PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Dua hari ini, saya ditanya tentang kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi bagi orang Indonesia yang bekerja di luar negeri dan semata-mata dapat penghasilannya dari luar negeri. Apakah tetap mempunyai kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau tidak? Untuk menjawab pertanyaan tersebut tentu harus dikembalikan kepada pertanyaan bagaimana perlakuan PPh bagi mereka itu.
Di tahun 2009 tepatnya tanggal 12 Januari 2009 telah dikeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri. Semua terjawab sudah dengan membaca aturan tersebut.
Dalam aturan itu, yang dimaksud Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Pekerja ini merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.
Ditegaskan dalam Pasal 3 aturan di atas, penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja itu sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai PPh di Indonesia.
Nah, jadi sudah jelas bagi para pekerja di luar negeri tidak dikenai PPh di Indonesia asal memenuhi syarat sebagai berikut:
-
WNI bekerja di luar negeri;
-
Lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
-
Memperoleh penghasilan semata-mata dari pekerjaannya di luar negeri;
-
Telah dikenai pajak di luar negeri;
-
Tidak dapat penghasilan dari Indonesia.
Kalau sudah memenuhi syarat itu, selain tidak dikenai PPh di Indonesia kewajiban penyampaian SPT Tahunan pun tidak ada.
Nah, berbeda jika syarat nomor lima tidak terpenuhi. Selain mendapatkan penghasilan dari luar negeri ia juga mendapatkan penghasilan dari Indonesia, maka atas penghasilan tersebut dikenai PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan sudah pasti kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi harus dilaksanakannya.
Akan elok kalau saya ilustrasikan sebagai berikut:
Seorang dokter gigi asal Jakarta bekerja di rumah sakit terkenal di Malaysia. Ia hanya mendapatkan penghasilan dari rumah sakit itu. Tidak ada penghasilan lain yang diterima dari Indonesia. Ia pun jarang pulang kampung. Namun di tahun 2011, tepatnya di bulan Juni, ia pulang ke Jakarta dan bekerja di salah satu rumah sakit swasta di sana. Bagaimana dengan penghasilan yang diterima dari luar negeri dan dalam negeri tersebut?
Ada dua syarat yang tidak terpenuhi yakni jangka waktu yang kurang dari 183 hari dan penghasilan yang diterima dari Indonesia. Dengan demikian sudah tentu ia punya kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun Pajak 2011 dengan menggunakan formulir 1770—untuk tahun pajak 2010 ia tidak berkewajiban. Penghasilan dari luar negeri dan dalam negeri digabung dan dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pajak yang telah dipotong di luar negeri bisa menjadi pengurang (kredit pajak). Mudah bukan?
Demikian, semoga teman-teman yang bertanya hal ini bisa memahaminya dengan baik. Masih kurang jelas? Ruang diskusi terbuka lebar-lebar.
***
Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
kita punya hidup masing-masing
10.41 pm 25 Maret 2011
Tags: pajak penghasilan, pph, surat pemberitahuan, spt, spt tahunan pph orang pribadi, 1770,1770s, 1770ss, pekerja indonesia luar negeri, PER-2/PJ/2009, djp, direktorat jenderal pajak, Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri, dokter gigi, persatuan dokter gigi seluruh indonesia, pdgi, tki, tenaga kerja indonesia, konsultasi perpajakan, konsultasi gratis perpajakan, konsultasi pajak gratis,
Hii, saya boleh tanya tentang hal ini?
Saya sudah memenuhi syarat 1,2 dan 4, karena saya sudah meninggalkan Indonesia dari tahun 2009 dan hanya transit di Indonesia selama 2 minggu :). sekarang saya bekerja di luar negeri karena itu saya punya beberapa pertanyaan,
1. Pertanyaan saya untuk 3 dan 5, saya mendapatkan bunga dari investasi saya yang sudah dikenai pph final, apakah itu termasuk dalam penghasilan dari Indonesia?
2. Kalo bunga tersebut bukan penghasilan dari Indonesia tetapi saya mempunyai NPWP, berarti saya tetap mempunyai kewajiban untuk melaporkan pajak? apakah saya harus mengisi form perubahan data ?
