR yg sengaja ingin mengambil gampang dan keuntungan sepihak dan saya tidak mau hal tsb terjadi pada kasus yg saya sedang tangani ini..
    Demikian saya sampaikan, ditunggu feed backnya ya pak,
    salam
    ayu

    Like

  95. Selamat pagi Pak, saya mau tanya Pak, kasus sederhana, karena saya baru mengerti mengenai pajak dan ditugaskan dalam pelaporan pajak.
    1. Jika saya melaporkan SPT masa Desember 2014 (satu masa pajak) sudah dapet bukti kuningnya, lalu setelah itu saya baru mengetahui kalo bulan Desember lapor pajaknya satu tahun pajak juga, itu bagaimana Pak? selain itu terjadi kurang bayar dalam satu tahun pajak Desember 2014 saya harus lapor lagi Pak? Jika lapor lagi apakah termasuk pembetulan?
    2. Jika saya memiliki lebih bayar pajak PPN sebesar 5jt kemudian saya mengeluarkan faktur untuk pembeli (saya penjual) yang jumlah PPNnya 40jt, maka saya harus bayar kekurangannya sebesar 35jt kan Pak? bukan 40jt itu?
    3. Apa perbedaan format PPh 21 tahun 2013 dan tahun 2014 Pak? JIka saya diajarkannya masih menggunakan 2013 bagaimana Pak? Karena saya dari 3bulan yang lalu tidak ubah2 formatnya Pak.
    Terima kasih atas jawabannya.

    Like

    1. ikutan diskusi ya kalo salah mohon di koreksi pengempunya.
      1. jenis SPT ada yang masa dan tahunan TERGANTUNG JANIS PAJAKNYA, jika SPT yang anda lapor adalah SPT Masa berarti Anda belum melaporkan SPT tahunannya, dan jika dalam perhitungan terjadi kurang bayar agar segera dibayarkan Kurang bayarnya.
      2.benar dengan catatan LB yang 5jt harus anda kompensasikan.
      3.untuk SPT PPh pasal 21 tahun 2013 dan 2014 ada perbedaan. jika anda tidak menggunakan yang baru maka dianggap tidak menyampaikan SPT.

      Like

  96. maaf Pak mau tanya sbb :
    WP A diterbitkan NPWP 6 Januari 2011
    Sampai dengan 31 Maret 2012 menyampaikan SPT Th 2010
    Tahun 2013 DJP memperoleh data bahwa Tahun 2009 memperoleh penghasilan dengan PPh Rp100.000.000,00
    surat ketetapan pajak apa yang bisa diterbitkan?
    Berapa sanksinya?
    Bagaimana jika data tersebut tahun 2004, 2005, 2006, 2007, 2008?

    terimakasih banyak sebelumnya

    Like

  97. Mau tanya, jika perusahaan pkp membeli barang mendapat pajak masukan dan menjual barang dengan mengeluarkan faktur pajak ke pembeli yg pkp juga…bagaimana jika pembeli itu hanya orang pribadi yg bukan pkp…apakah tidak perlu buat faktur pajak dan artinya tidak ada pajak keluaran?

    Like

  98. Bapak Edi terima kasih atas jawabannya, untuk pertanyaan No. 1 jika kasusnya di bulan Desember saya sudah lapor masanya saja tetapi di ACC sama orang pajaknya lalu untuk bayar satu tahun pajaknya bagaimana? bukankah bayar pph 21 Desember langsung satu tahun pajak?
    Saya sudah lapor setiap bulan seperti format 2013 tapi manual Pak (tidak e-SPT) apa masih dianggap tidak lapor?, kenapa hanya karena beda format dianggap tidak lapor?
    (maksudnya jika perbedaan hanya terletak pada format isian yang intinya masih sama saja jika menggunakan format manapun)
    Sekali lagi terima kasih atas jawabannya.
    Dan mohon pencerahannya kembali.
    Terima kasih

    Like

  99. Maaf Pak, ada yang mau saya tanyakan. Mohon bantuannya.
    kalau perusahaan yang baru berdiri sekitar 6 bulan, apa perlu juga untuk pelaoran SPT Tahunan Badan?
    Terimakasih

    Like

  100. Perusahaan saya baru dapat surat pkp dan no seri faktur pajak baru karena kami perusahaan baru. Tapi kami sudah melakukan beberapa transaksi penjualan yang dikenai ppn juga. Yang ingin saya tanyakan apakah tanggal faktur pajak harus sesuai dengan tanggal invoice yang sudah saya buat sebelumnya atau saya harus merubah tanggal invoice sesuai dengan tanggal keluarnya no seri dari kantor pajak tersebut (transaksi dan no seri pajak beda beberapa minggu tanggalnya tetapi masih dalam bulan yang sama). Mohon penjelasannya. Trims

    Like

  101. Siang Pak,

    Saya mau menanyakan nota retur pembelian untuk non PKP bagaimana?
    jadi sii customer tidak mempunyai NPWP dan kami mengeluarkan faktur pajak sederhana Pak, nah kemarin ada barang retur otomatis dari pihak customer harus mengeluarkan nota retur untuk pengurangan pajak yang sudah kami laporkan dan disini saya mau minta pendapat untuk format nota retur non PKP bagaimana Pak mengingat sii customer menggunakan faktur pajak sederhana(00.000.000.0-000.000)?
    Mohon informasi serta konfirmasinya yah Pak.

    Terima kasih

    Like

  102. Malam pak , suami saya baru memiliki npwp , dia memiliki usaha rental truk tp disetirin sendiri truk baru punya 1, bagaimanakah cara menghitung pajak nya pak??

    Like

  103. Selamat malam pak,,
    kemarin saya membuat npwp buat syarat kerja tapi kata petugasnya ada aturan mengatakan lebih baik istri ikut suami aja supaya dalam SPT tidak terjadi kurang bayar terus; akhirnya saya bikin atasnama suami, suami disini cuma supir harian kadang kerja kadang engga, tapi ketika sudah jadi ternyata kantor tidak menerima krn yg bekerja itu saya bukan suami saya, akhir nya saya bikin lg atas nama saya,, yg jadi pertanyaan adalah 1, kenapa SPT menjadi kurang bayar pdhl kan penghasilan istri sudah dibayar oleh perusahaan, sedangkan suami penghasilan tidak tetap 2. Solusi klo misal terjadi seperti itu sebaik nya apa yg saya lakukan sementara kantor menuntut saya bikin sendiri ,, terimakasih ,,

    Like

    1. sejatinya penghasilan suami dan istri itu digabung di spt tahunan. Kalau digabung maka penghasilan akan menjadi kurang bayar. benar kata petugas tersebut. perusahaan itu kurang tepat kalau npwp harus npwp sendiri. kalau wanita ya sebaiknya ikut npwp suami. ikut suami ini artinya adalah anda tetap bikin npwp tetapi pake npwp suami namun digit belakangnya berbeda. digit paling belakangnya adalah angka satu. npwp seperti itu wajib diterima oleh perusahan. perusahaan anda pengennya gampang mulu dan gak mau susah. perusahaan nolak mungkin karena npwpnya npwp suami aja. bukan npwp istri yang berbeda digit paling akhjir itu.

      Pada 12 Maret 2015 22.30, Blog Riza Almanfaluthi menulis:

      >

      Like

      1. Jadi nanti ada 2 npwp dengan nama saya & suami dengan nomor sama beda digit dibelakang?? maaf pak bukannya kalo npwp beda itu lapor spt nya terpisah ? Jd penghasilannya dipisah?? ga perlu digabung?? Atau bagaimana saya belum mengerti??apakah pemakaian formulir sPT yg digunakan dlm laporan SPT suami istri beda npwp dengan SPT yg npwp sama? Bisakah pakai yg 1770SS, Soalnya teman2 saya yg npwp beda juga lapor nya sendiri2 dan ga pernah ada masalah kurang bayar,,
        Kalo misal bikin npwp beda digit dibelakang dg suami bagaimana laporan SPT nya? Apa digabung atau dipisah? Kemarin saya ga dikasih pilihan sm petugasnya buat baru dg digit yg berbeda dg suami, jd gimana ini pak apa npwp nya dihapus atau gimana? Prosesnya sama kah dg bikin npwp baru??

        Like

  104. mas maaf saya mau bertanya,
    klo PT yang beum beroperasi bagaimana ya cara perhitungan pajak nya dan apakah ada surat tentang ke tidak aktifan dari PT tersebut, serta haruskah membuat neraca ,? mohon pencerahannya mas ,
    terima kasih sebelum nya

    Like

  105. Selamat siang pa, saya mau tanya mengenai norma pajak. Misalkan penghasilan bruto adalah 100 jt. Normanya 40 %. Jadi nettonya kan 40 jt. lalu dikurang biaya hidup, misal 20jt. Jadi menurut penghitungan norma harta kita bertambah 20 jt tahun itu. Tapi norma itukan cuma penghitungan secara kasar. Bisa saja sebetulnya nettonya sebelum dikurang biaya hidup lebih dari 40 jt, misal 70 jt. Nah untuk perhitungan jumlah harta apakah harus sama atau boleh berbeda dengan norma ?. Sebab kalau sama kan repot pak. Misalnya harta kita yang tercantum 200 jt (berdasarkan norma), tapi kenyataannya 350 jt. Nah kalau kita mau beli barang yang harganya 300 jt kan jadi pertanyaan yang 100 jt nya dari mana ?. Terima kasih.

    Like

  106. Dear Pak Riza,

    Mohon pencerahannya.
    Saya berencana memulai bisnis tetapi kurang mengerti mengenai perpajakan.
    Saya berencana mengimport barang (sepatu dll), lalu dijual dengan PPN di Indonesia,
    Bagaimana mengurus untuk PPN masukan nya ya pak?
    apakah bila omset <600 juta tidak masalah, bagaimana bila lebih?
    Mohon masukannya bagaimana seharus nya saya mengurus perpajakannya.

    Terima Kasih

    Like

    1. omzet di atas 600 juta maka dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. PPN impor menjadi pajak masukan dan ppn pada saat penjualan menjadi pajak keluaran. pajak keluaran dikurangi pajak masukan menjadi pajak yang harus dibayar oleh Anda. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran maka dapat dikembalikan kepada Anda melalui mekanisme restitusi. Demikian.

      Pada 26 Maret 2015 15.57, Blog Riza Almanfaluthi menulis:

      >

      Like

  107. Selamat siang pak Riza,

    saya mau tanya kalau saya bekerja di jerman mulai januari 2014 dan memperoleh penghasilan dan membayar pajak di jerman. Bagaimana cara melapor SPT saya ya? Form apakah yg bisa dipakai?

    dan setahu saya saya tidak perlu bayar pajak di indonesia krn saya sudah bayar pajak di jerman. benarkah?

    terima kasih sebelum nya

    Like

  108. Assalaamu’alaikum warahmatullahi Wabarakaatuh.
    Pak saya usahawan WP OP yang membayar pajak 1 % dari omset.
    Jenis barang dagangan khas mempunyai margin laba tinggi.(80 -90 %).
    Pernah menerima surat himbauan pembetulan SPT, karena di anilisis oleh AR dirasakan tidak wajar pada total kenaikkan harta si SPT.

    Konkritnya begini contok omset Rp 600.000.000/tahun
    Penghasilan netto Rp 450.000.000 /tahun (margin laba tinnggi)
    Pajak 1 % di setor Rp 6.000.000/tahun
    Biaya hidup WP Rp 44.000.000/tahun
    Harta yang bertmbah sisanya Rp 400.000.000/tahun di SPT riil

    Bila analisis ala AR
    omset Rp 600.000.000/thn
    Penghasilan neto (pakai norma 30 %) Rp 180.000.000 ala AR
    Pajak 1 % Rp 6.000.000
    Biaya hidup di ambil dari PTKP Rp 28.500.000
    Harta yang bertambah di SPT yang di anggap wajar Rp 145.500.000
    atau sekitar Rp 150.000.000

    Berarti ada gap sekitar Rp 250.000.000 terhadap kewajaran kenaikan harta yang bertambah di SPT.

    Kesimpulan nya ada penghasilan sebesar Rp 250.000.000 yang belum
    di lapor kan di SPT ( menurut AR )
    Padahal WP menyadari gap ini karena PP 46 tahun 2013 menerapkan pph final 1 % secara pukul rata atas karateristik apa saja.

    Bagaimana menurut bapak atas uraian ini ? Berkaitan dengan analisis kewajaran
    atas SPT tahuanan wajib pajak Orang pribadi ( Kalau memekai pembukuan sih
    tidak ada masalah bisa adu argumen, bagaimana bila tidak ….nah ini masalahnya

    Terima kasih atas kesediaan Bapak memberi pencerahan nya

    Salam,

    Daniel Batubara

    Like

  109. Pak, mau nanya dikantor saya melakukakan pengadaan konsumsi dan snack/kudapan dengan membeli di rumah makan dengan total harga Rp.1.100.000,- apakah bendahara apbn kami hanya memungut pph 23 2% atau dengan ppn 10%

    Like

  110. ass…pak reza saya mohon bantuan dan penjelasannya..
    saya seorang apoteker yang bekerja di sebuah apotek..apotek ini baru buka pak sehingga perlu registrasi ke distributor obat dlm pengordera,, nah berkas registrasi yang diperlukan salah satunya adalah no npwp pemilik sarana apotek (PSA), sedangkan saya d apotek tsb statusnya hanya pegawai saja.. kmudian dr distributor obat tsb terjadi keslahan dalam penulisan nomor npwp di faktur obat tsb pak..di faktur tersebut tertulis npwp saya sebagai apoteker, dimana seharusnya di faktur tsb npwp pemilik apotek yg harus tertera d sana.. saya baru menyadari klau nomor npwp bkan npwp pemilik ketika faktur tersebut datang k apotek pak,,trus saya konfirmasi k distributor obat tsb bahwa npwp yg ada di faktur salah..dan mereka bilang akan memperbaikinya..yang ingi saya tanyakan pak,,bagaimana dgn faktur yg sudah tercatat dgn no npwp saya pak (seharusnya npwp pemilik apotek) dan apa yang harus saya lakukan..krn saya benar2 bingung pak…
    mohon penjelasannya ya pak atas masalah ini…terima kasih

    Like

    1. Kalau belum dilaporka n ke kpp gampang. Tinggal tunggu faktur pajak yg telah dibetulkan tsb.

      Nah kalau sudah dilaporkan maka tunggu faktur pajak yg baru perbaikan itu dan betulkan spt ppn masanya. Demikian. On Apr 19, 2015 12:09 AM, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:

      >

      Like

      1. ass… pak, maaf saya mau tanya lagi..yang melakukan pelaporan k kpp itu pihak apotek atau distributor obat nya ya pak? trus apa nantinya saya akan bermasalah dengan pajak terkait faktur yang salah diisi oleh pihak distributor tsb? maaf pak, soalnya saya sama sekali belum mengerti tentang pajak ini…mohon bantuan penjelasannya pak..makasi banyak

        Like

      2. distributor wajib lapor karena telah jadi pengusaha kena pajak. nah kalo apotiknya sudah jadi pkp pun maka sudah wajib lapor juga. On 19 Apr 2015 13:14, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:

        >

        Like

  111. selamat siang pak, mohon bantuannya.
    saya buka usaha diruko yg dibeli orang tua saya. Dan baru tahu sekarang kalau surat kepemilikan atas nama saya, dan sejak lapor spt pertama tahun 2012 sampai 2014 ruko tersebut tidak saya laporkan sebagai harta. Dan untuk pembetulan spt, ruko tersebut dimasukkan tahun 2014 atau dibetulkan mulai tahun 2012? Apakah ada denda yg timbul dari pembetulan spt tersebut? Terima kasih..

    Like

      1. Terima kasih penjelasannya pak, satu lagi masalahnya, dulu orang tua saya beli ruko ini sekitar 12thn yg lalu dan belum bayar ppnnya, apakah kalo di laporkan sekarang apakah ppnnya akan ditagihkan kepada saya? Thz

        Like

  112. Bapak Riza yang terhormat mohon konsultasi
    Nama saya Danil ……..
    Dari STATEMENT yang saya kutip dari salah satu media internet “Belajar pajak” sbb :
    Penghasilan yang dikenai pajak berdasarkan PP 46/2013 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha, kecuali:
    1. penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud PP 46/2013
    2. penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri
    3. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
    4. penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak
    Kesimpulannya :
    Jadi, selama penghasilan yang diterima berasal dari kegiatan usaha (baik usaha utama maupun usaha sampingan, maupun penghasilan dari luar usaha) dan tidak termasuk 4 jenis penghasilan yg dikecualikan di atas, maka atas penghasilan tersebut dikenai pajak penghasilan Final berdasarkan PP 46/2013.

    Jadi saya pribadi menyimpulkan bahwa ” transaksi pejualan harta yg tercantum di SPT seperti perhiasan emas , nilai penjualannya juga masuk ke dalam “omset” berdasar PP 46/2013 dan di gabung dari omset usaha utama “. Apakah memang benar demikian Pak ???

    Kasus :
    Ali seorang usahawan tekstil WP OP atas omset usaha utamanya telah di kenai PP 46/2013 . Omset usahanya Rp 4 Milyard / Tahun (tahun 2014).
    Ali ingin membeli lahan di tahun 2015 ini dan perlu tambahan dana dgn rencana mau menjual perhiasan emas nya (warisan orang tua).
    Perhiasan emas perolehan “1990” tertera di SPT 2014 Rp 300.000,000
    Rencana perhiasan emas tsb dijual tahun 2015 Rp 1.500.000.000 (-)
    ————————
    Keuntungan penjualan perhiasan emas di thn 2015 Rp 1.200.000.000

    Pertanyaan :
    1. Apakah benar atas transaksi penjualan perhiasan emas yang dilakukan Ali thn 2015 Rp 1.500.000.000 di gabung dengan omset jual tekstil usahanya dan membayar Pph final 1 % ( PP 46/2013) ?

    2. Bila benar mekanismenya seperti di pertanyaan no 1, berarti peredaran bruto usaha pak Ali karena adanya transaksi jual emas tsb menjadi sekitar Rp 5.500.000.000 tahun 2015.
    Apakah berarti Pak Ali di tahun 2016 harus pakai PPh Umum, karena omset sudah diatas Rp 4,8 Milyard ? Benar demikian Pak ?

    3. Kalau transaksi penjualan emas di atas tidak boleh dikenai PPh PP 46/2013 berarti atas hasil keuntungan Rp 1,200.000.000 Kn di kenai PPh umum. Benarkah mekanisme ini pak ?

    Pertanyaan ini muncul karena atas PEREDARAN BRUTO TERTENTU dari PP 46/2013 sampai saat ini masih saja terdapat penaksiran yang berbeda dan tidak seragam baik di tingkat pemula seperti saya , di antara para senior perpajakan dan bahkan juga diantara para AR.yang menangani wajib pajak. Walaupun sudah ada SE, PMK dan surat penegasan nya tetapi tetap saja masih membingungkan
    dan terjadi perbedaan dalam cara menaksirnya.

    Terima kasih Bapak Riza atas tanggapan dan jawabannya.

    Like

  113. Selamat siang pak, nama saya Lidia mau bertanya apabila invoice pembelian saya dari tahun 2010-2012 hilang akibat pindahan setahun yang lalu ke kantor baru apa yang harus sy perbuat? mohon nasihatnya terima kasih

    Like

    1. 1. Tidak ada kaitannya PKP dengan kewajiban pemotongan PPh karyawan. PkP kaitannya dengan pemungutan PPN. Pokoknya perusahaan yg ber npwp wajib melakukan pemotongan pph penghasilan karyawan.
      2. Kok 2% dari pendapatan kotor? Aturan dari mana itu?

      Like

  114. Selamat siang pak , maaf ini mau tanya . ketika saya udah buatkan faktur pajak yang saat itu bertransaksi dengan bendahara pemerintah , kadang sering faktur itu salah dan dikembalikan. saya udah kasih bukti nota aslinya . tapi kenapa di bruto/harga perolehan itu totalnya bisa berbeda dengan nota asli yang sya kasih ? misal nota asli total 3.800.000 tp di bruto berubah jadi 4.265.325 . sya coba tnya sm pngurus bndahara tsb katanya ada rumus bruto=hrga nota asli x 110/98 . yg sya mw tnyakan apakah semua transaksi dengan bndahara pmerintah hrs menggunakan rumus bruto tsb untuk dpt mnghitung ppn ? dlm hal ini sya kryawan perusahaan PO persewaan alat pesta dan upacara . trimakasih ..

    Liked by 1 person

    1. Iya begitu. Karena ada PPN yang harus dipungut oleh bendaharanya. Perhitungannya= nota asli x (110/100). Ini dilakukan jika barang yang dibeli dibeli dari orang yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Demikian.

      Like

      1. maaf pak tanya lagi ..
        tapi transaksi saya pada waktu itu ada yang penghitungannya tidak memakai hitungan bruto . jadi hanya melalui nota asli aja trus dihitung DPPnya baru PPNnya gitu . kalau yang kasus seperti ini biasanya yang nota aslinya tidak lebih dari 2 juta .. kemudian rumus bruto=nota asli x 110/98 itu didapat dari mana gitu ?
        saya mhon penjelasannya pak .
        trima kasih ..

        Liked by 1 person

  115. Selamat Malam Pak,, permisi mau menumpang nimbrung pak…
    di Bulan Mei saya mendapat STP Masa PPn dari tahun 2012 s.d 2014 yang isinya tidak menyampaikan SPT Masa PPn… Salah Saya karena Melapor di tahun 2012 s.d 2014 SPT Masa PPn tsb tidak menggunakan Penomoran Faktur.
    jadi bagaimana pendapat tentang solusi tersebut ?
    Terima kasih…

    Liked by 1 person

  116. Assalamu’alaikum pa riza mohon bimbinganya,
    – Saya punya NPWP sbg karyawan pt X.
    – tahun 2012 saya resign dari kerjaan lalu berdagang makanan.
    – tahun 2012 sampai sekarang belum melaporkan SPT lagi kegiatan dagang saya, karena saya hitung kadang dalam satu tahun untung kadang rugi karena tempat masih sewa (ruko), Pikir saya saat itu dari pada buat bayar pajak,mending buat nambahin buat perpanjang sewa ruko, Klo saya bayar pajak,sewa ruko ga bisa kebayar.
    – saya mencoba peruntungan bagi hasil dg pihak mol dg membuka di foodcourt yg ada di mol, dan alhamdulillah ada hasil.
    – usaha saya yg di ruko tidak ada untung tapi tetap masih buka krn sekalian buat masak makanan yg buat di foodcourt.
    – keuntungan foodcourt sebagian saya alokasikan buat bayar sewa ruko, sebagian buat modal lagi buka foodcourt di mol lain.

    Pertanyaanya :
    1. Usaha yg di ruko apakah perlu dibayarkan pph nya?
    2. Usaha yg di mol juga apakah perlu dibayarkan pph nya? Sedangkan keuntungan diputar lagi tapi blm membuahkan hasil lagi.
    3. Bagaimana saya menjelaskan ke orang pajak, secara jumlah tempat usaha saya bertambah, tetapi secara hasil belum kelihatan untungnya?
    4. Apakah faktur pajak dari pihak mol yg menyertakan NPWP saya ter record oleh pihak KPP?

    Liked by 1 person

  117. Terimakasih banyak pa Riza
    Ada satu lg masalah pak, sekarang saya punya 2 foodcourt di mol yg berbeda dan diwilayah kotamadya yg berbeda juga. Saya disuruh oleh KPP setempat untuk membuat npwp lagi.
    Lah kan saya sdh punya npwp pak, kok suruh bikin lagi? Kalo saya bayar pajaknya dengan 1 npwp apakah bisa pak?
    Dan apakah bisa dikabulkan klo seandainya saya punya 10 cabang tapi bayar pajaknya dg 1 npwp. Terimakasiiiiiih banget pak Riza

    Liked by 1 person

    1. Kalau bikin baru lagi berarti nanti itu npwp cabang. Npwpnya sama cuma beda satu digit yg paling belakang. Bikin baru atau tidak pph yg dibayar sama bae pake pp 46 sebesar 1%. Ini cuma masalah administrasi saja. Bilang kepada petugas pajaknya bahwa sudah punya npwp jadi nanyi dikasihnya npwp cabang bukan npwp baru. Demikian.

      Like

  118. Saya mau tanya perusahaan saya mempunyai 2 NPWP Cabang dan pusat Untuk Penandatanganan SPT Masa PPH 21 Kantor cabang apakah bisa Kepala Cabang namun Ybs bukan termasuk jajaran pengurus,karena pemotongan pajak dilakukan di cabang. Tks

    Liked by 1 person

  119. Bpk rizal, saya ada pertanyaan pak.
    Saya bekerja pada perusahaan niaga umum minyak baru berdiri pada desember 2014, tetapi transaksi baru ada pada januari 2015 sampai dengan mei 2015 ini dan pada semua transaksi itu belum saya buatkan faktur pajaknya karena PKP saya baru selesai pd tgl 7 Mei 2015, saya tanya pegawai KPP katanya utk faktur januari – april tidak bisa menggunakan nomor seri faktur saya pak. Lantas bagaimana saya agar bisa membuatkan faktur pajak januari – april utk customer saya. Apakah ada solusinya ? Terimakasih mohon bantuannya pak.

    Liked by 1 person

    1. Seharusnya tak boleh pungut ppn kalau belum pkp. Betul apa kata pegawai pajak. Kalau mungut ppn itu bisa tindak pidana. Kalau sudah pkp boleh mungut ppn dan kreditkan pajak masukannya. Makanya sebelum transaksi harus diperhatikan hal ini. Jangan baru transaksi lalu mikir pkpnya nanti. Demikian.

      Like

    1. Nanti akan dipilihkan oleh petugasnya. Mereka yg akan mencari jenis pekerjaan yg hampir serupa atau mendekati freelancer. Buat orang pribadi lapor tahunan dan bulanan. Nanti akan diberitahu atau disosialisasikan oleh petugas yg melayani. Demikian. On Jun 9, 2015 11:02 PM, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:

      >

      Like

      1. Bisa. Tergantung ada penghasilan atau tidak. Bulan2 pertama di tahun pertama tak ada laporan cuma spt tahunan saja. Lalu ketika di tahun pertama itu ada pembayaran spt tahunan maka bulanan di tahun kedua ada wajib lapor. Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan kpd petugasnya. Demikian,

        Like

  120. Maaf sebelum nya , saya ingin menanyakan
    Bagaimana jika PKP pembeli tidak mau membayar ppn krena fktur pajak PKP penjual telah expired , jika PKP penjual sudah melaporkan Spt ?

