SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2009 (Ketiga)


SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2009(Ketiga)

(Setelah membaca artikel ini harap untuk membaca artikel terbaru tentang tema yang sama dengan ini di sini)

Karena adanya peraturan yang berubah-ubah tentang SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS, di bawah ini akan saya tulis kronologis peraturan yang mengatur masalah ini.

Perlu saya beritahukan terlebih dulu, bahwa artikel ini berkaitan dengan artikel saya terdahulu di blog ini. Tepatnya di yang pertama dan yang kedua.

Oke, saya langsung saja. Berikut kronologisnya dari awal sampai akhir:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-161/PJ/2007 tanggal 14 Nopember 2007 bahwa yang diperkenankan untuk memakai Formulir 1770 SS  adalah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:
    • yang hanya mempunyai penghasilan bruto dari satu  pemberi kerja;
    • penghasilan tersebut tidak melebihi Rp30.000.000,00 setahun;
    • tidak memiliki penghasilan lain, kecuali penghasilan dari bunga bank atau koperasi;
    • hanya untuk penghasilan yang didapat selama tahun pajak 2007.

Catatan kecil:

Ketentuan batas penghasilannya telah berubah dengan peraturan terbaru setelah ini.

2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-8/PJ/2008  tanggal 13 Maret 2008 yang isinya menaikkan batas penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang boleh memakai formulir 1770 SS menjadi tidak lebih dari Rp48.000.000,00 setahun.

Catatan kecil:

Peraturan ini masih berlaku sampai sekarang hanya untuk pengisian SPT 1770 SS tahun pajak 2007. Jadi kalau Anda memenuhi kriteria di atas pada nomor satu dan dua dan belum melaporkan penghasilan Anda sampai saat ini maka gunakan ketentuan perpajakan ini.

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2008 tanggal 05 Juni 2008 yang isinya antara lain bahwa yang diperkenankan untuk memakai Formulir 1770 SS  adalah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • yang hanya mempunyai penghasilan bruto dari satu  pemberi kerja;
  • penghasilan tersebut tidak melebihi Rp48.000.000,00 setahun;
  • tidak memiliki penghasilan lain, kecuali penghasilan dari bunga bank atau koperasi;
  • hanya untuk penghasilan yang didapat selama tahun pajak 2008 dan seterusnya.

Catatan kecil:

Ketentuan batas penghasilannya telah berubah dengan peraturan terbaru setelah ini. Dan terbukti pula bahwa setelahnya nanti ketentuan ini hanya berlaku untuk penghasilan yang didapat di tahun 2008 saja, tidak untuk seterusnya.

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-7/PJ/2009 tanggal 02 Februari 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2008 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Isinya antara lain menaikkan batas penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang boleh memakai formulir 1770 SS menjadi tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun.

Catatan kecil:

Peraturan ini masih berlaku sampai sekarang hanya untuk pengisian SPT 1770 SS tahun pajak 2008. Jadi kalau Anda memenuhi kriteria di atas pada nomor tiga dan empat dan belum melaporkan penghasilan Anda sampai saat ini maka gunakan ketentuan perpajakan ini.

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-34/PJ/2009 tanggal 04 Juni 2009 bahwa yang diperkenankan untuk memakai Formulir 1770 SS  adalah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • yang hanya mempunyai penghasilan bruto dari satu  pemberi kerja;
  • tidak memiliki penghasilan lain, kecuali penghasilan dari bunga bank atau koperasi;
  • hanya untuk penghasilan yang didapat selama tahun pajak 2009 dan seterusnya.

Catatan kecil:

Coba lihat ketentuan ini tidak mengatur batasan penghasilan yang dimiliki Wajib Pajak yang diperkenankan mengisi SPT 1770 SS. Akankah seperti ini? Ternyata tidak,  sudah ada keluar peraturan terbaru mengenai batasan penghasilannya. Supaya Wajib Pajak tidak bingung katanya.

Pun, akankah peraturan ini berlaku untuk tahun pajak 2009 dan seterusnya? Kita lihat saja nanti. Kalau berubah alasan yang akan muncul biasanya adalah dinamisasi peraturan.

