Mengapa Saya Dikenakan Pajak Restoran dan Service Charge?


Kemarin, ada surat elektronik dari Pak Moko yang menanyakan tentang pajak. Berikut pertanyaannya:

Selamat pagi,

Pak Riza saya mau bertanya. Apakah untuk pajak restoran yang ditagihkan ke kita, itu beanya dibayarkan ke negara apa masuk ke retribusi daerah? Dan saya mau bertanya untuk pajak service yang besarnya 5% itu kenapa juga ditagihkan ke pelanggan? Jadi kalau dijumlahkan, besarnya pajak yang harus dibayar ke pelanggan 15% (PPN 10% + Service 5%). Apakah itu ada aturannya di dalam undang-undang dan kalau kita sebagai pelanggan berhak menolak besaran pajaknya itu?

Trims

Moko

Jawaban:

Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dimaksud Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Sedangkan pengertian restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering.

Pajak restoran ini merupakan jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten/Kota dengan tarif paling tinggi ditetapkan sebesar 10%. Anda bisa menolak Pajak Restoran ini jika besarannya melebihi 10%, karena ini melanggar undang-undang.

Jadi jelas dalam hal ini Pajak Restoran bukan termasuk Pajak Pemerintah Pusat, bukan pula disebut sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), karena seringkali masyarakat menyamakan pajak yang dipungut oleh restoran sebesar 10% itu sebagai PPN.

Pajak Restoran juga bukan disebut sebagai retribusi. Ini perbedaan antara Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sedangkan Retribusi Daerah itu adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Kesamaan antara Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah semuanya masuk ke kas daerah.

 

Service Charge

Service charge atau uang servis adalah tambahan dari tarif yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam rangka jasa pelayanan di restoran tersebut.

Service charge dan besaran tarifnya ini ditetapkan oleh manajemen restoran sendiri. Uangnya dipungut oleh manajemen restoran dan digunakan untuk kepentingan atau kesejahteraan karyawan. Ini di luar komponen upah yang diberikan pihak restoran kepada karyawannya.

Jadi Anda tidak bisa juga menolak besaran service charge ini setelah Anda mendapatkan pelayanannya kecuali Anda sebelum makan bertanya dulu apakah restoran ini memungut service charge atau tidak? Biasanya pembeli kalau sudah kesengsem dengan makanannya, perihal harga bukan jadi soal lagi apalagi masalah service charge.

Apakah ada aturannya? Terkait uang servis ini hanya ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel. Sepengetahuan saya aturan pemerintah terkait uang servis selain usaha restoran di hotel belumlah ada.

Demikian yang bisa saya sampaikan. Semoga bermanfaat.

 

***
Riza Almanfaluthi
Dedaunan di ranting cemara
22 Juni 2018

2 thoughts on “Mengapa Saya Dikenakan Pajak Restoran dan Service Charge?

  1. Selamat Sore Pak Riza

    Saya mau bertanya perlakuan service charge dari Usaha Perhotelan….apakah service charge bagian dari perhitungan untuk pengenaan pajak hotel atau seharusnya perhitungan PPh 21 bagi karyawan penerima service charge..?

    Like

Tinggalkan Komentar:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.