3. Dari form 1770 lampiran II, ada kolom jenis pajak, apakah harus saya isi pph 24?
Maaf yah kalau pertanyaannya banyak dan terima kasih atas penjelasannya 🙂
masalah perpajakan selalu membingungkan untuk saya dimanapun saya berada hehe
Salam
Giffen
LikeLike
Halo Bang Riza,
Terima kasih atas blog nya yang memberi pencerahan masalah Pajak. Saya mau minta tolong saran untuk kasus sendiri: Saya sudah memiliki NPWP sebelum bekerja diluar negeri dan dalam setahun hanya 30 hari kembali ke Indonesia. Saya juga sudah lapor diri di kedutaan Indonesia disini. Penghasilan yg diterima, saya kirim kembali ke Indonesia untuk keluarga, pertanyaan saya :
1. Apakah saya tetap perlu melaporkan SPT karena menerima bunga bank atau tidak perlu karena sudah dipotong PPh Final oleh Bank.
2. Apakah ada tindak lanjut yang perlu saya lakukan kepada KPP dimana saya terdaftar ?
Terima kasih sebelumnya.
Salam,
Chris
LikeLike
Jawaban Pertama: Tidak Perlu Jawaban Kedua: Mengirim surat pemberitahuan kepada KPP tersebut tetapi ini sifatnya tidak wajib. Demikian.
LikeLike
Bang Riza,
Terima kasih atas informasinya. Saya boleh tanya tentang kasus saya sbb:
Saya WNI yang bekerja di luar negeri (Singapura) sejak 10 tahun lalu dan sama sekali tak mempunyai penghasilan dari dalam negeri. Sebelum ini saya tak mempunyai NPWP, namun minggu lalu saya membuat NPWP karena ke depannya saya berniat membeli rumah di Indonesia. Pertanyaan saya sbb:
1. Apakah saya harus melaporkan SPT sebelum tanggal 31 Maret 2012? Ataukah pelaporan SPT baru dimulai tahun depan? Atau pelaporan SPT tidak wajib sama sekali karena saya tinggal > 183 hari di luar negeri dan menjadi subyek pajak luar negeri?
2. Seandainya saya punya penghasilan tetap sebagai karyawan di luar negeri dan penghasilan dari uang sewa atas rumah di Indonesia, apakah saya wajib mengisi SPT tahunan? Lalu pada kolom penghasilan luar negeri, apakah harus saya isi nilai penghasilan sebenarnya ataukah nol karena penghasilan ini tidak kena pajak Indonesia dan saya telah membayar pajak di Singapura?
Terima kasih sebelumnya.
Ray
LikeLike
1. Jika Pak Irawan buat NPWPnya baru saja minggu lalau di tahun 2012, maka lapornya nanti paling lambat tanggal 31 Maret 2013; Itupun dengan syarat jika bapak mendapatkan penghasilan dari Indonesia dan tinggal di Diindonesia selama lebih dari 183 hari lebih. Jika ternyata selama ini tinggal di singapura dan hanya sesekali datang ke Indonesia tidak wajib lapor SPT tahunan.
2. wajib isi spt tahunan dan isi kolom pengasilan dari luar negeri itu. Itung pajak terutangnya. Lalu setelah didapat, maka dikurangi dengan Pajak yang telah dibayar di luar negeri. jika kredit pajaknya (paak yang telah dibayar di signapura itu) lebih kecil dari pajak terutang maka ada pajak yang kurang dibayar oleh pak Irawan. demikian. semoga dimengerti.
LikeLike
Saya berencana untuk bekerja di luar negeri (mulai cari kerja) mulai bulan depan. Saya tidak memiliki penghasilan di Indonesia sejak awal tahun ini (masih ikut ortu). Saya juga belum memiliki NPWP. Seandainya saya benar-benar bekerja di luar negeri dan karena saya telah tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari, apakah saya wajib membayar pajak ke dinas pajak untuk tahun 2013?
LikeLike
Kalau tak punya npwp gak ada kewajiban lapor dan bayar. Sebaiknya bikin npwp, lapor, & bayar pajak. 🙂 Lain soal jika th 2012 ini Anda sdh punya NPWP lalu Anda sdh 183 hari lebih masih di Indonesia maka semua kewajiban pajaknya muncul. Terutama lapor pajaknya. Bayar pajaknya mah belum tentu. Karena yg lapor pajak belum tentu bayar pajak. Demikian.