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-66/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009 yang mengubah PER-34/PJ/2009. Dengan peraturan ini maka yang diperkenankan untuk memakai Formulir 1770 SS  adalah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • yang hanya mempunyai penghasilan bruto dari satu  pemberi kerja;
  • penghasilan tersebut tidak melebihi Rp60.000.000,00 setahun;
  • tidak memiliki penghasilan lain, kecuali penghasilan dari bunga bank atau koperasi;
  • hanya untuk penghasilan yang didapat selama tahun pajak 2009 dan seterusnya.

Catatan kecil:

Tentang batas penghasilan yang boleh mengisi SPT 1770 SS ini balik lagi ke PER-7/PJ/2009 yaitu sebesar Rp60.000.000,00 setahun. Dan kalau kita cermati maka di tahun 2009 terdapat tiga peraturan yang mengatur masalah SPT 1770 SS.

Akankah peraturan ini berubah lagi? Kita tunggu saja.

Jadi sekarang Anda tak perlu bingung-bingung lagi, kalau Anda mau melaporkan  SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun pajak 2009 dengan menggunakan formulir 1770 SS maka syaratnya—sekali lagi saya ulangi—adalah:

a. mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja;

b. mempunyai penghasilan dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun;

c. yang tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.

Semoga bermanfaat.

Tags: pajak, taxes, tax, pajak penghasilan, pph, wajib pajak orang pribadi, spt, surat pemberitahuan, spt tahunan, WPOP, 2008, konsultasi perpajakan, konsultasi gratis.

dedaunan di ranting cemara

riza almanfaluthi

03:11 09 Januari 2010

46 thoughts on “SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2009 (Ketiga)

  1. Tiap tahun peraturan pajak orang pribadi berubah terus. Saya mau lapor spt pada januari/pebruari 2010 atas penghasilan 2009. Kalo ada perubahan setelah lapor spt apakah harus lapor lagi. Sebetul nya ga apa2 karena hanya lapor gak pake bayar.

    Like

  2. Kalo pelaporan 1770 SS itu di laporkan paling lambat tanggal dan bulan berapa ya ?

    maap saya kurang mengerti dengan penjelasan anda di blog anda yang lain mengenai batas waktu pelaporan…
    terima kasih sebelumnya.

    Like

    1. Saya mau nanya nih Pak, kan di peraturan bahwa kita diwajibkan melampirkan 1721-A1 dan A2 nya sebagai satu kesatuan dengan SPT 1770SS yang kita laporkan,
      Nah dalam Hal ini ternyata Perusahaan tempat kita bekerja masih belom mengerti dan baru mendaftar juga sehingga Perusahaan Pemotong tempat kita bekerja tidak menerbitkan bukti potong 1721-A1 dan A2 Sedangkan Waktu Jatuh Tempo Pelaporan sudah mepet ( tinggal 1hari lagi) dan Tidak memungkinkan lagi Perusahaan Mengeluarkan Bukti Potong 1721-A1 dan A2..

      Yang Saya Tanyakan, Ketika kita melaporkan SPT Tahunan 1770SS kita itu apakah diterima apabila kita tidak melampirkan 1721-A1 dan A2 nya???? (karena keadaan yg terpaksa)
      Riza: Aireal yang baik hati…jadi begini saja, buat surat pernyataan bahwa bukti potong tidak diberikan oleh perusahaan. lalu Anda lampirkan dalam spt tahunan Anda. Anda datang ke drop box di mana saja berada. masukkan saja spt itu ke dalamnya. Nah dari kpp yang mengadakan drop box itu, spt akan dikirim ke kpp masing-masing. Itu membutuhkan waktu paling cepat satu minggu, sampai ke kpp setempat yaitu di seksi pelayanan paling cepat satu minggu kemudian. lalu akan sampai dit angan ar misal satu minggu kemudian. AR akan mengecek kelengkapan tersebut. dan akan membuat surat permintaan kelengkapan. biasanya ar akan meminta kelengkapan itu dalam jangka waktu satu bulan sejak tangal surat. oleh karena itu coba cek ada berapa waktu yang tersedia untuk melenkapi itu. Dua bulan kruang lebih. Oleh akrena itu…saya sarankan Adna meminta kepada perusahaannnya untuk membuat bukti pemotongan di sela waktu tersebut. setelah selesai baru dikirim ke kpp tersebut atau algnsung datang ke AR Anda. Jadi Anda tidak akan didenda kalau bisa melengkapi hal itu dalam waktu satu bulan sejak tanggal surat permintaan kelengkapan. demikian kiat daris aya. Semoga bermanfaat.