    Like

  121. Asswr,wb.Pak saya Fitri dari Makassar.telah diterbitkan SKPKB PPN TAHUN 2010.PPN kurang bayar,saya telah lunasi dan sanksi administrasi atas bunga pasal 13(2) kup kami ajukan permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi,sebanyak 2 kali dan dua2nya ditolak,sedangkan keadaan kami saat ini untuk membayar gaji saja kami telah kewalahan.kami hanya memohon diringankan beban hutang pajak kami.Mohon sarannya apa lagi yang harus kami lakukan supaya sanksi administrasi bisa dihapus.Terimakasih sebelumnya.Wassalam.

    Like

    1. Wa’alaikumussalam wrwb. Bu Fitri selamat berpuasa. emoga ibadah kita diterima Allah swt. Kewenangan pemberian penghapusan dan pengurangan ada di Direktur Jenderal Pajak yang diwakilkan kepada kepala kanwilnya masing-masing daerah. Jadi itu “suka-suka”nya Kakanwil masing-masing. :”Suka-suka” disini adalah Penilaian Profesional Kakanwilnya. Tetapi kebanyakan ditolak. Menurut saya sanksi tidak bisa dihapus. Di pengadilan pajak pun hal ini ditolak, karena hakim tahu kalau itu masuk wewenangnya kakanwil. Solusi: dicicil saja utang pajaknya. walau sedikit yang penting lunas. Pada akhirnya tertiblah dalam membayar pajak agar terhindar dari hal yang seperti ini.

      Pada 25 Juni 2015 09.13, Blog Riza Almanfaluthi menulis:

      >

      Like

  122. assalamualaikum, klo mau bayar utang pajak yang belum dibayar mulai tahun 2010 tapi data penjualan atau omzet tidak ada gimana ya pak? apa yang dijadikan patokan pembayaran utang pajak tersebut?

    Like

    1. Wa’alaikumussalam. Mungkin yang dimaksud adalah pajak terutang. Bukan utang pajak. Kalau utang pajak timbul karena adanya surat tagihan pajak atau surat ketetapan pajak. Nah kalau pajak terutang timbul dari perhitungN omzet yg dikurangi dg biaya2. So, mau tidak mau harus ada patoka data penjualan kalau gak ada mau ngitung darimana lagi coba. Demikian. On Jun 27, 2015 11:05 AM, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:

      >

      Like

  123. Assalamualaikum.. pak saya mau tanya mengenai pph 23. kalo misalnya wpop menerima deviden dan dikenai potongan pph23 tidak final. gimana input pph23 atas deviden yang terutang tsb? masuk ke lampiran spt yang mana? terimakasih

    Liked by 1 person

    1. Ada itu di bagian penghasilan lainnya di lampirannya. Sudah jelas. Saya gak pegang sptnya jadi gak pasti jelasnya. Tapi yg pasti ada kok keterangannya bahkan tertulis penghasilan dividennya. D8 sana ada kolom penghasilan bruto dengan pph pasal 23nya. Pph pasal 23 itu jadi kredit pajaknya secara otomatis.

      Like

  124. mau tanya pak, gimana ya klo omzet kurang dari 4.8 M tapi masih berupa piutang alias penjualan kredit? karena kalo penjualan kredit pasti ada resiko retur dan piutang tidak tertagih, padahal pajak udah harus dibayar 1 % dari omzet. mohon penjelasan pak, terima kasih.

    Liked by 1 person

    1. Tergantung dari pembukuan yang biasa dipakai. Kalau menganut accrual basic maka piutang pun sudah masuk omzet. Kalau cash basic maka belum dianggap sebagai omzet. Nah pemakaian pembukuan ini harus konsisten dipakai. Tak boleh ganti2 tergantung keinginan agar pajak bisa dikecilkan. Masing2 punya konsekuensi di pajak. Maka kalau sedari awal pake accrual basi maka seterusnya harus pakai itu. Demikian. Jadi kalau pake accrual basic omzet berdasar piutang pun kena 1%.

      Like

  125. mohon pencerahan pajak, saya mendapat kontrak untuk pengadaan barang makanan dan suplemen (bukan catering) dengan diberikan modal kerja pembelian barang (uang muka) tahap I Rp.5.000.000.- dan tahap II Rp.5.000.000,- Tahap III dibayarakan sisa kekurangannya setelah pertanggung jawaban uang muka.
    Yang mau dipertanyakan saya PPN 10% dan PPh 2% dari uang muka tersebut telah dipotong pemberi kerja dan saya terima hanya netto nya saja, Bagai mana ini cara pelaporannya sedangkan pekerjaan tersebut belum tau berapa dana yang terpakai dan berapa penghasilannya karena penghasilan yang saya terima cuma margin 10% (jasa pengadaan) dari semua biaya yang dikeluarkan, atas bantuannya diucapkan terima kasih

    Like

  126. mohon bimbingannya, untuk masalah pph 23 jika dalam sebulan kita terima transaksi dari satu perusahaan yg sama lebih dari 1, apakah SSP nya itu dipisah satu-satu atau digabung jadi 1. terimakasih

    Liked by 1 person

  127. Assalamu’alaikum,, Pak saya mau tanya. Saat ini saya mau urus sertifikat rumah KPR, dan langsung sekalian urus HGB jadi SHM. Syaratnya harus ada SPPT PBB. Yang ingin saya tanyakan adalah, untuk pengurusan SPPT PBB rumah KPR besaran biayanya kira-kira berapa atau cara penghitungannya bagaimana ya Pak. Terima kasih.

    Like

  128. Salam Bapak Riza
    Bagaimana tips nya untuk menghindari talangan PPN karena keterlambatan pembayaran dari pihak pembeli.. Terlambatnya pembayaran pun hingga lebih dari 3 bulan, sehingga mengganggu cash flow perusahaan nih pak.
    Sementara bukti penyerahan jasa, invoice dan faktur pajak hrs kami tagihkan bersamaan.

    Like

  129. saya mau bertanya, perusahaan tempat saya bekerja menganut pembayara PPN 1% dikarenakan kami menjual kendaraan bekas. nah, pada saat ini, kami bingung karena pihak lawan transaksi meminta kami mengeluarkan Faktur Pajak yg PPN nya dipotong 10%. sementara kami, masih melaporkan yg 1%. bagaimana solusi nya pak?
    apakah kami bisa membuka FP dengan PPN 10% dan melaporkannya di SPT Masa PPN kami?

    mohon bantuannya pak…

    Like

  130. Asalamualaikum..

    Pak bagaimana apabila kita ada pajak masukan yg tidak perlu di kreditkan di thn 2010 namun baru ada laporannya menjadi suspect list di thn 2015 kita harus menyetorkan pajak yg memang kita laporkan utk pajak keluarannya namun kita blum ada pajak masukkannya..nah kebetulan perusahaan saya merasa keberatan akan hal pembayaran hal ini..ada yg menyarankan untuk menguranginya dengan pajak masukan yg belum dilaporkan agar ppn yg akan dibayarkan itu berkurang..namun apakah itu mempengaruhi pph dan akan merubah spt tahunan yg sudah berjalan itu..mohon tanggapannya pak..terima kasih

    Like

    1. Kalau memang belum dikreditkan ya bilang saja ke kantor pajak kalau spt ppn dulu tidak mengkreditkan pajak masukan fiktif itu. Insya Allah bisa menerima. Lain soal memang kalau pajak masukan suspect listnya dulu dikreditkan.

      Kalau ternyata dikreditkan ya betulkan spt masanya. Keluarkan pajak masukan itu sehingga pajak keluarannya lebih besar dan bayar kekurangannya ke kas negara. Demikian. On Sep 8, 2015 7:39 PM, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:

      >

      Like

  131. Saya melaporkan SPT tahunan OP menggunakan norma karena saya isi dibawah 4,8M, tapi saya dapat himbauan yang perhitungannya diatas 4,8M. Apakah sy boleh ditahun yang dihimbau saya betulkan dengan pembukuan? Trims

    Liked by 1 person

  132. Saya mohon bantuannya
    Perusahaan saya melakukan kerjasama dengan perusahaan yang berkedudukan di Malaysia. Bentuk kerjasamanya sebagai berikut :

    1. JV aka join venture
    Pihak Malaysia mempunyai lisensi CD master dari perusahaa USA/UK, lalu mengadakan kerjasama dengan perusahaan saya untuk selanjutnya dijual di Indonesia. Duplicating dilakukan di oleh pihak saya.
    Pendapatan dibagia dua setelah dikurangi biaya-biaya.

    2. DD aka dist deal.
    Pihak Malaysia menyerahkan produk jadi ke perusahaan saya.
    Lalu kita menjualnya ke agen. Perusahaan saya mendapat fee dari penjualan yang disebut dist fee.

    Yang ingin saya tanyakan, pajak apa yang dikenakan dari kegiatan di atas ?
    Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.

    Liked by 1 person

    1. 1. Jual disk ke pihak lain, perusahaan indonesia wajib mungut ppn pastinya.
      2. Atas penjualan tersebut nanti omzetnya dihitung pajaknya di akhir tahun seperti biasa. Ini PPh badan;
      3. Atas pendapatan karena JO, lihat p3b antara indonesia dan malaysia. Apakah pemotongannya ada di pihak indonesia atau malaysia, jika iya di kita, maka potong pph pasal 26 dg tarif sesuai. Jika tidak ya tidak ada pemotongan pph apa2 terhadap penghasilan yg diterima peusahaan malaysia.
      4. Jika atas dist fee anda dipotong pajak malaysia, maka itu jadi kredit pph pasal 24 nantinya di spt tahunan perusahaan indonesia. demikian.

      Like

  133. assalamualaikum, Barokallahu mbak/mas, mau berbagi pengetahuan, sy pejabat pengadaan di instansi pemerintah, sy selalu berdebat dengan bendaharawan yang bertindak sebagai pemungut pajak,
    1. ketika kami melaksankan pengadaan langsung pada penyedia yang tidak memiliki NPWP kuitansi yang diterima bendaharawan akan dipotong PPN dan PPH mhn diberikan aturan rincinya.
    2. ketika kami melaksanakan transaksi melalui swalayan atau carefuor atau toko yang memang dalam faktur ada npwpnya apakah harus memperhitungkan pajak, demikian pula kami melaksanakan service mobil pada ATPM kuitansi nya tidak dibayar penuh oleh bendahara karena mereka masih memperhitungkan pajak sedang ATPM tsb tdk mau memberikan sspnya, karena mereka akan setor sendiri , apa yang harus kami lakukan, mhn bantuannya

    Like

  134. Mohon bantuannya Pak Riza..
    Saya karyawan baru di bagian keuangan perusahaan properti.
    Perpajakan di sini masih semrawut.
    Perusahaan terakhir lapor SPT Masa PPN bulan Februari 2015. Sampai masa agustus ini belum dilaporkan.. Dan dalam pelaporan s/d Februari selalu nihil. padahal seharusnya ada cicilan dari pembeli rumah sejak bulan Juli 2014 yang setahu saya seharusnya dikenakan ppn 10% setiap ada uang masuk.
    Kira2 gmn ya pak, saya mohon bantuannya…

    Like

  135. Mohon bantuan nya pak
    suatu hari kami membayar pajak PPh Pasal 21 ( 5 % ) sebesar Rp. 90.000 di salah satu bank. ternyata beberapa bulan kemudian baru diketahui bahwa jumlah pajak yang harusnya kami bayarkan lebih kecil daripada jumlah yang telah kami bayarkan.
    seharusnya jumlah pajak yg kami bayarkan Rp. 49.500.
    apa yang harus kami lakukan untuk memperbaiki kesalahan tersebut.
    apakah itu termasuk pajak lebih bayar
    mohon penjelasan nya pak karena pajak itu harus kami pertanggungjawabkan takutnya nanti diperiksa ternyata selisih.
    atas bantuan bapak kami ucapkan terima kasih

    Like

  136. ass. pak riza mohon bantuannya pak,.
    tentang espt ppn,.
    suplier kami mengeluarkan fp bulan juli, dan sekitar bulan september suplier kami mengeluarkan fp pengganti sedangkan kami belum melaporkan espt ppn bulan juli ke kantor pajak,.
    apa saya harus membuat paktur pajak penggati di espt ppn atau faktur pajak dengan no faktur pajak terbaru dari suplier?..
    mohon pencerahannya pak.

    Liked by 1 person

  137. Assalamu’alaikum…

    Mohon bantuannya pak.. Saya masih terlalu awam dengan masalah pajak. Apabila ada situasi seperti ini:
    ada NPWP dengan alamat A bernama PT. ZZZ telah dijual, apakah masih berkewajiban untuk melaporkan PPH Pasal 25 ayat 2 nihil?
    Bila terjadi penundaan pelaporan tersebut apa ada sanksinya?
    mohon bantuannya… Terima kasih.

    Wassalamu’alaikum.

    Liked by 1 person

  138. Selamat malam saya yogo dari jogja maaf mengganggu mau tanya
    Kenapa pajak mobil saya lebih mahal dari pajak mobil temen saya merk sama tahun sama punya saya 1.850 tapi saya samsat jogja kota sedangkan punya temen saya cuman 1.250 jogja sleman yang saya tanyakan apakah beda samsat beda pajak kalau beda kok sebanyak itu 600san selisihnya. Trimakasih

    Like

  139. selamat siang
    saya mau tanya
    saya punya usaha jasa pengadaan barang. saya non PKP. tetapi saya punya 2 clien dr instansi pemerintah.. saya punya kasus sprti ini di satu instansi ketika tagihan saya di atas 1 juta saya di kenakan pajak pph 10 % dan ppn 1,5 % tanpa hrs ada FP hanya dgn memberikan NPWP OP, sdgkn di instansi satunya ketika di atas 1 juta saya di haruskan pakai FP sehingga sampai saat ini ada tagihan yg blm bisa saya tagihkan…
    yg saya mau tanyakan.
    1. kenapa di setiap instansi kebijakannya berbeda2?
    2. bgimana solusi non PKP bisa menagih jika instansi itu mengharuskan lampirkan FP?
    3. Bolehkah utk mengakali FP, kita membayar PPh melalui SSP kemudian melampirkan bukti membayaran PPh 10% ( SSP ) itu bersama tagihan ?
    mohon bantuannya pak..
    terima kasih

    Like

  140. Dasar Hukum dan besaran PPH bagi Penyelenggara Pemilu tingkat PPK,PPS dan KPPS yang berkerja berbatas waktu

    Apa dasar hukum penyelenggara pemilu tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), tingkat desa yaitu PPS (Panitia pemungutan Suara) dan tingkat TPS yaitu KPPS yang bekerja berdasarkan waktu (adhoc/sementara hanya selama pemilu, PPK/PPS biasanya 8 bulan, KPPS hanya 1 bulan) dikenakan pajak penghasilan? Untuk PPK honor yang diterima untuk pilkada ini 1.000.000,- per bulan. Dan untuk PPS adalah Rp.500.000,- per bulan.terima kasih

    Like

  141. selamat siang pak. Maaf mau tanya, perusahaan membeli aset gudang secara kredit melalui bank (KPG). misalkan harga gudang 500jt. d/p 100jt. sisanya 400 juta melalui Kredit ke bank selama 5 thn dengan bunga 12% fixed pertahun. selama 1 tahun pembayaran ke bank adalah : 128jt, dengan perincian 80jt buat pokok pinjaman dan 48jt buat byr bunga pinjaman ke bank.
    pertanyaannya adalah : 1. apakah bunga sebesar 48jt ini boleh dimasukkan sebagai biaya bunga pinjaman waktu mengisi Spt tahunan ?
    2. untuk gudang 500 juta ini sudah boleh di akui sebagai aset kita. dan kalau sudah boleh, apakah boleh disusutkan ? (ada biaya penyusutan si SPT tahunan)
    3. menurut PSAK, untuk internal perusahaan, apakah nilai gudang 500jt ini boleh disusutkan ? (karena aktiva masih dalam tahap kredit). kalau misal di susutkan, apakah sebesar 500jt, atau sebesar cicilan pokok saja 80jt ? karena biaya yang timbul besar sekali yaitu biaya bunga pinjaman bank dan biaya penyusutan.
    sebelumnya terima kasih Pak.

    Like

  142. pak, saya tannya tentang PPh 23 atas forwarding

    saya minta arahan dari bapak atas contoh yang disampaikan

    PT A pihak pelayaran ( jasa pengangkut / ekspedisi )
    PT B pihak EMKL ( jasa freight forwarder )
    PT C pihak shipper ( pemilik barang )
    asumsi: semua jasa adalah objek PPh Pasal 23

    C ( shipper ) memberikan / menyuruh pihak B ( EMKL ) untuk mengerjakan pengiriman barang menggunakan container dengan kapal laut (jasa). Harganya Rp7.500.000
    pihak B ( EMKL ) menyuruh A ( Pelayaran ) untuk mengerjakan sebagian pekerjaan yang diminta oleh C ( Shipper ) . Hargnya Rp5.000.000

    Atas transaksi tsb A ( Pelayaran ) membuat invoice ke B ( EMKL ) sebesar Rp.5.000.000 dimana invoice atas nama B ( EMKL ) bukan C ( shipper )
    Invoice A ( Pelayaran ) ke B ( EMKL ) termasuk objek PPh Pasal 23 dan B ( EMKL ) memotong PPh Pasal 23 sebesar 1,2% dimana ada pengecualiaan atas UU PPH pasal 15 atas industri pengangkut/ekspedisi bersifat umum bukan carter dikenakan PPH Final 1,2 % bukan 2 % ( Apakah benar ? )

    Atas invoice yang atas nama B ( EMKL ) ini kemudian ditagihkan lagi ke C ( Shipper ) oleh B ( EMKL )
    Selain invoice Rp5.000.000 ini, B ( EMKL ) juga membuat invoice sebesar Rp2.500.000 sehingga total invoice yang dibuat oleh B( EMKL ) ke C ( Shipper ) itu Rp.7.500.000 sesuai kesepakatan.
    Invoce ke C ( Shipper ) juga dilampirkan copy invoce dari B ( EMKL )

    Karena ada dua invoice, yaitu yang dibuat oleh A ( Pelayaran ) dan B ( EMKL ), maka C ( Shipper ) secara otomatis HARUSNYA berpikir bahwa ada reimbursment seharga Rp.5.000.000 Yaitu penggantian biaya yang dibayarkan oleh B ( EMKL ) ke A( Pelayaran )

    Karena ada reimbursment, maka fee yang diterima atau penghasilan yang diterima, atau jasa yang diberikan oleh B ( EMKL ) sebenarnya Rp.2.500.000 saja.

    Maka objek PPh Pasal 23 yang dipotong oleh C ( Shipper ) adalah Rp2.500.000 saja. Bukan yang total Rp.7.500.000

    mohon koreksi dan penjelasannya , terima kasih

    Like

  143. selamat siang pak riza

    saya anissa mohon maaf pak ada beberapa hal yg mau saya tanyakan pak
    saya punya usaha PT yg bergerak dipegadaan barang sudah 3 tahun kita transaksi dg bendaharawan
    yg menyebabkan lebih bayar ppn krn kita belanja kena ppn kita jual kita dipotong setahun terakir kita mengalami penurunan omset yg signifikan yg klu dilanjut malah rugi, yg mau saya tanyakan

    1. klu kita mengajukan ne persyaratanya apa?
    2. klu restitusi dokumen yg dibutuhkan apa aja?
    3. klu ne dan restitusi bersamaan bisa ndak?
    4. prosesnya berapa lama?
    5. klu derektur berhalangan datang bisa g diwakilkan klu sewaktu” dipanggil kpp krn kebetulan sayanya
    sudah pindah

    demikian pertanyaan saya, terimakasih sebelumnya. . . . mohon pencerahan nya

    Liked by 1 person

    1. Kalau lebih bayar ppn bukan dikaitkan dengan untung rugi. Tapi karena pajak masukannya lebih besar daripada pajak keluarannya.
      1. Tinggal contreng kotak restitusi lebih bayar di e-spt nya.
      2. Nanti akan diminta oleh kantor pajak pada saat keluar surat perintah pemeriksaan.
      3. Bisa saja.
      4. Proses paling lama 12 bulan.
      5. Bisa. Asal ada surat kuasa khusus. Tanyakan kepada AR ttg surat kuasa ini.
      Demikiann.

      Like

  144. Selamat Siang Pak,

    Saya ingin menanyakan mengenai masalah PPn dan PPh, sebelumnya saya ingin menjelaskan sedikit bahwasanya Perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan jasa tenaga kerja cleaning service. yang ingin saya tanyakan adalah bahwa ada satu kasus dimana klien kita tidak mau dikenakan PPn 10% untuk tagihannya tetapi mereka ingin memotong / memyetorkan PPh23 2% . jadi menurut pendapat Bapak bagaimana ya? apakah boleh seperti itu? mohon penjelasannya.

    Liked by 1 person

  145. Selamat malam pak, saya mau tanya tentang perhitungan Pajak buat seorang pemilik toko Emmas di desa, Modal emas nya 40 gram x harga emas saat ini Rp.230.000 per gram = 239.200.000.

    Sedangkan keuntungan saat ini hanya bisa sekitar 3% mengingat ketatnya persaingan toko emas di sekitar toko kami.

    Kalau jual ke konsumen 3% profit tapi kalau konsumen jual kembali emasnya lebih kecil lah untungnya.

    Kami bila mau buat emas harus pesan ke pembuat emas, bila ada perbaikan juga pakai jasa tukang emas karena kami tidak bisa tangani hal itu.

    Bagaimana perhitungan yang sebenarnya pak, karena penghasilan bruto kami per hari antara 170.000 sampai 200.000

    Kami punya toko kecil di pasar desa kelurahan, di sana sudah ada 4 toko emas saingan kami yang ukurannya lebih besar dari kami.

    yah pembeli ada si tapi tidak banyak sekali karena persaingan itu begitu terasa.

    Mohon bantuannya pak, terimakasih. DANNY 0821 3681 9884

    Liked by 1 person

  146. Halo, ini adalah sebuah perusahaan pinjaman swasta yang meminjamkan pinjaman kesempatan waktu hidup. Apakah Anda perlu pinjaman mendesak untuk melunasi utang Anda atau Anda membutuhkan pinjaman untuk meningkatkan bisnis Anda? Anda telah ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda membutuhkan pinjaman konsolidasi atau hipotek? mencari lebih karena kami berada di sini untuk membuat semua masalah keuangan Anda sesuatu dari masa lalu. Pinjaman untuk individu yang membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit buruk atau membutuhkan uang untuk membayar tagihan, untuk berinvestasi dalam bisnis pada tingkat 2,5%. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberitahu Anda bahwa kami memberikan bantuan handal dan penerima dan akan bersedia untuk menawarkan pinjaman, dengan PINJAMAN MART masalah Anda lebih, sehingga hubungi kami hari ini Email:
    (loanmartcommunityservice@gmail.com)
    Peminjam Informasi: Nama lengkap: _______________ Negara: __________________ Jenis Kelamin: ______________________ Umur: ______________________ Jumlah Pinjaman Dibutuhkan: _______ durasi Pinjaman: ____________ Tujuan pinjaman: _____________ Nomor telepon: ________
    Terima kasih.

    Like

  147. Selamat Sore pak…
    saya mau bertanya masalah pph 23. untuk pembayaran pph 23 itu bisa atau tidak ya jika dijadikan 1 pembayarannya atau harus dibayar sesuai bulan transaksinya ? dan untuk pelaporannya seperti apa ya pak ?
    Terima Kasih

    Like

  148. Selamat Sore Pak,

    saya ingin berkonsultasi kepada Bapak prihal Ppn, Faktur dan Pph 23.
    Pertanyaan saya antara lain :
    1. Jika perusahaan saya menerbitkan invoice prihal Jasa Agen atau jasa pengurusan perpanjangan Sertifikat kepada suatu perusahaan namun perusahaan saya tidak mengenakan Ppn 10% dan tidak menerbitkan faktur Pajak sehingga tagihan kami hanya Dpp saja tanpa Ppn. Namun disisi lain saat perusahaan rekanan saya membayar invoice tersebut mereka memotong Pph 23%. Nah pada kasus ini siapakah yang salah? saya atau perusahaan rekanan saya?

    2. Apakah sekarang ada peraturan yang menyebutkan bahwa Ppn tidak perlu ditambahkan dalam invoice Jasa agen dan tidak perlu menerbitkan faktur Pajak? dan hanya akan di potong Pph 23 sebesar 2%?

    Like

  149. SELAMAT SORE,UNTUK JASA KONSTRUKSI PEKERJAAN PLAFOND PENYERAHAN ATAS KIJANG INNOVA 2011 PPN GIMANA KARENA BANYAK YANG BERASUMSI MINI BUS TAPI ITU JENIS STATION WAGON DI DAERAH LAIN.TOLONG PENCERAHANNYA…..

