Bukti Setor Pajak Anda Hilang? Jangan Panik



Namanya Gwenz, mengirim email kepada saya. Dia menanyakan sesuatu terkait perpajakan. Berikut pertanyaannya.

Saya ingin menanyakan. Saya lapor Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 bulan November 2015, tapi saya salah lapor, seharusnya itu laporan pajak atas PPh Final 1% bulan November 2015. Berarti saya harus membuat permohonan pemindahbukuan (PBK), namun syarat PBK kan harus melampirkan bukti bayarnya, nah ada satu kendala saya atau kesulitan saya , bukti bayarnya itu hilang Pak. Bagaimana menurut Bapak baiknya?

Perlu diketahui bahwa Gwenz sudah membayar dengan memakai e-Billing melalui situs https://sse.pajak.go.id/ .

Jawab:

Untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan dalam membayar pajak, serta dalam rangka peningkatan layanan, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memberlakukan pembayaran pajak secara online melalui sIstem e-Billing sejak 1 Januari 2016.

Sistem pembayaran pajak melalui e-Billing ini menggantikan sistem pembayaran pajak yang berbasis manual.

Dalam keterangan persnya, Ditjen Pajak mengemukakan bahwa untuk mengakomodasi peralihan cara pembayaran pajak dari sistem manual ke sistem online melalui e-Billing, maka bank BUMN yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Tabungan Negara serta PT Pos Indonesia masih terus melayani pembayaran pajak secara manual hanya sampai tanggal 30 Juni 2016.

Jadi hanya 4 bank dan kantor pos saja yang masih melayani pembayaran pajak secara manual sampai dengan 30 Juni 2016. Membayar pajak di tempat selain itu harus via online dengan memakai kode billing.

Seperti diketahui bahwa untuk dapat menggunakan sistem e-Billing, Wajib Pajak perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu di alamat http://sse.pajak.go.id dengan memasukkan nomor NPWP dan alamat email.

Selanjutnya, Wajib Pajak tidak lagi menggunakan formulir setoran pajak melainkan mengisi data setoran pajak di alamat http://sse.pajak.go.id. Apabila data pembayaran pajak sudah benar, klik “Terbitkan Kode Billing”. Kode billing ini digunakan untuk melakukan pembayaran di Teller Bank/Pos Persepsi, ATM reguler, Mini ATM, atau internet banking.

Nah, Gwenz sudah mulai menggunakan pembayaran pajak via e-Billing. Masalahnya pembayaran yang ia lakukan salah dan bukti pembayaran dari Bank pun hilang. Bagaimana solusinya?

Jadi ketika Wajib Pajak datang ke bank/pos dengan membawa kode e-Billing, maka bank/pos wajib mencetak dan memberikan Bukti Penerimaan Negara (BPN). BPN ini kedudukannya disamakan dengan surat setoran pajak (SSP).

Bank/pos juga wajib menyediakan layanan pencetakan ulang BPN kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor.

Bank/pos yang tidak mau menyediakan layanan ini berarti melanggar perjanjian kerjasama dengan pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.

Bank/pos akan dikenakan sanksi administratif berupa denda jika melanggar dan tidak memberikan pelayanan seperti di atas.

Layanan ini gratis karena bank/pos dilarang mengenakan biaya atas transaksi setoran penerimaan Negara kepada Wajib Pajak. Bank/pos sudah diberikan imbalan oleh pemerintah atas jasa pelayanan penerimaan negara untuk setiap kode billing yang berhasil ditransaksikan.

Gwenz bisa datang dengan ke bank/pos tempat Gwenz melakukan penyetoran pajaknya sambil memberikan data-data pembayaran seperti nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal penyetoran, dan jumlah pembayaran.

Bank/pos akan mencetak ulang BPN dan memberikannya kepada Gwenz.

Lalu bagaimana dengan pemindahbukuannya?

Bahwa ketika Gwenz tahu terjadi kesalahan dalam penyetoran maka Gwenz harus membuat surat permohonan pemindahbukuan yang disampaikan ke kantor pelayanan pajak tempat ia terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Permohonan harus dilampiri dengan asli SSP (lembar ke-1), asli Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak (lembar ke-1), asli Bukti Pbk (lembar ke-1), dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan (Pasal 17 ayat 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014).