      Like

  3. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah 3bulan setelah tahun pajak, kalo badan 4 bulan.

    Untuk melaporkan penghasilan orang pribadi tahun 2009 berarti paling lambat 31 Maret 2010 (baik SPT 1770, 1770 S, maupun 1770 SS)

    Untuk Badan (SPT 1771) terakhir 30 April 2010.

    Riza: ini komentar asli dari orang pajak… 🙂

    Like

    1. Asww. Pak Riza. Saya ini pensiunan BUMN tahun 2005 uang pensiun < 48 juta pertahun.. saat ini saya mempunyai 3 npwp yaitu dari Perusahaan tempat saya bekerja, dari pembuatan ijin usaha tempat kursus tahun 2007 dan dari pembuatan siup dan CV tahun 2009 . Saya bingung apa yang harus berbuat. Perlu bapak ketahui usaha kursus sudah mati, usaha dalam siup sudah bukan saya punya dan CV tidak pernah digunakan dan sejak pensiun dan tinggal di Cirebon saya belum pernah melaporkan apapun ke kantor pajak. Mohon bantuan pak Riza solusi paling baik yang harus saya lakukan.

      Like

  4. mau tanya nih, saya dan istri saya dapat form 1721-A1 dari perusahaan kami bekerja, dan penghasilan kami dibawah 60 jt.

    tetapi istri saya belum memiliki npwp, saya sudah punya.
    kami ingin pelaporan SPT jadi satu, apakah kami bisa memakai form 1770 SS atau tidak?

    terima kasih banyak
    Riza: sekarang spt 1770 ss tidak ada batasan penghasilan yang terpenting adalah dari satu pemberi kerja. Istri tak perlu punya npwp, npwpnya gabung dengan suami. Saran saya: Bapak pakai saja spt 1770 SS

    Like

    1. Budi: terima kasih banyak atas replynya Pak Riza.

      Jadi saya cukup menyerahkan spt 1770 ss & 1721-A1 milik saya ya pak?
      1721-A1 milik istri saya tidak perlu saya serahkan ?

      trus isian pada form spt 1770 ss ‘kseluruhan harta yang dimiliki pada akhir taun’ ini cuma harta saya saja apa juga termasuk harta istri saya?

      sekali lagi terima kasih atas replynya

      Like

  5. Malam, Pak Riza..

    Saya seorang pengajar les private anak sekolah dan tidak punya pekerjaan lain. Yang ingin saya tanyakan adalah, pembayaran yg saya terima dari anak-anak les saya tiap bulannya dihitung sbg penghasilan bruto atau penghasilan netto ? Dan bagaimana cara menghitung pajak terhutangnya serta form apa yg digunakan ? mohon dibantu, terima kasih.

    Like

    1. Pak Agus yang saya hormati. Pak Agus adalah seorang pengajar les privat. Pembayaran yang bapak terima dari anak-anak les itu adalah penghasilan BRUTO bukan NETO. cARA MENGHITUNG PAJAKNYA ADALAH: 1. karena pak Agus ini adalah seorang pekerja bebas yang memberikan jasa perseorangan (ini yang saya tangkap dan bukan berada di sebuah lembaga yang memebrikan les) maka atas penghasilan yang bapak terima itu dikalikan dulu dengan angka 32%. ketemu ANGKA PENGHASILAN NETO. Penghasilan netonya dikurangi dulu dengan PTKP (penghasilan tidak kena pajak) maka ketemu PENGHASILAN KENA PAJAK.

      pENGHAILAN kena pajak itu baru dikenakan dengan tarif pajak.

      Pastikan bahwa penghasilan Anda di atas PTKP, jika masih dibawah maka Anda tidak perlu lapor SPT tahunan. Demikian Pak. Semoga jelas. PESAN SAYA: KONSULTASIKAN DENGAN AR ANDA DI kpp ANDA terdaftarse bagai wajib pajak.

      Like

      1. jawaban anda di nomor 10
        ” …… Pastikan bahwa penghasilan Anda di atas PTKP, jika masih dibawah maka Anda tidak perlu lapor SPT tahunan….”
        apa bener pak kalau penghasilan dibawah PTKP tidak perlu lapor SPT tahunan…? kalau gitu buat apa punya NPWP…?