LikeLike
Saya bingung, bukannya laporan spt itu wajib ya kalo sudah punya NPWP walopun kita kerja diluar (subyek pajak luar negeri) ?
LikeLike
gak usah bingung2. dpt penghasilan diluar negeri gak perlu lapor spt. yg di dalan negeri aja walau dah punya npwp bisa gak lapor spt kalau gak dapet penghasilan sama sekali. demikian.
LikeLike
Dear pak Riza,
Bagaimana dengan pelaut yang bekerja diperusahaan asing? Rata-rata kami bekerja diatas kapal 10 bulan, apakah bebas pajak dan tidak ada keharusan melaporkan SPT?
Terimaksih
LikeLike
Tidak ada kewajiban lapor spt tahunan Pak.
LikeLike
Dear pak Riza,
Informasi yang bagus sekali. Saya ingin tanya, saya programmer, mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai subkontraktor oleh perusahaan di Singapore. Jadi saya bekerjanya dari rumah di Indonesia, tapi sang pemberi kerja adalah perusahaan di SIngapore. Bagaimana urusan perpajakan di Indonesianya yah pak? Sementara untuk penghasilan saya sudah dipotong witholding tax oleh pemerintah Singapore.
Thanks pak kalau bisa memberi pencerahan 🙂
LikeLike
Pajak yg telah dipotong oleh perusahaan singapura tersebut.bisa jadi kredit (pengurang) pajak di SPT Tahunan Anda. Syaratnya adalah Anda punya bukti pemotongannya. Lampirkan nanti di SPT Anda. Demikian.
LikeLike
Wah terima kasih sekali pak responnya cepat sekali. Thanks atas informasinya yang sangat berguna.
LikeLike
Sama-sama. 🙂
LikeLike
bekerja di luar negeri tp ingin membeli asset d indonesia apakah harus mempunyai NPWP agar tidak kena pajak 20%? jika sudah pnya NPWP apakah hrs lapor tahunan sedangkan penghasillannny di luar negeri..terima kasih..
LikeLike
1. Beli aset seperti apa contohnya hingga tidak kena tarif 20%? Kalau sepengetahuan saya WPLN yg dapet penghasilan dari.Indonesia yg kena tarif 20%. Bukan beli.asetnya. Mungkin saya perlu diberi contoh agar jelas. 2. SPT tidak wajib dilaporkan.
LikeLike
Pak Riza,
Bagaimana kasusnya kalau saya telah bekerja di luar negeri bertahun-tahun (dalam kasus ini, seharusnya tidak perlu NPWP karena saya sudah bayar pajak di negara tempat saya bekerja), lalu saudara saya mau menghibahkan rumah pada saya di Indonesia.
Menurut notaris, saya perlu punya NPWP untuk proses penghibahan ini.
Nah, ke depannya bagaimana dengan urusan pajaknya karena nama saya terdaftar sudah di dinas pajak (dengan adanya NPWP) padahal saya masih bekerja di luar negeri?
LikeLike
Sudah punya NPWP lalu bekerja atau masih berada di luar negeri selama lebih dari 183 hari maka ia takk wajib lapor spt tahunan walaupun sudah punya NPWP demikian. Semoga bermanfaat.
LikeLike
Terima kasih untuk penjelasannya pak Riza.
LikeLike
Sama-sama.
LikeLike
halo pak,
mau tanya mengenai kasus saya. saya bekerja di negara timur tengah tanpa ada potongan pajak penghasilan (free tax). dan saya bekerja disana dengan sistem rotasi 35 hari ON di luar negeri (ditambah 2 hari perjalanan pulang-pergi) dan 35 hari OFF di Indonesia. sebenarnya saya lebih dr 183 hari per 12 bulan di luar negeri.
1. apakah saya termasuk Subjek Pajak Luar negeri? karena sumber penghasilan saya satu2nya berasal dr perusahaan sy bekerja sekarang.
2. adakah kewajiban saya untuk melapor SPT?? karena saya mempunyai NPWP sebelum dapat pekerjaan diluar negeri.
3. bolehkah saya meminta dasar hukum untuk kasus saya diatas.
terima kasih.