Gwenz kehilangan SSP-nya maka Gwenz bisa menggunakan dokumen BPN tersebut. Dalam ketentuannya, BPN ini termasuk cetakan, salinan, dan fotokopinya, kedudukannya disamakan dengan SSP dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Jadi Gwenz boleh melampirkan BPN dari bank dalam bentuk cetakan aslinya, salinan, dan fotokopiannya dalam permohonan pemindahbukuannya itu. Ini tertera dalam Pasal 3 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ /2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik.

Kasus di atas juga bisa disamakan dalam hal Gwenz kehilangan struk bukti transaksi jika pembayaran pajaknya via ATM atau EDC. Dan apabila Gwenz kehilangan dokumen elektronik jika Gwenz melakukan pembayarannya melalui internet banking.

Demikian. Semoga bermanfaat.

***

Telah terbit buku saya yang berjudul Orang Miskin Jangan Mati di Kampung Ini pada Februari 2020 dan pada saat ini telah memasuki Cetakan Kelima.

Untuk membaca sinopsisnya silakan mengeklik tautan berikut: laman ini.

Untuk pemesanan buku silakan kunjungi: https://linktr.ee/RizaAlmanfaluthi

wp-15890098816839151754546465819424.png

***

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014

Surat Direktur Nomor S-1327/PJ.02/2015

***

Riza Almanfaluthi

Dedaunan di ranting cemara

1 Februari 2016

Sumber gambar: minddisorders.com

 

 

61 thoughts on “Bukti Setor Pajak Anda Hilang? Jangan Panik

    1. Pertama, karena sistem perpajakan kita adalah sisitem yg memberikan kepercayaan kepada rakayat untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Jadi ini konsekuensi.
      Kedua, jika sistem sudah online semua bisa jadi ke depan gak ada pelaporan offline lagi, semua online. Demikian.

      Like

  1. Numpang tanya ya pak.. saya juga punya masalah seperti di atas… saya bayar melalui atm dan bukti setor pajaknya hilang…pas besoknya saya ke kantor bank mandiri, csnya bilang bahwa tidak dapat dilakukan pencetakan bukti setor pajak kembali… jadi bagaimana ya pak? Trims….

    Like

  2. Pak gimana caranya mendapatkan bukti bayar ppn saya hilang tetapi pembayarannya belum melalui ebilling…tapi saya tau no resi pembayarannya.mohon petunjuknya.terimakasih.

    Like

    1. 1. Coba minta cetak ulang dari bank mandiri. Atau
      2. Via internet banking mandiri bisa cetak ulang Bukti penerimaan negara
      Pokoknya nomor ebillingnya jangan sampai ilang. Itu bisa jadi patokan buat minta cetak ulang ke bank atau via internet banking. Demikian.

      Like

  3. pak saya mau tanya,
    sebelumnya saya sangat awam dengan masalah pajak ,

    1. apakah bukti potong itu sama dengan fraktur pajak?
    2. apakah jika vendor menyerahkan fraktur pajak , kita sebagai pembayar tidak perlu membayarkan pph lagi?
    3. masalahnya adalah saya telah membuat pembayaran dengan memotong 2% untuk pph, tapi vendor bilang kalau pajaknya sudah dibayarkan, apakah mungkin pajaknya bisa dibayar 2 kali seperti itu? atau nnti aka ada pemberitahuan jika sudah ada yang membayarnya?

    maaf sebelumnya karena saya benar2 awam masalah seperti ini
    salam

    Like

    1. 1. Bukti potong beda dengan faktur pajak. Bukti potong adalah bukti untuk pemotongan Pajak Penghasilan. Bukti Pemotongan ini dibuat oleh pihak pembeli (penerima jasa/barang) atau juga pihak yang menyerahkan uang transaksi. Sedangkan Faktur Pajak itu adalah dokumen yang dibuat atas suatu transaksi yang dikenai PPN oleh pihak penjual dalam hal ini adalah Pengusaha Kena Pajak.