        Like

      2. 1. Untuk memastikannyalihat permenkeu NOMOR 183/PMK.03/2007, ada kriterianya di sana. 2. Buat apa punya NPWP? tidak hanya untuk lapor spt tahunan saja seperti yang ANDA sangkakan itu, TAPi juga untuk ANDA terhindar dari pengenaan tarif yang lebih tinggi, kredit bank ANDA LANCAR, bisa punya mobil baru, ANDA MAU PERGI KONGKOW KE SINGAPORE tak usah bayar fiskal dsb.

        Like

      3. Assalamualaykum

        Mas Riza, jika tahun ini saya tidak lapor sesuai dengan permenkeu NOMOR 183/PMK.03/2007, karena tidak masuk kriteria, jika kemudian saya untuk laporan tahun depan saya masuk kriteria karena misalnya saya diterima sebagai karyawan swasta tahun ini dan kemudian saya melaporkan sesuai prosedur yang ada tahun depan, apakah nanti saya akan ditagih atau ditanya bukti lapor tahun sebelumnya? Riza: jangan khwatir jelaskan saja dengan benar. atau bikin surat pernyataan di atas meterai selesai.
        Adakah prosedur atau peraturan yang menyatakan bahwa pemerintah akan memberi peringatan atau tindakan pada WP yang tidak pernah lapor katakanlah misalnya selama 5 tahun padahal dia selama 5 tahun itu tercatat sebagai karyawan swasta yang ber NPWP selain denda 100.000 per tahun? Terimakasihj
        Riza: Mas Udin ini asli wong sindang indramayu ataw sindang laut cirebon nih? 🙂 Akan ada surat himbauan atau teguran terlebih dahulu. Petugas pajak akan melihat track recordnya. dan biasanya akan ada analisisnya dulu. Demikian.

        Wassalam
        Syarifudin

        Like

  6. pak, butuh info.
    saya sdh punya npwp tapi belum bekerja dan punya penghasilan.
    pekerjaan mahasiswa. saya harus pake formulir spt yang mana?
    thanks

    Riza: 1. Anda bisa lapor dan anda juga bisa juga tidak lapor karena Anda tak punya penghasilan.
    2. tapi kalau Anda lapor silakan saja, dan pakai formulir 1770 (tanpa S). Demikian Rio.

    Like

  7. Pak, mau tanya..ayah saya pensiunan yg sdh tdk ada penghasilan, br punya npwp th lalu 2009..apakah perlu lapor spt?jika ya, form apa yg digunakan?terima kasih.

    Catatan: ayah saya msh mempunyai rumah yg atas nama ybs.

    Riza: Bu Irene yang cantik. Saya berasumsi bahwa ayah ibu irene adalah bukan pensiunan pns yang mendapatkan pensiuann setiap bulan. Jadi kalau demikian maka tentunya tidak punya penghasilan. Maka menurut saya TIDAK PERLU LAPOR SPT TAHUNAN. Demikian Bu Irene.

    Like

  8. Terima kasih infonya, pak.. Yap, benar, ayah saya bkn pensiunan pns yg tetap mendapat uang tiap bulan.jd tdk perlu lapor apa2 ya, pak? Wlpn 1770ss? Apakah ada sesuatu yg hrs diberikan ke ktr pajak utk menunjang info tdk adanya penghasilan ini? Terima kasih sekali lagi.

    Riza: sebenarnya tak perlu, tapi kalau ibu memang mau memberitahukan ya silakan saja. yaitu berupa surat pernyataan bermeterai yang disampaikan ke KPP. tapi ini tidak wajib. Demikian.

    Like

  9. pak, mw tanya..
    thn lalu saya pernah bekerja, sdh punya NPWP, dan thn 2009 sdh mengisi SPT pajak.
    tapi April 2009 tempat kerja sy dilikuidasi & otomatis sy tidak bekerja lg. Awal Maret 2010, sy diterima kerja.. apakah sy harus mengisi SPT pajak?? lalu sy cantumkan brp penghasilan sy??
    mohon jawabannya. terima kasih..

    Riza: 1. tentunya isi spt 1770 SS (kalau memang penghasilan yang diteirma dalam tahun 2009 itu dibawah 60juta.
    2. tapi kalau tidak ada 1721A1 nya karena belum dipotong oleh perusahaan maka pakai yang 1770 S, masukkan gaji yang diteirma tersebut di penghasilan lainnya.
    3. tetapi jika pengahsilan sampai bulan april itu dibawah ptkp maka tidak perlu melapor.
    4. cantumkan berapa? tentu denganpenghasilan yang didapat selama di tahun 2009.

