CARA DAFTAR BPJS BUAT ANAK KETIGA PNS


CARA DAFTAR BPJS BUAT ANAK KETIGA PNS

 

Mulai 1 Januari 2014 anak ketiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat diberikan jaminan kesehatan oleh PT Askes (Persero) yang kini telah bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kebetulan anak ketiga saya yang berumur hampir enam tahun belum diikutkan dalam asuransi kesehatan ini. Oleh karenanya mumpung saya cuti kerja saya menyempatkan diri untuk mengurus pendaftarannya.

Pertama, saya cari informasi terlebih dahulu ke laman BPJS yang beralamat di sini. Lalu saya telepon ke Pusat Layanan Informasi BPJS 24 Jam di 500400 untuk memastikan boleh tidaknya anak ketiga PNS dapat jaminan kesehatan. Selain itu untuk mendapatkan informasi dokumen apa yang perlu dilampirkan pada saat pendaftaran anak ketiga ini.

Dari 500400 itu juga dapat informasi kalau kartu Askes lama yang berwarna kuning masih berlaku dan untuk sementara waktu tidak perlu ditukarkan dengan yang baru. Kalau Anda datang ke kantor BPJSnya untuk menukarkan kartu ini pun Anda akan ditolak.

Berdasarkan informasi dari 500400 itu saya siapkan dokumen yang ada. Setelah lengkap saya datang ke Kantor BPJS Cabang Bogor yang ada di Jalan Ahmad Yani Nomor 62 E Bogor. Kantor cabang yang ada di Kota Bogor ini dulunya tempat saya mendaftarkan diri sebagai peserta Askes. Kantor ini mencakup tiga wilayah kerja BPJS: Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Bogor.

Saya datang ke kantor BPJS yang sudah ramai pada waktu itu. Di halaman kantor sudah didirikan tenda dan telah disediakan kursi-kursi untuk mengantisipasi membludaknya masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran. Saya ambil nomor antrian dengan menekan tombol nomor satu di mesin yang tersedia di pintu masuk. Sedangkan tombol nomor tiga untuk antrian surat rujukan.

Sambil menunggu antrian saya bertanya-tanya kepada petugas yang berada di depan pintu. Orangnya sudah tua dan terlihat ramah melayani pertanyaan para pengunjung. Tapi sayangnya informasi yang diberikan berbeda dengan apa yang saya dapatkan dari 500400. Malah menyaratkan dokumen macam-macam seperti Surat Keputusan PNS terakhir. Akhirnya saya bertanya kepada petugas yang ada di dalam. Barulah ketahuan kalau SK CPNS tidak diperlukan lagi, namun demikian masih ada dokumen yang kurang sebagai bukti adanya anak ketiga saya ini yaitu KP4 atau Surat Keterangan untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga.

Jadi secara lengkapnya, dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk mendaftarkan anak ketiga PNS sebagai peserta BPJS adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi Formulir Daftar Isian Tambahan Anggota Keluarga yang bisa diunduh di sini;
  2. Fotokopi Kartu Peserta Askes Kepala Keluarga (Satu lembar). Jangan lupa bawa kartu aslinya untuk jaga-jaga jika diminta untuk diperlihatkan;
  3. Fotokopi KTP Kepala Keluarga (Satu Lembar);
  4. Asli KP4 atau Surat Keterangan untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga;
  5. Daftar gaji yang ada nama kita dan telah dilegalisir;
  6. Fotokopi Kartu Keluarga yang ada nama anak ketiga (Satu lembar);
  7. Fotokopi Akta Kelahiran anak ketiga (Satu Lembar);
  8. Pasfoto anak ketiga kita dengan ukuran 3×4 (Satu lembar) dan ditempel di formulir Daftar Isian Tambahan Anggota Keluarga.

Akhirnya saya pulang dan tidak jadi daftar karena ada satu dokumen lagi yang kurang yaitu KP4 itu. Tadinya saya sudah hampir putus asa dan berniat mendaftarkan diri di kantor BPJS yang ada di Tapaktuan, Aceh Selatan. Kata petugasnya kita diperbolehkan untuk mendaftarkan diri di kantor BPJS mana pun karena sudah online.

