BUKAN DON CORLEONE
Hari sabtu memang enak sekali kalau diawali dengan bangun lebih dini, terus keluar menghirup udara bersih, melangkahkan kaki ke masjid, silaturahmi dengan jamaah shubuh, lalu baca Alqur’an sedikit, dan setelah itu buka-buka email sebentar. Apalagi kalau menemukan email yang enggak bikin pusing seperti ini.
Salam pak Riza,
Saya mengucapkan terima kasih atas semangat Bapak yang berkenan membuka konsultasi gratis bagi kami-kami yang mungkin tidak mampu membayar konsultan pajak.
Mungkin saya langsung saja ke pertanyaan saya:
1. Adakah batasan berapa kali jumlah kesempatan Wajib Pajak untuk meminta bertemu dengan Account Representative (AR) untuk konsultasi selama jam kantor per bulan?
2. Apakah AR boleh menolak pertemuan dengan Wajib Pajak?
3. Apakah AR bebas menggunakan angka apa aja dalam perhitungan metode jangkar? (angka yang bukan berasal dari sumber seperti BPS atau instansi terkait lainnya, dengan kata lain suatu data yang sumbernya tidak dapat diketahui kredibilitasnya?)
Terima kasih banyak Pak Riza. Mohon petunjuknya.
Salam,
Frenky
Pak Frenky yang saya hormati, terima kasih juga atas emailnya. Saya berusaha jawab sebisa mungkin pertanyaannya.
Saya dulu AR juga. Selama itu saya tidak pernah membatasi diri jika ada Wajib Pajak yang ingin bertemu Insya Allah. Karena memang tidak ada batasan jumlah kesempatan Wajib Pajak untuk berkonsultasi kepada AR.
Yang saya batasi adalah tempat pertemuannya. Karena ini adalah kaitannya dengan urusan kantor maka tempat pertemuan itu harus di kantor saya. Tidak bisa di kantor Wajib Pajak atau di tempat lain yang ditentukan oleh Wajib Pajak. Terkecuali jika ada surat tugas dari kepala kantor saya. Kalau tidak maka pertemuan itu adalah pertemuan liar. Saya pun bisa dianggap sebagai petugas liar.
Makanya seringkali saya menolak ajakan berkonsultasi di kantin atau tempat makan mana pun untuk membicarakan urusan Wajib Pajak. Bahkan ketika Wajib Pajak menyatakan bahwa rendezvous ini tidak ada kaitan sama sekali dengan urusan pajak atau dengan kata lain sekadar pertemanan, saya katakan No untuk itu. Semata-mata ini untuk menjaga profesionalitas saja.
Jadi Pak Frenky, kalau mau ketemu dengan AR di jam kantor ketemu saja di kantornya. Tidak ada batasan berapa kalinya. AR akan dengan senang hati menerimanya. Tentu jika AR tidak ada jadwal untuk meeting, piket di frontdesk, advisory visit, sosialisasi, dan tugas-tugas ad-hoc lainnya.
Kebanyakan dari Wajib Pajak yang dulu saya bina dan awasi biasanya berkunjung sebulan sekali bertepatan dengan saat mereka melaporkan SPT. Itu pun tidak banyak. Karena biasanya mereka juga sudah sering berkonsultasi dengan saya melalui telepon.
Dan terkait dengan pertanyaan kedua apakah AR bisa menolak pertemuan dengan Wajib Pajak? Jawabannya bisa iya dan bisa juga tidak. Bisa iya bila memang waktu pertemuan yang Anda inginkan bertepatan dengan jadwal yang tidak bisa ditinggalkannya. Apalagi kalau sudah menyangkut dengan jatuh tempo penyelesaian pekerjaannya, antara lain penyelesaian Surat Perintah Membayar Kelebihan Pembayaran Pajak (SPMKP), Surat Keterangan Bebas (SKB), dan lain-lainnya.
AR pun bisa menolak pertemuan dengan Wajib Pajak terkait dengan masalah tempat seperti yang sudah diuraikan di atas atau juga karena dikhawatirkan akan bersinggungan dengan kode etik atau nilai-nilai integritas dan profesionalitasnya. Atau khawatir akan mempengaruhi penilaian objektifnya terhadap Wajib Pajak serta dengan tugas yang sedang diselesaikannya. AR bukan seperti Don Corleone yang bisa dimintai pertolongannya setiap saat dan bilang iya serta mampu memecahkan masalah pada saat itu juga. Senyatanya memang kami, saya dan AR serta teman-teman pajak lainnya bukanlah mafia.