    Like

  10. Pak Riza,
    Boleh minta opini dan sarannya? Riza: boleh-boleh saja selagi saya mampu untuk menjawabnya

    Status pekerjaan saya masih terdaftar sebagai karyawan swasta. Namun, saya sudah tidak bekerja lagi sejak akhir tahun 2008. Di akhir tahun 2009, saya mengerjakan pekerjaan lepas (penerjemah) yang dibayar per kontrak tanpa ikatan dan jumlahnya tidak besar. Pekerjaan ini saya dapat dari 1 perusahaan saja (1 pemberi kerja). Dari tiap kontrak yang telah dibayar, saya mendapat bukti potongnya. Jadi, form apa yang harus saya pakai? 1770S atau 1770SS?
    Saya coba mengisi form 1770S, tapi saya bingung dengan kolom PTKP dan penghasilan kena pajak karena jumlah penghasilan dari kerja lepas ini masih di bawah PTKP.

    Riza: Malah bukan 1770 S dan SS yang ibu pakai, karena atas penghasilan yang ibu terima bukan penghasilan yang didapat sebagai pekerja tetap atau karyawan perusahaan tersebut. jadi yang dimaksud dari satu pemberi kerja itu adalah perusahaan yang memberikan gaji kepada karyawannnya. Bukan kepada selain karyawannnya. Penghasilan yang ibu terima adalah penghasilan yang berdasarkan perikatan atau perjanjian kontrak dan bukan sebagai karyawan. Jadi dengan demikian ibu memiliki profesi sebagai orang yang melakukan pekerjaan bebas. maka pakai 1770. Pakai norma penghitungan dengan % penghasilan neto adalah sebesar 32% dari penghasilan bruto. lalu dari pengahsilan ento tersebut dikurangi terlebih dahulu dengan ptkp. dan setelah itu baru kenakan dengan tarif pasal 17. nah pajak terutang itu dikurangkan dengan pajak yang telah dipotong oleh perusahaan sehingga timbul pajak yang kurang dibayar oleh ibu di tahun pajak 2009.
    Ohya sebagai bukti bahwa ibu bukan karyawan dari perusahaan tersebut adalah ibu diberikan bukti pemotongan biasa saja (bukan 1721 A1) bukan?

    ***
    82990
    Jasa perusahaan lainnya, kecuali jasa persewaan mesin dan peralatan. –
    Meliputi usaha jasa perusahaan yang belum tercakup yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak seperti jasa perencanaan, pelayanan foto copy, stenografi, jasa konsultan management perusahaan, jasa pemberitaan/pers dan sebagainya. (32%)

    Itu saja BU.

    Terima kasih sebelumnya.

    Like

  11. Mau tanya nih, ayah sy seorang pensiunan pegawai negeri sipil, n sampai skrng msh mendapatkan uang pensiun tiap bulannya. Ayah saya sudah mempunyai NPWP, apakah wajib mengisi SPT pajak?

    Riza: Ibu rahayu yang pandai, ya sudah tentu bapak Anda berkewajiban untuk menyampaikan SPT tahunan Wajib pajak Orang Pribadi pakai form yang 1770 S atau 1770 SS (jika dibawah 60 jtua penghasilannya setahun). Demikian Bu. 🙂

    Like

  12. Trima kasih untuk infonya pak. Apakah bs penyerahan form 1770 ss itu diwakilkan oleh kami, sbg anaknya brhubung ayah kami sdh sepuh, lalu apa langkah selanjutnya stelah menyerahkan spt pajak trsebut?

    Riza: bisa sekali Ibu rahayu, yang penting ayah bapak tetap yang harus menandatangani spt tersebut. enggak ada lagi yang dilakukan.

    Like

  13. Assalamualaykum

    Mas Riza…
    Saya pernah dengar, benarkah bahwa walaupun ada seorang yang memiliki NPWP yang ternyata kalau dihitung-hitung itu dia hasil akhirnya nihil tapi kemudian karena tidak melapor, dia tetap kena sanksi denda 100.000 hanya karena dia tidak lapor walaupun sebenarnya penghasilannya itu nihil kalau tetap dilaporkan, katakanlah misalnya seorang tukang ojek yang makan aja masih ngutang atau pas-pasan dan harus menghidupi ke-3 anaknya tapi karena kepanikan dia membuat NPWP dan diberi tahu harus wajib melaporkan SPT tahunan, benarkah demikian? Apakah dia juga akan mendapat surat teguran ketika tidak melapor dalam suatu tahun tertentu? Ataua apakah dia juga akan disatroni untuk ditagih hutangnya yang 100.000 sebagai sanksi tidak melapor? Demikian terima kasih.