    Like

  150. Selamat Pagi pak,

    Mohon informasinya pak,
    Ada teman saya yang mengurus sebuah perusahaan baru.
    tanpa konsultan sehingga laporan pajaknya blm teradministrasi.
    Untuk transaksi pembelian barang terdapat PPN yang seharusnya
    ketika jatuh tempo dibayarkan semua kepada supplier.
    akan tetapi dari dokumen yang saya temukan, perusahaan ini
    hanya membayar DPP kepada supplier dan PPN nya
    langsung disetorkan kepada kas negara dengan npwp supplier.
    Sedangkan Laporan SPT PPN yang mereka laporkan nihil.
    Ketika saya tanyakan perihal faktur pajaknya, beliau berkata
    perusahaan suppliernya sudah bangkrut dan mereka tidak mendapatkan faktur pajak tersebut.
    Dengan kasus seperti di atas mohon pencerahannya rekan.
    terima kasih

    Liked by 1 person

  151. pak, mau nanya saya ada jual jasa dan saya sudah input ke pajak keluaran lalu saya ada di punngut ppn dan saya input ke pajak masukan, saya sudah bayar pajak dengan total pajak keluaran-pajak masukan , tapi ketika say buat csv kenapa jadi jumlah kurang bayar masih lebih besar dari pembayaran ya pak? mohon dibantu ya pak.
    thank’s

    Like

  152. Selamat Siang pak,
    Saya mau tanya mengenai PPN. Perusahaan saya kerja adalah prsh menengah sehingga belum memiliki API dan NIK, karena memang jarang import.
    Yg mau sy tanyakan, pada saat saya import, kami menggunakan jasa forwarding atau PPJK, Karena kami tidak punya API dan NIK maka kami import menggunakan nama forwarder yg mengurus. Untuk segala biaya, baik biaya handling dan pajak kami bayarkan, kemudian saat penyerahan pihak forwarder menyerahkan PPN dari pihak forwarder ke kami dengan nominal yang sesuai kami bayarkan untuk PPN. Jadi yang kami terima antara lain, Inv, Packing list, faktur pajak ppn, SSPCP (copy, hanya sebagai bukti bayar saja).
    Dengan berbekal dokumen tersebut, maka faktur pajak kami masukkan sebagai FP masukan.
    Namun, baru baru ini kpp menhimbau agar FP Masukan tersebut ditarik, karena terindikasi bahwa FP tersebut fiktif.
    Saat mengetahui hal ini, saya langsung konfirmasi ke pihak forwarder saat saya import, dan diberikan bukti bahwa pihak forwarder telah melaporkan dan membayarakan PPN kami sebagai FP Keluaran.
    Dan setelah mendapat kan bukti dari pihak lawan (forwarder), kami datang ke kpp untuk klarifikasi, namun dikatakan bahwa trasaksi yang saya lakukan dengan pihak lawan(forwarder) tidak dibenarkan, sehingga FP harus ditarik karena dianggap fiktif.
    Yang mau saya tanyakan, apakah transaksi yang saya ceritakan diatas sudah memang ada aturannya dan disebut FP Fiktif, sehingga kami harus menarik FP tersebut?

    Mohon pencerahannya pak. Terima kasih

    Liked by 1 person

  153. Ass… pak saya mau tanya… saya awam sekali tentang pajak..sy mau tanya sy bekerja sebagai karyawan d apotek (apoteker)..dgn gaji bersih 2 juta ( tidak ada bonus n jaminan kesehatn).. saya bingung dengan cara perhitungan u besar pajak yg harus saya bayar dan pelaporannya pak.. gmana cara perhitungannya ya pak? Trus apa benar pribadi dgn gaji d bwh 3 jt tidak kena pajak? Mohon info n bantuannya ya pak… makasi

    Liked by 1 person

  154. Selamat Pagi pak …

    saya baru di dunia perpajakan tapi entah kebetulan dikantor yang sekarang saya bekerja saya harus mengurusi pajak perusahaan yang tidak pernah lapor pajak sampai sekarang… nah yang ingin saya tanyakan pertama-tama adalah bagaimana cara melaporkan pajak transaksi di tahun 2011 yang dibayarkan pada tahun 2015 ini ? apakah bisa melalui aplikasi e faktur ?

    terima kasih atas pencerahannya

    Like

  155. Mohon pencerahan soal ppn properti.
    – apa betul ppn atas transaksi properti (tanah & bangunan) hanya dikenakan satu kali atas obyek pajak tertentu.?
    – kalo ada developer A menjual perumahan kpd developer B (take over perumahan) kemudian developer B menjual kpd konsumen (end user), siapa saja yg terkena ppn ?
    Trima kasih atas pencerahannya.
    Salam

    Like

  156. Selamat sore pak…Ada 2 hal yang saya tidak mengerti, mohon
    1. Kantor tempat saya bekerja ada membuat website yang pembayarannya dicicil sebanyak 3x ( DP 50%, cicilan1 25%, cicilan ke 2 25% ). Bagaimana dengan potongan pph 23 atas jasa website tersebut ?? apakah dipotong setiap saat pembayaran ?? website launching setelah pembayaran 100%
    2. ada pengeluaran untuk perbaikan atas ruko yang kantor tempati. seperti pembuatan ruangan, pasang teralis dll. Apakah biaya untuk renovasi ruang ruko tersebut boleh dibebankan dibagi untuk beberapa tahun, mengingat biaya yang dikeluarkan cukup besar ??
    Mohon pencerahannya.
    Terima kasih pak

    Liked by 1 person

  157. Pak, mohon tanya…. Misalkan CV. X (status PKP) bertransaksi dengan SMK/Sekolah/Yayasan Swasta. Untuk penyetoran PPN, di SSP-nya pakai KODE JENIS SETORAN 100 atau 900?.. Kemudian nanti di Faktur Pajaknya, untuk KODE TRANSAKSI pakai 01 atau 02? Mohon informasinya. Terima kasih..

    Liked by 1 person

  158. Pak mohon solusi,,,,pak beberapa hari yang lalu di kantor temen saya dapat teguran dari kantor pajak dalam teguranya ada pph pasal 23 yang belum di laporkan padahal dalam hal ini kita sudah menerima bukti potong dari pihak pemotong, mohon solusinya apakah kita juga harus melakukan pembetulan dalam spt tahunan kita atau bagaimana pak

    Liked by 1 person

    1. Yang berkewajiban melaporkan pph pasal 23 adalah pihak pemotong. Yang dipotong dapat menjadikan pph pasal 23 sebagai kredit pajaknya. Jadi tidak perlu melakukan pembetulan menurut saya. Karena masalah kredit pajak itu haknya wajib pajak sendiri.

      Like

  159. Assalamualaikum wr wb,
    Selamat malam Pak, saya minta solusi… begini saya menerima jasa pekerjaan yang mana dari pihak pemberi jasa mewajibkan hrs pakai pkp (perusahaan saya memakai cv) dan akhirnya saya menbuat pkp, dan awal usaha saya tersebut saya tidak punya modal sehingga dipinjamkan sama teman modal usaha dan janji saya akan saya kembalikan dalam jangka 6 bulan, selama 6 bulan saya usaha , 2 bulan diawal saya rugi besar, dan 2 bulan kemudian saya tidak rugi dan tidak untung dan dari pihak pemberi kerja juga membayar ppn jasa brg yang saya kerjakan tetapi saya blom bayar ppn tsb, memasuki bln ke 5 rupanya pemberi jasa menyatakan sementara tidak memberi pekerjaan dan juga ada sebagian pekerjaan yang blom saya selesaikan dan pembayaran saya ditahan untuk membeli bahan yang blom terselesaikan tsb dan saya dalam keadaan terpuruk lagi dalam arti saya rugi dan yg mau saya tanyakan bagaimana dgn masalah ppn yang blom saya bayar apakah bisa diminta untuk penghapusan karena keadaan saya yg tidak mampu bayar dan juga asset saya semua dijaminkan ke bank dan juga saya blom bisa mengembalikan pinjaman modal dari teman . apa yang hrs saya lakukan untuk masalah perpajakan saya, termasuk ppn yang blom terbayarkan.
    Mohon solusi dan terimakasih atas perhatiannya.

    Liked by 1 person

    1. Wa’alaikumussalam. Awalnya saya berpikir ibu ini sudah termasuk dalam pengemplang pajak karena tidak menyetorkan ppn yg dipungut ke kas negara. Ini bisa pidana loh bu.

      Tapi kemudian saya berpikir cermat dan mendalam bahwa bisa jadi kalau ibu melaporkan ppn ke kantor pajak menggunakan spt masa ppn perusahaan ibu tidak ada pajak yang harus disetor bahkan mengalami kelebihan (restitusi). Tapi dengan syarat bahwa ada pajak masukan sebagai pengurangnya.pajak masukan itu adalah ppn yg ibu bayar saat membeli barang untuk menjalankan usaha ibu. Nah kalau gak ada pajak masukan itu sudah jelas ppn yg dipungut ibu dan belum disetor itu harus ibu setor. Kalau gak disetor namanya ngemplang pajak.

      Seharusnya bayar pajak jangan ditunda2 tapi bayarlah pada saat sedang jaya2nya. Demikian. Hati2 tahun 2016 adalah tahun penegakan hukum. Petugas pajak bisa jadi tahu lebih dulu.

      Like

  160. Assalamualaikum wr. wb.
    Pak Riza saya baru didunia perpajakan, saya pegawai disebuah toko emas. biasanya yang mengurusi pajak toko adalah pegawai lama yang sudah berhenti. dia biasa melakukan pelaporan SPT masa dengan formulir 1111 dm via pos, pelaporan bulan kemarin saya pergi ke kantor pajak dan di tolak, katanya sekarang toko mas eceran harus melakukan pelaporan dengan formulir 1111 dan menggunakan faktur pajak. Apa laporan bulan sebelum-sebelumnya diterima atau termasuk kategori tidak menyampaikan?
    Lalu persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk membuat faktur pajak?
    untuk toko emas eceran, apakah faktur pajak itu harus pakai e-faktur atau bisa pakai faktur sederhana atau tetap bisa pakai nota? lalu apakah setiap pembelian emas memakai no faktur atau setiap satu no faktur untuk satu hari?
    Mohon Bantuannya.
    Terima kasih

    Like

  161. Maaf saya ikut bertanya. Bagaimana jika sebuah perusahaan mengeluarkan ppn pada bulan april sampai bulan selanjutnya. Tetapi faktur pajaknya tidak dikasihka keperusahaan yang menerima? Apakah ada hukum atau sanksi tertentu untuk penjual? Apa pembeli juga akan terkena sanksi? Mohon bantuannya.

    Liked by 1 person

  162. Saya ajukan Modal kerja tahun 2013 , tp lupa saya lapor di SPT 2013 dan 2014. Kalau saya lapor di SPT 2015, apakah di denda? Dendanya seperti apa yah ? Mohon pencerahannya… , saya sibuk dagang jd lupa sama pajak. Terima kasih

    Like

  163. numpang tanya ??

    malu bertanya sesat Dijalan

    mas saya punya CV nah sudah 6 bulan tidak melaporkan pajak (NIHIL) kira2 kena sanksi atau denda gak ya ? mohon pencerahanya

    Like

  164. Selamat Pagi pak, sebelumnya untuk info saya bekerja di biro konsultan psikologi yang perusahaannya berbentuk CV dan baru berdiri januari 2015.

    nah yang mau saya tanyakan untuk pelaporan SPT tahunan WP badan apakah pada saat melampirkan laporan keuangan harus disertakan dengan bukti-bukti seperti nota, dll atau tidak ya pak ? karna saya sama sekali tidak mengerti soal perpajakan dan laporan keuangan,

    dan juga karena saya satu-satunya karyawan yang bekerja disini jadi untuk laporan keuangan hanya sebatas catatan pengeluaran dan pemasukan saja yang tiap bulannya saya laporkan ke direktur. jadi belum menggunakan laporan laba rugi ataupun neraca.

    Mohon informasinya pak. Terima kasih

    Like

  165. Pak,
    Saya baru bekerja di perusahaan dagang bagian pajak, yang mau saya tanyakan :
    1. Dasar untuk cetak FP ke customer berdasarkan pembeli punya NPWP atau PKP ?
    2. Bagaimana cara pengisian di FP Pembeli BKP jika pembeli tidak ada NPWP atau PKP ?Yang saya tau dari temen temen, Nama diisi, Alamat diisi dimana Kota Pembeli NPWP 0 semua.
    Contoh : Nama : ABC
    Alamat : Surabaya
    NPWP : 00.000.000.0-000.000
    3. Bagaimana cara pengisian di FP Pembeli BKP jika pembeli ada NPWP tapi tidak mempunyai PKP ? Apakah diisi secara lengkap ?

    Terimakasih

    Like

  166. Pagi pak..
    Mohon bantuan penjelasannya pak, karena saya masih awam di pajak.
    saya bekerja di perusahaan yang memiliki beberapa counter HP di mall, yang penjualan barangnya pasti langsung ke end user / pemakai.
    yang ingin saya tanyakan :

    1. bagaimana dengan pelaporannya ? apakah pembuatan faktur pajaknya bisa digabungkan dalam 1 faktur pajak utk transaksi 1 minggu, dengan merekap penjualan 1 minggu untuk masing2 counter ? mengingat untuk 1 counter saja pasti bisa minimal 50 kwitansi penjualan.
    Ataukah harus tiap 1 kwitansi penjualan dibuatkan 1 faktur pajak ???

    2. Karena langsung ke end-user, bagaimana dengan pengisian nama pembeli dan NPWP di tiap faktur pajak ?? apakah nama pembeli diisi nama counter kita dan npwp nol ??? atau bagaimana pak ??

    Terima kasih pak

    Like

  167. Assalamualaikum Bp Riza,,

    saya mau tanya bagaimana membuat SPT tahunan untuk perusahaan yang dikenakan PPh final dan non Final..( perusahaan kami ada sebagian pekerjaan jasa konstruksi ) .. bagaimana untuk koreksi biaya yang tercampur atau tidak dapat dipisahkan seperti biaya gaji, listrik telepon dan biaya kantor lainnya..

    terima kasih

    Like

  168. Selamat sore Pak Riza,

    Saya ingin bertanya mengenai pelaporan PPh 21. Bulan Januari ini saya melaporkan PPh 21 sebuah perusahaan untuk masa Desember 2015. Saya juga sudah menerima Bukti Penerimaan Surat (warna kuning-putih), tetapi status masih kurang bayar. Padahal saya sudah bayarkan bulan Desember lalu, dan SSP juga sudah saya serahkan saat pelaporan bulanan tsb. Mohon pencerahannya.

    Terima kasih Pak.

    Liked by 1 person

    1. Sudah betul itu. Status itu adalah status pelaporan sptnya. Sptnya kan di sana kurang bayar dan disetor ke bank sehingga ada sspnya. Jadi status di bukti penerimaan surat kuning itu bukan status pelunasan pajak tetapi status spt. Demikian,

      Like

  169. assalamualaikum pak riza.
    saya mau tanya, atasan saya wp op sudah tidak aktif lagi karena sudah sepuh diganti oleh anaknya, anaknya sudah membuat pt. jadi atasan saya ini mengajukan wp non efektif atau membuat surat pelimpahan usaha? mohon bantuannya.

    Liked by 1 person

  170. Assalamualaikum Pak Riza,
    Saya mau tanya untuk menghitung gross up tagihan invoice dimana jumlah tagihan Rp. 3.200.000, dimana ini adalah jasa notaris akan dipotong pph oleh PT yang menerima tagihan trsebut 2.5%. bagaimana saya gross up Rp. 3.200.000 tersebut agar Notaris tetap mendapatkan Rp. 3.200.000 bersih?Mohon bantuannya

    Terima kasih pak,

    Liked by 1 person

  171. menurut ralat juknis bos smk 2015, ppn yang dipungut ditetapkan sebesar Rp 2.000.000, apakah aturan tersebut tidak melanggar aturan undang2 tentang ppn yang menetapkan jumlahnya diatas Rp 1.000.000

    Like

  172. mau nanya bisa gak ya bayar pajak STNK, tapi bukan di daerhaerah tempat surat pajak dikeluarkan? misalnya saya kan STNKnya alamatnya di belitung, tapi mau bayar pajaknya di jogja itu bisa gak ya mas? apa harus bayar pajaknya di Belitung? mohon bantuannya makasi

    Like

  173. pak saya mau tanya, kalau saya lapor espt ppn status LB 500 lalu saya melakukan pembetulan menjadi status KB 1000. angka 500 kan dibawa pada poin II.E sehingga status KB menjadi 1500. apakah benar seperti itu? lalu saya mau tanya apa fungsi dari poin II.B? bisakah di poin II.E itu angkanya sesuai angka KB sebenernya bernilai 1000. mohon pencerahannya pak. Terima Kasih

    Like

  174. assalamualaikum wr wb,pak saya mau bertanya apakah dalam eksternalisasi atau pajak pigovian itu masih banyak masalah?dan penerapan subsidinya seperti apa?dan jika berkenan bisa memberikan inspirasi kepada saya mengenai judul pajak pigouvian.terima kasih sebelumnya.mohon balasannya

    Like

  175. selamat pagi pak. saya mau tanya mengenai pembuatan spt ppn di aplikasi e-faktur toko emas. kata ar-nya perhitungan ppn 10%*20%*total penyerahan tapi di spt nya tetap 10%. mohon bantuannya. terima kasih

    Like

  176. Sore pak, saya pernah bikin npwp di thn 2009 untuk persyaratan kredit motor, tapi ngak pernah bayar pajaknya sebab teman2 saya byk yg bilang ngk usah dibayar, setelah 9 tahunan yakni di 2016 ini sy dpt surat dari kantor pajak untuk melaporkan spt pph tahunan wp op, minta sarannya pak, Tuhan memberkati..

    Like

  177. Assalamualaikum Pak Riza,
    saya mau bertanya.
    saya penjual eceran yang membayar pajak dengan perhitungan 1% dari pendapatan. dan sejak bulan desember 2013 saya ada mengajukan kredit modal kerja kepada bank dengan menjaminkan surat tanah dan bangunan saya dan terus di perpanjang sampai sekarang dengan tujuan sebagai dana cadangan bila diperlukan dan memang tidak dipergunakan sampe pada 2 bulan lalu terpaksa saya gunakan karena kepepet dan lesu nya ekonomi yang terasa.
    dan masalahnya sekarang saya mendapat surat dari kantor pajak yang isinya menyatakan saya ada kredit di bank X dengan plafon X sejak desember 2013 dan disuruh melaporkan nya.
    jujur saya memang tidak tahu jika modal kerja juga harus di laporkan.
    dan yang jadi pertanyaan saya :
    1. bagaimana proses pelaporan utk Kredit modal kerja saya? dan kewajiban apa saja yang harus saya lakukan ke pihak perpajakan mengenai kredit modal kerja ?
    2. apakah karena duit nya saya pakai sehingga muncul surat dari pihak pajak?
    3. bagaimana pihak pajak bisa mengetahui data saya ? menggingat seharusnya bank harus menjaga kerahasiaan nasabah .
    4. apakah kredit dari leasing juga bisa diketahui pihak pajak ? dan harus di laporkan?
    5. saya mempunyai rencana mengganti kendaraan bermotor saya yang sudah uzur dan rusak rusakan dengan menggunakan uang dari kredit tersebut daripada harus membuka kredit baru dari leasing.

    terima kasih Pak Riza, mohon balasan nya.

    Like

  178. mas, saya mau nanya. saya seorang perempuan dengan status menikah tapi memiliki masalah dlm rumah tangga yang mengakibatkan hub saya n suami saaya beserta keluarga menjadi sangat rumit hingga tidak ada komunikasi sama sekali. saya mempunyai seorang anak perempuan yg baru berumur 7 tahun november tahun kemarin dan sekarang diasuh oleh kedua mertua saya. saya sekarang sudah menamatkan kuliah s1 saya n berencna mencari pekerjaan di luar kota tapi ada hal yang sedikit saya takutkan. saya tidak bisa membuat npwp krna status sya yg menikah dan dalam pengajuannya harus memiliki npwp suami. bagaimana caranya agar saya bisa mendapatkan npwp tanpa mengurus status perceraian karna pasti memakan waktu dan saya tidak bisa bekerja. mohon jawaban nya, terima kasih…

    Like

    1. 1. Anda masih bisa mememperoleh NPWP secara mandiri tanpa harus dengan memakai NPWP suami. Buatlah npwp di kantor pajak sesuai ktp Anda.
      2. Perusahaan tidak harus memiliki syarat semacam itu. kebanyakan malah perusahaan pengennya npwp mandiri. yang benar adalah kalau istri kawin ya pakai npwp suami, dalam kasus Anda buatlah npwp sendiri. demikian.

      Like

  179. assallamualaikum pak saya mau tanya gaji saya per bulan hanya Rp 1.300.000 kalau saya mau mengundurkan diri dari NPWP OP bisa gak pak, kalau bisa syarat untuk mengundurkan diri dari npwp op itu apa aja pak..? trims.
    wassallamualaikum

    Like

  180. Selamat malam Pak

    saya ingin menanyakan perihal pengisian SPT WP OP.
    Saya seorang karyawan dengan gaji sekitar 5 jtan/ bulan, memiliki istri dgn 1 anak balita. Pada tahun 2013 baru memiliki npwp, dan pada tahun yang sama KPR rumah senilai Rp. 1 milyaran. DP rumah dan angsuran sepenuhnya dibantu oleh perusahaan, sertifikat rumah atas nama saya . Dalam SPT thn 2013 dan 2014 rumah dan hutang belum dilaporkan.

    Yang menjadi pertanyaan, apakah untuk SPT thn 2015 wajib dilaporkan. Kalaupun dilaporkan bagaimana cara pengisiannya dan apakah ada implikasi berupa sanksi dan lainnya.

    Catatan : pemilik perusahaan tempat saya bekerja masih memiliki hubungan saudara jauh, sehingga diberikan bantuan uang muka & angsuran rumah. Bantuan tersebut dalam konteks “pinjaman bebas”, yang artinya dibayar sesuka hati.

    Mohon pencerahannya.. Terima kasih

    Like

    1. Seharusnya sejak tahun 2013 ya betulkan spt tahun 2013 itu. Pembetulan harta tidak ada implikasi terhadap denda atau sanksi bunga. Kalau memang tidak bisa, ya sudah dalam spt tahun 2015 wajib laporkan. dalam kolom harta dan utang (kewajiban).

      demikian.

      Like

      1. Terima kasih pak sebelumnya,

        Namun bila dimasukan dalam kolom harta dan kewajiban, bukankah secara analis akan timbul ketidak wajaran dalam penilaian kebenaran apa yang tertulis dalam laporan SPT tersebut, hal mana dapat terlihat dengan jelas bahwa penghasilan dalam 1 thn fiskal nilainya sangat kecil (65Jt), sementara harta dalam angka 1 Miliar dan hutang 1M. Kalaupun jelas peroleh rumah tersebut dari hasil hutang, bukankah dengan penghasilan pertahun secara hitung hitungan tidak dapat mencicil hutang.

        Namun seandainya memang harus dicantumkan, apakah hutang bank yang dicantumkan atau hutang ke perusahaan?

        Mohon penjelasannya pak..terima kasih

        Like

  181. Maaf pak, tambahan saja bahwa jangka waktu kpr selama 10 thn dgn cicilan per bulan melebihi gaji bulanan (namun angsuran sepenuhnya ditalang oleh perusahaan).

    apakah SPT thn 2013 & 2014 perlu dilakukan pembetulan atau cukup dengan mencantumkan di SPT thn 2015.

    Terima kasih

    Like

  182. ass. sy mau tanya, sy baru kerja di perusahaan kontraktor. dan kemarin sy dpt SPT atas PPN yg blum di byrkan senilai 1m++. setelah ini langkah yg harus saya ambil bagaimana pak? makasih

    Like

    1. STP mungkin. Surat Tagihan Pajak. Bukan SPT. Kalau SPT itu namanya Surat Pemberitahuan. Ya kalau memang tidak menyetujui stp itu maka ajukan pengurangan atau pembatalan atas stp itu, jika ditolak ajukan gugatan ke pengadilan pajak. Kalau tidak mau menempuh urusan ribet itu maka bayar saja, karena jika tidak dibayar maka akan dilakuakn tindakan penagihan aktif, dengan surat paksa dan penyitaan atau pemblokiran rekening perusahaan.

      Like

  183. Pak sy punya tugas aspek hukum perpajakan

    Tugasnya seperti ini

    Bisakah dilakukan kompensasi jika fiscus dan wp(perusahaan) memiliki utang pajak yang sama

    Ilustrasi nya seperti ini pak(misalnya) :
    Fiscus membutuhkan 20unit komputer tp fiscus hanya mampu membayar sejumlah 5komputer , ketika dilakukan tender dimenangkan oleh Wp(perusahaaan) tsb, nah kebetulan wp tersebut memiliki utang pajak sejumlah sama dengan harga 15komputer yg tidak mampu dibayar td. Bisakah terjadi kompensasi.. Trimakasih mas, mohon jawabannya

    Like

  184. Selamat siang Pak , Pak saya mau tanya kan Apakah mobil serena PPnnya dapat di kreditkan ? di STNK Tertera Minibus , ttp oleh orng pajaknya di anggap station wagon . Mohon penjelasanya pak.

    Terima kasih

    Like

  185. siang , pak saya ingin membuat efaktur dan itu di butuhkan NSFP, nah ketika meminta NSFP didalam web tertera laporan spt masa ppn untuk 3 bulan terakhir tidak lengkap, padahal baru kemarin saya bereskan. mohon penjelasannya pak.

    Like

  186. malam pak. saya mau tanya. saya mendapatkan barang peninggalan dari alm. Kakek saya yang baru meninggal berupa emas yang jumlah nya hampir 1 kg. bagaimana cara saya melaporkan nya di SPT ? apakah kena pajak jika melaporkan nya ?

    Like

  187. pak saya mau tanya, saya dapat faktur pajak masukan dari supplyer saya tapi mereka salah menuliskan alamat lalu mereka menerbitkan faktur pajak pengganti, jadi semula yang 010 jadi 011 , tapi di faktur pajak pengganti itu tangga nya berbeda pak dengan yang salah, yang salah tanggal 4 februari dan yang pengganti tgl 19 februari, gimana pak solusinya…

    Like

  188. Mohon bantuan bapak pengasuh. Kami sebelumnya telah menggunakan laporan bulanan PPN dengan menggunakan e-faktur, tetapi untuk bulan Pebruari 2016 kami kesulitan untuk laporan nihil

    Like

  189. Ass… pak, langsung aja, saya dan istri sama2 PNS dan memiliki npwp sama cuma beda angka belakang 000 dan 001 utk istri. saya sdh menyampaikan spt tahunan melalui online e-feling dst, namun istri tdk bisa menyampaikan karena sdh disampaikan oleh saya sbg suami krn persamaan npwp td, sementara sy sendiri cuman melaporkan penghasilan saya pribadi.
    singkat cerita sy ke KPP pajak terdekat dan melaporkan utk melakukan pembetulan ke 1 dan akhirnya sukses.
    sesampai dirumah sy mencoba membuka web pajak dgn web DJPonline dan membuka situs e-feling lalu sy melihat spt, pada penyampaian SPT normal sy menggunakan form 1770SS disitu tercantum nilai penghasilan bruto saya dst s.d penghitungan pph pasal 21, setelah itu sy membuka lagi SPT pembetulan ke 1 dgn menggunakan form 1770S disitu cuman tercantum nilai penghitungan pph pasal 21 yang dari istri yang mana sebelumnya sdh dibuat dgn form 1721-A2.
    Yang jadi pertanyaan saya apakah pada pembetulan itu tdk digabungkan degan penghasilan suami???? Sementara pada status PTKP ada 3 kategori yaitu TK= Tidak Kawin, K= Kawin dan K/I= Kawin, Penghasilan Suami dan Istri digabung. Mohon penjelasannya pak.
    Terima kasih.

