Penghasilan Saya Rp 2 Juta Sebulan, Apakah Wajib Lapor SPT Tahunan?



Dahlia—sebut saja namanya demikian—bertanya kepada saya melalui surat elektronik tentang masalah perpajakannya.

Assalamu’alaikum

Saya mau nanya. Penghasilan saya per bulan kurang dari 2 juta rupiah. Saya belum menikah tapi saya punya tanggungan 6 orang terdiri dari adik dan orang tua saya. Kemarin saya membuat NPWP secara online. Saya sudah mendapat Kartu NPWP serta SKT dan saya terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29.

Pertanyaannya adalah:

  1. Apakah saya wajib mengeluarkan Pajak Penghasilan?
  2. Apakah saya wajib lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan? Yang saya dengar jika tidak melapor SPT tahunan akan kena denda.
  3. Bagaimana solusinya?

Mohon bantuannya. Terimakasih.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wr wb.

Dahlia, kalau penghasilan Anda per bulan hanya Rp 2 juta (saya asumsikan Anda sebagai karyawan) maka bisa dipastikan bahwa penghasilan Anda di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pada tahun 2016 ini PTKP untuk diri WPOP adalah sebesar Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta sebulan.

Dahlia, apalagi dengan jumlah tanggungan yang dibatasi maksimal 3 orang maka PTKP Anda (TK/3 = tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang) adalah sebesar Rp 67,5 juta setahun. Dengan penghasilan setahun Anda sebesar Rp 24 juta, jelas penghasilan Anda di bawah PTKP. Anda tidak dipotong PPh.

Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan disebutkan bahwa Wajib Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.

Wajib Pajak Penghasilan tertentu itu merupakan Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. WPOP yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP.

Untuk WPOP ini dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan WPOP.

  • WPOP yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
  • Untuk WPOP ini dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.
    Dahlia, jadi dari ketentuan di atas, Anda tidak wajib lapor SPT Tahunan dan SPT Masa PPh Pasal 25 karena penghasilan Anda di bawah PTKP.

    Masalah denda tentu denda itu akan dikenakan kepada WPOP yang punya kewajiban melaporkan SPT Masa dan Tahunan namun tidak tepat waktu atau tidak melaporkannya sama sekali.

    Dahlia, itu saja informasi ini. Semoga bermanfaat.

    ***

    Riza Almanfaluthi

    dedaunan di ranting cemara

    Tapaktuan, 20 Desember 2016

    Gambar dari akun instagram @introspecspdx

    4 thoughts on “Penghasilan Saya Rp 2 Juta Sebulan, Apakah Wajib Lapor SPT Tahunan?

    1. ASSALAMUALAIKUM…

      Saya mau bertanya pak.. Orang tua saya punya usaha rumah kost-san.. apakah itu terkena pajak penghasilan pak, soalnya kemarin orang tua saya dapat surat dari kantor perpajakan untuk bayar pajak penghasilan.. masaalahnya setahu saya orang tua saya itu tidak pernah buat NPWP..
      Jadi tolong beri masukan atau arahan pak dari masalah saya..
      TERIMA KASIH sebelumnya pak..

      TB : Usaha orng tua saya ini sudah berjalan 1 tahun lebih,, tapi kenpa baru sekarang
      dapat surat pajak penghasialannya ???

      Liked by 1 person

    2. Asaalamulaikum saya mau tanya pk…..saya tahun 2016 kan daftar rumah jokowi trus saya di suruh buat npwp untuk persyaratannya…tetapi kemarin saya batalkan karena blum juga di Acc …saya mau tanya apakah saya wajib bayar pajak …trus apakah saya harus menonaktifkan biar gak di denda

      Liked by 1 person

    Tinggalkan Komentar:

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.