Namun dengan bantuan dari teman-teman Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tapaktuan dan kecanggihan teknologi informasi saat ini akhirnya saya bisa mendapatkan KP4 dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Di hari berikutnya saya kembali ke Kantor BPJS Cabang Bogor. Saya datang pada jam 9.33 pagi dan mendapatkan nomor antrian 175. Waktu itu sedang dipanggil antrian dengan nomor 150. Pelayanan pendaftaran BPJS hanya dilayani oleh dua orang petugas. Jadi harus sabar mengantri. Kalau tidak mau mengantri lama maka datangnya pagi-pagi saja. Kita diperbolehkan ambil nomor antrian sejak pukul 07.30 pagi, sedangkan kantor BPJS mulai buka setengah jam setelahnya.

Hampir dua jam kemudian saya dipanggil. Tadinya hampir ditolak karena saya PNS. Petugas itu bilang kalau PNS pendaftarannya dilakukan secara kolektif, saya setengah protes karena kata petugas di loket sebelah tidak pernah dikatakan seperti itu. Pusat Layanan Informasi 500400 itu pun tidak bilang seperti itu juga. Akhirnya petugas itu memasukkan berkas saya ke dalam sistemnya setelah memeriksa kelengkapannya. Bahkan kartunya langsung dicetak oleh petugas tersebut tanpa perlu banyak cingcong lagi. Di sistemnya mungkin sudah lengkap ada nomor keanggotaan saya sehingga tidak perlu susah buat memasukkan data baru.

Berbeda dengan PNS, peserta Non-PNS setelah mendaftarkan berkasnya, mereka mendapatkan tanda terima bukti pendaftaran, lalu pergi ke bank untuk setor iuran keanggotaan, kemudian datang kembali untuk ditukarkan dengan kartu BPJS. Jadi butuh waktu lama dan mengantri kembali. Saya tidak. Cepat sekali malah. Alhamdulillah. Kenapa PNS tidak perlu membayar ke bank? Jawabannya karena untuk PNS iurannya akan dipotong langsung dari gaji bulanannya.

Kartu BPJS (Foto koleksi pribadi).

Setelah menerima kartu BPJS, saya mengucapkan terima kasih kepada mbak-mbak petugas atas bantuannya dan upaya memudahkan prosedur ini. Saya sebelumnya bilang kalau saya sudah jauh-jauh datang dari Tapaktuan untuk mengurus hal beginian. Mbak itu tidak ngeh Tapaktuan itu di mana, tapi ketika saya bilang Aceh Selatan, dia rada-rada paham dah di mana daerah terpencil itu berada. Yang penting ada nama Acehnya. *Melet.

Akhirnya saya pulang dengan hati plong, tidak sia-sia cuti saya ini. Semua demi anak. Hujan, gerimis, sakit diterabas saja agar semua urusan selesai. Ini semua karena bantuan Allah yang telah memudahkan segala urusan saya dan teman-teman KPP Pratama Tapaktuan seperti Pak Dodik Krido Rahardjo, Fabianus Gita Ariswara, dan Rachmad Fibrian. Thanks a lot Bro…

Ohya pendaftaran sebagai peserta BPJS ini tidak dipungut biaya sepeser pun kecuali untuk membayar iuran bulanannya. Itu pun dibayarnya ke bank, sebagaimana bayar atau setor pajak pun tidak ke kantor pajak melainkan ke bank juga. Segala informasi dan syarat pendaftaran di sini bisa juga untuk mendaftarkan anak pertama dan kedua PNS. Demikian. Semoga bermanfaat.

***

 

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

Citajam, 30 Januari 2014

Diunggah pertama kali di Kompasiana.

4 thoughts on “CARA DAFTAR BPJS BUAT ANAK KETIGA PNS

  1. ada beberapa hal yg kurang sy fahami sehingga sy enggan mendaftarkan anak ke-3 sy :
    a.sudah hampir 5 tahun kartu askes ke 2 anak sy tdk dapat digunakan ketika mereka membutuhkannya di provinsi lain (sy berharap dengan askes biaya sekolah mereka tambah ringan)
    b. PT ASKES hanya menambah jumlah potongan dalam daftar gaji, sementara pemerintah tdk menambah jumlah gaji (tanggungan bagi anak ke-3).

    Like

Tinggalkan Komentar:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.