    Like

  190. omset perusahaan dibawah 4,8 m dikenakan pp 46, perusahaan tidak punya SKB, dan pph pasal 22 dan 23 sudah di potong 1,5% dan 2% oleh bendaharawan. untuk pph pasal 22 sudah diajukan PBK. bagaimana dengan pph 23 yang tidak dapat di PBK. apakah untuk pph 23 nya saya harus bayar 1% lagi atau tidak? terimakasih pak.

    Like

  191. Selamat sore pak, bisakah saya menerbitkan faktur pajak atas barang yang saya beli tanpa ppn. Karena sebagian besar user saya minta diterbitkan faktur pajak, sedangkan barang yang saya beli tidak ada pajak masukan. akhirnya user-user saya yang minta faktur pajak tidak saya handle lagi.

    Liked by 1 person

  192. pak saya mau tanya, apabila omset penjualan yang dimasukan dalam spt itu salah, contoh nya
    omset yg saya masukan ke spt DPP 3.185.000.000 PPN 318.500.00
    sedangkan omset asli penjualan hanya 2milyar dan ppn nya 200jt , apakah itu fatal ? solusinya bagaimana ya pak?

    Liked by 1 person

  193. Mhn maaf sy mau bertanya.Saya bekerja diinstitusi negeri. Sebentar lagi saya akan menyewa armada / bis untuk kegiatan mahasiswa nominal 1.500.000 apakah dr vendor/penyedia harus berpkp/efaktur.kalo tidak harus dgn persyaratan itu, penggantinya berupa apa. Tks atas bantuanya..?

    Liked by 1 person

  194. Selamat Sore Mas Riza
    Saya input pajak masukan pada bulan februari, ada tiga transaksi pembelian yang dilakukan oleh perusahaan saya dan semua saya masukkan, setelah selesai saya kemudian cetak SPT dengan status lebih bayar Rp. 700.000 dan ada keterangan “dikompensasikan di masa pajak berikutnya” berarti bulan maret. SPT bulan februari tersebut kemudian saya laporkan ke KPP di kota saya. nah selanjutnya dibulan maret ini saya input pajak keluaran dengan nilai 12.000.000,- dalam logika saya karena bulan lalu ada pajak masukan berarti bisa dikurangi sejumlah pajak masukan bulan lalu. ternyata setelah saya cetak spt bulan ini pajak masukan sebesar 700.000 tidak mengurangi pajak keluaran perusahaan saya bulan ini. saya mohon solusinya. mas… terimakasih atas bantuannya.
    Salam buat keluarga.. 🙂

    Liked by 1 person

    1. Caranya dengan mencontreng di spt tahunan atas kelebihan bayarnya. Kalau lebih bayar maka perhitungannya otomatis lebih bayar. sampaikan spt tahunannya nanti kpp akan menerima dan melakukan pemeriksaan atas keuangan Anda. demikian.

      Like

  195. Malam mas riza, saya ingin menanyakan apakah Rumah Sakit swasta penyelenggara pelayananan BPJS Kesehatan dikenakan pajak pendapatan dari klaim bulanan yang disetujui oleh pihak BPJS?
    Kalau memang dikenakan pajak, bagaimana cara perhitungannya ya?
    Terima kasih sebelumnya..

    Like

      1. Permisi pak mau tanya.

        1. Untuk pajak tunjangan kinerja PNS dasar perhitungan nya mengikuti perhitungan honorarium atau gmn yah?

        2. Apabila terjadi kesalahan dalam pergitungan pajak penghasilan PNS dalam hal kekurangan apakah bisa dimintakan kekurangan nya ke negara kemudian lalu di setorkan lagi ke pajak sebagaimana kita tahu bahwa pajak PNS di biayain oleh negara
        Lalu apabila kesalahan nya kelebihan harus di minta pengembalian dr pajak dan disetorkan ke negara lagi

        Demikian terima kasih

        Like

  196. Selamat siang pak, sebelumnya saya mohon maaf karena saya masih awam dengan pajak.
    Mohon bantuannya untuk pengisian SPT tahunan OP Untuk Direktur CV sekaligus pemilik yang memiliki 2 orang anak dan 1 orang istri yang bekerja sebagai pegawai PNS.
    Saya pernah baca untuk direktur CV tidak bisa melaporkan gaji, tetapi sang Direktur tiap bulan menerima gaji sebesar 7juta.
    Bagaimana cara mengerjakan SPT OP Tahunannya? Dan untuk status PTKPnya bagaimana, apakah K2 atau K/I/2 ya? Mohon sangat penjelasannya.
    Terima kasih

    Like

  197. Selamat Malam Mas Riza,

    Beberapa waktu lalu saya mendaftarkan pkp untuk CV.
    Namun setelah keluar surat pengukuhannya, ternyata nama nya berubah menjadi atas nama PT. Setelah saya komplainkan pihak KPP didaerah saya melakukan proses perbaikan. Namun sudah 3 minggu belum juga selesai.
    kira-kira untuk perbaikan tersebut memakan waktu berapa lama ya Mas? dan sesulit apa sehingga sekian lama belum juga selesai.

    Terima Kasih Sebelumnya

    Like

  198. Selamat siang pak

    Suami saya punya usaha bengkel kecil dan waktu mengambil kredit di bank untuk tambahan modal, suami saya harus punya NPWP. Waktu daftar NPWP suami saya menulis sebagai pekerja bukan wiraswasta. Yang saya tanyakan bagaimana cara suami saya melaporkan SPT tahunan? berkas apa saja yang dibawa untuk pelaporan spt? apakah harus merubah status pekerjaan psedangkan usaha bengkel yang suami jalankan pendapatan 1 tahunya dibawah batas kena pajak?

    Terima kasih sebelumnya

    Like

  199. Siang Pak,

    Jika kita pegawai pemerintah mengadakan acara pada aula gedung milik pemerintah yang disewakan kepada Pemerintah/Badan/Perorangan. Pendapatan yang diterima pemerintah daerah tersebut disebut juga dengan Retribusi. Apakah biaya sewa yang kita bayarkan kepada Instansi Pengelola Gedung juga dikenakan pajak? Jika iya,
    Apabila Instansi Pengelola Gedung hanya memberikan kuitansi sesuai harga yang diakui sebagai penerimaan ke Kasda tanpa memperhitungkan besaran pajak, bagaimana cara melampirkan bukti pertanggungjawaban untuk pajaknya sebagai pertanggungjawaban thd Bendahara?? karena Bendahara hanya membayarakan biaya sewa gedung sesuai besaran kuitansi yang terlampir.
    Mohon referensi aturannya.
    trims…

    Like

  200. Ass. Wr.wb
    Sy mau nanya
    1. Yg mjd dasar kena pajak dari penghasilan kita yg mana pak? Apkh penghasilan bruto, penghasilan netto atau PTKP
    2. bagaimana cara melihat nomor bukti setor pajak kita yg tidak terlampir di formulir 1721-A2?
    Mohon penjelasannya.
    Terima kasih

    Like

  201. Ass.wr.wb.
    Mas saya mau tanya,saya sudah upload FP keluaran Approval succes dan sudah cetak pdfnya, dan ternyata saya ada kesalahan pada bagian dokumen transaksi ( belum tertulis jumlah barang ) yg sy jual tetapi di bagian detail transaksi saya sudah input jumlah barangnya… yang saya mau tanya itu bermasalah atau tidak ? jika bermasalah bagaimana sousinya ? dan terima kasih sebelumnya mas riza

    Like

  202. Assww. di tahun 1998 kami (ketika itu remaja masjid) mendirikan koperasi serba usaha (KSU) dan memiliki NPWP di tahun 1999. berhubung banyaknya kegiatan pribadi anggota koperasi tsb, sehingga KSU yang didirikan tidak dapat berjalan lagi. Di tahun 2016 ini, para anggota bersilaturrahmi dan berencana akan mengaktifkan KSU tersebut. Setelah dicek ternyata status NPWP nya sudah dalam status Non Efektif (sumber SIDJP) dengan Produk Hukum mulai 2003 s/d 2016 dan Alat Keterangan mulai 2003 s/d 2016.
    Apabila WP non efektif tsb akan diaktifkan kembali :
    1. Apa saja persyaratannya dan apakah masih dikenakan denda atas SPT Masa dan Tahunan yang tidak lapor selama ini?
    2. Bagaimana denda/sanksi yang mungkin ada ketika WP belum berstatus NE? Apakah masih dikenakan?
    3. Apa maksud “produk hukum” dan “alat Keterangan” pada SIDJP?
    4. Bagaimana cara mengetahui awal permberlakuan KSU kami berstatus WP NE?

    Like

  203. Pak, bagaimana cara PBK untuk Surat Setor Elektronik (E-Billing). Kalau dulu harus SSP lembar-1 dilampirkan. Nah, sekarang aturan baru E-Billing, kalo mau PBK, yang dilampirkan untuk PBK lembar yang mana (dari bank/pos hanya selembar). Mohon informasinya. Terima kasih.

    Like

  204. Pak maaf saya mau bertanya?
    saya terima bukti potong pph 23 15 % atas allowance bad stock dari lawan transaksi saya,apakah saya harus mengeluarkan faktur pajak ppn nya?
    mohon info nya,trims

    Like

  205. Halo Sulliansah,
    Detail yang saya mengirim Anda adalah untuk akuntan, Dia adalah incharge organisasi transaksi keuangan. Sekali lagi ini adalah Nya WESTERN SERIKAT RINCIAN KEUANGAN.
    Nama pertama … GREG
    Nama lain … EKELE
    Nama terakhir … OJEH.
    Negara … NIGERIA ..
    Negara …. DELTA.
    Nomor ID CARD: 1602546443
    Nomor telepon: 2347033136697.
    Uji Pertanyaan: IN ALLAH
    Uji Jawaban: WE TRUST

    Segera setelah Anda melakukan pembayaran, snap dan mengirim salinan ke saya, sehingga kami dapat memulai transfer Anda sesegera mungkin.
    Salam sejahtera..
    Mrs Omar Zainab

    Like

  206. maaf pak saya mau bertanya?
    bagaimana bila saya mendapatkan faktur pajak dan saya lupa untuk membayar PPN,nya padahal saya sdh membayarkan biaya yg tertera pada faktur pajak yg bersangkutan? dan sdh lewat 4 bln dari faktur pajak yg di terbitkan oleh pkp, pak?apakah akan terkena sanksi padahal saya sdh melaporkan ppn nihil pada saat saya terima faktur pajak? mohon untuk dijawab.terima kasih sebelumnya

    Like

    1. Anda kan pembeli barang atau jasa. PPN anda sudah dipungut oleh penjual. Sekarang tugas Anda adalah mengkreditkan pajak masukan melalui faktur pajak itu, asal memang bahwa pembelian itu terkait dengan kegiatan 3M. Kalau memang tidak mau dikreditkan ya tidak apa-apa. Lapornya nihil. Kalau dikreditkan spt anda lebih bayar pajak. demikian.

      Like

  207. pak mau tanya… kalau untuk kredit pajak pada SPT Tahunan pajak badan formulir 1771-III, misal kredit untuk pph 23 hanya ada bukti validasi SSP saja tanpa ada bukti pemotongan, apa bisa dimasukkan/dikreditkan NTPN nya saja?

    terima kasih

    Like

  208. Pak Riza, saya mo tanya… perusahaan saya di tahun 2014 mempunyai laba yang menyebabkan kami harus mencicilnya dalam jumlah yang besar akan tetapi pada tahun 2015 perusahaan kami mengalami penurunan omzet yang sangat besar sehingga kalau dihitung secara nyata menyebabkan pembayaran pajak badan tahunan LB, lalu apa yang harus kami lakukan bila LB atas pilihan A. Restitusi n B. diperhitungkan dengan hutang pajak, minta tolong di jelaskan ya pak apa maksudnya… dari pilihan A or B…??? benarkan bisa dikompensasi ke tahun berikutnya.

    bagaimana, apabila ternyata pihak perusahaan tidak mo mengakui kelebihan pajak tersebut pada saat pelaporan, dengan alasan tidak mo diperiksa oleh pajak… cara apa yang harus kami lakukan untuk pembetulannya/ mengkoreksi kelebihan bayar yang sudah saya setor pada lap keu dan laporan spt badan…? Terimakasih

    Like

    1. Kalau tidak mau diperiksa pajak ya harus dilakukan pembetulan. Betul dengan apa yang anda sebut di atas: koreksi semua sehingga tidak ada Lebih bayar. PPN bisa dikompensasi ke tahun beriktunya spengetahuan saya.

      Like

  209. sy adalah pengelola SMP swasta, beberapa hari yg lalu sy mengajukan pendaftaran NPWP baru khusus atas nama SMP yg sy kelola (yayasan sdh memiliki NPWP) alasan sy membuat NPWP tersendiri sehubungan dg yayasan memiliki banyak bidang pengelolaan, selain itu di dalam aplikasi NPWP Online memungkinkan opsi pendaftaran NPWP untuk Pelaksana Kegiatan/Cabang dg syarat ada Surat Penunjukkan dr pusat dlm hal ini yayasan sbg badan hukum yg menaungi sekolah. Akan tetapi pd pelaksanaanya KPP Pratama setempat menolak dg alasan sekolah cukup menggunakan NPWP yayasan. Mohon petunjuk dan solusinya. Trims

    Like

    1. Setuju dengan yang dilakukan oleh petugas pajak. salah satu syarat pendaftaran npwp adalah adanya akta pendirian. Sedangkan untuk sekolah swasta tentunya mengacu pada yayasan, maka cukup yayasan yang dapat npwp. demikian.

      Like

  210. Pak mau tanya.

    WP Badan saya kena PPH final 1%. SPT PPH Tahunan 2014 sudah dilaporkan dan lebih bayar karena ada kredit PPH22. Lebih bayarnya sudah direstitusikan dan diterima oleh kami.

    Namun kami mau membuat pembetulan karena ada penghitungan laba rugi yang salah dimana tidak berpengaruh terhadap omset (dah pph final) dan kredit pajak.

    Bagaimana cara melaporkan pembetulan ini dan cara mengisi spt pembetulannya?

    Like

      1. Pak, belum dilakukan restitusi karena uang dikembalikan karena pendahuluan pengembalian. Alasannya karena pengusaha kecil omset dibawah 4.8m lebih bayar karena PPH22

        Like

  211. Pak, espt-nya bagaimana ya.
    Misal spt yang original lebih bayar 50 juta dan sudah diterima restitusinya
    SPT pembetulan misalnya jadi lebih bayar 51 juta

    maka bisa minta tambahan restitusi 1 juta begitu pak?
    apakah perlu dilampirkan surat pengembalian pendahuluan kurang bayarnya juga ketika melakukan pembetulan?

    Like

  212. Selamat siang,Pa..
    Maaf saya mau bertanya masalah pelaporan aset yang didapat dari hasil penjualan warisan..
    Penjualan dilakukan tahun 2012 dan 2013, saat itu saya berumur 19 tahun lalu saya dibuatkan npwp karena saya merupakan pihak penjual..
    Sampai saat ini saya belum melaporkan aset saya..
    Untuk pelaporan aset sendiri memerlukan syarat apa saja ya (misal harus melampirkan copy akte jual beli)..?

    Dan saya juga tidak pernah melaporkan spt karena saya masih mahasiswa dan belum bekerja, setahu saya kalau dana dari warisan tidak dikenakan pajak..
    Baiknya saya melanjutkan memakai npwp yang dahulu dibuat, atau membuat npwp baru.? Karena kebetulan saya harus merubah alamat npwp lama juga..
    boleh dibalas via email ya pa.. Terima kasih..

    Like

  213. pak saya masih awam dalam bidang perpajakan saya ada usaha bidang pengadaan barang kebetulan lawan pajak saya itu bendaharawan negara saya terima bukti potong PPh pasal 22, 23 apakah saya masih harus lapor kan per bulan nya atau saya cantumkan di spt badannya saja

    Like

    1. kalau sudah diperiksa ya tidak ada pembetulan spt lagi. jadi neraca yang dkiperiksa adalah neraca pada saat dijadikan lampiran oleh wp da;am spt tahunan. itu menurut saya. tapi coba ditunjukkan saja pada pemeriksanya neraca yang sudah dibetulkan tersebut. bisa saja pemeriksanya berpendapat lain dan menerima neraca pembetulan itu. biasanya pemeriksa akan menerima kalau neraca atau laporan keuangannya sudah diaudit oleh kap.

      Like

  214. pa reza maaf saya mau bertanya ,untuk mailer termasuk kedalam objek pajak PPh 23 mana ya untuk di eSPT pph 23 nya?mohon pencerahan..mkasih

    Like

  215. Pak, apabila omset perusahaan menurun karena sudah tidak beroperasi, apakah akan dapat surat permintaan penjelasan dan buntut-buntutnya pemeriksaan?

    Like

  216. hal-hal apa saja yang menimbulkan gugatan dalam hal:
    1.Pelaksanaan SP, SPMP, Pengumuman Lelang
    2.Pencegahan
    3.Penyanderaan
    4.Pelaksanaan Keputusan Perpajakan
    5.Penerbitan skp
    6. Penerbitan SK Keberatan
    TERIMAKASIH

    Like

  217. Siang pak.. sy br beli apartrmen, apakah msuk ke spt tahunan pribadi..??? Ada kah pengaruh dgn kenaikan spt tahunan ato cuman skedar buat pelaporan saja… thx

    Like

  218. Selamat Malam,
    ada yang ingin saya tanyakan mengenai pembayaran PPh Pasal 25 wajib pajak masuk bursa. Menurut Pasal 5 PMK 255/PMK.03/2008 perusahaan diwajibkan membuat laporan keuangan berkala. yang ingin saya tanyakan laporan keuangan berkala seperti apa yang dimaksud peraturan diatas apakah per triwulan, semester? dan adakah peraturan yang lebih mendalam yang mengatur secara spesifik mengenai laporan keuangan berkala tersebut?
    Terima Kasih

    Like

  219. Ass. Sy mw bertanya mngenai pjk konsumsi diats 2jt. Sykan sdh membayar pajak daerah sbsr 10% untuk pjk konsumsi trsebut trus apakah sy msh hrus membayar pajak pusat lg trus klu membyar , pajak pasal brp yg hrs sy byar

    Like

    1. Kalau total omzet masih di bawah 4,8 milyar maka bayar pajak pusat sebesar 1% dari omzet setiap bulannya. Setor setiap bulan 1%. Ini namanya Pajak Penghasilan PP46. Demikian.

      2016-06-17 23:32 GMT+07:00 Blog Riza Almanfaluthi :

      >

      Like

  220. Misi admin, saya mau numpang tanya.
    saya baru bekerja di salah satu perusaahaan di wilayah sumatera (jadi masih baru dalam pajak), Perusahaan tempat saya bejerja ini di wajibkan menggunakan E-faktur dan E-billing per 01 Juli 2016. yang ingin saya tanyakan adalah.

    1. Kapan saya mulai menggunakan E-Faktur dan E-billing? pada bulan juli (artiya pelaporan pajak masa JUNI) atau pada bulan AGUSTUS (artinya pelaporan pajak masa JULI)

    2. Nomor Seri Faktur Pajak pada perusahaan saya masih tersisa 37 (sebelum menggunakan E-faktur). apabila nanti saya menggunakan E-Faktur, Nomor seri Faktur yang tersisa di lanjutkan? atau meminta Nomor Seri Faktur yang baru?

    3. Sekarang pada bulan JUNI sudah bisakah saya meninstall E-Faktur dan sertifikat Elektronik di Komputer Saya? dan Mendaftarkan E-billing pada web?

    4. Perusahaan saya memiliki 1 anak perusahaan, dan 2 perusahaan gabungan (kurang paham istilahnya) 2 perusahaan ini sebut saja PT. E dan PT P.
    PT E terdaftar sbg PKP sehingga melaporkan pph 21 dan pph 25 badan tapi dalam laporan nihil. sedangkan PT P tidak terdaftar sbg PKP melaporkan pph 25 badan juga nihil. Yang mau saya tanyakan setelah 1 juli menggunakan E_Billing, bagaimana pelaporan yang dulunya SSP dengan angka 0 (nihil). Apakah dua perusahaan tersebut harus mendaftarkan E-FIN juga sehingga dapat menggunakan E-billing? jika begitu bagaimana dengan PT.P yang bukan PKP?

    5. Di dalam E-faktur terdapat referensi ( kalo di cetak biasanya ada di bawah Barcode). Apa itu? Bisakah di kosongkan?

    Like

    1. 1. kapan saat menggunakan efaktur? pokoknya atas semua penyerahan bkp atau jkp per tanggal 1 juli 2016. 2. Meminta nomor faktur yang baru 3. Bisa 4. Kalau masih Nihil tak perlu pakai ebilling 5. Isi saja. demikian.

      Pada 20 Juni 2016 14.00, Blog Riza Almanfaluthi menulis:

      >

      Like

  221. Mohon bantuannya Pak Riza,

    Beberapa tahun yang lalu (setelah 2010) perusahaan menjual barang inventaris tanpa menerbitkan Faktur, dan ternyata transaksi tersebut harus diterbitkan fakturnya, bagaimana :

    1. Menerbitkan Faktur PPN Keluarannya mengingat sudah lewat lama?

    2. Membuat SPT Pembetulannya?

    3. bila SPT masa PPN tersebut telah dibetulkan, sedangkan perusahaan masih memiliki kredit pajak masukan untuk kelebihan bayarnya (untuk opsi di lembar SPT induknya) apakah tetap dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau langsung ditunjuk ke masa pajak tahun tertentu?

    4. bila dikompensasikan ke masa pajak berikutnya apakah spt – spt masa pajak berikutnya sampai dengan saat ini juga harus dilakukan pembetulan terkait dengan nilai kredit pajak masukan akan terpengaruh oleh pembetulan tersebut?

    Terima kasih banyak atas bantuannya dan atas ilmu pengetahuannya.

    Like

  222. Pak, saya wanita blm menikah. Sudah 2 tahun ini saya berjualan online (dropshipper) & kurang dari setahun ini bekerja sebagai pengajar honorer di sebuah bimbel.
    Dari 2 pekerjaan tersebut total penghasilan kurang dari Rp3jt. Selama bekerja di bimbel saya tidak pernah ditanyai NPWP. Seingat saya, pemilik bimbel (franchisee) menyatakan jika pajak langsung dibayar di kantor pusat.
    Sebelumnya saya bekerja di percetakan dan pemiliknya melaporkan PPh21 karyawannya.
    Sebagai catatan akhir, kartu NPWP saya hilang. Kartu. NPWP saya yang hilang saya buat di kantor pajak dimana saya tinggal saat itu (sebut kota A). Saat ini saya tinggal di kota B namun bekerja di kota C (B dan C satu propinsi namun beda dengan A).
    Yang ingin saya tanyakan:
    1.  Dimana saya sebaiknya membuat kartu NPWP? Apa yang harus disiapkan?
    2. Mengingat selama 2 tahun tidak lapor pajak, adakah saya dikenai sanksi? Apa yang harus saya siapkan?
    3. Bagaimana selanjutnya saya melaporkan penghasilan saya tersebut?
    Terima kasih untuk masukannya, Pak.

    Like

  223. Assalamualaikum, saya ingin menanyakan pembahasan tentang skripsi saya mengenai hasil restitusi. Apabila tidak terdapat kesalahan dalam pemeriksaan/cacat cacat terhadap faktur pajak, hasil restitusi yg akan didapat 100% dr nilai restitusi yg diajukan. Kemudian hasil restitusi yg diterima akan dikurangi 10% untuk dijadikan fee terhadap jasa konsultan pajak, ini yg disebut hasil restitusi yg berkurang. Apa benar fee tersebut 10% ? Apa nominal itu ada di aturan perpajakan ? Mohon penjelasannya. Terima kasih

    Like

  224. Baskoro on Wednesday, 29 June 2016 at 5:21 am
    0 0 Rate This
    Permisi pak mau tanya.

    1. Untuk pajak tunjangan kinerja PNS dasar perhitungan nya mengikuti perhitungan honorarium atau gmn yah?
    Soalnya selama ini bingung menghitung pajak dengan dasar yg mana

    2. Apabila terjadi kesalahan dalam pergitungan pajak penghasilan PNS dalam hal kekurangan apakah bisa dimintakan kekurangan nya ke negara kemudian lalu di setorkan lagi ke pajak sebagaimana kita tahu bahwa pajak PNS di biayain oleh negara
    Lalu apabila kesalahan nya kelebihan harus di minta pengembalian dr pajak dan disetorkan ke negara lagi

    Demikian terima kasih
    Mohon pencerahan nya pak

    Like

  225. mohon pencerahannya pak.
    sy seorg pedagang eceran. 2 thn yg lalu sy menggunakan uang org tua sy untuk kongsi beli rmh dgn saudara sy, dan sy jg ada beli partement sendiri yg masih dlm tahap pencicilan. Bagaimana saya hrs lapor pajaknya karena brg2 tsb masih belum atas nama sy. sehubungan dengan adanya program TAX AMNESTY dr pemerintah skrg.Terima kasih.

    Liked by 1 person

  226. Saya baru bekerja di PT.P yang bergerak di bidang Developer dan Real Estate. Jadi saya masih baru dalam urusan pajak, saya ingin bertanya:

    PT. E merupakan perusahaan dibidang perumahan statusnya tidak aktif dan tidak ada kegiatan lagi, semua asetnya telah di jual ke PT.P tempat saya bekerja. Oleh karena itu urusan pajak sekarang tanggung jawab PT.P (biasanya melapor pph 21 nihil dan ppn nihil) . Berhubung akan di wajibkan menggunakan E-Faktur (membtuhkan sertifikat elektronik), PT. E ini sepertinya tidak mungkin mendapatkan sertifikat elektronik jadi tidak dapat menggunakan E-faktur.

    Menurut Bapak Apa yang sebaiknya saya lakukan?

    1. Bisakah saya melapor ppn menggunakan e-spt 1111 seperti sebelum2nya?? Kan PT. E tidak mengeluarkan faktur pajak.
    2. Ataukah saya mengajukan Permohonan Wajib Pajak non efektif (supaya tidak lapor pajak lagi)? Bisakah?
    3. Ataukah PT.E memang harus dibubarkan biar tidak lapor pajak? Benarkah Katanya menunggu 10 tahun setelah pemeriksaan untuk dibubarkan(pemeriksaan tahun 2012)?