      ​2. Vendor yang menyediakan jasa atau barang sudah memungut PPN dari perusahaan Anda. Misal harga jasa/barang 100 juta. Perusahaan Anda setor 110 juta. Itu berarti sudah termasuk PPN. Jadi Perusahaan Anda tak perlu menyetor PPN lagi ke kas negara atau ke vendor. Tapi jika transaksi tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 semisal ​atas transaksi Jasa Pemeliharaan Mesin maka pihak perusahaan Anda wajib memotong PPh Pasal 23. Potonglah segera penghasilan vendor anda itu. Anda sudah betul memotong PPh 2% itu. Anda berkewajiban untuk membuat bukti potong dan menyerahkannya kepada vendor. Dan juga setor 2% itu ke kas negara dan laporkan spt masa PPh PAsal 23. Jadi yang dibilan gvendor itu tidak betul. Tidak ada pemberitahuan juga jika ada sudah ada yang membayarnya. demikian.

      Semoga bermanfaat.

      Jabat erat.

      *Riza Almanfaluthi*

      rizaalmanfaluthi.com

      Pada 19 Desember 2016 10.11, Blog Riza Almanfaluthi menulis:

      >

      Like

      1. wah terimakasih sudah dijawab,
        sangat membantu saya,
        saya kira itu sama, sehingga takutnya kami sebagai perusahaan membayarkan pph nya kemudian vendor juga membayarkan jadi dobel begitu,,

        sebelum dan sesudahnya terimakasih haturnuhun

        Like

  4. pak gimana cara melihat setoran pajak kita taun 2016 semua bukti pembayaran sy hilang , ini ada surat dari pratama kalo sy belum bayar untuk bulan januari padahal seingat sy sudah bayar

    Like

  5. Saya kehilangan bukti pembayaran pajak PPH final pasal 4 ayat (2). Sedangkan bukti itu untuk di gunakan balik nama sertifikat. Saya sudah konfirmasi ke bank. Tempat saya membayar pajak itu. Dan juga ke tempat pajak. Katanya tidak bisa. Karna id biling nya hilang juga Itu resiko saya. Jadi di sini bagaimana cara saya supaya bisa melakukan balik nama sertifikat itu. Sekian. Mohon di beri saran.? Karna ini kepentingan rakyat..

    Like

    1. ke tempat pajaknya ke siapa. Anda datang ke kantor pajak tempat anda sebagai wajib pajak. nah di sspnya itu atas nama siapa apakah atas nama anda sebagai pembeli atau nama penjual. kalau atas nama penjual, ajak penjual ke kantor pajak tempat ia terdaftar sebagai wajib pajak. demikian.

      Jabat erat.

      *Riza Almanfaluthi*

      rizaalmanfaluthi.com

      Pada 29 Maret 2017 16.07, Blog Riza Almanfaluthi menulis:

      >

      Like

  6. Pak mau tanya, jika saat masuk ke pajak online dengan email dan efin kita tapi yang keluar malah nama orang lain bukan nama saya itu gimana ya pa solusinya ?
    Trus jika kertas laporan penghasilan saya selama 1 tahun dari perusahaan hilang itu apa bisa minta print ulang laporan penghasilan saya di kantor pajak atau saya harus minta cetak ulang ke perusahaan ?
    Terimakasih

    Like

  7. Pak mau tanya, jika saat masuk ke pajak online dengan email dan efin kita tapi yang keluar malah nama orang lain bukan nama saya itu gimana ya pa solusinya ?
    Trus jika kertas laporan penghasilan saya selama 1 tahun dari perusahaan hilang itu apa bisa minta print ulang laporan penghasilan saya di kantor pajak atau saya harus minta cetak ulang ke perusahaan ?
    Terimakasih atas jawaban nya

    Like

  8. Kami dari sekolah smp muhammadiyah 22 kisaran kabupaten asahan sumatera utara,melaporkan bahwa kami telah membayar pajak bos pada bulan maret 2017 akan tetapi pertinggal kami hilang apa bisa kami meminta data itu melalui kiriman email kami pak.

    Like

    1. Datang ke kantor pajak tempat terdaftar, sampaikan permasalahn kepada mereka, dan ingat-ingat tanggal berapa bayarnya. Demikian.

      Jabat erat.