LikeLike
pak, makasih informasinya… berguna sekali…. Cuma mau tanya. Saya kan kerja di Saudi Arabia yang tidak memungut pajak penghasilan… berarti No. 4 tidak terpenuhi… Apakah kemudian saya wajib bayar PPH di Indonesia? Kapan saya harus bayar, sedangkan pulang ke Indonesia jarang jarang….
Terima kasih atas advisenya.
LikeLike
Tidak wajib bayar dan tidak wajib lapor spt.
LikeLike
Pak, selamat Pagi. Saya di luar negeri sudah 10 tahun karja di negara yang tidak usah bayar pajak penghasilan. Saya pulang ke Indonesia tiap tahun kurang Dari 183 Hari. Saya Ada rencana beli tanah Dan apartment di Indonesia. Saya bikin npwp tahun lalu. apakah saya bisa dikenakan pajak penghasilan atau pajak tambahan karena mempunyai asset? Bias ga ntar ditanya ama kantor pajak kalau saya Ada aset di Indonesia . Terima kasih
LikeLike
Pak, mau ikutan tanya. Saya kerja di Singapore sudah >10 tahun. Saya rencana mau beli apartemen di indonesia untuk disewakan jadi saya ada NPWP. Selama ini saya laporkan SPT nihil karena seluruh penghasilan saya dari luar negeri dan saya berdomisili di Singapore. Nanti kalo saya jadi beli apartemen dan dapat uang sewa, NPWP saya masukin cuman uang sewa apartemen atau juga penghasilan saya di luar negeri? Apakah saya jadi harus bayar selisih pajak untuk penghasilan saya di luar negeri karena saya sekarang ada uang sewa apartmen di indonesia?
LikeLiked by 1 person
Ya..jadinya semua penghasilan dimasukkan. Baik dari dalam negeri dan luar negeri.
LikeLike
Pak Mau Nanya klau istri yang bekerja di luar negri ( hanya 2 bulan berada di indonesia apbila sedang libur) dan uang dikirim ke bank indonesia untuk membeli rumah. apakah ada kewajiban untuk lapor spt ?
LikeLiked by 1 person
Tidak perlu. Kalau memang tak ada penghasilanbyg didapat di indonesia
LikeLike
Dear Pak Rizal
Saya mau bertanya pak. Saya ini pelaut dan bekerja pada perusahaan asing yg berkedudukan di Inggris. Kantor cabang ada di Indonesia. Kapal yang kami tempati bekerja adalah kapal berbendera Indonesia, dan di charter oleh Pertamina. Bagaimana dengan pajak penghasilan kami. Soalnya kapal kami beroperasi di Indonesia tetapi terima gaji dari Inggris sana. (Gaji di kirimkan dari Inggris kemudian di bayarkan kantor cabang crewing di Jakarta ke rekening masing masing crew). Mohon pencerahannya pak. Terima kasih.
LikeLiked by 1 person
Kalau menurut saya, tidak memenuhi kriteria pekerja Indonesia di luar negeri, karena Anda berada di wilayah RI lebih dari 183 hari.
LikeLike
Kalau penghasilannya murni dari luar negeri tp kerjanya berdasarkan schedule gmn? Contoh: 5 minggu kerja 5 minggu off pulang ke Indonesia.
LikeLike
kalau di hitung lebih dari 183 hari berada di luar negeri maka tidak dikenakan di Indonesia.
LikeLike
Pak Rizal,
Saya ini bekerja untuk perusahaan Jerman yang berkantor di Singapore.
tapi saya tidak tinggal di singapore jadi saya pribadi tidak dikenai pajak di singapore karena tidak tinggal di singapore.
Kerjaan saya berkeliling negara2 asia, timur tengah dan amerika.
Penghasilan saya murni hanya dari perusahaan Jerman yang berkantor di singapore ini, Tapi saya banyak juga tinggal di indonesia kalo sedang tidak mengunjungi customer / tidak sedang keliling.
Saya belum punya NPWP, apakah saya perlu mebuat NPWP dan membuat SPT tahunan ?
Atau bagaimana mengenai pajaknya di indonesia ?