    Pertanyaan tambahan yang tidak ad hubungannya sama di atas

    1. Saat pelaporan kmren pertama kali saya tidak menggunakan SSP. Jadi petugas djp meminta lampiran bukti setor ASLI. Apakah nanti di kemudian hari tidak menjadi masalah karena pengarsipan saya Cuma memakai fotocopy?
    2. Saya tanggal 17 Juni 2016 mencabut Pengukuhan PKP dan di kasih selembar kertas. Apakah itu sudah di cabut atau belum?

    Like

  227. Selamat sore Pa riza , Mohon Solusinya ada beberapa transaksi PPN tahun 2012 2013 dan 2014 yg belum saya laporkan apabila saya laporkan pembetulan PPN tersebut apakah saya bisa mengajukan sekaligus penghapusan sanksi pajaknya? Mkasih

    Like

  228. Saya ingin mengetahui mengenai pajak,jika perusahaan IT/software di Indonesia bekerjasama (mengirimkan penawaran) dengan perusahaan di Jepang perlakuan pajaknya bagaimana ya?

    Like

  229. saya menerima hibah rumah dari ayah saya. tp rumah itu masih atas nama alm kakek saya. saya sudah bayar BPHTB sebesar 9 jutaan, nah karena hibahnya bukan dr keturunan sedarah sederajat (Kakek) kan tidak bisa diterbitkan SKB

    saya juga termasuk org pribadi yang menjalankan UMKM dalam hal ini toko. Apa tetap bayar PPh atau bisa dikategorikan hibah terhadap pribadi yang menjalankan UMKM (sehingga saya tidak perlu bayar pph lagi) yang mana PPh lebih mahal dr BPHTB karena tidak ada pengurangan sebesar 60 juta

    Like

  230. MOHON INFORMASI PAK … jika perusahaan teman saya yg bergerak dibidang jasa kontraktor selama tahun 2016 dari bulan januari- mei 2016 tahun ini tidak mendapat proyek dari manapun sehingga tidak adanya dilakukan pembayaran pajak sehingga teman saya lupa dalam pelaporan pajak wajib untuk pph 21..sdgkn pph yg lain jika ada jika tidak ..ya tdk dilaporkan.
    kemudian perusahaan teman saya mendapat surat teguran dari kpp nya..pertanyaan saya…apakah cukup hanya membuat srt pernyataan saja dan membuat pelaorn pph 21 yang menjadi telat lapor..mhn info pak terimakasih

    Like

    1. . Walau tidak ada penghasilan yang wajib lapor itu adalah PPN, PPh Pasal 25, dan Pph pasal 21. Jadi laporkan segera saja yang belum dilaporkan. Tidak perlu bikin surat pernyataan.

      Pada 8 Agustus 2016 17.10, Blog Riza Almanfaluthi menulis:

      >

      Like

  231. saya mau tanya kalau kita jual apartemen tetapi statusnya masih ppjb, pajak apa saja yang harus dibayarkan?karena menurut agen propertynya hanya selisih dari harga jual-harga beli yang dikenai pajak penghasilansedangkan biaya balik nama dibayarkan ke developerapakah benar begitu?dan bagaimana pengenaan pajak dari selisih harga beli-harga jualnya?
    Thanks

    Liked by 1 person

  232. Saya mau bertanya, jadi hari ini tanggal 10 agustus 2016 saya melaporkan atas pph 21 dan sudah menerima bukti penerimaan nya. tapi siang tadi saya baru ingat kalau bukti setor kurang bayar pajak pph 21 belum saya fotocopy. kalau sprti itu bagaimana ya ? apakah saya bisa kembali ke kpp untuk meminta fotocopy bukti setornya ? tolong di bantu jawab. trima kasih

    Liked by 1 person

  233. Selamat malam Pak Riza,

    Sehubungan dengan pelaksanaan tax amnesty tahun ini, ada banyak informasi yang saya terima berkaitan dengan tax amnesty ini. Contohnya Pertama kasus tentang WP WNI yang bekerja di LN dan telah tinggal menetap selama > 183 hari, apakah benar aset yang telah diperoleh dari penghasilan diluar negeri tidak perlu disertakan dalam TA ini meskipun dalam SPT 2015nya belum dilaporkan, bila benar bagaimana cara pelaporannya?.
    Kedua, tentang penjualan aset berupa rumah atau apartemen di LN yg telah disertakan dalam TA ini, apakah penghasilan tersebut tetap harus dipajaki di Indonesia juga meskipun di LN juga telah dipajaki? dan bagaimana cara pelaporannya dalam SPT tahunannya?. Demikian pertanyaan saya, mohon penjelasannya ya Pak Riza. Atas bantuan dan penjelasannya, saya menngucapkan byk terima kasih.

    Salam,
    Wahyu Sudrajat – Karyawan
    Email : wahyudasana@yahoo.com

    Like

  234. Mohon pencerahanya pak….?

    perusahaan kami baru berdiri akhir bulan agustus 2015 bergerak di bidang perdagangan besar atas balas jasa( fee) sedangkan dr bulan agustus – desember 2015 perusahaan kami belum ada omzet..!
    yang ingn saya tanyakan :
    1. Bagaimana cara membuat spt tahunan 2015( saat ini kami belum lapor)
    2.dan kami ada biaya-biaya praoperasional bagaimana dengan posisi neracanya?

    terima kasih

    Liked by 1 person

  235. untuk periodenya agustus -desember 2015, untuk formulir 1771 usahanya kita masukin perdagangan atau jasa pak klu 46100
    untuk januari 2016 – skarang 2016, kita pke pp 46 atau tarif umum pak ?

    oiya pak untuk tax amnesti ada temen nanya untuk omzet diatas 4,8 m tarifnya brp ya pak?
    terima kasih

    Like

    1. Bantu Jawab : klo omset sudah di atas 4.8m berarti sudah tidak lagi termasuk golongan UMKM, Maka dalam TA di kenakan tarif umum yakni
      2% (30/09/2016); 3% (31/12/2016); 5% (31/03/2017)>>[harta bersih dalam RI].
      4% (30/09/2016); 6% (31/12/2016); 10% (31/03/2017)>>[harta bersih luar RI].

      Like

  236. Pak disini saya mau tau mengenai TA. Saya berencana untuk mengungkapkan semua harta saya.
    1. Saya ada rumah, waktu akad kreditnya pas di bulan desember 2015. Jadi kan harus di laporkan juga, masalahnya itu kan sudah jelas kalau hutang lebih dr 50%. Jadi apakah saya masih perlu ke bank minta rincian pembayaran ? Atau langsung kurangkan 50% hutang saja ?
    2. Saya ada 1 unit mobil juga status KPR, di tahun akhir tahun 2015 itu belum lunas, tetapi di tahun 2016 sudah lunas … jdi saat lapor TA gimana ? Krn skrg sudah lunas masa di bank sudah tidak bisa kasih rincian nya lg krn uda close case. Jdi saya lapor nilai aset tanpa hutang bisa tidak ?
    3. Begitu jg dgn asuransi saya yg di mana saya minta rincian akhir tahun 2015, tetapu agennya cuma bisa kasih yg bln terakhir yakni jul 2016 ?

    Nb : semua asset di atas adalah asset yg belum pernah saya laporkan di spt thn terakhir. Terima kasih

    Like

  237. Dear Pak Riza, Mohon pencerahan, Ibu saya status pensiunan dari suami, punya rumah warisan suami, tidak pernah lapor SPT tahunan karena hanya ibu rumah tangga, pertanyaan saya apabila rumah warisan suami itu akan dilaporkan dalam tax amnesty kena tarif berapakah ? 2% atau 0,5%

    Terima kasih banyak sebelumnya

    Like

  238. Dear Bp.Riza,
    Sampai dgn bln April 2015, saya masih bekerja di satu perusahaan sehingga ada potongan PPh 21. Saya juga punya usaha toko (UMKM) mulai beberapa tahun yg lalu.
    Jadi di SPT tahunan 2015, ada penghasilan sebagai karyawan (4 bulan) dan penghasilan yg dikenakan pajak Final 1%. (form 1770)

    1. Utk TA, apakah masuk kategori 0.5% atau 2%?
    2. Ada saudara yg kasusnya mirip, bedanya sampai sekrg dia msh bekerja sebagai karyawan tetap, disamping UMKM Pajak Final 1%, ini kena TA 0.5% atau 2%?

    Terima kasih untuk pencerahannya.

    Like

  239. asslamualikum wr wb. siang pak riza.langsung saja mohon tanya ya pak. saya karyawan sebuah perusahaan yg punya npwp pribadi. selama ini sampai dgn th 2014 kalau bikin spt tahunan lembar 1770 s yg saya ruba karena harus menyesuaikan dengan jumlah di lembar 1721 A1 yg saya terima dr perusahaan. dan mengenai lembar 1770sII bagian b yg mengenai harta selalu saya isi sama karena saya pikir itu hanya formalitas karena pada dasarnya kalau kita transaksi rumah atau kendaraan kan selalu harus bayar pajaknya dulu baru bisa berlangsung itu transaksi. nah pada november 2014 saya keluar dr perusahaan dan kerja ditempat yg baru sampai dengan
    juli 2015 . ditempat yg baru ini saya terima gaji tiap bulan dibank tanpa ada slip gaji yg dikasih ke saya. juga ketika saya keluar juli 2015 , saya tidak dapat lembar 1721 A1 dr perusahaan saya yang baru. makanya untuk spt pribadi tahun 2015 saya nggak bikin karena saya nggak dapat lembar 1721 a1 itu. nah yang saya tanyakan pak .
    : 1. apakah saya harus membuat spt thn 2015 dan meminta pada perusahaan lembar 1721a1nya ?
    2. terus bagaiamana dengan mobil yg saya atas namankan istri saya kredit 2 th dan akad juni 2014 dan lunas baru bulankemarin juni 2016 ? apakah langsung saya tambahkan dikolom harta di spt th 2015 ?
    3. bagaimana dengan penjualan rumah di agustus 2015 yg saya beli th 2006 yg selama ini tidak saya masukkan dikolom harta ?
    4. bagaimana dengan rukoh yg saya beli nyicil dengan akad akhir maret 2014 yg tidak saya masukkan di spt th 2014 ? apakah bisa langsung saya tambahkan di spt 2015 ? perlu diketahui saya beli rukoh karena berpikir kerja saya langgeng. tapi ternyata tidak, makanya saya jual rumah yg sudah lunas untuk membayar cicilan ruko sampai dengan saya dapat kerja lagi.
    5. dan satu lagi pak . apakah dalam kasus saya , saya cukup membetulkan spt atau ikut TA ? mohon pencerahannya pak riza. saya bingung. saya tidak bermaksud memnyembuyikan apapun. tapi selama ini sunggu saya pikir penulisan harta itu cuma formalitas karena yg terpenting adalah pelaporan dr lembar 1721 a1 yg dari perusahaan.

    demikian mohon maaf panjang lebar..salam

    Like

    1. 1. Ya minta saja. Perusahaan wajib memberikan bukti potong kepada karyawannya. 2. Ya tambahkan saja, dengan posisi harta (harga perolehan) dan utang (sisa utang) per tanggal 31 Desember 2015 3. Tidak perlu ditambahkan, karena posisi harta per 31 desember 2015, cuma tambahkan PPH final yang telah dibayar dalam kolom PPH di spt tersebut. 4. Harus dibetulkan di spt tahun 2014, betulkan harta dan utang 2014. lalu di spt 2015 hartanya ditambahakn dengan ruko 5. Kalau anda yakin bahwa semua harta itu anda dapatkan dari penghasilan yang telah dipotong pajak, maka pembetulan. tapi kalau tidak yakin maka ikut saja TA. demikian.

      Pada 31 Agustus 2016 12.03, Blog Riza Almanfaluthi menulis:

      >

      Like

      1. terima kasih pak. sangat membantu sekali. terus motor yg saya beli tahun 2004 dan sekarang masih ada dan yg belum pernah saya masukkan itu ditambahkan di spt tahun berapa ya pak ? juga pph final dr penjualan rumah itu yg mana ya pak ? bea yg 5 pesen yg dibayarkan oleh notaris itu ? kan buktinya saya nggak punya. waktu itu nggak saya minta. terus untuk pph pinal pejualan rumah tadi masuk di kolom 7 atau 14 dr lampiran 1770 s2 pak ? terima kasih sebelumnya pak. maaf nanya terus,

        Like

  240. Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh…

    kepada yang terhormat saudara konsultan pajak Riza Almanfaluthi,

    sebelumnya saya selaku wajib pajak yang sudah mempunyai npwp dan usaha saya yakni mempunyai toko emas dan saya patuh membayar pajak,

    dan semua aset ruko, rumah (kecuali uang tunai) sudah dimasukkan waktu sunset policies dan sudah ada di laporan spt tahunan pph orang pribadi thn 2015,

    yang saya mau tanya adalah :

    1. seiring pemerintah mengeluarkan program amnesti pajak, untuk ikut mengikutinya apakah saya harus cuman memasukkan uang tunai, tabungan, dan atau persediaan usaha, dll ?

    2. dan jika dimasukkan berapa persen kah yang mesti dimasukkan ?

    terima kasih atas perhatiannya,,,

    Liked by 1 person

    1. ralat tambahan untuk pertanyaan pertama no.1. seiring pemerintah mengeluarkan program amnesti pajak, untuk ikut mengikutinya apakah saya harus cuman memasukkan uang tunai, tabungan, (emas) dan atau persediaan usaha, dll ?

      Liked by 1 person

  241. Pagi Pak..
    ada yg ingin saya tanyakan pak.
    Sampai saat ini, SPT PPh 21 Pribadi tahun 2014 belum saya laporkan, karena sejak Juli 2014 saya diluar daerah dan baru kembali sehingga baru bisa mampir ke kantor tmpt saya bekerja dulu untuk ambil bukti potongnya.
    2015 juga belum saya lapor karena sejak Juli 2014 hingga saat ini saya belum mendapat pekerjaan, sehingga untuk kehidupan sehari2 dibantu oleh saudara / keluarga.
    Yg ingin saya tanyakan :
    – jika saya ingin lapor SPT PPH 21 tahun 2014 apakah bisa di KPP terdekat atau hrs ke KPP terdaftar ??
    – Untuk SPT PPh 21 tahun 2015 apakah saya juga harus lapor sementara saya tidak ada penghasilan ?
    – Saya terdaftar di KPP Serpong (domisili kantor,karena waktu itu kolektif pembuatan NPWP dari kantor), sementara alamat rumah saya di Jakarta, apakah harus perubahan alamat juga ??? Dan apakah bisa pindah KPP, mengingat itu beda daerah untuk KPP nya ( Serpong dan Jakarta )
    Demikian pertanyaan saya.. Mohon pencerahannya.
    Terima kasih pak.

    Liked by 1 person

    1. 1. Sekarang sudah tak perlu datang lagi. Ada alternatifnya pake efiling. Isi spt tahunan via pajak.go.id

      2. Thn 2015 tetep harus lapor. Walau nihil.

      3. Lebih baiknya begitu.

      4. Bisa pindah kpp. Datang saja ke kpp yg wilayah kerjanya sesuai dengan KTP. Demikian.

      Like

  242. jadi utk SPT PPh 21 pribadi tahun 2014 juga bisa pakai efilling ya pak ?? ok pak.. terima kasih banyak utk pencerahannya yang sangat membantu ini.
    terima kasih

    Like

  243. Halo,,mohon bantuannya..saya baru pertama kali menggunakan Efaktur. Posisi saya sebagai penjual. jadi faktur yang saya terbitkan hanya faktur keluaran. Saya bingung di bagian SPT dan lampirannya..
    1. pada menu SPT, lampiran apa saja yang harus saya isi?
    2. pada lampiran 1111 AB, pada poin :
    -Bagian I-B-2 (Penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak yang digunggung) saya isikan angka berdasarkan data apa ya?
    -Bagian III, perlukah saya isikan poin Pajak Masukan, sementara saya hanya menjual dan faktur pajak saya adalah pajak keluaran? Jika perlu diisi, berdasarkan angka/data apa harus saya isi?
    3. pada lampiran induk->1111 :
    -Bagian I, poin Tidak Terutang PPN harus diisi data apa?
    -Bagian II, poin B (PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama) saya isi berdasarkan angka/data apa?
    -Bagian II.H (Dikompensasikan ke masa pajak) harus diisi berdasarkan bulan apa/bulan yang bagaimana?
    -Bagian III,IV dan V… poin DPP sya isi dengan jumlah semua DPP pada faktur keluaran saya, apakah betul? tapi bagian IV dan V saya isi dengan data apa ya?
    -Bagian VI, kenapa hanya formulir tertentu yang centang?

    mohon bantuannya segera, terima kasih.

    Like

  244. Thanks atas Sharingnya,

    saya ada pertanyaan Pak dan mohon pencerahannya : apakah atas insentif sales force distribution (insentif yang dibayarkan dari supplier kepada salesman distributor atas pencapaian target tetapi dibayarkan dahulu oleh distributor, kemudian di klaim ke supplier) dikenakan PPh dan apakah termasuk reimbursment?
    terima kasih

    Like

  245. Dear Pak Riza,

    Saya adalah orang yang awam mengenai Perpajakan, tetapi saya ingin mempelajarinya.
    Ijinkan saya bertanya sedikit..

    Kasus:
    Apabila pihak vendor / supplier (PKP Penjual) telah menerbitkan invoice serta faktur pajak atas tagihan jasa kepada saya dimana Faktur Pajak telah memasuki masa expired tetapi Invoice dan Faktur Pajak sama sekali belum saya terima.

    Pertanyaan saya:
    – Apakah pihak saya harus mengisi nota pembatalan untuk Faktur Pajak tersebut (padahal dokument belum pernah sama sekali saya terima) ?

    – Bisakah pihak Penjual yang melakukan nota pembatalan?

    – Bila pihak saya yang mengisi / melakukan nota pembatalan, apakah ada dampak atau sanksi yang diterima pihak saya?

    Mohon bantuan jawaban dari Pak Riza..

    Terimakasih,

    Like

  246. Selamat pagi Pak..
    Ada yang ingin saya tanyakan :

    Suami saya telah memiliki NPWP saat ia menjadi karyawan disalah satu perusahaan. Saat ini ia sedang tidak bekerja ( tidak memiliki penghasilan ), dan saya baru pindah kerja ke perusahaan baru.
    Yang ingin saya tanyakan, untuk PPH 21 saya, apakah saya boleh menggunakan nomor NPWP suami seperti yang pernah saya lakukan di tahun2 sebelumnya ?? karena pihak perusahaan tempat saya bekerja sekarang mengatakan bahwa saya tidak dapat menggunakan no NPWP suami tapi saya harus buat lagi NPWP yang nomor depannya semua sama dgn no NPWP suami namun dibelakangnya 001 ( cabang dari NPWP suami ).
    Sementara ada teman yg mengatakan bahwa saya bisa menggunakan no NPWP suami saya tanpa harus buat NPWP lagi ( yg belakangnya 001 ) dan melaporkannya nanti dlm SPT Tahunan PPH 21 a/n NPWP suami dengan mengisi halaman ke 2 ( penghasilan istri ) seperti tahun2 sebelumnya

    Mohon bantuan pencerahan dari Bapak. Terima kasih

    Like

  247. Saya ingin menanyakan perihal pembebasan pembayaran BPHTB. Saya belum pernah membeli rumah. Apabila saya membeli rumah bekas (previously occupied), dan ini adalah pembelian rumah pertama saya, apakah saya termasuk yg tidak perlu membayar BPHTB atau tidak ? Tentu rumah (dan tanah di mana rumah tsb, berdiri ) tersebut sudah bersertifikat atas nama pemiliknya saat ini. Terima kasih

    Like

  248. Saya mau bertanya..orang tua saya tidak pernah melapor spt tahunan dari tahun 2012-2015 karena ketidaktahuan mereka tentang spt, tetapi tetap rutin membayar pph pasal 25/29 OP setiap tahunnya.. jika kami akan melapor spt tahunan apakah akan di kenakan denda karna tidak pernah lapor di tahun tahun sebelumnya walaupun kami sudah membayar pph pada tiap tahunnya ? Tolong di bantu solusinya ya, terima kasih ..

    Like

  249. selamat pagi pak..
    ada yang ingin saya tanyakan sehubungan dengan e-SSP tax amnesty.
    Saya telah menyetor uang tebusan pada bulan September 2016 ini, namun pengisian E-SSP nya saya isi masa pajak 01- 12 tahun 2015.. ( bukan 09 09 2016 )
    kode map 411129 512
    Apakah kesalahan masa pajak itu akan bermasalah ??
    Apa yang harus saya lakukan untuk kesalahan masa pajaknya tersebut ???
    Mohon pencerahan dari Bapak.
    terima kasih

    Like

  250. selamat sore pak..
    saya ingin bertanya.. bagaimana cara klaim balik kelebihan pembayaran ssp saat ikut amnesti, harusnya denda yang dibayar adalah 0,5 % tetapi dibayar 2 %.

    mohon pencerahannya, terima kasih.

    Like

  251. Jelaskan bagaimana penghitungan PPh pasal 21 atas seorang Wajib Pajak yang memiliki pekerjaan utama sebagai seorang dokter dengan penghasilan per hari sebesar Rp 2.000.000,-. Tentukan PTKP seorang dokter (K/2) 2006.

    jawab:

    Penghasilan 1hari: 2.000.000

    Penghasilan 1 bulan: 60.000.000

    PPh pasal 21= 15% x 50% x 60.000.000= 4.500.000

    PKP sebulan= 55.500.000

    PKP setahun Rp 666.000.000

    PTKP K/2 2006= 13.200.000 + 1.200.000 + 2.400.000 = 16.800.000

    apakah benar begitu?

    Like

  252. Saya mau menanyakan apakah pembelian bahan bangunan kayu untuk bangunan kantor yang dibeli langsung dari masyarakat yang bukan Pengusaha Kena Pajak tetap dikenakan PPN 10%?,,Trim’s

    Like

  253. Pagi Pak,

    Pak bagaimana jika perusahaan A menerbitkan faktur Pajak Keluaran namun Perusahaan tidak bisa mengkreditkan faktur pajak masukan dikarenakan masa pelaporan melebihi batas waktu yang ditentukan. Apakah dengan ini perusahaan B tetap bisa memungut PPh PSL 23 ?
    Mohon infonya.
    Terimakasih

    Like

  254. Sore pak,
    Pak apakah tanggal faktur pajak harus sama dengan tanggal delivery order? Jika ada beda sejak 2015 hingga juni 2016 apakah ada solusi?

    Terimakasih

    Like

  255. Pak saya mau tanya.. kalau di SKT tidak ada tanda cawang PPh psl 22… terus Ar menghimbau untuk melakukan pemby PPh 22,,, bagaimana?… Kenapa hanya perusahaan tempat saya bekerja saja yang di himbau… Sedangkan ditempat lain tidak… saya jadi ragu

    PPh 22 untuk pemungutan dari pembelian bahan eksportir…..

    Like

  256. selamat siang,
    mau menanyakan perihal Objek PPN.

    apabila kita ditagih invoice dengan nominal 100.000.000. sementara dari tagihan tersebut terkena penalti sebesar 10%… untuk DPPnya apakah tetap 100jt ataukah setelah dikurangi dengan penalti yaitu 90jt?
    mohon bantuannya karena angka tersebut berpengaruh terhadap Faktur Pajak dan juga Pemotongan PPh pasal 23 sebesar 2%.
    demikian terima kasih

    Like

  257. Selamat Pagi Pak,
    Mohon bantuannya,
    Saat saya akan mem-posting SPT Masa PPN pada aplikasi EFaktur, Jumlah Dokumen PKPM tidak sesuai dengan data yang sudah saya input. Data pajak masukan yang saya Input ada 4, tetapi yang muncul pada SPT ada 7. Ternyata ada 3 faktur yang terdouble pada SPY-nya. Memang sebelumnya saya sempat meminta data efaktur ke kantor pajak dikarenakan saya mengalami kerusakan komputer. Apakah double ini dikarenakan saya pernah mengimport data dari Kantor pajak? Bagimana caranya untuk membentuk SPT masa dengan data yang sesuai atau menghilangkan pajak masukan yang terdouble tersebut?
    Terima kasih sebelumnya…

    Liked by 1 person

  258. Salam kenal. Saya ingin bertanya. Sebagai karyawan saya sudah bekerja sejak 3 tahun yg lalu. Namun saya belum memiliki NPWP meski penghasilan sudah di atas PTKP sejak pertama bekerja.
    Sebagai info, setiap tahun saya menerima bukti potong PPh 21 dari tempat bekerja. Saya sudah dipotong tarif Pph 20% lebih tinggi. Tidak ada sumber penghasilan lain yang saya terima selain gaji.
    1. Jika sekarang saya ingin membuat NPWP, adakah sanksi yang harus dibayar?
    2. Adakah keuntungan bila saya buat NPWP pada masa tax amnesty?
    3. Dokumen apa saja yang diperlukan untuk kegiatan di atas?
    4. Apakah ada pengembalian untuk potongan 20% lebih tinggi sebelum punya NPWP?

    Terima kasih.

    Like

    1. 1. Tidak ada sanksi. Sanksinya sudah dengan dipotong lebihtinggi daripada yang lain.
      2. Pada masa TA ataupun tidak jelas memiliki NPWP ada keuntungan yang didapat buat WP. Karena minimal tidak dipotong lagi lebih tinggi.
      3. Cukup dengan mengisi formulir pendaftaran NPWP dilampirkan dengan fotokopi KTP dan datang ke kantor pajak. Sehari langsung jadi. Atau daftar secara online.
      4. Tidak ada.
      Demikian Dina.

      Like

  259. Saya mau tanya.

    untuk pengadaan website di instansi pemerintah pajak apa saja yg di kenakan dan berapa persen potongannya?

    untuk pembayaran jasa konsultan pengawasan pembangunan gedung kantor pemerintah pajak apa saja yg di kenakan dan berapa persen potongannya?

    Like

    1. Fribet, Untuk pertanyaan pertama. Atas jasa pembuatan website instansi pemerintah maka akan dipungut PPN sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak dan akan dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari Penghasilan Bruto. Biasanya dalam pengadaan barang dan jasa maka misal nilai kontrak sebesar 110 juta rupiah itu maka sudah termasuk PPN. Jadi PPNnya 10 juta dipngut oleh bendahara pemerintah lalu 2% sebesar 2 juta akan dipotong oleh bendahara juga. Minta bukti potongnya. Jadi kredit pajak tuh.