    Wassalamualaykum
    Riza: wa’alaikum salam, Account representative sebelum membuat surat tagihan pajak, tentu akan melakukan himbauan dan teguran kepada wajib pajak agar menyampaikan sptnya. jika tidak ditanggapi baru akan dibuatkan stpnya. dan petugas pajak juga ndak buta untuk membaca peraturan menteri keuangan tersebut. tentang utang pajak siapapun dia tentu akan dikejar entah tukang ojek atau presiden sekalipun, kalau dia punya utang pajak yang tak mau dia bayar. demikian pak.

    Syarifudin

    Wassalamualaykum

    Like

  14. Pagi P’Riza….
    Mw ikut curhat pajak ne….hehhehehe…saya harap bpk bs bntu saya…
    Begini pak…saya pny teman kerja….dia mau melaporkan pajak OP nya tahun ini…saya d minta tolong utk menghitung dan mengisi SPT nya….
    penghasilan dia sebulan 7.5jt…dia pny anak 2 dan mempunyai rumah dan mobil 1…
    nah yg mmbuat saya bingung saya harus isi form SPT nya yg mn??kan skr form SPT nya bkn 1770,1770S, dan 1770SS kan pak??1770,1770-I hal 1,1770-I hal 2, 1770-II,1770-III,dan 1770-IV…tolong d bantu ya pak…sebelumya saya ucapkan trima kasih.
    Riza: Bu Yuke yang baik hati dan tidak sombong. Penghasilan 7,5 juta itu dari mana dulu Bu? Kalau dari kerja kantoran gampang pisan…. isi form 1770 S. Itu bae bu yuke… 🙂

    Like

  15. pagi pa riza,

    saya seorang ibu rumah tangga dan tidak punya penghasilan, mempunyai npwp. apakah perlu lapor spt pak? soalnya saya dngr dr temen saya kl tidak lapor dapat tagihan 100rb, apakah bener ya pak?

    trims ya pak.
    Riza: berdasarkan peraturan yang ada, jikalau penghasilans tahun itu di bawah ptkp maka tidak wajib untuk lapor. Ya betul sih teman Anda itu bilang. Tetapi untuk sampai ke sana ada beberapa tahapan yang dilakukan oleh Account Representative (AR) yaitu menegur atau mengirim surat himbauan. AR juga membaca peraturan itu tentunya paham dengan peraturan tersebut. Jadi tidak semena-mena langsung mengeluarkan surat tagihan pajak sebesar Rp100.000,00. Jikalau memang cari aman lebih lapor dengan diisi NIHIL. Demikian Bu Kathlyn. 🙂

    Like

  16. Iya mas bener kita wong sindang cerbon ikih, ari mas Riza sing endi…cerbon kedik tah? ta indramayu? Oh ya mas matur suhun jawabane, jadi lebih terang bari krasa aman kih. Ari Mas Riza kuh apa pekerjaane?

    Riza: Sekolah ning NEPAL cerbon, tinggal ning jatibarang Indramayu. Pekerjaan Account Representative KPP PMA Empat. 🙂
    Wassalam

    Syarifudin

    Like

  17. saya mau tanya pak,
    pada tahun 2009 saya bekerja di perusahaan A dan saya membuat NPWP….
    dan pada bln nov 2009 saya bekerja di perusahaan lain
    yang saya mau tanyakan apakah saya wajib lapor SPT Pribadi dan form spt apa yang saya pakai….
    tk sebelumnya
    Riza: Maafkan saya kalau baru jawab sekarang, karena kesibukan saya. Anda tetap berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Anda jika penghasilan Anda di atas PTKP. Formulir apa yang Anda pakai? Pakai saja formulir 1770S. Demikian.