AR bisa juga tidak boleh menolak, karena memang pada dasarnya tugas pokok AR selain melakukan pengawasan juga adalah memberikan konsultasi kepada Wajib Pajak. Konsultasi bisa via telepon atau bertatap muka langsung. Oleh karena itu Pak Frenky, kalau mau ketemu, maka ketemu saja dengan AR. Tak perlu sungkan-sungkan dan juga khawatir dengan penolakan AR.
Jadi pada intinya AR tidak bisa menolak bertemu dengan Wajib Pajak hanya karena alasan pribadi seperti jengkel karena Pak Frenky terus menerus datang kepadanya setiap waktu seperti berondongan peluru dari StG-44 yang dipakai tentara Nazi dulu di Perang Dunia ke II.
Sedangkan untuk pertanyaan ketiga jawabannya adalah ya. AR bebas menggunakan angka apa saja dalam perhitungan metode jangkar. Informasi angka ini bisa berasal dari data mentah Wajib Pajak sendiri yang diberikan secara sukarela kepada AR sebagai hasil kunjungan pembinaannya. Bisa juga data dari asosiasi industri atau bisnis tertentu. Bisa juga data resmi pemerintah dari kementerian lain. Bisa juga dari data bisnis yang dimiliki oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang didapat dari penyedia informasi bisnis komersial internasional. Bahkan dari skripsi atau tesis mahasiswa juga it’s oke.
Ohya perlu diketahui buat pembaca lainnya apa sih yang disebut dengan metode jangkar? Mengutip Purwanto, metode jangkar kegiatan usaha yang didefinisikan oleh Direktorat PKP adalah sesuatu yang digunakan dalam kegiatan usaha untuk menghasilkan output atau produksi yang apabila sesuatu tersebut tidak ada maka kegiatan usaha tidak berjalan/terganggu, yang dapat digunakan untuk mengukur dan menghitung jumlah output/volume kegiatan usaha.
Karakteristik jangkar kegiatan usaha bisa diidentifikasi sebagai berikut: mutlak ada dalam kegiatan usaha, dan/atau Ikut dalam kegiatan usaha, dan/atau fungsinya sangat signifikan dan dibutuhkan dalam kegiatan usaha, dan/atau relatif dapat diukur dan dihitung secara pasti, dan/atau; yang dapat digunakan untuk mengukur dan menghitung jumlah output /volume kegiatan usaha.
Contoh jangkar pada beberapa jenis usaha :
-
Pabrikasi (manufaktur) : pemakaian bahan baku , pemakaian solar, dan sebagainya.
-
Perhotelan : jumlah kamar.
-
Angkutan/transportasi : jumlah alat angkut, jumlah konsumsi bahan bakar, dan sebagainya.
-
Jasa laundry : jumlah mesin cuci, kapasitas produksi mesin cuci, jumlah pemakaian sabun, dan sebagainya.
-
Perkebunan : luas lahan, jumlah tanaman per hektar, dan sebagainya.
Untuk apa metode ini? Semata-mata sebagai upaya penggalian potensi perpajakan yang dilakukan AR melalui ekstensifikasi dan intensifikasi.
Jadi Pak Frenky, semua data itu bisa diambil dari mana saja. Terserah AR. Yang terpenting adalah sebelum itu dipublikasikan kepada Wajib Pajak maka AR tentunya harus menganalisisnya terlebih dulu dan menjadikan data itu menjadi data yang matang dan bisa disantap. Jadi Pak Frenky tak perlu khawatir dengan penetapan serta merta surat ketetapan pajak yang didasarkan dari metode jangkar itu. Tidak mungkin. Karena sebelum itu ada jalan panjang yang ditempuh oleh AR seperti surat menyurat dan konseling.
Itu saja Pak Frenky semoga bisa dimengerti. Dan semoga tulisan ini bermanfaat buat semuanya.
Allahu’alam bishshowab. Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Tuhan.
***
Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
11.59 31 Maret 2012
Diunggah pertama kali di: http://edukasi.kompasiana.com/2012/03/31/bukan-don-corleone/