      ​Pertayaan kedua, terkait jasa konsultan pengawasan pembangunan gedung kantor dikenakan pemotongan pajak PPh final sebesar 4% dari jumlah bruto dam pemungutuan PPN sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak. demikian.​

      Jabat erat.

      *Riza Almanfaluthi*

      rizaalmanfaluthi.com

      Pada 23 November 2016 10.11, Blog Riza Almanfaluthi menulis:

      >

      Like

  260. Assalamualaikum.
    Pak Rizal saya mohon penjelasannya sbb.
    Saya punya toko dan dengan sarana cash register, dan saya bayar pajak dengan tarif PPh Final 1 %.
    1. Saya selalu mengambil barang untuk keperluan saya /rumah tangga dari toko dan selalu di scan di cash register berarti tercatat sebagai penjualan.
    sebagai contoh Penjualan Rp. 500.000 termasuk pemakaian sendiri Rp. 50.000. penjualan riil Rp. 450.000
    saya menghitung pajak 1 % dari angka Rp, 500.000 atau Rp. 450.000
    2. Saya juga agen laundry dengan rincian sbb.
    konsumen membayar laundry sebesar Rp. 50.000 dan saya dapat komisi Rp. 10.000 sedangkan yang Rp. 40.000 disetorkan ke perusahaan laundry.
    Saya menghitung pajak 1 % dari Rp. 50.000 atau dari Rp. 10.000.
    3. Saya juga menerima pembayaran rekening listrik dan telepon..
    Setiap satu transaksi pembayaran konsumen ditambahkan biaya administrasi Rp. 2.500. jumlah tsb saya dapat Rp. 2.000 dan yang Rp. 500 milik bank penyelengara.
    Seandainya ada konsumen membayar rek listrik Rp. 1.000.000.
    Saya menghitung PPh 1 % dari angka mana ? kalau dari angka Rp. 1.002.500 , saya tekor pak.
    Terima kasih . Wassalam.

    Like

  261. Pak Rizal, sejak setahun lalu saya kerja di luar negeri. Tiap bulan saya transfer gaji saya ke Indonesia untuk diinvestasikan dalam bentuk saham. Pertanyaan saya, bagaimana nanti saya harus melaporkannya di SPT? Anggaplah sebagai contoh, selama setahun itu gaji luar negeri yg saya terima sebesar 70jt, dan penghasilan dari transaksi saham sebesar 30jt. Terima kasih sebelumnya atas bantuannya.

    Like

    1. Pak Bobby, laporkan saja semuanya dalam SPT Tahunan Anda dengan menggunakan SPT 1770. Penghasilan dari gaji dan penghasilan dari transaksi saham. Pajak2 yang telah dipotong di luar negeri maka bukti potongnya bisa menjadi kredit pajak yang mengurangi pajak yang anda harus bayar di dalam negeri. Sedangkan penghasilan atas transaksi saham dan telah dipotong pph final di BEJ anda juga laporkan tetapi tidak bisa menjadi kredit pajak. Demikian.

      Jabat erat.

      *Riza Almanfaluthi*

      rizaalmanfaluthi.com

      Pada 20 Desember 2016 19.28, Blog Riza Almanfaluthi menulis:

      >

      Like

  262. Pak, saya mau tanya. saya ada ajukan pemindah bukuaan(pbk) ke spt ppn ke bulan selanjutnya.. jika ppn bulan selanjutnya tidak ada transaksi penjualan.. jadi gimana dengan pbk selanjutnya? apakah bisa angka yang di pbkkan di isi manual di kolom kompensasi pada spt ppn ??

    Liked by 1 person

  263. Assalamualaikum Pak Rizal. Maaf pak pertanyaaan saya tentang PPh final pertanyaan dan jawabannya dihapus . apakah jawabannya kurang tepat? Sehingga saya nanya ulang lagi. karena jawaban bapak akan menjadi acuan saya dalam menghitung pajak saya.
    dan ada tambahan pertanyaan . yaitu saya bayar pajak di ATM BCA apakah ada kewajiban lapor setoran masa ke KPP.
    Maaf pak saya mengulangi pertanyaan dan terimakasih.

    Like

    1. Pertanyaan awal sudah saya jawab. Sekarang tentang setor di ATM BCA. Sesungguhnya Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran PPh final ini, dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh, sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak. Jadi tidak perlu lapor lagi Titi Mela. Demikian.

      Like

  264. halo pak, saya mau tanya gimana sih pengisian spt tahuna apabila masih ada harta (mobil) yang blm lunas (tahun peroleh 2016 bln mei) dengan harga beli tunai 199.500.000, tetapi karena di cicil dengan tempo 60 bln cicilan 4.573.000 dan dp 13.000.000 itu gimana yah pak? trus pak yang saya mau tanyain lagi kan saya baru punya npwp (april 2016) tapi mulai magang (juni 2014) itu gimana yah pak apa saya salah baru melaporkan spt tahunan baru mulai 2016 ini? pembelian mobil juga menggunakan npwp dan atas nama saya, tetapi untuk pembayaran dp dan cicilan adalah hasil patungan antara saya dan ibu saya pak, itu gimana yah pak klo saya mau buat spt tahunannya? mohon dibantu yah pak…. soalnya saya baru pertama kali mau buat spt tahunan dan semoga bapak mengerti maksud pertanyaan saya… terima kasih banyak sebelumnya..

    Like

  265. assalamu alaikum pak, aku udah melakukan proses e-billing tapi belum ada cetakan kode billingnya, nahh yang saya mau tanyakan gimana cara mencetak kembali kode billing sudah registrasi/daftar bahkan sudah bayar di kantor pos dan sudah dilaporkan ke kantor pajak?????

    Liked by 1 person

    1. Kalau sudah dilakukan proses pembayaran, maka otomatis ebiling sudah gak bisa dicetak ulang. Ebiling itu fungsiny buat bayar pajak. Nomor pentingnya adalah NTPN. Nomor tanda penerimaan negara. Malah ini yg lebih penting. Kalau bukti pembayaran pajak hilang maka bisa dicetak ulang asal tahu NTPN ini. Kalau Kode ebiling misalnya rusak atau hilang, ya tinggal bikin ebiling lagi, lalu setor dah tuh. Demikian.

      Like

  266. Selama januari sampai september 2016 kemarin saya kuliah di luar negeri. Pada November 2016 saya memenangkan sebuah lomba di Australia. Mengingat :

    1. Saya berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

    2. Penyelenggara lomba dan pemberi hadiah adalah perusahaan luar negeri.Sedangkan yang berhak memotong pajak hadiah adalah penyelanggara lomba.

    3. Hadiah lomba tidak termasuk dalam penghasilan yang dkenai pajak pph 24.

    Apakah saya perlu membayar pajaknya? Kalau iya berapa besarnya? Terima kasih.

    Liked by 1 person

    1. Tidak ada pajak yg dikenai. Selama memang tidak ada penghasilan yg diterima dari indonesia. Kalau ada penghasilan dari indonesia, maka penghasilan dari lomba dimasukkan ke dalam spt tahunan untuk dihitung pajaknya sendiri berdasarkan tarif pasal 17 uu pph. Dihitung dg penghasilan yg diterima dari indonesia. Demikian.

      Like

      1. Terima kasih banyak atas jawabannya. Bagaimana kalau seandainya selama satu tahun itu saya tinggal di indonesia, apa selama penyelanggara lomba dna pemberi hadiahnya perusahaan luar negeri tetap tidak dikenai pajak? Mohon maaf jadi bertanya lagi. Terima kasih.

        Liked by 1 person

      2. Kalau di sana tidak dikenai pajak, maka penghasilannya digabung dengan penghasilan kita di indonesia. Lalu diterapkan pasal 17 uu pph. Begitupula ketika hadiah lomba itu sudah dipotong pajak, maka penghasilan lomba digabung dg oenghasilan kita di indonesia, bedanya bukti potong dari luar negeri itu bisa kita jadikan kredit pajak. Demikian.

        Like

  267. Mohon tanya,Pak…kalo PPH-22 kode 900/920 hanya dikasih copy SSP saja (NPWP atas nama CV, dan sudah dicek sudah benar dibayarkan) tapi tidak diberi surat/bukti potong dari dinas, nanti dimasukkan ke laporan tahunan perusahaan apakah bisa dimasukkan ke form 1771-III Kredit_Pajak_Dalam_Negeri ? Terima kasih

    Liked by 1 person

  268. Siang Pak, mohon tanya,, untuk badan yg sudah beroperasi mulai 2014 tetapi belum punya NPWP apakah harus mengikuti tax amnesty? ataukah cukup membuat NPWP baru dan lapor SPT tahunan seperti biasa? mohon pencerahannya. terima kasih

    Like

  269. Selamat Pagi Pak,
    Mohon pencerahannya untuk permasalahan PPH 21 yang saya hadapi.
    Bagaimanakah solusi terbaik untuk perhitungan PPH 21 tahunan bagi seseorang yang memiliki 5 sumber pendapatan. 2 sumber pendapatan menggunakan sistem netto, sehingga PPH 21 ditanggung oleh perusahaan tersebut, sedangkan yang 3 lainnya menggunakan sistem bruto yang berarti PPH 21 ditanggung oleh WP.
    WP status menikah dengan anak 3 (K3)
    Pertanyaan saya, bagaimana perlakuan PTKP nya?
    Apakah PTKP nya tetap di berlakukan pada setiap perusahaan, sehingga pada saat dibuat PPH 21 tahunan akan ada perbaikan yang berefek pada Kurang Bayar di perhitungan Finalnya?
    Perbedaan pemberlakuan metode dari Netto dan Bruto apakah bisa digunakan dalam optimalisasi perhitungan PPH 21? Jika memang ada bagaimana langkah yang bisa kita lakukan supaya hasil akhir nya lebih optimal?
    Jika PTKP memungkinkan untuk hanya diaplikasikan pada 1 perusahaan saja, dimanakah penempatan PTKP tersebut akan memberikan hasil terbaik bagi WP?
    Apakah pada perusahaan dgn sistem Netto atau Bruto?
    Mohon maaf karena pertanyaannya cukup banyak, terima kasih atas pencerahannya Pak.
    Wassalam.

    Bobby Novalda

    Like

  270. Saya mau bertanya,,saya bekerja di pabrik,saya di suruh laporan pajak secara online tapi saya bingung,saya minta bantuan teman,trus sekarang saya dapat surat dari pajaka karna saya belum bayar pajak,,terus saya harus gimana ya,,saya bingung.

    Like

  271. Apakah yayasan bisa menerbitkan faktur pajak apabila ada kerjasama dalam bidang jasa dengan instansi pemerintahan..? Kalau bisa brp jumlahnya..? Dan kalau tidak bisa apakah yayasan bisa dikukuhkan sebagai pkp untuk menerbitkan faktur pajak..? Terima kasih

    Like

  272. saya mau bertanya. saya bekerja di perusahaan jasa konstruksi. soal perpajakan, saya masih awam karna bukan bidang saya, hanya saja saya ditempatkan di bagian urus pelaporan pajak proyek konstruksi.

    yang ingin saya tanyakan,
    1. bagaimana cara kami (pengusaha kena pajak) melaporkan pajak apabila penyedia proyek (instansi pemerintah) telah memotong PPn & PPh yang terdapat pada rekening koran bank. karna setahu saya jika ingin melaporkan pajak yang dibebankan ke pengusaha kena pajak harus membuat id billing untuk PPn & PPh sebelum penyetoran, kemudian melakukan penyetoran ke bank/kantor pos/ dll untuk mendapatkan kode billing, kemudian melaporkannya kembali ke kantor pajak?

    2. kemudian, jika dalam 1 bulan terdapat 2 atau 3 kali tagihan (dari nilai kontrak proyek), bagaimana cara mengisinya pada lembaran SPT Masa (bulan) yang adanya selembar saja pada aplikasi e-faktur?

    3. kolom NTPN pada lembaran SPT Masa (Bulan) itu yang diisikan kode billing (bukti pembayaran/penyetoran) bukan?

    terima kasih sebelumnya.

    Like

  273. Assalamu alaikum,
    Mas Riza saya mau tanya:

    Kondisi:
    1. Suami bekerja sebagai Pegawai BUMD, memiliki NPWP, penghasilan diatas 60jt/tahun.
    2. Istri bekerja sebagai PNS (Dokter) sebuah RSUD (akhir tahun mendapatkan 1721-A2 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Final), meiliki NPWP yg sama dengan suami (no belakang 999), bekerja juga di 2 rumah sakit swasta dengan penghasilan yang setiap bulan masing2 tidak dipotong pajaknya, total penghasilan seluruhnya diatas 60jt/tahun.

    Pertanyaan:
    1. Bagaimana pelaporan pajak tahunan suami?
    2. Untuk penghasilan istri di 2 RS swasta bagaimana cara pembayaran pajaknya? Bagaimana pelaporannya? Apakah mempengaruhi pelaporan pajak tahunan suami?

    Terima kasih atas jawabannya, jazakallah khairan katsiran.

    Wassalamu alaikum.

    Like

  274. Slmet Siang. Mau konsultasi Perusahaan kami mau ikut Tax Amnesty ada kendala pemindahbukuan belum selesai dari NPWP pusat di pindahkan ke lokasi/cabang.
    Pertanyaan apakah berpengaruh TA atau harus selesai dulu pinbuk nya

    Like

  275. Aslmkm mz riza
    Mohon pencerahanya
    Sy ambil rumah subsidi& ada lbhn tanahnya
    Yg jd mslh pd agustus 2016 tiba2 berubah jd komersil krn harga rumah + lbhn tanah lbh dr 133,5jt,pdhl belumnya tdk prnah spt itu
    Nah krn jd komersil sy disuruh nambah ppn 10% oleh developer
    Apakah ini benar peraturan pemerintah?
    Tp sy cari digoogle blm nemu jwbn
    Barangkali mz riza py referansi PPnya
    Sy baca digoogle klw ppn 10% dikenakan untuk harga rumah 300jt keatas?
    Apa ini permainan developer apa emg peraturan pemerintah

    Trmksh untuk bantuanya

    Like

  276. Bismillah.
    Saya ada 3 pertanyaan:
    1. Ada CV dengan usaha yang dihitung aktif mulai Januari 2013, tapi tidak beroperasi lagi setelah 6 bulan kemudian (Juni 2013) karena usaha berhenti (omset kecil sekitar 6jt/bulan). Karena awam pajak, CV tersebut tidak pernah bayar pajak dan tidak melaporkan SPT sampai sekarang. Pengurus yg di CV tersebutpun sekarang ada yang sudah pindah kota/pulau. Pembukuan pun bisa dikatakan tidak ada. bagaimana cara penutupan NPWP tersebut? Apa harus ada CV pembubaran dulu? Dulu Pembubaran CV tidak dibuat karena kedangkalan ilmu dan juga agar tidak ada pengeluaran lagi.

    2. Yayasan sosial di bidang Pendidikan. Yayasan tersebut tidak pernah lapor SPT nya karena kesibukan pengurus yang jumlahnya sedikit, awam pajak dan juga bisa dikatakan dana yang masuk dari infak. adapun gaji guru sangat kecil dan jauh dibawah PTKP. Apa yang harus dilakukan yayasan tersebut tentang perpajakan?

    3. Adakah software sederhana untuk pembukuan keuangan sebuah yayasan sehingga mengetahui mana yang harus kena pajak mana yang tidak?

    Terima kasih.

    Like

  277. Selamat pagi, saya mau tanya. Bagaimana perhitungan PPh 21 untuk gaji yang berubah-ubah? Misal si A si bulan januari menerima gaji sebesar 13.000.000 dan di februari dia menerima gaji sebesar 13.400.000 dan di maret dia menerima gaji 13.200.000. Mohon bantuannya, terima kasih

    Like

  278. Selamat pagi, Pak.
    Saya mau bertanya tentang spt ppn.
    Saya baru saja menggunakan aplikasi efaktur. Ketika saya mau membuat spt untuk bulan februari, di menu SPT (Formulir Pajak – 1111) bagian VI, disitu kan saya mengharuskan mencantumkan Tempat dan Tanggal.
    Tanggal yg dimaksudkan disitu tanggal yg kita tentukan sendiri ketika datang ke kantor pajak membawa CSV dan PDF yg sdh sudah diprint ya Pak?

    Like

  279. Orang tua sehabis bayar pbb kok dapat selebaran surat perihal: pengajuan pendaftaran obyek pajak baru.perlukah saya mengisi/menyerahkan kembali surat tsb

    Like

  280. Maaf menganggu … saya mwu bertanya

    Tentang penagihan pajak dan penerimaan pajak .. ini unsurnya apa saja yang bisa dijadikan sebagai indikator penelitian? Trus bapa punya referensi judul buku tersebut.. saya sekarang lagi mengerjakan tugas akhir …

    Terima kasih

    Like

  281. Halo,
    Saya mau konsultasi nih mumpung gratis ^^
    Saya sudah hampir 6 bulan mendapatkan pekerjaan tetap sebagai penerjemah di perusahaan yang lokasinya di luar negeri.
    Setiap bulan saya menerima penghasilan dari kantornya ke rekening saya.
    Saya tidak pernah terima slip gaji. Bukti pembayaran yang bisa saya pegang hanya catatan di buku rekening saya itu.

    Kalo situasinya seperti itu apakah saya termasuk memiliki objek pajak?
    Dari segi subjek pajak sih saya pasti memenuhi karena kerjanya juga dari rumah.
    Apakah ada perlakuan khusus kalo pemberi kerjanya dari luar negeri?

    Mohon kesediannya untuk memberi pencerahan.
    Terima kasih banyak sebelumnya 🙂

    Like

  282. misi min… saya buat kesalahan ni. saya input pajak di e-faktur. dan stlh upload statusnya reject.. saahnya saya.. saya hapus faktur pajak yang reject. yg mau saya tanya apakah dampak dari penghapusan faktur tersebut?? karena setelah saya rekam kembali muncul tex-20039

    Like

  283. Assalamualaikum pak,,,
    Sy mau tny ttg perusahaan jasa outsourcing. Omzet yg diakui di laba rugi apakah seluruh total tagihan (nominal transfer yg dibyr pengguna jasa) ato hny sebesar management fee nya saja (jk di dlm faktur pajak, sy merinci brp management fee, brp gaji, tunjangan seragam, dll)?
    karena yg benar2 pemasukan perusahaan kami adlh hny sebesar managemet fee nya sj, sdk sisanya kami trnsfer ke karyawan sbg upah mereka.
    Jika di laba rugi sy, pos pendapatan jasa sy masukkan nominal managemet fee nya saja, lalu sisanya apakah sy masukkan di pos biaya gaji, tunjangan?
    Mohon pencerahan nya pak. Terima kasih
    Wassalam,,,

    Like

  284. rekanan bendahara pemerintah menerbitkan faktur pajak bln nov, tetapi bendahara menyetorkan pajak ppn nya bln desember? apakah bisa ?

    Like

  285. maaf mas satu lagi pertanyaan untuk rekanan jasa katering dipotong pph 23? bila rekanan jasa catering itu hanya berupa nasi box atau konsumsi berupa roti cemilan rapat dll ? apakah tetap masuk ke 23 atau ke 22? serta jasa photo copy masuk 23 atau 22 ? terimakasih sebelumnya.

    Like

  286. Assalamu’alaikum Pak Riza, saya ingin bertanya mengenai pengisian SPT. Selama ini sebagai karyawan swasta saya selalu mengisi SPT 1770S. Beberapa bulan belakangan istri saya dan temannya membuka usaha Jahit. Lazimnya usaha baru, usaha tersebut boleh dikatakan belum mendapat laba karena masih lebih besar pengeluaran dibandingkan pendapatan. Beberapa waktu lalu ada petugas pajak yang menanyakan NPWP ke kios istri tsb, dan yang diberikan adalah NPWP saya. Dengan demikian saya berkesimpulan usaha itu harus sudah dilaporkan. Pertanyaannya, bagaimana cara saya mengisikannya ke form 1770S tersebut. Terimakasih banyak sebelumnya. Wassalam. –ari

    Like

  287. Mau tanya, saya mau memasukkan espt yg saya terima dari kantor ke e-fin akan tetapi ada beberapa kendala, yakni :
    1. Dalam tahun 2016 saya melakukan perpindahan tempat kerja dimana saya masuk pada pertengahan bulan Agustus 2016.
    2. Dan saya belum mendapatkan espt daripada kantor lama saya dimana kantor lama saya sudah tidak beroperasi lagi. Bagaimana saya mendapatkan espt?
    3. Dan apabila pada espt dari kantor 1 & 2 pada masing” espt saya masih di bawah 60 jt akan tetapi kalau saya gabungkan itu menjadi di atas 60jt. Bagaimana apabila ada kurang pajak yg belum terbayarkan? Padahal masing – masing kantor merasa sudah membayarkan.

    Like

  288. Dear All..saya mohon bantuan rekan-rekan :1. Bagaimana cara penghapusan NPWP orang yang sudah meninggal, dan masih meninggalkan harta warisan?2. APakah masih ada kewajiban perpajakannya (bayar/lapor) atas WP tersebut selama belum dicabut NPWP nya?3. Dasar UU/PMK nya rekan ?Terima Kasih

    Like

  289. nanya pak, bagaimana cara pengisian SPT tahunan jika dalam masa 1 tahun pajak kami mempunyai 2 SPT A1. Pada bulan Januari 2016, kami masih bekerja di perusahaan A, bulan Feb s/d Des 2016 sdh bekerja di perusahaan B. Mohon bantuannya.
    Terima kasih

    Like

  290. Kabar baik
    Mari saya introdue diri saya pagi Ibu Nadira Muhammad dari perusahaan pinjaman Nadira Muhammad

    Jika Anda membutuhkan kredit ekonomi yang mendesak kita yang Nadira pinjaman companyare di sini untuk membantu Anda
    Kami melakukan transaksi sangat cepat dan langsung transfer ke rekening bank Anda dalam waktu 24 jam
    Pelunasan dimulai delapan bulan setelah Anda mendapatkan uang Anda dalam tingkat Anda rekening bank bunga rendah dari 2%
    pembayaran jangka panjang (1-30 tahun)
    Ketika Anda mengirimkan mail yang Anda dapat mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
    Hubungi perusahaan yang sah dan berlisensi ini berwenang untuk memberikan dukungan keuangan untuk Semua
    Kami menawarkan pinjaman mulai dari 5,000.00 ke 250,000,000.00. Max, Kami juga mengeluarkan pinjaman dalam Euro, THB-Thai Baht, Sterling dan nilai tukar Dollar adalah 2% dari semua pinjaman
    Terima kasih dan Tuhan memberkati.
    jika Anda tertarik kembali ke kita melalui …
    Email: Nadiramuhammadloancompany@gmail.com

    Like

  291. Sore Pak, salam hormat
    saya mempunyai masalah, Perusahaan tempat sy bekerja berdiri thn 2014, sudah membuat SPT Tahunan 2014, Omzet dibawah 1 M setahun.
    Saya sudah membuat SPT 2015 Omzet 800 jutaan, sudah bayar pajaknya 4 jutaan, tetapi ditolak sama KPP nya alasannya harus menggunakan PP 46. Apakah bisa ssp tahunan 411129 200 sy pindahbukukan ke pph final 41128 420 salah satu bulan yg akan dibayar pph finalnya ?

    Like

  292. Selamat sore pak.
    Terkait perusahaan yang telah pailit, apa sajakah yang masih menjadi kewajiban perpajakan yang masih harus ditanggung oleh WP pailit? beri juga peraturannya, pak.

    Trims.

    Like

  293. Selamat sore pak.
    Terkait perusahaan yang telah pailit, apa sajakah yang masih menjadi kewajiban perpajakan yang masih harus ditanggung oleh WP pailit? beri juga peraturannya, pak.

    Trims.

    Like

  294. Selamat pagi Pak, mohon tanya, lawan transaksi saya berada di luar kota. Faktur telah dibuat & pajak telah dibayar serta tagihan sudah lunas. Namun bukti setor ssp/ebilling belum bisa diambil karena lokasi yang cukup jauh. Bagaimana cara laporan masanya & juga di aplikasi E-Fakturnya, apakah dibuat nihil atau tetap dicantumkan. Terima kasih.

    Like

  295. Mohon izin tanya pak,gimana cara memperbaiki spt yg sdh terkirim ,soal kmarin salah isi formulir yg seharusnya di isi formulir 1770SS tapi yg isi formulir 1770S,mohon bantuannya

    Like

  296. Siang mas saya menawarkan jasa social media management kepada client seharga kurang lebih 15jt untuk 3 bulan.. Tp saya pakai NPWP perorangan.. bagaimana mengenai potongan pajaknya? Bagaimana caranya biar saya dapat bersih dari harga yang saya sudah tentukan?

    Like

  297. Selamat siang Pak, mau tanya jika service kendaraan untuk kendaraan milim perusahaan yang digunakan untuk pribadi oleh karyawan spt marketing, direktur, dan selevelnya, apakah jasa tersebut tetap kita kenakan pph 23 atau tidak Pak? apakah nantinya bisa dikreditkan? mohon penjelasannya… Terima Kasih.

    Wassalam

    Like

  298. Assalamualaikum Wr,Wb,
    Saya berumur 64 Thn dan sdh tidak bekerja krn sdh linglung & pikun tetapi masih memiliki NPWP Pribadi. jika untuk spt pribadi nihil maka harus menggunakan spt yang mana. SPT 1770, SPT 1770 S atau SPT 1770 SS. Sehungnan laporan spt pribadi tgl 21 april 2017, mohon maaf supaya saya segera diberikan jawabannya. Atas bantaunnya diucapkan terima kasih banyak.
    Wass/Tjetjep

    Like

  299. Assalamualaikum Wr,Wb,
    Saya berumur 64 Thn dan sdh tidak bekerja krn sdh linglung & pikun tetapi masih memiliki NPWP Pribadi. jika untuk spt pribadi nihil maka harus menggunakan spt yang mana. SPT 1770, SPT 1770 S atau SPT 1770 SS. Sehungnan laporan spt pribadi tgl 21 april 2017, mohon maaf supaya saya segera diberikan jawabannya. Atas bantaunnya diucapkan terima kasih banyak.
    Wass/Tjetjep

    Like

  300. Assalammu’alaikum, hendak bertanya mengenai ppn impor.
    Jadi perusahaan saya awal tahun lalu melakukan impor barang strategis yg bisa dibebaskan ppn impor. Saat itu, perusahaan kami sedang mengurus permohonan PKP dan PPN impor sudah dibayarkan ke kas negara. Menurut PMK no 268 tahun 2015 mengenai ppn impor pasal 6 poin c, dikatakan bahwa ” PPN utk barang strategis yang sudah dibayarkan oleh pembeli non PKP, dapat diminta kembali sesuai peraturan perundang-undangan.” Saya coba berkonsultasi via Kring Pajak dan bagian help desk KPP, namun saya menjadi bingung karena yg dilontarkan berbeda-beda.