LikeLike
Hi,
Saya mau nanya ya.. saya WNI tapi bekerja di luar negeri (Australia) dan hanya pulang ke Indonesia 30 hari dalam setahun. Saya mempunyai NPWP dari tahun 2009. Saya membeli lunas apartment di Jakarta tahun 2015 dan apartment itu masih dalam tahap pembangunan. Pertanyaan saya: apakah saya perlu lapor dan membayar pajak buat apartment saya? Saya denger ada tax amnesty yg bakalan diterapkan di indonesia. Terima kasih.
LikeLiked by 1 person
Selama Anda mendapstkan penghasilan dari luar neri dan tidak ada penghasilan dari indonesia, maka anda tidak wajib lapor spt tahunan. Boleh saja anda ikut tax amnesty.
LikeLike
Mau tanya pak Reza, ini kasusnya mirip dengan saya. Selama ini bekerja di luar negeri. dulu pernah bekerja di dalam negeri tapi gaji kan nett udah potong pajak dari perusahaan. nah kalau nanti saya bikin npwp dan ikut tax amnesty nanti harus bayar 2% dari total harta dong? padahal harta itu diperoleh sebagian besar dari luar negeri.
LikeLike
Pajak yg dibayar oleh pembeli adalah bphtb.
LikeLike
Mau tanya Pak.
Ada teman saya, dulu ayah dia membeli tanah lalu atas nama dia. Kemudian sejak beberapa tahun lalu dia sekarang tinggal dan bekerja di luar negeri.
Berkaitan dengan amnesti pajak
* Apa suatu saat ketika tanahnya mau dijual, apa dia bakal terkena pajak penuh dan sanksi 200%?
* Apa dia harusnya bikin npwp, dan mengajukan amnesti pajak?
Bagaimana baiknya, Pak? Mohon nasehatnya.
Terima kasih banyak.
LikeLike
Bisa kalau memang belum dilaporkan dalam spt tahunan. Jadi menurut saya buat npwp dan ikutan tax amnesty. demikian.
LikeLike
Dear Pak Riza
Mau tanya pak. saya memiliki NPWP dari perusahaan lama di indonesia dan sejak tahun 2010 sudah berhenti dan bekerja di luar negeri sampai saat ini. Namun sejak bekerja di luar negeri saya tidak pernah lagi lapor spt tahunan dan kemudian ada membeli beberapa aset tanah di dalam negeri. Pertanyaannya adalah apakah nantinya tidak dipermasalahkan apabila dikemudian hari saya hendak menjual aset saya karena sebelumnya tidak pernah dilaporkan. Terima kasih
LikeLike
karena anda tidak mendapat penghasilan dari dalam negeri maka tidak masalah anda tidak lapor spt. kecuali nanti kalau anda jual aset anda di indonesia maka anda dapat duit dari indonesia maka anda wajib lapor spt tahunan.demikian.
Pada 21 Juli 2016 23.39, Blog Riza Almanfaluthi menulis:
>
LikeLike
thanks ya pak atas responnya yg cepat sekali. btw diatas saya ada mas dimas jg yg menanti jawaban bapak : )
Best regard
LikeLiked by 1 person
Ok
LikeLike
Halo Pak Riza,
Terkait dengan Tax Amnesty saya mau bertanya:
Saya WNI dan bekerja di Luar Negeri Sejak tahun 2011, dan di tahun 2013 saya membeli rumah di Jakarta dengan penghasilan saya sebagai karyawan luar negeri. Apakah saya diwajibkan untuk ikut tax amnesty, padahal semua harta saya diperoleh dari luar negeri.
Terima Kasih
LikeLike
ya wajib ikut tax amnesty. ikut aja sayang daripada tidak dimanfaatkan. Deklarasi dan tebus.
Pada 3 Agustus 2016 11.14, Blog Riza Almanfaluthi menulis:
>
LikeLike
Kalo saya lapor tax amnesty, harusnya enggak kena tarif 2% donk ya pak, karena uang untuk beli rumah itu bersumber dari penghasilan saya kerja dari luar negeri.
LikeLike
tax amnesty, tidak peduli sumbernya dari mana dapetin hartanya itu. jadi tetap pakai tarif 2% kalau declare dan menempatkan uangnya dalam instrumen investasi di indonesia. kalau cuma declare doang maka kena tarif 4%. demikian.