    Like

  18. pak riza yg baik saya mau tanya pak. kalau seorang akuntan wanita mau buat spt tahunan, dan suami pegawai negeri sipil yg blm punya npwp , apakah penghasilan suami digabung dg penghasilan istri pak? mempunyai anak 1,apakah anak masuk dan ptkp,terimakasih sebellumnya pak

    Riza: tak perlu digabung. Suami buat NPWp saja. Untuk ptkp anak dihitung di spt tahunan suami. Untuk Anda tak ada ptkp yang dapat dikurangkan kecuali ptkp anda sendiri yang tidak kawin. demikian.

    Like

  19. mohon waktunya sebentar pak, saya mau tanya,
    apakah saya harus membayar pajak lagi atas keuntungan penjualan rumah pada pelaporan spt tahunan?

    saat transaksi, saya sudah dikenakan pph 5% sebagai penjual rumah.

    terimakasih sebelumnya pak.

    Like

  20. Mohon tanya Mas..
    Sy dah kerja di perusahaan X sebagai karyawan tetap selama kurang lebih 13th..
    sy punya NPWP tahun 2005 dan telah melaporkan spt op sy dengan 1770 SS..
    tahun 2007 sampe skarang sy blom lapor lagi pak…karena sy tidak punya 1721-A1 & A2…
    mohon pencerahan pak sy mau lapor lagi …..

    Like

  21. numpang tanya mas, saya seorang kontraktor kecil yang taun ini dapat kerjaan dgn pph final, trus saya juga bekerja sbg tenaga kontrak yang tiap bulannya ( 7 bulan ) gajih saya dipotong pajaknya. saya menggunakan form yang mana ya…. trus pengisiannya bagaimana

    Like

  22. saya baru kerja di sebuah perusahaan yang baru dibuka,,,,
    perusahaan tersebut baru mempunyai npwp pada desember 2010 berserta karyawannya termasuk saya.
    dan bagaimana cara pelaporan spt wpopnya sedangkan qta baru efektif mulai bekerja di tahun 2011

    Like

  23. Aslmkm,
    Mau tanya mas, apakah harta yang kita laporkan nantinya akan dikenakan pajak juga ? berapa nilai maksimal harti untuk Wajib pajak yang menggunakan form 1770 SS ?

    Like

  24. Mas,
    PKP itu dihitung sebagai akumulasi dalam setahun ya? Kalau pajak progresif ada tarif pajak per lapisan PKP, maka itu datang dari penghasilan netto atau bruto? Apakah ada persentase per lapisan PKP yang harus dikalikan dengan pendapatan bruto untuk mendapatkan pendapatan netto? Mohon informasinya. Terimakasih.

    Like

  25. Asslaamu’alaikum Wr.Wb.
    Senang bertemu dengan blog bapak, orang pajak yang menurut saya kader dakwah, luar biasa, ana mau tanya, bagi guru honorer, selain gaji honor kan ada penghasilan insidentil seperti honor mengawas ujian, honor membuat soal, honor mengoreksi ujian dan lain-lain yang sifatnya tidak menentu, bagaimana cara penghitungan pajaknya pak, apakah digabung dengan penghasilan gaji honor bulanan ? Wa’alaikumussalam Wr. Wb

    Like

  26. Ass.
    Saya dan suami bekerja sebagai PNS dan kami sudah mempunyai NPWP .Yang ingin saya tanyakan apakah kami berdua harus mengisi spt dan bagaimana cara mengisi spt tersebut .apakah harta yang kami miliki dimasukkan ke suami atau kedua duanya. Mohon informasinya ya pak

    Like

  27. Hey I know this is off topic but I was wondering if you
    knew of any widgets I could add to my blog that automatically tweet my newest twitter updates.
    I’ve been looking for a plug-in like this for quite some time and was hoping maybe you would have some experience with something like this. Please let me know if you run into anything. I truly enjoy reading your blog and I look forward to your new updates. dependable company allow us to how to get more followers on twitter low-cost in addition to easy.
    Have you silently pondered how you can buying twitter followers in twitter?

    Like

  28. Mas agus, saya mau tanya. Pekerjaan saya sehari2 guru les. Penghasilan per tahun 2kurang dari 48 juta. Tapi tahun ini novel saya terbit. Penghasilan dari novel sudah langsung dipotong penerbit untuk pajak. Bagaimana cara pelaporan pajak saya? Di form pajak profesi saya tulis guru les. Lalu saya bisa dpt form pajak dimana saja selain di kantor pajak? Kalau saya mau konsul langsung bisa tidak? Terima kasih jawabannya.

    Like

Tinggalkan Komentar:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.