    Mohon pencerahannya, bila bisa dikembalikan ppn impor tsb, harus dalam bentuk seperti apa? apakah saya harus melakukan pengembalian, pemindahbukuan, atau restitusi??
    Terimakasih.

    Like

  301. Mlm mas riza..masih bisa konsultasi?
    Mohon penjelasannya mas..gini lho saya kan bekerja diperusahaan distributor ,yg pengadaan barangnya kita ambil lsung dr perusahaan kena pajak..
    Sedangkan perusahaan trsbt dikenakan pajak 100% atas barang kena pajak
    otomatis prusahan trsb harus menerbitkan faktur pajak ke perusahaan saya,
    & Perusahan saya jg harus dituntut mengeluarkan faktur pajak trhadap bpk ke pelanggan kami dibawah,
    Pertanyaan saya..apakah begitu saya keluarkan faktur pajak trsbt ke plgn saya ada dampak negatifnya?
    Apakah nanti pelanggan saya akan ditelisik lebih dalam ketika saya melampirkan & mencantumkan nama dan bkp pelanggan di faktur pajak?
    Apa ada kerugian yg dialami planggan kami?
    Mohon penjelsannya ya mas..trimakasih..

    Liked by 1 person

  302. Pagi Mazz ,,
    Mohon bantuannya mazz, Begini perusahaan saya Menjual Barang ke salh satu perusahaan BUMN yang jenisnya Ssebagai Kontraktor

    Atas penjulan Material seperti Besi, Pipa, dan Material Bantu lainnya, sebenarnya ini kan termasuk barang yang dikenai PPN, Tapi Material ini di gunakan Kontraktor untuk Pembangunan MASJID, Jadi, Pihak Subkontraktor Meminta Agar Faktur Pajak yang di keluarkan Perusahaan saya sebagai Supplier menggunakan Kode 080 (PPN Di Bebaskan)

    Mohon Bantuannya Terkait PPN Di bebaskan Atas Material Bantu utk Pembangunan Masjid, soalnya material ini buka material alam (AIR).

    Apakah dari segi pajaknya nanti tidak masalah di pihak perusahaan kami jika menerbitkan KODE 080 ?

    Mohon Bantuannya Yaa MAss,, Makasih Banyak

    Like

  303. Mbak mau tanya. Kan saya sudah ajukan tagihan ke perusahaan A pada bulan maret. Dan sudah di laporkan ke pajak.
    Tetapi pada bulan april akhir tagihan saya di kembalikan karna ada beberapa yang harus di revisi. Nah itu jadi nya gimana ya mbak Pph 23 nya. Apa saya tidak perlu melapor lagi untuk tagihan tsb. Terima kasih.

    Like

  304. Assalamu alaikum, slmat pagi pagi pak riza….

    Kami pemilik modal berencana membuka klinik/praktik dokter gigi melalui kerjasama dgn seorang dokter gigi.
    kami membiayai semua alat dan kelengkapannya dan dokternya yang bekerja bersama dgn staf/perawatnya. kerjasama ini akn disahkan di depan notaris dgn membntuk badan usaha (cv) termasuk soal pembagian keuntungannya. kami (pemilik modal) dan dokternya masuk dalam susunan direksi.
    pertanyaan kami :
    1. pajak apa yang terkait atas penghasilan yang kami terima dari pasien (jasa dokter dan penjualan obat) ?
    2. setiap bulan akan dilakukan bagi hasil dari keuntungan (pemodal dan dokternya), adakah pajak yg terkait dgn hal itu atau hanya dianggap prive saja?
    3. atas usaha kami ini (cv), kewajiban pajak apa saja yg harus kami penuhi?

    demikian utk semntara, trima kasih atas bantuannya. semoga Allah SWT senantiasa merahmati anda dan keluarga.

    Like

  305. salam kenal mas, sy org buta tentang pajak mohon pencaraannya. sy baru saja membuka perusahaan berbentu CV yg bergerak di jasa perbaikan speedboat. saat ini kami baru melayani permintaan dari Pemerintahan. yg saya mau tanyakan pajak apa saja yg saya harus bayarkan. Saya berniat mau membayar pajak tapi kesannya orang pajak malah menakut2i kita dgn konsekuensi perusahaan yg sudah terdaftar di PKP.

    dulu sebelum perusahaan kami terdaftar sbg PKP. yg membayarkan pajak adalah pemerintah nah setelah menjadi PKP ini diwajibkan kita menerbitkan faktur secara online, itu prosedurnya seperti apa

    Like

  306. Assalamualaikum Pak Riza
    Saya mau bertanya ,
    bagaimana laporan untuk lapor pajak bermasalah ?
    Ketika Value Modal di Akta berbeda dengan Rekening koran.
    bagaimana soal pelaporan nya ?
    Dan seperti apa ?

    Like

  307. Assalamu’alaikum Pak Riza,
    Saya mau bertanya, mengenai SKB PPh 22 Impor. Setelah legalisir SKB dikasihkan ke siapa ya supaya tidak dipotong pph pasal 22 impor? prosedurnya seperti apa? Terima kasih

    Like

  308. Assalamu’alaikum Pak Riza,

    Mau tanya kami mendapat surat dari dirjen pajak perihal laporan spt masa PPN,
    dimana dalam surat itu meminta klarifikasi kebenaran data pajak keluaran tahun 2014.
    dimana kami belum melaporkan pajak keluaran tersebut sementara sekarang sudah menggunakan e-faktur dan kami kelebihan bayar di bulan april 2017.
    mohon pencerahannya?

    Like

  309. selamat malam pak, maaf saya newbie soal pajak, apa aturan tentang pajak penjualan beras atau sembako? klo setahu saya penjualan dihitung bruto tapi kalo mau diblg biaya pajak lbh besar dari pendapatan soalnya mash dkurangi beban utang bank dan piutang beras tersebut dan sngat memberatkan pengusaha apalagi yg mempunyai karyawan jg, terima kasih

    Like

  310. selamat siang.
    pak saya mau nanya.
    saya dapat ppn masukan dengan kode 040
    harga jual 306.122.450
    dpp 306.122.450
    ppn 3.061.224
    cara rekam pm di sitemnya bagaimana ya ?
    terimkasih.

    Like

  311. Assalamu’alaikum pak rizal
    Mau nanya tentang perhitungan PPh 21 karyawan tetap yang PPh 21 terutangnyanya ditanggung oleh perusahaan, metode perhitungan gross up. Misalkan penghasilan si A 3,5 jt perbulan, ditambah tunjangan PPh 21 dan premi asuransi seluruhnya ditanggung perusahaan, total penghasilan neto nya masih dibawah ptkp. Selain gaji tetap tiap bulan, si A rutin menerima insentif yg jumlahnya tidak sama ( 1.5 jt sampai 2.5 jt ) dari perusahaan yang sama, insentif ini saya masukkan pada penghasilan tidak teratur. Namun dari hasil perhitungan tsb PPh 21 terutang si A tetap nihil. Ketika saya hitung untuk SPT Tahunan di akhir tahun, penghasilan tidak teraturnya saya jumlahkan selama setahun sehingga untuk SPT Tahunan nya timbul nilai PPh 21 terutang. Sedangkan perbulannya si A tidak terutang PPh 21. Itu bagaimana ya pak, sedangkan di sistem e-SPT PPh 21 yg saya input dan yg harus dibayarkan perusahaan hanya utk perhitungan bulan des saja. Sedangkan di perhitungan A1 harus disetahunkan,mohon bantuannya.

    Like

  312. Assalamualaikum

    pak saya mau tanya
    klo mau tau data brpa jumlah konsultan pajak yang bantu wp badan dalam program tax amnesty, dmana ya pak? dan jumlah konsultan pajak yang ada di indonesia ada brpa pak

    mohon bantuannya karena saya diminta oleh dosen penguji saya untuk membenarkan data skripsi saya pak

    terima kasih

    Like

  313. Assalamualaikum bang Rizal,
    Kenalkan nama saya yudi saya butuh informasi bang rizal mgn Ppn lebih bayar.
    Contoh
    Spt masa ppn yg dilapor mei hasilnya lebih bayar Rp. 100.000.000
    Pertanyaanya:
    1. Berapa lama lebih bayar ini dikompensasi hingga selesai?
    2. Bgm SPT Masa bulan juni apabila terdapat lebih bayar lagi Rp. 25 jt
    3. Bgm SPT Masa bulan juni apabila terdapat kurang bayar?
    4. Terdapat faktur pajak untuk bulan mei tp sy berencana melaporkan bulan agustus krn FP Masukan blm dibuat. Bgm saya melaporkan SPT Masa juni apakah nihil saja? Atau seperti apa?
    Saya mohon pencerahan krn sy baru di dunia perpajakan. Terimakasih banyak sebelumnya.

    Like

  314. Pak, mau tanya..
    apakah bapak tahu cara perhitungan pph21 dimana untuk penghasilan Gaji Pokok di hitung secara Gross, dan Tunjangan nya di hitung secara Nett.

    Terimakasih sebelumnya.

    Like

  315. Dari hasil penelitian SPT PPh Tahunan Tahun 1999 (Tahun Pajak = Tahun Takwim) dari seorang WP X diketahui SPT-nya baru disampaikan dengan 30 April 2000, dan PPh 29 yang terutang sebesar Rp. 200 juta baru dibayar tanggal 29 April 2000 yang ternyata dari SSP yang dilampirkan dalam SPT-nya. WP tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa apa saja, berapa besarnya dan diatur dimana ?

    Like

  316. asslamualaikum
    pak saya mau nanya

    saya belum lapor spt tahunan 2016, masih bisakah saya lapor walaupun sdh telat skali. bagaimana prosedurnya? apakah online atau manual?
    terima kasih

    Like

  317. Assalamualaikum

    Pak saya mau konsultasi mengenai PPN Masukan

    PT bergerak dalam bidang produk minuman, PT Kami membeli mobil truck untuk keperluan operasional tersebut secara kredit dari leasing

    yang mau di tanyakan adalah apakah PPN Masukan yang telah kami terima dari Dealer bisa kami kreditkan atau tidak bisa

    dan bagaimana pencatatan aset atas mobil tersebut, apakah langsung bisa dicatat sebagai aset atau menunggu mobil tersebut lunas

    Terimakasih atas sarannya

    Like

  318. Assalamu alaikum,

    Mohon info, kami (3 bersaudara kandung) setahun lalu ibu kami meninggal dunia, meninggalkan sebuah rumah tinggal (peninggalan dari almarhum ayah). Status HGB (sampai 1 Juni 2020), tercantum atas nama kami berempat (ibu dan 3 orang anak kandung).
    Rencananya rumah tersebut akan kami jual dan kami bagi sesuai syariat Islam.

    Mohon pencerahan apa saja pajak2 yang timbul sehubungan dengan rumah warisan ini, baik dalam rangka penjualannya maupun dampak terhadap pelaporan pajak pribadi kami masing-masing nantinya.

    Terima kasih sebelumnya, wassalam.

    Nanini

    Liked by 1 person

  319. Saya mau tanya, saya kan baru bikin NPWP terus udah jadi di suruh lapor SPT tahunan, maksudnya apa , karena saya belum kerja.
    Mohon bantuannya, terima kasih.

    Like

  320. selamat sore pak ,
    saya mau tanya
    misal perusahaan jasa kontruksi punya kasus sprti ini,
    PT sya beli barang buat proyek sperti pasir,batu dll. Nah waktu beli brangny dri supplier ga di ksih faktur pajak. Tpi kita mau terbitin faktur pajak keluaran buat customer kita yg ksih uang jasa untuk proyek tersebut, itu apa bisa pak terbitinnya?

    Like

  321. Selamat mlm pak pak saya mau tanya pak saya ini keredit rumah yang bersumsidi orang bank minta spt tahunan tempat saya berkerja tapi prusahaan saya gak gasih pak saya kan gaji harian pak bukan bulanan pak terus apakah di cabut itu sumsidi nya pak terimakasih banyak pak

    Like

  322. Salam Bpk.
    Saya mau nanya,
    saya memiliki badan usaha bergerak dalam bidang jasa pendidikan (bimbingan belajar), yang omzetnya masih dibawah 4,8 Milyar, mohon infonya apakah PPh badan saya mengikuti PP 46, atau dikecualikan dari PP46. mohon info aturan terkait dengan usaha terkait jasa pendidikan ini
    bagaimana kewajiban Pajak bulanan dan tahunannya,

    demikian disampaikan,
    terimakasih atas perhatiannya,
    Salam
    Dicky

    Like

  323. Hai pak, saya mau tanya apa bedanya pengajuan non efektif npwp dengan penghapusan npwp. Jika wajib pajak badan berupa persekutuan sudah tidak saling cocok dalam menjalankan usaha dan sudah tidak ada kegiatan usaha berarti mengajukan yang mana ya? Dan dokumen lampirannya apa saja? Makasi

    Like

  324. Mohon bantuannya Pak, saya hendak bertanya tentang kelebihan penyetoran PPN oleh lawan transaksi kami (PT. I) yang merupakan Pemungut PPN bukan Bendaharawan Pemerintah atau dengan kode 030. Kronologinya seperti ini :

    1. Pada tgl 23/12/2016 kami PT. M mengeluarkan Faktur Keluaran a/n: PT. I dengan nmr FK 030.033-16.83xxxxx senilai DPP Rp. 119.880.00, nilai PPN yg dipungut sendiri oleh PT. I sebesar Rp. 11.988.000 dan sudah dilaporkan dan disetorkan.

    2. Pada tgl 31/01/2017 pihak PT. I mengeluarkan CN retur atas FK 030.033-16.83xxxxx senilai DPP Rp.70.596.000 dan retur PPN Rp.7.059.600.

    3. Dengan dikeluarkan CN retur tersebut maka pihak PT. I terhitung telah melakukan kelebihan penyetoran PPN sebesar Rp.7.059.600

    4. Pihak kami (PT. M) melaporkan CN retur tersebut pada SPT masa Januari 2017 pembetulan 1

    5. Kemudian PT. I memotong kelebihan penyetoran PPN yaitu sebesar Rp.7.059.600 pada tagihan pelunasan pembayaran FK 030.033-16.83xxxx kepada pihak kami.

    6. PT. I menyatakan bahwa kelebihan penyetoran PPN yang telah dilakukan oleh PT. I atas nama PT. M/kami sebesar Rp. 7.059.600 telah menjadi hak kami dan dapat dikompensasikan sebagai kelebihan penyetoran PPN milik PT. M/kami.

    Dengan ini kami meminta penjelasan kepada Bapak apakah apa yang disampaikan oleh pihak lawan transaksi kami PT. I yang merupakan pemungut PPN bukan bendaharawan sudah tepat dan benar. Agar kami dapat melakukan SPT pembetulan kembali.
    Terimakasih.

    Like

  325. Selamat pagi bapak
    Saya lulus kuliah akhir 2012, Saya membuat npwp awal tahun 2013 utk mencari kerja, dan saya menjadi wp non efektif tahun 2015 krn blm juga mndapat pekerjaan, akhir tahun 2017 saya baru mendapat pekerjaan dan berpenghasilan 2 juta/bulan,
    Yang menjadi pertanyaan saya, apakah saya wajib melaporkan spt 2013-2017, mengingat saya baru mdapat pekerjaan tahun 2017 ini dan tahun 2015 sudah mnjadi wp non efektif?dan apakah saya mendapatkan denda krn tidak lapor spt? terima kasih atas penjelasannya

    Like

  326. Pak riza tlng tny..klo untuk peralihan dari Non PKP ke PKP persyaratan wajibnya apa saja ya?apakah harus/wajib omzet usahanya diatas 4,8M/thn?
    Lalu penghitungan PPH nya bgmn pak?klo diatas 4,8M/thn apakah ttp menggunakan PPH final 1%
    Trm ksh atas jwbnnya pak..

    Like

  327. selamat siang pak,
    ijinkan saya bertanya mengenai wajib pajak pribadi pph 21 tahunan,
    kalau ingin mengurus laporan wajib pajak pribadi pph 21 tahunan berkas yang diperlukan apa saja ya.
    karena saya belum pernah mengurus sendiri, karena selama ini menggunakan konsultan.

    terima kasih.

    Like

  328. Mohon pencerahan terkait PPh 21 atas tunjangan perumahan dan tujangan trasportasi bagi anggota DPRD. Berapa petsen PPh 21 atas tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi yang diterima rutin setiap bulan dan pajaknya dibebankan kepada penerima. Atas pencerahannya disampaikan terima kasih

    Like

  329. Misal tuan “A” pada tanggal 31 maret 2011 menyampaikan SPT tahun pajak 2009,dengan dilampiri SSP tertanggal 2 juli 2010. Nah,di SPT tersebut membuat perhitungan sebagai berikut :
    PPh terhutang 80.000.000
    Kredit Pajak (PPh 25) 40.000.000
    PPh kurang bayar ( PPh 29) 40.000.000
    Yang saya tanyakan,sanksi apa yg bakal di terima oleh tuan “A” ? dan jika ingin sanksi tersebut ingin di hapus atau di kurangi,apa yang harus di tempuh

    Like

  330. Assalamu alaikum, selamat sore pak Riza,
    Kami (badan usaha) baru saja memulai usaha di proyek penimbunan (tanah) jalur kereta api di Sulawesi Selatan. atas kegiatan kami tersebut, pajak apa saja yang dikenakan terhadap penghasilan yng kami peroleh selain dari pajak/retribusi pemerintah daerah tentunya. Terima kasih sebelumnya pak.

    Like

  331. Dear Konsultant,
    saya ingin menanyakan, kenapa di spt masa ppn saya status “belum bayar” padahal saya udah bayar, di ebilling sdh diinput NTPN nya, dan spt ny sdh sy posting, gimana solusinya ? mohon pencerahan om

    Liked by 1 person

  332. Saya mau bertanya, kalau perusahaan saya bergerak dibidang penyedia konten film secara online, dan mau bekerja sama dengan perusahaan di hongkong, atas revenue sharing yang dikirimkan dari perusahaan hongkong ke perusahaan di indonesia, aspek pajak yg harus saya perhatikan apa saja ya?

    Saya ingin memastikan apa pemikiran saya benar atau tidak,
    benar atau tidak ya jika terkait penyediaan konten ke luar negeri maka tidak terkena PPN karna termasuk ke dalam kategori ekspor, dan atas penghasilan yang perusahaan kami terima dikenai pajak di hongkong, dan atas pajak tersebut bisa kami jadikan kredit pajak luar negeri di akhir tahun dalam SPT Badan, apa pemikiran saya benar?

    Like

  333. Mau tanya pak……kantor suami sy baru buka per november 2017, kmd ad perusahaan b menggunakan jasa kantor suami. Nah tuk penagihan kantor tsb ingin disertakan faktur pajak, tapi krn kantor suami blm pkp. Jd apakah bisa kl misalnya ppn itu yg byr perusahaan tersebut dan kantor suami bisa dapat bukti potong pasal 23 atau bagaimana y

    Liked by 1 person

    1. Jadi begini Bu, sebelum jadi PKP dilarang mungut PPN dan membuat faktur pajak.nanti kena denda besar. Kalau bukti potong yg bikin perusahaan B, dan perusahaan B wajib menyerahkan bukti potong kepada perusahaan suami. Demikian.

      Like

  334. Sore,kemarin saya ada bayar pph 21 dan saya ada trouble di rumus di Excel kemarin sehingga saat di input di e-spt PPh 21 menimbulkan kurang bayar 10 rupiah, apakah saya perlu melakukan pembayaran atas kurang bayar 10 rupiah itu. terimakasih.

    Like

  335. Permisi, saya mau tanya. Kalau misalkan kita sudah membuat SPT dan juga sudah bayar pajak yang kurang untuk bulan 1.

    Tapi, faktur pajak ppn masukan yg dimasukkan ternyata ada yang salah nominalnya. Di faktur pajaknya tertulis PPN yg harus dibayarkan (misalnya) 1000, tp ternyata yg harus dimasukkan itu 10000 (belum ada fakturnya). Sementara kita sudah membayar kurang bayar pajak bulan 1 (termasuk yg nominalnya 1000).

    Itu solusinya gimana ya, pak? Apa kita bisa bayar 9ribu sisanya di bulan berikutnya? Atau ketika ada faktur pajak pembetulan, dengan nominal 10000, kita bisa mengganti pajak yang salah tersebut lalu membayarkan sisanya? Terima kasih.

    Like

  336. Halo,
    Ini untuk memberi tahu masyarakat umum bahwa Mr.John kerry jemmy, pemberi pinjaman pribadi memiliki kesempatan finansial untuk semua orang yang membutuhkan bantuan keuangan, pinjaman investasi, pinjaman investasi, konsolidasi hutang dan banyak lagi. Sudahkah anda ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Jangan melihat lebih jauh, karena kami berada di sini untuk semua masalah keuangan Anda, kami memberikan pinjaman dengan tingkat suku bunga 2% kepada perorangan dan perusahaan dalam persyaratan dan ketentuan yang jelas dan dapat dimengerti. Tidak memerlukan cek kredit, dijamin 100%. Hubungi kami hari ini dan Anda akan dengan senang hati melakukannya karena kami berada di sini untuk melakukan semua masalah sejarah keuangan Anda.

    Kirimkan kami email ke: (creditcashexpress8@gmail.com)

    Like

  337. Pak saya pingin tau perhitungan dari ppn, pbbkb dan pph dari data seperti ini
    Net price 87.530.436
    Ppn 9.113.042
    Pbbkb 4.556.522
    Pph 227.826
    Total 101.427.826
    Bagaimana cara menghitung ppn, pbbkb dan pph biar dapat angka diatas mohon petunjuk, terima kasih

    Like

  338. saya sudah melaporkan e pajak SSP spt tahun 2017 tanggal 7 maret 2018 dan sudah mendapat konfirmasi bukti penerimaa elektronik dari efiling@pajak.go.id. Masalah nya saya salah menginput ebilling. Harusnya saya bayar pajak tahunan 411125/200,tetapi kesalahan input 411121/100. Saya tidk menyadarinya. Kemudian no NTPN pembayaran di bank yang salah setor itu saya gunakan untuk laporan ssp pajak online kemudian saya submit. Apa yang harus saya lakukan? membuat lagi ebiling baru dan menyetor tagihan baru? Atau saya tidak membayar dulu tapi saya lakukan permohonan pemindahbukuan ? Bagaimana nasib laporan pajak saya yang sudah terlanjur terkirim ke pajak online ? saya sudah menghubungi petugas pajak, kata nya saya enggak perlu bayar, nanti lapor nihil saja. Apa maksudnya? karena tidak ada penjelasan lebih lanjut dari petugas pajak

    Liked by 1 person

  339. Assalamualaikum wr wb
    Saya ingin bertanyaa,
    Saya memiliki badan usaha yg sudah dikukuhkan menjadi PT dan saya menjadi PKP , kegiatan usaha saya bongkar muat di pelabuhan yang bekerjasama dengan pelindo , setiap saya melakukam kegiatan usaha bongkar muat di pelabuhan saya sudah membayarkan PPN yg berlaku yaitu 10% tetapi saya belum melakukan wajib lapor pajaknya saja bukan menjadi pengemplang pajaknya , apa yg harus saya lakukan ?
    Jika memang harus wajip lapor pajak nya syarat apa saja yang harus saya bawa , dan bagaimana caranya ?

    Like

  340. Assalamualaikum wr wb
    Saya ingin bertanyaa,
    Saya memiliki badan usaha yg sudah dikukuhkan menjadi PT dan saya menjadi PKP , kegiatan usaha saya bongkar muat di pelabuhan yang bekerjasama dengan pelindo , setiap saya melakukam kegiatan usaha bongkar muat di pelabuhan saya sudah membayarkan PPN yg berlaku yaitu 10% melalui PELINDO, tetapi saya belum melakukan wajib lapor pajaknya saja bukan menjadi pengemplang pajaknya , apa yg harus saya lakukan ?
    Jika memang harus wajip lapor pajak nya syarat apa saja yang harus saya bawa , dan bagaimana caranya ?

    Liked by 1 person

  341. saya pak ADI.
    saya daftar sebagai investor atau pendana di KOINWORKS ( P2P Lending ).
    apakah saya sebagai pendana mempunyai kewajiban pajak yang harus saya bayar ?
    karena saya disarankan oleh KOINWORKS untuk konsultasi dengan pihak lain dan KOINWORKS tidak mau menjelaskan apa yang saya pertanyakan tentang pajak.
    apakah anda bisa membantu saya untuk menjawab dan menjelaskan tentang permasalahan ini ?
    saya mohon bantuannya.
    terimakasih.

    Liked by 1 person

    1. Anda akan dikenai pajak apabila sudah mendapatkan hasil dari investasi itu. Koinwork apabila sudah menjadi pemotong pajak maka akan memotong penghasilan itu dengan pajak penghasilan. Koinwork wajib setor dan lapor atas pajak yang ia setor. Tapi jika koinworks tidak motong maka Anda melaporkannya di spt tahunan Anda. Anda hitung pajak anda dengan menggabungkan seluruh penghasilan dari mana saja anda dapatkan. Demikia .

      Like

  342. saya investasi di bitcoin
    saya mendapatkan penghasilan dari naiknya harga dari bitcoin, apakah ada pajak yang harus dibayar ?
    sewaktu saya menukarkan bitcoin ke rupiah, apakah ada pajaknya ?
    apakah bitcoin termasuk objeck pajak ?
    mohon bantuan untuk penjelasannya
    terimakasih

    Liked by 1 person

    1. 1. Tentu ada pajak yg harus dibayar.

      2. Pajaknya bukan seperti itu. Kumpulkan dan rekap selisih keuntungan dari penjualan bitcoin itu dalam setahun dan masukkan dalam spt pph tahunan.