Pada 3 Agustus 2016 11.59, Blog Riza Almanfaluthi menulis:
>
LikeLike
Halo Pak Riza,
Saya wni tinggal di luar negeri selama 10 tahun terakhir.
Saya mempunyai sedikit aset yang dibeli sebelum berangkat, dari penghasilan selama bekerja di Indonesia yg telah dipotong pajak dari perusahaan.
Setelah pindah, beberapa tahun lalu membuat NPWP tetapi belum pernah melaporkan SPT karena tidak ada penghasilan dari dalam negeri.
Apakah dengan adanya program tax amnesty ini berarti kami harus mulai melaporkan aset tsb dg cara membuat SPT, ataukah nanti saja jika kembali ke Indonesia?
Terima kasih.
LikeLiked by 1 person
Ya…pertama, buat spt dahulu, lalu declare aset, dan bayar uang tebusannya.
LikeLike
Terima kasih Pak Riza atas responnya.
Tetapi sejujurnya saya masih agak bingung.
TA kan untuk mengakui aset yang belum dilaporkan, sedangkan selama ini kami tidak wajib melaporkan (karena berada di luar negeri dan tidak berpenghasilan dari dalam negeri selama bertahun2 dan lagipula aset dibeli atas nama kami sendiri, artinya “terdaftar”/tidak disembunyikan).
Jika ikut TA maka kami harus membayar tebusan, lalu apanya yang ditebus?
Jika dikatakan tebusan untuk menghapus denda karena terlambat/tidak membuat SPT, dengan kewajiban membayar 2-4% dari “harga wajar”, bukankah jatuhnya bisa berlipat2 lebih mahal daripada sangsi/denda keterlambatan yang akan dihapuskan?
Terima kasih sekali lagi Pak.
LikeLiked by 1 person
Jadi UU TA ini lex specialis. Ada kaidah hukum: lex specialis derogat lex generalis. Kurang lebihnya adalah Hukum yg khusus mengalahkan hukum yg umum. UU TA mengalahkan UU KUP dan lainnya seperti UU PPh dan PPN. Jadi UU TA yg sebenarnya adalah UU pajak atas kekayaan. Tidak peduli harta itu berasal dari penghasilan yg sudah dipajaki atau belum maka selama belum dilaporkan maka dianggap sebagai objek dari UU TA ini. Maka peserta TA wajib bayar uang tebusan. Dasar uang tebusannya adalah dari harta bersih yaitu harta yg belum dilaporkan dikurangi dengan utang untuk mendapatkan harta itu. Demikian.
LikeLike
Tidak perlu nunggu2 lagi.
LikeLike
Pak, Saya wni kerja Di singapore selama 15 tahun. Sudah daftar spt. Saya tidak daftar Cpf Di spt karena uangnya Kan ga bisa diambil dan didapat Dari perusahaan tempat Saya kerja). Rencananya Saya Akan pulang tahun depan dan uangnya bisa Saya ambil. Apakah saya harus tax amnesty dan bayar tebusan atau Saya bisa masukin spt tahun depan sebagai pendapatan Saya? Kalo Saya deklarasi rumah Di Singapore dan bayar tebusan, Kalo Saya jual tahun depan, apakah Saya kena pajak lagi untung profitnya?
LikeLike
1. Ikutan tax amnesty dan bayar uang tebusannya.
2. Iya. itu pun kalo dipotong pajaknya di singapura. Kalau tidak dipotong maka laporkan di spt sebagai penghasilan. demikian.
LikeLike
Pak, minta masukan nich…
Saya bekerja di Singapura sudah 6 tahun terakhir dan tidak lapor SPT tapi hari ini saya ketemu petugas pajak dan mengusulkan saya lapor SPT walaupun NIHIL.
Pertanyaannya :
1. Apabila saya lapor SPT apakah perhitungan pajak saya ikut perhitungan pajak Indo yg persentasenya lbh besar dan menjadikan saya kurang bayar?
2. Saya ada beli mobil di Indo dari hasil income dari Singapura yg belum pernah dilaporkan di SPT karena saya memang tidak lapor SPT sejak 6 tahun lalu. Kalau saya memilih ikut TA untuk mobil tsb sbg objek TA, apakah saya juga mesti rapel SPT dari 6 thn lalu sampai 2016.