      *Riza Almanfaluthi*

      rizaalmanfaluthi.com

      Pada 20 April 2017 08.13, Blog Riza Almanfaluthi menulis:

      >

      Like

  9. pak saya mau tanya, saya masih awam buat belajar pajak, jadi ibu saya sudah terdaftar sebagai wajib pajak, dan perusaahaan tempat kerja saya terdaftar, masalahnya, untuk pajak pribadi apakah ibu saya diwajibkan untuk membuat laporan setiap bulanan nya? dan spt tahunan nya ?

    terus soal perusaahan yang ibu saya beli itu saya balik nama attas nama ibu saya, nah pas saya ke kantor pajak, katanya perusahaan yang saya beli belum menyetorkan wajib pajak bulanan sama spt tahunan nya, dan hharus menyertakan pencabutan eloktronik oleh pemegang pertama, nah apakah buat perusaahn saya wajib untuk melaporkan wajib pajak bulanan dan spt tahunan?

    terimakasih sebelumnya 🙂

    Like

  10. Pak mau tanya, kalau sse yg sudah dicetak hilang namun sudah dilaporkan sebelumnya dan mau cetak kembali bagaimana ya? karena saat ini user kami membutuhkannya. terimakasih

    Liked by 1 person

  11. Pak mau tanya, Jika selama ini saya bayar pajak untuk CV dengan e-billing & internet banking, sesudah mendapatkan NTPN apakah perlu mendapatkan bukti lainnya seperti yang dimaksud sebagai BPN atau SSP ??

    Jika perlu, Bagaimana cara mendapatkan BPN atau SSP menggunakan NTPN ?

    Mohon informasinya, sangat dibutuhkan untuk CV dan PT rekanan kami

    Terima kasih

    Like

  12. pak mau tanya..
    saya sudah setor pajak pph melalui id billing lewat bank bjb pada bulan juli.
    kendalanya BPNnya hilang, saya mau cetak ulang ke bjb pihak bjb minta nomor NTB, sementara karna BPN nya hilang saya tidak punya catatan NTBnya.
    kira-kira bagaimana solusinya?

    Terimakasih

    Liked by 1 person

  13. sy mau saran bgm bisa aplikasi sse pajak itu d bikin pencetakan ulang jika sudah terbayar d bank/pos jadi klo perbayak bisa cetak g d aplikasi seperti d aplikasi PNBP itu.klo kayak ktentua d atas mash ribet d tambahi lagi d aplikasi sse 2/3 itu

    Like

  14. maaf mau nanya. ini skrg sy lg mengisi SPT. 1770. ini mengisi pp46 setahun 2017. tp catatan hilang. tiap bulan ngisi lewat e-billng. apa bisa lihat rekapannya ya…
    trims

    Liked by 1 person

  15. mau nanya, Bukti setor pajak tertanggal masa Aktif 15/05/2017, hilang karna kami memerlukan bukti setor Pajak, maka kami membawa cetakan ID Billingnya ke tempat kami membayar pajak, Tetapi kami ditolak karena sudah setahun masanya, bisa dicetak ulang kalau baru 3 tiga bulan, bagaimana solusinya

    Like

  16. Selamat pagi, saya juga mengalami hal yang sama.
    Bukti setor pembayaran saya hilang dan lembar kode billing pun dulu diambil oleh teller bank saat melakukan pembayaran sehingga saya tidak punya salinan datanya.
    Saat ini saya sedang merapikan arsip dan memerlukan bukti setor tersebut.

    Apakah mungkin untuk meminta salinannya ke Kantor Pajak?

    Mohon bantuannya.
    Terima kasih.

    Like

  17. maaf tanya kalau sudah pensiun apa terus melaporkan SPT krn saya total tidak ada kegiatan/usaha , apa otomatis putus hubungan masalah pajak trims

    Like

  18. izin pak sy kebetulan dari kantor pos mau cetak ulang bukti setor pajak sy yg hiang tapping katanya pihak pos bahwa jika pembayaran lebih dari 10 hari sdh tidak bisa lagi dicetak ulang karena sistem konputernya katanya yg saya ingun tanyakan apa memang betul demikian mohon solusinya. makasih

    Like

Tinggalkan Komentar:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.