      3. Setiap tambahan kemampuan ekonomis itu adalah penghasilan. Selisihnya kalau untung adalah penghasilan.

      Like

  343. Selamat Siang pak

    Mohon pengetahuannya
    Perusahaan tempat saya bekerja sedang melalukan pembangunan .atas penggunaan bahan material disini dan fee atas pengerjaan masih 1 kontrak.ketika perusahaan kontraktor tsbt kekurangan dana membeli bahan material dan meminta perusahaan kami membayar terlebih dahulu.apakah perusahaan kami tetap memotong PPH final atas bahan material tsb?

    terima kasih

    Like

  344. om tolong bantu dunk

    mohon bantuan nya, di saat permintaan NSFP terlampir keterangan sprti di bwh sbb

    Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak
    SPT Masa Febuari 2018 belum di laporkan
    Permohonan pengajuan Nomor Seri Faktur Pajak Anda tidak dapat di proses
    Hubungi kantor pelayanan pajak temapt anda terdaftar

    sedang kan dari januari febuari maret 2018 blm ada transaksi sm skali yakni nihil, mohon bantuan nya, krn per april baru mulai transaksi

    Like

  345. Assalamu’alaikum WrWB.
    Maaf Pak, saya mohon bantuan nya , Saya telah input Kredit Pajak dalam Negeri di eSPT WP Badan.
    namun ada satu yg saya input salah tanggalnya.
    ketika saya mau merubah, ternyata Tidak dapat Mengubah / menghapus data Formulir 1771-III — Kredit Pajak dalam Negeri. padahal jelas ada pilihan edit atau hapus.
    Mohon bantuan solusi nya Pak.
    Terima kasih.
    Wassalam

    Like

  346. Mau tanya Sesuai Peraturan Dirjen Pajak PER-18/PJ/2017, Untuk Validasi SSP pengalihan tanah n bangunan kan ada lampiran II yang untuk di isi untuk kolom cara pembayaran, nomer rekening, nama bank, nama pemilik rekening.

    Kalau Rumah itu Hibah itu dikosongkan atau gimana ya ?.

    Kronologisnya begini.. Tahun 87 Orang tua saya beli rumah dengan KPR Harga Rumah 7 Juta Cicilan 19 Tahun menggunakan nama Kakak (Paman saya) .. tahun ini rencana Dibalik nama ke Orang tua saya dengan cara hibah karena memang tidak ada jual beli (Hanya meminjam nama Paman saya waktu pembelian Tahun 87 karena sarat KPR tahun itu Harus Karyawan).

    Karena Hibah bukan segaris lurus (Kakak ke Adik) .. maka harus bayar PPH pengalihan tanah n bangunan Dan divalidasi SSP nya..

    Mohon Bantuan nya karena petunjuk pengisian tidak disebutkan

    Terimakasih sebelumnya

    Like

  347. Apakah Anda berpikir untuk mendapatkan pinjaman? Anda benar-benar membutuhkan pinjaman mendesak untuk memulai bisnis Anda sendiri? Apakah Anda berhutang? Ini adalah kesempatan Anda untuk mencapai keinginan Anda, kami memberikan pinjaman pribadi, pinjaman bisnis dan semua jenis pinjaman dengan bunga 2% untuk informasi lebih lanjut hubungi kami melalui email (pattersonnullloanfirm@gmail.com)

    Like

  348. Hallo Pak, saya mau tanya mengenai pph 22 impor, jika karena lupa lampirkan legalisir sehingga pph 22 impor dipungut oleh DJBC itu bisa dipindahbukukan gak ya pak? atau hanya bisa dikreditkan?

    Terima kasih sebelumnya

    Like

  349. Assalamualaikum pa
    Sebelumnya saya mau tanya mengenai pph final prederan bruto 1 persen.
    Jika di spt masa ppn nya ada pembetulan maka angka yg di ambil untuk di laporan keuangannya atas akun omzet yg di ambil pembetulannya atau yg normal, soalnya kan yg di bayarkan ke bank yg normal angkanya.
    Mohon penjelasan nya pa.
    Terimakasih banyak

    Like

  350. Assalamualaikum pak. di bidang jasa kontruksi perencanaan . ada cv sedang merencanakan pembangunan gedung memakai jasa seorang surveyor dan draftman. apakah surveyor dan draftman bisa dikatan tenaga ahli. Mohon penjelasannya . Terima kasih

    Liked by 1 person

  351. Saya punya case, perusahaan kami menyewa kendaraan kepada karyawan (punya NPWP) sebesar Rp. 3.000.000 / bulan,
    dimana kendaraan tersebut dipakai untuk kendaraan operasional karyawan yang bersangkutan.

    Perlakuan pajak yang benar seperti apa:

    1. biaya sewa tersebut digabung dengan biaya gaji, yang menjadi objek pajak PPh 21
    2. biaya sewa dirubah menjadi Beban sewa kendaraan, dibuatkan kwitansi setiap bulan dan memotong PPh 23 sebesar 2%

    Terima kasih

    Liked by 1 person

  352. saya mau tanya ?
    jika perusahaan dgn penghasilan d bwh 4,8 m tapi sudah PKP bagaimana cara pelaporan SPT tahunannya apakah ttp menggungakan tarif 1% itu?

    Like

  353. Assalamualaikum kak.
    Numpang nanya kak.
    1. Apakah pekerja buruh harian yg bekerja di suatu perusahaan konstruksi digaji
    Rp. 86.406/hari apakah wajib memiliki npwp?.

    2. jika pekerja / buruh tersebut tidk memiliki npwp apakah wajib mendapatkan potongan Pph 4% dari pihak perusahaan pemberi kerja?
    Jika tidak apa sanksi yg berlaku menurut UU buat pihak perusahaan tersebut.

    Mohon perincian jawabannya kak
    Terimakasih kak.

    Like

  354. pagi pak.. maaf saya mau tanya,
    Perusahaan berdiri dan ada NPWP sejak Juli 2014 hingga sekarang tidak ada sama sekali kegiatan, dan tidak ada yg urus sehingga pembukuan dan pelaporan pajak tidak ada. Saat ini ingin coba dirapikan pembukuannya.
    masalah yg ingin saya tanya :
    1. di 2014 ada kwitansi pembayaran ke notaris untuk biaya akte pendirian dan lainnya, namun tidak dipotong pph 21. Jika biaya ini dicatat di pembukuan, tapi saat itu tidak ada pemotongan pph apakah nanti di SPT 2014 harus saya koreksi fiskal biayanya ??
    2. yang saya tahu ada kebijakan dari kantor pajak bahwa laporan pajak bulanan yg nihil tidak perlu lapor pajak. Jika perusahaan ada NPWP sejak Juli 2014 , bulan dan tahun kapan saja yang harus dilaporkan PPh dan PPN bulanannya, dan kapan yg tidak perlu, mengingat sejak memperoleh NPWP hanya ada 1 transaksi yaitu biaya notaris.

    Demikian pertanyaan dari saya.. mohon pencerahan dari Bapak. Terima kasih

    Like

  355. Mau tanya pak kami ada kegiatan yang dilaksanakan di Hotel dengan biaya makan dan minum rapat sebesar Rp. 200 juta. Bagaimana cara perlakuannya apakah melalui lelang atau pembayaran via kualitansi.

    Like

  356. Mau tanya pak tentang perpajakan ini.
    Saya suami yang bekerja dan mempunyai NPWP dengan penghasilan 1 th > Rp. 60 jt. Dan istri saya seorang guru swasta tidak punya NPWP dengan penghasilan < Rp. 60 jt. Kami punya seorang anak umur 6 th.
    Saya hanya mencantumkan di surat pernyataan pajak bahwa istri saya hanya IRT dan tidak bekerja.
    Yang ingin saya tanyakan:
    1. Apakah ada masalah kalau saya mencantumkan bahwa istri tidak bekerja, padahal kenyatannya bekerja?
    2. Apakah kalau kemudian di tahun berikutnya saya mencantumkan istri bekerja juga dapat mengurangi PPh yang saya bayar?

    Terima kasih pak

    Like

  357. Selamat malam,
    mau tanya pak Riza, saya baru mendirikan perusahaan di bidang jasa konsultan arsitektur dan terdaftar di KPP Kebayoran Baru Satu. Di dalam akta sudah diuraikan bidang pekerjaan konsultan tersebut, namun ketika menerima SKT ternyata KLU tidak sesuai….KLU dalam SKT adalah 47920 – Perdagangan eceran atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, bukankah yang sesuai seharusnya 71100 Jasa Arsitekur Dan Teknik Sipil Serta Konsultasi Teknis Ybdi? Apakah mungkin saya mengajukan koreksi atau perubahan KLU agar sesuai? dan apakah mudah perubahannya? sebab jika tidak sesuai perusahaan saya tidak akan mendapatkan izin SIUJK dan tidak bisa melakukan kegiatan sesuai bidang usaha sebagaimana tertera dalam akta. . Mohon konsultasinya pak Riza. Terima kasih sebelumnya.

    Like

  358. Selamat sore pak , saya mau tanya mengenai PBK nih , saya telah mengajukan PBK atas Kelebihan bayar PPH tahunan badan tahun 2017 , di PBK ke Jenis Pajak PPH21 Bulan 07 2018 , tetapi saat lapor PPh 21 Bulan Juli 2018 teresbut saya lupa tidak masukkan PBK ke SSP , apakah PBK tersebut bisa dimasukkan ke bulan berikutnya ?

    Like

  359. Nama sya warsiti. Maaf saya membuat NPWP pd 2017. Tpi setelah itu saya tutup usahanya krna harus merawat org tua sakkit. Skrg baru mulai usaha lgi apakah harus membuat baru. Atau cukup melapor untuk memper barui trima kasih

    Like

  360. Selamat siang Pak,

    Mohon solusinya….

    Jika saya membuat invoice dibulan Oktober lalu saya baru menerbitkan faktur pajak dibulan November.
    Hal ini dilakukan karena beberapa kali terjadi perubahan perjanjian dan klien meminta untuk merevisi invoicenya.

    Maka untuk menghindari pembuatan faktur pajak pembetulan atau faktur pajak pengganti, kami mengirimkan invoicenya terlebih dahulu kepada klien untuk dicek dan dipastikan tidak ada perubahan, baru setelah itu kami menerbitkan faktur pajaknya.

    Yang saya mau tanyakan apakah hal tersebut akan bermasalah (tanggal invoice dan tanggal faktur berbeda) dikemudian hari ?

    Terima kasih atas bantuan Bapak.

    Salam,
    Aya

    Like

  361. selamat pagi saya ingin bertanya
    saya baru membuka CV baru dan akta pendirian belum jadi sehingga NPWP juga belum dibuat tetapi saya sudah melakukan pembelian barang.. apakah jika NPWP saya sudah jadi dan di kukuhkan PKP bisakah pembelian barang tersebut saya kreditkan pajaknya? karena dari supplier barang masuk duluan.. terimakasih..

    Like

  362. Hai rekan rizal
    Assalamualaikum wr.wb

    Saya ingin bertanya pt a wp DN, pt b wp Singapura, tidak ada but, pt a memperoleh penghasilan dari pt b, apakah pt b akan memotong pph atas pekerjaan yg pt a lakukan d DN, selain ppn apa saja yg pt a lakukan berkaitan dgn transaksi tsb dari sudut perpajakan indonesia…

    Trimakasi
    Wasalamualaikum wr.wb…

    Like

  363. Jika saya mendapatkan soal kasus yang seperti di bawah bagaimna cara perhitungannya?
    Catatan: pph istri di gabung dengan suami

    Perhitungan PPh untuk WPOP karyawan yang memiliki penghasilan bruto setahun lebih dari Rp 30 juta dan memiliki penghasilan lain yang merupakan obyek PPh final/dikenakan pajak bersifat final.

    Bayu bukan nama sebenarnya, status K/1, karyawan tetap PT Ceria Sekali, telah memiliki NPWP (09.654.332.8-034.000) sejak tahun 2005.

    Penghasilan yang diperoleh dari PT Ceria selama tahun 2007 adalah sbb :
    Gaji Rp 12 juta/ bulan; Tunjangan Makan dan transport Rp 2,5 juta/ bulan.
    Selain itu PT Ceria mengikut sertakan karyawannya dalam program jamsostek. Premi yang dibayar ke jamsostek seluruhnya sebesar 6,24%. Iuran JHT 2% ditanggung oleh karyawan.
    Pada tahun 2007 Bayu memperoleh Bonus dan THR masing-masing sebesar Rp 10jt.

    Istri Bayu, Hartini bukan nama sebenarnya jg bekerja di PT Adil Makmur. Data penghasilan tahun 2007 adalah sebagai berikut :

    Gaji : Rp 6 juta/bulan ; tunjangan Makan dan Transport : Rp. 1 jt/bulan. 2,5Jt/bln [soal diedit sesuai jawaban hehehe]
    PT Adil juga mengikutsertakan karyawannya dalam program Jamsostek. Premi yang dibayarkan ke Jamosestek sebesar 6,89%. Iuran JHT 2% juga ditanggung oleh Karyawan.
    Pada tahun 2007 Hartini memperoleh THR sebesar satu bulan gaji.

    Selain itu, Bayu juga memiliki rumah yang dikontrakkan kepada temannya (WPOP). Penghasilan dari kontrakan selama tahun 2007 sebesar Rp 18 juta. Dari deposito-nya di bank BNI dan Mandiri, selama tahun 2007 bayu memperoleh bunga deposito masing-masing2 sebesar Rp 4juta dan Rp 4,5Jt.

    PPh yang terutang dan harus dipotong/dipungut pihak lain atas penghasilan yang diterima/diperoleh Bayu, telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Daftar Harta yang dimiliki bayu pada akhir tahun :

    Rumah Luas 100 m2 jl Veteran No 6 , Jakarta. NPOP : 11.71.030.032.008.0165.0; dibeli tahun 1995 dengan harga perolehan Rp 80 Juta
    Rumah Luas 100 m2 jl Casablanca 20, Jakarta. NPOP : 11.78.030.003.003.0124.0; dibeli tahun 2005 dengan harga perolehan Rp 400 Juta
    Mobil (Toyota, 1990) BPKB No. H-133421; dibeli tahun 1999 dengan harga Rp 60Juta
    Mobil (BMW, 2000), BPKB No H-623441; dibeli tahun 2000 dengan harga Rp 250Juta
    Deposito (Bank BNI) ditempatkan sejak tahun 2004 dengan nominal Rp 50 Jt.
    Deposito (Bank Mandiri) ditempatkan sejak tahun 2006 dengan nominal Rp 50 Juta.
    Daftar kewajiban :

    1. Hutang KPR Bank Mandiri untuk Pembelian Rumah di Jl Casablanca th 2005 sebesar Rp 300 Juta. Saldo Hutang KPR per 31 Desember 2007 sebesar Rp 250 Juta.

    Like

  364. saya ingi bertanya. jika saya ingin membeli sparepart kepada PKP tapi tujuannya untuk di pakai sendiri dan tidak ada hubungan dengan jual beli apakah perlu saya meminta faktur pajak? jika ya bagaimana pengkreditan PPN nya?

    Like

  365. Assalamualaikum pak, mohon penjelasannya
    1. Ada usaha selaku direktur mempunyai perusahaan dan bekerja di perusahaan tersebut sebagai direktur. Perusahaan membeli mobil, mobil yang di beli kena PPN, tetapi karena perusahaan sudah bayar pajak penghasilan, mobil dibawa perusahaan. Apakah mobil masuk ke pajak kekayaan?

    2. Direktur selaku orang pribadi mendapat gaji. Gaji yang diperoleh sudah kena PPh 21, Uang yang dikumpul dipakai membeli kendaraan dan membeli sepeda motor. Apakah kena pajak? Kalau iya, pajak apa yang dikenakan? Kendaraan dibeli dan dibawa ke rumah apakah kena pajak juga? Apakah kena pajak kekayaan? Apakah kendaraan terdaftar ke pajak kekayaan?

    Terimakasih

    Like

    1. Mbak Rosita. Wa’alaikumussalam wrwb.
      1. Untuk kasus ini tidak ada pajak kekayaan. Dalam undang-undang kita mengenal pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan Pajak bumi dan bangunan. PBB inilah bisa termasuk sebagai pajak atas kekayaan. Sedangkan mobil di atas sudah cukup dikenakan PPN.

      2. Kalau direktur itu tidak mempunyai penghasilan lain selain dari gaji sebagai direktur ya sudah cukup kena PPh pasal 21 yang dipotong oleh perusahaan. dan ia harus wajib lapor SPT Tahunan. Kalau ia masih punya penghasilan lain, maka penghasilan lain digabung dengan penghasilan yang telah dikenakan PPh dan diitung ulang. PPh pasal 21 menjadi kredit atau pengurang pajaknya. Kendaraan dibawa ke rumah tidak ada masalah pajak. Ingat sekali lagi. tidak ada terkait pajak kekayaan di indonesia. demikian.

      Like

  366. Pak mohon penjelasannya,
    Jika saya membuat tagihan invoice tgl. 01 Agustus 2018, lalu custumer membayarkan tagihan di tanggal 15 september. maka pemotongan pph masuk ke periode bulan apa?
    periode saat pembuatan invoice yaitu agustus yang dibayarkan di september atau sesuai pemabayaran custumer yaitu periode september yg dibayarkan di oktober.

    Terima kasih

    Like

  367. Dear pak Riza,

    Mohon penjelasannya,
    Orang tua saya, status pajaknya sdh NIHIL. Tapi dia ingin membeli kendaraan, mobil/motor. Apa perlu ada laporan bahwa telah membeli kendaraan tsb? Sedangkan uang yang diterima ortu, adalah pemberian dari anak2nya, yang sudah membayar pajak bulan/tahunan. Kadang ortu ingin menggunakan suatu kendaraan, tapi atas namanya sendiri. Mohon bantuannya.
    Terima kasih

    Like

    1. Pemberian dari anak-anak kepada orang tua merupakan hibah. dan hibah dari Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat bukan merupakan objek pajak penghasilan. Cantumkan saja berapa dana hibah itu di spt tahunan bapak di daftar penghasilan yang merupakan bukan objek pajak penghasilan. demikian. semoga bermanfaat.

      Like

  368. Selamat siang Pak. Mohon pencerahannya.
    Apabila status perusahaan rugi, namun sudah membayar angsuran pph 25, sehingga menjadi LB. Saat ajukan restitusi, oleh pemeriksa disarankan utk melakukan pembetulan dimana tidak memasukan kredit pajak nya pada SPT (tidak jadi LB). Namun di pembukuan piutang pph 25 ini tetap ada & menggantung terus jika tdk restitusi, bagaimana solusinya?
    Bisakah pph 25 ini menjadi beban di komersil namun tetap ada penyesuaian koreksi fiskal?
    Terima kasih

    Like

    1. Selamat siaang.
      1. Seberapa banyak PPh Pasal 25-nya?
      2. barangkali karena pemeriksa sudah overload dengan SPT LB itu. sedangkan jumlahnya juga tak signifikan.
      3. Bisa menjadi beban di komersil, namun tetap ada penyesuai koreksi fiskal. Saya setuju.

      Like

  369. Saya ingin menanyakan , pengembalian uang/payback Oleh distributor karena penurunan harga atas pembelian barang handphone apakah ada aturan baru pajak yg tidak lagi membuat faktur Pajak keluaran ? Karena sebelumnya membuat faktur Pajak keluaran sejak April 2019 tdk lagi, benar demikian Pak ?Dan bagaimana pelaporan payback tersebut, Terimakasih

    Like

  370. Wa’alaikumussalam wrwb. Iya betul, karena tidak berhubungan secara langsung untuk memelihara penghasilan. Jadi ketika berinfak untuk memabngun masjid perlu juga dipikirkan lagi tentang tambahan 30% dari totaol infak itu untuk pengenaan pajaknya (dalam arti tidak bisa dibiayakan). Demikian.

    Like

  371. Selamat pagi pa saya mau tanya tentang spt tahunan.sejak tahun 2015 saya ikut suami keuar negeri .masalah spt agar harta di cantumkan saya tidak tau karena tidak atau kurang nya informasi.sekarang saya kena denda pajak rumah dan mobil sedangkan mobil sudah tidak ada dari tahun 2016 tp kena denda juga .dan saya kaget hampir pingsan melihat denda yg saya dapat,padahal bukan kesengajaan saya tidak lapor harta.mohon pencerahannya.terima kasih

    Like

  372. Assalamua’laikum. saya ingin menanyakan tentang SPT Badan 2015 setelah ikut Tax Amnesty. yang mana di SPT 2015 masih terdapat hutang yang tidak eksis (sudah tidak ada kewajiban bayar, karena lawan transaksi memang tercatat piutang nihil). apakah bisa kita hapuskan saja hutang2 yg tidak eksis tsb dengan lawan akunnya laba ditahan tahun 2015 dan tahun2 sebelumnya. apakah ini akan dikoreksi oleh pemeriksa tahun 2016?. dan disamping itu SPT 2015 yg telah ikut Tax Amnesty tsb ada Hutang PPN yang belum dibayar. bagaimana menghapus hutang PPN yang belum diterbitkan STP/SKP? apakah ini juga bisa dihapuskan dan lawan akunnya laba ditahan tahun2 sebelumnya?
    terima kasih,
    ASL

    Like

  373. Assalamu’alaikum pk.. Mau tanya pak npwp saya npwp daerah tapi domisili ktp saya sekarang sudah dki, nah pertanyaan npwp daerah itu tidak dipindah apakah bisa pak?

    Like

  374. Selamat siang.. siang mau nanya apakah FP digunggung dapat di koreksi ? Jika dapat mohon info undang-undangnya dan jika tidak mohon info undang-undangnya

    Like

  375. selamat malam, saya ingin bertanya. saat ini kan saya sudah memakai aplikasi ebupot untuk pph 23, karna kali pertamanya saya masih kurang jelas. pada saat input dokumen ke aplikasi kan tdk ada keterangan untuk tgl ebupot jadi setelah di kirim via email baru terlihat tgl ebupotnya. nah masalahnya tgl yg tertera di ebupot itu tgl saat penginputan. sedangkan transaksi yg dimaksud itu untuk masa pajak yg kan dilaporkan. misalkan saya input bulan november untuk masa pajaknya oktober. nah perbedaan tgl itu apakah bermasalah?

    Like

  376. Pak, misalnya Pada tanggal 6 May 2019 PT ABC (PKP) membeli BKP dari PT XYZ (PKP) senilai Rp 50.000.000.apa saja kewajiban PT ABC maupun PT XYZ terkait PPN nya? Dan bagaimana untuk perhitungan nya?

    Like

    1. PT XYZ membuat faktur pajak dan memungut PPN senilai Rp5 juta. Total tagihan yang harus dibayar oleh ABC sebesar Rp 55 juta. Faktur pajak pt xyz itu menjadi pajak keluaran dan buat abc.menjadi pajak masukan yang bisa dikreditkan dalam spt masa ppn abc. Pt xyz memperhitungkan ppn sebesar 5 juta itu dalam total pajak keluaran dan pajak masukannya. Jima pajak keluaran dari transaksi selama satu bulan itu lebih besar daripada pajak masukan, maka sisanya disetor ke kas negara. Demikian.

      Like

  377. Assalamulaikum wr wb.
    Perkenalkn nama saya asep mulyana.
    Saya blnja barang dari slh satu PT shrga Rp.3.300.000,itu sudah brikut ppn 10% dr hrga aslinya yg hnya Rp 3jt.
    Yg jd prtnyaan saya,benarkah klau saya mlakukan transaksi pmbelian ke PT,hrus mnyertakan NPWP?
    Serta benarkah saya sbgai pmbeli,di kenakan pjak lagi dr brg trsbut wlw yg ppn 10% itu sudah saya byar?
    Terimakasih
    Slm sjhtera

    Like

  378. Pak Mau bertanya:
    Jika usaha Catering tidak dikenakan PPN, dan pendapatan misalkan sudah mencapai 4,8M, artinya Usaha(sudah bentuk badan) tetap menjadi PKP namun lapor NIHIL, jika ada transaksi terkait jika terutang baru lapor(mohon dikoreksi).

    Kemudian apakah terkena restibusi daerah sesuai domisili dgn tarif 10% dari penjualan, jika terkena restibusi daerah, apakah 10% kita kenakan ke konsumen. Kemudian bagaimanakan Pemda dapat mengetahui penjualan kita.

    atas jawabanya saya ucapkan terimakasih

    Liked by 1 person

    1. Pak Mau bertanya:
      Jika usaha Catering tidak dikenakan PPN, dan pendapatan misalkan sudah mencapai 4,8M, artinya Usaha(sudah bentuk badan) tetap menjadi PKP namun lapor NIHIL, jika ada transaksi terkait jika terutang baru lapor(mohon dikoreksi).
      Kemudian apakah terkena restibusi daerah sesuai domisili dgn tarif 10% dari penjualan, jika terkena restibusi daerah, apakah 10% kita kenakan ke konsumen. Kemudian bagaimanakan Pemda dapat mengetahui penjualan kita.

      Jawaban:
      Jadi usaha katering itu bukan objek PPN sesuai Pasal 4A UU PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dan sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada Pasal 51 disebutkan bahwa katering menjadi objek Pajak Barang atau Jasa Tertentu (PBJT).
      Tarifnya PBJT atas katering itu sebesar maksimal 10% sesuai daerahnya masing-masing. Menyebutnya bukan retribusi, tetapi PBJT. Beda pengertian antara pajak dan retribusi. PBJT dikenakan kepada konsumen. Oleh karena itu, supaya pemda tahu, restoran wajib menjadi wajib pajak dulu. Terdaftar di dinas pendapatan pemda sebagai pemungut PBJT tersebut. Biasanya yang aktif bukan pedagang atau pengusaha kateringnya karena setidaknya akan membuat baban konsumen menjadi bertambah tinggi. Yang biasa mengejar PBJT ini atau yang aktif soal PBJT ini pihak pemdanya. Mereka melakukan kegiatan penyusuran wilayah untuk mengetahui siapa-siapa di wilayah mereka yang menjadi pengusaha catering. Karena sistem perpajakan kita adalah self assessment, oleh karena itu mereka mengandalkan kejujuran dan kepatuhan pengusaha catering untuk menyetor pajak dan melaporkan pajak dengan benar.
      Kalau di PBJT usaha restoran ada aplikasi yang dibuat oleh KPK untuk mengecek adanya penjualan makanan dan minuman. IMHO. CMIIW. Demikian. Semoga bisa menjawab.

      Like

Tinggalkan Komentar:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.