3. Saya juga ada beli rumah atas nama Istri yg Ibu Rumah Tangga tanpa penghasilan, apakah nanti nya akan bermasalah jika Istri tidak ikut TA krn semua asset atas nama Istri sudah dilaporkan di SPT istri (istri punya NPWP)
Terimakasih Pak.
LikeLike
1. sudah pasti; 2. tidak perlu, sampaikan saja spt tahunan 2015; 3. Tidak masalah.
ikut TA saja.
Pada 8 Agustus 2016 20.44, Blog Riza Almanfaluthi menulis:
>
LikeLike
Maaf Pak, masih ada pertanyaan nich.
1. Kalau begitu, WPLN yg lapor SPT kebanyakan jadi kurang bayar krn tax nya ikut aturan Indo yah? Tapi menurut PER-2/PJ/2009 Pasal 3 WPLN tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia. So harusnya bagaimana donk krn NPWP nya masih aktif.
2. Berarti harus ikut TA dan dianggap selesai dg bayar tebusan. Bagaimana dg SPT 2016 dan seterusnya, harus lapor juga dan kurang bayar?
Terimakasih.
LikeLike
1. Dengan adanya UU TA, aruran itu sudah tak berlaku.
2. Lanjut dan lapor terus.
LikeLike
Pak, saya ingin bertanya
Kondisi : saya bekerja dari th 2013 di jpg sebagai pgw tetap. Dan mendapat pekerjaan freelance ( tidak setiap waktu ) dari kantor di indonesia.
Pertanyaannya :
1. Dalam lapor spt, menggunakan form apa? 1770 atau 1770s?
2. Dlm spt, bukti potong pajak yg dilampirkan adalah gabungan dari kantor jpg dan dari kantor di indo ya pak?
Terima kasih ya pak.
LikeLike
1. Pakai 1770 saja.
2. Betul sekali.
Sama sama.
LikeLike
Hi Pak Riza,
Numpang nanya soal tax amnesty, kalau saya sudah bekerja sejak 2008 di Singapura, belum punya NPWP sampai sekarang dan berencana buat NPWP untuk keperluan ke depannya, apakah saya hrs declare tabungan dalam bentuk cpf dan insurance units, yang semua sumbernya adalah penghasilan saya di Singapura, dan juga saya sudah membayar pajak di Singapura.
Atau cpf dan insurance unit itu tidah termasuk dalam asset yg hrs ditebus dgn 2% dibawah tax amnesty, dan pada saat di masa depan saya kembali ke Indonesia dan membeli property di Indonesia, saya hanya harus membayar pajak normal atas property baru itu?
Terima kasih atas masukannya.
LikeLiked by 1 person
Bu Novita. Ya Bu. Dideklarasikan saja. Karena hartanya tak bisa dipindahkan maka sampai september 2016 ini bu novita bayar tebusan 4% . Ketika kembali, dan ibu beli property ya tentu bayar pajak normal atas properti baru itu. Itu saja bu.
LikeLike
Hallo Pak Riza,
Mohon saran dan masukan anda.
Saya bekerja di luar negeri dari April 2008.
Sebelumnya, saya bekerja di Indonesia dan mempunyai NPWP dan saya laporkan SPT saya hingga 2008.
Dalam periode tersebut, saya tinggal di luar negeri dan hanya berpenghasilan dari luar negeri. Saya pulang ke Indonesia hanya setahun dua kali selama sekitar 30 hari tiap pulangnya.
Asset saya berupa tabungan di bank swasta di Indonesia yang berupa mata uang asing.
1. Untuk memenuhi kewajiban saya dalam hubunganya dengan TA apa yang harus saya lakukan?
Terima kasih sebelumnya.
LikeLike
Pak Riza, saya bekerja di luar negeri dan tidak mempunyai penghasilan di Indonesia. Sejak kerja di luar negeri sudah tidak pernah lapor SPT. Sekarang ini rencananya mau ikut TA. Yang mau ditanyakan adalah form SPT mana yg perlu diisikan, 1770, 1770S atau 1770SS? yg diisi hanya SPT tahun 2015 saja? Terima kasih
LikeLike
Pak Riza,
Saya seorang WNI yang bekerja dan tinggal diluar negeri sudah 18 tahun sampai saat ini. Dari penghasilan bekerja saya membelikan property/tanah di Indonesia dan juga menyimpan di bank di Indonesia uang Asuransi Pensiun/ Tabungan untuk anak-anak sekolah. Saya sudah mempunyai NPWP sebelum saya bekerja diluar negeri. Saya juga membeli property dinegara tempat saya bekerja dengan system kredit sampai saat ini belum lunas alias masih dicicil.
Pertanyaan saya :
1. Apakah saya harus ikut TA dan membayar uang tebusan? Untuk informasi saya selalu patuh membayar PBB setiap tahun.
2. Apakah saya harus juga mengisi SPT, karena sampai saat ini saya masih bekerja diluar negeri. Sebagai informasi property di Indonesia yang saya beli dari hasil bekerja diluar negeri saya kontrakkan.
3. Apakah uang Asuransi Pensiun dan Tabungan Anak-anak untuk sekolah juga dikenakan pajak tambahan?.
Terima kasih.
Salam saya,
Roroi.
LikeLiked by 1 person
1. Lebih baik begitu. Ikut TA
2. Anda dapat penghasilan dari Indobesia juga ternyata, jadi wajib lapor spt. Jika ikut TA cukup laoor spt 2015 saja. Konsultasi dengan kantor pajak terdekat.
3. Tidak. Tapi bisa jadi harta yg dideclare pada saat TA.
Demikian.
LikeLike
Pak, Saya bekerja di Singapore sudah 10 tahun lebih dan tidak memiliki NPWP.
Beberapa bulan yang lalu saya credit rumah sama developer, rumah baru siap 3 tahun kemudian.
Jadi, perlukah saya memiliki NPWP, dan kalau perlu, lapor SPT yang mana 1770, 1770S atau 1770SS. Laporan jumlah pendapatan di kosongkan atau gimana.
Terima Kasih.
LikeLike
Bukannya kalau kredit juga dibutuhkan npwp. Kalau selama ini memang tidak ada penghasilan dari indonesia yah gak perlu punya npwp.
On Sep 25, 2016 7:35 AM, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:
>
LikeLike
Pak, saya mulai bekerja di Qatar mulai tgl 18 Dec 2015 dan tidak bekerja di Indonesia semenjak Juli 2015. Cuti ke Indonesia tidak melebihi 2 bulan per tahun. Sebelumnya selalu lapor pajak. Saya baca selain menonaktifkan NPWP, bisa dengan laporan nihil.
Pertanyaannya kolom mana saja yang harus di isi nihil?
Apakah semuanya?
Terima kasih.
LikeLike
Semuanya.
Jabat erat
On Jan 27, 2017 2:07 AM, “Blog Riza Almanfaluthi” wrote:
>
LikeLike
Mau tanya untuk wni yang bekerja di luar negeri dengan gaji sepenuhnya menggunakan mata uang negara yang mempekerjakan tapi domisili di Indonesia,seperti awak pesawat yang pulang pergi,ketentuan wajib pajaknya bagaimana?
LikeLiked by 1 person
Masih tetep sebagai wni yg bekerja di dalam negeri. Wajib lapor spt.
LikeLike
karena di luar negerinya tidak lebih dari 183 hari jadi tetap wajib sampaikan spt tahunan. demikian.
LikeLike
Mau tanya, Pak. Saya Subjek Pajak Luar Negeri & tdk ada penghasilan dlm negeri. Formulir SPT mana yg harus dipakai untuk lapor rumah warisan yg di Indonesia? Cukup pakai 1770SS?
LikeLiked by 1 person
Tak perlu lapor spt.
LikeLike
Dear Pak Riza,
Nama saya Indra, saya bisa tanya, apabila saya tinggal di jakarta, dan mendapat kontrak sebagai consultant hanya 4 bulan, dan penghasilan saya dari luar negeri ( hongkong), apakah saya harus membayar pajak penghasilan di Indonesia? Terima kasih atas perhatiannya
LikeLiked by 1 person
Ya, betul.
LikeLiked by 1 person
Thank you atas jawabannya, nah, cara bayarnya bagaimana ya? saya sedikit bingung. thanks
LikeLike
Bayarnya ke.bank. minta dibuatkan ebilling, sudah itu saja.
LikeLike